241/Pid.Sus/2014/PN.Bwi
Putusan PN BANYUWANGI Nomor 241/Pid.Sus/2014/PN.Bwi
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SABAR HARIYANTO Bin KUSMAN (ALM)
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa terdakwa SABAR HARIYANTO Bin KUSMAN (ALM), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu Rupiah ), apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa , dapat diganti dengan pidana Kurungan selama 2 ( dua) Bulan ; 3. Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Memerintahkan barang bukti berupa : - 3( tiga) batang kayu jati engan ukuran panjang 100 cm x 22 cm; - 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 25 cm ; - 1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang 100 cm x 28 cm; - 1(satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru tanpa plat nomor Noka MH8FDIIXIJ-6026639 ; - 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX Spesial warna hitam tanpa plat nomor Noka 4x8-Z8878K; Dirampas untuk Negara ; 6. Menetapkan agar supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
P U T U S A N
Nomor 241/Pid.Sus/2014/PN Bwi.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara pidana biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas-nama terdakwa :
Nama : SABAR HARIYANTO Bin KUSMAN (alm);
Tempat lahir : Banyuwangi,
Umur : 31 Tahun/ 23 Pbruari 1983
Jenis Kelamin : Laki–laki,
Kebangsaan : Indonesia,
Tempat Tinggal : Dusun Curahjati Rt 01 RW 01 Desa Grajagan, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi;
Agama : Islam,
Pekerjaan : Swasta,
Pendidikan : SLTP ;
Terdakwa ditahan di Rutan oleh ;
Penyidik tanggal 4 Maret 2014sampai dengan tanggal 23 Maret 2014 ;
Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 24 Maret 2014 sampai dengan tanggal 2 Mei 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 23 April 2014 sampai dengan tanggal 12 Mei 2014 ;
Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak tanggal 8 Mei 2014 sampai dengan tanggal 6 Juni2014;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi sejak tanggal 7 Juni 2014 sampai dengan tanggal 5 Agustus 2014;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan tentang penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini tanggal 8 Mei 2014 Nomor 241/Pen. Pid/2014/PN Bwi ;
Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim tanggal 8 Mei 2014 Nomor : 241/Pen.Pid/2014 tentang Penetapan Hari Sidang ;
Setelah membaca Surat dari Kejaksaan Negeri Banyuwangi tentang pelimpahan berkas perkara tanggal 8Mei 2014 Nomor 259/0.5.21/APB./5/2014 ;
Setelah mendengar pembacaan Surat Dakwaan Penuntut Umum dipersidangan
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa ;
Setelah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Terdakwa dalam mengahadapi persidangan tidak ini tidak bersedia didampingi oleh Penasehat Hukumnya dan menyatakan maju sendiri ;
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa oleh Jaksa/Penuntut Umum dengan Surat Dakwaan tertanggal 7 Mei 2014 yang diajukan dipersidangan pada tanggal 19 Mei 2014 Nomor PDM- 68/0.5.21/Epp.2/04/2014 yang isi selengkapnya sebagai berikut :
DAKWAAN :
Kesatu :
Bahwa terdakwa SABAR HARIYANTO Bin KUSMAN (ALM) pada hari Senin tanggal 3 Maret m 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014, bertempat dalam petak 78 a kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan masuk Desa Glagaagung Kecamatan Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Negeri Banyuwangi, mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikat :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya Petugas Perum Perhutani antara lain i dan saksi Dika Irfan Riyanto bersama Petugas Perum Perhutani yang lain melakukan patrol rutin pengamanan kawasan hutan. Pada saat petugas Perum Perhutani tersebut sampai di Petak 78 a RPH Karetan BKPH Karetan Masuk Desa Glagahagung Kecamatan Purwoharjo Kabupaten BanyuwangL mereka melihat terdakwa mengendarai sepeda motor jenis Suzuki Shogun warna biru tanpa plat nomor dan SELAMET (DPO) mengendarai sepeda motor Yamaha RX Special warna hitam tanpa plat nomor, masing-masing masing-masing sepeda motor yang dikendarai tersebut terikat 3 (tiga) batang kayu jati dengan panjang masing-masing 100cm.
