288/Pid.Sus/2013/PN.TSM
Putusan PN TASIKMALAYA Nomor 288/Pid.Sus/2013/PN.TSM
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
NANANG bin IDIN
1. Menyatakan Terdakwa NANANG bin IDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DI SUBSIDI PEMERINTAH” ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NANANG bin IDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 15 (lima belas) jerigen ukuran 30 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis premium ; - 1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra S 89, tahun 1990, warna abu-abu metalik No. Pol B-1986-BVB, Noka. 007337, Nosin 9007337, STNK atas nama HERU PURNOMO berikut STNK dan kunci kontaknya ; - 1 (satu) buah drum yang berisikan BBM jenis premium kurang lebih 200 liter, - 1 (satu) buah jerigen yang berisi premium 30 liter; dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk pembuktian dalam perkara terdakwa Maman Sudirman ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 288/Pid.Sus/2013/PN.TSM
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Kls IB Tasikmalaya, yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama, yang diajukan dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut, dalam perkara atas nama Terdakwa :
-
Nama Lengkap : NANANG bin IDIN Tempat lahir : Tasikmalaya Umur/Tanggal lahir : 41 tahun/ 18 Agustus 1972 Kebangsaan : Indonesia Jenis kelamin Laki-laki Tempat tinggal : Kampung Nagara Kasih RT.02 Rw.01 Kel. Cibeureum Kecamatan Cibeureum Kota Tasikmalaya A g a m a : Islam Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan :
Penyidik sejak tanggal 30 April 2013 s/d tanggal 19 Mei 2013 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 20 Mei 2013 s/d tanggal 28 Juni 2013;
Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2013 s/d tanggal 15 Juli 2013 ;
Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 08 Juli 2013 s/d tanggal 06 Agustus 2013 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Tasikmalaya sejak tanggal 07 Agustus 2013 s/d tanggal 05 Oktober 2013 ;
Terdakwa dipersidangan didampingi oleh Advokat/Penasihat Hukum bernama :
AGUS SUGIARTO, SH
BAMBANG SARJONO, SH
beralamat kantor di Perum Mitra Batik A6 Kawalu, Kota Tasikmalaya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 11 Juli 2013 yang telah didaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Tasikmalaya tanggal 12 Juli 2013 ;
PENGADILAN NEGERI tersebut ;
Telah membaca berkas perkara serta surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dalam perkara ini ;
Telah meneliti barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar Tuntutan Pidana dari Jaksa Penuntut Umum tanggal 03 September 2013 Nomor : Reg.Perkara III/79/TASIK/06/2013 yang menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan para Terdakwa NANANG bin IDIN, bersalah melakukan tindak pidana ”menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana dalam dakwaan ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 6 (enam) bulan, dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dan denda sebesar Rp.10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
15 (lima belas) jerigen ukuran 30 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis premium ;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra S 89, tahun 1990, warna abu-abu metalik No. Pol B-1986-BVB, Noka. 007337, Nosin 9007337, STNK atas nama HERU PURNOMO berikut STNK dan kunci kontaknya ;
1 (satu) buah drum yang berisikan BBM jenis premium kurang lebih 200 liter,
1 (satu) buah jerigen yang berisi premium 30 liter;
Masing-masing dipergunakan dalam perkara Maman Sudirman.
