263/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Putusan PN KANDANGAN Nomor 263/Pid.Sus/2017/PN Kgn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KIKI RAISHA Binti SAKKA.
Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
P U T U S A N
Nomor 263/Pid.Sus/2017/PN Kgn
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kandangan Kelas IB yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : KIKI RAISHA Binti SAKKA.
Tempat lahir : Kaliring .
Umur / Tgl. Lahir : 28 Tahun / 23 Juni 1989.
Jenis kelamin : Perempuan.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Desa Mandala Rt.003 Rw 002 Kec.TelagaLangsat.
Kabupaten Hulu Sungai Selatan.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa.
Pendidikan : SMA (tamat)
Terdakwa tersebut ditahan berdasarkan surat perintah/penetapan penahanan :
Penyidik sejak tanggal 3 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 22 Agustus 2017;
Penyidik Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 23 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 1 Oktober 2017;
Penyidik Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 2 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 31 Oktober 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 30 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 18 November 2017.
Hakim Pengadilan Negeri Kandangan sejak tanggal 9 November 2017 sampai dengan 8 Desember 2017.
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan sejak tanggal 9 Desember 2017 sampai dengan 6 Februari 2018;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum bernama Mus Nuran Rasydi, SH yang beralamat di Jln. May Jend Soetoyo No. 67 A Kandangan, berdasarkan penetapan Majelis Hakim tertanggal 16 November 2017;
Pengadilan Negeri tersebut .
Telah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kandangan tanggal 9 November 2017 Nomor 263/Pid.Sus/2017/PN Kgn tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara atas nama Terdakwa tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara berikut Surat Dakwaan Penuntut Umum sebagaimana terlampir dalam surat pelimpahan berkas perkara acara pemeriksaan biasa dari Kejaksaan Negeri Kandangan;
Telah membaca Surat Penetapan Majelis Hakim tanggal 9 November 2017 Nomor 263/Pid.Sus/2017/PN tentang penetapan hari persidangan perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Para Saksi dan keterangan Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan;
Telah mendengar pembacaan tuntutan pidana (requisitoir) Penuntut Umum tanggal 15 Desember 2017 Nomor.Reg.Perkara :PDM-273/KANDA /10/2017 yang pada pokoknya agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan yang mengadili perkara atas nama Terdakwa KIKI RAISHA Binti SAKKA memutuskan :
Menyatakan Terdakwa KIKI RAISHA Binti SAKKA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KIKI RAISHA Binti SAKKA dengan pidana penjara selama1 (satu) tahun dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan sementara, dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat jenis carnophen sebanyak 2 (dua) bok atau sebanyak 200 (dua ratus) butir.
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
1 (satu) buah handphone polytron warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 358928043515811, IMEI 2 : 358928049710122.
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih DA 6365 DX, Nomor Mesin JFD2E1762555 dan Nomor Rangka : MH1JFD215DK765080.
1 (satu) buah handphone SAMSUNG warna putih dengan Nomor IMEI : 354849/05/940516/9.
Uang tunai sebanyak Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara RAHIMAH Binti SAKRAN.
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Telah mendengar dan memperhatikan pembelaan (pledoi) dari Terdakwa secara lisan pada pokoknya memohon keringanan hukuman dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan terdakwa tersebut Penuntut Umum tetap pada Tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya
Menimbang, bahwa menurut surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 7 November 2017 nomor reg. perkara : PDM-273/KANDA/10/2017 Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut :
PERTAMA
------ Bahwa terdakwa KIKI RAISHA Binti SAKKA bersama sama dengan sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN (dilakukan penuntutan secra terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 Skp. 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Desa Tabihi Kec. Padang Batung Kab Hulu Sungai Selatan, tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edarsebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) berupa obat-obatan jenis carnophen 2 (dua) box atau sebanyak 200 (dua seratus) butir obat jenis Carnophen. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sbb :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa ada menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis carnophen, selanjutnya saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA dan saksi DWI NUR CAHYANTO serta rekan yang lainnya dari Polsek Padang Batung langsung mendatangi tkp, sesampainya ditempat tersebut dari jarak 50 meter saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA dan saksi DWI NUR CAHYANTO melihat terdakwa yang mengendarai sepda motornya membuang 1 buah bungkusan plastik warna hitam ke kiri jalan, kemudian terdakwa diamankan lalu di bawa ketempat dimana terdakwa membuang bungkusan plastik kemudian bungkus plastik tersebut di buka dan di dalam plastik tersebut terdapat 2 (dua) box atau 200 ( dua seratus) butir obat jenis Carnophen. Dan ditanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan 2 box obat carnophen tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa obat tersebut adalah milik sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN yang akan diantarkan oleh terdakwa. Lalu badan terdakwa diperiksa dan ditemukan 1 hp polytron warna hitam yang dipergunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN. Kemudian dilakukan pengembangan penyidikan kemudian sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN dan terdakwa beserta barang bukti diamakanka Kepolsek Padang Batung.
