15/PDT/2018/PT YYK
Putusan PT YOGYAKARTA Nomor 15/PDT/2018/PT YYK
Hj. SUTI ASTUTI KADJADI MELAWAN SUKISWOWATI,DKK
Menguatkan
P U T U S A N
Nomor 15/PDT/2018/PT YYK
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Tinggi Yogyakarta yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Perdata dalam Tingkat Banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara gugatan antara:
Hj. SUTI ASTUTI KADJADI, Lahir di Sleman tanggal 18 Agustus 1942, umur 74 tahun, pekerjaan pedagang, agama Islam, alamat Kayen RT.04 RW.44, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Dalam Tingkat banding ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya 1. Ahmad Khairun H, S.H., M.Hum., M.Kn 2. Agung Wijaya Wardhana, S.H, 3. Cahya Widiyani Pariska Putri,SH. Advokad pada Lembaga Konsultas dan bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (LKBH-FH UII) yang berkantor di Jalan Lawu Nomor 3 Kotabaru, Yogyakarta. Telp./Fax.: (0274)566723.Kode Pos 55224;
Berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 11 September 2017 dan telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 11 September 2017 No. 704/ HK/IX/ SK.Pdt/2017/PN.Smn.
Selanjutnya disebut sebagai : Pembanding semula sebagai Penggugat;
Melawan
SUKISWOWATI, Pekerjaan ibu rumah tangga, Alamat Kayen No.70 RT.05 RW.44, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Dalam tingkat banding ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya: 1.Sapto Nugroho Wusono,SH,MH, 2. Cristina Wulandari,SH, 3. Sukiratnasari,SH, Advokat beralamat di Kantor Hukum” SNW & Partners” yang beralamat di Jalan.KRT Pringgodiningratan No.30,Pangukan, Tridadi Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta,Kodepos 55511, no.telp 081328544861;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 September 2017;
Selanjutnya disebut sebagai : Terbanding I semula sebagai Tergugat I ;
2. DEWI PRASETYOWATI, pekerjaan ibu rumah tangga, Alamat Kayen II/74 RT.05/RW.44 Condongcatur, Depok, Kabupaten Sleman;
Dalam Tingkat banding ini diwakili oleh Kuasa Hukumnya : 1.Edy Haryanto,SH. Dan Ratriady Wijanarko,SH. Keduanya adalah Advokat/Konsultan Hukum yang beralamat di Jl Ahmad jazuli 69, Telp.08122709654 Kota Yogyakarta;
Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Pebruari 2018;
Selanjutnya disebut sebagai : Terbanding II semula sebagai Tergugat II;
PENGADILAN TINGGI TERSEBUT ;
Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta nomor 15/Pen.Pdt/2018/PT YYK, tanggal 8 Februari 2018, tentang Penunjukan Majelis Hakim dalam perkara ini ;
Telah membaca, berkas perkara dan surat-surat yang berhubungan dengan perkara ini, serta putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 28 Agustus 2017, Nomor 263/Pdt.G/2016/PN Smn ;
TENTANG DUDUK PERKARA :
Telah membaca, gugatan Penggugat dengan surat gugatannya pada tanggal 15 Desember 2016 yang diterima dikepaniteraan Pengadilan Negeri Sleman pada tanggal 15 Desember 2016, dan diberi Nomor 263/Pdt.G/2016/PN Smn. telah mengajukan gugatan terhadap Tergugat sebagai berikut:
Bahwa pada tahun, bulan dan tanggal yang tidak diingat telah terjadi perkawinan antara Tn. MANGUNREJO dengan Ny. MANGUNREJO alias BARIYEM;
Bahwa dari perkawinan tersebut, Tn. MANGUNREJO dan Ny. MANGUNREJO alias BARIYEM dikaruniai 8 (delapan) orang anak yang bernama :
Mujinem alias Joyodirjo, mempunyai 3 (tiga) orang anak yang bernama Sadijo, Tijah, dan Tugi;
Mujilah alias Ny. Sutoarjo, mempunyai 4 (empat) orang anak yang bernama Harjosuprapto, Ny. Partojinten, Jono, dan Supadmi;
Majirun alias Setrorejo, mempunyai 3 (tiga) orang anak yang bernama:
Padmorejo;
Ny. Pranjana alias Ami;
Asih; dan
Suti Astuti (PENGGUGAT).
