108 / Pid. SUS / 2013 / PN. LMG
Putusan PN LAMONGAN Nomor 108 / Pid. SUS / 2013 / PN. LMG
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
SYAIFUL ANWAR als. PENTOL BiN SUNARYO
1. Menyatakan terdakwa SYAIFUL ANWAR als. PENTOL BiN SUNARYO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa; 4. Menetapkan terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : 950 (sembilan ratus lima puluh) butir pil carnophen diambil 1 untuk lab sisa 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) butir pil carnophen, dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 108 / Pid. SUS / 2013 / PN. LMG
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Lamongan yang mengadili perkara-perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan seperti tersebut di bawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : SYAIFUL ANWAR als. PENTOL BiN SUNARYO;
Tempat lahir : Lumajang;
Umur dan tanggal lahir : 01 Januari 1972;
Jenis kelamin : Laki - laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Lingkungan Sidokumpul Desa Blimbing RT/RW
003/010 Kecamatan Paciran Kabupaten Lamongan;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nelayan;
Pendidikan : -;
Terdakwa ditahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) oleh:
1. Penyidik, sejak tanggal 24 Januari 2014 sampai dengan tanggal 12 Pebruari 2014;
2. Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Pebruari 2014 sampai dengan tanggal 24 Maret 2014 ;
3. Penuntut Umum, sejak tanggal 20 Maret 2014 sampai dengan tanggal 8 April 2014 ;
4. Hakim Pengadilan Negeri Lamongan, sejak tanggal 1 April 2014 sampai dengan tanggal 30 April 2014 ;
5. Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Lamongan, tanggal 01 Mei 2014 sampai dengan tanggal 29 Juni 2014 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum ;
PENGADILAN NEGERI tersebut :
Telah membaca Berkas Perkara;
Telah membaca penetapan Ketua Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 1 April 2014 No. 108 / Pid.Sus / 2014 / PN.Lmg Tentang Penunjukan Hakim Majelis yang mengadili perkara ini;
Telah membaca penetapan Hakim Pengadilan Negeri Lamongan tanggal 1 April 2014 No. 07 / Pen.Pid / 2014 / PN. LMG Tentang Penetapan Hari Sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa di persidangan;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan di Persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana (Requisitor) Penuntut Umum tanggal 13 Mei 2014 Nomor Reg. Perk : PDM- 31 / Lamon / 0414 yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk memutuskan:
1. Menyatakan Terdakwa SYAIFUL ANWAR als. PENTOL BiN SUNARYO bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar” sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Tunggal Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) (3) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan dan denda Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
950 (sembilan ratus lima puluh) butir pil carnophen diambil 1 untuk lab sisa 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) butir pil carnophen;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Menetapkan terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Telah mendengar permohonan secara lisan yang diajukan oleh terdakwa terhadap tuntutan penuntut umum yang pada pokoknya mohon keringanan hukuman dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa atas permohonan Terdakwa tersebut, penuntut umum mengajukan replik secara lisan yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan Terdakwa tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa telah melakukan suatu tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan Nomor Register Perkara : PDM - 31 / Lamon / 03.14 tanggal 11 Maret 2014 sebagai berikut:
Bahwa terdakwa SAIFUL ANWAR Alias PENTOL Bin SUNARYO pada hari Kamis sekitar tanggal 23 Januari 2014 sekira pukul 13.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari atau dalam tahun 2014 bertempat di Terminal Baru Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Lamongan, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standart dan atau persyaratan keamana, khasiat atau kemanfaatan, _ dan atau tidak memeiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnopen. Perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, ketika Terdakwa berada di Terminal Baru Ds.Brondong Kec.Brondong Kab.Lamongan pada saat terdakwa sedang merajut jaring telah ditangkap oleh saksi Dhika rooseno dan Dita Wildan (Anggota Polisi dari Satnarkoba Polres Lamongan), dan sebelumnya terdakwa pernah di tangkap oleh saksi M.Imam mukrojin dan M.fahrizal umami (Anggota Polisi dari Satnarkoba Polres Lamongan) pada tanggal 02 Januari 2014 pukul 13.00 Wib tepatnya di warung kopi TPI (tempat pelelangan ikan) Desa.Brodong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan tetapi terdakwa melarikan diri dan pada saat terdakwa melarikan diri terdakwa bersembunyi selama 2 (dua) hari di sebuah rumah orang yang tidak dikenal oleh terdakwa yang beralamat di Lingkungan Sidokumpul Rt.03 Rw.01 Ds.Blimbing Kec.Paciran Kab.Lamongan.
