97/Pid.Sus/2020/PN SDA
Putusan PN SIDOARJO Nomor 97/Pid.Sus/2020/PN SDA
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
-ADNY MAHMUD, SH. (JPU) -EFENDI (terdakwa)
Menyatakan Terdakwa Efendi yang identitasnya seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.; Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan; Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan; Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan; Menyatakan barang bukti berupa : 1(satu) buah dompet kulit warna hitam tempat menyimpan sabu. 1(satu) buah plastic kecil berisi sabu berat setelah ditimbang ± 0,34 gram. 1(satu) buah HP merk Wiko warna hitam. 1(satu) buah botol plastik bekas minuman yang tutupnya terdapat dua buah sedotan plastik. 1(satu) buah pipet kaca. 1(satu) buah skrup dari sedotan plastik. 1(satu) buah korek api gas warna merah. Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah );
PUTUSAN
Nomor 97/Pid.Sus/2020/PN SDA
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Sidoarjo yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
1. Nama lengkap : Efendi;
2. Tempat lahir : Jombang;
3. Umur/Tanggal lahir : 26 Tahun / 29 Januari 1994;
4. Jenis kelamin : Laki-laki;
5. Kebangsaan : Indonesia;
6. Tempat tinggal : Ds Keras RT 003 RW 003 Kec. Diwek Kab.Jombang
7. Agama : Islam;
8. Pekerjaan : swasta
Terdakwa Efendi ditahan dalam tahanan rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 1 November 2019 sampai dengan tanggal 20 November 2019
2. Penyidik Perpanjangan Oleh Penuntut Umum sejak tanggal 21 November 2019 sampai dengan tanggal 30 Desember 2019
3. Penyidik Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 31 Desember 2019 sampai dengan tanggal 29 Januari 2020
4. Penuntut Umum sejak tanggal 22 Januari 2020 sampai dengan tanggal 10 Februari 2020
5. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 30 Januari 2020 sampai dengan tanggal 28 Februari 2020
6. Hakim Pengadilan Negeri Perpanjangan Pertama Oleh Ketua Pengadilan Negeri sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 28 April 2020
Terdakwa didampingi Penasihat Hukum yakni Sdr. ACHMAD ZAINI, SH. Advokat pada Kantor Hukum ACHMAD ZAINI, SH. & PARTNER yang beralamat di Jl. Anggrek B-3 Perumahan Sekardangan Kabupaten Sidoarjom berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 Pebruari 2020;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo Nomor 97/Pid.Sus/2020/PN SDA tanggal 30 Januari 2020 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 97/Pid.Sus/2020/PN SDA tanggal 30 Januari 2020 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa: EFENDI bersalah melakukan tindak tindak pidana secara tanpa hak dan melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam surat dakwaan kedua;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa : EFENDI dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dikurangi selama terdakwa dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda Rp.800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) subsidair 6 (enam) bulan penjara.
Barang bukti :
1(satu) buah dompet kulit warna hitam tempat menyimpan sabu,
Sisa hasil labfor yaitu : 1(satu) buah plastic kecil berisi sabu berat 0,041 gram,
1(satu) buah HP merk Wiko warna hitam.
1(satu) buah botol plastik bekas minuman yang tutupnya terdapat dua buah sedotan plastik.
1(satu) buah pipet kaca.
1(satu) buah skrup dari sedotan plastik.
1(satu) buah korek api gas warna merah.
Dirampas untuk dimusnahkan .
Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.2000 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukum Terdakwa, sebagaimana dalam analisa Yuridisnya yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa menurut hemat kami sesuai bukti-bukti saksi yang diajukan dalam perkara ini klien kami adalah sebagai penyalahguna narkoba, dalam hal ini, Terdakwa ketika ditemukan sedang membeli atau memiliki menyimpan atau menguasai narkotika dengan mens rea penyalah guna narkotika golongan I bagi diri sendiri, tidak dapat dipersalahkan melanggar Pasal 112 ayat narkotika (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang sebagaimana dalam perkara a quo;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya sebagai dalam kesimpulannya berpendapat:
bahwa perbuatan terdakwa Efendi adalah telah memenuhi ketentuan Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika sebagaimana dalam surat Tuntutan tanggal 10 Maret 2020 yang lalu:
Pembelaan saudara Penasihat Hukum Terdakwa Efendi haruslah ditolak dan dikesampingkan;
Setelah mendengar Tanggapan Penasihat Hukum Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan bertetap pada nota pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU
Bahwa ia terdakwa EFENDI pada hari kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekitar pukul 20.30 WIB atau disekitar waktu tersebut setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di depan PT Kumala Geni Ds Kedungturi Kec.Taman Kab.Sidoarjo atau disekitar tempat tersebut setidak - tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I sebanyak 1(satu) kantong plastic dengan berat bersih 0,066 gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, berdasarkan informasi dari masyarakat sewaktu Polsek Taman melaksanakan patroli /lidik di Desa Kedungturi Taman jika sering dilakukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi SUDARMADI, saksi SUPRAPTO WIYONO dan saksi EDI FIRMANSYAH dari Polsek Taman melakukan penangkapan terhadap terdakwa EFENDI dengan diketahui oleh saksi SUGENGHARIADI selaku Satpam PT Kumala Geni. Dengan ditemukan barang bukti berupa 1(Satu) buah plastic kecil berisi sabu berat setelah ditimbang berat bersih 0,066 gram yang disimpan didalam dan 1(satu) buah HP merk wiko warna hitam sebagai alat komunikasi jual beli sabu, selanjutnya terdakwa EFENDI dikeler / dibawa ketempat mesnya lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah botol plastik bekas minuman yang tutupnya terdapat dua buah sedotan plastik, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (Satu) buah skrup dari sedotan plastik dan 1 (Satu) buah korek api gas warna merah. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa diakui bahwa sabu sabu tersebut adalah pesanan dari temannya yang bernama DIDIK (belum tertangkap) yang sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan kemudian atas pesanan sabu tersebut dibelikan sabu oleh terdakwa EFENDI kepada MAS KOMBO (belum tertangkap) dengan pengambilan sabu tersebut diantar di depan PT Jatim Taman Steel Kec.Taman kab. Sidoarjo .Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa oleh petugas Kepolisian karena menjadi perantara jual beli sabu sabu tanpa memiliki ijin dari pihak yang berwajib. selanjutnya bersama barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Taman guna pengusutan lebih lanjut .
Perbuatan terdakwa tersebut diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 10726/NNF/2019 tanggal 26 Nopember 2019 dengan kesimpulan :
- Barang bukti No : 19607/NNF/2019.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI NO. 35 Thn 2009 tentang Narkotika;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa EFENDI pada kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekitar pukul 20.30 Wib atau disekitar waktu tersebut setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2019 bertempat di depan PT Kumala Geni Ds Kedungturi Kec.Taman Kab.Sidoarjo atau disekitar tempat tersebut setidak - tidaknya di tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Sidoarjo yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa 1(satu) kantong plastic berisi sabu sabu dengan berat bersih 0,066 gram yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :
Bermula pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas , berdasarkan informasi dari masyarakat sewaktu Polsek Taman melaksanakan patroli /lidik di Desa Kedungturi Taman bahwa sering ditemukan transaksi narkotika jenis sabu, selanjutnya saksi SUDARMADI, saksi SUPRAPTO WIYONO dan saksi EDI FIRMANSYAH dari Polsek Taman melakukan penangkapan terhadap terdakwa EFENDI dengan diketahui oleh saksi SUGENGHARIADI selaku Satpam PT Kumala Geni. Bahwa pada saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap terdakwa EFENDI ditemukan barang bukti berupa 1(Satu) buah plastic kecil berisi sabu berat setelah ditimbang berat bersih 0,066 gram yang disimpan didalam dompetnya terdakwa dan 1(satu) buah HP merk wiko warna hitam sebagai alat komunikasi jual beli sabu, selanjutnya terdakwa dikeler / dibawa ketempat mesnya lalu ditemukan barang bukti berupa 1 (Satu) buah botol plastik bekas minuman yang tutupnya terdapat dua buah sedotan plastik, 1 (satu) buah pipet kaca, 1 (Satu) buah skrup dari sedotan plastik dan 1 (Satu) buah korek api gas warna merah. Selanjutnya dilakukan interogasi terhadap terdakwa diakui bahwa sabu sabu tersebut adalah pesanan dari temannya yang bernama DIDIK(belum tertangkap) yang sebelumnya telah menitipkan uang sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah) dan kemudian atas pesanan sabu tersebut dibelikan sabu oleh terdakwa EFENDI kepada MAS KOMBO (belum tertangkap) dengan pengambilan sabu tersebut diantar di depan PT Jatim Taman Steel Kec Taman kab.Sidoarjo .
Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap terdakwa EFENDI oleh petugas Kepolisian dan selanjutnya bersama barang bukti di bawa dan diamankan ke Polsek Taman guna pengusutan lebih lanjut .
Perbuatan terdakwa tersebut diperkuat dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 10726/NNF/2019 tanggal 26 Nopember 2019 dengan kesimpulan :
- Barang bukti No : 19607 / NNF/2019 seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI NO. 35 Thn 2009 tentang Narkotika
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa dan atau Penasihat Hukum Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi SUDARMADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekitar pukul. 20.30 wib di depan Pos Satpam PT. Kumala Geni Desa Kedungturi Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
Bahwa saksi pada waktu melakukan penangkapan bersama dengan BRIPKA SUPRAPTO WIYONO dan BRIG EDI FIRMANSYAH.
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan sewaktu melakukan penangkapan tersebut antara lain berupa :
1(satu) buah dompet kulit warna hitam tempat menyimpan sabu.
1(satu) buah plastic kecil berisi sabu berat setelah ditimbang ± 0,34 gram .
1(satu) buah HP merk Wiko warna hitam.
1(satu) buah botol plastik bekas minuman yang tutupnya terdapat dua buah sedotan plastik.
1(satu) buah pipet kaca.
1(satu) buah skrup dari sedotan plastik.
1(satu) buah korek api gas warna merah.
Bahwa barang bukti berupa 1(Satu) buah plastic kecil berisi sabu berat setelah ditimbang ± 0,34 gram ditemukan didalam dompet kulit milik terdakwa dan 1(satu) buah HP merk wiko warna hitam sebagai alat komunikasi jual beli sabu saat itu sedang dibawa oleh terdakwa sedangkan barang bukti yang lain ditemukan didalam kamar mes karyawan PT. Kumal Geni yang ditempati oleh terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat sewaktu melaksanakan patroli di Desa Kedungturi Taman yang mana memberitahukan bahwa di depan pos satpam PT. Kumala Geni Desa Kedungturi Taman sering digunakan transaksi narkotika jenis sabu,
Bahwa menurut keterangan terdakwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari temannya bernama sdr. MAS KOMBO yang dibeli seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah)..
Bahwa menurut keterangan terdakwa maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut yaitu atas pesanan dari temannya bernama sdr. DIDIK dan rencana narkotika jenis sabu tersebut akan dikonsumsi bersama dengan temannya tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam menguasai sabu-sabu tersebut;
Keterangan dalam BAP adalah benar
Saksi SUPRAPTO WIYONO dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekitar pukul. 20.30 wib di depan Pos Satpam PT. Kumala Geni Desa Kedungturi Kec. Taman Kab. Sidoarjo.
Bahwa saksi pada waktu melakukan penangkapan bersama dengan SUDARMADI dan BRIG EDI FIRMANSYAH.
Bahwa barang bukti yang berhasil diamankan sewaktu melakukan penangkapan tersebut antara lain berupa :
1(satu) buah dompet kulit warna hitam tempat menyimpan sabu.
1(satu) buah plastic kecil berisi sabu berat setelah ditimbang ± 0,34 gram .
1(satu) buah HP merk Wiko warna hitam.
1(satu) buah botol plastik bekas minuman yang tutupnya terdapat dua buah sedotan plastik.
1(satu) buah pipet kaca.
1(satu) buah skrup dari sedotan plastik.
1(satu) buah korek api gas warna merah.
Bahwa barang bukti berupa 1(Satu) buah plastic kecil berisi sabu berat setelah ditimbang ± 0,34 gram ditemukan didalam dompet kulit milik terdakwa dan 1(satu) buah HP merk wiko warna hitam sebagai alat komunikasi jual beli sabu saat itu sedang dibawa oleh terdakwa sedangkan barang bukti yang lain ditemukan didalam kamar mes karyawan PT. Kumal Geni yang ditempati oleh terdakwa;
Bahwa saksi melakukan penangkapan terdakwa berdasarkan informasi dari masyarakat sewaktu melaksanakan patroli di Desa Kedungturi Taman yang mana memberitahukan bahwa di depan pos satpam PT. Kumala Geni Desa Kedungturi Taman sering digunakan transaksi narkotika jenis sabu,
Bahwa menurut keterangan terdakwa barang tersebut adalah miliknya yang didapatkan dari temannya bernama sdr. MAS KOMBO yang dibeli seharga Rp. 200.000,- (Dua ratus ribu rupiah).
Bahwa menurut keterangan terdakwa maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut yaitu atas pesanan dari temannya bernama sdr. DIDIK dan rencana narkotika jenis sabu tersebut akan dikonsumsi bersama dengan temannya tersebut;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai ijin dalam menguasai sabu-sabu tersebut;
Keterangan dalam BAP adalah benar
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ia ditangkap pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekitar pukul. 20.30 wib di depan pos satpam PT. Kumala Geni Desa Kedungturi Kec. Taman Kab. Sidoarjo
Bahwa pada saat ia ditangkap barang bukti yang telah disita polisi antara lain berupa :
1(satu) buah dompet kulit warna hitam tempat menyimpan sabu.
1(satu) buah plastic kecil berisi sabu berat setelah ditimbang ± 0,34 gram .
1(satu) buah HP merk Wiko warna hitam.
1(satu) buah botol plastik bekas minuman yang tutupnya terdapat dua buah sedotan plastik.
1(satu) buah pipet kaca.
1(satu) buah skrup dari sedotan plastik.
1(satu) buah korek api gas warna merah.
Bahwa Sabu tersebut dari temannya bernama MAS KOMBO (nama samaran) yang dibeli seharga Rp. 200.000,- dan narkotika jenis sabu tersebut dibeli atas pesanan dari temannya bernama sdr. DIDIK. (belum tertangkap)
Bahwa maksud dan tujuan membeli narkotika jenis sabu tersebut disuruh temannya dan rencananya narkotika jenis sabu tersebut akan dikonsumsi bersama.
Bahwa adapun cara menggunakan atau mengkonsumsi narkotika jenis sabu yaitu pertama menyiapkan botol kecil bekas minuman kemudian saya isi air mineral setelah itu tutup botol saya lubangi dua lalu saya masukan dua buah sedotan plastik setelah itu pipet kaca saya sambungkan ke salah satu sedotan plastic setelah itu pipet kaca diisi sabu kemudian saya panasi menggunakan korek api gas hingga mengeluarkan asap dan masuk kedalam botol setelah itu asap sabu keluar melalu sedotan satunya setelah itu asap tersebut saya hisap seperti merokok dan beberapa menit kemudian hasilnya saya rasakan seperti badan terasa ringan, capek hilang dan tidak ngantuk dan tidak pernah mengedarkan atau menjual sabu kepada orang lain semuanya dipergunakan atau dikonsumsi sendiri atau kadang-kadang dikonsumsi bersama dengan temannya.
Bahwa semua keterangan saksi benar;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1(satu) buah dompet kulit warna hitam tempat menyimpan sabu.
1(satu) buah plastic kecil berisi sabu berat setelah ditimbang ± 0,34 gram .
1(satu) buah HP merk Wiko warna hitam.
1(satu) buah botol plastik bekas minuman yang tutupnya terdapat dua buah sedotan plastik.
1(satu) buah pipet kaca.
1(satu) buah skrup dari sedotan plastik.
1(satu) buah korek api gas warna merah.
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa ditangkap pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekitar pukul. 20.30 wib di depan pos satpam PT. Kumala Geni Desa Kedungturi Kec. Taman Kab. Sidoarjo;
Bahwa pada saat Terdakwa ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti yang selanjutnya disita polisi antara lain berupa:
1(satu) buah dompet kulit warna hitam tempat menyimpan sabu.
1(satu) buah plastic kecil berisi sabu berat setelah ditimbang ± 0,34 gram .
1(satu) buah HP merk Wiko warna hitam.
1(satu) buah botol plastik bekas minuman yang tutupnya terdapat dua buah sedotan plastik.
1(satu) buah pipet kaca.
1(satu) buah skrup dari sedotan plastik.
1(satu) buah korek api gas warna merah.
Bahwa Sabu sabu diperoleh Terdakwa dari temannya bernama MAS KOMBO seharga Rp. 200.000,-
Bahwa sabu tersebut dibeli Terdakwa atas pesanan temannya bernama sdr. DIDIK. (belum tertangkap) untuk dikonsumsi bersama;
Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam membeli sabu-sabu tersebut;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke dua sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Thn 2009 tentang Narkotika, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang;
Tanpa hak atau melawan Hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman;
Ad. 1. Unsur Setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hokum penyandang hak dan kewajiban yang dapat dimintai pertanggung jawaban atas perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penunut umum dipersidangan telah mengahapkan orang yang merupakan subyek hukum yang didudukan sebagai terdakwa, yang atas pertanyaan Majelis Hakim ia mengaku mempunyai identitas diri dengan nama Efendi, setelah dicocokan dengan identitas terdakwa yang terdapat dalam surat dakwaan ternyata sama, dan atas hasil pembacaan surat dakwaan yang dihadapkan kepadanya ia menerangkan sudah mengerti dan tidak mengajukan tangkisan, dan dalam persidangan perkara ini terdakwa menerangkan didampingi penasihat Hukum, oleh karena Majelis Hakim berpendapat bahwa apa yang dimaksud setiap orang yang diartikan sebagai subyek hukum, telah terpenuhi;
Ad. 2. Unsur Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan 1 bukan tanaman;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak atau melawan hukum adalah apa yang dilakukan atau perbuatan yang dilakukan oleh subyek hukum adalah dilarang, karena tidak mempunyai kapasitas untuk melakukan perbuatan tersebut atau apa yang dilakukan bertentangan dengan undang undang atau kebiasaan yang hidup dalam masyarakat;
Menimbang, bahwa dalam unsur ad. 2, terdapat kata memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, menurut Hemat Majelis Hakim mempunyai pengertian alternative, dengan pengertian untuk terpenuhinya unsur ke dua tersebut tidak harus dibuktikan/terbukti semuanya kata yang ada dalam kalimat tersebut, tetapi dengan terpenuhinya salah satu saja sudah dapat dikatakan unsur ke dua terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi SUDARMADI, dan saksi SUPRAPTO WIYONO yang keduanya anggota kepolisian Polsek Taman menerangkan bahwa mereka melakukan penangkapan terhadap terdakwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 sekitar pukul. 20.30 wib di depan Pos Satpam PT. Kumala Geni Desa Kedungturi Kec. Taman Kab. Sidoarjo. bahwa pada saat dilakukan penggeledahan 1 (satu) buah dompet kulit warna hitam tempat menyimpan sabu 1(satu) buah plastic kecil berisi sabu berat setelah ditimbang ± 0,34 gram, 1 (satu) buah HP merk Wiko warna hitam, 1(satu) buah botol plastik bekas minuman yang tutupnya terdapat dua buah sedotan plastik. 1(satu) buah pipet kaca. 1(satu) buah skrup dari sedotan plastik, 1(satu) buah korek api gas warna merah, barang barang tersebut dijadikan sebagai barang bukti, keterangan tersebut dibenarkan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan SUDARMADI, dan saksi SUPRAPTO WIYONO yang keduanya anggota kepolisian Polsek Taman Sidoarjo ketika melakukan penangkapan Terdakwa sempat menanyakan kepada terdakwa atas barang bukti yang ditemukan yakni, bahwa barang bukti yang berupa Kristal putih (narkotika jenis sabu), menurut terdakwa diperoleh dengan cara membeli dari MAS KOMBO (nama samaran) yang dibeli seharga Rp. 200.000,- dan keterangan tersebut dibenarkan oleh Terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa telah menguasai sabu-sabu;
Menimbang, bahwa selanjutnya dipertimbangkan apa yang dimaksud dengan Narkotika untuk menjawab hal ini Majelis Hakim akan mengacu / berpedoman pada Undang Undang yang mengatur tentang Narkotika yakni UU RI No. 35 Tahun 2009;
Menimbang, bahwa menurut UU RI No. 35 tahun 2009, Tentang Narkotika, pada Bab I Ketentuan Umumnya pasal 1 angka 1 menyebutkan yang dimaksud dengan narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa. mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, yang dibedakan ke dalam golongan-golongan sebagaimana terlampir dalam Undang Undang ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Laboratorium Forensik Polri Cabang Surabaya No. Lab : 10726 / NNF/2019 tanggal 26 Nopember 2019 2019 dengan kesimpulan : - Barang bukti No : 19607 / 2019 / NNF.- seperti tersebut dalam (I) adalah benar kristal Metamfetamina , terdaftar dalam golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran I Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbagan tersebut diatas ternyata barang Kristal putih yang dikuasai terdakwa yang berdasarkan hasil Laboratoris Kriminalistik Kristal putih adalah narkotika terdaftar Dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009, oleh karena itu Majelis Hakim dengan memperhatikan ketentuan UU RI No. 35 Tahun 2009 berpendapat terdakwa telah menguasai narkotika;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan apakah terdakwa ada hak untuk menguasai / memiliki narkotka tersebut, bahwa berdasarkan keterangan saksi bahwa pada waktu menangkap terdakwa telah menanyakan kepada terdakwa apakah mempunai ijin dalam mengausai/memiliki narkoba tersebut terdakwa menyatakan tidak memiliki ijin, sedangkan menurut perundang undangan menentukan bahwa untuk memiliki dan menguasai narkotika haruslah mendapatkan ijin dari pihak yang berwenang mengeluarkan ijin tersebut, oleh karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa terdakwa dalam mengasai narkotika bertentangan dengan hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena berdasarkan pertimbangan tersebut ternyata semua unsur delik dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi maka Majelis Hakim menyatakan bahwa Penunut Umum telah dapat membuktikan dakwaannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya akan mempertimbangkan nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan terdakwa terbukti dan memenuhi ketentuan Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
Menimbang, bahwa dalam perkara pidana dasar pemeriksaan adalah surat dakwaan Penuntut Umum, sebagaimana diatur dalam Pasal 182 ayat (3) dan (4) Undang Undang Republik Indonesia No 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana dan ternyata pasal yang dijadikan acuan pembelaan penasihat hukum terdakwa tidak didakwakan oleh Penuntut Umum, dan berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim untuk pembuktikan perbuatan terdakwa sebagaimana dipertimbangkan diatas ternyata Majelis Hakim berpendapat bahwa semua unsur dakwaan kedua Penuntut Umum telah terpenuhi, oleh karena itu nota pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa patutlah untuk dikesampingkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi dan terdakwa dihubungkan dengan barang bukti ternyata Majelis Hakim memperoleh keyakinan bahwa telah terjadi tindak pidana dan terdakwa adalah pelakunya, dan di dalam persidangan tidak ditemukan adanya alasan pembenar dan pemaaf serta terdakwa terbukti sehat jasmani dan rokhani sehingga mampu mempertanggung jawabkan perbuatanya maka berdasarkan Pasal 193 ayat (1) KUHAP terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana sedangkan terdakwa dalam status ditahan maka lamanya terdakwa berada dalam tahanan harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan terdakwa memenuhi ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP dan dalam pemeriksaan dipersidangan terdakwa ditahan, dan Pengadilan menjatuhkan pidana maka berdasarkan ketentuan Pasal 193 ayat (2 b ) KUHAP menetapkan agar terdakwa tetap ada dalam tahan;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana dan dalam persidangan terdakwa tidak memohon agar dibebaskan untuk membayar biaya perkara maka berdasarkan ketentuan Pasal 222 ayat (1) KUHAP terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti ternyata telah dilakukan penyitaan secara sah menurut hukum dan terbukti barang berupa Kristal putih ternyata Narkotika jenis sabu-sabu tersebut dilarang peredarannya oleh undang undang, sedangkan barang bukti lainnya terbukti sebagai alat dipergunakan untuk melakukan tindak pidana Majelis Hakim sependapat dengan tuntutan Penunut Umum terhadap barang bukti tersebut, oleh karena itu terhadap status barang bukti akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana pada diri terdakwa sangat arif dan bijaksana bila dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringkan pada diri para terdakwa sebagai berikut :
HAL-HAL YANG MEMBERATKAN :
Perbuatan terdakwa tidak menunjang program pemerintah memberantas peredaran dan penyalahgunakan Narkotika;
HAL-HAL YANG MERINGANKAN :
Terdakwa berterus terang dipersidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Terdakwa merasa bersalah;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Mengingat ketentuan Pasal 193 ayat (1) Kitap Undang Undang Hukum Acara Pidana dan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang Republik Indonesia No.35 tahun 2009 Tentang Narkotika serta peraturan lain yang berkenaan dalam perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa Efendi yang identitasnya seperti tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman.;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun serta denda sejumlah Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
1(satu) buah dompet kulit warna hitam tempat menyimpan sabu.
1(satu) buah plastic kecil berisi sabu berat setelah ditimbang ± 0,34 gram.
1(satu) buah HP merk Wiko warna hitam.
1(satu) buah botol plastik bekas minuman yang tutupnya terdapat dua buah sedotan plastik.
1(satu) buah pipet kaca.
1(satu) buah skrup dari sedotan plastik.
1(satu) buah korek api gas warna merah.
Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah );
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sidoarjo, pada hari Rabu, tanggal 1 April 2020, oleh kami, Suprayogi, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Sih Yuliarti, S.H., Drs. H. Imam Khanafi Ridhwan, S.H., M.H masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 2 April 2020. oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Edi Prayitno, SH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Sidoarjo, serta dihadiri oleh Adny Mahmud, S.H.., Penuntut Umum dan Terdakwa Terdakwa tanpa dihadiri Penasihat Hukumnya;;
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
Sih Yuliarti, S.H. Suprayogi, S.H., M.H.
Drs. H. Imam Khanafi Ridhwan, S.H., M.H
Panitera Pengganti,
Edi Prayitno, SH.