08/Pid.Sus/2014/PN Stg
Putusan PN SINTANG Nomor 08/Pid.Sus/2014/PN Stg
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
DAVID Anak dari WITIONO (alm)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa DAVID Anak dari WITIONO (alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau kedua Penuntut Umum; 2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum; 3. Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan 4. Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) unit CPU merk Trendsonic warna hitam. - 1 (satu) unit keyboard merk BenQ warna hitam. - 1 (satu) unit Mouse merk ZEN II O warna merah. - 1 (satu) unit card reader warna merah muda (pink). - 1 (satu) unit LCD monitor merk Acer warna hitam model X203H nomor seri : ETLFK0800391900A3B4232 Dikembalikan kepada terdakwa - 1 (satu) buah kartu memory tertulis V-Gen TM Micro 2 GB dan Z15884126 berisi 45 file format MP3 lagu Dewa. Dikembalikan kepada saksi JOKO WIJAYA - 1 (satu) lembar nota tertulis Win Win Comunication,Stg- 16/05/2013.banyaknya 1, nama barang memori + lagu Dewa Jumlah 50.000, PERHATIAN!!! Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan/ditukar Tetap terlampir dalam berkas perkara 6. Membebankan biaya perkara kepada negara;
PUTUSAN
Nomor : 08 /Pid.Sus/2014/PN Stg
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sintang yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : DAVID Anak dari WITIONO (alm)
Tempat Lahir : Pontianak
Umur/Tanggal Lahir : 35 Tahun / 17 Desember 1978
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Jl. MT. Haryono RT.06/RW.02 Kel. Kapuas Kanan Hulu
Kec. Sintang Kab. Sintang - Kalimantan Barat
A g a m a : Kristen
Pekerjaan : Swasta (pedagang)
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik, tidak dilakukan penahanan
Penuntut Umum, sejak tanggal 16 Januari 2014 sampai dengan tanggal 19 Januari 2014;
Majelis Hakim, sejak tanggal 20 Januari 2014 sampai dengan tanggal 18 Febuari 2014;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Sintang, sejak tanggal 19 Februari 2014 sampai dengan tanggal 23 Februari 2014;
Pengalihan penahanan menjadi tahanan rumah oleh Majelis Hakim, sejak tanggal 24 Februari 2014 sampai dengan tanggal 19 April 2014
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum JAMALUDDIN, SH, beralamat di Jl.Budi Karya Blok A No. 10 Pontianak Kalimantan Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 27 Januari 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sintang Nomor W17-U3/01/HN.01.10/2/2014, tertanggal 28 Januari 2014 yang kemudian surat kuasa tersebut dicabut oleh terdakwa berdasarkan Surat Pencabutan Kuasa tanggal 5 Februari 2014 yang kemudian menunjuk kuasa hukumnya yang baru yaitu ANDEL, SH.MH, dan USMAN JUNTAK, SH.MH pekerjaan Advokat beralamat di Jalan Trunojoyo No. 8 D Pontianak, Kalimantan Barat berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 15 Februari 2014 yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Sintang Nomor : W17-U3/02/HN.01.10/2/2014, tertanggal 17 Februari 2014
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sintang Nomor : 08 /Pen.Pid/2014/PN.Stg tanggal 20 Januari 2014 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 08 /Pen.Pid/2014/PN.Stg tanggal 20 Januari 2014 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan oleh Penuntut Umum di persidangan
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa DAVID Anak dari WITIONO (alm) bersalah melakukan tindak pidana ”memperbanyak, menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjualkepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait” sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta dalam dakwaan kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa DAVID Anak dari WITIONO (alm) dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah kartu memory tertulis V-Gen Micro 2 GB berisi 45 format MP3 lagu Dewa.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- 1 (satu) lembar nota tertulis Win Win Comunication tanggal 16/05/2013.
Terlampir dalam berkas.
- 1 (satu) unit CPU merk Trendsonic warna hitam.
- 1 (satu) unit keyboard merk BenQ warna hitam.
- 1 (satu) unit Mouse merk ZEN II O warna merah.
- 1 (satu) unit card reader warna merah muda (pink).
- 1 (satu) unit LCD monitor merk Acer warna hitam.
Dikembalikan kepada terdakwa.
Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah)
Setelah mendengar pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa secara tertulis yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim memutuskan dengan amar yang berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta”
Membebaskan terdakwa dari dakwaan kesatu dan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Umum
Memulihkan nama baik (rehabilitasi) dan hak hak terdakwa pada kedudukan, harkat dan martabatnya
membebankan biaya perkara pada negara
Setelah mendengar tanggapan (replik) Penuntut Umum secara lisan terhadap pembelaan Terdakwa di persidangan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya
Setelah mendengar Tanggapan (duplik) Penasihat Hukum Terdakwa secara lisan terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya terdakwa menyatakan tetap pada pembelaannya
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Kesatu :
Bahwa Terdakwa DAVID Anak dari WITIONO (alm) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekitar pukul 09.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013, bertempat di toko Win Win Comunications di Jl. MT. Haryono RT.06/RW.02 Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang, Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) yakni “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaannya dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku” Atau Pasal 49 Ayat (1) yakni “Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan ijin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannnya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukkannya” dan Ayat (2) yakni “Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan ijin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi” Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saksi JOKO WIJAYA sebagai anggota Polres Sintang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di toko Win Win Comunications Sintang ada menjual file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu, kemudian saksi JOKO WIJAYA melakukan pengecekan dan penyelidikan dengan cara membeli memory card merk V-Gen Micro 2 GB (dua giga byte) dari toko tersebut ketika pada saat membeli memory card tersebut saksi JOKO WIJAYA dilayani oleh anak buah terdakwa yaitu saksi MAYA, saksi SUCI, dan saksi ANJAR, dengan memberikan pengisian lagu-lagu didalam memory card yang dibeli oleh saksi JOKO WIJAYA dengan cara menyalin atau mencopy data/file sebanyak 45 (empat puluh lima) lagu-lagu DEWA dalam format MP3 yang ada didalam komputer toko Win Win Comunications kedalam memory card yang dijual kepada saksi JOKO WIJAYA.
Bahwa setiap memory card dalam kondisi baru yang dijual oleh toko Win Win Comunications semula dalam keadaan kosong atau belum terisi lagu-lagu dalam format MP3 kemudian untuk menarik perhatian konsumen atau pembeli, terdakwa menawarkan kepada setiap pembeli memory card untuk diisi lagu-lagu yang diinginkan oleh pembeli dan setiap menjual memory card tersebut kepada pembeli terdakwa jual memory card handphone tersebut dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk kapasitas memory card 2 GB (dua giga byte) dan dalam mendapatkan lagu-lagu dalam format MP3 terdakwa peroleh dengan cara mendownload atau mengunduh dari internet, kemudian data/file lagu-lagu tersebut yang diperoleh dari internet terdakwa simpan didalam komputer toko Win Win Comunications setelah itu data/file lagu-lagu tersebut terdakwa salin/copy atau gandakan kedalam memory card handphone secara utuh tanpa terdakwa compress/perkecil kapasitas ukuran lagu-lagu tersebut, setelah itu memory card tersebut terdakwa jual kepada setiap pembeli.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam mendownload atau mengunduh lagu-lagu format MP3 dari internet kemudian data/file lagu-lagu tersebut terdakwa sebarkan atau salin/copy atau memperbanyak/menggandakan kedalam memory card handphone secara utuh tanpa terdakwa compress/perkecil kapasitas ukuran lagu-lagu tersebut dan terdakwa jual kepada setiap pembeli.
