417/Pid.Sus/2015/PN-Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 417/Pid.Sus/2015/PN-Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- AZHAR ALS AZHAR
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa AZHAR ALS AZHAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga; 2.Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Menetapkan barang bukti berupa; -1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram; -1 (satu) lembar potongan tisu warna putih; -1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam; -1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam biru dengan nomor Sim Card 085275327334 dan 082382777337; -1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082360888021; -1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor plat polisi BK 2130 QAG warna merah hitam; Barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Dodi Mangunsong als Dodi; 6.Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 417/Pid.Sus/2015/PN-Tjb.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : AZHAR ALS AZHAR;
Tempat lahir : Blang Pante;
Umur/tanggal lahir : 32 Tahun/8 Desember 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Sei Putih Lk. I Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : SMP (Tamat);
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 10 Mei 2015 sampai dengan tanggal 29 Mei 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2015 sampai dengan tanggal 8 Juli 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 9 Juli 2015 sampai dengan tanggal 7 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 8 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 6 September 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 18 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 6 September 2015;
Penahanan Majelis Hakim sejak tanggal 1 September 2015 sampai dengan tanggal 30 September 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 1 Oktober 2015 sampai dengan 29 Nopember 2015;
Terdakwa menghadapi sendiri pemeriksaan perkara ini tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun hak-haknya untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 417/Pen.Pid/ 2015/PN-Tjb tanggal 1 September 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 417/Pen.Pid/2015/PN-Tjb tanggal 1 September 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan memperhatikan barang bukti serta bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa AZHAR ALS AZHAR, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 Ayat (1), Pasal 128 ayat (1), dan Pasal 129”, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AZHAR ALS AZHAR, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram;
1 (satu) lembar potongan tisu warna putih;
1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam biru dengan nomor Sim Card 085275327334 dan 082382777337;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082360888021;
1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor plat polisi BK 2130 QAG warna merah hitam;
Barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Dodi Mangunsong als Dodi;
Menetapkan agar Terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000.-(dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon keringanan hukuman;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
-------- Bahwa ia terdakwa Azhar als Azhar pada hari Senin tanggal 04 Mei 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 bertempat di dalam rumah yang terletak di Jalan Bambu Lk. VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 04 Mei 2015 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa Azhar als Azhar berada di rumah saksi Dodi Mangunsong als Dodi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang terletak di Jalan Kilang Mulia Rabuk Lk. V Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan setelah itu saksi Dodi Mangunsong als Dodi mendapat telepon dari Sdr Ibas (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh saksi Dodi Mangunsong als Dodi agar datang ke rumah Sdr Manca (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang terletak di Jalan Bambu. Kemudian tidak berapa lama Sdr Ibas juga menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa agar datang ke rumah Sdr Manca dan setelah itu terdakwa bersama saksi Dodi Mangunsong als Dodi pergi ke rumah Sr Manca dengan mengendarai sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor plat Polisi BK 2130 QAG warna merah hitam milik adik ipar saksi Dodi Mangunsong als Dodi. Kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa bersama saksi Dodi Mangunsong als Dodi tiba di rumah Sdr Manca yang terletak di Jalan Bambu Lk. VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai lalu terdakwa bersama saksi Dodi Mangunsong als Dodi bertemu dengan Sdr Ibas dan Sdr Manca dan setelah itu terdakwa bersama saksi Dodi Mangunsong als Dodi masuk kedalam rumah lalu duduk dan berkumpul di ruang tamu dan setelah itu terdakwa melihat Sdr Ibas sedang transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Sdr Manca dengan cara meletakkan 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu di atas lantai ruang tamu. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib tiba-tiba Petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi Dodi Mangunsong als Dodi setelah mendapat informasi dari masyarakat sedangkan Sdr Ibas dan Sdr Manca berhasil melarikan diri dan setelah itu Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi dengan 1 (satu) lembar potongan tissue warna putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam dari atas lantai di ruang tamu. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa bersama saksi Dodi Mangunsong als Dodi serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram, 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih, 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia wana hitam biru dengan nomor Sim Card 085275327334 dan 082382777337, 1 (saut) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082360888021 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor plat Polisi BK 2130 QAG warna merah hitam ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 4713/NNF/2015 tertanggal 25 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Supiyani, S.Si telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
No. Barang Bukti Hasil Analisis Uji Marquis FT-IR Thin Layer Chromatography (TLC) Scanner 1. BAB I Positif Positif Metamfetamina Positif Metamfetamina
KESIMPULAN :
Bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik terdakwa Dodi Mangunsong als Dodi adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
-------Perbuatan terdakwa Azhar als Azhar tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA :
--------- Bahwa ia terdakwa Azhar als Azhar pada hari Senin tanggal 04 Mei 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 bertempat di dalam rumah yang terletak di Jalan Bambu Lk. VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak atau melawan hukum, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 04 Mei 2015 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa Azhar als Azhar berada di rumah saksi Dodi Mangunsong als Dodi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang terletak di Jalan Kilang Mulia Rabuk Lk. V Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan setelah itu saksi Dodi Mangunsong als Dodi mendapat telepon dari Sdr Ibas (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh saksi Dodi Mangunsong als Dodi agar datang ke rumah Sdr Manca (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang terletak di Jalan Bambu. Kemudian tidak berapa lama Sdr Ibas juga menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa agar datang ke rumah Sdr Manca dan setelah itu terdakwa bersama saksi Dodi Mangunsong als Dodi pergi ke rumah Sr Manca dengan mengendarai sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor plat Polisi BK 2130 QAG warna merah hitam milik adik ipar saksi Dodi Mangunsong als Dodi. Kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa bersama saksi Dodi Mangunsong als Dodi tiba di rumah Sdr Manca yang terletak di Jalan Bambu Lk. VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai lalu terdakwa bersama saksi Dodi Mangunsong als Dodi bertemu dengan Sdr Ibas dan Sdr Manca dan setelah itu terdakwa bersama saksi Dodi Mangunsong als Dodi masuk kedalam rumah lalu duduk dan berkumpul di ruang tamu dan setelah itu terdakwa melihat Sdr Ibas memberikan 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu kepada Sdr Manca dengan cara meletakkan narkotika jenis sabu tersebut di atas lantai ruang tamu. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib tiba-tiba Petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi Dodi Mangunsong als Dodi setelah mendapat informasi dari masyarakat sedangkan Sdr Ibas dan Sdr Manca berhasil melarikan diri dan setelah itu Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi dengan 1 (satu) lembar potongan tissue warna putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam dari atas lantai di ruang tamu. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa bersama saksi Dodi Mangunsong als Dodi serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram, 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih, 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia wana hitam biru dengan nomor Sim Card 085275327334 dan 082382777337, 1 (saut) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082360888021 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor plat Polisi BK 2130 QAG warna merah hitam ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku oleh karena terdakwa tidak memiliki ijin untuk memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beratnya melebihi 5 (lima) gram;
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 4713/NNF/2015 tertanggal 25 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Supiyani, S.Si telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
No. Barang Bukti Hasil Analisis Uji Marquis FT-IR Thin Layer Chromatography (TLC) Scanner 1. BAB I Positif Positif Metamfetamina Positif Metamfetamina
KESIMPULAN :
Bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik terdakwa Dodi Mangunsong als Dodi adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
--------Perbuatan terdakwa Azhar als Azhar tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KETIGA :