Dasuki alias Sastroarjo, mempunyai 12 (dua belas) orang anak yang bernama Sulastri, Sukarni, Subardi, Barini, Dasiyah, Mursidi, Suyitno, Suhardi, Pulasmi, Sundari, Rekso, dan Sisri;
Dasirah alias Ny. Kartosentono;
Mangunkaryono alias Ny. Doyo; dan
Masum alias Ny. Atmorejo.
Bahwa pada tahun 1938 tanggal dan bulan sudah tidak diingat lagi, telah meninggal dunia seorang laki-laki yang bernama Tn. MANGUNREJO di Desa Kayen, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa pada tahun 1947 tanggal dan bulan sudah tidak diingat lagi, telah meninggal dunia seorang wanita yang bernama Ny. MANGUNREJO alias BARIYEM di Desa Kayen, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta;
Bahwa kemudian Majirun alias Setrorejo meninggal dunia pada tahun 1980 dan meninggalkan 4 (empat) orang anak sebagai ahli waris pengganti yang bernama :
Padmorejo;
Ny. Pranjana alias Ami;
Asih; dan
Suti Astuti (PENGGUGAT).
Bahwa semasa hidup almarhum Tn. MAGUNREJO dan almarhumah Ny. MANGUNREJO alias BARIYEM meninggalkan harta waris berupa beberapa tanah dan pekarangan, salah satu diantaranya adalah tanah sawah beserta segala sesuatu yang berdiri di atasnya, tercatat dalam Letter C Nomor 82 persil Nomor 56 Klas S.IV seluas 335 m2, yang terletak di Desa Kayen, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat : tanah pekarangan
Sebelah Timur : tanah dan bangunan milik Ngadini
Sebelah Utara : jalan Kayen
Sebelah Selatan : tanah sawah milik Radiono
Yang selanjutnya disebut OBYEK SENGKETA;
Bahwa PENGGUGAT adalah salah satu anak dari alm. SETROREJO yang merupakan cucu dari Alm. Tn. MANGUNREJO sehingga PENGGUGAT merupakan salah satu ahli waris (pengganti) dari Alm. Tn. MANGUNREJO dan berhak secara hukum atas OBYEK SENGKETA;
Bahwa sejak tahun 1998 sampai sekarang, OBYEK SENGKETA tersebut dikuasai dan didirikan bangunan tanpa hak dan melawan hukum oleh PARA TERGUGAT, sehingga PENGGUGAT dirugikan dan tidak dapat memanfaatkan OBYEK SENGKETA tersebut;
Bahwa selain menguasai dan mendirikan bangunan, TERGUGAT II telah menyewakan sebagian OBYEK SENGKETA tersebut kepada pihak ketiga;
Bahwa perbuatan PARA TERGUGAT yang menguasai tanah secara tidak sah dan tanpa hak serta mendirikan bangunan di atas tanah tersebut, telah melanggar ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata yaitu tiap perbuatan melanggar hukum, yang membawa kerugian kepada orang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut;
Bahwa akibat perbuatan penguasaan obyek sengketa tanpa hak yang dilakukan PARA TERGUGAT tersebut, PENGGUGAT telah dirugikan baik secara materiil maupun immateriil;
Bahwa kerugian materiil sebagaimana tersebut dalam posita nomor 11 di atas adalah sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah) dengan perincian sebagai berikut:
PENGGUGAT tidak dapat menikmati dan menguasai obyek sengketa sejak tahun 1998 hingga gugatan ini diajukan, yakni apabila OBYEK SENGKETA tersebut disewakan sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) per tahun x 18 tahun = Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
Bahwa kerugian immateriil sebagaimana tersebut dalam posita nomor 11 di atas adalah sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dikarenakan akibat perbuatan PARA TERGUGAT, PENGGUGAT merasa tidak dihargai dan diakui selaku pemilik yang sah atas OBYEK SENGKETA;
Bahwa oleh karena OBYEK SENGKETA tersebut adalah milik PENGGUGAT, maka perbuatan menguasai tanah secara tidak sah dan tanpa hak tersebut adalah perbuatan melawan hukum. Sehingga pantas secara hukum jika PARA TERGUGAT dihukum untuk meninggalkan OBYEK SENGKETA dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena izinya;
Bahwa oleh karena perbuatan PARA TERGUGAT maka PENGGUGAT merasa sangat dirugikan terutama kerugian materiil, dikarenakan PENGGUGAT tidak dapat memanfaatkan obyek sengketa tersebut;