Bahwa selanjutnya petugas Perum Perhutani menghentikan terdakwa dan SELAMET, namun SELAMET berhasil melarikan diri, sehingga hanya terdakwa yang berhasil diangkap.
Bahwa saat ditangkap tersebut terdakwa sedang mengangkut 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm dengan diameter 25cm dan 1 (satu) batang kayu jati dengan panjang 100 cm dan diameter 22 cm, yang ditebang oleh terdakwa dan SELAMET di kawasan hutan petak 79 a kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan Masuk Desa Glagahagung Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi dan kayu-kayu tersebut akan dijuai oleh terdakwa setelah berhasil dibawa keluar dari kawasan hutan.
Bahwa dalam mengangkut atau menguasai kayu jati yang merupakan kayu hutan tersebut, terdakwa tidak melengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang. Akibat perbuatan terdakwa tersebut,
mengakibatkan kerugian Negaia dalam hal ini Perum Perhutani sebesar kurang lebih Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
ATAU
KEDUA:
Bahwa terdakwa SABAR HARIYANTO Bin KUSMAN (ALM) pada hari Senin tanggal 3 Maret 2014 sekitar jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2014, bertempat dalam kawasan hutan petak 78 a kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan masuk Desa Glagaagung Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi, atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Banyuwangi, melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan, tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalampasal 12 huruf b, dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, awalnya terdakwa dan SELAMET (DPO) yang bertempat tinggal di sekitar hutan Karetan, mempunyai rencana atau niat untuk mencari kayu jati di Kawasan hutan petak 79 a kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan Masuk Desa Glagahagung Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya terdakwa beragkat dari rumah dengan mengedarai Sepeda motor Suzuki Shogun warna biru dan bertenu dengan Selamet di sebuah perempatan jalan di suatu persawahan dekat hutan tersebut ;
Bahwa selanjutnya terdakwa dan Selamet masuk ekd alam kawasan hutan tersebut, dan mencari-cari sasaran kayu jati yang akan ditebang. Setelah mendapatkan sasaran kayu jati yang akan ditebang, selanjutnya terdakwa dan Selamat mulai menebang 1 (satu) pohon jati dengan mengunakan gergaji manual (esek).
Bahwa setelah 1 (satu) pohon jati roboh, selanjutnya terdakwa dan Selamet memotong kayu jati tersebut menjadi 6 (enam) bagian, dengan tiap bagian panjangnya 1 (satu) meter.
Bahwa setelah kayu jati dipotong menjadi 6 (enam) bagian tersebut, selanjutnya terdakwa menaikkan 3 (tiga) batang kayu jati tersebut ke atas sepeeda motornya dan Selamet juga menaikkan 3 (tiga) batang kayu jati tersebut ke atas motornya dengan tujuan akan dibawa pulang.
Bahwa ketika terdakwa dan Selamat membawa kayu jati tersebut dengan mengendarai sepeda motornya masing-masing, berhasil diketahui oleh petugas Perhutani" yang sedang meiakukan patroli, sehingga terdakwa ditangkap, sedangkan Selemat berhasil melarikan diri.
Bahwa terdakwa dalam melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan petak
79akawasan hutan KPH KaretanBKPHKaretan Masuk Desa Glagahagung Kecamatan
Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi, tidak dilengkapi dengan ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 ayat (1) huruf b Jo. Ayat (2) Jo. Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Setelah mendengar tanggapan Terdakwa atas dakwaan Penuntut Umum yang menyatakan tidak keberatan karenanya tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang dipersidangan telah memberikan keterangan dibawah sumpah, pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
I. Saksi, JARWANTO
Bahwa keterangan saksi yang ada dalam BAP Polisi isinya sudah benar ;
Bahwa saksi adalah karyawan perhutani menjabat sebagai KRPH karetan BKBH Karetan Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi.
Bahwa saksi mengerti diperiksa di depan persidangan sehubungan dengan pencurian kayu di dalam kawasan Hutan karetan.
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 3 Maret 2014 sekitar jam 10.00 Wib bertempat daiam kawasan hutan petak 78 a kawasan hutan KRPH Karetan BKPH Karetan masuk Desa Glagaagung Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi.
