184/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Putusan PN MARABAHAN Nomor 184/Pid.Sus/2015/PN Mrh
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL GAPAR Bin M. HUSNI (Alm)
1. Menyatakan Terdakwa ABDUL GAPAR Bin M. HUSNI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa : • 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) butir obat jenis Carnophen; Dirampas untuk di musnahkan; • Uang tunai sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 184/Pid.Sus/2015/PN.Mrh.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Marabahan yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : ABDUL GAPAR Bin M. HUSNI (Alm);
Tempat lahir : Sungai Pantai;
Umur/Tgl lahir : 25 tahun / 02 Mei 1989;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Sungai Pantai Rt. 006 Desa Sungai Pantai Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Pendidikan : Paket B (tamat);
Terdakwa telah ditangkap berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor ; SP. Kap/03/IV/2015/Reskrim Tanggal 27 April 2015;
Terdakwa telah ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh :
Penyidik sejak Tanggal 28 April 2015 sampai dengan Tanggal 17 Mei 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak Tanggal 18 Mei 2015 sampai dengan Tanggal 22 Juni 2015;
Penuntut Umum sejak Tanggal 23 Juni 2015 sampai dengan Tanggal 05 Juli 2015;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan sejak Tanggal 06 Juli 2015 sampai dengan Tanggal 04 Agustus 2015;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Marabahan sejak tanggal 05 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 03 Oktober 2015;
Terdakwa di persidangan tidak menggunakan haknya untuk didampingi Penasehat Hukum meskipun hak untuk itu telah diberitahukan oleh Majelis Hakim kepada Terdakwa;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Marabahan Nomor 184/Pid.Sus/2015 /PN.Mrh Tanggal 06 Juli 2015 Tentang Penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 184/Pen.Pid/2015/PN.Mrh Tanggal 06 Juli 2015 Tentang Penetapan Hari Sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ABDUL GAPAR Bin M. HUSNI bersalah melakukan tindak pidana “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar” yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam dakwaan Primair Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ABDUL GAPAR Bin M. HUSNI dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Obat merk Carnophen (Zenith) sebanyak 3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) butir;
Di rampas untuk di musnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah;
Di rampas untuk Negara;
Menetapkan supaya Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000, (Dua Ribu Rupiah);
Setelah mendengar permohonan secara lisan dari Terdakwa yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan oleh Penuntut Umum ke persidangan dengan dakwaan sebagai berikut :
PRIMAIR
Bahwa ia Terdakwa ABDUL GAPAR Bin M. HUSNI pada hari Senin tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015 bertempat di Sungai Pantai Rt. 006 Desa Sungai Pantai Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Senin tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 18.00 wita, Saksi SUYONO dan Saksi M. IRWANSYAH (keduanya adalah anggota kepolisian Polsek Rantau Badauh) sedang melaksanakan giat patroli rutin. Ketika sampai di pertigaan jalan Desa Sungai Gampa Asahi Rt. 09 Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala, Saksi SUYONO dan Saksi M. IRWANSYAH melihat Saksi MAHJURI Als JURI sedang berkendara dalam keadaan mabuk dan hampir jatuh. Kemudian Saksi SUYONO dan Saksi M. IRWANSYAH melakukan pemeriksaan terhadap Saksi MAHJURI Als JURI dan dalam dirinya ditemukan sediaan farmasi jenis Carnophen yang disimpan dalam kantong celana sebanyak 3 (tiga) keping atau sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan diakui dibeli dari Terdakwa dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping nya. Bahwa benar, Saksi MAHJURI Als JURI mengaku membeli sediaan farmasi jenis Carnophen bersama dengan Saksi M. SAHRIL dari Terdakwa untuk dikonsumsi sendiri;
Selanjutnya Saksi SUYONO dan Saksi M. IRWANSYAH mendatangi Terdakwa dirumahnya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) di dalam dompet yang diakui milik Terdakwa sebagai hasil penjualan sediaan farmasi jenis Carnophen;
Menurut pengakuan Terdakwa, telah melakukan jual beli sediaan farmasi sebanyak 2 (dua) kali dalam sebulan dan Terdakwa tidak memiliki izin menjual maupun izin mengedarkan sediaan farmasi tersebut. Terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Carnophen di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per keping dan dijual lagi kepada Saksi MAHJURI Als JURI dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping nya;
