144/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Putusan PN BEKASI Nomor 144/Pid.Sus/2016/PN.Bks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Pidana - Wafa Cucu Cahyati alias Cucu
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Wafa Cucu Cahyati Alias Cucu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membawa warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi sebagaimana dalam dakwaan pertama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menghukum pula Terdakwa membayar restitusi kepada korban Galih Pratiwi sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
PUTUSAN
Nomor 144/Pid.Sus/2016/PN.Bks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Bekasi yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Wafa Cucu Cahyati alias Cucu;
Tempat lahir : Bandung;
Umur/tanggal lahir : 52 / 3 Juli 1963
Jenis kelamin : Perempuan;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Kp. Tugu, RT.001/008, Kel. Cihanjuang Rahayu, Kec. Parompong, Kab. Bekasi;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Ibu Rumah Tangga;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 28 September 2015 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 18 Oktober 2015 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2015;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 27 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 26 Desember2015;
Perpanjangan kedua Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 27 Desember 2015 sampai dengan tanggal 25 Januari 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 8 Pebruari 2016;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 2 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 2 Maret 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 1 Mei 2016;
Perpanjangan pertama Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat sejak tanggal 2 Mei 2016 sampai dengan tanggal 31 Mei 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Bekasi Nomor 145/Pid.B/2016/PN Bks tanggal 3 Februari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 145/Pid.B/2016/PN Bks tanggal 5 Februari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
1. Menyatakan Terdakwa Wafa Cucu Cahyati Alias Cucu terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ Turut serta melakukan, membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia, sebagaimana yang diatur dalam pasal 4 Jo pasal 48 Undang undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak pidana perdagangan orang Jo pasal 55 ( 1 ) ke 1 KUHP
| 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Wafa Cucu Cahyati alias Cucu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 6 (enam) bulan potong tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 1 (satu) bulan kurungan serta dibebankan untuk membayar Restitusi kepada saksi korban Galih Pratiwi sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) secara tanggung renteng (terdakwa Wafa Cucu Cahyati, terdakwa Imam Carmaya dan terdakwa Junaedi Budiman Alias Asep Bin Didi Saputra) dengan ketentuan apabila Restitusi tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana selama 2 (dua) bulan kurungan. |
3. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) buah Paspor atas nama GALIH PRATIWI BT KOSIM NomorB0910857 dikeluarkan di Imigrasi Jakarta Barat sebanyak 48 halaman. - 1 (satu) lembar foto copy tiket kepulangan atas nama GALIH PRATIWI BT KOSIM. - 1 (satu) buah paspor asli a.n. MARNAH BT JATMA MADIK, nomor AR 016740 dikeluarkan oleh Subdit Surjalsus TKI tanggal 01 Juli 2011 sebanyak 48 halaman. - 1 (satu) buah paspor asli a.n. DEMPI BT ARDI TASPAN, nomor A 9162267 dikeluarkan di Bandung tanggal 10 Oktober 2014 sebanyak 48 halaman. - 1 (satu) buah paspor asli a.n. APIYAH BT MASKA HAERUDIN, nomor AS 116884 dikeluarkan di Depok tanggal 25 Juni 2012 sebanyak 48 halaman. - 1 (satu) buah paspor asli a.n. KASTIRI BT KARIYAH KAMISA, nomor A 7926499 dikeluarkan di Sukabumi tanggal 08 April 2014 sebanyak 48 halaman. - 1 (satu) buah paspor asli a.n. NENENG BT ENDANG, nomor B 0973149 dikeluarkan di Kotabumi tanggal 30 Juni 2015 sebanyak 48 halaman.
- 1(satu) buah Paspor asli a.n TITIN Nomor Paspor B 0974019 Kantor Imigrasi Kalianda;
- 1(satu) buah Paspor asli a.n TALKINAH Nomor Paspor B 1336135 Kantor Imigrasi Jakarta Barat;
Seluruhnya dipergunakan dalam perkara An. Imam Carmaya. |
4. Membebankan terhadap terdakwa biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang disampaikan secara tertulis yang pada pokoknya menyatakan mohon kepada Majelis Hakim agar dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya; |
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Pertama
---------- Bahwa terdakwa WAFA CUCU CAHYATI ALIAS CUCU bersama-sama dengan JUNAEDI BUDIMAN Alias ASEP BIN DIDI SAPUTRA, IMAM CARMAYA BIN AGUS SUTIAR (dilakukan Penuntutan terpisah), ERNA (belum tertangkap) antara bulan Mei 2015 sampai dengan bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2015, bertempat di Kontrakan Jalan Baru RT.006/006 Kelurahan Jati Murni Kecamatan Jati Sampurna Kranggan Bekasi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili tersebut melakukan, turut serta melakukan, membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekitar bulan Mei 2015 saksi Galih bertemu dengan Erna, saksi GALIH mengajukan lamaran bekerja ke negara Qatar melalui di PT. PUTRA BANTEN (Cipayung) akan tetapi ternyata pengiriman ke Negara Qatar sudah di tutup, dan pada pertemuan ditempat tersebut Saksi GALIH bertukar nomor telephone dengan ERNA dan kemudian ERNA juga menanyakan alamat rumah saksi GALIH.
Lalu pada bulan Juni 2015 ERNA menghubungi saksi GALIH melalui Handphone dan menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga kepada saksi GALIH di Kairo Mesir, Libya atau Rusia dan saksi GALIH memilih di Kairo Mesir lalu ERNA menjanjikan gaji sebesar 300 US Dollar perbulannya. Kemudian ERNA menghubungi saksi JUNAEDI BUDIMAN Alias ASEP dan menyampaikan jika ada orang yang akan bekerja ke Kairo lalu dijawab saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP akan dilaporkan kepada Bos saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP yaitu terdakwa.
Bahwa kemudian saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah bisa memberangkatkan orang untuk bekerja di Kairo Mesir lalu terdakwa menghubungi IYAD MANSUR (belum tertangkap) di Malaysia untuk menanyakan apakah bisa mengirimkan pekerja ke Kairo setelah mendapat persetujuan dari IYAD MANSUR lalu terdakwa menghubungi saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP dan mengatakan terdakwa bisa memberangkatkan orang untuk bekerja di Kairo.
Setelah itu saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP memberitahu ERNA jika saksi GALIH bisa untuk cliberangkatkan bekerja ke Kairo dan agar melakukan medical chep up terlebih dahulu lalu seminggu kemudian ERNA menjemput saksi GALIH dirumah saksi GALIH di Lingkungan Pakuwon RT.008 RW 002 Kelurahan Cigasong Majalengka Jawa Barat, ERNA Cigasong Jawa Barat dan saksi GALIH kemudian diajak ERNA ke Jakarta untuk melakukan medical chek up bertempat di klinik Insani Jakarta Timur, setelah melakukan medical chek up saksi GALIH dan ERNA ditampung dirumah saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP.
Bahwa saat dirumah saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP, saksi GALIH bertemu dengan terdakwa saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi GALIH kalau bekerja ke Mesir akan mendapat gaji sebesar 300 US Dollar perbulannya dan besok sudah bisa diberangkatkan akan tetapi saksi GALIH meminta waktu kepada terdakwa karena harus ijin terlebih dahulu dengan keluarga di Majalengka dan terdakwa menyetujui akan tetapi jika ada panggilan maka saksi GALIH harus segera berangkat.
Keesokan hari hasil medical chek up keluar dengan hasil yang baik lalu saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP melaporkan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP untuk membawa saksi GALIH untuk membawa ke saksi IMAM CARMAYA difoto dan dibiodatanya. Lalu saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP menghubungi saksi IMAM CARMAYA dan saksi IMAM CARMAYA mengajak untuk bertemu mereka di studio foto di Kranggan setelah selesai difoto dan diambil biodatanya saksi GALIH dan ERNA kembali ke Majalengka.
Bahwa tiga minggu kemudian atau sekitar bulan Juli 2015 saksi GALIH kemudian dijemput ERNA untuk berangkat ke Jakarta karena akan diberangkatkan ke Kairo selain itu ada 3 (tiga) orang yang tidak saksi GALIH kenal ikut juga berangkat ke Jakarta setiba di Jakarta saksi GALIH bertemu dengan saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP dan kemudian diantar kerumah kontrakan terdakwa di Jalan Baru RT.006/006 Kelurahan Jati Murni Kecamatan Jati Sampurna Kranggan Bekasi dan 3 (tiga) hari kemudian saksi GALIH dan terdakwa serta 6 (enam) orang lainnya berangkat menuju bandara HUSEN SASTRANEGARA di Bandung.
Bahwa kemudian terdakwa bersama saksi GALIH serta 6 (enam) orang lainnya berangkat menuju Malaysia, setiba di Malaysia terdakwa dan saksi GALIH dijemput oleh IYAD MANSUR, 2 (dua) hari kemudian baru saksi GALIH diberangkatkan ke Kairo.
Bahwa selama bekerja di Kairo saksi GALIH mengalami kekerasan seksual oleh majikan ditempat saksi bekeda kemuclian saksi GALIH kabur dan melapor ke KBRI di Kairo lalu dipulangkan ke Indonesia.
Bahwa sebelum berangkat atau dikirim untuk bekerja ke negara Kairo, terdakwa tidak melakukan pelatihan kepada saksi GALIH, selain itu tidak ada asuransi yang saksi Galih terima dan saksi Galih juga tidak menerima perjanjian/kontrak kerja;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 4 Jo. Pasal 48 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Atau
Kedua
---------- Bahwa terdakwa WAFA CUCU CAHYATI ALIAS CUCU bersama-sama dengan JUNAEDI BUDIMAN Alias ASEP BIN DIDI SAPUTRA, IMAM CARMAYA BIN AGUS SUTIAR (dilakukan Penuntutan terpisah), ERNA (belum tertangkap) antara bulan Mei 2015 sampai dengan bulan Agustus 2015 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Kontrakan Jalan Baru RT.006/006 Kelurahan Jati Murni Kecamatan Jati Sampurna Kranggan Bekasi atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bekasi yang berwenang memeriksa dan mengadili tersebut melakukan, turut serta melakukan, yaitu menempatkan Warga Negara Indonesia untuk bekerja di luar negeri secara orang perseorangan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Bahwa awalnya sekitar bulan Mei 2015 saksi GALIH bertemu dengan ERNA Saksi GALIH mengajukan lamaran bekerja ke negara Qatar melalui di PT. PUTRA BANTEN (Cipayung) akan tetapi ternyata pengiriman ke Negara Qatar suclah di tutup, dan pada pertemuan clitempat tersebut Saksi GALIH bertukar nomor telephone dengan ERNA dan kemudian ERNA juga menanyakan alamat rumah saksi GALIH.
Lalu pada bulan Juni 2015 ERNA menghubungi saksi GALIH melalui Handphone dan menawarkan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga kepada saksi GALIH di Kairo Mesir, Libya atau Rusia dan saksi GALIH memilih di Kaioro Mesir lalu ERNA menjanjikan gaji sebesar 300 US Dollar perbulannya. Kemudian ERNA menghubungi saksi JUNAEDI BUDIMAN Alias ASEP dan menyampaikan jika ada orang yang akan bekerja ke Kairo lalu dijawab saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP akan dilaporkan kepada Bos saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP yaitu terdakwa.
