9/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 9/Pid.Sus/2015/PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-HELMI NIZAMI Bin DARSIH
-MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa HELMI NIZAMI Bin DARSIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar 3 (tiga) juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 202 (dua ratus dua) butir obat Zenith / Carnophen; - 26 (duapuluh enam) paket kecil pil Dextromcrthopan berisi 9 (sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir: - I (satu) buah tas pinggang berwarna hitam merk Polo Army; Dirampas untuk dimusnahkan; - Uang tunai sebesar Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SELASA tanggal 17 FEBRUARI 2015, oleh FRIDA ARIYANI, S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, EMNA AULIA, S.H. dan GRAITO ARAN SAPUTRO, S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh Dra. Hj. HARYATI FARIDA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh KRISDIYANTO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
P U T U S A N
Nomor9/Pid.Sus/2015/PN.Rta
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Rantau yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : HELMI NIZAMI Bin DARSIH;
Tempat lahir : Rantau;
Umur/tanggal lahir : 41 Tahun / 3 Januari 1973;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Banua Padang Hilir Rt.01, Rw.01, Kec. Bungur, Kab. Tapin;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 13 November 2014, No. SP.Han/24/XI/2014/Reskrim, sejak tanggal 13 November 2014 s/d tanggal 02 Desember 2014 ;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, tanggal 28 November 2014, No. Spp-298/Q.3.17/Euh.1/11/2014, sejak tanggal 03 Desember 2014 s/d tanggal 11 Januari 2015 ;
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 08 Januari 2015, No. Print.004/Q.3.17/Euh.2/01/2015, sejak tanggal 08 Januari 2015 s/d tanggal 27 Januari 2015 ;
Penahanan oleh Majelis Hakim, tanggal 13 Januari 2015, No. 7/Pen.Pid/2015/PN.Rta, sejak tanggal 13 Januari 2015 s/d tanggal 11 Februari 2015 ;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Rantau, tanggal 02 Februari 2015, No.7/Pen.Pid /2015/PN.Rta, sejak 12 Februari 2015 s/d tanggal 12 April 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau Nomor 9/Pid/2015/PN.Rta tanggal 13 Januari 2015 tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 9/Pid/2015/PN.Rta tanggal 13 Januari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa HELMI NIZAMI Bin DARSIH bersalah melakukan tindak pidana telah dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa tahanan sementara dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidiair 3 (tiga) bulan kurungan;
Menetapkan barang bukti berupa :
202 (dua ratus dua) butir obat Zenith / Carnophen;
26 (duapuluh enam) paket kecil pil Dextromcrthopan berisi 9 (sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir:
I (satu) buah tas pinggang berwarna hitam merk Polo Army; Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Dirampas untuk negara;
Menetapkan supaya Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2000,- (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya meminta keringanan hukuman dengan alasan Terdakwan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
PRIMER
Bahwa ia terdakwa HELMI NIZAMI Bin DARSIH. pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 sekitar pukul 11.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2014 di Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut
Berawal dan laporan warga bahwa bisa membeli obat-obatan jenis Carnophcn dan Dextro kepada terdakwa, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Iwan Sctiawan melihat terdakwa sedang berada di bengkel yang berada di seberang jalan depan kantor Polsek Bungur. Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan pemeriksaan badan terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp 257.000.- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang disimpan di dompet terdakwa. dan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pada sepeda motor terdakwa berhasil ditemukan satu buah tas pinggang yang didalamnva terdapat obat jenis Carnophen/Zenith sebanyak 202 butir (dua ratus dua butir) dan obat Dextro sebanyak 26 (duapuluh enam) paket yang tiap paket berisi 9 (sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir obat dextro yang pada saat ditanyakan kepada terdakwa diakui bahwa obat obatan tersebut adalah milik terdakwa, dan selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polsek Bungur untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen/Zenith dengan cara membeli dari Sdr Titir (DPO) dengan harga sebesar Rp 280.000.- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per Box isi seratus butir dan dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan apabila dijual dalam bentuk keping terdakwa menjal dengan harga Rp. 45.000.- (empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk obat Dextro terdakwa membeli dari Sdr Titir (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)per Box dan dijual per paket isi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp 7 000.- (tujuh ribu rupiah);
