43/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
Putusan PT MAKASSAR Nomor 43/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
IR. ANDI FAISAL LATIF
MENGADILI : 1. Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum para Terdakwa tersebut 2. Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 124/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks. tanggal 23 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut 3. Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara 4. Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 5. Membebankan kepada para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5. 000,- (lima ribu rupiah)
P U T U S A N
NOMOR :43/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-----Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar yang memeriksa dan mengadili perkara pidana korupsi dalam tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa ; -----------------------------------------------------------------------
| Nama lengkap | : | IR. ANDI FAISAL LATIF |
| Tempat lahir | : | Selayar. | |
| Umur / tanggallahir | : | 53 Tahun / 20 Desember 1963. | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia | |
| Tempat tinggal | : | Btn Pondok Asri II Blok G3/9 Kel.Sudiang Raya, Kec.Biringkanaya Kota Makassar. | |
| Agama | : | Islam. | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta | |
| Pendidikan | : | S1 | |
| 2. | Nama lengkap | : | ARIF ALI, ST |
| Tempat lahir | : | Pattalassang | |
| Umur/ tanggal lahir | : | 44 Tahun / 6 Juli 1972. | |
| Jenis kelamin | : | Laki-laki | |
| Kewarganegaraan | : | Indonesia | |
| Tempa tinggal | : | JL. Sultan Alauddin Lr.4 No.17 Kel.Pa baeng Baeng Kecamatan Tamalate Kota Makassar | |
| Agama | : | Islam. | |
| Pekerjaan | : | Wiraswasta | |
| Pendidikan | : | S-1 | |
------Para Terdakwa dalam perkara ini ditahan oleh :
Penuntut Umum : Sejak tanggal 08 November 2017 s/d 27 November 2017 dengan status Tahanan Kota, sampai dengan perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan.;--------------------------------------------------------------
-------Terdakwa didampingi Penasehat Hukum yang bernama BAHTIAR,SH. MH., SH. MH dan NURHAJAR SH. MH, Para Advokat/Konsltan Hukum dari Kantor Advokat /Konsltan Hukum BAHTIAR & Asso ciates berkantor di, Jalan Bumi 22 No. 54 A BPH , Kelurahan Karunrung, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 24 Juli 2017; telah didaftar di Kepaniteraan Tipikor Pengadilan Negeri Makassar Nomor :135/HK.07/ VII/2015 tanggal 28 Juli 2017.;----------------------------------------------------------
-----Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tingkat Banding tersebut ; ------
-----Telah membaca ; ----------------------------------------------------------------------
Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
27 Juli 2018 Nomor. 43/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tentang penunjukan Hakim Majelis untuk memeriksa dan mengadili perkara tersebut dalam tingkat banding ;----------------------------------------------------Penunjukan Panitera Pengadilan Tinggi Makassar tanggal
27 Juli 2018 No.43/PID.SUS.TPK/2018/PT MKS, tentang penunjukan Panitera Pengganti untuk mendampingi dan membantu Majelis Hakim memeriksa dan mengadili perkara tersebut ;- ----------------------------------Berkas perkara dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara tersebut. ;---------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan karena
didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut dalam Surat Dakwaan dari Kejaksaan Negeri Pangkep Nomor Reg Perkara PDS:09/Pangkep/Ft.1/11/2017 tertanggal 8 November 2017, yang berbunyi sebagai berikut;------------------------------------------------------------------
DAKWAAN :----------------------------------------------------------------------------------
PRIMAIR
Bahwa terdakwa IIR. ANDI FAISAL LATIF dan terdakwa II ARIF ALI,ST selaku Konsultan Pengawas Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep TA 2015 Kabupaten Pangkep, dalam Bulan Oktober TA 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, atau setidak –tidaknya di tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Makassar, yang melakukan,menyuruh melakukan,dan yang turut serta melakukan perbuatan,secara Melawan Hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang kejadiannya antara lain sebagai berikut :
Bahwa Pada Tahun Anggaran 2015 Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep mendapat kucuran Dana APBN dari Kementrian Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia melalui DIPA Anggaran sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang diperuntukkan untuk Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep.