Bahwa kemudian saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP menghubungi terdakwa dan menanyakan apakah bisa memberangkatkan orang untuk bekerja di Kairo Mesir lalu terdakwa menghubungi IYAD MANSUR (belum tertangkap) di Malaysia untuk menanyakan apakah bisa mengirimkan pekerja ke Kairo setelah mendapat persetujuan dari IYAD MANSUR lalu terdakwa menghubungi saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP dan mengatakan terdakwa bisa memberangkatkan orang untuk bekerja di Kairo.
Setelah itu saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP memberitahu ERNA jika saksi GALIH bisa untuk diberangkatkan bekerja ke Kairo dan agar melakukan medical chep up terlebilh dahulu lalu seminggu kemudian ERNA menjemput saksi GALIH dirumah saksi GALIH di Lingkungan Pakuwon RT.008 RW 002 Kelurahan Cigasong Majalengka Jawa Barat, ERNA Cigasong 3awa Barat dan saksi GALIH kemudian diajak ERNA ke Jakarta untuk melakukan medical chek up bertempat di klinik Insani Jakarta Timur, setelah melakukan medical chek up saksi GALIH dan ERNA ditampung dirumah saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP.
Bahwa saat dirumah saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP, saksi GALIH bertemu dengan terdakwa saat itu terdakwa mengatakan kepada saksi GALIH kalau bekerja ke Mesir akan mendapat gaji sebesar 300 US Dollar perbulannya dan besok sudah bisa diberangkatkan akan tetapi saksi GALIH meminta waktu kepada terdakwa karena harus ijin terlebih dahulu dengan keluarga di Majalengka dan terdakwa menyetujui akan tetapi jika ada panggilan maka saksi GALIH harus segera berangkat.
Keesokan hari hasil medical chek up keluar dengan hasil yang baik lalu saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP melaporkan hal tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyuruh saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP untuk membawa saksi GALIH untuk membawa ke saksi IMAM CARMAYA difoto dan dibiodatanya. Lalu saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP menghubungi saksi IMAM CARMAYA dan saksi IMAM CARMAYA mengajak untuk bertemu mereka di studio foto di Kranggan setelah selesai difoto dan diambil biodatanya saksi GALIH dan ERNA kembali ke Majalengka.
Bahwa tiga minggu kemudian atau sekitar bulan Juli 2015 saksi GALIH kemudian dijemput ERNA untuk berangkat ke Jakarta karena akan diberangkatkan ke Kairo selain itu ada 3 (tiga) orang yang tidak saksi GALIH kenal ikut juga berangkat ke Jakarta setiba di Jakarta saksi GALIH bertemu dengan saksi JUNAEDI BUDIMAN alias ASEP dan kemudian diantar kerumah kontrakan terdakwa di Jalan Baru RT.006/006 Kelurahan Jati Murni Kecamatan Jati Sampurna Kranggan Bekasi dan 3 (tiga) hari kemudian saksi GALIH dan terdakwa serta 6 (enam) orang lainnya berangkat menuju bandara HUSEN SASTRANEGARA di Bandung.
Bahwa kemudian terdakwa bersama saksi GALIH serta 6 (enam) orang lainnya berangkat menuju Malaysia, setiba di Malaysia terdakwa dan saksi GALIH dijemput oleh IYAD MANSUR, 2 (dua) hari kemudian baru saksi GALIH diberangkatkan ke Kairo.
Bahwa selama bekerja di Kairo saksi GALIH mengalami kekerasan seksual oleh majikan ditempat saksi bekerja kemudian saksi GALIH kabur dan melapor ke KBRI di Kairo lalu dipulangkan ke Indonesia.
Bahwa sebelum berangkat atau dikirim untuk bekerja ke negara Kairo, terdakwa tidak melakukan pelatihan kepada saksi GALIH, selain itu tidak ada asuransi yang saksi GALIH terima dan saksi GALIH juga tidak menerima perjanjian/kontrak kerja.
Bahwa terdakwa, ERNA, saksi JUNAEDI dan saksi CARMAYA tidak memiliki izin untuk mengirimkan atau menempatkan Tenaga Kerja Indonesia di luar negeri.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 102 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
GALIH PRATIWI BINTI KOSIM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa saksi pernah diperiksa dan memberikan keterangan di Mabes Polri 2 (dua) kali dan 1 ( Satu ) kali di Polres Majalengka dan keterangan serta tanda tangan yang dibubuhkan didalam berkas pemeriksaan kepolisian adalah benar.
- Bahwa pada tahun 2015 saksi bekerja di Kairo sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) dan diberangkatkan pada bulan Agustus 2015 dan sekarang tidak bekerja lagi. .
- Bahwa, saksi berangkat ke Kairo melalui Malaysia terlebih dahulu, setelah 2 (dua) hari di Malaysia baru saksi diberangkatkan ke Kairo dengan menggunakan pesawat Quait Air;
- Bahwa, saksi berangkat ke Malaysia dari Bandung bersama sama dengan 6 ( Enam ) orang wanita dan lainnya termasuk Terdakwa ditambah saksi menjadi 7 ( Tujuh ) orang dengan menggunakan pesawat Air Asia dan setelah sampai di Malaysia 6 (Enam) 0rang tinggal di Malaysia, sedangkan saksi berangkat ke kairo sendirian.
- Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa pada saat proses keberangkatan saksi ke Kairo sekira pada bulan Juli atau sebelum bulan Agustus 2015, pada saat itu ada seseorang bernama Ibu Erna yang membawa saksi dari kampung untuk bertemu dengan Terdakwa di di rumah Asep di Jakarta dan yang saksi tahu Ibu Erna adalah sponsor yang membantu memberangkatkan TKW ke Luar Negeri;
- Bahwa, saksi mengenal Ibu Erna, sepulang saksi bekerja dari Qatar di Jakarta;
- Bahwa, saksi bekerja di Qatar sejak tahun 2009 sampai dengan tahun 2012. Pada saat itu saksi bermaksud untuk memproses kerja kembali ke Qatar akan tetapi tidak jadi berangkat ke Qatar dan selanjutnya saksi bertemu dengan Ibu Erna. Saat itu Ibu Erna menawarkan pekerjaan kepada saksi ke Libya, kemudian saksi katakan kalau saksi tidak mau pergi ke Libya. Kemudian Ibu Erna menawarkan kepada saksi untuk bekerja di Kairo atau Turki, yang selanjutnya saksi memilih untuk bekerja di Kairo, selanjutnya saksi diperkenalkan kepada Terdakwa;
- Bahwa, untuk keberangkatan saksi tersebut, saksi menyerahkan Paspor saksi kepada Ibu Erna;
- Bahwa, benar nama yang tertera pada Paspor saksi adalah sama dengan nama yang tertera pada KTP saksi;
- Bahwa, saksi tidak mengeluarkan biaya sama sekali untuk pengurusan keberangkatan saksi tersebut;
- Bahwa, saksi dijanjikan akan menerima gaji sebesar USD300 (tiga ratus dolar amerika), pada saat hendak berangkat oleh Terdakwa;
- Bahwa, proses keberangkatan yang saksi tempuh pada saat keberangkatan ke Kairo berbeda dengan pada saat proses keberangkatan saksi ke Qatar sebelumnya dimana pada saat keberangkatan saksi ke Kairo tersebut tidak pernah dimintai KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), Asuransi dan PKLN (Perjanjian Kerja Luar Negeri). Pada saat di Bandara Bandung, saksi sempat menanyakan hal tersebut kepada isteri dari Asep, bernama Via. Akan tetapi dia mengatakan kepada saksi “ikuti saja Bu Cucu, akan ada yang memproses lagi di Malaysia”;
- Bahwa, keterampilan saksi pada saat bekerja diluar negeri dibagian memasak;
- Bahwa, sebelum saksi diberangkatkan ke Qatar, saksi terlebih dahulu ditraining, akan tetapi pada saat keberangkatan saksi ke Kairo saksi tidak melalui proses training;
- Bahwa, pada saat keberangkatan saksi ke Kairo, saksi dijanjikan pekerjaan sebagai Pembantu Rumah Tangga (PRT) dengan tugas bersih-bersih dan menjaga anak;
- Bahwa, pada saat saksi bekerja di Qatar dengan tugas memasak, saksi mendapatkan gaji sebesar 800Real (delapan ratus real);
- Bahwa, Gajinya lebih besar pada saat saksi bekerja di Kairo;
- Bahwa, yang menjemput saksi di Malaysia bernama Mr. Ian (orang Jordan), setelah dijemput saksi dibawa ke rumahnya bersama dengan ke-6 (enam) orang TKW yang diberangkatkan bersama saksi dari Bandung;
- Bahwa, setelah 2 (dua) hari saksi berada di Malaysia, kemudian saksi diterbangkan ke Kairo. Keberangkatan saksi dari Malaysia ke Kairo diurus oleh Mr. Ian tersebut;
- Bahwa, teman saksi yang 6 (enam) orang saksi tinggalkan di rumah Ian, selanjutnya saksi tidak tahu lagi;
- Bahwa, nama dari ke-6 (enam) orang tersebut saksi tidak ingat yang saksi ingat hanya nama dari salah satu teman saksi tersebut yang bernama Kastiri, sedangkan yang lainnya saksi lupa nama-namanya, yang keseluruhannya berjenis kelamin perempuan;
- Bahwa, sesampainya di Kairo yang menjemput saksi di Bandra adalah majikan saksi yang bernama Mohamamd El Adel Faid Adel Wahab, yang merupakan warga negara Kairo, Mesir. Setelah itu saksi dibawa ke rumahnya;
- Bahwa, dirumah tersebut Majikan saksi tinggal berdua dengan anaknya yang masih berumur 8 (delapan) tahun;
- Bahwa, perbedaannya dengan saat saksi menjadi Tenaga Kerja Indonesia sebelumnya antara lain, saksi tidak menerima kontrak kerja, tidak terima KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) dan tidak terima Asuransi;
- Bahwa, saksi bekerja selama 3 (tiga) minggu bekerja dirumah tersebut, setelah itu saksi lari ke KBRI (Kedutaan Besar Republik Indonesia) di Kairo;
- Bahwa, saksi lari dari Rumah tersebut karena mengalami pelecehan seksual yang dilakukan oleh Majikan saksi tersebut pada tanggal 7 Agustus 2015 setelah saksi sudah bekerja selama 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) hari dirumah tersebut;
- Bahwa, yang saksi alami lebih dari pelecehan, saksi mengalami pemerkosaan;
- Bahwa, keadaan lingkungan disekitar rumah majikan saksi tersebut sepi sedangkan saksi tinggal di lantai 3 (tiga);
- Bahwa, saksi tidak tahu istri majikan saksi berada dimana;
- Bahwa, saksi mengalami pelecehan oleh majikan saksi sebanyak 2 (dua) kali berselang 1 (satu) minggu dari kejadian awal;
- Bahwa, saksi keluar dari rumah majikan saksi tersebut karena melarikan diri, bukan karena saksi diusir oleh majikan saksi. saksi melarikan diri pada hari Jumat, setiap harinya pintu rumah dalam keadaan terkunci, pada hari Jumat tersebut secara kebetulan pintu rumah lupa dikunci oleh majikan, melihat kesempatan tersebut, kemudian saksi melarikan diri ke KBRI di Kairo;
- Bahwa, pada waktu ke KBRI Kairo saksi bertemu dengan Pak Amin, disana saksi ceritakan tentang peristiwa yang dilakukan oleh majikan saksi, setelah itu Majikan saksi tersebut diadukan ke Polisi, kemudian saksi minta pulang ke Indonesia dan majikan saksi memberikan gaji saksi sebesar 200USD (dua ratus dolar amerika), Paspor saya, serta tiket saya;