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.1000.- (seribu rupiah) ;
Setelah mendengar dan memperhatikan pembelaan tertulis dari Penasihat Hukum Terdakwa dimuka persidangan yang pada pokoknya “memohon kepada Majelis Hakim agar Terdakwa dijatuhi pidana yang seringan-ringannya atau setidak-tidaknya mendapatkan keringanan hukuman dengan alasan terdakwa mengakui semua perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi melakukan perbuatan yang dapat dipidana, serta mohon dipertimbangkan agar barang bukti dikembalikan kepada terdakwa “;
Setelah mendengar tanggapan/replik secara lisan dari Jaksa Penuntut Umum dipersidangan yang pada pokoknya menyatakan ia tetap pada tuntutannya semula, demikian juga tanggapan dari Terdakwa ia tetap pada pembelaannya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan karena didakwa melakukan perbuatan Pidana sebagaimana di uraikan Penuntut Umum dalam surat dakwaan tanggal 02 Juli 2013 No.Reg.Perkara PDM-III-79/TASIK/07/2013 dengan dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN :
Bahwa ia terdakwa NANANG bin IDIN pada hari Senin tanggal 29 April 2013 sekitar pukul 22.00 wibatau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan April Tahun 2013 atau setidak-tidaknta masih dalam tahun 2013 bertempat di jalan Suaka Kelurahan Sambongpari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tasikmalaya, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi, yang dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan diatas, terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis primium bersubsidi dari sdr. Maman Sudirman bin Juhaedi ( yang diajukuan penuntutan secara terpisah) yang merupakan sopir mobil truk/tangki BBM Pertamina yang berwarna merah dan putih yang mengangkut bahan bakar minyak (BBM) jenis premium yang disubsidi Pemerintah dari Depot Pertamina. Terdakwa membeli premium bersubsidi tersebut secara curah atau membelinya langsung dari mobil tangki yang dibawa oleh sdr. Maman Sudirman atau setidak-tidaknya bukan dari SPBU. Terdakwa Nanang bin Idin awalnya menyepakati pembelian bahan bakar minyak jenis premium bersubsidi dengan sdr. Maman Sudirman dengan harga sekitar Rp.3.700,- (tiga ribu tujuh ratus rupiah) per liter atau setidak-tidaknya seharga Rp.110.000,- (seratus sepuluh ribu rupiah) per 1 (satu) jerigen yang berisi 30 (tiga puluh) liter, dan dilakukan dalam waktu dua minggu sekali. Adapun pemindahan premium dari truk atau mobil tangki yang dibawa oleh sdr. Maman kedalam jerigen yang dibabwa oleh terdakwa dilakukan dengan cara menyedotnya menggunakan selang, lalu dimasukan kedalam jerigen dengan kapasitas 30 liter, sampai jerigen tersebut terisi penuh, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa sampai ke 15 (lima belas) jerigen yang dibawa oleh terdakwa terisi penuh. Setelah semua jerigen terisi penuh selanjutnya terdakwa mengangkut ke 15 (lima belas) jerigen yang berisi premium bersubsidi tersebut dengan menggunakan mobil jenis Daihatsu Zebra No. Pol. B-1986-BVB milik terdakwa. Pada saat mengangkut ke 15 (lima belas) jerigen yang berisi premium tersebut, terdakws diamankan oleh saksi Herwawan dan saksi Jajang (masing-masing dari Polres Tasikmalaya Kota) karena terdakwa tidak memiliki ijin. Terdakwa juga menyimpan BBM jenis premium bersubsidi dirumahnya sebanyak 1 (satu) drum isi 200 (dua ratus) liter dan satu jerigen isi 30 liter. Semua premium bersubsidi tersebut akan terdakwa jual secara eceran kepedagang eceran dengan harga Rp.4.100,- (empat ribu seratus rupiah) atau Rp.4.200,- (empat ribu dua ratus rupiah) perliter sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400,- (empat ratus rupiah) sampai dengan Rp.500,- (lima ratus rupiah) perliter. Terdakwa melakukan perbuatan menyalahgunakan penagngkutan atau niaga premium bersubsidi tanpoa ada ijin dari yang berwenang atau setidak-tidaknya tanpa dilengkapi dengan surat-surat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, terdakwa melakukan pembelian yang seharusnya dilakukan ditempat yang telah ditentukan oleh pemerintah yaitu di SPBU, serta terdakwa juga telah membeli premium bersubsidi tersebut dibawah harga atau setidak-tidaknya tidak sesuai dengan harga yang telah ditentukan oleh Pemerintah yakni Rp.4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) per liter, sehingga merugikan kepentingan masyarakat dan Negara, akan tetapi hal tersebut dilakukan oleh terdakwa untuk mendapatkan keuntungan ;
