626 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 626 K/Pdt.Sus-PHI/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
PT. Haeng Sung Raya Indonesi VS 1. Sumiyati,DKK
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Haeng Sung Raya Indonesia tersebut;
P U T U S A N
Nomor 626 K/Pdt.Sus-PHI/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:
PT. Haeng Sung Raya Indonesi, yang diwakili oleh Direktur Mr. Park Myeong Soo, berkedudukan di Kawasan Hyunday Lippo Cikarang Jalan Inti III Block C 6 Nomor 12 Sekarang beralamat di Jalan Sumbawa Blok F1 - 2 Kawasan MM 2100 Cikarang Barat Bekasi 17520, dalam hal ini memberi kuasa kepada Frans Adrianus Polnaya, S.H., dan kawan, para Advokat, beralamat Jl. Boulevard Raya Blok G-9, Ruko Notre Dame, Kota Delta Mas, Cikarang Pusat, Bekasi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juni 2014, sebagai Pemohon Kasasi dahulu Tergugat/Pengusaha;
m e l a w a n
Sumiyati, bertempat tinggal di Kp. Jati RT 001/001 Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara Bekasi;
Ani Suryani, bertempat tinggal di Kp. Jati Mulya RT 007/001 Desa Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara Bekasi;
Nengsih Rahayu, bertempat tinggal di Kp. Panyosogan RT 011/006 Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur Bekasi;
Mustiah Sari, bertempat tinggal di Kp. Pule RT 002/004 Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia;
Neng Iip, bertempat tinggal di Kp. Cijeler RT 002/008 Desa Leuwigoong, Kecamatan Leuwigoong;
Wariah Bt Wanim, bertempat tinggal di Kp. Jati Ilir 1 RT 005/008 Desa Tunggak Jati, Kecamatan Karawang Barat;
Sri Wulandari, bertempat tinggal di Perum Kota Serang Baru Blok D 59 No. 09 RT 008/016 Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru;
Karnih Bt Karya, bertempat tinggal di Kp. Jati Baru RT 013/006 Desa Tanjung Sari, Kecamatan Cikarang Utara;
Umiah, bertempat tinggal di Perum Graha Sukadamai B–B No. 16 RT 004/007 Desa Suka damai, Kecamatan Cikarang Selatan;
Diman S, bertempat tinggal di Kp. Wangkal RT 001/007 Desa Kalijati, Kecamatan Cikarang Barat;
Karina, bertempat tinggal di Kp. Rawa Bangkong RT 002/006 Desa Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur;
Sri Karsini, bertempat tinggal di Kp. Jomblang RT 007/003 Desa Jomblang, Kecamatan Takeran;
Santi Susanti Bt En, bertempat tinggal di Kp. Harapan Baru RT 002/011 Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara;
Lola, bertempat tinggal di Kp. Harapan Baru RT 003/013 Desa Cikarang, Kecamatan Cikarang Utara;
Kamira Wulandari, bertempat tinggal di Kp. Jati RT 001/005 Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara;
Endang Suryana, bertempat tinggal di Kp. Tegal Danas Gepol RT 002/001 Desa Hegar Mukti, Kecamatan Cikarang Pusat;
Nenah Bt Andih, bertempat tinggal di Kp.Jati RT 003/005 Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara;
Irma Erviana, bertempat tinggal di Kp. Kumejing RT 016/006 Desa Suka Indah, Kecamatan Suka Karya;
Lidya Kartika, bertempat tinggal di Kp. Gandaria RT 001/002 Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur;
Neneng Solihat, bertempat tinggal di Kp. Rancaiga RT 002/004 Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur;
Dewi Ratnawati, bertempat tinggal di Jl. Singosari 3 No. 6 RT 002/003 Desa Pathan, Kecamatan Manguharjo;
Arnasih Bt Sutrisno, bertempat tinggal di Kp. Harapan Baru RT 004/012 Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara;
Weni Haryati, bertempat tinggal di Jl. Kebon Pala II Kp. RT 010/013, Desa Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang;
Maman Bin Iling, bertempat tinggal di Kp. Rawa Bangkong RT 002/005 Desa Serta Jaya, Kecamatan Cikarang Timur;
Ipat Bt Saip, bertempat tinggal di Kp. Gandaria RT 004/005 Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Utara;
Marlina Bt Mardani, bertempat tinggal di Kp. Wangkal RT 001/007 Desa Kalijati, Kecamatan Cikarang Barat;
Andih, bertempat tinggal di Kp.Gandaria RT 002/002 Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur;
Nurlela Amandani, bertempat tinggal di Kp. Jati No. 58 RT 001/005 Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara;
Sumarni Bt Saman, bertempat tinggal di Kp. Gandaria RT 003/002 Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur;
Iyan Budiyanto, bertempat tinggal di Kp. Cibeber RT 001/005 Desa Simpangan, Kecamatan Cikarang Utara;
Siti Mujiroh, bertempat tinggal di Jl. Letnan Arsyad RT 001/025 Desa Kayuringin Jaya, Kecamatan Bekasi Selatan;
Amih Bt Tasa, bertempat tinggal di Kp. Cirangon RT 001/001 Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur;
Sutinah, bertempat tinggal di Kp. Sindang Sari RT 33/09 Desa Kalijati Barat, Kecamatan Kalijati Subang;
Nyai Nur Bin Warsa, bertempat tinggal di Kp. Pulo Kapuk RT 03/05 Desa Mekar Mukti, Kecamatan Cikarang Utara;
Suharyani, bertempat tinggal di Cakung Barat RT 002/002 Desa Cakung Barat, Kecamatan Cakung Jakarta Timur;
Karsim Bin Kasim, bertempat tinggal di Kp. Dusun Kedungwowo RT 012/006 Desa Tanjung Jaya, Kecamatan Tempuran;
Ijah Juriah, bertempat tinggal di Kp. Acing Selatan RT 006/002 Desa Dewi Sari, Kecamatan Rengas Dengklok;
Siska Panduwinata, bertempat tinggal di Kp. Bumi Asih RT 001/011 Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara;
Sri Wahyuni Bt Yani, bertempat tinggal di Kp. Citarik RT 002/003 Desa Karang Sari, Kecamatan Cikarang Timur;
Asep Saputra, bertempat tinggal di Kp. Jati RT 003/005 Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara;
Tijah, bertempat tinggal di Kp. Harapan Baru RT 003/003 Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara;
Hodijah, bertempat tinggal di Kp. Pelaukan RT 001/001 Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia;
M. Toha, bertempat tinggal di Kp. Pabrik RT 003/001 Desa Setia Darma, Kecamatan Tambun Selatan;
Ranti Bt Nahari, bertempat tinggal di Kp. Rancaiga RT 002/ 004 Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur;
Ucih Bt Udin, bertempat tinggal di Kp. Simpur RT 002/001 Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan;
Desi Satibi, bertempat tinggal di Kp. Gelonggong RT 021/015 Desa Waluyu, Kecamatan Cikarang Utara;
Slamet, bertempat tinggal di Jl. Setia Budi 2 Kp. Bulak RT 05/04 Karang Asih, Kecamatan Cikarang Utara;
Kesemuanya dalam hal ini memberi kuasa kepada H. Abdul Rahman, S.H., dan kawan-kawan, Pengurus Pimpinan Cabang Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (PC SPEE FSPMI) Kabupaten/Kota Bekasi, beralamat di Jl. Yapink Putra Nomor 11, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 19 Desember 2013, sebagai Para Termohon Kasasi dahulu Para Penggugat/Pekerja;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Para Termohon Kasasi dahulu sebagai Para Penggugat telah mengajukan gugatan terhadap Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa Para Penggugat adalah pekerja/karyawan yang bekerja di PT. HAENG SUNG RAYA INDONESIA yang sah dengan status hubungan kerja menggunakan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).