Bahwa Terdakwa ditangkap setelah berhasil melarikan diri pada penagkapan Tanggal 02 Januari 2014 sekira pukul 13.00 Wib tepatnya di warung kopi TPI (tempat pelelangan ikan) di Desa.Brodong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan terdakwa bersama TAQIM Alias BEGROK Bin RAJI (aim) dan MARIYONO Alias DOPIR Bin MARSIUN (Aim) (dalam berkas terpisah), yakni membawa dan menjual Pil Carnopen sebanyak 1 (satu) kaleng dengan jumlah 950(Sembilan ratus limapuluh) butir.
Bahwa Terdakwa memiliki 950(Sembilan ratus limapuluh) butir Pil Carnopen tersebut dengan cara membeli dari Saudari YANZA (DPO) yang beralamat Ds.Jompong Kec.Brondong Kab.Lamongan dengan ciri-ciri badan gemuk, tinggi badan ± 165 cm, rambut tipis, warna kulit sawo matang dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan mendapatkan Pil Carnopen sebanyak 1 (satu) kaleng yang berisi 1000 (seribu) butir dengan kesepakatan bahwa terdakwa membayarnya setelah semua pil Ca-rnophen yang terdakwa bawah terjual semua.
Bahwa terdakwa menyimpan, mengedarkan obat jenis Dobel L tanpa dilengkapi surat izin edar dari yang berwenang (Departemen kesehatan) serta tidak dilatar belakangi pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-undang.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor :0845/NOF/2014 tanggal 12 Pebruari 2014 yang ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.si, MT, Imam Mukti, S.Si,Apt, Luluk Muljani dan diketahui oleh Drs.SUBAGIYANTO. MSi (Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya), Bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka diberi nomor bukti = 0975/2014/NOF = 5 butir tablet warna putih logo "ZENITH" dengan berat netto 2,417 gram. Barang bukti tersebut milik SYAIFUL' ANWAR Alias PENTOL Bin SUNARYO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0975/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "ZENITH" tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif KARISOPRODOL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras). Sisa barang bukti :
Barang bukti setelah diperiksa dengan nomor : 0975/2014/KNF berupa 4 (empat) butir tablet "ZENITH" dengan berat netto 1,935 gram warna putih dikembalikan.
