22/Pid.Sus/2015/PN.BSK
Putusan PN BATUSANGKAR Nomor 22/Pid.Sus/2015/PN.BSK
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ERIZAL PGL ERI BIN AGUSALIM (alm), DKK
MENGADILI: 1. Menyatakan TerdakwaI ERIZAL PGL ERI BIN AGUSALIM dan Terdakwa II AHMAT PGL AHMAT BIN SAYUTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan secara bersama-sama; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ERIZAL PGL ERI BIN AGUSALIM dan Terdakwa II AHMAT PGL AHMAT BIN SAYUTI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. MenetapkanPara Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit mobil COLT DIESEL warna kuning dengan bak truk warna biru No. Pol. BA 9938 CV berikut kunci kontaknya. - 56 (lima puluh enam) keping kayu olahan jenis meranti merah dengan ukuran 6cm x 15 cm x 4 m dengan volume sebanyak 2,0160 m ³. Dirampas untuk negara.. 6. Membebankankepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5000 (Lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor :22/Pid.Sus/2015/PN.BSK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Batusangkar yang memeriksa dan mengadili Perkara Pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara atas namaPara Terdakwa:
Terdakwa I:
-
Nama lengkap : ERIZAL PGL ERI BIN AGUSALIM (alm); Tempat lahir : Lubuk Jantan Lintau Buo Utara; Umur / Tanggal lahir : 52 tahun / 13 Agustus 1962; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jorong Seroja Nagari Lubuk Jantan Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa II:
-
Nama lengkap : AHMAT PGL AHMAT BIN SAYUTI; Tempat lahir : Lubuk Jantan Lintau Buo Utara; Umur / Tanggal lahir : 25 tahun / 06 Januari 1990; Jenis kelamin : Laki-laki; Kebangsaan : Indonesia; Tempat tinggal : Jorong Seroja Nagari Lubuk Jantan Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar; A g a m a : Islam; Pekerjaan : Tani;
Para Terdakwa ditahan dengan jenis penahanan Rutan masing-masing oleh:
Penyidik, sejak tanggal 08 Januari 2015 sampai dengan tanggal 27 Januari 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 Januari 2015 sampai dengan tanggal 8 Maret 2015;
Penuntut Umum, sejak tanggal 5 Maret 2015 s/d 15 Maret 20015;
Hakim Pengadilan Negeri, sejak tanggal tanggal 16 Maret 2015 sampai dengan tanggal 14 April 2015;
Perpanjangan Ketua PN, sejak tanggal 15 April 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2015;
Para Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum dan menghadap sendiri kepersidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Batusangkar Nomor 22/Pen.Pid/2015/PN.Bsk tanggal 16 Maret 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor:22/Pen.Pid/2015/PN.Bsk tanggal 16 Maret 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Para Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I ERIZAL PGL ERI BIN AGUSALIM dan Terdakwa II AHMAT PGL AHMAT BIN SAYUTI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengangkut hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I ERIZAL PGL ERI BIN AGUSALIM dan Terdakwa II AHMAT PGL AHMAT BIN SAYUTI dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dikurangi dengan masa tahanan sementara yang telah dijalani terdakwa dan membayar denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) subsider 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) unit mobil COL DIESEL warna kuning dengan baj truk warna biru No. Pol. BA 9938 CV berikut kunci kontaknya.
56 (lima puluh enam) keping kayu olahan jenis meranti merah dengan ukuran 6cm x 15 cm x 4 m dengan volume sebanyak 2,0160 m³.
Dirampas untuk negara.
Menetapkan agar Para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon supaya hukuman diringankan dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi dan Para Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Para Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
Kesatu
Bahwa Terdakwa I ERIZAL PGL ERI BIN AGUSALIM (alm), baik secara sendiri atau secara bersama dengan Terdakwa II AHMAT PGL AHMAT BIN SAYUTI, pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Simpang Tiga Limau Sundai Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak Kepolisian Tanah Datar pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2015 sekitar pukul 03.00 WIB bahwa ada mobil yang bermuatan kayu illegal akan melewati Jalan Raya Simpang Tiga Limau Sundai Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar, atas informasi masyarakat tersebut selanjutnya saksi YEMLI ERIDAS PGL YEMLI, saksi AGUS AMNUR PGL AGUS dan 3 (tiga) orang anggota Kepolisian Resor Tanah Datar berangkat ke Lintau Buo Utara. Sekitar pukul 04.20 WIB saksi YEMLI ERIDAS PGL YEMLI, saksi AGUS AMNUR PGL AGUS dan 3 (tiga) orang anggota Kepolisian Resor Tanah Datar sampai di Jalan Raya Simpang Tiga Limau Sundai Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar, tidak lama kemudian sekitar pukul 04.30 WIB anggota Polres Tanah Datar menemukan Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkut kayu hutan berupa kayu gergajian di lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil col diesel warna kuning dan kemudian segera menghentikannya.
Setelah terdakwa I menghentikan 1 (satu) unit mobil col diesel warna kuning yang dikendarainya, anggota Polres Tanah Datar melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang terdakwa I dan terdakwa II angkut dan ternyata merupakan kayu gergajian yang berbentuk batangan lalu anggota Polres Tanah Datar menanyakan perihal surat keterangan atau dokumen pengangkutan kayu yang Terdakwa I dan Terdakwa II bawa. Pada saat itu terdakwa I dan terdakwa II tidak dapat memperlihatkan surat keterangan ataupun dokumen pengangkutan kayu sehingga terdakwa I, terdakwa II beserta 1 (satu) unit mobil col diesel warna kuning yang berisikan kayu gergajian tersebut dibawa ke Simpang Empat Jorong Kota karena pada saat penangkapan tidak ada masyarakat yang menyaksikan di tempat tersebut. Sesampainya di Simpang Empat Jorong Kota, anggota kepolisian bertemu dengan saksi FISMAL PGL EPI dan anggota Polres Tanah Datar menyampaikan kepada saksi FISMAL PGL EPI bahwa anggota Polres Tanah Datar telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II karena membawa kayu olahan tanpa surat keterangan ataupun dokumen pengangkutan kayu, tidak lama kemudian datang saksi RIDWAN EFENDI PGL MULYADI untuk melihat penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II karena membawa kayu olahan tanpa surat keterangan ataupun dokumen pengangkutan kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil col diesel warna kuning. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan barang bukti 1 (satu) unit mobil col diesel warna kuning BA 9938 CV yang bermuatan kayu tersebut di bawa ke Polres Tanah Datar.
