708/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Putusan PN KEPANJEN Nomor 708/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ISMAIL HARIANTO
1. Menyatakan terdakwa ISMAIL HARIANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi tanpa ijin edar" sebagaimana dalam dakwaan ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000,00. (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa :7 (tujuh) bungkus plastik berisi Pil "LL" berisi 7000 butir, 5 (lima) bungkus plastik pil "LL" berisi 34 butir, 100 butir Pil "LL" yang dibungkus kertas grenjeng, 16 buah klip transparan, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah HP Nokia dengan nomor sim card 087859542665, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 708/Pid.Sus/2014/PN.Kpn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Kepanjen yang mengadili perkara-perkara pidana menurut acara Pemeriksaan Biasa, dalam peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
-
Nama : ISMAIL HARIANTO Tempat lahir : Malang Tanggal lahir : 12 Juli 1989 Umur : 25 tahun Jenis Kalamin : Laki-laki Kewarganegaraan : Indonesia Alamat : Dusun Kendalpayak Kecamatan Pakissaji dan Jl.Permadi Kelurahan Polehan Kecamatan Blimbing Kota Malang Agama : Islam Pekerjaan : Swasta Pendidikan : SD
Dalam menghadapi perkara di persidangan ini Terdakwa didampingi oleh penasihat hukum yang bernama : Drs.MOCHAMAD AMIN, S.H.,M.Hum. Advokat/Penasihat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum dan Konsultasi Hukum “AISYAH” beralamat kantor di jalan Gajayana No.29 B Kota Malang berdasarkan Penetapan Ketua Majelis tertanggal 24 Nopember 2014 Nomor 708/Pid.Sus/2014/PN.Kpn ;
Terdakwa berada dalam tahanan, berdasarkan penetapan penahanan :
Penahanan oleh Penyidik, tanggal 22 September 2014, No. SP.Han/56/IX/2014/ RESKOBA, sejak tanggal 22 September 2014 s/d tanggal 11 Oktober 2014
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 8 Oktober 2014, No. B-199/0.5.43.3/ Euh.1/10/2014, sejak tanggal 12 Oktober 2014 s/d tanggal 20 Oktober 2014
Penahanan oleh Penuntut Umum, tanggal 6 Nopember 2014, No. PRINT-234/ 0.5.43.3/Euh.2/11/2014, sejak tanggal 6 Nopember 2014 s/d tanggal 25 Nopember 2014
Penahanan oleh Hakim, tanggal 13 Nopember 2014, No. 708/Pid.Sus/ 2014/PN.Kpn, sejak tanggal 13 Nopember 2014 s/d tanggal 12 Desember 2014
Penahanan oleh Ketua PN, tanggal 1 Desember 2014, No. 708/Pen.Pid.sus/ 2014/PN.Kpn, sejak tanggal 13 Desember 2014 s/d tanggal 10 Februari 2015
Pengadilan Negeri tersebut :
Setelah membaca surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kepanjen nomor: 708/Pid.Sus/2014/PN.Kpn tertangal 13 Nopember 2014, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut diatas ;
Setelah membaca surat perlimpahan perkara menurut acara pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Kepanjen tanggal 11 Nopember 2014 nomor: B-2124/0.5.43/Euh.1/11/2014 ;
Setelah membaca dan mempelajari berkas perkara Terdakwa di atas;
Setelah membaca surat penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 708/Pid.Sus/2014/PN.Kpn tanggal 19 Nopember 2014, tentang penetapan hari sidang ;
Setelah mendengar pembacaan surat dakwaan penuntut Umum ;
Setelah mendengar keterangan para Saksi dan keterangan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti dipersidangan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan oleh Penuntut Umum didakwa sebagai berikut:
Bahwa ia terdakwa ISMAIL HARIANTO pada hari Kamis tanggal 18 September 1994 sekira jam 09.00 Wib, bertempat Dusun Kendal Payak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kepanjen, telah dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar, bahwa perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut pada awalnya saksi TEGUH HERU PRASTYO sekira jam 10.00 wib SMS mau datang kerumah terdakwa di Dusun Kendal Payak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang dan pada jam 13.00 Wib saksi Teguh Heru Prastyo datang kerumah terdakwa, dan sesampainya di rumah terdakwa saksi Teguh Heru Prastyo langsung membeli pil LL kepada terdakwa sebanyak 10.000 (sepuluh ribu) butir dengan harga Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah) namun saat terdakwa itu masih memberikan sebanyak 7000 butir, kemudian pada hari Sabtu tanggal 20 September 2014 sekira jam 13.00 wib terdakwa mengantar sisa kekurangan kepada saksi Teguh Heru Prastyo sebanyak 3000 butir kerumahnya di Jl.Lowokwaru Kelurahan Kebonsari Kecamatan Sukun Kota Malang, bahwa sebelumnya terdakwa sudah pernah mengedarkan pil LL kepada saksi Teguh Heru Prastyo sebanyak 3 kali ;