Bahwa adapun rincian dari anggaran Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) yang bersumber dari dana APBN dengan rincian biaya perencanaan sebesar Rp.312.486.000,- (tiga ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah), biaya pengawasan sebesar Rp.216.593.000,- (dua ratus enam belas juta lima ratus sembilan puluh tiga juta rupiah), dan Pagu Anggaran sebesar Rp.9.283.805.000,- (Sembilan milyar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima ribu rupiah) tersebut yaitu untuk pembangunan fisik jalan lingkar dan nilai yang tertuang dalam kontrak sebesar Rp.8.126.210.000,- (Delapan milyar seratus dua puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa adapun pelaksana proyek pembangunan jalan lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Kabupaten Pangkep adalah sdr(i)Arfina Ahmad,SE Binti Ahmad Dawira (Berkas penuntutan terpisah) dengan menggunakan Perusahaan PT.MARSA MAIWA LESTARI berdasarkan Akta Notaris yang dikeluarkan oleh SAHABUDDIN NUR,S.H,M.Kn, yang mana sdr (i) Arfina Ahmad,SE sebagai penerima kuasa dari pemilik perusahaan atas nama Ir.Marliah Zainuddin yang mana kewenangan sdr(i) Arfina Ahmad,SE sebagai penerima kuasa PT.MARSA MAIWA LESTARI adalah mengurus proyek, menandatangani kontrak, menandatangani berita acara dan membuat rekening PT.MARSA MAIWA LESTARI untuk pembayaran proyek pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep TA.2015 dan sebagai pemenang tender dengan Nomor Kontrak 049/PL22/PPK-Modal/Kontrak-TU/PY/2015 tanggal 13 Oktober 2015 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.8.126.210.000,- (Delapan milyar seratus dua puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A 2015 yang bertindak selaku konsultan pengawas adalah terdakwa I IR.ANDI FAISAL LATIF Selaku Direktur PT.AURAMA KARYA KOSULTAN berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor 053/PL22/PPK-Modal/Kontrak-SS/PY/2015 tanggal 13 Oktober 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.101.700.000,- (seratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 63 (Enam puluh tiga) hari kalender.
Bahwa dalam pelaksanaan jasa pengawasan pembangunan jalan lingkar tersebut terdakwa I Ir.Andi Faisal Latif selaku direktur PT.AURAMA KARYA KONSULTAN tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab selaku konsultan pengawas sebagaimana tercantum di dalam kontrak serta tidak menugaskan tenaga ahli sebagaimana yang dicantumkan di dalam dokumen penawaran, melainkan menugaskan terdakwa II Arif Ali,ST untuk melakukan pengawasan pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep TA 2015 berdasarkan Surat dari Terdakwa I selaku direktur PT. AURAMA KARYA KONSULTAN Nomor:101.B/ARK/MOB. PERSONIL-PENG/POLTEK/X/2015 tanggal 13 Oktober 2015 tentang mobilisasi personil konsultan supervisi/pengawas.
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep terdakwa II Arif ali,ST selaku konsultan pengawas mengetahui dengan jelas bahwa metode penghamparan timbunan yang dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan yaitu sdr (i) Arfina Ahmad (berkas penuntutan terpisah) tidak sesuai dengan laporan dengan fakta dilapangan seharusnya penghamparan timbunan dengan tebal lapisan sebelum dipadatkan setinggi 50 cm, setelah dipadatkan tebal pondasi atas menjadi 30 cm begitu seterusnya sampai mencapai top elevasi namun hal tersebut tidak dimasukkan dalam pelaporan dikarenakan konsultan pengawas membuat laporan bukan berdasarkan fakta dilapangan tetapi disesuaikan dengan kontrak dan spesifikasi yang mana hal tersebut bertentangan dengan spesifikasi umum Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Edisi 2010 Revisi ke (3) Pasal 3.2.1 (3d) yang menjelaskan bahwa Timbunan selain dari lapisan penopang diatas tanah lunak tidak boleh dihampar dalam lapisandengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
Bahwa selanjutnya sebagai konsultan pengawas terdakwa II tidak pernah melakukan pengujian untuk mengukur kedalaman timbunan tetapi hanya menguji ketinggian dengan menggunakan theodolid dengan water pas.
Bahwa terdakwa II tidak memberikan teguran serta membiarkan pelaksanaan penimbunan dengan metode seperti hal tersebut diatas sehingga dengan demikian fungsi terdakwa I dan terdakwa II selaku konsultan pengawas tidak berjalan sebagaimana apa yang tertuang didalam kontrak kerja karena konsultan pengawas membiarkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi umum.
Bahwa dari pekerjaan tersebut terdakwa II telah menerima pembayaran dari terdakwa I sebagai konsultan pengawas sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa akibat dari konsultan pengawas membiarkan penyedia jasa melakukan penimbunan tidak sesuai dengan spesifikasi umum sehingga menyebabkan kedalaman timbunan yang tidak sesuai dengan gambar terlaksana (As Built Drawing) dan juga tidak sesuai dengan laporan konsultan pengawas, sehingga berdasarkan perhitungan ahli konstruksi dari Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan ditemukan adanya selisih timbunan biasa sebanyak 11.740.35 m³.
Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Sulawesi Selatan Nomor SR 144/PW21/5/2017 tanggal 03 April 2017 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan Tahun Anggaran 2015, berdasarkan fakta dan proses kejadian dan evaluasi atas bukti-bukti yang terkait dengan dugaan Penyimpangan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan Tahun Anggaran 2015 tersebut disimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan Negara Sebesar Rp 1.321.249.773,51,- (Satu milyar tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh satu sen) setelah dikurangi pajak.
