11/Pid.Sus/2016/PN Bbs
Putusan PN BREBES Nomor 11/Pid.Sus/2016/PN Bbs
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- M. Abdul Aziz Bin Suharto als Surip
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa M. Abdul Aziz Bin Suharto Als Surip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,”Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standard dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan dan Mutu”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7( tujuh ) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa : - 1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir dibungkus plastic klip kecil warna bening ; - 1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir dibungkus plastic klip kecil warna bening ; - 246 (duaratus empat puluh enam) paket obat Heximer dibungkus plastic klip kecil warna bening masing-masing berisi 3 (tiga) butir dengan jumlah keseluruhan 738 (tujuh ratus tiga puluh delapan) butir obat Heximer dibungkus plastic kresek warna hijau ; Dirampas untuk dimusnahkan; - uang tunai sebesar Rp 587.000,- (limaratus delapan puluh tujuh rupiah) ; - 1 (satu) unit handphone merk Blackberry 9300 warna hitam nomor 089695809882 ; Dirampas untuk negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
P
Pid.I.A.3
UTUSANNomor 11/Pid.Sus/2016/PN Bbs
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Brebes yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : M. Abdul Aziz Bin Suharto als Surip
2. Tempat lahir : Brebes
3. Umur/Tanggal lahir : 20/27 Nopember 1995
4. Jenis kelamin : Laki-laki
5. Kebangsaan : Indonesia
6. Tempat tinggal : Desa Bulusari Rt.02 Rw.05 Kec. Bulakamba Kab. Brebes
7. Agama : Islam
8. Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa berada dalam tahanan:
Penyidik sejak tanggal 10 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 29 Nopember 2015;
Perpanjangan oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 30 Nopember 2015 sampai dengan tanggal 8 Januari 2016;
Penuntut Umum, sejak tanggal 7 Januari 2016 sampai dengan tanggal 26 Januari 2016;
Hakim Pengadilan Negeri Brebes sejak tanggal 21 Januari 2016 sampai dengan tanggal 19 Februari 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Brebes sejak tanggal 20 Februari 2016 sampai dengan tanggal 19 April 2016;
Terdakwa menghadap sendiri;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Brebes Nomor 11/Pid.Sus/2016/PN Bbs tanggal 21 Januari 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 11/Pid.Sus/2016/PN Bbs tanggal 21 Januari 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan M. ABDUL AZIZ BIN SUHARTO ALS SURIP terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana ” dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) ” sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Ps. 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dalam Dakwaan TUNGGAL Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa M. ABDUL AZIZ BIN SUHARTO ALS SURIP berupa pidana penjara selama : 9 (sembilan) bulan dikurangi masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan Pidana denda sebesar Rp. 2.000.000.- (Dua juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir dibungkus plastic klip kecil warna bening ;
1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir dibungkus plastic klip kecil warna bening ;
246 (duaratus empat puluh enam) paket obat Heximer dibungkus plastic klip kecil warna bening masing-masing berisi 3 (tiga) butir dengan jumlah keseluruhan 738 (tujuh ratus tiga puluh delapan) butir obat Heximer dibungkus plastik kresek warna hijau ;
Dirampas untuk dimusnahkan.
uang tunai sebesar Rp 587.000,- (limaratus delapan puluh tujuh rupiah) ;
1 (satu) unit handphone merk Blackberry 9300 warna hitam nomor 089695809882 ;
Dirampas untuk Negara.
Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (duaribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan terdakwa mohon keringanan hukuman karena merupakan tulang punggung keluarga dan menyesali perbuatannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap dengan pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa M. ABDUL AZIZ BIN SUHARTO ALS Surip, pada hari SENIN tanggal 9 Nopember 2015 sekira pukul 17.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Nopember tahun 2015 bertempat di pinggir jalan Ds. Bulusari Kec. Bulakamba Kab. Brebes atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Brebes, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi (obat Heximer) dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009, dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada bulan Oktober 2015 Terdakwa berkenalan dengan UCOK dipinggir jalan Ds. Sawojajar Kec. Wanasari Kab. Brebes dan setelah itu UCOK menawarkan obat Heximer sebanyak 1 kaleng kepada Terdakwa dan tawaran tersebut diiyakan oleh Terdakwa dengan membeli sebanyak 1 (satu) kaleng berisi 1000 butir obat Heximer dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah). Selanjutnya sesampainya di rumah obat tersebut Terdakwa buat paket-paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip kecil berwarna bening dengan isi perpaket sebanyak 3 butir obat Heximer dan oleh Terdakwa dijual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perpaketnya ;
Bahwa selang sebulan kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wib karena persediaan obat Heximer Terdakwa sudah habis terjual Terdakwa menelepon UCOK untuk membeli 1 kaleng obat Heximer lagi dan Terdakwa bertemu dengan UCOK sekira pukul 12.00 Wib dipinggir jalan desa Ds. Sawojajar dan Terdakwa membeli obat Heximer sebanyak 1 kaleng dan setelah mendapatkan obat tersebut Terdakwa pulang dan sesampainya di rumah obat tersebut Terdakwa buat paket-paket kecil lagi dengan isi perpaket 3 butir obat Heximer ;
Bahwa sekira pukul 17.30 Wib temannya LUTFI menemui Terdakwa dipinggir jalan Ds. Bulusari Kec. Bulakamba Kab. Brebes dan setelah bertemu LUTFI menyampaikan tujuannya hendak membeli obat Heximer yang akan dikonsumsi LUTFI bersama temannya (TANTOWI als. OWI) dan kemudian Terdakwa menyerahkan obat Heximer sebanyak 2 paket dengan isi masing-masing paket berisi 9 butir dan 6 butir, dengan harga 3 butir seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau 15 butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kepada LUTFI dan Terdakwa menerima uang saya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya LUTFI pamit pulang ;
Bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa ditelepon LUTFI meminta untuk bertemu dengan alasan LUTFI ingin membeli obat Heximer lagi dan Terdakwa mengiyakan dan sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa saya bertemu dengan LUTFI bersama dengan temannya (TANTOWI als. OWI) dipinggir jalan raya Ds. Bulusari Kec. Bulakamba Kab. Brebes dan tak lama kemudian kemudian datang 3 orang laki-laki menghampiri Terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai anggota Sat Narkoba Polres Brebes. Selanjutnya petugas menanyakan identitas Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan LUTFI bersama temannya (TANTOWI als. OWI) dan petugas menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 587.000,- (Lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) uang hasil penjualan obat Heximer dan 1 (satu) buah handphone merk Blackbery 9300, warna hitam, nomor Handphone 089695809882 dan setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas menunjukkan 2 (dua) paket obat Heximer yang masing-masing paket berisi 6 butir obat Heximer kepada Terdakwa dan petugas menanyakan apakah benar Terdakwa telah menjual obat Heximer kepada LUTFI dan Terdakwa mengakuinya. Selanjutnya petugas membawa Terdakwa LUTFI dan teman LUTFI (TANTOWI als. OWI) beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Brebes menggunakan mobil ;
Bahwa sesampainya di Polres Brebes kemudian petugas meminta Terdakwa untuk menunjukkan rumahnya dan selanjutnya Terdakwa bersama petugas meuju ke rumah Terdakwa dan sesampai di rumah Terdakwa dilakukan penggeledahan disaksikan MAWARDI (ketua RW) dan satu orang warga TARJUNAH dan petugas menemukan barang bukti berupa 246 (dua ratus empat puluh enam) paket obat Heximer dibungkus plastik klip kecil berwarna bening masing-masing paket berisi 3 (tiga) butir atau jumlah keseluruhan 738 (tujuh ratus tiga puluh delapan) butir obat Heximer, kesemuanya dibungkus plastik kresek warna hijau yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa selanjutnya petugas membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Polres Brebes untuk diproses selanjutnya ;