Perbuatan terdakwa SYAIFUL ANWAR Alias PENTOL Bin SUNARYO sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) (3) UU.No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau Eksepsi terhadap surat dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, di persidangan Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah didengar keterangannya dibawah sumpah, saksi –saksi tersebut masing-masing bernama:
Saksi DHIKA ROOSENO:
Bahwa terdakwa diajukan ke muka persidangan karena menjual pil carnophen;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 sekitar jam 13.00 WIB, kami mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya terdakwa yang merupakan DPO ( daftar pencarian orang ) polisi karena kasus obat-obatan, selanjutnya saksi bersama dengan anggota lain langsung mendatangi lokasi terminal baru Desa / Kec. Brondong, Kab. Lamongan, setelah dilokasi kami dapati terdakwa yang langsung saksi tangkap dan kemudian kami bawa ke Polres;
Bahwa saksi tidak menemukan barang bukti saat itu namun sebelumnya saksi sudah menyita dari terdakwa 950 ( Sembilan ratus lima puluh ) butir pil carnophen pada saat itu terdakwa berhasil melarikan diri;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada tanggal 02 Januari 2014 di Warung kopi TPI ( tempat pelelangan ikan ) Desa / Kec. Brondong;
Bahwa pada waktu ditangkap terdakwa melakukan perlawanan;
Bahwa terdakwa mendapat pil carnophen dari seseorang yang bernama YANSA yang alamatnya Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan;
Bahwa pada saat saksi melakukan pengintaian mereka baru saja selesai bertransaksi, sehingga pastinya barang dagangannya sudah ada yang laku;
Bahwa pada waktu melakukan penangkapan saksi bersama saudara Brigadir Dita Wildan;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan pil carnophen;
Bahwa setiap harinya mereka menunggu pembeli tidak pasti disatu tempat atau sering berkeliling;
Bahwa saat ditangkap terdakwa sedang nongkrong di dalam terminal;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi DITA WILDAN:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2014 sekitar jam 13.00 WIB, saksi mendapatkan Informasi dari masyarakat adanya terdakwa yang merupakan DPO ( daftar pencarian orang ) polisi karena kasus obat-obatan, selanjutnya saya bersama dengan anggota lain langsung mendatangi lokasi terminal baru Desa / Kec. Brondong, Kab. Lamongan, setelah dilokasi kami dapati terdakwa yang langsung saksi tangkap dan kemudian kami bawa ke Polres;
Bahwa setelah memastikan benar bahwa orang tersebut merupakan DPO Polisi kemudian langsung saksi lakukan penangkapan dan saat kami geledah saat itu tidak ditemukan barang bukti pil carnophen;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa sedang nongkrong di terminal;
Bahwa saksi melakukan penyitaan 950 ( Sembilan ratus lima puluh ) butir pil carnophen dari terdakwa;
Bahwa menurut keterangan terdakwa mendapat pil carnophen dengan membeli dari seseorang yang bernama YANSA yang alamatnya Kecamatan Brondong, Kabupaten Lamongan;
Bahwa saksi menemukan pil carnophen aat itu disimpan ditempat sampah yang ada di dalam warung kopi;
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak melakukan perlawanan;
Bahwa saat ditangkap terdakwa bersama 2 orang temannya dan saksi tangkap juga;
Bahwa pada saat akan ditangkap terdakwa terlihat membuang sesuatu di tempat sampah, setelah kami minta ambil dan tunjukkan ternyata benar barang yang dibuang tersebut adalah pil carnophen;
Bahwa saksi tidak tahu apakah dipakai pil carnophen tersebut dpakai terdakwa sendiri atau dijual kembali ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi TAQIM als. BEGROK Bin NGAJI:
Bahwa saksi baru sekali ini melakukan menjual pil carnophen;
Bahwa saksi bersama Sdr. Mariyono menghubungi YANSA melalui handphone untuk memesan Pil Carnophen dan selanjutnya YANSA sendiri langsung mengantarkan kepada saksi yang saat itu sedang menunggu di sebuah warung sebelah TPI Brondong;