Bahwa pada hari itu saksi mendapat telpon dari saksi SUSIANTO bahwa ia telah menangkap seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yang diatasnya terikat 3 (tiga) batang kayu ukuran panjang 1 meteran dan 1 (satu) orang lari yang bernama Slamet berhasil melarikan diri seteiah membuang sepeda motornya
Bahwa kemudian saksi menuju ke Lokasi penangkapan dan sesampai disana saksi melihat terdakwa sudah diborgol dan disebelahnya ada 2 (dua) buah sepeda motor yang masing-masing joknya terikat 3 batang kayu jati.
Bahwa saat itu saksi Susianto bersama dengan saksi Dika, Supriyono dan Suprayitno.
Bahwa selanjutnya saksi bersama dnegan Susianto dan petugas yang lain meiakukan pengecekan lokasi dimana tebangan dilakukan dan ternyata ada bekas tunggak yang dipotong yaitu 1 pohon dan letakknya di Petak 78 a.
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan adalah benar kayu yang dibawa oleh terdakwa.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin untuk menebang pohon di kawasan hutan itu.
Bahwa hutan Petak 78 a karetan adalah hutan Produksi.
Bahwa terdakwa memgendarai sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor dan Slamet mengedarai sepeda motor RX Spesial tanpa plat nomor.
Bahwa kerugian Perhutani akibat perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus nbu rupiafi).
Bahwa terdakwa setahu saksi bertempat tingal di sekitar kawasan hutan karetan yaitu rumahnya sekitar 500 meter dari kawasan hutan.;
Atas keterangan saksi terdakwa membenarkannya ;
2, Saksi SUSIANTO, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa keterangan saksi yang ada dalam BAP Polisi isinya sudah benar ;
Bahwa saksi diperiksa sebagai saksi dalam perkara pencurian kayu di dalam kawasan Hutan karetan.
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 3 Maret 2014 sekitar jam 10.00 Wib bertempat dalam kawasan hutan petak 78 a ka2wasan hutan RPH karetan BKPH Kareta masuk Desa Glagahagung , Kcamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi.
Bahwa pada hari itu saksi sedang melakukan patroli di kawasan hutan karetan, selanjutnya melihat dua orang yang masing masing mengendarai sepeda motor diatas joknya masing masing terikat 3 (tiga) batang kayu jati ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama anggota polisi Hutan yang lain melakukan penengkapan terhadap terdakwa yang saat itu nebgebdarai sepeda motor Suzuki Shogun tanpa ada plat nomornya ;
Bahwa satu orang lagi yang bernama Slamet yang mengedarai sepeda motor RX Special berhasil melarikan diri dan sepeda motomya ditinggal.
Bahwa selanjutnya saksi menelpondan melaporkan bahwa ia telah menangkap seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yang diatasnya terikat
terikat 3 (tiga) batang kayu ukuran panjang 1 meteran dan 1 (satu) orang lagi yang bernama Slamet berhasil melarikan setal membuang sepeda motornya ;
Bahwa saat itu saksi bersama Pak Jarwanto bersama dengan saksi Dika, Supriyono dan Suprayitno.
Bahwa selanjutnya saksi bersama Jarwanto dan petugas yag lainnya melakukan pengecekakan lokasi dimana tebangan dilakukan dan ternyata ada bekas tunggak yang dipotong yaitu 1 pohon dan letakknya di Petak 78 a.
Bahwa harang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan adalah benar kayu yang dibawa oleh terdakwa.
Bahwa tidak ada ijin untuk menebang pohon di kawasan hutan itu.
Bahwa hutan Petak 78 a karetan adalah hutan Produksi.
Bahwa terdakwa memgendarai sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor dan Slamet mengedarai sepeda motor RX Spesial tanpa plat nomor.
Bahwa kerusian Perhutani akibat perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp. 1.600.000,- (satu iuta enam ratus ribu rupiah).
Bahwa lokasi penebangan kayu ada di hutan karetan yang merupakan kawasan hutan produksi.
Bahwa terdakwa seahu saksi bertemat tingal di sekitar kawasan hutan karetan yaitu rumahnya sekitar 500 meter dari kawasan hutan.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.
