123/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
Putusan PN LAMONGAN Nomor 123/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KHUBIL HUDA alias UBIL Bin KASMAT
1. Menyatakan Terdakwa KHUBIL HUDA alias UBIL Bin KASMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan persyaratan keamanan”; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 162 (seratus enam puluh dua) butir pil carnopen; Dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) buah handphone merk Cross warna hitam; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 123/Pid.Sus/2014/PN.Lmg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : KHUBIL HUDA alias UBIL Bin KASMAT;
Tempat lahir : Lamongan;
Umur dan tanggal lahir : 31 tahun/8 April 1989;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Tunggul RT/RW 03/03 Kecamatan
Paciran Kabupaten Lamongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 5 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 24 Pebruari 2014;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 25 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 1 April 2014;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 2 April 2014 sampai dengan tanggal 13 April 2014;
4. Hakim Pengadilan Negeri Lamongan sejak tanggal 14 April 2014 sampai dengan tanggal 13 Mei 2014;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 14 Mei 2014 sampai dengan tanggal 12 Juli 2014;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
PENGADILAN NEGERI tersebut;
Telah membaca Berkas Perkara;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 14 April 2014 Nomor 123/Pid.Sus/2014/PN.Lmg tentang Penunjukan Hakim Majelis yang mengadili perkara ini;
Telah membaca penetapan Hakim Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 14 April 2014 Nomor 22/Pen.Pid/2014/PN.LMG tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di Persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitor) Penuntut Umum tanggal 3 Juni 2014 Nomor Reg. Perk: PDM-36/Lamon/4/2014 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
Menyatakan Terdakwa KHUBIL HUDA Als. UBIL bin KASMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kesehatan sebagaimana dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa:
162 (seratus enam puluh dua) butir pil Carnopen;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah handphone merk Cross warna hitam;
Dirampas untuk Negara;
Menghukum pula kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkata sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa telah didengar permohonan secara lisan yang diajukan oleh Terdakwa terhadap tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, Penuntut Umum mengajukan replik secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Nomor Register Perkara: PDM-36/Lamon/4/2014 tanggal 14 April 2014 sebagai berikut:
Bahwa la Terdakwa KHUBIL HUDA ALS. UBIL BIN KASMAT pada hari selasa tanggal 4 Pebruari 2014 sekitar jam 12.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Pebruari 2014 bertempat di warung kopi di dalam TPI tepatnya di Ds. Kranji Kec. Paciran Kab. Lamongan, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu yaitu mengedarkan Obat Keras Daftar G jenis Pil Carnopen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) : setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berhasiat obat dan ayat (3): ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, pengedaran sediaan farmasi dan aiat kesehatan harus memenuhi standar mutu pelayanan farmasi yang ditetapkan dengan Peratutan Pemerintah, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa berawal ketika saksi RUKIS FADILAH bersama dengan saksi WIJANARKO anggota Polsek Paciran mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi di dalam TPI (Tempat Pelelangan Ikan) tepatnya di Ds. Kranji Kec. Paciran Kab. Lamongan sering di jadikan tempat transaksi obat keras daftar G jenis pil carnopen, selanjutnya saksi RUKIS FADILAH dan saksi WIJANARKO pergi mengecek kebenaran informasi tersebut, sesampainya di warung kopi tersebut selanjutnya saksi RUKIS FADILAH dan saksi WIJANARKO melihat Terdakwa berada di dalam warung kopi tersebut, karena merasa curiga selanjutnya saksi RUKIS FADILAH dan saksi WIJANARKO mendatangi Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 162 (seratus enam puluh dua) butir pil carnopen butir obat keras daftar G jenis pil carnopen yang disimpan Terdakwa di dalam celana dalamnya serta 1 (satu) buah Handphone merk Cross warna hitam, berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa 162 (seratus enam puluh dua) butir obat keras daftar G jenis pil carnopen tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang diperoleh dari seorang perempuan yang tidak diketahui namonya di daerah tuban dengan cara Terdakwa