Bahwa terdakwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 sekitar jam 09.00 wita sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN menghubungi terdakwa melalui HP minta untuk di belikan obat carnophen, karena obat yang dibelikan terdakwa pada pagi hari sudah habis maka sore harinya 15.00 wita kembali terdakwa membelikan sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN obat carnophen di Desa Binjai Kec. Kandangan kepada Yayan (DPO) dengan harga Rp 280.000 (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per box sedangkan terdakwa mengatakan kepada sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN obat tersebut seharga Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) perbox dan terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) per boxnya. Bahwa berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dan sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN setelah obat carnophen di serahkan kepada sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN terdakwa juga akan mendapatkan upah Rp 20.000 (Dua puluh ribu rupiah).
Bahwa obat jenis carnophen di jual Sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir dan biasa dijual Sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN kepada warga desa sekitar tempat tinggal sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN di Desa Kaliring Kec. Padang Batung maupun orang lain yang datang ke rumah sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0999, tanggal 10 Agustus 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. Kode contoh 1000/L/E/N/2017 berupa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya identifikasi identifikasi parasetamol, Kafein, Karisoprodol = positif, termasuk dalam Undang – Undang Republik Indonesia no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 yaitu tentang pembatalan persetujuan nomor izin edar Carnophen tablet Pt Zenith Pharmaceutical tanggal 27 Oktober 2009. Dimana Obat jenis carnopehn tersebut telah ditarik izin edarnya.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 197 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
------ Bahwa terdakwa KIKI RAISHA Binti SAKKA bersama sama dengan sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN (dilakukan penuntutan secra terpisah) pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 Skp. 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei 2017 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2017, bertempat di Desa Tabihi Kec. Padang Batung Kab Hulu Sungai Selatan, tepatnya dipinggir jalan atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kandangan yang berwenang memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatandengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) berupa obat-obatan jenis carnophen 2 (dua) box atau sebanyak 200 (dua seratus) butir obat jenis Carnophen. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut diatas, berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa ada menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis carnophen, selanjutnya saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA dan saksi DWI NUR CAHYANTO serta rekan yang lainnya dari Polsek Padang Batung langsung mendatangi tkp, sesampainya ditempat tersebut dari jarak 50 meter saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA dan saksi DWI NUR CAHYANTO melihat terdakwa yang mengendarai sepeda motornya membuang 1 buah bungkusan plastik warna hitam ke kiri jalan, kemudian terdakwa diamankan lalu di bawa ketempat dimana terdakwa membuang bungkusan plastik kemudian bungkus plastik tersebut di buka dan di dalam plastik tersebut terdapat 2 (dua) box atau 200 (dua seratus) butir obat jenis Carnophen. Dan ditanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan 2 box oat carnophen tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa obat tersebut adalah milik sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN yang akan diantarkan oleh terdakwa. Lalu badan terdakwa diperiksa dan ditemukan 1 hp polytron warna hitam yang dipergunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN. Kemudian dilakukan pengembangan penyidikan kemudian sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN dan terdakwa beserta barang bukti diamakankan Kepolsek Padang Batung.
Bahwa terdakwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 sekitar jam 09.00 wita sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN menghubungi terdakwa melalui HP minta untuk di belikan obat carnophen, karena obat yang dibelikan terdakwa pada pagi hari sudah habis maka sore harinya 15.00 wita kembali terdakwa membelikan sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN obat carnophen di Desa Binjai Kec. Kandangan kepada Yayan (DPO) dengan harga Rp 280.000 (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per box sedangkan terdakwa mengatakan kepada sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN obat tersebut seharga Rp. 300.000 (Tiga ratus ribu rupiah) per box dan terdakwa mendapatkan keuntungan Rp 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) per boxnya. Bahwa berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dan sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN setelah obat carnophen di serahkan kepada sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN terdakwa juga akan mendapatakan upah Rp 20.000 (Dua puluh ribu rupiah).
Bahwa obat jenis carnophen di jual Sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir dan biasa dijual Sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN kepada warga desa sekitar tempat tingal sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN di Desa Kaliring Kec. Padang Batung maupun orang lain yang datang ke rumah sdr. RAHIMAH Binti SAKRAN.
Bahwa berdasarkan Hasil Laporan Pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin Nomor : LP.Nar.K.17.0999, tanggal 10 Agustus 2017 disimpulkan bahwa barang bukti dengan No. Kode contoh 1000/L/E/N/2017 berupa tablet warna putih dengan penandaan Zenith pada satu sisi dan - pada sisi lainnya identifikasi identifikasi parasetamol, Kafein, Karisoprodol = positif, termasuk dalam Undang – Undang Republik Indonesia no. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Bahwa terdakwa yang bekerja sebagai pelajar/ mahasiswa bukan seorang tenaga medis serta bukan seorang apoteker atau orang yang memiliki keahlian dan keterampilan khusus atau seorang apoteker. Terdakwa juga tidak memiliki opotek maupun toko obat berijin.