Bahwa sediaan farmasi jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceuticals yang Terdakwa edarkan tidak memiliki izin edar sebagaimana telah dibatalkan dan dihentikan dengan surat BPOM RI No.HK. 00.05.1.31.3996 tanggal 27 Oktober 2009 perihal Pembatalan Persetujuan Nomor Izin Edar dan Penghentian Kegiatan Produksi;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
SUBSIDIAIR
Bahwa ia Terdakwa ABDUL GAPAR Bin M. HUSNI pada hari Senin tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 19.00 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2015 bertempat di Sungai Pantai Rt. 006 Desa Sungai Pantai Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Marabahan yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian. Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Awalnya pada hari Senin tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 18.00 wita, Saksi SUYONO dan Saksi M. IRWANSYAH (keduanya adalah anggota kepolisian Polsek Rantau Badauh) sedang melaksanakan giat patroli rutin. Ketika sampai di pertigaan jalan Desa Sungai Gampa Asahi Rt. 09 Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala, Saksi SUYONO dan Saksi M. IRWANSYAH melihat Saksi MAHJURI Als JURI sedang berkendara dalam keadaan mabuk dan hampir jatuh. Kemudian Saksi SUYONO dan Saksi M. IRWANSYAH melakukan pemeriksaan terhadap Saksi MAHJURI Als JURI dan dalam dirinya ditemukan sediaan farmasi jenis Carnophen yang disimpan dalam kantong celana sebanyak 3 (tiga) keping atau sebanyak 30 (tiga puluh) butir dan diakui dibeli dari Terdakwa dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping nya. Bahwa benar, Saksi MAHJURI Als JURI mengaku membeli sediaan farmasi jenis Carnophen bersama dengan Saksi M. SAHRIL dari Terdakwa untuk dikonsumsi sendiri;
Selanjutnya Saksi SUYONO dan Saksi M. IRWANSYAH mendatangi Terdakwa dirumahnya, ketika dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa ditemukan uang sebesar Rp. 90.000,- (Sembilan puluh ribu rupiah) di dalam dompet yang diakui milik Terdakwa sebagai hasil penjualan sediaan farmasi jenis Carnophen;
Menurut pengakuan Terdakwa, telah melakukan jual beli sediaan farmasi sebanyak 2 (dua) kali dalam sebulan dan Terdakwa tidak memiliki izin menjual maupun izin mengedarkan sediaan farmasi tersebut. Terdakwa membeli sediaan farmasi jenis Carnophen di Pasar Cempaka Banjarmasin dengan harga Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per keping dan dijual lagi kepada Saksi MAHJURI Als JURI dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping nya;
Bahwa berdasarkan Keterangan Ahli SALWATI, Ssi, Apt., syarat-syarat untuk praktek kefarmasian minimal seseorang yang berpendidikan asisten apoteker atau D3 Farmasi dan yang berwenang memberikan rekomendasi ijin edar adalah Dinas Kesehatan kemudian diserahkan ke kantor Perijinan Terpadu;
Perbuatan Terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi);
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-Saksi sebagai berikut:
Saksi M. IRWANSYAH Bin M. SAGIR, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa Saksi adalah Petugas Kepolisian;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 27 April 2015 sekitar pukul 18.00 Wita ketika Saksi bersama-sama dengan rekan Saksi sedang melakukan operasi rutin tepatnya di pertigaan jalan Desa Sungai Gampa Asahi Rt.09 Kecamatan Rantau Bedauh Kabupaten Barito Kuala Saksi melihat ada seorang laki-laki yang belakangan di ketahui bernama Sdr. MAHJURI Als JURI sedang mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk dan hampir terjatuh;
Bahwa kemudian setelah Saksi melakukan pemeriksaan terhadap Sdr. MAHJURI Als JURI, Saksi menemukan obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) keping atau sebanyak 30 (tiga puluh) butir di kantong celana Sdr. MAHJURI Als JURI yang diakui oleh Sdr. MAHJURI Als JURI diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa seharga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya;
Bahwa kemudian atas dasar informasi yang diberikan oleh Sdr. MAHJURI Als JURI, Saksi bersama-sama dengan rekan Saksi langsung mendatangi Terdakwa di rumahnya di Sungai Pantai Rt. 006 Desa Sungai Pantai Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala dan melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa;
Bahwa setelah Saksi tanyakan kepada Terdakwa apakah benar ia telah menjual obat-obatan jenis Carnophen kepada Sdr. MAHJURI Als JURI, Terdakwa mengatakan bahwa benar ia telah menjual obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) keping atau sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya kepada Sdr. MAHJURI Als JURI;