Bahwa Terdakwa melakukan penjualan obat Heximer tersebut dilakukan dirumahnya dan dipinggir jalan termasuk Ds. Bulusari Kec. Bulakamba Kab. Brebes dan pembelinya pada umumnya rata-rata berusia 13 tahun sampai usia 20 tahun dan mereka membeli obat Heximer kepada Terdakwa bukannya ke apotek karena kalau membeli ke apotek harus pakai resep dokter dan tidak melayani dengan cara paketan atau tidak melayani dengan jumlah banyak sedangkan kalau membeli kepada Terdakwa tidak harus memakai resep dokter dan tidak terbatas atau membeli berapapun banyaknya Terdakwa melayani;
Bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjual obat Heximer perkaleng berisi 1000 butir obat Heximer sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) keuntungan tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari ;
Bahwa Terdakwa tidak mengerti tentang kefarmasian atau tentang obat farmasi maupun tentang obat kesehatan karena hanya lulusan SD dan Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dibidang kefarmasian atau dibidang obat farmasi maupun dibidang obat kesehatan. Obat Heximer tersebut termasuk golongan obat apa Terdakwa tidak mengerti, kegunaannya untuk apa Terdakwa tidak mengerti yang Terdakwa tahu akibat mengkonsumsi obat Heximer tersebut menjadi mabuk dan biasanya caranya diminum 2 butir sampai 3 butir dan dikonsumsi dengan air putih atau dicampur air kopi dan selain selaku penjual obat Obat Heximer juga Terdakwa juga pengkomsumsi obat Obat Heximer.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Ps. 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.</p>
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Budi Supriyono dibawah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa awalnya pada Hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 sekira pukul 15.30 Wib saksi bersama Brigadir Andhi Mugiyarto dan Aiptu Rofik Hidayat sedang melakukan penyelidikan tentang maraknya peredaran obat Heximer diwilayah Kec. Kersana telah menerima informasi tentang adanya pemuda yang membawa obat Heximer di warung makan termasuk Ds. Kramat Sampang Kec. Kersana Kab. Brebes ;
bahwa setelah mendapat informasi tersebut mereka langsung langsung menuju ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut ;
bahwa sekira pukul 16.00 Wib sesampainya di lokasi mereka bertiga melihat seorang pemuda dengan teman wanitanya kemudian mereka menghampiri dan menanyakan identitas mereka yang mengaku bernama TANTOWI als. OWI dan RIZMA AYU LUTFITA ;
bahwa kemudian saksi menunjukkan surat tugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap TANTOWI als. OWI dan LUTFI dan ditemukan barang bukti yakni pada RIZMA AYU LUTFITA atau LUTFI berupa 1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir obat Heximer dibungkus plastik klip kecil berwarna bening sedangkan pada TANTOWI als. OWI ditemukan 1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir obat dibungkus plastik klip kecil berwarna bening ;
bahwa obat Heximer yang ada pada mereka tersebut diakui berasal dari membeli kepada Terdakwa yang dilakukan oleh LUTFI pada hari Minggu tanggal 08 Nopember 2015 sekira pukul 17.30 Wib dipinggir jalan desa termasuk Ds. Bulusari Kec. Bulakamba Kab. Brebes dan membeli sebanyak 15 butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menggunakan uang milik TANTOWI als. OWI ;
bahwa selanjutnya saksi bersama Brigadir Andhi Mugiyarto dan Aiptu Rofik Hidayat membawa TANTOWI als. OWI bersama LUTFI ke wilayah Ds. Bulusari dengan tujuan untuk menangkap Terdakwa ;
bahwa sesampainya di wilayah Ds. Bulusari kemudian saksi meminta LUTFI untuk menghubungi Terdakwa untuk melakukan pertemuan dengan LUTFI dengan alasan hendak membeli obat Heximer lagi kepada Terdakwa ;
bahwa Terdakwa setuju dan menemui LUTFI dipinggir jalan termasuk Ds. Bulusari Kec. Bulakamba Kab. Brebes dan sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa datang menemui LUTFI di pinggir jalan kemudian saksi bersama Brigadir Andhi Mugiyarto dan Aiptu Rofik Hidayat mengamankan Terdakwa ;
bahwa selanjutnya saksi menunjukkan 2 paket obat Heximer (isi keseluruhan kedua paket 12 butir) kepada Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa apakah telah menjual obat Heximer kepada LUTFI yang dilakukan pada Minggu tanggal 08 Nopember 2015 sekira pukul 17.30 Wib dipinggir jalan desa termasuk Ds. Bulusari Kec. Bulakamba Kab. Brebes sebanyak 15 butir obat Heximer dengan harga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengakuinya dihadapan saksi, Brigadir Andhi Mugiyarto, Aiptu Rofik Hidayat, LUTFI dan TANTOWI als. OWI ;
