27 K /Pdt.Sus/ 2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 27 K /Pdt.Sus/ 2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Yogyakarta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
NO
P U T U S A N
Nomor : 027 K /Pdt.Sus/ 2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara Perselisihan Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. PAGILARAN, berkedudukan di Jalan Faridan M. Noto No.11 Yogyakarta, dalam hal ini memberi kuasa kepada : 1. Dra. Endang Tri Hastuti, 2. Darmono, 3. Purwoto, ketiganya Karyawan PT. Pagilaran Unit Produksi Pagilaran, beralamat di Desa Keteleng, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Agustus 2008 ;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha ;
m e l a w a n :
TUMINI Binti TUTUR (alm), beralamat di Dusun Pager Gunung RT.17 RW.07 Desa Keteleng, kecamatan Blado, Kabupaten Batang, dalam hal ini memberi kuasa kepada : T. Denny Septiviant, SH., Putro Satuhu, SH. Dan Kahar Muamalsyah, SH., ketiganya Advokat pada Kantor Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Azasi Manusia (PBHI), beralamat di Jalan Bedagan No.481 Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 16 September 2008 ;
Termohon Kasasi dahulu Penggugat/Pekerja ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang Permohon Kasasi sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil :
1. Bahwa Penggugat bekerja pada Tergugat dan tercatat sebagai Karyawan Kontan Pekerjaan Pemetik sejak tahun 1966, namun dalam kartu yang dikeluarkan oleh PT. Pagilaran tercatat bahwa yang bersangkutan mulai bekerja sejak 1980.
(Vide P.1 : Kartu Anggota Buruh PT. Pagilaran Unit Produksi Pagilaran Nomor 1195/KLD) ;
2. Bahwa Penggugat selama bekerja tidak pernah diikutkan program Jaminan Sosial (JAMSOSTEK) oleh Pihak Tergugat ;
3. Bahwa per tanggal 7 Nopember 2007, Penggugat sudah memasuki usia 56 tahun (Vide P.2 : Kartu Tanda Penduduk (KTP) atas nama Penggugat) ;
4. Bahwa pada tanggal 27 Oktober 2007 Penggugat menerima Surat Keputusan Berhenti dari Pekerjaan yang dikirimkan oleh Tergugat yang menyatakan bahwa — dikutip seperlu- nya — :
”...... bahwa sesuai dengan Peraturan Perusahaan tentang hubungan kerja antara karyawan Harian Kontan dengan PT. Pagilaran, bahwa karyawan Harian Kontan akan diberhentikan dengan hormat apabila sekurang-kurangnya telah mencapai usia 55 tahun. Maka kami selaku Kepala Unit Produksi Pagilaran memberitahukan bahwa, terhitung mulai tanggal 1 Nopember 2007, Saudari diberhentikan dengan hormat sebagai karyawan Harian Kontan di PT. Pagilaran. Sebagai penghargaan atas jasa-jasa Saudari selama mengabdi di PT. Pagilaran, Saudari diberikan tali asih sebesar 3 bulan upah."
(Vide P.3 : Surat Nomor : 304/C/X/2007 tertanggal 27 Oktober 2007) ;
Bahwa tali asih dimaksud dalam point 3 (tiga) diatas akan dijanjikan akan diberikan pada hari Kamis tanggal 1 Nopember 2007 ;
(Vide PA : Surat Nomor : 309/C/X/2007 tertanggal 27 Oktober 2007) ;
Bahwa pemberian tali asih dimaksud tidak disertai dengan pemberian hak Penggugat sebagai pekerja sebagaimana ketentuan undang-undang yang berlaku ;
Bahwa atas tindakan Tergugat tersebut, pihak Penggugat melayangkan surat untuk melakukan perundingan Bipatrite tertanggal 6 Nopember 2007.