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah menyatakan bahwa ia telah mendengar serta mengerti atas apa yang didakwaan oleh Penuntut Umum dan tidak akan mengajukan keberetan/eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk menguatkan dakwaannya Jaksa Penuntut Umum telah menghadapkan saksi-saksi yang telah didengar keterangan dibawah sumpah yaitu :
1.saksi HERWAWAN SH
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 April 2013 ada informasi dari masyarakat bahwa di Kp. Nagarakasih RT.02/01 Kel. Cibeureum Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya ada orang yang menjual BBM bersubsidi jenis premium dengan harga lebih murah dari SPBU dan diduga tidak memiliki ijin dari pihak berwajib, selanjutnya saksi bersama rekan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya dan ketika dilakukan penggeldehan didapat barang bukti berupa beberapa jerigen ukuran 30 liter besikan BBM bersubsidi jenis premium, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibwa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama rekan Briptu Jajang ;
Bahwa waktu digeledahan ditemukan BBM bersubsidi jenis premium sebanyak 15 (lima belas) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra S 89 Tahun 1990, warna abu-abu metalik, No. Pol. B-1986-BVB, 1 (satu) buah drum ukuran 200 liter yang berisikan BBM jenis premium/Ron 88 dan 1 (satu) buah jerigen ukuran 30 liter jenis premium/Ron 88 ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa ia memperoleh BBM jenis premium tersebut dengan cara membeli langsung dari mobil Tangki/truk pengangkut BBM yang akan melakukan pengisian ke SPBU di jl. Swaka Kota Tasikmalaya ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa ia membeli BBM dari truk Tangki tersebut dengan harga Rp.3.700, (tiga ribu tujuh ratus rupiah) kemudian terdakwa jual kembali seharga Rp.4.200, sampai Rp.4.500,- per liternya ;
Bahwa Terdakwa membeli BBM dari truk tangki tersebut dengan cara menggunakan slang kemudian dimasukan ke jerigen yang terdakwa bawa kemudian dibawa menggunakan mobil miliknya menuju rumahnya ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa ia tidak memiliki ijin dari pihak berwajib ;
Bahwa jumlah semua BBM bersubsidi yang saya temukan dirumah terdakwa lebih kurang sekitar 480 liter ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa ia melakukannya baru kali ini setelah ada pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa melakukannya sendirian tanpa ditemani orang lain;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pengambilan BBM dari truk tangki saksi tidak melihatnya, terdakwa saksi tangkap ketika mau masuk kerumahnya dengan membawa BBM tersebut yang sebelumnya sudah kami intai ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebu, terdakwa menyatakan benar ;
2.saksi J A J A N G
Bahwa awalnya pada hari Senin tanggal 29 April 2013 ada informasi dari masyarakat bahwa di Kp. Nagarakasih RT.02/01 Kel. Cibeureum Kec. Cibeureum Kota Tasikmalaya ada orang yang menjual BBM bersubsidi jenis premium dengan harga lebih murah dari SPBU dan diduga tidak memiliki ijin dari pihak berwajib, selanjutnya saksi bersama rekan melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap terdakwa dirumahnya dan ketika dilakukan penggeldehan didapat barang bukti berupa beberapa jerigen ukuran 30 liter besikan BBM bersubsidi jenis premium, selanjutnya terdakwa berikut barang buktinya dibwa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama rekan Briptu Herwawan ;