membelinya dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 170 butir pil carnopen dengan rincian per tik atau 10 butir harganya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) kemudian Terdakwa menjualnya lagi kepada orang lain dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tik atau 10 butimya, dimana Terdakwa dalam menyimpan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis pil carnopen tersebut tanpa ada keahlian dan tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang, dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslatfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. lab : 0844/NOF/2014 tanggal 7 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI, S.Si.Apt, M.Si dan LULUK MULJANI Setelah dilakukan pemeriksaan secara labortoris kriminalistik didapatkan hasil:
| No | Nomor Barang Bukti | Hasil Pemeriksaan | |
| Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi | ||
| 1. | 0974/2014/NOF | (-) negatif Narkotika dan psikotropika | (+) Positip karisoprodol, asetaminofen dan kafein |
dengan kesimpulan barang bukti Nomor: 0974/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "ZENITH" tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif:
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan syaraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 jo. Pasal 98 ayat (2) dan (3) UU Rl No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah, saksi–saksi tersebut masing-masing bernama:
Saksi RUKIS FADILAH
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena menjual obat keras daftar G jenis Pil Carnopen;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 04 Pebruari 2014 sekitar pukul 12.00 WIB di dalam warung milik Mbak UM Desa Kranji, Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan;
Bahwa pada waktu itu saksi patroli dengan BRIPTU WIJANARKO mendapatkan informasi kalau di dalam warung milik Mbak UM tersebut ada transaksi penjualan obat keras daftar G yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian lokasi tersebut saksi datangi tetapi saksi tidak masuk dalam warung yang ditempati oleh Terdakwa tersebut tetapi berada di sebelahnya dan setelah benar-benar tahu kalau Terdakwa tersebut melayani pembeli baru saksi tangkap;
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut, saksi menggeledah Terdakwa dan ternyata didapatkan 162 (seratus enam puluh dua) butir pil jenis carnopen dan sebuah HP merk Cross yang digunakan untuk bertransaksi;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual obat tersebut;
Bahwa Terdakwa tersebut saksi tangkap di dalam warung yang terletak di TPI Kranji tersebut pada waktu melayani pembeli;
Bahwa Terdakwa mengaku membeli pil carnopen dari seseorang di Palang Tuban;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan sehari–hari Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi WIJANARKO
Bahwa yang saksi ketahui Terdakwa diajukan ke muka persidangan karena menjual obat keras daftar G jenis Pil Carnopen;
Bahwa saksi yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa saksi menangkap Terdakwa pada hari Selasa, tanggal 04 Pebruari 2014 sekitar pukul 12.00 WIB di dalam warung milik Mbak UM Desa Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan;
Bahwa pada waktu itu saksi patroli dengan BRIPTU RUKIS FADILAH mendapatkan informasi kalau di dalam warung milik Mbak UM tersebut ada transaksi penjualan obat keras daftar G yang dilakukan oleh Terdakwa;
Bahwa kemudian lokasi tersebut saksi datangi tetapi saksi tidak masuk dalam warung yang ditempati oleh Terdakwa tersebut tetapi berada di sebelahnya dan setelah benar-benar tahu kalau Terdakwa tersebut melayani pembeli baru saksi tangkap;
Bahwa pada waktu saksi melakukan penangkapan terhadap Terdakwa tersebut saksi menggeledah Terdakwa dan ternyata didapatkan 162 (seratus enam puluh dua) butir pil jenis carnopen dan sebuah HP merk Cross yang digunakan untuk bertransaksi;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin untuk menjual obat tersebut;
Bahwa Terdakwa tersebut saksi tangkap di dalam warung yang terletak di TPI Kranji tersebut pada waktu melayani pembeli;
Bahwa Terdakwa mengaku membeli pil carnopen dari seseorang di Palang Tuban;
Bahwa saksi tidak tahu pekerjaan sehari–hari Terdakwa;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Nl LUH NANIK SUPENI
Bahwa saksi diberitahu oleh Penyidik pada hari Selasa tanggal 04 Pebruari 2014 sekitar pukul 12.00 WIB, telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa di TPI Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan, yaitu tepatnya di warung;
Bahwa saksi bekerja di Dinas Kesehatan Kab. Lamongan sejak tahun 1995 hingga sekarang di bagian Sumberdaya Kesehatan, yang salah satu tugas pokok yaitu pengawasan obat;