(Vide P.5 : Surat Permohonan Perundingan Bipatrite tertanggal 6 Nopember 2007) ;
Bahwa permohonan tersebut tidak mendapat tanggapan dari Tergugat sehingga Penggugat meminta bantuan Mediasi dari Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang dan telah pula diterbitkan anjuran tertanggal 16 Januari 2008 yang pada pokoknya berisi – dikutip seperlunya – :
MENGANJURKAN
Untuk bisa menerima dipekerjakan kembali atas Saudari Tumini sebagaimana surat panggilan perusahaan yang ke II Nomor : 014/C/I/2008 tanggal 18 Januari 2008 ;
(Vide P.6 : Anjuran Mediator Mohamad Setiawan, SH. (NIP. 160028473) dari Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Nomor : 565/030 tertanggal 16 Januari 2008) ;
Bahwa atas anjuran tersebut, pihak Penggugat telah pula menanggapinya, yang pada pokoknya Menolak anjuran Mediator dimaksud ;
(Vide P.7 : Surat Jawaban Anjuran Ibu Tumini Nomor : 28/A/FSBI/DPP/l/2008 tertanggal 31 Januari 2008) ;
TENTANG HUKUMNYA
HUKUM FORMAL :
1. Bahwa gugatan ini dilampiri dengan risalah penyelesaian Mediator Mohamad Setiawan, SH. (NIP. 160028473) dari Kantor Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Batang Nomor : 565/030 tertanggal 16 Januari 2008), sehingga memenuhi ketentuan Pasal 83 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. (Vide : Lampiran).
POKOK PERKARA :
Bahwa masa kerja Penggugat adalah 40 tahun dihitung sejak diterimanya Penggugat bekas atau setidak-tidaknya adalah 27 tahun dihitung sejak diterbitkannya Kartu Identitas Pekerja di PT. Pagilaran ;
Bahwa per tanggal 7 Nopember 2007 usia Penggugat adalah lebih dari 56 tahun ;
Bahwa Penggugat selama bekerja tidak pernah diikutkan program Jaminan Sosial (JAMSOSTEK) oleh pihak Tergugat ;
Bahwa berdasar Pasal 2 ayat (1) Peraturan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor : Per-02/Men/1995 Tahun 1995 tentang Usia Pensiun Normal dan Batas Usia Pensiun Maksimum Bagi Peserta Peraturan Dana Pensiun disebutkan bahwa usia pensiun normal adalah 55 tahun ;
Bahwa point 4 (empat) diatas, dikuatkan Tergugat melalui suratnya, yang berisi dikutip seperlunya :
Bahwa sesuai dengan Peraturan Perusahaan tentang hubungan kerja antara
karyawan Harian Kontan dengan PT. Pagilaran, bahwa karyawan Harian Kontan akan diberhentikan dengan hormat apabila sekurang-kurangnya telah mencapai usia 55 tahun." (cetak tebal oleh Penggugat). (Vide P.3 : Surat Nomor : 304/C/X/2007 tertanggal 27 Oktober 2007 tentang Surat Keputusan Berhenti dari Pekerjaan) ;
Bahwa Surat Nomor : 304/C/X/2007 tertanggal 27 Oktober 2007 tentang Surat Keputusan Berhenti dari Pekerjaan dimaksud juga berisi keterangan mengenai tali asih kepada Penggugat - dikutip, seperlunya :
” ..... sebagai penghargaan atas jasa-jasa Saudari selama mengabdi di PT. Pagilaran Saudari diberikan tali asih sebesar 3 bulan upah (Vide P.3 : Surat Nomor : 304/C/X/2007 tertanggal 27 Oktober 2007 tentang Surat Keputusan Berhenti dari Pekerjaan). Dimana Surat a quo tidak disertai keterangan pemberian lain dari perusahaan mengenai hak-hak dari Penggugat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan ;
Bahwa berdasar Pasal 167 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa :
Dalam hal pengusaha tidak mengikutsertakan pekerja/ buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja karena usia pensiun pada program pensiun maka pengusaha wajib memberikan kepada pekerja/ buruh uang pesangon sebesar 2 (dua) kali ketentuan Pasal 156 ayat (2), uang penghargaan masa kerja 1 (satu) kali ketentuan Pasal 156 ayat (3) dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) ;
Bahwa berdasar Surat Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor : 561.4/78/2006 tentang Upah Minimum pada 35 (tiga puluh lima) Kabupaten/Kota di Propinsi Jawa Tengah tahun 2007 tanggal 20 Nopember 2006, upah minimum saat itu yang berlaku di Kabupaten Batang adalah Rp. 555.000,- (lima ratus lima puluh lima ribu rupiah) ;
