4/PID.SUS/2015/PN RHL
Putusan PN ROKAN HILIR Nomor 4/PID.SUS/2015/PN RHL
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
BUDIMAN Als DEDI Bin SABITUN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa BUDIMAN Als DEDI Bin SABITUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah"; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa BUDIMAN Als DEDI Bin SABITUN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; 3. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan; 4. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 5. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 6. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 pick-up warna hitam dengan No. Pol BM 9902 PC beserta kunci kontaknya; - 1 (satu) lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNK) an. Salimah; - 1 (satu) lembar KIR an. Salimah; Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa - 59 (lima puluh sembilan) jerigen yang berisikan minyak solar; - 23 (dua puluh tiga) jerigen yang berisikan minyak bensin; Dirampas untuk Negara; - 1 (satu) lembat surat rekomendasi pembelian BBM yang ditandatangani oleh Penghulu Sei Meranti Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir; Dirampas untuk dimusnahkan; 7. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor: 004/ Pid. Sus/ 2015/ PN.RHL
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
------- Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :--------------------------------------------------------
-
Nama
Tempat lahir
Umur/Tanggal lahir
Jenis kelamin
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
BUDIMAN Als DEDI Bin SABITUN; ------------
Wonosobo (Jawa Tengah); ----------------------------37 tahun/ 02 April 1977; ------------------------------
Laki-laki; ------------------------------------------------
Indonesia; -----------------------------------------------
Dusun Tebing Tinggi II Km. 1 Rt. 001 Rw. 002 Desa Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir; -------------------------------
Islam; --------------------------------------------------Wiraswasta; ---------------------------------------------
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan/ Penetapan sebagai berikut :----
Penyidik, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, No.Pol: SP. Han/98/XI/2014/Reskrim, tertanggal 07 Nopember 2014, sejak tanggal 07 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 26 Nopember 2014; ----------------------------
Perpanjangan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Bagansiapi-api, berdasarkan Surat Perpanjangan Penahanan, Nomor: SPP-244/N.4.19/Euh.1/11/2014, tertanggal 20 Nopember 2014, sejak tanggal 27 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 04 Januari 2015; ------------------------------------------------------------------------------------
Penuntut Umum, berdasarkan Surat Perintah Penahanan, Nomor: PRINT-02/N.4.19/Euh.2/01/2015, tertanggal 05 Januari 2015, sejak tanggal 05 Januari 2015 sampai dengan tanggal 19 Januari 2015; ----------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir berdasarkan Penetapan Nomor: 05/Pen.Pid.Sus/2015/PN.RHL, tertanggal 20 Januari 2015, sejak tanggal 20 Januari 2015 sampai dengan tanggal 18 Februari 2015; --------------------------------------------
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir berdasarkan Penetapan Nomor: 05/Pen.Pid.Sus/2015/PN RHL, tertanggal 05 Februari 2015, sejak tanggal 19 Februari 2015 sampai dengan tanggal 19 April 2015; ---------------------------------
------ Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum melainkan menghadap sendiri di persidangan; ---------------------------------------------------------------------------------------
---- Pengadilan Negeri tersebut ;----------------------------------------------------------------
---- Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara ;--------------------------------------
---- Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rokan Hilir Nomor: 004/Pen.Pid.Sus/2015/PN.RHL tanggal 20 Januari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini; -------------------------------------------
Setelah membaca Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 004/Pen.Pid.Sus/2015/PN.RHL tanggal 20 Januari 2015 tentang Penetapan Hari Sidang;
---- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa; ----------------------------
---- Setelah memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan; ------------------
---- Setelah mendengar dan membaca pula : -------------------------------------------------
Surat Dakwaan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapi-api; -----------
Tuntutan Penuntut Umum yang pada pokoknya berpendapat bahwa Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dalam Surat Dakwaan, oleh karena itu selanjutnya menuntut agar Majelis Hakim menjatuhkan Putusan terhadap Terdakwa sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa BUDIMAN Als DEDI Bin SABITUN telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi; -----------------------------------
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa BUDIMAN Als DEDI Bin SABITUN berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan dengan dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara sementara yang telah dijalani terdakwa dan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair selama 2 (dua) bulan kurungan; -----------------------------------------
3. Menetapkan barang bukti berupa: -------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 pick-up warna hitam dengan No. Pol BM 9902 PC beserta kunci kontaknya; --------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNK) an. Salimah; ----------------
- 1 (satu) lembar KIR an. Salimah; -----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa ----------------------------
59 (lima puluh sembilan) jerigen yang berisikan minyak solar; -----------------------
23 (dua puluh tiga) jerigen yang berisikan minyak bensin; ----------------------------
Dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembat surat rekomendasi pembelian BBM yang ditandatangani oleh Penghulu Sei Meranti Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir; ------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa tersebut dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). ----------------------------------------------------------------------
Pembelaan Terdakwa secara lisan di persidangan, yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memberikan putusan yang seringan-ringannya karena terdakwa adalah tulang punggung keluarga yang kehadirannya sangat dibutuhkan oleh anak dan isteri terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------------------
Replik lisan dari Penuntut Umun, yang pada pokoknya menyatakan tetap pada Tuntutannya dan Duplik lisan dari Terdakwa yang menyatakan tetap pada Pembelaannya; ----------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa melakukan tindak pidana sebagai berikut:
KESATU :
------- Bahwa ia terdakwa BUDIMAN Als DEDI Bin SABITUN pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Nopember 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jalan lintas Pujud – Mahato Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, menyalahgunakan Pengangkutan dan/Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah berupa 59 (lima puluh sembilan) jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar, 23 (dua puluh tiga) jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bensin yang masing-masing berisi ± 30 (tiga puluh) liter, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaaan sebagai berikut : ------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa menjumpai saksi Rizal Marpaung Als Rizal yang merupakan Mandor / Karyawan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 14.289.6129 Pujud Kabupaten Rokan Hilir untuk membeli 55 (lima puluh lima) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar dan 15 (lima belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bensin dengan harga ± 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang dibayarkan kepada saksi Rizal Marpaung Als Rizal, dimana kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tersebut oleh Operator pompa saksi Firman Damai Gea di isi kedalam jerigen-jerigen yang sebelumnya telah terdakwa persiapkan dan terdakwa selanjutnya melangsir jerigen-jerigen yang telah berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tersebut keluar SPBU dan menyusun semua jerigen-jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tersebut kedalam 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pick-Up L-300 dengan Nomor Polisi BM 9902 PC, dimana saat itu ANTO (belum tertangkap / DPO) ada menitipkan 8 (delapan) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bensin dan 4 (empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar kedalam mobil tersebut, selanjutnya terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Pick-Up L-300 dengan Nomor Polisi BM 9902 PC tersebut menuju kearah Mahato Km.1 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa pada saat melintas di Jalan lintas Pujud – Mahato Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, mobil Mitsubishi Pick-Up L-300 dengan Nomor Polisi BM 9902 PC yang dikemudikan terdakwa sedang membawa dan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi sebanyak 59 (lima puluh sembilan) yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar, 23 (dua puluh tiga) jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bensin yang masing-masing berisi ± 30 (tiga puluh) liter tersebut telah diberhentikan oleh petugas Kepolisian dan ketika dipertanyakan perihal dokumen ijin pihak yang berwenang untuk memberi ijin dalam mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tersebut, terdakwa tidak dapat memperlihatkannya.
Bahwa terdakwa dalam membeli dan mengangkut Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas “yang berhak melakukan pengangkutan Minyak tanah dan Solar Bersubsidi adalah agen / penyalur yang memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga pemegang PSO (Publik Service Obligation) dari Pemerintah”.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ------------------------------------------------------
Atau
KEDUA :
------- Bahwa ia terdakwa BUDIMAN Als DEDI Bin SABITUN pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 sekira pukul 14.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan September 2014 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014, bertempat di Jalan lintas Pujud – Mahato Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rokan Hilir yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, Pengangkutan Kegiatan Usaha Hilir Minyak Bumi tanpa Izin Usaha Pengangkutan berupa 59 (lima puluh sembilan) jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar, 23 (dua puluh tiga) jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bensin yang masing-masing berisi ± 30 (tiga puluh) liter, perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara dan keadaan sebagai berikut : ------------------------------------------------------
Bahwa sebelumnya pada hari Kamis tanggal 06 Nopember 2014 sekira pukul 13.00 wib, terdakwa menjumpai saksi Rizal Marpaung Als Rizal yang merupakan Mandor / Karyawan SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum) 14.289.6129 Pujud Kabupaten Rokan Hilir untuk membeli 55 (lima puluh lima) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar dan 15 (lima belas) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bensin dengan harga ± 12.000.000,- (dua belas juta rupiah) yang dibayarkan kepada saksi Rizal Marpaung Als Rizal, dimana kemudian Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tersebut oleh Operator pompa saksi Firman Damai Gea di isi kedalam jerigen-jerigen yang sebelumnya telah terdakwa persiapkan dan terdakwa selanjutnya melangsir jerigen-jerigen yang telah berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tersebut keluar SPBU dan menyusun semua jerigen-jerigen yang berisi Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tersebut kedalam 1 (satu) unit Mobil Mitsubishi Pick-Up L-300 dengan Nomor Polisi BM 9902 PC, dimana saat itu ANTO (belum tertangkap / DPO) ada menitipkan 8 (delapan) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bensin dan 4 (empat) jerigen Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar kedalam mobil tersebut, selanjutnya terdakwa mengemudikan mobil Mitsubishi Pick-Up L-300 dengan Nomor Polisi BM 9902 PC tersebut menuju kearah Mahato Km.1 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir.