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut diatas Pemegang Hak Cipta setidak-tidaknya mengalami kerugian lebih dari Rp.250,- (Dua ratus lima puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
ATAU
Kedua:
Bahwa Terdakwa DAVID Anak dari WITIONO (alm) pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekitar pukul 09.50 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei 2013 atau setidak-tidaknya pada tahun 2013, bertempat di toko Win Win Comunications di Jl. MT. Haryono RT.06/RW.02 Kel. Kapuas Kanan Hulu Kec. Sintang Kab. Sintang atau setidak-tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sintang, Barang siapadengan sengaja dan tanpa hak menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada Umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) yakni “Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi pencipta atau pemegang hak cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaannya dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undanganyang berlaku” Atau Pasal 49 Ayat (1) yakni “Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan ijin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannnya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukkannya” dan Ayat (2) yakni “Produser rekaman suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan ijin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi” Undang-undang Hak Cipta No.19 Tahun 2002, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Pada waktu dan tempat tersebut diatas, bermula saksi JOKO WIJAYA sebagai anggota Polres Sintang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di toko Win Win Comunications Sintang ada menjual file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu, kemudian saksi JOKO WIJAYA melakukan pengecekan dan penyelidikan dengan cara membeli memory card merk V-Gen Micro 2 GB (dua giga byte) dari toko tersebut ketika pada saat membeli memory card tersebut saksi JOKO WIJAYA dilayani oleh anak buah terdakwa yaitu saksi MAYA, saksi SUCI, dan saksi ANJAR, dengan memberikan pengisian lagu-lagu didalam memory card yang dibeli oleh saksi JOKO WIJAYA dengan cara menyalin atau mencopy data/file sebanyak 45 (empat puluh lima) lagu-lagu DEWA dalam format MP3 yang ada didalam komputer toko Win Win Comunications kedalam memory card yang dijual kepada saksi JOKO WIJAYA.
Bahwa setiap memory card dalam kondisi baru yang dijual oleh toko Win Win Comunications semula dalam keadaan kosong atau belum terisi lagu-lagu dalam format MP3 kemudian untuk menarik perhatian konsumen atau pembeli, terdakwa menawarkan kepada setiap pembeli memory card untuk diisi lagu-lagu yang diinginkan oleh pembeli dan setiap menjual memory card tersebut kepada pembeli terdakwa jual memory card handphone tersebut dengan harga Rp.45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) sampai dengan Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) untuk kapasitas memory card 2 GB (dua giga byte) dan dalam mendapatkan lagu-lagu dalam format MP3 terdakwa peroleh dengan cara mendownload atau mengunduh dari internet, kemudian data/file lagu-lagu tersebut yang diperoleh dari internet terdakwa simpan didalam komputer toko Win Win Comunications setelah itu data/file lagu-lagu tersebut terdakwa salin/copy atau gandakan kedalam memory card handphone secara utuh tanpa terdakwa compress/perkecil kapasitas ukuran lagu-lagu tersebut, setelah itu memory card tersebut terdakwa jual kepada setiap pembeli.
Bahwa terdakwa tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dalam mendownload atau mengunduh lagu-lagu format MP3 dari internet kemudian data/file lagu-lagu tersebut terdakwa sebarkan atau salin/copy atau memperbanyak/menggandakan kedalam memory card handphone secara utuh tanpa terdakwa compress/perkecil kapasitas ukuran lagu-lagu tersebut dan terdakwa jual kepada setiap pembeli.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi surat dakwaan tersebut dan Penasihat Hukum terdakwa telah mengajukan keberatan, dan atas keberatan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan pendapatnya. Selanjutnya atas keberatan Penasihat Hukum terdakwa tersebut, Majelis Hakim telah menjatuhkan Putusan Sela Nomor : 08 /Pid.Sus/2014/PN.Stg tanggal 10 Februari 2014 yang amarnya sebagai berikut:
M E N G A D I L I
Menolak keberatan Terdakwa ;
Memerintahkan Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sintang untuk melanjutkan pemeriksaan perkara pidana Nomor : 08/Pid.Sus/2014/PN. Stg, atas nama Terdakwa DAVID Anak dari WITIONO (Alm)
Menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
JOKO WIJAYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah anggota Polres Sintang
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini adalah terjadi pelanggaran Hak Cipta, yaitu memperbanyak, dan menjual lagu lagu mp3 yang diisikan ke memori card yang dilakukan di toko terdakwa.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 di Toko Win Win Comunications di Jalan MT Haryono Sintang saksi membeli memori card 2 GB dan minta diisikan lagu lagu mp3 ke dalam memori card tersebut
Bahwa lagu lagu mp3 yang diisikan ke dalam memori card yang saksi beli sekitar 45 semuanya lagunya Dewa
Bahwa harga memori card plus 45 Judul lagu Dewa tersebut sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Bahwa waktu saksi membeli Memory Card 2Gb di toko Win Win Communications di Jalan MT Haryono Sintang, yang melayani saksi adalah karyawan toko tersebut dan juga yang mengisi lagu-lagu MP3 ke dalam Memory Card 2GB juga karyawan toko tersebut tapi saksi tidak tahu namanya
Bahwa terdakwa adalah pemilik toko Win Win Comunications
Bahwa waktu saksi membeli Memory Card 2GB di toko Win Win Communications tersebut terdakwa tidak ada di dalam toko
Bahwa saksi baru satu kali membeli Memory Card 2GB di toko Win Win Communications, itupun karena dalam rangka operasi dan target dari Pimpinan adalah toko-toko ponsel besar
Bahwa pada waktu membeli Memory Card 2GB plus lagu MP3 yang merupakan lagu-lagu Dewa tersebut, saksi diberi kwitansi pembayaran seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) oleh karyawan toko tersebut
Bahwa yang menulis Nota pembayaran adalah karyawan toko tersebut, dan nota tersebut ditulis atas permintaan saksi dan saksi minta dituliskan dalam nota tersebut Memory + lagu Dewa dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Bahwa karyawan toko tersebut tidak ada minta persetujuan dari terdakwa sebagai pemilik toko pada waktu mengisi lagu lagu tersebut karena terdakwa tidak ada di toko tersebut;
Bahwa total harga dalam nota tersebut sebesar Rp.80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) dan harga Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah ) tersebut harga termasuk harga 1 (satu) buah baterai ;
Bahwa saksi melihat alat-alat yang digunakan untuk mengisi lagu MP3 dalam Memory Card 2 GB tersebut adalah dengan menggunakan computer untuk memasukkan lagu-lagu MP3 ke dalam kartu Memory Card, karena di dalam CPU/computer sudah ada file lagu-lagu MP3 bermacam-macam judul lagu tapi saksi tidak melihat cara karyawan toko tersebut memasukkan file lagu ke dalam memori card yang saksi beli ;
Bahwa alat-alat seperti computer dan CPU diletakkan di tengah ruangan toko;
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yaitu 1 (satu) buah kartu Memory tertulis V-Gen Micro 2GB berisi 45 format MP3 lagu Dewa, 1 (satu) lembar nota tertulis Win Win Communications tanggal 16/05/2013, 1 (satu) unit CPU merk Trendsonic warna hitam, 1 (satu) unit keyboard merk BenQ warna hitam, 1 (satu) Mouse merk ZEN II O warna merah, 1 (satu) unit card reader warna merah muda (pink) dan 1 (satu) unit LCD monitor merk Acer warna hitam,
Bahwa pada saat membeli memori card tersebut saksi melihat ada 3 orang karyawan dalam toko tersebut ;
Bahwa dalam perkara ini saksi tidak merasa dirugikan maupun menjadi korban
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan bahwa terdakwa tidak tahu karena pada saat itu terdakwa tidak berada di tempat
ANJAR SISWANTORO alias ANJAR bin TURIMAN, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi sudah 2 (dua) tahun bekerja di toko Win Win Communications Sintang di Jalan MT Haryono Sintang yaitu dari bulan Oktober 2012 sampai dengan sekarang.
