31/PDT/2018/PT PAL
Putusan PT PALU Nomor 31/PDT/2018/PT PAL
Perdata - Ny. MAGDA SHERLY, Dk (Pembanding) - Tuan YULES LASOMPOH, DK (Terbanding)
MENGADILI : - Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat - Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 74/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 11 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut MENGADILI SENDIRI : - Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard) - Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150. 000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
SALINAN P U T U S A N
Nomor 31/PDT/2018/PT PAL
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu, yang memeriksa dan mengadili perkara perdata dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara antara :
1. Ny. MAGDA SHERLY, umur 57 Tahun, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Syek Yusuf Komplex Graha Aliyah C 2 No. 7 Gowa – Sulawesi Selatan;
2. Tn. ANDRIAS CHANY, Pekerjaan Wiraswasta, bertempat tinggal di Jl. Imam Bonjol No. 582, Kelurahan Bungin – Luwuk, selanjutnya disebut Para Pembanding semula Para Penggugat;
MELAWAN
Tuan YULES LASOMPOH, pekerjaan Petani, bertempat tinggal di Kampung Sobol Kecamatan Mantok, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Andi Taufik, S.H., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum, beralamat di Jalan Flamboyan Kelurahan Hanga-Hanga Kecamatan Luwuk Seltan Kabupaten Banggai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Januari 2018, selanjutnya disebut sebagai Terbanding semula Tergugat;
Tuan MONTI LASOMPOH, pekerjaan Kepala Desa Sobol, bertempat tinggal di Kampung Sobol, Kecamatan Mantok, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Andi Taufik, S.H., Advokat/Pengacara/Penasehat Hukum, beralamat di Jalan Flamboyan Kelurahan Hanga-Hanga Kecamatan Luwuk Seltan Kabupaten Banggai, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 03 Januari 2018, selanjutnya disebut sebagai Turut Terbanding semula Turut Tergugat;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor 31/PDT/2018/PT PAL tanggal 4 Juni 2018 tentang Penunjukan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini;
Setelah membaca berkas perkara tersebut dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini;
TENTANG DUDUK PERKARA
Menimbang, bahwa Para Penggugat dengan surat gugatan tanggal 29 Nopember 2017 yang diterima dan didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk pada tanggal 12 Desember 2017 dalam Register Nomor 74/Pdt.G/2017/PN Lwk, telah mengajukan gugatan sebagai berikut:
1. Bahwa Penggugat adalah anak - anak dari Alm. Thomas Lasompoh, dimana Alm. Eva Kaubulan dan Alm. Markus Lasompoh, kawin dan melahirkan dua orang anak - anak yakni : Alm. Thomas Lasompoh dan Alm. Dominggus Lasompoh;
2. Bahwa sebelum perkawinan antara Alm. Eva Kaubulan Nenek dari Para Penggugat, dengan Alm. Markus Lasompoh, Alm. Eva Kaubulan telah memiliki sebidang tanah dan digarap Menanam Padi dan Pohon Kelapa pada saat itu dikuasai dengan seluas ± 20 Ha. Yang terletak di Odo - Odo yakni di antara Desa Jalan Poros Desa Sulobombong dan Desa Jalan Poros Boras, Kecamatan Mantok, Dengan batas batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Selatan berbatasan : Pesisir Pantai / Laut;
- Sebelah Utara berbatasan : Hutan / Tanaman liar;
- Sebelah Timur berbatasan : Yanto Gorap;
- Sebelah barat berbatasan : Sudarto Gorap;