bahwa kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 587.000,- (Lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) uang hasil penjualan obat Heximer ditemukan dalam dompet disaku celana belakang sebelah kanan dan 1 (satu) buah handphone merk Blackbery 9300 warna hitam nomor Handphone 089695809882 ditemukan disaku celana bagian depan sebelah kanan ;
bahwa selanjutnya saksi bersama anggota Sat Narkoba lainnya membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Brebes dan sesampainya di Polres Brebes kemudian saksi bersama anggota Sat Narkoba lainnya mengajak Terdakwa untuk menunjukkan rumahnya ;
bahwa sekira pukul 23.30 Wib saksi saya bersama anggota Sat Narkoba lainnya sampai di rumah Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RW setempat dan satu orang warga yang dan menemukan barang bukti berupa 246 (dua ratus empat puluh enam) paket obat Heximer dibungkus plastik klip kecil berwarna bening masing-masing paket berisi 3 (tiga) butir atau jumlah keseluruhan 738 (tujuh ratus tiga puluh delapan) butir obat Heximer kesemuanya dibungkus plastik kresek warna hijau ditemukan didapur rumah Terdakwa;
bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Brebes bersama barang bukti ;
bahwa menurut keterangan Terdakwa dalam melakukan penjualan atau mengedarkan obat Heximer tidak memiliki keahlian atau kewenangan dibidang kefarmasian atau obat kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak berwajib ;
bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan berupa 1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir dibungkus plastic klip kecil warna bening, 1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir dibungkus plastic klip kecil warna bening, 246 (duaratus empat puluh enam) paket obat Heximer dibungkus plastic klip kecil warna bening masing-masing berisi 3 (tiga) butir dengan jumlah keseluruhan 738 (tujuh ratus tiga puluh delapan) butir obat Heximer dibungkus plastic kresek warna hijau, uang tunai sebesar Rp 587.000,- (limaratus delapan puluh tujuh rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Blackberry 9300 warna hitam nomor 089695809882 adalah milik Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Andhi Mugiyarto di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa awalnya pada Hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 sekira pukul 15.30 Wib saksi bersama Bripka Budhi Supriyono dan Aiptu Rofik Hidayat sedang melakukan penyelidikan tentang maraknya peredaran obat Heximer diwilayah Kec. Kersana telah menerima informasi tentang adanya pemuda yang membawa obat Heximer di warung makan termasuk Ds. Kramat Sampang Kec. Kersana Kab. Brebes ;
bahwa setelah mendapat informasi tersebut mereka langsung langsung menuju ke lokasi untuk mengecek kebenaran informasi tersebut ;
bahwa sekira pukul 16.00 Wib sesampainya di lokasi mereka bertiga melihat seorang pemuda dengan teman wanitanya kemudian mereka menghampiri dan menanyakan identitas mereka yang mengaku bernama TANTOWI als. OWI dan RIZMA AYU LUTFITA ;
bahwa kemudian saksi menunjukkan surat tugas kemudian melakukan penggeledahan terhadap TANTOWI als. OWI dan LUTFI dan ditemukan barang bukti yakni pada RIZMA AYU LUTFITA atau LUTFI berupa 1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir obat Heximer dibungkus plastik klip kecil berwarna bening sedangkan pada TANTOWI als. OWI ditemukan 1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir obat dibungkus plastik klip kecil berwarna bening ;
bahwa obat Heximer yang ada pada mereka tersebut diakui berasal dari membeli kepada Terdakwa yang dilakukan oleh LUTFI pada hari Minggu tanggal 08 Nopember 2015 sekira pukul 17.30 Wib dipinggir jalan desa termasuk Ds. Bulusari Kec. Bulakamba Kab. Brebes dan membeli sebanyak 15 butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) menggunakan uang milik TANTOWI als. OWI ;
bahwa selanjutnya saksi bersama Bripka Budhi Supriyono dan Aiptu Rofik Hidayat membawa TANTOWI als. OWI bersama LUTFI ke wilayah Ds. Bulusari dengan tujuan untuk menangkap Terdakwa ;
bahwa sesampainya di wilayah Ds. Bulusari kemudian saksi meminta LUTFI untuk menghubungi Terdakwa untuk melakukan pertemuan dengan LUTFI dengan alasan hendak membeli obat Heximer lagi kepada Terdakwa ;
bahwa Terdakwa setuju dan menemui LUTFI dipinggir jalan termasuk Ds. Bulusari Kec. Bulakamba Kab. Brebes dan sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa datang menemui LUTFI di pinggir jalan kemudian saksi bersama Bripka Budhi Supriyono dan Aiptu Rofik Hidayat mengamankan Terdakwa ;
