263/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Putusan PN BENGKALIS Nomor 263/Pid.Sus/2017/PN.Bls
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ZAHARA ALS RITA ALS ITA BINTI YANTO CIPTO PRANOTO
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) bulan;
PUTUSAN
Nomor 263/Pid.Sus/2017/PN.Bls
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bengkalis yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa:
Nama lengkap : ZAHARA Als RITA Als ITA Binti YANTO CIPTO PRANOTO;
Tempat lahir : Sukajadi Bukit Batu Riau;
Umur/tanggal lahir : 24 Tahun / 14 Januari 1993;
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Abdullah Soleh Rt.001 RW. 002 Dusun Kampung Jawa Desa Sukajadi Kecamatan Bukit Batu Kabupaten Bengkalis ;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 30 Januari 2017 sampai dengan tanggal 18 Februari 2017;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Bengkalis sejak tanggal 19 Februari 2017 sampai dengan tanggal 30 Maret 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 31 Maret 2017 sampai dengan tanggal 29 April 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 April 2017 sampai dengan tanggal 16 Mei 2017;
Majelis Hakim sejak tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan tanggal 8 Juni 2017;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis sejak tanggal 9 Juni 2017 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2017;
Terdakwa didampingi Penasehat Hukum Farizal, SH berdasarkan penetapan Majelis Hakim Nomor : 263/Pen.Pid/2017.PN.Bls;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis Nomor 263/ Pen.Pid/2017/PN. Bls tanggal 10 Mei 2017 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 263/ Pen.Pid/2017/PN. Bls tanggal 10 Mei 2017 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa ZAHARA Alias RITA Alias ITA Binti YANTO CIPTO PRANOTO telah terbukti dan bersalah melakukan tindak pidana “Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, secara tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I,jenis shabu-shabu” dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa ZAHARA Alias RITA Alias ITA Binti YANTO CIPTO PRANOTO selama 7 (tujuh) tahun dengan dikurangkan sepenuhnya selama terdakwa ditahan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), subsidair selama 2 (dua) bulan penjara.
3. Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
(dirampas untuk negara)
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru berikut sim card nya.
2 (dua) buah gunting kecil.
2 (dua) buah mancis gas.
2 (dua) lembar plastik bening sisa pembungkus sabu-sabu.
(dirampas untuk dimusnahkan)
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua tiga) gram, setelah dilakukan analisis laboratorium Polri Cabang Medan menjadi 0,19 (nol koma satu sembilan) gram.
(dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa FAZILA DEWI)
Menghukum terdakwa ZAHARA Alias RITA Alias ITA Binti YANTO CIPTO PRANOTO membayar ongkos perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa dan Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya tersebut lagi;
Setelah mendengar permohonan tersebut, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan atas tanggapan Penuntut Umum tersebut Terdakwa dan Penasihat hukumnya juga menyatakan tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu :
Bahwa terdakwa FAZILA DEWI Alias SILA Binti ANUWAR (Alm). bersama-sama dengan LAI LEN Alias HELEN dan ZAHARA Alias RITA Alias ITA (keduanya dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 22.56 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 22.56 wib, ZAHARA Alias RITA Alias ITA (dilakukan Penuntutan terpisah) dihubungi oleh RAHMAT Als AMAT JAMBANG melalui handphone dan memesan 1 (satu) sabu-sabu paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Tidak lama kemudian RAHMAT Als AMAT JAMBANG dan MUHAMMAD NASIR (keduanya dilakukan Penuntutan) sampai dirumah ZAHARA Alias RITA yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya RAHMAT Als AMAT JAMBANG menuju halaman rumah ZAHARA Alias RITA sedangkan MUHAMMAD NASIR menunggu dipinggir jalan. Tidak lama kemudian terdakwa FAZILA DEWI Alias SILA Binti ANUWAR (Alm) keluar dari dalam rumah dengan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada RAHMAT Als AMAT JAMBANG dan RAHMAT Als AMAT JAMBANG menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa. Setelah menerima sabu-sabu RAHMAT Als AMAT JAMBANG dan MUHAMMAD NASIR pergi meninggalkan rumah ZAHARA Alias RITA Alias ITA.
Bahwa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu yang dijual oleh terdakwa kepada RAHMAT Als AMAT JAMBANG dan MUHAMMAD NASIR adalah milik terdakwa bersama-sama dengan ZAHARA Alias RITA Alias ITA dan LAI LEN Alias HELEN (dilakukan Penuntutan terpisah).