Bahwa waktu digeledahan ditemukan BBM bersubsidi jenis premium sebanyak 15 (lima belas) buah jerigen ukuran 30 (tiga puluh) liter, 1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra S 89 Tahun 1990, warna abu-abu metalik, No. Pol. B-1986-BVB, 1 (satu) buah drum ukuran 200 liter yang berisikan BBM jenis premium/Ron 88 dan 1 (satu) buah jerigen ukuran 30 liter jenis premium/Ron 88 ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa ia memperoleh BBM jenis premium tersebut dengan cara membeli langsung dari mobil Tangki/truk pengangkut BBM yang akan melakukan pengisian ke SPBU di jl. Swaka Kota Tasikmalaya ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa ia membeli BBM dari truk Tangki tersebut dengan harga Rp.3.700, (tiga ribu tujuh ratus rupiah) kemudian terdakwa jual kembali seharga Rp.4.200, sampai Rp.4.500,- per liternya ;
Bahwa terdakwa membeli BBM dari truk tangki tersebut dengan cara menggunakan slang kemudian dimasukan ke jerigen yang terdakwa bawa kemudian dibawa menggunakan mobil miliknya menuju rumahnya ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa ia tidak memiliki ijin dari pihak berwajib ;
Bahwa jumlah semua BBM bersubsidi yang saksi temukan dirumah terdakwa lebih kurang sekitar 480 liter ;
Bahwa menurut pengakuan terdakwa ia melakukannya baru kali ini setelah ada pengumuman kenaikan harga bahan bakar minyak ;
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa melakukannya sendirian tanpa ditemani orang lain;
Bahwa pada saat terdakwa melakukan pengambilan BBM dari truk tangki saksi tidak melihatnya, terdakwa saksi tangkap ketika mau masuk kerumahnya dengan membawa BBM tersebut yang sebelumnya sudah kami intai ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebu, terdakwa menyatakan benar ;
3.saksi MAMAN SUDIRMAN bin JUHANDI
Bahwa saksi pernah menjual BBM bersubsidi jenis premium kepada terdakwa pada hari Senin tanggal 29 April 2013, sekitar jam 22.00 wib di Kampung Nagarakasih RT.02 RW.01 Kel. Cibeureum Kota Tasikmalaya ;
Bahwa awalnya saksi ketemu dengan terdakwa ditempat cucian mobil di Kota Tasikmalaya dimana saksi bekerja sebagai supir tangki di Pertamina untuk mengangkut BBM bersubsidi jenis premium ;
Bahwa saksi mengangkut premium bersubsidi dari Depot Pertamina di Kota Tasikmalaya yang akan diangkut menuju SPBU di Kota Majalengka ;
Bahwa mobil tangki yang saksi kemudikan adalah milik Pertamina warna merah putih dengan kapasitas 16.000 liter ;
Bahwa saksi tidak menurunkan semua premium tersebut, melainkan sebagian saksi jual kepada terdakwa dengan harga Rp.100.000,- per jerigen ukuran 30 liter ;
Bahwa seharusnya saksi menurunkan semua BBM tersebut di SPBU akan tetapi saksi jual sebagian kepada terdakwa ;
Bahwa jumlah premium bersubsidi yang saksi jual kepada terdakwa adalah sebanyak 30 jerigen ukuran 30 liter ;
Bahwa caranya adalah premium disedot dengan menggunakan selang dengan ukuran 1 meter dari mobil tangki kemudian dimasukan kedalam jerigen milik terdakwa ;
Bahwa setelah jerigen penuh, terdakwa lalu mengangkut jerigen tersebut keatas mobil terdakwa yaitu mobil Daihatsu Zebra warna abu-abu metalik dan selanjutnya terdakwa mengangkut premium tersebut ke rumah terdakwa ;
Bahwa saksi beru pertama kali menjual BBM yang disubsidi pemerintah jenis premium tersebut ;
Bahwa saksi kenal terhadap barang bukti yang diajukan kemuka persidangan ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebu, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dibacakan keterangan ahli bernama Asreza,S.Si.MT bin Syafril yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa sesuai penjelasan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan umum, masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi BBM, pengangkutan dan penjualan BBM keluar negeri ;
