635/Pid.Sus/2019/PN Mks
Putusan PN MAKASSAR Nomor 635/Pid.Sus/2019/PN Mks
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- JPU : KASMAWATI SALEH, SKM, SH - TDW :HAMDAN WIJAYA
- 1. Menyatakan terdakwa Hamdan Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana “mengedarkan rokok tanpa cukai”; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 199.067.400,- seratus sembilan puluh sembilan ribu enam puluh tujuh empat ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan. 5. Memerintahkan barang bukti berupa: - 10 (sepuluh) karton rokok jenis SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsu jenis SKM isi 20 batang, personalisasi GBSJAYT000, HJE Rp. 10.600,-; - 12 (dua belas) karton jenis karton jenis SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsu jensi SKM, isi 20 batang, HJE Rp. 22.400,- ; Dirampas untuk dimusnakan. - 1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU GRAND MAX dengan nomor polisi DD 1527 KB an. HENDRY STIONO dan nomor mesin DCL 2281 dan nomor rangka dan nomor rangka MHKV3CA3JBK009210 Tahun Pembuatan 2011 warna Slver Metalik ; - 1 (satu) lembar STNK nomor 01943197 mobil merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DD 1527 KB an. HENDRY STIONO dan nomor mesin DCL2281 dan nomor rangka MHKV3CA3JBK009210 Tahun Pembuatan 2011 warna Slver Metalik; Dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada Saksi Hendry Stiono. 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor635/Pid.Sus/2019/PN.Mks
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Makassar yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : Hamdan Wijaya
Tempat lahir : Ujung Pandang
Umur/Tanggal lahir : 42 Tahun / 13 April 1977
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Kakatua No. K 17 Rt. 002 / RW. 005 Kel. Pa’batang Kec. Mamajang kota Makassar.
Agama : Islam
Pekerjaan : Karyawan Swasta
Terdakwa ditahan dalam Tahanan Rutan oleh:
1. Penyidik sejak tanggal 27 Februari 2019 sampai dengan tanggal 18 Maret 2019;
2. Penyidik Perpanjangan oleh Penuntut Umum sejak tanggal 19 Maret 2019 sampai dengan tanggal 27 April 2019;
3. Penuntut Umum sejak tanggal 26 April 2019 sampai dengan tanggal 15 Mei 2019;
4. Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 09 Mei 2019 sampai dengan tanggal 07 Juni 2019;
5. Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Makassar sejak tanggal 08 Juni 2019 sampai dengan tanggal 06 Agustus 2019;
Terdakwa di persidangan didampingi oleh 1) Achmad R Hamzah, S.H., M.Kn., 2) Mufitha Suwandari, S.H., M.H., dan 3) Ardiansyah, S.H., Advokat/Calon Advokat/Asisten Advokat pada Imran Dedy Irwan & Partners Law Firm yang beralamat di Jalan A.P. Pettarani, Ruko Diamond Nomor 44, Kelurahan Masale, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 23 Mei 2019;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Makassar Nomor: 635/Pid.Sus/2019/PN.Mks tanggal 09 Mei 2019 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 635/Pid.Sus/2019/PN Mks tanggal 13 Mei 2019 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-Saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti surat dan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HAMDAN WIJAYA, bersalah melakukan Tindak Pidana Cukai sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, dalam Dakwaan Alternatif kesatu;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa HAMDAN WIJAYA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahundan 6 (enam) bulan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan Pidana Denda sebesar 2 x Rp. 99.533.700,- = Rp. 199.067.400,- seratus Sembilan puluh Sembilan ribu enam puluh tujuh empat ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 4 (empat) bulan
Memerintahkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) karton rokok jenis SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsu jenis SKM isi 20 batang, personalisasi GBSJAYT000, HJE Rp. 10.600,-;
12 (dua belas) karton jenis karton jenis SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsu jensi SKM, isi 20 batang, HJE Rp. 22.400,- ;
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAKAN
1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU GRAND MAX dengan nomor polisi DD 1527 KB an. HENDRY STIONO dan nomor mesin DCL 2281 dan nomor rangka dan nomor rangka MHKV3CA3JBK009210 Tahun Pembuatan 2011 warna Slver Metalik ;
1 (satu) lembar STNK nomor 01943197 mobil merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DD 1527 KB an. HENDRY STIONO dan nomor mesin DCL2281 dan nomor rangka MHKV3CA3JBK009210 Tahun Pembuatan 2011 warna Slver Metalik;
DIRAMPAS UNTUK NEGARA
Memerintahkan agar terdakwa dibebani Biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar pembelaan Terdakwa melalui Penasihat Hukumnya yang pada pokoknya memohon agar Majelis Hakim menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap permohonan Terdakwa yang pada pokoknya Penuntut Umum tetap dengan tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Kesatu:
--------- Bahwa ia terdakwa Hamdan Wijaya pada hari dan tanggal yang tidak diketahui lagi dalam Tahun 2016 sampai dengan hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2019 sekira pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2016 sampai dengan bulan Pebruari 2019 bertempat di rumah terdakwa di Jl. Kakatua No. K.17 RT.002/RW.005 Kel. Pa’batang, Kec. Mamajang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual, barang kena cukai yang tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, berupa Rokok Merk Super Bintang sebanyak 10 (sepuluh) karton besar dan 12 (dua belas) koli kecil dimana 1 (satu) karton besar berisi 8 (delapan) bale/800 (delapan ratus) bungkus 1 (satu) koli kecil berisi 4 (empat) bale/400 (empat ratus) bungkus, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehungga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut,perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain, sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekitar tahun 2016, terdakwa Hamdan Wijaya mengetahui dari teman-temannya di Warung Kopi kalau ada rokok yang harganya jauh lebih murah tapi illegal selanjutnya terdakwa mencari informasi melalui internet dan media social lainnya, dan karena tergiur keuntungan dan harga yang murah maka terdakwa Hamdan Wijaya melakukan transaksi jual beli rokok illegal tersebut dan sudah dipasarkan ke beberapa toko di daerah Maros dan Gowa. Awalnya terdakwa sendiri yang memasarkannya namun karena tidak memiliki mobil dan besarnya biaya pemasaran akhirnya terdakwa hanya menitipkan rokok-rokok tersebut kepada penjual-penjual yang menggunakan motor yang dating mengambil ke rumah terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada bulan Januari 2019, terdakwa Hamdan Wijaya memesan rokok merek SUPER BINTANG kepada seseorang yang bernama Andre yang berdomisili di Surabaya sebanyak 10 (sepuluh) karton besar dan 12 (dua belas) koli kecil dimana 1 (satu) karton besar berisi 8 (delapan) bale/800 (delapan ratus) bungkus 1 (satu) koli kecil berisi 4 (empat) bale/400 (empat ratus) bungkus dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per bungkusnya sehingga total harga Rokok yang dipesan terdakwa Hamdan Wijaya adalah Rp. 51.200.000,- (lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa dari pembelian tersebut, terdakwa Hamdan Wijaya tidak langsung melunasinya melainkan hanya membayar Down Payment (DP) atau uang muka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar kemudian setelah rokok tersebut laku terjual.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2019 sekitar pukul 04.00 wita rokok pesanan terdakwa Hamdan Wijaya tersebut tiba di Makassar melalui ekspedisi dengan menggunakan kapal Roro Dharma Rucitra VII dan selanjutnya diantar ke rumah terdakwa Hamdan Wijaya di Jl. Kakatua Nomor K.17 RT.002/RW.005 Kel. Pa’batang Kec. Mamajang Kota Makassar oleh saksi Hardi dengan menggunakan mobil Daihatsu S401RP-PMREJJ HA dengan nomor Polisi DD 8576 BF dan tiba sekitar jam 06.40 wita.
Bahwa setelah rokok pesanannya tiba, terdakwa Hamdan Wijaya kemudian menurunkan rokok pesanannya dari mobil Daihatsu S401RP-PMREJJ HA dengan nomor Polisi DD 8576 BF dan menyimpannya di teras rumah terdakwa sebanyak 5 (lima) karton besar dan sisanya 5 (lima) karton besar dan 12 (dua belas) koli kecil disimpan di sebuah mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi DD 1527 KB yang diparkir disamping rumah terdakwa,
Bahwa rokok tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa Hamdan Wijaya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per bungkusnya,
Namun sebelum rokok tersebut terjual pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2019 sekitar pukul 07.00 wita, petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar mendatangi rumah terdakwa Hamdan Wijaya dan melakukan pemeriksaan dan menemukan :
5 (lima) karton Rokok jenis SKM merk Super Bintang, yang diduga dilekati Pita cukai Palsu jenis SKM, isi 20 batang, yang disimpan di teras rumah terdakwa Hamdan Wijaya, dan
5 (lima) karton Rokok jenis SKM merk Super Bintang, yang diduga dilekati Pita cukai Palsu jenis SKM, isi 20 batang dan 12 (dua belas) koli Rokok jenis SKM merk Super Bintang, yang diduga dilekati Pita cukai Palsu jenis SKM, isi 20 batang, yang disimpan di sebuah mobil Daihatsu Grandmax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB yang di Parkir di Samping rumah terdakwa,
Bahwa selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut, terdakwa Hamdan Wijaya beserta Barang bukti di bawa ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar untuk di proses lebih lanjut,
Bahwa terdakwa Hamdan Wijaya mengetahui kalau Rokok Merk Super Bintang yang ditemukan petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar dirumahnya dilekati dengan pita cukai palsu karena harganya sangat murah dibandingkan dengan rokok yang dijual umum di pasaran,
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor : BA-025/TTF/III/2019 tanggal 8 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Miftah Baehaqi selaku Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai Konsorsium Penyedia Pita Cukai Perum Percetakan Uang RI, PT. Nura Nusapersada dan PT. Kertas Padalarang, ditemukan:
“Berdasarkan hasil penelitian identifikasi terhadap sampel pita cukai secara kasat mata, dengan alat bantu kaca pembesar dan lampu ultraviolet, dapat disimpulkan bahwa :
Sampel PCHT TA-2018 seri III warna Biru kombinasi Jingga, jenis SKM, HJE Rp. 10.600,-/20 btg dengan personalisasi “ GBSJAYT000” yang melekat pada kemasan hasil tembakau merk SUPER BINTANG, isi 21 btg, jenis SKM, produksi PR.MAJU SEJAHTERA INDONESIA dengan jumlah sebanyak 8.000 (delapan ribu) keping.
Sampel PCHT TA-2018 seri III warna Biru kombinasi Jingga, jenis SKM, HJE Rp. 22.400,-/20 btg yang melekat pada kemasan hasil tembakau merk SUPER BINTANG, isi 21 btg, jenis SKM, produksi PR.MAJU SEJAHTERA INDONESIA dengan jumlah sebanyak 4.800 (empat ribu delapan ratus) keeping.
adalah Bukan Produk Konsorsium Perum Peruri (Palsu), karena tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan specimen/produk asli konsorsium Perum Peruri.”
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan.
Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC), yang terdiri dari :
Etil Alkohol atau Etanol EA, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
Minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA), dalam kadar berapapun, engan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya termasuk konsentrat yang mengandung Etil alcohol,
Hasil Tembakau (HT), yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya,
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli an. Malinus Indra dari Kanwil DJBC Sulawesi Selatan, setelah melakukan pencacahan terhadap 463 (empat ratus enam puluh tiga) slop rokok jenis SKM, dengan rincian :
| Merk | Slop | Bungkus | Batang |
| SUPER BINTANG | 1281 | 12.810 | 269.010 |
| TOTAL | 1281 | 12.810 | 269.010 |
Maka Rokok tersebut adalah “Rokok” jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 146/PMK.010/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 147/PMK.010/2016 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai tanggal 25 Oktober 2017, maka terhadap rokok jenis SKM dikenakan tariff cukai dengan harga Rp. 370,- (tiga ratus tujuh puluh rupiah) per batang. Sehingga Potensi kerugian Negara dalam bentuk Cukai atas perbuatan terdakwa tersebut adalah 269.010 batang x Rp. 370,- = Rp. 99.533.700,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 54 UU RI Nomor 11 tahun 1995 sebagimana telah diubah dengan UU. RI. Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ----------------------------
Atau,
Kedua:
--------- Bahwa ia terdakwa Hamdan Wijaya pada hari dan tanggal yang tidak diketahui lagi dalam Tahun 2016 sampai dengan hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2019 sekira pukul 07.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain antara tahun 2016 sampai dengan bulan Pebruari 2019 di Jl. Kakatua No. K.17 RT.002/RW.005 Kel. Pa’batang, Kec. Mamajang Kota Makassar atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Makassar yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus di duga yang berasal dari tindak pidana, berupa Rokok Merk Super Bintang sebanyak 10 (sepuluh) karton besar dan 12 (dua belas) koli kecil dimana 1 (satu) karton besar berisi 8 (delapan) bale/800 (delapan ratus) bungkus 1 (satu) koli kecil berisi 4 (empat) bale/400 (empat ratus) bungkus, melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehungga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara antara lain, sebagai berikut :
Bahwa sekitar tahun 2016, terdakwa Hamdan Wijaya mengetahui dari teman-temannya di Warung Kopi kalau ada rokok yang harganya jauh lebih murah tapi illegal selanjutnya terdakwa mencari informasi melalui internet dan media social lainnya, dan karena tergiur keuntungan dan harga yang murah maka terdakwa Hamdan Wijaya melakukan transaksi jual beli rokok illegal tersebut.
Awalnya terdakwa sendiri yang memasarkannya namun karena tidak memiliki mobil dan besarnya biaya pemasaran akhirnya terdakwa hanya menitipkan rokok-rokok tersebut kepada penjual-penjual yang menggunakan motor yang datang mengambil ke rumah terdakwa.
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2019 sekitar pukul 06.40 wita, bertempat di rumah terdakwa di Jl. Kakatua Nomor K.17 RT.002/RW.005 Kel. Pa’batang, Kec. Mamajang Kota Makassar, terdakwa Hamdan Wijaya menerima kiriman berupa 10 (sepuluh) karton besar dan 12 (dua belas) koli kecil dimana 1 (satu) karton besar berisi 8 (delapan) bale/800 (delapan ratus) bungkus 1 (satu) koli kecil berisi 4 (empat) bale/400 (empat ratus) bungkus dari seseorang yang bernama Andre yang berdomisili di Surabaya dimana rokok tersebut sebelumnya telah dipesan oleh terdakwa sejak bulan Januari 2019 dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per bungkusnya sehingga total harga Rokok yang dipesan terdakwa Hamdan Wijaya adalah Rp. 51.200.000,- (lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah). Namun oleh terdakwa harga tersebut tidak dibayar langsung secara keseluruhan melainkan hanya membayar Down Payment (DP) atau uang muka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar kemudian setelah rokok tersebut laku terjual.
Bahwa rokok pesanan terdakwa tersebut dikirim oleh Andre melalui ekspedisi dengan menggunakan kapal Roro Dharma Rucitra VII dan tiba di Makassar pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2019 sekitar pukul 04.00 wita dan selanjutnya diantar ke rumah terdakwa Hamdan Wijaya oleh saksi Hardi dengan menggunakan mobil Daihatsu S401RP-PMREJJ HA dengan nomor Polisi DD 8576 BF dan tiba sekitar jam 06.40 wita.
Bahwa setelah rokok pesanannya tiba, terdakwa Hamdan Wijaya kemudian menurunkan rokok pesanannya dari mobil Daihatsu S401RP-PMREJJ HA dengan nomor Polisi DD 8576 BF dan menyimpannya di teras rumah terdakwa sebanyak 5 (lima) karton besar dan sisanya 5 (lima) karton besar dan 12 (dua belas) koli kecil disimpan di sebuah mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi DD 1527 KB yang diparkir disamping rumah terdakwa,
Bahwa rokok tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa Hamdan Wijaya ke beberapa toko di daerah Maros dan Gowa dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per bungkusnya,
Namun sebelum rokok tersebut dijual oleh terdakwa pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2019 sekitar pukul 07.00 wita, petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar mendatangi rumh terdakwa Hamdan Wijaya dan melakukan pemeriksaan dan menemukan :
5 (lima) karton Rokok jenis SKM merk Super Bintang, yang diduga dilekati Pita cukai Palsu jenis SKM, isi 20 batang, yang disimpan di teras rumah terdakwa Hamdan Wijaya, dan
5 (lima) karton Rokok jenis SKM merk Super Bintang, yang diduga dilekati Pita cukai Palsu jenis SKM, isi 20 batang dan 12 (dua belas) koli Rokok jenis SKM merk Super Bintang, yang diduga dilekati Pita cukai Palsu jenis SKM, isi 20 batang, yang disimpan di sebuah mobil Daihatsu Grandmax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB yang di Parkir di Samping rumah terdakwa,
Bahwa selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut, terdakwa Hamdan Wijaya beserta Barang bukti di bawa ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar untuk di proses lebih lanjut,
Bahwa terdakwa Hamdan Wijaya mengetahui kalau Rokok Merk Super Bintang yang ditemukan petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar dirumahnya dilekati dengan pita cukai palsu karena harganya sangat murah dibandingkan dengan rokok yang dijual umum di pasaran,
Berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor : BA-025/TTF/III/2019 tanggal 8 Maret 2019, yang dibuat dan ditanda tangani oleh Miftah Baehaqi selaku Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai Konsorsium Penyedia Pita Cukai Perum Percetakan Uang RI, PT. Nura Nusapersada dan PT. Kertas Padalarang, ditemukan :
“Berdasarkan hasil penelitian identifikasi terhadap sampel pita cukai secara kasat mata, dengan alat bantu kaca pembesar dan lampu ultraviolet, dapat disimpulkan bahwa :
Sampel PCHT TA-2018 seri III warna Biru kombinasi Jingga, jenis SKM, HJE Rp. 10.600,-/20 btg dengan personalisasi “ GBSJAYT000” yang melekat pada kemasan hasil tembakau merk SUPER BINTANG, isi 21 btg, jenis SKM, produksi PR.MAJU SEJAHTERA INDONESIA dengan jumlah sebanyak 8.000 (delapan ribu) keping.
Sampel PCHT TA-2018 seri III warna Biru kombinasi Jingga, jenis SKM, HJE Rp. 22.400,-/20 btg dyang melekat pada kemasan hasil tembakau merk SUPER BINTANG, isi 21 btg, jenis SKM, produksi PR.MAJU SEJAHTERA INDONESIA dengan jumlah sebanyak 4.800 (empat ribu delapan ratus) keeping.
adalah Bukan Produk Konsorsium Perum Peruri (Palsu), karena tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain dan hologram yang sama dengan specimen/produk asli konsorsium Perum Peruri.”
Bahwa berdasarkan Pasal 2 Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, yang dimaksud dengan Barang Kena Cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan Negara demi keadilan dan keseimbangan.
Selanjutnya dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 39 Tahun 2007, Cukai dikenakan terhadap Barang Kena Cukai (BKC), yang terdiri dari :
Etil Alkohol atau Etanol EA, dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya;
Minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA), dalam kadar berapapun, engan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya termasuk konsentrat yang mengandung Etil alcohol,
Hasil Tembakau (HT), yang meliputi sigaret, cerutu, rokok daun, tembakau iris, dan hasil tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya,
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli an. Malinus Indra dari Kanwil DJBC Sulawesi Selatan, setelah melakukan pencacahan terhadap 463 (empat ratus enam puluh tiga) slop rokok jenis SKM, dengan rincian :
| Merk | Slop | Bungkus | Batang |
| SUPER BINTANG | 1281 | 12.810 | 269.010 |
| TOTAL | 1281 | 12.810 | 269.010 |
Maka Rokok tersebut adalah “Rokok” jenis SKM (Sigaret Kretek Mesin) yang dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 146/PMK.010/2017 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 147/PMK.010/2016 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai tanggal 25 Oktober 2017, maka terhadap rokok jenis SKM dikenakan tariff cukai dengan harga Rp. 370,- (tiga ratus tujuh puluh rupiah) per batang. Sehingga Potensi kerugian Negara dalam bentuk Cukai atas perbuatan terdakwa tersebut adalah 269.010 batang x Rp. 370,- = Rp. 99.533.700,- (Sembilan puluh Sembilan juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah).
--------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 56 UU RI Nomor 11 tahun 1995 sebagimana telah diubah dengan UU. RI. Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa dan Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi Hardi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi bekerja sebagai Sopir pengangkutan barang yang akan dikirim ke daerah-daerah di Sulawesi Selatan.
Bahwa saksi tidak bekerja pada sebuah ekspedisi dan saksi memberikan jasa pengiriman barang atau bisa dibilang sopir lepas. Saksi memiliki 2 (dua) buah mobil yaitu MITSUBISHI COLT dengan Nomor Polisi DD 8823 WB dan DAIHATSU S401RP-PMREJJ HA dengan Nomor Polisi DD 8576 BF. Saksi menerima orderan untuk mengirimkan barang yang mau di antar ke daerah-daerah.
Bahwa saksi biasanya mengirim hampir ke daerah di seluruh Sulawesi Selatan. Biasanya barang yang dikirim oleh saksi adalah Spanduk, Alat Kedokteran, Alat Pameran, dan barang barang lain yang ingin cepat diantar.
Bahwa saksi adalah orang yang mengantarkan BKC Hasil Tembakau berupa Rokok tersebut dari Jalan Tarakan ke rumah dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Bahwa saksi tidak kenal dengan pemilik rumah tersebut. Saksi hanya mengantarkan barang hingga sampai ke penerima barang. Saksi hanya tahu bahwa penerima barang tinggal di alamat rumah tersebut.
Bahwa saksi tidak tahu siapa pemilik dari mobil Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DD 1527 KB.