Setelah tertangkap, Terdakwa I mengakui bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa I ditelephon oleh ERISON PGL BUYUNG PARIK (DPO) dengan mengatakan supaya Terdakwa I memuat kayu milik ERISON PGL BUYUNG PARIK (DPO) di Guguk Kubu Jorong Mawar Dua, kemudian terdakwa menjawab tunggu terdakwa I ditempat tersebut sekitar pukul 03.00 WIB. Pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2015 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa I menelepon Terdakwa II dengan mengatakan “ayo kita berangkat lagi”, Terdakwa II menjawab “jadi da eri”, tidak lama kemudian Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I, sesampai di rumah Terdakwa I, Terdakwa I langsung mengajak Terdakwa II dengan berkata “ayo mat kita berangkat”, kemudian terdakwa I langsung mengendarai 1 (satu) unit mobil col diesel warna kuning BA 9938 CV dan terdakwa II duduk di samping terdakwa I. dalam perjalanan Terdakwa II menanyakan kepada terdakwa I “kama awak kiniko da eri” (kemana kita sekarang ini bang eri), Terdakwa I menjawab “awak pai ka guguk kubu ka mamuek kayu milik buyung parik tadi uda ditelpon dek buyung parik” (kita pergi ke guguk kubu untuk memuat kayu milik bayung parik, tadi uda di telpon oleh buyung parik). Sesampai di Simpang Guguk Kubu, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung memuat kayu ke dalam 1 (satu) unit mobil col diesel warna kuning BA 9938 CV yang disaksikan oleh ERISON PGL BUYUNG PARIK (DPO), setelah selesai memuat Terdakwa I dan Terdakwa II naik ke mobil col diesel warna kuning BA 9938 CV dengan tujuan mengangkut kayu gergajian menuju kandang ayam milik SIWAN AYAH di Balai Jum’at karena SIWAN AYAH akan membeli kayu tersebut dan ERISON PGL BUYUNG PARIK (DPO) tinggal ditempat terdakwa I dan terdakwa II memuat kayu. Tujuan terdakwa I dan Terdakwa II mengangkut kayu tersebut pada malam hari adalah untuk menghindari aparat atau petugas agar membawa kayu tersebut tidak dihentikan oleh polisi. Akan tetapi dalam perjalanan ke Balai Jumat, tepat nya di Simpang Tiga Limau Sundai Mobil col diesel warna kuning BA 9938 CV yang bermuatan kayu tersebut dihentikan oleh anggota Polres Tanah Datar yang berpakaian preman.
Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit mobil col diesel warna kuning BA 9938 CV sebagai alat yang digunakan untuk membawa atau mengangkut hasil hutan berupa kayu adalah mobil yang terdakwa I sewa sebanyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dalam hitungan perhari. Sedangkan terdakwa II mau diajak terdakwa I untuk memuat kayu dan membongkar kayu karena mengharapkan upah dari terdakwa I sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditambah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) disamping menerima upah untuk mengantarkan kayu tersebut.
Setelah berada di Polres Tanah Datar kayu gergajian yang dibawa terdakwa I dan terdakwa II tersebut telah dilakukan pengukuran dan penentuan hasil hutan kayu dengan hasil sebagai berikut:
| NO. | JENIS KAYU | UKURAN | JUMLAH (Kpg) | Volume (m³) | KET | ||
| T (cm) | L (cm) | P (cm) | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | Meranti Merah | 6 | 15 | 4 | 56 | 2,0160 | |
| Jumlah | 56 | 2,0160 | |||||
Bahwa dalam penguasaan dan pengangkutan kayu olahan jenis meranti oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tidak disertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang mana seharusnya penguasaan dan pengangkutan kayu tersebut harus dilengkapi bersama dengan dokumen berupa:
FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan), dalam hal kayu tersebut berasal dari hutan rakyat/hutanhak dan tumbuh secara alami;
SKAU (Surat Keterangan Asal Usul), dalam hal kayu tersebutberasal dari hutan rakyat/hutn hak dan tumbuh secara alami;
NOTA pengangkutan, yang dipergunakan untuk pengangkutan kayu olahan dari gudang penampungan konsumen.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa I ERIZAL PGL ERI BIN AGUSALIM (alm) baik secara sendiri atau secara bersama dengan Terdakwa II AHMAT PGL AHMAT BIN SAYUTI, pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari Tahun 2015, bertempat di Jalan Raya Simpang Tiga Limau Sundai Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar atau setidak-tidaknya pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Batusangkar yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan, yang karena kelalaiannya, mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, yang dilakukan oleh para terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari informasi masyarakat yang diterima pihak Kepolisian Tanah Datar pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2015 sekitar pukul 03.00 WIB bahwa ada mobil yang bermuatan kayu illegal akan melewati Jalan Raya Simpang Tiga Limau Sundai Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar, atas informasi masyarakat tersebut selanjutnya saksi YEMLI ERIDAS PGL YEMLI, saksi AGUS AMNUR PGL AGUS dan 3 (tiga) orang anggota Kepolisian Resor Tanah Datar berangkat ke Lintau Buo Utara. Sekitar pukul 04.20 WIB saksi YEMLI ERIDAS PGL YEMLI, saksi AGUS AMNUR PGL AGUS dan 3 (tiga) orang anggota Kepolisian Resor Tanah Datar sampai di Jalan Raya Simpang Tiga Limau Sundai Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar, tidak lama kemudian sekitar pukul 04.30 WIB anggota Polres Tanah Datar menemukan Terdakwa I dan Terdakwa II mengangkut kayu hutan berupa kayu gergajian di lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil col diesel warna kuning dan kemudian segera menghentikannya.
Setelah terdakwa I menghentikan 1 (satu) unit mobil col diesel warna kuning yang dikendarainya, anggota Polres Tanah Datar melakukan pemeriksaan terhadap kayu yang terdakwa I dan terdakwa II angkut dan ternyata merupakan kayu gergajian yang berbentuk batangan lalu anggota Polres Tanah Datar menanyakan perihal surat keterangan atau dokumen pengangkutan kayu yang Terdakwa I dan Terdakwa II bawa. Pada saat itu terdakwa I dan terdakwa II tidak dapat memperlihatkan surat keterangan ataupun dokumen pengangkutan kayu sehingga terdakwa I, terdakwa II beserta 1 (satu) unit mobil col diesel warna kuning yang berisikan kayu gergajian tersebut dibawa ke Simpang Empat Jorong Kota karena pada saat penangkapan tidak ada masyarakat yang menyaksikan di tempat tersebut. Sesampainya di Simpang Empat Jorong Kota, anggota kepolisian bertemu dengan saksi FISMAL PGL EPI dan anggota Polres Tanah Datar menyampaikan kepada saksi FISMAL PGL EPI bahwa anggota Polres Tanah Datar telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa I dan Terdakwa II karena membawa kayu olahan tanpa surat keterangan ataupun dokumen pengangkutan kayu, tidak lama kemudian datang saksi RIDWAN EFENDI PGL MULYADI untuk melihat penangkapan terhadap terdakwa I dan terdakwa II karena membawa kayu olahan tanpa surat keterangan ataupun dokumen pengangkutan kayu dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil col diesel warna kuning. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan barang bukti 1 (satu) unit mobil col diesel warna kuning BA 9938 CV yang bermuatan kayu tersebut di bawa ke Polres Tanah Datar.