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunya izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual Obat Zenith dan dextro tersebut dimana Obat Jenis Carnophcn produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No P0.02.01 1.31.3997 telah dibatalkan ljin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009 dan untuk Obat Jenis Dextromcrthorpan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala BPOM RI No HK 04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 yang pelaksanaannya ditunda sampai tanggai 30 Juni 2014
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan
SUBSIDER
Bahwa ia terdakwa HELMI NIZAMI Bin DARSIH, pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 sekitar pukul i 1 00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan November tahun 2014 di Desa Bungur Kec Bungur Kab. Tapin atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian yang dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal dari lapora&warga bahwa bisa membeli obat-obatan jenis Carnophcn dan Dextro. kepada terdakwa, kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas saksi Iwan Setiawan melihat terdakwa sedang berada di bengkel vang berada di seberang jalan depan kantor Polsek Bungur Selanjutnya setelah dilakukan penangkapan terhadap terdakwa dan dilakukan pemeriksaan badan terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang disimpan di dompet terdakwa, dan kemudian setelah dilakukan pemeriksaan pada sepeda motor terdakwa berhasil ditemukan satu buah tas pinggang yang didalamnya terdapat obat jenis Carnophen/Zcnith sebanyak 202 butir (dua raois dua butir) dan obat Dextro sebanyak 26 (duapuluh enam) paket yang tiap paket berisi 9 (sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir obat dextro yang pada saat ditanyakan kepada terdakwa diakui bahwa obat obatan tersebut adalah milik terdakwa, dan selanjutnya terdakwa dibawa ke kantor Polsek Bungur untuk pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen/Zenith dengan cara membeli dari Sdr. Titir (DPO) dengan harga sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per Box isi seratus butir dan dijual dengan harga Rp 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan apabila dijual dalam bentuk keping terdakwa menjal dengan harga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk obat Dextro terdakwa membeli dari Sdr Titir (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah)per Box dan dijual per paket isi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 7.000,- (tujuh ribu rupiah);
Bahwa pada saat ditangkap terdakwa tidak mempunya izin untuk menyimpan atau mengedarkan atau menjual Obat Zenith dazn dextro tersebut dimana Obat Jenis Carnophcn produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No. PO.02.01.1.31.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009 dan untuk Obat Jenis Dextromerthorpan sudah dibatalkan ijin edarnya sesuai dengan keputusan Kepala BPOM RI No. HK. 04.1.35.06.13.3534 tahun 2013 yang pelaksanaannya ditunda sampai tanggal 30 Juni 2014
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana Pasal 198 Jo pasal 108 Undang-Undang No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
IWAN SETIAWAN Bin NASRUAN ADIL dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polsek Bungur yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HELMI NIZAMI Bin DARSIH pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 sekitar pukul 11.00 Wita di Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan di badan dan kendaraan milik Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang sebagiannya merupakan hasil penjualan obat dan di dalam jok sepeda motor ditemukan tas pinggang yang didalamnya berisi obat-obatan jenis carnophen dan dextro yang diakui milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen/Zenith dengan cara membeli dari Sdr Titir (DPO) dengan harga sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per Box isi seratus butir dan dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan apabila dijual dalam bentuk keping Terdakwa menjal dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk obat Dextro Terdakwa membeli dari Sdr. Titir (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per Box dan dijual per paket isi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp 7.000.- (tujuh ribu rupiah);
Bahwa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan berupa 202 (dua ratus dua) butir obat Zenith/Carnophen, 26 (duapuluh enam) paket kecil pil Dextromcrthopan berisi 9 (sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir, I (satu) buah tas pinggang berwarna hitam merk Polo Army serta Uang tunai sebesar Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) adalah benar barang yang diperoleh saksi dari Terdakwa pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkanya ;
TONI TRIONO Bin TJONDRO HARTONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi adalah anggota kepolisian Polsek Bungur yang telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa HELMI NIZAMI Bin DARSIH pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 sekitar pukul 11.00 Wita di Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin;