Bahwa saksi menjelaskan kronologi kejadian penindakan : Pada tanggal 25 Februari 2019 sekitar Pukul 22.00 WITA saksi ditelepon oleh AAN dan dalam percakapan tersebut saksi diminta untuk mengantarkan barang dengan lokasi tujuan di Makassar. Saksi diberitahu bahwa barang tersebut berasal dari Surabaya dan akan diantar ke Makassar dengan menggunakan Kapal Roro Dharma Rucitra VII. Saksi diberitahu bahwa barang tersebut akan tiba di Makassar pada tanggal 26 Februari 2019 dan akan diangkut dengan menggunakan sebuah truk. Pada tanggal 26 Februari sekitar Pukul 04.00 WITA saksi ditelepon lagi oleh AAN dan AAN mengatakan bahwa kapal sudah tiba dan saksi disuruh untuk pergi ke Jalan Tarakan karena truk yang akan membawa barang akan singgah di jalan Tarakan untuk membongkar / mendrop barang. Rencananya barang akan diongkar dari truk ke mobil pick-up saksi yaitu DAIHATSU S401RP-PMREJJ HA dengan Nomor Polisi DD 8576 BF namun sopir truk akan menghubungi saksi terlebih dahulu. Ketika saksi hampir sampai di Jalan Tarakan, saksi ditelepon oleh sopir yang dimaksud dan saksi bertemu dengan sopir truk tersebut. Setelah itu barang langsung dibongkar dari truk dan di muat di mobil pick-up saksi. Setelah pembongkaran selesai, mobil truk tersebut langsung pergi dan saksi menunggu arahan selanjutnya dari AAN. Kemudian saksi ditelepon lagi oleh AAN dan saksi diarahkan ke alamat penerima barang yaitu Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Setibanya di lokasi, saksi bertemu dengan HAMDAN dan mengatakan bahwa saksi membawa barang kirimannya. Kemudian HAMDAN membongkar barang dari mobil saksi dan barang tersebut dimasukkan ke dalam rumahnya dan sebuah Mobil Daihatsu Grand Max dengan Nomor Polisi DD 1527 KB. Setelah selesai pembongkaran saksi segera meninggalkan lokasi dan ditengah jalan, saksi diberhentikan oleh Petugas Bea dan Cukai. Petugas Bea dan Cukai tersebut menunjukkan Surat Tugasnya dan saksi disuruh untuk kembali ke rumah HAMDAN dan setelah itu terjadilah penindakan.
Bahwa saksi dan AAN adalah teman dalam hal pekerjaan pengangkutan barang. saksi dan AAN pernah kerja di perusahaan ekspedisi yang sama
Bahwa saksi tidak mengetahui isi barang yang diangkut dan diantar ke alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Saksi baru tahu kalau isinya rokok adalah setelah diperiksa oleh petugas Bea dan Cukai.
Bahwa saksi menyatakan benar bahwa Barang Kena Cukai berupa Rokok Jenis SKM Merk SUPER BINTANG Sejumlah 10 (sepuluh) Karton dan 12 (dua belas) Koli adalah barang yang diantar ke alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar oleh saksi.
Bahwa saksi menyatakan rokok tersebut merupakan milik penerima barang yaitu HAMDAN.
Bahwa saksi menyatakan tidak kenal dengan HAMDAN. Saat itu adalah pertama kali saksi betemu dengan HAMDAN.
Bahwa benar terdakwa sendiri yang menerima secara langsung Barang Kena Cukai berupa Rokok Jenis SKM Merk SUPER BINTANG Sejumlah 10 (sepuluh) Karton dan 12 (dua belas) Koli tersebut
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah barang yang dimuat. AAN juga tidak memberitahu jumlah barang tersebut
Bahwa saksi tidak mengenali sopir dan truk saat pemindahan barang dari truk ke mobil milik saksi. Saksi hanya menjalankan instruksi dari AAN
Bahwa saksi menyatakan barang tersebut disimpan di kabin Truk dan digantung di bumper depan truk sehingga memudahkan proses pembongkaran.
Bahwa saksi menyatakan tidak ada Surat Jalan / Resi Pengiriman atas pengiriman barang tersebut.
Bahwa saksi menyatakan akan menerima pembayarannya. Untuk pengantaran di dalam kota bisanya dikenakan biaya Rp. 200.000. Pembayaran dilakukan dengan transfer dari AAN ke rekening milik saksi.
Bahwa saksi sudah beberapa kali melayani pesanan pengirman dari AAN. Biasanya AAN mengirim baju dan akan diantar ke toko baju. Pengiriman rokok ke HAMDAN ini adalah yang pertama kali.
Bahwa saksi menyatakan benar saksi melihat hal HAMDAN juga menyimpan barang tersebut di dalam mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB.
Bahwa saksi menyatakan ciri-ciri AAN adalah berbadan gemuk, berkulit hitam, rambut agak botak, tinggi badan sekitar 165 cm, dan berat badan sekitar 60 kg, bekerja sebagai sopir lepas;
Terhadap keterangan Saksi, Terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Lutfi Hadiyanto Hadi Saputro, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa yang bersangkutan memiliki tugas dan tanggung jawab untuk Melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan kepabeanan dan cukai di wilayah kerja KPPBC TMP B Makassar; Melakukan pengawasan mendalam terhadap Pabrik Barang Kena Cukai (BKC), Tempat Penjualan BKC, Penyalur BKC di wilayah kerja KPPBC TMP B Makassar; dan Mengambil tindakan yang dipandang perlu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dalam pelaksanaan tugas ditemukan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Bahwa ybs melakukan penegahan/penindakan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang disimpan di teras rumah dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB pada tanggal 26 Februari 2019 pada Pukul 07.00 WITA di Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar bersama Sdr. MARDIANSYAH MANNAN, Sdr. HASMAN, Sdr. KAMALUDDIN dan Sdr. ADRIANTA.
Bahwa ybs melakukan penindakan/penegahan pada hari Selasa tanggal 26 Februari2019 sekitar pukul 07.00 WITA di Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar bersama Sdr. MARDIANSYAH MANNAN, Sdr.HASMAN, Sdr. KAMALUDIIN, dan Sdr. ADRIANTA
Bahwa dasar hukum ybs untuk melakukan penindakan adalah berdasarkan Surat Tugas Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean B Makassar Nomor :ST-138/WBC.17/KPP.MP.01/2019 tanggal 25 Februari 2019 dan Surat Perintah Kepala KPPBC TMP B Makassar Nomor : PRINT-19/WBC.17/KPP.MP.01/2019 tanggal 31 Januari 2019.
Bahwa ybs menjelaskan kronologi terjadinya penindakan : Berdasarkan informasi dari atasan ybs bahwa pada tanggal 26 Februari 2019 akan ada pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok illegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan dibidang Cukai yang berasal dari Surabaya. Pengirman dilakukan dengan menggunakan Kapal Ro-Ro Dharma Rucitra VII yang dijadwalkan sandar pada subuh hari pukul 03.00 WITA tanggal 26 Feruari 2019. Pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPPBC TMP B Makassar memerintahkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan adanya pengiriman BKCHT tersebut disekitaran Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dan Ekspedisi di Jalan Tarakan dan Jalan Kalimantan. Ybs, Sdr. MARDIANSYAH MANNAN, Sdr.HASMAN, dan Sdr. KAMALUDDIN, Sdr. ADRIANTA segera menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh bahwa BKC HT tersebut akan diangkut dengan menggunakan sebuah mobil pick-up Daihatsu berwarna hitam. Kami diperintahkan untuk melakukan pemantauan terlebih dahulu di sekitar lokasi dan nanti akan dihubungi kembali oleh Kepala Subseksi Intelijen terkait informasi selanjutnya. Ybs dan tim melakukan pemantauan pembongkaran kapal Ro-Ro Dharma Ructira VII di dermaga Pelabuhan Makassar. Kami mengawasi truk-truk ekspedisi dan mobil-mobil pick-up yang terlihat mencurigakan.
Tak lama setelah itu, ybs dihubungi oleh Kepala Subseksi Intelijen dan beliau mengatakan bahwa saat ini mobil pick-up Daihatsu berwarna hitam yang diduga membawa BKC HT yang menjadi target kami, saat ini, berada Jalan Tarakan. Kami pun segera menuju ke Jalan Tarakan. Setibanya di Jalan Tarakan. Setibanya di Jalan Tarakan kami melihat mobil pick-up Daihatsu yang menjadi target kami yaitu Mobil pick-up Daihatsu berwarna hitam dengan Nomor Polisi DD 8576 BF. Saat itu, Ketika kami tiba dilokasi, ybs melihat sopir mobil pick-up tersebut sedang merapikan muatan di mobilnya. Kalau dilihat dari muatan di mobilnya, muatan tersebut seperti kardus-kardus yang ditutupi karung yang mana hal tersebut biasa menjadi ciri-ciri kemasan rokok illegal. Kami memantau dari jauh apa yang dilakukan sopir tersebut. Beberapa kali terlihat sopir tersebut menelepon seseorang dan mondar-mandir mengelilingi mobil. Kemudian sopir tersebut menutup muatan mobil pick-up nya dengan terpal dan kami pun segera bersiap-siap karena menduga sopir tersebut akan segera mengantar muatannya. Mobil pick-up tersebut mulai bergerak. Ybs dan tim mengikuti mobil tersebut dari belakang dengan menggunakan mobil. Setelah beberapa lama diikuti, mobil tersebut berhenti di depan sebuah rumah di Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar sekitar Pukul 06.00 WITA. Setelah mobil berhenti, sopir keluar dari mobil dan di datangi oleh seseorang yang berasal dari dalam rumah tersebut. Kemudian orang tersebut membongkar muatan yang berada di mobil pick-up Daihatsu berwarna hitam dengan Nomor Polisi DD 8576 BF tersebut. Selama pembongkaran, Ybs dan tim masih memantau dari jauh dari dalam mobil. Muatan-muatan dari mobil pick-up tersebut dimasukkan kedalam rumah dan sebagian dimasukkan kedalam Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB yang diparkirkan di dekat rumah tersebut. Setelah proses pembongkaran selesai, mobil pick-up tersebut bergerak untuk meninggalkan lokasi dan Sdr. MARDIANSYAH MANNAN segera menghentikan mobil pick-up tersebut. Ybs, Sdr. HASMAN, Sdr. KAMALUDDIN, dan Sdr ADRIANTA bergerak menuju ke rumah dengan lokasi Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Setelah kami bertiga tiba di lokasi, kami bertemu dengan orang yang membongkar muatan dari mobil pick-up dan orang tersebut adalah HAMDAN WIJAYA. Kami memperkenalkan diri kami bahwa kami adalah Petugas Bea dan Cukai dan menunjukkan Surat Perintah kami. Kami bertanya kepada HAMDAN WIJAYA siapa yang tinggal di rumah tersebut dan kemudian HAMDAN WIJAYA mengatakan bahwa dia yang tinggal di rumah tersebut. Kemudian kami menjelaskan bahwa kami ingin memeriksa barang yang berada di teras rumah milik HAMDAN WIJAYA karena diduga barang tersebut adalah Rokok Ilegal. Setelah itu Sdr. ADRIANTA mencari rumah Ketua RT atau RW di lingkungan rumah HAMDAN WIJAYA. Tak lama setelah itu Sdr. ADRIANTA datang bersama Sdr. SAINUDDIN selaku ketua RW. 005.