Setelah tertangkap, Terdakwa I mengakui bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 WIB Terdakwa I ditelephon oleh ERISON PGL BUYUNG PARIK (DPO) dengan mengatakan supaya Terdakwa I memuat kayu milik ERISON PGL BUYUNG PARIK (DPO) di Guguk Kubu Jorong Mawar Dua , kemudian terdakwa menjawab tunggu terdakwa I ditempat tersebut sekitar pukul 03.00 WIB. Pada hari Kamis tanggal 8 Januari 2015 sekitar pukul 03.00 WIB Terdakwa I menelepon Terdakwa II dengan mengatakan “ayo kita berangkat lagi”, Terdakwa II menjawab “jadi da eri”, tidak lama kemudian Terdakwa II datang ke rumah Terdakwa I, sesampai di rumah Terdakwa I, Terdakwa I langsung mengajak Terdakwa II dengan berkata “ayo mat kita berangkat”, kemudian terdakwa I langsung mengendarai 1 (satu) unit mobil col diesel warna kuning BA 9938 CV dan terdakwa II duduk di samping terdakwa I. dalam perjalanan Terdakwa II menanyakan kepada terdakwa I “kama awak kiniko da eri” (kemana kita sekarang ini bang eri), Terdakwa I menjawab “awak pai ka guguk kubu ka mamuek kayu milik buyung parik tadi uda ditelpon dek buyung parik” (kita pergi ke guguk kubu untuk memuat kayu milik bayung parik, tadi uda di telpon oleh buyung parik). Sesampai di Simpang Guguk Kubu, Terdakwa I dan Terdakwa II langsung memuat kayu ke dalam 1 (satu) unit mobil col diesel warna kuning BA 9938 CV yang disaksikan oleh ERISON PGL BUYUNG PARIK (DPO), setelah selesai memuat Terdakwa I dan Terdakwa II naik ke mobil col diesel warna kuning BA 9938 CV dengan tujuan mengangkut kayu gergajian menuju kandang ayam milik SIWAN AYAH di Balai Jum’at karena SIWAN AYAH akan membeli kayu tersebut dan ERISON PGL BUYUNG PARIK (DPO) tinggal ditempat terdakwa I dan terdakwa II memuat kayu. Tujuan terdakwa I dan Terdakwa II mengangkut kayu tersebut pada malam hari adalah untuk menghindari aparat atau petugas agar membawa kayu tersebut tidak dihentikan oleh polisi. Akan tetapi dalam perjalanan ke Balai Jumat, tepat nya di Simpang Tiga Limau Sundai Mobil col diesel warna kuning BA 9938 CV yang bermuatan kayu tersebut dihentikan oleh anggota Polres Tanah Datar yang berpakaian preman.
Terdakwa I menggunakan 1 (satu) unit mobil col diesel warna kuning BA 9938 CV sebagai alat yang digunakan untuk membawa atau mengangkut hasil hutan berupa kayu adalah mobil yang terdakwa I sewa sebanyak Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dalam hitungan perhari. Sedangkan terdakwa II mau diajak terdakwa I untuk memuat kayu dan membongkar kayu karena mengharapkan upah dari terdakwa I sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) ditambah Rp. 10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) disamping menerima upah untuk mengantarkan kayu tersebut.
Setelah berada di Polres Tanah Datar kayu gergajian yang dibawa terdakwa I dan terdakwa II tersebut telah dilakukan pengukuran dan penentuan hasil hutan kayu dengan hasil sebagai berikut:
| NO. | JENIS KAYU | UKURAN | JUMLAH (Kpg) | Volume (m³) | KET | ||
| T (cm) | L (cm) | P (cm) | |||||
| 1 | 2 | 3 | 4 | 5 | 6 | 7 | 8 |
| 1. | Meranti Merah | 6 | 15 | 4 | 56 | 2,0160 | |
| Jumlah | 56 | 2,0160 | |||||
Bahwa dalam penguasaan dan pengangkutan kayu olahan jenis meranti oleh Terdakwa I dan Terdakwa II tidak diertai dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang mana seharusnya penguasaan dan pengangkutan kayu tersebut harus dilengkapi bersama dengan dokumen berupa:
FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan), dalam hal kayu tersebut berasal dari hutan rakyat/hutanhak dan tumbuh secara alami;
SKAU (Surat Keterangan Asal Usul), dalam hal kayu tersebutberasal dari hutan rakyat/hutn hak dan tumbuh secara alami;
NOTA pengangkutan, yang dipergunakan untuk pengangkutan kayu olahan dari gudang penampungan konsumen.
Perbuatan para terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 83 ayat (2) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum, Para Terdakwamenyatakan telah mengerti isi dan maksud dakwaan tersebut dan tidak mengajukan eksepsi/ keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya,Penuntut Umum telah menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan dan masing-masing saksi telah didengarkan pula keterangannya dibawah sumpah dalam persidangan. Saksi-saksi tersebut atas pertanyaan Majelis Hakim dan Penuntut Umum memberikan keterangan sebagai berikut:
Saksi FISMAL PGL. EPI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi, keterangan dan dibuatkan berita acara saksi baca sendiri dan juga dibacakan ulang oleh penyidik polisi, saksi memberikan keterangan dengan bebas dan memberikan paraf dan tanda tangan dalam berita acara tersebut;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini dalamperkaraIlegalloging/mengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah yang telah dilakukan Para Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui adanya pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah yaitu padahari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekitar pukul 04.30 Wib di Jalan Raya Simpang Tiga Limau Sundai Jorong Tangah Padang Nag. Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar;
Bahwa kendaraan yang digunakan oleh para terdakwa adalah mobil Colt Diesel warna Kuning dan bak truk warna biru dengan Nomor Polisi BA 9938 CV;
Bahwa setelah itu Pihak kepolisian langsung membawa para terdakwa ke Polres Tanah Datar;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa adalah 5 orang anggota polres Tanah Datar yang berpakaian preman;
Bahwa saksi tidak tahu jenis hasil hutan yang diangkut oleh para terdakwa namun yang saksilihat adalah berupa kayu olahan;
Bahwa saksi tidak tahu mana dan hendak dibawa kemana kayu tersebut dan saksi juga tidak tahu banyaknya, yang saksi tahu kayu tersebut berisikan setengah bak truk;
Bahwa setahu saksi terdakwa Erizal bukan pemilik mobil truk setahu saksi mobil tersebut disewanya kepada orang lain;
Bahwasetahu saksi terdakwa Erizal selama ini tidak ada membawa kayu, biasanya terdakwa Erizal hanya membawa pasir dan pupuk kandang;
