229/Pid.Sus/2016/PN Kis
Putusan PN KISARAN Nomor 229/Pid.Sus/2016/PN Kis
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Fanny Sugita, SP
MENGADILI: 1. Menyatakan Terdakwa Fanny Sugita, SP, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Melakukan Suatu Tindak Pidana Ekonomi, Yang Dilakukan Di Dalam Daerah Hukum Republik Indonesia, Tanpa Ijin Melakukan Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Distributor Dan Pengecer Yang Memperjual Belikan Pupuk Bersubsidi Diluar Peruntukannya Dan Atau Diluar Wilayah Tanggung Jawabnya” sebagaimana dalam dakwaan tunggal; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (satu) map jepit warna kuning berisikan faktur pajak 2015 CV.Arief Berlian dari PT. PIM; - 1 (satu) Map Jepit warna kuning berisikan bukti Transfer Nutrivit 2014 ke Pak Ilyas dan KA.PW; - 9 (Sembilan) lembar bukti transfer ke PT. PIM dari Januari-Juni 2015; - 1 (satu) Exemplar konsep alokasi kebutuhan pupuk subdisi 2015 Kab Asahan; - 1 (satu) binder klip berisikan Evaluasi Urea CV.Arief Berlian Kab.Asahan; - 1 (satu) plastik berisikan stempel kios/ penyalur pada CV. Arief Berlian; - 1 (satu) buku trip supir urea PT. Arief Berlian, 1 (satu) exemplar DO dari PT. PIM ke CV. Arief Berlian; - 1 (satu) eksemplar DO dari PT. PIM ke CV. Arif Berlian; - Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 2 Pebruari 2015 Nomor: 001/UD-ST/SKY.II/2015; - Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 12 Pebruari 2015 Nomor: 002/UD-ST/SKY.II/2015; - Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 31 Maret 2015 Nomor: 04/UD-ST/SKY.II/2015; - Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 1 Maret 2015 Nomor: 03/UD-ST/SKY/UREA/MARET/2015; - Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 17 April 2015 Nomor: 05/UD-ST/KPG/IV/2015; - Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 30 April 2015 Nomor: 06/ST/SKY/UREA/IV/2015; - Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 18 Mei 2015; - Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 20 Juni 2015 Nomor: 08/ST/SK/lV/2015; Masing-masing terlampir dalam berkas perkara; - 2 (dua) lembar DO Pupuk urea sebanyak 200 zak kepada UD. SURYA TANI Dusun II Desa Pertahanan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan dengan nomor 004927/SPUKA/III/2015; - 2 (dua) lembar Surat Pengantar/ tanda terima barang pupuk Urea sebanyak 200 zak kepada UD. SURYA TANI Dusun II, Desa Pertahanan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan, dengan nomor: 004927/SPPUKA/III/2015; - 1 (satu) lembar Surat Permintaan dengan nomor: 269; - 1 (satu) lembar surat Jalan kepada UD. Surya Tani Dusun II Desa Pertahanan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan Nomor: 267; - 1 (satu) examplar rekapitulasi RDKK pupuk bersubsidi di Kec. Sei Kepayang; - 1 (satu) exemplar Perjanjian antara CV. Arief Berlian dengan UD. Surya Tani tentang jual beli pupuk bersubsidi; - 1 (satu) set foto copy Blanco permohonan penebusan pupuk urea bersusidi dan organik Bersubsidi UD Surya Tani Dusun II Desa Pertahanan kec. Sei Kepayang Bulan Februari 2015 sampai bulan April 2015 (sebanyak 9 lembar); - 14 (empat belas) lembar kwitansi tanda terima uang dari UD. Surya Tani kepada CV. Arief Berlian; - 22 (dua puluh dua) lembar foto copi surat pengantar barang dari CV. Arief berlian kepada UD.Surya Tani; - 11 (sebelas) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima barang dari CV. Arief Berlian kepada UD. Surya Tani; - 1 (satu) set Blanko Verifikasi Tingkat kecamatan laporan bulanan pengecer dan Rekapitulasi Penyaluran pupuk bersubsidi periode bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 kios pengecer UD. Surya Tani (sebanyak 14 lembar); - Laporan penjualan pupuk urea dan organik bersubsidi PT. PIM UD Surya Tani dari bulan Pebruari 2015 sampai dengan bulan April 2015 (sebanyak 25 lembar); - 14 (empat belas) lembar blanko permohonan penebusan pupuk urea bersubsidi dan organik PIM Bersubsidi UD. Surya Tani yang masih kosong; - 1 (satu) lembar surat ijin Bupati Asahan Nomor: 503/SITU/BPP/01/XII/2015 tanggal 28 Desember 2005; - 1 (satu) lembar petikan keputusan Bupati Asahan Nomor: 503/HO/BPP/03/XII/2005 tentang Ijin Gangguan (H.O) tanggal 28 Desember 2005; - 1 (satu) lembar surat ijin usaha perdagangan kecil nomor 503/SIUP/BPPPM/1544/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010; - 1 (satu) lembar tanda pendaftaran Perusahaan tanggal 14 Desember 2010; - 2 (dua) lembar masing-masing daftar ulang surat izin tempat usaha (SITU) dan Ijin Gangguan (HO); - 600 (enam ratus) zak pupuk urea bersubsidi, 120 (seratus dua puluh) zak pupuk urea bersubsidi; - 1 (satu) unit mobil Toyota Dina BK 8502 OQ bermuatan pupuk sebanyak 100 Zak; Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Suminan Alias Menan; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 229/Pid.Sus/2016/PN Kis.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kisaran yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Fanny Sugita, SP
Tempat lahir : Tanjung Balai
Umur/tanggal lahir : 42 Tahun/ 15 Desember 1972
Jenis kelamin : Perempuan
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jalan KH. Ahmad Dahlan Nomor 35 Kelurahan
Kisaran Kota Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 23 September 2015 sampai dengan tanggal 12 Oktober 2015;
Namun sejak tanggal 12 Oktober 2016, terhadap Terdakwa dilakukan penangguhan penahanan;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum Zulkifli, SH, dan Dianti Novita Marwa, SH, Advokat/ Pengacara-Penasihat Hukum dari Kantor Zulkifli & Associates, beralamat di Jalan Durian Gang Kuini Lingkungan I Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 7 Juni 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kiasaran Nomor 229/Pid.Sus/2016/PN.KIS tanggal 19 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 229/Pid.Sus/2016/PN-Kis tanggal 19 April 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa Fanny Sugita, SP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana “Turut melakukan suatu tindak pidana Ekonomi yaitu Distributor dan pengecer yang memperjual belikan pupuk bersubsidi yang merupakan barang-barang dalam pengawasan diluar peruntukannya dan atau diluar tanggung jawabnya” sebagaimana didakwakan kepada diri Terdakwa dalam dakwaan melanggar Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 Sub 3e Jo. Pasal 3 UU Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 huruf a Pasal 8 Ayat (1) Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Penetapan Pupuk bersubsidi dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 Ayat (1), (2) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi sebagai barang dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (1) Permendag No. 15/M-DAG/PER/DAG/4/2013 tentang Pengadaaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Sector Pertanian;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) map jepit warna kuning berisikan faktur pajak 2015 CV.Arief Berlian dari PT. PIM;
1 (satu) Map Jepit warna kuning berisikan bukti Transfer Nutrivit 2014 ke Pak Ilyas dan KA.PW;
9 (Sembilan) lembar bukti transfer ke PT. PIM dari Januari-Juni 2015;
1 (satu) Exemplar konsep alokasi kebutuhan pupuk subdisi 2015 Kab Asahan;
1 (satu) binder klip berisikan Evaluasi Urea CV.Arief Berlian Kab.Asahan;
1 (satu) plastik berisikan stempel kios/ penyalur pada CV. Arief Berlian;
1 (satu) buku trip supir urea PT. Arief Berlian, 1 (satu) exemplar DO dari PT. PIM ke CV. Arief Berlian;
1 (satu) eksemplar DO dari PT. PIM ke CV. Arif Berlian;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 2 Pebruari 2015 Nomor: 001/UD-ST/SKY.II/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 12 Pebruari 2015 Nomor: 002/UD-ST/SKY.II/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 31 Maret 2015 Nomor: 04/UD-ST/SKY.II/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 1 Maret 2015 Nomor: 03/UD-ST/SKY/UREA/MARET/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 17 April 2015 Nomor: 05/UD-ST/KPG/IV/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 30 April 2015 Nomor: 06/ST/SKY/UREA/IV/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 18 Mei 2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 20 Juni 2015 Nomor: 08/ST/SK/lV/2015;
Masing-masing terlampir dalam berkas perkara;
2 (dua) lembar DO Pupuk urea sebanyak 200 zak kepada UD. SURYA TANI Dusun II Desa Pertahanan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan dengan nomor 004927/SPUKA/III/2015;
2 (dua) lembar Surat Pengantar/ tanda terima barang pupuk Urea sebanyak 200 zak kepada UD. SURYA TANI Dusun II, Desa Pertahanan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan, dengan nomor: 004927/SPPUKA/III/2015;
1 (satu) lembar Surat Permintaan dengan nomor: 269;
1 (satu) lembar surat Jalan kepada UD. Surya Tani Dusun II Desa Pertahanan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan Nomor: 267;
1 (satu) examplar rekapitulasi RDKK pupuk bersubsidi di Kec. Sei Kepayang;
1 (satu) exemplar Perjanjian antara CV. Arief Berlian dengan UD. Surya Tani tentang jual beli pupuk bersubsidi;
1 (satu) set foto copy Blanco permohonan penebusan pupuk urea bersusidi dan organik Bersubsidi UD Surya Tani Dusun II Desa Pertahanan kec. Sei Kepayang Bulan Februari 2015 sampai bulan April 2015 (sebanyak 9 lembar);
14 (empat belas) lembar kwitansi tanda terima uang dari UD. Surya Tani kepada CV. Arief Berlian;
22 (dua puluh dua) lembar foto copi surat pengantar barang dari CV. Arief berlian kepada UD.Surya Tani;
11 (sebelas) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima barang dari CV. Arief Berlian kepada UD. Surya Tani;
1 (satu) set Blanko Verifikasi Tingkat kecamatan laporan bulanan pengecer dan Rekapitulasi Penyaluran pupuk bersubsidi periode bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 kios pengecer UD. Surya Tani (sebanyak 14 lembar);
Laporan penjualan pupuk urea dan organik bersubsidi PT. PIM UD Surya Tani dari bulan Pebruari 2015 sampai dengan bulan April 2015 (sebanyak 25 lembar);
14 (empat belas) lembar blanko permohonan penebusan pupuk urea bersubsidi dan organik PIM Bersubsidi UD. Surya Tani yang masih kosong;
1 (satu) lembar surat ijin Bupati Asahan Nomor: 503/SITU/BPP/01/XII/2015 tanggal 28 Desember 2005;
1 (satu) lembar petikan keputusan Bupati Asahan Nomor: 503/HO/BPP/03/XII/2005 tentang Ijin Gangguan (H.O) tanggal 28 Desember 2005;
1 (satu) lembar surat ijin usaha perdagangan kecil nomor 503/SIUP/BPPPM/1544/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010;
1 (satu) lembar tanda pendaftaran Perusahaan tanggal 14 Desember 2010;
2 (dua) lembar masing-masing daftar ulang surat izin tempat usaha (SITU) dan Ijin Gangguan (HO);
600 (enam ratus) zak pupuk urea bersubsidi, 120 (seratus dua puluh) zak pupuk urea bersubsidi;
1 (satu) unit mobil Toyota Dina BK 8502 OQ bermuatan pupuk sebanyak 100 Zak;
Masing-masing dikembalikan kepada JPU untuk dipergunakan dalam perkara Suminan Als Menan;
Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp2000,00 (dua ribu rupiah);
Setelah mendengar nota pembelaan Terdakwa oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya agar Terdakwa Fanny Sugita, SP:
Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan hukum (Vrijspraak);
Dan apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohonlah agar Terdakwa Fanny Sugita, SP dilepaskan dari tuntutan hukum (Ontslag Van Rechtsvervolging);
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap nota pembelaan Terdakwa oleh Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya tetap pada nota pembelaan Terdakwa;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa Fanny Sugita sejak bulan Februari 2015 s/d Juni 2015 yang diketahui pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 17.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di Tahun 2015, bertempat di Desa Sei Paham Kec. Sei Kepayang Kabupaten Asahan yang kemudian tertangkap di Desa Sipaku (Buluh Pagar) Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kisaran yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, "turut melakukan suatu tindak pidana ekonomi yaitu Distributor dan pengecer yang memperjual belikan pupuk bersubsidi yang merupakan barang-barang dalam pengawasan diluar peruntukannya dan atau diluar tanggung jawabnya", perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa CV. Arief Berlian yang dikelola oleh terdakwa Fanny Sugita, SP merupakan Distributor pupuk bersubsidi dari produksi PT. PIM (Pupuk Iskandar Muda) dan pada tanggal 31 Desember 2015 telah menunjuk UD. SURYA TANI milik saksi SUMINAN als MENAN sebagai Kios/ Pengecer Resmi pupuk Bersubsidi jenis Urea dan Organik dalam Hal Penjualan/ Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk membantu 12 (dua belas) Kelompok Tani dalam memenuhi kebutuhan pupuk bersubsidi dari Pemerintah yang tergabung dalam GAPOKTAN DEWI SRI Desa Pertanahan Sei Kepayang sesuai dengan Rencana Difinitif Kebutuhan Kelompok Tani (RDKK) atau Kebutuhan pupuk bersubsidi dalam masa tanam Januari s/d Juni 2015 kebutuhan UD. Surya Tani untuk pupuk Urea bersubsidi tersebut sebanyak 110, 2 ton dengan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan Pemerintah yaitu sebesar Rp. 1.800,-(seribu delapan ratus rupiah) /Kilogram atau sebesar Rp.90.000,- (sembilan puluh ribu rupiah) / Zak dengan berat 50 KG/ Zak;