Bahwa benar Para Penggugat telah bekerja di PT. HAENG SUNG RAYA INDONESIA, dan lamanya masa hubungan kerja sesuai dengan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang dibuat antara Para Penggugat dengan Pihak Tergugat sebagai berikut :
| NO. | NAMA | NIK | L/P | Departement | TGL.MASUK KERJA | tgl terakhir kerja | MASA BEKERJA | Upah Terakhir |
| 1 | SUMIYATI | 20120793 | P | Produksi | 03/03/2010 | 08/02/2013 | 3 Tahun | 1.715.000 |
| 2 | ANI SURYANI | 20120795 | P | Produksi | 03/12/2002 | 08/02/2013 | 11 Tahun | 1.715.000 |
| 3 | NENGSIH RAHAYU | 21106004 | P | Quality | 11/03/2003 | 08/02/2013 | 10 Tahun | 1.715.000 |
| 4 | MUSTIAH SARI | 20120835 | P | Produksi | 09/07/2007 | 08/02/2013 | 6 Tahun | 1.715.000 |
| 5 | NENG IIP | 20120807 | P | Produksi | 25/05/2010 | 08/02/2013 | 3 Tahun | 1.715.000 |
| 6 | WARIAH BT WANIM | 20120868 | P | Produksi | 09/03/2010 | 08/02/2013 | 3 Tahun | 1.715.000 |
| 7 | SRI WULANDARI | 20120852 | P | Produksi | 03/02/2009 | 08/02/2013 | 4 Tahun | 1.715.000 |
| 8 | KARNIH BT KARYA | 20120891 | P | Produksi | 17/11/2009 | 08/02/2013 | 4 Tahun | 1.715.000 |
| 9 | UMIAH | 20120832 | P | Produksi | 20/09/2007 | 08/02/2013 | 6 Tahun | 1.715.000 |
| 10 | DIMAN. S | 20120792 | L | Produksi | 07/06/2010 | 08/02/2013 | 3 Tahun | 1.715.000 |
| 11 | KARINA | 20120889 | P | Produksi | 23/02/2010 | 08/02/2013 | 3 Tahun | 1.715.000 |
| 12 | SRI KARSINI | 21106003 | P | Quality | 07/05/2008 | 08/02/2013 | 5 Tahun | 1.715.000 |
| 13 | SANTI SUSANTI BT EN | 20120877 | P | Produksi | 22/10/2009 | 08/02/2013 | 4 Tahun | 1.715.000 |
| 14 | LOLA | 20120801 | P | Produksi | 03/12/2009 | 08/02/2013 | 4 Tahun | 1.715.000 |
| 15 | KAMIRA WULANDARI | 20120866 | P | Produksi | 22/02/2010 | 08/02/2013 | 3 Tahun | 1.715.000 |
| 16 | ENDANG SURYANA | 20120916 | L | Subcont | 18/12/2009 | 08/02/2013 | 4 Tahun | 1.715.000 |
| 17 | NENAH BT ANDIH | 20120733 | P | Quality | 13/01/2010 | 08/02/2013 | 3 Tahun | 1.715.000 |
| 18 | IRMA ERVIANA | 20120890 | P | Produksi | 23/02/2010 | 08/02/2013 | 3 Tahun | 1.715.000 |
| 19 | LIDIYA KARTIKA | 20120885 | P | Produksi | 14/07/2009 | 08/02/2013 | 4 Tahun | 1.715.000 |
| 20 | NENENG SOLIHAT | 21106006 | P | Produksi | 08/02/2008 | 08/02/2013 | 5 Tahun | 1.715.000 |
| 21 | DEWI RATNAWATI | 20120831 | P | Produksi | 21/11/2007 | 08/02/2013 | 6 Tahun | 1.715.000 |
| 22 | ARNASIH BT SUTRISNO | 20120709 | P | Quality | 28/10/2009 | 08/02/2013 | 4 Tahun | 1.715.000 |
| 23 | WENI HARYATI | 20120834 | P | Produksi | 26/04/2010 | 08/02/2013 | 3 Tahun | 1.715.000 |
| 24 | MAMAN BIN ILING | 20120888 | L | Produksi | 22/10/2009 | 08/02/2013 | 4 Tahun | 1.715.000 |
| 25 | IPAT BT SAIP | 20120798 | P | Produksi | 17/10/2010 | 08/02/2013 | 3 Tahun | 1.715.000 |
| 26 | MARLINA BT MARDANI | 20120851 | P | Produksi | 06/07/2009 | 08/02/2013 | 4 Tahun | 1.715.000 |
| 27 | ANDIH | 20120707 | L | Quality | 25/07/2008 | 08/02/2013 | 5 Tahun | 1.715.000 |
| 28 | NURLELA AMANDANI | 20120850 | P | Produksi | 14/09/2008 | 08/02/2013 | 5 Tahun | 1.715.000 |
| 29 | SUMARNI BT SAMAN | 20120884 | P | Produksi | 05/08/2005 | 08/02/2013 | 8 Tahun | 1.715.000 |
| 30 | IYAN BUDIYANTO | 20120899 | L | Produksi | 28/08/2008 | 08/02/2013 | 5 Tahun | 1.715.000 |
| 31 | SITI MUJIROH | 20120829 | P | Produksi | 21/11/2007 | 08/02/2013 | 6 Tahun | 1.715.000 |
| 32 | AMIH BT TASA | 20120813 | P | Produksi | 24/10/2009 | 08/02/2013 | 4 Tahun | 1.715.000 |
| 33 | SUTINAH | 20120804 | P | Produksi | 15/07/2009 | 08/02/2013 | 4 Tahun | 1.715.000 |
| 34 | NYAI NUR BIN WARSA | 20120891 | P | Produksi | 11/03/2006 | 08/02/2013 | 7 Tahun | 1.715.000 |
| 35 | SUHARYANI | 20120732 | P | Quality | 21/09/2007 | 08/02/2013 | 6 Tahun | 1.715.000 |
| 36 | KARSIM BIN KASIM | 20120915 | L | Delivery | 24/03/2010 | 08/02/2013 | 3 Tahun | 1.715.000 |
| 37 | IJAH JUHRIAH | 20120811 | P | Produksi | 11/02/2010 | 08/02/2013 | 3 Tahun | 1.715.000 |
| 38 | SISKA PANDUWINATA | 20120806 | P | Produksi | 04/02/2010 | 08/02/2013 | 3 Tahun | 1.715.000 |
| 39 | SRI WAHYUNI BT YANI | 20120805 | P | Produksi | 21/10/2009 | 08/02/2013 | 4 Tahun | 1.715.000 |
| 40 | ASEP SAPUTRA | 20120881 | L | Produksi | 02/02/2003 | 08/02/2013 | 10 Tahun | 1.715.000 |
| 41 | TIJAH | 20120833 | P | Produksi | 12/09/2009 | 08/02/2013 | 4 Tahun | 1.715.000 |
| 42 | HODIJAH | 20120742 | P | Quality | 04/02/2008 | 08/02/2013 | 5 Tahun | 1.715.000 |
| 43 | M. TOHA | 2802001 | L | Delivery | 16/09/2006 | 08/02/2013 | 7 Tahun | 1.749.176 |
| 44 | RANTI BT NAHARI | 20120808 | P | Produksi | 08/06/2010 | 08/02/2013 | 3 Tahun | 1.715.000 |
| 45 | UCIH BT UDIN | 20120856 | P | Produksi | 16/04/2006 | 08/02/2013 | 7 Tahun | 1.715.000 |
| 46 | DESI SATIBI | 20120809 | P | Produksi | 29/06/2010 | 08/02/2013 | 3 Tahun | 1.715.000 |
| 47 | SLAMET | 2803001 | L | Mekanik | 17/03/2008 | 08/02/2013 | 5 Tahun | 1.726.000 |
Bahwa Para Penggugat selama bekerja pada Pihak Tergugat telah menunjukkan loyalitas yang tinggi;
Bahwa Pihak Tergugat adalah perusahaan persero dengan mana PT. yang beralamat di Kawasan Hyunday Lippo Cikarang Jl. Inti III Block C6 Nomor 12. Sekarang beralamat di Jl. Sumbawa Blok F1-2 Kawasan MM 2100 Cikarang Barat Bekasi 17520;
Bahwa pada tanggal 8 Januari 2013 berdasarkan musyawarah unit kerja (musnik) pimpinan unit kerja (PUK PT. HAENG SUNG RAYA INDONESIA) membentuk kepengurusan baru yang telah di berikan surat keputusan (SK) dari Pimpinan Cabang (PC);
Bahwa pada tanggal 06 Februari 2013 Pihak Tergugat melayangkan surat panggilan kepada seluruh karyawan dengan perjanjian waktu tidak tertentu (PKWTT);
Bahwa pada tanggal 07 Februari 2013. Pihak Tergugat meminta karyawan (PKWTT) yang sudah mempunyai surat penetapan SK karyawan untuk segera menandatangani kontrak kerja kembali menjadi (pekerja waktu tertentu) PKWT;
Bahwa dengan permintaan Pihak Tergugat, Para Penggugat menolak menandatangani kontrak kerja kembali menjadi pekerja waktu tertentu (PKWT).