Bahwa tugas saksi di toko tersebut adalah melayani konsumen
Bahwa toko Win Win Communications menjual Handphone, assesoris Handphone seperti baterai, charger, headset, casing dan memory card serta pulsa ;
Bahwa terdakwa adalah pemilik toko Win Win Communications;
Bahwa saksi pernah melayani saksi Joko Wijaya saat saksi JOKO WIJAYA membeli Memory Card 2GB di toko Win Win Communications di Jalan MT. Haryono Sintang, pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekitar jam 09.30 wib, dan pada saat itu saksi Joko Wijaya meminta kepada saksi untuk mengcopykan lagu-lagu dewa 19 ke dalam Memory Card 2GB yang dibelinya tersebut, lalu saksi copykan lagu-lagu Dewa 19 sebanyak 45 (empat puluh lima) judul lagu-lagu Dewa 19 ke dalam Memory Card 2GB tersebut dari Computer milik toko Win Win Communications Sintang;
Bahwa harga 1 (satu) buah Memory Card 2GB yang sudah diisi lagu-lagu Dewa 19 tersebut yang dibeli oleh saksi JOKO WIJAYA harganya sebesar Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa harga Memory Card 2GB kosong dengan harga Memory Card 2GB yang sudah diisikan lagu-lagu adalah sama sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah), karena lagu-lagu yang diminta konsumen untuk diisikan ke dalam Memory Cardnya itu oleh toko Win Win Communications sebagai bonus, untuk kepuasan konsumen, supaya lain kali konsumen akan kembali membeli sarung Handphone, atau asesoris handphone ;
Bahwa saksi tidak mengetahui berapa harga modal Memory Card 2GB kosong yang saksi tahu hanya harga jual Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Bahwa saksi mengeluarkan dan menulis nota pembayaran pembelian Memory + Lagu Dewa sebesar Rp. 50.000,0 (lima puluh ribu rupiah), atas permintaan saksi Joko Wijaya kepada saksi. Saksi Joko Wijaya meminta nota pembayaran pembelian Memory Cardnya yang sudah saksi isi lagu Dewa tersebut, dan menyuruh saksi menulis dalam nota tersebut yaitu Memory card + lagu Dewa seharga Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa tidak mengetahui tentang nota yang saksi keluarkan untuk saksi Joko Wijaya;
Bahwa jika saksi Joko Wijaya tidak meminta nota pembayaran, maka saksi tidak akan mengeluarkan nota tersebut, karena konsumen yang beli Memory card tidak pernah kami keluarkan nota pembayaran, tapi kalau ada konsumen yang minta nota pembayaran maka kami tulis harga Memory Cardnya saja, tidak ada plus lagu, karena harga tersebut untuk Memory Card kosong bukan harga Memory Card yang sudah diisi lagu;
Bahwa tidak semua konsumen yang membeli Memory Card 2GB minta diisikan lagu-lagu ke dalam Memory Cardnya, begitu juga toko Win Win Communications tidak pernah menawarkan untuk mengisi lagu-lagu ke dalam Memory Card kepada pembeli
Bahwa Toko Win Win Communications tidak melayani konsumen yang membeli Memory Card di toko lain, namun meminta diisikan lagu ke dalam Memory Card di toko kami, karena itu merupakan bonus untuk pembeli;
Bahwa jika konsumen minta diisikan lagu-lagu dalam Memory Cardnya maka saksi isikan, dan mereka kadang-kadang memberi uang rokok kepada saksi sebagai uang jerih payah saksi mengisikan lagu sebesar Rp. 10.000 sampai dengan Rp. 20.000,-, karena lama juga memasukkan lagu-lagu tersebut, tetapi bukan harga lagu-lagu tersebut, dan uang rokok tersebut tidak saksi setorkan kepada terdakwa, yang saksi setorkan kepada terdakwa hanya untuk harga Memory Cardnya saja, terdakwa juga tidak tahu mereka memberi uang rokok kepada saksi;
Bahwa tidak semua konsumen memberi uang rokok kepada saksi pada saat saksi mengisikan lagu-lagu ke dalam memory card, karena kalau yang minta diisikan lagu adalah kawan, maka saksi memberi secara cuma-cuma;
Bahwa saksi mengambil lagu-lagu untuk diisikan ke Memory Card dari Computer toko Win Win Communication tersebut;
Bahwa saksi yang mendownload lagu-lagu ke komputer dan itu saksi lakukan tanpa sepengetahuan terdakwa;
Bahwa Terdakwa di toko tersebut juga sebagai kasir hanya menerima uang hasil penjualan di toko tersebut;
Bahwa di toko tersebut yang melayani pembeli ada 5 (lima) orang termasuk saksi;
Bahwa Terdakwa tidak pernah mendownload lagu-lagu ke komputer serta tidak pernah mengisi lagu-lagu ke Memory Card pembeli,
Bahwa terdakwa juga tidak mengetahui kalau saksi mengisi lagu-lagu ke Memory Card pembeli
Bahwa pada waktu saksi Joko Wijaya membeli Memory Card 2GB, terdakwa ada di dalam toko, tetapi duduknya paling belakang, karena meja kasir letaknya paling belakang
Bahwa memory Card yang menyimpan adalah terdakwa, tidak ditaruh dalam etalase depan, jadi kalau ada yang membeli Memory Card, baru minta kepada terdakwa dan uang pembayaran Memory Card diserahkan kepada terdakwa sebagai kasir;
Bahwa pada saksi Joko Wijaya minta diisikan lagu dalam Memory Cardnya saksi tidak memberitahu terdakwa dan saksi tidak tahu apakah terdakwa waktu itu melihat saksi mengisi lagu-lagu Dewa 19 dalam Memory Cardnya saksi Joko Wijaya
Bahwa alat-alat seperti Computer, CPU, card reader dan yang lainnya yang saksi gunakan untuk mendownload lagu dari internet serta mengisi lagu dalam Memory Card adalah kepunyaan toko Win Win Communications;
Bahwa saksi mendownload lagu-lagu dari internet ke dalam komputer pada waktu saksi sedang santai dan tidak ada konsumen;
Bahwa saksi memasukkan file dengan format MP3 berbagai-macam judul lagu tersebut ke dalam kartu memory yang dibeli oleh konsumen yaitu dengan cara kartu memory tersebut saksi hubungkan dengan komputer menggunakan card reader kemudian terhadap file dengan format MP3 berbagai-macam lagu yang ada di komputer tersebut saksi gandakan atau copy file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu ke kartu memory tersebut;
Bahwa toko Win Win Communications buka jam 08.00 wib pagi dan tutup jam 21.00 wib malam;
Bahwa tidak setiap konsumen yang membeli Memory Card pakai nota pembayaran, kecuali bila membeli grosiran;
Bahwa yang menentukan harga Memory Card 2GB sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah terdakwa, begitu juga harga barang-barang lainnya
Bahwa gaji saksi satu bulan dibayar terdakwa Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yaitu 1 (satu) buah kartu Memory tertulis V-Gen Micro 2GB berisi 45 format MP3 lagu Dewa, 1 (satu) lembar nota tertulis Win Win Communications tanggal 16/05/2013, 1 (satu) unit CPU merk Trendsonic warna hitam, 1 (satu) unit keyboard merk BenQ warna hitam, 1 (satu) Mouse merk ZEN II O warna merah, 1 (satu) unit card reader warna merah muda (pink) dan 1 (satu) unit LCD monitor merk Acer warna hitam
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa tidak keberatan
