Nomor 80/Pid.Sus/2015/PN Bla
Putusan PN BLORA Nomor Nomor 80/Pid.Sus/2015/PN Bla
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
WAGIMAN bin WIGI;
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa WAGIMAN bin WIGI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENEBANG POHON DI DALAM HUTAN TANPA IZIN DARI PEJABAT YANG BERWENANG; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran panjang 200 cm diameter 22 cm volume 0,087 m3; dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Randublatung; - 1 (satu) buah kapak atau perkul bertangkai kayu; dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor 80/Pid.Sus/2015/PN Bla
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Blora yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : WAGIMAN bin WIGI;
Tempat lahir : Blora;
Umur / tanggal lahir : 63 tahun / -;
Jenis kelamin : Laki-Laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dukuh Sukorejo Kecamatan Jati Kabupaten Blora;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Tani;
Terdakwa ditangkap oleh Penyidik Kepolisian Resor Blora pada tanggal 24 September 2015;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara:
Oleh Penyidik Kepolisian Resor Blora sejak tanggal 25 September 2015 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2015;
Oleh Penuntut sejak tanggal 8 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 27 Oktober 2015;
Oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 19 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 17 November 2015;
Diperpanjang oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora sejak tanggal 18 November 2015 sampai dengan tanggal 15 Januari 2015;
Terdakwa di persidangan tidak bersedia didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan akan menghadapi sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut:
Setelah membaca:
Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Blora Nomor : 80/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 19 Oktober 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini;
Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora Nomor : 80/Pid.Sus/2015/PN.Bla tanggal 19 Oktober 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa WAGIMAN bin WIGI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana “dengan sengaja telah menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa WAGIMAN bin WIGI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi waktu selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran panjang 200 cm diameter 22 cm volume 0,087 m3
dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Randublatung;
- 1 (satu) buah kapak atau perkul bertangkai kayu;
dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon keringanan terhadap hukuman yang akan dijatuhkan;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PERTAMA:
Bahwa ia Terdakwa WAGIMIN bin WIGI pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalan bulan September 2015 bertempat di dalam kawasan hutan jati petak 65d RPH Gadung BKPH Banyuurip KPH Randublatung turut tanah Desa Kepoh Kecamatan Jati Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, yang karena kelalaiannya telah mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu jati yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira pukul 10.00 WIB berangkat dari rumahnya menuju ke tegalan miliknya dengan maksud mencari rumput, setelah mendapatkan rumput Terdakwa berjalan kaki menuju kawasan hutan jati RPH Gadung BKPH Banyuurip KPH Randublatung sambil membawa alat sebuah perkul, sesampainya di dalam hutan Terdakwa memilih satu pohon jati hidup yang lurus. Selanjutnya menebang satu pohon jati tersebut dengan menggunakan perkul dengan ukuran 200 cm diameter 22 cm kubikasi 0,087 m3, masih bentuk gelondong, kemudian satu batang kayu jati tersebut dibawa dengan cara dipikul dibawa pulang, namun baru beberapa meter perbuatannya diketahui oleh petugas Perhutani yang sedang patroli. Selanjutnya Terdakwa melarikan diri sambil membawa alat perkul dan dikejar oleh petugas Perhutani akhirnya Terdakwa tertangkap. Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Polres Blora.