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa;
Bahwa terdakwa sudah 2 (dua) bulan menjual pil carnophen;
Bahwa pada saat ditangkap saksi dengan Sdr. Mariyono sedang didalam warung untuk menghitung Pil Carnophen yang sebelumnya disimpan dalam sebuah kaleng;
Bahwa saksi menjualnya biasa ke Nelayan ataupun yang bukan nelayan;
Bahwa keuntungannya akan saksi gunakan untuk keperluan pribadi saksi dan untuk tambahan penghasilan serta kadang saksi gunakan sendiri Pil tersebut;
Bahwa saksi pernah dihukum selama 5 ( lima ) bulan di Lapas Lamongan dalam perkara Lalu Lintas;
Bahwa saksi biasa membeli pil carnophen ditempat yang sama yaitu kepada YANZA;
Bahwa saksi jualnya Rp 30.000,- ( tiga puluh ribu rupiah ) per tiknya dengan isi 10 ( sepuluh ) butir, kadang-kadang saksi juga jual Rp 55.000,- ( lima puluh lima ribu rupiah ) untuk 2 tik dengan isi 20 ( dua puluh ) butir;
Bahwa saksi tidak mempunyai ijin dalam memperjual belikan pil carnophen;
Bahwa secara jelasnya saksi tidak tahu efek samping penggunaan pil carnophen namun pastinya tidak baik buat tubuh bila dikonsumsi secara berlebihan;
Bahwa setiap harinya saksi bekerja serabutan;
Bahwa saksi ditangkap pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 sekitar jam 14.30 WIB. Bertempat di dalam sebuah warung kopi yang ada di sebelah TPI Brondong, Kec. Brondong, Kab. Lamongan dan saat itu terdakwa bisa melarikan diri;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi MARIYONO als DOPIR Bin MARSIUN (alm):
Bahwa saksi sudah lama kenal dengan terdakwa namun hanya sebatas teman kerja nelayan dan jual Pil carnophen saja ;
Bahwa saksi ingin pemasukan lebih dari menjual pil carnophen, sebab hasil dari nelayan masih kurang;
Bahwa saksi selalu diajak bersama dengan Sdr. Taqim;
Bahwa sebagian besar para nelayan mengkonsumsi pada saat mereka istirahat setelah melaut ataupun saat akan melaut;
Bahwa pada waktu ditangkap oleh Polisi saksi dengan Sdr. Taqim sedang didalam warung untuk menghitung Pil Carnophen yang sebelumnya disimpan dalam sebuah kaleng dan terdakwa duduk disebelah saksi;
Bahwa saksi menjualnya biasa ke Nelayan ataupun yang bukan nelayan;
Bahwa saksi belum pernah dihukum;
Bahwa saksi kenal saudara YANSA dari saudara Taqim;
Bahwa saksi mengedarkan pil carnophen bersama saudara Taqim dan terdakwa;
Bahwa saksi tidak punya ijin dalam mengedarkan pil carnophen;
Bahwa saksi ditangkap pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 sekitar jam 14.30 WIB. Bertempat di dalam sebuah warung kopi yang ada di sebelah TPI Brondong, Kec. Brondong, Kab. Lamongan;
Bahwa pada saat ditangkap saksi akan melarikan diri tetapi tertangkap juga oleh Polisi;
Bahwa saksi sangat menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi kembali;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa terdakwa telah didengar keterangannya di persidangan yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa tidak ingat lagi mulai kapan jualan pil carnophen;
Bahwa terdakkwa membeli pil carnophen dari saudara YANSA;
Bahwa terdakwa kenal saudara YANSA sejak bulan Desember 2013;
Bahwa sebelumnya terdakwa pernah kepada seseorang yang tidak tahu namanya dan baru Desember 2013 terdakwa kenal YANZA dan sering beli darinya;
Bahwa terdakwa mendatangi rumah Sdr. YANZA dan mengambil Pil carnophen yang pembayarannya setelah laku terjual, kadang-kadang Sdr. YANZA yang datang menemui terdakwa untuk memberikan pil carnophen tersebut;
Bahwa terdakwa membeli 1000 ( seribu ) butir dengan harga Rp 2.400.000,- ( dua juta empat ratus ribu rupiah ) dan dijual kembali mendapatkan uang sebesar Rp 2.678.000,- ( dua juta enam ratus tujuh puluh delapan ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak punya ijin dan terdakwa juga tidak ada keahlian dalam hal farmasi atau obat-obatan;