-----------Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana berdasarkan Pasal 196 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap Surat Dakwaan yang dibacakan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dan maksudnya kemudian Terdakwa maupun menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa :
Obat jenis carnophen sebanyak 2 (dua) bok atau sebanyak 200 (dua ratus) butir.
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
1 (satu) buah handphone polytron warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 358928043515811, IMEI 2 : 358928049710122.
1 (satu) buah handphone SAMSUNG warna putih dengan Nomor IMEI : 354849/05/940516/9.
Uang tunai sebanyak Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih DA 6365 DX, Nomor Mesin JFD2E1762555 dan Nomor Rangka : MH1JFD215DK765080.
Menimbang bahwa terhadap barang bukti tersebut dibanarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa disamping barang bukti sebagaimana tersebut di atas, Penuntut Umum untuk membuktikan kebenaran dari dakwaannya juga mengajukan saksi-saksi dipersidangan yang mana saksi-saksi tersebut telah memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 Skp. 18.30 Wita, bertempat di Desa Tabihi Kec. Padang Batung Kab Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi DWI NUR CAHYANTO karena telah membantu saksi RAHIMAH mencarikan obat jenis Carnophen;
Bahwa kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa ada menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis carnophen;
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi DWI NUR CAHYANTO serta rekan yang lainnya dari Polsek Padang Batung langsung mendatangi TKP, sesampainya ditempat tersebut dari jarak 50 meter saksi dan saksi DWI NUR CAHYANTO melihat terdakwa yang mengendarai sepeda motornya membuang 1 buah bungkusan plastik warna hitam ke kiri jalan;
Bahwa kemudian terdakwa diamankan lalu di bawa ketempat dimana terdakwa membuang bungkusan plastik kemudian bungkus plastik tersebut di buka dan di dalam plastik tersebut terdapat 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir obat jenis Carnophen;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membuang kantong plastik yang berisi Obat Carnophen agar tidak ketahuan oleh petugas Kepolisian;
Bahwa selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan 2 box obat carnophen tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa obat tersebut adalah milik saksi RAHIMAH yang akan diantarkan oleh terdakwa;
Bahwa lalu dilakukan pemeriksaan terhadap badan terdakwa dan ditemukan 1 buah hp polytron warna hitam yang dipergunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi RAHIMAH selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan Kepolsek Padang Batung;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dari Sdr. YAYAN (DPO) dengan harga Rp. 280.000 (Dua ratus delapan puluh ribu) per box dan saat itu terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen sebanyak 2 (dua) Box atau sebanyak 200 butir;
Bahwa saksi RAHIMAH memesan obat jenis carnophen tersebut kepada terdakwa dengan cara saksi RAHIMAH menghubungi terdakwa melalui handphone baik melalui panggilan maupun SMS kemudian terdakwa datang kerumah saksi RAHIMAH untuk mengambil uang pembelian obat jenis carnophen kepada saksi RAHIMAH selanjutnya terdakwa mendatangi Sdr. YAYAN untuk membelikan obat jenis carnophen;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut di jual lagi oleh saksi RAHIMAH dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir kepada warga desa sekitar tempat tinggal saksi RAHIMAH di Desa Kaliring Kec. Padang Batung maupun orang lain yang datang ke rumahnya;
Bahwa atas jasanya membelikan dan mengantarkan obat Carnophen tersebut terdakwa mendapat upah sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pemberian saksi RAHIMAH sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan selisih harga pembelian sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil interogasi terdakwa mempunyai peran sebagai pengantar obat jenis carnophen kepada saksi RAHIMAH sedangkan kantong plastik yang berisi obat Carnophen tersebut merupakan pesanan dari saksi RAHIMAH;
Bahwa dimana terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa saksi mengetahui untuk obat jenis Carnophen izin edarnya sudah dicabut sehingga obat tersebut tidak boleh lagi diperjual belikan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DWI CAHYANTO Bin SUPARLAN;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 Skp. 18.30 Wita, bertempat di Desa Tabihi Kec. Padang Batung Kab Hulu Sungai Selatan tepatnya dipinggir jalan, terdakwa telah diamankan oleh saksi bersama dengan saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA karena telah membantu saksi RAHIMAH mencarikan obat jenis Carnophen;
Bahwa kejadian berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa ada menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis carnophen;
