123/B/PK/PJK/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 123/B/PK/PJK/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Desa Kedungturi, Taman, Sidoarjo
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
Nomor 123/B/PK/PJK/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara pajak dalam peninjauan kembali telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. ISPAT WIRE PRODUCTS, berkedudukan di Jalan Gajah Mada, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, PO BOX 1083, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh BALDEO PRASAD BANKA, selaku Direktur PT. Ispat Wire Products, yang selanjutnya memberi kuasa dengan hak substitusi kepada :
ADY MULIAWAN ;
FAZAN RACHMIDI ;
Keduanya adalah Tax Consultant KKP Ratna & Rekan, berkantor di Graha Sucofindo, 10th Floor, Jalan Raya Pasar Minggu Kav. 34, Jakarta 12780, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 6 Januari 2009 ;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding ;
M e l a w a n
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal A. Yani, Jakarta ;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding ;
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 15129/PP/M.II/19/2008 tanggal 2 September 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding dengan posita perkara sebagai berikut :
Adapun alasan permohonan pemeriksaan banding ini adalah sebagai berikut :
Bahwa permohonan pemeriksaan banding ini didasarkan pada Pasal 39A, juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan, serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak ;
Bahwa Pemohon Banding telah mendapat Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor (SPKPBM) dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai A3 Juanda Nomor S-000072/AUDKAN/WBC.07/KP.05/2007 Tanggal 12 Maret 2007, dengan uraian terjadinya hutang, sebagai tindak lanjut hasil audit dari Kanwil VII Surabaya Nomor LHA-08/07/BD.05/KITE/2007, Tanggal 28 Februari 2007 ;
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan keberatan atas SPKPBM tersebut, dengan surat tanggal 11 April 2007 ;
Bahwa atas permohonan keberatan tersebut, telah mendapat jawaban dari Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Juanda dengan Surat Nomor S-1006/WBC.11/KP.03/2007 tanggal 12 April 2007, yang antara lain pada butir 3, menyatakan, bahwa surat keberatan Pemohon Banding tanggal 11 April 2007 diterima tanggal 11 April 2007, tanpa dilengkapi dengan surat bukti setoran Jaminan. Padahal permohonan Custom Bond sebagai jaminan untuk keperluan upaya “Keberatan” telah Pemohon Banding ajukan kepada PT. Askrindo sejak tanggal 6 April 2007, tapi sampai batas waktu pengajuan banding yaitu tanggal 11 April tersebut PT. Askrindo belum dapat mengeluarkan Custom Bond, dengan alasan masih memerlukan proses di Jakarta. Hal ini diberitahukan PT. Askrindo pada tanggal 12 April 2007, sehingga tanggal 12 April tersebut baru Pemohon Banding menyerahkan bank garansi, jadi bukan maksud Pemohon Banding untuk terlambat memasukkan bank garansi ;
Bahwa mengingat hal-hal tersebut di atas maka permohonan Saudara tidak sesuai dengan ketentuan, sehingga tidak dapat diteruskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai ;
Bahwa Pemohon Banding telah mengajukan Surat Kepada Terbanding dengan permohonan penghapusan tagihan tertanggal 13 April 2007, dengan alasan bahwa bahan baku yang masih harus dipertanggungjawabkan benar-benar telah diekspor dan keputusan Terbanding yang telah menerbitkan SPKPBM dalam hal ini Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai A3 Juanda agar dihapuskan ;
Bahwa berdasarkan Surat Terbanding tersebut, tertanggal 30 April 2007 Pemohon Banding baru diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum, berupa banding ke Pengadilan Pajak ;
TIDAK SAHNYA PENETAPAN SPKPBM :