MAYA FEBRI ANGGRAINI Alias MAYA, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja di toko Win Win Communications selama 4 (empat) bulan dari bulan Februari 2013 sampai dengan bulan Juli 2013, tugas saksi adalah melakukan pembukuan servis HP
Bahwa ada 5 (lima) orang yang tugas setiap harinya di toko Win Win Communications termasuk saksi yaitu Anjar, Susi, Nur, dan Maria
Bahwa saksi tidak tahu pada hari kamis tenggal 16 Mei 2013, JOKO WIJAYA membeli memori card di toko Win Win Communications;
Bahwa setiap konsumen yang membeli Memory Card jika minta diisikan lagu, kami layani karena itu merupakan bonus untuk memberikan kepuasan kepada konsumen, tapi tidak selalu harus diisi lagu;
Bahwa jika ada konsumen yang minta diisikan lagu dalam Memory Card, saksi Anjar yang mengisi lagu tersebut karena yang pegang komputer adalah saksi Anjar
Bahwa jika membeli Memory Card di toko lain kemudian mengisi lagu di toko Win Win Communications maka tidak dilayani, tetapi kalau konsumen beli memori card di toko Win Win Communications baru kami layani;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa mengetahui kalau saksi Anjar mengisi lagu-lagu ke dalam Memory Card Konsumen, karena terdakwa sebagai kasir di toko tersebut hanya menerima uang hasil penjualan, dan terdakwa yang menyimpan Memory Card, jadi jika ada konsumen beli Memory Card, maka mengambil Memory Cardnya pada terdakwa
Bahwa saksi tidak tahu apakah setiap saksi ANJAR mengisi lagu-lagu ke dalam memori card konsumen meminta persetujuan terdakwa
Bahwa saksi tidak tahu, dan tidak kenal dengan saksi Joko Wijaya, karena banyak konsumen beli assesoris handphone di toko tersebut sehingga saksi tidak memperhatikan
Bahwa memory card yang dijual di toko Win Win Communications dalam keadaan kosong, kecuali ada konsumen yang minta diisikan lagu baru diserahkan kepada saksi Anjar yang ngisi lagu tersebut dan yang menentukan lagunya adalah konsumen itu sendiri
Bahwa dari 5 (lima) orang karyawan di toko Win Win Communications, yang mengetahui komputer adalah, saksi Anjar, sdr. Susi dan sdr. Nur, sedangkan saksi sendiri tidak tahu computer
Bahwa terdakwa tidak pernah melayani konsumen membeli Memory Card atau assesoris handphone
Bahwa saksi keluar dari toko Win Win Communications tanggal 1 Juli 2013 dan sekarang bekerja di Salon Dita
Bahwa terdakwa tidak pernah memerintahkan karyawannya untuk menjual lagu atau mengisikan lagu ke dalam Memory card konsumen
Bahwa saksi mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yaitu 1 (satu) buah kartu Memory tertulis V-Gen Micro 2GB berisi 45 format MP3 lagu Dewa, 1 (satu) lembar nota tertulis Win Win Communications tanggal 16/05/2013, 1 (satu) unit CPU merk Trendsonic warna hitam, 1 (satu) unit keyboard merk BenQ warna hitam, 1 (satu) Mouse merk ZEN II O warna merah, 1 (satu) unit card reader warna merah muda (pink) dan 1 (satu) unit LCD monitor merk Acer warna hitam
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli, WAHYU JATI PRAMANTO, SH yang keterangannya di BAP Penyidik di bawah sumpah dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat Hak Cipta sejak tahun 2005 dan tugas dan tanggungjawab adalah memberikan pendapat hukum baik secara lisan maupun secara tertulis di persidangan atau kepada pihak penyidik ataupun kepada pihak ketiga lainnya di persidangan atau di luar persidangan sepanjang masalah hukum di bidang Hak Cipta.
Bahwa Saksi sudah sering memberikan keterangan ahli dalam kasus hak cipta yang dimintakan oleh berbagai kantor kepolisian dari seluruh wilayah Indonesia.
Bahwa saksi jelaskan sebagai berikut :
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, Hak Cipta adalah hak khusus bagi pencipta maupun penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi ijin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tindak pidana di bidang hak cipta diantaranya adalah apabila seseorang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana yang disaratkan dalam pasal 72 ayat (1) atau (2) Undang-Undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002 yang berbunyi :
Ayat (1) “ Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah)”.
Ayat (2) “Barang siapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, menjual kepada umum suatu ciptaan atau barang hasil pelanggaran hak cipta atau hak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)”.
Sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (2) Undang-undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu ciptaan berdasarkan kemampuan pikiran, imajinasi kecekatan, keterampilan atau keahlian yang dituangkan dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
Sedangkan ciptaan sebagaimana dimaksud pasal 1 ayat (3) Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, adalah hasil setiap karya pencipta yang menunjukkan keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni dan sastra.
Bahwa Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (6) Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta, yang dimaksud dengan perbanyakan adalah penambahan jumlah suatu ciptaan, baik secara keseluruhan maupun bagian yang sangat subtantial dengan menggunakan bahan-bahan yang sama atupun tidak sama, termasuk mengalih wujudkan secara permanen atau temporer.
Bahwa file-file dengan format MP3 berbagai-macam judul lagu Dewa merupakan suatu ciptaan, yakni ciptaan lagu atau musik dengan atau tanpa teks yang dilindungi berdasarkan ketentuan dalam Pasal 12 ayat (1) undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Bahwa perbuatan memperbanyak/ copy 45 (empat puluh lima) file dengan format MP3 berbagai-macam judul lagu Dewa tersebut tidak dapat dibenarkan. Perbuatan memperbanyak suatu ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta melanggar ketentuan Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta.
Bahwa perbuatan tersebut dapat dikategorikan mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta merupakan pelanggaran hak cipta dan melanggar ketentuan Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Bahwa Sdr. DAVID tidak berhak untuk memperbanyak, menjual, mengedarkan 45 (empat puluh lima) file dengan format MP3 berbagai-macam judul lagu Dewa tersebut tanpa izin dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta atas lagu-lagu tersebut.
Bahwa siapapun baik individu atau badan usaha, untuk dapat memperbanyak, mengumumkan atau menjual suatu ciptaan, harus mendapat izin terlebih dahulu dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta atau Pemilik Hak Terkait.