3. Bahwa setelah Nenek dari Para Penggugat kawin dengan Alm. Markus Lasompoh, atas obyek sengketa tetap digarap dan dikuasai oleh Alm. Eva Kaubulan Nenek dari Para Penggugat;
4. Bahwa dalam perjalanan waktu, antara perkawinan Nenek dari Para Penggugat, dengan Alm. Markus Lasompoh yang pada saat itu selaku Pemangku Adat (Kapitan) kawin lagi dengan Almh. Ahata Sawati Dimalaya, yang melahirkan beberapa orang anak yakni:
- Alm. Albert lasompoh;
- Alm. Edy Lasompoh;
- Alm. AAN Lasompoh;
- Yules Lasompoh;
5. Bahwa oleh karena Nenek Para Penggugat Almh. Eva Kaubulan, tidak ingin di madu, maka Nenek dari Para Penggugat, pergi meninggalkan suami sah dari Alm. Markus Lasompoh, dan berpindah dari Desa lainnya, sekalipun demikian Obyek Sengketa tetap digarap untuk ditanami Padi, dan dijadikan sebagai sumber penghasilan sandang dan pangan, yang juga sebagai biaya bagi kedua anaknya Alm. Dominggus Lasompoh dan Alm. Thomas Lasompoh, untuk kehidupan bagi anak- anaknya;
6. Bahwa dalam masa ketuahan Nenek dari Para Penggugat, pergi meninggalkan Kota Luwuk pada saat itu dan ke Kota Makassar, tinggal dan menetap di Kota Makassar dengan anaknya Alm. Thomas Lasompoh, hinggga meninggalnya dan dikebumikan di Kota Makassar;
7. Bahwa sepeninggalnya Almh. Nenek dari Para Penggugat, obyek sengketa tetap masih dalam penguasaan Almh. Dan diambil alih dan dikelolah oleh Alm. Dominggus, karena Alm. Orang Tua dari Para Penggugat, berdomisilih di Kota Makassar dan bekerja, sehingga pada waktu itu orang tua Para Penggugat, belum menggarap karena dipercayakan kepada saudara lainnya untuk mengelolanya dan mengambil hasil dari obyek sengketa, dan saudara kandung Almh. Dominggus;
8. Bahwa setelah orang tua Para Penggugat pensiun dari Pekerjaannya selaku Pegawai Negeri Sipil kembali untuk sementara waktu di Kota Luwuk untuk menggarap dan mengambil hasil dari garapan orang tua Nenek dari Para Penggugat, ternyata obyek sengketa tersebut, telah diambil alih dan digarap oleh Tergugat, tetapi hal tersebut telah dimusyawarakan dengan baik agar obyek sengketa diserahkan kembali kepada Alm. Orang Tua Para Penggugat;
9. Bahwa semasa Alm. Orang Tua Para Penggugat hidup obyek sengketa sering dimusyawarakan untuk diserahkan kembali ke Orang Tua Para Penggugat, dan hal tersebut sudah berkali-kali disampaikan secara kekeluargaan, hingga kembalinya orang tua Para Penggugat kembali ke Kota Makassar, Tergugat tidak pernah mau mengindahkan teguran - teguran dari orang Tua Para Penggugat, untuk diserahkan kembali kepada orang tua Para Penggugat;
10. Bahwa hingga akhirnya orang tua Penggugat menyurat ke Tergugat agar obyek sengketa diserahkan baik- baik dalam keadaannya semula, tetapi hal tersebut tidak ditanggapi baik oleh Tergugat, bahkan Tergugat hanya lewat keluarga lainnya menyatakan bahwa obyek tersebut sudah tidak ada;
11. Bahwa kurang lebih ± pada Tahun 2007, Orang Tua Para Penggugat ke Luwuk, untuk membicarakan secara kekeluargaan dengan Tergugat, tetapi Tergugat tetap pada pendiriannya tidak mau mengindahkannya bahkan hal tersebut telah dibicarahkan dengan tua - tua adat setempat bahkan kepala desa juga turut hadir untuk membicarakan atas obyek sengketa agar obyek sengketa, diserahkan kepada Orang tua Para Penggugat itupun tidak ada titik temunya;
12. Bahwa atas obyek sengketa tidak diindahkan dengan baik oleh Tergugat, sehingga demi menghormati Tergugat hal tersebut ditempuh lagi dengan jalan kekeluargaan lewat perantaraan kantor kecamatan setempat itupun Tergugat tetap tidak ingin menyerahkan obyek sengketa tersebut, mengaku dihadapan kantor kecamatan bahwa obyek sengketa tersebut dianggap sudah tidak ada;