Bahwa berdasarkan hasil audit oleh Kantor Wilayah VII DJBC Surabaya atas Pemohon Banding (selaku perusahaan yang memperoleh fasilitas KITE) periode I Mei 2004, 2006, ditemukan 2.608.436,44 Kg. Prime Wire Rod in Coil sebagai bahan baku yang masih harus dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding, dan diwajibkan untuk membayar Bea Masuk, Pungutan Pajak Dalam Rangka Impor dan Denda sebesar Rp. 4.161.949.000,00 (empat milyar seratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh sembilan ribu rupiah). Laporan Hasil Audit Pemohon Banding Periode I Mei 2004 sampai dengan 13 November 2006 ;
Bahwa dari temuan Audit tersebut, telah ditindaklanjuti dengan surat Kakanwil VII DJBC Surabaya Nomor S-123/WBC.07/2007 tanggal 28 Februari 2007 kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tipe A Juanda, untuk melakukan penagihan kekurangan Bea Masuk, PPN dan Denda. Untuk itu Kepala Kantor Pelayanan Tipe A Juanda telah menerbitkan SPKPBM Nomor S-000072/AUDKAN/WBC.07/KP.05/ 2007, tanggal 12 Maret 2007 ;
Bahwa beberapa temuan audit yang dianggap sebagai dasar Auditor berkesimpulan bahwa 2.608.436,44 Kg. Prime Wire Rod in Coil sebagai bahan baku yang masih harus dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding, adalah sebagai berikut :
Terdapat PEB Nomor 035050 tanggal 10 Maret 2006, bukan merupakan hasil produksi dari Pemohon Banding, sesuai dengan sales kontrak yang dibuat dengan Glacier Trade Centre FZE, yang beralamat di PO BOX 17619, Jebel Ali Free Xone Dubai United Arab Emerats, Nomor WR/06/EXP-037 tanggal 28 Februari 2006, diterangkan bahwa produk barang yang diekspor adalah barang milik PT. Ispat Indo dan dalam dokumen ekspor diberitahukan PRIME NEWLY PRODUCED STEEL WIRE RODS, IN COIL, DENGAN UKURAN 11 mm, sedangkan Pemohon Banding tidak pernah melakukan impor wire rods berukuran 11 mm, dan tidak pernah melakukan produksi barang tersebut ;
Hal ini terdapat pada Daftar Temuan Sementara (DTS), pada “Daftar Temuan Audit yang dipertahankan dan Laporan Hasil Audit, Bab I Kesimpulan dan Rekomendasi, butir 1.1.5. Uji Materi Terhadap Realisasi Ekspor, juncto lampiran III KKA Nomor 1 ;
Pada DTS tersebut dalam kolom “Temuan Audit” terdapat keterangan pada bagian akhir kalimat, dan bukti dari bagian akunting ada pemasukan jenis barang yang sama digunakan untuk ekspor dari PT. Ispat Indo ke Pemohon Banding ;
FAKTA-FAKTA :
Bahwa PT. Ispat Indo dan Pemohon Banding adalah merupakan sister company, sebagaimana terbukti dari akta pendirian kedua perusahaan tersebut dan perubahannya. Keduanya menggunakan fasilitas KITE dengan NIPER, untuk PT. Ispat Indo – 371/13/1022, sedangkan untuk Pemohon Banding – 381/13/1023 ;
Bahwa PT. Ispat Indo adalah perusahaan yang memproduksi Wire Rods dari bahan baku serap besi/baja atau bilet besi/baja, sedangkan Pemohon Banding memproduksi paku, kawat, dan lain-lain dari bahan baku Wire Rods ;
Bahwa Pemohon Banding telah mengekspor 2.614.630 (dua juta enam ratus empat belas ribu enam ratus tiga puluh ) per seribu metric tons, sebagaimana terbukti memproduksi Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 035050 tanggal 10 Maret 2006 ;
Bahwa ekspor tersebut di atas didasarkan pada sales kontrak antara PT. Ispat Indo dengan GLACIER TRADE CENTRE FZE PO. BOX 17619, JEBEL ALI FREE ZONE DUBAI, United Arat Emirates, tanggal 28 Februari 2006 ;
Bahwa atas ekspor Wire Rods sejumlah 2,614.630 Metrik tons tersebut, didasarkan atas Irrevocable LC Nomor ACCV2-600042 tertanggal 6 Maret 2006 dan amandemennya tanggal 10 Maret 2006 ;
Bahwa pada LC tersebut terdapat klausula “THIRD PARTY DOCUMENTS SHOWING PT. ISPAT WIRE PRODUCTS AS SHIPPER TO BE ACCEPTABLE”, dan dalam amandemen LC tersebut disebutkan:
Mill certificate issued by PT. ISPAT WIRE PRODUCTS in one original plus free copies ;
Third party documents are acceptable ;