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 1070/NNF/2017 tertanggal 2 Februari 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) paket kristal putih dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua tiga) gram milik MUHAMMAD NASIR Alias WAK JANG dan RAHMAT Als AMAT JAMBANG adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa FAZILA DEWI Alias SILA Binti ANUWAR (Alm) bersama-sama dengan LAI LEN Alias HELEN dan ZAHARA Alias RITA Alias ITA dalam Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I berupa sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
A T A U
Kedua :
Bahwa terdakwa FAZILA DEWI Alias SILA Binti ANUWAR (Alm) bersama-sama dengan LAI LEN Alias HELEN dan ZAHARA Alias RITA Alias ITA (keduanya dilakukan Penuntutan terpisah) pada hari Jum’at tanggal 27 Januari 2017 sekira jam 07.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat dirumah terdakwa yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dan dalam bentuk bukan tanaman, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 23.15 wib ZAHARA Alias RITA Alias ITA bersama-sama dengan LAI LEN Alias HELEN (Penuntutan terpisah) dilakukan penangkapan oleh anggota Polsek Bukit Batu dirumahnya yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis karena telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada MUHAMMAD NASIR Alias WAK JANG dan RAHMAT Als AMAT JAMBANG. Selanjutnya dilakukan Penggeledahan namun tidak ditemukan barang bukti Narkotika. Keesokan harinya Jum’at tanggal 27 Januari 2017 sekira jam 07.00 wib ditemukan 2 (dua) paket kecil diatas atap kamar mandi rumah terdakwa.
Bahwa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah milik terdakwa FAZILA DEWI Alias SILA Binti ANUWAR (Alm) bersama-sama dengan LAI LEN alias HELEN dan ZAHARA Alias RITA Alias ITA (dilakukan Penuntutan terpisah).
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 1072/NNF/2017 tertanggal 2 Februari 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti 1 (satu) paket kristal putih dengan berat bruto 0,25 (nol koma dua lima) gram milik FAZILA DEWI Alias SILA bersama-sama LAI LEN alias HELEN dan ZAHARA Alias RITA Alias ITA adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika
Bahwa terdakwa FAZILA DEWI Alias SILA Binti ANUWAR (Alm) bersama-sama dengan LAI LEN alias HELEN dan ZAHARA Alias RITA Alias ITA dalam Percobaan atau Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sabu-sabu yang mengandung Metamfetamina tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika ;
A T A U
Ketiga :
Bahwa terdakwa FAZILA DEWI Alias SILA Binti ANUWAR (Alm) pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 19.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2017 atau pada waktu lain yang masih termasuk dalam tahun 2017, bertempat di sebuah rumah yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis, atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Bengkalis, dengan tanpa hak atau melawan hukum, menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 19.00 WIB terdakwa FAZILA DEWI Alias SILA Binti ANUWAR (Alm) menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu dirumahnya yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Cara terdakwa menggunakan Narkotika jenis sabu-sabu tersebut adalah dengan memasukkan sabu-sabu ke dalam kaca pirek yang telah disambungkan dengan seperangkat alat hisap, selanjutnya kaca pirek tersebut dibakar dengan menggunakan mancis hingga sabu-sabu mencair dan menjadi asap kemudian terdakwa hisap berulang-ulang.
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 1071/NNF/2016 tertanggal 2 Februari 2017 dengan kesimpulan bahwa Urine milik terdakwa FAZILA DEWI Alias SILA Binti ANUWAR (Alm) adalah positif Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa terdakwa FAZILA DEWI Alias SILA Binti ANUWAR (Alm) dalam menggunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri tersebut tanpa memenuhi ketentuan dan tata cara yang ditetapkan oleh Departemen Kesehatan RI maupun pihak berwenang untuk itu.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUKARDI, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi merupakan anggota Polsek Bukit Batu yang telah melakukan Penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 23.00 wib dirumahnya yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi melakukan Penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan saksi AHMAD HARAPAN TAMBAK dan saksi RINTO APRIA MARTA (Keduanya anggota Polri).
Bahwa terdakwa ditangkap bersama-sama dengan saksi LAI LEN dan saksi FAZILA DEWI.
Bahwa saksi melakukan Penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan saksi LAI LEN dan saksi FAZILA DEWI karena telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi MUHAMMAD NASIR dan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG.