Bahwa saksi SUMINAN (penuntutan terpisah) dalam mengajukan permohonan penebusan pupuk Urea Bersubsidi tersebut ke CV.ARIEF BERLIAN seharusnya dengan melampirkan Blanko Permohonan Pengadaan Pupuk yang diisi oleh Saksi SUMINAN als MENAN sesuai RDKK, namun ternyata Saksi Suminan als Menan sengaja memberikan Blanko Permohonan Pengadaan Pupuk tersebut dalam bentuk kosong;
Bahwa dengan adanya Blanko Kosong Permohonan Pengadaan Pupuk yang dimohonkan Saksi Suminan als Menan tersebut, selanjutnya Saksi FANNY SUGITA, SP Selaku Distributor CV. ARIEF BERLIAN memanipulasi data Kebutuhan Pengadaan Pupuk bersubsidi untuk UD. SURYA TANI atau bagi Kelompok Tani yang tergabung dalam GAPOKTAN DEWI SRI, sehingga sejak Periode bulan Januari 2015 sampai dengan Juni 2015, CV. ARIEF BERLIAN telah menyalurkan Pupuk Urea Bersubsidi kepada UD. SURYA TANI dengan total sebanyak 170.000 KG atau 170 Ton dan tidak sesuai dengan RDKK atau yang tidak tergabung dalam kelompok tani dibawah naungan UD. Surya Tani untuk masa tanam Januari 2015 s/d Juni 2015 yaitu sebanyak 110.200 KG atau 110, 2 TON, sehingga dengan maksud untuk mencari keuntungan diri sendiri atau orang lain, terdakwa telah menyuruh SUMINAN als MENAN menjual pupuk bersubidi tersebut kepada orang lain atau diluar Kelompok Tani dengan melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan oleh Pemerintah yaitu dijual dengan harga sebesar Rp. 110.000,-(seratus ribu seratus)/ Zak;
Kemudian hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 16.00 wib, Pihak Polres Asahan mendapat informasi bahwasanya adanya truk yang akan mengangkut pupuk bersubsidi dari Kisaran untuk disalurkan ke Tanjung Balai kemudian saksi Fuji Semedi dan saksi Jamanson Sinaga menemukan 1 (satu) unit truk BK 8502 OQ yang sedang mengangkut pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 5 (lima) ton yang dibawa/diangkut oleh saksi Ahmad Sitorus untuk diantar Ke Desa Sipaku sebelah hotel Buluh Pagar kemudian dilakukan pengembangan bahwasanya 1 (satu) unit truk yang sedang mengangkut pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 5 (lima) ton merupakan milik Saksi Suminan selaku pemilik UD.Surya Tani yang melakukan jual-beli pupuk bersubsidi jenis Urea dari CV. ARIEF BERLIAN selaku DISTRIBUTOR;
Bahwa 1 (satu) unit truk yang mengangkut pupuk bersubsidi jenis Urea sebanyak 5 (lima) ton milik terdakwa tersebut mengantar pupuk bersubsidi tersebut diluar wilayah penyaluran dari CV. Arif Berlian;
Bahwa UD. SURYA TANI selaku Pengecer/Kios resmi yang mendapat pupuk bersubisidi dari DISTRIBUTOR CV. ARIEF BERLIAN dilarang memperjual belikan pupuk bersubsidi diluar peruntukannya dan atau di luar wilayah tanggung jawabnya;
Bahwa Pupuk Urea yang bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan dan pelanggaran terhadap ketentuan tersebut merupakan tindak pidana ekonomi;
Bahwa berdasarkan RDKK tahun 2015 dengan masa tanam Januari s/d Juni kebutuhan UD. Surya Tani untuk pupuk Urea bersubsidi tersebut sebanyak 110, 2 ton namun yang telah disalurkan oleh CV Arief Berlian s/d masa tanam Juni 2015 sebanyak 170 ton sehingga mengalami kelebihan penyaluran sebanyak 59,8 ton sehingga UD. Surya Tani menjual pupuk urea bersubsidi tersebut kepada petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dibawah naungan UD. Surya Tani / diluar RDKK/ diluar peruntukannya;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 Sub 3e Jo. Pasal 3 UU Darurat No. 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 huruf a Pasal 8 Ayat (1) Perpu No. 8 Tahun 1962 tentang Penetapan Pupuk bersubsidi dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 Ayat (1), (2) Perpres No. 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpers Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (1) Permendag No. 15/M- DAG/PER/DAG/4/2013 tentang Pengadaaan dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti dan Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan keberatan atau eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Ahmad Sitorus, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja sebagai supir pada distributor pupuk bersubsidi CV. Arief Berlian sudah lebih kurang 2 (dua) tahun;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015, Saksi membawa pupuk bersubsidi Urea sebanyak 10 (sepuluh) ton dari dari Distributor CV. Arief Berlian milik Terdakwa dengan tujuan akan diantarkan ke UD. Surya Tani milik Saksi Suminan Alias Menan di Sei Kepayang;
Bahwa pupuk yang Saksi bawa tersebut sebanyak 5 (lima) ton ditutunkan di Sei Kepayang dan sebagian lagi 5 (lima) ton lagi dialihkan atau diantar ke wilayah Buluh pagar Air Batu Kabupaten Asahan;
Bahwa pupuk urea bersubsidi tersebut Saksi bawa dengan menggunakan mobil CV Arief Berlian yaitu Truk Toyota Dyna Nomor Polisi BK 8502 OQ;
Bahwa surat-surat atau dokumen kelengkapan yang Saksi bawa adalah berupa:
Delevery Order (DO) pengeluaran dari gudang Pusri di wilayah Sei Balai Kabupaten Batu Bara dengan Nomor 004927/3PPUK/Vm/2015 tanggal 28 Agustus 2015;
Surat Pengantar atau tanda terima barang dari gudang Pusri dengan Nomor 004927 /SP-STTB/Vin/2015 tanggal 28 Agustus 2015;
Surat Pengantar barang dari Distributor CV. Arief berlian No. 267 dengan tujuan ke UD. Surya Tani;
Bahwa awalnya Saksi tidak mengetahui secara pasti kemana pengalihan pupuk Urea bersubsidi tersebut diantarkan, akan tetapi dari keterangan Saksi Suminan Alias Menan menerangkan kepada Saksi lewat telepon memerintahkan kepada Saksi agar sebagian lagi atau sebanyak 5 (lima) ton diantarkan ke kelompok Tani di wilayah Buluh Pagar Air Batu;
Bahwa pada saat pupuk Urea bersubsidi dari CV Arief Berlian untuk tujuan diserahkan ke UD. Surya Tani sebanyak 10 (sepuluh) ton, berdasarkan keterangan Saksi Suminan Alias Menan sudah diketahui oleh Terdakwa;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tujuan kenapa pupuk tersebut diantarkan ke Buluh Pagar Air Batu dan dari keterangan Saksi Suminan Alias Menan nanti di wilayah Buluh Pagar sudah atau Ketua kelompoknya menunggu, akan tetapi sebelum pupuk diserahkan kepada orang yang dituju mobil yang Saksi kemudikan sudah ditangkap Polisi;
Bahwa Saksi tidak mengetahui tentang mekanisme penebusan pupuk dari kios pengecer ke distributor karena Saksi hanya supir dari CV Arief Berlian;
Bahwa Saksi sudah beberapa kali mengantarkan pupuk ke UD. Surya Tani, akan tetapi baru sekali mengantarkan atau mengalihkan sebagian pupuk ke wilayah lain;
Bahwa diperlihatkan kepada Saksi foto mobil milik CV Arief Berlian dan barang-barang yang ada di dalamnya berupa pupuk Urea bersubsidi adalah pupuk yang tujuan awalnya ke UD. Surya Tani namun kemudian atas perintah UD Surya Tani dialihkan ke wilayah Buluh Pagar Air Batu, yang dibenarkan Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
James Pardomuan Alias James, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi bekerja pada Badan Pelaksana Penyuluhan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Asahan dan Jabatan Saksi sebagai Penyuluh Pertanian di Balai Penyuluh Pertanian Kecamatan Sei Kepayang;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi adalah memfasilitasi kegiatan petani dalam melaksanakan usaha tani, menjembatani petani dalam mencari informasi, mendampingi petani dalam menyusun RDK (Rencana Defenitif Kelompok) dan RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok), melaksanakan Lakususi (Latihan Kunjungan dan Supervisi);
Bahwa Saksi bertugas di wilayah Desa Pertahanan WKPP (Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian) Pertahanan dan sudah berdinas di wilayah tersebut selama 9 tahun;
Bahwa kelompok tani yang Saksi lakukan penyuluhan adalah 12 kelompok tani;
Bahwa prosedur untuk membentuk suatu kelompok tani berdasarkan luas wilayah sekitar 25 (dua puluh lima) hektar dan jumlah orang yang ikut dalam kelompok tani tersebut minimal 13 (tiga belas) orang dikarenakan yang mendapat bantuan atau menerima pupuk bersubsidi dari pemerintah maksimal sekitar 2 (dua) hektar dan yang mendapat pupuk bersubsidi adalah pertanian dan perkebuna;
Bahwa cara membuat RDKK tersebut adalah suatu kelompok tani mengusulkan jenis pupuk yang diperlukan oleh Petani dan ditanda tangani ketua kelompok tani dan disetujui oleh Saksi selaku PPL (Petugas Penyuluhan Pertanian) dan diketahui oleh Kepala Desa lalu pengajuan setiap kelompok di gabung menjadi satu dengan istilah GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani) yang di ketuai oleh Saksi Siddik Muslim dan disetujui oleh Saksi selaku PPL (Petugas Penyulahan Pertanian) serta diketahui oleh Kepala Desa kemudian ketua GAPOKTAN (Gabungan Kelompok Tani) melaporkan permintaan pupuk bersubsidi tersebut Kepada KA UPTD (Unit Pelaksana Teknis Dinas) akan tetapi setiap kelompok tani bisa menentukan sendiri pengajuan pupuk subsidi tersebut melalui usaha dagang yang ada di Desa Pertahanan Kecamatan. Sei Kepayang tersebut;
Bahwa jenis pupuk yang diajukan oleh setiap kelompok tani dan yang termasuk dalam subsidi adalah pupuk urea, pupuk NPK, Pupuk ZA, pupuk SP36 dan Pupuk Organik;
Bahwa lamanya pengajuan pupuk bersubsidi dari kelompok tani sampai diterima sekitar 1 (satu) bulan dan diambil pupuk tersebut di Usaha Dagang (UD) dan menggunakan kendaraan masing - masing dari setiap kelompok tani dan setiap anggota kelompok tani mengambil masing masing juga di tempat ketua kelompok tani;
Bahwa pengajuan untuk pupuk yang di subsidi pemerintah dillakukan pada satu bulan sebelum masa tanam dan pengajuan pupuk tersebut dipergunakan sampai masa panen waktu diajukan sebelumnya masa tanam sampai masa panen sekitar 4 (empat) bulan dan pengiriman pupuk yang diajukan dikirim secara bertahap selama 4 (empat) bulan;
Bahwa setiap pengajuan dan penerimaan selalu sesuai dengan permintaan yang diajukan setiap kelompok tani dan jumlah permintaan pupuk bersubsidi tidak selalu tetap;
Bahwa pupuk urea Harga het yang dijualkan persak setiap 50 kilogram nya adalah Rp105.000,00 (seratus lima ribu rupiah);
Bahwa Saksi tidak mengetahui siapa yang bertanggung jawab dalam mengawasi pendistribusian pupuk tersebut dan tugas dan tanggung jawab tidak ada dalam melakukan pengawasan pendistribusian pupuk tersebut;
Bahwa Sasi tidak ada menerima imbalan dari Distributor, setiap Usaha Dagang (UD) maupun kelompok tani dan dalam pengajuan dan penerimaan pupuk bersubsidi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Benny Siregar, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa sebagai Kepala Balai Penyuluhan Pertanian Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan;
Bahwa tugas Saksi adalah mengkoordinir penyuluh pertanian yang ada di wilayah Kecamatan Sei Kepayang, membuat program penyuluhan Kecamatan, memonitoring dan evaluasi kininerja penyuluh(PPL), membuat laporan kinerja para penyuluh (PPL) yang ada di wilayah kerja kecamatan, merekap Rencana Depenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) dari setiap penyuluh PPL yang di ketahui oleh KUPTD (Kepala Unit Teknik Dinas) dan di ketahui Camat, mengarahkan arahan dan bimbingan bagi para penyuluh PPL setiap setengah bulan sekali, melakukan verifikasi dan validasi pupuk bersubsidi setiap bulan dan di laporkan ke Dinas Pertanian bagian Kasi Peredaran Pupuk Dan Pestisida;
Bahwa yang menyusun RDKK tersebut adalah kelompok tani yang di pandu oleh penyuluh PPL dan di ketahui Kepala Desa setempat;
Bahwa relokasi kebutuhan pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian tahun 2015 menurut jenis pupuk dan sebaran Kecamatan untuk Kabupaten Asahan tela ada kuota masing-masing Kecamatan sesuai degan daftar yang telah di keluarkan oleh Kepala Dinas Pertanian;
Bahwa di Kecamatan Sei Kepayang terdapat 4 pengecer yaitu UD. Josuo, UD Rian Jaya, UD. Surya Tani dan UD. Risma Tani;
Bahwa Saksi setiap 1 (satu) bulan sekali bersama KUPTD mengadakan verivikasi dan validasi ke kios-kios pengecer yang ada di Kecamatan;
Bahwa Saksi tidak mengetahui sanksi kepada Distributor atau Pengecer yang menjual dan menyalurkan pupuk bersubsidi yang menyalurkan bukan pada daerah wilayahnya;
Bahwa kebutuhan pupuk untuk kelompok tani dibawah naungan UD. Surya Tani telah memenuhi kebutuhan pupuk dan tidak kurang sesuai dengan RDKK;
Bahwa pengadaan pupuk tidak boleh melebihi RDKK karena kebutuhan pupuk untuk petani perhektarnya telah ditentukan jumlah sesuai dengan spesifik areal dan hal tersebut telah mencukupi;
Bahwa Distrbutor CV. Arief Berlian telah menyalurkan pupuk urea ke UD. Surya Tani 170 (seratus tujuh puluh) ton sementara RDKKnya 110,2 (seratus sepuluh koma dua) ton untuk masa tanam Januari-Desember;