- Bahwa, saksi tidak tahu majikan saksi tersebut diproses secara hukum atau tidak;
- Bahwa, sebelum saksi bekerja di Qatar saksi pernah bekerja di Dubai, saat itu saksi menerima kontrak kerja, KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri) dan Asuransi;
- Bahwa, benarsaksi kenal dengan terdakwa Imam Carmaya saat di rumah Asep bersama dengan Terdakwa, saat itu saya mengira Imam Carmaya merupakan bagian dari pengurusan Paspor;
- Bahwa, benar, saksi pernah menerima uang sebesar Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) dari hasil medical fit, yang memberikan pada saat itu adalah Asep;
- Bahwa, pada saat saksi menjadi TKI ke Dubai dan ke Qatar, saksi diberikan uang medical fit sebesar Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah);
- Bahwa, saksi tidak mengetahui informasi dari ke-6 (enam) teman saksi tersebut, tapi setahu saksi hanya Kastiri saja yang pulang kembali;
- Bahwa, dokumen-dokumen yang diperlihatkan adalah dokumen pada saat keberangkatan saksi ke Kairo dan hanya Paspor dan Kartu Keluarga saksi saja yang saksi kenali, selain dan selebihnya saksi tidak tahu;
- Bahwa, saksi sempat menanyakan kepada Asep karena yang mengurus dokumen dia, dia mengatakan “kamu diam saja, yang penting kerja, dapat gaji, selamat”. Saat di Bandung saksi juga menanyakan ke isteri Asep pada saat itu saksi dikatakan tidak bisa berangkat lagi ke Qatar. Setelah itu saksi dibawa dan diinterview oleh Terdakwa untuk berangkat ke Kairo dengan janji mendapat gaji 300USD. Pada awalnya memang saksi tidak yakin, oleh karena itu pada saat di Bandara Bandung, saksi sempat menelpon isteri Asep yang mengatakan kepada saksi “tenang saja, yang penting kamu berangkat;
- Bahwa, saksi diberitahukan oleh pihak dari KBRI kalau saksi tidak terdaftar sebagai TKI dan ilegal;
- Bahwa, saksi bertemu dengan Imam Carmaya di rumah Pak Asep.;
- Bahwa, pada saat keberangkatan saksi ke Malaysia, Terdakwa ikut mengantarkan saksi ke Malaysia, tetapi Imam Carmaya tidak ikut;
- Bahwa, awalnya saksi dari Majalengka bersama Erna dibawa ke tempat Asep di Jakarta untuk Medical fit di Klinik, setelah itu saksi pulang ke Majalengka bersama Erna. Setelah itu Asep menelpon Erna kemudian Erna menjemput saksi ke rumah untuk beragkat lagi ke Jakarta. Di jakarta saksi diantarkan oleh Asep ke Penampungan. Didalam Penampungan tersebut saksi tinggal selama 2 (dua) sampai 3 (tiga) hari dan didalamnya ada puluhan orang yang menjadi calon TKI, setelah itu saksi dibawa ke Bandung oleh Terdakwa;
- Bahwa, saksi bertemu dengan Terdakwa di rumah Asep untuk pertama kalinya untuk interview;
- Bahwa, yang berangkat bersama-sama dengan saksi ke Bandung berjumlah 6 (enam) orang ditambah dengan saksi, yang kesemuanya berjenis kelamin wanita dengan kisaran umur yang sudah tua berjumlah 3 (tiga) orang;
- Bahwa, orang yang menjemput saksi di Malaysia bernama Iyan Mansur, saksi tidak banyak bicara dengan dia;
- Bahwa, pada saat saksi tiba di Kairo, Majikan saksi mengatakan soal gaji dan juga mengatakan kalau saksi bekerja selama 3 (tiga) tahun;
- Bahwa, saksi menyerahkan KTP dan Kartu Keluarga pada waktu masih di Majalengka kepada Erna dan saksi tidak pernah melihat KTP dan Kartu Keluarga tersebut diserahkan kepada Terdakwa;
- Bahwa, setelah kejadian saksi tidak pernah bertemu dengan Bu Erna, saksi hanya diberikan uang Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah) setelah medical fit;
- Bahwa akibat kejadian yang dialami saksi mengalami kerugian Rp. 30.000.000.(Tiga puluh juta rupiah).
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
RATIH HARTATI Binti ROSIKIN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa, benar saksi pernah memberikan keterangan pada saat diperiksa di Kepolisian dan keterangan saksi yang tertulis dan ditandatangani oleh saksi adalah benar keterangan yang saksi berikan;
- Bahwa, saksi memberi keterangan mengenai kronologis keberangkatan adik saksi, saksi Galih ke Kairo, Mesir pada bulan Agustus 2015, selengkapnya saksi ketahui setelah kepulangan adik saksi, saksi Galih dari Kairo, Mesir mengenai Terdakwa;
- Bahwa, saksi pertama kali mengetahui kejadian pelecehan yang menimpa adik saksi, saksi Galih pada saat saksi Galih menelpon saksi setelah dipulangkan ke Indonesia dan menceritakan kejadian tersebut dengan menangis;
- Bahwa, saksi kenal dengan Erna, yang merupakan sponsor Tenaga Kerja Wanita ke Luar Negeri, pada saat saksi Galih berangkat ke Kairo, Mesir yang menjadi sponsornya adalah Erna;
- Bahwa, terakhir kali saksi bertemu dengan Erna di rumah saksi, pada saat sebelum keberangkatan saksi Galih ke Kairo, Mesir. Saat itu saksi tidak mengizinkan saksi Galih berangkat ke Kairo, Mesir, hingga akhirnya Erna datang ke rumah untuk menjemput saksi Galih, selanjutnya saksi tidak mengetahui kejadian berikutnya karena Erna berbicara langsung kepada saksi Galih;
- Bahwa, pada saat itu yang datang menjemput Erna ke rumah adalah Erna bersama suaminya;
- Bahwa, tidak ada biaya yang dikeluarkan untuk keberangkatan saksi Galih ke Kairo, Mesir;
- Bahwa, saksi tidak mengetahui syarat pengiriman Tenaga Kerja ke Luar Negeri;
- Bahwa, setibanya saksi Galih di Kairo, saksi Galih sempat berkomunikasi dengan saksi dan mengatakan kalau keadaannya baik, kemudian selama 1 (satu) minggu tidak ada kabar dari saksi Galih, hingga akhirnya saksimendapatkan kabar pelecehan seksual tersebut dan saksi Galih dipulangkan kembali ke Indonesia;
- Bahwa, saksi tidak mengetahui saksi Galih mendapatkan gaji atau tidak disana;
- Bahwa, benarsaksi dengar majikannya diproses disana dan saksi Galih dipulangkan kesini juga dibiayai oleh majikannya;
- Bahwa, saksi tidak mengizinkan saksi Galih pergi ke Kairo, Mesir, karena saat itu saksi Galih sedang sakit ;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
LESTARI DWIJAYATI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa, benar dalam memberikan keterangan di Penyidik keterangan saksi adalah benar;
- Bahwa, yang saksi tahu saksi mendapat surat dari KEMENLU tentang pemulangan TKW atas nama GALIH PRATIWI pada tahun 2015;
- Bahwa, Surat KEMENLU ditujukan kepada KABARESKRIM, dan tugas saksi di Bareskrim Mabes POLRI bagian TRAFIKING, Kanit saksi mendapatkan surat itu dan saksi diperintah untuk wawancara terhadap GALIH PRATIWI, yaitu saksi sendiri;
- Bahwa, saksi dapat laporan dari GALIH PRATIWI yaitu dugaan adanya tindak pidana perdagangan orang dan menempatkan TKI tanpa ijin ke Kairo yang terjadi pada sekitar bulan Juli 2015 sampai dengan bulan Agustus 2015 yang di rekrut oleh Sdr. Erna diserahkan kepada Asep untuk melakukan medical cek up ditampung selama 1 hari setelah medical cek up kembali ke Kampung Majalengka ;
- Bahwa, menurut cerita GALIH PRATIWI tidak ada pelatihan;
- Bahwa, pada waktu itu GALIH PRATIWI dibawa oleh Bu CUCU lewat Malaysia selama 3 hari setelah itu dibawa ke Cairo Mesir selama 3 minggu,
- Bahwa, benar karena mengalami pelecehan seksual lalu saksi Galih Pratiwi kabur dan dia lapor ke KBRI minta dipulangkan ke Indonesia;
- Bahwa, yang kami dapat dari KEMENLU hanya 1 (satu) orang bernama GALIH saja tetapi ada beberapa orang yang ikut tetapi saksi lupa namanya;
- Bahwa, benar saksi pernah melihat surat dari KEMENLU ini adalah benar tetapi surat Pernyataan yang lain saksi tidak memperhatikan;
- Bahwa, pada saat itu keterangan dari Asep, bahwa Erna adalah yang mensponsori Galih;
- Bahwa, Erna Yang menawarkan Galih bekerja di Luar Negeri yang dikenalkan oleh Asep, dan dilakukan Medical Cek Up disitu dan bertemu dengan Ibu Cucu;
- Bahwa, setahu saksi pemberangkatan TKI ke Cairo tidak ada Yang berbadan Hukum;
- Bahwa, Galih mendapatkan uang sebesar Rp. 2.500.000,- dari Erna, dan Erna dari Asep;
- Bahwa, berdasarkan bukti-bukti yang saksi tahu, Asep tidak mempunyai Perusahaan;
- Bahwa, setahu saksi Galih tidak diberi ongkos dari Perusahaan yang membiayai pemulangan Galih semua dari KBRI;
- Bahwa, setelah saksi wawancara Galih, gajinya sebesar 300 USD dia sebagai Pembantu Rumah Tangga;
- Bahwa, yang bilang ke Galih Cucu di rumah Asep;
- Bahwa, Galih hanya menyerahkan Paspor, dan Paspor sudah siap karena Galih dulu pernah ke Luar Negeri dan Paspor itu masih hidup;
- Bahwa, Galih tidak pernah menandatangani Perjanjian Kerja sebelum diberangkatkan menjadi TKI;
- Bahwa, Galih Pratiwi tersebut tidak diberikan KTKLN dan tidak dibuatkan program Asuransi;
- Bahwa, yang ikut pada waktu pemberangkatan ke Kairo adalah Cucu tetapi Imam tidak ikut;
- Bahwa, yang diberangkatkan ke Kairo ada 6 (enam) orang;
- Bahwa, saksi hanya fokus di Galih saja, yang lain saksi tidak tahu;
- Bahwa, yang terjadi terhadap Galih mengalami pelecehan seksual di rumah majikannya;
- Bahwa, saksi tidak menanyakan hal itu kepada Galih;
- Bahwa, pada waktu saksi wawancara Galih tidak pernah menyebut nama Imam;
- Bahwa, keterkaitan Imam saksi tidak tahu;
- Bahwa, benar yang saksi lihat di Barang Bukti dipersidangan ini foto Galih;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
JUNAEDI BUDIMAN ALIAS ASEP BIN DIDI SAPUTRA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa, saksi pernah memberikan keterangan di Kepolisian dan keterangan saksi adalah benar;
- Bahwa, saksi tahu Terdakwa sebagai Bos untuk pemberangkatan TKI, dahulu nama PT. Bu Cucu yaitu PT. Bagus Bersaudara, yang saya tahu kurang lebih 12 (dua belas) tahun yang lalu;
- Bahwa, dengan Galih Pratiwi saksi kenal dari sponsor saksi Ibu Erna, perekrut dari lapangan atau sponsor;
- Bahwa, saksi kenal dengan Galih Pratiwi sejak 6 bulan yang lalu, pada tahun 2015;
- Bahwa, pada bulan Juni 2015 , Galih bersama dengan Bu Erna datang kerumah saksi minta diberangkatkan ke Kairo, Mesir, lalu saksi bilang nanti saksi bilang ke bos saksi dulu yaitu Terdakwa;
- Bhawa, alasan mengapa Galih memilih ke Kairo, Mesir, karena Galih sudah di Black List, karena sudah pernah bekerja di 4 (empat) negara sebelumnya;
