289/Pid.Sus/2015/PN.MPW
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 289/Pid.Sus/2015/PN.MPW
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
YANG KHUNG ALS AKUN ANAK ATHONG
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa YANG KHUNG ALS AKUN ANAK ATHONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi, jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib dibidang Industri “; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (lima belas) Hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) Bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 2 (dua) buah ken yang berisi arak putih. - 13 (tiga belas ) drum tempat penyimpanan fermentasi. - 1 (satu) buah dandang besar. - 1 (satu) buah kuali besar. - 1 (satu) buah corong. - 1(satu) buah ember. - 1 (satu) batang kayu api. - 1 (satu) buah sendok pengaduk. - 1 (satu) buah ember kecil. - 1 (satu) buah keranjang Dirampas Untuk dimusnahkan 6. Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor: 289/Pid.Sus/2015/PN.MPW
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Mempawah yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama Lengkap : YANG KHUNG ALS AKUN ANAK ATHONG
Tempat Lahir : Punggur Kecil
Umur / Tanggal Lahir : 41 Tahun / 15 Desember 1973
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Dusun Tapis Tembawang, Desa Engkadu, Kec. Ngabang, Kab. Landak / Jln. Pelita II RT 12 / RW 4, Desa Punggur Kecil, Kec. Sungai Kakap, Kab. Kubu Raya.
A g a m a : Budha
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditangkap pada tanggal 16 Juni 2015;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan :
Penyidik tanggal 17 Juni 2015 Nomor : SP.Han/14/VI/2015/Satresnarkoba, sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai dengan tanggal 6 Juli 2015 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum tanggal 3 Juli 2015 Nomor : TAB-63/Q.1.19/ Eu.1/07/2015, sejak tanggal 22 Juni 2015 sampai dengan tanggal 31 Juli 2015;
Penuntut Umum tanggal 11 Agustus 2015 Nomor : Print-514/Q.1.19/Euh.2/08/2015, sejak tanggal 11 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2015;
4. Hakim Pengadilan Negeri Mempawah, tanggal 20 Agustus 2015 No. 361/Pen.Pid.Sus/ 2015/PN.MPW, sejak tanggal 20 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 19 September 2015;
5. Diperpanjang Ketua Pengadilan Negeri Mempawah, tanggal 11 September 2015 No. 361/Pen.Pid.Sus/2015/PN.MPW, sejak tanggal 19 September 2015 sampai dengan tanggal 17 November 2015 ;
Terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum :
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG terbukti bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi, jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib dibidang Industri” yang diatur dan diancam pidana dalam pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, sebagaimana telah didakwakan dalam dakwaan Pertama kami.
2. Menjatuhkan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dikurangi selama terdakwa ditahan dan denda Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidiair 1 (satu) bulan kurungan ;
3. Menyatakan barang bukti berupa :
2 (dua) buah ken yang berisi arak putih.
13 (tiga belas ) drum tempat penyimpanan fermentasi.
1 (satu) buah dandang besar.
1 (satu) buah kuali besar.
1 (satu) buah corong.
1(satu) buah ember.
1 (satu) batang kayu api.
1 (satu) buah sendok pengaduk.
1 (satu) buah ember kecil.