Bahwa setiap kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau naiaga BBM yang disubsidi pemerintah adalah tindak pidana, dan disejalskan pula dengan penjelasan Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Migas, bahwa yang termasuk penyalahgunaan salah satunya adalah penyimpangan alokasi BBM yang disubsidi oleh pemerintah, seperti kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa yaitu melakukan pembelian BBM jenis premium/bensin bersubsidi sebanyak 15 jerigen @ 30 liter/jerigen dan satu buah drum berisi bensin yang bersubsidi dengan harga Rp.3.700/liter dari truk tangki BBM Pertamina warna merah putih dengan tujuan SPBU yang melakukan curah didaerah jalan Swaka Kota Tasikmalaya (bukan SPBU ataupun Depot) tanpa ijin dan tanpa dilengkapi dengan surat-surat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk dijual dengan harga yang lebih tinggi yaitu Rp.4.100/liter sehingga kegiatan yang dilakukan oleh terdakwa patut diduga telah melakukan tindak pidana kegiatan penyalahgunaan pangangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi ahli tersebu, terdakwa menyatakan benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa memberikan keterangannya sebagai berikut :
Bahwa pada hari Senin tanggal 29 April 2013 sekitar jam 22.00 wib bertempat di Jl. Swaka Ke. Sambongpari Kec. Mangkubumi Kota Tasikmalaya terdakwa telah melakukan pembelian bensin secara curah atau langsung dari mobil tangki ;
Bahwa terdakwa membeli bensin yang disubsidi oleh pemerintah dari sdr. Maman yang merupakan supir tangki warna merah putih milik pertamina ;
Bahwa terdakwa kenal dengan sdr. Maman ditempat pencucian mobil dan sdr. Maman mengaku sebagai supir tangki pengangkut BBM milik pertamina ;
Bahwa caranya adalah terdakwa ditelpon oleh sdr. Maman yang mengakatan apakah terdakwa mau membeli bensin yang disubsidi pemerintah, kemudian terdakwa janjian dengan sdr. Maman didekat tempat cucian mobil dimalam hari ;
Bahwa terdakwa membawa 15 jerigen dengan ukuran 30 liter/jerigen dengan menggunakan mobil Daihatsu Zebra milik terdakwa ;
Bahwa terdakwa setelah bertemu dengan sdr. Maman didekat tempat cucian mobil, terdakwa lalu menurunkan jerigen-jerigen tersebut, kemudian bensin disedot dengan menggunakan slang sepanjang 1 meter dari mobil tangki yang dikemudikan oleh sdr. Maman ;
Bahwa setelah jerigen itu penuh, kemudian terdakwa mengangkut jerigen tersebut ke atas mobil dan selanjutnya dibawa ke rumah terdakwa ;
Bahwa sampai dirumah, mobil terdakwa dicegat oleh dua orang polisi ;
Bahwa terdakwa tidak memiliki dokumen atau surat ijin dari yang berwenang dan terdakwa juga tidak memiliki ijin usaha ;
Bahwa terdakwa membei bensin dari sdr. Maman dengan harga Rp.3.700/liter, kemudian terdakwa jual bensin tersebut ke penjual pengecer dengan harga Rp. 4.100/lternya ;
Bahwa terdakwa telah dua kali melakukan pembelian BBM yang disubsidi pemerintah kepada sdr. Maman ;
Bahwa terdakwa mengakui jika bensin yang ada dirumah terdakwa yakni didalam drum ukura 200 liter dan satu jerigen ukuran satu liter dari sdr. Maman dengan cara dicurah juga dari mobil tangki ;
Bahwa terdakwa mengetahui jika harga BBM di SPBU adalah Rp.4.500/liter ;
Bahwa terdakwa melakukan perbuatannya itu untuk mendapatkan keuntungan ;
Menimbang, dipersidangan telah diperlihatkan mengenai barang bukti berupa :
15 (lima belas) jerigen ukuran 30 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis premium ;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra S 89, tahun 1990, warna abu-abu metalik No. Pol B-1986-BVB, Noka. 007337, Nosin 9007337, STNK atas nama HERU PURNOMO berikut STNK dan kunci kontaknya ;
1 (satu) buah drum yang berisikan BBM jenis premium kurang lebih 200 liter,
1 (satu) buah jerigen yang berisi premium 30 liter;
telah disita secara sah menurut hukum dan setelah diperlihatkan kepada terdakwa serta saksi-saksi mereka mengenal dan membenarkan barang bukti tersebut ;
Menimbang, bahwa selengkapnya mengenai keterangan saksi, keterangan Terdakwa serta segala sesuatu yang terjadi dipersidangan sebagaimana termuat dalam Berita Acara Pemeriksaan dipersidangan yang untuk singkatnya telah dianggap termuat dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, barang bukti dihubungkan satu sama lain, maka telah dapat disimpulkan adanya fakta-fakta hukum yang terbukti di persidangan sebagai berikut :