Bahwa saksi bisa mengetahui penangkapan terhadap para terdakwa karena waktu penangkapan saksi dibangunkan oleh anggota kepolisian dirumah saksi di simpang 4 Labuah;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan Penuntut Umum yaitu berupa: 1 (satu) Unit truk Colt Diesel warna kuning dengan bak truck warna biru no. Pol. BA 9938 CV berkut kunci kontaknya, 56 keping kayu olahan jenis meranti merah dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m dengan volume sebanyak 2,0160 M3;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi RIDWAN EFENDI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi, keterangan dan dibuatkan berita acara saksi baca sendiri dan juga dibacakan ulang oleh penyidik polisi, saksi memberikan keterangan dengan bebas dan memberikan paraf dan tanda tangan dalam berita acara tersebut;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini dalamperkaraIlegalloging/mengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah yang telah dilakukan Para Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui adanya pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah yaitu padahari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekitar pukul 04.30 Wib di Jalan Raya Simpang Tiga Limau Sundai Jorong Tangah Padang Nag. Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar;
Bahwa kendaraan yang digunakan oleh para terdakwa adalah mobil Colt Diesel warna Kuning dan bak truk warna biru dengan Nomor Polisi BA 9938 CV;
Bahwa saksi mengetahui tindak pidana ilegalloging tersebut dari saksi Fismal dan polisi;
Bahwa kendaraan yang digunakan oleh para terdakwa adalah mobil Colt Diesel warna Kuning dan bak truk warna biru dengan Nomor Polisi BA 9938 CV lalu pihak kepolisian langsung membawa para terdakwa ke Polres Tanah Datar dengan dugaan mengangkut kayu / hasil hutan tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa yang melakukan penangkapan terhadap para terdakwa ada 5 orang anggota polres Tanah Datar yang berpakaian preman;
Bahwa saksi tidak tahu jenis hasil hutan yang diangkut oleh para terdakwa, namun yang diangkut tersebut adalah berupa kayu olahan;
Bahwasaksi juga tidak tahu banyaknya kayu tersebut, yang saksi tahu kayu tersebut berisikan setengah bak truk;
Bahwa setahu saksi terdakwa Erizal bukan pemilik mobil truk setahu saksi mobil tersebut disewanya kepada orang lain;
Bahwa setahu saksi terdakwa Erizal selama ini tidak ada membawa kayu, biasanya terdakwa Erizal hanya membawa pasir dan pupuk kandang;
Bahwapada waktu penangkapan saksi sedang mengojek di simpang 4 Jorong Kota, lalu didekat 2 unit mobil yang 1 Avanza dan 1 lagi truk Colt diesel warna kuning, lalu saksi langsung dipanggil oleh saksi Fismal dan diberitahu kalau polisi telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan Penuntut Umum yaitu berupa: 1 (satu) Unit truk Colt Diesel warna kuning dengan bak truck warna biru no. Pol. BA 9938 CV berkut kunci kontaknya, 56 keping kayu olahan jenis meranti merah dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m dengan volume sebanyak 2,0160 M3;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi YEMLI ERIDAS Pgl. YEMLI, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwasaksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi, keterangan dan dibuatkan berita acara saksi baca sendiri dan juga dibacakan ulang oleh penyidik polisi, saksi memberikan keterangan dengan bebas dan memberikan paraf dan tanda tangan dalam berita acara tersebut;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini dalamperkaraIlegalloging/mengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah yang telah dilakukan Para Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui adanya pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah yaitu padahari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekitar pukul 04.30 Wib di Jalan Raya Simpang Tiga Limau Sundai Jorong Tangah Padang Nag. Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar;
Bahwa saksiyang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa bersama 5 anggota lainnya melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erizal dan Ahmat
Bahwa pada saat penangkapan tersebut terdakwa Erizal sedang membawa mobil Truck Colt Diesel No. Pol BA 9938 CV warna kuning bermuatan kayu tersebut dan disampingnya terdakwa Ahmat pgl. Ahmat
Bahwa bentuk kayu yang dibawa para terdakwa tersebut adalah berbentuk kayu olahan;
Bahwa pemilik kayu tersebut menurut para Terdakwa, kayu tersebut milik Erison Pgl. Buyung Parik;
Bahwa kayu tersebut dibawa para Terdakwa dari Simpang Guguk Kubu Jorong Mawar dua dan dibawa ke kandang ayam Si Wan Ayah di Balai Jum’at Kec. Lintau Buo Utara;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahuinya ukuran dan jenis kayu yang dibawa para terdakwa, namun setelah dilakukan pengecekan secara kasat mata dan saksi ukur bersama anggota lainnya, maka kayu tersebut ditemukan berukuran 6 cm x 15 cm x 4 meter yang semuanya berjumlah 56 keping serta kayu tersebut berwarna merah dan menurut saksi volumenya sekitar + 2 M3;
Bahwa para terdakwa tidak ada membawa surat-surat/dokumen yang sah berkenaan dengan kayu yang dibawanya tersebut;
Bahwa peran para terdakwa dalam perkara ini adalah hanya diupah oleh Buyung Parik untuk membawa kayu tersebut;
Bahwa menurut keterangan para terdakwa, Erizal mendapat upah sebagai yang membawa kayu tersebut sebesar Rp. 500.000,-sedangkan Ahmat sebagai kernet serta yang memuat dan membongkar kayu mendapat upah sebesar Rp. 50.000,-. Dan apabila kayu telah selesai dibongkar maka Ahmat akan mendapat tambahan upah dari Erizal sebesar Rp. 10.000,-;
Bahwa saksi dan anggota lain mengetahui para terdakwa membawa kayu yaitu dari informasi masyarakat kepada saksi sekitar pukul 03.00 Wib, lalu saksi melaporkan kepada Kanit Erwin Sidauruk dan kami langsung berangkat dengan mobil Avanza dengan anggota sebanyak 5 orang berpakaian preman dan telah dibekali surat Perintah Tugas dari Kasat Reskrim Polres Tanah Datar;
Bahwa setelah itu yang terjadi sekitar pukul 04.30 Wib kami melihat mobil truck dan langsung memberhentikannya setelah kami periksa, ternyata yang dibawa adalah kayu olahan, saat kami tanya surat-surat / dokumen kayu tersebut para terdakwa tidak dapat memperlihatkannya;
Bahwa karena dilokasi penangkapan tidak ada orang yang menyaksikan, kemudian para terdakwa dan barang bukti kami bawa ke Simpang 4 di Jorong Kota, disana kami mencari masyarakat dan mendapati saksi Fismal Pgl. Epi yang kebetulan Wali Jorong, kemudian kami minta Wali Jorong sebagai saksi dan tidak mungkin Wali Jorong sendiri yang jadi saksi, kemudian wali Jorong melihat warga yang sedang mengojek di Simpang 4 jorong Kota tersebut dan langsung memanggilnya yaitu saksi Mulyadi, pada waktu itu kami memberitahu pak Jorong dan saksi Mulyadi bahwa kami telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di Simpang Tiga Limau Sundai karena membawa kayu olahan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah;