1 (satu) buah keranjang
Dirampas Untuk dimusnahkan
4. Memerintahkan kepada terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG agar membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya mohon diringankan hukumannya ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap mohon diringankan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
DAKWAAN
PERTAMA :
Bahwa ia Terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar jam 04.00 Wib di Dusun Tapis Tembawang Desa Engkadu Kecamatan. Ngabang Kabupaten. Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan negeri mempawah berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian yaitu memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang dan /atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib sebagaimana dimaksud Pasal 53 ayat ( 1 ) huruf b, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bermula pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar jam 04.00 Wib Anggota Tim Operasi Pekat Polres Landak menindak lanjuti Informasi Masyarakat yang melaporlan bahwa di Dusun Tapis Tembawang Desa Engkadu Kecamatan. Ngabang Kabupaten. Landak ada pondok yang biasa di jadikan tempat memproduksi minuman Keras jenis Arak kemudian pada hari itu juga Anggota Tim Operasi Pekat Polres Landak melakukan pengecekan di sekitar kebun karet tersebut dan sekitar jam 05.00 Wib Saksi MULYANTO Bin SUPRAPTO , saksi HOT SARAGIH Anak J.SARAGIH dan Anggota Tim Operasi Pekat Polres Landak lainnya menemukan pondok terdakwa YUNG KHUN Als AKUN Anak ATHONG dan mendapati terdakwa YUNG KHUN Als AKUN Anak ATHONG sedang memproduksi minuman keras jenis arak putih dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan : 2 (dua) buah ken yang berisi arak putih, 13 (tiga belas) drum plastik tempat penyimpanan fermentasi, 1 (satu) buah dandang besar, 1 (satu) buah kuali besar, 1 (satu) buah corong, 1 (satu) buah ember, 1 (satu) batang kayu api, 1 (satu) buah sendok pengaduk, 1 (satu) buah ember kecil, 1 (satu) buah keranjang.
- Bahwa ia terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG membuat atau memproduksi sendiri minuman keras (miras) jenis arak putih yaitu dengan cara pertama-tama beras dimasak hingga menjadi nasi kemudian nasi tersebut didinginkan dan campur ragi halus yang sudah ditumbuk kemudian bahan tersebut dimasukkan kedalam drum plastik dan ditaburkan ragi halus diatasnya dan ditapai selama 3 (tiga) hari. Setelah 3 (tiga) hari kemudian dimasukkan gula pasir dan air kedalam bahan tersebut dan diaduk hingga merata dan ditutup menggunakan plastik setelah itu dibiarkan selama 1 (satu) minggu dimana dalam seminggu setiap harinya diaduk-aduk menggunakan sendok kayu setelah seminggu dimasukkan kedalam dangdang ukuran besar untuk dimasak dengan api dibawah tungku dengan menggunakan kayu bakar, dimana dangdang tersebut ditutup menggunakan aluminium yang berbentuk kuali dan diberi air diatasnya dimana fungsi air tersebut adalah untuk pendingin agar uap air dari dalam dangdang tersebut menetes kesulingan yang sudah disiapkan didalam dangdang dan dari sulingan tersebut uap air tersebut dialirkan kedalam jerigen melalui selang plastik dan air hasil sulingan tersebut disebut arak putih.
Bahwa Terdakwa memproduksi arak sebanyak 3 ( tiga ) kali dalam seminggu dan untuk setiap produksinya terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG mengeluarkan modal Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) yang menghasilkan 1 ( satu ) drum air tapai ( fermentasi ) dan dapat disuling sebanyak 3 ( tiga 0 jerigen ukuran 25 ( dua puluh lima liter ) yang kemudian terdakwa jual ke warung warung di kampung sehingga terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG mendapat keuntungan sebesar Rp. 150.000, ( seratus lima puluh ribu rupiah :
Bahwa Terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG memproduksi minuman keras tersebut tidak memeiliki ijin dari pihak yang Berwenang. ;
Bahwa setelah dilakukan pengujian oleh Sdr. Dra. Isabella, Apt. Kepala Bidang Pengujian Pangan, Bahan Berbahaya dan Mikrobiologi Balai Besar POM Pontianak dan Sdr. Rinatal Naibaho, Amd. Staf Seksi Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya Balai Besar POM Pontianak berdasarkan sumpah jabatan menerangkan sebagaimana di dalam Berita Acara Pengujian tertanggal 17 Nopember 2014 dan Laporan Pengujian Nomor : LP – 20/P/PL-Pol/XI/2014 tertanggal 17 Nopember 2014 yang ditanda tangani Manajer Teknis II Dra. Isabella, Apt. dengan hasil kesimpulan 1 (satu) Botol Plasti 600 ml yang di duga minuman keras mengandung Etanol (Alkohol) dengan kadar 40.95 % dan Metanol dengan kadar 10.13 %.