Bahwa PENGGUGAT sebelumnya telah memberikan peringatan/somasi kepada PARA TERGUGAT untuk menyelesaikan permasalahan penempatan tanah tanpa hak akan tetapi sampai gugatan ini dilayangkan ke pengadilan tidak ada tanggapan dari PARA TERGUGAT baik secara lisan maupun secara tertulis;
Bahwa sebagaimana tersebut dalam ketentuan Pasal 1131 KUHPerdata, PENGGUGAT selaku kreditur mempunyai hak jaminan atas piutangnya terhadap berupa segala kebendaan TERGUGAT, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada dikemudian hari;
Bahwa untuk menjamin agar PARA TERGUGAT memenuhi isi putusan perkara ini, mohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sleman untuk mengenakan uang paksa (dwangsom) kepada PARA TERGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari lalai melaksanakan isi putusan ini, terhitung sejak putusan ini dapat dilaksanakan menurut hukum sampai dengan dilaksanakan oleh PARA TERGUGAT;
Bahwa gugatan PENGGUGAT ini didasari bukti-bukti yang otentik dan dapat dipertanggungjawabkan menurut hukum dan kebenaran, mohon kiranya Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Sleman berkenan menjatuhkan putusan Serta Merta (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi baik dari PARA TERGUGAT maupun Pihak lain;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sleman berkenan menerima, memeriksa dan memutuskan perkara ini dengan putusan sebagai berikut :
A. PRIMAIR:
Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik PARA TERGUGAT, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan ditentukan kemudian hari;
Menyatakan sah secara hukum PENGGUGAT sebagai salah satu ahli waris dari Alm. MANGUNREJO dan Almh. Ny. MANGUNREJO Alias BARIYEM adalah salah satu pemilik yang berhak atas OBYEK SENGKETA (tanah bangunan Letter C nomor 82 persil nomor 56 klas S.IV luasnya 335 m2 yang berada di daerah Kayen RT. 05 RW. 44, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta);
Menyatakan secara hukum PARA TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum “Onrechtmatigedaad” dan sangat merugikan PENGGUGAT;
Menghukum PARA TERGUGAT atau siapapun yang menguasai OBYEK SENGKETA tersebut untuk meninggalkan OBYEK SENGKETA (tanah bangunan Letter C nomor 82 persil nomor 56 klas S.IV luasnya 335 m2 yang berada di daerah Kayen RT. 05 RW. 44, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta) dengan batas-batas sebagai berikut:
Sebelah Barat : tanah pekarangan
Sebelah Timur : tanah dan bangunan milik Ngadini
Sebelah Utara : jalan Kayen
Sebelah Selatan : tanah sawah milik Radiono
Dalam keadaan kosong, bila perlu secara paksa dengan bantuan alat negara;
Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 90.000.000,00 (sembilan puluh juta rupiah);
Menghukum kepada PARA TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah);
Menghukum PARA TERGUGAT membayar Uang Paksa (dwangsom) kepada PENGGUGAT sebesar Rp. 1.000.000,00 (Satu Juta Rupiah) setiap hari terlambat memenuhi putusan dalam gugatan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voerbaar Bij Voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan verzet, banding atau kasasi;
Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini.
B. SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim mempunyai pendapat lain, memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Telah membaca, jawaban para Tergugat melalui Kuasa Hukumnya yang telah mengajukan jawaban secara tertulis pada tanggal 16 Maret 2017 pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Para Tergugat menolak keras dalil-dalil yang diajukan oleh Penggugat, kecuali yang secara tegas-tegas diakui kebenarannya oleh Para Tergugat.
Adalah menjadi hak dan atas inisiatif bagi Penggugat untuk menggugat pihak lain yang “dirasa” melanggar haknya dan merugikan dirinya. Tapi tidak serta merta semua orang dapat menggugat orang lain. Pengajuan gugatan ini haruslah memiliki dasar, yaitu adanya kepentingan atau hak yang dilanggar oleh orang lain, sehingga tidak sembarang orang bisa digugat dan menjadi Tergugat.