Perbuatan terdakwa Melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidiair :
Bahwa terdakwa I IR. ANDI FAISAL LATIF dan terdakwa II ARIF ALI, ST selaku Konsultan Pengawas Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep TA 2015 Kabupaten Pangkep, dalam Bulan Oktober TA 2015, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Tahun 2015, bertempat di Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, atau setidak –tidaknya di tempat lain dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi di Makassar, yang melakukan, menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, yang kejadiannya antara lain sebagai berikut :
Bahwa Pada Tahun Anggaran 2015 Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep mendapat kucuran Dana APBN dari Kementrian Riset, Tekhnologi dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia melalui DIPA Anggaran sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) yang diperuntukkan untuk Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep.
Bahwa adapun rincian dari Anggaran Rp. 10.000.000.000,- (Sepuluh milyar rupiah) yang bersumber dari dana APBN dengan rincian biaya perencanaan sebesar Rp.312.486.000,- (tiga ratus dua belas juta empat ratus delapan puluh enam ribu rupiah), biaya pengawasan sebesar Rp.216.593.000,- (dua ratus enam belas juta lima ratus sembilan puluh tiga juta rupiah), dan Pagu Anggaran sebesar Rp.9.283.805.000,- (sembilan milyar dua ratus delapan puluh tiga juta delapan ratus lima ribu rupiah) tersebut yaitu untuk pembangunan fisik jalan lingkar dan nilai yang tertuang dalam kontrak sebesar Rp.8.126.210.000,- ( delapan milyar seratus dua puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa adapun pelaksana proyek pembangunan jalan lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Kabupaten Pangkep adalah sdr(i)Arfina Ahmad,SE Binti Ahmad Dawira (Berkas penuntutan terpisah) dengan menggunakan Perusahaan PT.MARSA MAIWA LESTARI berdasarkan Akta Notaris yang dikeluarkan oleh SAHABUDDIN NUR,S.H,M.Kn, yang mana sdr (i) Arfina Ahmad,SE sebagai penerima kuasa dari pemilik perusahaan atas nama Ir.Marliah zainuddin yang mana kewenangan sdr(i) Arfina Ahmad,SE sebagai penerima kuasa PT. MARSA MAIWA LESTARI adalah mengurus proyek, menandatangani kontrak, menandatangani berita acara dan membuat rekening PT.MARSA MAIWA LESTARI untuk pembayaran proyek pembangunan jalan lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep TA.2015 dan sebagai pemenang tender dengan Nomor Kontrak 049/PL22/PPK-Modal/Kontrak-TU/PY/2015 tanggal 13 Oktober 2015 dengan Nilai Kontrak sebesar Rp.8.126.210.000,- (Delapan milyar seratus dua puluh enam juta dua ratus sepuluh ribu rupiah),
Bahwa dalam pelaksanaan Proyek Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politehnik Pertanian Negeri Pangkep T.A 2015 yang bertindak selaku konsultan pengawas adalah terdakwa I IR.ANDI FAISAL LATIF selaku direktur PT.AURAMA KARYA KOSULTAN berdasarkan surat perjanjian kontrak Nomor 053/PL22/PPK-Modal/Kontrak-SS/PY/2015 tanggal 13 Oktober 2015 dengan nilai pekerjaan sebesar Rp.101.700.000,- (seratus satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan waktu pelaksanaan selama 63 (Enam puluh tiga) hari kalender.
Bahwa dalam pelaksanaan jasa pengawasan Pembangunan Jalan Lingkar tersebut terdakwa I Ir.Andi Faisal Latif selaku direktur PT.AURAMA KARYA KONSULTAN tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawab serta menyalahgunakan kewenangan yang melekat kepadanya selaku konsultan pengawas sebagaimana tercantum di dalam kontrak serta tidak menugaskan tenaga ahli sebagaimana yang dicantumkan di dalam dokumen penawaran, melainkan menugaskan terdakwa II Arif Ali,ST untuk melakukan pengawasan pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep TA 2015 berdasarkan Surat dari Terdakwa I selaku direktur PT.AURAMA KARYA KONSULTAN Nomor:101.B/ARK/MOB. PERSONIL-PENG/POLTEK/X/2015 tanggal 13 oktober 2015 tentang mobilisasi personil konsultan supervisi/pengawas.
