548/Pid.Sus/2014/PN-Tjb
Putusan PN TANJUNG BALAI ASAHAN Nomor 548/Pid.Sus/2014/PN-Tjb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RIKSON RAJAGUKGUK
MENGADILI: 1.Menyatakan Terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu; 2.Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan; 3.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4.Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5.Membebankan kepada Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 548/Pid.Sus/2014/PN-Tjb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Tanjungbalai yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : RIKSON RAJAGUKGUK;
Tempat lahir : Lubuk Pakam;
Umur/tanggal lahir : 46 Tahun/11 Februari 1968;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jalan Mawar VII Perumnas Sijambi Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai;
Agama : Kristen;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Pendidikan : -
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak tanggal 1 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2014;
Perpanjangan oleh JPU sejak tanggal 21 Oktober 2014 sampai dengan tanggal 29 November 2014;
Penuntut Umum sejak tanggal 27 Nopember 2014 sampai dengan tanggal 16 Desember 2014;
Penetapan Penahanan Hakim sejak tanggal 4 Desember 2014 sampai dengan tanggal 2 Januari 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai sejak tanggal 3 Januari 2015 sampai dengan tanggal 3 Maret 2015;
Terdakwa menghadapi sendiri pemeriksaan perkara ini tanpa didampingi oleh Penasehat Hukum walaupun hak-haknya untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim kepadanya;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tanjungbalai Nomor 548/Pen.Pid/2014/PN-Tjb tanggal 4 Desember 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 548/Pen.Pid/2014/PN-Tjb tanggal 4 Desember 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sesuai dengan Dakwaan Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun, dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
---------Bahwa ia terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2014 bertempat di Jalan Mawar VII Lingkungan VIII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai berwenang memeriksa dan mengadilinya, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a yakni terhadap isterinya yakni saksi korban NURIATI LIMBONG, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa antara terdakwa dengan saksi korban Nuriati Limbong masih terikat dalam perkawinan dimana saksi korban merupakan istri dari terdakwa dan mereka telah menjalani rumah tangga selama 21 (duapuluh satu) Tahun;
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 19.00 Wib, pada saat saksi korban NURIATI LIMBONG tiba didepan rumahnya yang berada di Jalan Mawar VII Lingkungan VIII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan menggunakan sepeda motor lalu pada saat itu datanglah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dari arah depan mendekati saksi korban dengan jarak sangat dekat dan posisinya berada disebelah kanan saksi korban, kemudian dalam keadaan emosi terdakwa mengatakan kepada saksi korban “apa maksud kau menyebarkan berita kalau aku sudah kawin dan sudah punya anak lagi, mana buktinya” sambil terdakwa menabrakkan sepeda motornya kebagian knalpot sepeda motor yang saksi korban kendarai, selanjutnya terdakwa menendang paha sebelah kanan saksi korban sebanyak satu kali sehingga saksi korban terjatuh dari atas sepeda motornya lalu pada saat saksi korban hendak bangun terdakwa kembali menendang paha sebelah kanan saksi korban secara berulang kali dan terdakwa memukul kepala saksi korban dan menarik rambut saksi korban, dan pada saat itu saksi korban berusaha untuk melarikan diri namun terdakwa kembali menendang paha sebelah kiri saksi korban sebanyak satu kali. Selanjutnya datanglah saksi Masda Pasaribu alias Mak Tulus dan saksi Rosalina Sidabutar yang melihat kejadian tersebut untuk melerai namun terdakwa mengatakan “Jangan ada yang ikut campur, ini urusan keluargaku”, kemudian saksi korban berhasil melarikan diri kerumah saksi Rosalina Sidabutar dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian untuk diproses secara hukum;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami sakit pada bagian paha dan kepalanya;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjung Balai No.007/5553/RSUD/X/201 tanggal 01 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Karmila Dewi Handayani yang telah memeriksa NURIATI LIMBONG pada Hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 22.15 WIB dengan hasil pemeriksaaan :
Pemeriksaan Tubuh
- Dijumpai memar pada paha sebelah kanan bagian luar pxl (7x3) cm;
- Dijumpai memar pada paha sebelah kiri pxl (1x1) cm;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan umur 45 tahun, keadaan sadar;
Memar tersebut diduga akibat benda tumpul/tajam;