Bahwa apabila mencermati POSITA/ FUNDAMENTUM PETENDI gugatan Penggugat saling bertentangan dan tidak memenuhi asas jelas dan tegas (Een duidelijke en bepaade conclusive) serta tidak terperinci sebagaimana yang dikehendaki Pasal 8 Rv yaitu : Posita gugatan Penggugat tidak menerangkan secara jelas, tegas dan rinci tentang dasar hukum (Rechts Groden/Legal Grounds) dan fakta/ kejadian yang menyangkut hak dan hubungan hukum (Feitelijke Dround/Faktual Ground) yang menjadi dasar gugatan Penggugat.
Bahwa Posita gugatn Penggugat poin 1 adalah posita yang tidak jelas serta tidak mengandung kepastian/ ketegasan hukum, mengingat dalam posita tersebut sangat Nampak keragu-raguan Penggugat dalam menyebutkan subyek hukum yang bernama Mangunrejo, subyek hukum dimaksud apakah benar-benar ada sebagaimana yang didalilkan oleh Penggugat telah sesuai dengan kenyataan yang sesungguhnya? Apakah subyek hukum yang bernama Mangunrejo adalah benar-benar pasangan suami istri yang sah atau hanya sekedar kira-kira belaka mereka adalah pasangan suami istri yang sah?.
Bahwa mengenai subyek hukum yang bernama Mangunrejo telah diurai lebih lanjut oleh Penggugat dalam Posita-Posita seterusnya, namun apabila dicermatinya sangat Nampak apabila Penggugat dalam dalil gugatannya tidak dapat menyebut dengan tegas dan jelas mengenai kepastian hukumnya, posita poin 2 huruf c : Majirun alias Setrorejo mempunyai 3 (tiga) orang anak, disebutkan oleh Penggugat : Padmorejo, Ny. Pranjana, Asih dan Suti Astuti ( Penggugat),termasuk mengenai kematian subyek hukum yang bernama Mangunrejo, menjadi tidak sinkron apabila dihubungkan dengan posita poin 5 gugatan Penggugat.
Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah gugatan Perbuatan Melawan Hukum yang menurut Penggugat pada posita 6 dan 7 gugatannya berkaitan dengan harta warisan peninggalan subyek hukum yang bernama Mangunrejo, akan tetapi kenyataannya apabila benar gugatan atas perkara a quo mempermasalahkan harta warisan, maka sudah seharusnya Penggugat menarik seluruh ahli waris untuk dijadikan pihak dalam perkara a quo, namun kenyataanya tidak demikian. Putusan MA-RI No. 2438.K/Sip/1980 : Gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima, karena tidak semua ahli waris turut sebagai pihak (Tergugat) dalam perkara.
Bahwa terhadap posita Penggugat poin 8 dan 10 adalah tidak benar, pada saatnya nanti Para Tergugat akan membuktikan ketidak benaran dalil Penggugat tersebut;
Bahwa Para Tergugat menolak posita Penggugat poin 11 hingga 13, mengingat apa yang didalilkan oleh Penggugat adalah sangat mengada-ada dan tidak mendasar, oleh karenanya terhadap dalil yang menyangkut kerugian baik materiil maupun immatereiil sudah selayaknya untuk di kesampingkan.
Bahwa Para Tergugat menolak posita Penggugat poin 14 dan 15, karena yang dimaksud oleh Penggugat tersebut adalah tidak mendasar, sehingga Penggugat wajib membuktikannya.
Bahwa Para Tergugat menolak posita Penggugat poin 16 dan 19, mengingat kenyataannya Para Tergugat tidak pernah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang mengakibatkan kerugian bagi Penggugat.
