884 K/PDT.SUS/2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 884 K/PDT.SUS/2009
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Kawasan Industri Terboyo Blok N.3 Semarang
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
TOLAK
P U T U S A N
No. 884 K/Pdt.Sus/2009
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa Perkara Hubungan Industrial dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara :
PT. BONANZA MEGAH, beralamat di Komplek Kawasan Industri Terboyo Blok N - 3 Semarang, dalam hal ini memberi kuasa kepada Djarot Widjayato, SH., MH., Eris Effendi, SH., Krisyanto Widodo, SH., Advokat, Mediator & Legal Consultant “Djarot Widjayato & Associates” berkantor di Puspanjolo Tengah VI No. 6 Semarang, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 September 2009;
Pemohon Kasasi dahulu Tergugat / Pengusaha;
m e l a w a n :
BUDI SANTOSO BIN ISMANTO, bertempat tinggal di JI. Kenanga IV.C/191 Kel. Katonsari, RT.03/III Kec. Demak, Kab. Demak;
ABDUL KANAN, bertempat tinggal di Kelurahan Gemulak, RT.0211 Kec. Sayung, Kab. Demak;
ANIK AL ANIQ BIN MUH ASLORI, bertempat tinggal di Dempet Kalisari, Kel. Kalisari, RT.01/II Kec. Sayung, Kab. Demak;
MUNDHAKIR BIN MUNAWIR, bertempat tinggal di Kel. Kalikondang RT.04/IV Kec. Demak, Kab. Demak;
Dalam hal ini memberi kuasa kepada Gujra Syarif, SH., Siti Nurhidayati, SH., Hotroasi Tampubolon, SH., kesemuanya adalah Advokat/Penasehat hukum yang berkantor di JI. Amarta Blok P-12 Perum Abdinegara Permai, Purbalingga, berdasarkan surat kuasa khusus tertanggal 01 Oktober 2009;
Para Termohon Kasasi dahulu Penggugat I, II, III, IV / Para Pekerja
Mahkamah Agung tersebut ;
Membaca surat-surat yang bersangkutan ;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat I, II, III, IV telah menggugat sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Tergugat di muka persidangan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada pokoknya atas dalil-dalil :
DALAM POKOK PERKARA :
Bahwa Para Penggugat adalah karyawan di Perusahaan Tergugat. Masing-masing mempunyai masa kerja adalah :
Penggugat I lama bekerja 6 Tahun 10 bulan;
Penggugat II dan Penggugat III lama bekerja 7 Tahun lebih;
Penggugat IV lama bekerja adalah 11 Tahun 10 bulan, dengan Upah UMR Rp.647.500,-/bulan sebagai Satpam (Scurity) di perusahaan tersebut. Cara kerja terbagi menjadi 3 shift dalam sehari diantaranya ada yang masuk bagian pagi, siang dan malam dengan 3 orang setiap 1 shift.
Bahwa Para Penggugat semula sejak mulai bekerja ditempatkan sebagai Satpam di Perusahaan Unit Sayung yang dibawah pimpinan kepala personalia Bpk. Nurses Totila Bunga. Tetapi kemudian Penggugat III dan IV khususnya, sejak 23 Juni 2008 dipindahkan ke Unit Kawasan Industri Terboyo yang dibawah pimpinan kepala bagian personalia Ibu Endah, SH;
Bahwa pada tanggal 2 Juli 2008 Para Penggugat dipanggil oleh Tergugat (Kepala Personalia Unit Kawasan Industri Terboyo yaitu Ibu Endah) dalam pemanggilan tersebut alasannya ada meeting dengan Bapak Nurses Totila Bunga selaku Kepala Personalia Unit Sayung dan Ibu Endah untuk Unit Kawasan Industri;
Bahwa dalam meeting tersebut ternyata membahas masalah adanya kerugian perusahaan yang penggantiannya dibebankan kepada Para Penggugat sebesar Rp. 1.055.000,-(dibagi dua). Menurut Tergugat hal tersebut akibat kelebihan muatan/ hilangnya 450 karung bekas yang diperbuatan saat "telli" (penghitungan) oleh Para Penggugat pada tanggal 18 Juni 2008 saat ditugasi oleh kepala personalia Unit Sayung untuk pemuatan 1 (satu) truk gandengan dan engkel yang akan dikirim ke Surabaya;
Bahwa sebetulnya selain yang pemuatan sebanyak ± 2250 bendel karung pada tanggal 18 Juni 2008 tersebut, ada juga pemuatan yang sama dilakukan pada tanggal 25 Juni 2008 oleh pekerja(Satpam) lain dibagian shift lain Satpam teman Para Penggugat adalah Saksi Karno dan Nasikun. Namun kenyataannya mereka bebas dari persoalan mengenai kelebihan muatan tersebut. Padahal sebetulnya kedua-duanya sama-sama tidak ada masalah tentang selisih jumlah maupun besar timbangan secara tepat. Sehingga kesannya Tergugat mempunyai sentimen khusus kepada Para Penggugat;
Bahwa satu hari sebelum tanggal undangan meeting atau tepatnya tanggal 1 Juli 2008 yaitu disaat para Pekerja lainnya termasuk Para Penggugat mengambil/ terima uang gaji bulanan, Penggugat III dan IV ditahan gajinya dan tidak diberikan (sangat tidak manusiawi) karena alasannya harus menunggu Tergugat selesai Meeting sampai hari berikutnya, tetapi ternyata gaji pun tidak pernah diserahkan sampai sekarang;
Bahwa dalam meeting yang dimulai dari jam 09.00 wib. Tanggal 2 Juni 2008 membahas mengenai hilangnya / kelebihan muatan keatas truk sebanyak 450 karung dan dituduhkan kepada Para Penggugat yang harus menggantinya pada hari itu juga dan sampai meeting diakhiri pada jam 20.00 Wib. tanpa diberi makan, minum, sholat, mandi (lagi-lagi tidak manusiawi) Para Penggugat tetap tidak bisa terima atas tuduhan tersebut. Kemudian dengan diakhiri Para Penggugat harus menanda tangani pernyataan untuk melanjutkan pertemuan besok paginya lagi;
Bahwa pada tanggal 3 Juli 2008 Para Penggugat sejak pagi sudah dilarang untuk masuk ke dalam perusahaan dan sampai sekitar jam 11.30 Wib. pun belum juga ada tanda-tanda akan diajak meeting lagi oleh Tergugat, akhirnya hanya pasrah Para Penggugat menunggu sampai sore di Pos Satpam diluar pabrik. Mulai sejak tanggal inilah Pemutusan Hubungan Kerja secara diam-diam menimpa nasib Para Penggugat;
Bahwa Para Penggugat sekali-kali tidak bisa terima atas tuduhan Tergugat karena merasa tidak berbuat, namun demikian Tergugat memaksakan kehendak kepada Para Penggugat dengan caranya agar Para Penggugat mau memilih 3 Opsi yang ditawarkan Tergugat yang semuanya merugikan bagi Para Penggugat yaitu :
Opsi - 1 :
Bahwa Para Penggugat untuk bersedia mengganti kerugian Perusahaan yang berarti telah mengakui kesalahannya. Sedangkan kalaupun telah diselesaikan administrasinya belum tentu ada kejelasan pasti untuk Para Penggugat boleh melanjutkan kembali bekerja atau tidak.
Opsi - 2 :
Bahwa Para Penggugat diminta secara baik-baik mengajukan pengunduran dirinya dengan membuat pernyataan, apabila benar-benar tetap menyangkal tuduhan tidak berbuat. Sehingga dengan demikian Perusahaan tidak perlu memberi pesangon kepada Para Penggugat dan hak-hak Iainnya untuk masa kerja yang telah cukup lama karena kerelaannya sendiri ingin keluar dari bekerja.
Opsi - 3
Apabila Para Penggugat tetap tidak mau menuruti anjuran perusahaan maka perusahaan akan mengeluarkan secara tidak hormat. Sehingga hilang semua hak-hak Para Penggugat sebagai Pekerja dan tidak ada kewajiban apapun diantara keduanya yang harus dipenuhinya antara Tergugat dan Para Penggugat.