Bahwa pemilik mobil Truck Colt Diesel BA 9938 CV tersebut adalah milik Rahmad Hidayat yang didapat dengan cara disewa;
Bahwamenurut keterangan para terdakwa, mereka baru 2 kali membawa kayu tanpa dokumen yang sah;
Bahwa para terdakwa membawa kayu tidak ada ada izin dari yang berwenang untuk membawa kayu tersebut;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan Penuntut Umum yaitu berupa: 1 (satu) Unit truk Colt Diesel warna kuning dengan bak truck warna biru no. Pol. BA 9938 CV berkut kunci kontaknya, 56 keping kayu olahan jenis meranti merah dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m dengan volume sebanyak 2,0160 M3;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Saksi AGUS AMNUR Pgl. AGUS, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut;
Bahwa saksi pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi, keterangan dan dibuatkan berita acara saksi baca sendiri dan juga dibacakan ulang oleh penyidik polisi, saksi memberikan keterangan dengan bebas dan memberikan paraf dan tanda tangan dalam berita acara tersebut;
Bahwa saksi dihadapkan kepersidangan ini dalamperkaraIlegalloging/mengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah yang telah dilakukan Para Terdakwa;
Bahwa saksi mengetahui adanya pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah yaitu padahari Kamis tanggal 08 Januari 2015 sekitar pukul 04.30 Wib di Jalan Raya Simpang Tiga Limau Sundai Jorong Tangah Padang Nag. Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar;
Bahwa saksiyang melakukan penangkapan terhadap Para Terdakwa bersama 5 anggota lainnya termasuk saksi Yemli Eridas juga melakukan penangkapan terhadap terdakwa Erizal dan Ahmat
Bahwa pada saat penangkapan tersebut terdakwa Erizal sedang membawa mobil Truck Colt Diesel No. Pol BA 9938 CV warna kuning bermuatan kayu tersebut dan disampingnya terdakwa Ahmat pgl. Ahmat
Bahwa bentuk kayu yang dibawa para terdakwa tersebut adalah berbentuk kayu olahan;
Bahwa pemilik kayu tersebut menurut para Terdakwa, kayu tersebut milik Erison Pgl. Buyung Parik;
Bahwa kayu tersebut dibawa para Terdakwa dari Simpang Guguk Kubu Jorong Mawar dua dan dibawa ke kandang ayam Si Wan Ayah di Balai Jum’at Kec. Lintau Buo Utara;
Bahwa awalnya saksi tidak mengetahuinya ukuran dan jenis kayu yang dibawa para terdakwa, namun setelah dilakukan pengecekan secara kasat mata dan saksi ukur bersama anggota lainnya, maka kayu tersebut ditemukan berukuran 6 cm x 15 cm x 4 meter yang semuanya berjumlah 56 keping serta kayu tersebut berwarna merah dan menurut saksi volumenya sekitar + 2 M3;
Bahwa para terdakwa tidak ada membawa surat-surat/dokumen yang sah berkenaan dengan kayu yang dibawanya tersebut;
Bahwa peran para terdakwa dalam perkara ini adalah hanya diupah oleh Buyung Parik untuk membawa kayu tersebut;
Bahwa menurut keterangan para terdakwa, Erizal mendapat upah sebagai yang membawa kayu tersebut sebesar Rp. 500.000,- sedangkan Ahmat sebagai kernet serta yang memuat dan membongkar kayu mendapat upah sebesar Rp. 50.000,-. Dan apabila kayu telah selesai dibongkar maka Ahmat akan mendapat tambahan upah dari Erizal sebesar Rp. 10.000,-;
Bahwa saksi dan anggota lain mengetahui para terdakwa membawa kayu yaitu dari informasi masyarakat kepada saksi sekitar pukul 03.00 Wib, lalu saksi melaporkan kepada Kanit Erwin Sidauruk dan kami langsung berangkat dengan mobil Avanza dengan anggota sebanyak 5 orang berpakaian preman dan telah dibekali surat Perintah Tugas dari Kasat Reskrim Polres Tanah Datar;
Bahwa setelah itu yang terjadi sekitar pukul 04.30 Wib kami melihat mobil truck dan langsung memberhentikannya setelah kami periksa, ternyata yang dibawa adalah kayu olahan, saat kami tanya surat-surat / dokumen kayu tersebut para terdakwa tidak dapat memperlihatkannya;
Bahwa karena dilokasi penangkapan tidak ada orang yang menyaksikan, kemudian para terdakwa dan barang bukti kami bawa ke Simpang 4 di Jorong Kota, disana kami mencari masyarakat dan mendapati saksi Fismal Pgl. Epi yang kebetulan Wali Jorong, kemudian kami minta Wali Jorong sebagai saksi dan tidak mungkin Wali Jorong sendiri yang jadi saksi, kemudian wali Jorong melihat warga yang sedang mengojek di Simpang 4 jorong Kota tersebut dan langsung memanggilnya yaitu saksi Mulyadi, pada waktu itu kami memberitahu pak Jorong dan saksi Mulyadi bahwa kami telah melakukan penangkapan terhadap para terdakwa di Simpang Tiga Limau Sundai karena membawa kayu olahan tanpa dilengkapi surat-surat yang sah;
Bahwa pemilik mobil Truck Colt Diesel BA 9938 CV tersebut adalah milik Rahmad Hidayat yang didapat dengan cara disewa;
Bahwamenurut keterangan para terdakwa, mereka baru 2 kali membawa kayu tanpa dokumen yang sah;
Bahwa para terdakwa membawa kayu tidak ada ada izin dari yang berwenang untuk membawa kayu tersebut;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan Penuntut Umum yaitu berupa: 1 (satu) Unit truk Colt Diesel warna kuning dengan bak truck warna biru no. Pol. BA 9938 CV berkut kunci kontaknya, 56 keping kayu olahan jenis meranti merah dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m dengan volume sebanyak 2,0160 M3;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadirkan saksi ahli Ahli Nofiarman SP.Msi Pgl Nof, dibawah sumpah pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwaahli pernah diperiksa oleh Penyidik Polisi, keterangan dan dibuatkan berita acara ahli baca sendiri dan juga dibacakan ulang oleh penyidik polisi, ahli memberikan keterangan dengan bebas dan memberikan paraf dan tanda tangan dalam berita acara tersebut;
Bahwa ahli dihadapkan kepersidangan ini dalamperkaraIlegalloging/mengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah yang telah dilakukan Para Terdakwa;
Bahwa Ahli dihadirkan kepersidangan ini karena ahli yang melakukan pengukuran dan pemeriksaan kayu tersebut selaku Ahli;
Bahwa ahli bekerja di Dinas Pertanian perkebunan dan Kehutanan Tanah Datar sejak tahun 1992;