--------Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 44 Ayat (1) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;
A T A U
KEDUA:
---------Bahwa ia terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2014 bertempat di Jalan Mawar VII Lingkungan VIII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai berwenang memeriksa dan mengadilinya, dengan sengaja melakukan penganiayaan terhadap isterinya yakni saksi korban NURIATI LIMBONG, perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa Pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 19.00 Wib, pada saat saksi korban NURIATI LIMBONG tiba didepan rumahnya yang berada di Jalan Mawar VII Lingkungan VIII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjung Balai dengan menggunakan sepeda motor lalu pada saat itu datanglah terdakwa dengan menggunakan sepeda motor dari arah depan mendekati saksi korban dengan jarak sangat dekat dan posisinya berada disebelah kanan saksi korban, kemudian dalam keadaan emosi terdakwa mengatakan kepada saksi korban “apa maksud kau menyebarkan berita kalau aku sudah kawin dan sudah punya anak lagi, mana buktinya” sambil terdakwa menabrakkan sepeda motornya kebagian knalpot sepeda motor yang saksi korban kendarai, selanjutnya terdakwa menendang paha sebelah kanan saksi korban sebanyak satu kali sehingga saksi korban terjatuh dari atas sepeda motornya lalu pada saat saksi korban hendak bangun terdakwa kembali menendang paha sebelah kanan saksi korban secara berulang kali dan terdakwa memukul kepala saksi korban dan menarik rambut saksi korban, dan pada saat itu saksi korban berusaha untuk melarikan diri namun terdakwa kembali menendang paha sebelah kiri saksi korban sebanyak satu kali. Selanjutnya datanglah saksi Masda Pasaribu alias Mak Tulus dan saksi Rosalina Sidabutar yang melihat kejadian tersebut untuk melerai namun terdakwa mengatakan “Jangan ada yang ikut campur, ini urusan keluargaku”, kemudian saksi korban berhasil melarikan diri kerumah saksi Rosalina Sidabutar dan melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian untuk diproses secara hukum;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi korban mengalami sakit pada bagian paha dan kepalanya;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjung Balai No.007/5553/RSUD/X/201 tanggal 01 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Karmila Dewi Handayani yang telah memeriksa NURIATI LIMBONG pada Hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 22.15 WIB dengan hasil pemeriksaaan :
Pemeriksaan Tubuh
- Dijumpai memar pada paha sebelah kanan bagian luar pxl (7x3) cm;
- Dijumpai memar pada paha sebelah kiri pxl (1x1) cm;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan umur 45 tahun, keadaan sadar;
Memar tersebut diduga akibat benda tumpul/tajam;
--------Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
NURIATI LIMBONG dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB tepatnya di depan rumah saksi dan terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK yang berada di Jalan Mawar VII Lingkungan VII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK (suami saksi) telah melakukan kekerasan terhadap saksi;
Bahwa dalam kekerasan tersebut terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK menggunakan tangan dan kakinya;
Bahwa adapun cara terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK melakukan kekerasan tersebut adalah dengan cara menumbuk saksi secara berulang-ulang, menjambak rambut saksi, menunjang saksi, dan menabrak sepeda motor yang saat itu dikendarai oleh saksi;
Bahwa adapun penyebab terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK melakukan kekerasan tersebut oleh karena saksi mengetahui terdakwa main perempuan;
Bahwa antara saksi dan terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK sering terjadi pertengkaran dan terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK sering memukul saksi;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi mengalami luka memar pada bagian paha dan kepala;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
ROSALINA Br. SIDABUTAR dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB tepatnya di depan rumah saksi NURIATI LIMBONG dan terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK yang berada di Jalan Mawar VII Lingkungan VII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK telah melakukan Kekerasan terhadap saksi NURIATI LIMBONG;
Bahwa adapun cara terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK melakukan kekerasan tersebut adalah dengan cara menumbuk dan menunjang tubuh saksi NURIATI LIMBONG menggunakan tangan dan kaki;
Bahwa jarak saksi saat kejadian tersebut kurang lebih 3 (tiga) meter, akan tetapi saksi tidak mengetahui apa penyebab terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi NURIATI LIMBONG;