Bahwa karena Para Penggugat benar-benar tidak merasa berbuat kesalahan sehingga opsi-opsi tersebut tidak diindahkan karena tidak ada yang sesuai untuk dipilih salah satu. Padahal yang terjadi sebenarnya adalah Para Penggugat telah berjasa besar bagi perusahaan, penuh pengabdian untuk mau melakukan pekerjaan yang seharusnya bukan bagian dari pekerjaannya sebagai Satpam. Sangat penurut dan menaruh hormat kepada atasan yaitu Bapak Nurses Totila Bunga Pimpinan Personalia Unit Sayung dengan apapun perintahnya selama itu adalah merupakan bagian dari pekerjaan yang ada diperusahaan dengan tanpa mendapatkan upah/gaji tambahan pun tetap mau melaksanakan perintah yang diluar tugas sebagai Satpam;
Bahwa peristiwa yang sebenarnya terjadi yaitu pada tanggal 18 Juni 2008 shift jaga bagian pagi yang kebetulan dijalankan oleh Penggugat I dan II bersama Wibowo (sebagai Saksi karena jaga Pos luar) sampai pergantian shift jam 13.00 wib. Siangnya dilanjutkan shift siang yang dijalankan oleh Penggugat I (menggantikan Nasikun /sebagai Saksi yang tidak masuk hari itu) dan Penggugat III serta IV. Empat orang Satpam dari enam yang bekerja pada hari itu ditugasi untuk "meneli" (menghitung karung bekas untuk dimuat keatas truk) dari jam 08.30 s.d 16.30 wib ke satu truk engkel dan satu truk gandengan dengan jumlah seluruhnya lebih dari 2200 bendel karung bekas.( Satu bendel isi 10 karung). Penghitungan hari itu sudah tertib dengan melalui proses pengecekan oleh dua orang Saksi dibagian Muat keatas truk, dua orang Saksi untuk bagian Penimbangan muat, dan tiga orang Saksi bagian administrasi / pengeluaran DO semuanya sepakat tidak ditemukan kejanggalan untuk pengiriman ke Surabaya. Kemudian hari berikutnya setelah itu ada muatan lagi untuk ke Surabaya dengan jumlah yang sama yaitu pada tanggal 25 Juni 2008, namun bukan Para Penggugat yang piket jaga hari itu, sehingga tidak ditugasi menelli dan telli ditugaskan kepada Satpam lain dengan hasil baik. Tiba-tiba tanggal 2 Juli 2008 ada undangan meeting yang membahas atas telli pemuatan pada tanggal 18 Juni 2008. Untuk akhirnya disimpulkan ada selisih karung yang hilang sebanyak 450 buah;
Bahwa apabila tuduhan Tergugat tersebut akan berdampak pemutusan hubungan kerja, maka hal ini sangat bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan karena klarifikasi perbuatan tersebut benar-benar harus dinyatakan dahulu sebagai bersalah dalam suatu keputusan hukum yang mengaturnya maupun dalam Undang-undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, sebagaimana diketahui pasal.158 UU No.13/Th.2003 telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi.;
Bahwa oleh karena tidak diperolehnya bukti oleh Tergugat dan Para Penggugat pun benar-benar tidak merasa bersalah atas tuduhan itu, maka pada tanggal 3 Juli 2008 berusaha dicari-carikan alasan lain untuk dasar PHK. Pada waktu Para Penggugat ingin menemui Tergugat (Kepala Personalia) untuk menanyakan kejelasan dan kesimpulan meeting tanggal 2 Juni 2008 Tergugat tidak memberikan kesempatan sedikit pun untuk bertemu dan berbicara dengan Para Penggugat. Sampai-sampai ditunggu seharian diluar kantor perusahaan namun tetap melarang Para Penggugat untuk masuk ke dalam. Setelah itu Tergugat memanfaatkan surat pernyataan yang ditandatangani Para Penggugat yaitu isinya "Bilamana pada hari tanggal 3 Juli 2008 jam 12.00 wib tidak bisa hadir dianggap mengundurkan diri oleh perusahaan". Artinya adalah dengan Tergugat tidak mau menemui Para Penggugat maka anggapan Tergugat adalah Para Penggugat mengundurkan diri karena sesuai menurut pernyataan tersebut. Hal ini jelas akal-akalan dan menyimpang dari pasal 168 ayat (1) UU 13/Th.2003;
Bahwa karena permintaan pengunduran diri tersebut bertentangan dengan UU No.13/Th.2003 maka Para Penggugat menolak mengundurkan diri. Dan dari akibat penolakan ini Tergugat adalah pada tanggal 3 Juli 2008 telah melakukan PHK secara lisan/diam-diam tanpa ada surat secara resmi mengenai PHK dan tanpa surat peringatan sama sekali;
Bahwa Para Penggugat bersikeras tidak mau mengganti rugi perusahaan (yang artinya kalau mengganti sama saja mengakui kesalahan) sedangkan tidak ada bukti kesalahan apapun. Setelah Tergugat mendapat celah lain agar para Penggugat dapat di PHK tanpa pesangon maupun tanpa uang penghargaan maupun hak-hak lainnya. Padahal Para Penggugat sepatutnya tetap mendapatkan hak-haknya sebagaimana yang diatur dalam pasal 156 (2), (3), (4) UU No.13/Th.2003;
Bahwa dalam pemutusan hubungan kerja secara lisan/diam-diam yang dilakukan Tergugat adalah tidak jelas, dari pemutusan hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat Upah/gaji Para Penggugat terakhir diberikan tanggal 1 Juli 2008 (khusus Penggugat 3 dan 4 hanya sampai Juni 2008) sampai sekarang tidak menerima gaji, tidak ada Surat Otentik tentang PHK dari perusahaan. Yang terjadi Tergugat telah melarang kepada Para Penggugat untuk masuk kerja, untuk masuk ke tempat perusahaan Tergugat dimulai sejak tanggal 3 Juni 2008 sampai sekarang sampai proses perkara ini;
Bahwa alasan memutus hubungan kerja tersebut mengada-ada dan bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan, sebab Para Penggugat tidak pernah bersalah menghilangkan karung /lebih muatan sebanyak 450 buah sebesar Rp.1.055.000,- maupun kesalahan lain tidak mau menemui Tergugat yang dianggap sebagai pengunduran diri adalah alasan PHK yang mengada-ada, maka perbuatan Tergugat bertentangan dengan UU 13/Th.2003 dan seharusnya Para Penggugat berhak untuk bekerja kembali serta berhak menerima upah/gaji selama tidak boleh bekerja;
Bahwa atas pemutusan hubungan kerja yang bertentangan dengan hukum ini kemudian Para Penggugat minta kepada Kantor Dinas Tenaga Kerja dan Trans Kab. Demak yakni dengan keluarnya Surat No. 565/651/2008 tertanggal 9 September 2008 perihal Anjuran untuk melakukan perundingan penyelesaian secara bipatrit sebagaimana terurai dalam surat, namun sama sekali tidak direspon oleh Tergugat. Maka karena tidak ada tanggapan dari manapun, perselisihan dilanjutkan dengan cara jalur hukum melalui pengajuan gugatan ke Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa ketidakjelasan pemutusan hubungan Kerja yang dilakukan Tergugat atas perbuatan Tergugat tersebut Para Penggugat saat ini pengangguran sehingga sementara ini kehidupan keluarga Para Penggugat semakin terancam, dimana Para Penggugat adalah sebagai penyangga tiang kehidupan keluarga;
Bahwa tindakan-tindakan Tergugat tersebut telah nyata - nyata bertentangan dengan hukum yang berlaku, yaitu melakukan PHK berdasarkan tidak kesenangan terhadap Para Penggugat atau tujuan perampingan karyawan adalah bertentangan menurut hukum, tindakan Tergugat merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan membunuh karakter Penggugat dan keluarganya dengan mencemarkan nama baik yang secara tidak langsung para teman-teman sekerja lainnya menganggap Para Penggugat adalah Pencuri sehingga dikeluarkan oleh perusahaan, jadi di PHK karena maling. Hal ini menjatuhkan martabat keluarga yang sangat menyakitkan;
Bahwa sampai saat ini para Penggugat belum pernah melakukan kesalahan dalam bentuk apapun diperusahaan dan dari Tergugat tidak pernah ada surat peringatan tahap I, II, III Sehingga tidak ada alasan sah menurut hukum Tergugat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat;
Bahwa mengingat PHK yang tidak mempunyai alasan yang sah secara hukum. Maka berdasarkan pasal 170 UU No./Th.13 2003 tentang Ketenagakerjaan dinyatakan Pemutusan Hubungan Kerja terhadap Para Penggugat batal demi hukum;