Bahwa dengan tidak ditandatanganinya surat kontrak kerja oleh Para Penggugat terhitung tanggal 07 Februari 2013 Pihak Tergugat dengan tidak adanya itikad baik mengeluarkan Keputusan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Para Penggugat tanpa ada penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial dan Kesepakatan kedua belah Pihak.
Bahwa pada tanggal 08 Februari 2013 Para Penggugat nyata-nyata dilarang masuk untuk melakukan kewajibannya sebagai pekerja,dan dihalang-halangi petugas keamanan perusahaan.
Bahwa dalam kasus pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Para Penggugat, Para Penggugat sudah memintakan Bipartit terhadap Pihak Tergugat.
Bahwa Dalam hal kasus Pemutusan hubungan kerja Pihak Penggugat dalam hal Bipartit tidak menemukan Kesepakatan maka kasus tersebut diangkat ke Mediasi.
Bahwa Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi setelah dilakukan Mediasi tertanggal 07 Mei 2013, tidak dicapai suatu kesepakatan maka tertanggal 11 Juni 2013 Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi mengeluarkan anjuran tertulis melalui surat Nomor: 567/2161/HI-Syaker/VI/2013 yang isinya sebagai berikut :
= MENGANJURKAN =
Agar status hubungan kerja antara pihak pengusaha PT.Haensung Raya Indonesia dengan masing-masing pekerja Sdr. Simiyati, dkk., (69 Orang) atau Para Penggugat tidak terputus dengan hubungan kerja waktu tidak tertentu (PKWTT)
Agar pengusaha pengusaha PT. Haensung Raya Indonesia memanggil masing-masing pekerja Sdr. Sumiyati, dkk., (69 orang) atau Para Penggugat secara tertulis untuk bekerja kembali selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat anjuran ini .
Agar pekerja Sdr. Sumiyati, dkk., (69 orang) atau Para Penggugat segera melaporkan dirinya secara tertulis untuk bekerja kembali kepada pengusaha PT. Haensung Raya Indonesia untuk bekerja kembali selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah diterimanya surat anjuran ini :
Agar pihak pengusaha PT. Haensung Raya Indonesia membayar upah yang belum dibayarkan kepada Sdr. Sumiyati, dkk., (69 orang) atau para penggugat.
Agar Pihak pengusaha PT. Haensung Raya Indonesia dan PUK SPEE FSPMI PT. Haensung Raya Indonesia segera menjawab surat anjuran ini secara tertulis selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari setelah diterimanya surat anjuran ini ;
Bahwa setelah menerima anjuran Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Nomor 567/1993/HI-Syaker/V/2013 tertanggal 27 Mei 2013, Penggugat melalui PUK SPEE FSPMI PT. HAENG SUNG RAYA INDONESIA menyampaikan jawaban dan menyatakan Menerima anjuran tersebut.
Bahwa Perbuatan Pihak Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum karena melanggar Pasal 1266 dan 1267 KUH Perdata, bahwa pemutusan secara sepihak suatu perjanjian harus melalui putusan hakim. Begitu juga, pemutusan hubungan kerja secara sepihak adalah Perbuatan Melawan Hukum karena bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003.
Dalam Provisi
Bahwa tindakan yang dilakukan oleh pihak Tergugat dalam melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) bertentangan dengan hukum. (Vide: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 151 ayat (3): Dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian hubungan industrial.
Bahwa karena Tergugat melarang Penggugat melakukan kewajibannya sebagai pekerja Tergugat yang seharusnya hal tersebut dapat dihindarkan oleh Tergugat, maka Tergugat berkewajiban membayar upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat setiap bulannya. sesuai dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan pada Pasal 155 ayat (2) berbunyi: “Selama putusan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial belum ditetapkan, baik pengusaha maupun pekerja/buruh harus tetap melaksanakan segala kewajibannya”, sehingga dengan demikian Penggugat masih menerima hak-hak sebagai pekerja.
Bahwa sejak tanggal 08 Februari 2013 sampai dengan perkara a quo didaftarkan ke Pengadilan Hubungan Industrial Penggugat belum mendapatkan upah dan hak-hak lainnya yang biasa diterima Penggugat pada setiap bulannya, maka berdasarkan fakta hukum yang Penggugat sampaikan, patut dan wajar apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan memutuskan perkara a quo mengabulkan tuntutan Provisi Penggugat.
Bahwa faktanya Tergugat melarang Penggugat untuk melakukan kewajibannya sebagai pekerja, maka Penggugat mengalami kerugian berupa Materiil maupun Immateriil yang tidak dapat diukur nilainya.
Bahwa atas kerugian perkara a quo Penggugat menuntut ganti rugi dan/atau denda akibat tidak dibolehkan dan/atau dilarang Penggugat untuk melakukan kewajibannya sebagai pekerja. (Vide : Pasal 1243 KUHPerdata).
Bahwa atas kerugian yang diderita Penggugat, maka Penggugat menuntut ganti kerugian materiil sebesar 50% (lima puluh persen) dari upah yang seharusnya diterima Penggugat, apabila dinilai dengan uang sebesar Rp385.875.000,- (tiga ratus delapan puluh lima juta delapan ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dan kerugian Immateriil yang apabila dinilai dengan uang sebesar Rp500.000.000,- (lima ratus juta rupiah).
Berdasarkan alasan-alasan tersebut di atas, Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung agar memberikan putusan sebagai berikut:
DALAM PUTUSAN SELA
Membuat penetapan dalam putusan sela sesuai dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 Pasal 96, karena Tergugat sejak melakukan Pemutusan Hubungan Kerja sepihak terhadap Penggugat tidak lagi melaksanakan kewajibannya, yaitu tetap membayarkan upah beserta hak-hak lainnya kepada penggugat dari bulan Maret tahun 2013 sampai dengan adanya keputusan hukum yang bersifat tetap yang sudah tidak dapat lagi dilakukan upaya hukum sebagaimana yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003, Pasal 155 ayat (2), ayat (3). Dengan rincian sebagai berikut :
-
NO. NAMA Upah Terakhir Gaji yang belum dibayarkan Upah terakhir x 10 bulan 1 SUMIYATI 1.715.000 17.150.000 2 ANI SURYANI 1.715.000 17.150.000 3 NENGSIH RAHAYU 1.715.000 17.150.000 4 MUSTIAH SARI 1.715.000 17.150.000 5 NENG IIP 1.715.000 17.150.000 6 WARIAH BT WANIM 1.715.000 17.150.000 7 SRI WULANDARI 1.715.000 17.150.000 8 KARNIH BT KARYA 1.715.000 17.150.000 9 UMIAH 1.715.000 17.150.000 10 DIMAN. S 1.715.000 17.150.000 11 KARINA 1.715.000 17.150.000 12 SRI KARSINI 1.715.000 17.150.000 13 SANTI SUSANTI BT EN 1.715.000 17.150.000 14 LOLA 1.715.000 17.150.000 15 KAMIRA WULANDARI 1.715.000 17.150.000 16 ENDANG SURYANA 1.715.000 17.150.000 17 NENAH BT ANDIH 1.715.000 17.150.000 18 IRMA ERVIANA 1.715.000 17.150.000 19 LIDIYA KARTIKA 1.715.000 17.150.000 20 NENENG SOLIHAT 1.715.000 17.150.000 21 DEWI RATNAWATI 1.715.000 17.150.000 22 ARNASIH BT SUTRISNO 1.715.000 17.150.000 23 WENI HARYATI 1.715.000 17.150.000 24 MAMAN BIN ILING 1.715.000 17.150.000 25 IPAT BT SAIP 1.715.000 17.150.000 26 MARLINA BT MARDANI 1.715.000 17.150.000 27 ANDIH 1.715.000 17.150.000 28 NURLELA AMANDANI 1.715.000 17.150.000 29 SUMARNI BT SAMAN 1.715.000 17.150.000 30 IYAN BUDIYANTO 1.715.000 17.150.000 31 SITI MUJIROH 1.715.000 17.150.000 32 AMIH BT TASA 1.715.000 17.150.000 33 SUTINAH 1.715.000 17.150.000 34 NYAI NUR BIN WARSA 1.715.000 17.150.000 35 SUHARYANI 1.715.000 17.150.000 36 KARSIM BIN KASIM 1.715.000 17.150.000 37 IJAH JUHRIAH 1.715.000 17.150.000 38 SISKA PANDUWINATA 1.715.000 17.150.000 39 SRI WAHYUNI BT YANI 1.715.000 17.150.000 40 ASEP SAPUTRA 1.715.000 17.150.000 41 TIJAH 1.715.000 17.150.000 42 HODIJAH 1.715.000 17.150.000 43 M. TOHA 1.749.176 17.491.760 44 RANTI BT NAHARI 1.715.000 17.150.000 45 UCIH BT UDIN 1.715.000 17.150.000 46 DESI SATIBI 1.715.000 17.150.000 47 SLAMET 1.726.000 17.260.000 Total 806.501.760
Terbilang “Delapan ratus enam juta lima ratus satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah”.