Bahwa terdakwa menyesal dan berjanji untuk mencari kerja yang lain yang lebih aman dan halal;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari kamis tanggal 23 Januari 2014 sekitar pukul 13.00 WIb di terminal baru Desa Brondong, Kec. Brondong, Kab. Lamongan;
Bahwa pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2014 terdakwa tertangkap di sebuah warung sebelah TPI Brondong namun terdakwa bisa melarikan diri dan saat itu Pil Carnophen milik terdakwa tertinggal di warung sehingga diamankan oleh Polisi;
Bahwa jumlah pil carnophen yang dapat diamankan oleh Polisi waktu terdakwa ditangkap sekitar 950 ( Sembilan ratus lima puluh ) butir Pil Carnophen;
Bahwa pil carnophen tersebut saat itu disimpan dalam bak sampah yang ada didalam warung;
Bahwa terdakwa tidak pernah belajar tentang hal pengobatan;
Bahwa terdakwa tahu kalau pil carnophen dilarang diedarkan namun terdakwa terpaksa untuk menambah penghasilan sehari-hari;
Bahwa terdakwa sehari – hari bekerja sebagai nelayan;
Bahwa terdakwa sering bersama saudara Taqim dan Mariyo;
Bahwa terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan pil carnophen;
Bahwa terdakwa pernah di hukum 2 ( dua ) kali sebelumnya dalam perkara yang sama dan divonis yang pertama selama 8 ( delapan ) bulan dan yang kedua selama 9 ( Sembilan ) bulan di LP Lamongan;
Menimbang, bahwa selain mengajukan alat bukti saksi-saksi tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan barang bukti berupa :
950 (sembilan ratus lima puluh) butir pil carnophen diambil 1 untuk lab sisa 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) butir pil carnophen;
Barang bukti mana telah disita secara sah menurut hukum, dan juga telah dibenarkan oleh terdakwa dan para saksi, karena itu dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula dibacakan alat bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor :0845/NOF/2014 tanggal 12 Pebruari 2014 yang ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.si, MT, Imam Mukti, S.Si,Apt, Luluk Muljani dan diketahui oleh Drs.SUBAGIYANTO. MSi (Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya), Bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka diberi nomor bukti = 0975/2014/NOF = 5 butir tablet warna putih logo "ZENITH" dengan berat netto 2,417 gram. Barang bukti tersebut milik SYAIFUL' ANWAR Alias PENTOL Bin SUNARYO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0975/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "ZENITH" tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif KARISOPRODOL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras). Sisa barang bukti :
Barang bukti setelah diperiksa dengan nomor : 0975/2014/KNF berupa 4 (empat) butir tablet "ZENITH" dengan berat netto 1,935 gram warna putih dikembalikan.
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap pula termuat dan menjadi satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi, keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti yang diajukan di persidangan maka diperoleh fakta-fakta yuridis sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis sekitar tanggal 23 Januari 2014 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Terminal Baru Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, ketika Terdakwa berada di Terminal Baru Ds.Brondong Kec.Brondong Kab.Lamongan pada saat terdakwa sedang merajut jaring telah ditangkap oleh saksi Dhika rooseno dan Dita Wildan (Anggota Polisi dari Satnarkoba Polres Lamongan), dan sebelumnya terdakwa pernah di tangkap oleh saksi M.Imam mukrojin dan M.fahrizal umami (Anggota Polisi dari Satnarkoba Polres Lamongan) pada tanggal 02 Januari 2014 pukul 13.00 Wib tepatnya di warung kopi TPI (tempat pelelangan ikan) Desa.Brodong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan tetapi terdakwa melarikan diri dan pada saat terdakwa melarikan diri terdakwa bersembunyi selama 2 (dua) hari di sebuah rumah orang yang tidak dikenal oleh terdakwa yang beralamat di Lingkungan Sidokumpul Rt.03 Rw.01 Ds.Blimbing Kec.Paciran Kab.Lamongan.