3. Saksi SUPRANYOTO Dibawah sumpah memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi membenarkan isi BAP dan tanda tangannya;
Bahwa saksi sebagai saksi dalam perkara pencurian kayu dalam kawasan Hutan karetan.
Bahwa kejadiannya yaitu pada hari Senin tanggal 3 Maret 2014 sekitar jam 10.00 Wib bertempat dalam kawasan hutan netak 78 a kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan masiik Desa Glagaagung Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi.
Bahwa pada hari itu saksi sedang melakukan patroli di kawasan hutan karetan, selanjutnya melihat ada dua orane vancmasine masinc meneendedai seoeda motor sdiatas ioknva masins-masing terikat 3 (tiga) batang kayu jati.
Bahwa selanjjutnya saksi bersama anggota polisi Hutan yang lain melakukan penengkapan terhadao teradakwa yang saat itu menaedarai seoeda motor Suzuki Shoheun tanoa olat nomor.
Bahwa satu orang lagi yang bernama Slamet yang mengedarai sepeda motor RX Special berhasil melarikan diri dan sepeda motornya ditinggal.
Bahwa selaniutvnva saksi meneloon oak dan memberitahukan bahwa ia telah menangkao seorang laki-laki yang sedang mengendarai sepeda motor yang diatasnya terikat 3 (tiga) batang kayu ukuran panjang 1 meteran dan 1 (satu) orang lagi yang bernama Slamet berhasil melarikan diri setelah membuans sepeda motornya
Bahwa saat itu saksi bersama Pak jarwanto bersama dengan saksi Dika, Supriyono dan Suprayitno.
Bahwa selanjutnya saksi bersama dnegan Pak jarwanto dan petugas yang lain melakukan pengecekan lokasi dimana tebangan dilakukan dan ternyata ada bekas tunggak yang dipotong yaitu 1 pohon dan letakknya di Petak 78 a.
Bahwa barang bukti yang ditunjukkan di depan persidangan adalah benar kayu yang dibawa oleh teroakwa.
Bahwa tidak ada ijin untuk menebang pohon di kawasan hutan itu.
Bahwa hutan Petak 78 a karetan adalah hutan Produksi.
Bahwa terdakwa memgendarai sepeda motor Suzuki Shogun tanpa plat nomor dan Slamet mengedarai sepeda motor RX Spesial tanpa plat nomor.
Bahwa kemgian Perhutani akibat perbuatan terdakwa adalah sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam raius nou rupian/.
Bahwa lokasi penebangan kayu ada di hutan karetan yang merupakan kawasan hutan produksi.
Bahwa terdakwa seahu saksi bertemat tingal di sekitar kawasan hutan karetan yaitu rumahnya sekitar 500 meter dan kawasan hutan.
Atas keterangan saksi, terdakwa membenarkannya.. .
. Menimbang, bahwa di depan persidangan terdakwa terdakwa SABAR HARIYANTO telah menerangkan pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa keterangan terdakwa dalam BAP Polisi isinya sudah benar semuanya ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani pada hari Senin tanggal 3 Maret 2014 sekitar jam 10.00 Wib bertempat dalam kawasan hutan petak 78 a kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan masuk Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, Kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani karena saat itu sedang membawa kayu yang telah ditebang;
Bahwa terdakwa menebang kayu dikawasan hutan Petak 78 a bersama Slamet ;
Bahwa terdakwa menebang pohon jati sebanyak 1 (satu) pohon kemudian dipotong menjadi 6 batang dengan panjang 1 meteran.
Bahwa terdakwa bersarna Slamet menebaiip notion iati denpan menggunakan gergaji manual atau esek.
Bahwa tidak ada ijin untuk menebang pohon tersebut.
Bahwa kayu jati tersebut akan dijual oleh terdakwa dan Slamet,
Bahwa terdakwa baru kali ini menebang pohon.
Bahwa terdakwa membawa kayu jati dengan sepeda motornya Suzuki Shogun dan membawa 3 (tiaa) batang ukuran masing-masins 1 meteran.
Bahwa Slamet juga membawa 3 (tiga) batang dengan menggunakan sepeda motomya Yamah RX Spesial tanpa plat nomor.
Bahwa saat ditangkap Slamet berhasil melarikan diri.