Bahwa keahlian yang Ahli miliki adalah WASGANIS-PHPL (Pengawas Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan Produksi Lestari) dengan Kwalifikasi Pengukuran kayu gergajian rimba Indonesia semenjak tahun 2006 dan Ahli telah memiliki kartu WASGANIS-PHPL dengan No. Reg 00321-03/WAS-PKG-R/V/2011 yang berlaku dari tanggal 27 Desember 2011 sampai dengan 26 Desember 2014 dan untuk surat yang baru dalam pengurusan;
Bahwaatas dasar pemberitahuan dari KABID Kehutan bahwa ada permintaan dari Polres Tanah Datar agar ahli diminta menjadi Ahli atas penangkapan 2 orang terdakwa yang membawa kayu tanpa memiliki dokumen yang sah;
Bahwa yang membawa kayu tanpa dokumen yang sah tersebut adalah Terdakwa Erizal pgl. Eri dan Ahmat Pgl. Ahmat, ahli mengetahuinya dari penyidik;
Bahwa Ahli melakukan pengecekan kayu tersebut pada hari Jum’at tanggal 09 Januari 2015 sekitar pukul 10.00 Wib;
Bahwa Ahli melakukan pengecekan dihalaman parkir Polres Tanah Datar;
Bahwa Ahli melakukan pengecekan berdua dengan rekan ahli dari Dinas Kehutan yaitu Tenzimul dengan disaksikan oleh Penyidik yaitu AIPTU A.U. NASUTION, BRIGADIR HIRON dan BRIGADIR FAKHRIAL, SH;
Bahwa ukuran dan banyak kayu yang dibawa oleh para terdakwa adalah sebanyak 56 keping dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 M volume 2,0160 M3, dan jenis kayunya adalah Meranti Merah;
Bahwadokumen yang harus dimiliki para terdakwa untuk membawa kayu tersebut adalah dokumen berupa FA-KO yang diterbitkan oleh perusahaan penggergajian kayu (Sawmill), apabila berasal dari hasil hutan Hak yang tubuh secara budidaya maka harus memiliki SKAU, sedangkan kayu yang tubuh secara alami harus memiliki SKSKB;
Bahwa saksi mengenali barang bukti yang diajukan Penuntut Umum yaitu berupa: 1 (satu) Unit truk Colt Diesel warna kuning dengan bak truck warna biru no. Pol. BA 9938 CV berkut kunci kontaknya, 56 keping kayu olahan jenis meranti merah dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m dengan volume sebanyak 2,0160 M3;
Menimbang, bahwa Terdakwa I Erizal Pgl. Eri Bin Agusalim (alm) di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwapernah diperiksa oleh Penyidik Polisi, keterangan dan dibuatkan berita acara Terdakwa baca sendiri dan juga dibacakan ulang oleh penyidik polisi, Terdakwa memberikan keterangan dengan bebas dan memberikan paraf dan tanda tangan dalam berita acara tersebut;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena terkait masalah pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah;
Bahwa Terdakwa dan terdakwa Ahmat Pgl. Ahmat Bin Sayutiyang telah mengangkut kayu tersebut;
Bahwa Terdakwamengangkut kayu tersebut dengan menggunakan Truck Colt Diesel Mitsubishi warna Kuning bak kayu warna kuning No. Pol. BA 9938 CV;
Bahwa Terdakwa pengangkutan kayu tersebutpada Hari Kamis tanggal 8 Januari 2015 sekitar pukul 05.30 Wib di Simpang tiga limau Sundai jorong Tangah padang Nag. Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar;
Bahwa yang membawa truck tersebut adalah Terdakwa sendiri sedangkan terdakwa Ahmat sebagai kernet yang memuat dan membongkar muatan kayu;
Bahwa Terdakwatidak tahu jenis kayu yang Terdakwa bawa dan jumlahnya ada sebanyak 56 batang dengan ukurannya6 cm x 5 cm x 4 M;
Bahwa pemilik kayu tersebut adalah Erison Pgl. Buyung Parik yang beralamat di Jorong mawar Duo, Nag. Lubuk jantan Kec. Lintau Buo Utara kab. Tanah Datar;
Bahwa Terdakwa membawa kayu tersebut dengan upah Rp. 500.000,-, sedangkan terdakwa Ahmat sebesar Rp. 50.000,-, dan apabila telah siap dibongkar rencananya terdakwa Ahmat akan Terdakwa tambah upahnya Rp. 10.000,-;
BahwaTerdakwa membawa kayu tersebut dari simpang Guguak Kubujorong mawar Duo, nagari Lubuk jantan kec. Lintau Buo Utara kab. Tanah Datar dan rencanaya kayu tersebut akan dibongkar di balai jum’at tepatnya di kandang ayam Si Wan Ayah karena dia yang akan membeli kayu tersebut;
Bahwa Terdakwatidak adamembawa kayu ada dilengkapi dokumen yang sah;
Bahwa Terdakwa tidak tahu nama orang yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, namun anggota polisi berpakaian preman berjumlah enam orang;
Bahwa Erison Pgl. Buyung Parik menyuruh Terdakwa membawa kayu yaitu pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 Wib Terdakwa ditelpon oleh Erison pgl. Buyung Parik dan mengatakan kepada Terdakwa supaya memuat kayu miliknya yang sudah dia lansir di Guguak Kubu Jorong Mawar Dua. Dan Terdakwa menjawab supaya Erison menunggu Terdakwa di tempat tersebut sekitar pukul 03.00 Wib, selanjutnya Terdakwa bersama Ahmat pergi menuju Guguak Kubu mempergunakan mobil Colt Diesel milik Rahmat Hidayat. Sampai ditempat tersebut Erison sudah menunggu, selanjutnya Erison dan Ahmat memuat kayu tersebut;
Bahwasetelah itu kami pergi ketempat yang diperintahkan oleh Erison yaitu kandang Ayam Si Wan Ayah, namun di tepi Selo kami disuruh berhenti oleh Anggota Polisi polres Tanah Datar dan polisi menanyakan mengenai surat-surat, tapi kami tidak memilikinya. Akhirnya kami dibawa ke Polres Tanah Datar;
Bahwa pemilik mobil truk yang saudara bawa tersebut adalah milik Rahmat Hidayat;
Bahwa Terdakwabisa membawa truk tersebut dengan cara menyewa truck tersebut sebesar Rp. 200.000,-/hari ;
Bahwa Terdakwa memakai mobil tersebut biasanya untuk membawa pasir atau pupuk kandang;
Bahwa harga mobil truck tersebut oleh Rahmat Hidayat di pulang DP sebesar Rp. 40.000.000,- karena Terdakwa berhutang dan tidak mampu lagi membayar cicilan mobil tersebut;
Bahwa Terdakwatidak pernah dihukum;
Bahwa mengenali barang bukti yang diajukan Penuntut Umum yaitu berupa: 1 (satu) Unit truk Colt Diesel warna kuning dengan bak truck warna biru no. Pol. BA 9938 CV berkut kunci kontaknya, 56 keping kayu olahan jenis meranti merah dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m dengan volume sebanyak 2,0160 M3;
Menimbang, bahwa Terdakwa II. AHMAT Pgl. AHMAT Bin SAYUTI di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwapernah diperiksa oleh Penyidik Polisi, keterangan dan dibuatkan berita acara Terdakwa baca sendiri dan juga dibacakan ulang oleh penyidik polisi, Terdakwa memberikan keterangan dengan bebas dan memberikan paraf dan tanda tangan dalam berita acara tersebut;
Bahwa Terdakwa dihadapkan kepersidangan ini karena terkait masalah pengangkutan kayu tanpa dokumen yang sah;
Bahwa yang mengangkut kayu tersebut adalah Terdakwa dan terdakwa Erizal pgl. Eri Bin Agusalim (Alm) ;
BahwaTerdakwa menggunakan Truck Colt Diesel Mitsubishi warna Kuning bak kayu warna kuning No. Pol. BA 9938 CV;