bahwa selanjutnya saksi menunjukkan 2 paket obat Heximer (isi keseluruhan kedua paket 12 butir) kepada Terdakwa dan menanyakan kepada Terdakwa apakah telah menjual obat Heximer kepada LUTFI yang dilakukan pada Minggu tanggal 08 Nopember 2015 sekira pukul 17.30 Wib dipinggir jalan desa termasuk Ds. Bulusari Kec. Bulakamba Kab. Brebes sebanyak 15 butir obat Heximer dengan harga Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan Terdakwa mengakuinya dihadapan saksi, Brigadir Andhi Mugiyarto, Aiptu Rofik Hidayat, LUTFI dan TANTOWI als. OWI ;
bahwa kemudian saksi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 587.000,- (Lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) uang hasil penjualan obat Heximer ditemukan dalam dompet disaku celana belakang sebelah kanan dan 1 (satu) buah handphone merk Blackbery 9300 warna hitam nomor Handphone 089695809882 ditemukan disaku celana bagian depan sebelah kanan ;
bahwa selanjutnya saksi bersama anggota Sat Narkoba lainnya membawa Terdakwa beserta barang bukti ke Polres Brebes dan sesampainya di Polres Brebes kemudian saksi bersama anggota Sat Narkoba lainnya mengajak Terdakwa untuk menunjukkan rumahnya ;
bahwa sekira pukul 23.30 Wib saksi saya bersama anggota Sat Narkoba lainnya sampai di rumah Terdakwa kemudian melakukan penggeledahan dengan disaksikan ketua RW setempat dan satu orang warga yang dan menemukan barang bukti berupa 246 (dua ratus empat puluh enam) paket obat Heximer dibungkus plastik klip kecil berwarna bening masing-masing paket berisi 3 (tiga) butir atau jumlah keseluruhan 738 (tujuh ratus tiga puluh delapan) butir obat Heximer kesemuanya dibungkus plastik kresek warna hijau ditemukan didapur rumah Terdakwa ;
bahwa selanjutnya Terdakwa dibawa ke Polres Brebes bersama barang bukti ;
bahwa menurut keterangan Terdakwa dalam melakukan penjualan atau mengedarkan obat Heximer tidak memiliki keahlian atau kewenangan dibidang kefarmasian atau obat kesehatan dan tidak memiliki ijin dari pihak berwajib ;
bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke depan persidangan 1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir dibungkus plastic klip kecil warna bening, 1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir dibungkus plastic klip kecil warna bening, 246 (duaratus empat puluh enam) paket obat Heximer dibungkus plastic klip kecil warna bening masing-masing berisi 3 (tiga) butir dengan jumlah keseluruhan 738 (tujuh ratus tiga puluh delapan) butir obat Heximer dibungkus plastic kresek warna hijau, uang tunai sebesar Rp 587.000,- (limaratus delapan puluh tujuh rupiah), 1 (satu) unit handphone merk Blackberry 9300 warna hitam nomor 089695809882 adalah milik Terdakwa ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa membenarkannya.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
Doni Hendri S.Si Apt., dibawah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
bahwa saksi menjadi Sarjana Apoteker sejak tahun 2003 dari Universitas Andalas Padang ;
bahwa kemudian saksi menjadi staf Farmasi Dinas Kesehatan Kab Brebes sejak bulan Maret 2010 hingga sekarang sedangkan tugas saksi selaku tenaga Ahli dibidang Kefarmasian atau dibidang Obat Kesehatan ;
bahwa selaku Sarjana Apoteker atau selaku ahli dibidang kefarmasian atau dibidang obat obat farmasi atau obat kesehatan tersebut terdiri dari : narkotika, psikotropika, obat keras, obat bebas terbatas dan obat bebas ;
bahwa obat Heximer adalah termasuk obat sediaan farmasi atau termasuk obat kesehatan dan tergolong obat jenis keras sedangkan peredarannya harus melalui apotik karena obat Heximer termasuk keras tidak boleh diperjual belikan selain diapotik dan untuk prosedur penjualannya harus melalui apotik dan harus dengan resep dokter atau tidak boleh diperjual belikan oleh perorangan ;
bahwa obat Heximer digunakan untuk mengobati penyakit parkinson/tremor dan cara mengkomsumsinya harus sesuai petunjuk dokter atau dilakukan setiap hari 3 kali 1 tablet ;
bahwa obat Heximer apabila dikonsumsi sebanyak 2 tablet atau 3 tablet bisa menyebabkan fly atau mabuk dan akibat yang dialami dapat menyebabkan menurunkan kesadaran sampai hilangnya kesadaran karena melebihi dosis dan bahkan si pengkomsumsi kalau sering mengkomsumsi obat Heximer bisa menyebabkan ketergantungan ;
bahwa bahaya atau efek samping yang dapat dialami oleh pengkomsumsi Heximer adalah dapat mengakibatkan kerusakan otak dan aritmia jantung atau irama detak jantung tidak normal ;
bahwa terhadap penjual obat Heximer yang dilakukan tidak memiliki keahlian dan kewenangan dibidang obat sediaan farmasi atau dibidang obat kesehatan atau yang dilakukan oleh perorangan maka terhadap penjual dapat dikenakan sangsi hukum sesuai Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan ;
bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan 1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir dibungkus plastic klip kecil warna bening, 1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir dibungkus plastic klip kecil warna bening dan246 (duaratus empat puluh enam) paket obat Heximer dibungkus plastic klip kecil warna bening masing-masing berisi 3 (tiga) butir dengan jumlah keseluruhan 738 (tujuh ratus tiga puluh delapan) butir obat Heximer dibungkus plastic kresek warna hijau adalah benar obat Heximer ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
bahwa awalnya pada bulan Oktober 2015 Terdakwa berkenalan dengan UCOK dipinggir jalan Ds. Sawojajar Kec. Wanasari Kab. Brebes dan setelah itu UCOK menawarkan obat Heximer sebanyak 1 kaleng kepada Terdakwa dan tawaran tersebut diiyakan oleh Terdakwa dengan membeli sebanyak 1 (satu) kaleng berisi 1000 butir obat Heximer dengan harga Rp 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) ;
bahwa selanjutnya sesampainya di rumah obat tersebut Terdakwa buat paket-paket kecil yang dibungkus dengan plastik klip kecil berwarna bening dengan isi perpaket sebanyak 3 butir obat Heximer dan oleh Terdakwa dijual dengan harga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) perpaketnya ;
bahwa selang sebulan kemudian pada hari Minggu tanggal 08 Nopember 2015 sekira pukul 11.00 Wib karena persediaan obat Heximer Terdakwa sudah habis terjual Terdakwa menelepon UCOK untuk membeli 1 kaleng obat Heximer lagi dan Terdakwa bertemu dengan UCOK sekira pukul 12.00 Wib dipinggir jalan desa Ds. Sawojajar dan Terdakwa membeli obat Heximer sebanyak 1 kaleng dan setelah mendapatkan obat tersebut Terdakwa pulang dan sesampainya di rumah obat tersebut Terdakwa buat paket-paket kecil lagi dengan isi perpaket 3 butir obat Heximer ;
bahwa sekira pukul 17.30 Wib temannya LUTFI menemui Terdakwa dipinggir jalan Ds. Bulusari Kec. Bulakamba Kab. Brebes dan setelah bertemu LUTFI menyampaikan tujuannya hendak membeli obat Heximer yang akan dikonsumsi LUTFI bersama temannya (TANTOWI als. OWI) dan kemudian Terdakwa menyerahkan obat Heximer sebanyak 2 paket dengan isi masing-masing paket berisi 9 butir dan 6 butir, dengan harga 3 butir seharga Rp 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) atau 15 butir dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dan kepada LUTFI dan Terdakwa menerima uang saya sebesar Rp. 50.000,-(lima puluh ribu rupiah) dan selanjutnya LUTFI pamit pulang ;
bahwa keesokan harinya pada hari Senin tanggal 09 Nopember 2015 sekira pukul 17.00 Wib Terdakwa ditelepon LUTFI meminta untuk bertemu dengan alasan LUTFI ingin membeli obat Heximer lagi dan Terdakwa mengiyakan dan sekira pukul 19.30 Wib Terdakwa saya bertemu dengan LUTFI bersama dengan temannya (TANTOWI als. OWI) dipinggir jalan raya Ds. Bulusari Kec. Bulakamba Kab. Brebes dan tak lama kemudian kemudian datang 3 orang laki-laki menghampiri Terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai anggota Sat Narkoba Polres Brebes ;
bahwa selanjutnya petugas menanyakan identitas Terdakwa dan melakukan penggeledahan dengan disaksikan LUTFI bersama temannya (TANTOWI als. OWI) dan petugas menemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp. 587.000,- (Lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) uang hasil penjualan obat Heximer dan 1 (satu) buah handphone merk Blackbery 9300, warna hitam, nomor Handphone 089695809882 dan setelah menemukan barang bukti tersebut, petugas menunjukkan 2 (dua) paket obat Heximer yang masing-masing paket berisi 6 butir obat Heximer kepada Terdakwa dan petugas menanyakan apakah benar Terdakwa telah menjual obat Heximer kepada LUTFI dan Terdakwa mengakuinya ;
bahwa selanjutnya petugas membawa Terdakwa LUTFI dan teman LUTFI (TANTOWI als. OWI) beserta barang bukti yang ditemukan ke Polres Brebes menggunakan mobil dan sesampainya di Polres Brebes kemudian petugas meminta Terdakwa untuk menunjukkan rumahnya dan selanjutnya Terdakwa bersama petugas menuju ke rumah Terdakwa dan sesampai di rumah Terdakwa dilakukan penggeledahan disaksikan ketua RW dan satu orang warga dan petugas menemukan barang bukti berupa 246 (dua ratus empat puluh enam) paket obat Heximer dibungkus plastik klip kecil berwarna bening masing-masing paket berisi 3 (tiga) butir atau jumlah keseluruhan 738 (tujuh ratus tiga puluh delapan) butir obat Heximer, kesemuanya dibungkus plastik kresek warna hijau yang diakui kepemilikannya oleh Terdakwa selanjutnya petugas membawa Terdakwa bersama barang bukti ke Polres Brebes untuk diproses selanjutnya ;