Akibat perbuatan Terdakwa, Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp1.314.541,00 (satu juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus empat puluh satu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e jo Pasal 83 ayat (2) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
A T A U
KEDUA:
Bahwa ia Terdakwa WAGIMIN bin WIGI pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalan bulan September 2015 bertempat di dalam kawasan hutan jati petak 65d RPH Gadung BKPH Banyuurip KPH Randublatung turut tanah Desa Kepoh Kecamatan Jati Kabupaten Blora atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Blora, dengan sengaja telah menebang pohon, memanen atau memungut hasil hutan tanpa memiliki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada awalnya Terdakwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira pukul 10.00 WIB berangkat dari rumahnya menuju ke tegalan miliknya dengan maksud mencari rumput, setelah mendapatkan rumput Terdakwa berjalan kaki menuju kawasan hutan jati RPH Gadung BKPH Banyuurip KPH Randublatung sambil membawa alat sebuah perkul, sesampainya di dalam hutan Terdakwa memilih satu pohon jati hidup yang lurus. Selanjutnya menebang satu pohon jati tersebut dengan menggunakan perkul tanpa memilki hak atau ijin dari pejabat yang berwenang, setelah pohon jati roboh selanjutnya Terdakwa memotong satu batang menggunakan perkul dengan ukuran 200 cm diameter 22 cm kubikasi 0,087 m3, bentuk gelondong, baru saja selesai memotong perbuatannya diketahui oleh petugas Perhutani yang sedang patroli. Selanjutnya Terdakwa melarikan diri sambil membawa alat perkul dan dikejar oleh petugas Perhutani akhirnya Terdakwa tertangkap. Selanjutnya Terdakwa dan barang buktinya diserahkan ke Polres Blora.
Akibat perbuatan Terdakwa, Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp1.314.541,00 (satu juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus empat puluh satu rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa atas dibacakannya surat dakwaan oleh Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengaku telah mengerti akan isi dan maksud surat dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DWI JASMIARSO bin DONO WASIDI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan petugas Perhutani menjabat sebagai KRPH Gadung KPH Randublatung;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira pukul 17.30 WIB, saksi sedang melaksanakan patroli rutin pengamanan hutan di petak 65d KRPH Gadung KPH Randublatung, kemudian saksi dihubungi lewat handphone oleh saksi Priyanto selaku anggota Polhutmob KPH Randublatung yang memberitahu jika yang bersangkutan bersama dengan saksi Subeki telah menangkap Terdakwa di hutan petak 65d RPH Gadung BKPH Banyuurip KPH Randublatung turut Desa Kepoh Kecamatan Jati Kabupaten Blora karena Terdakwa telah mengambil sebatang pohon kayu jati dengan ukuran 200 cm diameter 22 cm berbentuk gelondongan;
Bahwa atas informasi tersebut saksi kemudian mendatangi tempat kejadian dan ternyata memang benar di tempat tersebut ada bekas pohon habis ditebang, selanjutnya saksi membuat laporan model A ke Polres Blora;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pejabat Perhutani KPH Randublatung untuk mengambil kayu jati dari dalam hutan milik Perhutani;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp1.314.541,00 (satu juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus empat puluh satu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi PRIYANTO bin POSO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan petugas Perhutani KPH Randublatung selaku Polhutmob yang menangkap Terdakwa karena mengambil kayu jati tanpa izin;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira pukul 17.30 WIB, saksi bersama dengan saksi Subeki dan petugas dari satuan Polhutmob Perhutani KPH Randublatung lainnya sedang melakukan patroli pengamanan hutan di petak 65d RPH Gadung BKPH Banyuurip KPH Randublatung, lalu kami mendengar ada suara orang sedang memacak pohon kayu jati, sehingga kemudian kami mencari dan mendekati sumber suara tersebut, kemudian kami melihat Terdakwa sedang memacak kayu jati yang masih dalam bentuk gelondongan, selanjutnya Terdakwa memikul kayu jati tersebut untuk dibawa pergi;
Bahwa selanjutnya kami mendekati Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan;
Bahwa kemudian saksi menghubungi saksi Dwi Jasmiarso selaku KRPH untuk melaporkan kejadian tersebut;