Bahwa pada saat melintas di Jalan lintas Pujud – Mahato Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir, mobil Mitsubishi Pick-Up L-300 dengan Nomor Polisi BM 9902 PC yang dikemudikan terdakwa sedang membawa dan mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi sebanyak 59 (lima puluh sembilan) yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Solar, 23 (dua puluh tiga) jerigen yang berisikan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi jenis Bensin yang masing-masing berisi ± 30 (tiga puluh) liter tersebut telah diberhentikan oleh petugas Kepolisian dan ketika dipertanyakan perihal dokumen ijin pihak yang berwenang untuk memberi ijin dalam mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi tersebut, terdakwa tidak dapat memperlihatkannya.
Bahwa terdakwa dalam membeli dan mengangkut Bahan Bakar Minyak Bersubsidi tersebut tidak dilengkapi dengan surat ijin Usaha Hilir Migas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi “Kegiatan Usaha Hulu dan Kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil dan Badan Usaha Swasta” dan harus mendapat ijin Usaha dari Pemerintah, yaitu Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas), Pasal 69 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas “yang berhak melakukan pengangkutan Minyak tanah dan Solar Bersubsidi adalah agen / penyalur yang memiliki perjanjian kerjasama dengan Badan Usaha Niaga pemegang PSO (Publik Service Obligation) dari Pemerintah”.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. ------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa atas isi dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan/ eksepsi; ----------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan tersebut dalam persidangan telah diajukan dan didengar keterangan saksi-saksi dengan di bawah sumpah menurut cara agamanya masing - masing dan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :------------
Saksi GUNAWAN SYAHPUTRA; --------------------------------------------------------
Bahwa, saksi memberikan keterangannya di hadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya; ----------------------------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 November 2014, sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir, saksi bersama dengan rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membawa bahan bakar minyak jenis bensin dan solar; -----------
Bahwa pemilik bahan bakar minyak jenis bensin dan solar tersebut adalah terdakwa yang diangkutnya dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam dengan nomor plat polisi BM 9902 PC; --------------------------
Bahwa bahan bakar minyak yang diangkut oleh terdakwa sebanyak 82 (delapan puluh dua) jeregen dengan perincian 59 (lima puluh sembilan) jeregen minyak solar dan 23 (dua puluh tiga) jeregen minyak bensin; ---------------------------------
Bahwa bahan bakar minyak jenis bensin dan solar tersebut dibeli terdakwa di SPBU Pujud dan akan dibawa ke Mahato yang berada di KM. 1, Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir; ------------------------------------------------
Bahwa tertangkapnya terdakwa karena ketika saksi dan rekan saksi melintas pada hari Kamis, tanggal 06 November 2014, sekira pukul 14.30 WIB, di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir, saksi bersama dengan rekan saksi memberhentikan mobil Mitsubishi Pick Up L300 dengan nomor plat BM 9902 PC dengan muatan bahan bakar minyak jenis bensin dan solar dan setelah diinterogasi yang mengangkut bahan bakar minyak tersebut adalah terdakwa sebanyak 82 (delapan puluh dua) jeregen tanpa adanya surat atau izin dari pihak yang berwenang yang mana perinciannya 59 (lima puluh sembilan) jeregen minyak solar dan 23 (dua puluh tiga) jeregen minyak bensin yang dibeli dari SPBU Pujud; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini berkaitan dengan penangkapan terhadap terdakwa; ------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------------------
Saksi CHANDRA S. SIANIPAR; -----------------------------------------------------------
Bahwa, saksi memberikan keterangannya di hadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya; ----------------------------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 November 2014, sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir, saksi bersama dengan rekan saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena membawa bahan bakar minyak jenis bensin dan solar; -----------
Bahwa pemilik bahan bakar minyak jenis bensin dan solar tersebut adalah terdakwa yang diangkutnya dengan menggunakan mobil Mitsubishi Pick Up L300 warna hitam dengan nomor plat polisi BM 9902 PC; --------------------------
Bahwa bahan bakar minyak yang diangkut oleh terdakwa sebanyak 82 (delapan puluh dua) jeregen dengan perincian 59 (lima puluh sembilan) jeregen minyak solar dan 23 (dua puluh tiga) jeregen minyak bensin; ---------------------------------
Bahwa bahan bakar minyak jenis bensin dan solar tersebut dibeli terdakwa di SPBU Pujud dan akan dibawa ke Mahato yang berada di KM. 1, Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir; ------------------------------------------------
Bahwa tertangkapnya terdakwa karena ketika saksi dan rekan saksi melintas pada hari Kamis, tanggal 06 November 2014, sekira pukul 14.30 WIB, di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir, saksi bersama dengan rekan saksi memberhentikan mobil Mitsubishi Pick Up L300 dengan nomor plat BM 9902 PC dengan muatan bahan bakar minyak jenis bensin dan solar dan setelah diinterogasi yang mengangkut bahan bakar minyak tersebut adalah terdakwa sebanyak 82 (delapan puluh dua) jeregen tanpa adanya surat atau izin dari pihak yang berwenang yang mana perinciannya 59 (lima puluh sembilan) jeregen minyak solar dan 23 (dua puluh tiga) jeregen minyak bensin yang dibeli dari SPBU Pujud; -------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini berkaitan dengan penangkapan terhadap terdakwa; ------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------------------
Saksi RIZAL MARPAUNG Als RIZAL; -------------------------------------------------
Bahwa, saksi memberikan keterangannya di hadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya; ----------------------------
Bahwa saksi adalah pekerja atau karyawan di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 yang terletak di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir dan saksi bekerja sebagai mandor; --------------------
Bahwa pemilik SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 adalah Ibu DUMA HATI Br SITORUS; ---------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai mandor bertanggungjawab kepada Sdr. RONALD LIMBONG; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Sdr. RONALD LIMBONG adalah pimpinan atau manager di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129; -------------------------------------------
Bahwa saksi mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) setiap bulannya yang mana upah atau gaji tersebut dibayarkan oleh Ibu DUMA HATI Br SITORUS melalui kasir di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 tersebut; -------------------------------------------
Bahwa selain upah atau gaji tersebut setiap bulannya, saksi mendapatkan upah insentif pengisian konsumen yang melakukan pembelian dengan menggunakan jerigen sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah); --------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 yang terletak di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir sudah ± 5 (lima) bulan, yaitu sejak tanggal 14 April 2014 sampai dengan sekarang; ------------------------------------------------------------
Bahwa dalam menjalankan pekerjaan di SPBU tersebut saksi pernah menjalani training tentang system kerja di SPBU tersebut di Air Batu Kab. Asahan Prov. Sumut dan yang memberikan penjelasan atau wawasan pada masa training tentang sistem kerja di SPBU tersebut adalah pihak SPBU; --------------------------
Bahwa yang saksi ketahui tentang SPBU adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang merupakan tempat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengisi bahan bakar kendaraan yang dipergunakan oleh masyarakat umum dan bahan bakar yang didistribusikan oleh pemerintah bagi masyarakat adalah bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah; ----------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah yang berada di SPBU tersebut, tidak boleh didistribusikan atau dipindahalihkan untuk kepentingan suatu usaha yang menguntungkan pihak atau orang yang mempergunakan bahan bakar bersubsidi tersebut; -------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah konsumen yang melakukan pembelian bahan bakar minyak di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 untuk kendaraan mobil miliknya dan juga melakukan pembelian dengan menggunakan jerigen; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi terakhir kali bertemu dengan terdakwa pada hari Kamis, tanggal 06 Nopember 2014 di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 yang terletak di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada melakukan pembelian bahan bakar minyak berupa minyak solar dan bensin dengan menggunakan jerigen di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 yang terletak di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kec. Pujud Kabupaten Rokan Hilir; ------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan pembelian BBM di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 pada hari Kamis, tanggal 06 Nopember 2014, yaitu sebanyak 70 (tujuh puluh) jerigen dengan rincian 55 (lima puluh lima) jerigen minyak solar dan 15 (lima belas) jerigen minyak bensin dengan satuan setiap jerigen berisikan BBM sebanyak 29 (dua puluh sembilan) liter; ---------------------
Bahwa terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Pick Up merk Mitsubishi L300 dengan nomor plat BM 9902 PC untuk diecer di Desa Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir; --------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa dapat melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan jerigen tersebut dikarenakan terdakwa mempunyai Surat Rekomendasi dari Desa Sei Meranti Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir yang ditandatangani oleh Kepala Desa atau Penghulu Sei Meranti dan setelah itu terdakwa mengambil kupon pengambilan minyak dan setelah itu terdakwa langsung ke tempat pengisian bahan bakar minyak dan jerigen yang telah terisi bahan bakar minyak tersebut dilangsir keluar SPBU; --------------------