HAMDAN WIJAYA mempersilahkan kami untuk memasuki rumah dan memeriksa barang yang berada di teras rumahnya. ybs bersama Sdr. HASMAN, dan Sdr. ADRIANTA melakukan pemeriksaan terhadap karton-karton yang berada di teras rumah milik HAMDAN WIJAYA dengan disaksikan oleh Sdr. SAINUDDIN dan HAMDAN WIJAYA. Setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan bahwa karton-karton tersebut berisi Rokok jenis SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita Cukai Palsu. ybs menanyakan kepada HAMDAN WIJAYA siapa pemilik barang tersebut dan kemudian HAMDAN WIAJYA mengatakan bahwa barang tersebut adalah miliknya yang baru di beli dari Surabaya. Tak lama setelah itu Sdr. MARDIANSYAH MANNAN beserta Sopir Mobil pick-up Daihatsu berwarna hitam dengan Nomor Polisi DD 8576 BF yang bernama HARDI tiba dilokasi. Kami menanyakan kepada HARDI apakah benar bahwa dia yang mengantakan barang tersebut dan HARDI menjawab bahwa benar dialah yang mengantarkan barang tersebut. Kami pun melakukan pemriksaan lagi dengan disaksikan oleh HARDI dan menjelaskan bahwa barang yang diantarnya adalah Rokok Ielgal.
Setelah itu kami menanyakan kepada HAMDAN WIJAYA siapakah pemilik dari Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB yang diparkirkan di dekat rumahnya dan kemudian HAMDAN WIJAYA menjawab bahwa mobil tersebut adalah mobil yang disewanya. Kami meminta HAMDAN WIJAYA untuk mengambil kunci mobil tersebut dan membuka mobil tersebut. Setelah HAMDAN mengambil kunci mobil tersebut dan membuka mobil, kedapatan bahwa di dalam mobil tersebut berisi karton-karton roko ilegal yang sama dengan yang disimpan di teras rumah HAMDAN WIJAYA. Kami pun melakukan pemeriksaan terhadap karton-karton yang berada di dalam mobil tersebut dan kedapatan di dalam karton-karton tersebut berisi Rokok jenis SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita Cukai Palsu. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dilakukan penegahan/penindakan atas Mobil pick-up Daihatsu berwarna hitam dengan Nomor Polisi DD 8576 BF dan Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB beserta muatannya dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Makassar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. Terhadap HAMDAN WIJAYA dan HARDI dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Makassar untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut. Atas penindakan tersebut di atas telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-27/WBC.17/KPP.MP.01/2019 tanggal 26 Februari 2019 pada pukul 07.00 WITA.
Bahwa ybs menyatakan benar bahwa, Surat Bukti Penindakan dengan nomor SBP-27/WBC.17/KPP/MP.01/2019 tanggal 26 Februari 2019 tersebut ybs buat bersama-sama dengan Sdr. HASMANsebagai bukti telah dilakukannya penindakan/penegahan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang disimpan di teras rumah dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB pada tanggal 26 Februari 2019 pada Pukul 07.00 WITA di Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Bahwa ybs menyatakan jumlahBarang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis SKM merkSUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsuyang ditindak oleh Saudara bersama-sama Sdr. MARDIANSYAH MANNAN, Sdr. HASMAN, Sdr. KAMALUDIIN, dan Sdr. ADRIANTA yang disimpan di teras rumah dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB pada tanggal 26 Februari 2019 pada Pukul 07.00 WITA di Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassarsebanyak 10 (sepuluh) Karton dan 12 (Dua Belas) Koli = 1.280 (Seribu dua ratus delapan puluh) Slop=12.800 (Dua Belas Ribu Delapan Ratus) Bungkus. Jumlah tersebut diketahui setelah dilakukan pencacahan oleh petugas bea dan cukai di kantor.
Bahwa ybs menjelaskan bahwa ybs, Sdr. MARDIANSYAH MANNAN, Sdr. HASMAN Sdr. KAMALUDDIN, dan Sdr. ADRIANTA menegah/menindak terhadap rokok jenis SKM merk SUPER BINTANGyang disimpan di teras rumah dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB pada tanggal 26 Februari 2019 pada Pukul 07.00 WITA di Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar karena rokok tersebut diduga dilekati pita cukai palsu. Hal tersebut diduga melanggar Pasal 54 Undang-undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2007.
Bahwa ybs menyatakan dengan benar bahwa Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB dan 10 (sepuluh) Karton serta 12 (Dua Belas) Koli rokok jenis SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsu adalah barang yang ditegah oleh ybs.
Bahwa ybs menjelaskan bahwa setelah melakukan penindakan, ybs melaporkan kepada atasan ybs. Kemudian ybs dan tim mebawa HAMDAN WIJAYA dan HARDI beserta Barang Hasil Penindakan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Makassar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.
Bahwa ybs menyatakan jumlah Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa Rokok Jenis SKM Merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsu Jenis SKM, isi 20 batang, Personalisasi GBSJAYT000, HJE Rp. 10.600 di Toko Kalampa Jaya, Jalan Poros Sungguminasa – Takalar pada tanggal 11 Maret 2019 pukul 15.00 WITA jumlahnya sebanyak 1 (satu) Slop = 10 (sepuluh) Bungkus;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Saksi Hasman, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada saat ini ybs bekerja sebagai PNS pada KPPBC TMP B Makassar.
Bahwa ybs memiliki tugas dan tanggung jawab untuk Melakukan pemantauan dan pengawasan kegiatan kepabeanan dan cukai di wilayah kerja KPPBC TMP B Makassar; Melakukan pengawasan mendalam terhadap Pabrik Barang Kena Cukai (BKC), Tempat Penjualan BKC, Penyalur BKC di wilayah kerja KPPBC TMP B Makassar; dan Mengambil tindakan yang dipandang perlu, sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila dalam pelaksanaan tugas ditemukan adanya dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan di bidang Kepabeanan dan Cukai.
Bahwa ybs melakukan penegahan/penindakan terhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang disimpan di teras rumah dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB pada tanggal 26 Februari 2019 pada Pukul 07.00 WITA di Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassarbersama Sdr. MARDIANSYAH MANNAN, Sdr. LUTFI HADIYANTO, Sdr. KAMALUDIIN, dan Sdr. ADRIANTA
Bahwa ybs melakukan penindakan/penegahan pada hari Selasa tanggal 26 Februari2019 sekitar pukul 07.00 WITAdi Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassarbersama Sdr. MARDIANSYAH MANNAN, Sdr. LUTFI HADIYANTO, Sdr. KAMALUDDIN dan Sdr. ADRIANTA.
Bahwa dasar hukum ybs untuk melakukan penindakan adalah berdasarkan Surat Tugas Kepala KPPBC Tipe Madya Pabean BMakassar Nomor : ST-138/WBC.17/KPP.MP.01/2019 tanggal 25 Februari 2019 dan Surat Perintah Kepala KPPBC TMP B Makassar Nomor : PRINT-19/WBC.17/KPP.MP.01/2019
Bahwa ybs menjelaskan kronologi terjadinya penindakan : Berdasarkan informasi dari atasan ybs bahwa pada tanggal 26 Februari 2019 akan ada pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa rokok illegal yang melanggar ketentuan perundang-undangan dibidang Cukai yang berasal dari Surabaya. Pengirman dilakukan dengan menggunakan Kapal Ro-Ro Dharma Rucitra VII yang dijadwalkan sandar pada subuh hari pukul 03.00 WITA tanggal 26 Feruari 2019. Pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019, Kepala Seksi Penindakan dan Penyidikan pada KPPBC TMP B Makassar memerintahkan tim untuk melakukan pengawasan terhadap dugaan adanya pengiriman BKCHT tersebut disekitaran Pelabuhan Soekarno Hatta Makassar dan Ekspedisi di Jalan Tarakan dan Jalan Kalimantan. Ybs, Sdr. MARDIANSYAH MANNAN, Sdr. LUTFI HADIYANTO, Sdr. ADRIANTA segera menuju ke lokasi yang dimaksud untuk melakukan pemantauan. Berdasarkan informasi awal yang diperoleh bahwa BKC HT tersebut akan diangkut dengan menggunakan sebuah mobil pick-up Daihatsu berwarna hitam. Kami diperintahkan untuk melakukan pemantauan terlebih dahulu di sekitar lokasi dan nanti akan dihubungi kembali oleh Kepala Subseksi Intelijen terkait informasi selanjutnya. Ybs dan tim melakukan pemantauan pembongkaran kapal Ro-Ro Dharma Ructira VII di dermaga Pelabuhan Makassar. Kami mengawasi truk-truk ekspedisi dan mobil-mobil pick-up yang terlihat mencurigakan. Tak lama setelah itu, ybs dihubungi oleh Kepala Subseksi Intelijen dan beliau mengatakan bahwa saat ini mobil pick-up Daihatsu berwarna hitam yang diduga membawa BKC HT yang menjadi target kami, saat ini, berada Jalan Tarakan. Kami pun segera menuju ke Jalan Tarakan. Setibanya di Jalan Tarakan kami melihat mobil pick-up Daihatsu yang menjadi target kami yaitu Mobil pick-up Daihatsu berwarna hitam dengan Nomor Polisi DD 8576 BF. Saat itu, Ketika kami tiba dilokasi, ybs melihat sopir mobil pick-up tersebut sedang merapikan muatan di mobilnya. Kalau dilihat dari muatan di mobilnya, muatan tersebut seperti kardus-kardus yang ditutupi karung yang mana hal tersebut biasa menjadi ciri-ciri kemasan rokok illegal. Kami memantau dari jauh apa yang dilakukan sopir tersebut. Beberapa kali terlihat sopir tersebut menelepon seseorang dan mondar-mandir mengelilingi mobil. Kemudian sopir tersebut menutup muatan mobil pick-up nya dengan terpal dan kami pun segera bersiap-siap karena menduga sopir tersebut akan segera mengantar muatannya. Mobil pick-up tersebut mulai bergerak.Ybs dan tim mengikuti mobil tersebut dari belakang dengan menggunakan mobil. Setelah beberapa lama dikuti, mobil tersebut berhenti di depan sebuah rumah di Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar sekitar Pukul 06.00 WITA. Setelah mobil berhenti, sopir keluar dari mobil dan di datangi oleh seseorang yang berasal dari dalam rumah tersebut. Kemudian orang tersebut membongkar muatan yang berada di mobil pick-up Daihatsu berwarna hitam dengan Nomor Polisi DD 8576 BF tersebut. Selama pembongkaran, Ybs dan tim masih memantau dari jauh dari dalam mobil. Muatan-muatan dari mobil pick-up tersebut dimasukkan kedalam rumah dan sebagian dimasukkan kedalam Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB yang diparkirkan di dekat rumah tersebut. Setelah proses pembongkaran selesai, mobil pick-up tersebut bergerak untuk meninggalkan lokasi dan