5/Pid.Sus-TPK/2018/PT.BGL
Putusan PT BENGKULU Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2018/PT.BGL
ANDI ROSLIANSYAH, ST.MT BIN ANDI
1. MENYATAKAN TERDAKWA ANDI ROSILIANSNYAH TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA KORUPSI SECARA BERSAMA-SAMA 2. MENJATUHKAN PIDANATERHADAP ANDI ROSLIANNYAH BIN ANDI ROMLING KARENA KESALAHANNYA PIDANA PENJARA SELAMA 7 TAHUN
P U T U S A N
Nomor 5/ Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara tindak pidana korupsi dalam peradilan tingkat banding, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut di bawah dalam perkara terdakwa:
N a m a : ANDI ROSLINSYAH, ST., MT., bin Andi Ramling
Tempat Lahir : Binjai
Umur/tanggal lahir : 57 tahun / 31 Oktober 1959.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jln. Kapuas I Blok H No. 11 Rt. 013/004 Kelurahan Padang Harapan, Kec. Gading Cempaka, Kota Bengkulu, Propinsi Bengkulu.
A g a m a : Islam
Pekerjaan : PNS (Staf pada Sekretariat Daerah Pemerintah Propinsi Bengkulu)
Pendidikan : S2.
Terdakwa ditahan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN), berdasarkan Surat Perintah/Penetapan:
Penahanan oleh Penyidik tanggal 02 Agustus 2017 Nomor : Print-437/N.7/Fd.1/08/2017 sejak tanggal 02 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 21 Agustus 2017, Tahanan Rutan.
Perpanjangan Penahanan oleh Penuntut Umum tanggal 16 Agustus 2017 Nomor : Kep.05//N.7.5/F1.1/08/2017 sejak tanggal 22 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 29 September, Tahanan Rutan.
Penahanan Oleh Penuntut Umum tanggal 29 Agustus 2017 Nomor : Print- 498/N.7.10/Ft.1/08/2017 sejak tanggal 29 Agustus 2017 sampai dengan tanggal 17 September 2017, Tahanan Rutan.
Penahanan oleh Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Klas I A tanggal 12 Agustus 2017 Nomor: 35/Pid.Sus-Tpk/2017 PN.Bgl sejak tanggal 11 September 2017 sampai dengan tanggal 10 Oktober 2017, Tahanan Rutan.
Penahanan perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu Kelas 1 A tanggal Oktober 2017 Penetapan Nomor : 40/Pid.Sus-TPK/2017/Pn.Bgl sejak tanggal 11 Oktober 2017 sampai dengan tanggal 9 Desember 2017, Tahanan Rutan;
Perpanjangan penahanan Pertama oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 68/Pen/Pid.Sus-TPK/2017/PT.Bgl tanggal 4 Desember 2017, sejak tanggal 10 Desember 2017 sampai dengan tanggal 9 Januari 2018, Tahanan Rutan;
Perpanjangan Penahanan Kedua oleh Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor : 68/Pen/Pid.Sus-TPK/2017/PT.Bgl tanggal 20 Desember 2017, sejak tanggal 10 Januari 2018 sampai dengan tanggal 8 Februari 2018, Tahanan Rutan;
Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu, sejak tanggal 5 Maret 2018 sampai dengan tanggal 6 Maret 2018 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Tinggi Bengkulu sejak tanggal 7 Maret 2018 sampai dengan tanggal 5 Mei 2018;
Bahwa Terdakwadidampingi oleh Penasehat Hukum, yaitu :
Humizar H.Tambunan,SH.,MH.,
Pertin Tambunan,SH.,
Very S.Tumanggor,SH.,
Febryanto Sinurat,SH.,
Juda Sihotang,SH.,
masing-masing Advokat pada Kantor Hukum HUMIZAR HOTLER TAMBUNAN & REKANberalamat di Gedung Graha Tirtadi, lantai 5, Room 503 jalan Raden Saleh No.20 Jakarta Pusat 10330 Telp.021-31923950, E-mail:[email protected],advokat[email protected]. bertindak untuk dan atas nama Pemberi Kuasa, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 14 September2017 yang telah didaftarkan pada Register Kepaniteraan Pengadilan Negeri Bengkulu dibawah Nomor : 311/SK/IX/2017/Pn.Bgl tanggal 19 September 2017;
Pengadilan Tinggi tersebut;
Telah membaca berkas perkara dan surat-surat yang bersangkutan serta salinan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Bengkulu, tanggal 29 Januari 2018, Nomor 35/Pid.Sus /2017/PN.Bgl. dalam perkara Terdakwa tersebut di atas;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut Umum, , Nomor Register Perkara: PDS-10/BKULU/08/2017, Terdakwa didakwa sebagai berikut:
KESATU :
Primair :
Bahwa terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT selaku PLT. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu bersama-sama dengan terdakwa Rosmen, terdakwa Arbani Noerwawi, BE, ST, Ir. Akhmad Ansori dan Indra Safri, ST (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada bulan April 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016 atau setidak – tidaknya terjadi pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2015 s.d 2016, bertempat di kantor Dinas PU Provinsi Bengkulu Jalan Prof Dr Hazairin Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatau tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, telah melakukan ,yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut:
Bahwa terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT selaku PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu yang diangkat berdasarkan SK Gubernur Bengkulu yang No. SK.821.2x.101 tahun 2014 tanggal 21 Oktober 2014
Bahwa disamping melaksanakan tugasnya selaku PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT mempunyai jabatan sebagai pembantu atasan tidak langsung kepala satuan kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan (PKP2B) Provinsi Bengkulu berdasarkan surat edaran Dirjen Cipta Karya No : 07/SE/DC/2015 tentang Pedoman Penetapan Struktur Organisasi satuan kerja Non vertikal tertentu Di Direktorat Jenderal Cipta Karya, dimana satker PKP2B pada tahun 2015 mempunyai kegiatan yang bersumber pada DIPA Satker PKP2B.
Bahwa DIPA Satker Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan (PKP2B) Provinsi Bengkulu Nomor SP DIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2014 terdapat alokasi anggaran untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman Perkotaan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp.41.893.899.000,00, termasuk di dalamnya untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur sebesar Rp.14.500.000.000,00.
Bahwa pengelola kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur Kota Bengkulu tahun 2015 adalah sebagai berikut :
-
1) Kuasa Pengguna Anggaran Nama/NIP : Sarosa Agung Nugroho, ST / 19710727 199803 1 004.
Diangkat berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015.
Jabatan : Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu. 2) Bendahara. Nama/NIP : Wijarti, SE / 19670815 200701 2 003.
Diangkat berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015.
Jabatan : Staf Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu. 3) Pejabat Pembuat Komitmen. Nama/NIP : Arbani Noerwawi, BE, ST / 19611021 198503 1 011.
Diangkat berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015.
Jabatan : Staf Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu.
Bahwa tindak lanjut pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan proses pengadaan barang / jasa, dengan perangkat pelelangan berdasarkan SK Kepala Unit Layanan Pengadaan (Prov) Bengkulu Nomor 14/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tanggal 13 April 2015 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (Prov) Bengkulu atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (Prov) Bengkulu Nomor 04/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan (Prov) Bengkulu, yaitu:
-
No. Nama/NIP Jabatan 1. Drs. Amran Rahman
NIP. 19591214 199003 1 001
Ketua/Anggota 2. Kurniawan, ST, MT
NIP. 19830805 200912 1 001
Sekretaris/Anggota 3. John Men Fitra, ST
NIP. 19780914 200903 1 001
Anggota 4. Faizal Rozi, ST, M.Si
NIP. 19700108 199203 1 004
Anggota 5. Depi Zulkarnain, A.Md
NIP. 19761204 200911 1 001
Anggota 6. Melky R. Saputra, ST, MM
NIP. 19841224 200903 1 001
Anggota 7. Dindra Aksir, B.Sc
NIP. 19630721 199103 1 007
Anggota
Bahwa tahapan pelelangan kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur dilakukan sebagai berikut :
Pengumuman Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi dilakukan pada tanggal 11 Mei 2015 dengan nomor : 01/PKP2B/Bangkim/Fisik Kumuh Kota/2015 Melalui Website Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di www.pu.go.id (sudah teregristrasi (link) dengan portal pengadaan nasional), mulai tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan 19 Mei 2015.
Pemberian Penjelasan Lelang / Aanwijzing dilakukan pada tanggal 13 Mei 2015 bertempat di Ruangan Gedung PIP2B Jalan P. Natadirja Km 6,5 Bengkulu dengan Berita Acara Nomor : 02/PKP2B/Bangkim/Fisik Kumuh Kota/2015. Penyedia jasa yang mendaftar sebanyak 36 (tiga puluh enam) perusahaan, sedangkan yang mengambil dokumen pelelangan sebanyak 22 (dua puluh dua) perusahaan.
Pembukaan Penawaran dilakukan dengan Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi nomor : 04/PKP2B/Bangkim/Fisik Kumuh Kota/2015 tanggal 20 Mei 2015. Item yang dinilai adalah adanya Surat Penawaran, RAB, Jaminan Penawaran, Pakta Integritas, dan Isian Kualifikasi. Ada 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran yaitu:
PT. Ratu Agung Pitoelas,
PT. Vikri Abadi Group
PT. Kandita Utama,
PT. Bukit Zaitun dan
PT. Pangestu Jaya Sakti KSO PT. Mina Fajar Abadi
Bahwa setelah melalui proses Koreksi Aritmatik terhadap nilai penawaran yang diajukan oleh 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, diperoleh urutan sebagai berikut :
-
-
No Nama Penyedia Jasa Nilai Penawaran
(Rp)
Nilai Koreksi
(Rp)
1. PT. Vikri Abadi Group 12.981.229.000 11.801.700.000 2. PT Pangestu Jaya Sakti KSO PT. Mina Fajar Abadi 13.775.000.000 12.727.400.000 3. PT. Kandita Utama 12.750.633.000 12.750.633.000 4. PT. Bukit Zaitun 12.966.952.000 12.966.952.000 5. PT. Ratu Agung Pitoelas 13.757.740.000 13.757.740.000
-
Bahwa dari 5 penyedia jasa yang memasukkan penawaran, 3 calon penyedia jasa lulus evaluasi administrasi, yaitu:
-
No Nama Penyedia Jasa Nilai Penawaran
(Rp)
Nilai Koreksi
(Rp)
1. PT. Vikri Abadi Group 12.981.229.000 11.801.700.000 2. PT Pangestu Jaya Sakti KSO PT. Mina Fajar Abadi 13.775.000.000 12.727.400.000 3. PT. Kandita Utama 12.750.633.000 12.750.633.000
Bahwa Pada tahapan selanjutnya, hanya dua penyedia jasa lulus evaluasi kualifikasi yaitu:
-
No Nama Penyedia Jasa Nilai Penawaran (Rp) Nilai Koreksi (Rp) 1. PT. Vikri Abadi Group 12.981.229.000 11.801.700.000 2. PT. Kandita Utama 12.750.633.000 12.750.633.000
Bahwa berdasarkan surat nomor : 08/PKP2B/Bangkim/Fisik Kumuh Kota/2015 tanggal 3 Juli 2015 perihal Penetapan Pemenang Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu, ditetapkan:
-
Nama Perusahaan Nilai Koreksi (Rp) Pemenang PT. Vikri Abadi Group Rp11.801.700.000,00 Pemenang Cadangan PT. Kandita Utama Rp12.750.633.000,00
Bahwa Sesuai surat nomor : 09/PKP2B/Bangkim/Fisik Kumuh Kota/2015 tanggal 3 Juli 2015 telah menetapkan pemenang lelang adalah PT. Vikri Abadi Group.
Bahwa pemenang kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu adalah PT Vikri Abadi Group merupakan Perusahaan yang dipinjam oleh Marial Hendry dan Andi Trisno.
Bahwa peminjaman perusahaan tersebut atas permintaan dan pengendalian terdakwa Andi Roslinsyah, ST, MT yang pada saat itu adalah kepala Dinas PU Provinsi Bengkulu, dimana sebelumnya terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT meminta Marial Hendry datang ke ruangan kerjanya di kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Jalan Prof Dr Hazairin dan pada saat bertemu dengan Marial Hendry, terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT mengatakan “kamu harus ikuti lelang ini dan harus menang, temui pak Amran, sebutkan paket pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu dan pak amran sudah tahu “ dan untuk memenuhi keinginan terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT, Marial Hendry mengajak kawannya yang bernama Andi Trisno alias Andi Kecil alias litle Andi.
Bahwa terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT, jugameminta Marial Hendryuntuk menemui Sdri Rohmi untuk mendapatkan perusahaan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu.
Bahwa Marial Hendry dan andi Trisno mendatangi Sdri Rohmi untuk peminjaman perusahaan dan Saksi Rohmi merekomedasikan agar menggunakan PT Vikri Abadi Group milik Rosmen .
Bahwa Rosmen selaku pemilik PT Vikri Abadi Group sebelumnya dihubungi oleh Rohmi yang menyampaikan bahwa perusahaannya akan dipinjam oleh terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT dan Sdr Rohmi mengatakan akan ada orangnya terdakwa Andi Roslinsya, ST. MT datang menjumpai Rosmen.
Bahwa Marial Hendry dan Andi Trisno mendatangi Rosmen untuk peminjaman perusahaan dan disepakati bahwa PT Vikri Abadi Group atas permintaan terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT dipinjamkan untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu.
Bahwa untuk melancarkan proses peminjaman perusahaan Marial Hendry merekrut Sdr Yosep Faizal untuk didudukan sebagai Direktur pada Perusahaan PT Vikri Abadi Group. Atas persetujuan Rosmen (pemilik PT Vikri Abadi Group), Yosep Faizal didudukan sebagai Direktur V PT Vikri Abadi Grup dengan dasarAkta Notaris Deny YohanesNo. 70 tanggal 12 Mei 2015dan membuat specimen tanda tangan di BRI Cabang Bengkulu atas nama PT Vikri Abadi Group yang ditanda tangani oleh Yosep Faizal.
Bahwa untuk melancarkan upaya mendapatkan pekerjaan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu., atas permintaan terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT , Marial Hendry menghubungi Sdr Amran Rahman yang merupakan Ketua Pokja supaya pelelangan dimenangkan oleh PT Vikri Abadi Group dan juga terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT memanggil Kasatker PKP2B, yaitu Sarosa Agung dan meminta agar Sarosa Agung mengamankan paket kegiatan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu. karena sudah ada yang akan mengerjakannya yaitu orang nya terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT.
Bahwa setelah dinyatakan Pemenang Oleh Panitia pengadaan Barang dan Jasa, bertempat di Kantor Satker PKP2P, Jalan Prof Dr Khazairin dilakukan penandatangan Kontrak nomor KU.08.08/PKK-PKP/PKP2B/323/VII/2015tanggal 10 Juli 2015 senilai Rp11.801.700.000,00 (termasuk PPN) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 165 hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender atau sampai dengan tanggal 11 Juni 2016 , dimana yang menandatangani kontrak adalah Arbani Noerwawi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan Yosep Faizal selaku Direktur V PT Vikri Abadi Grup.
Bahwa setelah penandatangan kontrak, terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT meminta Marial Hendry untuk mengatur dan melaksanakan pekerjaan di lapangan dengan mencari para pekerja, mencari material, sedangkan Yosep Faizal ditugaskan oleh Marial Hendry untuk bekerja di proyek lainnya didaerah Bengkulu Selatan.
Bahwa Yosep Faizal dipanggil ketika diminta untuk melakukan penandatangan dokumen kegiatan termasuk permohonan pembayaran. .
Bahwa pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu, meliputi :
Pekerjaan Macadam (lapisan penetrasi)
-
No Uraian pekerjaan 1. Kawasan Rawa Makmur
Link A
Link B Link C Link E 2. Kawasan Beringin Raya 3. KWS Kandang Limun 4. KWS Pematang Gubernur-1 5. KWs pematang Gubernur-2 6. Kws Talang Kering 1 7. Kws Talang Kering 2 8. Kws Bentiring Raya 9. Kws Bentiring Korpri Link A 10. Kws Bentiring Korpri Link B
Pekerjaan Rabat Beton :
-
No Uraian pekerjaan 1. Kawasan Kebon keling 2. Kws Tengah Padang 3. Kws Rawa Makmur
Pekerjaan Pasang Mortar (Drainase)
-
No Uraian pekerjaan 1. Kws rawa Makmur
Pekerjaan Pasangan Batu Kali
-
No Uraian pekerjaan 1. Kws Rawa Makmur 2. Kws Beringin Raya 3. Kws Bentiring Perum Korpri 4. Kws Bentiring Raya 5. Kws Tengah Padang
Pekerjaan Beton :
-
No Uraian pekerjaan 1. Kws rawa Makmur 2. Kws Beringin Raya 3. Kws Bentiring Perum Korpri 4. Kws Bentiring Raya 5. Kws Tengah Padang
Pekerjaan beton Tulangan :
-
No Uraian pekerjaan 1. Kws rawa Makmur 2. Kws Beringin Raya 3. Kws Bentiring Perum Korpri 4. Kws Bentiring Raya 5. Kws Tengah Padang
Pekerjaan Relling
-
No Uraian pekerjaan 1. Kws Rawa Makmur
Bahwa pada pada tanggal 6 agustus 2015, dicairkan uang muka yaitu 20 % berdasarkan SP2D Nomor : 150161301008115, sejumlah Rp. 2.145.763.636,- (dua milyar seratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak,
Bahwa uang muka tersebut masuk ke rekening PT Vikri Abadi Group dan dicairkan oleh Yosep Faizal, dimana uang tersebut diambil tunai seluruhnya. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Marial Hendry dan dicatatkan dalam pembukuan tersendiri oleh Risma (istri Marial Hendry).
Bahwa dari uang muka tersebut Pada tanggal 11 Agustus 2015, diminta oleh terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Uang tersebut disiapkan oleh Risma dan dimasukan ke dalam kardus. Kemudian Marial Hendry dan Andi Trisno mengantarkan ke rumah Andi Roslinsyah, ST.MT dan terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT menerima uang tersebut. .
Bahwa selain ke Andi Roslinsyah, Marial Hendry juga meminta Andi Trsino mengantarkan uang kepada Arbani Noerwawi selaku PPK sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diantarkan ke rumahnya Arbani Noerwawi dan diterima langsung oleh Arbani Noerwawi. Uang tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 4 % yang diminta Arbani Noerwawi dari nilai kegiatan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015,
Bahwa sisa uang muka yang telah diminta oleh Terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT dan Arbani Noerwawi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015, akibatnya pekerjaan tidak sesuai dengan progres karena uang nya sudah tidak ada. Untuk menutupi biaya dalam kegiatan tersebut , Marial Hendry terpaksa meminta kepada suplier, para pekerja untuk dibayar setelah pencairan berikutnya.
Bahwa pada tanggal 16 November 2015, pencairan termin kesatu dengan SP2D Nomor : 15016130101328, sejumlah Rp. 2.896.780.909,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) setelah dipotong pajak.
Bahwa pencairan termin kesatu tersebut dicairkan oleh Yosep Faizal dengan menggunakan cek kemudian dicatatkan sebegai penerimaan di buku kas Marial Hendry.
Bahwa dari termin kesatu uang tersebut kembali diminta oleh terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Sdr Marial Hendry kemudian mengirimkan uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT di rumahnya.
Bahwa akibat uang termin kesatu diambil terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT membuat pekerjaan tidak sesuai dengan progres, namun dari laporan pelaksanaan pekerjaan, baik yang dibuat oleh PT Vikri Abadi Group , maupun Konsultan pengawas yaitu Ir Akmad Ansori, pekerjaan dibuat seolah-olah sesuai dengan progres.
Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak, pekerjaan belum selesai 100 % , namun dibuat seolah-oleh pekerjaan telah selesai 100 % dengan dilakukan serah terima pekerjaan tahap satu (PHO) pada tanggal tanggal 11 Desember 2015, dengan berita acara Nomor : 170/BAPP/PHO/PKP-Kota/XII/BKL/2015 Tanggal 11 Desember 2015 yang ditandatangani oleh:
Tim PPHP (H. Edy Idham, ST; Wahyudi Hidayat, ST; Junaidi, S. ST, MT; Sumarno, ST; Iwan Fajrul, ST; Suyanto, ST dan Muh Sugiyanto).
Pihak Konsultan Supervisi (PT. Cipta Wahana Konsultan) yang diwakili oleh Ir. Akhmad Ansori selaku Direktur Utama dan Indra Sapri, ST selaku Supervision Engineer.
Pihak Kontraktor Pelaksana (PT. Vikri Abadi Group) yang diwakili oleh Yosep Faizal.
Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu yaitu Arbani, BE, ST.
Bahwa Berita Acara Serah terima tahap satu (PHO) dijadikan dasar untuk pencairan kegiatan 95 % dan 5 %.
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2015, dilakukan pencairan 95 % dengan penerbitan SP2D Nomor : 15016130105957, sejumlah Rp. 5.149.832.727,- (lima milyar seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupaih) setelah dipotong pajak dan pencairan 5 % dengan penerbitan SP2D Nomor : 150161301015958, sejumlah Rp. 536.440.909,- (lima ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) setelah dipotong pajak.
Bahwa setelah dilaksanakn PHO seolah-olah pekerjaan 100 % selesai dan memasuki masa pemeliharaan selama 6 bulan, tetapi pekerjaan pokok masih dilakukan sampai bulan Juni 2016.
Bahwa Arbani Noerwawi mengetahui, kalau pekerjaan tersebut dikendalikan oleh Terdakwa Andi Roslinysah, dan untuk menghindari uang kegiatan diminta kembali oleh terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT , maka uang termin terakhir di blokir oleh Arbani Noerwawi, sehingga tidakn dapat dicairkan sampai dengan berakhirnya pekerjaan.
Bahwa sampai dengan bulan Juni 2016, masih dilakukan pekerjaan yang belum selesai, namun secara formil pekerjaan dinyatakan telah selesai.
Bahwa untuk menyempurnakan kebohongan , maka dibuat juga seolah-olah telah dilakukan Final Hand Over (penyerahan tahap kedua) dengan dibuatkan berita Acara Nomor : KU.03.11/BA-FHO/PPK-PKP/525/VI/2016 Tanggal 13 Juni 2016, yang pada kenyataan FHO sampai saat ini tidak pernah dilakukan.
Bahwa hasil pemeriksaan fisik ahli teknik dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu atas pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015, dan ditemukan fakta :
Hampir semua ruas jalan aspal lapen rata-rata sudah mengalami yaitu: Jalan terkelupas, jalan berlobang, aspal lepas,dan jalan bergelombang
Ada jalan bagian bawah sudah jalan hotmix, bagian atas dipasang lapen
Pasangan batu untuk saluran sudah banyak retak-retak tegak,
Pondasi coperan pada saluran tidak di pasang.
Galian tanah pada Pondasi coperan pada saluran tidak dilakukan,
Dasar saluran dipasang batu di tata dan diplester setebal 4 sd /8 cm, ada yang diplester saja setebal 1 cm – 2 cm, ada pula yang tidak dipasang apapun pada dasar saluran/tanah saja. Lebar dasar saluran 40 cm
Pasangan batu saluran dipasang bentuk payung, atas tebal bawah tipis, spek bagian atas 20, bagaian bawah 25. Dilapangan pada bagaian atas dipasang 20cm, dan pada bagian bawah dipasang 5cm s/d 10 cm, ada pula yang 20 cm. Tinggi pasangan dinding saluran 50 cm. Bagian bawah dinding saluran tidak dipasang pondasi coperan.
Aspal spraiyer tidak di datangkan
Jalan beton sebagian sudah mengalami pengelupasan,
Pondasi jalan beton 40x40 x 2x panjang jalan tidak dipasang
Pada alas jalan beton tidak dipasang plastik, sehingga bagian bawah jalan beton sudah mengalami keropos
Aspal prime coat pada jalan beton tidak rata, belang-belang, dan tipis.
Bahwa Ahli teknik menemukan fakta adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik yang tertuang sebagaimana dalam kontrak.
Bahwa untuk menghitung ada tidaknya kerugian negara dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi bengkulu dan hasilnya :
Realisasi pekerjaan lebih rendah dari spesifikasi teknis dalam kontrak mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 311.671.579,03:
Penyesuaian koefisien menurut hasil laboratorium mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.944.872.348,01:
Bahwa perbuatan terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT bersama sama dengan Rosmen, terdakwa Arbani Noerwawi, BE, ST, Ir. Akhmad Ansori dan Indra Safri, ST (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 3 ayat (1) Undang – undang No 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara, yang menyatakan : “ keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan-undangan , efisien, ekonomis, efektif, transfaran dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan “
Pasal 18 ayat (3) yang mengatakan “ pejabat yang menandatangani dan / atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBN/APBD bertanggung jawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud”
Pasal 6 huruf f Perpres No 54 tahun 2010 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang menyatakan “ menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam pengadaan barang / jasa “.
Pasal 6 huruf g Perpres No 54 tahun 2010 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perpres No 4 tahun 2015 tentang Pengadaan Barang / Jasa Pemerintah yang menyatakan “ menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau / kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan keuangan negara”
Bahwa pembayaran dilakukan seolah-olah pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana kontrak No.KU.08.08/PKK-PKP/PKP2B/323/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015, dimana pemerintah dalam hal ini Satker PKP2B Provinsi Bengkulu telah membayar Rp.11.801.700.000,00 (termasuk PPN) kepada pihak PT Vikri Abadi Group. Namun pada kenyataannya yang seolah-olah dikerjakan oleh PT Vikri Abadi Group dalam Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu,Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 hanya sejumlah Rp.7.472.309.656,56. , sehingga terdapat kerugian negara hasil perhitungan BPKP Perwakilan provinsi Bengkulu Nomor SR-0877/PW06/05/2017 Tanggal 22 Mei 2017, sebagai berikut :
-
1. Realisasi pembayaran berdasarkan SP2D Rp11.801.738.941,96 2. Dikurangi PPN Rp 1.072.885.358,36 3. Jumlah (1 - 2) Rp10.728.853.583,60 4. Nilai yang seharusnya Rp7.472.309.656,56 5. Kerugian Keuangan Negara (3 – 4) Rp3.256.543.927,04 Nilai kerugian negara tersebut terdiri dari: 1. Realisasi pekerjaan lebih rendah dari spesifikasi Rp 311.671.579,03 2. Kelebihan berupa penyesuaian koefisien Rp 2.944.872.348,01 Rp 3.256.543.927,04
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT bersama sama dengan terdakwa Rosmen, terdakwa Arbani Noerwawi, BE, ST, Ir. Akhmad Ansori dan Indra Safri, ST (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq Satker PKP2B Provinsi Bengkulu Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR RI sebesar Rp. Rp 3.256.543.927,04, (tiga milyar dua ratus lima puluh enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah empat sen). Sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan provinsi Bengkulu.
Perbuatan terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
SUBSIDIAIR ;
Bahwa terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT selaku PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu bersama-sama dengan terdakwa Rosmen, terdakwa Arbani Noerwawi, BE, ST, Ir. Akhmad Ansori dan Indra Safri, ST (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada bulan April 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016 atau setidak – tidaknya terjadi pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2015 s.d 2016, bertempat di kantor Dinas PU Provinsi Bengkulu Jalan Prof Dr Hazairin Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatau tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, telah melakukan ,yang menyuruh melakukan atau turut serta melakukan perbuatan yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT selaku PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu yang diangkat berdasarkan SK Gubernur Bengkulu yang No. SK.821.2x.101 tahun 2014 tanggal 21 Oktober 2014, yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi ;
Perumusan kebijakan daerah di bidang Pekerjaan umum dan penataan ruang ;
Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang ;
Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan penatataan ruang
Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang PUPR
Pelaksanaan administrasi Dinas
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan gubernur di bidang Pekerjaan umum dan Penataan Ruang.
Bahwa disamping melaksanakan tugasnya selaku PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT mempunyai jabatan sebagai pembantu atasan tidak langsung kepala satuan kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan (PKP2B) Provinsi Bengkulu berdasarkan surat edaran Dirjen Cipta Karya No : 07/SE/DC/2015 tentang Pedoman Penetapan Struktur Organisasi satuan kerja Non vertikal tertentu Di Direktorat Jenderal Cipta Karya, dimana satker PKP2B pada tahun 2015 mempunyai kegiatan yang bersumber pada DIPA Satker PKP2B dan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Bertanggung jawab kepada atasan tidak langsung Kepala Satuan Kerja
Membantu atasan langsung Kepala Satuan Kerja dalam menyelenggarakan pembinaan teknis dan administratif terhadap satuan kerja yang ada dibawah koordinasinya.
Memberi masukan dalam penetapan pembantu pejabat inti satuan kerja
Membantu dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan Dipa yang diselenggarakan oleh satuan kerja.
Membantu atasan langsung kepala satuan kerja dalam melakukan inspeksi umum dan teknis ke satuan kerja.
Memberi masukan kepada atasan langsung Kepala Satuan kerja dalaam memberi petunjuk dan arahan serta fasilitasi untuk mengatasi permasalahan yang mungkin timbul pada satuan kerja
Membantu atasan langsung kepala satuan kerja dalam melakukan koordinasi dengan isntansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja.
Melaporkan hasil pelaksanaan program yang berada di bawah koordinasinya kepada atasan langsung kepala satuan kerja.
Bahwa DIPA Satker Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan (PKP2B) Provinsi Bengkulu Nomor SP DIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2014 terdapat alokasi anggaran untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman Perkotaan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp41.893.899.000,00, termasuk di dalamnya untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur sebesar Rp.14.500.000.000,00.
Bahwa pengelola kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur Kota Bengkulu tahun 2015 adalah sebagai berikut :
-
1) Kuasa Pengguna Anggaran Nama/NIP : Sarosa Agung Nugroho, ST / 19710727 199803 1 004.
Diangkat berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015.
Jabatan : Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu. 2) Bendahara. Nama/NIP : Wijarti, SE / 19670815 200701 2 003.
Diangkat berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015.
Jabatan : Staf Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu. 3) Pejabat Pembuat Komitmen. Nama/NIP : Arbani Noerwawi, BE, ST / 19611021 198503 1 011.
Diangkat berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015.
Jabatan : Staf Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu.
Bahwa tindak lanjut pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan proses pengadaan barang / jasa, dengan perangkat pelelangan berdasarkan SK Kepala Unit Layanan Pengadaan (Prov) Bengkulu Nomor 14/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tanggal 13 April 2015 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (Prov) Bengkulu atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (Prov) Bengkulu Nomor 04/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan (Prov) Bengkulu, yaitu:
-
No. Nama/NIP Jabatan 1. Drs. Amran Rahman
NIP. 19591214 199003 1 001
Ketua/Anggota 2. Kurniawan, ST, MT
NIP. 19830805 200912 1 001
Sekretaris/Anggota 3. John Men Fitra, ST
NIP. 19780914 200903 1 001
Anggota 4. Faizal Rozi, ST, M.Si
NIP. 19700108 199203 1 004
Anggota 5. Depi Zulkarnain, A.Md
NIP. 19761204 200911 1 001
Anggota 6. Melky R. Saputra, ST, MM
NIP. 19841224 200903 1 001
Anggota 7. Dindra Aksir, B.Sc
NIP. 19630721 199103 1 007
Anggota
Bahwa tahapan pelelangan kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur dilakukan sebagai berikut :
Pengumuman Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi dilakukan pada tanggal 11 Mei 2015 dengan nomor : 01/PKP2B/Bangkim/Fisik Kumuh Kota/2015 Melalui Website Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di www.pu.go.id (sudah teregristrasi (link) dengan portal pengadaan nasional), mulai tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan 19 Mei 2015.
Pemberian Penjelasan Lelang / Aanwijzing dilakukan pada tanggal 13 Mei 2015 bertempat di Ruangan Gedung PIP2B Jalan P. Natadirja Km 6,5 Bengkulu dengan Berita Acara Nomor : 02/PKP2B/Bangkim/Fisik Kumuh Kota/2015. Penyedia jasa yang mendaftar sebanyak 36 (tiga puluh enam) perusahaan, sedangkan yang mengambil dokumen pelelangan sebanyak 22 (dua puluh dua) perusahaan.
Pembukaan Penawaran dilakukan dengan Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi nomor : 04/PKP2B/Bangkim/Fisik Kumuh Kota/2015 tanggal 20 Mei 2015. Item yang dinilai adalah adanya Surat Penawaran, RAB, Jaminan Penawaran, Pakta Integritas, dan Isian Kualifikasi. Ada 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran yaitu:
PT. Ratu Agung Pitoelas,
PT. Vikri Abadi Group
PT. Kandita Utama,
PT. Bukit Zaitun dan
PT. Pangestu Jaya Sakti KSO PT. Mina Fajar Abadi
Bahwa setelah melalui proses Koreksi Aritmatik terhadap nilai penawaran yang diajukan oleh 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, diperoleh urutan sebagai berikut :
-
No Nama Penyedia Jasa Nilai Penawaran
(Rp)
Nilai Koreksi
(Rp)
1. PT. Vikri Abadi Group 12.981.229.000 11.801.700.000 2. PT Pangestu Jaya Sakti KSO PT. Mina Fajar Abadi 13.775.000.000 12.727.400.000 3. PT. Kandita Utama 12.750.633.000 12.750.633.000 4. PT. Bukit Zaitun 12.966.952.000 12.966.952.000 5. PT. Ratu Agung Pitoelas 13.757.740.000 13.757.740.000
Bahwa dari 5 penyedia jasa yang memasukkan penawaran, 3 calon penyedia jasa lulus evaluasi administrasi, yaitu:
-
No Nama Penyedia Jasa Nilai Penawaran
(Rp)
Nilai Koreksi
(Rp)
1. PT. Vikri Abadi Group 12.981.229.000 11.801.700.000 2. PT Pangestu Jaya Sakti KSO PT. Mina Fajar Abadi 13.775.000.000 12.727.400.000 3. PT. Kandita Utama 12.750.633.000 12.750.633.000
Bahwa Pada tahapan selanjutnya, hanya dua penyedia jasa lulus evaluasi kualifikasi yaitu:
-
No Nama Penyedia Jasa Nilai Penawaran (Rp) Nilai Koreksi (Rp) 1. PT. Vikri Abadi Group 12.981.229.000 11.801.700.000 2. PT. Kandita Utama 12.750.633.000 12.750.633.000
Bahwa berdasarkan surat nomor : 08/PKP2B/Bangkim/Fisik Kumuh Kota/2015 tanggal 3 Juli 2015 perihal Penetapan Pemenang Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu, ditetapkan:
-
Nama Perusahaan Nilai Koreksi (Rp) Pemenang PT. Vikri Abadi Group Rp11.801.700.000,00 Pemenang Cadangan PT. Kandita Utama Rp12.750.633.000,00
Bahwa Sesuai surat nomor : 09/PKP2B/Bangkim/Fisik Kumuh Kota/2015 tanggal 3 Juli 2015 telah menetapkan pemenang lelang adalah PT. Vikri Abadi Group.
Bahwa pemenang kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu adalah PT Vikri Abadi Group merupakan Perusahaan yang dipinjam oleh Marial Hendry dan Andi Trisno.
Bahwa peminjaman perusahaan tersebut atas permintaan dan pengendalian terdakwa Andi Roslinsyah, ST, MT telah memanfaatkan kewenangan yang ada padanya karena jabatannya yaitu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu dan sebagai Pembantu atasan langsung Kasatker PKP2B Provinsi Bengkulu , dimana sebelumnya terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT meminta Marial Hendry datang ke ruangan kerjanya di kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Jalan Prof Dr Hazairin dan pada saat bertemu dengan Marial Hendry, terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT mengatakan “kamu harus ikuti lelang ini dan harus menang, temui pak Amran, sebutkan paket pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu dan pak amran sudah tahu “ dan untuk memenuhi keinginan terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT, Marial Hendry mengajak kawannya yang bernama Andi Trisno alias Andi Kecil alias litle Andi.
Bahwa terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT, jugameminta Marial Hendryuntuk menemui Sdri Rohmi untuk mendapatkan perusahaan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu.
Bahwa Marial Hendry dan andi Trisno mendatangi Sdri Rohmi untuk peminjaman perusahaan dan Saksi Rohmi merekomedasikan agar menggunakan PT Vikri Abadi Group milik Rosmen .
Bahwa Rosmen selaku pemilik PT Vikri Abadi Group sebelumnya dihubungi oleh Rohmi yang menyampaikan bahwa perusahaannya akan dipinjam oleh terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT dan Sdr Rohmi mengatakan akan ada orangnya terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT datang menjumpai Rosmen.
Bahwa Marial Hendry dan Andi Trisno mendatangi Rosmen untuk peminjaman perusahaan dan disepakati bahwa PT Vikri Abadi Group atas permintaan terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT dipinjamkan untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu.
Bahwa untuk melancarkan proses peminjaman perusahaan Marial Hendry merekrut Sdr Yosep Faizal untuk didudukan sebagai Direktur pada Perusahaan PT Vikri Abadi Group. Atas persetujuan Rosmen (pemilik PT Vikri Abadi Group), Yosep Faizal didudukan sebagai Direktur V PT Vikri Abadi Grup dengan dasarAkta Notaris Deny YohanesNo. 70 tanggal 12 Mei 2015dan membuat specimen tanda tangan di BRI Cabang Bengkulu atas nama PT Vikri Abadi Group yang ditanda tangani oleh Yosep Faizal.
Bahwa untuk melancarkan upaya mendapatkan pekerjaan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu., atas permintaan terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT , Marial Hendry menghubungi Sdr Amran Rahman yang merupakan Ketua Pokja supaya pelelangan dimenangkan oleh PT Vikri Abadi Group dan juga terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT selaku pembantu atasan tidak langsung memanggil Kasatker PKP2B, yaitu Sarosa Agung kemudian karena kewenangan yang ada karena jabatannya meminta agar Sarosa Agung mengamankan paket kegiatan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu. karena sudah ada yang akan mengerjakannya yaitu orang nya terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT.
Bahwa setelah dinyatakan Pemenang Oleh Panitia pengadaan Barang dan Jasa, bertempat di Kantor Satker PKP2P, Jalan Prof Dr Khazairin dilakukan penandatangan Kontrak nomor KU.08.08/PKK-PKP/PKP2B/323/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 senilai Rp.11.801.700.000,00 (termasuk PPN) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 165 hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender atau sampai dengan tanggal 11 Juni 2016 , dimana yang menandatangani kontrak adalah Arbani Noerwawi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan Yosep Faizal selaku Direktur V PT Vikri Abadi Grup.
Bahwa setelah penandatangan kontrak, terdakwa Andi Roslinsyah, ST., MT. meminta Marial Hendry untuk mengatur dan melaksanakan pekerjaan di lapangan dengan mencari para pekerja, mencari material, sedangkan Yosep Faizal ditugaskan oleh Marial Hendry untuk bekerja di proyek lainnya didaerah Bengkulu Selatan.
Bahwa Yosep Faizal dipanggil ketika diminta untuk melakukan penandatangan dokumen kegiatan termasuk permohonan pembayaran. .
Bahwa pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu, meliputi :
Pekerjaan Macadam (lapisan penetrasi)
-
-
No Uraian pekerjaan 1. Kawasan Rawa Makmur
Link A
Link B Link C Link E 2. Kawasan Beringin Raya 3. KWS Kandang Limun 4. KWS Pematang Gubernur-1 5. KWs pematang Gubernur-2 6. Kws Talang Kering 1 7. Kws Talang Kering 2 8. Kws Bentiring Raya 9. Kws Bentiring Korpri Link A 10. Kws Bentiring Korpri Link B
-
Pekerjaan Rabat Beton :
-
-
No Uraian pekerjaan 1. Kawasan Kebon keling 2. Kws Tengah Padang 3. Kws Rawa Makmur
-
Pekerjaan Pasang Mortar (Drainase)
-
-
No Uraian pekerjaan 1. Kws rawa Makmur
-
Pekerjaan Pasangan Batu Kali
-
-
No Uraian pekerjaan 1. Kws Rawa Makmur 2. Kws Beringin Raya 3. Kws Bentiring Perum Korpri 4. Kws Bentiring Raya 5. Kws Tengah Padang
-
Pekerjaan Beton :
-
-
No Uraian pekerjaan 1. Kws rawa Makmur 2. Kws Beringin Raya 3. Kws Bentiring Perum Korpri 4. Kws Bentiring Raya 5. Kws Tengah Padang
-
Pekerjaan beton Tulangan :
-
-
No Uraian pekerjaan 1. Kws rawa Makmur 2. Kws Beringin Raya 3. Kws Bentiring Perum Korpri 4. Kws Bentiring Raya 5. Kws Tengah Padang
-
Pekerjaan Relling
-
-
No Uraian pekerjaan 1. Kws Rawa Makmur Total
-
Bahwa pada pada tanggal 6 agustus 2015, dicairkan uang muka yaitu 20 % berdasarkan SP2D Nomor : 150161301008115, sejumlah Rp. 2.145.763.636,- (dua milyar seratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak,
Bahwa uang muka tersebut masuk ke rekening PT Vikri Abadi Group dan dicairkan oleh Yosep Faizal, dimana uang tersebut diambil tunai seluruhnya. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Marial Hendry dan dicatatkan dalam pembukuan tersendiri oleh Risma (istri Marial Hendry).
Bahwa dari uang muka tersebut Pada tanggal 11 Agustus 2015, diminta oleh terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Uang tersebut disiapkan oleh Risma dan dimasukan ke dalam kardus. Kemudian Marial Hendry dan Andi Trisno mengantarkan ke rumah terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT dan terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT menerima uang tersebut. .
Bahwa selain ke terdakwa Andi Roslinsyah, Marial Hendry juga meminta Andi Trisno mengantarkan uang kepada Arbani Noerwawi selaku PPK sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diantarkan ke rumahnya Arbani Noerwawi dan diterima langsung oleh Arbani Noerwawi. Uang tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 4 % yang diminta Arbani Noerwawi dari nilai kegiatan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015,
Bahwa sisa uang muka yang telah diminta oleh Terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT dan Arbani Noerwawi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015, akibatnya pekerjaan tidak sesuai dengan progres karena uang nya sudah tidak ada. Untuk menutupi biaya dalam kegiatan tersebut , Marial Hendry terpaksa meminta kepada suplier, para pekerja untuk dibayar setelah pencairan berikutnya.
Bahwa pada tanggal 16 November 2015, pencairan termin kesatu dengan SP2D Nomor : 15016130101328, sejumlah Rp. 2.896.780.909,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) setelah dipotong pajak.
Bahwa pencairan termin kesatu tersebut dicairkan oleh Yosep Faizal dengan menggunakan cek kemudian dicatatkan sebegai penerimaan di buku kas Marial Hendry.
Bahwa dari termin kesatu uang tersebut kembali diminta oleh terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Sdr Marial Hendry kemudian mengirimkan uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT di rumahnya.
Bahwa akibat uang termin kesatu diambil terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT membuat pekerjaan tidak sesuai dengan progres, namun dari laporan pelaksanaan pekerjaan, baik yang dibuat oleh PT Vikri Abadi Group , maupun Konsultan pengawas yaitu Ir Akmad Ansori, pekerjaan dibuat seolah-olah sesuai dengan progres.
Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak, pekerjaan belum selesai 100 % , namun dibuat seolah-oleh pekerjaan telah selesai 100 % dengan dilakukan serah terima pekerjaan tahap satu (PHO) pada tanggal tanggal 11 Desember 2015, dengan berita acara Nomor : 170/BAPP/PHO/PKP-Kota/XII/BKL/2015 Tanggal 11 Desember 2015 yang ditandatangani oleh :
Tim PPHP (H. Edy Idham, ST; Wahyudi Hidayat, ST; Junaidi, S. ST, MT; Sumarno, ST; Iwan Fajrul, ST; Suyanto, ST dan Muh Sugiyanto).
Pihak Konsultan Supervisi (PT. Cipta Wahana Konsultan) yang diwakili oleh Ir. Akhmad Ansori selaku Direktur Utama dan Indra Sapri, ST selaku Supervision Engineer.
Pihak Kontraktor Pelaksana (PT. Vikri Abadi Group) yang diwakili oleh Yosep Faizal.
Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu yaitu Arbani, BE, ST.
Bahwa Berita Acara Serah terima tahap satu (PHO) dijadikan dasar untuk pencairan kegiatan 95 % dan 5 %.
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2015, dilakukan pencairan 95 % dengan penerbitan SP2D Nomor : 15016130105957, sejumlah Rp. 5.149.832.727,- (lima milyar seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupaih) setelah dipotong pajak dan pencairan 5 % dengan penerbitan SP2D Nomor : 150161301015958, sejumlah Rp. 536.440.909,- (lima ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) setelah dipotong pajak.
Bahwa setelah dilaksanakn PHO seolah-olah pekerjaan 100 % selesai dan memasuki masa pemeliharaan selama 6 bulan, tetapi pekerjaan pokok masih dilakukan sampai bulan Juni 2016.
Bahwa Arbani Noerwawi mengetahui, kalau pekerjaan tersebut dikendalikan oleh Terdakwa Andi Roslinysah, dan untuk menghindari uang kegiatan diminta kembali oleh terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT , maka uang termin terakhir di blokir oleh Arbani Noerwawi, sehingga tidakn dapat dicairkan sampai dengan berakhirnya pekerjaan.
Bahwa sampai dengan bulan Juni 2016, masih dilakukan pekerjaan yang belum selesai, namun secara formil pekerjaan dinyatakan telah selesai.
Bahwa untuk menyempurnakan kebohongan , maka dibuat juga seolah-olah telah dilakukan Final Hand Over (penyerahan tahap kedua) dengan dibuatkan berita Acara Nomor : KU.03.11/BA-FHO/PPK-PKP/525/VI/2016 Tanggal 13 Juni 2016, yang pada kenyataan FHO sampai saat ini tidak pernah dilakukan.
Bahwa hasil pemeriksaan fisik ahli teknik dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu atas pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015, dan ditemukan fakta :
Hampir semua ruas jalan aspal lapen rata-rata sudah mengalami yaitu: Jalan terkelupas, jalan berlobang, aspal lepas,dan jalan bergelombang
Ada jalan bagian bawah sudah jalan hotmix, bagian atas dipasang lapen
Pasangan batu untuk saluran sudah banyak retak-retak tegak,
Pondasi coperan pada saluran tidak di pasang.
Galian tanah pada Pondasi coperan pada saluran tidak dilakukan,
Dasar saluran dipasang batu di tata dan diplester setebal 4 sd /8 cm, ada yang diplester saja setebal 1 cm – 2 cm, ada pula yang tidak dipasang apapun pada dasar saluran/tanah saja. Lebar dasar saluran 40 cm
Pasangan batu saluran dipasang bentuk payung, atas tebal bawah tipis, spek bagian atas 20, bagaian bawah 25. Dilapangan pada bagaian atas dipasang 20cm, dan pada bagian bawah dipasang 5cm s/d 10 cm, ada pula yang 20 cm. Tinggi pasangan dinding saluran 50 cm. Bagian bawah dinding saluran tidak dipasang pondasi coperan.
Aspal spraiyer tidak di datangkan
Jalan beton sebagian sudah mengalami pengelupasan,
Pondasi jalan beton 40x40 x 2x panjang jalan tidak dipasang
Pada alas jalan beton tidak dipasang plastik, sehingga bagian bawah jalan beton sudah mengalami keropos
Aspal prime coat pada jalan beton tidak rata, belang-belang, dan tipis.
Bahwa Ahli teknik menemukan fakta adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik yang tertuang sebagaimana dalam kontrak.
Bahwa untuk menghitung ada tidaknya kerugian negara dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi bengkulu dan hasilnya :
a. Realisasi pekerjaan lebih rendah dari spesifikasi teknis dalam kontrak mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 311.671.579,03:
b. Penyesuaian koefisien menurut hasil laboratorium mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.944.872.348,01:
Bahwa perbuatan terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT telah menyalahgunakan kewenangan yang ada padanya sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan pembantu atasan langsung Kasatker PKP2B Provinsi Bengkulu yang bertentangan dengan ketentuan :
Pasal 3 ayat (1) Undang – undang No 17 tahun 2003, tentang Keuangan Negara, yang menyatakan : “ keuangan negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundangan-undangan , efisien, ekonomis, efektif, transfaran dan bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatuhan “
Tugas pokok dan fungsi terdakwa sebagaimana surat edaran Dirjen Cipta Karya No : 07/SE/DC/2015 tentang Pedoman Penetapan Struktur Organisasi satuan kerja Non vertikal tertentu Di Direktorat Jenderal Cipta Karya , yang seharusnya terdakwa melakukan tindakan :
a. Membantu atasan langsung Kepala Satuan Kerja dalam menyelenggarakan pembinaan teknis dan administratif terhadap satuan kerja yang ada dibawah koordinasinya.
b. Membantu dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan Dipa yang diselenggarakan oleh satuan kerja.
c. Membantu atasan langsung kepala satuan kerja dalam melakukan inspeksi umum dan teknis ke satuan kerja.
d. Memberi masukan kepada atasan langsung Kepala Satuan kerja dalaam memberi petunjuk dan arahan serta fasilitasi untuk mengatasi permasalahan yang mungkin timbul pada satuan kerja
e. Membantu atasan langsung kepala satuan kerja dalam melakukan koordinasi dengan instansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja
Namun yang dilakukan terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT malah sejak awal kegiatan sudah merancang, mengendalikan dan melaksanakan keinginannya untuk mendapatkan paket Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 dan mendapatkan keuntungan bagi dirinya dengan memanfaatkan jabatan yang ada padanya sehingga mendapatkan uang sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dari kegiatan tersebut.
Bahwa pembayaran atas kegiatan dilakukan seolah-olah pekerjaan telah dilakukan sesuai dengan spesifikasi teknis sebagaimana kontrak No.KU.08.08/PKK-PKP/PKP2B/323/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015, dimana pemerintah dalam hal ini Satker PKP2B Provinsi Bengkulu telah membayar Rp11.801.700.000,00 (termasuk PPN) kepada pihak PT Vikri Abadi Group. Namun pada kenyataannya yang seolah-olah dikerjakan oleh PT Vikri Abadi Group dalam Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu,Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 hanya sejumlah Rp.7.472.309.656,56. , sehingga terdapat kerugian negara hasil perhitungan BPKP Perwakilan provinsi Bengkulu Nomor SR-0877/PW06/05/2017 Tanggal 22 Mei 2017, sebagai berikut :
-
1. Realisasi pembayaran berdasarkan SP2D Rp11.801.738.941,96 2. Dikurangi PPN Rp 1.072.885.358,36 3. Jumlah (1 - 2) Rp10.728.853.583,60 4. Nilai yang seharusnya Rp7.472.309.656,56 5. Kerugian Keuangan Negara (3 – 4) Rp3.256.543.927,04 Nilai kerugian negara tersebut terdiri dari: 1. Realisasi pekerjaan lebih rendah dari spesifikasi Rp 311.671.579,03 2. Kelebihan berupa penyesuaian koefisien Rp 2.944.872.348,01 Rp 3.256.543.927,04
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT bersama sama dengan Rosmen, terdakwa Arbani Noerwawi, BE, ST, Ir. Akhmad Ansori dan Indra Safri, ST (para terdakwa dalam berkas perkara terpisah) telah menimbulkan kerugian keuangan negara cq Satker PKP2B Provinsi Bengkulu Dirjen Cipta Karya Kementrian PUPR RI sebesar Rp. Rp 3.256.543.927,04, (tiga milyar dua ratus lima puluh enam juta lima ratus empat puluh tiga ribu sembilan ratus dua puluh tujuh rupiah empat sen). Sebagaimana perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan provinsi Bengkulu.
Perbuatan terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT selaku PLT. Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu pada tanggal yang sudah tidak dapat ditentukan lagi pada bulan April 2015 sampai dengan tanggal 13 Juni 2016 atau setidak – tidaknya terjadi pada waktu lain dalam kurun waktu tahun 2015 s.d 2016, bertempat di kantor Dinas PU Provinsi Bengkulu Jalan Prof Dr Hazairin Kota Bengkulu atau setidak-tidaknya pada suatau tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bengkulu, sebagai pegawai negeri atau penyelenggara negara baik langsung atau tidak langsung dengan sengaja turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan, yang pada saat dilakukannya perbuatan, untuk seluruh atau sebagian ditugaskan untuk mengurus atau mengawasinya Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara – cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT adalah pegawai negeri sipil dan menduduki jabatan sebagai PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu yang diangkat berdasarkan SK Gubernur Bengkulu yang No. SK.821.2x.101 tahun 2014 tanggal 21 Oktober 2014, yang mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Melaksanakan urusan pemerintahan dan tugas pembantuan di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang yang menjadi kewenangan daerah provinsi.
Kepala Dinas menyelenggarakan fungsi ;
Perumusan kebijakan daerah di bidang Pekerjaan umum dan penataan ruang ;
Pelaksanaan kebijakan daerah di bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang.
Koordinasi penyediaan infrastruktur dan pendukung di bidang pekerjaan umum dan penataan ruang ;
Peningkatan kualitas sumber daya manusia di bidang pekerjaan umum dan penatataan ruang
Pemantauan, pengawasan, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan di bidang PUPR
Pelaksanaan administrasi Dinas
Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan gubernur di bidang Pekerjaan umum dan Penataan Ruang.
Bahwa disamping melaksanakan tugasnya selaku PLT Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu, terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT mempunyai jabatan sebagai pembantu atasan tidak langsung kepala satuan kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan (PKP2B) Provinsi Bengkulu berdasarkan surat edaran Dirjen Cipta Karya No : 07/SE/DC/2015 tentang Pedoman Penetapan Struktur Organisasi satuan kerja Non vertikal tertentu Di Direktorat Jenderal Cipta Karya, dimana satker PKP2B pada tahun 2015 mempunyai kegiatan yang bersumber pada DIPA Satker PKP2B dan mempunyai tugas pokok dan fungsi sebagai berikut :
Bertanggung jawab kepada atasan tidak laangsung Kepala Satuan Kerja
Membantu atasan langsung Kepala Satuan Kerja dalam menyelenggarakan pembinaan teknis dan administratif terhadap satuan kerja yang ada dibawah koordinasinya.
Memberi masukan dalam penetapan pembantu pejabat inti satuan kerja
Membantu dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan Dipa yang diselenggarakan oleh satuan kerja.
Membantu atasan langsung kepala satuan kerja dalam melakukan inspeksi umum dan teknis ke satuan kerja.
Memberi masukan kepada atasan langsung Kepala Satuan kerja dalaam memberi petunjuk dan arahan serta fasilitasi untuk mengatasi permasalahan yang mungkin timbul pada satuan kerja
Membantu atasan langsung kepala satuan kerja dalam melakukan koordinasi dengan isntansi terkait untuk kelancaran pelaksanaan tugas satuan kerja.
Melaporkan hasil pelaksanaan program yang berada di bawah koordinasinya kepada atasan langsung kepala satuan kerja.
Bahwa Satker Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan (PKP2B) Provinsi Bengkulu yang berada di bawah pengawasan dan pembinaanya mempunyai beberapa kegiatan yang terjantum dalam DIPA Nomor SP DIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2014 dengan alokasi anggaran untuk Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Pemukiman Perkotaan Tahun Anggaran 2015 sebesar Rp41.893.899.000,00, termasuk di dalamnya untuk kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur sebesar Rp14.500.000.000,00.
Bahwa pengelola kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur Kota Bengkulu tahun 2015 yang merupak personil yang ada dibawah pengawasan dan pembinaanya, sebagai berikut :
-
1) Kuasa Pengguna Anggaran Nama/NIP : Sarosa Agung Nugroho, ST / 19710727 199803 1 004.
Diangkat berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015.
Jabatan : Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu. 2) Bendahara. Nama/NIP : Wijarti, SE / 19670815 200701 2 003.
Diangkat berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015.
Jabatan : Staf Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu. 3) Pejabat Pembuat Komitmen. Nama/NIP : Arbani Noerwawi, BE, ST / 19611021 198503 1 011.
Diangkat berdasarkan SK Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015.
Jabatan : Staf Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu.
Bahwa tindak lanjut pelaksanaan kegiatan tersebut dilakukan proses pengadaan barang / jasa, dengan perangkat pelelangan berdasarkan SK Kepala Unit Layanan Pengadaan (Prov) Bengkulu Nomor 14/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tanggal 13 April 2015 tentang Perubahan Ketiga Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (Prov) Bengkulu atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan (Prov) Bengkulu Nomor 04/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan (Prov) Bengkulu, yaitu:
-
No. Nama/NIP Jabatan 1. Drs. Amran Rahman
NIP. 19591214 199003 1 001
Ketua/Anggota 2. Kurniawan, ST, MT
NIP. 19830805 200912 1 001
Sekretaris/Anggota 3. John Men Fitra, ST
NIP. 19780914 200903 1 001
Anggota 4. Faizal Rozi, ST, M.Si
NIP. 19700108 199203 1 004
Anggota 5. Depi Zulkarnain, A.Md
NIP. 19761204 200911 1 001
Anggota 6. Melky R. Saputra, ST, MM
NIP. 19841224 200903 1 001
Anggota 7. Dindra Aksir, B.Sc
NIP. 19630721 199103 1 007
Anggota
Bahwa tahapan pelelangan kegiatan Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur dilakukan sebagai berikut :
Pengumuman Pelelangan Umum Pasca Kualifikasi dilakukan pada tanggal 11 Mei 2015 dengan nomor : 01/PKP2B/Bangkim/Fisik Kumuh Kota/2015 Melalui Website Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di www.pu.go.id (sudah teregristrasi (link) dengan portal pengadaan nasional), mulai tanggal 11 Mei 2015 sampai dengan 19 Mei 2015.
Pemberian Penjelasan Lelang / Aanwijzing dilakukan pada tanggal 13 Mei 2015 bertempat di Ruangan Gedung PIP2B Jalan P. Natadirja Km 6,5 Bengkulu dengan Berita Acara Nomor : 02/PKP2B/Bangkim/Fisik Kumuh Kota/2015. Penyedia jasa yang mendaftar sebanyak 36 (tiga puluh enam) perusahaan, sedangkan yang mengambil dokumen pelelangan sebanyak 22 (dua puluh dua) perusahaan.
Pembukaan Penawaran dilakukan dengan Berita Acara Pembukaan Dokumen Penawaran untuk Pekerjaan Konstruksi nomor : 04/PKP2B/Bangkim/Fisik Kumuh Kota/2015 tanggal 20 Mei 2015. Item yang dinilai adalah adanya Surat Penawaran, RAB, Jaminan Penawaran, Pakta Integritas, dan Isian Kualifikasi. Ada 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran yaitu:
PT. Ratu Agung Pitoelas,
PT. Vikri Abadi Group
PT. Kandita Utama,
PT. Bukit Zaitun dan
PT. Pangestu Jaya Sakti KSO PT. Mina Fajar Abadi
Bahwa setelah melalui proses Koreksi Aritmatik terhadap nilai penawaran yang diajukan oleh 5 peserta yang memasukkan dokumen penawaran, diperoleh urutan sebagai berikut :
-
-
No Nama Penyedia Jasa Nilai Penawaran
(Rp)
Nilai Koreksi
(Rp)
1. PT. Vikri Abadi Group 12.981.229.000 11.801.700.000 2. PT Pangestu Jaya Sakti KSO PT. Mina Fajar Abadi 13.775.000.000 12.727.400.000 3. PT. Kandita Utama 12.750.633.000 12.750.633.000 4. PT. Bukit Zaitun 12.966.952.000 12.966.952.000 5. PT. Ratu Agung Pitoelas 13.757.740.000 13.757.740.000
-
Bahwa dari 5 penyedia jasa yang memasukkan penawaran, 3 calon penyedia jasa lulus evaluasi administrasi, yaitu:
-
No Nama Penyedia Jasa Nilai Penawaran
(Rp)
Nilai Koreksi
(Rp)
1. PT. Vikri Abadi Group 12.981.229.000 11.801.700.000 2. PT Pangestu Jaya Sakti KSO PT. Mina Fajar Abadi 13.775.000.000 12.727.400.000 3. PT. Kandita Utama 12.750.633.000 12.750.633.000
Bahwa Pada tahapan selanjutnya, hanya dua penyedia jasa lulus evaluasi kualifikasi yaitu:
-
-
No Nama Penyedia Jasa Nilai Penawaran (Rp) Nilai Koreksi (Rp) 1. PT. Vikri Abadi Group 12.981.229.000 11.801.700.000 2. PT. Kandita Utama 12.750.633.000 12.750.633.000
-
Bahwa berdasarkan surat nomor : 08/PKP2B/Bangkim/Fisik Kumuh Kota/2015 tanggal 3 Juli 2015 perihal Penetapan Pemenang Pemilihan Penyedia Jasa Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu, ditetapkan:
-
Nama Perusahaan Nilai Koreksi (Rp) Pemenang PT. Vikri Abadi Group Rp11.801.700.000,00 Pemenang Cadangan PT. Kandita Utama Rp12.750.633.000,00
Bahwa Sesuai surat nomor : 09/PKP2B/Bangkim/Fisik Kumuh Kota/2015 tanggal 3 Juli 2015 telah menetapkan pemenang lelang adalah PT. Vikri Abadi Group.
Bahwa pemenang kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu adalah PT Vikri Abadi Group merupakan Perusahaan yang dipinjam oleh Marial Hendry dan Andi Trisno.
Bahwa peminjaman perusahaan tersebut atas permintaan dan pengendalian terdakwa Andi Roslinsyah, ST, MT telah memanfaatkan kewenangan yang ada padanya karena jabatannya yaitu Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu dan sebagai Pembantu atasan langsung Kasatker PKP2B Provinsi Bengkulu , dimana sebelumnya terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT meminta Marial Hendry datang ke ruangan kerjanya di kantor Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Bengkulu Jalan Prof Dr Hazairin dan pada saat bertemu dengan Marial Hendry, terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT mengatakan “kamu harus ikuti lelang ini dan harus menang, temui pak Amran, sebutkan paket pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu dan pak amran sudah tahu “ dan untuk memenuhi keinginan terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT, Marial Hendry mengajak kawannya yang bernama Andi Trisno alias Andi Kecil alias litle Andi.
Bahwa terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT, jugameminta Marial Hendryuntuk menemui Sdri Rohmi untuk mendapatkan perusahaan yang dapat dipergunakan dalam kegiatan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu.
Bahwa Marial Hendry dan andi Trisno mendatangi Sdri Rohmi untuk peminjaman perusahaan dan Saksi Rohmi merekomedasikan agar menggunakan PT Vikri Abadi Group milik Rosmen .
Bahwa Rosmen selaku pemilik PT Vikri Abadi Group sebelumnya dihubungi oleh Rohmi yang menyampaikan bahwa perusahaannya akan dipinjam oleh terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT dan Sdr Rohmi mengatakan akan ada orangnya terdakwa Andi Roslinsya, ST. MT datang menjumpai Rosmen.
Bahwa Marial Hendry dan Andi Trisno mendatangi Rosmen untuk peminjaman perusahaan dan disepakati bahwa PT Vikri Abadi Group atas permintaan terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT dipinjamkan untuk kegiatan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu.
Bahwa untuk melancarkan proses peminjaman perusahaan Marial Hendry merekrut Sdr Yosep Faizal untuk didudukan sebagai Direktur pada Perusahaan PT Vikri Abadi Group. Atas persetujuan Rosmen (pemilik PT Vikri Abadi Group), Yosep Faizal didudukan sebagai Direktur V PT Vikri Abadi Grup dengan dasarAkta Notaris Deny YohanesNo. 70 tanggal 12 Mei 2015dan membuat specimen tanda tangan di BRI Cabang Bengkulu atas nama PT Vikri Abadi Group yang ditanda tangani oleh Yosep Faizal.
Bahwa untuk melancarkan upaya mendapatkan pekerjaan kegiatan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu., atas permintaan terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT , Marial Hendry menghubungi Sdr Amran Rahman yang merupakan Ketua Pokja supaya pelelangan dimenangkan oleh PT Vikri Abadi Group dan juga terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT. selaku pembantu atasan tidak langsung memanggil Kasatker PKP2B, yaitu Sarosa Agung kemudian karena kewenangan yang ada karena jabatannya meminta agar Sarosa Agung mengamankan paket kegiatan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu. karena sudah ada yang akan mengerjakannya yaitu orang nya terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT.
Bahwa setelah dinyatakan Pemenang Oleh Panitia pengadaan Barang dan Jasa, bertempat di Kantor Satker PKP2P, Jalan Prof Dr Khazairin dilakukan penandatangan Kontrak nomor KU.08.08/PKK-PKP/PKP2B/323/VII/2015tanggal 10 Juli 2015 senilai Rp11.801.700.000,00 (termasuk PPN) dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 165 hari kalender terhitung mulai tanggal 10 Juli 2015 sampai dengan tanggal 21 Desember 2015 dengan masa pemeliharaan selama 180 hari kalender atau sampai dengan tanggal 11 Juni 2016 , dimana yang menandatangani kontrak adalah Arbani Noerwawi selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) dengan Yosep Faizal selaku Direktur V PT Vikri Abadi Grup.
Bahwa setelah penandatangan kontrak, terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT. meminta Marial Hendry untuk mengatur dan melaksanakan pekerjaan di lapangan dengan mencari para pekerja, mencari material, sedangkan Yosep Faizal ditugaskan oleh Marial Hendry untuk bekerja di proyek lainnya didaerah Bengkulu Selatan.
Bahwa Yosep Faizal dipanggil ketika diminta untuk melakukan penandatangan dokumen kegiatan termasuk permohonan pembayaran. .
Bahwa pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawamakmur Kota Bengkulu, meliputi :
a. Pekerjaan Macadam (lapisan penetrasi)
-
-
No Uraian pekerjaan 1. Kawasan Rawa Makmur
Link A
Link B Link C Link E 2. Kawasan Beringin Raya 3. KWS Kandang Limun 4. KWS Pematang Gubernur-1 5. KWs pematang Gubernur-2 6. Kws Talang Kering 1 7. Kws Talang Kering 2 8. Kws Bentiring Raya 9. Kws Bentiring Korpri Link A 10. Kws Bentiring Korpri Link B
-
b. Pekerjaan Rabat Beton :
-
-
No Uraian pekerjaan 1. Kawasan Kebon keling 2. Kws Tengah Padang 3. Kws Rawa Makmur
-
c. Pekerjaan Pasang Mortar (Drainase)
-
-
No Uraian pekerjaan 1. Kws rawa Makmur
-
d. Pekerjaan Pasangan Batu Kali
-
-
No Uraian pekerjaan 1. Kws Rawa Makmur 2. Kws Beringin Raya 3. Kws Bentiring Perum Korpri 4. Kws Bentiring Raya 5. Kws Tengah Padang
-
e. Pekerjaan Beton :
-
-
No Uraian pekerjaan 1. Kws rawa Makmur 2. Kws Beringin Raya 3. Kws Bentiring Perum Korpri 4. Kws Bentiring Raya 5. Kws Tengah Padang
-
f. Pekerjaan beton Tulangan :
-
-
No Uraian pekerjaan 1. Kws rawa Makmur 2. Kws Beringin Raya 3. Kws Bentiring Perum Korpri 4. Kws Bentiring Raya 5. Kws Tengah Padang
-
g. Pekerjaan Relling
-
-
No Uraian pekerjaan 1. Kws Rawa Makmur Total
-
Bahwa pada pada tanggal 6 agustus 2015, dicairkan uang muka yaitu 20 % berdasarkan SP2D Nomor : 150161301008115, sejumlah Rp. 2.145.763.636,- (dua milyar seratus empat puluh juta tujuh ratus enam puluh tiga ribu enam ratus tiga puluh enam rupiah) setelah dipotong pajak,
Bahwa uang muka tersebut masuk ke rekening PT Vikri Abadi Group dan dicairkan oleh Yosep Faizal, dimana uang tersebut diambil tunai seluruhnya. Uang tersebut kemudian diserahkan kepada Marial Hendry dan dicatatkan dalam pembukuan tersendiri oleh Risma (istri Marial Hendry).
Bahwa dari uang muka tersebut Pada tanggal 11 Agustus 2015, diminta oleh terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah). Uang tersebut disiapkan oleh Risma dan dimasukan ke dalam kardus. Kemudian Marial Hendry dan Andi Trisno mengantarkan ke rumah Andi Roslinsyah, ST.MT dan terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT menerima uang tersebut. .
Bahwa selain ke Andi Roslinsyah, Marial Hendry juga meminta Andi Trsino mengantarkan uang kepada Arbani Noerwawi selaku PPK sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) diantarkan ke rumahnya Arbani Noerwawi dan diterima langsung oleh Arbani Noerwawi. Uang tersebut merupakan bagian dari fee sebesar 4 % yang diminta Arbani Noerwawi dari nilai kegiatan Pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015,
Bahwa sisa uang muka yang telah diminta oleh Terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT dan Arbani Noerwawi yang digunakan untuk melaksanakan pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015, akibatnya pekerjaan tidak sesuai dengan progres karena uang nya sudah tidak ada. Untuk menutupi biaya dalam kegiatan tersebut , Marial Hendry terpaksa meminta kepada suplier, para pekerja untuk dibayar setelah pencairan berikutnya.
Bahwa pada tanggal 16 November 2015, pencairan termin kesatu dengan SP2D Nomor : 15016130101328, sejumlah Rp. 2.896.780.909,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) setelah dipotong pajak.
Bahwa pencairan termin kesatu tersebut dicairkan oleh Yosep Faizal dengan menggunakan cek kemudian dicatatkan sebegai penerimaan di buku kas Marial Hendry.
Bahwa dari termin kesatu uang tersebut kembali diminta oleh terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah). Sdr Marial Hendry kemudian mengirimkan uang sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) kepada terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT di rumahnya.
Bahwa akibat uang termin kesatu diambil terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT membuat pekerjaan tidak sesuai dengan progres, namun dari laporan pelaksanaan pekerjaan, baik yang dibuat oleh PT Vikri Abadi Group, maupun Konsultan pengawas yaitu Ir Akmad Ansori, pekerjaan dibuat seolah-olah sesuai dengan progres.
Bahwa sampai dengan berakhirnya kontrak, pekerjaan belum selesai 100 % , namun dibuat seolah-oleh pekerjaan telah selesai 100 % dengan dilakukan serah terima pekerjaan tahap satu (PHO) pada tanggal tanggal 11 Desember 2015, dengan berita acara Nomor : 170/BAPP/PHO/PKP-Kota/XII/BKL/2015 Tanggal 11 Desember 2015 yang ditandatangani oleh:
Tim PPHP (H. Edy Idham, ST; Wahyudi Hidayat, ST; Junaidi, S. ST, MT; Sumarno, ST; Iwan Fajrul, ST; Suyanto, ST dan Muh Sugiyanto).
Pihak Konsultan Supervisi (PT. Cipta Wahana Konsultan) yang diwakili oleh Ir. Akhmad Ansori selaku Direktur Utama dan Indra Sapri, ST selaku Supervision Engineer.
Pihak Kontraktor Pelaksana (PT. Vikri Abadi Group) yang diwakili oleh Yosep Faizal.
Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu yaitu Arbani, BE, ST.
Bahwa Berita Acara Serah terima tahap satu (PHO) dijadikan dasar untuk pencairan kegiatan 95 % dan 5 %.
Bahwa pada tanggal 29 Desember 2015, dilakukan pencairan 95 % dengan penerbitan SP2D Nomor : 15016130105957, sejumlah Rp. 5.149.832.727,- (lima milyar seratus empat puluh sembilan juta delapan ratus tiga puluh dua ribu tujuh ratus dua puluh tujuh rupaih) setelah dipotong pajak dan pencairan 5 % dengan penerbitan SP2D Nomor : 150161301015958, sejumlah Rp. 536.440.909,- (lima ratus tiga puluh enam juta empat ratus empat puluh ribu sembilan ratus sembilan rupiah) setelah dipotong pajak.
Bahwa setelah dilaksanakan PHO seolah-olah pekerjaan 100 % selesai dan memasuki masa pemeliharaan selama 6 bulan, tetapi pekerjaan pokok masih dilakukan sampai bulan Juni 2016.
Bahwa Arbani Noerwawi mengetahui, kalau pekerjaan tersebut dikendalikan oleh Terdakwa Andi Roslinysah, dan untuk menghindari uang kegiatan diminta kembali oleh terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT , maka uang termin terakhir di blokir oleh Arbani Noerwawi, sehingga tidak dapat dicairkan sampai dengan berakhirnya pekerjaan.
Bahwa sampai dengan bulan Juni 2016, masih dilakukan pekerjaan yang belum selesai, namun secara formil pekerjaan dinyatakan telah selesai.
Bahwa untuk menyempurnakan kebohongan , maka dibuat juga seolah-olah telah dilakukan Final Hand Over (penyerahan tahap kedua) dengan dibuatkan berita Acara Nomor : KU.03.11/BA-FHO/PPK-PKP/525/VI/2016 Tanggal 13 Juni 2016, yang pada kenyataan FHO sampai saat ini tidak pernah dilakukan.
Bahwa hasil pemeriksaan fisik ahli teknik dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu atas pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015, dan ditemukan fakta :
Hampir semua ruas jalan aspal lapen rata-rata sudah mengalami yaitu: Jalan terkelupas, jalan berlobang, aspal lepas,dan jalan bergelombang
Ada jalan bagian bawah sudah jalan hotmix, bagian atas dipasang lapen
Pasangan batu untuk saluran sudah banyak retak-retak tegak,
Pondasi coperan pada saluran tidak di pasang.
Galian tanah pada Pondasi coperan pada saluran tidak dilakukan,
Dasar saluran dipasang batu di tata dan diplester setebal 4 sd /8 cm, ada yang diplester saja setebal 1 cm – 2 cm, ada pula yang tidak dipasang apapun pada dasar saluran/tanah saja. Lebar dasar saluran 40 cm
Pasangan batu saluran dipasang bentuk payung, atas tebal bawah tipis, spek bagian atas 20, bagaian bawah 25. Dilapangan pada bagaian atas dipasang 20cm, dan pada bagian bawah dipasang 5cm s/d 10 cm, ada pula yang 20 cm. Tinggi pasangan dinding saluran 50 cm. Bagian bawah dinding saluran tidak dipasang pondasi coperan.
Aspal spraiyer tidak di datangkan
Jalan beton sebagian sudah mengalami pengelupasan,
Pondasi jalan beton 40x40 x 2x panjang jalan tidak dipasang
Pada alas jalan beton tidak dipasang plastik, sehingga bagian bawah jalan beton sudah mengalami keropos
Aspal prime coat pada jalan beton tidak rata, belang-belang, dan tipis.
Bahwa Ahli teknik menemukan fakta adanya pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknik yang tertuang sebagaimana dalam kontrak.
Bahwa untuk menghitung ada tidaknya kerugian negara dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi bengkulu dan hasilnya :
a. Realisasi pekerjaan lebih rendah dari spesifikasi teknis dalam kontrak mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 311.671.579,03:
b. Penyesuaian koefisien menurut hasil laboratorium mengakibatkan kelebihan pembayaran sebesar Rp. 2.944.872.348,01:
Bahwa perbuatan terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT dengan sengaja telah ikut serta dalam pelelangan dan pelaksanaan paket Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 padahal diwaktu yang bersamaan, terdakwa Andi Roslinsyah, ST.MT mempunyaitugas selaku Pembantu atasan tidak langsung dari Kasatker sebagaimana surat edaran Dirjen Cipta Karya No : 07/SE/DC/2015 tentang Pedoman Penetapan Struktur Organisasi satuan kerja Non vertikal tertentu Di Direktorat Jenderal Cipta Karya pada point d yang menyatakan : “Membantu dalam pelaksanaan pengawasan terhadap pelaksanaan Dipa yang diselenggarakan oleh satuan kerja “ dan huruf e yang menyatakan “Membantu atasan langsung kepala satuan kerja dalam melakukan inspeksi umum dan teknis ke satuan kerja”
Bahwa terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT dalam merancang, mengendalikan dan melaksanakan keinginannya untuk mendapatkan paket Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 telah mendapatkan keuntungan bagi dirinya dengan memanfaatkan jabatan yang ada padanya sehingga mendapatkan uang sebesar Rp. 2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dari kegiatan tersebut.
Perbuatan terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT., sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Tuntutan Penuntut Umum, tertanggal 02 Nopember2017, Nomor: PDS-04/MM/11/2017, Terdakwa dituntut sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANDI ROSLINSYAH, ST. MT., terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Primair yaitu melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 (1) Ke-1 KUHP.
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa ANDI ROSLINSYAH, ST. MT.,tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa menjalani masa penahanan Rutan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan.
Menjatuhkan Pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) subsidair selama 4 (empat) bulan kurungan .
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang penggantisebesarRp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dikurangi dengan uang sebesar Rp. 1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang merupakan penyerahan dari terdakwa Andi Roslinsyah, ST. MT., pada saat penuntutan dan telah disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Bank BRI Cabang Bengkulu, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila terpidana tidak membayar sisa uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2(tahun) tahun.
Menyatakan barang bukti berupa :
DISITA dari Wijarti, SE.,
1 (satu) bundel asli Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Kementrian.
1 (satu lembar Jaminan Pemeliharaan Asli.
1 (satu) Jaminan Pelaksanaan dari PT Asuransi Purna Nugraha.
1 (satu) bundel Pencairan dari uang muka sampai dengan 100%.
1 (satu) Bundel dokumen pencairan Konsultan Pengawasan.
DISITA dari Melky Rusera Putera, ST. MM
1 (satu) bundel Bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor SPDIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 Nopember 2015 (DIPA pertama).
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : Sp DIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2015 Revisi ke 01 tanggal 16 April 2015.
1 (satu Bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015 Nomor : SIP-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2015 Revisi ke 02 tanggal 25 September 2015.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Pengangkatan Atasan Pejabat Pebendaharaan dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bengungan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.13/Satker-PKP2B/263/III/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu.
1 (satu) bundel Asli Rencana Anggaran (RAB) Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh Bengkulu Pekerjaan Pembangunan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel fotokopi Desain Gambar di Lokasi Pembangungan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/463/PPK-PKP/PKP2B/V/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Penetapan Tim Teknis Peneliti Kontrak/Justifikasi Teknis Kegiatan Pengembangan Kawasan permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Sumber dana APBD Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel Asli Foto Dokumentasi Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangungan Provinsi Bengkulu pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kawasan Kumuh kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/847/Satker-PKP2B/IX/2015 tanggal 27 September 2015 tentang Penetapan Tim/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.22-CK/PKP2B-KPTS/163/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/855/PPK-PKP/PKP2B/IX/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Penetapan Tim Teknis dan Penerima/pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Sumber Dana APBN tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/847/Satker-PKP2B/IX/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Penetapan Tim/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : OR.01.01-CK/SATKER-PKP2B/239/IV/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Penetapan dan Penugasan Personil, Bagan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Satuan kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel bundel Peta Lokasi Pembangunan Infrastruktur pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Nomor : 14/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tanggal 13 April 2015 tentang perubahan ketiga Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Nomor : 04/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ditjen Cipta Karya Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu.
1 (satu) bundel asli Daftar Paket Pekerjaan Kegiatan Pemukiman Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/209/PPK-PB/PKP2B/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 tentang Tenaga Monitoring/Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Fisik/Konstruksi pada Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Provinsi Bengkulu sumber dana APBN tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : OR.01.01-CK/Satker-PKP2B/VI/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Perubahan Penetapan dan Penugasan Personil, Bagan Struktrur Organisasi dan Uraian Tugas pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) asli revisi Petunjuk Operasional Kegiatan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
DISITA dari Risma Ariyanti.
1 (satu) asli Mutasi Debet Kredit Paket Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, tahun 2016.
1 (satu) asli Kwitansi yang isinya telah menerima uang dari PT Vikri Abadi Group untuk pembayaran fee LS Konsultan Cipta Karya Paket APBN Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 10 Agustus 2015.
1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT Vikri Abadi Group untuk pembayaran panjar fee Bapak Arbani Paket APBN PU Cipta Karya (PPTK Link Kota) sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 14 Agustus 2015.
1 (satu) asli kwitansi tertanggal 10 September 2015 yang isinya telah terima uang dari PT Vikri untuk pembayaran fee konsultan Paket APBN Link Kota Bapak Indra sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tidak ditanda tangani.
1 (satu) copy Cek BRI dengan Nomor Cek CFM18377 dan Nomor peserta kliring antar Wilayah 002-2305 senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk fee Pak Indra Konsultan Paket Link Kota tertanggal 18 November 2015.
1 (satu) asli Kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT Vikri untuk pembayaran fee Pak Kurniawan as PPK Paket Link Kota sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT. Vikri untuk pembayaran fee bendahara Pak Mamad PU Paket Link Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT. Vikri untuk pembayaran Pak Tulus Konsultan kas Bon paket Link Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
DISITA dari Indra Syafri.
1 (satu) bundel (52 halaman) asli hasil Pemeriksaan lapangan (opname) pekerjaan pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataaan Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan sampai dengan Desember 2015.
1 (satu) bundel (12 halaman) asli Hasil Pemeriksaan Lapangan (opname) pekerjaan Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan pada tahun 2016.
DISITA dari Sarosa Agung Nugroho
1 (satu) bundel Kontrak Pengawasan lengkap Nomor KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan PT. Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (kontrak) nomor : KU.08.08/PPK-PKP/323/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan PT. Vikri Abadi Group.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Pokja Nomor : UM.01.03/PKP/67/2015 tanggal 27 Januari 2015.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Penetapan Perubahan Lampiran Keputusan ULP Nomor : SK.01.03/KPTS/ULP-CK/11.03 tanggal 17 November 2014.
1 (satu) bundel Buku Direksi.
DISITA dari Wahyudi Hidayat
1 (satu) bundel Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kedua (FHO) tanggal 13 Juni 2016 pekerjaan Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015 antara Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pengembangan kawasan pemukiman Satuan Kerja Pengambangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu dan Kontraktor pelaksana PT Vikri Abadi Group.
DISITA dari Arbani Noerwawi
1 (satu) lembar fotokopi Surat dari PT. Vikri Abadi Group, Nomor : 25/PT.VAG/XII/2015 tanggal 07 Maret 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran/Pencairan Rekening No : 0115 – 01 – 003064 – 30 – 1 Atas nama PT. VIKRI ABADI GROUP kepada Yth Bapak Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Bengkulu.
1 (satu) lembar fotokopi Surat dari PT. Vikri Abadi Group, Nomor : 25/PT.VAG/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 Perihal Permohonan Penundaan / Pencairan / Blokir Pembayaran Kepada Rekening Nomor : 0115 – 01 – 003064 –3 – 1 Atas Nama PT. Vikri Abadi Group Kepada Yth PT BANK BRI Cabang Utama Bengkulu Alamat Jalan S. Parman No 120 Kota Bengkulu.
1 (satu) lembar Asli surat Nomor : UM.01.03/PPK-PKP/PKP2B/VI/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Blokir/Pembayaran Kepada Rekening Nomor : 0115-01-003064-30-1 Atas Nama PT. VIKRI ABADI GROUP kepada Yth PT. BANK BRI Cabang Utama Bengkulu Alamat Jalan S. Parman No 120 Kota Bengkulu.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Yosep Faizal tanggal 18 Juli 2016, Kepada Yth. 1. Bpk. Kepala Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu, 2. Bpk. PPK Kegiatan Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu.
DISITA dari Rosmen
1 (satu) Bundel foto kopi Nomor : 89 tanggal 25 Juli 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. VIKRI ABADI GROUP berkedudukan di Bengkulu dihadapan IDAYANTI, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) Bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 70 tanggal 12 mei 2015 tentang Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham berkedudukan di Bengkulu mengangkat Yosep Faizal selaku Direktur V dihadapan Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) Bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 33 tanggal 10 Juli 2015 tentang Akta Kuasa Direktur dari Direktur Utama pada Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group kepada Yosep Faizal, Deni Yohanes,SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 153 tanggal 29 Januari 2016 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group pemberhentian Yosep Faizal dalam jabatannya sebagai direktur V perseroan, Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor : 04 tanggal 01 Maret 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi Perseroan, berikutnya yaitu Tuan Gunawan, yang akan disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VI, Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor : 147 tanggal 25 April 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi Perseroan Berikutnya yaitu Tuan M. Taufik yang disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VII Perseroan, Tuan Agung Luis Pernando, yang akan disebut, dalam jabatannya sebagai Direktur VIII Perseroan, Deni Yohanes, SH Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor 21 tanggal 17 Februari 2017 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group, 1. memberhentikan dan/atau mengganti pengurus atau (anggota dewan) direksi perseroan yaitu : a. Tuan Muhammad Nurul Kahiran tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur II Perseroan; b. Tuan Devie Robbyanto tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur IV Perseroan; c. Tuan Deddy Afrian, Sarjana Ekonomi, tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur V Perseroan; d. Tuan Gunawan, tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VI Perseroan; e. Tuan M. Taufik Hidayat tersebut, diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VII Perseroan; f. Tuan Agung Luis Pernando, tersebut, diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VIII Perseroan; 2. Mengangkat pengurus atau anggota (Dewan) direksi Perseroan berikutnya yaitu Tuan Tomy Suprianto. S, tersebut diangkat dalam jabatannya sebagai Direktur III, Perseroan; Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
DISITA dari Yoni Aryanto
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir No : 012/PT.VAG/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 perihal Permohonan Pembukaan Rekening Giro dari PT. Vikri Abadi Group kepada Bapak Pimpinan PT Bank Rakyat Indonesia Cabang Bengkulu.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu Tanda Penduduk A/n. Yosep Faizal Dan Kartu NPWP A/n. Yosep Faizal.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu Tanda Penduduk A/n. Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 1906 / BPPTPM / 2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomor 1-1771-2-1910-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat ijin usaha perdagangan nomor : 1905/2090/08-04/PM/IV2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir SPT Tahunan an. PT. Vikri Abadi Group.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-14293/WPJ.28/KP.0103/2007.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Keputusan Walikota Bengkulu nomor: 1879/BPPTPM/2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomoi 1-1771-2-1908-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Rekomendasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) nomor: 364.5/1885/BPPTPM/2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomor 1-1771-2-1907-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi an. PT. Vikri Abadi Group nomor registrasi 0-1771-07-014-1-07-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi an. PT. Vikri Abadi Group nomor registrasi 0-1771-06-014-1-07-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir buku cek dari Bank BRI nomor seri CFP 983951 sampai dengan CFP 983975.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir cek dari Bank BRI nomor CFP 983953 senilai Rp. 23.000.000,-
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir spesimen tanda tangan Bank BRI an. Yosep Faizal.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Pembukaan Rekening Giro dan Pemberian Fasilitas Cek/ Bilyet Giro PT. Vikri Abadi Group an. Yosep Faizal.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Permohonan Pembukaan Rekening Giro BRI norek. 0115-01-003064-30-1.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir permohonan penutupan rekening giro Bank BRI dari pemohon Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Pemberitahuan Pemberhentian Direksi kepada Bank BRI dari pemohon Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat permohonan perubahan spesimen tanda tangan kepada Bank BRI dari pemohon rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu contoh tanda tangan kepada Bank BRI an. Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Vikri Abadi Group nomor 153.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor : 89.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Kuasa Direktur Dari Direktu Utama Pada Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor: 33.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor: 70.
DISITA dari Sarosa Agung Nugroho
1 (satu) bundel fotokopi Addendum Surat Perjanjian Nomor:KU.08.10/JUSTEKPPK-PKP/PKP2B/644/IX/2015 tanggal 30 Juli 2015 paket pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur.
1 (satu) bundel fotokopi surat dari PT. Vikri Abadi Group nomor : 44/PT.VAB/JUSTIFIKASI/VII/2015 Tanggal 20 Juli 2015 perihal permohonan dilakukannya Justifikasi Teknis / Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 kepada PPK Kegiatan Pelaksanaan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi As Built Drawing periode 10 Juli sampai dengan 9 Desember 2015.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 1 (satu) periode 10 Juli sampai dengan 25 Juli 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 2 (dua) periode 26 Juli sampai dengan 25 Agustus 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 3 (tiga) periode 26 Agustus sampai dengan 25 September 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT. Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 4 (empat) periode 26 September sampai dengan 25 Oktober 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT. Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 5 (lima) periode 26 Oktober sampai dengan 25 Nopember 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT. Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 6 (enam) periode 26 Nopember sampai dengan 09 Desember 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT. Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel Fotokopi Surat Edaran Nomor:07/SE/DC/2015 tanggal 19 Juni 2015 Tentang Pedoman Penetapan Struktural Organisasi Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kepada 1. Para Gubernur di Seluruh Indonesia; 2. Para Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia; 3. Para Kepala Dinas Bidang Teknis Infrastruktur Permukiman di Seluruh Indonesia dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
DISITA dari Sarosa Agung Nugroho dan Ana Agustina
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 lembar senilai Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
DISITA dari Rosmen
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 lembar.
2 (dua) lembar Asli dokumen PT. Vikri Abadi Group, Jalan Mahakam Raya No. 15A Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu tentang laporan transaksi BANK BRI Cabang Bengkulu No. Rekening 01115-01-003064-30-1 tanggal 12 Juni 2017 periode 23-07-2015 sampai dengan 12-06-2017.
Dipergunakan untuk Perkara Atas Nama Terdakwa INDRA SAFRI
Menetapkan agar terdakwa Andi Roslinsyah, ST., MT. membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa berdasarkan atas tuntutan tersebut, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Bengkulu telah menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa ANDI ROSLINSYAH, ST., MT., bin ANDI RAMLING telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Korupsi Secara Bersama-sama”, sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu Primair.
Menjatuhkan pidana terhadap ANDI ROSLINSYAH, ST., MT., bin ANDI RAMLING oleh karena salahnya itu dengan Pidana Penjara selama 5 (lima) tahun;
Menjatuhkan Pidana Denda terhadap Terdakwa ANDI ROSLINSYAH, ST., MT., bin ANDI RAMLING sejumlah Rp 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila Pidana Denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan Pidana Kurungan selama 3 (tiga) bulan.
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa ANDI ROSLINSYAH, ST., MT., bin ANDI RAMLING untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dikurangi dengan uang sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang dititipkan Terdakwa ANDI ROSLINSYAH, ST., MT., pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan telah disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Bank BRI Cabang Bengkulu, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila terpidana tidak membayar sisa uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan agar masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan.
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Memerintahkan agar Barang Bukti berupa :
1(satu) bundel asli Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Kementrian.
1 (satu lembar Jaminan Pemeliharaan Asli.
1 (satu) Jaminan Pelaksanaan dari PT Asuransi Purna Nugraha.
1 (satu) bundel Pencairan dari uang muka sampai dengan 100%.
1 (satu) Bundel dokumen pencairan Konsultan Pengawasan.
1 (satu) bundel Bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor SPDIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 Nopember 2015 (DIPA pertama).
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : Sp DIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2015 Revisi ke 01 tanggal 16 April 2015.
1 (satu Bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015 Nomor : SIP-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2015 Revisi ke 02 tanggal 25 September 2015.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Pengangkatan Atasan Pejabat Pebendaharaan dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
.1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bengungan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.13/Satker-PKP2B/263/III/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu.
1 (satu) bundel Asli Rencana Anggaran (RAB) Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh Bengkulu Pekerjaan Pembangunan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel fotokopi Desain Gambar di Lokasi Pembangungan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/463/PPK-PKP/PKP2B/V/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Penetapan Tim Teknis Peneliti Kontrak/Justifikasi Teknis Kegiatan Pengembangan Kawasan permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Sumber dana APBD Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel Asli Foto Dokumentasi Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangungan Provinsi Bengkulu pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kawasan Kumuh kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/847/Satker-PKP2B/IX/2015 tanggal 27 September 2015 tentang Penetapan Tim/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.22-CK/PKP2B-KPTS/163/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/855/PPK-PKP/PKP2B/IX/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Penetapan Tim Teknis dan Penerima/pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Sumber Dana APBN tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/847/Satker-PKP2B/IX/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Penetapan Tim/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : OR.01.01-CK/SATKER-PKP2B/239/IV/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Penetapan dan Penugasan Personil, Bagan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Satuan kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel bundel Peta Lokasi Pembangunan Infrastruktur pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Nomor : 14/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tanggal 13 April 2015 tentang perubahan ketiga Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Nomor : 04/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ditjen Cipta Karya Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu.
1 (satu) bundel asli Daftar Paket Pekerjaan Kegiatan Pemukiman Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/209/PPK-PB/PKP2B/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 tentang Tenaga Monitoring/Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Fisik/Konstruksi pada Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Provinsi Bengkulu sumber dana APBN tahun anggaran 2015.
1 (satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : OR.01.01-CK/Satker-PKP2B/VI/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Perubahan Penetapan dan Penugasan Personil, Bagan Struktrur Organisasi dan Uraian Tugas pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) asli revisi Petunjuk Operasional Kegiatan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
1 (satu) asli Mutasi Debet Kredit Paket Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, tahun 2016.
1 (satu) asli Kwitansi yang isinya telah menerima uang dari PT Vikri Abadi Group untuk pembayaran fee LS Konsultan Cipta Karya Paket APBN Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 10 Agustus 2015.
1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT Vikri Abadi Group untuk pembayaran panjar fee Bapak Arbani Paket APBN PU Cipta Karya (PPTK Link Kota) sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 14 Agustus 2015.
1 (satu) asli kwitansi tertanggal 10 September 2015 yang isinya telah terima uang dari PT Vikri untuk pembayaran fee konsultan Paket APBN Link Kota Bapak Indra sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tidak ditanda tangani.
1 (satu) copy Cek BRI dengan Nomor Cek CFM18377 dan Nomor peserta kliring antar Wilayah 002-2305 senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk fee Pak Indra Konsultan Paket Link Kota tertanggal 18 November 2015.
1 (satu) asli Kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT Vikri untuk pembayaran fee Pak Kurniawan as PPK Paket Link Kota sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT. Vikri untuk pembayaran fee bendahara Pak Mamad PU Paket Link Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT. Vikri untuk pembayaran Pak Tulus Konsultan kas Bon paket Link Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
1 (satu) bundel (52 halaman) asli hasil Pemeriksaan lapangan (opname) pekerjaan pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataaan Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan sampai dengan Desember 2015.
1 (satu) bundel (12 halaman) asli Hasil Pemeriksaan Lapangan (opname) pekerjaan Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan pada tahun 2016.
1 (satu) bundel Kontrak Pengawasan lengkap Nomor KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan PT. Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (kontrak) nomor : KU.08.08/PPK-PKP/323/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan PT Vikri Abadi Group.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Pokja Nomor : UM.01.03/PKP/67/2015 tanggal 27 Januari 2015.
1 (satu) bundel Surat Keputusan Penetapan Perubahan Lampiran Keputusan ULP Nomor : SK.01.03/KPTS/ULP-CK/11.03 tanggal 17 November 2014.
1 (satu) bundel Buku Direksi.
1 (satu) bundel Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kedua (FHO) tanggal 13 Juni 2016 pekerjaan Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015 antara Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pengembangan kawasan pemukiman Satuan Kerja Pengambangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu dan Kontraktor pelaksana PT Vikri Abadi Group.
1 (satu) lembar fotokopi Surat dari PT. Vikri Abadi Group, Nomor : 25/PT.VAG/XII/2015 tanggal 07 Maret 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran/Pencairan Rekening No : 0115 – 01 – 003064 – 30 – 1 Atas nama PT. VIKRI ABADI GROUP kepada Yth Bapak Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Bengkulu.
1 (satu) lembar fotokopi Surat dari PT. Vikri Abadi Group, Nomor : 25/PT.VAG/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 Perihal Permohonan Penundaan / Pencairan / Blokir Pembayaran Kepada Rekening Nomor : 0115 – 01 – 003064 –3 – 1 Atas Nama PT. Vikri Abadi Group Kepada Yth PT BANK BRI Cabang Utama Bengkulu Alamat Jalan S. Parman No 120 Kota Bengkulu.
1 (satu) lembar Asli surat Nomor : UM.01.03/PPK-PKP/PKP2B/VI/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Blokir/Pembayaran Kepada Rekening Nomor : 0115-01-003064-30-1 Atas Nama PT. VIKRI ABADI GROUP kepada Yth PT. BANK BRI Cabang Utama Bengkulu Alamat Jalan S. Parman No 120 Kota Bengkulu.
1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Yosep Faizal tanggal 18 Juli 2016, Kepada Yth. 1. Bpk. Kepala Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu, 2. Bpk. PPK Kegiatan Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu.
1 (satu) Bundel foto kopi Nomor : 89 tanggal 25 Juli 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group berkedudukan di Bengkulu dihadapan IDAYANTI, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) Bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 70 tanggal 12 mei 2015 tentang Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham berkedudukan di Bengkulu mengangkat Yosep Faizal selaku Direktur V dihadapan Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) Bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 33 tanggal 10 Juli 2015 tentang Akta Kuasa Direktur dari Direktur Utama pada Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group kepada Yosep Faizal, Deni Yohanes,SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 153 tanggal 29 Januari 2016 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group pemberhentian Yosep Faizal dalam jabatannya sebagai direktur V perseroan, Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor : 04 tanggal 01 Maret 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi Perseroan, berikutnya yaitu Tuan Gunawan, yang akan disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VI, Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor : 147 tanggal 25 April 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi Perseroan Berikutnya yaitu Tuan M. Taufik yang disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VII Perseroan, Tuan Agung Luis Pernando, yang akan disebut, dalam jabatannya sebagai Direktur VIII Perseroan, Deni Yohanes, SH Notaris di Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor 21 tanggal 17 Februari 2017 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group, 1. memberhentikan dan/atau mengganti pengurus atau (anggota dewan) direksi perseroan yaitu : a. Tuan Muhammad Nurul Kahiran tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur II Perseroan; b. Tuan Devie Robbyanto tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur IV Perseroan; c. Tuan Deddy Afrian, Sarjana Ekonomi, tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur V Perseroan; d. Tuan Gunawan, tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VI Perseroan; e. Tuan M. Taufik Hidayat tersebut, diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VII Perseroan; f. Tuan Agung Luis Pernando, tersebut, diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VIII Perseroan; 2. Mengangkat pengurus atau anggota (Dewan) direksi Perseroan berikutnya yaitu Tuan Tomy Suprianto. S, tersebut diangkat dalam jabatannya sebagai Direktur III, Perseroan; Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir No : 012/PT.VAG/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 perihal Permohonan Pembukaan Rekening Giro dari PT. Vikri Abadi Group kepada Bapak Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bengkulu.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu Tanda Penduduk A/n. Yosep Faizal Dan Kartu NPWP A/n. Yosep Faizal.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu Tanda Penduduk A/n. Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 1906 / BPPTPM / 2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomor 1-1771-2-1910-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat ijin usaha perdagangan nomor : 1905/2090/08-04/PM/IV2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir SPT Tahunan an. PT. Vikri Abadi Group.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-14293/WPJ.28/KP.0103/2007.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Keputusan Walikota Bengkulu nomor: 1879/BPPTPM/2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomoi 1-1771-2-1908-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Rekomendasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) nomor: 364.5/1885/BPPTPM/2015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomor 1-1771-2-1907-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi an. PT. Vikri Abadi Group nomor registrasi 0-1771-07-014-1-07-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi an. PT. Vikri Abadi Group nomor registrasi 0-1771-06-014-1-07-200015.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir buku cek dari Bank BRI nomor seri CFP 983951 sampai dengan CFP 983975.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir cek dari Bank BRI nomor CFP 983953 senilai Rp. 23.000.000,-
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir spesimen tanda tangan Bank BRI an. Yosep Faizal.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Pembukaan Rekening Giro dan Pemberian Fasilitas Cek/ Bilyet Giro PT. Vikri Abadi Group an. Yosep Faizal.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Permohonan Pembukaan Rekening Giro BRI norek. 0115-01-003064-30-1.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir permohonan penutupan rekening giro Bank BRI dari pemohon Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Pemberitahuan Pemberhentian Direksi kepada Bank BRI dari pemohon Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat permohonan perubahan spesimen tanda tangan kepada Bank BRI dari pemohon rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu contoh tanda tangan kepada Bank BRI an. Rosmen.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Vikri Abadi Group nomor 153.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor : 89.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Kuasa Direktur Dari Direktu Utama Pada Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor: 33.
1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor: 70.
1 (satu) bundel fotokopi Addendum Surat Perjanjian Nomor:KU.08.10/JUSTEKPPK-PKP/PKP2B/644/IX/2015 tanggal 30 Juli 2015 paket pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur.
1 (satu) bundel fotokopi surat dari PT. Vikri Abadi Group nomor : 44/PT.VAB/JUSTIFIKASI/VII/2015 Tanggal 20 Juli 2015 perihal permohonan dilakukannya Justifikasi Teknis / Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 kepada PPK Kegiatan Pelaksanaan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Bengkulu.
1 (satu) bundel fotokopi As Built Drawing periode 10 Juli sampai dengan 9 Desember 2015.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 1 (satu) periode 10 Juli sampai dengan 25 Juli 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 2 (dua) periode 26 Juli sampai dengan 25 Agustus 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 3 (tiga) periode 26 Agustus sampai dengan 25 September 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 4 (empat) periode 26 September sampai dengan 25 Oktober 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 5 (lima) periode 26 Oktober sampai dengan 25 Nopember 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT. Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 6 (enam) periode 26 Nopember sampai dengan 09 Desember 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
1 (satu) bundel Fotokopi Surat Edaran Nomor: 07/SE/DC/2015 tanggal 19 Juni 2015 Tentang Pedoman Penetapan Struktural Organisasi Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kepada 1. Para Gubernur di Seluruh Indonesia; 2. Para Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia; 3. Para Kepala Dinas Bidang Teknis Infrastruktur Permukiman di Seluruh Indonesia dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
Uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 lembar senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 lembar.
2 (dua) lembar Asli dokumen PT. Vikri Abadi Group, Jalan Mahakam Raya No. 15 A Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cempaka Kota Bengkulu tentang laporan transaksi BANK BRI Cabang Bengkulu No. Rekening 01115-01-003064-30-1 tanggal 12 Juni 2017 periode 23-07-2015 sampai dengan 12-06-2017.
Seluruh Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara Terdakwa ARBANI NOERWAWI, BE., ST.,
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya Perkara sejumlah Rp.5.000.- (lima ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap putusan tersebut, Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan banding di hadapan Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Klas I A masing-masing pada tanggal 5 Februari 2018 sebagaimana ternyata dari Akta Permintaan Banding Nomor 3/Akta.Pid/Tipikor/2018/PNBgl. dan permintaan banding Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum tersebut telah diberitahukan dengan cara seksama kepada Jaksa Penuntut Umum tanggal 6 Februari 2018 dan Terdakwa tanggal 7 Februari 2018 sesuai Akta Pemberitahuan Permintaan Banding Nomor 3/Akta.Pid/Tipikor/2018/PNBgl.;
Menimbang, bahwa sehubungan dengan permintaan Banding dari Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa, maka kepada Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diberi kesempatan untuk mempelajari berkas perkara, sebagaimana surat dari Panitera Pengadilan Negeri Bengkulu Klas I A masing-masing tertanggal 14 Februari 2018, Nomor: W8.U1/817/Pid.Sus-TPK.01.10/02/2018 yang ditujukan kepada kepada Jaksa Penuntut Umum dan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa permintaan pemeriksaan dalam tingkat banding oleh Penuntut Umum dan Penasihat Hukum Terdakwa telah diajukan dalam tenggang waktu dan tatacara serta syarat-syarat yang ditentukan oleh Undang-Undang, maka permintaan banding Penuntut Umum dan permintaan banding Terdakwa tersebut dapat diterima;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Memori banding yang pada pokoknya sebagai berikut ;
Jaksa Penuntut Umum tidak sependapat dengan penjatuhan pidana terhadap terdakwa yang dengan pidana penjara selama 5 (lima ) tahun, tidak mencerminkan rasa keadilan masyarakat dan tidak mempunyai sifat edukatip/mendidik sehingga tidak menimbulkan efek jera, terlebih terdakwa sebagai PLT Dinas Pekerjaan Umum Propinsi Bengkulu yang seharusnya menjadi panutan, contoh dan tauladan dalam menjalankan tugas pekerjaannya, bukan malah merekayasa untuk timbulnya korupsi, untuk itu Jaksa Penuntut Umum mohon kepada Pengadilan Tinggi Bengkulu untuk menjatuhkan sesuai dengan tuntutan pidana tanggal 11 Januari 2018 ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi tingkat banding, memperhatikan seksama memori banding Jaksa Penuntut Umum, ternyata hanya merupakan pengulangan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum, tidak merupakan hal-hal baru, dan hal tersebut semua telah dipertimbangkan dengan seksama oleh Majelis Hakim tindak pidana korupsi tingkat pertama dalam putusannya tersebut;
Menimbang, bahwa sampai dengan perkara ini diputus Pengadilan Tinggi, terdakwa atau Penasehat Hukum terdakwa tidak mengajukan memori banding maupun kontra memori banding;
Minimbang, bahwa setelah Majelis HakimTindak Pidana korupsi tingkat banding mempelajari dengan seksama berkas perkara dan Salinan resmi putusan Pengadilan Tindak Pidana korupsi pada Pengadilan Negeri kelas I A Bengkulu Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bgl tanggal 29 Januari 2018, Pengadilan Tinggi sependapat dengan pertimbangan Majelis Hakim tindak pidana korupsi tingkat pertama dalam putusannya yang menyatakan bahwa Andi Roslinsyah,ST,MT Bin Andi Ramling telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kesatu primair, dan pertimbangan hukum Majelis Hakim tingkat pertama tersebut selanjutnya diambil alih dan dijadikan sebagai pertimbangan hukum sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini dalam tingkat banding,kecuali lamanya penjatuhan pidana penjara, Pengadilan Tinggi berpendapat perlu diperberat sebagaimana ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa alasan memperberat hukuman pidana badan terhadap terdakwa dalam perkara aquo adalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan bahwa terdakwa yang menjadi intlektuale dader, otak pelaku perencana terjadinya tindak pidana korupsi, yang merancang dan mengendalikan proyek,yang jalannya tidak sesuai dengan prosedur. Menentukan siapa yang akan menjadi pelaksa proyek/kontrakor,mempengaruhi petugas lelang proyek dan membiarkan proyek berjalan tidak sebagaimana mestinya, yang mengakibatkan proyek tidak selesai 100% sehingga keuangan negara dirugikan yang menurut perhitungan BPKP Propinsi Bengkulu mencapai Rp.3.256.543.927.04 ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta dan keterangan para saksi tersebut, Majelis Hakim tingkat banding menilai bahwa terdakwa berperan aktip untuk mewujudkan terjadinya tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, sehingga sudah sewajarnya apabila hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa diperberat sebagaimana disebut dalam amar putusan, sekaligus untuk menjadi penangkal agar orang lain tidak berbuat yang sama, disamping alasan-alasan yang memberatkan perbuatan terdakwa pada putusan pengadilan tingkat pertama ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan hukum diatas, Majelis Hakim tindak pidana korupsi tingkat banding memutuskan mengubah putusan Pengadilan tindak pidana koprupsi tingkat pertama Nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bgl tanggal 29 Januari 2018 yang dimohonkan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana penjara yang dijatuhan ;
Menimbang,bahwa oleh karena terdakwa berada dalam tahanan dan menurut ketentuan pasal 21 KUHAP jo pasal 27 (1) KUHAP jo pasal 193 (2) huruf b KUHAP dimana tidak ada alasan terdakwa dikeluarkan dari tahanan ,karenanya terdakwa haruslah dinyatakan tetap berada dalam tahanan dan masa penangkapan dan penahanan terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebani membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding ditetapkan sebagaimana dalam amar putusan ;
Mengingat dan memperhatikan pasal 21 KUHAP pasal 27 KUHAP,pasal 241 (1)KUHAP pasal 2 jo pasal 18 (1)b,(2),(3) UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU no 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo pasal 55 (1)ke 3 KUHP serta ketentuan-ketentuan hukum lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I ;
Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum dan Penasehat Hukum terdakwa tersebut ;
Mengubah putusan Pengadilan Tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri kelas IA Bengkulu nomor 35/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Bgl tanggal 29 Januari 2018 yang dimintakan banding tersebut sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut ;
Menyatakan terdakwa Andi Rosliansyah,ST,MH bin Andi Romling telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan kesatu primair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Andi Rosliansyah,ST,MH bin Andi Romling oleh karena salahnya itu dengan pidana penjara selama 7 ( tujuh ).tahun ;
Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Andi Rosliansyah,ST,MH bin Andi Romling sejumlah rp.200.000.0000 (dua ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Terdakwa ANDI ROSLINSYAH, ST., MT., bin ANDI RAMLING untuk membayar uang pengganti sebesar Rp.2.300.000.000,- (dua milyar tiga ratus juta rupiah) dikurangi dengan uang sebesar Rp.1.300.000.000,- (satu milyar tiga ratus juta rupiah) yang dititipkan Terdakwa ANDI ROSLINSYAH, ST., MT., pada Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan telah disimpan di Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) Kejaksaan Tinggi Bengkulu pada Bank BRI Cabang Bengkulu, sehingga sisa uang pengganti yang harus dibayar oleh Terdakwa adalah sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah), apabila terpidana tidak membayar sisa uang pengganti sebagaimana dimaksud paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
Menetapkan agar masa Penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan;
.Memerintahkan terdakwa tetap ditahan.
Memerintahkan agar barang bukti berupa
1.1(satu) bundel asli Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Kementrian.
2.1 (satu lembar Jaminan Pemeliharaan Asli.
3.1 (satu) Jaminan Pelaksanaan dari PT Asuransi Purna Nugraha.
4.1 (satu) bundel Pencairan dari uang muka sampai dengan 100%.
5.1 (satu) Bundel dokumen pencairan Konsultan Pengawasan.
6.1 (satu) bundel Bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor SPDIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 Nopember 2015 (DIPA pertama).
7.1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Petikan Tahun Anggaran 2015 Nomor : Sp DIPA-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2015 Revisi ke 01 tanggal 16 April 2015.
8. 1 (satu Bundel fotokopi dilegalisir Surat Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Tahun Anggaran 2015 Nomor : SIP-033.05.1.486686/2015 tanggal 14 November 2015 Revisi ke 02 tanggal 25 September 2015.
9.1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor : 123/KPTS/M/2015 tanggal 17 Maret 2015 tentang Pengangkatan Atasan Pejabat Pebendaharaan dan Pejabat Perbendaharaan Satuan Kerja Di Lingkungan Kementrian Pekerjaan Umum.
10.1(satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bengungan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.13/Satker-PKP2B/263/III/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu.
11. 1(satu) bundel Asli Rencana Anggaran (RAB) Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Kumuh Bengkulu Pekerjaan Pembangunan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015.
12.1(satu) bundel fotokopi Desain Gambar di Lokasi Pembangungan Insfrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
13. 1(satu) bundel asli Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/463/PPK-PKP/PKP2B/V/2015 tanggal 05 Mei 2015 tentang Penetapan Tim Teknis Peneliti Kontrak/Justifikasi Teknis Kegiatan Pengembangan Kawasan permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Sumber dana APBD Tahun Anggaran 2015.
14. 1(satu) bundel Asli Foto Dokumentasi Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangungan Provinsi Bengkulu pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kawasan Kumuh kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015.
15. 1(satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/847/Satker-PKP2B/IX/2015 tanggal 27 September 2015 tentang Penetapan Tim/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun Anggaran 2015.
16.1 (satu) bundel asli Keputusan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.22-CK/PKP2B-KPTS/163/2015 tanggal 19 Maret 2015 tentang Penetapan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa di Lingkungan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
17.1(satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/855/PPK-PKP/PKP2B/IX/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Penetapan Tim Teknis dan Penerima/pemeriksa Pengadaan Barang/Jasa Konsultasi pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Sumber Dana APBN tahun anggaran 2015.
18.1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/847/Satker-PKP2B/IX/2015 tanggal 28 September 2015 tentang Penetapan Tim/Panitia Penerima Hasil Pekerjaan pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
19.1(satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu selaku Kuasa Pengguna Anggaran Nomor : OR.01.01-CK/SATKER-PKP2B/239/IV/2015 tanggal 17 April 2015 tentang Penetapan dan Penugasan Personil, Bagan Struktur Organisasi dan Uraian Tugas Satuan kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
20.1 (satu) bundel bundel Peta Lokasi Pembangunan Infrastruktur pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015.
21.1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Nomor : 14/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tanggal 13 April 2015 tentang perubahan ketiga Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Atas Keputusan Kepala Unit Layanan Pengadaan Bengkulu Nomor : 04/KPTS/ULP-BKL/PUPR/2015 tentang Penetapan Perangkat Unit Layanan Pengadaan Bengkulu.
22.1 (satu) bundel fotokopi dilegalisir Rincian Kertas Kerja Satker T.A. 2015 Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Ditjen Cipta Karya Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu.
23.1 (satu) bundel asli Daftar Paket Pekerjaan Kegiatan Pemukiman Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
24.1 (satu) bundel asli Keputusan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Provinsi Bengkulu Nomor : HK.01.01/209/PPK-PB/PKP2B/VI/2015 tanggal 03 Juni 2015 tentang Tenaga Monitoring/Pengendali Pelaksanaan Pekerjaan Fisik/Konstruksi pada Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman Satker PKP2B Provinsi Bengkulu sumber dana APBN tahun anggaran 2015.
25. 1(satu) bundel asli Keputusan Kepala Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Nomor : OR.01.01-CK/Satker-PKP2B/VI/2015 tanggal 01 Juni 2015 tentang Perubahan Penetapan dan Penugasan Personil, Bagan Struktrur Organisasi dan Uraian Tugas pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
26.1 (satu) asli revisi Petunjuk Operasional Kegiatan Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015.
27.1(satu) asli Mutasi Debet Kredit Paket Pembangunan Infrastruktur Pemukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, tahun 2016.
28. 1 (satu) asli Kwitansi yang isinya telah menerima uang dari PT Vikri Abadi Group untuk pembayaran fee LS Konsultan Cipta Karya Paket APBN Rp. 15.000.000,- (lima belas juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 10 Agustus 2015.
29. 1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT Vikri Abadi Group untuk pembayaran panjar fee Bapak Arbani Paket APBN PU Cipta Karya (PPTK Link Kota) sebesar Rp. 110.000.000,- (seratus sepuluh juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 14 Agustus 2015.
30. 1 (satu) asli kwitansi tertanggal 10 September 2015 yang isinya telah terima uang dari PT Vikri untuk pembayaran fee konsultan Paket APBN Link Kota Bapak Indra sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dan tidak ditanda tangani.
31. 1 (satu) copy Cek BRI dengan Nomor Cek CFM18377 dan Nomor peserta kliring antar Wilayah 002-2305 senilai Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) untuk fee Pak Indra Konsultan Paket Link Kota tertanggal 18 November 2015.
32. 1 (satu) asli Kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT Vikri untuk pembayaran fee Pak Kurniawan as PPK Paket Link Kota sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
33. 1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT. Vikri untuk pembayaran fee bendahara Pak Mamad PU Paket Link Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
34. 1 (satu) asli kwitansi yang isinya telah terima uang dari PT. Vikri untuk pembayaran Pak Tulus Konsultan kas Bon paket Link Kota sebesar Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) ditanda tangani di Bengkulu tanggal 27 November 2015.
35. 1 (satu) bundel (52 halaman) asli hasil Pemeriksaan lapangan (opname) pekerjaan pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataaan Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan sampai dengan Desember 2015.
36. 1 (satu) bundel (12 halaman) asli Hasil Pemeriksaan Lapangan (opname) pekerjaan Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu pada Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Pembangunan Provinsi Bengkulu tahun anggaran 2015 yang dilaksanakan pada tahun 2016.
37. 1 (satu) bundel Kontrak Pengawasan lengkap Nomor KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan PT. Cipta Wahana Konsultan.
38. 1(satu) bundel Surat Perjanjian Kerja (kontrak) nomor : KU.08.08/PPK-PKP/323/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 dengan PT Vikri Abadi Group.
39.1(satu) bundel Surat Keputusan Pokja Nomor : UM.01.03/PKP/67/2015 tanggal 27 Januari 2015.
40.1(satu) bundel Surat Keputusan Penetapan Perubahan Lampiran Keputusan ULP Nomor : SK.01.03/KPTS/ULP-CK/11.03 tanggal 17 November 2014.
41.1 (satu) bundel Buku Direksi.
42.1 (satu) bundel Asli Berita Acara Serah Terima Pekerjaan kedua (FHO) tanggal 13 Juni 2016 pekerjaan Pembangunan infrastruktur pemukiman kumuh kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu tahun anggaran 2015 antara Pejabat Pembuat Komitmen kegiatan pengembangan kawasan pemukiman Satuan Kerja Pengambangan Kawasan Pemukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu dan Kontraktor pelaksana PT Vikri Abadi Group.
43.1 (satu) lembar fotokopi Surat dari PT. Vikri Abadi Group, Nomor : 25/PT.VAG/XII/2015 tanggal 07 Maret 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Pemblokiran/Pencairan Rekening No : 0115 – 01 – 003064 – 30 – 1 Atas nama PT. VIKRI ABADI GROUP kepada Yth Bapak Kepala Satuan Kerja (Kasatker) Pengembangan Kawasan Permukiman Provinsi Bengkulu.
44.1 (satu) lembar fotokopi Surat dari PT. Vikri Abadi Group, Nomor : 25/PT.VAG/XII/2015 tanggal 23 Desember 2015 Perihal Permohonan Penundaan / Pencairan / Blokir Pembayaran Kepada Rekening Nomor : 0115 – 01 – 003064 –3 – 1 Atas Nama PT. Vikri Abadi Group Kepada Yth PT BANK BRI Cabang Utama Bengkulu Alamat Jalan S. Parman No 120 Kota Bengkulu.
45.1(satu) lembar Asli surat Nomor : UM.01.03/PPK-PKP/PKP2B/VI/2016 Tanggal 18 Juli 2016 Perihal Permohonan Pembukaan Blokir/Pembayaran Kepada Rekening Nomor : 0115-01-003064-30-1 Atas Nama PT. VIKRI ABADI GROUP kepada Yth PT. BANK BRI Cabang Utama Bengkulu Alamat Jalan S. Parman No 120 Kota Bengkulu.
46.1 (satu) lembar fotokopi Surat Pernyataan Yosep Faizal tanggal 18 Juli 2016, Kepada Yth. 1. Bpk. Kepala Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu, 2. Bpk. PPK Kegiatan Satuan Kerja PKP2B Provinsi Bengkulu.
47.1 (satu) Bundel foto kopi Nomor : 89 tanggal 25 Juli 2007 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group berkedudukan di Bengkulu dihadapan IDAYANTI, SH, Notaris di Bengkulu.
48.1 (satu) Bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 70 tanggal 12 mei 2015 tentang Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham berkedudukan di Bengkulu mengangkat Yosep Faizal selaku Direktur V dihadapan Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
49.1 (satu) Bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 33 tanggal 10 Juli 2015 tentang Akta Kuasa Direktur dari Direktur Utama pada Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group kepada Yosep Faizal, Deni Yohanes,SH, Notaris di Bengkulu.
50.1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris nomor : 153 tanggal 29 Januari 2016 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group pemberhentian Yosep Faizal dalam jabatannya sebagai direktur V perseroan, Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
51.1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor : 04 tanggal 01 Maret 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi Perseroan, berikutnya yaitu Tuan Gunawan, yang akan disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VI, Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
52.1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor : 147 tanggal 25 April 2016 Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group persetujuan mengangkat pengurus atau anggota Dewan Direksi Perseroan Berikutnya yaitu Tuan M. Taufik yang disebut dalam jabatannya sebagai Direktur VII Perseroan, Tuan Agung Luis Pernando, yang akan disebut, dalam jabatannya sebagai Direktur VIII Perseroan, Deni Yohanes, SH Notaris di Bengkulu.
53.1 (satu) bundel fotokopi Akta Notaris Nomor 21 tanggal 17 Februari 2017 Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group, 1. memberhentikan dan/atau mengganti pengurus atau (anggota dewan) direksi perseroan yaitu : a. Tuan Muhammad Nurul Kahiran tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur II Perseroan; b. Tuan Devie Robbyanto tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur IV Perseroan; c. Tuan Deddy Afrian, Sarjana Ekonomi, tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur V Perseroan; d. Tuan Gunawan, tersebut diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VI Perseroan; e. Tuan M. Taufik Hidayat tersebut, diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VII Perseroan; f. Tuan Agung Luis Pernando, tersebut, diberhentikan dan/atau diganti jabatannya sebagai Direktur VIII Perseroan; 2. Mengangkat pengurus atau anggota (Dewan) direksi Perseroan berikutnya yaitu Tuan Tomy Suprianto. S, tersebut diangkat dalam jabatannya sebagai Direktur III, Perseroan; Deni Yohanes, SH, Notaris di Bengkulu.
54.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir No 012/PT.VAG/VII/2015 tanggal 23 Juli 2015 perihal Permohonan Pembukaan Rekening Giro dari PT. Vikri Abadi Group kepada Bapak Pimpinan PT. Bank Rakyat Indonesia Cabang Bengkulu.
55.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu Tanda Penduduk A/n. Yosep Faizal Dan Kartu NPWP A/n. Yosep Faizal.
56.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu Tanda Penduduk A/n. Rosmen.
57.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Tanda Daftar Perusahaan Nomor : 1906 / BPPTPM / 2015.
58.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomor 1-1771-2-1910-200015.
59.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat ijin usaha perdagangan nomor : 1905/2090/08-04/PM/IV2015.
60.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir SPT Tahunan an. PT.Vikri Abadi Group.
61.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Keterangan Terdaftar No: PEM-14293/WPJ.28/KP.0103/2007.
62.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Keputusan Walikota Bengkulu nomor: 1879/BPPTPM/2015.
63.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomoi 1-1771-2-1908-200015.
64.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Rekomendasi Alat Pemadam Api Ringan (APAR) nomor: 364.5/1885/BPPTPM/2015.
65.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir ijin usaha jasa kontruksi nomor 1-1771-2-1907-200015.
66.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi an. PT. Vikri Abadi Group nomor registrasi 0-1771-07-014-1-07-200015.
67.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir sertifikat Badan Usaha Jasa Pelaksanaan Kontruksi an. PT. Vikri Abadi Group nomor registrasi 0-1771-06-014-1-07-200015.
68.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir buku cek dari Bank BRI nomor seri CFP 983951 sampai dengan CFP 983975.
69.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir cek dari Bank BRI nomor CFP 983953 senilai Rp. 23.000.000,-
70.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir spesimen tanda tangan Bank BRI an. Yosep Faizal.
71.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Perjanjian Pembukaan Rekening Giro dan Pemberian Fasilitas Cek/ Bilyet Giro PT. Vikri Abadi Group an. Yosep Faizal.
72.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Permohonan Pembukaan Rekening Giro BRI norek. 0115-01-003064-30-1.
73.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir permohonan penutupan rekening giro Bank BRI dari pemohon Rosmen.
74.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Surat Pemberitahuan Pemberhentian Direksi kepada Bank BRI dari pemohon Rosmen.
75. (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir surat permohonan perubahan spesimen tanda tangan kepada Bank BRI dari pemohon rosmen.
76.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir kartu contoh tanda tangan kepada Bank BRI an. Rosmen.
77.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) PT. Vikri Abadi Group nomor 153.
78.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor : 89.
79.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Kuasa Direktur Dari Direktu Utama Pada Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor: 33.
80.1 (satu) lembar foto copy yang telah dilegalisir Akta Berita Acara Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS-LB) Perseroan Terbatas PT. Vikri Abadi Group nomor: 70.
81.1(satu) bundel fotokopi Addendum Surat Perjanjian Nomor:KU.08.10/JUSTEKPPK-PKP/PKP2B/644/IX/2015 tanggal 30 Juli 2015 paket pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur.
82.1 (satu) bundel fotokopi surat dari PT. Vikri Abadi Group nomor : 44/PT.VAB/JUSTIFIKASI/VII/2015 Tanggal 20 Juli 2015 perihal permohonan dilakukannya Justifikasi Teknis / Pekerjaan Tambah Kurang (CCO) pekerjaan Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2015 kepada PPK Kegiatan Pelaksanaan Kawasan Permukiman Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Bengkulu.
83.1 (satu) bundel fotokopi As Built Drawing periode 10 Juli sampai dengan 9 Desember 2015.
84.1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 1 (satu) periode 10 Juli sampai dengan 25 Juli 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
85.1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 2 (dua) periode 26 Juli sampai dengan 25 Agustus 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
86.1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 3 (tiga) periode 26 Agustus sampai dengan 25 September 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
87. 1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 4 (empat) periode 26 September sampai dengan 25 Oktober 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
88.1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan bulan ke 5 (lima) periode 26 Oktober sampai dengan 25 Nopember 2015 Satuan Kerja Pengembangan Kawasan Permukiman dan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT. Cipta Wahana Konsultan.
89.1 (satu) bundel fotokopi laporan bulanan pekerjaan pengawasan Penataan Bangunan Provinsi Bengkulu Kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman pekerjaan Pengawasan dan Supervisi Pembangunan Infrastruktur Permukiman Kumuh Kawasan Pintu Batu, Kebun Keling, Pondok Besi, Beringin Raya, Rawa Makmur, Bentiring Kota Bengkulu Lokasi Kota Bengkulu Kontrak Nomor : KU.08.08/PPK-PKP/PKP2B/325/VII/2015 tanggal 10 Juli 2015 Tahun Anggaran 2015 PT Cipta Wahana Konsultan.
90.1 (satu) bundel Fotokopi Surat Edaran Nomor: 07/SE/DC/2015 tanggal 19 Juni 2015 Tentang Pedoman Penetapan Struktural Organisasi Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu Di Direktorat Jenderal Cipta Karya, Kepada 1. Para Gubernur di Seluruh Indonesia; 2. Para Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia; 3. Para Kepala Dinas Bidang Teknis Infrastruktur Permukiman di Seluruh Indonesia dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Direktorat Jenderal Cipta Karya.
91.Uang pecahan Rp.100.000 (seratus ribu rupiah )sebanyak 1000 lembar senilai Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah).
92.Uang tunai sebesar Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1000 lembar.
93.2 (dua) lembar Asli dokumen PT. Vikri Abadi Group, Jalan Mahakam empaka KRaya No. 15 A Kelurahan Lingkar Barat Kecamatan Gading Cota Bengkulu tentang laporan transaksi BANK BRI Cabang Bengkulu No. Rekening 01115-01-003064-30-1 tanggal 12 Juni 2017 periode 23-07-2015 sampai dengan 12-06-2017.
Seluruh Barang Bukti tersebut dikembalikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam Perkara Terdakwa ARBANI NOERWAWI, BE., ST.,
8.Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara pada kedua tingkat peradilan, yang ditingkat banding ditetapkan sebesar Rp 5000.- (lima ribu rupiah )
Demikianlah diputus dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu pada hari Rabu tanggal 21 Maret 2018 oleh kami NURSIAH SIANIPAR, S.H., M.H., selaku Ketua Majelis dengan M.JALILI SAIRIN. S.H., M.H., dan SOPHAR SITORUS, S.H. (Hakim Ad Hoc) masing-masing sebagai Hakim Anggota berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu Nomor 5/Pid.Sus-TPK/2018/PT BGL., tanggal 23 Februari 2018, untuk memeriksa dan mengadili perkara ini dalam tingkat banding dan putusan tersebut pada hari Rabu tanggal 28 Maret 2018 diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh Hakim-Hakim Anggota serta SUARSIH, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh Penuntut Umum dan Terdakwa atau Penasihat Hukum Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua Majelis
M.JALILI SAIRIN.S.H.,M.H NURSIAH SIANIPAR, S.H., M.H.
SOPHAR SITORUS, S.H .
Panitera Pengganti
SUARSIH, S.H.