Nomor 134/Pid.Sus/2016 /PN Ksp
Putusan PN KUALA SIMPANG Nomor Nomor 134/Pid.Sus/2016 /PN Ksp
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MUNIR BIN (ALM) NASIR
1. Menyatakan Terdakwa MUNIR BIN (ALM) NASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun; 3. Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebanyak Rp. 50.000.0000.,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) unit Kapal KM. MORAS 02 GT.16 NO.1983/PPb; ï€ Uang sejumlah 137 (seratus tiga puluh tujuh) ringgit (mata uang Malaysia) dengan rincian 50 ringgit sebanyak 1 lembar, 20 ringgit sebanyak 3 lembar, 10 ringgit sebanyak 2 lembar, 5 ringgit sebanyak 1 lembar, 1 ringgit sebanyak 2 lembar.; ï€ 1 (satu) Unit GPS warna hitam merek Garmin model GPS-128 No. Seri 172006393; ï€ 1 (satu) Unit antena GPS merek Garmin tipe GA38 Made in Taiwan; ï€ Dirampas Untuk Negara;; Paspor Republik Indonesia Nomor A 4452380 a.n MUNIR; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah. ï€ 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kgBawangMerah ï€ 1 (satu) lembar label warna kuning dengan gambar Elephant yang bertuliskan jenis barang ONION Asal India Pengimpor CHANG SHENG HAU SDN BHD, LOT 2719, Jl. Seruling 59, K.S.02, Taman Klang Jaya, 41200 Klang ï€ 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (30 Mil) No. PK.305/04/10/SYB.OP.Tba-13; ï€ 1 (satu) lembar Surat Keselamatan No. PK.001/1/6/UPP-IDI/2016; ï€ 1 (satu) lembar Surat Kesempurnaan dan Garis Muat Sementara No. PK.001/1/7/UPP-IDI/2015; ï€ 1 (satu) lembar Surat Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 (100 m3 s/d 850 m3) No. PK.001/1/9/UPP-IDI/2016; ï€ 1 (satu) lembar Pas Tahunan No. PK.205/1/8/UPP-IDI/2016; ï€ 1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara No. 1983/PPb; ,. Dirampas Untuk Dimusnahkan 7. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2,000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
N
omor 134/Pid.Sus/2016 /PN Ksp
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kuala Simpang yang memeriksa dan mengadili perkara Pidana dalam tingkat pertama, dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama Lengkap : MUNIR BIN (ALM) NASIR
Tempat lahir : Seruway
Umur/tanggal lahir : 56 tahun / 21 Desember 1960
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Dusun Gelumpang, RT./RW. 000/000, Kel./Desa Binjai,
Kecamatan Seruway, Kabupaten Aceh Tamiang,
Provinsi Aceh.
Agama : Islam
Pekerjaan : Nahkoda/Tekong KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb
Pendidikan : SMP (Tamat)
Terdakwa ditangkap tanggal 03 Maret 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 03 Maret 2016 sampai dengan tanggal 23 Maret 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2016 sampai dengan tanggal 02 Mei 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 28 April 2016 sampai dengan tanggal 17 Mei 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 Mei 2016 sampai dengan tanggal 11 Juni 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 12 Juni 2016 sampai dengan tanggal 10 Agustus 2016;
Terdakwa menghadap sendiri di persidangan sekalipun majelis hakim telah memberitahukan haknya untuk itu;
Setelah membaca berkas perkara atas nama terdakwa tersebut diatas
Setelah memperhatikan surat-surat yang berkenaan dengan perkara ini
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan terdakwa di persidangan
Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan
Setelah mendengarkan tuntutan pidana Penuntut Umum dipersidangan pada hari Senin tanggal 25 Juli 2016 yang pada pokoknya berisi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwaMUNIR Bin (Alm) NASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan “Tindak Pidana Kepabeanan” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, sebagaimana dalam dakwaan kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 3 (tiga) tahun, dikurangi selama terdakwa ditahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan serta denda sebesar Rp. 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) Subsidiair selama 6 (enam) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) unit Kapal KM. MORAS 02 GT.16 NO.1983/PPb;
Uang sejumlah 137 (seratus tiga puluh tujuh) ringgit (mata uang Malaysia) dengan rincian 50 ringgit sebanyak 1 lembar, 20 ringgit sebanyak 3 lembar, 10 ringgit sebanyak 2 lembar, 5 ringgit sebanyak 1 lembar, 1 ringgit sebanyak 2 lembar.;
1 (satu) Unit GPS warna hitam merek Garmin model GPS-128 No. Seri 172006393;
1 (satu) Unit antena GPS merek Garmin tipe GA38 Made in Taiwan;
Dirampas Untuk Negara;;
Paspor Republik Indonesia Nomor A 4452380 a.n MUNIR;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kgBawangMerah
1 (satu) lembar label warna kuning dengan gambar Elephant yang bertuliskan jenis barang ONION Asal India Pengimpor CHANG SHENG HAU SDN BHD, LOT 2719, Jl. Seruling 59, K.S.02, Taman Klang Jaya, 41200 Klang
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (30 Mil) No. PK.305/04/10/SYB.OP.Tba-13;
1 (satu) lembar Surat Keselamatan No. PK.001/1/6/UPP-IDI/2016;
1 (satu) lembar Surat Kesempurnaan dan Garis Muat Sementara No. PK.001/1/7/UPP-IDI/2015;
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 (100 m3 s/d 850 m3) No. PK.001/1/9/UPP-IDI/2016;
1 (satu) lembar Pas Tahunan No. PK.205/1/8/UPP-IDI/2016;
1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara No. 1983/PPb; ,.