Bahwa selanjutnya saksi dan saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA serta rekan yang lainnya dari Polsek Padang Batung langsung mendatangi TKP, sesampainya ditempat tersebut dari jarak 50 meter saksi dan saksi I GEDE DEDE YUDHA RESDIKA melihat terdakwa yang mengendarai sepeda motornya membuang 1 buah bungkusan plastik warna hitam ke kiri jalan;
Bahwa kemudian terdakwa diamankan lalu di bawa ketempat dimana terdakwa membuang bungkusan plastik kemudian bungkus plastik tersebut di buka dan di dalam plastik tersebut terdapat 2 (dua) box atau 200 (dua ratus) butir obat jenis Carnophen;
Bahwa maksud dan tujuan terdakwa membuang kantong plastik yang berisi Obat Carnophen agar tidak ketahuan oleh petugas Kepolisian;
Bahwa selanjutnya ditanyakan kepada terdakwa tentang kepemilikan 2 box obat carnophen tersebut dan terdakwa menjelaskan bahwa obat tersebut adalah milik saksi RAHIMAH yang akan diantarkan oleh terdakwa;
Bahwa lalu dilakukan pemeriksaan terhadap badan terdakwa dan ditemukan 1 buah hp polytron warna hitam yang dipergunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi RAHIMAH selanjutnya terdakwa beserta barang bukti diamankan Kepolsek Padang Batung;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen tersebut dari Sdr. YAYAN (DPO) dengan harga Rp. 280.000 (Dua ratus delapan puluh ribu) per box dan saat itu terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen sebanyak 2 (dua) Box atau sebanyak 200 butir;
Bahwa saksi RAHIMAH memesan obat jenis carnophen tersebut kepada terdakwa dengan cara saksi RAHIMAH menghubungi terdakwa melalui handphone baik melalui panggilan maupun SMS kemudian terdakwa datang kerumah saksi RAHIMAH untuk mengambil uang pembelian obat jenis carnophen kepada saksi RAHIMAH selanjutnya terdakwa mendatangi Sdr. YAYAN untuk membelikan obat jenis carnophen;
Bahwa obat jenis carnophen tersebut di jual lagi oleh saksi RAHIMAH dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir kepada warga desa sekitar tempat tinggal saksi RAHIMAH di Desa Kaliring Kec. Padang Batung maupun orang lain yang datang ke rumahnya;
Bahwa atas jasanya membelikan dan mengantarkan obat Carnophen tersebut terdakwa mendapat upah sebanyak Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) yang terdiri dari pemberian saksi RAHIMAH sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah) dan selisih harga pembelian sebanyak Rp. 20.000,- (dua puluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan hasil interogasi terdakwa mempunyai peran sebagai pengantar obat jenis carnophen kepada saksi RAHIMAH sedangkan kantong plastik yang berisi obat Carnophen tersebut merupakan pesanan dari saksi RAHIMAH;
Bahwa dimana terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa saksi mengetahui untuk obat jenis Carnophen izin edarnya sudah dicabut sehingga obat tersebut tidak boleh lagi diperjual belikan;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Saksi RAHIMAH Binti SAKRAN;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 Skp. 18.40 Wita, bertempat di Desa Kaliring Rt.001 Rw.001 Kec. Padang Batung Kab. Hulu Sungai Selatan, terdakwa telah diamankan oleh pihak kepolisian karena telah menyuruh terdakwa untuk dicarikan obat jenis Carnophen;
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 sekitar jam 09.00 wita saksi ada menghubungi terdakwa melalui HP minta untuk di belikan obat carnophen sebanyak 2 bok, kemudian sore harinya 15.00 wita saksi kembali menghubungi terdakwa melalui sms minta dibelikan obat cernophen lagi;
Bahwa setelah itu terdakwa membeli obat carnophen di Desa Binjai Kec. Kandangan kepada Yayan (DPO) dengan harga Rp. 280.000 (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per box
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara saksi dan terdakwa setelah obat carnophen di serahkan kepada saksi, terdakwa kembali akan mendapatkan upah Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) dari terdakwa;
Bahwa obat jenis carnophen di jual saksi sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir dan saksi menjual obat jenis carnophen tersebut kepada warga desa sekitar tempat tingalnya di Desa Kaliring Kec. Padang Batung, maupun orang lain yang datang ke rumah saksi;
Bahwa untuk pembelian obat yang terakhir saksi tidak membayarnya lebih dahulu karena saat itu uang pembayarnnya masih kurang sehingga saksi meminta kepada terdakwa untuk mengantarnya senja hari sambil menunggu uangnya terkumpul lebih dahulu;
Bahwa obat tersebut belum saksi terima karena terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian namun obat yang ada pada penguasaan terdakwa tersebut tujuannya untuk diserahkan kepada saksi;
Bahwa saksi sudah 5 kali bekerja sama dengan terdakwa untuk membeli obat carnophen;
Bahwa saksi maupun terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan saksi M. FARDIYANNOOR, M.Sc, Apt Bin H.M. JAPAR, yang pada pokok- pokoknya sebagai berikut :