Bahwa dalam pelaksanaan pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep terdakwa II Arif ali,ST selaku konsultan pengawas mengetahui dengan jelas bahwa metode penghamparan timbunan yang dilaksanakan oleh pelaksana kegiatan yaitu sdr (i) Arfina Ahmad (berkas penuntutan terpisah) tidak sesuai dengan laporan dengan fakta di lapangan seharusnya penghamparan timbunan dengan tebal lapisan sebelum dipadatkan setinggi 50 cm, setelah dipadatkan tebal pondasi atas menjadi 30 cm begitu seterusnya sampai mencapai top elevasi namun hal tersebut tidak dimasukkan dalam pelaporan dikarenakan konsultan pengawas membuat laporan bukan berdasarkan fakta dilapangan tetapi disesuaikan dengan kontrak dan spesifikasi yang mana hal tersebut bertentangan dengan spesifikasi umum Kementrian Pekerjaan Umum Direktorat Jenderal Bina Marga Edisi 2010 Revisi ke (3) Pasal 3.2.1 (3d) yang menjelaskan bahwa Timbunan selain dari lapisan penopang diatas tanah lunak tidak boleh dihampar dalam lapisan dengan tebal padat lebih dari 20 cm atau dalam lapisan dengan tebal padat kurang dari 10 cm.
Bahwa selanjutnya sebagai konsultan pengawas terdakwa II tidak pernah melakukan pengujian untuk mengukur kedalaman timbunan tetapi hanya menguji ketinggian dengan menggunakan theodolid dengan water pas.
Bahwa terdakwa II tidak memberikan teguran serta membiarkan pelaksanaan penimbunan dengan metode seperti hal tersebut diatas sehingga dengan demikian fungsi terdakwa I dan Terdakwa II selaku konsultan pengawas tidak berjalan sebagaimana apa yang tertuang didalam kontrak kerja karena konsultan pengawas membiarkan pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi umum.
Bahwa dari pekerjaan tersebut terdakwa II telah menerima pembayaran dari terdakwa I sebagai konsultan pengawas sebesar Rp.36.000.000,- (tiga puluh enam juta rupiah).
Bahwa akibat dari konsultan pengawas membiarkan penyedia jasa melakukan penimbunan tidak sesuai dengan spesifikasi umum sehingga menyebabkan kedalaman timbunan yang tidak sesuai dengan gambar terlaksana (As Built Drawing) dan juga tidak sesuai dengan laporan konsultan pengawas, sehingga berdasarkan perhitungan ahli konstruksi dari Dinas Bina Marga Provinsi Sulawesi Selatan ditemukan adanya selisih timbunan biasa sebanyak 11.740.35 m³.
Bahwa berdasarkan laporan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP perwakilan Sulawesi Selatan Nomor: SR 144/PW21/5/2017 tanggal 03 April 2017 atas dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan Tahun Anggaran 2015, berdasarkan fakta dan proses kejadian dan evaluasi atas bukti-bukti yang terkait dengan dugaan Penyimpangan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkajene Kepulauan Tahun Anggaran 2015 tersebut disimpulkan bahwa terdapat kerugian keuangan Negara Sebesar Rp 1.321.249.773,51,- (satu milyar tiga ratus dua puluh satu juta dua ratus empat puluh sembilan ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah lima puluh satu sen) setelah dikurangi Pajak.
Perbuatan terdakwa Melanggar Ketentuan Sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 jo pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah dirubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
-------Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam surat tuntutan tertanggal
9 April 2018 Nomor Reg. Per: PDS-09/R.4.27/Ft.1/11/2017, yang pada pokoknya menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :---------------------------------------------------------------------------------
| 1. | Menyatakan terdakwa I IR. ANDI FAISAL dan Terdakwa II IR. ARIF ALI, ST tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Ayat (1) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |
| 2. | Membebaskan terdakwa I IR. ANDI FAISAL dan Terdakwa II IR. ARIF ALI, ST dari dakwaan Primair tersebut diatas. |
| 3. | Menyatakan terdakwa I IR. ANDI FAISAL dan Terdakwa II IR. ARIF ALI, ST terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Ayat (1)Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. |
| 4. | Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I IR. ANDI FAISAL dan Terdakwa II IR. ARIF ALI, ST dengan pidana penjara masing – masing selama 2 (dua) tahun dan dikurangkan selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000- (lima puluh juta rupiah) subsidiair masing-masing 2 (dua) bulan kurungan. |
| 5. | Membebankan kepada Terdakwa I membayar UANG PENGGANTI sebesar Rp. 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan Terdakwa II sebesar Rp.38.800.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) subsidiair masing-masing 3 (tiga) bulan kurungan. |
| 6. | Menyatakan barang bukti berupa :
aa. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00732/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015; bb. Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00732/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015; cc. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 208/PL22.1.2/KU.18/SPTB-PPT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015; dd. Ringkasan Kontrak Termin III (tiga) tanggal 22 Desember 2015; ee. Foto Copy Berita Acara Pembayaran yang telah dilegalisir Nomor : 135/BAP/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015; ff. Foto Copy Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 22 Desember 2015; gg. Foto copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin III (Ketiga) yang telah dilegalisir, tanggal 22 Desember 2015; hh. Foto Copy Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Minggu ke XI (Sebelas) periode tanggal 23 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 yang telah dilegalisir; ii. Foto Copy Simpulan Hasil Verifikasi, tanggal 28 Desember 2015; jj. Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 yang telah dilegalisir Nomor : 109/BAST/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015; kk. Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301014417, tanggal 28 Desember 2015; ll. Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00738/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015; mm.Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00738/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015; nn. Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 209/PL22.1.2/KU.18/SPTB-PPT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015; oo. Ringkasan Kontrak Termin IV (Keempat), tanggal 22 Desember 2015; pp. Foto Copy Berita Acara Pembayaran yang telah dilegalisir Nomor : 136/BAP/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015; qq. Foto Copy Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 22 Desember 2015; rr. Foto copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin IV (Keempat) yang telah dilegalisir, tanggal 22 Desember 2015;
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi KAMARUDDIN, S.Ip, M.Ap
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi ABD. MUIN ROYA, S.E
Dilampirkan dalam berkas perkara |
| 7. | Membebankan kepada Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah. |
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut Penasehat Hukum Terdakwa dalam pembelaanya pada pokoknya menyatakan:----------------------------------------------------------------------------------
Menerima dan mengabulkan seluruh Pledoi/Nota Pembelaan dari Terdakwa Ir. A.Faisal Latif dan Arif Ali, ST.