Bahwa kemudian setelah Saksi lakukan pengeledahan di rumah Terdakwa Saksi hanya menemukan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) di dalam dompet Terdakwa;
Bahwa menurut keterangan Terdakwa, ia sudah mengetahui kalau menjual obat-obatan jenis Carnophen telah dilarang oleh pemerintah dan Terdakwa tidak mempunyai latar belakang pendidikan kefarmasian;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) keping atau sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat jenis Carnophen yang diperlihatkan di persidangan Saksi mengenali dan membenarkan bahwa obat-obatan tersebut yang diketemukan oleh Saksi di kantong celana Sdr. MAHJURI Als JURI yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa, sementara uang tunai sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) Saksi mengenali dan membenarkan bahwa uang tersebut merupakan uang pembelian obat-obatan jenis Carnophen dari Sdr. MAHJURI Als JURI yang diketemukan di dalam dompet Terdakwa;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa di persidangan telah dibacakan keterangan Saksi MAHJURI Als JURI Bin BAIN (Alm) sebagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 27 April 2015 Saksi bersama-sama dengan teman Saksi yang bernama Sdr. IRIL membeli obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) keping atau sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya dari Terdakwa di rumah Terdakwa di Sungai Pantai Rt. 006 Desa Sungai Pantai Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa kemudian sekitar pukul 18.00 Wita ketika Saksi sedang mengendarai sepeda motor di pertigaan jalan Desa Sungai Gampa Asahi Rt.09 Kecamatan Rantau Bedauh Kabupaten Barito Kuala Saksi didatangi oleh Petugas Kepolisian yang sedang melakukan patroli dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Saksi;
Bahwa setelah Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Saksi diketemukan obat-obatan jenis Carnophen sebanyak 3 (tiga) keping atau sebanyak 30 (tiga puluh) butir di kantong celana Saksi yang diperoleh Saksi dengan cara membeli dari Terdakwa seharga 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya;
Bahwa kemudian Petugas Kepolisian tersebut langsung mengamankan Terdakwa di rumahnya di Sungai Pantai Rt. 006 Desa Sungai Pantai Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala
Bahwa Saksi tidak mengetahui telah berapa lama Terdakwa menjual obat-obatan jenis Carnophen dan Saksi baru 1 (satu) kali ini membeli obat-obatan jenis Carnophen dari Terdakwa;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa atas persetujuan Terdakwa di persidangan telah dibacakan keterangan Ahli SALWATI, S.Si, Apt, sebagaimana termuat dalam BAP penyidik yang dibuat di bawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut ;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen termasuk dalam obat keras daftar G, yang ditandai dengan lingkaran merah bergaris tepi hitam dan terdapat huruf K;
Bahwa obat-obatan jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan penghentian kegiatan produksinya pada tanggal 29 Oktober 2009 berdasarkan keputusan kepala Badan POM RI Nomor : HK.00.05.1.31.3996 tentang pembatalan persetujuan izin edar obat-obatan jenis Carnophen;
Bahwa syarat-syarat untuk praktek kefarmasian minimal berpendidikan Asisten Apoteker atau Diploma 3 Farmasi;
Tanggapan Terdakwa :
Terdakwa membenarkan dan tidak ada keberatan;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan tidak mengajukan Saksi yang meringankan (Saksi a decharge) meskipun hak untuk itu telah ditawarkan sebagaimana mestinya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2015 Saksi MAHJURI Als JURI bersama-sama dengan Sdr. IRIL datang ke rumah Terdakwa di Sungai Pantai Rt. 006 Desa Sungai Pantai Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala untuk membeli obat-obatan jenis Carnophen dari Terdakwa sebanyak 3 (tiga) keping atau sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya;
Bahwa kemudian sekitar pukul 18.00 Wita ketika Terdakwa sedang berada di rumah tiba-tiba datang Petugas Kepolisian yang langsung melakukan pemeriksaan terhadap diri Terdakwa setelah itu Petugas Kepolisian tersebut menanyakan kepada Terdakwa apakah Terdakwa ada menjual obat-obatan jenis Carnophen kepada Saksi MAHJURI Als JURI, kemudian Terdakwa menjawab benar kalau Terdakwa ada menjual obat-obatan jenis Carnophen kepada Saksi MAHJURI Als JURI;
Bahwa kemudian Petugas Kepolisian melakukan pengeledahan di rumah Terdakwa dan hanya menemukan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 90..000,- (sembilan puluh ribu rupiah) yang ada di doompet Terdakwa;
Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali menjual obat-obatan jenis Carnophen dalam sebulan;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan jenis Carnophen dengan cara membeli di Banjarmasin dengan harga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per kepingnya, yang kemudian Terdakwa jual kembali termasuk kepada Saksi MAHJURI Als JURI dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya sehingga Terdakwa dapat mengambil keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kepingnya yang Terdakwa gunakan untuk membeli rokok;
Bahwa Terdakwa telah mengetahui obat-obatan jenis Carnophen telah dilarang peredarannya oleh Pemerintah;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian dan Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual obat-obatan jenis Carnophen;
Bahwa Terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya;
Bahwa terhadap barang bukti berupa 3 (tiga) keping atau sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat jenis Carnophen yang diperlihatkan di persidangan Terdakwa mengenali dan membenarkan bahwa obat-obatan tersebut yang Terdakwa jual kepada Saksi MAHJURI Als JURI sementara uang tunai sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) Terdakwa mengenali dan membenarkan bahwa uang tersebut adalah uang pembelian obat-obatan jenis Carnophen dari Saksi MAHJURI;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan barang bukti berupa : 3 (tiga) keping atau sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat jenis Carnophen, uang tunai sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim mendapatkan fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 27 April 2015 Saksi MAHJURI Als JURI bersama-sama dengan Sdr. IRIL datang ke rumah Terdakwa di Sungai Pantai Rt. 006 Desa Sungai Pantai Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala untuk membeli obat-obatan jenis Carnophen dari Terdakwa sebanyak 3 (tiga) keping atau sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya;
Bahwa kemudian Petugas Kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin, melihat Saksi. MAHJURI Als JURI yang sedang mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk dan hampir jatuh dan setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Saksi. MAHJURI Als JURI, diketemukan 3 (tiga) keping atau sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat jenis Carnophen di kantong celana Saksi. MAHJURI Als JURI yang diakui ooleh Saksi MAHJURI Als JURI diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa;
Bahwa setelah itu atas dasar informasi yang diberikan oleh Saksi. MAHJURI Als JURI Petugas Kepolisian langsung mendatangi Terdakwa di rumahnya di Sungai Pantai Rt. 006 Desa Sungai Pantai Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala;
Bahwa kemudian atas pertanyaan Petugas Kepolisian, Terdakwa mengakui kalau Terdakwa ada menjual obat-obatan jenis Carnophen kepada Saksi. MAHJURI Als JURI dan Saksi IRIL;
Bahwa setelah itu Petugas Kepolisian melakukan pengeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 90..000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa telah 2 (dua) kali menjual obat-obatan jenis Carnophen dalam sebulan;
Bahwa Terdakwa memperoleh obat-obatan jenis Carnophen dengan cara membeli di Banjarmasin dengan harga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per kepingnya, yang kemudian Terdakwa jual kembali termasuk kepada Saksi MAHJURI Als JURI dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya sehingga Terdakwa mengambil keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kepingnya yang Terdakwa gunakan untuk membeli rokok;
Bahwa Terdakwa telah mengetahui obat-obatan jenis Carnophen telah dilarang peredarannya oleh Pemerintah;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki latar belakang pendidikan kefarmasian dan Terdakwa tidak mempunyai izin untuk menjual obat-obatan jenis Carnophen;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan yang berbentuk Subsidaritas, oleh karena Majelis Hakim terlebih dahulu akan mempertimbangkan dakwaan primer sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Unsur “Setiap orang”;
Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)”;
Ad.1 Unsur Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang menurut memorie van toelichting (MVT) adalah manusia sebagai subjek hukum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan pada pokoknya telah membenarkan keseluruhan identitas yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum adalah diri Terdakwa. Demikian pula, keseluruhan Saksi-Saksi pada pokoknya telah menerangkan bahwa yang dimaksud dengan ABDUL GAPAR Bin M. HUSNI adalah diri Terdakwa yang saat ini dihadapkan dan diperiksa di persidangan Pengadilan Negeri Marabahan ;