- Bahwa, yang saksi lakukan dua hari kemudian saksi bertemu dengan Galih dan Bu Erna di tempat Medical Chek “Amalia” di Cawang, setelah selesai Medical Bu Erna dan Galih langsung pulang ke Majalengka;
- Bahwa, yang membiayai Medical Galih adalah Terdakwa, saksi diberikan uang dari Terdakwa Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) untuk uang fit, dan uang itu saksi berikan kepada sponsor yaitu Bu Erna Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah), Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) saksi bayarkan untuk biaya Medical dan Rp650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) saksi sendiri;
- Bahwa, saksi telah mengantarkan 5 (lima) orang calon Tenaga Kerja Indonesia kepada Terdakwa yang diantaranya adalah Galih dan Dempi;
- Bahwa, apabila Calon Tenaga Kerja tersebut pernah bekerja ke Luar Negeri, calon Tenaga Kerja Indonesia tersebut tidak perlu dilatih lagi di BLK;
- Bahwa, saksi bertemu dengan Erna dan Galih pertama kali di Klinik Amalia untuk Medical Check setelah itu baru saksi dan Galih ke rumah saksi;
- Bahwa, terhadap Calon TKI bernama Dempi juga saksi lakukan Medical Chek, setelah itu saksi masukkan ke BLK;
- Bahwa, benar Dempi sebelumnya sudah pernah bekerja ke Saudi Arabia;
- Bahwa, benar, setiap kali saksi memasukkan orang, baru saksi mendapatkan gaji;
- Bahwa, saksi tidak tahu Terdakwa memiliki izin atau memiliki perusahaan untuk perekrutan TKI;
- Bahwa, selanjutnya saksi disuruh oleh Terdakwa untuk menghubungi Imam untuk membuat bio data dan bertemu dengan Imam di Kranggan, kemudian Imam mendata nama, identitas dan surat-surat calon TKI, setelah itu keesokan harinya baru Galih menginap di rumah saksi, kemudian 1 (satu) bulan kemudian baru diberangkatkan
- Bahwa, Galih diberangkatkan, Galih pernah menghubungi melalui apilikasi Whatsup dan mengatakan kalau dirinya dalam keadaan baik;
- Bahwa, saksi mengetahui kejadian yang dialami oleh Galih melalui Terdakwa, yang mengatakan kalau Galih telah melaporkan kejadian tersebut ke Mabes;
- Bahwa, saksi hanya mengenali foto dari Galih saja, selainnya saksi tidak kenal;
- Bahwa, Uang sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) tersebut dipergunakan untuk saksi dan sponsor;
- Bahwa, saksi tidak kenal calon TKI yang lainnya;
- Bahwa, setahu saksi dahulu Terdakwa bekerja di PT. Bagus;
- Bahwa, yang membuat ACC terhadap calon TKI adalah Imam Carmaya;
- Bahwa, Calon TKI yang saksi antarkan dan telah dinyatakan Fit berjumlah 5 (lima) orang;
- Bahwa, apabila Calon TKI dinyatakan Fit, perorangnya diberikan uang sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) sampai dengan Rp18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah);
- Bahwa, saksi tidak tahu sumber uang tersebut darimana;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
KOMARUDIN bin RUSTA DEWI, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, saksi tidak kenal dengan Terdakwa;
Bahwa, saksi kenal dengan Imam, sebagai pengontrak rumah bersama isterinya di Perumahan yang saksi jaga di Perumahan Radian;
Bahwa, saksi tidak pernah melihat tamu yang datang ke rumah kontrakan Imam tersebut;
Bahwa, saksi mengetahui penangkapan yang dilakukan dirumah kontrakkan tersebut kira-kira pukul 00.00 WIB, pada tanggal 22 – 23 Nopember 2015;
Bahwa, menurut pengakuannya Polisi dari Bareskrim, Kebayoran Baru yang datang meminta izin untuk menangkap Imam karena melakukan penjualan orang;
Bahwa, pada saat penangkapan dirumah tersebut didalam ada Imam bersama Isterinya.
Bahwa, saksi melihat tidak lama kemudian istrinya kembali pulang ke rumah, tetapi Terdakwa tidak pulang;
Bahwa, saksi tidak pernah melihat di rumah kontrakan Imam ada tulisan Plang perusahaan;
Bahwa, setahu saksi Imam mengontrak rumah tersebut selama 1 (satu) tahun dan saksi baru mengenal Imam selama 4 (empat) bulan;
Bahwa, Terdakwa bukanlah warga perumahan dari perumahan yang saksi jaga;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
IMAM CARMAYA BIN AGUS SUTIAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa, benar saksi pernah diperiksa di Kepolisian;
- Bahwa, tanggal kejadiannya sasi lupa, kejadiannya sekira tahun 2015 Bulan Juni;
- Bahwa, setahu saksi ada laporan dari Saksi Galih Pratiwi yang mengalami pemerkosaan pada bulan Agustus 2015;
- Bahwa, saksi kenal dengan Terdakwa karena saksi ikut membantu pekerjaan Terdakwa dalam hal mencatat nama-nama calon TKW (Tenaga Kerja Wanita);
- Bahwa, saksi digaji olehnya akan tetapi besarannya tidak menentu, kadang saksi diberikan uang antara Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah), terkadang Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
- Bahwa benar, nama untuk TKW atas nama Galih Pratiwi tercatat pada bulan Juni tahun 2015 dimana pada saat itu saksi diberikan selebaran oleh Asep untuk mencatat calon TKW atas nama Galih, ditempat foto copy, yaitu di Kranggan Bekasi;
- Bahwa, saksi bertemu dengan Galih di Jatibening, Jakarta, bersama dengan Terdakwa, saat itu saksi tidak tahu apa yang dibicarakan, karena saksi berada di luar. Kedatangan saksi ketempat Asep tersebut belakangan, karena ditelepon oleh Asep. Sesampainya disana Terdakwa dan Asep sudah ada disana terlebih dahulu;
- Bahwa, yang saksi tahu dana transferan tersebut adalah hasil pekerjaan Bu Cucu jualan kerudung ke luar negeri;
- Bahwa, benar saksi juga mengetahui Terdakwa bekerja sebagai pengantar TKI;
- Bahwa, Terdakwa tidak memiliki perusahaan dalam melakukan pekerjaan mengantar TKI tersebut;
- Bahwa, TKI diberangkatkan harus menggunakan Perusahaan, dengan surat-surat berupa Kartu Tanda Penduduk, Paspor, Surat Izin Bekerja serta KTKLN;
- Bahwa, pada saat saksi Galih diberangkatkan ke luar negeri, tidak dilengkapi syarat-syarat serta surat-surat tersebut;
- Bahwa, untuk syarat Medical Checkup dikerjakan oleh Asep;
- Bahwa, benar saksi pernah disuruh oleh Terdakwa untuk mengambil kiriman uang dari Luar Negeri, tetapi saksi tidak tahu uang tersebut untuk apa;
- Bahwa, benar selain nama Galih ada Paspor atas nama TKI lain yang saksi tulis;
- Bahwa, nama-nama Paspor TKI tersebut saksi tulis hanya atas perintah dari Terdakwa;
- Bahwa, Terdakwa tinggal di Kranggan dengan jarak kurang lebih 15 (lima belas) menit dari rumah saksi;
- Bawha, dari daftar nama-nama Paspor yang saksi tuliskan, tidak semuanya diberangkatkan ke luar negeri, karena yang diberangkatkan ke luar negeri hanya nama-nama yang dinyatakan Fit pada saat Medical Check Up;
- Bahwa, uang yang saksi ambil melalui western union paling besar sejumlah Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah), dan upahnya saya diberikan Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) sampai dengan Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) dimana uang tersebut dikirim setelah calon TKI berangkat;
- Bahwa, benarsaksi merasa bersalah terhadap apa yang telah saksi kerjakan, karena Terdakwa tidak memiliki Perusahaan untuk melakukan pekerjaan tersebut;
- Bahwa, saksi bekerja dengan Terdakwa sejak tahun 2015;
- Bahwa, saksi ambil uang dari Luar Negeri sudah ada 11 (sebelas) kali;
- Bahwa, benar saksi Asep juga termasuk sebagai sponsor, Paspor-paspor yang saksi terima juga ada yang saksi terima melalui saksi Asep;
- Bahwa, setahu saksi, Saksi Galih ditawarkan pekerjaan untuk melakukan pekerjaan rumah;
- Bahwa, setahu saksi nama-nama tersebut adalah Kastiri, Dempi, Neneng, Afiah;
- Bahwa, mereka diberangkatkan ke Luar Negeri bersama dengan Terdakwa;
- Bahwa, yang menjadi sponsor mereka adalah Asep, sedangkan Galih di sponsori oleh Erna;
- Bahwa, sebelumnya Terdakwa memberangkatkan 1 (satu) dan 2 (dua) orang yang juga tidak memenuhi syarat pemberangkatan TKI, namun pada keberangkatan mereka tersebut tidak ada masalah;
- Bahwa, . saksi tahu ada uang dari Malaysia yang dikirim beberapa kali sebanyak 2 (dua) sampai dengan 3 (tiga) kali dengan besaran Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) yang diterima sebelum ada kiriman orang;
- Bahwa, benar sebelum diberangkatkan para TKI ditampung dulu di BLK;
- Bahwa, setahu saksi Galih tidak ikut pelatihan;
- Bahwa, saksi tidak tahu ada kiriman uang dari Turki, karena yang diberangkatkan ke Turki tidak ada;
- Bahwa, pemerkosaan terhadap saksi Galih telah saksi ketahui sebelum saksi ditangkap;
- Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli NINIK RAHAYU,SH., MS., yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa benar saksi berprofesi sebagaiStaf Ahli Hukum dan Kebijakan Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI), Alamat Gd. Sarina Lantai 11. MH. Thamrin Jakpus.
Bahwa definisi dari “PERDAGANGAN ORANG". Perdagangan Orang adalah tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pernindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang mernegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi diatur dengan Pasal 1 angka (1) dalam UU No. 21 tahun 2007.
Bahwa pengertian TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG adalah setiap tindakan atau serangkaian tindakan yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang ditentukan dalam UU No. 21 tahun 2007 tentang PTPPO.
Bahwa masing-masing elemen utama (Proses, Cara dan Tujuan) merupakan unsur/dakwaan alternatif sehingga dalam pemenuhan unsur Tindak pidana perdagangan orang cukup dipenuhi 1 (satu) unsur dari masing-masing elemen utama.
Bahwa menurut pendapat saksi berdasarkan kronologis yang didiskripsikan dalam BAP, kesaksian para saksi dan bukti, maka benar telah terjadi tinclakan tinclak pidana perclagangan orang, yang dilakukan secara bersama-sama oleh tersangka sauclara WAFA CUCU CAHYATI Als CUCU, Tersangka JUNAEDI BUDIMAN Alias ASEP, Saudara ERNA dan saudara Tersangka IMAM CARMAYA. Keempat orang tersangka dalam masing-masing aktivitasnya itelah menyebabkan saksi korban Sdri. GALIH PRATIWI menjadi korban TPPO sebagaimana juga dikuatkan oleh saksi sdri. KASTIRI, sdri.NENENG, sdri.DEMPI, sdri.MARNAH, sdri. APIAH.