13. Bahwa hingga meninggalnya Orang Tua Para Penggugat, Tergugat juga tidak menyerahkan obyek sengketa, bahkan sebahagian obyek sengketa diserahkan ke Turut Tergugat untuk dikelolah dan hasilnya dinikmati oleh Tergugat dan Turut Tergugat, hingga saat ini;
14. Bahwa Para Penggugat selaku ahli waris dari Orang Tua Para Penggugat, dimana Penggugat bersama - sama dengan Penggugat lainnya menemui Tergugat, dirumah Tergugat tetapi tanggapan dari Tergugat tetap pada pendiriannya bahkan Tergugat bersih keras ingin mempertahankan obyek sengketa tersebut;
15. Bahwa Para Penggugat datang ke Luwuk untuk mengambil alih dan mengelolah obyek sengketa, semata -mata karena Peninggalan orang Tua Nenek Para Penggugat yang digarap dan dikuasai semasa orang tua Nenek Para Penggugat masih hidup, karena diketahui baik tokoh-tokoh masyarakat dan Pemangku adat pada masanya Alm. Markus Lasompoh, selaku Kapitan ( Penguasa yang berpengaruh ) dan juga selaku Pendiri masuknya Agama Kristen mula - mula di Kabupaten Sulawesi Tengah pada waktu itu banyak menguasai dan memiliki beberapa bidang tanah dan semuanya telah dinikmati oleh anak-anak dari hasil perkawinan kedua dan masing- masing bidang tanah telah mendapat bahagiannya;
16. Bahwa Para Penggugat, tidak mempersoalkan seberapa besar peninggalan yang telah dinikmati oleh Orang Tua Para Tergugat Alm. Markus Lasompoh dengan Istrinya yang kedua, tetapi Para Penggugat inginkan semata-mata Peninggalan dari Almh, Eva Kaubulan sebagai hasil dari membuka lahan dan garapannya serta penguasaannya semasa Almh, Eva Kaubulan masih hidup hingga meninggalnya dimana atas Obyek Sengketa diambil alih dan dikelolah oleh Tergugat dan Turut Tergugat hingga saat ini;
17. Bahwa dengan penguasaan dari Tergugat dan Turut Tergugat atas obyek sengketa yang dilakukan dengan cara - cara perbuatan melawan hukum, berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata, menimbulkan kerugian dari Para Penggugat dimana Para Penggugat tidak dapat menikmati hasil dari tanah obyek sengketa, bahwa apabila tanah obyek sengketa tersebut dipersewakan kepada pihak lainnya maka nilai sewa yang telah dinikmati oleh Tergugat dan Turut Tergugat;
18. Bahwa didalam areal tanah tersebut sebelumnya telah ditanami pohon Kelapa dengan berbagai tanaman tumbuh diatasnya, dimana sejak adanya pohon kelapa kurang lebih ± Tahun 2.000 lamanya oleh Tergugat, yang menghasilkan yakni : ± 50 Pohon kelapa yang menghasilkan Kopra 12 Karung dan tiap Karungnva beratnya adalah 100 Kg ( seratus kilo gram ) jadi didalam 50 pohon kelapa = Kopra 12 Karung, dimana 1 Karung Kopra = 100 Kg beratnya, 12 Karung Kopra = 1200 Kg ( berat ) jadi 150 Pohon Kelapa = 3600 Kopra/Kg dimana 1kg Kopra nilainya dengan harga terkecil = Rp. 3.000,- ( tiga ribu rupiah ) dimana Rp 3.000,- X 3600 Kg = Rp. 10.800.000,- ( sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah ) dan didalam 1 tahun, = 3 kali Panen Kelapa jadi 3 X Rp. 10. 800.000,- = Rp. 32. 400.000,- ( tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah ) jadi selama Penguasaan Tergugat dan Turut Tergugat, telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat selama 17 Tahun X Rp. 32.400.000,- = Rp. 550.800.000,- ( lima ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah );
19. Bahwa oleh karena perbuatan menguasai obyek sengketa secara tidak sah dan tanpa hak tersebut adalah perbuatan melawan hukum / pasal 1365 KUH Perdata, maka sudah sepantasnyalah apabila Tergugat dihukum untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban apapun baik dari tangannya atau tangan orang lain yang diperoleh karena tanpa izin dari Penggugat;