Berdasarkan keterangan Ahli Andi Pendi SH. Staf pada Kantor Perizinan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu satu Pintu Kabupaten landak, menjelaskan bahwa terhadap minuman keras yang mengandung Etanol 40,95 % dan Metanol 10,13 % telah telah melewati batas batas pengelompokan dalam golongan baik A, B, maupun C tidak dapat diperdagangkan secara bebas berdasarkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 43 / M-DAG / PER / 9 / 2009 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
Perbuatan Terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian Jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian ;
Atau
Kedua
Bahwa ia Terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar jam 04.00 Wib di Dusun Tapis Tembawang Desa Engkadu Kecamatan. Ngabang Kabupaten. Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan negeri mempawah berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 106 undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan yaitu pelaku Usaha yang melakukan kegiatan usaha perdagangan tidak memiliki izin dibidang perdagangan yang diberikan oleh menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat ( 1 ), perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
Bermula pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar jam 04.00 Wib Anggota Tim Operasi Pekat Polres Landak menindak lanjuti Informasi Masyarakat yang melaporlan bahwa di Dusun Tapis Tembawang Desa Engkadu Kecamatan. Ngabang Kabupaten. Landak ada pondok yang biasa di jadikan tempat memproduksi minuman Keras jenis Arak kemudian pada hari itu juga Anggota Tim Operasi Pekat Polres Landak melakukan pengecekan di sekitar kebun karet tersebut dan sekitar jam 05.00 Wib Saksi MULYANTO Bin SUPRAPTO , saksi HOT SARAGIH Anak J.SARAGIH dan Anggota Tim Operasi Pekat Polres Landak lainnya menemukan pondok terdakwa YUNG KHUN Als AKUN Anak ATHONG dan mendapati terdakwa YUNG KHUN Als AKUN Anak ATHONG sedang memproduksi minuman keras jenis arak putih dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan : 2 (dua) buah ken yang berisi arak putih, 13 (tiga belas) drum plastik tempat penyimpanan fermentasi, 1 (satu) buah dandang besar, 1 (satu) buah kuali besar, 1 (satu) buah corong, 1 (satu) buah ember, 1 (satu) batang kayu api, 1 (satu) buah sendok pengaduk, 1 (satu) buah ember kecil, 1 (satu) buah keranjang.
Bahwa ia terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG membuat atau memproduksi sendiri minuman keras (miras) jenis arak putih yaitu dengan cara pertama-tama beras dimasak hingga menjadi nasi kemudian nasi tersebut didinginkan dan campur ragi halus yang sudah ditumbuk kemudian bahan tersebut dimasukkan kedalam drum plastik dan ditaburkan ragi halus diatasnya dan ditapai selama 3 (tiga) hari. Setelah 3 (tiga) hari kemudian dimasukkan gula pasir dan air kedalam bahan tersebut dan diaduk hingga merata dan ditutup menggunakan plastik setelah itu dibiarkan selama 1 (satu) minggu dimana dalam seminggu setiap harinya diaduk-aduk menggunakan sendok kayu setelah seminggu dimasukkan kedalam dangdang ukuran besar untuk dimasak dengan api dibawah tungku dengan menggunakan kayu bakar, dimana dangdang tersebut ditutup menggunakan aluminium yang berbentuk kuali dan diberi air diatasnya dimana fungsi air tersebut adalah untuk pendingin agar uap air dari dalam dangdang tersebut menetes kesulingan yang sudah disiapkan didalam dangdang dan dari sulingan tersebut uap air tersebut dialirkan kedalam jerigen melalui selang plastik dan air hasil sulingan tersebut disebut arak putih.