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Telah mendengarkan pembelaan terdakwa yang disampaikan secara Lisan dipersidangan, yang pada pokoknya terdakwa memohon keringanan pidana yang dijatuhkan kepadanya dengan pertimbangan sebagai bahwa Terdakwa menyatakan menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya; terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang mempunyai tanggung jawab menafkahi isteri, anak-anak; Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa atas pembelaan terdakwa melakui Penasihat hukumnya tersebut, penuntut umum menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan yang disusun Tunggal sebagai mana termuat dalam surat dakwaan sebagai berikut;
--------Bahwa ia Terdakwa Munir Bin Nasir (Alm) pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 sekira pukul 01.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Maret tahun 2016 bertempat di Perairan Ujung Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh pada posisi 04º - 30’ – 576” LU dan 98º - 20’ – 977” BT atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah Pabean atau setidak-tidaknya yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kuala Simpang, mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) yaitu pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifestnya. Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2016 sekira pukul 15.00 Wib Terdakwa ditelepon oleh Bahwa pada hari Jum’at tanggal 26 Februari 2016 sekira pukul 23.00 Wi b Terdakwa diminta oleh temannya Hamdan (DPO) untuk datang ke Air Masin Kecamatan Seruway Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh. Setelah bertemu dengan Hamdan ternyata telah tersedia perbekalan berupa Kapal Motor MORAS 02 BT.16 Nomor 1983/PPb yang siap berangkat menuju Pelabuhan/Jeti Seberang Perai Pulau Penang Malaysia bersama dengan saksi Ramlan (Kepala Kamar Mesin), saksi Heriansyah (Anak Buah Kapal), saksi Khamaruddin (Anak Buah Kapal) dan saksi Helmi (Anak Buah Kapal).
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 Terdakwa bersama Kapal Motor MORAS 02 BT.16 Nomor 1983/PPb tiba di Pelabuhan/Jeti Seberang Perai Pulau Penang Malaysia. Lalu pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 Terdakwa memerintahkan saksi Ramlan (Kepala Kamar Mesin), saksi Heriansyah (Anak Buah Kapal), saksi Khamaruddin (Anak Buah Kapal) dan saksi Helmi (Anak Buah Kapal) untuk mengangkut barang yang telah disiapkan di Dermaga Pelabuhan/Jeti Seberang Perai Pulau Penang Malaysia berupa bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung yang berisi @ 10 kg. Setelah pemuatan bawang merah selesai dilakukan dan telah dihitung oleh Terdakwa lalu Terdakwa memerintah saksi Ramlan, saksi Heriansyah, saksi Khamaruddin dan saksi Helmi menutup muatan dengan menggunakan terpal agar tidak terlihat.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekira pukul 23.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama Kapal Motor MORAS 02 BT.16 Nomor 1983/PPb dan saksi Ramlan, saksi Heriansyah, saksi Khamaruddin serta saksi Helmi berangkat menuju Pantai Keremak Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 01.00 Wib ketika Terdakwa melintas di Perairan Ujung Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh pada posisi 04º - 30’ – 576” LU dan 98º - 20’ – 977” BT Terdakwa bersama Kapal Motor MORAS 02 BT.16 Nomor 1983/PPb dan saksi Ramlan, saksi Heriansyah, saksi Khamaruddin serta saksi Helmi ditangkap oleh Petugas kapal patroli Bea dan Cukai BC.20004 karena Terdakwa membawa muatan berupa bawang merah yang merupakan Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor. Selanjutnya Terdakwa juga tidak dapat memberikan dokumen kapal berupa crew list, daftar muatan kapal (manifest) dan dokumen kapal lainnya.
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai ditemukan barang-barang yang berada di dalam Kapal Motor Moras berupa :
33.400 karung @ 10 kg bawang merah dengan karung berlabel warna biru dengan gambar Elephant yang bertuliskan bawang Negara asal India Pengimpor Chang Sheng hau SDN BHD LOT 2719
1 (satu) unit GPS warna hitam merk Garmin model GPS-128
1 (satu) unit Antena GPS merk Garmin tipe GA38 made in Taiwan
1 (satu) unit kompas warna hijau tanpa merk
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan Nomor : PK.305/04/10/SYB.OP.Tba-13
1 (satu) lembar Surat Keselamatan Nomor : PK.001/1/6/UPP-IDI/2016
1 (satu) lembar Sertifikat Kesempurnaan dan Garis Muat Sementara No.PK.001/1/7/UPP-IDI/2015
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 No.PK.001/1/9/UPP-IDI/2016
1 (satu) lembar Pas Tahunan No.PK.205/01/8/UPP-IDI/2016
1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara No. 1983/PPb
Uang sejumlah 137 Ringgit Malaysia
Paspor R.I nomor A 4452380 atas nama Munir
Lalu Terdakwa bersama bersama Kapal Motor MORAS 02 BT.16 Nomor 1983/PPb dan saksi Ramlan, saksi Heriansyah, saksi Khamaruddin serta saksi Helmi dibawa ke Dermaga Pangkalan Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatannya.
Disamping itu perbuatan terdakwa juga dapat menimbulkan kerugian negara secara immaterial yang sangat besar, karena pemasukan Bawang Merah secara illegal dapat membahayakan kesehatan konsumen dan juga dapat mengganggu kelangsungan petani Bawang Merah di dalam negeri.
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan. --
Menimbang bahwa atas dakwaan tersebut baik terdakwa maupun Penasihat Hukumnya menyatakan telah mengerti akan maksud dakwaan tersebut diatas dan tidak mengajukan Eksepsi atas Dakwaan Penuntut Umum.
Menimbang bahwa, untuk menguatkan dalil-dalil dalam surat dakwaannya penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang memberikan keterangan di bawah sumpah sebagai berikut ;
Saksi HAZRIZAL, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekitar pukul 01.00 Wib telah melakukan penghentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb yaitu di posisi sekitar Perairan Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Indonesia tepatnya di posisi 040- 30’-576” LU dan 980- 20’- 977” BT kerena tidak memiliki dokumen kapal berupa crew list, Daftar muatan kapal (manifest) serta dokumen kapal lain.