Commercial invoice and packing list, bill of lading must be shown the marketing : DING JIU TAICHUNG, TAIWAN, GRADE/SIZE HEAD NO./COIL NO, MANUFACTURE/PROCESSER – PT. ISPAT WIRE PRODUCTS ;
Bahwa terdapat bukti biaya pengangkutan dari gudang Pemohon Banding ke pelabuhan Tanjung Perak, bukti timbangan wire rods, serta biaya stevedoring ;
Bahwa pernyataan dari pembeli di luar negeri yang tidak menghendaki perubahan spesifikasi jenis wire rods ukuran 11 mm ;
Bahwa pernyataan Auditor bahwa PT. Ispat Indo mengekspor kepada Pemohon Banding, adalah tidak benar, karena sesama pengusaha KITE tidak mungkin mengekspor, apabila ada penjualan, hal ini termasuk penjualan ke DPIL ;
Bahwa pada close conference dalam membahas DTS (Daftar Temuan Akhir) telah dinyatakan oleh Auditee, mengenai telah direekspornya bahan baku yang berasal dari impor sebanyak 2.614,630 metrik ton, dan bukan berasal dari PT. Ispat Indo sebagaimana dinyatakan oleh Auditor, dan terhadap hal ini tidak dilakukan pemeriksaan/pengujian dokumen-dokumen yang mendukung pernyataan Auditee. Pada DTS tersebut Auditee telah menyatakan ketidaksetujuannya pada kolom “Tanggapan Perusahaan” ;
PERTANGGUNGJAWABAN BAHAN BAKU WIRE RODS 2.608.436,44 Kg ;
Bahwa Pemohon Banding telah mengimpor bahan baku berupa wire rods, dengan PIB Nomor Pengajuan : 070000-000390-20050218-000017 tanggal cetak 21 Februari 2005 sebanyak 4,944,019.3000 Mtons ;
Bahwa sebagaimana Surat Pemohon Banding, kepada Terbanding tanggal 12 April 2007, bahwa impor bahan baku berupa Wire Rods, pada tahun 2005 sebanyak 4.944.0193 metrik tons, tersisa 2.608.436,44 Kg, dan oleh karena bahan baku tersebut kwalitas sangat buruk, terlalu banyak waste, serta harga baja yang menurun di pasar internasional, serta di lain pihak biaya yang terus meningkat, maka untuk menghindari kerugian lebih lanjut dan mempertahankan perusahaan, demi komitmen kepada karyawan, kontraktor-kontraktor, supplier dan customer, bahan baku tersebut terpaksa di ekspor kembali, melalui sales kontrak yang dimiliki oleh sister company, PT. Ispat Indo ;
Bahwa walaupun diekspor berdasarkan kontrak PT. Ispat Indo, dalam LC Nomor ACCV2-600042 tertanggal 6 Maret 2006 dan amandemennya tertanggal 10 Maret 2006, secara jelas disebutkan bahwa barang ekspor tersebut berasal dari Pemohon Banding ;
Bahwa untuk menambah bukti bahwa wire rods tersebut berasal dari Pemohon Banding, diajukan pula bukti pengangkutan ekspor wire rods dari gudang ke pelabuhan pemuatan, bukti penimbangan, serta biaya stevedoring ;
Bahwa sedangkan mengenai ukuran spesifikasi wire rods dengan ukuran 11 mm, pihak pembeli telah setuju dengan penyebutan sesuai dengan sales contact, sebagaimana tersebut dalam pernyataan yang bersangkutan, serta keterangan dari pembeli di luar negeri ;
Bahwa sehubungan dengan tanggung jawab pengusaha KITE terhadap bahan baku sebagaimana diatur dalam Pasal 24 Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 580/KMK.04/2003, jelas bila tidak dapat mempertanggungjawabkan bahan baku yang seharusnya ada di perusahaan dikenakan pembayaran Bea Masuk dan denda 100%. Dalam kasus Pemohon Banding dengan bukti-bukti yang sangat jelas dengan adanya Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) serta bukti-bukti pendukung lainnya sebagaimana diuraikan dalam fakta-fakta di atas, maka Pemohon Banding telah dapat membuktikan dengan sempurna, bahwa bahan baku tersebut telah dapat dipertanggungjawabkan secara formil maupun materiil, dengan demikian telah bebas dari pengenaan Bea Masuk dan Denda tersebut ;