II. DALAM PUTUSAN AKHIR
Mengabulkan Gugatan Provisi Penggugat untuk seluruhnya.
Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat terhadap Penggugat tertanggal 08 Februari 2013 adalah Tidak SAH/Batal demi Hukum.
Mewajibkan Tergugat untuk memanggil secara tertulis kepada Penggugat untuk melaksanakan kewajibannya pada posisi dan jabatan semula.
Memerintahkan agar Tergugat membayarkan sejumlah uang kepada Penggugat atas upah dan hak lainnya yang seharusnya diterima Penggugat sebesar Rp806.501.760,- (delapan ratus enam juta lima ratus satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut :
-
NO. NAMA Upah Terakhir Gaji yang belum dibayarkan Upah terakhir x 10 bulan 1 SUMIYATI 1.715.000 17.150.000 2 ANI SURYANI 1.715.000 17.150.000 3 NENGSIH RAHAYU 1.715.000 17.150.000 4 MUSTIAH SARI 1.715.000 17.150.000 5 NENG IIP 1.715.000 17.150.000 6 WARIAH BT WANIM 1.715.000 17.150.000 7 SRI WULANDARI 1.715.000 17.150.000 8 KARNIH BT KARYA 1.715.000 17.150.000 9 UMIAH 1.715.000 17.150.000 10 DIMAN. S 1.715.000 17.150.000 11 KARINA 1.715.000 17.150.000 12 SRI KARSINI 1.715.000 17.150.000 13 SANTI SUSANTI BT EN 1.715.000 17.150.000 14 LOLA 1.715.000 17.150.000 15 KAMIRA WULANDARI 1.715.000 17.150.000 16 ENDANG SURYANA 1.715.000 17.150.000 17 NENAH BT ANDIH 1.715.000 17.150.000 18 IRMA ERVIANA 1.715.000 17.150.000 19 LIDIYA KARTIKA 1.715.000 17.150.000 20 NENENG SOLIHAT 1.715.000 17.150.000 21 DEWI RATNAWATI 1.715.000 17.150.000 22 ARNASIH BT SUTRISNO 1.715.000 17.150.000 23 WENI HARYATI 1.715.000 17.150.000 24 MAMAN BIN ILING 1.715.000 17.150.000 25 IPAT BT SAIP 1.715.000 17.150.000 26 MARLINA BT MARDANI 1.715.000 17.150.000 27 ANDIH 1.715.000 17.150.000 28 NURLELA AMANDANI 1.715.000 17.150.000 29 SUMARNI BT SAMAN 1.715.000 17.150.000 30 IYAN BUDIYANTO 1.715.000 17.150.000 31 SITI MUJIROH 1.715.000 17.150.000 32 AMIH BT TASA 1.715.000 17.150.000 33 SUTINAH 1.715.000 17.150.000 34 NYAI NUR BIN WARSA 1.715.000 17.150.000 35 SUHARYANI 1.715.000 17.150.000 36 KARSIM BIN KASIM 1.715.000 17.150.000 37 IJAH JUHRIAH 1.715.000 17.150.000 38 SISKA PANDUWINATA 1.715.000 17.150.000 39 SRI WAHYUNI BT YANI 1.715.000 17.150.000 40 ASEP SAPUTRA 1.715.000 17.150.000 41 TIJAH 1.715.000 17.150.000 42 HODIJAH 1.715.000 17.150.000 43 M. TOHA 1.749.176 17.491.760 44 RANTI BT NAHARI 1.715.000 17.150.000 45 UCIH BT UDIN 1.715.000 17.150.000 46 DESI SATIBI 1.715.000 17.150.000 47 SLAMET 1.726.000 17.260.000 Total 806.501.760
Terbilang “Delapan ratus enam juta lima ratus satu ribu tujuh ratus enam puluh rupiah”.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar tunjangan Hari raya tahun 2013 Penggugat Vide : PERATURAN MENTERI TENAGA KERJA REPUBLIK INDONESIA Nomor Per-04/MEN/1994 TENTANG TUNJANGAN HARI RAYA KEAGAMAAN BAGI PEKERJA DI PERUSAHAAN dengan rincian sebagai berikut :
-
NO. NAMA Upah Terakhir Tunjangan Hari Raya 1 SUMIYATI 1.715.000 1.715.000 2 ANI SURYANI 1.715.000 1.715.000 3 NENGSIH RAHAYU 1.715.000 1.715.000 4 MUSTIAH SARI 1.715.000 1.715.000 5 NENG IIP 1.715.000 1.715.000 6 WARIAH BT WANIM 1.715.000 1.715.000 7 SRI WULANDARI 1.715.000 1.715.000 8 KARNIH BT KARYA 1.715.000 1.715.000 9 UMIAH 1.715.000 1.715.000 10 DIMAN. S 1.715.000 1.715.000 11 KARINA 1.715.000 1.715.000 12 SRI KARSINI 1.715.000 1.715.000 13 SANTI SUSANTI BT EN 1.715.000 1.715.000 14 LOLA 1.715.000 1.715.000 15 KAMIRA WULANDARI 1.715.000 1.715.000 16 ENDANG SURYANA 1.715.000 1.715.000 17 NENAH BT ANDIH 1.715.000 1.715.000 18 IRMA ERVIANA 1.715.000 1.715.000 19 LIDIYA KARTIKA 1.715.000 1.715.000 20 NENENG SOLIHAT 1.715.000 1.715.000 21 DEWI RATNAWATI 1.715.000 1.715.000 22 ARNASIH BT SUTRISNO 1.715.000 1.715.000 23 WENI HARYATI 1.715.000 1.715.000 24 MAMAN BIN ILING 1.715.000 1.715.000 25 IPAT BT SAIP 1.715.000 1.715.000 26 MARLINA BT MARDANI 1.715.000 1.715.000 27 ANDIH 1.715.000 1.715.000 28 NURLELA AMANDANI 1.715.000 1.715.000 29 SUMARNI BT SAMAN 1.715.000 1.715.000 30 IYAN BUDIYANTO 1.715.000 1.715.000 31 SITI MUJIROH 1.715.000 1.715.000 32 AMIH BT TASA 1.715.000 1.715.000 33 SUTINAH 1.715.000 1.715.000 34 NYAI NUR BIN WARSA 1.715.000 1.715.000 35 SUHARYANI 1.715.000 1.715.000 36 KARSIM BIN KASIM 1.715.000 1.715.000 37 IJAH JUHRIAH 1.715.000 1.715.000 38 SISKA PANDUWINATA 1.715.000 1.715.000 39 SRI WAHYUNI BT YANI 1.715.000 1.715.000 40 ASEP SAPUTRA 1.715.000 1.715.000 41 TIJAH 1.715.000 1.715.000 42 HODIJAH 1.715.000 1.715.000 43 M. TOHA 1.749.176 1.749.176 44 RANTI BT NAHARI 1.715.000 1.715.000 45 UCIH BT UDIN 1.715.000 1.715.000 46 DESI SATIBI 1.715.000 1.715.000 47 SLAMET 1.726.000 1.726.000 Total 80.650.176
Terbilang “Delapan puluh juta enam ratus lima puluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah”;
Menyatakan segala kekurangan upah dan hak-hak lainnya yang seharusnya diterima Penggugat untuk Periode selanjutnya diputuskan bersama-sama dengan putusan akhir. Menghukum Tergugat agar membayar ganti rugi atau denda Vide: UU Nomor 13 Tahun 2003 juncto Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1981 tentang Perlindungan Upah, pengusaha dikenakan denda sebesar 50 % = Rp806.501.760 X 50 % sebesar Rp403.250.880,- (“empat ratus tiga juta dua ratus lima puluh delapan ratus delapan puluh rupiah”);
Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000,- (seratus ribu rupiah) per hari pada setiap keterlambatan pelaksanaan putusan ini terhitung sejak putusan ini diucapkan;
Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvorbaar bij voorrad) walaupun pihak Tergugat mengajukan kasasi atau verzet;
Mewajibkan Tergugat untuk membayar biaya perkara ini;
Atau
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili prkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono);
Bahwa, terhadap gugatan tersebut di atas, Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa surat gugatan perkara Nomor 16/G/2014/PHI/PN.Bdg tanggal 04 Februari 2014 yang diajukan oleh Para Penggugat berdasarkan Surat Anjuran Dinas Tenagakerja Kab. Bekasi Nomor 567/1993/HI-syaker/V/2013, tanggal 27 Mei 2013 haruslah ditolak karena surat anjuran Dinas Tenagakerja Kab. Bekasi Nomor 567/1993/HI-syaker/V/2013, tanggal 27 Mei 2013 tidak mempunyai dasar hukum untuk dijadikan sebagai dasar pengajuan gugatan perselisihan hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 02 Tahun 2004 tentang Perselisihan Hubungan Industrial, oleh karena surat anjuran Dinas Tenagakerja Kab. Bekasi Nomor 567/1993/HI-syaker/V/2013, tanggal 27 Mei 2013 dikeluarkan tanpa mempertimbangkan hirarki hukum yang sudah ada antara para penggugat dengan Tergugat;
Bahwa sebelum surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi Nomor 567/ 1993/HI-syaker/V/2013, tanggal 27 Mei 2013 dikeluarkan, antara Para Penggugat dengan Tergugat telah ada Perjanjian Bersama melalui Bipartit dan telah didaftarkan pada Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dengan Nomor 1295/BP/2012/PHI/PN. Bdg. Yang mengatur tentang status hubungan kerja para penggugat di PT. Haeng Sung Raya Indonesia, Sehingga apa yang disepakati dalam perjanjian bersama antara Para Penggugat dengan Tergugat merupakan ketentuan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat sama dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada para pihak dalam perjanjian, maka konsekuensi hukum surat Anjuran Dinas Tenaga Kerja Kab. Bekasi Nomor 567/1993/HI-syaker/V/2013, tanggal 27 Mei 2013 adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum apapun karena bertentangan dengan putusan yang lebih tinggi;