Bahwa kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb dinahkodai oleh MUNIR Bin (Alm) NASIR dan ABK RAMLAN, HERIANSYAH, KHAMARUDDIN. HELMY.
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penghentian ditemukan barang bukti berupa bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg bawang merah.
Bahwa saksi melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb disekitar perairan Ujung Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, Indonesia bersama teman saksi yaitu Sdr. IRWANSYAH yang menjabat sebagai Wakil komandan patroli dan saksi sebagai komadan patroli berdasarkan Surat Perintah Patroli No: PRINT – 03 /WBC.01/2016 tanggal 25 Februari 2016 dan Surat Perintah Berlayar No: SPB – 02 /WBC.01/2016 tanggal 25 Februari 2016, KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb.
Bahwa pemberhentian dan pemeriksaan KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb dilakukan berawal pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 saksi selaku Komandan Patroli dan Sdr. IRWANSYAH sebagai Wakil Komandan melakukan Patroli Laut di sekitar Perairan Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang Propinsi Aceh, Indonesia, sekira pukul 01.00 Wib kami saksi dan Sdr, IRWANSYAH melihat kapal melintas yang dicurigai bermuatan barang larangan, selanjutnya saksi dan Sdr. IRWANSYAH merapat ke kapal untuk memeriksa kapal tersebut dan kedapatan membawa muatan berupa Bawang Merah yang merupakan Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor. Selanjutnya, Komandan Patroli Sdr. IRWANSYAH menanyakan dokumen kapal kepada Nakhoda terdakwa. MUNIR bin (Alm) NASIR lalu dia tidak dapat memberikan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (Manifest) serta dokumen kapal lainnya dan menerangkan kepada Komandan Patroli Sdr. IRWANSYAH bahwa kapal tersebut bermuatan Bawang Merah sebanyak 3.400(tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kg dari Pelabuhan / Jeti Seberang Perai, Penang, Malaysia. Selanjutnya, Komandan Patroli Sdr. IRWANSYAH melapor kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh melalui telepon dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memerintahkan kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb untuk ditarik ke Dermaga Pangkalan Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatannya guna pengamanan terdakwa dan barang bukti;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang ditunjukan didepan persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak berkeberatan;
Saksi IRWANSYAH, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekitar pukul 01.00 Wib telah melakukan penghentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb yaitu di posisi sekitar Perairan Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Indonesia tepatnya di posisi 040- 30’-576” LU dan 980- 20’- 977” BT kerena tidak memiliki dokumen kapal berupa crew list, Daftar muatan kapal (manifest) serta dokumen kapal lain.
Bahwa kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb dinahkodai oleh MUNIR Bin (Alm) NASIR dan ABK RAMLAN, HERIANSYAH, KHAMARUDDIN. HELMY.
Bahwa dari hasil pemeriksaan dan penghentian ditemukan barang bukti berupa bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg bawang merah.
Bahwa saksi melakukan pemberhentian dan pemeriksaan terhadap KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb disekitar perairan Perairan Genteng Ujung Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh, Indonesia bersama teman saksi yaitu Sdr. HAZRIZAL yang menjabat sebagai komandan patroli dan saksi sebagai wakil komadan patroli berdasarkan Surat Perintah Patroli No: PRINT – 03/WBC.01/2016 tanggal 25 Pebruari 2016 dan Surat Perintah Berlayar No: SPB–03/WBC.01/2016 tanggal 25 Pebruari 2016,KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb.
Bahwa pemberhentian dan pemeriksaan KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb dilakukan berawal pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 saksi selaku wakil Komandan Patroli dan Sdr. HAZRIZAL sebagai Komandan melakukan Patroli Laut di sekitar Perairan Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang Propinsi Aceh, Indonesia, sekira pukul 01.00 Wib kami saksi dan Sdr, HAZRIZAL melihat kapal melintas yang dicurigai bermuatan barang larangan, selanjutnya saksi dan Sdr. HAZRIZAL merapat ke kapal untuk memeriksa kapal tersebut dan kedapatan membawa muatan berupa Bawang Merah yang merupakan Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor. Selanjutnya, Komandan Patroli Sdr. ABIZAR menanyakan dokumen kapal kepada Nakhoda terdakwa. MUNIR bin (Alm) NASIR lalu dia tidak dapat memberikan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (Manifest) serta dokumen kapal lainnya dan menerangkan kepada Komandan Patroli Sdr. HAZRIZAL bahwa kapal tersebut bermuatan Bawang Merah sebanyak 3.400(tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kg dari Pelabuhan / Jeti Seberang Perai, Penang, Malaysia. Selanjutnya, Komandan Patroli Sdr. HAZRIZAL melapor kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh melalui telepon dan Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh memerintahkan kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb untuk ditarik ke Dermaga Pangkalan Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatannya guna pengamanan terdakwa dan barang bukti;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan keterangan ahli YUDI SUPRIYADI, S.Sos dan atas keterangan ahli tersebut, terdakwa membenarkannya dan tidak keberatan;
Menimbang bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pemberhentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb dilakukan pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekitar pukul 01.00 WIB telah melakukan penghentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb yaitu di posisi sekitar perairan Perairan Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Indonesia tepatnya di posisi 040- 30’-576” LU dan 980- 20’- 977” BT kerena tidak memiliki dokumen kapal berupa crew list, Daftar muatan kapal (manifest) serta dokumen kapal lain.
Bahwa kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb dinahkodai oleh MUNIR Bin (Alm) NASIR dan ABK RAMLAN, HERIANSYAH, KHAMARUDDIN. HELMY.
Bahwa yang melakukan pemberhentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb adalah petugas Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Aceh, yang dikomandani HAFRIZAL dan wakil komandan IRWANSYAH.