Bahwa terdakwa mengambil kupon pengambilan minyak kepada saksi namun saksi tidak mengetahui siapa yang melangsir bahan bakar minyak (BBM) milik terdakwa keluar dari SPBU; ---------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membayarkan bahan bakar minyak (BBM) kepada saksi dan uang tersebut saksi setorkan kepada kasir SPBU, yaitu Sdri. NESI Br HUTABARAT; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa operator SPBU yang melakukan pengisian jeregen yang berisikan minyak solar milik terdakwa adalah Sdr. SYAFRIZAL dan operator yang melakukan pengisian jeregen yang berisikan minyak bensin milik terdakwa adalah Sdr. FIRMAN GEA; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap jeregennya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) sebagai uang jasa jerigen dan uang tersebut diberikan kepada pihak SPBU; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ada hubungannya dengan bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli oleh terdakwa di SPBU Pujud tersebut; ----------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------------------
Saksi SYAFRIZAL Als PIKAL Bin SYARIFUDDIN; ---------------------------------
Bahwa, saksi memberikan keterangannya di hadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya; ----------------------------
Bahwa saksi adalah pekerja atau karyawan di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 yang terletak di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir dan saksi bekerja sebagai operator pengisian bahan bakar minyak (BBM); ----------------------------------------------------------------------
Bahwa pemilik SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 adalah Sdr. DL. SITORUS; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai operator pengisian bahan bakar minyak (BBM) bertanggungjawab kepada Sdr. RONALD LIMBONG; -------------------------------
Bahwa Sdr. RONALD LIMBONG adalah pimpinan atau manager di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129; -------------------------------------------
Bahwa saksi mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp. 1.800.000,- (satu juta delapan ratus ribu rupiah) setiap bulannya yang mana upah atau gaji tersebut dibayarkan oleh Sdr. DL. SITORUS melalui kasir di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 tersebut; ------------------------------------------------------
Bahwa selain upah atau gaji tersebut setiap bulannya, saksi mendapatkan upah insentif pengisian konsumen yang melakukan pembelian dengan menggunakan jerigen sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu Rupiah); --------------------------------
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 yang terletak di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir sudah ± 2 (dua) tahun; ----------------------------------------
Bahwa dalam menjalankan pekerjaan di SPBU tersebut saksi pernah menjalani training tentang system kerja di SPBU tersebut di Pekanbaru dan yang memberikan penjelasan atau wawasan pada masa training tentang sistem kerja di SPBU tersebut adalah pertamina; ---------------------------------------------------------
Bahwa yang saksi ketahui tentang SPBU adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang merupakan tempat yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengisi bahan bakar kendaraan yang dipergunakan oleh masyarakat umum dan bahan bakar yang didistribusikan oleh pemerintah bagi masyarakat adalah bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah; ----------------------------------------------------------
Bahwa terhadap bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah yang berada di SPBU tersebut, tidak boleh didistribusikan atau dipindahalihkan untuk kepentingan suatu usaha yang menguntungkan pihak atau orang yang mempergunakan bahan bakar bersubsidi tersebut; -------------------------------------
Bahwa terdakwa adalah konsumen yang melakukan pembelian bahan bakar minyak di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 untuk kendaraan mobil miliknya dan juga melakukan pembelian dengan menggunakan jerigen; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi terakhir kali bertemu dengan terdakwa pada hari Kamis, tanggal 06 Nopember 2014 di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 yang terletak di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada melakukan pembelian bahan bakar minyak berupa minyak solar dan bensin dengan menggunakan jerigen di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 yang terletak di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kec. Pujud Kabupaten Rokan Hilir; ------------------------------------------------------
Bahwa saksi yang melakukan pengisian bahan bakar berupa minyak solar yang dibeli oleh terdakwa dengan menggunakan jerigen di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 yang terletak di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir; ----------------------------------------------
Bahwa terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) berupa minyak solar dengan menggunakan jerigen di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 yang terletak di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir pada hari Kamis, tanggal 06 Nopember 2014, yaitu sebanyak 55 (lima puluh lima) buah jerigen dengan satuan setiap jerigen berisikan BBM sebanyak 29 (dua puluh sembilan) liter; -----
Bahwa selain minyak solar, terdakwa ada membeli bahan bakar minyak (BBM) berupa bensin, namun saksi tidak mengetahui berapa banyak terdakwa membeli bahan bakar minyak (BBM) berupa minyak bensin dengan menggunakan jerigen tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa operator yang melakukan pengisian terhadap minyak bensin yang dibeli oleh terdakwa dengan menggunakan jeregen di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 yang terletak di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir adalah Sdr. FIRMAN GEA; ------------
Bahwa terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak (BBM) tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Mitsubishi L300 dengan No. Pol: BM 9902 PC namun saksi tidak mengetahui untuk apa bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli oleh terdakwa tersebut; ---------------------------------------------
Bahwa terdakwa ada menunjukkan kupon kepada saksi yang mana setiap konsumen yang hendak membeli bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan jeregen harus mempunyai kupon; ---------------------------------------
Bahwa kegunaan kupon tersebut adalah sebagai bukti dalam pengambilan bahan bakar dikarenakan dalam kupon tersebut tertera literan dan harga minyak yang akan dibeli oleh konsumen dan kupon tersebut dapat diambil oleh konsumen di kantor dengan Sdr. RIZAL, dan apabila kupon tersebut sudah ada di tangan konsumen, maka konsumen dapat melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan jeregen; ---------------------------------------------------
Bahwa yang membuat peraturan bahwa konsumen yang membeli bahan bakar minyak (BBM) dengan menggunakan jeregen harus mempunyai kupon adalah pihak dari SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 yang terletak di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ada hubungannya dengan bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli oleh terdakwa di SPBU Pujud tersebut; ----------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------------------
Saksi FIRMAN DAMAI GEA; --------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi memberikan keterangannya di hadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya; ----------------------------
Bahwa saksi adalah pekerja atau karyawan di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 yang terletak di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir dan saksi bekerja sebagai operator pengisian bahan bakar minyak (BBM); ----------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi bekerja di SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 yang terletak di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir sudah ± 1 (satu) bulan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa selain dari kendaraan bermotor untuk pengisian bahan bakar minyak jenis bensin dan solar ada juga pengisian bahan bakar minyak melalui jeregen; ---------
Bahwa yang menyuruh saksi untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke dalam jeregen adalah Sdr. RIJAL MARPAUNG (selaku mandor) dan Sdr. RONALD LIMBONG selaku supervisor; -----------------------------------------
Bahwa pemilik SPBU PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 yang terletak di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir adalah Sdr. DL SITORUS; ----------------------------------------------------------------
Bahwa Sdr. RIJAL MARPAUNG dan Sdr. RONALD LIMBONG ketika menyuruh saksi untuk melakukan pengisian bahan bakar minyak jenis bensin dan solar ke dalam jeregen tidak ada dibuatkan surat khusus namun hanya diperintahkan secara lisan; -----------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak menegtahui berapa banyak bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan benisn yang harus diisi ke dalam jeregen dikarenakan saksi melakukan pengisian berdasarkan bon yang dikeluarkan oleh Sdr. RIJAL MARPAUNG dan di dalam pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dan solar tersebut tergantung dari adanya pemesanan bahan bakar minyak (BBM) dalam bentuk jeregen; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa proses kerja pada saat pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin dan solar ke dalam jeregen tersebut adalah pada awalnya pembeli menjumpai mandor, yaitu Sdr. RIJAL MARPAUNG, selanjutnya Sdr. RIJAL MARPAUNG mengeluarkan bon untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke dalam jeregen kemudian bon tersebut diserahkan kepada operator untuk pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke dalam jeregen sesuai dengan bon tertulis banyaknya jeregen yang akan diisi bensin dan solar, dan setelah pengisian bahan bakar minyak (BBM) ke dalam jeregen tersebut, bon yang ada di tangan operator diberikan kepada kasir, yaitu Sdri. NESSI HUTABARAT; --------------------------
Bahwa saksi ada melakukan pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis bensin atau premium sebanyak 15 (lima belas) jeregen kepunyaan terdakwa, namun saksi tidak mengetahui untuk keperluan apa terdakwa membeli minyak sebanyak 15 (lima belas) jeregen tersebut; ----------------------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ada hubungannya dengan bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli oleh terdakwa di SPBU Pujud tersebut; ----------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------------------
Saksi RONAL LIMBONG Alias LIMBONG; -------------------------------------------
Bahwa, saksi memberikan keterangannya di hadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya; ----------------------------
Bahwa saksi adalah pekerja atau karyawan di SPBU UD. JUSRIL milik PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129 yang terletak di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir dan saksi bekerja sebagai supervisor; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi sebagai supervisor di SPBU tersebut adalah memesan pembelian bahan bakar minyak (BBM), memesan segala keperluan untuk kebutuhan di SPBU, mengawasi seluruh penjualan bahan bakar minyak, melakukan penyetoran uang penjualan bahan bakar minyak, dan mengawasi seluruh pekerja atau operator di SPBU; -----------------------------------