Bahwa pada dasarnya ada 3 (tiga) macam obat yang beredar yaitu obat bebas yang cara mendapatkannya tanpa resep dokter, obat keras atau daftar G yang cara mendapatkannya harus melalui resep dokter dan obat yang mengandung Narkotika atau daftar O yang cara mendapatkannya harus melalui resep asli dari dokter dengan pengawasan dari Dinas Kesehatan;
Bahwa Terdakwa tidak diperbolehkan mengedarkan obat daftar G tersebut karena mengedarkan obat daftar G harus seijin Kementerian Kesehatan dan untuk mendapatkannya harus dengan resep dokter yang diatur dalam Undang-Undang sehingga terdakwa telah melanggar hukum;
Bahwa dalam obat keras jenis camophen tersebut mengandung zat Karipsoprodol 200 mg, Parasetamol 160 mg dan Calfein 32 mg. Jika mengkonsumsi berlebihan akan mengakibatkan gangguan motorik atau gemetaran berlebihan, gangguan konsentrasi atau sulit berpikir, depresi pernafasan dan koma di bawah sadar berkepanjangan;
Bahwa pada diri Terdakwa telah disita barang bukti berupa 162 (seratus enam puluh dua) butir pil jenis carnopen berdasarkan informasi dari Penyidik Polres Lamongan;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan di persidangan sebagai Terdakwa karena menjual carnopen;
Bahwa Terdakwa ditangkap oleh Polisi pada hari Selasa, tanggal 04 Pebruari 2014 sekitar pukul 12.00 WIB di Warung milik Mbak UM di TPI Kranji, Kecamatan Paciran, Kabupaten Lamongan;
Bahwa Terdakwa pada waktu ditangkap tersebut akan melayani pembeli melalui HP yaitu sms;
Bahwa pada waktu Terdakwa membeli 170 (seratus tujuh puluh) butir pil carnopen dengan harga sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dari seorang perempuan yang bertempat tinggal di Desa Palang, Kecamatan Palang, Tuban;
Bahwa barang yang disita oleh Polisi sebanyak 162 (seratus enam puluh dua) butir sedangkan 7 (tujuh) butir sudah Terdakwa minum sendiri;
Bahwa harga persepuluh butir pil carnopen tersebut Terdakwa beli dengan harga Rp. 20.000,- dan dijual kembali oleh Terdakwa dengan harga Rp. 25.000,- sehingga Terdakwa mendapatkan laba sebesar Rp. 5.000,-;
Bahwa Terdakwa menjual obat tersebut sudah 3 (tiga) bulan dan membeli dengan orang Palang Tuban tersebut sebanyak 3 (tiga) kali;
Bahwa pembelian yang pertama dan yang kedua sudah habis sedangkan yang ketiga belum laku sudah ditangkap oleh Polisi;
Bahwa Terdakwa menjual obat daftar G jenis carnopen tersebut tidak ada ijin dari yang berwenang;
Bahwa pekerjaan Terdakwa sehari-harinya yaitu nelayan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat bukti saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa:
162 (seratus enam puluh dua) butir pil carnopen;
1 (satu) buah handphone merk Cross warna hitam;
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, dan juga telah dibenarkan oleh Terdakwa dan para saksi, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslatfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. Lab: 0844/NOF/2014 tanggal 7 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI, S.Si.Apt, M.Si dan LULUK MULJANI. Setelah dilakukan pemeriksaan secara labortoris kriminalistik didapatkan hasil:
| No | Nomor Barang Bukti | Hasil Pemeriksaan | |
| Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi | ||
| 1. | 0974/2014/NOF | (-) negatif Narkotika dan psikotropika | (+) Positip karisoprodol, asetaminofen dan kafein |
Dengan kesimpulan barang bukti Nomor: 0974/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "ZENITH" tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandurig bahan aktif:
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan syaraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap pula termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut:
Bahwa pada hari selasa tanggal 4 Pebruari 2014 sekitar jam 12.00 wib ketika saksi RUKIS FADILAH bersama dengan saksi WIJANARKO anggota Polsek Paciran mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi di dalam TPI (Tempat Pelelangan Ikan) tepatnya di Ds. Kranji, Kec. Paciran, Kab. Lamongan sering dijadikan tempat transaksi jual beli obat keras daftar G jenis pil carnopen;
Bahwa selanjutnya saksi RUKIS FADILAH dan saksi WIJANARKO pergi mengecek kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di warung kopi tersebut selanjutnya saksi RUKIS FADILAH dan saksi WIJANARKO melihat Terdakwa berada di dalam warung kopi tersebut, karena merasa curiga selanjutnya saksi RUKIS FADILAH dan saksi WIJANARKO mendatangi Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 162 (seratus enam puluh dua) butir pil carnopen butir obat keras daftar G jenis pil carnopen yang disimpan Terdakwa di dalam celana dalamnya serta 1 (satu) buah Handphone merk Cross warna hitam;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa bahwa 162 (seratus enam puluh dua) butir obat keras daftar G jenis pil carnopen tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang diperoleh dari seorang perempuan yang tidak diketahui namanya di daerah Tuban dengan cara Terdakwa membelinya dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus empat puluh ribu rupiah) dan mendapatkan 170 (seratus tujuh puluh) butir pil carnopen dengan rincian per tik atau 10 butir harganya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) kemudian Terdakwa menjualnya lagi kepada orang lain dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tik atau 10 butimya;