Menyatakan menurut hukum Terdakwa Ir. A.Faisal Latif dan Arif Ali, ST, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pada Dakwaan Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 Undng-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undng-Undang Republik Indonesia No. 31 Tahun 1999 Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
Membebaskan Terdakwa Ir. A.Faisal Latif dan Arif Ali, ST dari segala dakwaan dan tuntutan hukum dan/ atau memberikan putusan yang seringan-ringannya.
Menyatakan menurut hukum tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang telah menuntut terdakwa Ir. A.Faisal Latif dan Arif Ali, ST selama 2 (2) tahun tidak terbukti dan menyatakan batal demi hukum.
Menyatakan menurut hukum memulihkan nama baik harkat dan martabat Terdakwa Ir. A.Faisal Latif dan Arif Ali, ST seperti semula.
Membebankan biaya perkara kepada negara.
-----Menimbang, bahwa atas tuntutan terhadap Terdakwa tersebut
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan putusannya Nomor. 124/Pid.Sus.TPK/2017/ PN Mks tanggal 23 Mei 2018 yang amarnya sebagai berikut:------------------------------
Menyatakan terdakwa I IR. ANDI FAISAL dan Terdakwa II IR. ARIF ALI, ST tidak terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam Dakwaan Primair.
Membebaskan Terdakwa I IR. ANDI FAISAL dan Terdakwa II IR. ARIF ALI, ST dari dakwaan primair tersebut.
Menyatakan Terdakwa I IR. ANDI FAISAL dan Terdakwa II IR. ARIF ALI, ST terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I IR. ANDI FAISAL dan Terdakwa II IR. ARIF ALI, ST dengan pidana penjara masing – masing selama 2 (dua) tahun.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I IR. ANDI FAISAL dan Terdakwa II IR. ARIF ALI, ST dengan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 50.000.000- (lima puluh juta rupiah) dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 ( dua ) bulan.
Menyatakan lamanya penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dengan pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan supaya para terdakwa tetap ditahan.
Membebankan kepada Terdakwa I IR. ANDI FAISAL untuk membayar uang pengganti sebesar Rp. 53.200.000,- (lima puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah) dan kepada Terdakwa II IR. ARIF ALI, ST sebesar Rp.38.800.000,- (tiga puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila terpidana tidak membayar uang pengganti tersebut paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa :
-
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Kuasa Pengguna Anggaran Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 234/PL 22.1/KU.23/2015 tanggal 20 April 2015 tentang perubahan atas keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 130/PL 22.1/KU.23/2015 tentang Pengangkatan Pejabat Perbendaharaan / Pengelola Keuangan pada Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015;
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 094/PL.22.1/KU.23/2015, tanggal 2 Januari 2015 tentang Pengangkatan Tim Pemeriksa / Penerima Barang dan Jasa Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015;
1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Usulan APBN Prioritas 2015 Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 168/PL 22.1/KU.07/2014, tanggal 27 Februari 2014;
1 (satu) lembar Rencana Umum Pengadaan (RUP) kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015, tanggal 02 April 2015;
1 (satu) rangkap foto copy yang telah dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan T.A. 2015 Nomor : SP. DIPA-042.04.2.400150/2015, tanggal 15 April 2015;
1 (satu) rangkap surat Pejabat Pembuat Komitmen Nomor : 28/PL.22/PPK-Modal/KU.23/2015, tanggal 04 Agustus 2015 tentang Penyampaian Paket dan HPS Pembangunan Jalan Lingkar Kampus;
1 (satu) bundle Estimate Engineering (EE) kegiatan Perencanaan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 oleh PT. HEXA MULIA KONSULTAN;
1 (satu) bundle Gambar Rencana paket pekerjaan perencanaan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 oleh PT. HEXA MULIA KONSULTAN;
1 (satu) rangkap Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 049/PL.22/PPK-Modal/Kontrak-TU/PY/2015, tanggal 13 Oktober 2015, pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep;