Bahwa tindakan keempat tersangka, yaitu saudara WAFA CUCU CAHYATI Als CUCU, Tersangka JUNAEDI BUDIMAN Alias ASEP, Saudara ERNA saudara Tersangka IMAM CARMAYA tersebut dapat dikatakan telah memenuhi unsur pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang, sesuai kualifikasi sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka (1), karena tindakan yang dilakukan telah memenuhi unsur-unsur TINDAKAN, CARA dan TUJUAN sebagaimana di definisikan dalam Pasal 1 angka (1) UU TPPO, mulai dari cara perekrutan, pengangkutan, penampungan,pengiriman pernindahan dan, penerimaan dengan CARA pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan posisi rentan, memberi bayaran atau manfaat serta TUJUAN Mengekspolitasi Orang. Tersangka sdr. Erna dimulai dari upaya PEREKRUTAN yang dilakukan olehnya di sekitar bulan Juni 2015, Saksi Korban atas nama GALIH PRATIWI ditawari pekerjaan ke Kairo Mesir, Bu ERNA memberi iming-iming gaji sebesar 300 USD. Seminggu kemudian dilakukan PENGANGKUTAN korban oleh tersangka sesuai keterangan saksi korban GALIH PRATIWI yang saat itu dijemput oleh Sdr. ERNA ke Jakarta melakukan medical di Klinik Insani didaerah Jakarta Timur, Keterangan saksi korban juga oleh kakak saksi korban yaitu saksi RATIH yang merupakan kakak dari GALIH PRATIWI;
Bahwa, kedua tersangka bersama dengan tersangka lain saudara ASEP melakukan PENGIRIMAN DAN PEMINDAHAN saksi korban, hal itu terlihat dari aktivitas pemberangkatan saksi korban saudara GALIH PRATIWI, setelah Tersangka sdr CUCU mengabari bahwa saksi korban GALIH PRATIWI akan diberangkatkan pada akhir Juli 2015. Disinilah terjadi kerja bersama antara ketiganya, yaitu saudara tersangka ASEP mengabari ERNA kalau GALIH siap untuk memberangkatkan saksi korban, lalu pada sekitar akhir bulan Juli 2015 saksi korban GALIH PRATIWI bersama tersangka saudara ERNA dan 3 orang lainnya yang tidak dikenal kembali ke Jakarta untuk melakukan medical fit. Aktivitas pengiriman dan pernindahan juga terlihat saat saksi korban setelah dua hari di TAMPUNG di Malasyia kemudian saksi korban GALIH PRATIWI dan 6 orang lainnya yang tidak dikenal di PINDAHKAN ke Cairo menggunakan Visa kunjungan yang di urus oleh Mr. IYAD. Hal ini juga dibuktikan dengan terbitnya Saksi GALIH PRATIWI :1 (satu) buah Paspor atas nama GALIH PRATIWI BT KOSIM Nomor B0910857 dikeluarkan di Imigrasi Jakarta Barat sebanyak 48 halaman, dan 1 (satu) lembar foto copy tiket kepulangan atas nama GALIH PRATIWI Bt. KOSIM.
Bahwa kedua tersangka saudara masing-masing saudara WAFA CUCU CAHYATI Alias CUCU dan saudara JUNAEDI BUDIMAN Alias ASEP, Saudara ERNA telah memenuhi unsur-unsur yang diatur dan diacam sebagai delik pidana di dalam Pasal 1 angka (1) dan yang bisa diancam dengan ancaman hukuman sebagaimana ketentuan dalam pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang TPPO yang prinsipnya mengatakan Bahwa "Setiap orang yang membawa warga negara Indonesia ke luar wilayah negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah negara Republik Indonesia dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
Bahwa kepada saudara IMAM CARMAYA dengan mempertimbangkan perbuatannya dapat dihukum sama karena telah membantu kejahatan TPPO sebagaimana disangkatan pada Pasal 10 bahwa "Setiap orang yang membantu atau melakukan percobaan untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dipidana dengan pidana yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2. Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 6".
Bahwa restitusi bagi pelaku tindak pidana perdagangan orang telah ditentukan dalam pasal 48 ayat 2 UU RI Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang bahwa pelaku tindak perdagangan orang dapat dijerat hukuman dengan restitusi. Restitusi tidak semata ditujukan kepada orang yang telah dirugikan (korban), akan tetapi pada saat yang sama juga membantu memasyarakatkan kembali dan rehabilitasi bagi si pelaku, dan itu merupakan bagian dari pemidanaan.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa, Terdakwa pernah diperiksa di Kepolisian dan keterangan yang Terdakwa berikan yang termuat didalam Berita Acara Kepolisian adalah benar;
- Bahwa, Terdakwa dituduh telah melakukan perdagangan orang atas nama Saksi I Galih Pratiwi;
- Bahwa, Terdakwa pertama kali bertemu dengan Saksi I Galih Pratiwi di Jakarta pada bulan Juni 2015 dikenalkan oleh Saksi Junaedi Budiman alias Asep;
- Bahwa, Terdakwa dikenalkan kepada Saksi I Galih Pratiwi oleh Saksi Junaedi Budiman alias Asep, karena Terdakwa sering mengantar orang yang bekerja ke Malaysia;
- Bahwa, Terdakwa tidak memiliki perusahaan untuk mengantar pekerja ke Malaysia, dahulu Terdakwa pernah bekerja pada PT. Bagus Bersaudara hingga tahun 2014. Selanjutnya Terdakwa bertemu dengan teman saya Mansur yang telah membuka Agency di Malaysia;
- Bahwa, untuk mengirimkan pekerja ke luar negeri tidak boleh dilakukan secara pribadi, melainkan harus melalui perusahaan;
- Bahwa, saksi Junaedi Budiman alias Asep mengatakan kepada Terdakwa kalau ada orang yang ingin bekerja ke luar negeri sebelum ia mengenalkan saksi Galih Pratiwi kepada Terdakwa;
- Bahwa, saksi Galih Pratiwi sebelumnya sudah pernah bekerja ke luar negeri, akan tetapi saat itu saksi Galih Pratiwi sudah ditolak dan tidak bisa bekerja ke luar negeri;
- Bahwa, Manysur tidak memiliki perusahaan atau kantor di Indonesia;
- Bahwa, menurut keterangan dari saksi Junaedi Budiman alias Asep, saksi Galih Pratiwi telah memiliki Paspor sebelumnya;
- Bahwa, dokumen yang harus dimiliki oleh seseorang yang bekera di luar negeri antara lain adalah KTKLN (Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri), Perjanjian Kerja, dan Asuransi yang termuat didalam KTKLN;
- Bahwa, pada saat Terdakwa bekerja di PT. Bagus Bersaudara, dokumen-dokumen tersebut dibuat seluruhnya di Jakarta;
- Bahwa, yang membayar Medical Checkup untuk calon pekerja ke luar negeri adalah saksi Junaedi Budiman dengan besaran masing-masing untuk perorang calon tenaga kerja luar negeri sebesar Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dibayarkan kepada Klinik sedangkan Terdakwa tidak tahu mengenai permasalahan cek kesehatan tersebut;
- Bahwa, Terdakwa dijanjikan uang sebesar USD2.300 (dua ribu tiga ratus dolar amerika) sisanya sebesar USD200 (dua ratus dolar amerika) akan diberikan di Malaysia setelah orang yang Terdakwa bawa untuk bekerja benar-benar telah bekerja. Setelah selesai selanjutnya Terdakwa pulang ke Indonesia;
- Bahwa, Terdakwa memberikan uang sebesar Rp16.000.000,00 (enam belas juta rupiah) kepada saksi Junaedi Budiman alias Asep;
- Bahwa, Imam Carmaya bukanlah pegawai Terdakwa, dia adalah keponakan Terdakwa namun Terdakwa pernah menyuruh dia untuk mengeprint tiket dan membantu Terdakwa mencatat orang-orang yang berangkat serta membantu berjualan kerudung;
- Bahwa, Terdakwa menjanjikan kepada saksi Imam Carmaya memberikan uang sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
- Bahwa pada saat Saksi Galih Pratiwi diberangkatkan ke Malaysia, saksi Galih Pratiwi diberangkatkan bersama 6 (enam) orang calon pekerja wanita lainnya yang ingin bekerja di Malaysia. Ke-6 (keenam) orang tersebut diantaranya bernama Kastiri, Neneng, Dempi dan Afia, dengan sponsor yang membawa mereka dari kampung ke Jakarta adalah Erna;
- Bahwa, uang yang dikeluarkan sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) yang merupakan total berikut pembelian tiket;
- Bahwa, pada saat Galih Pratiwi diberangkatkan tidak menggunakan perusahaan yang bergerak dibidang tenaga kerja luar negeri serta tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen tenaga kerja luar negeri berupa surat izin bekerja, KTKLN dan perjanjian kerja sehingga pada saat di Bandara harus membayar uang sejumlah Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah);
- Bahwa, pemberangkatan tenaga kerja luar negeri tersebut tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia;
- Bahwa, setelah Terdakwa berhenti dari perusahaan, Terdakwa kemudian bekerja menjahit kerudung;
- Bahwa, sesampainya Galih Pratiwi di Kairo, Mesir, Terdakwa menelpon Galih Pratiwi dan mengatakan dirinya dalam keadaan baik;
- Bahwa, Galih Pratiwi kembali ke Indonesia karena mengalami pemerkosaan oleh majikannya;
- Bahwa, Terdakwa menelpon ke Malaysia, ternyata Manysur juga ditangkap di Malaysia akibat laporan dari saksi Galih Pratiwi;
- Bahwa, Terdakwa mengetahui kejadian yang dialami saksi Galih Pratiwi setelah saksi Galih Pratiwi pulang ke Indonesia, sebelumnya Galih Pratiwi tidak pernah menelpon menceritakan kejadian tersebut;
- Bahwa, Terdakwa mau mendahulukan uang sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta), karena Terdakwa telah mengenal Mansur;
- Bahwa, Saksi Galih Pratiwi dijanjikan untuk bekerja di Rumah Tangga;
- Bahwa, Terdakwa menganjurkan kepada saksi Galih Pratiwi untuk mengikuti pelatihan di BLK, akan tetapi saksi Galih Pratiwi tidak mau dengan alasan dirinya sudah pernah mengikuti sebelumnya dan mengetahuinya;
- Bahwa, selain saksi Galih Pratiwi, ke-5 (kelima) orang tersebut sebagai sponsornya adalah Terdakwa sendiri, karena Mansur menitipkan kalau ke Malaysia sekaligus membawa ke-5 (kelima) orang calon pekerja tersebut;
- Bahwa, sebelumnya Terdakwa belum pernah menjadi sponsor;
- Bahwa, uang yang Terdakwa dahulukan sebesar Rp54.000.000,00 (lima puluh empat juta rupiah) tersebut hingga saat ini belum dibayarkan;
- Bahwa, Terdakwa belum pernah menerima uang atas perekrutan saudari Galih Pratiwi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) buah Paspor atas nama Galih Pratiwi Bt. Kosim, Nomor B0910857 dikeluarkan di Imigrasi Jakarta Barat sebanyak 48 halaman;
1 (satu) lembar fotocopy tiket kepulangan atas nama Galih Pratiwi Bt. Kosim;
1 (satu) buah HP Merk Samsung S4 GT-19500 warna Putih berikut simcard XL dengan nomor 087877360134 dan memori card merk V-gen;
1 (satu) buah HP Merk Nokia warna Ungu model 1280 berikut sim card XL dengan nomor 081809356167;
1 (satu) buah Paspor asli An. Wafa Cucu Cahyati Nomor Paspor A 8783158 Kantor Imigrasi Sukabumi;
1 (satu) buah Paspor asli An. Sani Bt. Ratim Rustam Nomor Paspor B 0248104 Kantor Imigrasi Kotabumi;