Bahwa terdakwa mendapatkan pil LL yang dimiliki dan diedarkan oleh terdakwa tersebut berasal membeli dari Sdr.RUDI (DPO) di Kediri sekitar 3 minggu di terminal Kediri (sebelum ditangkap) ;
Bahwa pada hari Minggu tanggal 21 Seotember 2014 sekira jam 06.00 Wib terdakwa telah ditangkap oleh petugas dari Polres Malang karena terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi atau menjual pil LL yang tidak memiliki izin edar, dengan barang bukti yang dapat disita Petugaws yaitu 7 bungkus plastik berisi pil LL total 7000 (tujuh ribu butir) butir, 5 (lima) bungkus plastik Klip Transparan berisi pil "LL" total 500 (lima ratus) butir, 1 (satu) bungkus plastik transparan berisi pil LL total 34 (tiga puluh empat) butir, 100 (seratus) butir pil LL yang dibungkus kertas genjreng, 16 (enam belas) buah plastik transparan, 1 (satu) buah tas warna hitam, 1 buah HP Nokia dengan nomor sim card 087859542665 ;
Bahwa dari barang bukti tersebut diatas telah dilakukan pemeriksaan dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No.Lab : 5757/NOF/2014 tanggal 24 September 2014 dengan hasil pemeriksaan : Barang bukti nomor 7120/2014/NOF seperti dalam (I) adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCI mempunyai efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dengan pasal 197 UU RI No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan ;
Menimbang, bahwa atas surat dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak akan mengajukan keberatan atas dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Penuntut Umum di persidangan mengajukan barang bukti berupa : - 7 (tujuh) bungkus plastik berisi Pil "LL" berisi 7000 butir, 5 (lima) bungkus plastik pil "LL" berisi 34 butir, 100 butir Pil "LL" yang dibungkus kertas grenjeng, 16 buah klip transparan, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah HP Nokia dengan nomor sim card 087859542665, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya di persidangan telah diperiksa Saksi-Saksi yang diajukan oleh Penuntut Umum, Saksi-Saksi tersebut didengar keterangannya dibawah sumpah menurut cara agama dan kepercayaannya masing-masing yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi 1 : DWI KURNIA S., menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa yang saya tahu terdakwa telah kedapatan mengedarkan obat-obat terlarang jenis LL ;
Bahwa saya tahu karena penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari tertangkapnya Teguh ;
Bahwa Petugas pertama kali mengadakan penyelidikan pada seseorang bernama Teguh karena dia sering memiliki dan membeli Pil LL dari situlah akhirnya Petugas menggetahui ternyata Teguh mendapatkan Pil LL tersebut dari terdakwa ;
Bahwa Petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa dan dirumah terdakwa petugas temukan tas hitam yang isinya pil LL ;
Bahwa Petugas juga mengambil HP yang ada di kamar terdakwa ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa tersebut di lakukan pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekitar jam 06.00 Wib di rumah Kontrakan terdakwa di Desa Kendalpayak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan DIDIN EFENDI dan R AGNES BAYU A. ;
Bahwa saat di geledah terdakwa tidak melakukan perlawanan dan telah mengakui kepada Petugas kalau Pil LL tersebut adalah miliknya ;
Bahwa berdasarkan pengakuan Teguh ia selalu memesan Pil LL lewat terdakwa dengan menggunakan HP ;
Bahwa pada saat penggeledahan di temukan juga HP Nokia milik terdakwa yang lalu di sita oleh Petugas ;