Bahwa kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb bermuatan barang Ilegal berupa bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg yang terdakwa dan ABK bawa dari Negara Malaysia.
Bahwa kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb membawa muatan bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg dari malaysia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen.
Bahwa kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb membawa muatan bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg yang terdakwa bawa dari melaysia berawal terdakwa awalnya karena diajak oleh Sdr.HAMDAN yang sudah Terdakwa kenal mulai sekitar 10 (sepuluh) tahun lalu. Sdr.HAMDAN datang ke rumah terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa pekerjaan sebagai Tekong/Nahkoda untuk berlayar ke Malaysia, Terdakwa mengiyakannya.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa datang ke Air Masin, Kec. Seruway, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh sesuai arahan Sdr.HAMDAN. Disana telah disediakan perbekalan di kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb dan telah berkumpul KKM RAMLAN, ABK HERIANSYAH, ABK KHAMARUDDIN serta ABK HELMY, semua persiapan keberangkatan diatur oleh Sdr. “HAMDAN”, dapat Terdakwa tambahkan bahwa KKM RAMLAN, ABK HERIANSYAH, ABK KHAMARUDDIN serta ABK HELMY adalah KKM dan ABK yang diajak oleh Sdr.HAMDAN dan disepakati Rencana gaji Terdakwa : sebesar : Rp 3.000.000,-(dua juta rupiah).
Bahwa Setelah tiba pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 di Pelabuhan/Jeti Seberang Perai Pulau Penang, Malaysia, dan setelah kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb lego jangkar, kemudian Terdakwa menelpon Sdr. AKIAT. Setelah Sdr. AKIAT datang kemudian Terdakwa naik keatas untuk menjumpai Sdr. “AKIAT” selaku pengurus pemuatan bawang di Malaysia, dan Terdakwa menerima perintah dari Sdr.AKIAT untuk memuat barang berupa bawang merah pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 waktu Malaysia, dan selanjutnya Sdr. “AKIAT” yang melapor tentang kedatangan kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb, sedangkan Sdr. RAMLAN selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), dan Sdr. HERIANSYAH, Sdr. KHAMARUDDIN serta Sdr. HELMY sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tinggal atau tidak ikut lapor untuk menjaga kapal.
Setelah itu Terdakwa kembali ke kapal. Lalu Terdakwa , Sdr. RAMLAN selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), dan Sdr. HERIANSYAH, Sdr. KHAMARUDDIN serta Sdr. HELMY sebagai Anak Buah Kapal (ABK) istirahat diatas kapal.
Bahwa Pada Hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sampai dengan hari Senin tanggal 29 februari 2016 terdakwa, Sdr. RAMLAN selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), dan Sdr. HERIANSYAH, Sdr. KHAMARUDDIN serta Sdr. HELMY sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tidak melakukan kegiatan apapun dan hanya istirahat diatas kapal dan pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 waktu Malaysia, Terdakwa memerintahkan KKM dan ABK untuk mengangkut barang yang sudah disiapkan di Dermaga Pelabuhan/Jeti Seberang Perai, Pulau Penang Malaysia.
Selanjutnya Sdr. RAMLAN selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), dan Sdr. HERIANSYAH, Sdr. KHAMARUDDIN serta Sdr. HELMY sebagai Anak Buah Kapal (ABK) memuat dan memetak muatan bawang merah ke atas kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb, sedangkan Terdakwa yang menghitung jumlah muatan tersebut.
Total muatan bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 Kg; Sdr.AKIAT hadir juga menyaksikan pemuatan bawang merah ke atas kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb. Kemudian masih di hari dan tanggal yang sama yaitu pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekitar pukul 17.00 waktu Malaysia pemuatan bawang merah selesai dilakukan, lalu Terdakwa memerintahkan KKM dan ABK untuk menutup muatan menggunakan terpal, selanjutnya Terdakwa , Sdr. RAMLAN selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), dan Sdr. HERIANSYAH, Sdr. KHAMARUDDIN serta Sdr. HELMY sebagai Anak Buah Kapal (ABK) istirahat di kapal untuk persiapan keberangkatan balik ke Indonesia.
Bahwa pada pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekitar Pukul 23.00 waktu Malaysia, Kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb berangkat menuju Pantai Keremak, Aceh Tamiang, Indonesia dan Kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb tiba di Perairan Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 01.00 Wib. Kemudian kapal patroli dari Bea dan Cukai yang dikomandani Hafrizal dan Irwansyah selaku Wakil Komandan Patroli sedang melakukan Patroli Laut di sekitar Perairan Kuala Telaga Meuku, Kab. Aceh Tamiang, Propinsi Aceh, melihat kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb melintas diperairan tersebut, selanjutnya Tim Patroli merapat ke kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb untuk melakukan pemeriksaan kapal dan akhirnya pada kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb ditemukan muatan berupa bawang merah yang merupakan Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor. Selanjutnya, saksi Abizar menanyakan dokumen kapal kepada terdakwa lalu terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (Manifest) serta dokumen kapal lainnya dan terdakwa menerangkan bahwa kapal tersebut bermuatan bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kg, selanjutnya, saksi Abizar melapor kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh melalui telepon lalu kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL ditarik ke Dermaga Pangkalan Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatannya.
Bahwa terdakwa baru pertama kali menerima pekerjaan selaku Tekong/Nakhoda mengangkut bawang merah dari Malaysia dengan menggunakan KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb;
Bahwa sepengetahuan terdakwa bawang merah Illegal tersebut sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kg adalah milik HAMDAN (DPO)
Bahwa terdakwa mengetahui kalau membawa muatan barang dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah melanggar hukum dan terdakwa melakukan nya kerena terdakwa terhimpit dengan faktor ekonomi/kebutuhan ekonomi;
Bahwa terdakwa menyesali atas perbuatan terdakwa.