Bahwa saat ini Ahli bekerja di Dinas Kesehatan Kab. Hulu Sungai Selatan, menjabat sebagai Kepala Seksi Farmasi, Cosmetik dan Obat tradisional yang mana salah satu tugas dan wewenang ahli dalam jabatan tersebut adalah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap peredaran semua obat dan perbekalan kesehatan termasuk Psikotropika dan Narkotika pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah dan swasta diwilayah Kab. Hulu Sungai Selatan;
Bahwa dari jenis penggolongannya obat jenis carnophen adalah termasuk golongan obat keras dimana penggunaannya harus sesuai dengan indikasinya, egunaan obat jenis carnophen adalah obat untuk melemaskan otot bagi penderita rhematik;
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh terdakwa yang menyimpan dan mengedarkan / menjual obat – obatan tersebut tanpa keahliannya dan kewenangannya tidak di benarkan oleh UU KESEHATAN;
Bahwa setiap orang yang memproduksi dan mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen maka orang tersebut harus mempunyai keahlian dan kewenangan, kalau tidak ada keahlian dan kewenangan tidak diperbolehkan dan obat–obatan tersebut sudah di cabut surat ijin edarnya;
Bahwa berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 yaitu tentang pembatalan persetujuan nomor izin edar Carnophen tablet Pt Zenith Pharmaceutical tanggal 27 Oktober 2009, dimana Obat jenis carnopehn tersebut telah ditarik izin edarnya;
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak keberatan ;.
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam persidangan memberikan keterangan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah membantu saksi RAHIMAH mencarikan obat jenis Carnophen tanpa izin pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 Skp. 18.30 Wita, bertempat di Desa Tabihi Kec. Padang Batung Kab Hulu Sungai Selatan, tepatnya dipinggir jalan;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa langsung membuang obat carnophen menggunkan tangan kiri ke semak semak sekiatr 50 meter terdakwa langsung diamankan oleh polisi;
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 sekitar jam 09.00 wita saksi RAHIMAH ada menghubungi terdakwa melalui HP minta untuk di belikan obat carnophen, karena obat yang dibelikan terdakwa pada pagi hari sudah habis maka sore harinya 15.00 wita kembali terdakwa membelikan saksi RAHIMAH obat carnophen di Desa Binjai Kec. Kandangan kepada Yayan (DPO);
Bahwa obat jenis carnophen tersebut dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp 280.000 (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per box sedangkan;
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dan saksi RAHIMAH setelah obat carnophen di serahkan kepada saksi RAHIMAH Binti SAKRAN maka terdakwa juga akan mendapatkan upah Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah);
Bahwa maksud terdakwa mengambilkan / membeli obat jenis Carnophen tersebut untuk diserahkan kepada saksi RAHIMAH lalu dijual kembali oleh saksi RAHIMAH kepada warga sekitar;
Bahwa saat itu atas permintaan saksi RAHIMAH agar obat jenis carnophen tersebut diantar pada senja hari saja sambil menunggu uangnya terkumpul, namun saat akan mengantarkan obat tersebut terdakwa terlebih dahulu ditangkap pihak Kepolisian;
Bahwa ketika pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) box atau 200 ( dua seratus) butir obat jenis Carnophen di dalam plastik, lalu badan terdakwa diperiksa dan ditemukan 1 hp polytron warna hitam yang dipergunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi RAHIMAH;
Bahwa tempat penyerahan obat jenis carnophen maupun tempat pembayarannya dilakukan di rumah saksi RAHIMAH di Ds. Kaliring RT 001 RW 001 Kec. Padang Batung Kab. HSS;
Bahwa terdakwa ada diminta saksi RAHIMAH untuk mengambilkan / membelikan obat jenis carnophen tersebut sudah 5 (lima) kali;
Bahwa untuk transaksi yang terakhir tersebut saksi RAHIMAH tidak membayarnya lebih dahulu melainkan memintanya untuk mengantar senja hari saja karena saat itu uang pembayarnnya masih kurang sehingga saksi RAHIMAH meminta mengantarnya senja hari sambil menunggu uangnya terkumpul lebih dahulu;
Bahwa pada saat pembelian terakhir obat tersebut belum terdakwa serahkan karena terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian namun obat yang ada pada penguasaan terdakwa tersebut tujuannya untuk diserahkan kepada saksi RAHIMAH;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyimpan obat jenis Carnophen tersebut dikarenakan setiap kali saksi RAHIMAH meminta terdakwa mengambilkan / membeli obat jenis carnophen tersebut langsung terdakwa serahkan kepada saksi RAHIMAH;
Bahwa obat jenis carnophen di jual saksi RAHIMAH sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir dan biasa dijual saksi RAHIMAH kepada warga desa sekitar tempat tinggalnya di Desa Kaliring Kec. Padang Batung maupun orang lain yang datang ke rumahnya;
Bahwa terdakwa maupun saksi RAHIMAH bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa Terdakwa mengetahui mengedarkan obat tersebut dilarang;
Menimbang, bahwa segala sesuatu yang terjadi dan tercatat di dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan dan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini.