-------- Bahwa ia terdakwa Azhar als Azhar pada hari Senin tanggal 04 Mei 2015 sekira pukul 21.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2015 bertempat di dalam rumah yang terletak di Jalan Bambu Lk. VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk di dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang masih berwewenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 Ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari Senin tanggal 04 Mei 2015 sekira pukul 17.30 Wib terdakwa Azhar als Azhar berada di rumah saksi Dodi Mangunsong als Dodi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) yang terletak di Jalan Kilang Mulia Rabuk Lk. V Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan setelah itu saksi Dodi Mangunsong als Dodi mendapat telepon dari Sdr Ibas (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) dan menyuruh saksi Dodi Mangunsong als Dodi agar datang ke rumah Sdr Manca (belum tertangkap dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang) yang terletak di Jalan Bambu. Kemudian tidak berapa lama Sdr Ibas juga menghubungi terdakwa dan menyuruh terdakwa agar datang ke rumah Sdr Manca dan setelah itu terdakwa bersama saksi Dodi Mangunsong als Dodi pergi ke rumah Sr Manca dengan mengendarai sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor plat Polisi BK 2130 QAG warna merah hitam milik adik ipar saksi Dodi Mangunsong als Dodi. Kemudian sekira pukul 18.00 Wib terdakwa bersama saksi Dodi Mangunsong als Dodi tiba di rumah Sdr Manca yang terletak di Jalan Bambu Lk. VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai lalu terdakwa bersama saksi Dodi Mangunsong als Dodi bertemu dengan Sdr Ibas dan Sdr Manca dan setelah itu terdakwa bersama saksi Dodi Mangunsong als Dodi masuk kedalam rumah lalu duduk dan berkumpul di ruang tamu dan setelah itu terdakwa melihat Sdr Ibas sedang transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Sdr Manca dengan cara meletakkan 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu di atas lantai ruang tamu. Melihat hal itu terdakwa hanya diam tanpa ada melaporkan kepada Petugas Kepolisian bahwa ada transaksi jual beli narkotika dan terdakwa mengetahui bahwa Sdr Ibas adalah pengedar narkotika jenis sabu. Kemudian sekira pukul 21.00 Wib tiba-tiba Petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama saksi Dodi Mangunsong als Dodi setelah mendapat informasi dari masyarakat sedangkan Sdr Ibas dan Sdr Manca berhasil melarikan diri dan setelah itu Petugas Kepolisian menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi dengan 1 (satu) lembar potongan tissue warna putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam dari atas lantai di ruang tamu. Selanjutnya Petugas Kepolisian membawa terdakwa bersama saksi Dodi Mangunsong als Dodi serta menyita barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram, 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih, 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam, 1 (satu) unit handphone merk Nokia wana hitam biru dengan nomor Sim Card 085275327334 dan 082382777337, 1 (saut) unit handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082360888021 dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor plat Polisi BK 2130 QAG warna merah hitam ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku oleh karena terdakwa dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 Ayat (1), Pasal 128 ayat (1) dan Pasal 129;
- Berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 4713/NNF/2015 tertanggal 25 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Supiyani, S.Si telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
-
No. Barang Bukti Hasil Analisis Uji Marquis FT-IR Thin Layer Chromatography (TLC) Scanner 1. BAB I Positif Positif Metamfetamina Positif Metamfetamina
KESIMPULAN :
Bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik terdakwa Dodi Mangunsong als Dodi adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
--------Perbuatan terdakwa Azhar als Azhar tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 131 Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa tidak ada mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut :
Saksi SULHANI berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Manca (DPO) yang berada di Jalan Bambu Lingkungan VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, saksi bersama dengan saksi R. Butar-butar (anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Azhar als Azhar dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) oleh karena mengetahui adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Ibas (DPO) dan Manca (DPO);
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Bambu, kemudian saksi bersama dengan saksi R. Butar-butar melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut lalu melihat Ibas (DPO) dan Manca (DPO) sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di dalam rumah Manca (DPO) akan tetapi berhasil melarikan diri;
Bahwa pada saat itu Terdakwa Azhar als Azhar dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi sedang berada di dalam rumah tersebut, kemudian saksi bersama dengan saksi R. Butar-butar berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Azhar als Azhar dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi;
Bahwa setelah melakukan penangkapan tersebut saksi bersama dengan saksi R. Butar-butar menemukan Narkotika jenis sabu di atas lantai rumah tersebut milik Ibas (DPO);
Bahwa Terdakwa Azhar als Azhar dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi berada di rumah tersebut karena dihubungi oleh Ibas (DPO) untuk datang ke rumah Manca (DPO);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