Bahwa pemilik SPBU UD. JUSRIL milik PT. PRIMA PUTRA AGUNG adalah pak DL. SITORUS; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa struktur organisasi management PT. PRIMA PUTRA AGUNG dalam menjalankan usaha penjualan bahan bakar minyak (BBM) di SPBU UD. JUSRIL yang terletak di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Sungai Pinang Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir adalah Raja DL. SITORUS selaku presiden komisaris, ADUMAHATI Br SITORUS selaku direktur utama, JUSTAN SIAGIAN selaku coordinator, RONAL LIMBONG selaku supervisor, dan NESSY Br HUTABARAT selaku kasir; --------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap pekerjaan yang saksi lakukan, saksi bertanggung jawab kepada Sdr. JUSTAN SIAGIAN selaku coordinator PT. PRIMA PUTRA AGUNG; -----
Bahwa dalam melakukan pekerjaan tersebut, saksi mendapatkan upah atau gaji sebesar Rp. 3.000.000- (tiga juta rupiah) setiap bulannya yang mana upah atau gaji tersebut dibayarkan oleh PT. PRIMA PUTRA AGUNG melalui kasir di SPBU, yaitu Sdri. NESSY Br. HUTABARAT; ----------------------------------------
Bahwa selain upah atau gaji setiap bulannya, saksi juga ada mendapatkan uang sebesar Rp. 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) yang mana uang tersebut merupakan upah atau reward yang diberikan PT. PRIMA PUTRA AGUNG berdasarkan penjualan bahan bakar minyak (BBM) setiap bulannya; ---
Bahwa saksi bekerja sebagai karyawan di SPBU UD. JUSRIL milik PT. PRIMA PUTRA AGUNG yang terletak di Jl. Lintas Pujud- Mahato Desa Sungai Pinan Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir, yaitu sejak bulan Juli tahun 2013 atau sudah selama ± 1 (satu) tahun 3 (tiga) bulan; ---------------------------------------------------
Bahwa dalam menjalankan pekerjaan di SPBU tersebut, saksi tidak pernah menjalani training tentang sistem kerja di SPBU tersebut, akan tetapi dalam menjalankan tugas sebagai supervisor, saksi menjalankan peraturan yang dibuatkan oleh perusahaan, yaitu PT. PRIMA PUTRA AGUNG; -------------------
Bahwa yang saksi ketahui tentang SPBU adalah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum yang merupakan tempat yang ditunjuk oleh pertamina untuk mengisi bahan bakar kendaraan yang dipergunakan oleh masyarakat umum dan bahan bakar yang didistribusikan oleh pemerintah bagi masyarakat adalah bahan bakar yang disubsidi oleh pemerintah; ----------------------------------------------------------
Bahwa petugas operator yang melayani pada saat terdakwa melakukan pembelian bahan bakar minyak di SPBU UD. JUSRIL milik PT PRIMA PUTRA AGUNG pada hari Kamis, tanggal 06 Nopember 2014 adalah Sdr. SYAFRIZAL selaku operator pengisian minyak solar dan Sdr. FIRMAN GEA selaku operator dalam pengisian minyak premium atau bensin; -----------------------------------------
Bahwa harga penjualan minyak yang ditetapkan oleh pihak SPBU pada saat terdakwa melakukan pembelian dengan menggunakan jeregen pada hari Kamis, tanggal 06 Nopember 2014, yaitu Rp. 5.500,- untuk minyak solar dan Rp. 6.500,- untuk penjualan premium atau bensin; ---------------------------------------------------
Bahwa terhadap masyarakat yang melakukan pembelian bahan bakar minyak untuk kendaraan bermotor, pihak SPBU tidak ada menetapkan biaya untuk upah pengisiannya; --------------------------------------------------------------------------------
Bahwa yang menetapkan biaya tambahan sebesar Rp. 6.500,- per setiap jeregen apabila masyarakat melakukan pembelian dengan menggunakan jeregen adalah pihak PT. PRIMA PUTRA AGUNG yang mana sejak ditugaskan sebagai supervisor di SPBU tersebut hal tersebut sudah berlaku; -----------------------------
Bahwa biaya tambahan sebesar Rp. 6.500,- per setiap jeregen keseluruhannya disetor kepada pimpinan PT. PRIMA PUTRA AGUNG melalui kasir, yaitu Sdri. NESSY Br HUTABARAT yang tujuannya adalah untuk membantu biaya pengeluaran operasional di SPBU tersebut; ---------------------------------------------
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan dalam perkara ini ada hubungannya dengan bahan bakar minyak (BBM) yang dibeli oleh terdakwa di SPBU Pujud tersebut; ----------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------------------
Saksi H. MUSTOYO Alias H. TOYO Bin WARDI; ------------------------------------
Bahwa, saksi memberikan keterangannya di hadapan Penyidik sebagaimana yang tertuang dalam BAP dan turut menanda tanganinya; ----------------------------
Bahwa saksi adalah penghulu kep. Sei Meranti, Kec. Tanjung Medan, Kabupaten Rokan Hilir dan terdakwa adalah RT Dsn. Tebing Tinggi I, RT 01, RW. 02, Desa Kep. Sei Meranti, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir; --------------------------
Bahwa saksi ada menerbitkan 1 (satu) lembar surat rekomendasi dari kepenghuluan Sei Meranti No: 023/SKR-SM/VII/2014 tentang rekomendasi pembelian BBM kepada terdakwa selaku penghulu Sei Meranti Kec. Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir yang mana surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Camat Tanjung Medan agar mendapatkan volume bahan bakar minyak jenis bensin dan solar dari SPBU namun terdakwa tidak menyampaikan surat rekomendasi tersebut ke Kecamatan; ----------------------------------------------------
Bahwa saksi sebagai Penghulu di Desa Sei Meranti Kec. Pujud Kab. Rokan Hilir, yaitu sejak tanggal 24 Juni 2014 dan dilantik oleh H. SUYATNO selaku Bupati Rokan Hilir; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa saksi mengeluarkan Surat Rekomendasi tersebut kepada terdakwa dikarenakan terdakwa adalah warga kepenghuluan Dsn. Tebing Tinggi I RT 001 RW 002 Kep. Sei Meranti Kec. Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir yang mana pada waktu datang tanggal 14 Juli 2014 sekira pukul 10.00 WIB dan menyatakan bahwa minyak diambil dari SPBU Pujud akan dibawa ke masyarakat untuk diecerkan; --------------------------------------------------------------
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa kapasitas pengambilan bahan bakar minyak jenis bensin dan solar di SPBU Pujud tersebut; -------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------------------
Saksi HANDIOYONO; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa, saksi sebagai Camat Tanjung Medan pada bulan Nopember 2014, namun sekarang menjadi Camat Bagan Sinembah Raya; --------------------------------------
Bahwa Kecamatan Tanjung Medan terdiri dari 13 (tiga belas) kepenghuluan dan salah satunya adalah Kepenghuluan Sei Meranti; --------------------------------------
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa; ----------------------------------------------
Bahwa mata pencaharian penduduk Tanjung Medan bermacam-macam ada yang di bidang pertanian, nelayan, dan lain-lain; ---------------------------------------------
Bahwa di wilayah Kecamatan Tanjung Medan tidak ada SPBU; -------------------
Bahwa saksi tidak pernah membaca 1 (satu) lembar surat rekomendasi dari kepenghuluan Sei Meranti No: 023/SKR-SM/VII/2014 tentang rekomendasi pembelian BBM kepada terdakwa yang mana surat rekomendasi tersebut ditujukan kepada Camat Tanjung Medan agar mendapatkan volume bahan bakar minyak jenis bensin dan solar dari SPBU; ----------------------------------------------
Bahwa tugas penghulu adalah menjalankan roda pemerintahan, melayani masyarakat, membuat KTP, dan baik kepenghuluan maupun kecamatan tidak pernah ada tugas untuk memerintahkan penyaluran minyak dan tidak berhak untuk mengeluarkan surat yang berkaitan dengan penyaluran bahan bakar minyak; ---------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa terhadap keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya; ------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum membacakan keterangan ahli yang sudah disumpah sebagaimana dalam Berita Acara Penyidikan dikarenakan walaupun sudah dipanggil secara sah dan patut, ahli tidak dapat datang karena ahli bertempat tinggal sangat jauh, yaitu di Jakarta sehingga tidak dapat memberikan keterangan di persidangan, yang mana keterangannya pada pokoknya sebagai berikut: --
Ahli PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH., MH; ----------------------------------------------
Bahwa ahli adalah PNS BPH Migas dengan jabatan Kasubbag Pertimbangan dan Bantuan Hukum BPH Migas; --------------------------------------------------------------
Bahwa keahlian ahli adalah memberikan pertimbangan hukum terhadap masalah distribusi BBM dan pengangkutan gas bumi melalui pipa, serta menyelesaikan masalah hukum yang timbul yang diakibatkan dikeluarkannya baik peraturan di luar BPH Migas maupun peraturan yang dikeluarkan oleh BPH Migas, misalnya seperti menyelesaikan dispute antara badan usaha dengan badan usaha dan atau menyelesaikan masalah antara badan usaha dengan BPH Migas; --------------------
Bahwa BBM bersubsidi oleh pemerintah adalah bbm yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu (premium, kerosine atau minyak tanah, solar), kepada konsumen tertentu, dan harga tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah; -----------
Bahwa berdasarkan Pasal 12 PP no. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi menyatakan kegiatan usaha hilir terdiri dari kegiatan usaha pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/ atau gas bumi yang menghasilkan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, hasil olahan, LPG dan/ atau LNG, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan, kegiatan usaha pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan, baik melalui darat, laut, dan/ atau udara termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial, sedangkan kegiatan usaha penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/ atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial, dan kegiatan usaha niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor, minyak bumi, bahan bakar gas dan/ atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa SPBU adalah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum yang dapat mengambil langsung dari pertamina dan penyaluran atau pendistribusiannya langsung ke masyarakat umum; -----------------------------------------------------------