Bahwa, benar pada hari Senin tanggal 29 April 2013 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di jalan Suaka Kelurahan Sambongpari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis premium bersubsidi dari sdr. Maman Sudirman bin Juhaedi yang merupakan sopir mobil truk/tangki BBM Pertamina yang berwarna merah dan putih ;
Bahwa benar Terdakwa membeli premium bersubsidi tersebut secara curah atau membelinya langsung dari mobil tangki yang dibawa oleh sdr. Maman Sudirman
Bahwa benar Terdakwa menyepakati pembelian bahan bakar minyak jenis premium bersubsidi dengan sdr. Maman Sudirman dengan harga sekitar Rp.3.700,- (tiga ribu tujuh ratus rupiah) per liter ;
Bahwa benar pemindahan premium dari truk atau mobil tangki yang dibawa oleh sdr. Maman kedalam jerigen yang dibabwa oleh terdakwa dilakukan dengan cara menyedotnya menggunakan selang, lalu dimasukan kedalam jerigen dengan kapasitas 30 liter, sampai jerigen tersebut terisi penuh, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa sampai ke 15 (lima belas) jerigen yang dibawa oleh terdakwa terisi penuh ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa mengangkut ke 15 (lima belas) jerigen yang berisi premium bersubsidi tersebut dengan menggunakan mobil jenis Daihatsu Zebra No. Pol. B-1986-BVB milik terdakwa ;
Bahwa benar semua premium bersubsidi tersebut akan terdakwa jual secara eceran kepedagang eceran dengan harga Rp.4.100,- (empat ribu seratus rupiah) atau Rp.4.200,- (empat ribu dua ratus rupiah) perliter sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400,- (empat ratus rupiah) sampai dengan Rp.500,- (lima ratus rupiah) perliter;
Bahwa benar Terdakwa melakukan perbuatan menyalahgunakan penagngkutan atau niaga premium bersubsidi tanpa ada ijin dari yang berwenang atau setidak-tidaknya tanpa dilengkapi dengan surat-surat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya dengan fakta-fakta yang telah di uraikan di atas, akan dipertimbangkan apakah dakwaan yang di dakwakan kepada Terdakwa telah terbukti atau tidak ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah di dakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan melanggar Pasal 55 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dalam dakwaan tunggal yang mengandung unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur Setiap orang ;
Unsur menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi Pemerintah ;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur-unsur dari pasal yang didakwakan;
Unsur pertama “ SETIAP ORANG “
Menimbang, bahwa kata setiap orang dalam Undang-undang Minyak dan gas Bumi menunjuk kepada subyek hukum baik orang pribadi maupun Badan hukum sedangkan yang dimaksud dengan orang pribadi disini adalah orang yang mampu bertindak dan bertanggung jawab didalam hukum, dalam perkara ini telah diperiksa laki-laki yang bernama : NANANG bin IDIN yang identitas lengkapnya sebagaimana termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sepanjang persidangan sehat jasmani maupun rohani sehingga dipandang mampu bertanggung jawab didalam hukum ;
Dari fakta-fakta hukum yang diperoleh dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat bahwa benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum di dalam dakwaannya, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang ( Error in persona ) yang diajukan ke persidangan ini maka dengan demikian unsur pertama “ Setiap orang “ telah terpenuhi secara hukum ;
Menimbang, bahwa adapun mengenai dapat dipersalahkan atau tidaknya perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa, maka hal ini akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dalam uraian unsur-unsur selanjutnya ;
Unsur “ MENYALAHGUNAKAN PENGANGKUTAN DAN / ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DI SUBSIDI PEMERINTAH “