Bahwa surat Anjuran Dinas Tenagakerja Kab. Bekasi Nomor 567/1993/ HI-syaker/V/2013, tanggal 27 Mei 2013 tidak dapat dipakai sebagai dasar untuk mengajukan gugatan perselisihan hubungan industrial dalam perkara Nomor 16/G/2014/PHI/PN.Bdg tanggal 04 Februari 2014 yang diajukan oleh Para Penggugat maka gugatan para penggugat haruslah ditolak;
Bahwa, terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah memberi putusan Nomor 16/G/2014/PHI/ PN.Bdg. tanggal 2 Juni 2014 yang amarnya sebagai berikut:
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM PUTUSAN SELA
Menolak tuntutan Para Penggugat dalam putusan sela;
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan Para Penggugat dalam Provisi;
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
Menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat kepada Para Penggugat tidak sah menurut hukum;
Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dan Para Penggugat tidak terputus;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk memanggil Para Penggugat dan mempekerjakan kembali paling lambat 2 minggu setelah putusan ini diucapkan/diberitahukan kepada Tergugat;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah dan hak-hak lainnya masing-masing Para Penggugat yang biasa diterima, terhitung sejak diperintahkan untuk mempekerjakan kembali Para Penggugat;
Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar tunjangan hari raya tahun 2013 kepada Para Penggugat seluruhnya berjumlah sebesar: Rp80.650.176,- (delapan puluh juta enam ratus lima puluh ribu seratus tujuh puluh enam rupiah), dengan perincian masing-masing sebagai berikut :
Sumiyati; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Ani Suryani; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Nengsih Rahayu; sebesar Rp 1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Mustiah Sari; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Neng Iip; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Wariah BT Wanim, sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Sri Wulandari; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Karnih BT Karya; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Umiah; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Diman S; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Karina; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Sri Karsini; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah)
Santi Susanti BT EN; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah)
Lola; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Kamira Wulandari; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Endang Suryana; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Nenah BT Andih; sebesar Rp 1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Irma Erviana, sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Lidya Kartika; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Neneng Solihat; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Dewi Ratnawati; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Arnasih BT Sutrisno; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Weni Haryati; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Maman Bin Iling; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Ipat BT Saip; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Marlina BT Mardani; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Andih; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah;)
Nurlela Amandani; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah)
Sumarni BT Saman; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Iyan Budiyanto; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Siti Mujiroh; thr 2013 sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Amih BT Tasa; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Sutinah; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Nyai Nur Bin Warsa; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Suharyani; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Karsim Bin Kasim; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Ijah Juhriah; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Siska Panduwinata ; sebesar Rp 1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Sri Wahyuni BT Yani; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Asep Saputra ; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah)
Tijah; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Hodijah; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
M. Toha, sebesar Rp1.749.176,- (satu juta tujuh ratus empat puluh sembilan ribu seratus tujuh puluh enam Rupiah);
Ranti BT Nahari; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Ucih BT Udin; sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Desi Satibi, sebesar Rp1.715.000,- (satu juta tujuh ratus lima belas ribu Rupiah);
Slamet; sebesar Rp1.726.000,- (satu juta tujuh dua puluh enam ribu Rupiah);
7. Menolak gugatan para Penggugat untuk selebihnya;
8. Membebankan biaya perkara kepada Tergugat sebesar Rp441.000,- (empat ratus empat puluh satu ribu rupiah);
Menimbang, bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut telah diucapkan dengan hadirnya Tergugat pada tanggal 2 Juni 2014, terhadap putusan tersebut, Tergugat dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 12 Juni 2014 mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Juni 2014, sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 42/Kas/G/2014/ PHI/PN.Bdg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung, permohonan tersebut disertai dengan memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung tersebut pada tanggal 30 Juni 2014;
Bahwa memori kasasi dari Pemohon Kasasi/Tergugat tersebut telah diberitahukan kepada Penggugat pada tanggal 11 Juli 2014 kemudian Termohon Kasasi/Penggugat mengajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Bandung pada tanggal 15 Juli 2014;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta keberatan-keberatannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, sehingga permohonan kasasi tersebut secara formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa keberatan-keberatan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Majelis Hakim dalam putusannya telah mengambil pertimbangan-pertimbangan yang keliru dalam amar putusannya dalam pokok perkara point (2) yang menyatakan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat kepada Para Penggugat/Para Termohon Kasasi tidak sah menurut hukum, oleh karena fakta-fakta yang terungkap di persidangan, bukti-bukti tertulis, keterangan saksi-saksi dari Pemohon Kasasi/Tergugat maupun dari Para Penggugat/Para Termohon Kasasi tidak ada yang menunjukkan berakhirnya hubungan kerja antara Pemohon Kasasi/Tergugat dengan Para Penggugat/Para Termohon Kasasi karena diakhiri oleh Pemohon Kasasi/Tergugat, Majelis hakim tingkat pertama telah mengabaikan dalil-dalil yang disampaikan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat dalam jawaban dan duplik maupun keterangan saksi dan bukti tertulis pada persidangan tingkat pertama, oleh karena senyatanya hubungan kerja Para Penggugat/Para Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi/Tergugat berakhir atas kemauan dari Para Penggugat sendiri untuk mengakhiri secara sepihak dengan tidak mau melaksanakan apa yang sudah disepakati antara Para Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi, pada Perjanjian Bersama Nomor 01/Legal/XI/2012, tanggal 20 November 2012, yang telah dicatatkan di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dengan Nomor pencatatan 1295/BP/2012/PHI/PN. Bdg, tanggal 22 November 2012, bukan karena diakhiri oleh Tergugat;