Bahwa pasal 151 UU No.13/Th.2003 tentang Ketenagakerjaan dalam hal perundingan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 benar-benar tidak menghasilkan persetujuan, Pengusaha hanya dapat memutuskan hubungan kerja dengan pekerja/buruh setelah memperoleh penetapan dari Lembaga Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial. Mengingat PHK tersebut tidak jelas dan bertentangan hukum Ketenagakerjaan maka PHK yang dilakukan Tergugat batal demi hukum. Sehingga menurut Hukum Ketenagakerjaan PHK harus menunggu adanya keputusan Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial. Maka UU mewajibkan Tergugat membayar seluruh upah/gaji bulanan dan hak-hak yang seharusnya diterima oleh Para Penggugat sejak bulan Juli 2008 sampai April 2008 x Rp.647.500,- sama dengan 10 bulan Rp 6.475.000,- Khusus Penggugat III dan IV ditambah 2 x gaji;
Bahwa oleh karena Tergugat telah melakukan tindakan PHK secara lisan dengan alasan mengada-ada yang bertentangan dengan UU No.13/Th.2003. Maka berdasarkan UU No.13/Th.2003 Tergugat wajib mempekerjakan kembali Para Penggugat pada kedudukan semula. Untuk itu berdasarkan hukum pula mohon Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial memerintahkan kepada Tergugat mempekerjakan kembali Para Penggugat sebagai Satpam seperti semula dan mohon pula untuk dibayarkan secara tunai Upah/gaji Rp.647.500,- per bulan selama proses perkara ini berjalan sejak gugatan masuk sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
MENGENAI PUTUSAN SELA :
Bahwa oleh karena Tergugat memutus hubungan kerja secara lisan tidak menggunakan surat pemutusan hubungan kerja dan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan dan melarang Penggugat masuk kerja atau menghalangi Para Penggugat untuk bertemu dengan Tergugat, maka dalam pasal 96 UU No.2/Th.2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial disebutkan, apabila dalam persidangan pertama secara nyata-nyata pihak Pengusaha terbukti tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 155 (3) UU Ketenagakerjaan No.13/Th.2003 Putusan Sela dapat diputus berupa perintah kepada Pengusaha untuk membayar upah beserta hak-hak lainnya yang biasa diterima Pekerja atau buruh yang bersangkutan;
Bahwa pasal 96 UU No.2/Th.2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. Pasal 155 (3) UU Ketenagakerjaan No.13/Th.2003 adalah tentang tidak dilaksanakannya kewajiban Pengusaha (membayar gaji/upah) terhadap Pekerja yang diputus hubungan kerja tanpa kejelasan dan tidak ada bukti surat pemutusan hubungan kerja, tindakan Pengusaha tersebut bisa berbahaya bagi kelangsungan hidup Pekerja dan keluarganya. Maka diperlukan putusan sela untuk memerintahkan pihak Pengusaha melaksanakan kewajibannya terhadap hak-hak pekerja, dengan demikian putusan sela dapat dilaksanakan sekalipun pemeriksaan terhadap pokok perkara belum dilakukan;
Bahwa dengan tidak ada kejelasan tentang pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat menjadikan kehidupan rumah tangga Para Penggugat saat ini berada pada kondisi memprihatinkan karena tidak lagi memiliki sumber pendapatan rutin, sedangkan anak-anak Para Penggugat membutuhkan biaya sekolah dan makan. Atas ketidakjelasan PHK yang dilakukan Tergugat menjadikan terancamnya kelangsungan pendidikan anak-anak Para Penggugat, oleh karena Para Penggugat tidak melakukan kesalahan yang diatur dalam peraturan perundangan yang berlaku, maka dengan ini Para Penggugat menuntut Putusan Sela untuk Memerintahkan Tergugat membayar Upah/gaji Penggugat selama 10 bulan yang belum dibayar oleh Tergugat sebesar Rp.6.475.000,- (enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) Kecuali bagi Penggugat III dan IV ditambah 1 x gaji untuk bulan Juli 2008 yang belum diterimanya;
Bahwa berdasarkan hukum ketenagakerjaan untuk Putusan Sela dapat dikabulkan, sehingga Majelis Hakim menetapkan Tergugat membayar Upah / gaji Penggugat selama 10 bulan yang belum dibayar oleh Tergugat (sejak Juli 2008 sampai gugatan masuk Pengadilan) = 10 x gaji sebesar Rp.6.475.000.- (enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada masing-masing Para Penggugat. Khusus Penggugat III dan IV ditambah I x gaji Rp.647.500,- (enam ratus empat puluh tujuh ribu lima ratus rupiah);
Bahwa oleh karena pasal 96 UU No.2 / Th.2004, tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. pasal 155 (3) UU Ketenagakerjaan No.13/Th.2003 adalah tentang tidak dilaksanakannya kewajiban Pengusaha (membayar Upah/gaji) terhadap Pekerja yang diputus hubungan kerja tanpa kejelasan dan tidak ada bukti surat pemutusan hubungan kerja, tindakan Pengusaha tersebut bisa berbahaya bagi kelangsungan hidup Pekerja dan keluarganya maka diperlukan Putusan Sela untuk memerintahkan pihak Pengusaha melaksanakan kewajiban terhadap hak-hak pekerja, dengan demikian mohon Majelis Hakim Pengadilan Perselisihan Hubungan Industrial Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada masing-masing Para Penggugat secara tunai Upah/gaji sebesar Rp.647.500,- per bulan selama proses perkara ini dimulai sampai adanya putusan Pengadilan yang telah berkekuatan tetap mengenai perkara ini;
Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka gugatan Para Penggugat memohon:
Dinyatakan dapat diterima dan dapat dikabulkan seluruhnya.
Menghukum Tergugat membayar Upah/gaji bulanan sejak Bulan Juli 2008 sampai gugatan ini diregister Pengadilan sebesar 10 x gaji = Rp.6.475.000,- (enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada masing-masing Penggugat dan khusus Penggugat III dan IV ditambah 1 x gaji bulan Juni 2008 yang belum diterima;
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan Para Penggugat kembali dalam kedudukan semula sebagai Satpam di Perusahaan Tergugat;
Menghukum Tergugat Membayar Uang Paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.500.000,-/hari apabila lalai menjalankan Putusan sela.
PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT
Bahwa pasal 96 UU No.2/Th.2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo. pasal 155 (3) UU Ketenagakerjaan No.13/Th.2003 adalah tentang tidak dilaksanakannya kewajiban Pengusaha (membayar Upah/gaji) terhadap Pekerja yang diputus hubungan kerja tanpa kejelasan dan tidak ada bukti Surat Pemutusan Hubungan Kerja, tindakan Pengusaha tersebut bisa berbahaya bagi kelangsungan hidup Pekerja dan keluarganya. Ketidakjelasan pemutusan hubungan kerja yang dilakukan Tergugat menjadikan kehidupan keluarga Penggugat semakin terancam kelangsungan hidup keluarga karena menjadikan pendapatannya terputus, dimana Penggugat menjadi tulang punggung keluarganya, Sehingga tindakan Tergugat menjadikan anak-anak Para Penggugat terancam putus sekolah;
Bahwa berdasarkan pasal 96 UU No.2/Th.2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial jo pasal 155 (3) UU No.13/Th.2003 tentang Ketenagakerjaan Mohon Majelis Hakim memutus putusan sela dan menetapkan Para Penggugat bekerja kembali meskipun ada upaya hukum baik Verzet maupun Kasasi;
Bahwa karena ada kepentingan yang dilindungi dalam keputusan lisan Tergugat yang tidak seimbang dengan kepentingan Para Penggugat, Mohon Majelis Hakim mengeluarkan penetapan pemeriksaan perkara dengan cara cepat terhadap gugatan Para Penggugat sesuai dengan pasal 98 UU No.2/Th.2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas para Penggugat mohon kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang agar memberikan putusan sebagai berikut :
DALAM PUTUSAN SELA :
Menerima dan Mengabulkan permohonan Putusan Sela Para Penggugat;
Menyatakan sah demi hukum Gugatan Provisi. Para Penggugat dalam hal Memerintahkan Tergugat membayar secara tunai Upah/gaji 10 bulan (sejak Juli 2008 sampai dengan gugatan diregister pengadilan) sebesar Rp.6.475.000,- (enam juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) kepada masing-masing Penggugat. Khusus Penggugat III dan IV ditambah 1 x gaji bulan Juni 2008;
Memerintahkan Tergugat membayar secara tunai Upah/gaji 10 x (sejak Juli 2008 sampai gugatan diregister Pengadilan) sama dengan Rp. 6.475.000,- kepada masing-masing Penggugat. Khusus Penggugat III dan IV ditambah 1 x gaji, Walaupun ada upaya hukum lain dari Tergugat;
Memerintahkan Tergugat membayar Para Penggugat secara tunai Upah/gaji Rp.647.500,- per bulan selama proses perkara ini dimulai sampai dengan perkara ini mendapatkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.