Menimbang, bahwa selanjutnya sampailah sekarang Majelis Hakim mempertimbangkan segala sesuatunya yang terungkap dipersidangan yang bersumber dari keterangan Para Saksi, bukti surat, keterangan Terdakwa dan barang bukti setelah dihubungkan satu dengan lainnya ditarik suatu kesimpulan sebagai fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan sehubungan terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah membantu saksi RAHIMAH mencarikan obat jenis Carnophen tanpa izin pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 Skp. 18.30 Wita, bertempat di Desa Tabihi Kec. Padang Batung Kab Hulu Sungai Selatan, tepatnya dipinggir jalan;
Bahwa benar pada saat itu terdakwa langsung membuang obat carnophen menggunkan tangan kiri ke semak semak sekiatr 50 meter terdakwa langsung diamankan oleh polisi;
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 sekitar jam 09.00 wita saksi RAHIMAH ada menghubungi terdakwa melalui HP minta untuk di belikan obat carnophen, karena obat yang dibelikan terdakwa pada pagi hari sudah habis maka sore harinya 15.00 wita kembali terdakwa membelikan saksi RAHIMAH obat carnophen di Desa Binjai Kec. Kandangan kepada Yayan (DPO);
Bahwa obat jenis carnophen tersebut dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp 280.000 (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per box sedangkan;
Bahwa berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dan saksi RAHIMAH setelah obat carnophen di serahkan kepada saksi RAHIMAH Binti SAKRAN maka terdakwa juga akan mendapatkan upah Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah);
Bahwa maksud terdakwa mengambilkan / membeli obat jenis Carnophen tersebut untuk diserahkan kepada saksi RAHIMAH lalu dijual kembali oleh saksi RAHIMAH kepada warga sekitar;
Bahwa saat itu atas permintaan saksi RAHIMAH agar obat jenis carnophen tersebut diantar pada senja hari saja sambil menunggu uangnya terkumpul, namun saat akan mengantarkan obat tersebut terdakwa terlebih dahulu ditangkap pihak Kepolisian;
Bahwa ketika pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) box atau 200 ( dua seratus) butir obat jenis Carnophen di dalam plastik, lalu badan terdakwa diperiksa dan ditemukan 1 hp polytron warna hitam yang dipergunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi RAHIMAH;
Bahwa tempat penyerahan obat jenis carnophen maupun tempat pembayarannya dilakukan di rumah saksi RAHIMAH di Ds. Kaliring RT 001 RW 001 Kec. Padang Batung Kab. HSS;
Bahwa terdakwa ada diminta saksi RAHIMAH untuk mengambilkan / membelikan obat jenis carnophen tersebut sudah 5 (lima) kali;
Bahwa untuk transaksi yang terakhir tersebut saksi RAHIMAH tidak membayarnya lebih dahulu melainkan memintanya untuk mengantar senja hari saja karena saat itu uang pembayarnnya masih kurang sehingga saksi RAHIMAH meminta mengantarnya senja hari sambil menunggu uangnya terkumpul lebih dahulu;
Bahwa pada saat pembelian terakhir obat tersebut belum terdakwa serahkan karena terdakwa terlebih dahulu diamankan oleh pihak Kepolisian namun obat yang ada pada penguasaan terdakwa tersebut tujuannya untuk diserahkan kepada saksi RAHIMAH;
Bahwa terdakwa tidak pernah menyimpan obat jenis Carnophen tersebut dikarenakan setiap kali saksi RAHIMAH meminta terdakwa mengambilkan / membeli obat jenis carnophen tersebut langsung terdakwa serahkan kepada saksi RAHIMAH;
Bahwa obat jenis carnophen di jual saksi RAHIMAH sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir dan biasa dijual saksi RAHIMAH kepada warga desa sekitar tempat tinggalnya di Desa Kaliring Kec. Padang Batung maupun orang lain yang datang ke rumahnya;
Bahwa terdakwa maupun saksi RAHIMAH bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut;
Bahwa benar untuk obat jenis Carnophen ijin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi;
Menimbang, bahwa sekarang yang menjadi persoalan apakah dengan fakta-fakta hukum sebagaimana terungkap di dalam persidangan tersebut di atas telah dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana dari dakwaan Penuntut Umum .