Bahwa dengan demikian, karena pihak perusahaan tidak mengikutsertakan Penggugat pada program JAMSOSTEK, Tergugat setidak-tidaknya harus memberikan hak Penggugat dengan masa kerja selama 27 tahun dan usia 56 tahun adalah sebesar Rp. 19.536.000,- (sembilan belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah) ;
(Vide : Pasal 167 ayat (5) jo. Pasal 156 ayat (2) jo. Pasal 156 ayat (3) jo. Pasal 156 ayat (4) huruf (c) dan (d) Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan jo. Surat Nomor : 304/C/X/2007 tertanggal 27 Oktober 2007 tentang Surat Keputusan Berhenti dari Pekerjaan dengan perincian sebagai berikut :
Uang pesangon sebesar : Rp. 555.000,- x 9 x 2 ..............= Rp. 9.990.000,‑
Uang penghargaan masa kerja sebesar : Rp 555.000,- x 10 = Rp. 5.550.000,‑
Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan sebesar …………………………………………….. = Rp. 2.331.000,‑
Uang lain yang ditetapkan dalam peraturan, perusahaan
Sebesar …………………………………………………………… = Rp. 1.665.000,‑
Total ………………………………………………………………. = Rp.19.536.000,
10. Bahwa, demi menjamin tuntutan dalam gugatan ini, maka menurut ketentuan Pasal 227 HIR/RIB layaklah untuk diletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap harta milik Tergugat, yaitu Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Pagilaran (Tergugat) berdasar Surat Keputusan Mendagri Nomor : 15/HGU/DA/1983 tertanggal 28 Juni 1983 seluas 11.138,380 m2 atau 1. 113,8380 Ha, yang berlokasi di 7 desa. Dengan perincian yaitu :
Setempat dikenal dengan Desa Kalisari, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang seluas 582,820 m2 ;
Setempat dikenal dengan Desa Bismo, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang seluas 856,180 m2 ;
Setempat dikenal dengan Desa Gondang, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang seluas 1.802,840 m2 ;
Setempat dikenal dengan Desa Bawang, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang seluas 169,550 m2 ;
Setempat dikenal dengan Desa Keteleng, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang seluas. 7.304,350 m2 ;
Setempat dikenal dengan Desa Kembanglangit, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang seluas 211,850 m2.
Setempat dikenal dengan Desa Kalitengah, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang seluas 230,790 m2.
11. Bahwa gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti konkret yang tidak terbantah, maka berdasarkan ketentuan Pasal 180 HIR/RIB layak dan patut untuk diputuskan serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad), sehingga dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, ataupun gugat perlawanan (verzet).
Bahwa berdasarkan alasan-alasan sebagaimana diuraikan tersebut di atas, maka Peng-gugat mohon kiranya Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan untuk seluruhnya ;
Menyatakan, bahwa Sita Jaminan (Conservatoir beslag) terhadap harta milik para Tergugat, yaitu sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT. Pagilaran (Tergugat) berdasar Surat Keputusan Mendagri Nomor : 15/HGU/DA/1983 tertanggal 28 Juni 1983 seluas 11.138,380 m2 atau 1.113,8380 Ha, yang berlokasi di 7 desa. Dengan perincian yaitu :
Setempat dikenal dengan Desa Kalisari, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang seluas 582,820 m2.
Setempat dikenal dengan Desa Bismo, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang seluas 856,180 m2.
Setempat dikenal dengan Desa Gondang, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang seluas 1.802,840 m2.
Setempat dikenal dengan Desa Bawang, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang seluas 169,550 m2.
Setempat dikenal dengan Desa Keteleng, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang seluas 7.304,350 m2.
Setempat dikenal dengan Desa Kembanglangit, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang seluas 211,850 m2.
Setempat dikenal dengan Desa Kalitengah, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang seluas 230,790 m2.
adalah baik, sah dan berharga (Goed en van waarde to verklaren).