Bahwa Terdakwa pengangkutan kayu tersebutpada Hari Kamis tanggal 8 Januari 2015 sekitar pukul 05.30 Wib di Simpang tiga limau Sundai jorong Tangah padang Nag. Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar;
Bahwa yang membawa truck tersebut adalah Terdakwa Erizal pgl. Eri Bin Agusalim (Alm) yang membawa truck, sedangkan Terdakwa Ahmat sebagai kernet yang memuat dan membongkar muatan kayu;
Bahwa Terdakwa tidak tahu jenis kayu yang dibawa tersebut;
Bahwa kayu tersebut ada sebanyak 56 batang, dengan ukurannya6 cm x 5 cm x 4 M;
Bahwa pemilik kayu adalah Erison Pgl. Buyung Parik yang beralamat di Jorong mawar Duo, Nag. Lubuk jantan Kec. Lintau Buo Utara kab. Tanah Datar;
Bahwa Terdakwa Erizal pgl. Eri Bin Agusalim (Alm) diupah membawa kayu tersebut Rp. 500.000,-, sedangkan Terdakwa sebesar Rp. 50.000,-, dan apabila telah siap dibongkar rencananya Terdakwa akan ditambah upahnya Rp. 10.000,- oleh terdakwa Erizal pgl. Eri Bin Agusalim (Alm);
Bahwa Terdakwa membawa kayu dari simpang Guguak Kubu jorong mawar Duo, nag. Lubuk jantan kec. Lintau Buo Utara kab. Tanah Datar dan akan dibongkar di balai jum’at tepatnya di kandang ayam Si Wan Ayah karena dia yang akan membeli kayu tersebut;
Bahwa Terdakwamembawa kayu tidak ada dilengkapi dokumen yang sah;
BahwaTerdakwa dan terdakwa Erizal pgl. Eri Bin Agusalim (Alm) belum menerima upah dari Erison Pgl. Buyung parik karena biasanya upah dibayar setelah kayu siap dibongkar;
Bahwa Terdakwatidak tahu nama orang yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa namun anggota polisi berpakaian preman berjumlah enam orang;
Bahwa Terdakwamelihat terdakwa Erizal pgl. Eri Bin Agusalim (Alm) tidak ada membawa surat apapun;
Bahwa Erison Pgl. Buyung Parik menyuruh membawa kayu yaitu pada pada hari Rabu tanggal 7 Januari 2015 sekitar pukul 21.00 Wib terdakwa Erizal pgl. Eri Bin Agusalim (Alm) ditelpon oleh Erison pgl. Buyung Parik dan mengatakan kepada terdakwa Erizal pgl. Eri Bin Agusalim (Alm) supaya memuat kayu miliknya yang sudah dia lansir di Guguak Kubu Jorong Mawar Dua. Dan terdakwa Erizal pgl. Eri Bin Agusalim (Alm) menjawab supaya Erison menunggu di tempat tersebut sekitar pukul 03.00 Wib, selanjutnya terdakwa Erizal pgl. Eri Bin Agusalim (Alm) pergi dengan Terdakwamenuju Guguak Kubu mempergunakan mobil Colt Diesel milik Rahmat Hidayat. Sampai ditempat tersebut Erison sudah menunggu, selanjutnya Erison dan Terdakwa memuat kayu tersebut;
Bahwasetelah itu kami pergi ketempat yang diperintahkan oleh Erison yaitu kandang Ayam Si Wan Ayah, namun di tepi Selo kami disuruh berhenti oleh Anggota Polisi polres Tanah Datar dan polisi menanyakan mengenai surat-surat, tapi kami tidak memilikinya. Akhirnya kami dibawa ke Polres Tanah Datar;
BahwaTerdakwa memakai mobil tersebut biasanya untuk membawa pasir atau pupuk kandang;
Bahwa Terdakwatidak pernah dihukum;
Bahwa mengenali barang bukti yang diajukan Penuntut Umum yaitu berupa: 1 (satu) Unit truk Colt Diesel warna kuning dengan bak truck warna biru no. Pol. BA 9938 CV berkut kunci kontaknya, 56 keping kayu olahan jenis meranti merah dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m dengan volume sebanyak 2,0160 M3;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa:
1 (satu) Unit truk Colt Diesel warna kuning dengan bak truck warna biru no. Pol. BA 9938 CV berkut kunci kontaknya.
56 keping kayu olahan jenis meranti merah dengan ukuran 6 cm x 15 cm x 4 m dengan volume sebanyak 2,0160 M3.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa yang terjadi dalam perkara ini adalah ada pengangkutan kayu yang dilakukan Terdakwa Erizal pgl. Eri Bin Agusalim (Alm)dan terdakwa Ahmat Pgl. Ahmat Bin Sayuti;
Bahwa Para Terdakwa pengangkutan kayu tersebutpada hari Kamis tanggal 8 Januari 2015 sekitar pukul 05.30 Wib di Simpang tiga limau Sundai jorong Tangah padang Nag. Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kec. Rambatan Kab. Tanah Datar;
Bahwa Para Terdakwamembawa kayu tersebut dengan menggunakan Truck Colt Diesel Mitsubishi warna Kuning bak kayu warna kuning No. Pol. BA 9938 CV;
Bahwa yang membawa truck tersebut adalah Terdakwa Erizal pgl. Eri Bin Agusalim (Alm) yang membawa truck, sedangkan Terdakwa Ahmat sebagai kernet yang memuat dan membongkar muatan kayu;
Bahwa kayu tersebut ada sebanyak 56 batang, dengan ukurannya6 cm x 5 cm x 4 M;
Bahwa diketahui pemilik kayu adalah Erison Pgl. Buyung Parik yang beralamat di Jorong mawar Duo, Nag. Lubuk jantan Kec. Lintau Buo Utara kab. Tanah Datar;
Bahwa Para Terdakwa membawa kayu tersebut diupah membawa kayu tersebut Rp. 500.000,-, sedangkan Terdakwa sebesar Rp. 50.000,-, dan apabila telah siap dibongkar rencananya TerdakwaAhmat Pgl. Ahmat Bin Sayuti akan ditambah upahnya Rp. 10.000,- oleh terdakwa Erizal pgl. Eri Bin Agusalim (Alm);
Bahwa Terdakwa membawa kayu dari simpang Guguak Kubu jorong mawar Duo, nag. Lubuk jantan kec. Lintau Buo Utara kab. Tanah Datardan akan dibongkar di balai jum’at tepatnya di kandang ayam Si Wan Ayah karena dia yang akan membeli kayu tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: Unsur Barang Siapa;
Unsur Orang persorangan;
Unsur Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Unsurmelakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan
Ad.1 Unsur Orang persorangan;
Menimbang yang dimaksud unsur Orang persorangan dalam unsur pasal ini adalah setiap orang adalah orang pers peorangan dan/atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan/atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia, setiap orang pribadi (natuurlijke persoon) sebagai subyek hukum pendukung hak dan kewajiban. Hal ini dikarenakan sifat yang melekat pada suatu tindak pidana yang terdiri dari tiga macam sifat yang bersifat umum, yaitu melawan hukum, dapat dipersalahkan kepada si pelaku dan sifat dapat dipidana, sedangkan masalah penjatuhan pidana senantiasa bersangkut paut dengan kemampuan bertanggungjawab dari pelaku dalam arti terdapat kesalahan;
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Para Terdakwa, ternyata Terdakwa I ERIZAL PGL ERI BIN AGUSALIM dan Terdakwa II AHMAT PGL AHMAT BIN SAYUTI, adalah orang yang dimaksud dalam surat dakwaan penuntut umum, dimana Para Terdakwa didakwa telah melakukan suatu perbuatan pidana;
Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Orang persorangan telah terbukti.