Menimbang, bahwa dengan demikian menjadi jelas bahwa yang dimaksud dengan unsur setiap orang dalam hal ini adalah diri Terdakwa, sedangkan apakah ia dapat dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan suatu tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh Penuntut Umum, tentunya akan dipertimbangkan lebih lanjut apakah keseluruhan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan kepadanya, telah terbukti secara sah dan menyakinkan dalam perbuatannya,
Ad.2 Unsur “Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (1)”:
Menimbang, bahwa “dengan sengaja” dapat diartikan sebagai keinginan, kemauan, atau kehendak untuk melakukan suatu perbuatan yang telah disadari dan atau diketahuinya akan akibat-akibat dari perbuatannya tersebut dan memang disadari bahwa tidaklah mudah untuk membuktikan adanya unsur kesengajaan dalam perbuatan seseorang yang didakwa telah melakukan suatu tindak pidana, Oleh karena itulah untuk mengetahui sikap bathinnya tersebut, haruslah disimpulkan dari keadaan lahir yang tampak dari luar atau dari perbuatannya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan memproduksi adalah menghasilkan atau mengeluarkan hasil sedangkan yang dimaksud dengan mengedarkan adalah menyampaikan atau mengeluarkan atau membawa barang sesuatu kepada orang lain;
Menimbang, bahwa unsur memproduksi atau mengedarkan adalah unsur yang bersifat alternative, yang apabila salah satu terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu di buktikan lagi oleh karena itulah Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur yang paling sesuai dan mendekati fakta di persidangan;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang dimaksud dengan sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika sedangkan yang dimaksud dengan alat kesehatan adalah instrumen, aparatus, mesin dan/atau implan yang tidak mengandung obat yang digunakan untuk mencegah, mendiagnosis, menyembuhkan dan meringankan penyakit, merawat orang sakit, memulihkan kesehatan pada manusia, dan/atau membentuk struktur dan memperbaiki fungsi tubuh;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan awalnya pada hari Senin tanggal 27 April 2015 Saksi MAHJURI Als JURI bersama-sama dengan Sdr. IRIL datang ke rumah Terdakwa di Sungai Pantai Rt. 006 Desa Sungai Pantai Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala untuk membeli obat-obatan jenis Carnophen dari Terdakwa sebanyak 3 (tiga) keping atau sebanyak 30 (tiga puluh) butir dengan harga 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya, kemudian Petugas Kepolisian yang sedang melakukan patroli rutin, melihat Saksi. MAHJURI Als JURI sedang mengendarai sepeda motor dalam keadaan mabuk dan hampir jatuh dan setelah Petugas Kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Saksi. MAHJURI Als JURI, diketemukan 3 (tiga) keping atau sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat jenis Carnophen di kantong celana Saksi. MAHJURI Als JURI yang diperoleh dengan cara membeli dari Terdakwa;
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan atas dasar informasi yang diberikan oleh Saksi. MAHJURI Als JURI, Petugas Kepolisian lalu mendatangi Terdakwa di rumahnya di Sungai Pantai Rt. 006 Desa Sungai Pantai Kecamatan Rantau Badauh Kabupaten Barito Kuala dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa dan atas pertanyaan Petugas Kepolisian, Terdakwa mengakui kalau Terdakwa ada menjual obat-obatan jenis Carnophen kepada Saksi. MAHJURI Als JURI dan Saksi IRIL lalu setelah itu Petugas Kepolisian melakukan pengeledahan di rumah Terdakwa dan menemukan uang tunai hasil penjualan obat-obatan tersebut sebesar Rp. 90..000,- (sembilan puluh ribu rupiah);
Menimbang, bahwa sebagaimana fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa telah 2 (dua) kali menjual obat-obatan jenis Carnophen dalam sebulan dan Terdakwa memperoleh obat-obatan jenis Carnophen tersebut dengan cara membeli di Banjarmasin seharga Rp. 25.000 (dua puluh lima ribu rupiah) per kepingnya, yang kemudian Terdakwa jual kembali termasuk kepada Saksi MAHJURI Als JURI dengan harga Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per kepingnya sehingga Terdakwa mengambil keuntungan Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) per kepingnya;
Menimbang, bahwa Pasal 106 Ayat (1) Undang-Undang No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan menyebutkan “Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar” oleh karena itu Majelis Hakim kini akan mempertimbangkan apakah obat-obatan jenis Carnophen dan Dextro yang dijual oleh Terdakwa tersebut terdapat izin edarnya atau tidak?;