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyalahgunakan dalam pasal ini adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara seperti antara lain kegiatan pengoplosan bahan bakar minyak, penyimpangan alokasi bahan bakar minyak, pengangkutan dan penjualan bahan bakar minyak ke luar negeri, yang dimaksud dengan pegangkutan adalah kegiatan pemindahan minyak bumi , gas bumi dan atau hasil olahannya dari wilayah kerja atau dari tempat penampungan dan pengolahan termasuk pegangkutan gas bumi melalui pipa transmisi dan distribusi, yang dimaksud dengan niaga adalah kegiatan pembelian, penjualan, eksport, import minyak bumi dan / atau hasil olahannya termasuk niaga gas bumi melalui pipa sedangkan yang dimaksud dengan bahan bakar minyak adalah bahan bakar yang berasal dan / atau diolah dari minyak bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi Herawan, SH , dan saksi Jajang keduanya anggota polisi yang masing-masing memberikan keterangan di bawah sumpah serta keterangan saksi ahli bernama Asreza,S.Si.MT bin Syafril yang keterangannya dibacakan menerangkan, bahwa benar pada hari Senin tanggal 29 April 2013 sekitar pukul 22.00 wib bertempat di jalan Suaka Kelurahan Sambongpari Kecamatan Mangkubumi Kota Tasikmalaya terdakwa membeli bahan bakar minyak jenis premium bersubsidi dari sdr. Maman Sudirman bin Juhaedi yang merupakan sopir mobil truk/tangki BBM Pertamina yang berwarna merah dan putih ;
Menimbang, bahwa bahwa benar terdakwa membeli premium bersubsidi tersebut secara curah atau membelinya langsung dari mobil tangki yang dibawa oleh sdr. Maman Sudirman ;
Menimbang, bahwa Terdakwa menyepakati pembelian bahan bakar minyak jenis premium bersubsidi dengan sdr. Maman Sudirman dengan harga sekitar Rp.3.700,- (tiga ribu tujuh ratus rupiah) per liter ;
Menimbang, bahwa pemindahan premium dari truk atau mobil tangki yang dibawa oleh sdr. Maman kedalam jerigen yang dibabwa oleh terdakwa dilakukan dengan cara menyedotnya menggunakan selang, lalu dimasukan kedalam jerigen dengan kapasitas 30 liter, sampai jerigen tersebut terisi penuh, hal tersebut dilakukan oleh terdakwa sampai ke 15 (lima belas) jerigen yang dibawa oleh terdakwa terisi penuh ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa mengangkut ke 15 (lima belas) jerigen yang berisi premium bersubsidi tersebut dengan menggunakan mobil jenis Daihatsu Zebra No. Pol. B-1986-BVB milik terdakwa namun sebelum masuk kedalam rumah terdakwa dua orang anggota polisi menangkapnya ;
Menimbang, bahwa semua premium bersubsidi tersebut akan terdakwa jual secara eceran kepedagang eceran dengan harga Rp.4.100,- (empat ribu seratus rupiah) atau Rp.4.200,- (empat ribu dua ratus rupiah) perliter sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp.400,- (empat ratus rupiah) sampai dengan Rp.500,- (lima ratus rupiah) perliter;
Menimbang, bahwa Terdakwa melakukan perbuatan menyalahgunakan penagngkutan atau niaga premium bersubsidi tanpa ada ijin dari yang berwenang atau setidak-tidaknya tanpa dilengkapi dengan surat-surat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan kenyataan–kenyataan dan fakta-fakta tersebut diatas, maka Majelis Hakim berkesimpulan bahwa Terdakwa telah menyalahgunakan niaga bahan bakar minyak yang di subsidi Pemerintah berupa premium untuk dijual kepada pedagang eceran untuk mendapat keuntungan sehingga unsur kedua “ menyalahgunakan pengangkutan dan / atau niaga bahan bakar minyak yang di subsidi Pemerintah “ telah terpenuhi secara hukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur dari pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001, telah terpenuhi secara hukum maka Majelis Hakim berkeyakinan bahwa perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang didakwakan Penuntut Umum di dalam dakwaannya ;