Ad.2 Unsur Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan.
Menimbang, bahwa rumusan kata “mengangkut”, “menguasai” atau “memiliki” bersifat alternatif, artinya jika salah satu perbuatan tersebut terbukti maka perbuatan lainnya tidak perlu dibuktikan;
Menimbang, bahwa pengertian “mengangkut” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah: memuat dan membawa atau mengirimkan ke.... (lihat: Kamus Besar Bahasa Indonesia Edisi Ketiga, Susunan W.J.S. Poerwadaminta, Diolah Kembali oleh Pusat Bahasa Depdiknas, Balai Pustaka, 2006, hlm. 46);
Menimbang, bahwa pengertian Surat Keterangan sahnya Hasil Hutan (selanjutnya disebut SKSHH) adalah dokumen-dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan. (PP RI No. 6 TAHUN 2007 tentang Tata Hutan dan Penyusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Serta Pemanfaatan Hutan);
Menimbang, bahwa pengertian-pengertian tersebut akan Majelis hubungkan dengan fakta persidangan berupa keterangan saksi-saksi, Para terdakwa dan barang bukti perkara aquo, baik yang diajukan oleh Penuntut Umum maupun Para terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Para terdakwa dihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwapada hari Kamis tanggal 8 Januari 2015 sekitar pukul 05.30 WIB bertempat di Jalan Raya Simpang Tiga Limau Sundai Jorong Tangah Padang Nagari Tepi Selo Kec. Lintau Buo Utara Kab. Tanah Datar, dimana Terdakwa I ERIZAL PGL ERI BIN AGUSALIM dan Terdakwa II AHMAT PGL AHMAT BIN SAYUTI telah dilakukan penangkapan oleh anggota Polres Tanah Datar dan diduga telah menguasai serta mengangkut kayu;
Bahwa kayu yang dibawa oleh Para Terdakwa berupa kayu dengan jenis meranti merah yang berbentukkayu olahan dengan jumlah 56 Keping dengan masing-masing kayu berukuran 6cm x 15cm x 4m dengan volume 2,0160 m³ dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil col diesel warna kuning BA 9938 CV dari Simpang Guguk Kubu dan akan di bawa ke Balai Jumat;
Bahwa mobil col diesel warna kuning BA 9938 CV yang bermuatan kayu tersebut dihentikan oleh anggota Polres Tanah Datar, dalam pengangkutan dan penguasaan kayu meranti merahtersebut dimana Para Terdakwa tidak bisa menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutan baik berupa SKSKB (Surat Keterangan Sahnya Kayu Bulat) maupun FAKO (Faktur Angkut Kayu Olahan).
Menimbang, bahwa delik inti (bestanddeel delict) dalam pasal yang didakwakan terhadap Para terdakwa adalah: “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan” dan berdasarkan uraian pertimbangan hukum diatas maka delik inti (bestanddeel delict) dalam pasal yang didakwakan terhadap terdakwa adalah: “mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan yang tidak dilengkapi bersama-sama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan telah terbukti menurut hukum;
Menimbang berdasarkan pertimbangan tersebut Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan telah terbukti.
Ad.3.Unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan”;
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative jadi dengan terbuktinya satu unsur maka unsur lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa Untuk dapat dikategorikan sebagai medeplegen, paling sedikit juga harus tersangkut dua orang, yaitu "orang yang menyuruh melakukan" (pleger) dan "orang yang turut melakukan" (medepleger). Disebut "turut melakukan", karena ia terlibat secara langsung bersama pelaku dalam melakukan suatu tindak pidanadan bukan hanya sekedar membantu atau terlibat ketika dalam tindakan persiapan saja. Ini berarti antara "orang yang turut melakukan" dengan pelaku, harus ada kerjasama secara sadar dan sengaja;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan yaitu dari keterangan saksiFismal Pgl. Epi, saksi Ridwan Efendi, saksi Yemli Eridas Pgl Yemli dan saksi Agus Amnur Pgl Agusdihubungkan dengan barang bukti diperoleh fakta hukum bahwa pelaku adalah mereka yang memenuhi semua unsur yang dirumuskan di dalam undang-undang mengenai suatu delik. Turut serta melakukan itu dapat terjadi, jika dua orang atau lebih melakukan secara bersama-sama suatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang dengan perbuatan masing-masing saja maksud itu tidak akan dapat dicapai dan untuk turut serta melakukan itu disyaratkan bahwa setiap pelaku mempunyai opzet atau pengetahuan dan keinginan untuk melakukan kejahatan itu (Arrest Hogeraad 1936 No.1047 dan 1941 No.863);
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur “melakukan, menyuruh melakukan atau turut melakukan telah terbukti;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPyang didakwakan Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum, maka Para terdakwa secara sah dan menyakinkan harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari pasal yang didakwakan Penuntut Umum telah terbukti menurut hukum, maka Para terdakwa secara sah dan menyakinkan harus dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP telah terpenuhi, maka ParaTerdakwaharuslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, makaParaTerdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena ParaTerdakwa mampu bertanggung jawab, makaharus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap ParaTerdakwa telah dikenakan penangkapandan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena ParaTerdakwaditahan dan penahanan terhadap Terdakwadilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwatetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan berupa: 1 (satu) unit mobil COL DIESEL warna kuning dengan bak truk warna biru No. Pol. BA 9938 CV berikut kunci kontaknya dan 56 (lima puluh enam) keping kayu olahan jenis meranti merah dengan ukuran 6cm x 15 cm x 4 m dengan volume sebanyak 2,0160 m³, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebutdirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk melestarikan hutan dan memberantas tindak pidana di bidang kehutanan.
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan di persidangan.
Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Terdakwa belum pernah dihukum.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 83 ayat (1) huruf b jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Undang-undang Nomor8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan TerdakwaI ERIZAL PGL ERI BIN AGUSALIM dan Terdakwa II AHMAT PGL AHMAT BIN SAYUTI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan secara bersama-sama;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I ERIZAL PGL ERI BIN AGUSALIM dan Terdakwa II AHMAT PGL AHMAT BIN SAYUTI oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
MenetapkanPara Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit mobil COLT DIESEL warna kuning dengan bak truk warna biru No. Pol. BA 9938 CV berikut kunci kontaknya.
56 (lima puluh enam) keping kayu olahan jenis meranti merah dengan ukuran 6cm x 15 cm x 4 m dengan volume sebanyak 2,0160 m³.
Dirampas untuk negara..
Membebankankepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5000 (Lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Batusangkar pada hari Senin, tanggal 27 April 2015 oleh MOEHAMMAD PANDJI SANTOSO, SH, M.H., sebagai Hakim Ketua, DEWI YANTI, SHdan MERI YENTI,S.H.MHmasing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada haridan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SUGIARNI Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Batusangkar, serta dihadiri oleh RESTI FITRIA, S.H., M.H, Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
DEWI YANTI, SHMH.PANDJI SANTOSO, SH, M.H
Panitera Pengganti,
SUGIARNI