20. Bahwa untuk menjamin pelaksanaan isi putusan perkara ini maka perlu adanya penyitaan terlebih dahulu terhadap seluruh harta kekayaan Tergugat baik yang berupa barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan kami ajukan di kemudian hari;
21. Bahwa sebelum gugatan diajukan Penggugat telah berulang kali mengajak tergugat untuk menyelesaikan perkara ini secara musyawarah kekeluargaan, akan tetapi Tergugat tidak pernah menanggapi secara serius bahkan cenderung tidak mau menyelesaikan masalah ini;
22. Bahwa oleh Tergugat tidak pernah serius untuk menyelesaikan, maka tiada jalan lain kecuali menyerahkan perkara ini kepada Pengadilan Negeri Luwuk untuk memeriksa, dan memutuskan perkara ini;
23. Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas maka kami mohon kepada yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Luwuk untuk memeriksa, mengadili, dan memberikan putusan sebagai berikut:
PRIMAIR
1. Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk sepenuhnya;
2. Menyatakan menurut hukum tanah atas Obyek sengketa yakni : Alm. Eva Kaubulan telah memiliki sebidang tanah dan digarap Menanam Padi dan Pohon Kelapa pada saat itu dikuasai dengan seluas ± 20 Ha. Yang terletak di Odo - Odo yakni di antara Desa Jalan Poros Desa Sulobombong dan Desa Jalan Poros Boras, Kecamatan Mantok, dengan batas batas tanah sebagai berikut:
- Sebelah Selatan berbatasan : Pesisir Pantai / Laut
- Sebelah Utara berbatasan : Hutan / Tanaman liar
- Sebelah Timur berbatasan : Yanto Gorap
- Sebelah Barat berbatasan dengan : Sudarto Gorap
Adalah milik Almarhumah Nenek kami Almh. Eva Kaubulan ;
3. Menyatakan menurut hukum Para Penggugat adalah ahli waris dan Almarhumah Eva Kaubulan;
4. Menyatakan Menurut hukum Tergugat dan Turut Tergugat, telah melakukan Perbuatan melawan Hukum dengan menguasai dan tanpa seizin hak dari ahli waris / Para Penggugat;
5. Menyatakan secara sah dan berharga sita jaminan terhadap barang milik Tergugat, baik barang tetap maupun barang bergerak yang jenis dan jumlahnya akan di hentikan kemudian;
6. Menyatakan bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
7. Menghukum kepada Tergugat untuk menyerahkan obyek sengketa kepada Penggugat dalam keadaan kosong tanpa beban yang menyertai baik dari tangannya maupun dari tangan orang lain atas izinnya, bila perlu secara paksa dengan bantuan aparat kepolisian;
8. Menghukum kepada Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat 150 Pohon Kelapa = 3600 Kopra/Kg dimana 1kg Kopra nilainya dengan harga terkecil = Rp. 3.000,- ( tiga ribu rupiah ) dimana Rp 3.000,- X 3600 Kg = Rp. 10.800.000,- ( sepuluh juta delapan ratus ribu rupiah ) dan didalam 1 tahun, = 3 kali Panen Kelapa jadi 3 X Rp. 10. 800.000,- = Rp. 32. 400.000,- ( tiga puluh dua juta empat ratus ribu rupiah ) jadi selama Penguasaan Tergugat dan Turut Tergugat, telah menimbulkan kerugian bagi Penggugat selama 17 Tahun X Rp. 32.400.000,- = Rp. 550.800.000,- ( lima ratus lima puluh juta delapan ratus ribu rupiah );
9. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat secara Tanggung renteng sebesar Rp. 300.000.000,- ( tiga ratus juta rupiah ) hingga putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, apabila Tergugat dan Turut Tergugat tidak mentaati isi Putusan;
10. Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum lain ( banding, kasasi, Verzet dari Tergugat dan Turut Tergugat;
11. Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Memperhatikan dan mengutip keadaan-keadaan sebagaimana tercantum dalam salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 74/Pdt.G/2017/PN Lwk yang amarnya berbunyi sebagai berikut :
I. Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;
II. Dalam Pokok Perkara:
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 5.139.000,00 (lima juta seratus tiga puluh sembilan ribu rupiah);
Membaca, Akte Pernyataan Permohonan Banding Nomor : 74/Pdt.G/2017/PN Lwk, yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Luwuk yang menerangkan pada hari Jumat tanggal 20 April 2018 Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan permohonan banding terhadap putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 74/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 11 April 2018, permohonan banding mana telah pula diberitahukan kepada Kuasa Terbanding semula Tergugat I dan Turut Terbanding semula Turut Tergugat II masing-masing tanggal 23 April 2018;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan banding tersebut Para Pembanding semula Para Penggugat telah mengajukan memori banding tertanggal 8 Mei 2018,yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 9 Mei 2018, memori banding mana telah diberitahukan kepada Kuasa Para Terbanding semula Para Tergugat tertanggal 11 Mei 2018;
Menimbang, bahwa Para Terbanding semula Para Tergugat telah mengajukan kontra memori banding tertanggal 17 Mei 2018, yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Luwuk tanggal 17 Mei 2018, kontra memori banding mana telah diberitahukan kepada Para Pembanding semula Para Penggugat tertanggal 17 Mei 2018;
Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara ini dikirim ke Pengadilan Tinggi untuk pemeriksaan dalam tingkat banding, kepada kedua belah pihak yang berperkara telah diberi kesempatan untuk memeriksa dan mempelajari berkas perkara sebagaimana Surat Pemberitahuan Memeriksa Berkas Perkara masing-masing tanggal 17 Mei 2018, kesempatan memeriksa berkas perkara tersebut adalah dalam tenggang waktu selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak hari berikutnya dari pemberitahuan tersebut;
TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa permohonan banding Para Pembanding semula Para Penggugat diajukan dalam tenggang waktu dan menurut tata cara serta memenuhi persyaratan yang ditentukan Undang- undang, oleh karena itu permohonan banding tersebut secara formil dapat diterima;
Menimbang, bahwa memori banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa putusan Pengadilan Negeri Luwuk telah keliru menerapkan dan mempertimbangkan hukum pembuktian. Karena kesimpulan Pengadilan Negeri Luwuk yang menyatakan tanah sengketa adalah berasal dari Theo Pilus Lasompoh kakek Tergugat dan Turut Tergugat, bukan harta bersama Markus Lasompoh dengan Eva Kaubulan hanyalah asumsi. Tanah sengketa adalah harta bersama Markus Lasompoh dengan Eva Kaubulan yang diperoleh semasa perkawinan pertama mereka;
- Bahwa Pengadilan Negeri Luwuk tidak fair dan tidak berimbang dalam menilai bukti-bukti yang diajukan kedua pihak. Putusannya hanya mempertimbangkan bukti-bukti dari Penggugat tanpa menyinggung sama sekali bukti-bukti dari Tergugat yang nyata-nyata membuktikan bahwa ketiga tanah bersertipikat yang diajukan sebagai bukti menunjukkan akan tanah obyek sengketa. Sehingga pertimbangan putusan Pengadilan Negeri Luwuk telah tidak sesuai asas audi et alteram partem;