Saksi R. BUTAR-BUTAR berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Manca (DPO) yang berada di Jalan Bambu Lingkungan VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, saksi bersama dengan saksi Sulhani (anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Azhar als Azhar dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi (terdakwa dalam berkas perkara terpisah) oleh karena mengetahui adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Ibas (DPO) dan Manca (DPO);
Bahwa berdasarkan informasi dari masyarakat yang menerangkan ada 2 (dua) orang laki-laki yang sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di Jalan Bambu, kemudian saksi bersama dengan saksi Sulhani melakukan penyelidikan dengan mendatangi lokasi tersebut lalu melihat Ibas (DPO) dan Manca (DPO) sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu di dalam rumah Manca (DPO) yang kemudian melarikan diri dan tidak tertangkap;
Bahwa pada saat yang sama Terdakwa Azhar als Azhar dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi berada di dalam rumah tersebut, kemudian saksi bersama dengan saksi Sulhani melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Azhar als Azhar dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi;
Bahwa setelah melakukan penangkapan tersebut saksi bersama dengan saksi Sulhani menemukan Narkotika jenis sabu di atas lantai rumah yang merupakan milik Ibas (DPO);
Bahwa Terdakwa Azhar als Azhar dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi berada di rumah tersebut karena dihubungi oleh Ibas (DPO) untuk datang ke rumah Manca (DPO);
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
Saksi DODI MANGUNSONG ALS DODI berjanji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Manca (DPO) yang berada di Jalan Bambu Lingkungan VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, saksi Sulhani bersama dengan saksi R. Butar-butar (masing-masing anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap saksi dan Terdakwa Azhar als Azhar oleh karena mengetahui adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Ibas (DPO) dan Manca (DPO);
Bahwa bermula sekira pukul 17.30 WIB saat saksi dan terdakwa Azhar als Azhar sedang berada di rumah saksi yang terletak di Jalan Kilang Mulia Rabuk Lk. V Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, tiba-tiba Ibas (DPO) menelepon lalu menyuruh saksi dan terdakwa Azhar als Azhar agar datang ke rumah Manca (DPO) yang terletak di Jalan Bambu;
Bahwa kemudian saksi dan terdakwa Azhar als Azhar pergi ke rumah Manca (DPO) dengan mengendarai sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor plat Polisi BK 2130 QAG warna merah hitam milik adik ipar saksi;
Bahwa sesampainya disana saksi dan terdakwa Azhar als Azhar masuk kedalam rumah tersebut lalu berkumpul di ruang tamu, setelah itu saksi dan terdakwa Azhar als Azhar ada melihat Ibas (DPO) melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Manca (DPO) dengan cara meletakkan 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu di atas lantai ruang tamu;
Bahwa sekira pukul 21.00 Wib tiba-tiba Petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap saksi dan terdakwa Azhar als Azhar setelah mendapat informasi dari masyarakat, sedangkan Ibas (DPO) dan Manca (DPO) berhasil melarikan diri;
Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi dengan 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam di atas lantai ruang tamu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam biru dengan nomor Sim Card 085275327334 dan 082382777337, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082360888021, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor plat polisi BK 2130 QAG warna merah hitam;
Bahwa selanjutnya saksi dan terdakwa Azhar als Azhar serta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Manca (DPO) yang berada di Jalan Bambu Lingkungan VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, saksi Sulhani bersama dengan saksi R. Butar-butar (masing-masing anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi oleh karena mengetahui adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Ibas (DPO) dan Manca (DPO);
Bahwa bermula sekira pukul 17.30 WIB saat terdakwa dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi sedang berada di rumah saksi Dodi Mangunsong als Dodi yang terletak di Jalan Kilang Mulia Rabuk Lk. V Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, tiba-tiba Ibas (DPO) menelepon lalu menyuruh terdakwa dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi agar datang ke rumah Manca (DPO) yang terletak di Jalan Bambu;
Bahwa kemudian terdakwa dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi pergi ke rumah Manca (DPO) dengan mengendarai sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor plat Polisi BK 2130 QAG warna merah hitam milik adik ipar saksi Dodi Mangunsong als Dodi;
Bahwa sesampainya disana terdakwa dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi masuk kedalam rumah tersebut lalu berkumpul di ruang tamu, setelah itu terdakwa dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi ada melihat Ibas (DPO) melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Manca (DPO) dengan cara meletakkan 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi narkotika jenis sabu di atas lantai ruang tamu;