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang di ajukan di persidangan;
Menimbang bahwa, telah diperlihatkan barang bukti berupa: 1 (satu) unit Kapal KM. MORAS 02 GT.16 NO.1983/PPb; Uang sejumlah 137 (seratus tiga puluh tujuh) ringgit (mata uang Malaysia) dengan rincian 50 ringgit sebanyak 1 lembar, 20 ringgit sebanyak 3 lembar, 10 ringgit sebanyak 2 lembar, 5 ringgit sebanyak 1 lembar, 1 ringgit sebanyak 2 lembar.; 1 (satu) Unit GPS warna hitam merek Garmin model GPS-128 No. Seri 172006393; 1 (satu) Unit antena GPS merek Garmin tipe GA38 Made in Taiwan; 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kgBawangMerah; 1 (satu) lembar label warna kuning dengan gambar Elephant yang bertuliskan jenis barang ONION Asal India Pengimpor CHANG SHENG HAU SDN BHD, LOT 2719, Jl. Seruling 59, K.S.02, Taman Klang Jaya, 41200 Klang; 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (30 Mil) No. PK.305/04/10/SYB.OP.Tba-13; 1 (satu) lembar Surat Keselamatan No. PK.001/1/6/UPP-IDI/2016; 1 (satu) lembar Surat Kesempurnaan dan Garis Muat Sementara No. PK.001/1/7/UPP-IDI/2015; 1 (satu) lembar Surat Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 (100 m3 s/d 850 m3) No. PK.001/1/9/UPP-IDI/2016; 1 (satu) lembar Pas Tahunan No. PK.205/1/8/UPP-IDI/2016; 1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara No. 1983/PPb, dan Paspor Republik Indonesia Nomor A 4452380 a.n MUNIR. yang telah telah disita secara sah menurut hukum dan diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum kepersidangan dan terhadap barang bukti tersebut baik saksi-saksi maupun terdakwa menyatakan mengenali dengan baik barang bukti tersebut;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan dihubungkan dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan satu sama lainnya saling berhubungan, maka telah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pemberhentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb dilakukan pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekitar pukul 01.00 WIB telah melakukan penghentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb yaitu di posisi sekitar perairan Perairan Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh, Indonesia tepatnya di posisi 040- 30’-576” LU dan 980- 20’- 977” BT kerena tidak memiliki dokumen kapal berupa crew list, Daftar muatan kapal (manifest) serta dokumen kapal lain.
Bahwa benar kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb dinahkodai oleh MUNIR Bin (Alm) NASIR dan ABK RAMLAN, HERIANSYAH, KHAMARUDDIN. HELMY.
Bahwa benar yang melakukan pemberhentian, pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb adalah petugas Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea Dan Cukai Aceh, yang dikomandani HAFRIZAL dan wakil komandan IRWANSYAH.
Bahwa benar kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb bermuatan barang Ilegal berupa bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg yang Terdakwa MUNIR Bin (Alm) NASIR dan ABK bawa dari Negara Malaysia.
Bahwa benar kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb membawa muatan bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg dari malaysia tanpa dilengkapi dokumen-dokumen.
Bahwa benar kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb membawa muatan bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg yang Terdakwa MUNIR Bin (Alm) NASIR bawa dari melaysia berawal Terdakwa MUNIR Bin (Alm) NASIR awalnya karena diajak oleh Sdr.HAMDAN yang sudah Terdakwa kenal mulai sekitar 10 (sepuluh) tahun lalu. Sdr.HAMDAN datang ke rumah Terdakwa MUNIR Bin (Alm) NASIR dan menawarkan kepada Terdakwa pekerjaan sebagai Tekong/Nahkoda untuk berlayar ke Malaysia, Terdakwa mengiyakannya.
Selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 Februari 2016 sekitar pukul 23.00 WIB Terdakwa datang ke Air Masin, Kec. Seruway, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh sesuai arahan Sdr.HAMDAN. Disana telah disediakan perbekalan di kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb dan telah berkumpul KKM RAMLAN, ABK HERIANSYAH, ABK KHAMARUDDIN serta ABK HELMY, semua persiapan keberangkatan diatur oleh Sdr. “HAMDAN”, dapat Terdakwa tambahkan Bahwa benar KKM RAMLAN, ABK HERIANSYAH, ABK KHAMARUDDIN serta ABK HELMY adalah KKM dan ABK yang diajak oleh Sdr.HAMDAN dan disepakati Rencana gaji Terdakwa : sebesar : Rp 3.000.000,-(dua juta rupiah).
Bahwa benar Setelah tiba pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 di Pelabuhan/Jeti Seberang Perai Pulau Penang, Malaysia, dan setelah kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb lego jangkar, kemudian Terdakwa menelpon Sdr. AKIAT. Setelah Sdr. AKIAT datang kemudian Terdakwa naik keatas untuk menjumpai Sdr. “AKIAT” selaku pengurus pemuatan bawang di Malaysia, dan Terdakwa menerima perintah dari Sdr.AKIAT untuk memuat barang berupa bawang merah pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2015 sekitar pukul 10.00 waktu Malaysia, dan selanjutnya Sdr. “AKIAT” yang melapor tentang kedatangan kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb, sedangkan Sdr. RAMLAN selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), dan Sdr. HERIANSYAH, Sdr. KHAMARUDDIN serta Sdr. HELMY sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tinggal atau tidak ikut lapor untuk menjaga kapal.
Setelah itu Terdakwa kembali ke kapal. Lalu Terdakwa , Sdr. RAMLAN selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), dan Sdr. HERIANSYAH, Sdr. KHAMARUDDIN serta Sdr. HELMY sebagai Anak Buah Kapal (ABK) istirahat diatas kapal.