DALAM PEMERIKSAAN DENGAN ACARA CEPAT
Mengabulkan permohonan Para Penggugat Pemeriksaan Perkara dengan Acara Cepat.
DALAM POKOK PERKARA
Menerima Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat dalam melakukan Pemutusan hubungan kerja telah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan UU No.13/Th.2003 tentang Ketenagakerjaan;
Menyatakan tindakan Tergugat yang memutus hubungan kerja tidak mempunyai alasan yang sah secara hukum. Maka berdasarkan pasal 170 UU No.13/Th.2003 tentang Ketenagakerjaan, PHK yang dilakukan oleh Tergugat adalah batal demi hukum;
Menetapkan berdasarkan UU No.13/Th.2003 tentang Ketenagakerjaan, Para Penggugat secara sah masih sebagai karyawan dengan gaji bulanan pada PT. Bonanza Megah Semarang sebagai Satpam;
Memerintahkan Tergugat untuk mempekerjakan kembali dan memperoleh hak-hak yang selama ini diperoleh Para Penggugat;
Menetapkan Para Penggugat bekerja kembali meskipun ada upaya hukum baik Verzet maupun Kasasi;
Memerintahkan Tergugat untuk membayar kepada Para Tergugat secara tunai Upah/gaji sebesar Rp.647.500 setiap bulan selama proses perkara ini dimulai sampai dengan adanya putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap dalam perkara ini;
Menghukum Tergugat untuk dapat memanggil kembali kepada Para Penggugat untuk bekerja kembali diperusahaan Tergugat pada kedudukan semula sebagai Satpam di PT. Bonanza Megah Semarang, meskipun adanya Verzet maupun Kasasi;
Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp.500.000,- per hari apabila lalai menjalankan putusan terhitung sejak putusan di ucapkan hingga dilaksanakan;
Menghukum Tergugat membayar biaya perkara ini menurut hukum;
Apabila Pengadilan Hubungan Industrial di Semarang berpendapat lain, maka Para Penggugat mohon untuk mendapatkan putusan yang seadil-adilnya.
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat mengajukan eksepsi yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
EKSEPSI TENTANG GUGATAN KABUR (Exceptie Obsucuva Libell)
Bahwa gugatan Penggugat a quo telah jelas terjadi ketidaksesuaian antara uraian dalam posita/pundamentum petendi dengan uraian didalam Petitum yang pada akhirnya mengakibatkan ketidakjelasan dari gugatan Para Penggugat tentang perbuatan yang dilakukan oleh Tergugat sehingga dinyatakan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja yang bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Di dalam posita maupun petitum tidak disebutkan secara jelas perbuatan yang seperti apakah yang dimaksud? Serta bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, tidak jelas yang dimaksud bertentangan dengan pasal berapa dan mengatur mengenai hal apakah pasal tersebut?
Bahwa dalam posita nomor 8, Para Penggugat nomor 8, Para Penggugat mendalilkan bahwa "...mulai sejak tanggal inilah pemutusan hubungan kerja secara diam-diam menimpa nasib para Penggugat". Dalam hal ini Tergugat justru mempertanyakan Para Penggugat yang dimaksud dengan pemutusan hubungan kerja secara diam-diam? Yang namanya pemutusan hubungan kerja pasti ada keputusan dari perusahaan secara tertulis dan jelas alasannya. Artinya tidak mungkin pemutusan hubungan kerja terjadi secara diam-diam. Lagi pula didalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 juga tidak mengenali dan tidak mengatur mengenai pemutusan hubungan kerja terjadi secara diam-diam. Sedangkan didalam petitum No. 3 para Penggugat mendalilkan bahwa "tindakan Tergugat yang memutus hubungan kerja tidak mempunyai alasan yang sah secara hukum ... dst.? Alasan pemutusan hubungan kerja yang mana dinyatakan tidak sah secara hukum? Dengan ini tidak ada kesesuaian dan tidak jelasnya posita gugatan dengan petitum;
Bahwa dalam posita maupun petitum para Penggugat selalu menyebutkan bahwa Tergugat telah melakukan pemutusan hubungan kerja dan tindakan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003, akan tetap tidak disebutkan dan dijelaskan baik dalam posita maupun petitum, pemutusan hubungan kerja berdasarkan Surat keputusan pemutusan hubungan kerja nomor berapa, kapan pemutusan hubungan kerja terjadi. dengan alasan apa? Sehingga menjadi tidak jelas dan kabur gugatan para Penggugat, karena gugatan ini adalah perselisihan pemutusan hubungan kerja tetapi tidak jelas mendasarkan pada hal apakah dianggap telah dilakukan pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat ?;
Bahwa demikian juga dalam posita No. 12, Para Penggugat mendalilkan bahwa "apabila dituduhkan pemutusan tersebut akan berdampak pemutusan hubungan kerja maka hal ini sangat bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan sebagaimana diketahui pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003 telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi". Dengan ini Tergugat menjadi bingung, karena dalam posita no.8 menyebutkan" .......... mulai sejak tanggal mulai pemutusan hubungan kerja secara diam-diam menimpa nasib para Penggugat". Dengan begitu, gugatan para Penggugat tidak jelas mendasarkan pada pemutusan hubungan kerja yang mana, apakah pemutusan hubungan kerja secara diam-diam ataukah pemutusan hubungan kerja karena kesalahan berat (pasal 158 UU No. 13 Tahun 2003);
Bahwa oleh karena tidak ada persesuaian antara posita / pundamentum petendi dengan Petitum dalam gugatan Para Penggugat in casu dalil dalil didalamnya sehingga dengan demikian dapat dinyatakan bahwa gugatan Para Penggugat a quo tersebut adalah gugatan yang obscuur libell sehingga sudah sewajarnya apabila ditolak atau setidak-tidaknya dinyatakan tidak dapat diterima (niet onvankellijke verklaard);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (Rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Bahwa dalli-dalil yang disampaikan dalam konvensi adalah merupakan bagian yang tak terpisahkan dan saling melengkapi dari dalil-dalil yang akan disampaikan dalam permohonan gugatan Rekonvensi ini;
Bahwa Penggugat Rekonvensi adalah Tergugat konvensi, dan Para Tergugat Rekonvensi adalah Para Penggugat konvensi;
Bahwa awal timbulnya perselisihan ini adalah dilatarbelakangi oleh
masalah kelebihan muatan 450 karung yang terjadi pada tanggal 18 Juni 2008 dimana Para Tergugat yang menjalankan tugas menghitung karung bekas yang akan dimuat dalam truk. Akibat dari kelebihan muatan 450 karung tersebut, Penggugat Rekonvensi telah dirugikan atas perbuatan Para Tergugat Rekonvensi sebesar Rp. 1.055.000 (satu juta lima puluh lima ribu rupiah);Bahwa selanjutnya pada tanggal 2 Juli 2009 Para Tergugat di panggil oleh Penggugat untuk diadakan pertemuan dimana maksud dari pertemuan tersebut adalah Penggugat meminta pertanggung jawaban para Tergugat dengan dikompensasikan / dipotongkan dari gaji para Tergugat, akan tetapi para Tergugat tidak bersedia untuk menggantinya walaupun mengakui adanya kelebihan muatan sebanyak 450 karung yang sebenarnya adalah merupakan tanggung jawab Para Tergugat;