Berdasarkan hal-hal yang terurai diatas, Para Tergugat mohon Kepada Yang Terhormat Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berkenan untuk memberikan Putusan sebgai berikut:
PRIMAIR
Menyatakan menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan dan menetapkan bahwa Para Tergugat tidak melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
Menghukum Penggugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR :
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Telah membaca, putusan Pengadilan Negeri Sleman yang telah menjatuhkan putusan pada tanggal 28 Agustus 2017 Nomor 263/Pdt.G/2016/PN Smn yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.435.000,- (satu juta empat ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
Telah membaca, akta pernyataan permohonan banding yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 11 September 2017 bahwa Pembanding semula Penggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 28 Agustus 2017 Nomor : 263/Pdt.G/2016/PN Smn;
Telah membaca, Relas Pemberitahuan Pernyataan banding Perkara Perdata Nomor : 263/Pdt.G/2016/PN Smn yang diberitahukan dan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman kepada Terbanding I semula Tergugat I dan kepada Terbanding II semula Tergugat II masing - masing pada tanggal 26 September 2017;
Telah membaca, Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 4 Oktober 2017 dan Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman kepada Terbanding I semula Tergugat I dan kepada Terbanding II semula Tergugat II masing - masing pada tanggal 16 Oktober 2017;
Telah membaca, Kontra Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding I semula sebagai Tergugat I tertanggal 28 Oktober 2017 dan Kontra Memori Banding tersebut telah diberitahukan dan disampaikan melalui Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tertanggal 12 Desember 2017 dan Kepada Terbanding II semula sebagai Tergugat II tertanggal 7 Desember 2017 oleh Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Sleman;
Telah membaca, Kontra Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Terbanding II semula sebagai Tergugat II tertanggal 19 Pebruari 2018 yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada tanggal 23 Pebruari 2018;
Telah membaca Relas Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara (Inzage) nomor:263/Pdt.G/2016/PN Smn, yang diberitahukan dan disampaikan melalui Juru Sita Pengadilan Negeri Yogyakarta kepada Kuasa Pembanding semula Penggugat tertanggal 6 November 2017, dan kepada Terbanding I semula Tergugat I dan kepada Terbanding II semula Tergugat II masing - masing pada tanggal 31 Oktober 2017 yang diberitahukan dan disampaikan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Sleman ;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding dari Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh Undang-undang oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa dalam Pemeriksaan Tingkat Banding ini Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat mengajukan memori banding, yang pada pokoknya meminta dan memohon kepada Majelis Hakim Tingkat banding memutus sebagai berikut:
PRIMAIR :
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PEMBANDING (dahulu PENGGUGAT)
2. Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 263/Pdt.G/2016/PN.Smn. yang diputus pada tanggal 28 Agustus 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI
1. Menerima dan mengabulkan gugatan PEMBANDING (dahulu PENGGUGAT) untuk seluruhnya;
2. Menyatakan sah secara hukum PEMBANDING (dahulu PENGGUGAT) sebagai salah satu ahli waris dari Alm. MANGUNREJO dan Almh. Ny. MANGUNREJO Alias BARIYEM adalah salah satu pemilik yang berhak atas OBYEK SENGKETA (tanah bangunan Letter C Nomor 82 Persil Nomor 56 Klas S.IV luasnya 335 m² yang berada di daerah Kayen RT.05 RW.44, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta);
3. Menyatakan secara hukum PARA TERBANDING (dahulu PARA TERGUGAT) telah melakukan perbuatan melawan hukum “ onrechtmatigedaad” dan sangat merugikan PEMBANDING (dahulu PENGGUGAT);
4. Menghukum PARA TERBANDING (dahulu PARA TERGUGAT) atau siapapun yang menguasai obyek sengketa tersebut untuk meninggalkan obyek sengketa (tanah bangunan Letter C Nomor 82 Persil Nomor 56 klas S.IV luasnya 335 m² yang berada di daerah Kayen RT.05. 44, Kelurahan Condongcatur, Kecamatan Depok,Kabupaten Sleman,Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta) dengan batas - batas sebagai berikut:
- Sebelah Barat : tanah pekarangan
- Sebelah Timur : tanah dan bangunan milik Ngadini
- Sebelah Utara : Jalan Kayen
- Sebelah Selatan : tanah sawah milik Radiono
Dalam keadaan kosong bila perlu secara paksa dengan bantuan alat negara ;
5. Menghukum kepada PARA TERBANDING (dahulu PARA TERGUGAT) untuk membayar ganti kerugian materiil kepada PEMBANDING (dahulu PENGGUGAT) sebesar Rp.90.000.000,00 (Sembilan puluh juta rupiah)
6. Menghukum kepada PARA TERBANDING (dahulu PARA TERGUGAT) untuk membayar ganti kerugian immateriil kepada PEMBANDING (dahulu PENGGUGAT) sebesar Rp. 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