- Bahwa Tergugat dan Turut Tergugat telah mengakui mengenai obyek sengketa pada waktu dilakukan pemeriksaan setempat, sehingga benar obyek sengketa adalah ketiga bidang tanah yang sertipikatnya diajukan sebagai bukti-bukti surat oleh Tergugat dan Turut Tergugat. Oleh karena ternyata tanah obyek sengketa adalah peninggalan Eva Kaubulan, maka beralasan hukum gugatan para Penggugat dikabulkan seluruhnya;
Menimbang, bahwa kontra memori banding dari Para Terbanding semula Para Tergugat pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa memori banding pembanding menyatakan bahwa tanah obyek sengketa adalah harta bersama Markus Lasompoh dengan Eva Kaubulan isterinya, tetapi dari bukti-bukti yang diajukan Penggugat sama sekali tidak mendukung hal itu. Sebagaimana telah dipertimbangkan Pengadilan Negeri Luwuk;
- Bahwa Pengadilan Negeri Luwuk telah mempertimbangkan secara lengkap mengenai bukti-bukti yang diajukan, sehingga tidak benar Pengadilan Negeri Luwuk telah salah menerapkan dan mempertimbangkan hukum pembuktian sebagaimana memori banding Penggugat Pembanding;
- Bahwa pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri Luwuk telah tepat dan benar serta telah sesuai dengan peraturan hukum yang berlaku. Sehingga alasan banding dari Penggugat Pembanding hanya mengada-ngada dan tidak beralasan hukum, sehingga haruslah ditolak;
Menimbang, bahwa setelah Pengadilan Tinggi membaca dan mempelajari dengan seksama berkas perkara, baik gugatan maupun jawaban, bukti-bukti yang diajukan kedua belah pihak, memori banding, kontra memori banding, berita acara sidang dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor 74/Pdt.G/2018/PN Lwk tanggal 11 April 2018, Pengadilan Tinggi berpendapat sebagaimana akan diuraikan berikut ini
Menimbang, bahwa terlepas dari alasan-alasan banding dari Pemohon banding maupun kontra memori banding dari Terbanding, Pengadilan Tinggi berpendapat seperti diuraikan berikut dibawah ini ;
Bahwa Pembanding/Penggugat-Penggugat dan Terbanding/Tergugat-Tergugat bersengketa mengenai tanah obyek sengketa, yang menurut Penggugat-Penggugat tanah obyek sengketa adalah peninggalan dari neneknya EVA KAUBULAN harta bawaan yang dimiliki sebelum menikah dengan MARKUS LASOMPOH. Sedangkan menurut Tergugat dan Turut Tergugat tanah sengketa adalah tanah milik orang tuanya yang berasal dari kakeknya bernama THEOPILUS LASOMPOH. Sehingga karenanya mestinya kedua belah pihak membuktikan bahwa tanah sengketa asal-usulnya sesuai dengan dalil alasannya masing-masing sebagaimana perintah pasal 283 Rbg dan pasal 1865 KUHPerdata. Namun ternyata kedua belah pihak hanya bertahan pada dalilnya masing-masing tanpa didukung pembuktian yang cukup memadai. Sehingga adalah tidak fair jika kesimpulannya hanya memberi resiko dari sisi Penggugat semata, akan tetapi juga harus dari sisi Tergugat dimana dirinya juga tidak mampu membuktikan bahwa tanah sengketa berasal dari kakeknya bernama THEOPILUS LASOMPOH, sesuai asas audi et alteram partem.
Menimbang, bahwa dari bukti T-1 dan TT.1 menunjukkan bahwa benar tanah sengketa telah disengketakan diantara THOMAS LASOMPUH (orang tua Penggugat-Penggugat/Pembanding) dengan YULES LASOMPOH (Tergugat/Terbanding) sampai dibawa ketingkat kecamatan setempat.
Bahwa antara Penggugat-Penggugat dengan Tergugat adalah sama-sama cucu dari MARKUS LASOMPOH. Sedangkan 3 (tiga) SHM atas tanah ketiga-tiganya a/n MONTHY R LASOMPOH yang juga cucu dari MARKUS LASOMPOH.