Bahwa benar Pada Hari Minggu tanggal 28 Februari 2016 sampai dengan hari Senin tanggal 29 februari 2016 Terdakwa MUNIR Bin (Alm) NASIR , Sdr. RAMLAN selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), dan Sdr. HERIANSYAH, Sdr. KHAMARUDDIN serta Sdr. HELMY sebagai Anak Buah Kapal (ABK) tidak melakukan kegiatan apapun dan hanya istirahat diatas kapal dan pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekitar pukul 10.00 waktu Malaysia, Terdakwa memerintahkan KKM dan ABK untuk mengangkut barang yang sudah disiapkan di Dermaga Pelabuhan/Jeti Seberang Perai, Pulau Penang Malaysia.
Selanjutnya Sdr. RAMLAN selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), dan Sdr. HERIANSYAH, Sdr. KHAMARUDDIN serta Sdr. HELMY sebagai Anak Buah Kapal (ABK) memuat dan memetak muatan bawang merah ke atas kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb, sedangkan Terdakwa yang menghitung jumlah muatan tersebut.
Total muatan bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 Kg; Sdr.AKIAT hadir juga menyaksikan pemuatan bawang merah ke atas kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb. Kemudian masih di hari dan tanggal yang sama yaitu pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekitar pukul 17.00 waktu Malaysia pemuatan bawang merah selesai dilakukan, lalu Terdakwa memerintahkan KKM dan ABK untuk menutup muatan menggunakan terpal, selanjutnya Terdakwa , Sdr. RAMLAN selaku Kepala Kamar Mesin (KKM), dan Sdr. HERIANSYAH, Sdr. KHAMARUDDIN serta Sdr. HELMY sebagai Anak Buah Kapal (ABK) istirahat di kapal untuk persiapan keberangkatan balik ke Indonesia.
Bahwa benar pada pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekitar Pukul 23.00 waktu Malaysia, Kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb berangkat menuju Pantai Keremak, Aceh Tamiang, Indonesia dan Kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb tiba di Perairan Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang, Provinsi Aceh pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 01.00 Wib. Kemudian kapal patroli dari Bea dan Cukai yang dikomandani Hafrizal dan Irwansyah selaku Wakil Komandan Patroli sedang melakukan Patroli Laut di sekitar Perairan Kuala Telaga Meuku, Kab. Aceh Tamiang, Propinsi Aceh, melihat kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb melintas diperairan tersebut, selanjutnya Tim Patroli merapat ke kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb untuk melakukan pemeriksaan kapal dan akhirnya pada kapal KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb ditemukan muatan berupa bawang merah yang merupakan Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor. Selanjutnya, saksi Abizar menanyakan dokumen kapal kepada Terdakwa MUNIR Bin (Alm) NASIR lalu Terdakwa MUNIR Bin (Alm) NASIR tidak dapat menunjukkan dokumen kapal berupa crew list, Daftar Muatan Kapal (Manifest) serta dokumen kapal lainnya dan Terdakwa MUNIR Bin (Alm) NASIR menerangkan Bahwa benar kapal tersebut bermuatan bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kg, selanjutnya, saksi Abizar melapor kepada Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Aceh melalui telepon lalu kapal KM. CUACA GT.14 No.435/PPL ditarik ke Dermaga Pangkalan Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatannya.
Bahwa benar Terdakwa MUNIR Bin (Alm) NASIR baru pertama kali menerima pekerjaan selaku Tekong/Nakhoda mengangkut bawang merah dari Malaysia dengan menggunakan KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb;
Bahwa benar sepengetahuan Terdakwa MUNIR Bin (Alm) NASIR bawang merah Illegal tersebut sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kg adalah milik HAMDAN (DPO)
Bahwa benar Terdakwa MUNIR Bin (Alm) NASIR mengetahui kalau membawa muatan barang dari luar negeri tanpa dilengkapi dokumen yang sah melanggar hukum dan Terdakwa MUNIR Bin (Alm) NASIR melakukan nya kerena Terdakwa MUNIR Bin (Alm) NASIR terhimpit dengan faktor ekonomi/kebutuhan ekonomi;
Bahwa benar Terdakwa MUNIR Bin (Alm) NASIR menyesali perbuatannya;
Bahwa saksi-saksi dan Terdakwa MUNIR BIN (ALM) NASIR membenarkan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang bahwa setelah diperoleh fakta-fakta hukum sebagaimana tersebut di atas, maka kini akan ditinjau dan dipertimbangkan apakah perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa merupakan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh JPU;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terungkap dipersidangan sebagaimana tercatat dalam berita acara persidangan merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan putusan ini;
Menimbang bahwa untuk dapat dipersalahkannya perbuatan terdakwa, maka haruslah dipenuhi unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepada terdakwa.