Menimbang,bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan adanya alasan-alasan pemaaf dalam diri Terdakwa ataupun alasan-alasan yang dapat menghapuskan pidana oleh karena itu Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dengan pidana penjara dan pidana denda yang setimpal dengan kesalahan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa :
15 (lima belas) jerigen ukuran 30 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis premium ;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra S 89, tahun 1990, warna abu-abu metalik No. Pol B-1986-BVB, Noka. 007337, Nosin 9007337, STNK atas nama HERU PURNOMO berikut STNK dan kunci kontaknya ;
1 (satu) buah drum yang berisikan BBM jenis premium kurang lebih 200 liter,
1 (satu) buah jerigen yang berisi premium 30 liter;
ditetapkan dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk pembuktian dalam perkara terdakwa Maman Sudirman ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana sedang saat ini terdakwa berada dalam tahanan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan segenapnya atas masa pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dalam fakta sidang tidak terdapat fakta / alasan yang kuat untuk mengeluarkan terdakwa dari tahanan saat ini maka untuk pelaksanaan putusan perkara ini diperintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan sampai putusan berkekuatan hukum pasti ;
Menimbang, bahwa keberatan terdakwa atas tuntutan penuntut umum yang intinya mohon keringanan hukuman, hal itu dipertimbangkan dalam penjatuhan pidana atas perbuatan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dihukum maka Terdakwa harus dibebani untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana, guna keadilan bagi terdakwa dan masyarakat, maka perlu dipertimbangkan mengenai hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai berikut:
Hal – hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa telah merugikan Negara ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa mengaku terus terang sehingga tidak mempersulit jalannya persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Mengingat pasal 55 Undang-Undang No.22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi , Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan perundang–undangan lain yang menyangkut penyelesaian perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa NANANG bin IDIN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MENYALAHGUNAKAN NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK YANG DI SUBSIDI PEMERINTAH” ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa NANANG bin IDIN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp.5.000.000.000,- (lima milyar rupiah) Subsidair 1 (satu) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Menetapkan barang bukti berupa :
15 (lima belas) jerigen ukuran 30 liter yang berisi bahan bakar minyak jenis premium ;
1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra S 89, tahun 1990, warna abu-abu metalik No. Pol B-1986-BVB, Noka. 007337, Nosin 9007337, STNK atas nama HERU PURNOMO berikut STNK dan kunci kontaknya ;
1 (satu) buah drum yang berisikan BBM jenis premium kurang lebih 200 liter,
1 (satu) buah jerigen yang berisi premium 30 liter;
dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk pembuktian dalam perkara terdakwa Maman Sudirman ;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.000.- (seribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tasikmalaya pada hari SELASA tanggal 10 September 2013 oleh MOTUR PANJAITAN SH. sebagai Hakim Ketua, AGUS PANCARA, SH.M.Hum dan ACHMAD HANANTO, SH.M.Hum masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana pada hari : -dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum didampingi oleh Hakim Anggota yang sama dibantu TEDIH SURYADIMULYA,SH Panitera-Pengganti, dihadiri oleh ARIFIN ARSYAD, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tasikmalaya, dihadapan Terdakwa serta Penasihat Hukumnya.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
AGUS PANCARA, SH.M.Hum MOTUR PANJAITAN SH.
ACHMAD HANANTO, SH.M.Hum
PANITERA-PENGGANTI,
TEDIH SURYADIMULYA,SH