Bahwa Terdakwa memproduksi arak sebanyak 3 ( tiga ) kali dalam seminggu dan untuk setiap produksinya terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG mengeluarkan modal Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) yang menghasilkan 1 ( satu ) drum air tapai ( fermentasi ) dan dapat disuling sebanyak 3 ( tiga 0 jerigen ukuran 25 ( dua puluh lima liter ) yang kemudian terdakwa jual ke warung warung di kampung sehingga terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG mendapat keuntungan sebesar Rp. 150.000, ( seratus lima puluh ribu rupiah :
Bahwa Terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG memproduksi minuman keras tersebut tidak memeiliki ijin dari pihak yang Berwenang. ;
Bahwa setelah dilakukan pengujian oleh Sdr. Dra. Isabella, Apt. Kepala Bidang Pengujian Pangan, Bahan Berbahaya dan Mikrobiologi Balai Besar POM Pontianak dan Sdr. Rinatal Naibaho, Amd. Staf Seksi Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya Balai Besar POM Pontianak berdasarkan sumpah jabatan menerangkan sebagaimana di dalam Berita Acara Pengujian tertanggal 17 Nopember 2014 dan Laporan Pengujian Nomor : LP – 20/P/PL-Pol/XI/2014 tertanggal 17 Nopember 2014 yang ditanda tangani Manajer Teknis II Dra. Isabella, Apt. dengan hasil kesimpulan 1 (satu) Botol Plasti 600 ml yang di duga minuman keras mengandung Etanol (Alkohol) dengan kadar 40.95 % dan Metanol dengan kadar 10.13 %.
Berdasarkan keterangan Ahli Andi Pendi SH. Staf pada Kantor Perizinan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu satu Pintu Kabupaten landak, menjelaskan bahwa terhadap minuman keras yang mengandung Etanol 40,95 % dan Metanol 10,13 % telah telah melewati batas batas pengelompokan dalam golongan baik A, B, maupun C tidak dapat diperdagangkan secara bebas berdasarkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 43 / M-DAG / PER / 9 / 2009 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
perbuatan terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan ;
Atau
ketiga
Bahwa ia Terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar jam 04.00 Wib di Dusun Tapis Tembawang Desa Engkadu Kecamatan. Ngabang Kabupaten. Landak atau setidak-tidaknya pada suatu tempat dimana Pengadilan negeri mempawah berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja melakukan perbuatan yang bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 137 ayat ( 1 ) undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2012 Tentang Perindustrian yaitu setiap orang yang memproduksi pangan yang dihasilkan dari rekayasa genetik pangan yang belum mendapatkan persetujuan keamanan pangan sebelum diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat ( 1 ) perbuatan mana dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut ;
- Bermula pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar jam 04.00 Wib Anggota Tim Operasi Pekat Polres Landak menindak lanjuti Informasi Masyarakat yang melaporlan bahwa di Dusun Tapis Tembawang Desa Engkadu Kecamatan. Ngabang Kabupaten. Landak ada pondok yang biasa di jadikan tempat memproduksi minuman Keras jenis Arak kemudian pada hari itu juga Anggota Tim Operasi Pekat Polres Landak melakukan pengecekan di sekitar kebun karet tersebut dan sekitar jam 05.00 Wib Saksi MULYANTO Bin SUPRAPTO , saksi HOT SARAGIH Anak J.SARAGIH dan Anggota Tim Operasi Pekat Polres Landak lainnya menemukan pondok terdakwa YUNG KHUN Als AKUN Anak ATHONG dan mendapati terdakwa YUNG KHUN Als AKUN Anak ATHONG sedang memproduksi minuman keras jenis arak putih dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan : 2 (dua) buah ken yang berisi arak putih, 13 (tiga belas) drum plastik tempat penyimpanan fermentasi, 1 (satu) buah dandang besar, 1 (satu) buah kuali besar, 1 (satu) buah corong, 1 (satu) buah ember, 1 (satu) batang kayu api, 1 (satu) buah sendok pengaduk, 1 (satu) buah ember kecil, 1 (satu) buah keranjang.