Bahwa terdakwa merasa menyesal dan merasa bersalah, tidak akan mengulangi lagi perbuatannya.
Menimbang, bahwa di depan persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang-barang bukti berupa 3 (tiga) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100cm x 22 cm, • 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran paniang 100cm x 25 cm, - 1 (satu) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 28 cm, - 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru tanpa plat nomor Noka MH8FD11XIJ-6026639 - (satu unit sepeda motor Yamaha RX Spesial warna hitam tanpa plat nomor Noka 4x8-78878K;
Menimbang, bahwa barang-barang bukti tersebut telah disita sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku berdasarkan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Banyuwangi, oleh karenanya dapat dijadikan alat bukti sah dalam perkara ini ;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi,keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti maka Majelis Hakim memperoleh Fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani pada hari Senin tanggal 3 Maret 2014 sekitar jam 10.00 Wib bertempat dalam kawasan hutan petak 78 a kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan masuk Desa Glagahagung, Kecamatan Purwoharjo, kabupaten Banyuwangi ;
Bahwa terdakwa ditangkap oleh petugas Perhutani karena saat itu sedang membawa kayu yang telah ditebang;
Bahwa terdakwa menebang kayu dikawasan hutan Petak 78 a bersama Slamet ;
Bahwa terdakwa menebang pohon jati sebanyak 1 (satu) pohon kemudian dipotong menjadi 6 batang dengan panjang 1 meteran.
Bahwa terdakwa bersarna Slamet menebaiip notion iati denpan menggunakan gergaji manual atau esek.
Bahwa tidak ada ijin untuk menebang pohon tersebut.
Bahwa kayu jati tersebut akan diiual oleh terdakwa dan Slamet,
Bahwa terdakwa baru kali ini menebang pohon.
Bahwa terdakwa membawa kayu jati dengan sepeda motornya Suzuki Shogun dan membawa 3 (tiga) batang ukuran masing-masing 1 meteran.
Bahwa Slamet juga membawa 3 (tiga) batang dengan menggunakan sepeda motornya Yamah RX Spesial tanpa plat nomor.
Bahwa saat ditangkap Slamet berhasil melarikan diri.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum diatas untuk membuktikan apakah perbuatan Terdakwa dapat dikatakan terbukti atau tidak maka perlu dipertimbangkan fakta hukum tersebut dengan dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Meimbang, bahwa dalam Tuntutannya ( Requisitoir ) tertanggal 9 Juni 2014 Jaksa Penuntut Umum berkesimpulan dan berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam menurut Pasal : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan. ATAU KEDUA pasal 81 ayat (1) huruf b Jo. Ayat (2) Jo. Pasal 12 huruf b Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, oleh karena itu Penunut Umum agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banyuwangi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa Menyatakan terdakwa SABAR HARIYANTO Bin KUSMAN (Alm) telah terbukti seeara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakuka penebangan pohon dalam kawasan hutan, tanpa memiliki ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berweang sebagaimana dimaksud dalam pasal 82 ayat (1) huruf b jo ayat (23) jopasal 12 huruf b UU No 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perukan hutan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh) Bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah ) Subsidair 2 (dua) Bulan Kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
3( tiga) batang kayu jati engan ukuran panjang 100 cm x 22 cm;
2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 25 cm ;
1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang 100 cm x 28 cm;
1(satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru tanpa plat nomor Noka MH8FDIIXIJ-6026639 ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX Spesial warna hitam tanpa plat nomor Noka 4x8-Z8878K;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp1.000,- (seribu rupiah).