Menimbang bahwa terdakwa telah didakwa oleh penuntut umum dengan dakwaan yang disusun secara Tunggal sebagai mana termuat dalam surat dakwaan sebagai berikut; Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Unsur Setiap orang;
Unsur Mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dimana Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifestnya;
Ad.1. Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa setiap Orang dapat diartikan sebagai salah satu subjek hukum dari pelaku tindak pidana, oleh karena itu yang menjadi subjek hukum adalah orang atau badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban, sekaligus mampu sebagai subjek delik untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Dalam kasus ini subjek atau pelaku adalah terdakwa yang dihadapkan kedepan persidangan mengaku bernama MUNIR BIN (ALM) NASIR, bahwa selama proses persidangan berlangsung tidak dijumpai dalam diri terdakwa adanya alasan pemaaf atau alasan pembenar terhadap perbuatan terdakwa sehingga atas diri terdakwa dapat dimintai pertanggung jawaban perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Ad.2. UnsurMengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7A ayat (2) dimana Pengangkut yang sarana pengangkutnya memasuki daerah pabean wajib mencantumkan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam manifestnya;
Menimbang, bahwa Berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi–saksi dan sesuaikan dengan keterangan terdakwa, bahwa pada hari pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 01.00 Wib bertempat Perairan Ujung Tamiang, Kab. Aceh Tamiang, Propinsi Aceh tepatnya di posisi 04º - 30’ – 576” LU dan 98º - 20’ – 977” BT, Terdakwa MUNIR Bin (Alm) NASIR telah membawa bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 (sepuluh) Kg bawang merah dengan menggunakan KM. MORAS 02 GT.16 No.1983/PPb dari Dermaga Pelabuhan/Jeti Seberang Perai, Pulau Penang Malaysia tanpa dilengkapi manifest yang dilakukan dengan cara:
Bahwa pada hari Sabtu tanggal 27 Februari 2016 Terdakwa bersama Kapal Motor MORAS 02 BT.16 Nomor 1983/PPb tiba di Pelabuhan/Jeti Seberang Perai Pulau Penang Malaysia. Lalu pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 Terdakwa memerintahkan saksi Ramlan (Kepala Kamar Mesin), saksi Heriansyah (Anak Buah Kapal), saksi Khamaruddin (Anak Buah Kapal) dan saksi Helmi (Anak Buah Kapal) untuk mengangkut barang yang telah disiapkan di Dermaga Pelabuhan/Jeti Seberang Perai Pulau Penang Malaysia berupa bawang merah sebanyak 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung yang berisi @ 10 kg. Setelah pemuatan bawang merah selesai dilakukan dan telah dihitung oleh Terdakwa lalu Terdakwa memerintah saksi Ramlan, saksi Heriansyah, saksi Khamaruddin dan saksi Helmi menutup muatan dengan menggunakan terpal agar tidak terlihat.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 01 Maret 2016 sekira pukul 23.00 waktu Malaysia Terdakwa bersama Kapal Motor MORAS 02 BT.16 Nomor 1983/PPb dan saksi Ramlan, saksi Heriansyah, saksi Khamaruddin serta saksi Helmi berangkat menuju Pantai Keremak Kecamatan Bendahara Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Maret 2016 sekira pukul 01.00 Wib ketika Terdakwa melintas di Perairan Ujung Tamiang Kabupaten Aceh Tamiang Provinsi Aceh pada posisi 04º - 30’ – 576” LU dan 98º - 20’ – 977” BT Terdakwa bersama Kapal Motor MORAS 02 BT.16 Nomor 1983/PPb dan saksi Ramlan, saksi Heriansyah, saksi Khamaruddin serta saksi Helmi ditangkap oleh Petugas kapal patroli Bea dan Cukai BC.20004 karena Terdakwa membawa muatan berupa bawang merah yang merupakan Barang Lartas (Larangan dan Pembatasan) untuk diimpor. Selanjutnya Terdakwa juga tidak dapat memberikan dokumen kapal berupa crew list, daftar muatan kapal (manifest) dan dokumen kapal lainnya.
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas Bea dan Cukai ditemukan barang-barang yang berada di dalam Kapal Motor Moras berupa :
3.400 karung @ 10 kg bawang merah dengan karung berlabel warna biru dengan gambar Elephant yang bertuliskan bawang Negara asal India Pengimpor Chang Sheng hau SDN BHD LOT 2719
1 (satu) unit GPS warna hitam merk Garmin model GPS-128
1 (satu) unit Antena GPS merk Garmin tipe GA38 made in Taiwan
1 (satu) unit kompas warna hijau tanpa merk
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan Nomor : PK.305/04/10/SYB.OP.Tba-13
1 (satu) lembar Surat Keselamatan Nomor : PK.001/1/6/UPP-IDI/2016
1 (satu) lembar Sertifikat Kesempurnaan dan Garis Muat Sementara No.PK.001/1/7/UPP-IDI/2015
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 No.PK.001/1/9/UPP-IDI/2016
1 (satu) lembar Pas Tahunan No.PK.205/01/8/UPP-IDI/2016
1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara No. 1983/PPb
Uang sejumlah 137 Ringgit Malaysia
Paspor R.I nomor A 4452380 atas nama Munir.
Lalu Terdakwa bersama bersama Kapal Motor MORAS 02 BT.16 Nomor 1983/PPb dan saksi Ramlan, saksi Heriansyah, saksi Khamaruddin serta saksi Helmi dibawa ke Dermaga Pangkalan Patroli Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Sumatera Utara di Belawan untuk dilakukan pemeriksaan kapal dan muatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Menimbang bahwa, oleh karena seluruh unsur-unsur Pasal dalam dakwaan tunggal Jaksa penuntut umum telah terpenuhinya dan terbukti; maka atas diri terdakwa dipersalahkan menurut Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;
Menimbang, bahwa persoalan pemidanaan adalah masalah yang sentral dalam hukum pidana dan merupakan pekerjaan yang amat sulit bagi hakim untuk menentukan secara tepat dan adil, oleh karena itu untuk dapat menentukan secara tepat dan adil, diperlukan parameter-parameter atau patokan-patokan bagi Majelis Hakim dalam menjatuhkan pidananya ;