Bahwa dengan perbuatan yang dilakukan oleh sdr. DAVID tersebut diatas, maka ancaman pidana yang dapat dikenakan adalah ketentuan ketentuan Pasal 72 ayat (1) yang berbunyi Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
dan ayat (2) Undang-Undang No. 19 tahun 2002 tentang hak cipta yang berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Atas keterangan ahli tersebut terdakwa menyatakan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa adalah pemilik dari Toko Win Win Comunications di Jalan MT. Haryono Sintang;
Bahwa toko Win Win Communications yang menjual Handphone, voucher, assesoris Handphone, casing, memori card dan servis handphone
Bahwa terdakwa membuka toko Win Win Comunications sampai saat ini sudah berjalan 8 (delapan) tahun.
Bahwa terdakwa mempunyai karyawan yang membantu pekerjaan terdakwa di Win Win Comunications, antara lain yaitu Anjar, Maya, Punti, Nur, Maria, Yanto, Muri, Andi, Agung dan Anjel
Bahwa karyawan yang bertugas melayani konsumen kalau ada yang membeli Memory Card atau aksesoris handphone yaitu saksi Anjar, sdr. Nur dan sdr. Anjel
Bahwa terdakwa bertindak sebagai kasir di toko tersebut setiap harinya dan kadang kadang menagih hutang dan juga menerima telepon kalau ada yang pesan handphone
Bahwa terdakwa menjual Memory Card 2GB, 4GB dan 8GB harga kosongnya, kalau 2GB seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), 4 GB seharga Rp. 60.000,(enam puluh ribu rupiah), sedangkan 8 GB seharga Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah)
Bahwa Memory Card terdakwa letakkan di belakang tidak dalam etalase depan dalam toko tersebut, dan kalau ada konsumen yang mau membeli Memory Card baru diambilkan dari terdakwa
Bahwa cara karyawan mengambil Memory Card kalau ada konsumen yang mau beli, mereka bilang kepada terdakwa “Ko Memory Card 1 (satu)” kemudian terdakwa langsung memberikan dan mereka kemudian memberikan uangnya kepada terdakwa
Bahwa di dalam toko terdakwa duduk di belakang etalase disebelah kiri sedangkan tempat menyimpan Memory Card di sebelah kanan, kalau tempat saksi Anjar duduk tidak bisa melihat langsung pada terdakwa karena terlindung aksesoris handphone
Bahwa posisi etalase toko terdakwa berbentuk letter u
Bahwa saksi Anjar tidak pernah memberitahu atau minta ijin pada terdakwa kalau mengisi lagu-lagu ke dalam Memory Card
Bahwa toko terdakwa tidak pernah menjual lagu yang diisikan ke dalam Memory card, karena harga jual Memory Card adalah harga Memory Card kosong bukan harga Memory Card plus harga lagu
Bahwa dalam Nota pembayaran barang bukti tersebut, tertulis 1 (satu) Memory + lagu Dewa, jumlah Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) karena menurut saksi ANJAR, dia disuruh oleh pembeli Memory Card untuk menuliskannya seperti itu sehingga saksi Anjar terpaksa tulis Nota tersebut seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah), yang sebenarnya harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) adalah harga Memory Card kosong, lagu tidak dijual dan tidak pernah terdakwa jual lagu di toko ;
Bahwa karyawan selalu melaporkan pada terdakwa hasil penjualan barang-barang toko, tetapi kalau mereka mengisi lagu dalam Memory card tidak lapor pada terdakwa
Bahwa yang tanda tangan nota pembayaran barang bukti adalah saksi ANJAR
Bahwa fasilitas dalam toko seperti Komputer, CPU, keyboad, mouse, card reader dan LCD monitor adalah kepunyaan terdakwa
Bahwa terdakwa tidak pernah dengar musik dalam komputer toko tersebut, yang terdakwa dengar hanya suara musik dalam HP mereka saja
Bahwa terdakwa berlangganan paket internet sebesar Rp. 400.000,-(empat ratus ribu rupiah) dan bila karyawan mendownload lagu, tidak ketahuan karena terdakwa bayar perpaket internet
Bahwa terdakwa mengenal barang bukti yang diperlihatkan di persidangan yaitu 1 (satu) buah kartu Memory tertulis V-Gen Micro 2GB berisi 45 format MP3 lagu Dewa, 1 (satu) lembar nota tertulis Win Win Communications tanggal 16/05/2013, 1 (satu) unit CPU merk Trendsonic warna hitam, 1 (satu) unit keyboard merk BenQ warna hitam, 1 (satu) Mouse merk ZEN II O warna merah, 1 (satu) unit card reader warna merah muda (pink) dan 1 (satu) unit LCD monitor merk Acer warna hitam
Menimbang, bahwa Terdakwa telah mengajukan saksi yang menguntungkan (a de charge) sebagai berikut :
HERI, di bawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa sesama rekan bisnis atau mempunyai usaha yang sama di bidang penjualan dan service kebutuhan handphone di Sintang;
Bahwa setahu saksi terdakwa sering memesan alat-alat atau sparepart mesin handphone serta memory handphone kepada saksi, dan biasanya itu dilakukan oleh terdakwa untuk memesan dan yang melayani pemesanan tersebut adalah isteri dari saksi;
Bahwa saksi sering ke toko terdakwa sekedar ngobrol-ngobrol biasa sebagai teman pada siang hari biasanya saksi berkunjung ke toko terdakwa seminggu sekali
Bahwa sepengetahuan saksi terdakwa tidak pernah mendownload lagu ke dalam komputer, karena terdakwa di toko tersebut sebagai kasir yang duduknya di ruangan agak ke belakang yang kerjanya menerima uang pembelian dan memberikan uang kembalian kalau ada pengembalian
Bahwa saksi juga menjual Memory Card di toko saksi yang 2 GB seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) dan yang 4 GB seharga Rp. 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah), dan harga Memory Card kadang naik kadang turun, karena pasokan dari luar negeri, namun saksi tidak tahu terdakwa menjual Memory Card dengan harga berapa di tokonya;
Bahwa saksi membeli Memory Card 2GB kosong di agen Pontianak seharga Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) dan saksi jual seharga Rp. 60.000,- (enam puluh ribu rupiah) kalau ditawar seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah ) kosong diberikan karena masih untung;
Bahwa saksi menjual Memory Card masih kosong dan belum diisi lagu
Bahwa saksi tidak tahu mengenai terdakwa menjual memory card yang diisi lagu-lagu
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit CPU merk Trendsonic warna hitam.
1 (satu) unit keyboard merk BenQ warna hitam.
1 (satu) unit Mouse merk ZEN II O warna merah.
1 (satu) unit card reader warna merah muda (pink).
1 (satu) unit LCD monitor merk Acer warna hitam model X203H nomor seri : ETLFK0800391900A3B4232
1 (satu) buah kartu memory tertulis V-Gen TM Micro 2 GB dan Z15884126 berisi 45 file format MP3 lagu Dewa.