Bahwa sekira pukul 21.00 Wib tiba-tiba Petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi setelah mendapat informasi dari masyarakat, akan tetapi Ibas (DPO) dan Manca (DPO) berhasil melarikan diri;
Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi dengan 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam di atas lantai ruang tamu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam biru dengan nomor Sim Card 085275327334 dan 082382777337, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082360888021, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor plat polisi BK 2130 QAG warna merah hitam;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi serta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti yaitu sebagai berikut :
1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram;
1 (satu) lembar potongan tisu warna putih;
1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam biru dengan nomor Sim Card 085275327334 dan 082382777337;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082360888021;
1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor plat polisi BK 2130 QAG warna merah hitam;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat yaitu sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 4713/NNF/2015 tertanggal 25 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Supiyani, S.Si telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
| No. | Barang Bukti | Hasil Analisis | ||
| Uji Marquis | FT-IR | Thin Layer Chromatography (TLC) Scanner | ||
| 1. | BAB I | Positif | Positif Metamfetamina | Positif Metamfetamina |
KESIMPULAN :
Bahwa Barang Bukti yang dianalisis milik terdakwa Dodi Mangunsong als Dodi adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan memperhatikan barang bukti dan juga bukti surat yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa bermula pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Manca (DPO) yang berada di Jalan Bambu Lingkungan VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, saksi Sulhani bersama dengan saksi R. Butar-butar (masing-masing anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi oleh karena berada dan mengetahui transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Ibas (DPO) dan Manca (DPO);
Bahwa sebelumnya terdakwa dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi ditelepon oleh Ibas (DPO) untuk datang ke rumah Manca (DPO) yang terletak di Jalan Bambu, lalu sesampainya disana terdakwa dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi melihat Ibas (DPO) melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Manca (DPO), namun tidak berapa lama kemudian Petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat, akan tetapi Ibas (DPO) dan Manca (DPO) berhasil melarikan diri;
Bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi dengan 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam di atas lantai ruang tamu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam biru dengan nomor Sim Card 085275327334 dan 082382777337, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082360888021, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor plat polisi BK 2130 QAG warna merah hitam;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi serta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa sebagaimana bukti surat yang menerangkan Barang Bukti yang dianalisis milik terdakwa Dodi Mangunsong als Dodi adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif maka Majelis Hakim dapat memilih langsung dakwaan yang lebih mendekati dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendirian untuk membuktikan dakwaan Alternatif Ketiga sebagaimana diatur dalam Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap Orang;
Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 Ayat (1), Pasal 128 Ayat (1), dan Pasal 129;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut;
Ad.1.Unsur Setiap Orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang” adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang dapat dimintakan pertanggungjawaban di hadapan hukum jika perbuatan tersebut merupakan tindak pidana;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang laki-laki yang bernama: AZHAR ALS AZHAR sebagai terdakwa, dan telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang tertera dalam surat dakwaan, sehingga Majelis Hakim berpendapat tidak terjadi error in person dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan persidangan pada diri para Terdakwa tidak terdapat alasan-alasan yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana jika ternyata nantinya perbuatannya terbukti merupakan perbuatan pidana sebagaimana yang akan dibuktikan pada unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan hal tersebut di atas maka Majelis Hakim berpendapat unsur “setiap orang” telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, Pasal 112, Pasal 113, Pasal 114, Pasal 115, Pasal 116, Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, Pasal 120, Pasal 121, Pasal 122, Pasal 123, Pasal 124, Pasal 125, Pasal 126, Pasal 127 Ayat (1), Pasal 128 Ayat (1), dan Pasal 129;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan unsur “Dengan Sengaja” adalah adanya niat dan keinginan untuk melakukan perbuatan tindak pidana dengan sengaja terhadap