Menimbang, bahwa mengenai tanah obyek sengketa menurut saksi dari Penggugat bernama KRISTOPEL KURUDAMAN menerangkan bahwa tanah sengketa dahulu adalah milik dari MARKUS LASOMPOH dan isterinya EVA KAUBULAN. Saksi dari Tergugat bernama DJAR'AN LAPENE menerangkan bahwa tanah sengketa dahulu adalah tanahnya MARKUS LASOMPOH. Dengan demikian tanah sengketa asal-usulnya adalah berasal dari MARKUS LASOMPOH, kakek dari Penggugat-Penggugat maupun Tergugat. Oleh karena berupa tanah peninggalan dari MARKUS LASOMPOH, maka yang berhak adalah ahli waris dari MARKUS LASOMPOH. Sedangkan ahli waris dari MARKUS LASOMPOH bukan hanya Para Penggugat dan Tergugat, masih ada yang lain yang belum menjadi pihak dalam perkara ini.
Menimbang, bahwa oleh karena penyelesaian perkara ini adalah dengan membagi waris tanah obyek sengketa kepada para ahli waris MARKUS LASOMPOH, sedangkan anak-anak dari DOMINGGUS LASOMPOH maupun anak turunan dari ALBERT LASOMPOH alm, EDY LASOMPOH alm mupun AAN LASOMPOH alm, tidak ikut dijadikan pihak-pihak dalam perkara ini, maka gugatan Penggugat telah kekurangan pihak, sehingga gugatannya cacat secara formal.
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat tidak memenuhi syarat sebagai suatu gugatan, maka Majelis Hakim Pengadilan Tinggi tidak sependapat dengan pertimbangan dan putusan Pengadilan Negeri. Sehingga putusan Pengadilan Negeri Luwuk tidak dapat dipertahankan lagi dan harus dibatalkan, selanjutnya Pengadilan Tinggi akan mengadili sendiri dengan amar putusan sebagaimana akan dinyatakan dalam amar putusan, yang pada pokoknya menyatakan gugatan Penggugat-Penggugat tidak dapat diterima, niet ontvankelijke verklaard;
Menimbang, bahwa oleh karena gugatan penggugat dinyatakan tidak dapat diterima, maka Penggugat-penggugat/Pembanding adalah pihak yang dikalahkan yang harus dihukum untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan;
Mengingat Pasal 283 RBg, dan Pasal 1865 BW dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menerima permohonan banding dari Para Pembanding semula Para Penggugat;
Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Luwuk Nomor 74/Pdt.G/2017/PN Lwk tanggal 11 April 2018 yang dimohonkan banding tersebut;
MENGADILI SENDIRI :
Menyatakan gugatan Para Pembanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menghukum Para Pembanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat Pengadilan yang untuk tingkat banding ditetapkan sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah di Palu pada hari Senin tanggal 9 Juli 2018 oleh kami M.CH.SJAMTRI ENDI, SH. selaku Ketua Majelis, SINUNG HERMAWAN, SH.,MH dan MATHEUS SAMIAJI, SH.,SH. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 1 Agustus 2018 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan dihadiri Hakim-hakim Anggota dibantu oleh SARIPA MALOHO, SH. Panitera Pengganti Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah tersebut tanpa dihadiri oleh kedua belah pihak dalam perkara ini.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
SINUNG HERMAWAN, SH.,MH. M.CH.SJAMTRI ENDI, SH.
ttd
MATHEUS SAMIAJI, SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI
ttd
SARIPA MALOHO, SH.
a. Redaksi Rp. 5.000,-
b. Meterai Rp. 6.000,-
c. Pemberkasan Rp. 139.000,-
Jumlah Rp. 150.000,-
(seratus lima puluh ribu rupiah)
Untuk salinan yang sama bunyinya oleh
Panitera Pengadilan Tinggi Sulawesi Tengah
I KETUT SUMARTA, SH.MH
NIP. 195812311985031047