Bahwa Terdakwa ditangkap setelah berhasil melarikan diri pada penagkapan Tanggal 02 Januari 2014 sekira pukul 13.00 Wib tepatnya di warung kopi TPI (tempat pelelangan ikan) di Desa.Brodong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan terdakwa bersama TAQIM Alias BEGROK Bin RAJI (aim) dan MARIYONO Alias DOPIR Bin MARSIUN (Aim) (dalam berkas terpisah), yakni membawa dan menjual Pil Carnopen sebanyak 1 (satu) kaleng dengan jumlah 950(Sembilan ratus limapuluh) butir.
Bahwa Terdakwa memiliki 950(Sembilan ratus limapuluh) butir Pil Carnopen tersebut dengan cara membeli dari Saudari YANZA (DPO) yang beralamat Ds.Jompong Kec.Brondong Kab.Lamongan dengan ciri-ciri badan gemuk, tinggi badan ± 165 cm, rambut tipis, warna kulit sawo matang dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan mendapatkan Pil Carnopen sebanyak 1 (satu) kaleng yang berisi 1000 (seribu) butir dengan kesepakatan bahwa terdakwa membayarnya setelah semua pil Ca-rnophen yang terdakwa bawah terjual semua.
Bahwa terdakwa menyimpan, mengedarkan obat jenis Dobel L tanpa dilengkapi surat izin edar dari yang berwenang (Departemen kesehatan) serta tidak dilatar belakangi pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-undang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor :0845/NOF/2014 tanggal 12 Pebruari 2014 yang ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.si, MT, Imam Mukti, S.Si,Apt, Luluk Muljani dan diketahui oleh Drs.SUBAGIYANTO. MSi (Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya), Bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka diberi nomor bukti = 0975/2014/NOF = 5 butir tablet warna putih logo "ZENITH" dengan berat netto 2,417 gram. Barang bukti tersebut milik SYAIFUL' ANWAR Alias PENTOL Bin SUNARYO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0975/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "ZENITH" tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif KARISOPRODOL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras). Sisa barang bukti :
Barang bukti setelah diperiksa dengan nomor : 0975/2014/KNF berupa 4 (empat) butir tablet "ZENITH" dengan berat netto 1,935 gram warna putih dikembalikan.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum sebagaimana terurai di atas, kini akan dipertimbangkan mengenai apakah perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur-unsur rumusan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam Surat Dakwaan Jaksa/ Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terdakwa bersalah maka keseluruhan unsur pasal yang didakwakan haruslah terpenuhi dari perbuatan para terdakwa;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan ke depan persidangan dengan Dakwaan Tunggal yaitu melanggar Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Unsur “Setiap orang”;
2. Unsur “Dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen”;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur pasal tersebut sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Setiap orang:
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap Orang adalah subyek hukum dalam arti manusia (natuurlijke persoon) yang dapat melakukan perbuatan pidana dan dapat diminta pertanggung jawaban pidana atas perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa diperoleh fakta hukum, bahwa terdakwa benar bernama SYAIFUL ANWAR als. PENTOL BiN SUNARYO dengan identitas sebagai mana tercantum dalam surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum No.Reg. Perkara: PDM - 31 / Lamon / 03.14 tanggal 11 Maret 2014, sehingga tidak terjadi error in persona.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka menurut pendapat Majelis Hakim unsur Setiap Orang, telah terpenuhi.