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, maka selanjutnya Majelis Hakim akan membahas dan membuktikan apakah perbuatan terdakwa tersebut telah terbukti dan telah memenuhi unsur-unsur yang didakwakan kepadanya atau tidak sebagaimana dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Pertama sebagaimana diatur dalam pasal 197 No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Ad.1 :Setiap Orang
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah setiap orang selaku subyek hukum in persona yang dapat melakukan perbuatan pidana, yang dalam perkara ini Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa KIKI RAISHA Binti SAKKA ternyata setelah diperiksa identitas lengkap terdakwa sama dengan identitas dalam Surat Dakwaan dan surat-surat lain dalam berkas perkara ini. Oleh karena itu unsur ini telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum;
Ad.2 : Unsur Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa memproduksi sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah kegiatan atau proses menghasilkan, menyiapkan, mengolah, membuat, mengemas, dan/atau mengubah bentuk sediaan farmasi dan alat kesehatan.
Menimbang, bahwa mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan adalah setiap kegiatan atau serangkaian kegiatan penyaluran atau penyerahan sediaan farmasi dan alat kesehatan baik dalam rangka perdagangan, bukan perdagangan, atau pemindahtanganan.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi menurut pasal 1 angka 4 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan alat kesehatan menurut pasal 1 angka 5 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh.
Menimbang, bahwa menurut pasal 98 Undang-undang No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sediaan farmasi dan alat kesehatan harus aman, berkhasiat/bermanfaat, bermutu, dan terjangkau. Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat.
Menimbang, bahwa pengamanan sediaan farmasi dan alat kesehatan sebagai salah satu upaya dalam pembangunan kesehatan dilakukan untuk melindungi masyarakat dari bahaya yang disebabkan oleh penggunaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang tidak tepat serta yang tidak memenuhi persyaratan mutu, keamanan, dan kemanfaatan.
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian karena telah membantu saksi RAHIMAH mencarikan obat jenis Carnophen tanpa izin pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 Skp. 18.30 Wita, bertempat di Desa Tabihi Kec. Padang Batung Kab Hulu Sungai Selatan, tepatnya dipinggir jalan;
Menimbang, bahwa berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa terdakwa ada menjual atau mengedarkan obat sediaan farmasi jenis carnophen, selanjutnya saksi saksi dari anggota Kepolisian serta rekan yang lainnya dari Polsek Padang Batung langsung mendatangi TKP, sesampainya ditempat tersebut dari jarak 50 meter saksi saksi melihat terdakwa membuang obat carnophen menggunkan tangan kiri ke semak semak sekiatr 50 meter terdakwa langsung diamankan oleh polisi;
Menimnbang, bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 02 Agustus 2017 sekitar jam 09.00 wita saksi RAHIMAH ada menghubungi terdakwa melalui HP minta untuk di belikan obat carnophen, karena obat yang dibelikan terdakwa pada pagi hari sudah habis maka sore harinya 15.00 wita kembali terdakwa membelikan saksi RAHIMAH obat carnophen di Desa Binjai Kec. Kandangan kepada Yayan (DPO) dan obat jenis carnophen tersebut dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp 280.000 (Dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per box sedangkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan kesepakatan antara terdakwa dan saksi RAHIMAH setelah obat carnophen di serahkan kepada saksi RAHIMAH Binti SAKRAN maka terdakwa juga akan mendapatkan upah Rp. 20.000 (Dua puluh ribu rupiah) dan maksud terdakwa mengambilkan / membeli obat jenis Carnophen tersebut untuk diserahkan kepada saksi RAHIMAH lalu dijual kembali oleh saksi RAHIMAH kepada warga sekitar dan saat itu atas permintaan saksi RAHIMAH agar obat jenis carnophen tersebut diantar pada senja hari saja sambil menunggu uangnya terkumpul, namun saat akan mengantarkan obat tersebut terdakwa terlebih dahulu ditangkap pihak Kepolisian;
Menimbang, bahwa ketika pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa ditemukan 2 (dua) box atau 200 ( dua seratus) butir obat jenis Carnophen di dalam plastik, lalu badan terdakwa diperiksa dan ditemukan 1 hp polytron warna hitam yang dipergunakan oleh terdakwa untuk berkomunikasi dengan saksi RAHIMAH;
Menimbang, bahwa terdakwa ada diminta saksi RAHIMAH untuk mengambilkan / membelikan obat jenis carnophen tersebut sudah 5 (lima) kali dan untuk transaksi yang terakhir tersebut saksi RAHIMAH tidak membayarnya lebih dahulu melainkan memintanya untuk mengantar senja hari saja karena saat itu uang pembayarannya masih kurang sehingga saksi RAHIMAH meminta mengantarnya senja hari sambil menunggu uangnya terkumpul lebih dahulu
Menimbang, bahwa obat jenis carnophen di jual saksi RAHIMAH sebesar Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per butir dan biasa dijual saksi RAHIMAH kepada warga desa sekitar tempat tinggalnya di Desa Kaliring Kec. Padang Batung maupun orang lain yang datang ke rumahnya dan terdakwa maupun saksi RAHIMAH bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat-obatan untuk mengedarkan obat tersebut