Bahwa ada namanya poll konsumen yang merupakan lembaga yang diadakan untuk melayani kebutuhan BBM/ BBK bagi konsumen-konsumen kecil yang tidak terjangkau oleh pelayanan SPBU maupun agen maupun oleh prosedur pelayanan insutri dan pelayanan bunker; -------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi adalah setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI N0. 22 tahun 2001 tentang Migas; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 9 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang dapat melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, dan penyimpanan dan niaga BBM adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi atau usaha kecil, dan badan usaha swasta; -----------------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat 1 PP No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas, untuk mendapatkan ijin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga, badan usaha menyampaikan permohonan kepada Menteri dengan menyampaikan persyaratan administrasi dan teknis yang paling sedikit memuat nama penyelenggara, jenis usaha yang diajukan, kewajiban untuk mematuhi penyelenggaraan perusahaan, informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan kegiatan usaha dan juga penjelasan Pasal 15 ayat 2 PP No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga bbm adalah akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, profil perusahaan (company profile), nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat tanda daftar perusahaan (TDP), surat keterangan domisili perusahaan, surat informasi sumber pendanaan, surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan, surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana; -----------------------------------------
Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas dijelaskan bahwa yang berhak memberikan ijin usaha adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; -------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing atau badan hukum yang berdomisili dan tunduk kepada hukum Indonesia tanpa kecuali; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa tidak dibenarkan BBM jenis solar dan bensin yang disubsidi oleh pemerintah dijual oleh masyarakat atau orang yang tidak memiliki izin usaha atau izin niaga dari pemerintah karena setiap kegiatan niaga BBM harus memiliki ijin usaha niaga dari pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah RI No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa setiap pengangkutan dan/ atau niaga (pembelian, penjualan) bahan bakar minyak (solar dan bensin) yang disubsidi pemerintah di SPBU yang tidak sesuai dengan peruntukan konsumen penggunanya sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 15 tahun 2012 merupakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa dalam penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang dimaksud dengan penyalahgunaan salah satunya adalah kegiatan penyimpangan alokasi bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah yang bertujuan untuk mencari keuntungan baik untuk pribadi maupun badan usaha, seperti kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa; -----------------------------------------
Bahwa dari penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa, maka polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pick Up L300 dengan nomor plat BM 9902 PC dengan muatan bahan bakar minyak jenis bensin dan solar sebanyak 82 (delapan puluh dua) jeregen yang mana perinciannya 59 (lima puluh sembilan) jeregen minyak solar dan 23 (dua puluh tiga) jeregen minyak bensin dengan satuan setiap jerigen berisikan BBM sebanyak 29 (dua puluh sembilan) liter yang berdasarkan keterangan terdakwa bahwa bahan bakar minyak jenis solar dan bensin tersebut diperoleh dengan cara melakukan pembelian dengan menggunakan jeregen di SPBU Pujud (PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129); ----------------------------------------------------------------
Bahwa tujuan terdakwa membawa minyak jenis solar dan bensin tersebut untuk dijual atau diecerkan kepada masyarakat Km 1 Mahato, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir dengan tidak ada memiliki izin niaga dari pihak yang berwenang dimana BBM subsidi (solar dan bensin) yang ada di SPBU hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang berhak menerima BBM subsidi sebagaiama dimaksud dalam Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen jenis BBM tertentu dan BBM subsidi (solar dan bensin subsidi) tersebut tidak boleh dijual kembali kepada pihak lain atau industri dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan (laba); ----------------------------------
Bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam tindak pidana kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsisi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi; -------------------------------------------
Bahwa surat rekomendasi pembelian BBM dengan nomor: 023/SKR-SM/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 yang dikeluarkan oleh penghulu Sei Meranti, yaitu Sdr. H. MUSTOYO bertentangan dengan peraturan BPH Migas No. 5 tahun 2012 Pasal 3 tentang pemberian rekomendasi yang dapat dikeluarkan oleh pejabat yang menunjuk institusi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) peraturan BPH Migas No. 5 tahun 2012, yaitu untuk usaha mikro yang berhak mengeluarkan adalah SKPD yang membidangi usaha mikro, usaha pertanian yang berhak mengeluarkan adalah SKPD yang membidangi usaha pertanian, usaha perikanan yang mengeluarkan adalah SKPD yang membidangi usaha perikanan, dan pelayanan umum yang mengeluarkan adalah SKPD yang membidangi usaha pelayanan umum; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa untuk kualitas dan kuantitas minyak solar dan bensin bersubsidi dengan non subsidi tidak ada perbedaan, hanya harganya saja yang berbeda; ----------------
Bahwa yang dirugikan akibat perbuatan terdakwa adalah masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena BBM bersubsidi tidak tepat sasaran; -------------------------------------------------------------
Bahwa terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah barang bukti yang dijelaskan oleh Penyidik kepada ahli berkaitan dengan penangkapan terdakwa; --------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa atas keterangan ahli tersebut di atas, Terdakwa menyatakan tidak mengerti dengan keterangan ahli tersebut; -------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan juga telah memberikan keterangan yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 06 November 2014, sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kec. Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Kepolisian Resort Rokan Hilir; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa ditangkap karena mengangkut bahan bakar minyak jenis solar dan bensin dari SPBU Pujud yang mana bahan bakar minyak jenis solar dan bensin tersebut terdakwa akan bawa ke Mahato Km. 1 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir dengan cara dijual secara eceran kepada masyarakat setempat; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa bahan bakar minyak yang terdakwa angkut ketika ditangkap oleh anggota Kepolisian Resort Rokan Hilir adalah sebanyak 82 (delapan puluh dua) jeregen yang mana perinciannya 59 (lima puluh sembilan) jeregen minyak solar dan 23 (dua puluh tiga) jeregen minyak bensin dengan satuan setiap jerigen berisikan BBM sebanyak 29 (dua puluh sembilan) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pick Up L300 dengan nomor plat BM 9902 PC; --------------------------------------------------
Bahwa pada hari Kamis, tanggal 06 November 2014 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa menjumpai Sdr. RIJAL yang bekerja di SPBU Pujud selaku mandor untuk membeli minyak solar dan bensin sebanyak 70 (tujuh puluh) jeregen dengan rincian solar sebanyak 55 (lima puluh lima) jeregen dan bensin 15 (lima belas) jeregen dengan harga sebesar ± Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), namun pada saat terdakwa mau membayar pembelian solar dan bensin tersebut, Sdr. ANTO menitipkan minyak bensin dan solar sebanyak 12 (dua belas) jeregen dengan perincian bensin sebanyak 8 (delapan) jeregen dan solar sebanyak 4 (empat) jeregen untuk dibawa ke Simpang Lombok Ds. Sei Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa setelah melakukan pembayaran terhadap bahan bakar minyak tersebut, Sdr. RIJAL memberikan kupon atau bon kepada terdakwa dan terdakwa memberikan bon atau kupon tersebut kepada pengisi minyak kemudian pengisi minyak mengisi minyak jenis bensin dan solar tersebut ke dalam jeregen dan setelah jeregen penuh kemudian jeregen yang berisi minyak solar dan bensin tersebut dilangsir oleh Sdr. ANTO ke depan SPBU, tepatnya samping kantin milik dari Sdr. SULI, kemudian jeregen yang berisi minyak bensin dan solar tersebut dimuat dan disusun ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan setelah mobil pick up tersebut penuh dengan jeregen yang membawa minyak jenis solar dan bensin, terdakwa pergi dan sesampainya di Jalan Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian dari Kepolisian Resort Rokan Hilir; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengangkut atau menjalankan kegiatan niaga terhadap bahan bakar minyak jenis bensin dan solar tersebut, dan hanya memilik surat rekomendasi pembelian BBM Nomor: 023/SKR-SM/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 yang dikeluarkan oleh penghulu Sei Meranti H. MUSTOYO; --------------------------------------------------------------------
Bahwa, terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan dalam persidangan ini berkaitan dengan penangkapan terdakwa; ----------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya; --------------------------------------------------
Bahwa Terdakwa mengakui kesalahan dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali ;------------------------------------------------------------------------
-------Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti di muka persidangan, telah diperlihatkan kepada saksi-saksi dan Terdakwa, barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum berupa :--------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 pick-up warna hitam dengan No. Pol BM 9902 PC beserta kunci kontaknya; --------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNK) an. Salimah; ----------------
- 1 (satu) lembar KIR an. Salimah; -----------------------------------------------------------
59 (lima puluh sembilan) jerigen yang berisikan minyak solar; -----------------------
23 (dua puluh tiga) jerigen yang berisikan minyak bensin; ----------------------------
1 (satu) lembat surat rekomendasi pembelian BBM yang ditandatangani oleh Penghulu Sei Meranti Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir; ------------------------
------- Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian Putusan ini maka keterangan saksi-saksi dan Terdakwa yang dimuat dalam Berita Acara Persidangan ini dianggap telah tercantum selengkapnya dalam Putusan ini ; ----------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan seluruh keterangan saksi-saksi, Terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, Mejelis Hakim memperoleh fakta-fakta sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, pada hari Kamis, tanggal 06 November 2014, sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kec. Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Kepolisian Resort Rokan Hilir; ----