Ad.2. Unsur “dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen” ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur dengan sengaja memporduksi ataupun mengedarkan sediaan farmasi atau alat kesehatan telah jelas ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan para saksi dan keterangan para terdakwa yang bersesuaian dengan barang bukti, diperoleh fakta hukum bahwa pada hari Kamis sekitar tanggal 23 Januari 2014 sekira pukul 13.00 Wib bertempat di Terminal Baru Desa Brondong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan, ketika Terdakwa berada di Terminal Baru Ds.Brondong Kec.Brondong Kab.Lamongan pada saat terdakwa sedang merajut jaring telah ditangkap oleh saksi Dhika rooseno dan Dita Wildan (Anggota Polisi dari Satnarkoba Polres Lamongan), dan sebelumnya terdakwa pernah di tangkap oleh saksi M.Imam mukrojin dan M.fahrizal umami (Anggota Polisi dari Satnarkoba Polres Lamongan) pada tanggal 02 Januari 2014 pukul 13.00 Wib tepatnya di warung kopi TPI (tempat pelelangan ikan) Desa.Brodong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan tetapi terdakwa melarikan diri dan pada saat terdakwa melarikan diri terdakwa bersembunyi selama 2 (dua) hari di sebuah rumah orang yang tidak dikenal oleh terdakwa yang beralamat di Lingkungan Sidokumpul Rt.03 Rw.01 Ds.Blimbing Kec.Paciran Kab.Lamongan.
Bahwa Terdakwa ditangkap setelah berhasil melarikan diri pada penagkapan Tanggal 02 Januari 2014 sekira pukul 13.00 Wib tepatnya di warung kopi TPI (tempat pelelangan ikan) di Desa.Brodong Kecamatan Brondong Kabupaten Lamongan terdakwa bersama TAQIM Alias BEGROK Bin RAJI (aim) dan MARIYONO Alias DOPIR Bin MARSIUN (Aim) (dalam berkas terpisah), yakni membawa dan menjual Pil Carnopen sebanyak 1 (satu) kaleng dengan jumlah 950(Sembilan ratus limapuluh) butir.
Bahwa Terdakwa memiliki 950(Sembilan ratus limapuluh) butir Pil Carnopen tersebut dengan cara membeli dari Saudari YANZA (DPO) yang beralamat Ds.Jompong Kec.Brondong Kab.Lamongan dengan ciri-ciri badan gemuk, tinggi badan ± 165 cm, rambut tipis, warna kulit sawo matang dengan harga Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah) dan mendapatkan Pil Carnopen sebanyak 1 (satu) kaleng yang berisi 1000 (seribu) butir dengan kesepakatan bahwa terdakwa membayarnya setelah semua pil Ca-rnophen yang terdakwa bawah terjual semua.
Bahwa terdakwa menyimpan, mengedarkan obat jenis Dobel L tanpa dilengkapi surat izin edar dari yang berwenang (Departemen kesehatan) serta tidak dilatar belakangi pendidikan kefarmasian dan atau kesehatan sebagai syarat keahlian yang sudah diatur oleh Undang-undang.
Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorik Kriminalistik Nomor :0845/NOF/2014 tanggal 12 Pebruari 2014 yang ditandatangani oleh Arif Andi Setiyawan S.si, MT, Imam Mukti, S.Si,Apt, Luluk Muljani dan diketahui oleh Drs.SUBAGIYANTO. MSi (Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya), Bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus kertas warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka diberi nomor bukti = 0975/2014/NOF = 5 butir tablet warna putih logo "ZENITH" dengan berat netto 2,417 gram. Barang bukti tersebut milik SYAIFUL' ANWAR Alias PENTOL Bin SUNARYO. Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Krimanistik disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0975/2014/NOF berupa tablet warna putih logo "ZENITH" tersebut diatas adalah benar tablet yang mengandung bahan aktif KARISOPRODOL (tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika tetapi termasuk daftar obat keras). Sisa barang bukti :
Barang bukti setelah diperiksa dengan nomor : 0975/2014/KNF berupa 4 (empat) butir tablet "ZENITH" dengan berat netto 1,935 gram warna putih dikembalikan.