bahwa Terdakwa melakukan penjualan obat Heximer tersebut dilakukan dirumahnya dan dipinggir jalan termasuk Ds. Bulusari Kec. Bulakamba Kab. Brebes dan pembelinya pada umumnya rata-rata berusia 13 tahun sampai usia 20 tahun dan mereka membeli obat Heximer kepada Terdakwa bukannya ke apotek karena kalau membeli ke apotek harus pakai resep dokter dan tidak melayani dengan cara paketan atau tidak melayani dengan jumlah banyak sedangkan kalau membeli kepada Terdakwa tidak harus memakai resep dokter dan tidak terbatas atau membeli berapapun banyaknya Terdakwa melayani ;
bahwa keuntungan yang Terdakwa peroleh dari menjual obat Heximer perkaleng berisi 1000 butir obat Heximer sebesar Rp. 2.500.000,- (Dua juta lima ratus ribu rupiah) keuntungan tersebut sudah habis Terdakwa gunakan untuk keperluan sehari-hari ;
bahwa Terdakwa tidak mengerti tentang kefarmasian atau tentang obat farmasi maupun tentang obat kesehatan karena hanya lulusan SD dan Terdakwa tidak memiliki keahlian maupun kewenangan dibidang kefarmasian atau dibidang obat farmasi maupun dibidang obat kesehatan. Obat Heximer tersebut termasuk golongan obat apa Terdakwa tidak mengerti, kegunaannya untuk apa Terdakwa tidak mengerti yang Terdakwa tahu akibat mengkonsumsi obat Heximer tersebut menjadi mabuk dan biasanya caranya diminum 2 butir sampai 3 butir dan dikonsumsi dengan air putih atau dicampur air kopi dan selain selaku penjual obat Obat Heximer juga Terdakwa juga pengkomsumsi obat Obat Heximer ;
bahwa Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan ke persidangan adalah milik Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir dibungkus plastic klip kecil warna bening ;
1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir dibungkus plastic klip kecil warna bening ;
246 (duaratus empat puluh enam) paket obat Heximer dibungkus plastic klip kecil warna bening masing-masing berisi 3 (tiga) butir dengan jumlah keseluruhan 738 (tujuh ratus tiga puluh delapan) butir obat Heximer dibungkus plastic kresek warna hijau ;
uang tunai sebesar Rp 587.000,- (limaratus delapan puluh tujuh rupiah) ;
1 (satu) unit handphone merk Blackberry 9300 warna hitam nomor 089695809882 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa berawal dari penggeledahan yang dilakukan saksi 1 dan saksi 2 terhadap Tantowi dan Rizma Ayu pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2015 pukul 16.00 wib di Ds. Kramat Sampang Kec. Kersana Kabupaten Brebes, di mana pada dua orang tersebut saksi-saksi yang merupakan anggota polisi menemukan masing-masing 1(satu) paket heximer berisi 6 butir;
Bahwa dari pengakuan Tantowi dan Rizma Ayu 2 paket heximer tersebut diperoleh dengan cara membelinya dari terdakwa pada hari Minggu tanggal 8 Nopember 2015 di Ds. Bulu Sari Kec. Bulakamba Kab.Brebes;
Bahwa kemudian dengan dibantu oleh Tantowi dan Rizma Ayu polisi melakukan penangkapan terhadap terdakwa di di DesaBulusari Kec. Bulakamba Brebes dan dari hasil penggeledahan saat itu ditemukan barang bukti berupa uang sebesar Rp587.000,00(lima ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) di dalam dompet terdakwa sebagai uang hasil penjualan heximer dan sebuah handpone blackberry 9300;
Bahwa kemudian juga dilakukan penggeledahan di rumah terdakwa di Desa Bulusari, ditemukan barang bukti berupa 246 paket obat heximer dibungkus plastic klip kecil warna bening masing-masing paket berisi 3 butir;
Bahwa terdakwa mengakui bahwa heximer tersebut didapatnya dengan cara membeli dari temannya yang bernama Ucok;
Bahwa heximer adalah termasuk obat sediaan farmasi atau termasuk obat kesehatan dan tergolong obat jenis keras dimana peredarannya harus melalui apotik. Karena termasuk obat keras heximer tidak boleh diperjualbelikan selain di apotik dengan resep dokter;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. setiap orang;
2. dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kkasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat 1 dan ayat 3;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. setiap orang;
Yang dimaksud dengan setiap orang setiap pendukung hak dan kewajiban yang mampu bertanggung jawab, dalam perkara ini adalah terdakwa M. Abdul Aziz Bin Suharto Als. Surip;
Menimbang, oleh karena identitas terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan penuntut umum adalah sama dengan identitas yang diakui terdakwa di persidangan dan lagi sepanjang pengamatan majelis di persidangan tedakwa bukanlah termasuk ke dalam orang-orang yang tidak dapat dipertanggungjawabkan menurut menurut hukum, maka unsur setiap orang dianggap telah terpenuhi;
Ad.2. Dengan sengaja mempruduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, kkasiat kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat 1 dan ayat 3;
Yang dimaksud dengan unsur sengaja adalah pelaku menyadari perbuatannya dan mengerti akan akibat dari perbuatannya tersebut;