sesuatu;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas pada pokoknya menerangkan bermula pada hari Senin tanggal 4 Mei 2015 sekira pukul 21.00 WIB bertempat di rumah Manca (DPO) yang berada di Jalan Bambu Lingkungan VIII Kelurahan Selat Tanjung Medan Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai, saksi Sulhani bersama dengan saksi R. Butar-butar (masing-masing anggota Polri) melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi oleh karena mengetahui adanya transaksi jual beli narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Ibas (DPO) dan Manca (DPO), dimana sebelumnya terdakwa dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi ditelepon oleh Ibas (DPO) untuk datang ke rumah Manca (DPO) yang terletak di Jalan Bambu, lalu sesampainya disana terdakwa dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi melihat Ibas (DPO) melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Manca (DPO), namun tidak berapa lama kemudian Petugas Kepolisian datang melakukan penangkapan setelah mendapat informasi dari masyarakat, akan tetapi Ibas (DPO) dan Manca (DPO) berhasil melarikan diri;
Menimbang, bahwa dalam penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil transparan berisi narkotika jenis sabu yang terbungkus rapi dengan 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih dan 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam di atas lantai ruang tamu, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam biru dengan nomor Sim Card 085275327334 dan 082382777337, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082360888021, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor plat polisi BK 2130 QAG warna merah hitam, selanjutnya terdakwa dan saksi Dodi Mangunsong als Dodi serta barang bukti tersebut dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dapat diproses sesuai hukum yang berlaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Analisis Laboratorium Barang Bukti Narkotika Puslabfor Bareskrim Polri Cabang Medan No. Lab. 4713/NNF/2015 tertanggal 25 Mei 2015 yang dibuat dan ditandatangani oleh Zulni Erma dan Supiyani, S.Si telah melakukan pemeriksaan dengan mengingat sumpah jabatannya serta diketahui dan ditandatangani oleh Dra. Melta Tarigan, M.Si Waka Laboratorium Forensik Cabang Medan (terlampir dalam berkas perkara) dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut : bahwa barang bukti yang dianalisis milik terdakwa Dodi Mangunsong als Dodi adalah positif mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh uraian pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan terdakwa sebagaimana tersebut diatas adalah telah dengan sengaja terdakwa tidak berbuat sesuatu (melaporkan) tentang hal yang diketahuinya yaitu perbuatan Ibas (DPO) yang telah melakukan transaksi jual beli narkotika jenis sabu dengan Manca (DPO) sebagaimana termasuk dalam pasal 114 Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu Jual-Beli, sedang hal tersebut terdakwa mengetahui adalah perbuatan yang melanggar ketentuan undang-undang, maka dengan demikian unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ada pada perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Ketiga;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram, 1 (satu) lembar potongan tisu warna putih, 1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam biru dengan nomor Sim Card 085275327334 dan 082382777337, 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082360888021, dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor plat polisi BK 2130 QAG warna merah hitam, masih diperlukan dalam pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Dodi Mangunsong als Dodi, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Dodi Mangunsong als Dodi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program Pemerintah yang sedang giat-giatnya dalam memberantas Narkotika;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, dari Pasal 131 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Lampiran I Undang-undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa AZHAR ALS AZHAR tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Ketiga;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh)Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa;
1 (satu) bungkus plastik kecil transparan berisi Narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,17 (lima koma tujuh belas) gram;
1 (satu) lembar potongan tisu warna putih;
1 (satu) lembar potongan plastik warna hitam;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam biru dengan nomor Sim Card 085275327334 dan 082382777337;
1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna hitam dengan nomor sim card 082360888021;
1 (satu) unit sepeda motor merk Supra X 125 dengan nomor plat polisi BK 2130 QAG warna merah hitam;
Barang bukti dipergunakan dalam berkas perkara atas nama terdakwa Dodi Mangunsong als Dodi;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Selasa, tanggal 13 Oktober 2015, oleh Dahlan,S.H.,M.H., sebagai Hakim Ketua, Sugeng Harsoyo,S.H., dan Forci Nilpa Darma,S.H.,M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Sapriono, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh Jeffry Andi Gultom, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sugeng Harsoyo,S.H. Dahlan, S.H.,M.H.
Forci Nilpa Darma,S.H.,M.H.
Panitera Pengganti,
Sapriono, S.H.