Bahwa saksi sempat mengecek ke lokasi pohon ditebang dan ternyata memang benar di tempat tersebut ada bekas pohon habis ditebang;
Bahwa kayu jati yang diambil Terdakwa berukuran 200 cm diameter 22 cm berbentuk gelondongan;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pejabat Perhutani KPH Randublatung untuk mengambil kayu jati dari dalam hutan milik Perhutani;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp1.314.541,00 (satu juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus empat puluh satu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Saksi SUBEKI bin DAWI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi merupakan petugas Perhutani KPH Randublatung selaku Polhutmob yang menangkap Terdakwa karena mengambil kayu jati tanpa izin;
Bahwa awalnya pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira pukul 17.30 WIB, saksi bersama dengan saksi Priyanto dan petugas dari satuan Polhutmob Perhutani KPH Randublatung lainnya sedang melakukan patroli pengamanan hutan di petak 65d RPH Gadung BKPH Banyuurip KPH Randublatung, lalu kami mendengar ada suara orang sedang memacak pohon kayu jati, sehingga kemudian kami mencari dan mendekati sumber suara tersebut, kemudian kami melihat Terdakwa sedang memacak kayu jati yang masih dalam bentuk gelondongan, selanjutnya Terdakwa membawa kayu jati tersebut dengan cara dipikul;
Bahwa selanjutnya kami mendekati Terdakwa dan langsung melakukan penangkapan;
Bahwa saksi sempat mengecek ke lokasi pohon ditebang dan ternyata memang benar di tempat tersebut ada bekas pohon habis ditebang;
Bahwa kayu jati yang diambil Terdakwa berukuran 200 cm diameter 22 cm berbentuk gelondongan;
Bahwa Terdakwa tidak ada ijin dari pejabat Perhutani KPH Randublatung untuk mengambil kayu jati dari dalam hutan milik Perhutani;
Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp1.314.541,00 (satu juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus empat puluh satu rupiah);
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya keterangan saksi adalah benar dan Terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa mengakui telah menebang pohon jati pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira pukul 17.30 WIB bertempat di dalam kawasan hutan Petak 65d RPH Gadung BKPH Banyuurip KPH Randublatung;
Bahwa awalnya Terdakwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira pukul 10.00 WIB berangkat dari rumah menuju ke tegalan milik Terdakwa bermaksud mencari rumput, setelah mendapatkan rumput Terdakwa lalu berjalan kaki menuju kawasan hutan jati RPH Gadung BKPH Banyuurip KPH Randublatung sambil membawa alat sebuah perkul, sesampainya di dalam hutan Terdakwa memilih satu pohon jati hidup yang lurus, selanjutnya menebang pohon jati tersebut dengan menggunakan perkul, setelah pohon jati roboh selanjutnya Terdakwa memotongnya menggunakan perkul dengan ukuran 200 cm diameter 22 cm, namun baru saja selesai memotong dan kayu tersebut hendak dibawa pergi dengan cara dipikul, datang petugas Perhutani menangkap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menebang kayu jati di dalam hutan milik Perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan Terdakwa mengetahui jika perbuatannya menebang kayu jati tersebut tanpa izin merupakan perbuatan yang tidak benar;
Bahwa kayu jati tersebut rencananya akan Terdakwa pergunakan untuk membuat meja;
Bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di depan persidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran panjang 200 cm diameter 22 cm volume 0,087 m3;
- 1 (satu) buah kapak atau perkul bertangkai kayu;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di kawasan hutan di petak 65d RPH Gadung BKPH Banyuurip KPH Randublatung turut Desa Kepoh Kecamatan Jati Kabupaten Blora, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polhutmob Perhutani KPH Randublatung yaitu saksi Priyanto dan saksi Subeki karena telah menebang pohon jati tanpa ijin;
Bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke tegalan milik Terdakwa bermaksud untuk mencari rumput, kemudian setelah mendapatkan rumput Terdakwa lalu berjalan kaki menuju kawasan hutan jati RPH Gadung BKPH Banyuurip KPH Randublatung sambil membawa alat sebuah perkul, sesampainya di dalam hutan Terdakwa memilih satu pohon jati hidup yang lurus, selanjutnya menebang pohon jati tersebut dengan menggunakan perkul, setelah pohon jati roboh selanjutnya Terdakwa memotongnya menggunakan perkul menjadi ukuran 200 cm diameter 22 cm;