Sdr. MARDIANSYAH MANNAN segera menghentikan mobil pick-up tersebut. Ybs, Sdr. LUTFI HADIYANTO, Sdr. KAMALUDDIN dan Sdr ADRIANTA bergerak menuju ke rumah dengan lokasi Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar. Setelah kami bertiga tiba di lokasi, kami bertemu dengan orang yang membongkar muatan dari mobil pick-up dan orang tersebut adalah HAMDAN WIJAYA. Kami memperkenalkan diri kami bahwa kami adalah Petugas Bea dan Cukai dan menunjukkan Surat Perintah kami. Kami bertanya kepada HAMDAN WIJAYA siapa yang tinggal di rumah tersebut dan kemudian HAMDAN WIJAYA mengatakan bahwa dia yang tinggal di rumah tersebut. Kemudian kami menjelaskan bahwa kami ingin memeriksa barang yang berada di teras rumah milik HAMDAN WIJAYA karena diduga barang tersebut adalah Rokok Ilegal. Setelah itu Sdr. ADRIANTA mencari rumah Ketua RT atau RW di lingkungan rumah HAMDAN WIJAYA. Tak lama setelah itu Sdr. ADRIANTA datang bersama Sdr. SAINUDDIN selaku ketua RW. 005. HAMDAN WIJAYA mempersilahkan kami untuk memasuki rumah dan memeriksa barang yang berada di teras rumahnya. ybs bersama Sdr. HASMAN, dan Sdr. ADRIANTA melakukan pemeriksaan terhadap karton-karton yang berada di teras rumah milik HAMDAN WIJAYA dengan disaksikan oleh Sdr. SAINUDDIN dan HAMDAN WIJAYA. Setelah dilakukan pemeriksaan kedapatan bahwa karton-karton tersebut berisi Rokok jenis SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita Cukai Palsu. ybs menanyakan kepada HAMDAN WIJAYA siapa pemilik barang tersebut dan kemudian HAMDAN WIAJYA mengatakan bahwa barang tersebut adalah miliknya yang baru di beli dari Surabaya. Tak lama setelah itu Sdr. MARDIANSYAH MANNAN beserta Sopir Mobil pick-up Daihatsu berwarna hitam dengan Nomor Polisi DD 8576 BF yang bernama HARDI tiba dilokasi. Kami menanyakan kepada HARDI apakah benar bahwa dia yang mengantakan barang tersebut dan HARDI menjawab bahwa benar dialah yang mengantarkan barang tersebut. Kami pun melakukan pemriksaan lagi dengan disaksikan oleh HARDI dan menjelaskan bahwa barang yang diantarnya adalah Rokok Ielgal. Setelah itu kami menanyakan kepada HAMDAN WIJAYA siapakah pemilik dari Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB yang diparkirkan di dekat rumahnya dan kemudian HAMDAN WIJAYA menjawab bahwa mobil tersebut adalah mobil yang disewanya. Kami meminta HAMDAN WIJAYA untuk mengambil kunci mobil tersebut dan membuka mobil tersebut. Setelah HAMDAN mengambil kunci mobil tersebut dan membuka mobil, kedapatan bahwa di dalam mobil tersebut berisi karton-karton roko ilegal yang sama dengan yang disimpan di teras rumah HAMDAN WIJAYA. Kami pun melakukan pemeriksaan terhadap karton-karton yang berada di dalam mobil tersebut dan kedapatan di dalam karton-karton tersebut berisi Rokok jenis SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita Cukai Palsu. Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, dilakukan penegahan/penindakan atas Mobil pick-up Daihatsu berwarna hitam dengan Nomor Polisi DD 8576 BF dan Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB beserta muatannya dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Makassar untuk dilakukan penelitian lebih lanjut.Terhadap HAMDAN WIJAYA dan HARDI dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Makassar untuk dimintai keterangan atas kejadian tersebut. Atas penindakan tersebut di atas telah diterbitkan Surat Bukti Penindakan Nomor : SBP-27/WBC.17/KPP.MP.01/2019 tanggal26 Februari 2019 pada pukul 07.00 WITA.
Bahwa ybs menyatakan benar bahwa, Surat Bukti Penindakan dengan nomor SBP-27/WBC.17/KPP/MP.01/2019tanggal 26 Februari2019 tersebut ybs buat bersama-sama dengan Sdr. LUTFI HADIYANTO sebagai bukti telah dilakukannya penindakan/penegahanterhadap Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) yang disimpan di teras rumah dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB pada tanggal 26 Februari 2019 pada Pukul 07.00 WITA di Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar.
Bahwa ybs menyatakan jumlahBarang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok jenis SKM merkSUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsuyang ditindak oleh Saudara bersama-samaSdr. MARDIANSYAH MANNAN, Sdr. LUTFI HADIYANTO, Sdr. KAMALUDDIN dan Sdr. ADRIANTA yang disimpan di teras rumah dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB pada tanggal 26 Februari 2019 pada Pukul 07.00 WITA di Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassarsebanyak 10 (sepuluh) Karton dan 12 (Dua Belas) Koli = 1.280 (Seribu dua ratus delapan puluh) Slop=12.800 (Dua Belas Ribu Delapan Ratus) Bungkus. Jumlah tersebut diketahui setelah dilakukan pencacahan oleh petugas bea dan cukai di kantor.
Bahwa ybs menyatakan dengan benar bahwa Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KBdan 10 (sepuluh) Karton serta 12 (Dua Belas) Koli rokok jenis SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsu adalah barang yang ditegah oleh ybs;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa selain Saksi, Penunut Umum juga megajukan Ahli di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Ahli Miftah Baehaqi, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa riwayat Pekerjaan ybs Sebagai Foreman Distribute Control System dan Wet End Proses Mesin Kertas, pada Januari Tahun 2010 s.d. Maret Tahun 2013 di PT. Fajar Surya Wisesa; Sebagai Sales Engineer Sistem Perpipaan untuk Industri Kertas, pada April s.d. Juli 2013 di PT. Arita Prima Indonesia; Sebagai Operator Utama Mesin Kertas Produksi Unit I dari Oktober s.d. Desember 2013 di PT. Kertas Padalarang. Bertanggung jawab terhadap operasional dan pengendalian proses mesin kertas untuk produksi Security Paper; Sebagai Operator Utama Perencanaan dan Pengendalian Produksi dari Tahun 2014 s.d. sekarang di PT. Kertas Padalarang. Bertanggung jawab terhadap data inventori bulanan; Tutor / Trainer Pelatihan Identifikasi Keaslian Pita Cukai Desain Tahun Anggaran 2014 s.d. 2019. ybs melatih pegawai Bea dan Cukai dalam mengidentifikasi keaslian Pita Cukai Hasil Tembakau dan Minuman Mengandung Etil Alkohol; Anggota Tim Identifikasi Keaslian Pita Cukai (Task Force) Konsorsium Perum PERURI pada Januari 2017 s.d. Sekarang berdasarkan Surat Keputusan Bersama No. 06/KPTS/PTKP/I/2017 dan diperbaharui Surat Keputusan Bersama 002/KPTS/PTKP/I/2019; Sebagai Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai di Minilab Kantor Pusat DJBC.
Bahwa ybs menjelaskan saat ini ybs menjabat Sebagai Operator Utama Perencanaan dan Pengendalian Produksi dari Tahun Januari 2014 s.d. Sekarang. Ybs juga tergabung dalam Tim Identifikasi Keaslian Pita Cukai dari Konsorsium Percetakan Pita Cukai yang terdiri dari Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia, PT. Pura Nusapersada, dan PT. Kertas Padalarang yang mempunyai kewenangan untuk memberikan keterangan sebagai AHLI dalam pemeriksaan pita cukai berdasarkan tugas Ybs, tugas Ybs dalam Tim Identifikasi Keaslian Identifikasi Pita Cukai tersebut antara lain membantu Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam rangka identifikasi keaslian pita cukai dan melakukan pemeriksaan keaslian pita cukai, memberikan pernyataan awal, dan menyampaikan hasil identifikasi keaslian pita cukai kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Bahwa ybs menjelaskan dasar ybs memberikan keterangan AHLI dalam pemeriksaan ini adalah Surat permintaan dari Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Makassar Nomor : ND-120/WBC.17/KPP.MP.01/2019 tanggal 28 Februari 2019 hal Permintaan Identifikasi Keaslian Pita cukai dan SAKSI AHLI, Surat Permintaan penelitian dari Kasubdit Pelunasan dan Pengembalian Cukai Nomor : S-33/BC.043/2019 tanggal 05 Maret 2019hal Permintaan Bantuan Tim Identifikasi Keaslian Pita Cukai sertaSurat Keputusan Bersama No : SKEP-1/I/2019, No : 002/PDIR/PNP/I/2019, No: 002/KPTS/PTKP/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 antara Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), PT. Pura Nusapersada, dan PT. Kertas Padalarang.
Bahwa ybs menyatakan dasar ybs sebagai AHLI Identifikasi Keaslian Pita Cukai yaitu Surat Tugas No: 2/III/ST/PTKP/2019 tanggal 06 Maret 2019 dan berdasarkan Surat Keputusan Bersama No : SKEP-1/I/2019, No : 002/PDIR/PNP/I/2019, No: 002/KPTS/PTKP/I/2019 tanggal 02 Januari 2019 antara Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri), PT. Pura Nusapersada, dan PT. Kertas Padalarang yang tergabung dalam Konsorsium Percetakan Pita Cukai untuk memberikan keterangan sebagai AHLI dalam pemeriksaan pita cukai.
Bahwa ybs menjelaskan proses pembuatan pita cukai dimulai dengan pembuatan kertas yang diproduksi oleh PT. Kertas Padalarang, kemudian kertas dikirim ke PT. Pura Nusapersada untuk dilekati Hologram. Setelah selesai dilekati, dikirim ke Perum Peruri untuk proses cetak desain yang sebelumnya telah disetujui oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Pita cukai tersebut hanya dibuat oleh konsorsium Perum Peruri.
Bahwa ybs menyatakan benar bahwa PT. Kertas Padalarang yang memproduksi kertas untuk pita cukai hasil tembakau di Indonesia.
Bahwa ybs menyatakan benar bahwa PT. Pura Nusapersada yang membuat hologram untuk pita cukai hasil tembakau di Indonesia.
Bahwa ybs menjelaskan bahwa cara untuk mengetahui pita cukai asli atau palsu adalah membandingkan antara ciri-ciri yang terdapat pada specimen pita cukai (cetakan pita cukai asli) dengan ciri-ciri pada sampel pita cukai, dengan cara memeriksa secara kasat mata fisik pita cukai baik pada kertas, cetakan, desain dan hologram; mengidentifikasi ciri-ciri pengaman pita cukai menggunakan alat-alat sederhana seperti loupe, jarum, dan lampu ultraviolet; mengidentifikasi ciri-ciri pengaman pita cukai bahan cairan kimia khusus
Bahwa ybs menyatakan bahwa suatu pita cukai dinyatakan asli atau palsutidak harus memenuhi ketiga proses tersebut, apabila pada saat identifikasi terhadap pita cukai secara kasat mata dapat diketahui dengan pasti bahwa pita cukai yang diidentifikasi tidak sesuai dengan spesifikasi keaslian pita cukai, maka pengujian tidak perlu dilanjutkan lagi menggunakan alat-alat sederhana maupun alat-alat khusus dan dapat dinyatakan pita cukai tersebut adalah palsu.