Bahwa selanjutnya dalam Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan, khususnya Pasal 32, ayat (2) huruf b, yang mengatur tanggung jawab atas bea masuk bagi Pengusaha tempat penimbunan sementara dan tempat penimbunan berikat, disebutkan bahwa mereka dibebaskan dari tanggung jawab bea masuk dalam hal : “Barang yang ditimbun tersebut, telah diekspor kembali, diimpor untuk dipakai, atau diimpor sementara. Dalam hal ini Pemohon Banding adalah Pengusaha KITE yang secara analogi dapat disamakan dengan Pengusaha Kawasan Berikat (termasuk importir yang memperoleh fasilitas penangguhan bea masuk), maka apabila telah mereekspor, barang impor yang ditimbun, dibebaskan dari tanggungjawab atas Bea Masuk ;
KESIMPULAN :
Bahwa berdasarkan bukti-bukti serta argumentasi tersebut di atas, Pemohon Banding dapat membuktikan bahwa :
Bahwa Baku berupa Wire Rods sebanyak 2.608.436,44 Kg, yang berasal dari PIB Nomor Pengajuan : 070000-000390-20050218-000017, tanggal cetak 21 Februari 2005 telah diekspor dengan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Nomor 035050 tanggal 10 Maret 2006. Dengan direekspornya sisa bahan baku tersebut, maka Pemohon Banding telah bebas dari tanggung jawab Bea Masuknya ;
Bahwa temuan akhir dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding, adalah wire rods masih harus dipertanggungjawabkan oleh Pemohon Banding, adalah tidak benar dan tidak mempunyai dasar hukum ;
SPKPBM Nomor S-000072/AUDKAN/WBC.07/KP.05/2007, tanggal 12 Maret 2007 adalah batal demi hukum karena tidak memiliki dasar hukum lagi ;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Pemohon Banding mohon agar Yang Terhormat Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutuskan permohonan banding ini berkenaan untuk :
Mengabulkan permohonan Pemohon Banding ;
Menyatakan PEB Nomor 035050 tanggal 10 Maret 2006, adalah sah sebagai bukti reekspor bahan baku wire rods milik Pemohon Banding ;
Memerintahkan Terbanding untuk membatalkan SPKPBM Nomor S-00072/ AUDKAN/WBC.07/KP.05/2007, tanggal 12 Maret 2007 ;
Memerintahkan Terbanding untuk mengembalikan Bea Masuk dan Pungutan Pajak Dalam Rangka Impor yang telah disetor dan dijaminkan dalam rangka permohonan banding ini ;
Menimbang, bahwa amar putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 15129/PP/M.II/19/2008 tanggal 2 September 2008 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut :
Menolak permohonan banding Pemohon Banding terhadap Surat Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor S-143/BC.8/2007 tanggal 30 April 2007 mengenai permohonan penghapusan tagihan atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor Nomor S-000072/AUDKAN/WBC.07/KP.05/2007 tanggal 12 Maret 2007, atas nama : PT. Ispat Wire Products, NPWP : 01.069.328.1-603.001, alamat : Jalan Gajah Mada, Desa Kedungturi, Kecamatan Taman, Sidoarjo, Jawa Timur, PO BOX 1083 Surabaya, sehingga jumlah Bea Masuk, Cukai, Denda Administrasi dan Pajak Dalam Rangka Impor yang masih harus dibayar sesuai SPKPBM Nomor S-000072/AUDKAN/WBC.07/KP.05/2007 tanggal 12 Maret 2007 sebesar Rp. 4.161.949.000,00 ;
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap i.c. putusan Pengadilan Pajak Nomor Put. 15129/PP/M.II/19/2008 tanggal 2 September 2008 diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding pada tanggal 14 Oktober 2008 kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis pada tanggal 7 Januari 2009 sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Peninjauan Kembali Nomor PKA-007/SP.52/AB/I/2009 yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Pajak, dengan disertai oleh alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal itu juga ;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama pada tanggal 30 Januari 2009, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya telah diajukan jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tanggal 3 Maret 2009 ;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan-alasan peninjauan kembali yang pada pokoknya berbunyi sebagai berikut :
I. DASAR HUKUM :