Bahwa Judex Facti didalam amar putusannya point (3) pokok perkara telah mengabaikan ketentuan Pasal 1858 KUH Perdata yang berbunyi “Segala Perdamaian mempunyai diantara para pihak suatu kekuatan seperti suatu putusan Hakim dalam tingkat yang penghabisan. Tidak dapatlah perdamaian itu dibantah dengan alasan kekhilafan mengenai hukum atau dengan alasan bahwa salah satu pihak dirugikan.” Judex Facti didalam mempertimbangkan bukti T.1 dari Pemohon Kasasi/Tergugat berupa Perjanjian Bersama Nomor 01/Legal/XI/2012, tanggal 20 November 2012, yang telah dicatatkan di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dengan nomor pencatatan 1295/ BP/2012/PHI/PN. Bdg, tanggal 22 November 2012, untuk menentukan hubungan kerja antara Para Penggugat/Para Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi/Tergugat, mohon amar putusan point (3) dibatalkan;
Bahwa berakhirnya hubungan kerja antara Para Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi adalah atas kemauan dari Para Penggugat/Para Termohon Kasasi, maka berakhirnya hubungan kerja antara Para Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi tidak mengacu ketentuan Pasal 151 ayat (3) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan akan tetapi mengacu ketentuan Pasal 154 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, atas hal tersebut pertimbangan hukum Majelis Hakim Tingkat Pertama sangat keliru kaitan dengan berakhirnya hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat;
Bahwa Judex Facti telah keliru dan mengabaikan alat bukti tertulis dari Pemohon Kasasi, bukti T. 4: Copy Surat Keputusan, Nomor Kep.142/B/PC SPEE/FSPMI/Bks/VII/2012, tentang pengesahan dan pengukuhan, pimpinan unit Kerja, Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Haengsung Raya Indonesia Periode 2012 -2015 kepada Sdr. RUSADHE cs dari PC SPEE FSPMI, dimana dalam pertimbangan hukumnya Majelis hakim tingkat pertama menyatakan Sdr. Rusadhe cs 14 tidak bertindak untuk dan atas nama pekerja sebagai pengurus unit kerja serikat pekerja FSPMI, tetapi untuk dan atas nama pribadi karena tidak ada kuasa dari Para Penggugat/Para Termohon Kasasi, Majelis Hakim Tingkat Pertama, tidak mempertimbangkan Surat Keputusan, Nomor Kep.142/B/PC SPEE/FSPMI/Bks/VII/2012, adalah fakta hukum yang membuktikan penunjukan dan pengukuhan sdr. Rusadhe cs sebagai pengurus pimpinan unit kerja Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Haengsung Raya Indonesia Periode 2012 -2015, maka atas dasar itu Sdr. Rusadhe cs sah bertindak untuk dan atas nama organisasi mewakili pekerja yang menjadi anggota serikat FSPMI didalam melakukan perundingan untuk melahirkan Perjanjian Bersama Nomor 01/Legal/XI/2012, tanggal 20 November 2012 dan Perjanjian Bersama Nomor 01/Legal/XI/ 2012, tanggal 20 November 2012, yang telah dicatatkan di Pengadilan Hubungan Industrial Bandung dengan nomor pencatatan 1295/BP/2012/ PHI/PN. Bdg, tanggal 22 November 2012 sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Penggugat/Para Termohon Kasasi selaku anggota Serikat Pekerja Elektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Haengsung Raya Indonesia, karena dilahirkan oleh para pihak yang sah secara hukum;
Bahwa Majelis Hakim Tingkat pertama juga telah mengabaikan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000, Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, Pasal 4 ayat (2) huruf (a) dan huruf (b) yang berbunyi “untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) serikat pekerja/serikat buruh, Federasi dan Konfederasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh mempunyai Fungsi, huruf (a) “Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian bersama dan penyelesaian perselisihan industrial” huruf (b) “Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama dibidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya”;
Pasal 25 ayat 1 yang berbunyi “Serikat Pekerja/Serikat Buruh, berhak, huruf (a)“ Membuat perjanjian bersama dengan pengusaha, huruf (b) “Mewakili pekerja dalam menyelesaikan perselisihan industrial”;
Pasal 27 yang berbunyi “serikat pekerja/serikat buruh, Federasi dan Konfederasi serikat pekerja/buruh, berkewajiban, huruf (c) yang berbunyi “mempertanggung jawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumahtangga”;
Maka sesuai ketentuan pasal-pasal di atas, Sdr. Rusadhe cs selaku Pengurus Serikat Pekerja Eelektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Haengsung Raya Indonesia yang sah berdasarkan Surat Keputusan, Nomor Kep.142/B/PCSPEE/FSPMI/Bks/VII/2012, Tentang pengesahan dan pengukuhan, pimpinan unit Kerja, Serikat Pekerja Eelektronik Elektrik Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia PT. Haengsung Raya Indonesia Periode 2012 -2015, yang belum bubar pada saat perundingan dan pembuatan serta penandataganan Perjanjian Bersama Nomor 01/Legal/XI/2012, tanggal 20 November 2012, tidak memerlukan surat kuasa dari anggota dan apa yang disepakati pada perundingan berlaku dan mengikat kepada seluruh anggota, termasuk Para Penggugat selaku anggota serikat pekerja FSPMI di PT. Haeng Sung Raya Indonesia.
Bahwa Judex Facti didalam amar putusan dalam pokok perkara poin (3) yang menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi tidak terputus, adalah pertimbangan hukum yang sangat keliru, oleh karena Majelis Hakim Tingkat pertama telah mengabaikan bukti tertulis T.1 dan T.2 berupa Perjanjian Bersama antara Para Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi yang mengatur status hubungan kerja antara Para Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat/Pemohon Kasasi, dimana apa yang telah disepakati didalam Perjanjian Bersama Nomor 01/Legal/XI/2012, tanggal 20 November 2012, tidak mau dilaksanakan oleh Para Penggugat/Para Termohon Kasasi, yang menjadi landasan dan dasar yang mengatur mengenai hubungan kerja dan status kerja Para Penggugat/Para Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasasi/Tergugat, maupun keterangan saksi Sdr. SALAM, Sdr. YUDI, Sdri. MELISA saksi dari Para Penggugat dan saksi dibawa sumpah atas nama Sdr. ENDANG CHAERUDIN dan Sdr. DUDI yang diajukan Tergugat, yang memberikan keterangan dipersidangan bahwa Para Penggugat/Para Termohon Kasasi sudah tidak bekerja sejak tanggal 08 Februari 2013 sampai sekarang atas kemauan dari Para Penggugat/Para Termohon Kasasi sendiri dengan tidak mau melaksanakan Perjanjian Bersama No. 01/Legal/ XI/2012, tanggal 20 November 2012, sehingga putusan tersebut tidak jelas dan rancu, maka putusan tersebut haruslah dibatalkan.