- Bahwa ia terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG membuat atau memproduksi sendiri minuman keras (miras) jenis arak putih yaitu dengan cara pertama-tama beras dimasak hingga menjadi nasi kemudian nasi tersebut didinginkan dan campur ragi halus yang sudah ditumbuk kemudian bahan tersebut dimasukkan kedalam drum plastik dan ditaburkan ragi halus diatasnya dan ditapai selama 3 (tiga) hari. Setelah 3 (tiga) hari kemudian dimasukkan gula pasir dan air kedalam bahan tersebut dan diaduk hingga merata dan ditutup menggunakan plastik setelah itu dibiarkan selama 1 (satu) minggu dimana dalam seminggu setiap harinya diaduk-aduk menggunakan sendok kayu setelah seminggu dimasukkan kedalam dangdang ukuran besar untuk dimasak dengan api dibawah tungku dengan menggunakan kayu bakar, dimana dangdang tersebut ditutup menggunakan aluminium yang berbentuk kuali dan diberi air diatasnya dimana fungsi air tersebut adalah untuk pendingin agar uap air dari dalam dangdang tersebut menetes kesulingan yang sudah disiapkan didalam dangdang dan dari sulingan tersebut uap air tersebut dialirkan kedalam jerigen melalui selang plastik dan air hasil sulingan tersebut disebut arak putih.
Bahwa Terdakwa memproduksi arak sebanyak 3 ( tiga ) kali dalam seminggu dan untuk setiap produksinya terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG mengeluarkan modal Rp. 300.000 ( tiga ratus ribu rupiah ) yang menghasilkan 1 ( satu ) drum air tapai ( fermentasi ) dan dapat disuling sebanyak 3 ( tiga 0 jerigen ukuran 25 ( dua puluh lima liter ) yang kemudian terdakwa jual ke warung warung di kampung sehingga terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG mendapat keuntungan sebesar Rp. 150.000, ( seratus lima puluh ribu rupiah :
Bahwa Terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG memproduksi minuman keras tersebut tidak memeiliki ijin dari pihak yang Berwenang. ;
Bahwa setelah dilakukan pengujian oleh Sdr. Dra. Isabella, Apt. Kepala Bidang Pengujian Pangan, Bahan Berbahaya dan Mikrobiologi Balai Besar POM Pontianak dan Sdr. Rinatal Naibaho, Amd. Staf Seksi Pengujian Pangan dan Bahan Berbahaya Balai Besar POM Pontianak berdasarkan sumpah jabatan menerangkan sebagaimana di dalam Berita Acara Pengujian tertanggal 17 Nopember 2014 dan Laporan Pengujian Nomor : LP – 20/P/PL-Pol/XI/2014 tertanggal 17 Nopember 2014 yang ditanda tangani Manajer Teknis II Dra. Isabella, Apt. dengan hasil kesimpulan 1 (satu) Botol Plasti 600 ml yang di duga minuman keras mengandung Etanol (Alkohol) dengan kadar 40.95 % dan Metanol dengan kadar 10.13 %.
Berdasarkan keterangan Ahli Andi Pendi SH. Staf pada Kantor Perizinan Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu satu Pintu Kabupaten landak, menjelaskan bahwa terhadap minuman keras yang mengandung Etanol 40,95 % dan Metanol 10,13 % telah telah melewati batas batas pengelompokan dalam golongan baik A, B, maupun C tidak dapat diperdagangkan secara bebas berdasarkan dengan Peraturan Menteri Perdagangan nomor 43 / M-DAG / PER / 9 / 2009 tentang pengadaan, pengedaran, penjualan, pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol dan berdasarkan peraturan menteri perdagangan nomor 20/M-DAG/PER/4/2014 tentang tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan peredaran dan penjualan minuman beralkohol.