1 (satu) lembar nota tertulis Win Win Comunication,Stg- 16/05/2013.banyaknya 1, nama barang memori + lagu Dewa Jumlah 50.000, PERHATIAN!!! Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan/ditukar
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekira jam 09.50 Wib saksi JOKO WIJAYA membeli memory card 2GB yang diisi file dengan format MP3 sebanyak 45 macam judul lagu Dewa, dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di Toko Win Win Comunication Jalan MT. Haryono Sintang
Bahwa saksi JOKO WIJAYA pada saat membeli memory card 2GB yang diisi file dengan format MP3 sebanyak 45 macam judul lagu Dewa, dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di Toko Win Win Comunication Jalan MT. Haryono Sintang dilayani oleh saksi ANJAR SISWANTORO, Karyawan toko Win Win Comunications
Bahwa pada waktu saksi Joko Wijaya membeli memori card tersebut, yang mengisi file dengan format MP3 sebanyak 45 macam judul lagu Dewa adalah saksi ANJAR SISWANTORO
Bahwa dari pembelian memory card 2GB yang berisi file dengan format MP3 berbagai-macam judul lagu, dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut saksi JOKO WIJAYA mendapatkan 1 (satu) lembar nota tertulis dari toko Win Win Comunications
Bahwa di toko Win Win Comunications di Jalan MT. Haryono Sintang tersebut bergerak dibidang Jual Beli Handphone, Aksesoris Hanpdhone, Voucer, memori card, casing handphone dan Servis Handphone.
Bahwa terdakwa adalah pemilik toko Win Win Communications di Jalan MT Haryono
Bahwa harga jual memori card2 GB kosong seharga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terhadap konsumen yang membeli memori card atau Handphone di Win Win Comunications Sintang, saksi ANJAR SISWANTORO yang melayani pengisian file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu apabila diminta oleh konsumen
Bahwa saksi ANJAR SISWANTORO mengisi memori card yang dibeli oleh saksi JOKO WIJAYA maupun konsumen lainnya dengan file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu tersebut tanpa sepengetahuan terdakwa.
Bahwa saksi ANJAR SISWANTORO mendapatkan File dengan format MP3 berbagai-macam judul lagu dari CPU/ komputer di Win Win Comunications Sintang dari internet dengan cara mendownload secara gratis.
Bahwa saksi ANJAR SISWANTORO memasukkan file dengan format MP3 berbagai-macam judul lagu tersebut kedalam kartu memory yang dibeli oleh konsumen yaitu dengan cara kartu memory tersebut saksi hubungkan dengan komputer menggunakan card reader kemudian terhadap file dengan format MP3 berbagai-macam lagu yang ada di komputer tersebut saksi gandakan atau copy file dengan format MP3 berbagai-macam judul lagu ke kartu memory tersebut.
Bahwa jika ada penjualan kartu memory uang hasil penjualan tersebut saksi ANJAR SISWANTORO serahkan kepada terdakwa, sedangkan untuk pengisian lagu lagu kedalam memori card tersebut saksi ANJAR SISWANTORO kadang menerima uang dari konsumen sebesar Rp. 10.000 hingga Rp. 20.000 sekali pengisian lagu lagu yang mana uang itu untuk saksi ANJAR SISWANTORO sendiri
Bahwa saksi saksi maupun terdakwa kenal dengan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan,
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas mempertimbangkan terlebih dahulu dakwaan alternatif kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barangsiapa
Dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2):
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur Barangsiapa adalah menunjuk manusia sebagai subjek hukum;
Menimbang, bahwa di persidangan telah dihadapkan seorang yang mengaku bernama DAVID Anak dari WITIONO (alm), dimana setelah dicocokan dengan identitas terdakwa dalam surat dakwaan diakui dan dibenarkan oleh terdakwa sebagai Identitasnya;
Menimbang, bahwa dengan adanya kesamaan Identitas terdakwa dengan identitas dalam surat dakwaan, maka yang dimaksud Barangsiapa dalam perkara ini adalah terdakwa dan bukanlah orang lain sehingga tidak terjadi salah orang/ error in persona;
Menimbang, bahwa terdakwa selama dalam persidangan tampak sehat Jasmani maupaun Rohani dengan dapat nya ia menjawab pertanyaan Majelis Hakim dengan lancar;
Menimbang, bahwa mengenai benar atau tidak nya terdakwa melakukan perbuatan yang di dakwakan kepadanya tersebut, Majelis Hakim memerlukan pembuktian unsur-unsur lain yang menyertainya.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur Barangsiapa dalam pasal ini telah terpenuhi menurut hokum
Unsur “dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)”
Menimbang, yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan setiap orang atau badan hukum yang dilakukan secara sadar sedangkan yang dimaksud tanpa hak diartikan sebagai perbuatan yang tidak dilandasi legalitas yang sah atau tidak memiliki kewenangan atau izin untuk melakukan sesuatu
Menimbang, bahwa dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang berbunyi : Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun
Menimbang, bahwa dalam pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang berbunyi :
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, maupun keterangan terdakwa sendiri diperoleh fakta hukum :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekira jam 09.50 Wib saksi JOKO WIJAYA membeli memory card 2GB yang diisi file dengan format MP3 sebanyak 45 macam judul lagu Dewa, dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di Toko Win Win Comunications Jalan MT. Haryono Sintang
Bahwa saksi JOKO WIJAYA pada saat membeli memory card 2GB yang diisi file dengan format MP3 sebanyak 45 macam judul lagu Dewa, dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di Toko Win Win Comunications Jalan MT. Haryono Sintang dilayani oleh saksi ANJAR SISWANTORO, Karyawan toko Win Win Comunications
Bahwa pada waktu saksi Joko Wijaya membeli memori card tersebut, yang mengisi file dengan format MP3 sebanyak 45 macam judul lagu Dewa adalah saksi ANJAR SISWANTORO
Bahwa dari pembelian memory card 2GB yang berisi file dengan format MP3 berbagai-macam judul lagu, dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut saksi JOKO WIJAYA mendapatkan 1 (satu) lembar nota tertulis dari toko Win Win Comunications
Bahwa di toko Win Win Comunications di Jalan MT. Haryono Sintang tersebut bergerak dibidang Jual Beli Handphone, Aksesoris Hanpdhone, Voucer, memori card, casing handphone dan Servis Handphone.
Bahwa terdakwa adalah pemilik toko Win Win Communications di Jalan MT Haryono
Bahwa harga jual memori card2 GB kosong seharga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terhadap konsumen yang membeli memori card atau Handphone di Win Win Comunications Sintang, saksi ANJAR SISWANTORO yang melayani pengisian file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu apabila diminta oleh konsumen
Bahwa saksi ANJAR SISWANTORO mengisi memori card yang dibeli oleh saksi JOKO WIJAYA maupun konsumen lainnya dengan file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu tersebut tanpa sepengetahuan terdakwa.
Bahwa saksi ANJAR SISWANTORO mendapatkan File dengan format MP3 berbagai-macam judul lagu dari CPU/ komputer di Win Win Comunications Sintang dari internet dengan cara mendownload secara gratis.
Bahwa saksi ANJAR SISWANTORO memasukkan file dengan format MP3 berbagai-macam judul lagu tersebut kedalam kartu memory yang dibeli oleh konsumen yaitu dengan cara kartu memory tersebut saksi hubungkan dengan komputer menggunakan card reader kemudian terhadap file dengan format MP3 berbagai-macam lagu yang ada di komputer tersebut saksi gandakan atau copy file dengan format MP3 berbagai-macam judul lagu ke kartu memory tersebut.