Bahwa ybs menjelaskan bahwa Pita Cukai bekas adalah pita cukai yang digunakan lebih dari satu kali pada Barang Kena Cukai. Cara untuk mengetahui pita cukai bekas pakai dapat dilihat dari ciri-ciri fisiknya, yaitu Pita Cukai merupakan pita cukai asli, Kertas Pita Cukai lusuh dan Penempelan Pita Cukai Tidak Rapih, Terdapat Sobekan pada Pita Cukai, Terdapat bekas lem pada Pita Cukai.
Bahwa ybs menyatakan bahwa Berdasarkan hasil penelitian identifikasi yang tertuang dalam Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor : BA-025/TTF/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 terhadap barang bukti tersebut diatas secara kasat mata, dengan bantuan alat bantu kaca pembesar dan lampu UV maka dapat disimpulkan bahwa 10 (sepuluh) Karton = 80 (delapan puluh) Bale = 800 (deapan ratus) Slop = 8.000 (delapan ribu) Bungkus BKC HT berupa Rokok Jenis SKM Merk SUPER BINTANG yang dilekati pita cukai Jenis SKM, isi 20 Batang, Personalisasi GBSJAYT000, HJE Rp. 10.600 dilekati pita cukai bukan produk Konsorsium Peruri (PALSU) karena tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain, dan hologram yang sama dengan spesimen/produk asli Konsorsium Peruri dan 12 Koli = 48 (empat puluh delapan) Bale = 480 (empat ratus delapan puluh) Slop = 4.800 (empat ribu delapan ratus) BungkusBKC HT berupa Rokok Jenis SKM Merk SUPER BINTANG yang dilekati pita cukai Jenis SKM, isi 20 Batang, HJE Rp.22.400 dilekati pita cukai bukan produk Konsorsium Peruri (PALSU) karena tidak memiliki ciri-ciri pada kertas, tinta/cetakan, desain, dan hologram yang sama dengan spesimen/produk asli Konsorsium Peruri;
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Ahli Malinus Indra, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Cukai adalah pungutan negara yang dikenakan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undang, sesuai dalam Pasal 1 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007.
Bahwa Barang Kena Cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik konsumsinya perlu dikendalikan, peredarannya perlu diawasi, pemakaiannya dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup atau pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan dan keseimbangan, dikenai cukai, sesuai dalam Pasal 2 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007, dalam hal ini rokok atau sigaret adalah salah satu Barang Kena Cukai.
Bahwa dasar hukum tentang Barang Kena Cukai berupa rokok atau sigaret yang dibuat di Indonesia adalah Pasal 7 UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007.
Bahwa berdasarkan Pasal 29 ayat (1) UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007, rokok dapat diperdagangkan setelah dikemas/bila sudah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diwajibkan.
Bahwa rokok yang dilekati pita cukai palsu dan/atau tidak dilekati pita cukai (polos), tidak boleh dipasarkan atau diperdagangkan sebagaimana diatur dalam UU RI No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 39 Tahun 2007.
Bahwa Ahli menjelaskan pita cukai yang diwajibkan adalah :
Pita Cukai yang dilekatkan pad abarang kena cukai harus sesuai tarif cukai dan harga dasar barang kena cukai yang ada di dalam pengemasannya
Pita Cukai yang dilekatkan harus pita cukai yang belum pernah dipakai
Pita Cukai yang dilekatkan harus utuh dan tidak lebih dari satu keping
Pita Cukai harus dilekatkan pad akemasan Barang Cukai yang tertutup dan menutup tempat pembuka kemasan yang tersedia, yang apabila kemasan tersebut dibuka,
Bahwa setelah ahli melihat barang bukti berupa rokok jenis ISgaret Kretek Mesin (SKM) yang disimpan dalam Gudang Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea dan CUkai TMP B Makassar sejumlah 10 (sepuluh ) karton Jensi SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsu jensi SKM merk SUPER BINTANG, diduga dilekati pita cukai palsu jenis SKM, isi 20 batang, personalisasi GBSJAT000, HJE Rp. 10.600,- dan 12 (dua belas) koli rokok jensi SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsu jensi SKM isi 20 batang, HJE Rp. 22.400,-. AHLI menjelaskanbahwa barang tersebut adalah “rokok” jenis SKM (sigaret Kretek Mesin) dengan cirri-ciri dalam pembuatannya mulai dari plintingan dan pemasangan filternya menggunakan mesin sesuai dnegan penjelasan PNomor asal 4 ayat (1) huruf c UU tentang Cukai sebagaimana telah diubah dnegan UU RI No. 39 tahun 2007.
Mengacu pada peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 146/PMK-010/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan menteri Keuangan nomor 147/PMK.010/2016 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berlaku mulai tanggal 25 Oktober 2017, maka terhadap rokok jenis SKM dikenakan tariff cukai dengan harga Rp. 370, - (tiga ratus tujuh puluh rupiah) per batang
Bahwa potensi kerugian negara dalam bentuk cukai dalam perkara ini berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 146/PMK.010/2017 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 147/PMK.010/2016 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau adalah Rp. 99.533.700,- (sembilan puluh sembilan juta lima ratus tiga puluh tiga ribu tujuh ratus rupiah);
Terhadap keterangan saksi, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 sekitar pukul 07.00 WITA, rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar didatangi oleh petugas Bea dan Cukai dan menunjukkan Surat Perintahnya kepada Terdakwa. Petugas tersebut meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Barang-Barang yang disimpan / ditimbun di teras rumah Terdakwa yaitu 5 (lima) buah kardus. Kemudian Terdakwa mempersilahkan petugas tersebut untuk masuk dan memeriksa isi barang tersebut. Ketika kardus-kardus tersebut dibuka, kedapatan kardus-kardus tersebut berisi Rokok Merk SUPER BINTANG. Kemudian petugas Bea dan Cukai memeriksa rokok tersebut dan kedapatan bahwa rokok tersebut dilekati dengan pita cukai palsu. Setelah dilakukan pemeriksaan di teras rumah Terdakwa, petugas Bea dan Cukai tersebut meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil yang diparkirkan di sebuah lapangan di dekat rumah Terdakwa. Mobil tersebut adalah sebuah mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB. Kemudian Terdakwa mengambil kunci mobil tersebut dari dalam rumah Terdakwa dan membuka pintu mobil. Setelah pintu mobil dibuka, kedapatan bahwa di dalam mobil tersebut terdapat 17 (tujuh belas) buah Kardus. Petugas Bea Cukai memeriksa isi dari kardus tersebut dan kedapatan kardus-kardus tersebut berisi rokok Merk SUPER BINTANG. Setelah dilakukan pemeriksaan, rokok tersebut juga dilekati dengan pita cukai palsu. Setelah itu petugas Bea dan Cukai membawa Terdakwa, Rokok,dan Mobil ke Kantor Bea dan Cukai di Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa Terdakwa menyatakan bahwa yang tinggal di rumah dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar tersebut adalah ibu Terdakwa, Terdakwa bersama istri, dan anak Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menyatakan bahwa Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB adalah milik teman Terdakwa yang bernama Hendrik.
Bahwa Terdakwa menyatakan bahwa Hendrik adalah teman dari Terdakwa. Dia tinggal dan membuka bengkel di Bajiminasa. Terdakwa meminjam mobil tersebut dari Hendrik pada pagi hari ini sekitar Pukul 06.30 WITA. Terdakwa meminjam mobil tersebut karena Terdakwa tidak memiliki mobil dan ingin mengantar barang ke rumah sakit karena keponakan Terdakwa sedang sakit.
Bahwa Terdakwa menyatakan bahwaRokok Merk SUPER BINTANG yang disimpan di teras rumah dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KBdengan total jumlah sebanyak 10 (sepuluh) Karton dan 12 (dua belas) Koli yang diduga dilekati dengan pita cukai palsu tersebut adalah milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menyatakan benar. Mobil DAIHATSU S401RP-PMREJJ HA dengan Nomor Polisi DD 8576 BF milik HADRI adalah mobil yang mengantarkan rokok yang dipesan oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan HADRI. Terdakwa baru pertama kali bertemu dengan HADRI pada saat pengiriman barang pada tanggal 26 Februari 2019.
Bahwa Terdakwa tahu bahwa barang yang disimpandi teras rumah Terdakwa dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB adalah Rokok illegal. Barang tersebut dibeli oleh Terdakwa dari penjual di Surabaya dan baru tiba kemarin pagi.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa rokok yang dibeli oleh Terdakwa dari penjual di Surabaya itu rokok illegal dari teman-teman penjual rokok resmi yang kami biasa ngumpul di warung kopi, selain itu dari harganya yang sangat murah dari harga rokok yang umum dijual di pasaran.
Bahwa Terdakwa menyatakan tidak ada orang lain yang tahu jika barang yang disimpandi teras rumah Terdakwa dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB adalah Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau berupa rokok. Cuma Terdakwa yang tahu.
Bahwa Terdakwa Terdakwa tahu. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang disimpanditeras rumah Terdakwa oleh Terdakwa dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB tersebut Merk SUPER BINTANG. Rokok tersebut berjumlah 10 (sepuluh) Karton Besar dan 12 (dua belas) Koli Kecil. 1 (Satu) Karton beasr berisi 8 (delapan) Bale / 800 (delapan ratus) Bungkus. Sedangkan 1 (Satu) Koli Kecil berisi 4 (empat) Bale / 400 (empat ratus) Bungkus.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa menyimpan sebagian rokok tersebut di dalam mobil agar teras rumah Terdakwa tidak terlalu penuh dan tidak terlalu terlihat oleh warga sekitar rumah Terdakwa. Rencana nya pada saat malam hari Terdakwa akan memindahkan rokok yang berada di dalam mobil ke teras rumah Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa rokok yang ditegah oleh petugas Bea dan Cukai yang disimpanditeras rumah Terdakwa oleh Terdakwa dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB dilekati dengan pita cukai palsu.
Bahwa Terdakwa tahu rokok tersebut dilekati dengan pita cukai palsu karena harga nya sangat murah dibandingkan rokok-rokok lain yang dijual umum dipasaran.
Bahwa Terdakwa membeli rokok illegal tersebut dari Surabaya dan untuk dijual kembali. Karena Terdakwa tidak memiliki pekerjaan maka uang hasil penjualan digunakan untuk menghidupi keluarga Terdakwa. Selain itu Terdakwa juga mengkonsumsi rokok tersebut dan Terdakwa juga sering membagi-bagikan rokok tersebut kepada teman-teman sekitar rumah tersa
Bahwa Terdakwa menyatakan bahwa rokok tersebut dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 4.000 per bungkus dan Terdakwa akan menjual kembali dengan harga Rp. 5.000 per bungkus. Jadi total pembelian Terdakwa dari Surabaya adalah sekitar Rp. 51.200.000. Rokok tersebut adalah stock rokok sampai dengan lebaran.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa sudah mentransfer uang muka (DP) sejumlah Rp. 10.000.000 dan sisanya akan Terdakwa bayarkan setelah rokok illegal tersebut laku terjual.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa awalnya Terdakwa mengatahui dari teman-teman Terdakwa. Terdakwa dan teman-temannya sering berkumpul di Warkop. Ada beberapa teman Terdakwa yang bekerja sebagai penjual rokok resmi harga murah. Namun mereka juga mengetahui bahwa ada rokok yang jauh lebih murah yaitu rokok illegal. Akhirnya Terdakwa diberitahu untuk melihat-lihat di internet dan media social seperti Facebook untuk mencari informasi rokok-rokok murah. Dan akhirnya Terdakwa bisa mendapatkan beberapa nomor penjual dan menghubunginya. Selain itu kadang-kadang ada nomor yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang menelepon Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa rokok ilegal. Hal tersebut berlanjut sejak tahun 2016 hingga sampai sekarang ini walaupun pada awalnya Terdakwa berbisnis masih skala kecil.