Berdasarkan ketentuan Pasal 77 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, kami mengajukan Peninjauan Kembali atas keputusan Pengadilan Pajak Nomor Put-15129/PP/M.II/19/2008 tentang banding atas Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) Nomor S-000072/AUDKAN/WBC.07/KP.05/2007 tanggal 3 Maret 2007 dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sebagai tindak lanjut hasil Audit Kanwil VII Surabaya berdasarkan Laporan Hasil Audit (LHA) Nomor 08/07/BD.05/KITE/2007 tanggal 28 Februari 2007 ;
II. LATAR BELAKANG
Kantor Wilayah VII Bea Cukai Surabaya melakukan audit fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) atas PT. Ispat Wire Products untuk periode 1 Mei 2004 - 13 November 2006. Atas dasar hasil audit ini, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai (KPBC) Juanda, Surabaya menerbitkan SPKPBM Nomor S-000072/AUDKAN/WBC.07/KP.05/2007 tanggal 3 Maret 2007 dengan rincian sebagai berikut :
| Jenis Tagihan | Jumlah Tagihan (Rp) |
| Bea Masuk | 1.249.084.000 |
| PPN | 1.663.781.000 |
| Denda Administrasi | 1.249.084.000 |
| Total | 4.161.949.000 |
Kronologi banding ini adalah sebagai berikut :
PT. Ispat Wire Products mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai melalui KPBC Juanda Surabaya pada tanggal 11 April 2007 dan audit oleh Surat Permohonan Penghapusan Tagihan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai pada tanggal 13 April 2007 ;
Atas permohonan ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai sesuai suratnya Nomor S-143/BC.8/2007 tanggal 30 April 2007 meminta PT. Ispat Wire Products untuk mengajukan banding langsung kepada Pengadilan Pajak ;
Pada tanggal 12 Juni 2007, melalui Kuasa Hukum PT. First Management Consultant, PT. Ispat Wire Products mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak ;
Pengadilan Pajak sesuai Putusan Nomor Put-15129/PP/M.II/19/2008 pada tanggal 29 April 2008 menolak permohonan banding PT. Ispat Wire Products. Salinan putusan Pengadilan Pajak ini dikirimkan kepada PT. Ispat Wire Products pada tanggal 8 Oktober 2008 ;
III. Uraian Peninjauan Kembali (PK) :
Tinjauan Formal :
Tinjauan formal pada kasus ini adalah sebagai berikut :
Surat Pemberitahuan Kekurangan Pembayaran Bea Masuk (SPKPBM) Nomor S-000072/AUDKAN/WBC.07/2007 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Juanda, Surabaya pada tanggal 3 Maret 2007 ;
Keberatan atas SPKPBM kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai diajukan oleh kami melalui KPBC Juanda di Surabaya pada tanggal 11 April 2007. KPBC Juanda sesuai suratnya Nomor S-1006/WBC. 11/KP.03/2007 tanggal 12 April menjawab bahwa surat keberatan tidak dapat diteruskan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai karena belum dilengkapi dengan jaminan. Keterlambatan ini disebabkan oleh proses penerbitan Customs Bond oleh PT. Askrindo, dimana PT. Ispat Wire Products mengajukan permohonan pada tanggal 6 April 2007. Oleh sebab itu, penyerahan jaminan baru dapat dilakukan pada tanggal 12 April 2007 ;
Karena keberatan tidak dapat diteruskan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai, maka pada tanggal 13 April 2007. PT. Ispat Wire Products mengajukan permohonan penghapusan tagihan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai. Atas permohonan ini, Direktur Jenderal Bea dan Cukai memberikan jawaban dengan meminta PT. Ispat Wire Products untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak sesuai suratnya Nomor S-143/BC.8/2007 tanggal 30 April 2007 ;
Pada tanggal 12 Juni 3007, melalui Kuasa Hukum PT. First Management Consultant, PT. Ispat Wire Products mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak ;
Pengadilan Pajak berdasarkan putusan Nomor Put-15129/PP/M.II/ 19/2008 pada tanggal 29 April 2008 menolak permohonan banding PT. Ispat Wire Products yang mana salinan putusan ini dikirimkan pada tanggal 8 Oktober 2008.