Bahwa jika ada penjualan kartu memory uang hasil penjualan tersebut saksi ANJAR SISWANTORO serahkan kepada terdakwa, sedangkan untuk pengisian lagu lagu kedalam memori card tersebut saksi ANJAR SISWANTORO kadang menerima uang dari konsumen sebesar Rp. 10.000 hingga Rp. 20.000 sekali pengisian lagu lagu yang mana uang itu untuk saksi ANJAR SISWANTORO sendiri
Bahwa saksi saksi maupun terdakwa kenal dengan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan,
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diketahui memang benar Terdakwa adalah Pemilik dari Toko Win Win Comunications yang terletak di Jalan MT. Haryono Sintang di mana saksi JOKO WIJAYA pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekira jam 09.50 Wib telah membeli memory card 2GB yang diisi file dengan format MP3 sebanyak 45 macam judul lagu Dewa, dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu yang diisikan pada memori card yang telah dibeli oleh saksi JOKO WIJAYA didapat dari internet dengan cara mendownload atau mengunduh oleh saksi ANJAR SISWANTORO
Menimbang, bahwa baik terdakwa maupun saksi ANJAR SISWANTORO, keduanya bukanlah pencipta atau pemegang hak cipta atau produser rekaman suara dari lagu-lagu yang telah di unduh dari internet oleh saksi ANJAR SISWANTORO sehingga mereka tidak memiliki hak ekslusif seperti yang dimaksudkan dalam Undang Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 untuk mengunduh lagu-lagu tersebut dalam format file MP3 dari internet maupun memberikan kepada siapa saja file lagu tersebut dengan cara mengisikannya ke dalam memori card milik saksi JOKO WIJAYA
Menimbang bahwa dari keterangan saksi ANJAR SISWANTORO di persidangan terungkap bahwa pada waktu saksi tersebut mengisi memori card yang dibeli oleh saksi JOKO WIJAYA maupun konsumen lainnya dengan file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu tersebut adalah tanpa sepengetahuan dari terdakwa
Menimbang, bahwa meskipun terdakwa adalah sebagai pemilik Toko Win Win Comonications namun tidak semua tindakan karyawan terdakwa tersebut diketahui oleh terdakwa sendiri dan dari fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu bukan terdakwa yang mengisikan lagu-lagu dalam file yang berformat mp3 ke dalam memori card 2 GB yang dibeli saksi JOKO WIJAYA melainkan saksi ANJAR SISWANTORO dan dilakukan saksi ANJAR SISWANTORO tanpa sepengetahuan dari terdakwa
Menimbang, bahwa tanpa sepengetahuan terdakwa, saksi ANJAR SISWANTORO kadang menerima uang dari konsumen sebesar Rp. 10.000 hingga Rp. 20.000 unuk sekali pengisian lagu-lagu yang mana uang itu untuk saksi ANJAR SISWANTORO sendiri
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas karena bukan terdakwa yang mengisikan lagu-lagu dalam file yang berformat mp3 kedalam memori card 2 GB yang dibeli saksi JOKO WIJAYA melainkan saksi ANJAR SISWANTORO, maka Majelis Hakim berpendapat unsur dari pasal ini tidak terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 72 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan alternatif kesatu tidak terbukti, Majelis Hakim mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua sebagaimana diatur dalam Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa”
Unsur “Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada Umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2)
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Unsur “Barangsiapa”
Menimbang, bahwa karena unsur ini dalam dakwaan alternatif kesatu telah dipertimbangkan oleh Majelis Hakim dan telah terpenuhi menurut hukum, maka unsur barang siapa dalam dakwaan alternatif kedua tidak perlu lagi dipertimbangkan
Unsur “Dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan atau menjual kepada Umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Atau Pasal 49 Ayat (1) dan Ayat (2)
Menimbang, yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan setiap orang atau badan hukum yang dilakukan secara sadar
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan, pertunjukan umum (public performance), mengomunikasikan pertunjukan langsung (life performance), dan mengomunikasikan secara interaktif suatu karya rekaman Pelaku
Menimbang, bahwa dalam pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang berbunyi : Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya. Dalam pengertian “mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun
Menimbang, bahwa dalam pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta yang berbunyi :
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, maupun keterangan terdakwa sendiri diperoleh fakta hukum :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekira jam 09.50 Wib saksi JOKO WIJAYA membeli memory card 2GB yang diisi file dengan format MP3 sebanyak 45 macam judul lagu Dewa, dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di Toko Win Win Comunications Jalan MT. Haryono Sintang
Bahwa saksi JOKO WIJAYA pada saat membeli memory card 2GB yang diisi file dengan format MP3 sebanyak 45 macam judul lagu Dewa, dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) di Toko WinWin Commmunications Jalan MT. Haryono Sintang dilayani oleh saksi ANJAR SISWANTORO, Karyawan toko Win Win Comunications
Bahwa pada waktu saksi Joko Wijaya membeli memori card tersebut, yang mengisi file dengan format MP3 sebanyak 45 macam judul lagu Dewa adalah saksi ANJAR SISWANTORO
Bahwa dari pembelian memory card 2GB yang berisi file dengan format MP3 berbagai-macam judul lagu, dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) tersebut saksi JOKO WIJAYA mendapatkan 1 (satu) lembar nota tertulis dari toko Win Win Comunications
Bahwa di toko Win Win Comunications di Jalan MT. Haryono Sintang tersebut bergerak dibidang Jual Beli Handphone, Aksesoris Hanpdhone, Voucer, memori card, casing handphone dan Servis Handphone.
Bahwa terdakwa adalah pemilik toko Win Win Communications di Jalan MT Haryono
Bahwa harga jual memori card2 GB kosong seharga Rp. 50.000,- (Lima puluh ribu rupiah).
Bahwa terhadap konsumen yang membeli memori card atau Handphone di Win Win Comunications Sintang, saksi ANJAR SISWANTORO yang melayani pengisian file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu apabila diminta oleh konsumen
Bahwa saksi ANJAR SISWANTORO mengisi memori card yang dibeli oleh saksi JOKO WIJAYA maupun konsumen lainnya dengan file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu tersebut tanpa sepengetahuan terdakwa.
Bahwa saksi ANJAR SISWANTORO mendapatkan File dengan format MP3 berbagai-macam judul lagu dari CPU/ komputer di Win Win Comunications Sintang dari internet dengan cara mendownload secara gratis.
Bahwa saksi ANJAR SISWANTORO memasukkan file dengan format MP3 berbagai-macam judul lagu tersebut kedalam kartu memory yang dibeli oleh konsumen yaitu dengan cara kartu memory tersebut saksi hubungkan dengan komputer menggunakan card reader kemudian terhadap file dengan format MP3 berbagai-macam lagu yang ada di komputer tersebut saksi gandakan atau copy file dengan format MP3 berbagai-macam judul lagu ke kartu memory tersebut.
Bahwa jika ada penjualan kartu memory uang hasil penjualan tersebut saksi ANJAR SISWANTORO serahkan kepada terdakwa, sedangkan untuk pengisian lagu lagu kedalam memori card tersebut saksi ANJAR SISWANTORO kadang menerima uang dari konsumen sebesar Rp. 10.000 hingga Rp. 20.000 sekali pengisian lagu lagu yang mana uang itu untuk saksi ANJAR SISWANTORO sendiri
Bahwa saksi saksi maupun terdakwa kenal dengan barang bukti yang ditunjukkan di persidangan.