Bahwa benar, ketika ditangkap oleh anggota kepolisian dari Kepolisian Resort Rokan Hilir terdakwa sedang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 82 (delapan puluh dua) jeregen yang mana perinciannya 59 (lima puluh sembilan) jeregen minyak solar dan 23 (dua puluh tiga) jeregen minyak bensin dengan satuan setiap jerigen berisikan BBM sebanyak 29 (dua puluh sembilan) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pick Up L300 dengan nomor plat BM 9902 PC; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, bahan bakar jenis bensin dan solar tersebut terdakwa ambil dari SPBU Pujud yang mana bahan bakar minyak jenis solar dan bensin tersebut terdakwa akan bawa ke Mahato Km. 1 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir dengan cara dijual secara eceran kepada masyarakat setempat; -------------------------------------
Bahwa benar, operator SPBU yang melakukan pengisian jeregen pada hari Kamis, tanggal 06 November 2014, yang berisikan minyak solar milik terdakwa adalah Sdr. SYAFRIZAL dan operator yang melakukan pengisian jeregen yang berisikan minyak bensin milik terdakwa adalah Sdr. FIRMAN GEA; -----------------------------------------
Bahwa benar, setiap jeregennya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) sebagai uang jasa jerigen dan uang tersebut diberikan kepada pihak SPBU; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, awalnya pada hari Kamis, tanggal 06 November 2014 sekitar pukul 13.00 WIB terdakwa menjumpai Sdr. RIJAL yang bekerja di SPBU Pujud selaku mandor untuk membeli minyak solar dan bensin sebanyak 70 (tujuh puluh) jeregen dengan rincian solar sebanyak 55 (lima puluh lima) jeregen dan bensin 15 (lima belas) jeregen dengan harga sebesar ± Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah), namun pada saat terdakwa mau membayar pembelian solar dan bensin tersebut, Sdr. ANTO menitipkan minyak bensin dan solar sebanyak 12 (dua belas) jeregen dengan perincian bensin sebanyak 8 (delapan) jeregen dan solar sebanyak 4 (empat) jeregen untuk dibawa ke Simpang Lombok Ds. Sei Tapah Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, setelah melakukan pembayaran terhadap bahan bakar minyak tersebut, Sdr. RIJAL memberikan kupon atau bon kepada terdakwa dan terdakwa memberikan bon atau kupon tersebut kepada pengisi minyak kemudian pengisi minyak mengisi minyak jenis bensin dan solar tersebut ke dalam jeregen dan setelah jeregen penuh kemudian jeregen yang berisi minyak solar dan bensin tersebut dilangsir oleh Sdr. ANTO ke depan SPBU, tepatnya samping kantin milik dari Sdr. SULI, kemudian jeregen yang berisi minyak bensin dan solar tersebut dimuat dan disusun ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan setelah mobil pick up tersebut penuh dengan jeregen yang membawa minyak jenis solar dan bensin, terdakwa pergi dan sesampainya di Jalan Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian dari Kepolisian Resort Rokan Hilir; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengangkut atau menjalankan kegiatan niaga terhadap bahan bakar minyak jenis bensin dan solar tersebut, dan hanya memiliki surat rekomendasi pembelian BBM Nomor: 023/SKR-SM/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 yang dikeluarkan oleh penghulu Sei Meranti H. MUSTOYO; --------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, BBM bersubsidi oleh pemerintah adalah bbm yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu (premium, kerosine atau minyak tanah, solar), kepada konsumen tertentu, dan harga tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah; ----------------
Bahwa benar, berdasarkan Pasal 12 PP no. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi menyatakan kegiatan usaha hilir meliputi kegiatan usaha pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/ atau gas bumi yang menghasilkan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, hasil olahan, LPG dan/ atau LNG, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan, kegiatan usaha pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan, baik melalui darat, laut, dan/ atau udara termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial, sedangkan kegiatan usaha penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/ atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial, dan kegiatan usaha niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor, minyak bumi, bahan bakar gas dan/ atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa; -----------------------
Bahwa benar, SPBU adalah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum yang dapat mengambil langsung dari pertamina dan penyaluran atau pendistribusiannya langsung ke masyarakat umum; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, ada namanya poll konsumen yang merupakan lembaga yang diadakan untuk melayani kebutuhan BBM/ BBK bagi konsumen-konsumen kecil yang tidak terjangkau oleh pelayanan SPBU maupun agen maupun oleh prosedur pelayanan insutri dan pelayanan bunker; ------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, yang dimaksud dengan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak bersubsidi adalah setiap orang yang menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 55 Undang-Undang RI N0. 22 tahun 2001 tentang Migas; -----
Bahwa benar, berdasarkan Pasal 9 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang dapat melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, dan penyimpanan dan niaga BBM adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi atau usaha kecil, dan badan usaha swasta; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar, berdasarkan Pasal 15 ayat 1 PP No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas, untuk mendapatkan ijin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga, badan usaha menyampaikan permohonan kepada Menteri dengan menyampaikan persyaratan administrasi dan teknis yang paling sedikit memuat nama penyelenggara, jenis usaha yang diajukan, kewajiban untuk mematuhi penyelenggaraan perusahaan, informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan kegiatan usaha dan juga penjelasan Pasal 15 ayat 2 PP No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga bbm adalah akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, profil perusahaan (company profile), nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat tanda daftar perusahaan (TDP), surat keterangan domisili perusahaan, surat informasi sumber pendanaan, surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan, surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana; --------------------------------------
Bahwa benar, berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas dijelaskan bahwa yang berhak memberikan ijin usaha adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; ------------------------------------------
Bahwa benar, yang dimaksud dengan setiap orang dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing atau badan hukum yang berdomisili dan tunduk kepada hukum Indonesia tanpa kecuali; ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, tidak dibenarkan BBM jenis solar dan bensin yang disubsidi oleh pemerintah dijual oleh masyarakat atau orang yang tidak memiliki izin usaha atau izin niaga dari pemerintah karena setiap kegiatan niaga BBM harus memiliki ijin usaha niaga dari pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah RI No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas; ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, setiap pengangkutan dan/ atau niaga (pembelian, penjualan) bahan bakar minyak (solar dan bensin) yang disubsidi pemerintah di SPBU yang tidak sesuai dengan peruntukan konsumen penggunanya sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 15 tahun 2012 merupakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah; --
Bahwa benar, dalam penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang migas yang dimaksud dengan penyalahgunaan salah satunya adalah kegiatan penyimpangan alokasi bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah yang bertujuan untuk mencari keuntungan baik untuk pribadi maupun badan usaha, seperti kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa; ------------------------------------------------------
Bahwa benar, dari penangkapan yang dilakukan terhadap terdakwa, maka polisi menemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pick Up L300 dengan nomor plat BM 9902 PC dengan muatan bahan bakar minyak jenis bensin dan solar sebanyak 82 (delapan puluh dua) jeregen yang mana perinciannya 59 (lima puluh sembilan) jeregen minyak solar dan 23 (dua puluh tiga) jeregen minyak bensin dengan satuan setiap jerigen berisikan BBM sebanyak 29 (dua puluh sembilan) liter yang berdasarkan keterangan terdakwa bahwa bahan bakar minyak jenis solar dan bensin tersebut diperoleh dengan cara melakukan pembelian dengan menggunakan jeregen di SPBU Pujud (PT. PRIMA PUTRA AGUNG No. 14.289.6129) ; ------------
Bahwa benar, tujuan terdakwa membawa minyak jenis solar dan bensin tersebut untuk dijual atau diecerkan kepada masyarakat Km 1 Mahato, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir dengan tidak ada memiliki izin niaga dari pihak yang berwenang dimana BBM subsidi (solar dan bensin) yang ada di SPBU hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang berhak menerima BBM subsidi sebagaiama dimaksud dalam Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen jenis BBM tertentu dan BBM subsidi (solar dan bensin subsidi) tersebut tidak boleh dijual kembali kepada pihak lain atau industri dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan (laba); ----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar, kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam tindak pidana kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsisi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi; ---------------------------------------------------
Bahwa benar, surat rekomendasi pembelian BBM dengan nomor: 023/SKR-SM/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 yang dikeluarkan oleh penghulu Sei Meranti, yaitu Sdr. H. MUSTOYO bertentangan dengan peraturan BPH Migas No. 5 tahun 2012 Pasal 3 tentang pemberian rekomendasi yang dapat dikeluarkan oleh pejabat yang menunjuk institusi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) peraturan BPH Migas No. 5 tahun 2012, yaitu untuk usaha mikro yang berhak mengeluarkan adalah SKPD yang membidangi usaha mikro, usaha pertanian yang berhak mengeluarkan adalah SKPD yang membidangi usaha pertanian, usaha perikanan yang mengeluarkan adalah SKPD yang membidangi usaha perikanan, dan pelayanan umum yang mengeluarkan adalah SKPD yang membidangi usaha pelayanan umum; ----------------
Bahwa benar, yang dirugikan akibat perbuatan terdakwa adalah masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena BBM bersubsidi tidak tepat sasaran; ----------------------------------------------------------
Bahwa benar, terhadap barang bukti yang diajukan dalam perkara ini adalah barang bukti yang berkaitan dengan penangkapan terdakwa; ---------------------------------------
Bahwa benar, Terdakwa menyesali perbuatannya; ------------------------------------------