Menimbang, bahwa atas pembelaan Terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum mengajukan Repliknya secara lisan dipersidangan pada pokoknya tetap pada tuntutannya yang disusul dengan Duplik secara lisan dari Terdakwa yang isinya menyatakan tetap pada Pleidoi yang telah diajukannya ;
Menimbang bahwa Setelah mendengar Tuntutan Pidana tersebut terdakwa mengajukan Pembelaan/Pleidoi secara lisan yang diajukan di depan persidangan tanggal 9 Juni 2014tersebut, dimana pada pokoknya terdakwa menyatakan mohon hukuman yang seringan ringannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berupa dakwaan alternatif maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan yang sesuai dengan fakta dipersidangan yaitu dakwaan kedua Pasal 82 ayat(1) huruf b Jo ayat (2) jo Pasal 12 huruf b Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan yang unsur-unsurnya adalah :
Setiap orang ;
Melakukan penebangan pohon dalam kaawasan hutan, tanpa memilik ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diomaksud dalam pasal 12 huruf b, dilakukan oleh orang yang bertempat tingga disekitar kawaswan hutan ;
Ad.1. Unsur barangsiapa ;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan barang siapa adalah setiap subyek hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang mempertanggungjawabkan perbuatannya dan tidak digantungkan pada kwalitas/ kedudukan tertentu.
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan barang siapa dalam perkara ini adalah Terdakwa SABAR HARIYANTO Bin KUSMAN ( alm) yang menurut berkas perkara dan surat dakwaan melakukan perbuatan hukum sebagai mana dimaksud dalam surat dakwaan kedua Pasal 82 ayat(1) huruf b Jo ayat (2) jo Pasal 12 huruf b Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan ;
Menimbang bahwa secara objektif terdakwa SABAR HARIYANTO Bin KUSMAN ( alm) dipersidangan menunjukan kecakapan dan kemampuan dimana terdakwa dalam keberadaannnya secara objektif mempunyai ftsik dan psykis yang sehat dan memadai serta tidak terbukti adanya halangan untuk tidak dapat mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.
Dengan demikian Unsur ini telah terbukti dan terpenuhi.
2.Unsur : Melakukan penebangan pohon dalam kaawasan hutan, tanpa memilik ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana diomaksud dalam pasal 12 huruf b, dilakukan oleh orang yang bertempat tingga disekitar kawaswan hutan ;
Menimbang bahwa Dari fakta-fakta persidangan berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa yang diberikan di depan persidangan bahwa pada hari Senin tanggal 3 Maret 2014 sekitar jam 10.00 Wib, bertempat dalam kawasan hutan petak 78 a kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan masuk Desa Glagaagung Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi, awalnya terdakwa dan SELAMET (DPO) yang bertempat tinggal di sekitar hutan Karetan, mempunyai rencana atau niat untuk mencari kayu jati di Kawasan hutan petak 79 a kawasan hutan RPH Karetan BKPH Karetan Masuk Desa Glagahagung Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi. Selanjutnya terdakwa berangkat dari rumah dengan mengedarai Sepeda motor Suzuki Shogun warna biru dan bertenu dengan Selamet di sebuah perempatan jalan di suatu persawahan dekat hutan tersebut ;
Mneimbang bahwa selanjutnya terdakwa dan Selamet masuk ekd alam kawasan hutan tersebut, dan mencari-cari sasaran kayu jati yang akan ditebang. Setelah mendapatkan sasaran kayu jati yang akan ditebang, selanjutnya terdakwa dan Selamat mulai menebang 1 (satu) pohon jati dengan mengunakan gergaji manual (esek). dan setelah 1 (satu) pohon jati roboh, selanjutnya terdakwa dan Selamet memotong kayu jati tersebut menjadi 6 (enam) bagian, dengan tiap bagian panjangnya 1 (satu) meter.
Menimbang bahwa setelah kayu jati dipotong menjadi 6 (enam) bagian tersebut, selanjutnya terdakwa menaikkan 3 (tiga) batang kayu jati tersebut ke atas sepeeda motornya dan Selamet juga menaikkan 3 (tiga) batang kayu jati tersebut ke atas motornya dengan tujuan akan dibawa pulang.namun ketika terdakwa dan Selamat membawa kayu jati tersebut dengan mengendarai sepeda motornya masing-masing, berhasil diketahui oleh petugas Perhutani" yang sedang meiakukan patroli, sehingga terdakwa ditangkap, sedangkan Selemat berhasil melarikan diri. dan terdakwa dalam melakukan penebangan pohon di dalam kawasan hutan petak 79 a kawasan hutan KPH Karetan BKPH Karetan Masuk Desa Glagahagung Kecamatan Purwoharjo Kabupaten Banyuwangi, tidak dilengkapi dengan ijin yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang ;
Dengan demikian unsur kedua telah terpenuhi ;
Menimbang bahwa Oleh Karena dakwaan yang kami dakwakan terhadap terdakwa sesuai dalam Pasal 82 ayat(1) huruf b Jo ayat (2) jo Pasal 12 huruf b Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 telah terbukti maka terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan, sebagaimana dakwaan kedua dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa sebagaimana telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tersebut di atas dimana semua unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal 82 ayat(1) huruf b Jo ayat (2) jo Pasal 12 huruf b Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan demikian selama persidangan perkara ini berlangsung tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan alasan pemaaf atas perbuatan pidana yang telah dilakukan terdakwa tersebut, dan oleh karenanya Terdakwa harus dihukum / dipidana setimpal dengan perbuatan yang telah dilakukannya ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusan maka Majelis Hakim perlu mempertimbangkan adanya hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan pada diri Terdakwa, sebagai berikut :
Hal-hal vang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian bagi Pihak Perhutani;
- Perbuatan terdakwa dapat merusak Kawasan Hutan dan Lin§kungan Hidup
Hal-hal vang meringankan :
- Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperiancar proses persidangan
- Terdakwa menyesali semua perbuatannya;
- Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa karena terdakwa telah ditahan, maka masa penahanan yang telah dijalani terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena tidak ada alasan untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan maka diperintahkan terdakwa tetap ditahan ;
Menimbang bahwa oleh karena pidana dalam perkara ini bersifat komulatif maka selain pidana Penjara terhadap Terdakwa juga dikenakan pidana Denda yang apabila tidak dibayar diganti dengan pidana Kurungan yang besarnya akan ditetapkan kemudian ;
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti dalam perkara ini maka Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 3( tiga) batang kayu jati engan ukuran panjang 100 cm x 22 cm; 2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 25 cm ; 1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang 100 cm x 28 cm; 1(satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru tanpa plat nomor Noka MH8FDIIXIJ-6026639 ; 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX Spesial warna hitam tanpa plat nomor Noka 4x8-Z8878K; Dirampas untuk Negara ;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana maka terdakwa dibebani pula membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan kemudian dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal 82 ayat(1) huruf b Jo ayat (2) jo Pasal 12 huruf b Undang undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan Pemberantasan Perusakan Hutan dan Pasal-pasal yang bersangkutan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa terdakwa SABAR HARIYANTO Bin KUSMAN (ALM), telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin dari pejabat yang berwenang yang dilakukan oleh orang yang bertempat tinggal di sekitar kawasan hutan;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Bulan dan Denda sebesar Rp. 500.000,00 ( lima ratus ribu Rupiah ), apabila pidana Denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa , dapat diganti dengan pidana Kurungan selama 2 ( dua) Bulan ;
Menetapkan masa Penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Memerintahkan barang bukti berupa :
3( tiga) batang kayu jati engan ukuran panjang 100 cm x 22 cm;
2 (dua) batang kayu jati dengan ukuran panjang 100 cm x 25 cm ;
1 (satu) batang kayu dengan ukuran panjang 100 cm x 28 cm;
1(satu) unit sepeda motor Suzuki Shogun warna biru tanpa plat nomor Noka MH8FDIIXIJ-6026639 ;
1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX Spesial warna hitam tanpa plat nomor Noka 4x8-Z8878K;
Dirampas untuk Negara ;
Menetapkan agar supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,- (dua ribu rupiah ) ;
Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim pada hari SENIN, tanggal 9 JUNI2014,oleh kami I GUSTI AYU SUSILWATI,SH,M.H.selaku Hakim Ketua Majelis, ACHMAD RASJID, SH. dan TENNY ERMA SURYATHI,SH.,M.H masing-masing selaku Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim Anggota tersebut, HAFID HARIYANTO,SH.Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Banyuwangi, dan dihadiri oleh BUDHI CAHYONO,SH Jaksa Penuntut Umum serta dihadiri oleh terdakwa;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis ,
1. ACHMAD RASJID, SH.. I GUSTI AYU SUSILWATI,SH.M.H.
2 TENNY ERMA SURYATHI,SH.,MH .
Panitera Pengganti,
HAFID HARIYANTO,SH