Bahwa saat dilakukan pemeriksaan di badan dan kendaraan milik Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang sebagiannya merupakan hasil penjualan obat dan di dalam jok sepeda motor ditemukan tas pinggang yang didalamnya berisi obat-obatan jenis carnophen dan dextro yang diakui milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen/Zenith dengan cara membeli dari Sdr Titir (DPO) dengan harga sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per Box isi seratus butir dan dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan apabila dijual dalam bentuk keping Terdakwa menjal dengan harga Rp. 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk obat Dextro Terdakwa membeli dari Sdr. Titir (DPO) dengan harga Rp. 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per Box dan dijual per paket isi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp 7.000.- (tujuh ribu rupiah);
Bahwa barang bukti yang dihadirkan dipersidangan berupa 202 (dua ratus dua) butir obat Zenith/Carnophen, 26 (duapuluh enam) paket kecil pil Dextromcrthopan berisi 9 (sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir, I (satu) buah tas pinggang berwarna hitam merk Polo Army serta Uang tunai sebesar Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) adalah benar barang yang diperoleh saksi dari Terdakwa pada saat kejadian;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkanya ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Dra. SEPTI HERYANI, S.Farm.Apt, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang dimaksud dengan pekerjaan kefarmasian adalah perbuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan distribusi obat pengelola obat pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat dan obat tradisional;
Bahwa yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
Bahwa yang harus dipenuhi seorang melakukan pekerjaan kefarmasian adalah wajib memiliki surat tanda registrasi berupa STRA bagi apoteker dan STRTTK bagi tenaga teknis kefarmasian;
Bahwa berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No P0.02.01.1.31.3997 terhitung mulai 24 Juli 2013 Obat Jenis Dextro telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sedangkan Obat Jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No. P0.02.01.1.3I.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 sekitar pukul 11.00 Wita di Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin Terdakwa telah ditangkap oleh anggota polisi dari Polsek Bungur ;
Bahwa pada saat ditangkap di badan Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang sebagiannya merupakan hasil penjualan obat dan di dalam jok sepeda motor Terdakwa ditemukan tas pinggang yang didalamnya berisi obat-obatan jenis carnohcn dan dextro milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen/Zenith dengan cara membeli dari Sdr. Titir (DPO) dengan harga sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per Box isi seratus butir dan dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan apabila dijual dalam bentuk keping Terdakwa menjual dengan harga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk obat Dextro Terdakwa membeli dari Sdr Titir (DPO) dengan harga HP 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per Box dan dijual per paket isi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atau latar belakang pendidikan kefarmasian;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
202 (dua ratus dua) butir obat Zenith / Carnophen;
26 (duapuluh enam) paket kecil pil Dextromcrthopan berisi 9 (sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir;
I (satu) buah tas pinggang berwarna hitam merk Polo Army;
Uang tunai sebesar Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum dan dapat digunakan untuk memperkuat pembuktian serta barang bukti tersebut telah diperlihatkan baik kepada saksi-saksi maupun Terdakwa dan mereka membenarkannya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa serta barang bukti yang bersesuaian antara satu dengan yang lain, maka diperoleh fakta-fakta hukum :
Bahwa pada hari Rabu tanggal 12 November 2014 sekitar pukul 11.00 Wita di Desa Bungur Kec. Bungur Kab. Tapin Terdakwa HELMI NIZAMI Bin DARSIH telah ditangkap oleh anggota polisi dari Polsek Bungur yaitu saksi IWAN SETIAWAN Bin NASRUAN ADIL dan saksi TONI TRIONO HARTONO;
Bahwa dilakukan penggeledahan di badan Terdakwa ditemukan uang sejumlah Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) yang sebagiannya merupakan hasil penjualan obat dan di dalam jok sepeda motor Terdakwa ditemukan tas pinggang yang didalamnya berisi obat-obatan jenis carnohcn dan dextro milik Terdakwa;
Bahwa Terdakwa mendapatkan obat jenis Carnophen/Zenith dengan cara membeli dari Sdr. Titir (DPO) dengan harga sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per Box isi seratus butir dan dijual dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan apabila dijual dalam bentuk keping Terdakwa menjual dengan harga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sedangkan untuk obat Dextro Terdakwa membeli dari Sdr Titir (DPO) dengan harga HP 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per Box dan dijual per paket isi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin atau latar belakang pendidikan kefarmasian;
Bahwa berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No P0.02.01.1.31.3997 terhitung mulai 24 Juli 2013 Obat Jenis Dextro telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sedangkan Obat Jenis Carnophen produksi Zenith Parmacetical berdasarkan Surat Kepala BPOM RI No. P0.02.01.1.3I.3997 telah dibatalkan ijin edar dan kegiatan produksinya sejak tanggal 29 Oktober tahun 2009;