Sesuai dengan Pasal 91 Butir (B) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, PT. Ispat Wire Products mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) sehubungan dengan ditemukannya bukti baru atas kasus yang dihadapi ;
Tinjauan Materi :
Importasi Bahan Baku Untuk Tujuan Ekspor :
PT. Ispat Wire Products mendapat fasilitas importasi bahan baku Prime Wire Rod in Coil sebanyak 6.310.824,50 Kg sesuai surat Kakanwil Bea Cukai VII Surabaya Nomor KM-700484/KW.07/2004 tanggal 16 Desember 2004 ;
Impor dilakukan sesuai dengan PIB (Pemberitahuan Impor Barang) dengan Nomor : Aju : 070000-000390-20050218-000017 tertanggal 21 Februari 2005 yang ditransfer melalui EDI (Electronic Data Interchange) system pada tanggal 18 Maret 2005 dengan jumlah Prime Wire Rod in Coil sebanyak 4.944.019,30 Kg, PIB ini terdaftar dengan nomor pendaftaran 014921 tertanggal 18 Maret 2005. Sesuai dengan ketentuan pada Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003, ekspor harus dilakukan dalam waktu 12 bulan sejak tanggal pengimporan ;
Rincian Prime Wire Rod in Coil yang diimpor adalah sebagai berikut :
-
-
-
Size Quantity of Coil Weight (Kg) 6.5 mm 960 1.958.560,00 6.5 mm, 8.0 mm dan 10.0 mm 2.924 2.958.459,30 3.884 4.944.019,30
-
-
Kerusakan Kargo Impor :
Terhadap penerimaan kargo berupa Prime Wire Rod in Coil, PT. Ispat Wire Products mendapati banyak diantara coil tersebut yang rusak. Untuk ini PT. Ispat Wire Products meminta independen surveyor yaitu PT. Mitra Survindo Inspectama untuk melakukan pemeriksaan seberapa besar kerusakan yang terjadi pada kargo, dimana hasil pemeriksaan ini dituangkan dalam Damage Cargo List yang diterbitkan oleh surveyor pada tanggal 2 Maret 2005 ;
Atas kerusakan ini PT. Ispat Wire Products mengajukan klaim kepada pengangkut, yaitu Welfong Shipping Co. Ltd sebagaimana surat tertanggal 2 Maret 2005 ;
Atas terjadinya kerusakan ini, tidak semua Prime Wire Rod dapat diproses untuk memproduksi barang jadi sesuai dengan kualitas yang standar ;
Pelaksanaan Ekspor :
Berhubung terjadinya penurunan kualitas bahan baku, maka hanya sebagian Prime Wire Rod yang dapat digunakan dalam proses produksi. Jumlah bahan baku yang digunakan untuk proses produksi yang barang jadinya sudah diekspor adalah sebesar 2.329.289,30 Kg.
Atas bahan baku sisanya sejumlah 2.614.630 Kg tidak dapat digunakan untuk proses produksi menjadi barang jadi sesuai standar, dilakukan proses produksi sederhana menjadi Prime Newly Produced Steel Wire Rod in Coil dan diekspor dengan menggunakan PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) Nomor 035050 tertanggal 10 Maret 2006 ;
Adapun spesifikasi yang diekspor adalah sebagai berikut :
-
-
-
Size Grade Quantity of coil Weight (kg) 5.5 mm SWRM 6 65 101.150 6.5 mm SWRM 6 64 100.790 7.0 mm SWRM 6 64 99.860 8.0 mm SWRM 6 64 101.630 9.0 mm SWRM 6 32 50.210 10 mm SWRM 6 32 50.070 7.0 mm SWRM 12 259 403.320 8.0 mm SWRM 12 257 404.580 9.0 mm SWRM 12 254 394.580 10.0 mm SWRM 12 260 407.480 11.0 mm SWRM 12 322 501.600 1.673 2.614.630
-
-
Laporan Hasil Audit (LHA) atas PT. Ispat Wire Products oleh Kanwil VII Bea Dan Cukai Surabaya :
Atas audit terhadap PT. Ispat Wire Products pada periode 1 Mei 2004 - 13 November 2006, pihak auditor Bea Cukai mengklaim menemukan saldo bahan baku (Prime Wire Rod in Coil) atas fasilitas KITE (Kemudahan Impor Tujuan Ekspor) yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sebanyak 2.608.435,44 kg. Terhadap temuan ini, pihak auditor merekomendasikan tagihan bea masuk, pajak dan denda sebagai berikut :
Bea Masuk Rp. 1.249.084.00
PPN Rp. 1.124.176.000
Denda 100% Bea Masuk Rp. 1.249.084.000
Bunga PPN Rp. 539.605.000 +
Total Rp. 4.161.949.000
Sanggahan Atas Rekomendasi Tagihan Pada LHA :
PT. Ispat Wire Products menyadari sepenuhnya kewajiban untuk mengekspor dalam jangka waktu 12 bulan sejak tanggal pemberitahuan impor (maksimum dapat diekspor tertanggal 18 Maret 2006). Adapun sebab kenapa dilakukan ekspor dalam bentuk material dan adanya perbedaan antara jenis yang diekspor dengan yang diimpor adalah sebagai berikut :
Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, bahwa telah terjadi kerusakan terhadap bahan baku yang diimpor sehingga tidak dapat digunakan oleh hasil pemeriksaan surveyor independen, PT. Mitra Survindo Inspectama sesuai laporannya pada Damage Cargo List tertanggal 2 Maret 2005 ;
PT. Ispat Wire Products adalah perusahaan afiliasi PT. Ispat Indo dimana PT. Ispat Indo memproduksi baja dan bahan sejenis. Berhubung ada order kepada PT. Ispat Indo dari pembeli di luar negeri, yaitu Glacier Trader Centre FZE di Dubai untuk pengiriman ke Pro Team Coil Nail Enterprise Inc., Taichung, Taiwan dan Ding Jiu Industrial Co. Ltd. Lu Kong Town, Changhua Hsien, Taiwan, maka atas order ini pembeli setuju apabila sebagian dari order tersebut, yaitu sebanyak 2.500 Metric Ton dialihkan kepada PT. Ispat Wire Products. Order yang diambil alih oleh PT. Ispat Wire Products ini untuk pengapalan ke Ding Jiu Industrial Co. Ltd. Lu Kang Town, Chonghua Hsien, Taiwan ;
Atas pengalihan order ini, PT. Ispat Wire Products telah melakukan ekspor Wire Rod in Coil sebanyak 2.614.530 kg pada tanggal 10 Maret 2006 dengan PEB Nomor 035050 ;
Pihak auditor Bea dan Cukai menolak pengakuan ekspor oleh PT. Ispat Wire Products, karena adanya dimensi 11.0 mm yang bukan merupakan Wire Rod in Coil yang dimiliki oleh PT. Ispat Wire Products ;
Adanya perbedaan dimensi ini sudah diketahui oleh pembeli, namun atas permintaan agen pembeli di Indonesia adanya perbedaan dimensi tidak perlu dipermasalahkan karena apabila ingin diubah harus ada L/C (Letter of Credit) Amandemen yang akan menjadi biaya administrasi bagi si pembeli. Oleh sebab itu, maka atas persetujuan pembeli, tidak dilakukan L/C Amandemen yang mengakibatkan semua dokumen pendukung terkait, yaitu Invoice, Packing List dan Bill of Loading atas ekspor oleh PT. Ispat Wire Products akan tertulis sama seperti di L/C. artinya, sekalipun ekspor oleh PT. Ispat Wire Products tidak meliputi Wire Rod ukuran 11.0 mm, namun di dalam dokumen ekspor tetap tertulis demikian untuk menghindari L/C Amandemen sebagaimana yang diminta oleh pihak pembeli ;
Sebagaimana bukti bahwa kami PT. Ispat Wire Products tidak mengekspor Wire Rod ukuran 11.0 mm, Ding Jiu Industrial CO. Ltd. Lu Kang Town, Changhua Hsien, Taiwan sebagai penerima barang telah memberikan konfirmasi bahwa Wire Rod yang diterima adalah berukuran 11.0 mm ;
Banding di Pengadilan Pajak :
Atas penerbitan tagihan oleh Bea Cukai sebagaimana pada SPKPBM Nomor S-000072/AUDKAN/WBC.07/KP.05/2007 yang oleh Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Juanda, Surabaya pada tanggal 3 Maret 2007, PT. Ispat Wire Products mengajukan banding kepada Pengadilan Pajak ;
Dasar penetapan putusan Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut :
Terhadap barang yang diekspor dalam rangka fasilitas KITE diharuskan untuk dilakukan pemeriksaan barang ekspor ;
Prime Newly Produced Steel Wire Rod in Coil sebagaimana yang tertera pada Packing List ekspor PT. Ispat Wire Products tidak dapat dianggap sebagai sisa hasil produksi yang diekspor ;
PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) Nomor 035050 tanggal 15 Maret 2006 tidak dapat dianggap sebagai bukti ekspor karena Sisa Hasil Produksi yang diekspor tidak diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 580/KMK.04/2003 tanggal 31 Desember 2003 ;
Pernyataan PT. Ispat Wire Products bahwa ukuran Wire Rod yang sebenarnya diekspor adalah 10.0 mm bukan 11.0 mm sebagaimana tercantum pada dokumen ekspor tidaklah cukup dijadikan dasar bahwa yang diekspor adalah Sisa Hasil Produksi ;
Penjelasan PT. Ispat Wire Products :
Sesuai dengan prosedur ekspor atas fasilitas KITE, seharusnya diadakan pemeriksaan ekspor PT. Ispat Wire Products sudah memberitahukan kepada pihak Bea Cukai (sesuai dengan transfer PEB secara EDI system) atas pengeksporan ini, namun pihak Bea Cukai hanya memberikan persetujuan ekspor tanpa melakukan pemeriksaan ekspor. Dalam hal ini, tiadanya pemeriksaan ekspor oleh pihak Bea Cukai bukanlah kesalahan PT. Ispat Wire Products karena prosedur ekspor sebagai perusahaan fasilitas KITE sudah dijalankan sebagaimana seharusnya ;
Terlampir disampaikan surat persetujuan impor dari Bea Cukai ;