Bahwa Judex Facti pada tingkat pertama dalam memberikan pertimbangan hukum dalam amar putusan point (6) yang memerintahkan Pemohon Kasasi/ Tergugat untuk membayarkan tunjangan hari raya keagamaan tahun 2013 kepada Para Penggugat/Termohon Kasasi, Pemohon Kasasi/Tergugat sangat keberatan dan tidak sepaham dengan pertimbangan Judex Facti tingkat pertama, oleh karena Para Penggugat/Para Termohon Kasasi sudah terputus hubungan kerjanya dengan Pemohon Kasasi/Tergugat atas kemauan dari Para Penggugat/Para Termohon Kasasi terhitung sejak tanggal 08 Februari 2013, maka sesuai ketentuan Permen Nomor 04 Tahun 1994 tidak berhak untuk tunjangan hari raya keagamaan tahun 2013 karena hubungan kerja antara Para Penggugat/Para Termohon Kasasi dengan Pemohon Kasai/Tergugat telah berakhir lebih dari 1 (satu) bulan sebelum munculnya hari raya keagamaan tahun 2013, amar putusan point (6) haruslah dibatalkan;
Menimbang, bahwa terlepas dari keberatan-keberatan kasasi tersebut, Mahkamah Agung berpendapat sebagai berikut:
Bahwa Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung telah salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:
Bahwa antara Para Penggugat/Termohon Kasasi dengan Tergugat/ Pemohon Kasasi sejak tanggal 7 Februari 2013 telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) diikuti dengan pelarangan masuk bekerja seperti biasa oleh keamanan perusahaan tanggal 8 Februari 2013;
Bahwa perkara ini tidak terkait dengan alasan-alasan PHK yang dilarang sesuai ketentuan Pasal 153 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 yang mengharuskan mempekerjakan kembali, melainkan karena penolakan atas Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dari Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) oleh para Penggugat/Termohon Kasasi;
Bahwa sudah dapat dipastikan hubungan kerja jika terus berlanjut tidak lagi harmonis, dan dengan mempertimbangkan tuntutan ex aequo et bono, maka beralasan hukum PHK dijatuhkan berdasarkan alasan disharmonis sebagaimana dimaksud Penjelasan Umum alinea III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004;
Bahwa hak kompensasi PHK adalah 2 kali uang pesangon (UP), 1. Uang Penghargaan Masa Kerja (UPMK) dan 2. Uang Penggantian Hak (UPH) sesuai Pasal 156 ayat (2), (3), (4) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 dan upah proses 6 bulan upah, sebagaimana perhitungan jumlahnya sebagai berikut:
| No: | N A M A : | MK | Upah/Bulan | Satuan | Jumlah | Satuan | Jumlah | UPH | Jumlah |
| (thn) | Pesa- | U Pesangon | UPMK | UPMK | Hak | ||||
| (Rp) | ngon | (Rp) | (Rp) | (Rp) | (Rp) | ||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 | 9 | |
| (3 x 4) | (3 x 6) | (5 + 7) x15% | (5 + 7 + 8) | ||||||
| 1 | Sumiyati | 3 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 2 | Ani Suryani | <11 | 1.715.000 | 18 | 30.870.000 | 4 | 6.860.000 | 5.659.500 | 43.389.500 |
| 3 | Nengsih Rahayu | 10 | 1.715.000 | 18 | 30.870.000 | 4 | 6.860.000 | 5.659.500 | 43.389.500 |
| 4 | Mustiah Sari | <6 | 1.715.000 | 12 | 20.580.000 | 2 | 3.430.000 | 3.601.500 | 27.611.500 |
| 5 | Neng Iip | <3 | 1.715.000 | 6 | 10.290.000 | 0 | 0 | 1.543.500 | 11.833.500 |
| 6 | Wariah Bt Wanim | 3 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 7 | Sri Wulandari | 4 | 1.715.000 | 10 | 17.150.000 | 2 | 3.430.000 | 3.087.000 | 23.667.000 |
| 8 | Karnih Bt Karya | <4 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 9 | Umiah | <6 | 1.715.000 | 12 | 20.580.000 | 2 | 3.430.000 | 3.601.500 | 27.611.500 |
| 10 | Diman S | <3 | 1.715.000 | 6 | 10.290.000 | 0 | 0 | 1.543.500 | 11.833.500 |
| 11 | Karina | 3 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 12 | Sri Karsiani | <5 | 1.715.000 | 10 | 17.150.000 | 2 | 3.430.000 | 3.087.000 | 23.667.000 |
| 13 | Santi Susanti Bt En | <4 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 14 | Lola | <4 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 15 | Kamira Wulandari | 3 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 16 | Endang Suryana | <4 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 17 | Nenah Bt Andih | 3 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 18 | Irma Erviana | 3 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 19 | Lidya Kartika | <4 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 20 | Neneng Solihat | 5 | 1.715.000 | 12 | 20.580.000 | 2 | 3.430.000 | 3.601.500 | 27.611.500 |
| 21 | Dewi Ratnawati | <6 | 1.715.000 | 12 | 20.580.000 | 2 | 3.430.000 | 3.601.500 | 27.611.500 |
| 22 | Arnasih Bt Sutrisno | <4 | 1.715.000 | 10 | 17.150.000 | 2 | 3.430.000 | 3.087.000 | 23.667.000 |
| 23 | Weni Haryati | <3 | 1.715.000 | 6 | 10.290.000 | 0 | 0 | 1.543.500 | 11.833.500 |
| 24 | Maman Bin Iling | <4 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 25 | Ipat Bt Saip | <3 | 1.715.000 | 6 | 10.290.000 | 0 | 0 | 1.543.500 | 11.833.500 |
| 26 | Marlina Bt Mardani | <4 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 27 | Andih | <5 | 1.715.000 | 10 | 17.150.000 | 2 | 3.430.000 | 3.087.000 | 23.667.000 |
| 28 | Nurlela Amandani | <5 | 1.715.000 | 10 | 17.150.000 | 2 | 3.430.000 | 3.087.000 | 23.667.000 |
| 29 | Sumarni Bt Saman | <8 | 1.715.000 | 16 | 27.440.000 | 3 | 5.145.000 | 4.887.750 | 37.472.750 |
| 30 | Iyan Budiyanto | <5 | 1.715.000 | 10 | 17.150.000 | 2 | 3.430.000 | 3.087.000 | 23.667.000 |
| 31 | Siti Mujiroh | <6 | 1.715.000 | 12 | 20.580.000 | 2 | 3.430.000 | 3.601.500 | 27.611.500 |
| 32 | Amih Bt. Tasa | <4 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 33 | Sutinah | <4 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 34 | Nyai Nur Bin Warsa | 7 | 1.715.000 | 16 | 27.440.000 | 3 | 5.145.000 | 4.887.750 | 37.472.750 |
| 35 | Suharyani | <6 | 1.715.000 | 12 | 20.580.000 | 2 | 3.430.000 | 3.601.500 | 27.611.500 |
| 36 | Karsim Bin Kasim | 3 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 37 | Ijah Juriah | 3 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 38 | Siska Panduwinata | 3 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 39 | Sri Wahyuni Bt. Yani | <4 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 40 | Asep Saputra | 10 | 1.715.000 | 18 | 30.870.000 | 4 | 6.860.000 | 5.659.500 | 43.389.500 |
| 41 | Tijah | <4 | 1.715.000 | 8 | 13.720.000 | 2 | 3.430.000 | 2.572.500 | 19.722.500 |
| 42 | Hodijah | 5 | 1.715.000 | 12 | 20.580.000 | 2 | 3.430.000 | 3.601.500 | 27.611.500 |
| 43 | M. Toha | <7 | 1.749.176 | 14 | 24.488.464 | 3 | 5.247.528 | 4.460.399 | 34.196.391 |
| 44 | Ranti Bt. Nahari | <3 | 1.715.000 | 6 | 10.290.000 | 0 | 0 | 1.543.500 | 11.833.500 |
| 45 | Ucih Bt Udin | <7 | 1.715.000 | 14 | 24.010.000 | 3 | 5.145.000 | 4.373.250 | 33.528.250 |
| 46 | Desi Satibi | <3 | 1.715.000 | 6 | 10.290.000 | 0 | 0 | 1.543.500 | 11.833.500 |
| 47 | Slamet | 5 | 1.726.000 | 12 | 20.712.000 | 2 | 3.452.000 | 3.624.600 | 27.788.600 |
| J U M L A H : | 1.101.360.741 | ||||||||
| (satu milyar seratus satu juta tiga ratus enam puluh ribu tujuh ratus empat puluh satu Rupiah) | |||||||||
Upah Proses menuju pemutusan hubungan kerja 6 (enam) bulan upah
| No | Nama | Upah/bln | Bulan | Upah Proses | |||
| 1 | Sumiyati | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 2 | Ani Suryani | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 3 | Nengsih Rahayu | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 4 | Mustiah sari | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 5 | Neng Iip | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 6 | Wariah Bt. Wanim | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 7 | Sri Wulandari | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 8 | Karnih Bt Karya | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 9 | Umiah | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 10 | Diman S. | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 11 | Karina | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 12 | Sri Karsini | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 13 | Santi Susanti Bt. En | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 14 | Lola | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 15 | Kamira Wulandari | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 16 | Endang Suryana | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 17 | Nenah Bt Andih | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 18 | Irma Erviana | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 19 | Lidya Kartika | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 20 | Neneng Solihat | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 21 | Dewi Ratnawati | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 22 | Arnasih Bt. Sutrisno | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 23 | Weni Haryati | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 24 | Maman Bin Iling | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 