Bahwa antara saksi NURIATI LIMBONG dan terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK memang sering terjadi pertengkaran;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi NURIATI LIMBONG mengalami luka memar pada bagian paha dan kepala;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
MASDA PASARIBU Alias MAK TULUS dibawah sumpah/janji pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB tepatnya di depan rumah saksi NURIATI LIMBONG dan terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK yang berada di Jalan Mawar VII Lingkungan VII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK telah melakukan Kekerasan terhadap saksi NURIATI LIMBONG;
Bahwa adapun cara terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK melakukan kekerasan tersebut adalah dengan cara menumbuk dan menunjang tubuh saksi NURIATI LIMBONG menggunakan tangan dan kaki;
Bahwa saksi melihat langsung kejadian tersebut, akan tetapi saksi tidak mengetahui apa penyebab terdakwa melakukan kekerasan terhadap saksi NURIATI LIMBONG;
Bahwa antara saksi NURIATI LIMBONG dan terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK sering terjadi pertengkaran;
Bahwa akibat dari kejadian tersebut saksi NURIATI LIMBONG mengalami luka memar pada bagian paha dan kepala;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkan dan tidak merasa keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB tepatnya di depan rumah terdakwa dan saksi NURIATI LIMBONG yang berada di Jalan Mawar VII Lingkungan VII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, terdakwa telah memukul saksi NURIATI LIMBONG (istri terdakwa);
Bahwa awalnya terdakwa membuka helm yang dipakai oleh saksi NURIATI LIMBONG sambil mengatakan “siapa yang mengatakan bahwa saya sudah kawin lagi?”, namun saksi NURIATI LIMBONG berlari sambil menjerit;
Bahwa tujuan terdakwa membuka helm yang dipakai oleh saksi NURIATI LIMBONG agar terdakwa dapat melihat ekspresi wajah saksi NURIATI LIMBONG saat menjawab pertanyaan dari terdakwa;
Bahwa terdakwa sengaja menabrak knalpot sepeda motor yang dikendarai oleh saksi NURIATI LIMBONG sehingga terjatuh dan sepeda motor tersebut menimpa tubuh saksi NURIATI LIMBONG;
Bahwa terdakwa merasa menyesal atas perbuatan terdakwa tersebut;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum juga mengajukan bukti surat yaitu sebagai berikut :
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjung Balai No.007/5553/RSUD/X/201 tanggal 01 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Karmila Dewi Handayani yang telah memeriksa NURIATI LIMBONG pada Hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 22.15 WIB dengan hasil pemeriksaaan :
Pemeriksaan Tubuh
- Dijumpai memar pada paha sebelah kanan bagian luar pxl (7x3) cm;
- Dijumpai memar pada paha sebelah kiri pxl (1x1) cm;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan umur 45 tahun, keadaan sadar;
Memar tersebut diduga akibat benda tumpul/tajam;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa, dan memperhatikan bukti surat yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Jalan Mawar VII Lingkungan VIII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, terdakwa telah melakukan memukul dan menabrak saksi NURIATI LIMBONG;
Bahwa saksi NURIATI LIMBONG merupakan istri dari terdakwa telah menjalani rumah tangga selama 21 (dua puluh satu) Tahun;
Bahwa pada saat saksi NURIATI LIMBONG didepan dengan menggunakan sepeda motor, terdakwa datang dengan menggunakan sepeda motor dari arah depan mendekati saksi NURIATI LIMBONG dengan jarak sangat dekat dan posisinya berada disebelah kanan saksi NURIATI LIMBONG;
Bahwa kemudian terdakwa emosi dan mengatakan “apa maksud kau menyebarkan berita kalau aku sudah kawin dan sudah punya anak lagi, mana buktinya” sambil terdakwa menabrakkan sepeda motornya kebagian knalpot sepeda motor yang saksi NURIATI LIMBONG kendarai;
Bahwa Bahwa dalam kekerasan tersebut terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK hanya menggunakan tangan dan kaki;
selanjutnya terdakwa menendang paha sebelah kanan saksi NURIATI LIMBONG sebanyak satu kali sehingga terjatuh dari atas sepeda motor lalu, memukul kepala dan menarik rambut saksi NURIATI LIMBONG;
Bahwa saksi Rosalina Sidabutar dan saksi Masda Pasaribu alias Mak Tulus datang untuk melerai dan korban pergi lalu melaporkan kejadian tersebut ke Kantor Kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa tersebut, saksi NURIATI LIMBONG mengalami sakit pada bagian paha dan kepalanya;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjung Balai No.007/5553/RSUD/X/201 tanggal 01 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Karmila Dewi Handayani yang telah memeriksa NURIATI LIMBONG pada Hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 22.15 WIB dengan hasil pemeriksaaan Kesimpulan : Telah diperiksa seorang perempuan umur 45 tahun, keadaan sadar; Memar tersebut diduga akibat benda tumpul/tajam;