Bahwa benar Terdakwa mengakui kesalahan dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulanginya kembali ;------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa selanjutnya akan ditinjau apakah dari fakta-fakta tersebut dapat diterapkan pada Dakwaan atas diri Terdakwa ; -----------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah didakwa Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, yaitu :----------------------------------------------------------------
Melanggar Kesatu Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi;----------------------------------------------------------------------------------------------
Atau Kedua Melanggar Pasal 53 huruf b UU RI No. 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi; ------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa didakwa oleh Jaksa Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan mana yang tepat dipersalahkan kepada Terdakwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, maka untuk dapat dinyatakan Terdakwa bersalah setelah dikaitkan dengan fakta-fakta serta barang bukti yang ada di persidangan, maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan Dakwaan Kesatu yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut: -----
Unsur “Setiap orang”; --------------------------------------------------------------------------
Unsur “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah”; -------------------------------------------------------------------------
ad.1 Unsur “Setiap orang”; -------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” dalam unsur ini adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing atau badan hukum yang berdomisili dan tunduk kepada hukum Indonesia tanpa kecuali dan dalam hal ini tertuju pada setiap subyek hukum yang dihadapkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan suatu Dakwaan ke depan persidangan serta dapat dipertanggungjawabkan atas suatu perbuatannya yang telah dilakukannya ;----------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seseorang bernama BUDIMAN Als DEDI Bin SABITUN sebagaimana tersebut di dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, dan berdasarkan keterangan para saksi dalam perkara ini serta pengakuan orang itu sendiri, ternyata benar ia adalah TERDAKWA BUDIMAN Als DEDI Bin SABITUN dengan identitas seperti dalam Dakwaan Jaksa Penuntut Umum sebagaimana tersebut di atas, dan bukan orang lain serta Terdakwa juga sehat secara rohani dan mampu bertanggung jawab, sehingga dengan demikian unsur “setiap orang” telah terpenuhi; ---------------------------------------------------------------------------------------
ad.2 Unsur “menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah; ----------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang dimaksudkan dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan Bahan Bakar Minyak, penyimpangan alokasi Bahan Bakar Minyak, Pengangkutan dan Penjualan Bahan Bakar Minyak ke luar negeri.;--------
-------- Menimbang, bahwa unsur kedua ini dapat bersifat alternatif atau kumulatif, dan dari fakta-fakta yang didapat dalam persidangan, maka unsur yang tepat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa adalah kumulatif, yaitu pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah; -----------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terungkap di persidangan berkaitan dengan keterangan saksi, keterangan terdakwa, dan barang bukti yang diajukan di persidangan telah terbukti yaitu pada hari Kamis, tanggal 06 November 2014, sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kec. Pujud Kabupaten Rokan Hilir, Terdakwa ditangkap oleh anggota Kepolisian dari Kepolisian Resort Rokan Hilir karena terdakwa sedang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 82 (delapan puluh dua) jeregen yang mana perinciannya 59 (lima puluh sembilan) jeregen minyak solar dan 23 (dua puluh tiga) jeregen minyak bensin dengan satuan setiap jerigen berisikan BBM sebanyak 29 (dua puluh sembilan) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pick Up L300 dengan nomor plat BM 9902 PC; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa bahan bakar jenis bensin dan solar tersebut terdakwa ambil dari SPBU Pujud yang mana bahan bakar minyak jenis solar dan bensin tersebut terdakwa akan bawa ke Mahato Km. 1 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir dengan cara dijual secara eceran kepada masyarakat setempat; -------------------------
------- Menimbang, bahwa setiap jeregennya terdakwa memberikan uang sebesar Rp. 6.500,- (enam ribu lima ratus rupiah) sebagai uang jasa jerigen dan uang tersebut diberikan kepada pihak SPBU; ---------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa cara terdakwa mendapatkan bahan bakar minyak jenis bensin dan solar dari SPBU Pujud tersebut adalah yaitu setelah melakukan pembayaran terhadap bahan bakar minyak tersebut, Sdr. RIJAL memberikan kupon atau bon kepada terdakwa dan terdakwa memberikan bon atau kupon tersebut kepada pengisi minyak kemudian pengisi minyak mengisi minyak jenis bensin dan solar tersebut ke dalam jeregen dan setelah jeregen penuh kemudian jeregen yang berisi minyak solar dan bensin tersebut dilangsir oleh Sdr. ANTO ke depan SPBU, tepatnya samping kantin milik dari Sdr. SULI, kemudian jeregen yang berisi minyak bensin dan solar tersebut dimuat dan disusun ke dalam mobil pick up milik terdakwa dan setelah mobil pick up tersebut penuh dengan jeregen yang membawa minyak jenis solar dan bensin, terdakwa pergi dan sesampainya di Jalan Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan Hilir terdakwa diberhentikan oleh anggota kepolisian dari Kepolisian Resort Rokan Hilir; -------------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa tidak dibenarkan BBM jenis solar dan bensin yang disubsidi oleh pemerintah dijual oleh masyarakat atau orang yang tidak memiliki izin usaha atau izin niaga dari pemerintah karena setiap kegiatan niaga BBM harus memiliki ijin usaha niaga dari pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah RI No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas; --------
------ Menimbang, bahwa tujuan terdakwa membawa minyak jenis solar dan bensin tersebut untuk dijual atau diecerkan kepada masyarakat Km 1 Mahato, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir untuk mendapatkan keuntungan bagi terdakwa sendiri dengan tidak ada memiliki izin niaga dari pihak yang berwenang dimana BBM subsidi (solar dan bensin) yang ada di SPBU hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang berhak menerima BBM subsidi sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen jenis BBM tertentu dan BBM subsidi (solar dan bensin subsidi) tersebut tidak boleh dijual kembali kepada pihak lain atau industri dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan (laba); --------------------------------
-------- Menimbang, bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut yang dirugikan adalah masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena BBM bersubsidi tidak tepat sasaran; -----------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan dan dikaitkan dengan pertimbangan hukum tersebut di atas, maka dari perbuatan terdakwa terbukti unsur penyalahgunaan, yaitu bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan negara; ---------------------------
------- Menimbang, bahwa dari fakta-fakta yang terbukti di persidangan, perbuatan terdakwa memenuhi unsur pengangkutan dan niaga yang mana pada saat terdakwa ditangkap oleh anggota kepolisian dari Kepolisian Resort Rokan Hilir, yaitu pada hari Kamis, tanggal 06 November 2014, sekira pukul 14.30 WIB, bertempat di Jl. Lintas Pujud-Mahato Desa Pujud Kec. Pujud Kabupaten Rokan Hilir, terdakwa sedang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) sebanyak 82 (delapan puluh dua) jeregen yang mana perinciannya 59 (lima puluh sembilan) jeregen minyak solar dan 23 (dua puluh tiga) jeregen minyak bensin dengan satuan setiap jerigen berisikan BBM sebanyak 29 (dua puluh sembilan) liter dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil Mitsubishi Pick Up L300 dengan nomor plat BM 9902 PC yang mana tujuannya bahan bakar minyak jenis solar dan bensin tersebut akan diecerkan kepada masyarakat dengan harga yang lebih tinggi dari harga yang sudah ditetapkan pemerintah (sebagaimana harga SPBU) yang selisihnya merupakan keuntungan bagi terdakwa; ----------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa pengangkutan dan niaga merupakan bagian dari kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi sebagaimana tertuang dalam Pasal 12 PP no. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi yang menyatakan kegiatan usaha hilir meliputi kegiatan usaha pengolahan adalah kegiatan memurnikan, memperoleh bagian-bagian, mempertinggi mutu dan mempertinggi nilai tambah minyak bumi dan/ atau gas bumi yang menghasilkan bahan bakar minyak, bahan bakar gas, hasil olahan, LPG dan/ atau LNG, tetapi tidak termasuk pengolahan lapangan, kegiatan usaha pengangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi, gas bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau hasil olahan, baik melalui darat, laut, dan/ atau udara termasuk pengangkutan gas bumi melalui pipa dari suatu tempat ke tempat lain untuk tujuan komersial, sedangkan kegiatan usaha penyimpanan adalah kegiatan penerimaan, pengumpulan, penampungan dan pengeluaran minyak bumi, bahan bakar minyak, bahan bakar gas dan atau hasil olahan pada lokasi di atas dan/ atau di bawah permukaan tanah dan/atau permukaan air untuk tujuan komersial, dan kegiatan usaha niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, ekspor, impor, minyak bumi, bahan bakar gas dan/ atau hasil olahan, termasuk gas bumi melalui pipa; ---------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PP RI Nomor 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas terhadap pelaksanaan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi tersebut yang di antaranya adalah pengangkutan dan niaga harus mendapatkan ijin usaha terlebih dahulu dan yang berhak memberikan ijin usaha adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral; -------------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat 1 PP No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas, untuk mendapatkan ijin usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga, badan usaha menyampaikan permohonan kepada Menteri dengan menyampaikan persyaratan administrasi dan teknis yang paling sedikit memuat nama penyelenggara, jenis usaha yang diajukan, kewajiban untuk mematuhi penyelenggaraan perusahaan, informasi mengenai rencana dan syarat teknis berkaitan dengan kegiatan usaha dan juga penjelasan Pasal 15 ayat 2 PP No. 36 tahun 2004 tentang kegiatan usaha hilir migas, syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk dapat melakukan kegiatan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan niaga bbm adalah akta pendirian perusahaan atau perubahannya yang telah mendapatkan pengesahan dari instansi yang berwenang, profil perusahaan (company profile), nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat tanda daftar perusahaan (TDP), surat keterangan domisili perusahaan, surat informasi sumber pendanaan, surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi aspek keselamatan operasi dan kesehatan kerja serta pengolahan lingkungan, surat pernyataan tertulis kesanggupan memenuhi kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, persetujuan prinsip dari pemerintah daerah mengenai lokasi yang memerlukan pembangunan fasilitas dan sarana; ----------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa BBM bersubsidi oleh pemerintah adalah bbm yang dijual dengan volume tertentu, jenis tertentu (premium, kerosine atau minyak tanah, solar), kepada konsumen tertentu, dan harga tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah; ----------