Menyatakan sah Surat Nomor : 304/C/X/2007 tertanggal 27 Oktober 2007 tentang Surat Keputusan Berhenti dari Pekerjaan ;
Menetapkan bahwa Penggugat adalah pekerja dari Tergugat dan diputus hubungan kerja karena memasuki usia pensiun ;
Menetapkan hak Penggugat dengan mass kerja selama 27 tahun dan usia 56 tahun setidak-tidaknya adalah sebesar Rp. 19.536.000,- (sembilan belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Uang pesangon sebesar : Rp. 555.000,- x 9 x 2 .............. = Rp. 9.990.000,‑
Uang penghargaan masa kerja sebesar : Rp 555.000,- x 10 = Rp. 5.550.000,‑
Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan sebesar …………………………………… = Rp. 2.331.000,‑
Uang lain yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan
Sebesar …………………………………………………………… = Rp. 1.665.000,‑
Total ………………………………………………………………. = Rp.19.536.000,
Menghukum Tergugat untuk membayar hak Penggugat dengan masa kerja selama 27 tahun dan usia 56 tahun setidak-tidaknya adalah sebesar Rp. 19.536.000,- (sembilan belas juta lima ratus tiga puluh enam ribu rupiah), dengan perincian sebagai berikut :
Uang pesangon sebesar : Rp. 555.000,- x 9 x 2 .............. = Rp. 9.990.000,‑
Uang penghargaan masa kerja sebesar : Rp 555.000,- x 10 = Rp. 5.550.000,‑
Uang penggantian perumahan serta pengobatan dan
perawatan sebesar …………………………………… = Rp. 2.331.000,‑
d. Uang lain yang ditetapkan dalam peraturan perusahaan
Sebesar …………………………………………………………… = Rp. 1.665.000,‑
Total ………………………………………………………………. = Rp.19.536.000,
7. Menetapkan bahwa hak-hak Penggugat yang sudah diperjanjikan, baik lisan maupun tertulis tetap harus diberikan dengan tidak mengurangi hak Penggugat berdasarkan Undang-undang a quo ;
8. Menyatakan, bahwa putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan serta merta (Uitvoerbaar bij voorraad), sehingga dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya hukum banding, kasasi ataupun gugat perlawanan (verzet).
9. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara (bila ada).
ATAU:
Memberikan putusan yang adil dan bijaksana, dalam surat peradilan yang baik (ex aequo et bono).
Bahwa terhadap gugatan Penggugat tersebut, Tergugat telah mengajukan eksepsi atas dalil-dalil sebagai berikut :
A. Bahwa gugatan Penggugat mengandung cacat hukum yang menyebabkan gugatan menjadi kabur :
A.1. Dalam gugatannya, (di Tentang Hukumnya dalam Pokok Perkara pada angka 1), Penggugat menyatakan bahwa masa kerja Penggugat adalah 40 tahun, dihitung sejak diterimanya Penggugat bekerja; atau setidak-tidaknya 27 tahun sejak diterbitkannya Kartu Identitas Pekerja.
Sepengetahuan Tergugat pengertian "MASA KERJA" adalah masa/ waktu yang dihitung sejak seseorang mulai bekerja di suatu perusahaan sampai orang tersebut mengakhiri hubungan kerja dengan perusahaan tersebut. Dan perhitungan masa kerja harusnya pasti bukan alternatif.