Prime Newly Produced Steel Wire Rod in Coil yang berasal dari importasi sudah diproses secara sederhana (disebabkan adanya masalah dengan kualitas bahan baku) dan sudah diekspor oleh PT. Ispat Wire Products. Oleh karena itu secara substansi sesungguhnya tidak terjadi kerugian terhadap pungutan negara ;
PEB (Pemberitahuan Ekspor Barang) Nomor 035050 tanggal 10 Maret 2006 adalah bukti ekspor atas Bahan Baku Yang Rusak tersebut, dimana telah diberikan persetujuan ekspor oleh pihak Bea Cukai ;
Terlampir kami sampaikan dokumen-dokumen terkait ;
Atas klaim PT. Ispat Wire Products bahwa Wire Rod yang diekspor adalah ukuran 10.0 mm bukan 11.0 mm, telah didapatkan konfirmasi dari penerima barang yaitu Ding Jiu Industrial Co. Ltd. Lu Kang Town, Chonghua Hsien, Taiwan dan Glacier Trade Centre FZE sebagai trader. Bukti ini belum dapat disampaikan sewaktu persidangan di Pengadilan Pajak, sehingga bukti ini adalah bukti baru atas permasalahan yang dihadapi PT. Ispat Wire Products ;
Terlampir kami sampaikan dokumen terkait ;
Dalam hemat kami, jika memang pihak Bea Cukai tidak dapat menerima klaim ekspor kami untuk ukuran 11.0 mm, maka seharusnya tidak berarti menolak pula klaim kami untuk ekspor Wire Rod ukuran-ukuran selain itu ;
IV. KESIMPULAN
Prime Wire Rod in Coil sebanyak 2.614.630 kg tidak dapat diproduksi lebih lanjut menjadi barang jadi dengan kualitas ekspor standar karena terjadi kerusakan selama pengangkutan/pembongkaran dari negara asal. Karena itu, bahan baku tersebut diproses secara sederhana menjadi Prime Newly Produced Steel Wire Rod in Coil untuk kemudian diekspor dengan PEB Nomor 035050 tertanggal 10 Maret 2006. Dengan demikian ekspor dilakukan dalam waktu 12 bulan sejak tanggal impor ;
Mengingat bahwa Prime Wire Rod in Coil sebanyak 2.614.630 kg telah kami ekspor, maka tidak ada potensi kerugian penerimaan negara berupa Bea Masuk Dan Pajak Dalam Rangka Impor ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Mahkamah Agung mempertimbangkan alasan-alasan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali sebagai berikut :
Mengenai alasan-alasan tersebut di atas :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena tidak terdapat pertimbangan hukum dan putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana dimaksud Pasal 91 huruf (e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, dengan pertimbangan :
Bahwa Pengadilan Pajak yang menolak permohonan banding sudah tepat, karena pelaksanaan ekspor atas saldo bahan baku impor yang dipermasalahkan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga tidak cukup bukti bahwa saldo impor bahan baku dengan fasilitas KITE tersebut diekspor kembali ;
Bahwa bukti baru yang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali tidak dinyatakan di bawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang, sehingga tidak memenuhi syarat sebagaimana ketentuan dalam Pasal 92 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali : PT. Ispat Wire Products tersebut adalah tidak beralasan, sehingga harus ditolak.
Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon Peninjauan Kembali dipihak yang dikalahkan, maka harus dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali yang besarnya sebagaimana tersebut dalam amar putusan ini ;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : PT. ISPAT WIRE PRODUCTS tersebut ;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam Peninjauan Kembali ini sebesar Rp. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah ) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Senin, tanggal 31 Januari 2011 oleh Widayatno Sastrohardjono, SH., M.Sc. Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Marina Sidabutar, S.H., M.H. dan Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Subur MS, S.H., M.H. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota : K e t u a,
ttd. ttd.
Marina Sidabutar, S.H., M.H. Widayatno Sastrohardjono, S.H., M.Sc.
ttd.
Dr. H. Imam Soebechi, S.H., M.H.
Biaya-biaya peninjauan kembali : Panitera Pengganti,
M e t e r a i .................. Rp . 6.000,- ttd.
R e d a k s i ............... Rp. 5.000,- Subur MS, S.H., M.H.
Administrasi ...........…. Rp. 2.489.000,-
Jumlah Rp. 2.500.000,-
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I.
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, S.H.
NIP. 220000754