Menimbang, bahwa sebagaimana keterangan ahli SALWATI, S.Si, Apt, obat-obatan jenis Carnophen Produksi PT. Zenith Pharmaceutical telah dibatalkan izin edarnya dan penghentian kegiatan produksinya oleh Badan POM RI. Oleh karena itu kalaulah sudah jelas dan terang bahwa obat-obatan jenis Carnophen yang dijual oleh Terdakwa kepada Saksi MAHJURI Als JURI telah ditarik izin edarnya dan Terdakwa di persidangan telah pula menerangkan bahwa ia mengetahui obat-obatan jenis Carnophen telah dilarang peredarannya oleh Pemerintah namun kenyataannya ia tetap menjual obat-obatan tersebut, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat Terdakwa telah terbukti dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan primair Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primer telah terbukti maka dakwaan subsider tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggunganjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar maupun alasan pemaaf, dengan demikian Majelis Hakim berpendapat bahwa perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa haruslah dipertanggungjawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan berdasarkan Pasal 193 Ayat (1) KUHAP terhadap diri Terdakwa haruslah di jatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya tersebut;
Menimbang, bahwa untuk menentukan pidana apakah yang sepatutnya dijatuhkan terhadap diri Terdakwa perlulah diperhatikan bahwa maksud dan tujuan pidana, bukanlah semata-mata untuk menista atau menderitakan seseorang, tetapi lebih bertujuan untuk:
Mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan hukum demi pengayoman warga masyarakat;
Mengadakan koreksi terhadap Terdakwa, agar setelah menjalani pidana ini, Terdakwa akan menjadi warga masyarakat yang baik, yang taat dan patuh pada segala peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Menimbang, bahwa oleh karena itulah untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim perlu terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan, yang terdapat dalam diri Terdakwa;
Hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa bisa membahayakan nyawa orang lain yang mengkonsumsi obat-obatan yang telah dilarang peredarannya;
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan yang tidak memiliki izin edar;
Hal yang meringankan :
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan dan berterus terang sehingga memperlancar jalannya persidangan;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada hal-hal yang memberatkan dan meringankan di atas serta pidana yang diancamkan dalam tindak pidana yang dilakukan oleh Terdakwa, maka adalah tepat dan adil apabila Terdakwa dijatuhi pidana penjara yang berat ringannya (strafmaat) sebagaimana akan dicantumkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terhadap Terdakwa di samping akan dijatuhi pidana penjara juga dijatuhi pidana denda, maka mengenai pidana denda tersebut apabila tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan yang lamanya sebagaimana tercantum dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan, maka terhadap masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi dengan alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa : 3 (tiga) keping atau sebanyak 30 (tiga puluh) butir obat jenis Carnophen, uang tunai sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) telah digunakan untuk pembuktian dalam perkara ini maka perlu ditetapkan sebagaimana termuat dalam amar Putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi dipidana, maka biaya perkara ini harus dibebankan kepadanya;
Memperhatikan, Pasal 197 Undang-Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa ABDUL GAPAR Bin M. HUSNI telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IZIN EDAR”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 5 (lima) Bulan dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) keping atau 30 (tiga puluh) butir obat jenis Carnophen;
Dirampas untuk di musnahkan;
Uang tunai sebesar Rp. 90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah;
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Marabahan pada hari RABU tanggal 05 AGUSTUS 2015 oleh kami : MUJIONO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, RECHTIIKA DIANITA, S.H., M.H. dan PETRUS NICO KRISTIAN, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, dengan didampingi oleh Hakm-Hakim Anggota tersebut dengan dibantu oleh SUHARSONO, S.H. Panitera pengganti pada Pengadilan Negeri Marabahan, serta dihadiri oleh AGUNG WIJAYANTO, S.E., S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Marabahan dan dihadapan Terdakwa tersebut.
HAKIM ANGGOTA ttd RECHTIKA DIANITA, S.H.,M.H. | HAKIM KETUA ttd MUJIONO, S.H.,M.H. |
| ttd PETRUS NICO KRISTIAN, S.H. |
PANITERA PENGGANTI
ttd
SUHARSONO, SH.