Dengan demikian gugatan tersebut sangat membingungkan Tergugat karena masa kerja Penggugat 40 atau 27 tahun? ... Penggugat tidak mempunyai keyakinan tentang berapa masa kerjanya, padahal masa kerja perhitungannya harus pasti tidak altematif, oleh karena sangat penting untuk melakukan perhitungan apabila seorang pekerja akan melakukan tuntutan. Namur pada kenyataannya Penggugat tidak mempunyai kepastian tentang masa kerja, maka jelaslah gugatan Penggugat menjadi kabur, tidak jelas, karena dasar gugatan tidak sempurna ;
A.2. Bahwa gugatan Penggugat semakin kabur dan tidak jelas apabila dikaitkan dengan (keterangan di Tentang Hukumnya dalam Pokok Perkara pada angka 9) yang dengan tiba-tiba Penggugat menghitung tuntutan sejumlah uang dengan menyatakan masa kerjanya 27 tahun, lalu bagaimana dengan yang 40 tahun? ... Siapa ... dan kemana ... orang yang masa kerjanya 40 tahun ???? ... Oleh karena itu sudah sangat nyata bahwa gugatan Penggugat adalah kabur dan tidak jelas, sehingga gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima. (Yurisprudensi Mahkamah Agung RI No. 567 K/Sip/1973 tanggal 21 Agustus 1974) ;
B. Bahwa Gugatan Penggugat mengandung cacat hukum yang menyebabkan gugatan menjadi tidak jelas dan kabur, karena :
Bahwa gugatan dalam perkara a quo, PT. Pagilaran didudukkan sebagai Tergugat sehingga menurut hemat kami Tergugat jelas hanya satu yaitu PT. Pagilaran, namun dalam gugatan Penggugat pada Petitum angka 2 berbunyi "Menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap harta milik Para Tergugat yakni .... dan seterusnya. Bahwa kalimat Para Tergugat, mengandung maksud Tergugatnya lebih dari satu, padahal dalam Surat gugatan Penggugat, Tergugat hanya satu yaitu PT. Pagilaran, sehingga siapa Tergugat lainnya, kenapa menjadi (Para Tergugat) dalam gugatan tidak disebutkan, sehingga gugatan menjadi tidak jelas, kabur, mengada-ada karenanya gugatan HARUS DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA ;
C. Bahwa gugatan Penggugat saling bertentangan antara Posita dan Petitum sehingga gugatan menjadi tidak sempurna dan harus dinyatakan tidak dapat diterima karena :
C.1. Bahwa dalam gugatannya, (di Tentang Hukumnya dalam Pokok Perkara pada angka 1), Penggugat menyatakan bahwa masa kerja Penggugat adalah 40 tahun, dihitung sejak diterimanya Penggugat bekerja; atau setidak-tidaknya 27 tahun sejak diterbitkannya Kartu Identitas Pekerja Namun dalam Petitum pada angka 5 Penggugat meminta "Menetapkan hak Penggugat dengan masa kerja 27 tahun .... dan seterusnya" dimana masa kerja tersebut, digunakan Penggugat untuk menghitung tuntutan uang pesangon, padahal dalam posita Penggugat masih belum mempunyai keyakinan tentang masa kerja Penggugat apakah 40 tahun atau 27 tahun? Dari hal tersebut, jelas bahwa Penggugat antara Posita dan Petitum saling bertentangan yang menyebabkan gugatan menjadi tidak sempurna, sehingga gugatan tersebut harus ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. (Putusan Mahkamah Agung RI. No.1075 K/Sip/1980);
C.2 Bahwa dalam Posita gugatan, (di Tentang Hukumnya dalam Pokok Perkara pada angka 10), Penggugat menyatakan bahwa untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Harta milik Tergugat berdasarkan Surat Keputusan Mendagri .... dan seterusnya. Akan tetapi dalam Petitum pada angka 2 Penggugat "menyatakan bahwa Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Harta milik Para Tergugat yakni .... dan seterusnya.
Bahwa antara, Posita dan Petitum gugatan Penggugat saling bertentangan, karena dalam Posita, yang mau disita harta, milik Tergugat, berupa sertifikat Hak Guna Usaha, sehingga sertifikat Hak Guna Usaha tersebut adalah milik Tergugat tunggal. Namun dalam Petitum sertifikat tersebut menjadi milik lebih dari satu Tergugat karena disebutkan milik Para Tergugat. Jadi gugatan Penggugat kabur karena di Posita Sertifikat Hak Guna Usaha tersebut dinyatakan milik seorang Tergugat tapi dalam Petitum disebutkan milik Para Tergugat, dengan demikian gugatan Penggugat sudah saling bertentangan antara Posita dan Petitum yang menyebabkan gugatan harus DINYATAKAN TIDAK DAPAT DITERIMA ;
D. Bahwa dalam gugatannya, (di Tentang Hukumnya dalam Pokok Perkara pada angka 10), Penggugat menyatakan bahwa untuk diletakkan Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap Sertifikat Hak Guna Usaha berdasarkan Surat Keputusan Mendagri .... dan seterusnya.
a. Setempat dikenal dengan Desa Kalisari, Kecarnatan Blado, Kabupaten Batang seluas 582,820 m2 ;
b. Setempat dikenal dengan Desa Bismo, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang seluas 856,180 m2 ;
c. ....... dan seterusnya.