Bahwa kelebihan pupuk yang disalurkan sebanyak kurang lebih 60 (enam puluh) tidak mungkin disalurkan kepada petani dibawah naungan UD. Surya Tani karena RDKK telah mencukupi dan kelebihannya sangat besar, namun Saksi tidak mengetahui kemana pupuk tersebut dipergunakan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Puji Semedi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 28 Agustus 2015, sekira pukul 17.00 WIB, di Dusun Sipaku Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan tepatnya di samping Hotel Buluh Pagar, Saksi bersama rekan Saksi mengamankan Saksi Ahmad Sitorus yang membawa pupuk;
Bahwa pupuk yang dibawa Saksi Ahmad Sitorus adalah pupuk urea bersubsidi yang dibawa sebanyak 5 (lima) ton dengan mempergunakan truk Cotl Diesel Nomor Polisi BK 8502 OQ;
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015, sekira pukul 16.00 WIB, pada saat Saksi bersama Saksi Jamanson Sinaga melakukan monitoring barang-barang bersubsidi di sekitar Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan saat berada di Pekan Kecamatan Air Batu, Saksi mendapat informasi bahwa sekira pukul 17.00 WIB akan ada truk mengangkut pupuk bersubsidi yang dibawa dari Kisaran untuk dibawa ke Tanjung Balai, akan tetapi dibawa ke Desa Sipaku;
Bahwa Atas Informasi tersebut Saksi bersama Saksi Jamanson Sinaga melakukan penyelidikan ke Desa Sipaku dan ketika melintas di depan Hotel Buluh Pagar tiba-tiba ada truk masuk ke sebelah kanan yang halamnya berdinding beton yang mana muatannya diduga pupuk dan melihat hal tersebut, Saksi menghentikan truk tersebut dan ketika di hentikan Saksi mendekati pengemudi truk tersebut dan bertanya, “pupuk apa yang dibawanya dan berapa banyak serta mau dibawa kemana”, kemudian Saksi Ahmad Sitorus mengatakan bahwa pupuk tersebut pupuk urea yang dibawa dari Kisaran, sebelumnya 5 (lima) ton diturunkan di Tanjung Balai dan 5 (lima) ton mau diturunkan di gudang tempat tersebut, serta membawa pupuk tersebut ke Desa Sipaku tepatnya disebelah hotel Buluh pagar atas suruhan Saksi Suminan Alias Menan pemilik UD. Surya Tani di Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan;
Bahwa pada saat Saksi Ahmad Sitorus memperlihatkan dokumen pupuk tersebut, yang seharusnya peruntukannya diantar ke Sei Kepayang;
Bahwa selanjutnya Saksi mengamankan truk berikut mutannnya ke Polres Asahan;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan foto barang-barang yang diamankan Saksi dan barang bukti kemudian dibenarkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Jamanson Sinaga, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 28 Agustus 2015, sekira pukul 17.00 WIB, di Dusun Sipaku Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan tepatnya di samping Hotel Buluh Pagar, Saksi bersama rekan Saksi mengamankan Saksi Ahmad Sitorus yang membawa pupuk;
Bahwa pupuk yang dibawa Saksi Ahmad Sitorus adalah pupuk urea bersubsidi yang dibawa sebanyak 5 (lima) ton dengan mempergunakan truk Cotl Diesel Nomor Polisi BK 8502 OQ;
Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 28 Agustus 2015, sekira pukul 16.00 WIB, pada saat Saksi bersama Saksi Puji Semedi melakukan monitoring barang-barang bersubsidi di sekitar Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan saat berada di Pekan Kecamatan Air Batu, Saksi mendapat informasi bahwa sekira pukul 17.00 WIB akan ada truk mengangkut pupuk bersubsidi yang dibawa dari Kisaran untuk dibawa ke Tanjung Balai, akan tetapi dibawa ke Desa Sipaku;
Bahwa Atas Informasi tersebut Saksi bersama Saksi Puji Semedi melakukan penyelidikan ke Desa Sipaku dan ketika melintas di depan Hotel Buluh Pagar tiba-tiba ada truk masuk ke sebelah kanan yang halamnya berdinding beton yang mana muatannya diduga pupuk dan melihat hal tersebut, Saksi menghentikan truk tersebut dan ketika di hentikan Saksi mendekati pengemudi truk tersebut dan bertanya, “pupuk apa yang dibawanya dan berapa banyak serta mau dibawa kemana”, kemudian Saksi Ahmad Sitorus mengatakan bahwa pupuk tersebut pupuk urea yang dibawa dari Kisaran, sebelumnya 5 (lima) ton diturunkan di Tanjung Balai dan 5 (lima) ton mau diturunkan di gudang tempat tersebut, serta membawa pupuk tersebut ke Desa Sipaku tepatnya disebelah hotel Buluh pagar atas suruhan Saksi Suminan Alias Menan pemilik UD. Surya Tani di Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan;
Bahwa pada saat Saksi Ahmad Sitorus memperlihatkan dokumen pupuk tersebut, yang seharusnya peruntukannya diantar ke Sei Kepayang;
Bahwa selanjutnya Saksi mengamankan truk berikut mutannnya ke Polres Asahan;
Bahwa dipersidangan diperlihatkan foto barang-barang yang diamankan Saksi dan barang bukti kemudian dibenarkan oleh Saksi;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Suroto, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (KA. UPTD) Pertanian Kecamatan Sei Kepayang dan menjabat sudah 9 (sembilan) tahun;
Bahwa tugas Saksi adalah melaporkan dan menkoordinasikan hasil Balai Penyuluhan Kecamatan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Asahan perihal permasalahan dilapangan;
Bahwa tanggung jawab Saksi adalah memeriksa data-data yang di berikan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) dan pengusulan data-data RDKK dari setiap usaha dagang dan pendistribusian bahan pertanian pupuk bersubsidi di wilayah Kecamatan Sei Kepayang Kabupten Asahan kepada Dinas Pertanian Kabupaten Asahan;
Bahwa usaha dagang yang Saksi awasi untuk Kecamatan Sei Kepayang ada 4 (empat) usaha dagang, di Desa Perdagangan ada 2 (dua) usaha dagang yaitu Usaha Dagang Joshua milik Jonson Marbun memiliki 16 (enam belas) kelompok tani, Usaha dagang Rian milik Buslan Sinaga memiliki 16 (enam belas) kelompok tani dan untuk Desa Pertahanan 2 (dua) usaha dagang yaitu Surya Tani milik Suminan memiliki 12 (dua belas) kelompok tani, usaha dagang Risma TaniI milik Monang Sinaga memiliki 19 (sembilan belas) kelompok tani;
Bahwa prosedur RDDK untuk pengusulan atau mendapatkan pupuk bersubsidi dari pemerintah adalah masyarakat harus mempunyai lahan pertanian dan mengajukan pupuk yang dibutuhkan dengan mengusulkan melalui suatu kelompok tani lalu mengajukan permintaan kepada Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) lalu dilaporkan permintaan tersebut ke usaha dagang dan tiap-tiap usaha dagang melaporkan kepada Saksi selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas (KA UPTD) Pertanian Kecamatan Sei Kepayang dan Saksi menandatangi pengajuan yang dilakukan setiap usaha dagang dan laporan tersebut diantar setiap masing-masing usaha dagang termasuk salah satunya distributor CV. Arief Berlian;
Bahwa pemilik CV. Arief Berlian adalah Terdakwa selaku distributor;
Bahwa Saksi hanya mengetahui saja dan pelaporan permintaan setiap usaha dagang kepada Distributor yang Saksi tanda tangani hanya diberikan blangko kosong dengan alasan dikhawatirkan permintaan yang dilakukan pihak kelompok tani bisa tidak sesuai pada distributor CV. Arief Berlian;
Bahwa lamanya pengajuan pupuk bersubsidi dan sampai usaha dagang adalah 7 (tujuh) sampai dengan 10 (sepuluh) hari;
Bahwa harga het yang dijualkan per kilogram nya adalah Rp1.800,00 (seribu delapan ratus rupiah) namun Saksi ketahui untuk persak pupuk bersubsidi yang dijual setiap usaha dagang pada Kelompok tani adalah Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa yang mengawasi pengajuan pupuk bersubsidi adalah Saksi selaku Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pertanian Kecamatan Sei Kepayang dan melaporkan setiap permintaan dan pendistribusian kepada setiap usaha dagang kepada Dinas Pertanian Kabupten Asahan;
Bahwa Saksi tidak ada menerima imbalan dari Distributor atau setiap usaha dagang maupun kelompok tani dan dalam pengajuan dan penerimaan pupuk bersubsidi tersebut;
Bahwa penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan RDKK, karena RDKK tersebut adalah jumlah kebutuhan pupuk yang telah dianalisa oleh PPL dan kelompok tani sehingga penyalurannya tidak boleh melebihi RDKK karena apabila melebihi dapat terjadi penyimpangan;
Bahwa jumlah pengadaan pupuk bersubsidi jenis urea berdasarkan RDKK UD. Surya Tani terdiri 12 (dua belas) kelompok untuk tahun 2015 sebanyak 110,200 (seratus sepuluh ribu koma dua ratus) kilogram dan untuk kebutuhan pupuk tersebut masa tanam 2015 sudah cukup;
Bahwa apabila ada penambahan pupuk bersubsidi untuk suatu desa yang masih dalam satu Kecamatan, maka penambahan tersbeut terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari Saksi;
Bahwa pengajuan pupuk bersubsidi ke distrbutor adalah pengecer atau kios mengajukan permohonan penebusan pupuk bersubsisi yang jumlahnya tergantung kebutuhan saat pemupukan kelompok tani, yang mana tercantum kebutuhan pupuk kelompok tani dan tanda tangan Saksi serta tanda tangan pengecer;
Bahwa dalam permohonan tersebut juga tercantum jumlah yang dimohonkan perkelompok tani serta jumlah RDKK;
Bahwa Saksi tidak mengetahui penyaluran pupuk bersubsidi untuk UD. Surya Tani sudah melebihi dari RDKK;
Bahwa untuk permohonan pengadaan pupuk bersubsidi dari pengecer atu kios UD. Surya Tani, Saksi merekomendasikannya namun jumlah yang dimohonkan bukan Saksi yang mengisinya;
Bahwa pada bulan Pebruari 2015, Saksi menandatangani permohonan penebusan pupuk urea PIM bersubsidi UD. Surya Tani dan permohonan ditanda tangani sebanyak 10 (sepuluh) lembar permohonan dan permohonan tersebut dalam keadaan kosong kemudian Saksi serahkan kepada Saksi Suminan Alias Menan selaku pemilik UD. Surya Tani;
Bahwa permohonan yang kosong tersebut akan diajukan ke distrbutor namun jumlah yang dimohonkan akan diisi sesuai dengan RDKK bukan melebihi atau kurang dari RDKK;
Bahwa apabila dalam permohonan terjadi kelebihan dari RDKK berarti yang mengisinya adalah pengecer atau kios atau distributor;
Bahwa penebusan pupuk sebanyak 10 (sepuluh) lembar yang kosong, hal tersebut Saksi lakukan untuk mempermudah saja namun bukan berati isinya bisa melebihi RDKK, jumlah pupuk yang dimohonkan, evalusai yang dimohonkan bukan Saksi yang membuat melainkan Terdakwa karena permohonan tersebut diserahkan Saksi Suminan Alias Menan kepada Terdakwa;
Bahwa ke 10 (sepuluh) blanko permohonan tersebut adalah untuk permohonan selama satu tanam musim yaitu Januari 2015 - Juni 2015 dan blangko tersebut diisi jumlah pupuk yang dimohonkan sesuai dengan RDKKnya dan tidak boleh lebih atau satu masa tanam;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Zulkifli Saragih, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi menjabat sebagai Sekretaris Camat Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan pada Rekapitulasi Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi di Kecamatan Sei Kepayang tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak ingat lagi kapan menandatangani Rekapitulasi Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi di Kecamatan Sei Kepayang tahun 2015 tersebut namun pada saat itu Camat Sei kepayang tidak berada ditempat sehingga Saksi yang menandatanganinya dan yang menandatangankannya adalah KA UPTD (Kepala Unit Pelaksana Tekhnis Dinas) dari Dinas Pertanian Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan yaitu Saksi Suroto;
Bahwa maksud dan tujuan Saksi menandatangani Rekapitulasi Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi di Kecamatan Sei Kepayang tahun 2015 tersebut adalah sebagai pemerintahan Kecamatan mengetahui adanya rencana kebutuhan kelompok yang mengajukan kebutuhan pupuk bersubsidi dari pemerintah periode tahun 2015;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa banyak kios pengecer atau usaha dagang yang menerima pupuk bersubsidi dari pemerintah namun seperti yang tertuang di Rekapitulasi Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi di Kecamatan Sei Kepayang tahun 2015 yang Saksi tandatangani diantaranya adalah UD. Surya Tani, UD. Risma Tani, UD. Josua dan UD. Rian Jaya;
Bahwa pihak Kecamatan Sei Kepayang Kabupten Asahan tidak ada dilibatkan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi dari pemerintah tersebut;
Bahwa mekanismenya pembuatan Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) pupuk bersubsidi di Kecamatan Sei Kepayang Saksi tidak ketahui, namun setelah adanya Rekapitulasi Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) yang dibuat oleh KA. UPTD Kecamatan Sei Kepayang Kabupten Asahan dan telah ditandatangani dan disetujui oleh KA. BPK (Balai Penyuluhan Kecamatan) Sei Kepayang lalu diketahui dan ditandatangani oleh pihak Kecamatan dan setelah ditandatangani kemudian diberikan kembali kepada KA. UPTD Kecamatan Sei Kepayang Kabupten Asahan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Heriwansyah, SP, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai Kepala Seksi Pupuk Dan Pestisida;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Kepala Seksi Pupuk dan Pestisida adalah menerima laporan alokasi atau kebutuhan dan pemakaian pupuk oleh petani dari pengecer atau kios atau usaha dagang, yang mana laporan tersebut diterima dari UPTD Kecamatan, selanjutnya kami meneruskan laporan tersebut ke tingkat Provinsi kemudian diteruskan ke Kementrian Pertanian;
Bahwa kami juga melakukan pengawasan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan peruntukannya;
Bahwa pupuk bersubsidi adalah pupuk yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari pemerintah untuk kebutuhan kelompok tani atau petani disektor pertanian;
Bahwa proses pengajuan alokasi atau kebutuhan dan pemakaian pupuk oleh petani adalah pertama sekali kelompok tani atau petani menyusun RDKK (Rencana Defenitif Kebutuhan Kelompok) yang mana isi RDKK adalah luas areal atau lahan, kebutuhan penggunaan pupuk selama atau masa 1 (satu ) tahun;
Bahwa RDKK tersebut diajukan ke KA UPTD (Kepala Unit Pelaksana Tehnis Daerah), setelah terumpul RDKK sekecamatan kemudian KA UPTD menyerahkan ke Dinas Pertanian Kabupaten dan setelah RDKK dikumpul dari KA UPTD se Kabupaten, selanjutnya kami melakukan rekapitulasi RDKK per Kecamatan, rekapitulasi RDKK diajukan ke tingkat Provinsi yang kemudian diteruskan ke Kementrian Pertanian;
Bahwa pengajuan RDKK dilakukan pada bulan Oktober atau akhir tahun untuk kebutuhan tahun berikutnya;
Bahwa kemudian bulan Desember alokasi sesuai RDKK diakomidir pemerintah pusat hal tersebut dituangkan dalam Peraturan Gubernur dan Peraturan Gubernut tersebut oleh pemerintah Kabupaten menerbitkan Surat Keputusan Bupati tentang Alokasi Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi atau HET pupuk bersubsidi untuk sektor pertanian di Kabupaten;
Bahwa Surat Keputusan Bupati tersebut diserahkan kepada Produsen dan Distributor sebagai acuan atau dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi kepada pengecer atau kiso atau usaha dagangyang diteruskan ke kelompok tani atau petani;
Bahwa dasar proses pengajuan alokasi atau RDKK tersebut adalah peraturan Menteri pertanian Republik Indonesia Nomor 103/Permentan/SR.130/8/2014 tanggal 4 Agustus 2014 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 122/Permentan/SR.130/11/2013 tentang Kebutuhan Dan Harga Eceran Tertinggi pupuk bersubsidi untuk sektor Pertanian tahun anggaran 2014;
Bahwa jenis atau nama pupuk bersubsidi adalah Urea, SP 36, ZA, NPK dan Organik;
Bahwa untuk penyaluran pupuk bersubsidi Kabupten Asahan dilakukan 6 (enam ) distributor;
Bahwa Distributor berkewajiban menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan alokasi yang tertera di Kecamatan wilayah pemasaran dan Distributor menyalurkan pupuk bersubsidi melalui pengecernya yang ada di tiap desa;
Bahwa Saksi kurang mengetahui bagaimana tata cara penyaluran pupuk bersubsidi dari produsen kemudian ke distributor selanjutnya kepengecer untuk diteruskan ke kelompok tani atau petani;
Bahwa yang mengetahui tata cara penyaluran pupuk bersubsidi tersebut adalah Dinas Perdagangan dan Industri Kabupten Asahan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Iswan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah Kepala Desa Pertahanan;
Bahwa Saksi pernah ada menandatangani dan cap stempel pada Rekapitulasi RDKK Desa dan RDKK Kelompok Tani;
Bahwa Saksi menandatangani Rekapitulasi RDKK dan Blangko RDKK tersebut yaitu akhir bulan Januari 2015 dimana yang menyerahkan berkas RDKK tersebut adalah pemilik UD. Surya Tani yaitu Saksi Suminan Alias Menan;
Bahwa Saksi Suminan Alias Menan memiliki UD. Surya Tani yang tempat usahanya sekaligus rumah tempat tinggal di Dusun II Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang Kabupten Asahan dan UD. Surya Tani sebagai pengecer atau kios pupuk bersubsidi dari pemerintah;
Bahwa sepengetahuan Saksi pupuk yang bersubsidi yang didistribusikan kepada UD Surya Tani yaitu Urea, SP36, Organik, ZA dan NPK;
Bahwa Gabungan Kelompok Tani di Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang Kabupten Asahan sebanyak 1 (satu) Gapoktan yang bernama "Sri Dewi " dan Jumlah Kelompok Tani yang mendapat pupuk bersubsidi yaitu sebanyak 21 (dua puluh satu) kelompok tani yang terdiri dari 2 (dua) pengecer atau kios pupuk bersubsidi yaitu UD. Surya Tani dan UD. Risma Tani;
Bahwa tata cara pembuatan RDKK di Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang Kabupten Asahan yaitu dimulai pada awal bulan Januari 2015 setelah selesai musim panen, Saksi mengumpulkan pengurus kelompok tani yang ada di Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang Kabupten Asahan guna penyusunan RDKK pupuk bersubsidi dari pemerintah untuk musim tanam selanjutnya dan pada saat rapat Saksi memberitahukan kepada ketua kelompok tani agar melakukan pendataan sekaligus pengecekan lokasi areal persawahan masing masing anggota kelompok tani dan kemudian yang bertanggung jawab atas kebenaran dilapangan adalah masing masing ketua kelompok tani dan setelah dilakukan pendataan kemudian pemilik Pengecer atau Kios UD. Surya Tani menyerahkan kepada Saksi lembaran Rekapitulasi RDKK tingkat Desa dan RDKK kelompok tani dengan jumlah isian dan telah ditandatangani oleh Ketua Kelompok Tani dan Penyuluh Pertanian Lapangan (PPL) Wilayah Kerja Penyuluh Pertanian dan setelah saya melakukan pengecekan terhadap nama kelompok tani dan jumlah dan setelah benar lalu Saksi menandatanganinya dan menyerahkan kembali kepada Saksi Suminan Alias Menan selaku pemilik UD. Surya Tani;
Bahwa Saksi tidak ada dilibatkan dalam pendistribusian pupuk bersubsidi kepada Pengecer atau Kios UD. Surya Tani;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Siddik Muslim, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani "Dewi Sri " Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang Kabupten Asahan;
Bahwa tugas Saksi sebagai Ketua Gabungan Kelompok Tani tersebut adalah membuat Rekapitulasi RDKK pupuk bersubsidi;
Bahwa kelompok tani yang tergabung dalam Gabungan Kelompok Tani "Dewi Sri " yaitu sebanyak 21 (dua puluh satu) kelompok tani masing masing 12 kelompok atau tani penyaluran pupuk bersubsidi melalui UD. Surya Tani sedangkan 9 (sembilan) kelompok tani penyalur pupuk bersubsidinya melalui UD. Risma Tani;
Bahwa tata cara penyusunan RDKK yaitu pada awal Januari 2015 Saksi bersama dengan Petugas Penyuluh Lapangan (PPL) Wilayah kerja Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang Kab Asahan yang bernama James Pardomuan melakukan rapat dengan Ketua Kelompok Tani di Balai Desa Pertahanan kemudian dari masing masing Ketua kelompok Tani Saksi menyuruh untuk mencatatkan jumlah anggota dan lokasi masing masing sawah untuk didata agar mendapat bantuan pupuk bersubsidi dari pemerintah kemudian dari masing masing kelompok tani menyerahkan hasil pendataan dilapangan kepada saya dengan tulisan di secarik kertas lalu Saksi menyerahkan kepada James Pardomuanuntuk diketikkan sebagaimana format RDKK masing-masing kelompok tani, lalu setelah selesai diketik berdasarkan kolom isian di format kemudian Saksi menandatanganinya lalu menyerahkan berkas RDKK tersebut kepada James Pardomuan;
Bahwa Saksi juga memiliki areal persawahan yang menerima pupuk bersubsidi dari pemerintah;
Bahwa luas areal persawahan yang Saksi kelola adalah seluas 2 (dua) hektar;
Bahwa pupuk bersubsidi yang saya beli dari UD Surya Tani yaitu ureadengan harga Rp105.000,00 setiap zak berisi 50 Kilogram dan setiap kilogramnya Rp2100,00 (dua ribu seratus rupiah), SP36 dengan harga Rp120.000,00 setiap zak berisi 50 Kilogram dan setiap kilogramnya Rp2400,00 (dua ribu empat ratus rupiah), ZA dengan harga Rp90.000,00 setiap zak berisi 50 Kilogram dan setiap kilogramnya seharga Rp1800,00 (seribu delapan ratus rupiah), NPK dengan harga Rp125.000,00 setiap zak berisi 50 Kilogram dan setiap kilogramnya seharga Rp2500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan organik dengan harga Rp30.000,00 setiap zak berisi 40 Kilogram dan setiap kilogramnya seharga Rp750,00 (tujuh ratus lima puluh rupiah);
Bahwa cara pendistribusian pupuk bersubsidi dari UD. Surya Tani yaitu setiap anggota kelompok tani yang sudah terdaftar di RDKK dengan kios pengecer UD. Surya Tani dapat langsung datang ke UD. Surya Tani dan membeli setiap jenis pupuk bersubsidi yang dibutuhkan dan langsung membayar tunai kepada UD. Surya Tani;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Ilyas Efendi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah karyawan PT. Pupuk Iskandar Muda sejak tahun 1983;
Bahwa Saksi saat ini menjadi PPK (Penjualan Pupuk Kabupaten)
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai PPK adalah menjaga jangan sampai terjadi kelangkaan pupuk bersubsidi di wilayah pemasaran;
Bahwa wilayah pemasaran Saksi adalah Kabupten Asahan, Kabupten Batu Bara dan Kota Tanjung Balai;
Bahwa mekanisme pemasaran pupuk bersubsidi adalah pupuk disalurkan kepetani melalui distributor kemudian distributor menyalurkannya kepengecer yang resmi dilengkapi dengan Surat Perjanjian Jual-Beli antara pengecer dengan distributor, selanjutnya pupuk disalurkan oleh pengecer kepetani yang tergabung dalam kelompok tani;
Bahwa tata cara pengajuan atau pengadaan pupuk bersubsidi ke PT. Pupuk Iskandar Muda adalah distributor mengajukan permohonan pengadaan pupuk ke Pupuk Iskandar Muda melalui Saksi sebagai PPK yang mana permohonannya sudah tercatat Rencana Kebutuhan Kelompok Tani, terlampir permohonan pengadaan pupuk per masing-masing pengecer;
Bahwa setelah permohonan diajukan ke Saksi selaku PKK kemudian Saksi melakukan evaluasi selanjutnya meneruskan ke bagian penjualan (Suvervsor Penjualan dan Kepala Penjualan Wilayah Sumut);
Bahwa setelah permohonan disetujui, dan untuk mengetahui permohonanya disetujui, distributor dapat melihatnya melalui web siet SIPO ( Sistim Informasi Penjualan Online ) untuk melakukan pembayaran melalui rekening bank PT. PIM dan setelah proses pembayaran dilakukan kemudian dikeluarkan delivery order (DO) lalu dibagikan kedistributor untuk pengambilan pupuk;
Bahwa Distrbutor kemudian mengambil pupuk di gudang yang ada di wilayah pemasaran PT. PIM, Distrbutor kemudian meneruskan pupuk tersebut ke pengecer dan pengecer meneruskannya atau menyalurkan ke petani yang tergabung dalam kelompok tani;
Bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dari PT. PIM ke Distrbutor sesuai dengan rencana kebutuhan kelompok dan tidak bisa melebihi RDKK dan apabila ada kelebihan RDKK harus persetujuan KA UPTD Kecamatan;
Bahwa yang mendapat penyaluran pupuk bersubsidi adalah petani yang luas arealnya maximal 2 (dua) hektar area dan tergabung dalam kelompok tani;
Bahwa pupuk yang disalurkan oleh PT. PIM adalah pupuk urea dan pupuk organik;
Bahwa permohonan CV. Arief Berlian sejak Januari 2015 hingga Agustus 2015 sebesar 1.501 (seribu lima ratus satu) ton;
Bahwa Saksi tidak ingat siapa saja pengecer dibawah koordinasi CV. Arief Berlian dan berapa banyak masing masing mengajukan permohonan pengadaan pupuk;
Bahwa apabila pengecer yang telah memenuhi syarat antara lain dilengkapi ijin, kemudian melakukan Surat Perjanjian Jual Beli dengan distributor areanya telah ditunjuk, Distributor mendaftarkan pengecer tersebut ke PT. PIM. Setekah terdaftar maka pengecer tersebut merupakan pengecer resmi pupuk bersubsidi produksi PT. PIM;
Bahwa apabila distributor mengajukan permohonan pengadaan pupuk tanpa dilengkapi RDKK, maka permohonan tersebut tidak akan dilayani;
Bahwa alokasi pupuk bersubsidi dapat dialihkan dari pengecer kepengecer lain dan yang melakukan adalah distributor namun pengalihan tersebut harus masih satu kecamatan dan sama sama pengecer pupuk PT. PIM dan diketahui oleh KA UPTD;
Bahwa berdasarkan alokasi yang ditetapkan oleh Bupati Asahan untuk tahun 2015 wilayah Kecamatan Sei Kepayang untuk pupuk urea sebanyak 1.094 (seribu sembilan puluh empat) ton, namun alokasi tersebut telah direalokasi berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pertanian;
Bahwa pengadaan pupuk tersebut untuk masa satu tahun;
Bahwa cara pembayaran penebusan pupuk bersubsidi adalah distributor langsung melakukan pembayaran ke PT. PIM melalui transfer bank ke rekening PT. PIM dan pembayaran tidak dapat dilakukan perorangan atau ke karyawan PT. PIM;
Bahwa terakhir kali distributor CV. Arief Berlian Tani mengajukan permohonan pengadaan pupuk alokasi UD. Surya Tani pada bulan Agustus 2015 namun Saksi tidak ingat berapa jumlahnya dan permohonannya melalui email;
Bahwa dalam penyaluran pupuk bersubsidi tersebut harga penebusannya berdasarkan harga yang ditentukan oleh pemerintah dari produsen kemudian kedistributor;
Bahwa Saksi tidak mengetahui apakah kelompok tani dibawah naungan UD. Surya Tani mengalami kekurangan pupuk atau tidak masa tanam Januari - Juni 2015;
Bahwa penyaluran pupuk untuk masa tanam Juli-Desember 2015 pengecer mengajukan permohonan penebusan ke distributor sesuai dengan RDKK selanjutnya distributor mengajukan ke produsen;
Bahwa Saksi ada bertanya kepada Terdakwa selaku pemilik distributor bahwa RDKK telah cukup, namun Terdakwa mengatakan pengecer masih butuh pupuk, kemudian ada juga permohonan penebusan pupuk yang diajukan atau pengecer sehingga untuk mengatasi kelangkaan maka permohonan penebusan pupuk tersebut disetujui walaupun sudah melebihi RDKK;
Bahwa berdasarkan RDKK kelompok tani UD. Surya Tani kebutuhan pupuk selama 2015 dibagi dua musim yaitu masa tanam Januari - Juni 2015 dan Juli 2015;
Bahwa untuk bulan Juli 2015, CV. Arief Berlian belum ada mengajukan permohonan pengadaan pupuk UD. Surya Tani namun bulan Juli 2015 tersebut telah disalurkan pupuk bersubsidi jenis urea sebanyak 30 ton yang mana penyaluran tersebut adalah permohonan bulan Juni 2015, untuk bulan Agustus 2015 telah disalurkan pupuk sebanyak 30 ton namun untuk UD. Surya tani hanya 10 ton sementara 20 ton untuk UD. Joshua;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Pendi Efendi Rahmatch, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah karyawan PT. Pupuk Iskandar Muda sejak Oktober 1986;
Bahwa tugas dan tanggung jawab Saksi sebagai pimpinan penjualan wilayah pupuk Provinsi Sumatera Utara menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai alokasi yang ditetapkan Gubernur dan Bupati atau Walikota;
Bahwa tata cara penyaluran pupuk bersubsidi ke daerah kabupaten/ kota berdasarkan standard operasinal PT. PIM untuk pemasaran wilayah adalah pengecer mengajukan permohonan penebusan pupuk bersubsidi ke distributor, selanjutnya distributor mengajukan ke produsen (PT. PIM) melalui PPK (Penjualan Pupuk Kabupaten/ Kota ), atas permohonan tersebut PPK mengevaluasi kebutuhan pupuk yang dimohonkan oleh pengecer untuk menyesuikan dengan RDKK yang ada, kemudian diteruskan ke penjualan wilayah dan penjualan wilayah kemudian melihat apakah masih mencukupi alokasi atau tidak, apabila masih ada selanjutnya pupuk disalurkan dengan terlebih dahulu melakukan pembayaran kerekening PT. PIM, kemudian PT. PIM memerintahkan penjualanan wilayah untuk menerbitkan Delevery Order dan menyerahkannya ke distributor untuk mengambil pupuk bersubsidi dari gudang yang ada dilwilayah Kabupaten atau Kota;
Bahwa yang memerintahkan untuk menyelaurkan pupuk kepada penjualan wilayah adalah Manager Penjualan PT. PIM bernama Teguh Winarno;
Bahwa dalam permohonan penebusan pupuk bersubsidi tersebut tertera jumlah yang dimohonkan dan jumlah yang dimohonkan harus sesuai dengan alokasi dan RDKK;
Bahwa Saksilah yang menentukan apakah permohonan penebusan pupuk dapat disetujui atau tidak itupun setelah diteliti oleh supervisor penjualan;
Bahwa PPK (Pejabat Penjual Pupuk Kabupaten/ Kota) tidak memiliki kewenangan untuk memutuskan disetujui atau tidak permohonan dimaksud, yang bersangkutan hanya melakukan penelahaan permohonan saja;
Bahwa RDKK adalah kebutuhan pupuk petani dengan luas areal maksimal 2 (dua) hektar area yang mana petani harus tergabung dalam kelompok tani, dengan permasa tanam (musim tanam) penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan aloasi yang ada dan RDKK, namun kadang tidak semua RDKK dapat dipenuhi karena terbatasi oleh jumlah alokasi;
Bahwa RDKK tersebut adalah kebutuhan pupuk untuk masa tanam atau satu musim;
Bahwa PT. PIM tidak boleh menyalurkan pupuk bersubsidi ke distributor melebihi jumlah yang tertera di RDKK hal tersebut sesuai dengan pasal 20 ayat (1) Permen-Dag No. 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi untuk sector pertanian dan apabila terjadi hal tersebut merupakan pelanggaran;
Bahwa CV. Arief Berlian merupakan distributor pupuk bersubsidi jenis urea yang mana distributor tersebut berkedudukan di Kisaran Kabupaten Asahan;
Bahwa wilayah pemasarannya adalah Kecamatan diseluruh Kabupten Asahan dan sebagian diwilayah Kabupaten Batubara;
Bahwa ada pengecer pupuk bersubsidi UD. Surya Tani yang berkedudukan di Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan dengan distributornya CV. Arief Berlian;
Bahwa Saksi tidak mengetahui berapa jumlah kelompok tani dibawah naungannya dan tidak ingat berapa jumlah RDKKnya;
Bahwa untuk masa tanam Januari-Juni 2015, UD. Surya Tani mengajukan permohonan penebusan pupuk bersubsidi melalui CV. Arief berlian ke PT. PIM;
Bahwa PT. PIM selaku produsen pupuk bersubsidi wajib mengetahui berapa RDKK kelompok tani dibawah naungan pengecer dan distributor hal tersebut untuk mengetahui berapa banyak pupuk yang dibutuh apakah sesuai dengan alokasi atau tidak karena tidak semua RDKK dapat dipenuhi karena alokasi terbatas namun dalam penyalurannya;
Bahwa pupuk bersubsidi urea yang telah disalurkan ke UD. Surya Tani sebanyak 170.000,00 (seratus tujuh puluh ribu) kilogram;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Ramadhoni, SE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi mengetahui ada masalah penyelewengan pupuk bersubsidi dalam perkara ini;
Bahwa saat itu Saksi sebagai Pelaksana Tugas Kepala Seksi;
Bahwa penyaluran pupuk adalah tanggungjawab Distributor;
Bahwa harga HET pupuk bersudsidi pada waktu itu adalah sebesar Rp1.800,00 (seribu delapan ratus rupiah);
Bahwa distribusi pupuk bersubsidi pada wakti terus berlanjut;
Bahwa yang menjadi pengecer dalam perkara ini adalah UD. Surya Tani;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Rustam Efendi, SE, MM, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi adalah salah satu Tim Monitoring dan Pengawasan pupuk bersubsidi Kabupten Asahan yang dibentuk tahun anggaran berjalan dan yang terakhir tahun anggaran 2015;
Bahwa dasar pembetukannya adalah agar tidak terjadinya penyelewengan dalam penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupten Asahan;
Bahwa susunan kepengurusan tim Monitoring dan Pengawasan pupuk bersubsidi berkedudukan di kantor Bupati Asahan;:
Bahwa tugas dan tanggung jawab tim monitoring adalah membantu Bupati Asahan dalam melakukan pemantuan dan pengawasan terhadap penyaluran, peredaran dan penyimpanan serta pengunaan pupuk bersubsidi di Kabupten Asahan;
Bahwa kerja tim Monitoring dan Pengawasan pupuk bersubsidi Kabupten Asahan bekerja kurun waktu 3 (tiga) bulan sekali yaitu mendatangi pengecer yang ada beberapa Kecamatan untuk melihat data pupuk bersubsidi yang diterima dan yang telah disalurkan kekelompok tani, menemui petani dan kelompok tani untuk memastikan apakah pupuk tersebut telah diterima atau belum, menayakan harga penebusan pupuk, kemudian menemui Kepala Desa untuk memastikan kebenaran apakah pupuk yang datanya kami terima dari pengecer sesuai atau tidak;
Bahwa tim monitoring juga mengundang PPL Kecamatan untuk memastikan kebenaraan penyaluran pupuk bersubsidi tersebut serta apakah ada timbul kendala kendala dalam penyaluran tersebut;
Bahwa pertama kali melakukan monitoring peredaraan pupuk bersubsidi pada bulan Maret 2015 dilanjutkan pada bulan Juni 2015 dan September 2015 dan yang terakhir Desember 2015;
Bahwa pada saat bulan Maret 2015 ketika kami melaksanakan monitoring bulan Maret 2015, tidak ada menemukan masalah;
Bahwa CV. Arief Berlian merupakan distributor pupuk bersubsidi berupa urea dan pupuk organik;
Bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dari distrbutor kepengecer adalah pengecer mengajukan permohonan pengadaan pupuk bersubsidi ke distributor kemudian distributor mengajukan keprodusen;
Bahwa perbuatan yang dilakukan oleh pengecer UD. Surya Tani dan distributor CV. Arief Berlian menurut Saksi tidak dibenarkan, namun apabila ada pelanggaran yang dilakukan yang dapat menerangkan hal tersebut adalah Dinas Koperindag Kabupten Asahan;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membenarkan keterangan Saksi;
Suminan Alias Menan, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa membenarkan tandatangan yang termuat di dalam Berita Acara Pemeriksaan sebagai Saksi dalam perkara Terdakwa ini, akan tetapi tidak pernah menandatangani di Berita Acara Pemeriksaan dimana Saksi sebagai Teredakwa;
Bahwa Saksi adalah pengecer pupuk bersudsidi yang ditunjuk oleh Distributor CV. Arif Berlian;
Bahwa Saksi memperoleh pupuk bersubsidi dari distributor CV. Arif Berlian;
Bahwa wilayah pemasaran UD. Surya Tani adalah Desa Pertahanan Kecamatan Sei Kepayang Kabupten Asahan;
Bahwa pupuk yang dijual atau disalurkan kepada petani yang tergabung dalam kelompok tani adalah pupuk bersubsidi jenis organik, urea, SP36, ZA, NPK;
Bahwa Saksi mengumpulkan RDKK yang ada diwilayah pemasaran Saksi;
Bahwa di wilayah pemasaran Saksi terdapat 12 (dua belas) kelompok tani;
Bahwa isi perjanjian tentang kesepakatan antara Saksi dengan distributor tentang tata cara penyaluran, pembayaran dan yang lainnya;
Bahwa pengadaan pupuk bersubsidi dari distributor kepada Saksi jumlahnya tidak boleh lebih atau kurang dari jumlah yang tertera di RDKK;
Bahwa lama perjanjian jual-beli tersebut selama 1 (satu) tahun dengan musim tanam dan dapat diperbaharui kembali, dimana kebutuhan UD. Surya Tani berdasarkan RDKK per tahun sebanyak 220 (dua ratus dua puluh) ton;
Bahwa kebutuhan pupuk untuk masa tanam bulan Januari sampai dengan Juni sebanyak 110 (seratus sepuluh) ton dan untuk masa tanam bulan Juli sampai dengan Desember sebanyak 110 (seratus sepuluh) ton;
Bahwa apabila pengadaan pupuk bersubsidi diajukan ke distributor tanpa dilengkapi RDKK dan rekomendasi dari KA UPTD dan Dinas Pertanian Kabupten Asahan maka Distributor tidak akan menyalurkan pupuk bersubsidi kepada Saksi;
Bahwa Saksi tidak pernah menjual pupuk ke wilayah yang bukan penyaluran atau diluar kelompok tani wilayah Saksi
Bahwa Distributor pada bulan Agustus baru mengantar 10 (sepuluh) ton, sehingga masih ada kekurangan 20 (dua puluh) ton lagi;
Bahwa Saksi dan CV. Arif Berlian membuat Surat Perjanjian Jual-Beli tertanggal 31 Desember 2014 tentang penyaluran pupuk bersubsidi urea dan organik yang mana untuk masa Januari 2015-Juni 2015 sesuai dengan RDKK;
Bahwa tanggal 28 Agustus 2015, sekira pukul 13.00 Wib, truk milik CV. Arif Berlian mengangkut pupuk urea bersubsidi sebanyak kepada UD Sarya Tani;
Bahwa Saksi tidak ada menyuruh Saksi Ahmad Sitorus untuk mengantar pupuk ke daerah Sipaku;
Bahwa Ucok Situmorang juga bukanlah pekerja dari Saksi;
Bahwa Saksi tidak kenal dan tidak pernah ketemu dengan yang bernama Novi;
Bahwa Saksi tidak pernah menghubungi Terdakwa agar Saksi Ahmad Sitorus yang mengantar pupuk ke tempat Saksi;
Bahwa Saksi juga tidak ada bersepakat dengan Terdakwa bahwa 5 (lima) ton pupuk yang diantar ke daerah Sipaku;
Bahwa Distributor CV. Arief Berlian mengetahui jumlah pupuk urea yang disalurkan sudah melebihi RDKK;
Bahwa Saksi ada memberikan permohonan blangko kosong sebanyak 10 (sepuluh) lembar kepada Terdakwa, sehingga yang mengisi blangkonya adalah Terdakwa;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang membantah sebagian keterangan Saksi yaitu permohonan UD. Surya Tani bulan Agustus 2015 adalah sebanyak 10 (sepuluh) ton bukan 30 (tiga puluh) ton dan pupuk yang dibawa ke daerah Sipaku sebanyak 5 (lima) ton tanpa sepengetahuan Terdakwa, karena tidak ada memerintah Saksi Ahmad Sitorus;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa adalah sebagai distributor CV. Arief Berlian yang menyalurkan pupuk bersubsidi;
Bahwa yang menjadi produsennya adalah PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM);
Bahwa wilayah distribusi pupuk tersebut adalah wilayah Kabupaten Asahan dan Batu Bara;
Bahwa untuk wilayah Kecamatan Sei Kepayang yang menjadi pengecer adalah UD. Surya Tani pemiliknya adalah Saksi Suminan Alias Menan;
Bahwa untuk menyalurkan pupuk bersubsidi tersebut harus berdasarkan permintaan dari pengecer;
Bahwa terhadap pengecer UD. Surya Tani penyaluran pupuk bersubsidi tersebut berdasarkan RDKK tahun 2014 sampai dengan 2015;
Bahwa pada hari Jumat tanggal 28 Agustus 2015, Terdakwa ada menyuruh Saksi Ahmad Sitorus selaku supir Terdakwa untuk membawa pupuk bersubsidi urea sebanyak 10 (sepuluh) ton dari dari Distributor CV. Arief Berlian milik Terdakwa dengan tujuan akan diantarkan ke UD. Surya Tani milik Saksi Suminan Alias Menan di Sei Kepayang;
Bahwa Saksi Suminan Alias Menan ada meminta kepada Terdakwa agar yang membawa pupuk tersebut adalah Saksi Ahmad Sitorus;
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa pukul 16.00 WIB mobil truk yang mengangkut pupuk tersebut sudah ditangkap pihak Kepolisian;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui mengenai pupuk bersubsidi sebanyak 5 (lima) ton tersebut telah dibawa ke daerah Sipaku;
Bahwa Terdakwa tidak ada menyuruh Saksi Ahmad Sitorus untuk mengantar pupuk ke daerah Sipaku;
Bahwa UD. Surya Tani dalam permohonan permintaan pupuk kepada CV. Arief Berlian adalah sebanyak 30 (tiga puluh) ton, akan tetapi yang diantar baru 10 (sepuluh) ton;
Bahwa pupuk yang 10 (sepuluh) ton tersebut sudah dibayar Saksi Suminan Alias Menan, sehingga kemana dialihkan Saksi Suminan Alias Menan bukan lagi tanggungjawab Terdakwa;
Bahwa Saksi Suminan Alias Menan sudah ada menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang 10 (sepuluh) ton;
Bahwa harga penjualan pupuk telah sesuai dengan kontrak perjanjian jual beli yaitu sejumlah Rp1.725,00 (seribu tujuh ratus dua puluh lima rupiah);
Bahwa pupuk yang telah disalurkan untuk UD. Surya Tani sebanyak 210 (dua ratus sepuluh) ton;
Bahwa untuk penyaluran pupuk masa tanam Januari sampai dengan Juni 2015 dan Juli sampai dengan Agustus 2015 sudah dibayar lunas oleh Saksi Suminan Alias Menan;
Bahwa uang yang telah diserahkan Saksi Suminan Alias Menan kepada Terdakwa sejumlah Rp20.250.000,00 (dua puluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa Saksi Suminan Alias Menan ada memberikan 10 (sepuluh) blangko konsong kepada Terdakwa, sehingga Terdakwalah yang mengisi blangko kosong tersebut;
Bahwa blangko kosong tersebut sudah ditandatangani oleh Saksi Suroto selaku Kepala UPTD dan Saksi Suminan Alias Menan selaku pengecer;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
1 (satu) map jepit warna kuning berisikan faktur pajak 2015 CV.Arief Berlian dari PT. PIM;
1 (satu) Map Jepit warna kuning berisikan bukti Transfer Nutrivit 2014 ke Pak Ilyas dan KA.PW;
9 (Sembilan) lembar bukti transfer ke PT. PIM dari Januari-Juni 2015;
1 (satu) Exemplar konsep alokasi kebutuhan pupuk subdisi 2015 Kab Asahan;
1 (satu) binder klip berisikan Evaluasi Urea CV.Arief Berlian Kab.Asahan;
1 (satu) plastik berisikan stempel kios/ penyalur pada CV. Arief Berlian;
1 (satu) buku trip supir urea PT. Arief Berlian, 1 (satu) exemplar DO dari PT. PIM ke CV. Arief Berlian;
1 (satu) eksemplar DO dari PT. PIM ke CV. Arif Berlian;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 2 Pebruari 2015 Nomor: 001/UD-ST/SKY.II/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 12 Pebruari 2015 Nomor: 002/UD-ST/SKY.II/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 31 Maret 2015 Nomor: 04/UD-ST/SKY.II/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 1 Maret 2015 Nomor: 03/UD-ST/SKY/UREA/MARET/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 17 April 2015 Nomor: 05/UD-ST/KPG/IV/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 30 April 2015 Nomor: 06/ST/SKY/UREA/IV/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 18 Mei 2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 20 Juni 2015 Nomor: 08/ST/SK/lV/2015;
2 (dua) lembar DO Pupuk urea sebanyak 200 zak kepada UD. SURYA TANI Dusun II Desa Pertahanan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan dengan nomor 004927/SPUKA/III/2015;
2 (dua) lembar Surat Pengantar/ tanda terima barang pupuk Urea sebanyak 200 zak kepada UD. SURYA TANI Dusun II, Desa Pertahanan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan, dengan nomor: 004927/SPPUKA/III/2015;
1 (satu) lembar Surat Permintaan dengan nomor: 269;
1 (satu) lembar surat Jalan kepada UD. Surya Tani Dusun II Desa Pertahanan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan Nomor: 267;
1 (satu) examplar rekapitulasi RDKK pupuk bersubsidi di Kec. Sei Kepayang;
1 (satu) exemplar Perjanjian antara CV. Arief Berlian dengan UD. Surya Tani tentang jual beli pupuk bersubsidi;
1 (satu) set foto copy Blanco permohonan penebusan pupuk urea bersusidi dan organik Bersubsidi UD Surya Tani Dusun II Desa Pertahanan kec. Sei Kepayang Bulan Februari 2015 sampai bulan April 2015 (sebanyak 9 lembar);
14 (empat belas) lembar kwitansi tanda terima uang dari UD. Surya Tani kepada CV. Arief Berlian;
22 (dua puluh dua) lembar foto copi surat pengantar barang dari CV. Arief berlian kepada UD.Surya Tani;
11 (sebelas) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima barang dari CV. Arief Berlian kepada UD. Surya Tani;
1 (satu) set Blanko Verifikasi Tingkat kecamatan laporan bulanan pengecer dan Rekapitulasi Penyaluran pupuk bersubsidi periode bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 kios pengecer UD. Surya Tani (sebanyak 14 lembar);
Laporan penjualan pupuk urea dan organik bersubsidi PT. PIM UD Surya Tani dari bulan Pebruari 2015 sampai dengan bulan April 2015 (sebanyak 25 lembar);
14 (empat belas) lembar blanko permohonan penebusan pupuk urea bersubsidi dan organik PIM Bersubsidi UD. Surya Tani yang masih kosong;
1 (satu) lembar surat ijin Bupati Asahan Nomor: 503/SITU/BPP/01/XII/2015 tanggal 28 Desember 2005;
1 (satu) lembar petikan keputusan Bupati Asahan Nomor: 503/HO/BPP/03/XII/2005 tentang Ijin Gangguan (H.O) tanggal 28 Desember 2005;
1 (satu) lembar surat ijin usaha perdagangan kecil nomor 503/SIUP/BPPPM/1544/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010;
1 (satu) lembar tanda pendaftaran Perusahaan tanggal 14 Desember 2010;
2 (dua) lembar masing-masing daftar ulang surat izin tempat usaha (SITU) dan Ijin Gangguan (HO);
600 (enam ratus) zak pupuk urea bersubsidi, 120 (seratus dua puluh) zak pupuk urea bersubsidi;
1 (satu) unit mobil Toyota Dina BK 8502 OQ bermuatan pupuk sebanyak 100 Zak;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum'at tanggal 28 Agustus 2015, sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Puji Semedi bersama Saksi Jamanson Sinaga melakukan monitoring barang-barang bersubsidi di sekitar Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan saat berada di Pekan Kecamatan Air Batu para Saksi tersebut mendapat informasi bahwa sekira pukul 17.00 WIB akan ada truk mengangkut pupuk bersubsidi yang dibawa dari Kisaran untuk dibawa ke Tanjung Balai, akan tetapi dibawa ke Desa Sipaku Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan tepatnya di samping Hotel Buluh Pagar, para Saksi mengamankan Saksi Ahmad Sitorus yang sedang membawa pupuk urea bersubsidi sebanyak 5 (lima) ton dengan mempergunakan truk Cotl Diesel Nomor Polisi BK 8502 OQ;
Bahwa kemudian Saksi Puji Semedi bersama Saksi Jamanson Sinaga menanyakan kepada supir truk yaitu Saksi Ahmad Sitorus dengan mengatakan “pupuk apa yang dibawanya dan berapa banyak serta mau dibawa kemana”, kemudian Saksi Ahmad Sitorus mengatakan bahwa pupuk tersebut pupuk urea yang dibawa dari Kisaran, sebelumnya 5 (lima) ton diturunkan di Tanjung Balai dan 5 (lima) ton mau diturunkan di gudang tempat tersebut, serta membawa pupuk tersebut ke Desa Sipaku tepatnya disebelah hotel Buluh Pagar atas suruhan Saksi Suminan Alias Menan pemilik UD. Surya Tani;
Bahwa pada saat Saksi Ahmad Sitorus memperlihatkan dokumen pupuk tersebut, yang seharusnya peruntukannya diantar ke Sei Kepayang;
Bahwa pengiriman pupuk bersubsidi tersebut dilakukan berdasarkan permintaan Terdakwa kepada CV. Arief Berlian berdasarkan Surat Pesanan Nomor 09/CAB/ST/SKA/111/2015 tanggal 18 Agustus 2015;
Bahwa berdasarkan percakapan antara Saksi Ahmad Sitorus dengan Saksi Suminan Alias Menan, bahwa Terdakwa selaku Distributor CV. Arief Berlian telah mengetahui pengalihan penyaluran pupuk urea bersubsidi tersebut ke Desa Sipaku Kecamatan Air Batu, karena sebelum pupuk diantar, Saksi Suminan Alias Menan mengatakan kepada Terdakwa sebagian pupuk tersebut akan diantar ke Desa Sipaku dan disetujui Terdakwa;
Bahwa Terdakwa selaku Distributor CV. Arief Berlian pupuk bersubsidi dari Produsen Pupuk Iskandar Muda (PT.PIM) yang memiliki wilayah Distribusi Kabupten Asahan dan Batubara;
Bahwa berdasarkan Surat Penunjukan sebagai Pengecer Nomor : 241-PIM/ASAHAN/CAB/Pnjk/I/2015 tanggal Tgl 31 Nopember 2015 yang dikeluarkan oleh CV. Arief Berlian selaku Distributor telah menunjuk UD.Surya Tani milik Saksi Suminan Alias Menan salah satu kios atau Pengecer pupuk bersubsidi jenis Urea dan Organik dan SPJB antara Saksi Suminan Alias Menan dengan CV. Arief Berlian Nomor : 240-PIM/SPJB/CAB/I/2015 tgl 31 Desember 2014 dimana UD.Surya Tani sebagai Pengecer mempunyai wilayah kerja Kecamatan Sei Kepayang dengan 12 (dua belas) kelompok Tani;
Bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dari distributor ke pengecer tidak boleh diluar Delivery Order (DO) walaupun masih wilayah dari distributor dan apabila pupuk bersubsidi telah sampai ke gudang pengecer harus dilaporkan ke PT. PIM yang ditembuskan ke Dinas terkait;
Bahwa Saksi Suminan Alias Menan ada memberikan kepada Terdakwa berupa 10 (sepuluh) blanko kosong yang sudah ditandatangani oleh Saksi Suroto selaku Kepala UPTD dan Saksi Suminan Alias Menan selaku pengecer, sedangkan yang mengisi jumlah permohonan, evaluasi, realisasi komulatif dan sisa adalah Terdakwa dengan menyuruh karyawannya;
Bahwa tujuan blangkos kosong diberikan kepada Saksi Suminan Alias Menan kepada Terdakwa adalah untuk mempermudah penebusan ketika meneruskan permohonan penebusan pupuk tersebut ke produsen PT. PIM;
Bahwa jumlah pupuk yang dimohonkan tersebut sudah melebihi jumlah RDKK;
Bahwa permohonan permintaan pupuk tidak dapat diberikan apabila blangko permohonan tidak ditandatanagani oleh Kepala UPTD dan kios pengecer UD. Surya Tani;
Bahwa pada tanggal 28 Agustus 2015, Saksi Suminan Alias Menan menerima kiriman pupuk urea bersubsidi sebanyak 10 (sepuluh) ton dari Terdakwa selaku Distributor CV.Arief Berlian, akan tetapi karena persediaan pupuk urea di UD Surya Tani sudah melebihi batas sehingga Saksi Suminan Alias Menan mengalihkannya atau menjualnya ketempat lain untuk menutupi pembayaran kepada CV.Arief Berlian dan pupuk yang dikirim oleh Distributor CV.Arief Berlian tersebut sudah melebihi RDKK;
Bahwa alasan Terdakwa mengirim pupuk bersubsidi tersebut kepada Saksi Suminan Alias Menan adalah karena pupuk urea bersubsidi telah ditebuskan ke Produsen dan segera diantar dan Saksi Suminan Alias Menan mengiyakannya walaupun sudah melebihi yang tertera di RDKK ;
Bahwa Kota Tanjung Balai dan Desa Sipaku Kecamatan Air Batu bukan wilayah pemasaran UD. Surya Tani selaku pengecer;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 Sub 3e Jo. Pasal 3 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 huruf a Pasal 8 Ayat (1) Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Penetapan Pupuk bersubsidi dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 Ayat (1), (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpers Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (1) Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/DAG/4/2013 tentang Pengadaaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Barang Siapa;
Turut Melakukan Suatu Tindak Pidana Ekonomi;
Yang Dilakukan Di Dalam Daerah Hukum Republik Indonesia;
Dilarang Tanpa Ijin Melakukan Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan;
Distributor Dan Pengecer Yang Memperjual Belikan Pupuk Bersubsidi;
Diluar Peruntukannya Dan Atau Diluar Wilayah Tanggung Jawabnya;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur Barang Siapa;
Menimbang, barang siapa secara gramatikal maksudnya adalah setiap orang perseorangan atau sekelompok orang atau siapa saja sebagai subjek hukum atau Pelaku dari suatu perbuatan atau peristiwa hukum sebagaimana yang diuraikan dalam surat dakwaan yang mampu bertanggung jawab secara hukum dan dapat dipertanggungjawabkan atas segala perbuatannya, kecuali Undang-Undang mengatakan lain;
Menimbang, bahwa dalam konteks perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan Terdakwa Fanny Sugita, SP dengan identitas tersebut di atas kemuka persidangan sebagai orang yang didakwa melakukan suatu perbuatan sebagaimana telah diuraikan dalam surat dakwaan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa adalah orang maka menurut Ilmu Hukum adalah subyek hukum atau pelaku dari suatu perbuatan hukum atau peristiwa hukum dengan demikian maka pengajuan Terdakwa kemuka persidangan telah memenuhi syarat menurut hukum sehingga unsur ini dinyatakan telah memenuhi ketentuan hukum;
Menimbang, bahwa berikutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa terbukti menurut hukum telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam unsur berikutnya;
Ad.2. Unsur Turut Melakukan Suatu Tindak Pidana Ekonomi;
Menimbang, yang dimaksud dengan tindak pidana ekonomi dalam Pasal 1 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi adalah:
1e. Pelanggaran sesuatu ketentuan dalam atau berdasarkan:
"Ordonnantie Gecontroleerde Goederen 1948" ("Staatsblad" 1948 No. 144), sebagaimana diubah dan ditambah dengan "Staatsblad" 1949 No. 160;
"Prijsbeheersing-ordonnantie 1948" ("Staatsblad" 1948 No. 295);
"Undang-undang Penimbunan Barang-barang 1951 " (Lembaran Negara tahun 1953 No.4);
"Rijsterdonnantie 1948" ("Staatsblad" 1948 No. 253);
."Undang-undang Darurat kewajiban penggilingan padi" (Lembaran Negara tahun 1952 No.33);
"Deviezen Ordonnantie 1940" ("Staatsblaad" 1940 No. 205);
2e. Tindak-tindak pidana tersebut dalam pasal-pasal 26, 32 dan 33 undang-undang darurat ini;
3e. Pelanggaran sesuatu ketentuan dalam atau berdasar undang-undang lain, sekadar undang-undang itu menyebut pelanggaran itu sebagai tindak pidana ekonomi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Saksi-saksi dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti bahwa Terdakwa dalam melakukan perbuatannya dinyatakan sebagai orang yang turut melakukan suatu pelanggaran ketentuan dalam atau berdasar undang-undang lain dalam perkara ini terhadap pupuk urea bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 4 huruf a Pasal 8 Ayat (1) Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Penetapan Barang-Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 Ayat (1), (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Perpers Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (1) Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/DAG/4/2013 tentang Pengadaaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian;
Menimbang, bahwa pupuk urea bersubsidi ini adalah termasuk barang dalam pengawasan, sehingga apabila melakukan pelanggaran terhadap pupuk bersubsidi tersebut masuk dalam kategori tindak pidana ekonomi dan berikutnya akan dipertimbangkan apakah Terdakwa terbukti menurut hukum telah melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya dalam unsur-unsur berikutnya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat kalau unsur turut melakukan suatu tindak pidana ekonomi telah terpenuhi;
Ad.3. Unsur Yang Dilakukan Di Dalam Daerah Hukum Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Saksi-saksi dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti bahwa pada hari Jum'at tanggal 28 Agustus 2015 sekira pukul 15.00 WIB, Saksi Fuji Semedi dan Saksi Jamanson Sinaga melaksanakan tugas rutin yaitu monitoring tindak pidana barang-barang bersubsidi di sekitar Kecamatan Air Batu Kabupten Asahan dan ketika sampai di Depan Hotel Buluh Pagar di Desa Sipaku Kecamatan Air Batu para Saksi tersebut melihat ada truk Colt Diesel dengan Nomor Polisi BK 8502 OQ dengan supir Saksi Ahmad Sitorus dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan terhadap truk yang ternyata mengangkut pupuk jenis urea bersubsidi sebanyak lebih kurang 100 (seratus) zak atau 5 (lima) ton dan setelah di cek surat jalan (DO) dan dokumen yang dibawa ternyata muatan pupuk di dalam truk tersebut tidak sesuai dengan wilayah yang di peruntukannya yang seharusnya diantar ke Sei Kepayang;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian di atas Hotel Buluh Pagar di Desa Sipaku Kecamatan Air Batu Kabupten Asahan, tempat diamankannya pupuk urea bersubsidi tersebut merupakan wilayah hukum Republik Indonesia yang berada di Provinsi Sumatera Utara Kabupaten Asahan, maka Majelis Hakim berpendapat kalau unsur yang dilakukan di dalam daerah hukum Republik Indonesia telah terpenuhi;
Ad.4. Unsur Dilarang Tanpa Ijin Melakukan Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan;
Menimbang, bahwa penjelasan dalam unsur ini adalah untuk mengamankan barang-barang yang dianggap penting untuk kehidupan perekonomian, maka dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah dapat ditunjuk barang-barang sebagai barang-barang dalam pengawasan. Apabila suatu atau golongan barang ditunjuk sebagai barang-barang dalam pengawasan dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah, maka siapapun dilarang tanpa ijin melakukan tindakan-tindakan yang berupa penjualan dan/ atau penyerahan dan/ atau persediaan dan/ atau pengangkutan dan/ atau pengolahan barang-barang termaksud. Kemudian dapat diatur pemberian ijin untuk melakukan tindakan-tindakan perdagangan barang-barang dalam pengawasan dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Saksi Ilyas Efendi dan Pendi Efendi Rahmatch, masing-masing selaku karyawan pada PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM), bahwa mekanisme pemasaran pupuk bersubsidi adalah pupuk disalurkan ke Petani melalui Distributor kemudian Distributor menyalurkannya ke Pengecer yang resmi dilengkapi dengan Surat Perjanjian Jual-Beli antara Pengecer dengan Distributor, selanjutnya pupuk disalurkan oleh Pengecer ke Petani yang tergabung dalam kelompok tani;
Menimbang, bahwa setelah Distributor mengajukan permohonan pengadaan pupuk ke PT. Pupuk Iskandar Muda (PIM) dan setelah permohonan disetujui serta setelah proses pembayaran dilakukan kemudian dikeluarkan delivery order (DO) lalu dibagikan kedistributor untuk pengambilan pupuk yang selanjutnya Distrbutor kemudian mengambil pupuk di gudang yang ada di wilayah pemasaran PT. PIM, kemudian meneruskan pupuk tersebut ke Pengecer dan Pengecer meneruskannya atau menyalurkan ke petani yang tergabung dalam kelompok tani;
Menimbang, bahwa penyaluran pupuk bersubsidi dari PT. PIM ke Distributor sesuai dengan RDDK dan tidak bisa melebihi RDKK, akan tetapi apabila ada kelebihan RDKK harus persetujuan Kepala UPTD Kecamatan dan alokasi pupuk bersubsidi dapat dialihkan dari Pengecer ke Pengecer lain dan yang melakukan adalah Distributor namun pengalihan tersebut harus masih satu Kecamatan dan sama-sama Pengecer pupuk PT. PIM dan diketahui oleh Kepala UPTD serta apabila pupuk bersubsidi telah sampai ke gudang Pengecer harus dilaporkan ke PT. PIM yang ditembuskan ke Dinas terkait;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas Terdakwa selaku Distributor CV. Arief Berlian mengetahui pengalihan penyaluran pupuk urea bersubsidi tersebut ke Desa Sipaku Kecamatan Air Batu, karena sebelum pupuk diantar Saksi Suminan Alias Menan mengatakan kepada Terdakwa sebagian pupuk tersebut akan diantar ke Desa Sipaku dan yang bersangkutan menyetujuinya, hal tersebut juga telah bersesuaian dengan keterangan Saksi Ahmad Sitorus yang telah menanyakan kepada Saksi Suminan Alias Menan apakah Terdakwa telah mengatahui pengalihan tersebut, yang dijawab oleh Saksi Suminan Alias Menan bahwa Terdakwa telah mengetahuinya;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat kalau unsur Dilarang Tanpa Ijin Melakukan Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan telah terpenuhi;
Ad.5. Unsur Distributor Dan Pengecer Yang Memperjual Belikan Pupuk Bersubsidi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Distributor berdasarkan Pasal 1 butir 8 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang ditunjuk oleh Produsen berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) untuk melakukan pembelian, penyimpanan, penyaluran dan penjualan pupuk bersubsidi dalam partai besar di wilayah tanggung jawabnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Pengecer berdasarkan Pasal 1 butir 9 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian adalah perusahaan perseorangan atau badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang berkedudukan di Kecamatan dan/ atau Desa, yang ditunjuk oleh Distributor berdasarkan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) dengan kegiatan pokok melakukan penjualan pupuk bersubsidi secara langsung hanya kepada kelompok tani dan/ atau Petani di wiliyah tanggung jawabnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan pupuk bersubsidi berdasarkan Pasal 1 butir 1 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian adalah barang dalam pengawasan yang pengadaan dan penyalurannya mendapat subsidi dari Pemerintah untuk kebutuhan Kelompok Tani dan/ atau Petani di sektor pertanian meliputi Pupuk Urea, Pupuk SP 36, Pupuk ZA, Pupuk NPK dan jenis Pupuk Bersubsidi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian;
Menimbang, bahwa barang-barang dalam pengawasan sebagaimana Pasal 1 huruf c Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 8 Tahun 1962 tentang Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan menjelaskan bahwa Barang-barang dalam pengawasan adalah barang-barang baik yang berasal dari imfor maupun yang berasal dari hasil produksi dalam negeri yang dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah ditunjuk sebagai barang-barang dalam pengawasan Pemerintah;
Menimbang, bahwa yang menjadi "barang" dalam perkara a quo sebagaimana barang bukti yang diajukan di persidangan yang telah dibenarkan oleh Saksi-Saksi dan Terdakwa adalah barang dengan jenis Pupuk Urea Bersubsidi yang termasuk sebagai barang yang ditunjuk Pemerintah berdasarkan Pasal 1 butir 1 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian adalah barang dalam pengawasan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa yang didukung dengan keterangan Saksi-Saksi diperoleh fakta hukum bahwa Saksi Suminan Alias Menan (UD. Surya Tani) adalah Pengecer resmi pupuk urea bersubsidi dimana yang menjadi Distributornya adalah Terdakwa (CV. Arief Berlian) dari Produsen Pupuk Iskandar Muda (PT.PIM) yang memiliki wilayah Distribusi Kabupten Asahan dan Batubara;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat penunjukan sebagai Pengecer nomor: 241-PIM/ASAHAN/CAB/Pnjk/I/2015 tanggal Tgl 31 Desember 2015 yang dikeluarkan oleh CV. Arief Berlian dan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) antara Saksi Suminan Alias Menan dengan CV. Arief Berlian Nomor: 240-PIM/SPJB/CAB/I/2015 tgl 31 Desember 2014, dimana UD. Surya Tani sebagai pengecer mempunyai wilayah kerja Kecamatan Sei Kepayang dengan 12 (dua belas) kelompok Tani;
Menimbang, bahwa pada hari Jum'at tanggal 28 Agustus 2009, sekira pukul 11.00 WIB, Terdakwa menyuruh Saksi Ahmad Sitorus untuk mengantarkan pupuk urea bersubsidi kepada Saksi Suminan Alias Menan (UD. Surya Tani) sebanyak 10 (sepuluh) ton berdasarkan permintaan Saksi Suminan Alias Menan dengan Surat Pesanan Nomor: 09/CAB/ST/SKA/111/2015 tanggal 18 Agustus 2015, akan tetapi pupuk tersebut tidak diantar langsung ke Desa Pertahanan melainkan diturunkan di Tanjung Balai sebanyak 5 (lima) ton dan sisanya dibawa ke Desa Sipaku;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat kalau unsur Distributor Dan Pengecer Yang Memperjual Belikan Pupuk Bersubsidi telah terpenuhi;
Ad.6. Unsur Diluar Peruntukannya Dan Atau Diluar Wilayah Tanggung Jawabnya;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan wilayah tanggung jawabnya berdasarkan Pasal 1 butir 13 Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor: 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian adalah wilayah pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi kepada kelompok tani dan/ atau Petani mulai dari Lini I, Lini II, Lini III sampai dengan Lini IV yang ditetapkan oleh PT Pupuk Indonesia (Persero);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan dihubungkan dengan keterangan Saksi-saksi dengan keterangan Terdakwa dan barang bukti bahwa pada hari Jum'at tanggal 28 Agustus 2015, sekira pukul 16.00 WIB, Saksi Puji Semedi bersama Saksi Jamanson Sinaga melakukan monitoring barang-barang bersubsidi di sekitar Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan dan saat berada di Pekan Kecamatan Air Batu para Saksi tersebut mendapat informasi bahwa sekira pukul 17.00 WIB akan ada truk mengangkut pupuk bersubsidi yang dibawa dari Kisaran untuk dibawa ke Tanjung Balai, akan tetapi dibawa ke Desa Sipaku Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan tepatnya di samping Hotel Buluh Pagar, kemudian para Saksi tersebut mengamankan Saksi Ahmad Sitorus yang sedang membawa pupuk urea bersubsidi sebanyak 5 (lima) ton dengan mempergunakan truk Cotl Diesel Nomor Polisi BK 8502 OQ, selanjutnya Saksi Puji Semedi bersama Saksi Jamanson Sinaga menanyakan kepada Saksi Ahmad Sitorus dengan mengatakan “pupuk apa yang dibawanya dan berapa banyak serta mau dibawa kemana”, kemudian Saksi Ahmad Sitorus mengatakan bahwa pupuk tersebut pupuk urea yang dibawa dari Kisaran, sebelumnya 5 (lima) ton diturunkan di Tanjung Balai dan 5 (lima) ton mau diturunkan di gudang tempat tersebut, serta membawa pupuk tersebut ke Desa Sipaku tepatnya disebelah hotel Buluh Pagar atas suruhan Saksi Suminan Alias Menan pemilik UD. Surya Tani, dimana Saksi Ahmad Sitorus juga memperlihatkan dokumen pupuk tersebut, yang seharusnya peruntukannya diantar ke Sei Kepayang;
Menimbang, bahwa persediaan pupuk urea di UD. Surya Tani sudah melebihi batas sehingga Saksi Suminan Alias Menan mengalihkannya atau menjualnya ketempat lain untuk menutupi pembayaran kepada CV. Arief Berlian dan pupuk yang dikirim oleh Distributor CV.Arief Berlian ketika itu sudah melebihi RDKK, akan tetapi Terdakwa menghubungi Saksi Suminan Alias Menan dengan mengatakan bahwa pupuk urea bersubsidi telah ditebuskannya ke Produsen dan segera diantar, kemudian Saksi Suminan Alias Menan mengiyakannya walaupun sudah melebihi yang tertera di RDKK;
Menimbang, bahwa Terdakwa selaku Distributor CV. Arief Berlian mengetahui jumlah pupuk urea yang disalurkan telah melebihi batas RDKK dan oleh karena persedian pupuk urea di UD. Surya Tani sudah melebihi batas sehingga Saksi Suminan Alias Menan menyalurkan pupuk urea bersubsidi ke Desa. Sipaku Kecamatan Air Batu Kabupten Asahan untuk menutupi pembayaran kepada CV. Arief Berlian dan Terdakwa selaku Distributor CV. Arief Berlian mengetahui pengalihan penyaluran pupuk urea bersubsidi tersebut, karena sebelum pupuk diantar, Saksi Suminan Alias Menan mengatakan kepada Terdakwa sebagian pupuk tersebut akan di jual ke Desa Sipaku dan Saksi Suminan Alias Menan menyetujuinya;
Menimbang, bahwa dari keterangan Saksi Suroto, Saksi Suminan Alias Menan dan Terdakwa pada saat pengajuan permohonan pupuk bersubsidi untuk tahun 2015, Saksi Suminan Alias Menan ada memberikan kepada Terdakwa berupa 10 (sepuluh) blanko kosong yang sudah ditandatangani oleh Saksi Suroto selaku Kepala UPTD, sedangkan yang mengisi jumlah permohonan tersebut adalah Terdakwa dengan menyuruh karyawannya dengan tujuan untuk mempermudah penebusan;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi Suroto 10 (sepuluh) blangko kosong tersebut tidak boleh diisi melebihi dari RDKK;
Menimbang, bahwa ketika Terdakwa meneruskan permohonan penebusan pupuk tersebut ke produsen PT. PIM, jumlah pupuk yang dimohonkan sudah tidak sesuai atau melebihi jumlah RDKK;
Menimbang, bahwa berdasarkan RDKK tahun 2015 dengan masa tanam Januari sampai dengan Juni kebutuhan UD. Surya Tani untuk pupuk urea bersubsidi sudah mengalami kelebihan penyaluran, sehingga UD. Surya Tani menjual pupuk urea bersubsidi tersebut kepada Petani yang tidak tergabung dalam kelompok tani dibawah naungan UD. Surya Tani, yang oleh Terdakwa mengetahui bahwa pupuk yang ditebus telah melebihi RDKK, akan tetapi Terdakwa menyuruh Saksi Suminan Alias Menan untuk menjual kemana saja pupuk tersebut agar habis dan Saksi Suminan Alias Menan kemudian menjual ke masyarakat yang bukan termasuk dalam kelompok tani;
Menimbang, bahwa terhadap pupuk bersubsidi sebanyak 10 (sepuluh) ton yang sudah diantar Saksi Ahmad Sitorus atas perintah Saksi Suminan Alias Menan yang diketahui oleh Terdakwa ke Kota Tanjung Balai dan Desa Sipaku Kecamatan Air Batu, dimana daerah tersebut bukan wilayah pemasaran UD. Surya Tani selaku pengecer;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas maka Majelis Hakim berpendapat kalau unsur Diluar Peruntukannya Dan Atau Diluar Wilayah Tanggung Jawabnya telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa di dalam Nota Pembelaannya telah menguraikan juga unsur-unsur dari Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 Sub 3e Jo. Pasal 3 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 huruf a Pasal 8 Ayat (1) Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Penetapan Pupuk bersubsidi dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 Ayat (1), (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpers Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (1) Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian tidaklah terpenuhi dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa terhadap nota pembelaan tersebut di atas, Majelis Hakim tidak sependapat dengan Penasihat Hukum Terdakwa, dengan alasan untuk tidak mengulangi pertimbangan unsur-unsur tersebut tentang apa yang diuraikan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sudah diuraikan dalam pertimbangan hukum tersebut di atas;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 Sub 3e Jo. Pasal 3 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 huruf a Pasal 8 Ayat (1) Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Penetapan Pupuk bersubsidi dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 Ayat (1), (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpers Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (1) Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penahanan pada tingkat penyidikan, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa tidak ditahan dan menurut pendapat Majelis Hakim cukup alasan untuk menahan, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa:
1 (satu) map jepit warna kuning berisikan faktur pajak 2015 CV.Arief Berlian dari PT. PIM;
1 (satu) Map Jepit warna kuning berisikan bukti Transfer Nutrivit 2014 ke Pak Ilyas dan KA.PW;
9 (Sembilan) lembar bukti transfer ke PT. PIM dari Januari-Juni 2015;
1 (satu) Exemplar konsep alokasi kebutuhan pupuk subdisi 2015 Kab Asahan;
1 (satu) binder klip berisikan Evaluasi Urea CV.Arief Berlian Kab.Asahan;
1 (satu) plastik berisikan stempel kios/ penyalur pada CV. Arief Berlian;
1 (satu) buku trip supir urea PT. Arief Berlian, 1 (satu) exemplar DO dari PT. PIM ke CV. Arief Berlian;
1 (satu) eksemplar DO dari PT. PIM ke CV. Arif Berlian;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 2 Pebruari 2015 Nomor: 001/UD-ST/SKY.II/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 12 Pebruari 2015 Nomor: 002/UD-ST/SKY.II/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 31 Maret 2015 Nomor: 04/UD-ST/SKY.II/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 1 Maret 2015 Nomor: 03/UD-ST/SKY/UREA/MARET/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 17 April 2015 Nomor: 05/UD-ST/KPG/IV/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 30 April 2015 Nomor: 06/ST/SKY/UREA/IV/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 18 Mei 2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 20 Juni 2015 Nomor: 08/ST/SK/lV/2015;
Masing-masing terlampir dalam berkas perkara;
2 (dua) lembar DO Pupuk urea sebanyak 200 zak kepada UD. SURYA TANI Dusun II Desa Pertahanan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan dengan nomor 004927/SPUKA/III/2015;
2 (dua) lembar Surat Pengantar/ tanda terima barang pupuk Urea sebanyak 200 zak kepada UD. SURYA TANI Dusun II, Desa Pertahanan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan, dengan nomor: 004927/SPPUKA/III/2015;
1 (satu) lembar Surat Permintaan dengan nomor: 269;
1 (satu) lembar surat Jalan kepada UD. Surya Tani Dusun II Desa Pertahanan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan Nomor: 267;
1 (satu) examplar rekapitulasi RDKK pupuk bersubsidi di Kec. Sei Kepayang;
1 (satu) exemplar Perjanjian antara CV. Arief Berlian dengan UD. Surya Tani tentang jual beli pupuk bersubsidi;
1 (satu) set foto copy Blanco permohonan penebusan pupuk urea bersusidi dan organik Bersubsidi UD Surya Tani Dusun II Desa Pertahanan kec. Sei Kepayang Bulan Februari 2015 sampai bulan April 2015 (sebanyak 9 lembar);
14 (empat belas) lembar kwitansi tanda terima uang dari UD. Surya Tani kepada CV. Arief Berlian;
22 (dua puluh dua) lembar foto copi surat pengantar barang dari CV. Arief berlian kepada UD.Surya Tani;
11 (sebelas) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima barang dari CV. Arief Berlian kepada UD. Surya Tani;
1 (satu) set Blanko Verifikasi Tingkat kecamatan laporan bulanan pengecer dan Rekapitulasi Penyaluran pupuk bersubsidi periode bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 kios pengecer UD. Surya Tani (sebanyak 14 lembar);
Laporan penjualan pupuk urea dan organik bersubsidi PT. PIM UD Surya Tani dari bulan Pebruari 2015 sampai dengan bulan April 2015 (sebanyak 25 lembar);
14 (empat belas) lembar blanko permohonan penebusan pupuk urea bersubsidi dan organik PIM Bersubsidi UD. Surya Tani yang masih kosong;
1 (satu) lembar surat ijin Bupati Asahan Nomor: 503/SITU/BPP/01/XII/2015 tanggal 28 Desember 2005;
1 (satu) lembar petikan keputusan Bupati Asahan Nomor: 503/HO/BPP/03/XII/2005 tentang Ijin Gangguan (H.O) tanggal 28 Desember 2005;
1 (satu) lembar surat ijin usaha perdagangan kecil nomor 503/SIUP/BPPPM/1544/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010;
1 (satu) lembar tanda pendaftaran Perusahaan tanggal 14 Desember 2010;
2 (dua) lembar masing-masing daftar ulang surat izin tempat usaha (SITU) dan Ijin Gangguan (HO);
600 (enam ratus) zak pupuk urea bersubsidi, 120 (seratus dua puluh) zak pupuk urea bersubsidi;
1 (satu) unit mobil Toyota Dina BK 8502 OQ bermuatan pupuk sebanyak 100 Zak;
yang masih diperlukan sebagai barang bukti dalam perkara atas nama Suminan Alias Menan, maka dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Suminan Alias Menan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas penyaluran pupuk bersubsidi illegal;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji untuk tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Memperhatikan, Pasal 6 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 1 Sub 3e Jo. Pasal 3 Undang-Undang Darurat Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan, dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi Jo. Pasal 4 huruf a Pasal 8 Ayat (1) Perpu Nomor 8 Tahun 1962 tentang Penetapan Pupuk bersubsidi dalam Pengawasan Jo. Pasal 2 Ayat (1), (2) Perpres Nomor 15 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Perpers Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang Dalam Pengawasan Jo. Pasal 30 Ayat (2) Jo. Pasal 21 Ayat (1) Permendag Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaaan Dan Penyaluran Pupuk Bersubsidi Untuk Sektor Pertanian dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa Fanny Sugita, SP, tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Turut Melakukan Suatu Tindak Pidana Ekonomi, Yang Dilakukan Di Dalam Daerah Hukum Republik Indonesia, Tanpa Ijin Melakukan Perdagangan Barang-Barang Dalam Pengawasan Distributor Dan Pengecer Yang Memperjual Belikan Pupuk Bersubsidi Diluar Peruntukannya Dan Atau Diluar Wilayah Tanggung Jawabnya” sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 (satu) map jepit warna kuning berisikan faktur pajak 2015 CV.Arief Berlian dari PT. PIM;
1 (satu) Map Jepit warna kuning berisikan bukti Transfer Nutrivit 2014 ke Pak Ilyas dan KA.PW;
9 (Sembilan) lembar bukti transfer ke PT. PIM dari Januari-Juni 2015;
1 (satu) Exemplar konsep alokasi kebutuhan pupuk subdisi 2015 Kab Asahan;
1 (satu) binder klip berisikan Evaluasi Urea CV.Arief Berlian Kab.Asahan;
1 (satu) plastik berisikan stempel kios/ penyalur pada CV. Arief Berlian;
1 (satu) buku trip supir urea PT. Arief Berlian, 1 (satu) exemplar DO dari PT. PIM ke CV. Arief Berlian;
1 (satu) eksemplar DO dari PT. PIM ke CV. Arif Berlian;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 2 Pebruari 2015 Nomor: 001/UD-ST/SKY.II/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 12 Pebruari 2015 Nomor: 002/UD-ST/SKY.II/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 31 Maret 2015 Nomor: 04/UD-ST/SKY.II/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 1 Maret 2015 Nomor: 03/UD-ST/SKY/UREA/MARET/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 17 April 2015 Nomor: 05/UD-ST/KPG/IV/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 30 April 2015 Nomor: 06/ST/SKY/UREA/IV/2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 18 Mei 2015;
Permohonan pupuk urea bersubsidi UD. Surya Tani tanggal 20 Juni 2015 Nomor: 08/ST/SK/lV/2015;
Masing-masing terlampir dalam berkas perkara;
2 (dua) lembar DO Pupuk urea sebanyak 200 zak kepada UD. SURYA TANI Dusun II Desa Pertahanan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan dengan nomor 004927/SPUKA/III/2015;
2 (dua) lembar Surat Pengantar/ tanda terima barang pupuk Urea sebanyak 200 zak kepada UD. SURYA TANI Dusun II, Desa Pertahanan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan, dengan nomor: 004927/SPPUKA/III/2015;
1 (satu) lembar Surat Permintaan dengan nomor: 269;
1 (satu) lembar surat Jalan kepada UD. Surya Tani Dusun II Desa Pertahanan Kec. Sei Kepayang Kab. Asahan Nomor: 267;
1 (satu) examplar rekapitulasi RDKK pupuk bersubsidi di Kec. Sei Kepayang;
1 (satu) exemplar Perjanjian antara CV. Arief Berlian dengan UD. Surya Tani tentang jual beli pupuk bersubsidi;
1 (satu) set foto copy Blanco permohonan penebusan pupuk urea bersusidi dan organik Bersubsidi UD Surya Tani Dusun II Desa Pertahanan kec. Sei Kepayang Bulan Februari 2015 sampai bulan April 2015 (sebanyak 9 lembar);
14 (empat belas) lembar kwitansi tanda terima uang dari UD. Surya Tani kepada CV. Arief Berlian;
22 (dua puluh dua) lembar foto copi surat pengantar barang dari CV. Arief berlian kepada UD.Surya Tani;
11 (sebelas) lembar foto copy Berita Acara Serah Terima barang dari CV. Arief Berlian kepada UD. Surya Tani;
1 (satu) set Blanko Verifikasi Tingkat kecamatan laporan bulanan pengecer dan Rekapitulasi Penyaluran pupuk bersubsidi periode bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Juli 2015 kios pengecer UD. Surya Tani (sebanyak 14 lembar);
Laporan penjualan pupuk urea dan organik bersubsidi PT. PIM UD Surya Tani dari bulan Pebruari 2015 sampai dengan bulan April 2015 (sebanyak 25 lembar);
14 (empat belas) lembar blanko permohonan penebusan pupuk urea bersubsidi dan organik PIM Bersubsidi UD. Surya Tani yang masih kosong;
1 (satu) lembar surat ijin Bupati Asahan Nomor: 503/SITU/BPP/01/XII/2015 tanggal 28 Desember 2005;
1 (satu) lembar petikan keputusan Bupati Asahan Nomor: 503/HO/BPP/03/XII/2005 tentang Ijin Gangguan (H.O) tanggal 28 Desember 2005;
1 (satu) lembar surat ijin usaha perdagangan kecil nomor 503/SIUP/BPPPM/1544/XII/2010 tanggal 14 Desember 2010;
1 (satu) lembar tanda pendaftaran Perusahaan tanggal 14 Desember 2010;
2 (dua) lembar masing-masing daftar ulang surat izin tempat usaha (SITU) dan Ijin Gangguan (HO);
600 (enam ratus) zak pupuk urea bersubsidi, 120 (seratus dua puluh) zak pupuk urea bersubsidi;
1 (satu) unit mobil Toyota Dina BK 8502 OQ bermuatan pupuk sebanyak 100 Zak;
Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dijadikan barang bukti dalam perkara atas nama Suminan Alias Menan;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kisaran, pada hari Senin, tanggal 14 Nopember 2016, oleh Dinahayati Syofyan, SH, MH, sebagai Hakim Ketua, Eva Rina Sihombing, SH, dan Rahmat H. A. Hasibuan, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari rabu tanggal 16 Nopember 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Nirwan Sembiring, SH, MH, Panitera pada Pengadilan Negeri Kisaran, serta dihadiri oleh Habiba Hanum, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya.
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
Eva Rina Sihombing, SH Dinahayati Syofyan, SH, MH
Rahmat H. A. Hasibuan, SH
Panitera,
Nirwan Sembiring, SH, MH