1 (satu) buah Paspor asli An. Yanti Susilawati Utom Emuk Nomor Paspor B 0973710 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Risnawati Bt. Amo Saen Nomor Paspor B 0973541 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Juju Jubaedah Eman Asri Nomor Paspor B 0362590 Kantor Imigrasi Jakarta Barat;
1 (satu) buah Paspor asli An. Ika Maftukha Nomor Paspor B 0000716 Kantor Imigrasi Jakarta Barat;
1 (satu) buah Paspor asli An. Maslekah Bt. Ratim Maska Nomor Paspor B 0568894 Kantor Imigrasi Kotabumi;
1 (satu) buah Paspor asli An. Nurhasanah Bt. Sunanta Madtam Nomor Paspor B 1405334 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Titin Nomor Paspor B 0974019 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Neni Yuningsih Nomor Paspor B 1405333 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Suminar Bt. Tasdi Sankim Nomor Paspor B 0247750 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Risma Nomor Paspor B 1405365 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Talkinah Nomor Paspor B 1336135 Kantor Imigrasi Jakarta Barat;
1 (satu) buah Paspor asli An. Ani Haryani Bt. Usa Suhni Nomor Paspor B 0973769 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Sri Sulastri Nomor Paspor B 0087234 Kantor Imigrasi Blitar;
1 (satu) buah Paspor asli An. Neng Ani Nuraeni Bt. Taslim Suh Nomor Paspor B 0973795 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Ikeu Saptiah Bt. Komar Itoy Nomor Paspor B 0974045 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) lembar print tiket keberangkatan (sobek) Malaysia Airlines Kuala Lumpur-Abu Dhabi An. Kastiri Bt. Kariyah Kamisa, Barkah, Uun Yati, Emah Bt. Ukri Darma;
1 (satu) lembar medical report An. Kastiri Bt. Kariyah Kamisa yang dikeluarkan oleh Rayhan Medical Center;
1 (satu) lembar medical report An. Dempi Bt. Ardi Taspan yang dikeluarkan oleh Azzahra Medical Center;
1 (satu) lembar medical report An. Apiyah Bt. Maska Haerudin yang dikeluarkan oleh Rayhan Medical Center;
1 (satu) lembar medical report An. Ade Sunarsih Bt. Sarwan Karsah yang dikeluarkan oleh Rayhan Medical Center;
1 (satu) lembar medical report An. Odeh Jubaedah Bt. Toyib Botib yang dikeluarkan oleh Rayhan Medical Center;
1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA ke rekening An. Wafa Cucu Cahyati dari Imam sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 1 September 2015;
1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA ke rekening An. Dewi Ratnasari dari Imam Carmaya sebesar Rp9.100.000,00 (sembilan juta seratus ribu rupiah) tanggal 15 Sepetember 2015;
1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA ke rekening An. Wafa Cucu Cahyati dari Imam sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 15 September 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Adnan Dadi sebesar Rp32.010.400,00 (tiga puluh dua juta sepuluh ribu empat ratus rupiah) tanggal 18 Pebruari 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Fade Hogazw Alnatsha sebesar Rp48.027.300,00 (empat puluh delapan juta dua puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) tanggal 15 September 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Nasir Masoud Alajeeli sebesar Rp53.908.900,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 1 September 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Alaedin Omar A Eljerbi sebesar Rp67.612.100,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus dua belas ribu seratus rupiah) tanggal 16 September 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Laxmi Nepali sebesar Rp19.749.300,00 (sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) tanggal 8 September 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Marvin Nino Sacendoncillo Abellar sebesar Rp 28.004.500,00 (dua puluh delapan juta empat ribu lima ratus rupiah) tanggal 14 September 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Tan Ek Kui sebesar Rp3.250.900,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 31 Agustus 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Alaeddin Omar A Eljerbi sebesar Rp13.023.800,00 (tiga belas juta dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) tanggal 25 Agustus 2015;
1 (satu) buah HP Merk Samsung Duos warna Putih berikut Sim Card XL;
1 (satu) buah HP Merk ZTE Bold Warna Putih berikut Sim Card XL;
1 (satu) kartu tanda pengenal pers tipikor atas nama Imam Carmaya;
1 (satu) buah HP Asus warna Hitam;
1 (satu) buah HP Nokia warna Hitam;
1 (satu) buah HP Evercross warna Hitam;
1 (satu) buah kartu tanda pengenal pers tipikor atas nama Junaedi Budiman;
1 (satu) buah paspor asli An. Katiri Bt. Kariyah Kamisa, Nomor A 7926499 dikeluarkan di Sukabumi tanggal 8 April 2014 sebanyak 48 halaman;
1 (satu) buah paspor asli An. Neneng Bt. Endang Nomor B 0973149 dikeluarkan di Kotabumi tanggal 30 Juni 2015 sebanyak 48 halaman;
1 (satu) buah paspor asli An. Marnah Bt. Jatma Madik Nomor AR 016740 dikeluarkan oleh Subdit Surjalsus TKI tanggal 1 Juli 2011 sebanyak 48 halaman;
1 (satu) buah papor asli An. Apiyah Bt. Maska Herudin, Nomor AS 116884 dikeluarkan di Depok tanggal 25 Juni 2012 sebanyak 48 halaman;
1 (satu) buah paspor asli An. Dempi Bt. Ardi Taspan, Nomor A 9162267 dikeluarkan di Bandung tanggal 10 Oktober 2014 sebanyak 48 halaman;
1 (satu) buah buku catatan biodata TKI warna merah yang bertuliskan Time Is Money yang terdapat nama Galih Pratiwi dan Dempi;
1 (satu) buah buku catatan biodata TKI warna merah yang bertuliskan Time Is Money yang terdapat nama Katiri, Neneng dan Apiyah;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada awal bulan Mei 2015 Galih (korban) bertemu dengan Ibu Erna yang sebagai sponsor menawarkan kepada Galih untuk bekerja ke Lybia tetapi Galih tidak mau, lalu Ibu Erna menawarkan ke Kairo atau Turki, lalu saksi memilih ke Kairo;
Bahwa selanjutnya pada Bulan Juni 2015 Galih dan Ibu Erna datang ke rumah Asep minta diberangkatkan ke Kairo Mesir, dijawab Asep “ nanti saya bilang Bos saya dulu “ maksudnya Terdakwa;
Bahwa 2 (Dua) hari kemudian Asep ketemu dengan Galih dan Ibu Erna di tempat Medical Check up Amalia dan setelah itu Galih dan Ibu Erna ke Majalengka;
Bahwa yang membiayai Medical Check up adalah Terdakwa. Terdakwa memberikan uang kepada Asep sejumlah Rp 16.000.000. (enam belas juta rupiah), dengan perincian: untuk uang medical Fit yang diberikan kepada sponsor Ibu Erna sejumlah Rp.15.000.000. (lima belas juta rupiah), untuk Medical check up Rp 350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) dan untuk saksi Rp.650.000. (enam ratus lima puluh ribu rupiah ). Kemudian Ibu Erna menitipkan juga kepada Asep uang Medical Fit untuk Galih sejumlah Rp. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Bahwa selanjutnya Galih di telepon kembali oleh sponsornya Ibu Erna, mereka sama sama berangkat ke Jakarta ke rumah Asep dan disana Galih diperkenalkan dengan Terdakwa yang menjanjikan akan dipekerjakan di Kairo sebagai pembantu rumah tangga dengan gaji 300 USD (Tiga ratus dollar Amerika) per bulan.
Bahwa setelah Galih selesai Medical Check up selanjutnya Imam membuat Bio Data dengan mendata Identitas calon TKI dan surat surat calon TKI dan kemudian Galih dibawa kepenampungan.
Bahwa untuk syarat-syarat pemberangkatan Galih ke Kairo, Ibu Erna minta paspor, Kartu Keluarga dan Kartu Tanda Penduduk Galih sewaktu di Majalengka.
Bahwa pada tanggal 2 Agustus 2015, terdakwa bersama Galih dan TKW lain yang semuanya berjumlah 7 (tujuh) orang, berangkat menggunakan pesawat Air Asia dari Bandung ke Malaysia.
Bahwa setelah sampai di Malaysia Terdakwa dan Galih beserta TKW lainnya dijemput oleh Iyad Mansyur dan lalu dibawa kerumahnya.
Bahwa 2 (Dua) hari kemudian Galih diberangkatkan oleh Iyad Mansyur ke Kairo dengan menumpang pesawat Kuwait Air dan sesampainya di Kairo Galih di Jemput oleh majikannya yang bernama Mohammad El Adel Faid Adel Wahab lalu dibawa kerumahnya.
Bahwa Galih baru 3 (Tiga) hari bekerja di rumah majikannya sudah terjadi pelecehan seksual yaitu yang pertama pada tanggal 7 Agustus 2015 dan yang kedua seminggu berikutnya.
Bahwa kemudian pada waktu majikannya lupa mengunci pintu rumahnya, Galih melarikan diri dan melaporkan kejadian tersebut ke KBRI di Kairo dan disana bertemu dengan Pak Amin. Galih menceritakan kejadian yang dialaminya lalu Majikan saksi dilaporkan ke Polisi dan akibat kejadian tersebut saksi minta pulang ke Indonesia dan majikannya membayar gajinya 200 USD (Dua ratus dollar Amerika), paspor serta tiket.
Bahwa Galih diberitahukan oleh pihak KBRI, kalau Galih tidak terdaftar sebagai TKI (Ilegal).
Bahwa Terdakwa dan Imam Carmaya memberangkatkan Galih ke Kairo tidak dilengkapi dengan dokumen Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), perjanjian Kerja Luar Negeri (PKLN) dan Asuransi jiwa serta tidak pernah melakukan pelatihan (Training).
Bahwa Galih pernah menanyakan dokumen-dokumen keberangkatannya ke Kairo kepada Istri Asep, yang dijawab “Ikut saja Bu Cucu nanti diproses di Malaysia “
Bahwa Galih tidak mengeluarkan biaya sama sekali pada waktu di berangkat oleh Terdakwa ke Kairo Mesir.
Bahwa selain Galih ada juga (Enam) orang calon TKW yang Ibu Erna menjadi sponsornya. Biaya keberangkatan menggunakan uang Terdakwa sejumlah Rp. 54.000.000. (Lima puluh empat juta rupiah) dan setelah sampai di Malaysia akan diganti oleh Agency Malaysia.
Bahwa dalam pengiriman Tenaga Kerja ke luar negeri melalui Agency Mansur di Malaysia, Terdakwa dijanjikan memperoleh 2.300. USD (Dua ribu tiga ratus dollar amerika) dan USD 200 (Dua ratus dollar Amerika) dan sisanya diberikan di Malaysia bilamana orang yang dibawa benar-benar telah bekerja, dan setelah itu Terdakwa baru pulang ke Indonesia.
Bahwa terdakwa sudah 11 (sebelas) kali menerima kiriman uang dari Malaysia melalui Western Union antara Rp.1.000.000.- sampai dengan Rp. 60.000.000. apabila Calon TKI sudah di berangkatkan. Yang mengambil uang kiriman tersebut Imam atas perintah Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menyesali dan mengakui bahwa perbuatannya tersebut salah;
Menimbang, bahwa selanjutnya majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif pertama sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Jo Pasal 48 Undang undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang.
Membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indoensia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Setiap Orang
Menimbang, bahwa dalam Pasal 1 angka 4 Undang undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, disebutkan bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi yang melakukan tindak pidana perdagangan orang;
Menimbang, bahwa kata setiap orang ini sepadan dengan kata barangsiapa yang biasa tercantum dalam suatu perumusan delik, yakni suatu istilah yang bukan merupakan unsur tindak pidana, melainkan merupakan unsur pasal, yang menunjuk kepada siapa saja orang perseorangan atau suatu badan hukum sebagai pendukung hak dan kewajiban yang melakukan atau telah didakwa melakukan suatu perbuatan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa apabila pengertian tersebut dihubungkan dengan Surat Dakwaan yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini, dimana berdasarkan Surat Dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan 1 (satu) orang perempuan bernama Wafa Cucu Cahyati alias Cucu sebagai Terdakwa di persidangan, dalam keadaan sehat jasmani maupun rohaninya, dan telah mengakui serta membenarkan identitas-identitas selengkapnya sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka yang dimaksud dengan setiap orang di sini adalah Terdakwa Wafa Cucu Cahyati alias Cucu sebagai orang perseorangan, dengan demikian maka unsur ke 1 setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Membawa Warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Eksploitasi adalah tindakan dengan atau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas pada pelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, orang reproduksi, atau secara melawan hukum memindahkan atau mentransplantasi organ dan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuan seseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiil maupun immaterial;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan pada bulan Mei 2015 Galih bertemu dengan Erna yang lalu menawarkan kepada Galih untuk bekerja di luar negeri yaitu di Lybia tetapi Galih menolak, lalu Erna menawarkan ke Kairo atau Turki, dan Galih memilih Kairo;
Menimbang, bahwa bulan Juni 2015 Erna dan Galih mendatangi Asep dan minta diberangkatkan ke Kairo, yang dijawab Asep nanti saya bilang sama “ Bos “ maksudnya Terdakwa. 2 (dua) hari kemudian Asep bertemu dengan Erna dan Galih di tempat Medical Check up di klinik Amelia dan setelah itu pulang ke Majalengka;
Menimbang, bahwa Terdakwa yang membiayai Medical check up Galih. Terdakwa menyerahkan uang kepada Asep sejumlah Rp.16.000.000 (enam belas juta rupiah). Lalu Asep menyerahkan kepada Erna selaku sponsor Galih sejumlah Rp.15.000.000.- (lima belas juta rupiah) dan Rp.350.000. (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk biaya Medical check up Galih serta Rp 650.000.- (enam ratus lima puluh ribu rupiah) untuk Asep. Erna lalu menitipkan uang Medical Fit untuk Galih sejumlah Rp. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa kemudian Galih di telepon oleh Erna sebagai sponsornya, lalu bersama sama berangkat ke Jakarta ke rumah Asep dan bertemu dengan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa mewawancara Galih dan menawarkan bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kairo dengan gaji USD 300 (tiga ratus dollar Amerika) perbulan. Galih setuju, lalu sekitar bulan Juli 2015 menyerahkan dokumen dirinya melalui Erna kepada Imam berupa: Kartu tanda Penduduk, Kartu Keluarga, surat izin orang tua serta paspor. Kemudian Iman mencatat seluruh Bio Data serta mengantar Galih foto di Kranggan dan menyiapkan tiket pesawat untuk Galih;
Menimbang, bahwa pada tanggal 2 Agustus 2015 Terdakwa bersama Galih serta 5 (Lima) orang TKW lainnya berangkat ke Malaysia dengan dari bandung dengan menumpang pesawat Air Asia dan sesampainya di Malaysia dijemput oleh Iyad Mansyur sebagai Agency di Malaysia, lalu dibawa kerumahnya.
Menimbang, bahwa 2 (Dua) hari di Malaysia Galih lalu diberangkatkan oleh Iyad Mansyur ke Kairo dengan pesawat Kuwait Air. Setibanya di Kairo Galih dijemput oleh majikannya yang bernama El Adel Faid Adel Wahab lalu dibawa kerumahnya.
Menimbang, bahwa pada tanggal 7 Agustus 2015 Galih mengalami pelecehan seksual yang pertama dan yang kedua kali seminggu berikutnya. Galih lalu melarikan diri dan melapor kejadian yang dialaminya ke KBRI di Kairo lalu majikannya dilaporkan ke Polisi dan Galih pun minta pulang ke Indonesia dan majikannya membayar gajinya 200 USD (dua ratus dollar Amerika) serta paspor dan tiket pesawat pulang ke Indonesia;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengirim Galih bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kairo tanpa di lengkapi dokumen dokumen yang merupakan syarat untuk mengirim TKI keluar negeri, yaitu: Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN), Perjanjian Kerja Luar Negeri (PKLN) dan Asuransi Jiwa. Pengiriman Galih juga dilakukan oleh Terdakwa sebagai perorangan dan bukan Badan Hukum serta calon TKI juga tidak pernah mendapat pelatihan sebelum di berangkatkan ke luar Negeri;
Menimbang, bahwa dengan mengirim TKW ke luar negeri, Terdakwa pernah mendapat kiriman uang dari luar negeri sebanyak 11 (Sebelas) kali dengan jumlah antara Rp.1.000.000. (satu juta rupiah) sampai Rp.60.000.000. (enam puluh juta rupiah). 3 (tiga) kali diantaranya dari Malaysia yaitu sejumlah Rp.10.000.000. (sepuluh juta rupiah) sampai dengan Rp. 15.000.000.-(lima belas juta rupiah) melalui Western Union. Kiriman uang tersebut diambil oleh Imam Carmaya atas perintah Terdakwa dan untuk itu Imam mendapat upah Rp. 500.000.- (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, ternyata Terdakwa memanfaatkan tenaga Galih untuk memperoleh keuntungan dengan membawa Galih bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kairo tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sehingga pada waktu Galih mengalami pelecehan seksual tidak mendapat perlindungan hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka Terdakwa telah membawa Galih keluar wilayah Negara Republik Indonesia untuk dieksploitasi, sehingga unsur ke 2, membawa warga Negara Indonesia ke luar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi di luar wilayah Negara Republik Indonesia telah terpenuhi;
Ad.3. Orang yang melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan
Menimbang, bahwa oleh karena unsur ini bersifat alternatif, maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi, maka telah cukup untuk menyatakan unsur itu terpenuhi ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan orang yang melakukan adalah seseorang yang melakukan semua unsur atau elemen dari peristiwa pidana secara sendirian ;
Menimbang, bahwa pengertian orang yang menyuruh melakukan adalah adanya dua orang atau lebih, yaitu yang menyuruh dan yang disuruh, namun yang disuruh itu tetap dipandang dan dihukum sebagai orang yang melakukan sendiri perbuatan pidana kecuali dalam hal yang diatur undang-undang;
Menimbang, bahwa orang yang turut melakukan diartikan sebagai bersama-sama melakukan dimana sedikitnya harus ada dua orang yang semuanya melakukan perbuatan pelaksanaan, jadi melakukan unsur atau elemen dari peristiwa pidana itu, bukan hanya melakukan perbuatan persiapan saja atau perbuatan yang sifatnya hanya menolong ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut di atas, ternyata Terdakwa memanfaatkan tenaga Galih untuk memperoleh keuntungan dengan membawa Galih bekerja sebagai pembantu rumah tangga di Kairo tanpa dilengkapi dokumen yang sah, sehingga pada waktu Galih mengalami pelecehan seksual tidak mendapat perlindungan hukum ;
Menimbang, bahwa seperti telah dipertimbangkan di atas dalam melakukan perbuatan tersebut Terdakwa bekerja sama dengan Asep dan Imam Carmaya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka menurut pendapat Majelis Hakim, Terdakwa dalam melakukan perbuatan membawa Galih keluar wilayah Negara Republik Indonesia untuk dieksploitasi telah memenuhi unsur bersama-sama melakukan dalam pengertian turut serta melakukan, sehingga unsur ke 5 telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 4 Jo Pasal 48 Undang undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) buah Paspor atas nama Galih Pratiwi Bt. Kosim, Nomor B0910857 dikeluarkan di Imigrasi Jakarta Barat sebanyak 48 halaman;
1 (satu) lembar fotocopy tiket kepulangan atas nama Galih Pratiwi Bt. Kosim;
1 (satu) buah HP Merk Samsung S4 GT-19500 warna Putih berikut simcard XL dengan nomor 087877360134 dan memori card merk V-gen;
1 (satu) buah HP Merk Nokia warna Ungu model 1280 berikut sim card XL dengan nomor 081809356167;
1 (satu) buah Paspor asli An. Wafa Cucu Cahyati Nomor Paspor A 8783158 Kantor Imigrasi Sukabumi;
1 (satu) buah Paspor asli An. Sani Bt. Ratim Rustam Nomor Paspor B 0248104 Kantor Imigrasi Kotabumi;
1 (satu) buah Paspor asli An. Yanti Susilawati Utom Emuk Nomor Paspor B 0973710 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Risnawati Bt. Amo Saen Nomor Paspor B 0973541 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Juju Jubaedah Eman Asri Nomor Paspor B 0362590 Kantor Imigrasi Jakarta Barat;
1 (satu) buah Paspor asli An. Ika Maftukha Nomor Paspor B 0000716 Kantor Imigrasi Jakarta Barat;
1 (satu) buah Paspor asli An. Maslekah Bt. Ratim Maska Nomor Paspor B 0568894 Kantor Imigrasi Kotabumi;
1 (satu) buah Paspor asli An. Nurhasanah Bt. Sunanta Madtam Nomor Paspor B 1405334 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Titin Nomor Paspor B 0974019 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Neni Yuningsih Nomor Paspor B 1405333 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Suminar Bt. Tasdi Sankim Nomor Paspor B 0247750 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Risma Nomor Paspor B 1405365 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Talkinah Nomor Paspor B 1336135 Kantor Imigrasi Jakarta Barat;
1 (satu) buah Paspor asli An. Ani Haryani Bt. Usa Suhni Nomor Paspor B 0973769 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Sri Sulastri Nomor Paspor B 0087234 Kantor Imigrasi Blitar;
1 (satu) buah Paspor asli An. Neng Ani Nuraeni Bt. Taslim Suh Nomor Paspor B 0973795 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Ikeu Saptiah Bt. Komar Itoy Nomor Paspor B 0974045 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) lembar print tiket keberangkatan (sobek) Malaysia Airlines Kuala Lumpur-Abu Dhabi An. Kastiri Bt. Kariyah Kamisa, Barkah, Uun Yati, Emah Bt. Ukri Darma;
1 (satu) lembar medical report An. Kastiri Bt. Kariyah Kamisa yang dikeluarkan oleh Rayhan Medical Center;
1 (satu) lembar medical report An. Dempi Bt. Ardi Taspan yang dikeluarkan oleh Azzahra Medical Center;
1 (satu) lembar medical report An. Apiyah Bt. Maska Haerudin yang dikeluarkan oleh Rayhan Medical Center;
1 (satu) lembar medical report An. Ade Sunarsih Bt. Sarwan Karsah yang dikeluarkan oleh Rayhan Medical Center;
1 (satu) lembar medical report An. Odeh Jubaedah Bt. Toyib Botib yang dikeluarkan oleh Rayhan Medical Center;
1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA ke rekening An. Wafa Cucu Cahyati dari Imam sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 1 September 2015;
1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA ke rekening An. Dewi Ratnasari dari Imam Carmaya sebesar Rp9.100.000,00 (sembilan juta seratus ribu rupiah) tanggal 15 Sepetember 2015;
1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA ke rekening An. Wafa Cucu Cahyati dari Imam sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 15 September 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Adnan Dadi sebesar Rp32.010.400,00 (tiga puluh dua juta sepuluh ribu empat ratus rupiah) tanggal 18 Pebruari 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Fade Hogazw Alnatsha sebesar Rp48.027.300,00 (empat puluh delapan juta dua puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) tanggal 15 September 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Nasir Masoud Alajeeli sebesar Rp53.908.900,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 1 September 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Alaedin Omar A Eljerbi sebesar Rp67.612.100,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus dua belas ribu seratus rupiah) tanggal 16 September 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Laxmi Nepali sebesar Rp19.749.300,00 (sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) tanggal 8 September 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Marvin Nino Sacendoncillo Abellar sebesar Rp 28.004.500,00 (dua puluh delapan juta empat ribu lima ratus rupiah) tanggal 14 September 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Tan Ek Kui sebesar Rp3.250.900,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 31 Agustus 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Alaeddin Omar A Eljerbi sebesar Rp13.023.800,00 (tiga belas juta dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) tanggal 25 Agustus 2015;
1 (satu) buah HP Merk Samsung Duos warna Putih berikut Sim Card XL;
1 (satu) buah HP Merk ZTE Bold Warna Putih berikut Sim Card XL;
1 (satu) kartu tanda pengenal pers tipikor atas nama Imam Carmaya;
1 (satu) buah HP Asus warna Hitam;
1 (satu) buah HP Nokia warna Hitam;
1 (satu) buah HP Evercross warna Hitam;
1 (satu) buah kartu tanda pengenal pers tipikor atas nama Junaedi Budiman;
1 (satu) buah paspor asli An. Katiri Bt. Kariyah Kamisa, Nomor A 7926499 dikeluarkan di Sukabumi tanggal 8 April 2014 sebanyak 48 halaman;
1 (satu) buah paspor asli An. Neneng Bt. Endang Nomor B 0973149 dikeluarkan di Kotabumi tanggal 30 Juni 2015 sebanyak 48 halaman;
1 (satu) buah paspor asli An. Marnah Bt. Jatma Madik Nomor AR 016740 dikeluarkan oleh Subdit Surjalsus TKI tanggal 1 Juli 2011 sebanyak 48 halaman;
1 (satu) buah papor asli An. Apiyah Bt. Maska Herudin, Nomor AS 116884 dikeluarkan di Depok tanggal 25 Juni 2012 sebanyak 48 halaman;
1 (satu) buah paspor asli An. Dempi Bt. Ardi Taspan, Nomor A 9162267 dikeluarkan di Bandung tanggal 10 Oktober 2014 sebanyak 48 halaman;
1 (satu) buah buku catatan biodata TKI warna merah yang bertuliskan Time Is Money yang terdapat nama Galih Pratiwi dan Dempi;
1 (satu) buah buku catatan biodata TKI warna merah yang bertuliskan Time Is Money yang terdapat nama Katiri, Neneng dan Apiyah;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara Imam Carmaya Bin Agus Sutiar, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara Imam Carmaya Bin Agus Sutiar;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Akibat perbuatan Terdakwa, korban mengalami Trauma dalam hidupnya.