1 (satu) rangkap Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor :050/PL.22/PPK-Modal/SPK-SU/PY/2015, tanggal 13 Oktober 2015, pekerjaan pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep;
1 (satu) lembar Surat permohonan melanjutkan / menyelesaikan sisa pekerjaan dari Direktur PT. MARSA MAIWA LESTARI Nomor : 037/MML/PPD/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Pernyataan Kesanggupan Menyelesaikan Sisa Pekerjaan dari Direktur PT. MARSA MAIWA LESTARI Nomor : 038/MML/PPD/XII/2015, tanggal 14 Desember 2015;
1 (satu) rangkap Perubahan Surat Perjanjian (Addendum Kontrak) Nomor : 049.A/PL22/PPK-Modal/Kontrak-TU/PY/2015, tanggal 16 Desember 2015;
1 (satu) rangkap Surat Perintah Menyelesaikan Sisa Pekerjaan Nomor : 049.C/PL22/PPK-Modal/Kontrak-TU/PY/2015, tanggal 14 Desember 2015;
1 (satu) rangkap Contract Change Order (CCO) pembangunan jalan lingkar kampus;
1 (satu) bundle Laporan Bulanan pekerjaan pembangunan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015;
1 (satu) bundle Laporan Akhir pekerjaan pembangunan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015;
1 (satu) bundle As Built Drawing (Gambar Terlaksana) pekerjaan pembangunan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015;
1 (satu) bundle dokumen pembayaran proyek pembangunan jalan lingkar kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015, yang berisikan :
Bukti Penerimaan Negara, penerimaan kembali belanja modal tahun anggaran yang lalu;
Rincian Pembuatan Tagihan Kementrian/Lembaga Kementrian Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi, tentang penerimaan kembali belanja modal tahun anggaran yang lalu;
Bukti Penerimaan Negara, Pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan Pemerintah;
Rincian Pembuatan Tagihan Kementrian/Lembaga Kementrian Riset, Tekhnologi, dan Pendidikan Tinggi, tentang pendapatan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pemerintah;
Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Minggu IV (Keempat) Periode tanggal 01 November 2015 s/d/ 07 November 2015;
Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301012208, tanggal 03 Desember 2015;
Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00463/Kontrak/Modal/2015, tanggal 24 November 2015;
Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00463/Kontrak/Modal/2015, tanggal 24 November 2015;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 104/PL22.1.2/KU.18/SPTB-PPT/XI/2015, tanggal 20 November 2015;
Ringkasan Kontrak Termin I (satu) tanggal 20 November 2015;
Berita Acara Pembayaran Nomor : 39/BAP/DIPA/2015, tanggal 20 November 2015;
Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 20 November 2015;
Foto Copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin I (Pertama) yang telah dilegalisir , tanggal 20 November 2015;
Berita Acara Kemajuan Pekerjaan Nomor : 01/MML-Mks/LPP-PJLK/XI/2015, tanggal 07 November 2015;
Berita Acara Hasil Kunjungan Lapangan Nomor : 057 / BAST / DIPA/2015, tanggal 20 November 2015;
Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301014137, tanggal 21 Desember 2015;
Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00682/Kontrak/Modal/2015, tanggal 18 desember 2015;
Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00682/Kontrak/Modal/2015, tanggal 18 Desember 2015;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 155/PL22.1.2/KU.18/SPTB-PPT/XII/2015, tanggal 16 Desember 2015;
Ringkasan Kontrak Termin II (dua) tanggal 16 Desember 2015;
Foto Copy Berita Acara Pembayaran yang telah dilegalisir Nomor : 82/BAP/DIPA/2015, tanggal 14 Desember 2015;
Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 14 Desember 2015;
Foto copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin II (Kedua) yang telah dilegalisir, tanggal 16 Desember 2015;
Foto Copy Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Minggu ke X (sepuluh) periode tanggal 15 Desember 2015 s/d 22 Desember 2015 yang telah dilegalisir;
Foto Copy Surat Permohonan Permbayaran Termin II (Kedua) dari Direktur PT. MARSA MAIWA LESTARI Nomor : 035/MML/PPD/XII/2015, tanggal 10 Desember 2015;
Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301014418, tanggal 28 Desember 2015;
Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00732/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015;
Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00732/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 208/PL22.1.2/KU.18/SPTB-PPT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015;
Ringkasan Kontrak Termin III (tiga) tanggal 22 Desember 2015;
Foto Copy Berita Acara Pembayaran yang telah dilegalisir Nomor : 135/BAP/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015;
Foto Copy Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 22 Desember 2015;
Foto copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin III (Ketiga) yang telah dilegalisir, tanggal 22 Desember 2015;
Foto Copy Laporan Pelaksanaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Minggu ke XI (Sebelas) periode tanggal 23 Desember 2015 s/d 31 Desember 2015 yang telah dilegalisir;
ii. Foto Copy Simpulan Hasil Verifikasi, tanggal 28 Desember 2015;
Foto Copy Berita Acara Serah Terima Pekerjaan Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015 yang telah dilegalisir Nomor : 109/BAST/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015;
Laporan Daftar SP2D Satker Nomor SP2D : 150541301014417, tanggal 28 Desember 2015;
Foto Copy Surat Perintah Membayar (SPM) yang telah dilegalisir Nomor : 00738/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015;
Foto Copy Surat Permintaan Pembayaran (SPP) yang telah dilegalisir Nomor : 00738/Kontrak/Modal/2015, tanggal 22 Desember 2015;
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja (SPTB-LS) Nomor : 209/PL22.1.2/KU.18/SPTB-PPT/XII/2015, tanggal 22 Desember 2015;
Ringkasan Kontrak Termin IV (Keempat), tanggal 22 Desember 2015;
Foto Copy Berita Acara Pembayaran yang telah dilegalisir Nomor : 136/BAP/DIPA/2015, tanggal 22 Desember 2015;
Foto Copy Surat Pernyataan untuk SPP-LS tanggal 22 Desember 2015;
Foto copy Kwitansi Pembayaran Langsung Termin IV (Keempat) yang telah dilegalisir, tanggal 22 Desember 2015;
1 (satu) bundle Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 053/PL22/PPK-Modal/Kontrak-SS/PY/2015, tanggal 13 Oktober 2015, pekerjaan Pengawas Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015;
1 (satu) bundle dokumen pembayaran jasa konsultan pengawas.
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi KAMARUDDIN, S. Ip, M. Ap.
1 (satu) rangkap Surat Keputusan Direktur Politeknik Pertanian Negeri Pangkep Nomor : 100/PL.22.1/KU.23/2015, tanggal 2 Januari 2015 tentang Personal Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan (POKJA-ULP) Bidang Jasa T.A. 2015;
1 (satu) bundle Dokumen Pengadaan Nomor : 64/PL.22/POKJA-ULP/JK/2015, tanggal 07 Agustus 2015 untuk Pengadaan Pekerjaan Pembangunan Jalan Lingkar Kampus Politeknik Pertanian Negeri Pangkep T.A. 2015;
1 (satu) bundel print out dokumen penawaran PT. RAJASA TOMAX GLOBALINDO;
1 (satu) bundle print out dokumen penawaran PT. MARTO UTAMA MADANI;
1 (satu) bundle print out dokumen penawaran PT. INDO NUR HIDAYAT;
1 (satu) bundle print out dokumen penawaran PT. CARLY ALFA TIMUR;
1 (satu) bundle print out dokumen penawaran PT. MARSA MAIWA LESTARI;
1 (satu) rangkap Surat Kepala ULP Nomor : 59/PL.22/ULP/JK/2015, tanggal 02 September 2015 tentang Penyampaian BHPL dan Dokumen Lelang, yang berisikan :
Summary Report;
Berita Acara Hasil Evaluasi Administrasi, Teknis, dan Harga Nomor : 94/PL.22/POKJA-ULP/K/2015, tanggal 24 Agustus 2015;
Surat Tugas Ketua Pokja Bidang Jasa Nomor : 106/PL.22.1/KU.23/2015, tanggal 24 Agustus 2015 tentang penugasan melakukan pembuktian Kualifikasi;
Berita Acara Pembuktian Data Isian Kualifikasi Nomor : 101/PL.22/POKJA-ULP/JK/2015, tanggal 24 Agustus 2015;
Daftar Hadir Rekanan Pembuktian Kualifikasi Pembangunan Jalan Lingkar Kampus;
Hasil Pembuktian Kualifikasi / Verifikasi Faktual tanggal 25 Agustus 2015;
Berita Acara Hasil Pelelangan Umum Penyedia Jasa Konstruksi Nomor : 112/PL.22/POKJA-ULP/K/2015, tanggal 26 Agustus 2015;
Penetapan Pemenang Lelang Nomor : 110/PL.22/POKJA-ULP/JK/2015, tanggal 25 Agustus 2015;
1 (satu) bundle Dokumen Penawaran jasa Konsultan Pengawas (PT. AURAMA KARYA KONSULTAN);
Dikembalikan kepada yang berhak yaitu saksi Abd. Muin Roya, S. E.
1 (satu) rangkap Rekekning Koran PT. MARSA MAIWA LESTARI dengan Nomor Rekening Bank Rakyat Indonesia (BRI) : 0223-01-001054-303;
1 (satu) rangkap Akta Notaris yang dikeluarkan oleh SAHABUDDIN NUR, S.H, M.Kn No. 2 Tanggal 01 Oktober 2015, tentang Kuasa Direktur PT. MARSA .