25 | Ipat Bt Saip | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 26 | Marlina Bt. Mardani | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 27 | Andih | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 28 | Nurlela Amandani | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 29 | Sumarni Bt Saman | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 30 | Iyan Budianto | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 31 | Siti Mujiroh | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 32 | Amih Bt Tasa | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 33 | Sutinah | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 34 | Nyai Nur Bin Warsa | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 35 | Suharyani | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 36 | Karsim bin Kasim | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 37 | Ijah Juhriah | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 38 | Siska Panduwinata | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 39 | Sri Wahyuni Bt Yani | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 40 | Asep Saputra | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 41 | Tijah | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 42 | Hodijah | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 43 | M. Toha | 1.749.176 | x | 6 bulan | Rp10.495.056 | ||
| 44 | Ranti Bt Nahari | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 45 | Ucih Bt Udin | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 46 | Desi Satibi | 1.715.000 | x | 6 bulan | Rp10.290.000 | ||
| 47 | Slamet | 1.726.000 | x | 6 bulan | Rp10.356.000 | ||
| JUMLAH | Rp483.901.056 | ||||||
| (Empat ratus delapan puluh tiga juta sembilan ratus seribu lima puluh enam Rupiah) | |||||||
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Haeng Sung Raya Indonesia tersebut dan membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 16/G/2014/PHI/PN.Bdg. tanggal 2 Juni 2014 serta Mahkamah Agung akan mengadili sendiri dengan amar sebagaimana yang akan disebutkan di bawah ini;
Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam perkara ini di atas Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta Rupiah), sebagaimana ditentukan dalam Pasal 58 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004, maka biaya perkara dalam semua tingkat peradilan dibebankan kepada Termohon Kasasi;
Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT. Haeng Sung Raya Indonesia tersebut;
Membatalkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Bandung Nomor 16/G/2014/PHI/PN.Bdg tanggal 2 Juni 2014;
MENGADILI SENDIRI
DALAM EKSEPSI
Menolak Eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;
DALAM PUTUSAN SELA
Menolak tuntutan Para Penggugat dalam putusan sela.
DALAM PROVISI
Menolak tuntutan Para Penggugat dalam Provisi.
DALAM POKOK PERKARA
Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian.
Menyatakan pemutusan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak putusan Judex Facti.
Menghukum Tergugat/Pengusaha membayar uang kompensasi pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Para Penggugat/Pekerja, untuk masing-masing Para Penggugat, adalah:
| No. | Nama | Jumlah (Rp) | Terbilang |
| 1 | Sumiyati | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 2 | Ani Suryani | 43,389,500 | Empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah |
| 3 | Nengsih Rahayu | 43,389,500 | Empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah |
| 4 | Mustiah Sari | 27,611,500 | Dua puluh tujuh juta enam ratus sebelas ribu lima ratus Rupiah |
| 5 | Neng Iip | 11,833,500 | Sebelas juta delapan ratus tiga puluh tiga ribu lima ratus Rupiah |
| 6 | Wariah Bt Wanim | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 7 | Sri Wulandari | 23,667,000 | Dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah |
| 8 | Karnih Bt Karya | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 9 | Umiah | 27,611,500 | Dua puluh tujuh juta enam ratus sebelas ribu lima ratus Rupiah |
| 10 | Diman S | 11,833,500 | Sebelas juta delapan ratus ribu tiga puluh tiga ribu lima ratus Rupiah |
| 11 | Karina | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 12 | Sri Karsiani | 23,667,000 | Dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah |
| 13 | Santi Susanti Bt En | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 14 | Lola | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 15 | Kamira Wulandari | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 16 | Endang Suryana | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 17 | Nenah Bt Andih | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 18 | Irma Erviana | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 19 | Lidya Kartika | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 20 | Neneng Solihat | 27,611,500 | Dua puluh tujuh juta enam ratus sebelas ribu lima ratus Rupiah |
| 21 | Dewi Ratnawati | 27,611,500 | Dua puluh tujuh juta enam ratus sebelas ribu lima ratus Rupiah |
| 22 | Arnasih Bt Sutrisno | 23,667,000 | Dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah |
| 23 | Weni Haryati | 11,833,500 | Sebelas juta delapan ratus ribu tiga puluh tiga ribu lima ratus Rupiah |
| 24 | Maman Bin Iling | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 25 | Ipat Bt Saip | 11,833,500 | Sebelas juta delapan ratus ribu tiga puluh tiga ribu lima ratus Rupiah |
| 26 | Marlina Bt Mardani | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 27 | Andih | 23,667,000 | Dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah |
| 28 | Nurlela Amandani | 23,667,000 | Dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah |
| 29 | Sumarni Bt Saman | 37,472,750 | Tiga puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah |
| 30 | Iyan Budiyanto | 23,667,000 | Dua puluh tiga juta enam ratus enam puluh tujuh ribu Rupiah |
| 31 | Siti Mujiroh | 27,611,500 | Dua puluh tujuh juta enam ratus sebelas ribu lima ratus Rupiah |
| 32 | Amih Bt. Tasa | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 33 | Sutinah | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 34 | Nyai Nur Bin Warsa | 37,472,750 | Tiga puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh dua ribu tujuh ratus lima puluh Rupiah |
| 35 | Suharyani | 27,611,500 | Dua puluh tujuh juta enam ratus sebelas ribu lima ratus Rupiah |
| 36 | Karsim Bin Kasim | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 37 | Ijah Juriah | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 38 | Siska Panduwinata | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 39 | Sri Wahyuni Bt. Yani | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 40 | Asep Saputra | 43,389.500 | Empat puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh sembilan ribu lima ratus Rupiah |
| 41 | Tijah | 19,722,500 | Sembilan belas juta tujuh ratus dua puluh dua ribu lima ratus Rupiah |
| 42 | Hodijah | 27,611,500 | Dua puluh tujuh juta enam ratus sebelas ribu lima ratus Rupiah |
| 43 | M. Toha | 34,196,391 | Tiga puluh empat juta seratus sembilan puluh enam ribu tiga ratus sembilan puluh satu Rupiah |
| 44 | Ranti Bt. Nahari | 11,833,500 | Sebelas juta delapan ratus ribu tiga puluh tiga ribu lima ratus Rupiah |
| 45 | Ucih Bt Udin | 33,528,250 | Tiga puluh tiga juta lima ratus dua puluh delapan ribu dua ratus lima puluh Rupiah |
| 46 | Desi Satibi | 11,833,500 | Sebelas juta delapan ratus ribu tiga puluh tiga ribu lima ratus Rupiah |
| 47 | Slamet | 27,788,600 | Dua puluh tujuh juta enam ratus sebelas ribu lima ratus Rupiah |
Menghukum Tergugat/Pengusaha membayar upah proses menuju pemutusan hubungan kerja (PHK) kepada Para Penggugat/Pekerja, untuk masing-masing Para Penggugat, adalah:
Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Menghukum Termohon Kasasi/Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapkan sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2015 oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. Fauzan, S.H., M.H., dan Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H., Hakim-Hakim Ad Hoc PHI, masing-masing sebagai Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua dengan dihadiri oleh Anggota-anggota tersebut dan dibantu oleh Ferry Agustina Budi Utami, S.H.,M.H., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota-anggota, K e t u a,
Ttd./Dr. H. Fauzan, S.H., M.H. Ttd./
Ttd./Dr. Horadin Saragih, S.H., M.H. Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Ttd./
Ferry Agustina Budi Utami, S.H.,M.H.
Biaya-biaya:
Materai ................... : Rp 6.000,00
Redaksi .................. : Rp 5.000,00
Administrasi Kasasi .. : Rp489.000,00 +
Jumlah...................... : Rp500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
An. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
( RAHMI MULYATI, SH.MH. )
NIP : 19591207 1985 12 2 002