Bahwa perlu dipahami yang sebenarnya terjadi pemuatan pada tanggal 25 Juni 2008 adalah kelanjutan pemuatan karung pada tanggal 18 Juni 2008. sehingga total karung yang harus dimuat berdasarkan order yang ada adalah sejumlah 31.080 lembar karung dengan harga total Rp 50.505.000.-. (lima puluh juta lima ratus lima ribu rupiah) yang selanjutnya pada tanggal 18 Juni 2008 telah dilakukan pembayaran sebesar Rp 40.000.000 (empat puluh juta rupiah) untuk pengambilan sejumlah 22.000 lembar. Sisanya sejumlah 9.080 lembar dimuat pada tanggal 25 Juni 2008. memang waktu itu dijumlah total ada kelebihan muatan. tetapi itu sebenarnya akibat dari kelebihan muatan yang tanggal 18 Juni 2008 bukan karena kelebihan muatan tanggal 25 Juni 2008 sebagaimana dalil Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi dalam surat Gugatannya tertanggal 4 Mei 2009;
Bahwa terhadap gaji Tergugat Rekonvensi III dan Tergugat Rekonvensi IV yang pada saat itu yang belum diserahkan, Hal ini karena masih ada masalah kelebihan muatan yang terkait dengan Tergugat III dan Tergugat IV, yang baru akan dibicarakan dengan para Tergugat keesokan harinya. Gaji tersebut belum Penggugat serahkan kepada Tergugat III dan Tergugat IV dengan maksud menunggu penyelesaian masalah kelebihan muatan karung dan bukannya Penggugat menahan gaji tersebut selanjutnya Penggugat sudah menyampaikan gaji Tergugat III dan Tergugat IV melalui pegawai Dinas Tenaga Kerja dimana gaji tersebut sudah bisa diambil akan tetapi sampai sekarang Tergugat III dan Tergugat IV tidak mengambilnya;
Bahwa selanjutnya dengan adanya pemanggilan pada tanggal 3 Juli 2008 dimana Penggugat meminta pertanggung jawaban Para Tergugat atas kerugian yang diderita oleh Penggugat yang, akhirnya justru para Tergugat tidak pernah masuk kerja sejak perundingan tersebut dan Penggugat tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja baik secara lisan maupun tertulis kemudian Penggugat memanggil Para Tergugat untuk masuk kerja dengan surat panggilan Nomor : 103-106/PU/Bm/VII/2008 tertanggal 5 Juli 2008, akan tetapi Para Tergugat tidak datang ke perusahaan. Kemudian. Selanjutnya Penggugat juga memanggil lagi Para Tergugat untuk masuk kerja dengan Surat panggilan yang ke-2 (dua) dengan Nomor : 113-116/PU/BM/VII/2008 tertanggal 19 Juli 2008. ternyata Para Tergugat juga tidak datang ke perusahaan dari tidak memberikan keterangan atau jawaban. maka dengan ketidakhadiran Para Tergugat ke perusahaan dan sudah dilakukan pemanggilan sampai 2 (dua) kali yang ditujukan ke alamat Pekerja sebagaimana yang tercatat dalam data perusahaan (Penggugat) sehingga Penggugat telah memenuhi ketentuan pasal 168 Ayat (1) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 sehingga Penggugat menganggap Para Tergugat telah mengundurkan diri dari perusahaan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 168 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dimana perbuatan Para Tergugat selaku Pekerja yang telah tidak masuk kerja . selama 5 (lima) hari berturut-turut atau lebih tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah;
Bahwa sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 168 disebutkan Bahwa Pekerja/Buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri;
Bahwa tindakan para Tergugat Rekonvensi untuk melepaskan diri dari tanggung jawab. Akibat dari kelebihan muatan 450 karung tersebut yang merupakan tanggung jawab para Tergugat Rekonvensi, dan atas perbuatan para Tergugat Rekonvensi tersebut Penggugat Rekonvensi telah mengalami kerugian sebesar Rp.1.055.000,- (satu juta lima puluh lima ribu rupiah);
Bahwa untuk menghindari itikad baik dari Para Tergugat Rekonvensi tidak segera melaksanakan putusan pengadilan maka perlu ditetapkan uang paksa sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) setiap harinya setelah perkara ini dibacakan;
Bahwa oleh karena gugatan Penggugat Rekonvensi/ Tergugat Konvensi di dasarkan pada alat bukti yang otentik serta tidak dapat lagi disangkal akan kebenarannya oleh Para Tergugat Rekonvensi/Para Penggugat Konvensi, maka Tergugat putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun dimungkinkan adanya upaya hukum lain yaitu verset, banding ataupun kasasi dan upaya hukum lainnya ;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang supaya memberikan putusan sebagai berikut :
Mengabulkan gugatan penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
Menyatakan Para Tergugat Rekonvensi telah melakukan kesalahan yang merugikan Penggugat ;
Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dengan Para Tergugat Rekonvensi berakhir sejak tanggal 19 Juli 2008 ;
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk mengembalikan kerugian yang diderita oleh Penggugat Rekonvensi sebesar Rp.1.055.000,- (satu juta lima puluh lima ribu rupiah) secara tanggung renteng dalam waktu 30 (tiga puluh ) hari sejak putusan ini dibacakan
Menyatakan putusan ini dapat dilakukan terlebih dahulu meskipun dimungkinkan adanya upaya Verset, Banding. Kasasi atau upaya hukum lainnya dari Para Tergugat (uit voerbaar bij vooraad)
Menghukum Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) per orang per hari untuk setiap hari keterlambatan dalam melaksanakan isi putusan.
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara ini;
ATAU :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka kami mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono) .
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 51/G/2009/PHI.SMG., tanggal 03 September 2009 yang amarnya sebagai berikut :
DALAM KONVENSI :
DALAM EKSEPSI ;
Menolak eksepsi Tergugat ;
DALAM PROVISI
Menolak gugatan provisi para Penggugat Konvensi ;
DALAM POKOK PERKARA :
Mengabulkan gugatan para Penggugat Konvensi untuk sebagian ;
Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terjadi karena tanpa adanya kesalahan;
Menyatakan bahwa hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat telah berakhir sejak tanggal 03 Juli 2008;
Menghukum Tergugat membayar uang kompensasi PHK dan hak lainnya kepada para Penggugat yaitu dengan rincian sebagai berikut:
Penggugat I (Budi Santoso)
Uang Pesangon 2 x 7 x 647.500,- Rp. 9.065.500,-
Penghargaan Masa Kerja 3 x 647.500,- Rp. 1.942.500,-
Uang Penggantian hak 15 % x 11.007.500,- Rp. 1.651.125,-
Jumlah Total Rp. 12.658.625,-
(dua belas juta enam ratus lima puluh delapan ribu enam ratus dua puluh lima rupiah) .
Penggugat II (Abdul Kanan)
Uang Pesangon 2 x 8 x 647.500,- Rp. 10.360.000,-
Penghargaan Masa Kerja 3 x 647.500,- Rp. 1.942.500,-
Uang Penggantian hak 15 % x 12.302.500,- Rp. 1.845.375,-
Jumlah Total Rp. 14.147.875,-
(empat belas juta seratus empat puluh tujuh ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah) ;
Penggugat III (Aniq)
Uang Pesangon 2 x 8 x 647.500,- Rp. 10.360.000,-
Penghargaan Masa Kerja 3 x 647.500,- Rp. 1.942.500,-
Uang Penggantian hak 15% x 12.302.500, Rp. 1.845.375,-
Gaji bulan Juni yang belum diserahkan Rp. 647.500,-
Jumlah Total Rp. 14.795.375,-
(empat belas juta tujuh ratus sembilan puluh lima ribu tiga ratus tujuh puluh lima rupiah);
Penggugat IV (Mundhakir)
Uang Pesangon 2 x 9 x 647.500,- Rp. 11.655.000,-
Penghargaan Masa Kerja 5 x 647.500,- Rp. 3.237.500,-
Uang Penggantian hak 15 % x 14.892.500,- Rp. 2.233.875,-
Gaji pek. bulan Juni yang belum diserahkan Rp. 647.500,-
Jumlah Total Rp. 17.773.875,-
(Tujuh belas juta tujuh ratus tujuh puluh tiga ribu delapan ratus tujuh puluh lima rupiah).