Terdakwa telah menikmati hasil kejahatannya
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat khususnya tenaga kerja Indonesia lainnya.
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 4 Jo Pasal 48 Undang undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Jo. pasal 55 ayat (1 ) ke 1 KUHP, Jo pasal 197 ayat ( 1 ) KUHAP dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Wafa Cucu Cahyati Alias Cucu tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membawa warga Negara Indonesia keluar wilayah Negara Republik Indonesia dengan maksud untuk dieksploitasi sebagaimana dalam dakwaan pertama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sejumlah Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menghukum pula Terdakwa membayar restitusi kepada korban Galih Pratiwi sejumlah Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) buah Paspor atas nama Galih Pratiwi Bt. Kosim, Nomor B0910857 dikeluarkan di Imigrasi Jakarta Barat sebanyak 48 halaman;
1 (satu) lembar fotocopy tiket kepulangan atas nama Galih Pratiwi Bt. Kosim;
1 (satu) buah HP Merk Samsung S4 GT-19500 warna Putih berikut simcard XL dengan nomor 087877360134 dan memori card merk V-gen;
1 (satu) buah HP Merk Nokia warna Ungu model 1280 berikut sim card XL dengan nomor 081809356167;
1 (satu) buah Paspor asli An. Wafa Cucu Cahyati Nomor Paspor A 8783158 Kantor Imigrasi Sukabumi;
1 (satu) buah Paspor asli An. Sani Bt. Ratim Rustam Nomor Paspor B 0248104 Kantor Imigrasi Kotabumi;
1 (satu) buah Paspor asli An. Yanti Susilawati Utom Emuk Nomor Paspor B 0973710 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Risnawati Bt. Amo Saen Nomor Paspor B 0973541 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Juju Jubaedah Eman Asri Nomor Paspor B 0362590 Kantor Imigrasi Jakarta Barat;
1 (satu) buah Paspor asli An. Ika Maftukha Nomor Paspor B 0000716 Kantor Imigrasi Jakarta Barat;
1 (satu) buah Paspor asli An. Maslekah Bt. Ratim Maska Nomor Paspor B 0568894 Kantor Imigrasi Kotabumi;
1 (satu) buah Paspor asli An. Nurhasanah Bt. Sunanta Madtam Nomor Paspor B 1405334 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Titin Nomor Paspor B 0974019 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Neni Yuningsih Nomor Paspor B 1405333 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Suminar Bt. Tasdi Sankim Nomor Paspor B 0247750 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Risma Nomor Paspor B 1405365 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Talkinah Nomor Paspor B 1336135 Kantor Imigrasi Jakarta Barat;
1 (satu) buah Paspor asli An. Ani Haryani Bt. Usa Suhni Nomor Paspor B 0973769 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Sri Sulastri Nomor Paspor B 0087234 Kantor Imigrasi Blitar;
1 (satu) buah Paspor asli An. Neng Ani Nuraeni Bt. Taslim Suh Nomor Paspor B 0973795 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) buah Paspor asli An. Ikeu Saptiah Bt. Komar Itoy Nomor Paspor B 0974045 Kantor Imigrasi Kalianda;
1 (satu) lembar print tiket keberangkatan (sobek) Malaysia Airlines Kuala Lumpur-Abu Dhabi An. Kastiri Bt. Kariyah Kamisa, Barkah, Uun Yati, Emah Bt. Ukri Darma;
1 (satu) lembar medical report An. Kastiri Bt. Kariyah Kamisa yang dikeluarkan oleh Rayhan Medical Center;
1 (satu) lembar medical report An. Dempi Bt. Ardi Taspan yang dikeluarkan oleh Azzahra Medical Center;
1 (satu) lembar medical report An. Apiyah Bt. Maska Haerudin yang dikeluarkan oleh Rayhan Medical Center;
1 (satu) lembar medical report An. Ade Sunarsih Bt. Sarwan Karsah yang dikeluarkan oleh Rayhan Medical Center;
1 (satu) lembar medical report An. Odeh Jubaedah Bt. Toyib Botib yang dikeluarkan oleh Rayhan Medical Center;
1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA ke rekening An. Wafa Cucu Cahyati dari Imam sebesar Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah) tanggal 1 September 2015;
1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA ke rekening An. Dewi Ratnasari dari Imam Carmaya sebesar Rp9.100.000,00 (sembilan juta seratus ribu rupiah) tanggal 15 Sepetember 2015;
1 (satu) lembar bukti setoran Bank BCA ke rekening An. Wafa Cucu Cahyati dari Imam sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) tanggal 15 September 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Adnan Dadi sebesar Rp32.010.400,00 (tiga puluh dua juta sepuluh ribu empat ratus rupiah) tanggal 18 Pebruari 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Fade Hogazw Alnatsha sebesar Rp48.027.300,00 (empat puluh delapan juta dua puluh tujuh ribu tiga ratus rupiah) tanggal 15 September 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Nasir Masoud Alajeeli sebesar Rp53.908.900,00 (lima puluh tiga juta sembilan ratus delapan ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 1 September 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Alaedin Omar A Eljerbi sebesar Rp67.612.100,00 (enam puluh tujuh juta enam ratus dua belas ribu seratus rupiah) tanggal 16 September 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Laxmi Nepali sebesar Rp19.749.300,00 (sembilan belas juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu tiga ratus rupiah) tanggal 8 September 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Marvin Nino Sacendoncillo Abellar sebesar Rp 28.004.500,00 (dua puluh delapan juta empat ribu lima ratus rupiah) tanggal 14 September 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Tan Ek Kui sebesar Rp3.250.900,00 (tiga juta dua ratus lima puluh ribu sembilan ratus rupiah) tanggal 31 Agustus 2015;
1 (satu) lembar western union dengan penerima Imam Carmaya dari Alaeddin Omar A Eljerbi sebesar Rp13.023.800,00 (tiga belas juta dua puluh tiga ribu delapan ratus rupiah) tanggal 25 Agustus 2015;
1 (satu) buah HP Merk Samsung Duos warna Putih berikut Sim Card XL;
1 (satu) buah HP Merk ZTE Bold Warna Putih berikut Sim Card XL;
1 (satu) kartu tanda pengenal pers tipikor atas nama Imam Carmaya;
1 (satu) buah HP Asus warna Hitam;
1 (satu) buah HP Nokia warna Hitam;
1 (satu) buah HP Evercross warna Hitam;
1 (satu) buah kartu tanda pengenal pers tipikor atas nama Junaedi Budiman;
1 (satu) buah paspor asli An. Katiri Bt. Kariyah Kamisa, Nomor A 7926499 dikeluarkan di Sukabumi tanggal 8 April 2014 sebanyak 48 halaman;
1 (satu) buah paspor asli An. Neneng Bt. Endang Nomor B 0973149 dikeluarkan di Kotabumi tanggal 30 Juni 2015 sebanyak 48 halaman;
1 (satu) buah paspor asli An. Marnah Bt. Jatma Madik Nomor AR 016740 dikeluarkan oleh Subdit Surjalsus TKI tanggal 1 Juli 2011 sebanyak 48 halaman;
1 (satu) buah paspor asli An. Apiyah Bt. Maska Herudin, Nomor AS 116884 dikeluarkan di Depok tanggal 25 Juni 2012 sebanyak 48 halaman;
1 (satu) buah paspor asli An. Dempi Bt. Ardi Taspan, Nomor A 9162267 dikeluarkan di Bandung tanggal 10 Oktober 2014 sebanyak 48 halaman;
1 (satu) buah buku catatan biodata TKI warna merah yang bertuliskan Time Is Money yang terdapat nama Galih Pratiwi dan Dempi;
1 (satu) buah buku catatan biodata TKI warna merah yang bertuliskan Time Is Money yang terdapat nama Katiri, Neneng dan Apiyah;
dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk digunakan dalam perkara Imam Carmaya Bin Agus Sutiar;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bekasi, pada hari Rabu, tanggal 4 Mei 2016, oleh DR. Albertina Ho, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Suwarsa Hidayat, SH., MHum dan Donald Panggabean, SH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 9 Mei 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Rimbun, S.H., M.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bekasi, serta dihadiri oleh Harsini, SH., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Suwarsa Hidayat, SH., MHum DR. Albertina Ho, S.H., M.H.
Donald Panggabean, SH
Panitera Pengganti,
Rimbun, SH., MH