Menimbang, bahwa untuk obat jenis Carnophen ijin edarnya telah dicabut/dibatalkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan Republik Indonesia Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor izin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga obat Carnophen tersebut tidak boleh diedarkan lagi dan terdakwa bukan seorang Apoteker yang memiliki keahlian dibidang obat-obatan dan juga tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk menyimpan dan mengedarkan obat-obatan tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur “Yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar” telah terbukti;
Menimbang, memperhatikan oleh karena semua unsur-unsur dari Dakwaan pertama melanggar pasal 197 Undang Undang No.36 Tahun 2009 tentang kesehatan telah terbukti dan terpenuhi maka kami berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sudah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan pertama;
Menimbang, bahwa selama dalam proses pemeriksaan dipersidangan berlangsung ternyata tidak ditemukan alasan pemaaf atau alasan pembenar dalam diri maupun perbuatan terdakwa sehingga oleh karenanya terdakwa harus dinyatakan sebagai subyek hukum yang mampu dipertanggung jawabkan menurut hukum pidana yang setimpal menurut hukum dan rasa keadilan masyarakat ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa mampu bertanggungjawab, maka terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Terdakwa, ternyata telah ditahan berdasarkan Surat Perintah / Penetapan Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sehingga masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa harus dikurangkan seluruhnya dari hukuman yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang akan dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, lagi pula dipersidangan tidak ditemukan alasan-alasan yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka Terdakwa harus tetap diperintahkan untuk tetap berada dalam tahanan hingga selesai menjalani hukuman, kecuali apabila kemudian hari terdapat perintah yang sah untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
Obat jenis carnophen sebanyak 2 (dua) bok atau sebanyak 200 (dua ratus) butir.
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
1 (satu) buah handphone polytron warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 358928043515811, IMEI 2 : 358928049710122.
1 (satu) buah handphone SAMSUNG warna putih dengan Nomor IMEI : 354849/05/940516/9.
Uang tunai sebanyak Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah);
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih DA 6365 DX, Nomor Mesin JFD2E1762555 dan Nomor Rangka : MH1JFD215DK765080.
Akan ditentukan statusnya didalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah, kepadanya harus pula dihukum untuk membayar biaya perkara kepada negara yang besarnya ditentukan di dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pemidanaan sebagaimana yang akan disebutkan dalam amar putusan, dipertimbangkan pula hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pada diri Terdakwa sebagai berikut :
Hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang yang meminum obat tersebut;
Hal yang meringankan :
Terdakwa sopan dipersidangan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi.
Terdakwa belum pernah di hukum
Memperhatikan pasal 197 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009, Jo Undang – Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta Peraturan Perundang-undangan lain yang berkenaan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa KIKI RAISHA Binti SAKKA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (Sembilan) bulan dan denda sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat jenis carnophen sebanyak 2 (dua) bok atau sebanyak 200 (dua ratus) butir.
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam.
1 (satu) buah handphone polytron warna hitam dengan nomor IMEI 1 : 358928043515811, IMEI 2 : 358928049710122.
1 (satu) buah handphone SAMSUNG warna putih dengan Nomor IMEI : 354849/05/940516/9.
Uang tunai sebanyak Rp. 165.000,- (seratus enam puluh lima ribu rupiah)
1 (satu) unit sepeda motor jenis Honda Beat warna putih DA 6365 DX, Nomor Mesin JFD2E1762555 dan Nomor Rangka : MH1JFD215DK765080.
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara RAHIMAH Binti SAKRAN.
6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000, 00 (Lima ribu rupiah) ;
Demikianlah diputus dalam rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kandangan pada hari Selasa tanggal 19 Desember 2017 oleh kami SYAMSUNI, SH selaku Hakim Ketua, BUKTI FIRMANSYAH, SH.MH dan MUHAMMAD DENY FIRDAUS, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari KAMIS tanggal 21 Desember 2017 oleh kami SYAMSUNI, SH selaku Hakim Ketua, BUKTI FIRMANSYAH, SH.MH dan MUHAMMAD ARSYAD, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, dibantu oleh MASRAWAN, SH sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kandangan serta dihadiri oleh NISA SRI HANDAYANI, SH sebagai Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Hulu Sungai Selatan dan dihadapan Terdakwa tanpa didampingi Penasehat Hukum Terdakwa ;
Hakim–hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
1. BUKTI FIRMANSYAH, SH.MH SYAMSUNI, SH
2. MUHAMMAD ARSYAD, SH
Panitera Penganti
MASRAWAN, SH