DALAM REKONVENSI ;
DALAM POKOK PERKARA ;
Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya ;
DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI ;
Membebankan biaya perkara yang timbul kepada Negara sebesar Rp.325.800,- (tiga ratus dua puluh lima ribu delapan ratus rupiah);
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Tergugat / Pengusaha pada tanggal 17 September 2009 kemudian terhadapnya oleh Tergugat / Pengusaha (dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 28 September 2009) diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 09 Oktober 2009 sebagaimana ternyata dari akte permohonan kasasi No. 38/Kas/X/2009/PHI.Smg., yang dibuat oleh Panitera Muda Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, permohonan mana diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 09 Oktober 2009;
Bahwa setelah itu oleh Para Penggugat / Para Pekerja yang pada tanggal 26 Oktober 2009 telah diberitahukan tentang memori kasasi dari Tergugat / Pengusaha diajukan jawaban memori kasasi yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang pada tanggal 27 Oktober 2009;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan seksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima ;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Tergugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah :
MEMORI KASASI YANG DIAJUKAN OLEH PEMOHON KASASI TELAH SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG SEHINGGA LAYAK UNTUK DITERIMA
Bahwa putusan yang dimohonkan kasasi adalah Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3 September 2009 No. 51/G/2009/PHI.Smg;
Bahwa Pemohon Kasasi telah menerima relas pemberitahuan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3 September 2009 No. 51/G/2009/PHI.Smg pada hari Kamis tanggal 17 September 2009;
Bahwa selanjutnya Pemohon Kasasi telah mengajukan pernyataan kasasi atas Putusan Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang tanggal 3 September 2009 No. 51/G/2009/PHI.Smg dan juga mengajukan Memori Kasasi pada tanggal 9 Oktober 2009;
Bahwa berdasarkan Undang-Undang telah ditentukan jangka waktu pengajuan memori kasasi yaitu 14 (empat belas) hari setelah pemberitahuan diterima oleh para pihak;
Bahwa oleh karena pernyataan kasasi dan penyerahan Memori Kasasi dari Para Pemohon Kasasi telah diajukan menurut cara-cara yang diatur dan serta masih dalam tenggang waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor : 14 Tahun 1985, maka dengan demikian pernyataan kasasi dan memori kasasi dari Pemohon Kasasi wajib untuk diterima;
ALASAN-ALASAN DAN KEBERATAN PEMOHON KASASI ATAS PUTUSAN PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG TANGGAL 3 SEPTEMBER 2009 NO. 51/G/2009/PHI SMG ADALAH SEBAGAI BERIKUT:
Bahwa Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah melampaui batas tugas dan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam menerapkan pertimbangan-pertimbangan hukumnya adalah sangat bertentangan dan atau melanggar hukum serta tidak melaksanakan hukum itu sendiri;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang telah salah dalam menerapkan hukum serta salah dalam menafsirkan pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan;
BAHWA MAJELIS HAKIM JUDEX FACTI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG TELAH MELAMPAUI BATAS TUGAS DAN WEWENANG PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL;
Bahwa sebagaimana dan juga telah disebutkan berdasarkan pasal 55, dan pasal 56 Undang-Undang nomor 2 Tahun 2004 tentang tugas dan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial adalah bertugas memeriksa dan memutus perselisihan Hak, perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara Perusahaan dengan Tenaga Krja;
Bahwa dalam pertimbangan hukum Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang halaman 35 point 4 telah salah yang menyebutkan bahwa " menimbang dst ..... point 4. Apakah pemutusan hubungan kerja yang terjadi antara para Penggugat dan Tergugat karena alasan efisiensi atau Para Penggugat dianggap telah mengundurkan diri ? ...... dst";
Bahwa juga pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang hal 39 alenia 1 yang menyatakan bahwa " ..... dst karena tanpa adanya surat peringatan atau surat teguran dan lain sebagainya, sehingga PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada Para Penggugat dapat dikategorikan sebagai PHK dengan alasan Pengurangan karyawan (efisiensi) sebagaimana yang diatur dalam pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan";
Bahwa pertimbangan hukum serta pendapat dari Majelis Hakim yang demikian tersebut diatas adalah merupakan pertimbangan dan Pendapat yang tidak benar dan melampaui batas tugas dan wewenang Pengadilan Hubungan Industrial, sebab Pemohon Kasasi/Tergugat tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja baik secara lisan maupun tertulis dan tidak pernah melarang Para Termohon/Para Penggugat untuk masuk kerja di PT. Bonanza / Pemohon Kasasi serta tidak ada ketentuan baik secara tertulis maupun ketentuan lain bahwa Pemohon Kasasi / Tergugat telah melakukan PHK dengan alasan Pengurangan karyawan. Justru malah Pemohon/Tergugat memanggil Para Termohon/Para Penggugat untuk masuk kerja dengan surat panggilan Nomor 103-106/PU/Bm/VII/ 2008 tertanggal 5 Juli 2008. akan tetapi Para Penggugat tidak datang ke perusahaan. Kemudian Tergugat memanggil lagi Para Penggugat untuk masuk kerja dengan surat panggilan yang ke-2 (dua) dengan Nomor 113-116/PU/BM/VII/2008 tertanggal 19 Juli 2008. tetapi Para Penggugat juga tidak datang ke perusahaan dan tidak memberikan keterangan atau jawaban yang sah, maka dengan ketidakhadiran Para Penggugat ke perusahaan dan sudah dilakukan pemanggilan sampai 2 (dua) kali, dengan demikian maka karena Para Termohon sudah dipanggil secara patut sebanyak dua (2) kali dan tercatat di perusahaan tapi tidak datang tanpa alasan yang jelas, maka sebagaimana Undang-Undang No: 13 Tahun 2003 maka Para Termohon Kasasi / Para Penggugat telah mengundurkan diri;
Bahwa pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial yang berpendapat apa yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi/Tergugat adalah merupakan PHK dengan alasan pengurangan karyawan (efisiensi) adalah tidak benar karena tugas dan wewenang Judex Facti adalah memeriksa dan memutus adanya perselisihan Kepentingan, Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan bukannya berpendapat bahwa apa yang dilakukan oleh Pemohon adalah merupakan PHK yang telah menyalahi dari Undang-Undang No 13 Tahun 2003;
BAHWA JUDEX FACTI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG DALAM MENERAPKAN PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN HUKUMNYA ADALAH SANGAT BERTENTANGAN DAN ATAU MELANGGAR HUKUM SERTA TIDAK MELAKSANAKAN HUKUM ITU SENDIRI.