Bahwa pabrik Pil LL sudah dinyatakan di tutup oleh Pemerintah dan tidak boleh edar karena produknya sudah di tarik dari Indonesia ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kali sudah Teguh bertransaksi dengan terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa ia mendapatkan Pil LL tersebut dari Kediri ;
Bahwa pada saat ditangkap Petugas terdakwa telah mengakui kalau Pil LL tersebut adalah miliknya ;
Bahwa saat penggeledahan tersebut di rumah kontrakan terdakwa telah disita 7 (tujuh) bungkus plastik berisi Pil "LL" berisi 7000 butir, 5 (lima) bungkus plastik pil "LL" berisi 34 butir, 100 butir Pil "LL" yang dibungkus kertas grenjeng, 16 buah klip transparan, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah HP Nokia dengan nomor sim card 087859542665 ;
Bahwa terdakwa tidak punya ijin untuk memiliki Pil LL tersebut ;
Bahwa dalam hal ini posisi terdakwa adalah sebagai pengedar juga sebagai pemakai ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengakui benar semua keterangan saksi tersebut diatas ;
Saksi 2 : DIDIN EFENDI, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa yang saya tahu terdakwa telah kedapatan mengedarkan obat-obat terlarang jenis LL ;
Bahwa saya tahu karena penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari tertangkapnya Teguh ;
Bahwa Petugas pertama kali mengadakan penyelidikan pada seseorang bernama Teguh karena dia sering memiliki dan membeli Pil LL dari situlah akhirnya Petugas menggetahui ternyata Teguh mendapatkan Pil LL tersebut dari terdakwa ;
Bahwa Petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa dan dirumah terdakwa petugas temukan tas hitam yang isinya pil LL ;
Bahwa Petugas juga mengambil HP yang ada di kamar terdakwa ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa tersebut di lakukan pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekitar jam 06.00 Wib di rumah Kontrakan terdakwa di Desa Kendalpayak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan DWI KURNIA dan R AGNES BAYU A. ;
Bahwa saat di geledah terdakwa tidak melakukan perlawanan dan telah mengakui kepada Petugas kalau Pil LL tersebut adalah miliknya ;
Bahwa berdasarkan pengakuan Teguh ia selalu memesan Pil LL lewat terdakwa dengan menggunakan HP ;
Bahwa pada saat penggeledahan di temukan juga HP Nokia milik terdakwa yang lalu di sita oleh Petugas ;
Bahwa pabrik Pil LL sudah dinyatakan di tutup oleh Pemerintah dan tidak boleh edar karena produknya sudah di tarik dari Indonesia ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kali sudah Teguh bertransaksi dengan terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa ia mendapatkan Pil LL tersebut dari Kediri ;
Bahwa pada saat ditangkap Petugas terdakwa telah mengakui kalau Pil LL tersebut adalah miliknya ;
Bahwa saat penggeledahan tersebut di rumah kontrakan terdakwa telah disita 7 (tujuh) bungkus plastik berisi Pil "LL" berisi 7000 butir, 5 (lima) bungkus plastik pil "LL" berisi 34 butir, 100 butir Pil "LL" yang dibungkus kertas grenjeng, 16 buah klip transparan, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah HP Nokia dengan nomor sim card 087859542665 ;
Bahwa terdakwa tidak punya ijin untuk memiliki Pil LL tersebut ;
Bahwa dalam hal ini posisi terdakwa adalah sebagai pengedar juga sebagai pamakai ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengakui benar semua keterangan saksi tersebut diatas ;
Saksi 3 : AGNES BAYU, menerangkan dibawah sumpah sebagai berikut :
Bahwa yang saya tahu terdakwa telah kedapatan mengedarkan obat-obat terlarang jenis LL ;
Bahwa saya tahu karena penangkapan terdakwa merupakan pengembangan dari tertangkapnya Teguh ;
Bahwa Petugas pertama kali mengadakan penyelidikan pada seseorang bernama Teguh karena dia sering memiliki dan membeli Pil LL dari situlah akhirnya Petugas menggetahui ternyata Teguh mendapatkan Pil LL tersebut dari terdakwa ;
Bahwa Petugas melakukan penggeledahan di rumah kontrakan terdakwa dan dirumah terdakwa petugas temukan tas hitam yang isinya pil LL ;
Bahwa Petugas juga mengambil HP yang ada di kamar terdakwa ;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa tersebut di lakukan pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekitar jam 06.00 Wib di rumah Kontrakan terdakwa di Desa Kendalpayak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang ;
Bahwa saksi melakukan penangkapan bersama dengan DWI KURNIA dan DIDIN EFENDI ;
Bahwa saat di geledah terdakwa tidak melakukan perlawanan dan telah mengakui kepada Petugas kalau Pil LL tersebut adalah miliknya ;
Bahwa berdasarkan pengakuan Teguh ia selalu memesan Pil LL lewat terdakwa dengan menggunakan HP ;
Bahwa pada saat penggeledahan di temukan juga HP Nokia milik terdakwa yang lalu di sita oleh Petugas ;
Bahwa pabrik Pil LL sudah dinyatakan di tutup oleh Pemerintah dan tidak boleh edar karena produknya sudah di tarik dari Indonesia ;
Bahwa saksi tidak tahu berapa kali sudah Teguh bertransaksi dengan terdakwa ;
Bahwa menurut keterangan terdakwa ia mendapatkan Pil LL tersebut dari Kediri ;
Bahwa pada saat ditangkap Petugas terdakwa telah mengakui kalau Pil LL tersebut adalah miliknya ;
Bahwa saat penggeledahan tersebut di rumah kontrakan terdakwa telah disita 7 (tujuh) bungkus plastik berisi Pil "LL" berisi 7000 butir, 5 (lima) bungkus plastik pil "LL" berisi 34 butir, 100 butir Pil "LL" yang dibungkus kertas grenjeng, 16 buah klip transparan, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah HP Nokia dengan nomor sim card 087859542665 ;
Bahwa terdakwa tidak punya ijin untuk memiliki Pil LL tersebut ;
Bahwa dalam hal ini posisi terdakwa adalah sebagai pengedar juga sebagai pamakai ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengakui benar semua keterangan saksi tersebut diatas ;
Saksi 4 : TEGUH HERU PRASETYO,
Bahwa yang saksi ketahui dalam perkara ini terdakwa ditangkap karena memiliki Pil LL ;
Bahwa terdakwa ditangkap berdasarkan pengembangan dari penangkapan terhadap saya ;
Bahwa saksi sering pesan Pil LL kepada terdakwa ;
Bahwa saksi di tangkap pada hari Minggu tanggal 21 September 2014 sekitar jam 01.00 Wib ;
Bahwa saksi ditangkap karena memiliki dan menguasai persediaan pil LL ;
Bahwa Pil LL tersebut dipakai untuk sendiri dan sebagian lagi untuk dijual ;
Bahwa saksi membeli di terdakwa seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah) ;
Bahwa untuk memesan sebelumnya saksi menghubungi terdakwa melalui HP ;
Bahwa saksi di tangkap lebih dahulu dari terdakwa ;
Bahwa saksi mengkonsumsi Pil LL sudah sejak setahun yang lalu ;
Atas keterangan saksi tersebut Terdakwa mengakui benar semua keterangan saksi tersebut diatas ;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa ditangkap karena menguasai, memiliki Pil LL ;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 18 September 2015 sekitar jam 09.00 di rumah kontrakan terdakwa di Desa Kedalpayak Kecamatan Pakisaji Kabupaten Malang ;
Bahwa terdakwa mendapatkan Pil LL tersebut dari seseorang yang beranama RUDI beralamat di Kediri ;
Bahwa dari RUDI tersebut terdakwa membeli sebanyak 20 bungkus dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa Pil-pil tersebut selain terdakwa pakai sendiri juga terdakwa jual kalau ada yang pesan ;
Bahwa saksi Teguh sering memesan Pil LL di terdakwa ;
Bahwa saat tertangkap saksi Teguh pesan Pil LL seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah kepada terdakwa ;
Bahwa pil-pil tersebut telah di paketi sendiri oleh terdakwa ;
Bahwa pil-pil tersebut perbungkusnya berisi 1.000 butir yang harga perbungkus Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) ;
Bahwa terdakwa tahu kalau Pil-pil LL tersebut dilarang di edarkan ;
Bahwa terdakwa sadar kalau perbuatan terdakwa tersebut salah dan melanggar hukum ;
Bahwa atas perbuatan terdakwa tersebut terdakwa merasa menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa baik penuntut Umum maupun Terdakwa menyatakan bahwa tidak ada lagi hal-hal yang akan dikemukan dipersidangan, maka Majelis Hakim berpendapat bahwa pemeriksaan atas perkara Terdakwa tersebut dinyatakan selesai selanjutnya tuntutan pidana dari Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum mengajukan tuntutan pidananya yang pada pokoknya sebagai berikut :
1. Menyatakan terdakwa ISMAIL HARIANTO bersalah melakukan tindak pidana "dengan sengaja telah mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki ijin edar" sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU No.36 tahun 2009 sebagaimana dalam dakwaan ;
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISMAIL HARIANTO dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 3 (tiga) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan;
3. Menyatakan barang bukti berupa 7 (tujuh) bungkus plastik berisi Pil "LL" berisi 7000 butir, 5 (lima) bungkus plastik pil "LL" berisi 34 butir, 100 butir Pil "LL" yang dibungkus kertas grenjeng, 16 buah klip transparan, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah HP Nokia dengan nomor sim card 087859542665, dirampas untuk dimusnahkan ;
4. Menetapkan supaya terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa atas tuntutan pidana Penuntut Umum tersebut, Terdakwa melalui Penasehat Hukumnya mengajukan nota pembelaan tertanggal 12 Januari 2015 yang pada intinya mohon keringanan pidana;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian dalam putusan ini, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan yang termuat didalam berita acara sidang dianggap telah termasuk dan dipertimbangkan pula dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum telah disita secara sah menurut hukum dan barang bukti tersebut dikenal baik oleh para Saksi dan Terdakwa, maka barang bukti tersebut dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian;
Menimbang, bahwa perlu dibuktikan apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut diatas telah sesuai dengan perbuatan yang didakwakan kepada Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan oleh Penuntut Umum didakwa secara tunggal yaitu melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 197 Sus Pasal 196 UU No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang mempunyai unsur-unsur hukum sebagai berikut:
| 1 | Unsur Barang Siapa |
| Ad. 1. Unsur Barang Siapa ; yang dimaksud dengan “Barang Siapa” adalah siapa saja, setiap orang sebagai subyek pelaku tindak pidana yang dapat bertanggung jawab atas perbuatannya menurut hukum. Terdakwa ISMAIL HARIANTO, dengan identitas yang telah diperiksa pada awal persidangan adalah orang yang secara hukum dapat bertanggung jawab atas perbuatan yang telah dilakukan dengan demikian unsur ini telah terbukti ; | |
| 2 | Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan |
| Ad. 2. Unsur Dengan Sengaja Memproduksi atau Mengedarkan ; bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dikuatkan oleh keterangan terdakwa sendiri menerangkan bahwa terdakwa mendapatkan Pil LL dengan cara terdakwa membeli Pil LL kepada Rudi (belum tertangkap) sebanyak 20 bungkus dengan harga Rp350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) perbungkus yang tiap-tiap bungkusnya berisi 1.000 butir lalu dijual lagi kepada saksi TEGUH HERU PRASTYO dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) perbungkus yang tiap-tiap bungkusnya berisi 1.000 butir, kemudian sebagiannya yaitu sebanyak kurang lebih 4 bungkus (tiap bungkus berisi 1.000 butir) terdakwa edarkan dengan cara menjual lagi kepada saksi TEGUH HERU PRASTYO dengan harga Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah) setiap bungkus yang tiap bungkusnya berisi 1.000 butir, dengan demikian unsur tersebut telah terbukti ; | |
| 3 | Unsur Sediaan Farmasi dan/atau alar kesehatan yang tidak memiliki izin edar |
| Ad. 3. Unsur Sediaan Farmasi dan/atau alar kesehatan yang tidak memiliki izin edar ; berdasarkan keterangan saksi-saksi LISA PUTRI WARDHANI S Farm,Apt yang menerangkan bahwa pil LL yang telah diedarkan oleh terdakwa tersebut adalah merupakan sediaan farmasi yang berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kkriminalistik No Lab : 5757/NOF/2014 tanggal 24 September 2014, dalam kesimpulan menerangkan bahwa pil LL tersebut adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCL, mempunayi efek sebagai anti parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk daftar obat keras. Dan sudah tidak di edarkan atau dikemas dalam bentuk tablet atau serbuk di seluruh Indonesia sejak tahun 2005, sehingga tablet tersebut dilarang untuk di edarkan, dengan demikian unsur ini telah terbukti ; |
Menimbang, bahwa oleh karena unsur-unsur hukum dalam dakwaan Penuntut Umum semua telah terpenuhi, dan Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa Terdakwa adalah orang yang melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan Penuntut Umum tersebut, maka dengan demikian dakwaan dari Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan tidak diketemukan bukti yang menunjukkan bahwa Terdakwa tidak dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatan yang dilakukan dan tidak diketemukan alasan pengecualian penuntutan, alasan pemaaf atau hapusnya kesalahan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 183 KUHAP dan pasal 193 KUHAP, oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana tersebut di atas, maka Terdakwa harus dijatuhi pidana yang adil dan setimpal dengan perbuatan yang Terdakwa lakukan yang akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana kepada Terdakwa haruslah dipertimbangkan berat ringannya pidana yang akan dijatuhkan dengan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan terdakwa dapat merusak mental dan moral dirinya sendiri maupun generasi penerus bangsa pada umumnya ;
Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya ;
- Terdakwa bersikap kooperatif terhadap proses persidangan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 22 ayat ayat (4) KUHP, Terdakwa telah menjalani masa penahanan dirumah tahanan negara, maka masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut haruslah dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 21 KUHAP serta untuk memperlancar proses selanjutnya, maka perlu memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti berupa: - 7 (tujuh) bungkus plastik berisi Pil "LL" berisi 7000 butir, 5 (lima) bungkus plastik pil "LL" berisi 34 butir, 100 butir Pil "LL" yang dibungkus kertas grenjeng, 16 buah klip transparan, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah HP Nokia dengan nomor sim card 087859542665, dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan pasal 222 KUHAP, oleh karena Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana tersebut di atas, maka haruslah dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal 197 UU No.36 Tahun 2009, Undang-undang Nomor 48 tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan Perundang-undangan yang berkaitan ;
M E N G A D I L I :
1. Menyatakan terdakwa ISMAIL HARIANTO, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”dengan sengaja mengedarkan sediaan Farmasi tanpa ijin edar" sebagaimana dalam dakwaan ;
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000,00. (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana kurungan selama : 1 (satu) bulan ;
3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
5. Menetapkan barang bukti berupa :7 (tujuh) bungkus plastik berisi Pil "LL" berisi 7000 butir, 5 (lima) bungkus plastik pil "LL" berisi 34 butir, 100 butir Pil "LL" yang dibungkus kertas grenjeng, 16 buah klip transparan, 1 buah tas warna hitam dan 1 buah HP Nokia dengan nomor sim card 087859542665, dirampas untuk dimusnahkan ;
6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada hari : Senin tanggal : 12 Januari 2015 oleh kami R I Y O N O, SH.MH sebagai Hakim Ketua dan DARWANTO, SH dan HANDRY ARGATAMA ELLION, SH, S.Fil, MH masing-masing sebagai Hakim Anggota yang pada hari itu juga putusan tersebut diucapkan pada persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua beserta Hakim-Hakim anggota tersebut dengan dibantu SRI NORHAYANTI YETMI, SH.MHum Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri oleh SRI MULIKAH SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kepanjen serta Terdakwa didampingi Penasehat Hukumnya.
| Hakim Anggota, | Hakim Ketua, | ||
| DARWANTO, S.H | R I Y O N O, S.H.,M.H | ||
| Hakim Anggota, | |||
| HANDRY ARGATAMA ELLION, S.H, S.Fil, M.H | |||
| Panitera Pengganti, | |||
| SRI NORHAYANTI YETMI, S.H.,M.Hum | |||