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan penjual rokok yang berada di Surabaya. Terdakwa hanya mengetahui orang tersebut bernama ANDRE.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa sudah memesan untuk pengiriman barang tersebut sejak bulan Januari 2019. Namun karena terkendala proses produksi dan pengiriman di ekspedisi, Barang tersebut baru bisa dikirim pada bulan Februari 2019. Segala hal terkait pengiriman barang diatur oleh ANDRE dan Terdakwa hanya menerima dari ekspedisi yang mengirim. Terdakwa menerima barang tersebut pada pagi hari kemarin sekitar Pukul 06.40 WITA. Barang tersebut diantar oleh HADRI dengan menggunakan Mobil DAIHATSU S401RP-PMREJJ HA dengan Nomor Polisi DD 8576 BF. Setelah Terdakwa menerima barang tersebut dan menyimpan di teras rumah Terdakwa dan di dalam Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB, datanglah petugas Bea dan Cukai meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang ada diteras rumah Terdakwa dan yang berada diadalam mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa sejak tahun 2016, mungkin Terdakwa sudah lebih dari sepuluh kali melakukan transaksi jual beli Barang Kena Cukai Hasil Tembakauillegal.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa memasarkan barang tersebut di daerah Maros. Awalnya Terdakwa sendiri yang memasarkan rokok ke toko-toko. Namun karena Terdakwa tidak memiliki mobil dan besarnya pengeluaran pemasaran akhirnya Terdakwa menitipkan rokok-rokok tersebut kepada motoris yang datang ke rumah Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pada saat awal-awal Terdakwa melakukan bisnis rokok, pada tahun 2016, Terdakwa memasarkan dan menjual sampai ke daerah Jeneponto dan Bantaeng. Saat itu rokok yang Terdakwa jual adalah merk SURYA 9 dan MILDER. Pada tahun 2018, yaitu pada saat sebelum Lebaran, Terdakwa juga pernah menjual di daerah Maros : Toko-Toko di Pasar Sentral Maros; daerah Pangkep : Toko Sinar Pangkep, Toko Asia, Toko Sinar Gowa, Toko Cahaya Palampang, Toko Lempangan Jaya; daerah Gowa : Toko Subur Gowa, Toko Maltim, UD. Rahmat; daerah Takalar : Toko Kalampa Jaya. Pada tahun 2018, merk rokok yang dijual oleh Terdakwa adalah merk MILDER dan SUPER BINTANG.
Bahwa Terdakwa menyatakan bahwa penjualan terakhir Terdakwa adalah di Toko Kalampa Jaya didaerah Takalar sekitar bulan Desember 2018. Saat itu Terdakwa menjual 4 (empat) Karton Rokok merk SUPER BINTANG.
Bahwa Terdakwa menyatakan benar bahwa foto yang ditunjukan adalah benar Pemilik dari Toko Kalampa Jaya dan foto yang satunya lagi adalah benar Toko Kalampa Jaya.
Bahwa Terdakwa menyatakan benar bahwa Terdakwa pernah menawarkan dan menjual rokok merk SUPER BINTANG di Toko Kalampa Jaya di Takalar.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pertama Terdakwa mengantarkan dan menjual sendiri rokok-rokok tersebut. Terdakwa mengantarkan dengan menggunakan mobil ke daerah-daerah. Kedua Terdakwa menjual kepada motoris yang datang ke rumah Terdakwa dan motoris tersebut yang memasarkan dan menjual ke daerah.
Bahwa Terdakwa menjelsakan bahwa sistem pembayaranatas penjualan rokok yang dijual oleh Terdakwa tergantung dari jenis toko nya dan jumlah barang yang mau dibeli. Kalau toko nya merupakan grosir, biasanya toko mau beli banyak dan dibayar secara kredit (titip rokok). Tetapi kalau grosirnya hanya membeli dalam jumlah sedikit biasanya dibeli secara tunai. Kalau toko nya berupa warung, Terdakwa menjual secara tunai. Untuk toko-toko warung Terdakwa menjual dalam jumlah sedikit agar stock nya cepat habis dan warung tersebut membeli ke toko grosir.
Bahwa Terdakwa menyatakan benar bahwa Terdakwa memberikan kwitansi. Jika penjualannya di bayar tunai maka Terdakwa akan membuat kwitansi atas penjualan tersebut dan memberikan Lembar putih / lembar asli dari kwitansi ke pemilik toko dan Terdakwa mengambil lembar merah / lembar salinan. Jika penjualannya adalah kredit atau dititip maka Terdakwa akan membuat kwitansi atas titipan tersebut dan memberikan Lembar merah / salinan kepada pemilik toko dan Terdakwa menyimpan lembar putih / lembar asli. Kemudian setelah beberapa hari Terdakwa akan mendatangi toko tersebut dan menanyakan hasil penjualan. Terdakwa akan mencatat hasil penjualan di lembar putih / lembar asli yang Terdakwa simpan dan menerima uang hasil penjualan. Apabila barang yang dititip sudah habis terjual maka Terdakwa akan memberikan Lembar Putih / lembar asli ke pemilik toko.
Bahwa Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa menitipkan nomor handphone Terdakwa ke pemilik toko. Kadang-kadang ada panggilan masuk ke handphone Terdakwa. Panggilan tersebut berasal dari toko yang pernah Terdakwa kunjungi dan ingin memesan rokok Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak mengatakan kepada pemilik toko bahwa rokok yang dijual oleh Terdakwa adalah rokok illegal. Terdakwa hanya bilang menjual rokok murah.
Bahwa Terdakwa mengetahui barang berupa rokok tersebut dilekati pita cukai palsu;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) karton rokok jenis SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsu jenis SKM isi 20 batang, personalisasi GBSJAYT000, HJE Rp. 10.600,-;
12 (dua belas) karton jenis karton jenis SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsu jensi SKM, isi 20 batang, HJE Rp. 22.400,- ;
1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU GRAND MAX dengan nomor polisi DD 1527 KB an. HENDRY STIONO dan nomor mesin DCL 2281 dan nomor rangka dan nomor rangka MHKV3CA3JBK009210 Tahun Pembuatan 2011 warna Slver Metalik;
1 (satu) lembar STNK nomor 01943197 mobil merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DD 1527 KB an. HENDRY STIONO dan nomor mesin DCL2281 dan nomor rangka MHKV3CA3JBK009210 Tahun Pembuatan 2011 warna Slver Metalik,
Bahwa barang bukti tersebut telah diperlihatkan kepada saksi saksi maupun Terdakwa sendiri mengenali barang bukti yang telah disita secara sah tersebut, sehingga oleh karenanya barang bukti tersebut dapat diterima untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Selasa tanggal 26 Februari 2019 sekitar pukul 07.00 WITA, rumah Terdakwa yang beralamat di Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar didatangi oleh petugas Bea dan Cukai dan menunjukkan Surat Perintahnya kepada Terdakwa. Petugas tersebut meminta izin untuk melakukan pemeriksaan terhadap Barang-Barang yang disimpan / ditimbun di teras rumah Terdakwa yaitu 5 (lima) buah kardus. Kemudian Terdakwa mempersilahkan petugas tersebut untuk masuk dan memeriksa isi barang tersebut. Ketika kardus-kardus tersebut dibuka, kedapatan kardus-kardus tersebut berisi Rokok Merk SUPER BINTANG. Kemudian petugas Bea dan Cukai memeriksa rokok tersebut dan kedapatan bahwa rokok tersebut dilekati dengan pita cukai palsu. Setelah dilakukan pemeriksaan di teras rumah Terdakwa, petugas Bea dan Cukai tersebut meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap sebuah mobil yang diparkirkan di sebuah lapangan di dekat rumah Terdakwa. Mobil tersebut adalah sebuah mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB. Kemudian Terdakwa mengambil kunci mobil tersebut dari dalam rumah Terdakwa dan membuka pintu mobil. Setelah pintu mobil dibuka, kedapatan bahwa di dalam mobil tersebut terdapat 17 (tujuh belas) buah Kardus. Petugas Bea Cukai memeriksa isi dari kardus tersebut dan kedapatan kardus-kardus tersebut berisi rokok Merk SUPER BINTANG. Setelah dilakukan pemeriksaan, rokok tersebut juga dilekati dengan pita cukai palsu. Setelah itu petugas Bea dan Cukai membawa Terdakwa, Rokok,dan Mobil ke Kantor Bea dan Cukai di Pelabuhan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
Bahwa Terdakwa menyatakan bahwa yang tinggal di rumah dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar tersebut adalah ibu Terdakwa, Terdakwa bersama istri, dan anak Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menyatakan bahwa Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB adalah milik teman Terdakwa yang bernama Hendrik.
Bahwa Terdakwa menyatakan bahwa Hendrik adalah teman dari Terdakwa. Dia tinggal dan membuka bengkel di Bajiminasa. Terdakwa meminjam mobil tersebut dari Hendrik pada pagi hari ini sekitar Pukul 06.30 WITA. Terdakwa meminjam mobil tersebut karena Terdakwa tidak memiliki mobil dan ingin mengantar barang ke rumah sakit karena keponakan Terdakwa sedang sakit.
Bahwa Terdakwa menyatakan bahwaRokok Merk SUPER BINTANG yang disimpan di teras rumah dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KBdengan total jumlah sebanyak 10 (sepuluh) Karton dan 12 (dua belas) Koli yang diduga dilekati dengan pita cukai palsu tersebut adalah milik Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menyatakan benar. Mobil DAIHATSU S401RP-PMREJJ HA dengan Nomor Polisi DD 8576 BF milik HADRI adalah mobil yang mengantarkan rokok yang dipesan oleh Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan HADRI. Terdakwa baru pertama kali bertemu dengan HADRI pada saat pengiriman barang pada tanggal 26 Februari 2019.
Bahwa Terdakwa tahu bahwa barang yang disimpandi teras rumah Terdakwa dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB adalah Rokok illegal. Barang tersebut dibeli oleh Terdakwa dari penjual di Surabaya dan baru tiba kemarin pagi.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa rokok yang dibeli oleh Terdakwa dari penjual di Surabaya itu rokok illegal dari teman-teman penjual rokok resmi yang kami biasa ngumpul di warung kopi, selain itu dari harganya yang sangat murah dari harga rokok yang umum dijual di pasaran.
Bahwa Terdakwa menyatakan tidak ada orang lain yang tahu jika barang yang disimpandi teras rumah Terdakwa dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB adalah Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau berupa rokok. Cuma Terdakwa yang tahu.