7. Menghukum PARA TERBANDING (dahulu PARA TERGUGAT) membayar uang paksa (dwangsom) kepada PEMBANDING (dahulu PENGGUGAT) sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap hari terlambat memenuhi putusan dalam gugatan ini, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum yang tetap;
8. Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorrad) meskipun terhadap putusan ini diajukan verzet, banding atau kasasi;
9. Menghukum PARA TERBANDING (dahulu PARA TERGUGAT) untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;
SUBSIDAIR:
Apabila yang terhormat Ketua Pengadilan Tinggi Yogyakarta cq. Majelis Hakim Tinggi Pemeriksa Perkara berpendapat lain, maka kami mohon agar dijatuhkan putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa terhadap Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut Kuasa Hukum Terbanding I semula sebagai Tergugat I juga mengajukan Kontra Memori banding yang pada pokoknya memohon kepada yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa A quo agar berkenan memeriksa Gugatan ini dan selanjutnya mohon untuk memutuskan sebagai berikut:
1. Menolak Permohonan Banding Pemohon Banding dahulu Penggugat untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman tertanggal 28 Agustus 2017, Perkara Perdata Nomor : 263/Pdt.G/2016/PN Smn yang dimohonkan Banding tersebut;
3. Menghukum Pemohon Banding/ Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat pemeriksaan;
Menimbang, bahwa terhadap Memori banding yang diajukan oleh Kuasa Hukum Pembanding semula Penggugat tersebut Kuasa Hukum Terbanding II semula sebagai Tergugat II juga mengajukan Kontra memori banding yang pada pokoknya memohon Kepada Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Yogyakarta memutus:
1. Menolak Permohonan Banding dari Penggugat/Pemohon Banding untuk seluruhnya;
2. Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 263/Pdt.G/2016/PN Smn tanggal 28 Agustus 2017;
3. Menghukum Pemohon Banding/Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;
4. Mohon Putusan yang seadil - adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah memeriksa dan meneliti serta mencermati dengan seksama berkas perkara beserta turunan resmi putusan Pengadilan Negeri Sleman tanggal 28 Agustus 2017 Nomor 263/Pdt.G/2016/PN Smn. memori banding dan kontra memori banding maka Pengadilan Tinggi dapat menyetujui dan membenarkan putusan hakim tingkat pertama, oleh karena dalam pertimbangan-pertimbangan hukumnya telah memuat dan menguraikan dengan tepat dan benar semua keadaan serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusan dan dianggap telah tercantum pula dalam putusan di tingkat banding
Menimbang, bahwa dengan demikian maka pertimbangan - pertimbangan hukum Hakim Pengadilan Tingkat Pertama tersebut diambil alih dan dijadikan dasar didalam pertimbangan putusan Pengadilan Tingkat Banding sendiri, sehingga putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 263/Pdt.G/2016/PN Smn tanggal 28 Agustus 2017 dapat dipertahankan dalam peradilan tingkat banding dan oleh karena itu haruslah dikuatkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pihak Penggugat/Pembanding tetap dipihak yang dikalahkan, baik dalam Peradilan Tingkat Pertama maupun Tingkat Banding, maka semua biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan tersebut dibebankan kepada Pembanding semula Penggugat
Mengingat, peraturan perundang - undangan yang berlaku, khususnya pasal - pasal H.I.R. dan undang - undang nomor : 49 tahun 1949 tentang peradilan ulangan di Jawa dan Madura serta peraturan lainnya yang bersangkutan;
MENGADILI:
1. Menerima Permohonan banding dari Pembanding semula Penggugat;
2. Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Sleman Nomor : 263/Pdt.G/ 2016/PN Smn tanggal 28 Agustus 2017 yang dimohonkan banding tersebut;
3. Menghukum Pembanding semula Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam kedua tingkat peradilan yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Demikian diputus dalam sidang permusyawaratan Majelis Pengadilan Tinggi Yogyakarta, pada hari Selasa tanggal 13 Maret 2018 oleh kami Zainal Arifin,SH.MM sebagai Hakim Ketua Majelis dengan Mochamad Tafkir,SH.MH dan Endang Ipsiani,SH sebagai Hakim - Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 3 April 2018 oleh Hakim Ketua Majelis didampingi oleh Hakim - Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Roberto De Jesus Da Costa,SH.MH Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi Yogyakarta akan tetapi tidak dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara maupun Kuasa Hukum ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Mochamad Tafkir,SH.MH. Zainal Arifin,SH.MM.
Endang Ipsiani,SH.
Panitera Pengganti
Roberto De Jesus Da Costa,SH.MH.
Perincian biaya :
1. Meterai Rp. 6.000,00
2. Redaksi. Rp. 5.000,00
3. Pemberkasan Rp.139.000,00 (+)
Jumlah Rp.150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah)