677/Pid.B/2017/PN Dps
Putusan PN DENPASAR Nomor 677/Pid.B/2017/PN Dps
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
MAKSI MULIANUS MALO
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa MAKSI MULIANUS MALO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No.Pol DK 6219 ST dan STNK Dikembalikan kepada terdakwa MAKSI MULIANUS MALO; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 677/Pid.B/2017/PNDps
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Denpasar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama lengkap : MAKSI MULIANUS MALO; Tempat lahir : Lola Ramo; Umur/tgl. Lahir : 21 tahun/11 Mei 1996; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jl. Danau Batur V Perum Graha Blok I Taman Griya, Kuta Selatan, Badung; A g a m a : Kristen Protestan; Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 10 Mei 2017 sampai dengan 29 Mei 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 30 Mei 2017 sampai dengan tanggal 8 Juli 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 6 Juli 2017 sampai dengan tanggal 25 Juli 2017
Hakim Pengadilan Negeri Denpasar sejak tanggal 13 Juli 2017 sampai dengan tanggal 11 Agustus 2017;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Denpasar tanggal 12 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2017;
Terdakwa tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Setelah membaca berkas perkara;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Karena Kelalaian Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas“ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 310 Ayat 3 UU No.22 Tahun 2011 sebagaimana tersebut dalam dakwaan pertama kami.
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MAKSI MULIANUS MALO berupa pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dengan perintah terhadap terdakwa tetap ditahan.
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No.Pol DK 6219 ST dan STNK.
Dikembalikan kepada terdakwa MAKSI MULIANUS MALO
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang bahwa Terdakwa dipersidangan telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa MAKSI MULIANUS MALO pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 sekira pukul 19.15 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2017, bertempat di Jalan Juanda kawasan Airport depan Masjid Al-Ikhlas Tuban Badung atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Denpasar mengemudikan kendaraan bermotor yaitu Sepeda motor Yamaha No.Polisi DK 6219 ST yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas mengakibatkan korban ANAK AGUNG NGURAH SUTEJA mengalami luka berat, perbuatan terdakwa tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bermula terdakwa pada hari Selasa tanggal 09 Mei 2017 pukul 19.15 wita terdakwa yang mengendarai kendaran Sepeda motor Yamaha dengan No.Polisi DK 6219 ST dari Kost didaerah Nusa Dua menuju ke bandara Ngurah Rai dengan membonceng saksi OKTAVIANUS DAPALANGGA berniat untuk membeli tiket di bandara, setibanya dijalan Juanda kawasan Airport didepan Masjid Al-Ikhlas yang merupakan jalan satu arah, terdakwa mengendarai kendaraannya dengan melawan arah namun terdakwa tetap melawan mengendarai kendarannya tiba-tiba ada seorang pejalan kaki menyebrang jalan yang terdakwa tidak kenal sehingga menabrak orang tersebut yang bernama saksi ANAK AGUNG NGURAH SUTEJA, terdakwa yang tidak sempat menghindar dan tidak bisa menguasai sepeda motor yang dikendarainya menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang, terdakwa yang pada saat itu melanggar jalan dan tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM) terjatuh bersama kendaraannya sedangkan saksi ANAK AGUNG NGURAH SUTEJA tidak sadarkan diri sampai dibawa oleh saksi JUNAEDI dan warga lain yang melihat kejadian tersebut ke rumah sakit, sedangkan terhadap terdakwa didatangi oleh saksi NURROKHMAN yang merupakan petugas polisi;
Bahwa akibat tabrakan tersebut berdasarkan Visum Et Repertum Nomor : UK.01.15/XIV.4.7/VER/280/2017 tanggal 09 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kunthi Yulianti, Sp.KF dokter pada Instalasi Kedokteran Forensik RSUP Sanglah telah melakukan pemeriksaan luar atas jenazah an. A.A. NGURAH SUTEJA dengan kesimpulan :
pada korban laki-laki berusia sekitar empat puluh enam tahun ini, ditemukan luka memar, patah tulang, serta pendarahan minimal diatas selaput keras otak yang disebabkan oleh kekerasan tumpul, luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 310 ayat 3 UU RI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
NURROKHMAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017 pada pukul 19.15 wita di Jalan Kawasan Airport di depan Masjid Al-Ikhlas Tuban Badun telah terjadi kecelakaan lalu lintas;
Bahwa bermula saat saksi mendapat laporan dari masyarakat bahwa telah terjadi kecelakaan lalu lintas, selanjutnya saksi perg ke tempat kejadian dan melakukan olah TKP, berdasarkan keterangan saksi-saksi disimpulkan kronologi kejadiannya diawali dengan pelanggaran yang dilakukan oleh Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion DK 6219 ST yang berboncengan bergerak dari arah Timur ke arah Barat melawan arah lalu lintas, disaat bersamaan seorang pejalan kaki sedang menyebrang jalan kaki dari arah Selatan menuju ke arah Utara, sehingga terjadilah tabrakan yang menyebabkan pejalan kaki atas nama A.A.NGURAH SUTEJA mengalami luka cedera kepala dan tidak sadarkan diri selama 2 (dua) hari di rumah sakit;
Bahwa saksi melihat barang bukti Sepeda Motor ada di tempat kejadian, korban pejalan kaki sudah dibawa ke Rumah Sakit, ditemukan goresan dan ceceran darah, TKP cukup terang, serta ada marka jalan dan zebra cross;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai Surat Ijin Mengemudi;
Bahwa kondisi cuaca saat itu cerah, kondisi jalan baik, satu jalur dengan penerangan cukup, dengan arus lalu lintas yang sepi.
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
2. JUNAEDI, tidak hadir dipersidangan , keterangannya di BAP Penyidik dibacakan dipersidangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017 sekira pukul 19.00 wita saksi dan kakak saksi sedang duduk-duduk di dekat tempat kejadian, kemudian sekitar pukul 19.15 wita melihat seorang pejalan kaki yang hendak menyebrang jalan dari arah Selatan menuju ke arah Utara namun tiba-tiba datang pengendara sepeda motor Yamaha yang berboncengan bergerak melanggar arus dari arah Timur ke Barat yang seharusnya dari arah Barat ke Timur, langsung menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang jalan tersebut sehingga terpental ke arah Barat,
Bahwa pengendara sepeda motor dan yang diboncengnya juga ikut terjatuh, saksi dan kakak saksi serta beberapa masyarakat mendekat ke tempat tersebut membantu memindahkan sepeda motor yang terjatuh ke pinggir jalan serta saksi membantu korban si pejalan kaki yang saat itu tidak sadarkan diri, selanjutnya korban di bawa ke rumah sakit menggunakan Mobil Dinas Angkasa Pura;
Bahwa akibat kejadian tersebut saksi melihat pejalan kaki dalam keadaan pingsan serta keluar darah dari telinga dan hidungnya, sedangkan pengendara sepeda motornya dan terjatuh di tengah jalan;
Bahwa arus lalu lintas saat itu normal, cuaca cerah, jalur lurus, satu arah, dua jalur ada tanda larangan yang dari arah Timur;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
OKTAVIANUS DAPALANGGA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017 pukul 19.15 wita Terdakwa mengendarai Sepeda motor Yamaha dengan No.Polisi DK 6219 ST dari tempat kost di daerah Nusa Dua menuju ke bandara Ngurah Rai dengan membonceng saksi berniat untuk membeli tiket di bandara;
Bahwa setibanya di jalan Juanda kawasan Airport di depan Masjid Al-Ikhlas yang merupakan jalan satu arah, Terdakwa mengendarai kendaraannya dengan melawan arah lalu lintas dan tiba-tiba ada seorang pejalan kaki menyebrang jalan sehingga menabrak orang tersebut ;
Bahwa Terdakwa tidak sempat menghindar dan tidak bisa menguasai sepeda motor yang dikendarainya, menabrak pejalan kaki yang sedang menyebrang;
BahwaTerdakwa dan saksi terjatuh bersama sepeda motor sedangkan saksi korban tidak sadarkan diri sampai dibawa ke rumah sakit;
Bahwa Terdakwa didatangi oleh petugas polisi yang datang ke tempat kejadian;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki surat ijin mengemudi (SIM);
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
ANAK AGUNG NGURAH SUTEJA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017 pukul 19.15 wita di jalan Juanda kawasan Airport di depan Masjid Al-Ikhlas Saksi mengalami kecelakaan karena ditabrak oleh sepeda motor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa pengendara sepeda motor tersebut;
Bahwa cuaca saat itu terang dan jalan lurus satu arah;
Bahwa Saksi saat itu sedang berjalan akan menyeberangi jalan di zebra cross, saksi melihat ke arah kiri tidak ada kendaraan yang lewat, kemudian saksi tidak tahu apa-apa lagi;
Bahwa setelah sadar saksi telah berada di rumah sakit;
Bahwa saksi mengalami luka di lebam di bahu kanan, kepala terasa pusing dan telinga keluar darah;
Bahwa kemudian Saksi mengetahui dirinya telah ditabrak oleh sepeda motor;
Bahwa keluarga Terdakwa sudah memberi bantuan biaya pengobatan sebesar Rp. 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa Saksi dirawat di rumah sakit selama 5 (lima) hari;
Bahwa saat ini Saksi luka-luka sudah sembuh dan bisa beraktifitas seperti biasa;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa pada pokoknya menyatakan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017 pukul 19.15 wita Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha dengan No. Polisi DK 6219 ST dari Kost di daerah Nusa Dua menuju ke bandara Ngurah Rai dengan membonceng OKTAVIANUS DAPALANGGA berniat untuk membeli tiket di bandara;
Bahwa setibanya di jalan Juanda kawasan Airport di depan Masjid Al-Ikhlas yang merupakan jalan satu arah, Terdakwa mengendarai kendaraannya dengan melawan arah lalu lintas;
Bahwa tiba-tiba ada seorang pejalan kaki menyebrang jalan dan Terdakwa tidak sempat menghindar dan tidak bisa menguasai sepeda motor yang dikendarainya lalu menabrak pejalan kaki tersebut yaitu ANAK AGUNG NGURAH SUTEJA;
Bahwa Terdakwa terjatuh bersama kendaraannya sedangkan korban tidak sadarkan diri sampai dibawa oleh warga yang melihat kejadian tersebut ke rumah sakit;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM);
Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No.Pol DK 6219 ST dan STNK;
Menimbang, bahwa di persidangan telah diajukan Visum et Repertum Nomor UK.01.15/XIV.4.7/VER/280/2017 tanggal 09 Mei 2017 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Kunthi Yulianti, Sp.KF, dengan kesimpulan: pada korban laki-laki berusia sekitar empat puluh enam tahun ini, ditemukan luka memar, patah tulang, serta pendarahan minimal diatas selaput keras otak yang disebabkan oleh kekerasan tumpul, luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017 pukul 19.15 wita Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha dengan No. Polisi DK 6219 ST dari Kost di daerah Nusa Dua menuju ke bandara Ngurah Rai dengan membonceng OKTAVIANUS DAPALANGGA dan di jalan Juanda kawasan Airport di depan Masjid Al-Ikhlas yang merupakan jalan satu arah, Terdakwa mengendarai kendaraannya dengan melawan arah lalu lintas;
Bahwa tiba-tiba ada seorang pejalan kaki menyebrang jalan dan Terdakwa tidak sempat menghindar dan tidak bisa menguasai sepeda motor yang dikendarainya lalu menabrak pejalan kaki tersebut yaitu ANAK AGUNG NGURAH SUTEJA;
Bahwa Terdakwa terjatuh bersama kendaraannya sedangkan korban tidak sadarkan diri sampai dibawa oleh warga yang melihat kejadian tersebut ke rumah sakit;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM);
Bahwa Visum et Repertum menyebutkan korban mengalami luka memar, patah tulang, serta pendarahan minimal diatas selaput keras otak yang disebabkan oleh kekerasan tumpul;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal, sebagaimana diatur dalam Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang unsurnya-unsurnya:
Setiap Orang;
Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4);
Unsur Setiap orang ;
Menimbang, bahwa unsur setiap orang dalam perkara ini adalah menunjuk kepada subyek hukum manusia sebagai pendukung hak dan kewajiban yaitu menunjuk kepada orang yang bernama MAKSI MULIANUS MALO dan di dalam proses pemeriksaan, terdakwa telah membenarkan identitas yang bersangkutan sesuai dengan identitas yang tertera di dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena itu benar bahwa yang hadir dipersidangan sebagai terdakwa adalah MAKSI MULIANUS MALO sebagaimana dimaksud oleh Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka Majelis hakim menilai unsur ini telah terpenuhi;
Unsur Mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, pada hari Selasa tanggal 9 Mei 2017 pukul 19.15 wita Terdakwa mengendarai sepeda motor Yamaha dengan No. Polisi DK 6219 ST di jalan Juanda kawasan Airport di depan Masjid Al-Ikhlas yang merupakan jalan satu arah, Terdakwa mengendarai kendaraannya dengan melawan arah lalu lintas lalu menabrak seorang pejalan kaki yang sedang menyeberang jalan yaitu ANAK AGUNG NGURAH SUTEJA;
Menimbang, bahwa terdakwa mengendarai sepeda motor tanpa memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM);
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa mengendarai sepeda motor dengan melawan arus lalu lintas dan tanpa memiliki Surat Ijin Mengemudi merupakan suatu kelalaian yang mengakibatkan terjadinya kecelakaan yaitu ditabraknya korban ANAK AGUNG NGURAH SUTEJA;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Unsur dengan korban luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (4);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, akibat perbuatan terdakwa tersebut korban mengalami luka sebagaimana disebutkan dalam Visum et Repertum, pada korban ditemukan luka memar, patah tulang, serta pendarahan minimal diatas selaput keras otak yang disebabkan oleh kekerasan tumpul, luka-luka tersebut telah menimbulkan penyakit atau halangan dalam menjalankan pekerjaan jabatan atau pencaharian untuk sementara;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur ini pun telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah terpenuhi dalam perbuatan Terdakwa, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti dalam perkara ini berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No.Pol DK 6219 ST dan STNK
Dikembalikan kepada terdakwa MAKSI MULIANUS MALO;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara
Memperhatikan, Pasal 310 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa MAKSI MULIANUS MALO tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan Lalu Lintas, sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Vixion No.Pol DK 6219 ST dan STNK
Dikembalikan kepada terdakwa MAKSI MULIANUS MALO;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar, pada hari Senin, tanggal 4 September 2017, oleh kami Novita Riama, S.H, M.H selaku Hakim Ketua, I Wayan Kawisada, S.H, M.Hum. dan I Made Pasek, S.H, M.H, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 5 September 2017 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota, dibantu oleh Ni Wayan Arwati, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Denpasar, serta dihadiri oleh Kadek Ayu Dyah Utami Dewi, S.H Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
I Wayan Kawisada, S.H, M.Hum. Novita Riama, S.H, M.H.
I Made Pasek, S.H, M.H.
Panitera Pengganti,
Ni Wayan Arwati, S.H.
Catatan :
Dicatat disini bahwa Terdakwa dan jaksa/Penuntut Umum menerima baik putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 677/Pid.B/2017/PN Dps , tanggal 5 September 2017
Panitera Pengganti,
Ni Wayan Arwati, S.H.