Bahwa Penggugat mempermasalahkan tentang obyek Sertifikat Hak Guna Usaha yang dimohonkan sita jaminan sehingga Penggugat secara tidak langsung telah memasukkan tanah-tanah Hak Guna Usaha tersebut sebagai tanah sengketa, namun Penggugat tidak menyebutkan dengan jelas batas-batas tanah Hak Guna Usaha yang dijadikan sengketa tersebut dan tidak dengan jelas menyebutkan batas-batas dusun sengketa, yang menyebabkan gugatan menjadi tidak jelas dan kabur, karena Penggugat tidak menyebutkan dengan jelas batas-batas tanah sengketa tersebut, sehingga sudah seharusnya gugatan Penggugat ditolak atau dinyatakan tidak dapat diterima. (Putusan Mahkamah Agung RI. No. 1149.K/Sip/1975 tanggal 17 April 1979), (Putusan Mahkamah Agung RI. No. 1391 K/Sip/1975 tanggal 26 April 1979).
Dengan demikian gugatan Penggugat secara keseluruhan banyak mengandung cacat formil karena kabur, tidak jelas, gugatan membias, tidak saling terkait antara posita dan petitum, tidak menyebutkan batas-batas dengan jelas, yang menyebabkan gugatan menjadi sangat tidak sempurna, maka gugatan harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet onvankelijk verklaard).
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah menjatuhkan putusan, yaitu putusan No.78/G/2008/PHI.Smg., tanggal 05 Nopember 2008 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM EKSEPSI :
Menolak Eksepsi Tergugat ;
DALAM POKOK PERKARA :
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaard) ;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara sebesar Rp.115.600,- (seratus lima belas ribu enam ratus rupiah) ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat pada tanggal 5 Nopember 2008 kemudian terhadapnya oleh Tergugat diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 19 Nopember 2008 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No.45/Kas/XI/2008/PHI.Smg., yang dibuat oleh Panitera Muda/Kasub Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan tersebut disertai oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 24 Nopember 2008 ;
Bahwa setelah itu oleh Penggugat yang pada tanggal 5 Desember 2008 telah diberitahu tentang memori kasasi dari Tergugat, akan tetapi tidak diajukan jawaban ;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, namun demikian surat kuasa yang digunakan dalam pengajuan permohonan kasasi tidak memenuhi syarat sebagaimana yang diharuskan oleh ketentuan Pasal 44 Undang-undang No.14 Tahun 1985 jo Undang-undang No.5 Tahun 2004 dan surat kuasa yang dibuat Pemohon bukan untuk kepentingan permohonan kasasi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka harus dinyatakan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. PAGILARAN tersebut tidak dapat diterima ;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini dibawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah), maka berdasarkan Pasal 58 Undang-Undang No.2 Tahun 2004 pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan biaya perkara dibebankan kepada negara ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No.13 Tahun 2003, Undang-Undang No. 2 Tahun 2004, Undang-Undang No.4 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-undang No.3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan tidak dapat diterima permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. PAGILARAN tersebut ;
Membebankan biaya perkara ini kepada Negara ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Kamis, tanggal 14 Mei 2009 oleh Marina Sidabutar, S.H.,M.H. Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Arief Soedjito, SH. Dan Bernard, S.H.,M.H. Hakim-Hakim Ad Hoc Pengadilan Hubungan Industrial pada Mahkamah Agung sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh A.K. Setiyono, S.H.,M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim – Hakim Anggota : Ketua :
ttd./- Arief Soedjito, SH.- ttd./- Marina Sidabutar, S.H.,M.H.-
ttd./- Bernard, S.H.,M.H
Panitera Pengganti :
ttd./- A.K. Setiyono, S.H.,M.H.-
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Perkara Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, S.H.,M.H.
NIP. : 040 049 629