Bahwa pada saat yang bersamaan saksi Priyanto dan saksi Subeki selaku petugas Perhutani sedang melakukan patroli pengamanan hutan di petak 65d RPH Gadung BKPH Banyuurip KPH Randublatung, lalu mendengar ada suara orang sedang memacak pohon kayu jati, sehingga kemudian mencari dan mendekati sumber suara tersebut, kemudian saksi-saksi melihat Terdakwa sedang memacak kayu jati yang masih dalam bentuk gelondongan, selanjutnya Terdakwa memikul kayu jati tersebut hendak dibawa pergi, sehingga kemudian saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa saksi Priyanto kemudian menelpon saksi Dwi Jasmiarso selaku KRPH Gadung memberitahukan kejadian tersebut dan saksi Dwi Jasmiarso setelah mendapat informasi tersebut segera menuju ke lokasi kejadian dan melihat Terdakwa sudah diamankan dan terdapat bekas tebangan pohon jati, selanjutnya saksi Dwi Jasmiarso melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora;
Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp1.314.541,00 (satu juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus empat puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu PERTAMA melanggar Pasal 12 huruf d jo Pasal 83 ayat (1) huruf a UU No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan atau KEDUA melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa sesuai dengan teori hukum pembuktian dalam Hukum Acara Pidana, dakwaan yang berbentuk alternatif yang bukan Primair Subsidair yaitu yang berbentuk Kesatu atau Kedua atau Ketiga atau Keempat, maka pembuktiannya tidak perlu bersifat hirarkis melainkan secara langsung ditujukan pada dakwaan mana yang menurut pandangan dan penilaian yuridis memenuhi seluruh unsur pasal yang didakwaan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dan berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan, Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan KEDUA yaitu perbuatan Terdakwa melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur setiap orang;
Unsur dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang adalah seseorang yang diajukan oleh Penuntut Umum ke depan persidangan karena didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana dengan identitas sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan untuk menghindari terjadinya salah subyek;
Menimbang, bahwa di depan persidangan telah dihadapkan seseorang bernama WAGIMAN bin WIGI dengan identitas sebagaimana tersebut di atas sebagai Terdakwa yang dipertanyakan Majelis Hakim terhadap Terdakwa, dan identitas tersebut diakui oleh Terdakwa secara tegas dan tidak dibantah di persidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pertama dari dakwaan Penuntut Umum telah terpenuhi;
Ad.2 Unsur dengan sengaja menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam hutan tanpa memiliki hak atau izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa dengan sengaja atau kesengajaan (dolus) merupakan bagian dari kesalahan (schuld), mengacu kepada penjelasan Memorie van Toelichting, yang dimaksudkan dengan kesengajaan adalah menghendaki dan menginsyafi terjadinya suatu tindakan beserta akibatnya (willens en wetens veroorzaken van een gevolg). Artinya seseorang yang melakukan suatu tindakan dengan sengaja, harus menghendaki serta menginsyafi tindakan tersebut dan / atau akibatnya. (EY KANTER dan SR SIANTURI, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Penerbit Alumni AHM – PTHM, 1982 : 166-167);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana diuraikan di atas, yaitu fakta hukum poin 1 sampai dengan poin 5, pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira pukul 17.30 WIB, bertempat di kawasan hutan di petak 65d RPH Gadung BKPH Banyuurip KPH Randublatung turut Desa Kepoh Kecamatan Jati Kabupaten Blora, Terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polhutmob Perhutani KPH Randublatung yaitu saksi Priyanto dan saksi Subeki karena telah menebang pohon jati tanpa ijin;
Menimbang, bahwa bermula pada hari Kamis tanggal 24 September 2015 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menuju ke tegalan milik Terdakwa bermaksud untuk mencari rumput, kemudian setelah mendapatkan rumput Terdakwa lalu berjalan kaki menuju kawasan hutan jati RPH Gadung BKPH Banyuurip KPH Randublatung sambil membawa alat sebuah perkul, sesampainya di dalam hutan Terdakwa memilih satu pohon jati hidup yang lurus, selanjutnya menebang pohon jati tersebut dengan menggunakan perkul, setelah pohon jati roboh selanjutnya Terdakwa memotongnya menggunakan perkul menjadi ukuran 200 cm diameter 22 cm;