------ Menimbang, bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin dari pihak yang berwenang dalam mengangkut atau menjalankan kegiatan niaga terhadap bahan bakar minyak jenis bensin dan solar tersebut, dan hanya memiliki surat rekomendasi pembelian BBM Nomor: 023/SKR-SM/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 yang dikeluarkan oleh penghulu Sei Meranti H. MUSTOYO; -----------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa surat rekomendasi pembelian BBM dengan nomor: 023/SKR-SM/VII/2014 tanggal 14 Juli 2014 yang dikeluarkan oleh penghulu Sei Meranti, yaitu Sdr. H. MUSTOYO bertentangan dengan peraturan BPH Migas No. 5 tahun 2012 Pasal 3 tentang pemberian rekomendasi yang dapat dikeluarkan oleh pejabat yang menunjuk institusi sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (2) peraturan BPH Migas No. 5 tahun 2012, yaitu untuk usaha mikro yang berhak mengeluarkan adalah SKPD yang membidangi usaha mikro, usaha pertanian yang berhak mengeluarkan adalah SKPD yang membidangi usaha pertanian, usaha perikanan yang mengeluarkan adalah SKPD yang membidangi usaha perikanan, dan pelayanan umum yang mengeluarkan adalah SKPD yang membidangi usaha pelayanan umum; ----------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa SPBU adalah stasiun pengisian bahan bakar untuk umum yang dapat mengambil langsung dari pertamina dan penyaluran atau pendistribusiannya langsung ke masyarakat umum; --------------------------------------------------------------------
---------- Menimbang, bahwa tidak dibenarkan BBM jenis solar dan bensin yang disubsidi oleh pemerintah dijual oleh masyarakat atau orang yang tidak memiliki izin usaha atau izin niaga dari pemerintah karena setiap kegiatan niaga BBM harus memiliki ijin usaha niaga dari pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Migas dan Pasal 13 Peraturan Pemerintah RI No. 36 tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hilir Migas; ----------------------------------------------------------------------------------------------
----- Menimbang, bahwa setiap pengangkutan dan/ atau niaga (pembelian, penjualan) bahan bakar minyak (solar dan bensin) yang disubsidi pemerintah di SPBU yang tidak sesuai dengan peruntukan konsumen penggunanya sebagaimana dimaksud dalam Perpres Nomor 15 tahun 2012 merupakan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan/ atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi oleh pemerintah; -----------------------
------- Menimbang, bahwa tujuan terdakwa membawa minyak jenis solar dan bensin tersebut untuk dijual atau diecerkan kepada masyarakat Km 1 Mahato, Kec. Tanjung Medan, Kab. Rokan Hilir dengan tidak ada memiliki izin niaga dari pihak yang berwenang dimana BBM subsidi (solar dan bensin) yang ada di SPBU hanya diperuntukkan bagi konsumen pengguna yang berhak menerima BBM subsidi sebagaiama dimaksud dalam Perpres Nomor 15 tahun 2012 tentang harga jual eceran dan konsumen jenis BBM tertentu dan BBM subsidi (solar dan bensin subsidi) tersebut tidak boleh dijual kembali kepada pihak lain atau industri dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan (laba); -------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa yang dirugikan akibat perbuatan terdakwa adalah masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena BBM bersubsidi tidak tepat sasaran; --------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa termasuk dalam tindak pidana kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsisi oleh pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sehingga jelaslah unsur kedua ini juga telah terbukti dan terpenuhi; ------------------------------------------------------------------------------
--------- Menimbang, bahwa dengan terbuktinya seluruh unsur dari Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut di atas, maka menurut Majelis Hakim dengan demikian Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan kualifikasi penyalahgunaan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsisi oleh pemerintah; --------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus sifat pertanggungjawaban pidana dan melawan hukum pada diri terdakwa, maka Terdakwa harus dipertanggung jawabkan atas tindak pidana yang telah dilakukannya, serta patut dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (1) KUHP; -----
------- Menimbang, bahwa terhadap masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat 4 KUHAP dan Pasal 33 KUHPidana haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan; -------
------Menimbang, bahwa karena pidana yang dijatuhkan kepada Terdakwa lebih lama daripada masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa, serta untuk menjamin dapat terlaksananya Putusan atas diri terdakwa, maka sesuai ketentuan Pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP ditetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; ---------
-------- Menimbang, bahwa sesuai ketentuan Pasal 194 ayat (1) KUHAP tentang barang bukti, maka terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan ini, berupa:---------------
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 pick-up warna hitam dengan No. Pol BM 9902 PC beserta kunci kontaknya; ----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNK) an. Salimah; ----------------
- 1 (satu) lembar KIR an. Salimah; -----------------------------------------------------------
59 (lima puluh sembilan) jerigen yang berisikan minyak solar; -----------------------
23 (dua puluh tiga) jerigen yang berisikan minyak bensin; ----------------------------
1 (satu) lembat surat rekomendasi pembelian BBM yang ditandatangani oleh Penghulu Sei Meranti Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir; ------------------------
akan ditentukan dalam amar Putusan ini; --------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah maka harus dibebani membayar biaya perkara ; --
------- Menimbang, bahwa selanjutnya sebelum Terdakwa dijatuhi pidana, maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan pidana bagi Terdakwa ;----------------------------------------------------------
Hal-hal yang memberatkan : --------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan kerugian bagi masyarakat yang berhak menerima BBM subsidi dan Negara Kesatuan Republik Indonesia karena BBM bersubsidi tidak tepat sasaran ; ----------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan : ---------------------------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum; ------------------------------------------------------------
Terdakwa berlaku sopan; ----------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi; ------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa adalah kepala keluarga, yang memiliki tanggungan anak dan isteri, dan kehadiran terdakwa sangat diperlukan di tengah-tengah keluarga; ----------------------
------- Menimbang, bahwa dengan memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, ancaman pidana dari Pasal yang telah dapat dibuktikan, pembelaan dari Terdakwa, serta hal-hal yang memberatkan maupun meringankan bagi diri Terdakwa, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa Putusan yang akan dijatuhkan telah memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat, oleh karena tujuan dari pemidanaan bukanlah semata – mata merupakan pembalasan atas tindak pidana yang telah dilakukan Terdakwa, melainkan juga adalah sebagai pendidikan bagi Terdakwa agar dapat menyadari kesalahan dan memperbaiki diri di kemudian hari ;------------------
-------- Memperhatikan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana beserta peraturan lain yang bersangkutan :-----------------------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa BUDIMAN Als DEDI Bin SABITUN, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "menyalahgunakan pengangkutan dan niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah"; -------
Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa BUDIMAN Als DEDI Bin SABITUN dengan pidana penjara selama 5 (lima) bulan; -------------------------------
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan; -----------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;-------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :-----------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit mobil Mitsubishi L300 pick-up warna hitam dengan No. Pol BM 9902 PC beserta kunci kontaknya; ------------------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar surat tanda kendaraan bermotor (STNK) an. Salimah; ----------------
- 1 (satu) lembar KIR an. Salimah; -----------------------------------------------------------
Dikembalikan kepada pemiliknya yang sah melalui terdakwa ----------------------------
59 (lima puluh sembilan) jerigen yang berisikan minyak solar; -----------------------
23 (dua puluh tiga) jerigen yang berisikan minyak bensin; ----------------------------
Dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------------------------
1 (satu) lembat surat rekomendasi pembelian BBM yang ditandatangani oleh Penghulu Sei Meranti Kec. Tanjung Medan Kab. Rokan Hilir; ------------------------
Dirampas untuk dimusnahkan; -----------------------------------------------------------
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu Rupiah) ;------------------------------------------------------------------------------------------
------- Demikianlah diputuskan musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir pada hari ini SELASA, tanggal 24 Maret 2015 oleh SAIDIN BAGARIANG, SH., selaku Hakim Ketua Majelis, MAHARANI DEBORA MANULLANG, SH., dan ANDRY ESWIN S.O, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim – Hakim Anggota dibantu oleh TRISNAWATI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir, dan dihadiri pula oleh ANDREAS TARIGAN, SH., sebagai Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Bagansiapi-api serta di hadapan Terdakwa. --------------------------
Hakim-Hakim Anggota, MAHARANI DEBORA M, SH. | Hakim Ketua Majelis, SAIDIN BAGARIANG, SH., | |
| ANDRY ESWIN S.O, SH., MH | ||
| Panitera Pengganti, TRISNAWATI | ||