Bahwa Terdakwa dalam menyimpan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis pil carnopen tersebut tanpa ada keahlian dan tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslatfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. lab : 0844/NOF/2014 tanggal 7 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI, S.Si.Apt, M.Si dan LULUK MULJANI Setelah dilakukan pemeriksaan secara labortoris kriminalistik didapatkan hasil:
-
No Nomor Barang Bukti Hasil Pemeriksaan Uji Pendahuluan Uji Konfirmasi 1. 0974/2014/NOF (-) negatif Narkotika dan psikotropika (+) Positip karisoprodol, asetaminofen dan kafein
dengan kesimpulan barang bukti Nomor: 0974/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "ZENITH" tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandurig bahan aktif:
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan syaraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas, kini akan dipertimbangkan mengenai apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi unsur-unsur rumusan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Jaksa/Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan Terdakwa bersalah maka keseluruhan unsur Pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi dari perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan dengan Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
1. Unsur “Setiap orang”;
2. Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan/atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan/atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnopen”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur Pasal tersebut sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan Terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa Terdakwa benar bernama KHUBIL HUDA alias UBIL bin KASMAT dengan identitas sebagai mana tercantum dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg.Perkara: PDM-36/Lamon/4/2014 tanggal 14 April 2014, sehingga tidak terjadi error in persona.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang telah terpenuhi;
Ad.2. Unsur “dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnopen”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja memporduksi ataupun mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan telah jelas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan Terdakwa yang bersesuaian dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum bahwa pada hari selasa tanggal 4 Pebruari 2014 sekitar jam 12.00 wib ketika saksi RUKIS FADILAH bersama dengan saksi WIJANARKO anggota Polsek Paciran mendapat informasi dari masyarakat bahwa di warung kopi di dalam TPI (Tempat Pelelangan Ikan) tepatnya di Ds. Kranji Kec. Paciran Kab. Lamongan sering di jadikan tempat transaksi obat keras daftar G jenis pil carnopen;
Menimbang, bahwa saksi RUKIS FADILAH dan saksi WIJANARKO pergi mengecek kebenaran informasi tersebut. Sesampainya di warung kopi tersebut selanjutnya saksi RUKIS FADILAH dan saksi WIJANARKO melihat Terdakwa berada di dalam warung kopi tersebut, karena merasa curiga selanjutnya saksi RUKIS FADILAH dan saksi WIJANARKO mendatangi Terdakwa dan melakukan penggeledahan badan dan ditemukan barang bukti berupa 162 (seratus enam puluh dua) butir pil carnopen butir obat keras daftar G jenis pil carnopen yang disimpan Terdakwa di dalam celana dalamnya serta 1 (satu) buah Handphone merk Cross warna hitam;
Menimbang, bahwa 162 (seratus enam puluh dua) butir obat keras daftar G jenis pil carnopen tersebut adalah milik Terdakwa sendiri yang diperoleh dari seorang perempuan yang tidak diketahui namanya di daerah Tuban dengan cara Terdakwa membelinya dengan menyerahkan uang sebesar Rp. 340.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan mendapatkan 170 butir pil carnopen dengan rincian per tik atau 10 butir harganya Rp. 20.000,- (dua puluh ribu) kemudian Terdakwa menjualnya lagi kepada orang lain dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per tik atau 10 butimya;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam menyimpan atau mengedarkan obat keras daftar G jenis pil carnopen tersebut tanpa ada keahlian dan tanpa disertai ijin dari pihak yang berwenang;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dari Puslatfor Laboratorium Forensik Cabang Surabaya No. lab : 0844/NOF/2014 tanggal 7 Pebruari 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh ARIF ANDI SETIYAWAN, S.Si,MT, IMAM MUKTI, S.Si.Apt, M.Si dan LULUK MULJANI Setelah dilakukan pemeriksaan secara labortoris kriminalistik didapatkan hasil:
| No | Nomor Barang Bukti | Hasil Pemeriksaan | |
| Uji Pendahuluan | Uji Konfirmasi | ||
| 1. | 0974/2014/NOF | (-) negatif Narkotika dan psikotropika | (+) Positip karisoprodol, asetaminofen dan kafein |
dengan kesimpulan barang bukti Nomor: 0974/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "ZENITH" tersebut di atas adalah benar tablet yang mengandurig bahan aktif:
Karisoprodol mempunyai efek sebagai analgesik (pereda nyeri) tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras;
Asetaminofen mempunyai efek sebagai analgesik (mengurangi rasa sakit) dan antipiretik (pereda demam), tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Kaffein mempunyai efek stimulant terhadap susunan syaraf pusat, tidak termasuk narkotika maupun psikotropika;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “Dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnopen” menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Hakim Majelis tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan Terdakwa ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan Terdakwa, oleh karena itu Terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa perlu dipahami oleh para pencari keadilan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan di dalam praktik peradilan di Indonesia tidaklah semata-mata ditujukan sebagai pembalasan kepada seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana (daad-strafrecht), namun lebih dari itu juga merupakan sarana pembinaan dengan harapan agar seseorang dapat menyadari kesalahannya (dader-strafrecht) dan ke depannya diharapkan ia dapat menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim Majelis menjatuhkan putusan pidana kepada Terdakwa, maka perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa, yaitu:
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ;
Perbuatan Terdakwa dapat merusak mental generasi muda;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa mengaku terus terang dipersidangan dan sopan dalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa menjadi tulang punggung bagi keluarganya;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan secara seksama berbagai kepentingan dalam perkara ini, baik kepentingan Terdakwa dan keluarganya, kepentingan korban maupun kepentingan masyarakat pada umumnya, Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana penjara kepada Terdakwa yang nantinya akan dijatuhkan sebagaimana amar dalam putusan ini adalah setimpal dengan kesalahannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah, maka berdasarkan Pasal 33 ayat (1) KUHP jo. Pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan dan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang cukup dan mendesak untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa:
162 (seratus enam puluh dua) butir pil carnopen dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah handphone merk Cross warna hitam dikarenakan merupakan alat yang digunakan oleh Terdakwa untuk melakukan kejahatan dan masih mempunyai nilai ekonomis maka dinyatakan dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara;
Mengingat, Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undnag-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa KHUBIL HUDA alias UBIL Bin KASMAT telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan persyaratan keamanan”;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan dan pidana denda sejumlah Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan supaya Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
162 (seratus enam puluh dua) butir pil carnopen;
Dirampas untuk dimusnahkan;
1 (satu) buah handphone merk Cross warna hitam;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari Selasa tanggal 10 Juni 2014, oleh Kami ANIK ISTIROCHAH, SH., M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, YULI PURNOMOSIDI, SH., MH. dan Dr. CAROLINA, SH., MH. masing-masing sebagai Hakim Anggota. Putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis didampingi Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SUMARNO Panitera Pengganti dan dihadiri oleh SRI SEPTI HARIYANTI, SH. selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan serta di hadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTAHAKIMKETUA
1. YULI PURNOMOSIDI, SH., MH. ANIK ISTIROCHAH, SH., M.Hum.
2. Dr. CAROLINA, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI
SUMARNO