Bahwa Terdakwa mengetahui jika perbuatan yang Terdakwa lakukan tersebut adalah perbuatan melanggar hukum dan Terdakwa sangat menyesali perbuatannya tersebut dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Bahwa Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan subsideritas, maka Majelis Hakim terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang siapa;
Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan;
Tidak memiliki ijin edar
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa menurut hukum pidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang diduga melakukan suatu tindak pidana dalam hal ini Terdakwa HELMI NIZAMI Bin DARSIH yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan Terdakwa sendiri dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan Sediaan Farmasi dan/atau Alat Kesehatan;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah tindakan yang dilakukan oleh seseorang yang didasari pada kehendak (willen) dan kepahaman (weten) terhadap suatu akibat yang dihasilkan dari suatu perbuatan tertentu, sedangkan yang di maksud sediaan farmasi dalam Undang-Undang ini diatur dalam pasal 1 ayat (4) yaitu, sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetik;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan mengenai perbuatan materiil pada unsur tersebut, menurut Majelis Hakim perbuatan materiil tersebut bersifat alternatif karena diantara masing-masing perbuatan materiil tersebut terdapat kata “atau” sehingga masing-masing perbuatan materiil tersebut tidak perlu dibuktikan satu persatu, melainkan apabila salah satu elemen perbuatan materiil ini telah terbukti yaitu memproduksi atau mengedarkan maka unsur ini harus dipandang telah terpenuhi menurut hukum ;
Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan Bahwa Terdakwa mengedarkan dengan cara menjual sediaan farmasi berupa obat jenis Carnophen/Zenith dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per butir dan apabila dijual dalam bentuk keping Terdakwa menjual dengan harga Rp 45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) yang diperoleh Terdakwa dengan cara membeli dari Sdr. Titir (DPO) dengan harga sebesar Rp. 280.000,- (dua ratus delapan puluh ribu rupiah) per Box isi seratus butir, sedangkan untuk sediaan farmasi berupa obat jenis Dextro Terdakwa diperoleh dengan cara Terdakwa membeli dari Sdr Titir (DPO) dengan harga HP 400.000,- (empat ratus ribu rupiah) per Box untuk kemudian diedarkan dengan cara dijual per paket isi 9 (sembilan) butir dengan harga Rp. 7000,- (tujuh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa dari seluruh perbuatan materiil dalam unsur tersebut, maka terdakwa terbukti melakukan perbuatan materiil mengedarkan sediaan farmasi sehingga Majelis Hakim berpendapat bahwa bahwa unsur telah terpenuhi ;
Ad.3. Unsur Tidak Memiliki Ijin Edar
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 106 Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, maka setiap sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar dari menteri kesehatan.Berdasarkan fakta di persidangan terdakwa menyatakan dirinya tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian atau obat-obatan serta tidak mempunyai ijin atau kewenangan dalam menjual dan atau mengedarkan sediaan farmasi oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tersebut telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primer;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider dan seterusnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 202 (dua ratus dua) butir obat Zenith / Carnophen, 26 (duapuluh enam) paket kecil pil Dextromcrthopan berisi 9 (sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir, serta 1 (satu) buah tas pinggang berwarna hitam merk Polo Army telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dimusnahkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah) merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulagi perbuatannya lagi;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa HELMI NIZAMI Bin DARSIH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memiliki Ijin Edar” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar 3 (tiga) juta rupiah dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
202 (dua ratus dua) butir obat Zenith / Carnophen;
26 (duapuluh enam) paket kecil pil Dextromcrthopan berisi 9 (sembilan) butir dengan jumlah keseluruhan 234 (dua ratus tiga puluh empat) butir:
I (satu) buah tas pinggang berwarna hitam merk Polo Army;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Uang tunai sebesar Rp 257.000,- (dua ratus lima puluh tujuh ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau, pada hari SELASA tanggal 17 FEBRUARI 2015, oleh FRIDA ARIYANI, S.H.,M.Hum, sebagai Hakim Ketua, EMNA AULIA, S.H. dan GRAITO ARAN SAPUTRO, S.H.,M.Hum, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Anggota, dibantu oleh Dra. Hj. HARYATI FARIDA Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau, serta dihadiri oleh KRISDIYANTO, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim–Hakim Anggota, Hakim Ketua,
EMNA AULIA, S.H. FRIDA ARIYANI, S.H.,M.Hum
.
GRAITO ARAN SAPUTRO, S.H.,M.Hum.
Panitera Pengganti,
Dra. Hj. HARYATI FARIDA