Menimbang, bahwa Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, mengatur bahwa fungsi penjatuhan pidana bukanlah merupakan suatu pembalasan dendam dari negara, melainkan sebagai upaya untuk menyadarkan Narapidana dan anak didik agar mereka menyesali perbuatannya dan selanjutnya dapat menjadi warga masyarakat yang baik, taat kepada hukum, menjunjung tinggi nilai-nilai moral, sosial, keagamaan, sehingga tercapai masyarakat yang aman, tertib dan damai;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan Majelis Hakim tidak menemukan adanya hal-hal yang dapat melepaskan terdakwa dari pertanggungjawaban pidana dan hal-hal yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatannya itu, baik sebagai alasan pembenar maupun sebagai alasan pemaaf, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (1) KUHAP Terdakwa harus dijatuhi pidana setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana menurut Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, maka selain dijatuhkan pidana terhadap diri terdakwa, dijatuhkan pula pidana denda yang apabila pidana denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara pengganti denda;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka berdasarkan Pasal 222 KUHAP terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang bahwa selama pemeriksaan perkara ini terhadap terdakwa telah dilakukan penahanan yang sah menurut hukum, maka lamanya penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena pidana yang dijatuhkan lebih lama dari masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) sub b KUHAP beralasan apabila Terdakwa diperintahkan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang telah disita secara sah menurut hukum dan telah diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini yaitu berupa 1 (satu) unit Kapal KM. MORAS 02 GT.16 NO.1983/PPb; Uang sejumlah 137 (seratus tiga puluh tujuh) ringgit (mata uang Malaysia) dengan rincian 50 ringgit sebanyak 1 lembar, 20 ringgit sebanyak 3 lembar, 10 ringgit sebanyak 2 lembar, 5 ringgit sebanyak 1 lembar, 1 ringgit sebanyak 2 lembar.; 1 (satu) Unit GPS warna hitam merek Garmin model GPS-128 No. Seri 172006393; 1 (satu) Unit antena GPS merek Garmin tipe GA38 Made in Taiwan; dimana barang bukti tersebut masih memiliki nilai ekonomis, maka terhadap barang bukti tersebut dinyatakan Dirampas Untuk Negara, sedangkan terhadap barang bukti berupa 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kgBawangMerah; 1 (satu) lembar label warna kuning dengan gambar Elephant yang bertuliskan jenis barang ONION Asal India Pengimpor CHANG SHENG HAU SDN BHD, LOT 2719, Jl. Seruling 59, K.S.02, Taman Klang Jaya, 41200 Klang; 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (30 Mil) No. PK.305/04/10/SYB.OP.Tba-13; 1 (satu) lembar Surat Keselamatan No. PK.001/1/6/UPP-IDI/2016; 1 (satu) lembar Surat Kesempurnaan dan Garis Muat Sementara No. PK.001/1/7/UPP-IDI/2015; 1 (satu) lembar Surat Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 (100 m3 s/d 850 m3) No. PK.001/1/9/UPP-IDI/2016; 1 (satu) lembar Pas Tahunan No. PK.205/1/8/UPP-IDI/2016; 1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara No. 1983/PPb, dan Paspor Republik Indonesia Nomor A 4452380 a.n MUNIR. yang telah dipergunakan terdakwa untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan/merupakan hasil dari kejahatan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang bahwa sebelum menjatuhkan pidana yang patut, akan diperhatikan hal-hal yang memberatkan dan meringankan atas diri maupun perbuatan terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pencegahan dan pemberantasan masuknya barang LARTAS (larangan dan pembatasan) ekspor Impor di wilayah Pabean Indonesia;
Akibat dari perbuatan terdakwa apabila barang ilegal berupa bawang merah tersebut masuk dengan sejumlah 3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kg maka negara akan mengalami kerugian dan secara immaterial dapat membahayakAn kesehatan konsumen dan juga dapat mengganggu kelangsungan petani bawang merah didalam negeri;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Terdakwa sopan di persidangan;
Terdakwa mempunyai tanggung jawab sebagai tulang punggung keluarga;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa dipandang telah memenuhi rasa keadilan masyarakat;
Mengingat Pasal 102 huruf a Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman dan pasal-pasal dalam undang-undang No: 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa MUNIR BIN (ALM) NASIR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menjatuhkan pidana denda kepada terdakwa sebanyak Rp. 50.000.0000.,- (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit Kapal KM. MORAS 02 GT.16 NO.1983/PPb;
Uang sejumlah 137 (seratus tiga puluh tujuh) ringgit (mata uang Malaysia) dengan rincian 50 ringgit sebanyak 1 lembar, 20 ringgit sebanyak 3 lembar, 10 ringgit sebanyak 2 lembar, 5 ringgit sebanyak 1 lembar, 1 ringgit sebanyak 2 lembar.;
1 (satu) Unit GPS warna hitam merek Garmin model GPS-128 No. Seri 172006393;
1 (satu) Unit antena GPS merek Garmin tipe GA38 Made in Taiwan;
Dirampas Untuk Negara;;
Paspor Republik Indonesia Nomor A 4452380 a.n MUNIR;
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah.
3.400 (tiga ribu empat ratus) karung @ 10 kgBawangMerah
1 (satu) lembar label warna kuning dengan gambar Elephant yang bertuliskan jenis barang ONION Asal India Pengimpor CHANG SHENG HAU SDN BHD, LOT 2719, Jl. Seruling 59, K.S.02, Taman Klang Jaya, 41200 Klang
1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (30 Mil) No. PK.305/04/10/SYB.OP.Tba-13;
1 (satu) lembar Surat Keselamatan No. PK.001/1/6/UPP-IDI/2016;
1 (satu) lembar Surat Kesempurnaan dan Garis Muat Sementara No. PK.001/1/7/UPP-IDI/2015;
1 (satu) lembar Surat Sertifikat Perangkat Radio Telekomunikasi Kapal Berukuran Tonase Kotor 35 s/d 300 (100 m3 s/d 850 m3) No. PK.001/1/9/UPP-IDI/2016;
1 (satu) lembar Pas Tahunan No. PK.205/1/8/UPP-IDI/2016;
1 (satu) lembar Surat Ukur Sementara No. 1983/PPb; ,.
Dirampas Untuk Dimusnahkan
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2,000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kuala Simpang, pada hari Senin, tanggal 01 Agustus 2016, oleh SADRI, S.H.,M.H. sebagai Hakim Ketua, JUNAIDI, S.H dan FADHLI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 03 Agustus 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh AZMEILIZA, AM. S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kuala Simpang, serta dihadiri oleh HELFANDRA BUSRIAN, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kuala Simpang dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA,
JUNAIDI, S.H. SADRI, S.H., M.H.
FADHLI, S.H.
PANITERA PENGGANTI
AZMEILIZA AM, SH