Bahwa pada saat dilakukan Penggeledahan ditemukan 2 (paket) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu di atas kamar mandi dirumah terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
2. Saksi AHMAD HARAPAN TAMBAK, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi merupakan anggota Polsek Bukit Batu yang telah melakukan Penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 23.00 wib dirumahnya yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi melakukan Penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan saksi SUKARDI dan saksi RINTO APRIA MARTA (Keduanya anggota Polri).
Bahwa terdakwa ditangkap bersama-sama dengan saksi LAI LEN dan saksi FAZILA DEWI.
Bahwa saksi melakukan Penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan saksi LAI LEN dan saksi FAZILA DEWI karena telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi MUHAMMAD NASIR dan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG.
Bahwa pada saat dilakukan Penggeledahan ditemukan 2 (paket) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu di atas kamar mandi dirumah terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya.
3. Saksi RINTO APRIA MARTA, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi merupakan anggota Polsek Bukit Batu yang telah melakukan Penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 23.00 wib dirumahnya yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi melakukan Penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan saksi SUKARDI dan saksi AHMAD HARAPAN TAMBAK (Keduanya anggota Polri).
Bahwa terdakwa ditangkap bersama-sama dengan saksi LAI LEN dan saksi FAZILA DEWI.
Bahwa saksi melakukan Penangkapan terhadap terdakwa bersama-sama dengan saksi LAI LEN dan saksi FAZILA DEWI karena telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi MUHAMMAD NASIR dan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG.
Bahwa pada saat dilakukan Penggeledahan ditemukan 2 (paket) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu di atas kamar mandi dirumah terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Atas keterangan saksi tersebut,terdakwa membenarkannya.
4. Saksi MUHAMMAD NASIR, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG ditangkap oleh anggota Polsek Bukit Batu pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 23.00 wib di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi bersama-sama dengan RAHMAT Als AMAT JAMBANG ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Bahwa benar pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Saksi dan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu di tanah yang sebelumnya telah dibuang oleh saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG.
Bahwa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu adalah milik saksi bersama-sama dengan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG.
Bahwa saksi dan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG mendapatkan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari terdakwa, LAI LEN dan FAZILA (keduanya dilakukan Penuntutan terpisah) seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dirumahnya yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sebelum ditangkap.
Bahwa uang yang digunakan untuk membeli sabu-sabu tersebut berasal dari saksi, sedangkan yang melakukan transaksi jual beli adalah saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG.
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap saksi dan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG, selanjutnya anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, LAI LEN dan FAZILA DEWI dirumahnya yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tidak jauh dari tempat saksi dan saksi MUHAMMAD NASIR ditangkap.
Bahwa awalnya saksi bersama-sama dengan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG menonton hiburan organ tunggal di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya saksi dan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG berencana membeli Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG menghubungi terdakwa ZAHARA melalui handphone dan mengatakan ingin belanja sabu-sabu paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Lalu saksi memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG, dan keduanya pergi menuju kerumah terdakwa yang tidak jauh dari lokasi menonton organ tunggal di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya didepan rumah ZAHARA Alias ITA, saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG menuju halaman rumah sedang saksi menunggu dipinggir jalan. Tidak lama kemudian FAZILA DEWI Alias SILA keluar dari dalam rumah dengan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG dan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada FAZILA DEWI Alias SILA.
Bahwa terdakwa maupun saksi tidak ada izin dari pihak berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Atas keterangan saksi tersebut,terdakwa membenarkannya.
5. Saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD NASIR ditangkap oleh anggota Polsek Bukit Batu pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 23.00 wib di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi bersama-sama dengan MUHAMMAD NASIR ditangkap karena telah melakukan Tindak Pidana Narkotika.
Bahwa pada saat dilakukan Penangkapan terhadap Saksi dan saksi MUHAMMAD NASIR ditemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu di tanah yang sebelumnya telah dibuang oleh saksi.
Bahwa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu adalah milik saksi bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD NASIR.
Bahwa saksi dan saksi MUHAMMAD NASIR mendapatkan 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dari terdakwa, LAI LEN dan FAZILA (keduanya dilakukan Penuntutan terpisah) seharga Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dirumahnya yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis sebelum ditangkap.
Bahwa uang yang digunakan untuk membeli sabu-sabu tersebut berasal dari saksi MUHAMMAD NASIR, sedangkan yang melakukan transaksi jual beli adalah saksi sendiri.
Bahwa setelah melakukan penangkapan terhadap saksi dan saksi MUHAMMAD NASIR, selanjutnya anggota Kepolisian melakukan penangkapan terhadap terdakwa, LAI LEN dan FAZILA DEWI dirumahnya yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis tidak jauh dari tempat saksi dan saksi MUHAMMAD NASIR ditangkap.
Bahwa awalnya saksi bersama-sama dengan saksi MUHAMMAD NASIR menonton hiburan organ tunggal di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Selanjutnya saksi dan saksi MUHAMMAD NASIR berencana membeli Narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian saksi menghubungi terdakwa ZAHARA melalui handphone dan mengatakan ingin belanja sabu-sabu paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Lalu saksi MUHAMMAD NASIR memberikan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi, dan keduanya pergi menuju kerumah ZAHARA Alias ITA yang tidak jauh dari lokasi menonton organ tunggal di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Sesampainya didepan rumah ZAHARA Alias ITA, saksi menuju halaman rumah sedang saksi MUHAMMAD NASIR menunggu dipinggir jalan. Tidak lama kemudian FAZILA DEWI Alias SILA keluar dari dalam rumah dengan menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi dan saksi menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada FAZILA DEWI Alias SILA.
Bahwa terdakwa maupun saksi tidak ada izin dari pihak berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Atas keterangan saksi tersebut,terdakwa membenarkannya.
6. Saksi FAZILA DEWI, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan terdakwa dan LAI LEN ditangkap oleh anggota Polsek Bukit Batu pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 23.00 wib dirumahnya yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi bersama-sama dengan terdakwa dan LAI LEN ditangkap karena telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi MUHAMMAD NASIR dan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG.
Bahwa saksi bersama-sama dengan terdakwa dan LAI LEN menjual 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi MUHAMMAD NASIR dan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 22.55 wib dihalaman rumahnya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dijual tersebut adalah milik saksi bersama-sama dengan terdakwa dan LAI LEN yang diperoleh dari ATANG (belum tertangkap).
Bahwa awalnya saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG menghubungi terdakwa melalui handphone untuk belanja sabu-sabu paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Lalu saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG pergi menuju kerumah terdakwa di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Setelah saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG berada didepan rumah, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi untuk diserahkan kepada saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG. Tidak lama kemudian saksi keluar dari dalam rumah menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG, lalu saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG masuk kedalam rumah menyerahkan uang penjualan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan penangkapan keesokan harinya ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu di atas kamar mandi rumah saksi.
Bahwa terdakwa maupun saksi tidak ada izin dari pihak berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Atas keterangan saksi tersebut,terdakwa membenarkannya.
7. Saksi LAI LEN, didepan persidangan dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani;
Bahwa Saksi bersama-sama dengan terdakwa dan FAZILA DEWI ditangkap oleh anggota Polsek Bukit Batu pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 23.00 wib dirumahnya yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Bahwa saksi bersama-sama dengan terdakwa dan FAZILA DEWI ditangkap karena telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi MUHAMMAD NASIR dan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG.
Bahwa saksi bersama-sama dengan terdakwa dan FAZILA DEWI menjual 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi MUHAMMAD NASIR dan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 22.55 wib dihalaman rumahnya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dijual tersebut adalah milik saksi bersama-sama dengan terdakwa dan FAZILA DEWI yang diperoleh dari ATANG (belum tertangkap).
Bahwa awalnya saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG menghubungi terdakwa melalui handphone untuk belanja sabu-sabu paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Lalu saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG pergi menuju kerumah saksi di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Setelah saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG berada didepan rumah, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi FAZILA DEWI untuk diserahkan kepada saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG. Tidak lama kemudian saksi FAZILA DEWI keluar dari dalam rumah menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG, lalu saksi FAZILA DEWI masuk kedalam rumah menyerahkan uang penjualan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan penangkapan keesokan harinya ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu di atas kamar mandi rumah saksi.
Bahwa terdakwa maupun saksi tidak ada izin dari pihak berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Atas keterangan saksi tersebut,terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Terdakwa menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi yang meringankan (a de charge);
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dipersidangan dan berada dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani.
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan LAI LEN dan FAZILA DEWI (keduanya dilakukan Penuntutan terpisah) ditangkap oleh anggota Polsek Bukit Batu pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 23.00 wib dirumahnya yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis.
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan LAI LEN dan FAZILA DEWI ditangkap karena telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi MUHAMMAD NASIR dan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG.
Bahwa terdakwa bersama-sama dengan LAI LEN dan FAZILA DEWI menjual 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 22.55 wib dihalaman rumahnya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Bahwa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dijual tersebut adalah milik terdakwa bersama-sama dengan LAI LEN dan FAZILA yang diperoleh dari ATANG (belum tertangkap).
Bahwa awalnya saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG menghubungi saksi melalui handphone dan mengatakan ingin belanja sabu-sabu paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Lalu saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG pergi menuju kerumah terdakwa di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Setelah saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG berada didepan rumah, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi FAZILA DEWI Alias SILA untuk diserahkan kepada saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG. Tidak lama kemudian saksi FAZILA DEWI Alias SILA keluar dari dalam rumah menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG, lalu saksi FAZILA DEWI Alias SILA masuk kedalam rumah menyerahkan uang penjualan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa setelah dilakukan penangkapan keesokan harinya ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu di atas kamar mandi rumah terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak berwenang dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu-sabu.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
Uang tunai sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru berikut sim card nya.
2 (dua) buah gunting kecil.
2 (dua) buah mancis gas.
2 (dua) lembar plastik bening sisa pembungkus sabu-sabu.
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua tiga) gram, setelah dilakukan analisis laboratorium Polri Cabang Medan menjadi 0,19 (nol koma satu sembilan) gram.
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dibenarkan oleh para saksi dan Terdakwa sehingga dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah membacakan:
Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 1070/NNF/2017 tertanggal 2 Februari 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti kristal warna putih dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua tiga) gram milik RAHMAT Als AMAT JAMBANG Bin ISHAK ALI adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang relevan dan termuat dalam Berita Acara Persidangan yang belum termuat dalam putusan ini dan dianggap telah termuat dan menjadi satu kesatuan yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di muka persidangan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Bukit Batu pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 23.00 wib dirumahnya yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis;
Bahwa benar terdakwa bersama-sama dengan LAI LEN dan FAZILA DEWI ditangkap karena telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi MUHAMMAD NASIR dan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG;
Bahwa benar terdakwa bersama-sama dengan LAI LEN dan FAZILA DEWI menjual 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 22.55 wib dihalaman rumahnya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa benar 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dijual tersebut adalah milik terdakwa bersama-sama dengan LAI LEN dan FAZILA yang diperoleh dari ATANG (belum tertangkap);
Bahwa benar setelah dilakukan penangkapan keesokan harinya ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu di atas kamar mandi rumah terdakwa;
Bahwa benar perbuatan tersebut dilakukan dengan cara awalnya saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG menghubungi saksi melalui handphone dan mengatakan ingin belanja sabu-sabu paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Lalu saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG pergi menuju kerumah terdakwa di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Setelah saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG berada didepan rumah, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi FAZILA DEWI Alias SILA untuk diserahkan kepada saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG. Tidak lama kemudian saksi FAZILA DEWI Alias SILA keluar dari dalam rumah menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG, lalu saksi FAZILA DEWI Alias SILA masuk kedalam rumah menyerahkan uang penjualan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
Bahwa benar terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu tersebut.
Bahwa benar Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 1070/NNF/2017 tertanggal 2 Februari 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti kristal warna putih dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua tiga) gram milik RAHMAT Als AMAT JAMBANG Bin ISHAK ALI adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga setelah Majelis Hakim memperhatikan fakta-fakta hukum yang ditemukan di persidangan, Majelis Hakim berpendapat bahwa dakwaan yang lebih tepat dikenakan terhadap perbuatan Terdakwa adalah dakwaan alternatif Kesatu yang sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Tanpa hak atau melawan hukum ;
Percobaan atau permufakatan jahat untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur tersebut dipertimbangkan sebagai berikut :
Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa menurut hukum positif yang dimaksud dengan setiap orang (natuurlijke personen) adalah subyek hukum yang mampu bertanggungjawab (toerekenbaarheid) atas segala perbuatannya ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan suatu tindak pidana harus mengandung unsur perbuatan dan pertanggungjawaban kepada pelakunya sehingga harus dibuktikan unsur “setiap orang”, dalam hal ini untuk menunjuk subyek pelaku yang didakwa melakukan tindak pidana dimaksud, serta untuk menghindari kekeliruan terhadap orang;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan unsur setiap orang harus adanya kesesuaian antara identitas pelaku atau Terdakwa tindak pidana yang berada di hadapan persidangan yang disesuaikan dengan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dan dalam hubungannya dengan perkara ini yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang yang bernama ZAHARA Als RITA Als ITA Binti YANTO CIPTO PRANOTO yang dihadapkan sebagai Terdakwa atau subyek hukum dari tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, yang kebenaran identitasnya telah diakui oleh Terdakwa sendiri dan dibenarkan oleh para saksi, sehingga dengan demikian unsur setiap orang telah terpenuhi;
Unsur yang tanpa hak dan melawan hukum;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur ”Tanpa hak atau melawan hukum” yaitu perbuatan yang dilakukan tersebut tidak sesuai dengan hukum yang berlaku atau melanggar ketentuan yang sedang berlaku ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 7 Undang–Undang No. 35 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa Narkotika hanya dapat di gunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang No.35 Tahun 2009, menyebutkan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan ;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Bukit Batu pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 23.00 wib dirumahnya yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis terdakwa bersama-sama dengan LAI LEN dan FAZILA DEWI ditangkap karena telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi MUHAMMAD NASIR dan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG;
Menimbang, Bahwa terdakwa bersama-sama dengan LAI LEN dan FAZILA DEWI menjual 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 22.55 wib dihalaman rumahnya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, Bahwa setelah dilakukan penangkapan keesokan harinya ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu di atas kamar mandi rumah terdakwa;
Menimbang, Bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 1070/NNF/2017 tertanggal 2 Februari 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti kristal warna putih dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua tiga) gram milik RAHMAT Als AMAT JAMBANG Bin ISHAK ALI adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 8 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, menjelaskan Narkotika Golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pelayanan kesehatan, dan dalam jumlah terbatas Narkotika Golongan I dapat digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan, tekhnologi dan untuk reagensia dianostik, serta reagensia laboratorium setelah mendapat persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan;
Menimbang, bahwa Narkotika Golongan I hanya dapat digunakan untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dan tidak dapat digunakan untuk kepentingan lain ;
Menimbang, bahwa dengan demikian paket Narkotika jenis Shabu-shabu milik terdakwa tersebut tentunya tidak sesuai peruntukkan sebagaimana Pasal 7 dan Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan terdakwa sendiri tidak mempunyai izin serta bukan sebagai orang / pejabat yang diberi wewenang untuk melakukan suatu perbuatan yang berkenaan dengan Narkotika sebagaimana dimaksud oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum di atas unsur “tanpa hak” ini telah terpenuhi dari perbuatan terdakwa;
Unsur Percobaan atau permufakatan jahat untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I;
Menimbang, bahwa unsur ketiga ini bersifat Alternatif, di mana majelis Hakim dapat memilih unsur mana yang di anggap terbukti dengan perbuatan terdakwa sesuai dengan fakta-fakta yang di temui selama persidangan maka unsur itu lah yang akan di buktikan terlebih dahulu dan apabila unsur tersebut sudah terbukti maka unsur yang lainya tidak perlu di buktikan lagi serta apabila tidak terbukti maka unsur yang lainnya yang akan di buktikan ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Narkotika menurut Pasal 1 ayat (1) dalam Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika adalah “zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai mengurangi rasa nyeri dan dapat menimbulkan ketergantungan, yang dibedakan kedalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang-Undang ini” ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang ditemukan di dalam persidangan bahwa terdakwa ditangkap oleh anggota Polsek Bukit Batu pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 23.00 wib dirumahnya yang berada di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis terdakwa bersama-sama dengan LAI LEN dan FAZILA DEWI ditangkap karena telah menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi MUHAMMAD NASIR dan saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG;
Menimbang, Bahwa terdakwa bersama-sama dengan LAI LEN dan FAZILA DEWI menjual 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu kepada terdakwa pada hari Kamis tanggal 26 Januari 2017 sekira jam 22.55 wib dihalaman rumahnya seharga Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Menimbang, Bahwa 1 (satu) paket kecil Narkotika jenis sabu-sabu yang dijual tersebut adalah milik terdakwa bersama-sama dengan LAI LEN dan FAZILA yang diperoleh dari ATANG (belum tertangkap);
Menimbang, Bahwa setelah dilakukan penangkapan keesokan harinya ditemukan 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu-sabu di atas kamar mandi rumah terdakwa;
Menimbang, Bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara awalnya saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG menghubungi saksi melalui handphone dan mengatakan ingin belanja sabu-sabu paket Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah). Lalu saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG pergi menuju kerumah terdakwa di Jalan Abdullah Saleh, Desa Sukajadi, Kecamatan Bukit Batu, Kabupaten Bengkalis. Setelah saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG berada didepan rumah, kemudian terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi FAZILA DEWI Alias SILA untuk diserahkan kepada saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG. Tidak lama kemudian saksi FAZILA DEWI Alias SILA keluar dari dalam rumah menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu kepada saksi RAHMAT Als AMAT JAMBANG, lalu saksi FAZILA DEWI Alias SILA masuk kedalam rumah menyerahkan uang penjualan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada terdakwa.
Menimbang, Bahwa terdakwa tidak ada izin dari pihak yang berwenang untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu tersebut.
Menimbang, Bahwa Sesuai dengan Berita Acara Analisis Laboratorium Forensik Polri Cabang Medan No.LAB : 1070/NNF/2017 tertanggal 2 Februari 2017 dengan kesimpulan bahwa barang bukti kristal warna putih dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua tiga) gram milik RAHMAT Als AMAT JAMBANG Bin ISHAK ALI adalah positif Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur “permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I” dalam perkara ini sudah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa sebagaimana pertimbangan diatas perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur-unsur dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga dengan telah terpenuhinya semua unsur-unsur tersebut Majelis Hakim berkesimpulan dan berkeyakinan bahwa terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan di dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa sepanjang pemeriksaan di persidangan ternyata Terdakwa mampu dengan tanggap dan tegas menjawab pertanyaan yang diajukan kepadanya dan tidak terbukti adanya faktor-faktor yang menghapuskan kesalahan Terdakwa yaitu berupa alasan pembenar ataupun alasan pemaaf serta tidak pula terdapat faktor-faktor yang menghapus sifat melawan hukum perbuatan Terdakwa, sehingga Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dipandang sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatan yang dilakukannya dan oleh karenanya Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana (vide pasal 193 ayat 1 KUHAP);
Menimbang, bahwa sesuai dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, disamping pidana penjara Terdakwa harus dihukum pula untuk membayar denda yang besarnya akan ditentukan dalam amar Putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa tentang barang bukti akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara yang besarnya ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyalahgunaan narkotika dan obat-obatan terlarang;
Perbuatan terdakwa merusak pembinaan generasi muda;
Perbuatan terdakwa meresahkan terdakwa;
Keadaan yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, Bahwa merupakan otoritas Hakim untuk menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dalam interval waktu dari yang paling ringan hingga maksimal ancaman dalam pasal dakwaan dengan tidak meninggalkan spirit dari hukum itu sendiri, pula merupakan prinsip dalam penjatuhan pidana harus sebanding dengan bobot kesalahan terdakwa. Pemidanaan tidak boleh mencerminkan kesewenang-wenangan tanpa melihat fungsi dan arti dari hukuman itu sendiri;
Memperhatikan, Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ZAHARA ALS RITA ALS ITA BINTI YANTO CIPTO PRANOTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum melakukan permufakatan jahat untuk menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis shabu sebagaimana dalam dakwaan kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana Penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
Uang tunai sejumlah Rp. 1.250.000,- (satu juta dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit handphone merk Nokia warna biru berikut sim card nya.
2 (dua) buah gunting kecil.
2 (dua) buah mancis gas.
2 (dua) lembar plastik bening sisa pembungkus sabu-sabu.
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) paket Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 0,23 (nol koma dua tiga) gram, setelah dilakukan analisis laboratorium Polri Cabang Medan menjadi 0,19 (nol koma satu sembilan) gram.
Dipergunakan dalam perkara atas nama terdakwa FAZILA DEWI;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bengkalis, pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2017, oleh Dr. Sutarno, S.H.,M.H., selaku Hakim Ketua, Zia Ul Jannah Idris, S.H., dan Mohd. Rizky Musmar, S.H., masing - masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa Tanggal 18 Juli 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dengan dibantu oleh Asmaria Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bengkalis, serta dihadiri oleh Handoko, S.H., Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa dan Penasihat hukumnya..
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
dto dto
Zia Ul Jannah Idris, S.H., Dr. Sutarno, S.H., M.H.,
dto
Mohd. Rizky Musmar, S.H.,
Panitera Pengganti,
dto
Asmaria