Menimbang, bahwa dari fakta hukum tersebut diketahui memang benar Terdakwa adalah Pemilik dari Toko Win Win Comunications yang terletak di Jalan MT. Haryono Sintang di mana saksi JOKO WIJAYA pada hari Kamis tanggal 16 Mei 2013 sekira jam 09.50 Wib telah membeli memory card 2GB yang diisi dengan format MP3 sebanyak 45 macam judul lagu Dewa, dengan harga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa dari fakta hukum di persidangan diketahui bahwa harga memori card 2 GB kosong yang dijual oleh terdakwa di toko Win Win Communications adalah sebesar Rp. 50.000 (lima puluh ribu rupiah)
Menimbang bahwa menurut keterangan saksi ANJAR SISWANTORO, saksi MAYA FEBRI ANGGRAINI, dan terdakwa bahwa terdakwa tidak pernah menjual lagu lagu untuk diisikan ke dalam memori card
Menimbang, bahwa selanjutnya menurut keterangan saksi JOKO WIJAYA dan saksi ANJAR SISWANTORO bahwa saksi JOKO WIJAYA yang menyuruh saksi anjar untuk menulis dalam nota bahwa memori + lagu Dewa seharga Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah)
Menimbang, bahwa file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu yang diisikan pada memori card yang telah dibeli oleh saksi JOKO WIJAYA didapat dari internet dengan cara mendownload atau mengunduh oleh saksi ANJAR SISWANTORO
Menimbang, bahwa baik terdakwa maupun saksi ANJAR SISWANTORO keduanya bukanlah pencipta atau pemegang hak cipta atau produser rekaman suara dari lagu lagu yang telah di unduh dari internet oleh saksi ANJAR SISWANTORO sehingga tidak memiliki hak ekslusif seperti yang dimaksudkan dalam Undang Undang Hak Cipta Nomor 19 Tahun 2002 untuk mengunduh secara gratis lagu lagu tersebut dalam format file MP3 dari internet maupun menjual atau memberikan kepada siapa saja file lagu tersebut sebagai bonus dengan cara mengisikannya ke dalam memori card milik saksi JOKO WIJAYA
Menimbang bahwa dari keterangan saksi ANJAR SISWANTORO di persidangan terungkap bahwa pada waktu saksi tersebut mengisi memori card yang dibeli oleh saksi JOKO WIJAYA maupun kosumen lainnya dengan file dengan format MP3 berbagai macam judul lagu tersebut adalah tanpa sepengetahuan dari terdakwa
Menimbang, bahwa meskipun terdakwa adalah sebagai pemilik Toko Win Win Comonication namun tidak semua tindakan karyawan terdakwa tersebut diketahui oleh terdakwa sendiri dan dari fakta hukum yang terungkap di persidangan yaitu bukan terdakwa yang mengisikan lagu lagu dalam file yang berformat MP3 ke dalam memori card 2 GB yang dibeli saksi JOKO WIJAYA melainkan saksi ANJAR SISWANTORO dan dilakukan saksi ANJAR SISWANTORO tanpa sepengetahuan dari terdakwa
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi saksi mapun terdakwa sendiri dapat diketahui bahwa terdakwa sebagai pemilik Toko Win Win Communication hanyalah menjual memori card 2 GB dengan harga Rp, 50.000,- yang masih kosong sedangkan lagu lagu yang terdapat di dalam memori card yang dibeli saksi JOKO WIJAYA dari toko terdakwa tersebut diisikan oleh saksi ANJAR SISWANTORO bukan terdakwa
Menimbang, bahwa tanpa sepengetahuan terdakwa, saksi ANJAR SISWANTORO kadang menerima uang dari konsumen sebanyak Rp. 10.000 hingga Rp. 20.000 sekali pengisian lagu-lagu yang mana uang itu untuk saksi ANJAR SISWANTORO miliki sendiri
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas karena tidak terbukti bahwa terdakwa telah menjual lagu-lagu dalam file yang berformat MP3 kepada saksi JOKO WIJAYA dan bukan terdakwa yang mengisikan lagu-lagu dalam file yang berformat MP3 kedalam memori card 2 GB yang dibeli saksi JOKO WIJAYA melainkan saksi ANJAR SISWANTORO dan itupun dilakukan saksi ANJAR SISWANTORO tanpa sepengetahuan dari terdakwa maka Majelis Hakim berpendapat unsur dari pasal ini tidak terpenuhi
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsur dari Pasal 72 ayat (2) Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta tidak terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua sehingga Terdakwa haruslah dibebaskan dari dakwaan tersebut;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka haruslah dipulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya dan Terdakwa berada dalam tahanan rumah maka diperintahkan untuk dibebaskan dari tahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa :
1 (satu) unit CPU merk Trendsonic warna hitam.
1 (satu) unit keyboard merk BenQ warna hitam.
1 (satu) unit Mouse merk ZEN II O warna merah.
1 (satu) unit card reader warna merah muda (pink)
1 (satu) unit LCD monitor merk Acer warna hitam model X203H nomor seri : ETLFK0800391900A3B4232.
oleh karena barang bukti tersebut merupakan milik terdakwa, maka dikembalikan kepada terdakwa sedangkan 1 (satu) buah kartu memory tertulis V-Gen TM Micro 2 GB dan Z15884126 berisi 45 file format MP3 lagu Dewa, oleh karena barang bukti tersebut milik saksi JOKO WIJAYA, maka dikembalikan kepada saksi tersebut. Selanjutnya barang bukti berupa : 1 (satu) lembar nota tertulis : “Win Win Comunication,Stg- 16/05/2013.banyaknya 1, nama barang memori + lagu Dewa Jumlah 50.000, PERHATIAN!!! Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan/ditukar”, tetap terlampir dalam berkas perkara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dibebaskan maka biaya perkara dibebankan kepada negara;
Memperhatikan, Pasal 191 ayat (1) Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa DAVID Anak dari WITIONO (alm) tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan kesatu atau kedua Penuntut Umum;
Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum;
Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan rumah segera setelah putusan ini diucapkan
Memulihkan hak-hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) unit CPU merk Trendsonic warna hitam.
1 (satu) unit keyboard merk BenQ warna hitam.
1 (satu) unit Mouse merk ZEN II O warna merah.
1 (satu) unit card reader warna merah muda (pink).
1 (satu) unit LCD monitor merk Acer warna hitam model X203H nomor seri : ETLFK0800391900A3B4232
Dikembalikan kepada terdakwa
1 (satu) buah kartu memory tertulis V-Gen TM Micro 2 GB dan Z15884126 berisi 45 file format MP3 lagu Dewa.
Dikembalikan kepada saksi JOKO WIJAYA
1 (satu) lembar nota tertulis Win Win Comunication,Stg- 16/05/2013.banyaknya 1, nama barang memori + lagu Dewa Jumlah 50.000, PERHATIAN!!! Barang yang sudah dibeli tidak dapat dikembalikan/ditukar
Tetap terlampir dalam berkas perkara
Membebankan biaya perkara kepada negara;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sintang, pada hari Selasa, tanggal 15 April 2014, oleh SETYANTO HERMAWAN, SH.M.Hum sebagai Hakim Ketua, PERELA DE ESPERANZA, SH dan FIRDAUS SODIQIN, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 17 April 2014 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh ABRAHAM M SOUISA Panitera pada Pengadilan Negeri Sintang, serta dihadiri oleh AAN, SH Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
PERELA DE ESPERANZA, SH SETYANTO HERMAWAN, SH.M.Hum
FIRDAUS SODIQIN, SH,
Panitera
ABRAHAM M SOUISA