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam pertimbangan hukumnya halaman 39 alinea 2 yang menyatakan " menimbang ... dst apakah benar surat Panggilan I dan surat Panggilan II yang ditujukan kepada Para Penggugat, menurut Majelis Hakim, apakah benar surat-surat tersebut benar-benar telah dikirimkan kepada Para Penggugat ? ... dst" dimana permasalahan awal adalah bahwa setelah adanya pertemuan/pemanggilan pada tanggal 3 Juli 2008 dimana Pemohon meminta pertanggung jawaban Para Termohon atas kerugian yang diderita oleh Pemohon yang akhirnya justru Para Termohon tidak pernah masuk kerja sejak perundingan tersebut dan Pemohon tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja baik secara lisan maupun tertulis kepada Para Termohon kemudian Pemohon memanggil Para Termohon untuk masuk kerja dengan surat panggilan Nomor 103-106/PU/Bm/VII/2008 tertanggal 5 Juli 2008 akan tetapi Para Termohon tidak datang ke perusahaan. Kemudian selanjutnya Pemohon juga memanggil lagi Para Termohon untuk masuk kerja dengan surat panggilan yang ke-2 (dua) dengan Nomor 113-116/PU/BM/VII/2008 tertanggal 19 Juli 2008. Ternyata Para Termohon juga tidak datang ke perusahaan dan tidak memberikan keterangan atau jawaban, maka dengan ketidakhadiran Para Termohon ke perusahaan dan sudah dilakukan pemanggilan sebanyak 2 (dua) kali yang ditujukan ke alamat Pekerja / para Termohon yang identitasnya sebagaimana yang tercatat dalam data perusahaan (Penggugat) sehingga Pemohon telah memenuhi ketentuan pasal 168 Ayat (1) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 sehingga Pemohon menganggap Para Termohon telah mengundurkan diri dari perusahaan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 168 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dimana perbuatan Para Termohon selaku Pekerja yang telah tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari berturut-turut atau lebih tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah;
Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan bahwa " namun demikian tidak adanya bukti bahwa surat tersebut telah dikirim dan tidak ada bukti bahwa surat tersebut sampai kepada orang dimaksud serta tidak ada tindakan lain yang dilakukan oleh Pemohon untuk memastikan apakah surat tersebut sudah sampai kepada para Termohon /Para Penggugat maka dari kejadian tersebut Majelis berpendapat bahwa para Penggugat tidak dapat dikatakan telah mangkir kerja apalagi telah dikatakan mengundurkan diri " adalah merupakan pertimbangan yang salah sebab dengan ketidakhadirannya para Termohon di PT. Bonanza /Pemohon tanpa alasan yang jelas untuk bekerja, Pemohon telah melakukan upaya yang telah di gariskan oleh Undang-Undang dimana setelah tanggal 3 Juli mereka (Para Penggugat) tidak hadir untuk bekerja maka pihak perusahaan / Pemohon melakukan pemanggilan sebanyak dua (2) kali berturut-turut melalui surat dan juga proses pemanggilan melalui surat yang dilakukan oleh Pemohon tersebut telah sesuai dengan sebenarnya yaitu dikirim lewat kantor Pos (vide: pertimbangan hal 39 alinea 2 baris ke 7), sehingga pemanggilan yang dilakukan oleh Pemohon yang ditujukan kepada para Termohon karena ketidakhadirannya di Perusahaan untuk bekerja adalah telah benar;
Bahwa persoalan mengenai apakah memang surat tersebut telah sampai ataukah tidak kepada para Termohon adalah bukan merupakan tugas dari Pemohon, sebab surat yang ditujukan kepada para Termohon yaitu surat panggilan I Nomor 103-106/PU/Bm/VII/2008 tertanggal 5 Juli 2008. Kemudian selanjutnya Pemohon juga memanggil lagi Para Termohon untuk masuk kerja dengan surat panggilan yang ke-2 (dua) dengan Nomor 113-116/PU/BMNII/2008 tertanggal 19 Juli 2008 kedua surat tersebut ditujukan kepada alamat Para Tergugat/Para Termohon berdasarkan Identitas para Penggugat/Para Termohon yang diajukan pada saat melamar pekerjaan sehingga dengan demikian maka prosedur yang dilakukan oleh Pemohon dengan memanggil para Termohon karena sudah tidak masuk kerja selama 5 hari lebih dengan pemanggilan lewat surat melalui kantor Pos adalah telah sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
Bahwa selanjutnya sebagaimana yang telah digariskan dan diamanatkan dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dalam Pasal 168 disebutkan bahwa Pekerja/Buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri;
Bahwa dengan demikian maka jelas pertimbangan hukum dari Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam menerapkan pertimbangan-pertimbangan hukumnya adalah sangat bertentangan dan atau melanggar hukum serta tidak melaksanakan hukum itu sendiri sebab semestinya Judex Facti dalam pertimbangan hukumnya mendasarkan pada ketentuan dalam Pasal 168 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dimana telah jelas bahwa Para Termohon / Para Penggugat sejak tanggal 3 Juli 2008 telah tidak masuk kerja tanpa memberikan alasan yang jelas kepada Pemohon akan tetapi justru para Termohon/Para Penggugat mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis di perusahaan sehingga tindakan yang dilakukan oleh para Penggugat / Termohon tersebut dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri;
Bahwa akan tetapi justru Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial dalam perkara a quo telah menerapkan pertimbangan-pertimbangan hukum yang keliru dan Judex Facti tidak menerapkan hukum itu sendiri, maka dengan demikian pertimbangan yang demikian sangat tidak dibenarkan dan harus di batalkan;
BAHWA JUDEX FACTI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG TELAH SALAH MENERAPKAN HUKUM PEMBUKTIAN;
Bahwa dalam hukum pembuktian yang harus diperhatikan adalah masalah pembagian beban pembuktian. Pembagian beban pembuktian itu harus dilakukan dengan adil dan tidak berat sebelah, sebab suatu pembagian beban pembuktian yang berat sebelah berarti a priori menjerumuskan pihak yang menerima beban yang terlampau berat, dalam jurang kekalahan (Prof R. Subekti, SH.,Hukum Pembuktian. Penerbit Pratnya Paramita, Jakarta. Halaman 9).
Bahwa dalam pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang tidak pernah menyinggung alat bukti dari Pemohon Kasasi yang telah diajukan dalam persidangan, dan sebaliknya hanya memperhatikan alat bukti yang diajukan oleh Para Termohon Kasasi;
Bahwa seharusnya menurut hukum pembuktian Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang harus memperhatikan dan atau mempertimbangkan bukti-bukti dari kedua belah pihak, dengan sendirinya putusan dalam perkara ini tidak mendapatkan kepastian hukum (rechtsonzekerheid) dan kewenangwenangan (willekeur), sebab Judex Facti dalam melaksanakan tugasnya berdasarkan atas keyakinan saja, tanpa didasari dengan alat bukti yang sah menurut hukum;
Bahwa berdasarkan hal tersebut diatas maka jelaslah dalam pasal 1865 KUHPerdata yang menyatakan "Setiap orang mendalilkan bahwa ia mempunyai suatu hak, atau guna menegakkan haknya sendiri maupun membantah suatu hak orang lain, menunjuk pada suatu peristiwa, diwajibkan membuktikan adanya hak atau peristiwa tersebut".
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 163 HIR, Pasal 1865 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tersebut maka Judex Facti telah tidak menerapkan aturan hukum dengan sebagaimana mestinya dalam memeriksa perkara a quo terutama mengenai aturan hukum pembuktian;
Bahwa alat bukti yang sah menurut Pasal 163 HIR, Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata ialah :
Alat bukti surat (tulisan).
Alat bukti saksi.
Persangkaan.
Pengakuan.
Sumpah.
Bahwa alat bukti yang digunakan Judex Facti di dalam persidangan adalah keterangan saksi, surat yang dalam hal ini akan dapat diketahui apakah alat bukti yang digunakan tersebut telah memenuhi aturan hukum sebagaimana yang tersebut dalam Pasal 163 HIR, Pasal 1866 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang akan diuraikan di bawah ini;
Bahwa yang dimaksud dengan keterangan saksi adalah keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa hukum yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu, dan juga kebenaran keterangan saksi harus ada persesuaian antara keterangan saksi satu dengan yang lain maupun dengan alat bukti yang lainnya;
Bahwa oleh karenanya pertimbangan-pertimbangan hukum baik oleh Majelis Hakim Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang, oleh Pemohon Kasasi tolak dengan keras, sebab pertimbangan hukum Majelis Hakim tersebut diatas melanggar hukum pembuktian (Vide pasal 1865 KUHPerdata), dimana Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah tidak mempertimbangkan bukti adanya surat pernyataan mengundurkan diri dari para Termohon, surat Pemanggilan I dan II , bukti absensi serta daftar buku mutasi yang diajukan oleh Tergugat/Pemohon Kasasi, dan juga Judex Facti telah tidak mempertimbangkan keterangan saksi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi;
Bahwa demikian jelaslah Majelis Hakim Judex Facti dalam penerapan pertimbangan hukumnya bertentangan dengan hukum dan atau Majelis Hakim tidak melaksanakan Undang-undang tersebut diatas;
Bahwa dalam pertimbangan Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang halaman 40 alenia 2 yang menyatakan " ... dst antara Para Penggugat dengan Tergugat dapat dikatakan telah terjadi Pemutusan Hubungan Kerja dengan alasan efisiensi atau Pengurangan karyawan ... dst";
Bahwa dalam hal ini Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial Pada Pengadilan Negeri Semarang telah salah dalam menerapkan aturan hukum pembuktian yakni bukti surat (T- I, T-2, T-3 s/d T-18) atau saksi-saksi yang telah diajukan oleh Tergugat / Pemohon kasasi, sebab setelah kejadian pada tanggal 3 Juli 2008 dimana Pemohon meminta pertanggung jawaban Para Termohon berkaitan atas kerugian yang diderita oleh Pemohon yang akhirnya justru Para Termohon tidak pernah masuk kerja semenjak perundingan tersebut dan Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja baik secara lisan maupun tertulis kemudian Pemohon Kasasi memanggil Para Termohon Kasasi untuk masuk kerja di perusahaan sebagaimana pekerjaannya sebagai security dengan surat panggilan Nomor 103-106/PU/Bm/VII/2008 tertanggal 5 Juli 2008. akan tetapi Para Termohon tidak datang ke perusahaan dengan alasan yang jelas. Kemudian selanjutnya setelah pemanggilan yang pertama Termohon Kasasi tidak datang, Pemohon Kasasi memanggil lagi Para Termohon untuk masuk kerja dengan surat panggilan yang ke-2 (dua) dengan Nomor 113-116/PU/BM/VII/2008 tertanggal 19 Juli 2008. Ternyata Para Tergugat juga tidak datang keperusahaan dan tidak memberikan keterangan atau jawaban, maka dengan ketidakhadiran Para Termohon ke perusahaan dan sudah dilakukan pemanggilan sampai 2 (dua) kali yang ditujukan ke alamat Pekerja sebagaimana yang tercatat dalam data perusahaan (Pemohon Kasasi);
Bahwa sehingga langkah yang ditempuh oleh Pemohon telah memenuhi ketentuan pasal 168 Ayat (1) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 sehingga Pemohon menganggap Para Termohon telah mengundurkan diri dari perusahaan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 168 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dimana perbuatan Para Termohon selaku Pekerja yang telah tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari berturut-turut atau lebih tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah, dimana sesungguhnya adalah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang disebutkan bahwa Pekerja/Buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri;
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam pertimbangan hukumnya telah melanggar hukum pembuktian.