Menimbang, bahwa demikian unsur dengan sengaja memprodukasi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi stadart dan atau persyaratan keamanan, kasiat atau kemanfaatan, dan atau tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang menyimpan, mengedarkan obat keras daftar G jenis Pil Carnophen, menurut Majelis Hakim telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan di persidangan Hakim Majelis tidak menemukan alasan pembenar yang dapat menghilangkan sifat melawan hukum dari perbuatan terdakwa ataupun alasan pemaaf yang dapat menghapuskan kesalahan terdakwa, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah dan harus mempertanggungjawabkan perbuatannya serta dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa perlu dipahami oleh para pencari keadilan bahwa maksud dan tujuan pemidanaan di dalam praktik peradilan di Indonesia tidaklah semata-mata ditujukan sebagai pembalasan kepada seseorang yang telah melakukan suatu tindak pidana (daad-strafrecht), namun lebih dari itu juga merupakan sarana pembinaan dengan harapan agar seseorang dapat menyadari kesalahannya (dader-strafrecht) dan kedepannya diharapkan ia dapat menghindarkan diri dari perbuatan-perbuatan pidana;
Menimbang, bahwa sebelum Hakim Majelis menjatuhkan putusan pidana kepada Terdakwa, maka perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang dapat memberatkan maupun meringankan pidana yang akan dijatuhkan pada diri Terdakwa, yaitu :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN ;
Perbuatan terdakwa bertentangan dengan kehendak pemerintah dan masyarakat yang senantiasa berusaha untuk memberantas peredaran/ penggunaan obat keras Carnophen;
Perbuatan terdakwa dapat merusak diri sendiri dan kehidupan generasi muda bangsa serta dapat memicu terjadinya kejahatan lain;
Terdakwa sudah pernah dihukum;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga;
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal yang telah diuraikan di atas dan dengan memperhatikan secara seksama berbagai kepentingan dalam perkara ini, baik kepentingan Terdakwa dan keluarganya, kepentingan korban maupun kepentingan masyarakat pada umumnya, Majelis Hakim berpendirian bahwa pidana penjara kepada Terdakwa yang nantinya akan dijatuhkan sebagaimana amar dalam putusan ini adalah setimpal dengan kesalahannya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditahan secara sah, maka berdasarkan pasal 33 ayat (1) KUHP jo. pasal 22 ayat (4) KUHAP, Majelis Hakim menetapkan waktu selama Terdakwa berada dalam tahanan sebelum putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini telah ditahan dan Majelis Hakim tidak melihat adanya alasan yang cukup dan mendesak untuk segera mengeluarkan Terdakwa dari tahanan, maka berdasarkan ketentuan pasal 193 ayat (2) huruf b KUHAP, Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini berupa :
950 (sembilan ratus lima puluh) butir pil carnophen diambil 1 untuk lab sisa 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) butir pil carnophen, dirampas untuk dimusnahkan;
Maka status barang bukti tersebut akan ditetapokan kemudian sebagai tersebut dalam amar putusan dibawah ini ;
Menimbang, bahwa dikarenakan Terdakwa dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 KUHAP, kepada Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Mengingat Pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor: 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, KUHAP, serta peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan terdakwa SYAIFUL ANWAR als. PENTOL BiN SUNARYO tersebut, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut di atas, dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan pidana denda sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa;
Menetapkan terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa : 950 (sembilan ratus lima puluh) butir pil carnophen diambil 1 untuk lab sisa 949 (sembilan ratus empat puluh sembilan) butir pil carnophen, dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lamongan pada hari SELASA tanggal 13 MEI 2014, oleh kami FRIDA ARIYANI, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua Majelis, AGUS TRIYANTO, SH.MH dan GEDE PUTRA ASTAWA, SH.MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua didampingi Hakim – Hakim Anggota tersebut, dengan BAMBANG RAHARDJO, SH Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Lamongan dihadiri oleh ANDI SURYA PERDANA, SH., Jakwa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lamongan dihadapan terdakwa;
HAKIM ANGGOTAKETUA MAJELIS
1. AGUS TRIYANTO, SH.MH FRIDA ARIYANI, SH.M.Hum
2. GEDE PUTRA ASTAWA, SH.MH
PANITERA PENGGANTI
BAMBANG RAHARDJO, SH