Sediaan farmasi adalah obat, bahan obat, obat tradisional dan kosmetika(pasal 1 angka 4 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009);
Pasal 98 ayat (1) undang-undang nomor 36 tahun 2009 menyatakan, “Sediaan farmasi dan kesehatan harus aman, berkhasiat, bermanfaat, bermutu dan terjangkau”, sedangkan ayat (2)-nya menyatakan,”Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat”;
Menimbang, di persidangan terungkap fakta bahwa terdakwa pada hari Senin tanggal 9 Nopember 2015 sekitar pukul 19.30 wib di Desa Bulusari Kec. Bulakamba Brebes ditangkap oleh petugas kepolisian, karena diduga telah menjual obat Heximer kepada sdr. Tantowi dan Lutfi. Kemudian dari penggeledahan di rumah terdakwa ditemukan 246 paket obat heximer dibungkus plastic klip kecil berwarna bening. Bahwa terdakwa mengakui bahwa heximer yang telah dipaket tersebut adalah untuk dijualnya seperti yang telah dilakukannya kepada Tantowi dan Lutfi;
Bahwa terdakwa juga mengakui bahwa heximer tersebut didapatnya dengan cara membeli dari temannya yang bernama Ucok telah telah habis terjual 1 kaleng(1000 butir), sedangkan barang bukti yang disita adalah pembeliannya yang kedua dari Ucok;
Menimbang, ahli Doni Hendri menyatakan bahwa heximer adalah termasuk obat keras yang peredarannya hanya boleh melalui apotik dengan resep dokter dan biasanya digunakan untuk obat Parkinson;
Menimbang, oleh karena terdakwa bukanlah termasuk orang yang berwenang atau mempunyai keahlian dalam mengedarkan obat dalam hal ini heximer dan lagi terdakwa bukanlah dokter ataupun apotik yang berwenang untuk mengedarkan heximer maka unsur “dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standard dan/atau persyaratan keamanan, khasiat kemanfaatan dan mutu” telah terpenuhi’
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal tersebut;
Menimbang, oleh karena pada terdakwa tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf yang dapat menghapus sifat melawan hukum dari perbuatannya maka terdakwa tetap dinyatakan bersalah dan akan dijatuhi pidana setimpal;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir dibungkus plastic klip kecil warna bening ;
1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir dibungkus plastic klip kecil warna bening ;
246 (duaratus empat puluh enam) paket obat Heximer dibungkus plastic klip kecil warna bening masing-masing berisi 3 (tiga) butir dengan jumlah keseluruhan 738 (tujuh ratus tiga puluh delapan) butir obat Heximer dibungkus plastic kresek warna hijau ;
Adalah merupakan obat keras yang peredarannya tidak boleh tanpa resep dokter untuk itu terdapat alasan untuk dinyatakan dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan barang bukti berupa:
uang tunai sebesar Rp 587.000,- (limaratus delapan puluh tujuh rupiah) ;
1 (satu) unit handphone merk Blackberry 9300 warna hitam nomor 089695809882 ;
Adalah merupakan alat untuk melakukan kejahatan dan merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa sangat membahayakan kesehatan;
Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa M. Abdul Aziz Bin Suharto Als Surip terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana,”Dengan Sengaja Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Standard dan/atau Persyaratan Keamanan, Khasiat atau Kemanfaatan dan Mutu”;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7( tujuh ) bulan dan denda sebesar Rp. 2.000.000,00 ( dua juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 ( satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir dibungkus plastic klip kecil warna bening ;
1 (satu) paket obat Heximer berisi 6 butir dibungkus plastic klip kecil warna bening ;
246 (duaratus empat puluh enam) paket obat Heximer dibungkus plastic klip kecil warna bening masing-masing berisi 3 (tiga) butir dengan jumlah keseluruhan 738 (tujuh ratus tiga puluh delapan) butir obat Heximer dibungkus plastic kresek warna hijau ;
Dirampas untuk dimusnahkan;
uang tunai sebesar Rp 587.000,- (limaratus delapan puluh tujuh rupiah) ;
1 (satu) unit handphone merk Blackberry 9300 warna hitam nomor 089695809882 ;
Dirampas untuk negara;
Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp2.000,00(dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Brebes, pada hari Rabu, tanggal 2 Maret 2016, oleh kami, Yoserizal, S.H.., M.H., sebagai Hakim Ketua , Iwan Gunawan, S.H..,M.H. , Dian Anggraini Meksowati, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 3 Maret 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh H.Carso, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Brebes, serta dihadiri oleh Mohammad Amirudin, S.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Iwan Gunawan, S.H..,M.H. Yoserizal, S.H.., M.H.
Dian Anggraini Meksowati, S.H., M.H.
Panitera Pengganti,
H.Carso