Menimbang, bahwa oleh karena Dakwaan Penuntut Umum berbentuk Alternatif maka Majelis Hakim dapat memilih langsung dakwaan yang lebih mendekati dengan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum sebagaimana tersebut diatas maka Majelis Hakim berpendirian untuk membuktikan dakwaan Alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 44 Ayat (1) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Barang siapa;
Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1.Unsur Barang Siapa;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” adalah setiap orang selaku subjek hukum pidana selaku pendukung hak dan kewajiban in casu orang pribadi (Natuurlijke person) yang kepadanya dapat dimintakan pertanggung jawaban pidana. Disamping itu tujuan dimuatnya unsur ini oleh pembuat Undang-undang tidak lain adalah untuk menghindari kesalahan orang yang didakwakan (Error in persona);
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum telah didakwa
melakukan Tindak Pidana sebagaimana diuraikan dalam Surat Dakwaan dan didepan persidangan Terdakwa telah membenarkan identitasnya sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum, dimana Terdakwa dan saksi-saksi membenarkannya sehingga dengan demikian dalam pemeriksaan perkara ini tidak terjadi kekeliruan mengenai orang yang yang dihadapkan sebagai Terdakwa, oleh karenanya unsur “Barang Siapa” sebagaimana yang dimaksud dalam unsur pasal ini adalah Terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK sebagai subjek hukum pidana yang kepadanya dapat dimintakan pertanggungjawaban, maka dengan demikian Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi;
Ad.2.Unsur telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a;
Menimbang, bahwa dimaksud dengan “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalm lingkup rumah tangga;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “kekerasan fisik sebagaimana dalam Pasal 5 huruf a” adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat;
Lingkup rumah tangga dalam Undang-undang ini meliputi :
Suami, isteri dan anak;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan, dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menerap dalam rumah tangga tersebut;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta hukum pada pokoknya menerangkan pada hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 19.00 WIB bertempat di Jalan Mawar VII Lingkungan VIII Kelurahan Sijambi Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, terdakwa telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga terhadap isterinya yakni saksi NURIATI LIMBONG, dimana terdakwa setelah bertengkar mulut terdakwa menabrak knalpot sepeda motor korban lalu menendang paha sebelah kanan korban hingga terjatuh dari atas sepeda motor;
Meimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum dari Rumah Sakit Umum Daerah Kota Tanjung Balai No.007/5553/RSUD/X/201 tanggal 01 Oktober 2014 yang ditanda tangani oleh dr. Karmila Dewi Handayani yang telah memeriksa NURIATI LIMBONG pada Hari Selasa tanggal 30 September 2014 sekira pukul 22.15 WIB dengan hasil pemeriksaaan :
Pemeriksaan Tubuh
- Dijumpai memar pada paha sebelah kanan bagian luar pxl (7x3) cm;
- Dijumpai memar pada paha sebelah kiri pxl (1x1) cm;
Kesimpulan :
Telah diperiksa seorang perempuan umur 45 tahun, keadaan sadar;
Memar tersebut diduga akibat benda tumpul/tajam;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas Majelis Hakim berpendapat bahwa akibat dari perbuatan terdakwa yang telah mengakibatkan saksi NURIATI LIMBONG mengalami luka memar pada bagian paha merupakan “kekerasan fisik” yang menimbulkan rasa sakit, dimana saksi NURIATI LIMBONG adalah isteri sah terdakwa sebagaimana butir a penjelasan Pasal 5 huruf a, maka dengan Majelis berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi dan terbukti ada pada perbuatan Terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 44 Ayat (1) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi korban NURIATI LIMBONG luka;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa mengaku salah dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 44 Ayat (1) UU. RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RIKSON RAJAGUKGUK tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Kekerasan Dalam Rumah Tangga” sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) Bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar ongkos perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tanjungbalai, pada hari Selasa, tanggal 17 Februari 2015, oleh Yanti Suryani,S.H.M.H., sebagai Hakim Ketua, Sugeng Harsoyo,S.H., dan Albon Damanik,S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Amin Nainggolan Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tanjungbalai, serta dihadiri oleh Rita Suryani Sinulingga,S.H./Juli Agustina Aritonang,S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sugeng Harsoyo,S.H. Yanti Suryani,S.H.M.H.
Albon Damanik,S.H.
Panitera Pengganti,
Amin Nainggolan