perbuatan terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 106 undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan ;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak berkeberatan ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi HOT SARAGIH Anak J.SARAGIH, SaksiMULYANTO Bin SUPRAPTO, dan saksi AGUSTI VERY ROGERI Als AGUS Anak TAN IE CHAI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
- Bahwa benar terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG, pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar jam 04.00 Wib di Dusun Tapis Tembawang Desa Engkadu Kecamatan. Ngabang Kabupaten. Landak terdakwa ditangkap Tim Operasi Pekat Polres landak ;
- Bahwa benar Terdakwa ditangkap karena memproduksi minuman Keras jenis Arak jenis arak putih dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan : 2 (dua) buah ken yang berisi arak putih, 13 (tiga belas) drum plastik tempat penyimpanan fermentasi, 1 (satu) buah dandang besar, 1 (satu) buah kuali besar, 1 (satu) buah corong, 1 (satu) buah ember, 1 (satu) batang kayu api, 1 (satu) buah sendok pengaduk, 1 (satu) buah ember kecil, 1 (satu) buah keranjang ;
- Bahwa benar terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG membuat atau memproduksi sendiri minuman keras (miras) jenis arak putih yaitu dengan cara pertama-tama beras dimasak hingga menjadi nasi kemudian nasi tersebut didinginkan dan campur ragi halus yang sudah ditumbuk kemudian bahan tersebut dimasukkan kedalam drum plastik dan ditaburkan ragi halus diatasnya dan ditapai selama 3 (tiga) hari. Setelah 3 (tiga) hari kemudian dimasukkan gula pasir dan air kedalam bahan tersebut dan diaduk hingga merata dan ditutup menggunakan plastik setelah itu dibiarkan selama 1 (satu) minggu dimana dalam seminggu setiap harinya diaduk-aduk menggunakan sendok kayu setelah seminggu dimasukkan kedalam dangdang ukuran besar untuk dimasak dengan api dibawah tungku dengan menggunakan kayu bakar, dimana dangdang tersebut ditutup menggunakan aluminium yang berbentuk kuali dan diberi air diatasnya dimana fungsi air tersebut adalah untuk pendingin agar uap air dari dalam dangdang tersebut menetes kesulingan yang sudah disiapkan didalam dangdang dan dari sulingan tersebut uap air tersebut dialirkan kedalam jerigen melalui selang plastik dan air hasil sulingan tersebut disebut arak putih ;
- Bahwa benar Terdakwa memproduksi minuman keras tersebut tidak ada memeiliki ijin dari pihak yang Berwenang.
- Bahwa benar barang bukti yang diperlihatkan adalah barang bukti yang berkaitan dengan perkara ini ;
Terhadap keterangan para saksi, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan para saksi tersebut benar ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
- Bahwa benar terdakwa telah memproduksi minuman keras jenius Arak pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar jam 04.00 Wib dipondok Terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG yang terletak di di Dusun Tapis Tembawang Desa Engkadu Kecamatan. Ngabang Kabupaten. Landak dan terdakwa memproduksi minuman keras jenis arak tersebut tidak pernah memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
- Bahwa benar caranya membuat adalah pertama-tama beras dimasak hingga menjadi nasi kemudian nasi tersebut didinginkan dan campur ragi halus yang sudah ditumbuk kemudian bahan tersebut dimasukkan kedalam drum plastik dan ditaburkan ragi halus diatasnya dan ditapai selama 3 (tiga) hari. Setelah 3 (tiga) hari kemudian dimasukkan gula pasir dan air kedalam bahan tersebut dan diaduk hingga merata dan ditutup menggunakan plastik setelah itu dibiarkan selama 1 (satu) minggu dimana dalam seminggu setiap harinya diaduk-aduk menggunakan sendok kayu setelah seminggu dimasukkan kedalam dangdang ukuran besar untuk dimasak dengan api dibawah tungku dengan menggunakan kayu bakar, dimana dangdang tersebut ditutup menggunakan aluminium yang berbentuk kuali dan diberi air diatasnya dimana fungsi air tersebut adalah untuk pendingin agar uap air dari dalam dangdang tersebut menetes kesulingan yang sudah disiapkan didalam dangdang dan dari sulingan tersebut uap air tersebut dialirkan kedalam jerigen melalui selang plastik dan air hasil sulingan tersebut disebut arak putih ;
- Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh petrugas dari kepolisian karena memproduksi minuman keras tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
- 13 (tiga belas ) drum tempat penyimpanan fermentasi.
- 1 (satu) buah dandang besar.
- 1 (satu) buah kuali besar.
- 1 (satu) buah corong.
- 1(satu) buah ember.
- 1 (satu) batang kayu api.
- 1 (satu) buah sendok pengaduk.
- 1 (satu) buah ember kecil.
- 1 (satu) buah keranjang
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar terdakwa ditangkap oleh Petugas kepolisian polres landak ;
Bahwa benar Terdakwa ditangkap karena memproduksi minuman keras ;
Bahwa minuman keras dibuat tanpa ijin pihak yang berwenang ;
Bahwa benar minuman keras tersebut hendak dijual belikan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut di atas memilih langsung dakwaan alternatif dakwaan pertama melanggar pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
a.d. 1. Unsur Barang siapa
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “setiap orang ” ditujukan kepada setiap subyek hukum tertentu yang dalam melakukan suatu perbuatan dapat dimintakan pertanggungjawabannya, yaitu badan hukum (rechts persoon) dan orang atau manusia (een natuurlijk persoon) ;
Dalam perkara ini subyek hukumnya adalah YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG, pada permulaan persidangan telah dipertanyakan identitas terdakwa dan oleh terdakwa identitas dalam surat dakwaan telah dibenarkannya. Selanjutnya berdasarkan keterangan saksi-saksi dan pengakuan serta keterangan terdakwa Bahwa terdakwa telah melakukan tindak pidana perjudian jenis togel. Dengan demikian unsur ini telah terpenuhi menurut hukum ;
dengan sengaja memproduksi, mengimpor dan/atau mengedarkan barang dan/atau jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib dibidang Industri ;
Berdasarkan fakta-fakta persidangan maka kami Penuntut umum dalam perkara ini Bahwa benar terdakwa telah memproduksi minuman keras jenius Arak pada hari selasa tanggal 16 Juni 2015 sekitar jam 04.00 Wib dipondok Terdakwa YANG KHUN Als AKUN Anak ATHONG yang terletak di di Dusun Tapis Tembawang Desa Engkadu Kecamatan. Ngabang Kabupaten. Landak dan terdakwa memproduksi minuman keras jenis arak tersebut tidak pernah memiliki ijin dari pihak yang berwenang.
Menimbang, bahwa oleh karena itu unsur kedua inipun terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif pertama ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 13 (tiga belas ) drum tempat penyimpanan fermentasi, 1 (satu) buah dandang besar. - 1 (satu) buah kuali besar. - 1 (satu) buah corong. - 1(satu) buah ember. - 1 (satu) batang kayu api. - 1 (satu) buah sendok pengaduk. - 1 (satu) buah ember kecil. - 1 (satu) buah keranjang yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan , maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut:
- dimusnahkan / sehingga tidak dapat dipergunakan lagi;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbutan terdakwa tidak mendukung Pemerintah dalam memberantas peredaran minuman keras ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa berterus terang mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara ;
Memperhatikan, Pasal 120 ayat (1) jo Pasal 53 ayat (1) huruf b Undang-Undang Republlik Indonesia Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Perindustrian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa YANG KHUNG ALS AKUN ANAK ATHONG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “memproduksi, jasa industri yang tidak memenuhi SNI, spesifikasi teknis, dan/atau pedoman tata cara yang diberlakukan secara wajib dibidang Industri “;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) Bulan dan 15 (lima belas) Hari dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1(satu) Bulan ;
Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
2 (dua) buah ken yang berisi arak putih.
13 (tiga belas ) drum tempat penyimpanan fermentasi.
1 (satu) buah dandang besar.
1 (satu) buah kuali besar.
1 (satu) buah corong.
1(satu) buah ember.
1 (satu) batang kayu api.
1 (satu) buah sendok pengaduk.
1 (satu) buah ember kecil.
1 (satu) buah keranjang
Dirampas Untuk dimusnahkan
Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mempawah pada hari Rabu, tanggal 16 September 2015, oleh kami ARLANDI TRIYOGO, SH, MH sebagai Hakim Ketua Majelis, RINI MASYITHAH, SH, M.Kn dan , ALFIAN WAHYU PRATAMA, SH, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari dan tanggal itu juga dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan didampingi oleh masing-masing Hakim Anggota, dan dibantu oleh OJAK SAGALA, SH. selaku Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mempawah, dan di hadiri ANDI HALALUDDIN, SH, MH selaku Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Ngabang dan dihadapan Terdakwa;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
RINI MASYITHAH, SH, M.Kn ARLANDI TRIYOGO, SH, MH
ALFIAN WAHYU PRATAMA, SH, MH
Panitera Pengganti
OJAK SAGALA, S.H.