1 (satu) lembar surat Direktur PT. AURAMA KARYA KONSULTAN Nomor :101.B/ARK/MOB.PERSONIL PENG./
POLTEK.PANGKEP/X/2015,tanggal 13 Oktober 2015.
Dilampirkan dalam berkas perkara.
Membebankan kepada para terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu) rupiah.
-----Membaca akta permintaan banding Nomor 124/Pid.Sus.TPK/ 2017/PN Mks yang dibuat oleh Baso Rasyid, S.H. M.H. Panitera Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar yang menyatakan, bahwa pada tanggal 24 Mei 2018, Penasihat Hukum para Terdakwa telah mengajukan permintaan banding terhadap putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor:124/Pid. Sus.TPK/2017/ PN Mks tanggal 23 Mei 2018 dan telah diberitahukan kepada Jaksa Penuntut Umum pada tanggal 30 Mei 2018 oleh jurusita pengganti Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;--------------------------------------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa sebelum berkas perkara dikirim ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar kepada Jaksa Penuntut Umum dan para Terdakwa telah diberi kesempatan untuk memeriksa berkas perkara masing-masing pada tanggal 19 Juli 2018 dan 20 Juli 2018 oleh jurusita Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar;-------------------------------
-------Menimbang, bahwa permintaan banding dari Penasehat Hukum para Terdakwa tersebut, telah diajukan dalam tenggang waktu dan menurut cara serta syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam undang-undang maka Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa permintaan banding tersebut secara formal dapat diterima untuk diperiksa dalam tingkat banding;----------------------------
--------Menimbang, bahwa Penasehat Hukum para Terdakwa tidak mengajukan memori banding ;-----------------------------------------------------------
------Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mencermati dan mempelajari dengan seksama keseluruhan berkas perkara berikut salinan resmi putusan Pengadilan tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 23 Mei 2018, Nomor :124/Pid.Sus.Tpk/2017/ PN Mks., ternyata tidak terdapat hal-hal baru yang perlu dipertimbangkan oleh Majelis Hakim tingkat banding sebagai yudex factie yang dapat melemahkan putusan Pengadilan tingkat pertama, oleh karena Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar dalam putusannya tanggal 23 Mei 2018 No.124/Pid.Sus.TPK/2017/PN. Mks telah menguraikan dengan tepat dan benar baik mengenai pertimbangan maupun mengenai penilaian hukum serta alasan-alasan yang menjadi dasar dalam putusannya tersebut, karena itu Majelis Hakim tingkat banding sependapat dan mengambil alih menjadi bagian pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat banding sebagai dasar memutus dan mengadili perkara ini di tingkat banding,
----Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar berpendapat bahwa putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar tanggal 23 Mei 2018 Nomor.124/Pid.Sus.TPK/2017/ PN Mks sudah tepat dan benar baik dalam pertimbangan maupun dalam penjatuhan pidananya, sehingga dapat dipertahankan dan harus dikuatkan dalam tingkat banding;---------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa dijatuhi pidana dan dalam proses pemeriksaan di tingkat pertama maupun di tingkat banding tidak dilakukan penahanan maka beralasan menurut hukum untuk menyatakan agar para Terdakwa di tahan;-------------------------------------------
------Menetapkan lamanya para Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;-----------------------------
-----Menimbang, bahwa oleh karena para Terdakwa tetap dijatuhi pidana, maka para Terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang timbul dari dua tingkat peradilan;-----------------------------------------------------------------
------Mengingat Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan undang-undang No.8 Tahun 1981 (KUHAP) serta pasal-pasal dari undang-undang dan ketentuan hukum yang berhubungan dengan perkara ini;-----------------------
M E N G A D I L I :
Menerima permintaan banding dari Penasehat Hukum para Terdakwa tersebut; ----------------------------------------------------------------
Menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 124/Pid.Sus.TPK/2017/PN Mks. tanggal 23 Mei 2018 yang dimintakan banding tersebut ;---------
Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara;--------------------------------------------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;------
Membebankan kepada para Terdakwa masing-masing untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);-------------------
-----Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar
pada hari Senintanggal 20 Agustus 2018 oleh Kami:H.Makkasau, S.H.M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Yance Bombing, S.H. M.H. Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Makassar dan H.M.Imran Arief, SH. M.H. Hakim Ad Hoc Tindak Pidana Korupsi tingkat banding pada Pengadilan Tinggi Makassar, masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan pada hari Senin tanggal 27 Agustus 2018 putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua, yang didampingi oleh para Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh Hamsiah, S.H. M.H.Panitera
Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri Terdakwa
maupun Penasehat Hukumnya dan Jaksa Penuntut Umum ;-------------------
Hakim-Hakim Anggota t.t.d Yance Bombing, S.H. M.H. t.t.d H.M.Imran Arief, S.H. M.H. | Hakim Ketua Majelis t.t.d H. Makkasau, S.H. M.H. Panitera Pengganti t.t.d Hamsiah ,S.H. M.H. |