Menimbang, bahwa pada saat yang bersamaan saksi Priyanto dan saksi Subeki selaku petugas Perhutani sedang melakukan patroli pengamanan hutan di petak 65d RPH Gadung BKPH Banyuurip KPH Randublatung, lalu mendengar ada suara orang sedang memacak pohon kayu jati, sehingga kemudian mencari dan mendekati sumber suara tersebut, kemudian saksi-saksi melihat Terdakwa sedang memacak kayu jati yang masih dalam bentuk gelondongan, selanjutnya Terdakwa memikul kayu jati tersebut hendak dibawa pergi, sehingga kemudian saksi-saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Menimbang, bahwa saksi Priyanto kemudian menelpon saksi Dwi Jasmiarso selaku KRPH Gadung memberitahukan kejadian tersebut dan saksi Dwi Jasmiarso setelah mendapat informasi tersebut segera menuju ke lokasi kejadian dan melihat Terdakwa sudah diamankan dan terdapat bekas tebangan pohon jati, selanjutnya saksi Dwi Jasmiarso melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blora;
Menimbang, bahwa akibat perbuatan Terdakwa, Perhutani KPH Randublatung mengalami kerugian sebesar Rp1.314.541,00 (satu juta tiga ratus empat belas ribu lima ratus empat puluh satu rupiah);
Menimbang, bahwa dari uraian tersebut di atas, adanya fakta hukum yaitu Terdakwa berjalan kaki menuju kawasan hutan jati RPH Gadung BKPH Banyuurip KPH Randublatung sambil membawa alat sebuah perkul, sesampainya di dalam hutan Terdakwa memilih satu pohon jati hidup yang lurus, selanjutnya menebang pohon jati tersebut dengan menggunakan perkul, setelah pohon jati roboh selanjutnya Terdakwa memotongnya menggunakan perkul menjadi ukuran 200 cm diameter 22 cm, Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa tersebut masuk dalam kategori menebang pohon di dalam hutan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di dalam memanen kayu jati tersebut adalah tidak ada izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa di depan persidangan, Terdakwa mengakui menebang kayu jati di dalam hutan milik Perhutani tanpa izin dari pejabat yang berwenang dan Terdakwa mengetahui jika perbuatannya menebang kayu jati tersebut tanpa izin merupakan perbuatan yang tidak benar, untuk itu Majelis Hakim berpendapat perbuatan Terdakwa dilakukan dengan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi, utamanya unsur dengan sengaja menebang pohon di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan Penuntut Umum, sehingga Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya yaitu melanggar Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan illegal loging;
Perbuatan Terdakwa merugikan negara cq Perhutani KPH Randublatung;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Terdakwa berlaku sopan dan terus terang mengakui perbuatannya;
Terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran panjang 200 cm diameter 22 cm volume 0,087 m3;
oleh karena merupakan milik Perhutani KPH Randublatung, maka akan dinyatakan dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Randublatung;
- 1 (satu) buah kapak atau perkul bertangkai kayu;
oleh karena sebagai alat untuk melakukan tindak pidana, maka akan dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Mengingat Pasal 50 ayat (3) huruf e jo Pasal 78 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2009 tentang Peradilan Umum dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa WAGIMAN bin WIGI tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MENEBANG POHON di dalam hutan tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan dendasejumlah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) batang kayu jati berbentuk gelondong dengan ukuran panjang 200 cm diameter 22 cm volume 0,087 m3;
dirampas untuk negara cq Perhutani KPH Randublatung;
1 (satu) buah kapak atau perkul bertangkai kayu;
dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Blora, pada hari Kamis tanggal 12 November 2015, oleh Ahmad Zulpikar, S.H., sebagai Hakim Ketua, Awal Darmawan Akhmad, S.H. dan Dwi Ananda Fajarwati, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 16 November 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Hj. Sumiyati, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Blora, serta dihadiri oleh Dwi Cipto Tunggal, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Blora dan Terdakwa tersebut.
Hakim-Hakim Anggota, Awal Darmawan Akhmad, S.H. Dwi Ananda Fajarwati, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Ahmad Zulpikar, S.H. |
Panitera Pengganti,
Hj. Sumiyati, S.H.