JUDEX FACTI PENGADILAN HUBUNGAN INDUSTRIAL PADA PENGADILAN NEGERI SEMARANG PERKARA A QUO TELAH SALAH DAN TIDAK MENERAPKAN HUKUM KHUSUSNYA PASAL 168 UNDANG-UNDANG NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN;
Bahwa Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang dalam pertimbangan hukumnya halaman 39 alenia 1 baris 17 yang mengatakan " ... dst maka dengan waktu yang cukup lama membiarkan para Penggugat tanpa suatu keputusan yang jelas, tanpa adanya surat peringatan ataupun Teguran , Majelis Hakim berpendapat bahwa Tergugat telah melakukan PHK kepada para Tergugat tanpa adanya kesalahan, sehingga PHK yang dilakukan oleh Tergugat kepada para Penggugat dapat dikategorikan sebagai PHK dengan alasan Pengurangan karyawan (efisiensi) sebagaimana yang diatur dalam pasal 164 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan";
Bahwa Tergugat / Pemohon Kasasi tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja kepada Para Termohon Kasasi sebab, semestinya kejadian sampai dengan adanya permasalahan terhadap perkara ini antara Para Penggugat dengan Tergugat/Pemohon Kasasi bahwa awalnya adalah setelah adanya perundingan /pemanggilan pada tanggal 3 Juli 2008 dimana Pemohon meminta pertanggung jawaban Para Termohon atas kerugian yang diderita oleh Pemohon yang berupa adanya kelebihan muatan perhitungan teli / karung yang dilakukan oleh para Termohon kasasi sehingga akhirnya para Termohon Kasasi lepas tanggung jawab terhadap perusahaan yang akhirnya justru tanpa alasan yang jelas para Termohon tidak pernah masuk kerja sejak perundingan tersebut;
Bahwa sehingga dengan demikian adalah tidak benar pertimbangan Judex Facti yang menyatakan apabila para Penggugat telah di PHK tanpa adanya kesalahan, dimana para Penggugat sendiri yang karena memang sengaja ingin melepaskan diri dari tanggung jawab kesalahan terhadap adanya kelebihan muatan yang dilakukan perhitungan Teli oleh para Penggugat/Termohon justru para Penggugat telah tidak masuk kerja terhitung sejak adanya perundingan tanggal 3 Juli 2008 dimana melihat kondisi yang demikian Pemohon Kasasi melakukan upaya yang berupa pemanggilan melalui surat dengan via pos akan tetapi Para Penggugat tidak pernah datang untuk selanjutnya Pemohon berusaha melakukan Pemanggilan yang kedua tetapi mereka tetap tidak datang;
Bahwa terlebih lagi Pemohon tidak pernah melakukan pemutusan hubungan kerja baik secara lisan maupun tertulis kepada para Termohon kemudian Pemohon memanggil Para Termohon untuk masuk kerja dengan surat panggilan Nomor 103- 106/PU/Bm/VII/2008 tertanggal 5 Juli 2008. akan tetapi Para Termohon tidak datang ke perusahaan. Kemudian selanjutnya Pemohon juga memanggil lagi Para Termohon untuk masuk kerja dengan surat panggilan yang ke-2 (dua) dengan Nomor 113- 116/PU/BM/VII/2008 tertanggal 19 Juli 2008. Ternyata Para Termohon juga tidak datang keperusahaan dan tidak memberikan keterangan atau jawaban, maka dengan ketidakhadiran Para Termohon ke perusahaan dan sudah dilakukan pemanggilan sampai 2(dua) kali yang ditujukan ke alamat Pekerja sebagaimana yang tercatat dalam data perusahaan (Penggugat) sehingga Pemohon telah memenuhi ketentuan pasal 168 Ayat (1) Undang-Undang No 13 Tahun 2003 sehingga Pemohon menganggap Para Termohon telah mengundurkan diri dari perusahaan sebagaimana yang diamanatkan dalam pasal 168 Undang-Undang No 13 Tahun 2003 dimana perbuatan Para Termohon selaku Pekerja yang telah tidak masuk kerja selama 5 (lima) hari berturut-turut atau lebih tidak masuk kerja tanpa keterangan yang sah;
Bahwa dalam hal ini Judex Facti Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Semarang telah salah dan lalai dalam menerapkan aturan hukum khususnya Pasal 168 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 KUHPerdata tentang Ketenagakerjaan disebutkan bahwa, Pekerja/Buruh yang mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis dapat diputus hubungan kerjanya karena dikualifikasikan mengundurkan diri, Keterangan tertulis dengan bukti yang sah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus diserahkan paling lambat pada hari pertama pekerja/buruh masuk kerja;
Bahwa berdasarkan fakta yang terjadi dan sesuai dengan Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Pasal 168 dan 154 maka Pemohon Kasasi menganggap Para Termohon Kasasi telah mengundurkan diri dan sehubungan dengan tidak adanya pertanggungjawaban Para Termohon Kasasi yang mengakibatkan kerugian bagi Pemohon Kasasi maka Para Pemohon Kasasi tidak mendapatkan kompensasi/uang pisah dalam bentuk apapun, apalagi saat ini Termohon Kasasi I/Penggugat I dan Termohon Kasasi II/Penggugat III sudah bekerja di tempat lain, sehingga pertimbangan hukum dari Majelis Hakim Pengadilan Hubungan Industrial di Semarang yang menyatakan bahwa Pemohon Kasasi telah melakukan PHK adalah pertimbangan yang salah dan juga telah tidak menerapkan Hukum khususnya mengenai pasal 168 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat :
Bahwa alasan-alasan tersebut tidak dapat dibenarkan, karena Judex Facti tidak salah menerapkan hukum yaitu Ketentuan Pasal 164 ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 terhadap peristiwa hukumnya, lagi pula alasan-alasan tersebut mengenai penilaian hasil pembuktian yang bersifat penghargaan tentang suatu kenyataan, hal mana tidak dapat dipertimbangkan dalam pemeriksaan pada tingkat kasasi, karena pemeriksaan dalam tingkat kasasi hanya berkenaan dengan adanya kesalahan penerapan hukum, adanya pelanggaran hukum yang berlaku, adanya kelalaian dalam memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yang mengancam kelalaian itu dengan batalnya putusan yang bersangkutan atau bila Pengadilan tidak berwenang atau melampaui batas wewenangnya sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 30 Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Bonanza Megah tersebut harus ditolak ;
Menimbang, bahwa karena nilai gugatan dalam perkara ini di bawah Rp.150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) maka pihak-pihak yang berperkara tidak dikenakan biaya perkara dan berdasarkan pasal 58 Undang-Undang No. 2 Tahun 2004 biaya perkara dibebankan kepada Negara;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 Tahun 2009, Undang-Undang No. 14 Tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I :
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. BONANZA MEGAH tersebut ;
Membebankan biaya perkara dalam tingkat kasasi ini kepada Negara;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu tanggal 13 Januari 2010 oleh H. Imam Soebechi, SH., MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Fauzan, SH., MH., dan Horadin Saragih, SH., MH., Hakim-Hakim Ad Hoc. PHI sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Rahayuningsih, SH., MH., Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak ;
Hakim-Hakim Anggota Ketua
ttd / Fauzan, SH., MH., ttd / H. Imam Soebechi, SH., MH.,
ttd / Horadin Saragih, SH., MH.,
Panitera Pengganti
ttd / Rahayuningsih, SH., MH.,
Untuk salinan
MAHKAMAH AGUNG R.I
a.n. Panitera
Panitera Muda Perdata Khusus
Rahmi Mulyati, S.H, M.H.
NIP. : 040 049 629