Bahwa Terdakwa Terdakwa tahu. Barang Kena Cukai Hasil Tembakau berupa rokok yang disimpanditeras rumah Terdakwa oleh Terdakwa dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB tersebut Merk SUPER BINTANG. Rokok tersebut berjumlah 10 (sepuluh) Karton Besar dan 12 (dua belas) Koli Kecil. 1 (Satu) Karton beasr berisi 8 (delapan) Bale / 800 (delapan ratus) Bungkus. Sedangkan 1 (Satu) Koli Kecil berisi 4 (empat) Bale / 400 (empat ratus) Bungkus.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa menyimpan sebagian rokok tersebut di dalam mobil agar teras rumah Terdakwa tidak terlalu penuh dan tidak terlalu terlihat oleh warga sekitar rumah Terdakwa. Rencana nya pada saat malam hari Terdakwa akan memindahkan rokok yang berada di dalam mobil ke teras rumah Terdakwa.
Bahwa Terdakwa mengetahui bahwa rokok yang ditegah oleh petugas Bea dan Cukai yang disimpanditeras rumah Terdakwa oleh Terdakwa dengan alamat Jl. Kakatua No. K.17 RT.002 / RW.005, Kelurahan Pa’ Batang, Kecamatan Mamajang, Kota Makassar dan di sebuah Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB dilekati dengan pita cukai palsu.
Bahwa Terdakwa tahu rokok tersebut dilekati dengan pita cukai palsu karena harga nya sangat murah dibandingkan rokok-rokok lain yang dijual umum dipasaran.
Bahwa Terdakwa membeli rokok illegal tersebut dari Surabaya dan untuk dijual kembali. Karena Terdakwa tidak memiliki pekerjaan maka uang hasil penjualan digunakan untuk menghidupi keluarga Terdakwa. Selain itu Terdakwa juga mengkonsumsi rokok tersebut dan Terdakwa juga sering membagi-bagikan rokok tersebut kepada teman-teman sekitar rumah tersa
Bahwa Terdakwa menyatakan bahwa rokok tersebut dibeli oleh Terdakwa seharga Rp. 4.000 per bungkus dan Terdakwa akan menjual kembali dengan harga Rp. 5.000 per bungkus. Jadi total pembelian Terdakwa dari Surabaya adalah sekitar Rp. 51.200.000. Rokok tersebut adalah stock rokok sampai dengan lebaran.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa sudah mentransfer uang muka (DP) sejumlah Rp. 10.000.000 dan sisanya akan Terdakwa bayarkan setelah rokok illegal tersebut laku terjual.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa awalnya Terdakwa mengatahui dari teman-teman Terdakwa. Terdakwa dan teman-temannya sering berkumpul di Warkop. Ada beberapa teman Terdakwa yang bekerja sebagai penjual rokok resmi harga murah. Namun mereka juga mengetahui bahwa ada rokok yang jauh lebih murah yaitu rokok illegal. Akhirnya Terdakwa diberitahu untuk melihat-lihat di internet dan media social seperti Facebook untuk mencari informasi rokok-rokok murah. Dan akhirnya Terdakwa bisa mendapatkan beberapa nomor penjual dan menghubunginya. Selain itu kadang-kadang ada nomor yang tidak dikenal oleh Terdakwa yang menelepon Terdakwa dan menawarkan kepada Terdakwa rokok ilegal. Hal tersebut berlanjut sejak tahun 2016 hingga sampai sekarang ini walaupun pada awalnya Terdakwa berbisnis masih skala kecil.
Bahwa Terdakwa tidak kenal dengan penjual rokok yang berada di Surabaya. Terdakwa hanya mengetahui orang tersebut bernama ANDRE.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa sudah memesan untuk pengiriman barang tersebut sejak bulan Januari 2019. Namun karena terkendala proses produksi dan pengiriman di ekspedisi, Barang tersebut baru bisa dikirim pada bulan Februari 2019. Segala hal terkait pengiriman barang diatur oleh ANDRE dan Terdakwa hanya menerima dari ekspedisi yang mengirim. Terdakwa menerima barang tersebut pada pagi hari kemarin sekitar Pukul 06.40 WITA. Barang tersebut diantar oleh HADRI dengan menggunakan Mobil DAIHATSU S401RP-PMREJJ HA dengan Nomor Polisi DD 8576 BF. Setelah Terdakwa menerima barang tersebut dan menyimpan di teras rumah Terdakwa dan di dalam Mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB, datanglah petugas Bea dan Cukai meminta untuk dilakukan pemeriksaan terhadap barang yang ada diteras rumah Terdakwa dan yang berada diadalam mobil Daihatsu GrandMax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa sejak tahun 2016, mungkin Terdakwa sudah lebih dari sepuluh kali melakukan transaksi jual beli Barang Kena Cukai Hasil Tembakauillegal.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa memasarkan barang tersebut di daerah Maros. Awalnya Terdakwa sendiri yang memasarkan rokok ke toko-toko. Namun karena Terdakwa tidak memiliki mobil dan besarnya pengeluaran pemasaran akhirnya Terdakwa menitipkan rokok-rokok tersebut kepada motoris yang datang ke rumah Terdakwa.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pada saat awal-awal Terdakwa melakukan bisnis rokok, pada tahun 2016, Terdakwa memasarkan dan menjual sampai ke daerah Jeneponto dan Bantaeng. Saat itu rokok yang Terdakwa jual adalah merk SURYA 9 dan MILDER. Pada tahun 2018, yaitu pada saat sebelum Lebaran, Terdakwa juga pernah menjual di daerah Maros : Toko-Toko di Pasar Sentral Maros; daerah Pangkep : Toko Sinar Pangkep, Toko Asia, Toko Sinar Gowa, Toko Cahaya Palampang, Toko Lempangan Jaya; daerah Gowa : Toko Subur Gowa, Toko Maltim, UD. Rahmat; daerah Takalar : Toko Kalampa Jaya. Pada tahun 2018, merk rokok yang dijual oleh Terdakwa adalah merk MILDER dan SUPER BINTANG.
Bahwa Terdakwa menyatakan bahwa penjualan terakhir Terdakwa adalah di Toko Kalampa Jaya didaerah Takalar sekitar bulan Desember 2018. Saat itu Terdakwa menjual 4 (empat) Karton Rokok merk SUPER BINTANG.
Bahwa Terdakwa menyatakan benar bahwa foto yang ditunjukan adalah benar Pemilik dari Toko Kalampa Jaya dan foto yang satunya lagi adalah benar Toko Kalampa Jaya.
Bahwa Terdakwa menyatakan benar bahwa Terdakwa pernah menawarkan dan menjual rokok merk SUPER BINTANG di Toko Kalampa Jaya di Takalar.
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pertama Terdakwa mengantarkan dan menjual sendiri rokok-rokok tersebut. Terdakwa mengantarkan dengan menggunakan mobil ke daerah-daerah. Kedua Terdakwa menjual kepada motoris yang datang ke rumah Terdakwa dan motoris tersebut yang memasarkan dan menjual ke daerah.
Bahwa Terdakwa menjelsakan bahwa sistem pembayaranatas penjualan rokok yang dijual oleh Terdakwa tergantung dari jenis toko nya dan jumlah barang yang mau dibeli. Kalau toko nya merupakan grosir, biasanya toko mau beli banyak dan dibayar secara kredit (titip rokok). Tetapi kalau grosirnya hanya membeli dalam jumlah sedikit biasanya dibeli secara tunai. Kalau toko nya berupa warung, Terdakwa menjual secara tunai. Untuk toko-toko warung Terdakwa menjual dalam jumlah sedikit agar stock nya cepat habis dan warung tersebut membeli ke toko grosir.
Bahwa Terdakwa menyatakan benar bahwa Terdakwa memberikan kwitansi. Jika penjualannya di bayar tunai maka Terdakwa akan membuat kwitansi atas penjualan tersebut dan memberikan Lembar putih / lembar asli dari kwitansi ke pemilik toko dan Terdakwa mengambil lembar merah / lembar salinan. Jika penjualannya adalah kredit atau dititip maka Terdakwa akan membuat kwitansi atas titipan tersebut dan memberikan Lembar merah / salinan kepada pemilik toko dan Terdakwa menyimpan lembar putih / lembar asli. Kemudian setelah beberapa hari Terdakwa akan mendatangi toko tersebut dan menanyakan hasil penjualan. Terdakwa akan mencatat hasil penjualan di lembar putih / lembar asli yang Terdakwa simpan dan menerima uang hasil penjualan. Apabila barang yang dititip sudah habis terjual maka Terdakwa akan memberikan Lembar Putih / lembar asli ke pemilik toko.
Bahwa Terdakwa menyatakan bahwa Terdakwa menitipkan nomor handphone Terdakwa ke pemilik toko. Kadang-kadang ada panggilan masuk ke handphone Terdakwa. Panggilan tersebut berasal dari toko yang pernah Terdakwa kunjungi dan ingin memesan rokok Terdakwa.
Bahwa Terdakwa tidak mengatakan kepada pemilik toko bahwa rokok yang dijual oleh Terdakwa adalah rokok illegal. Terdakwa hanya bilang menjual rokok murah.
Bahwa Terdakwa mengetahui barang berupa rokok tersebut dilekati pita cukai palsu;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif yaitu:
Kesatu : Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. Pasal 64 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Atau,
Kedua : Pasal 56 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. Pasal 64 ayat (1) ke- 1 KUHP;
Menimbang, bahwa karena terdakwa didakwa dengan dakwan alternatif sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. Pasal 64 ayat (1) ke- 1 KUHP yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai;
Tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya;
Melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Unsur “Setiap Orang”;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang dalam Hukum Pidana adalah subjek atau Manusia (Natuurlijke Persoon) yang didakwa telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, dalam hal ini adalah terdakwa Hamdan Wijaya, yang setelah diperiksa dan diteliti identitasnya oleh Majelis Hakim ternyata sama dengan identitasnya terdakwa yang termuat dalam surat dakwaan Penuntut Umum sehingga tidak terjadi kesalahan mengenai orangnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur Setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum;
Ad. 2. Unsur “Menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual Barang Kena Cukai”;
Bahwa yang dimaksud Cukai menurut Pasal 1 angka 1 Undnag-undnag No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai adalah Pungutan Negara yang dikenalan terhadap barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dalam undang-undnag ini. Barang Kena Cukai menurut Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No. 11 Tahun 1985 tentang Cukai adalah barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan dikenai Cukai berdasarkan Undang-Undang ini.
Menurut Penjelasan Pasal 2 ayat (1) bahwa yang dimaksud dengan barang-barang tertentu yang mempunyai sifat atau karakteristik yang ditetapkan adalah baran-barang yang dalam pemakaiannya, antara lain : perlu dibatasi atau diawasi. Lebih lanjut Pasal 4 UU No. 11 tahun 1995 tentang Cukai mengatur tentang jenis barang kena cukai antara lain :
Etil alcohol atau Etanol dengan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dan proses pembuatannya
Minuman yang mengandung Etil Alkohol (MMEA) dalam Kadar berapun, dnegan tidak mengindahkan bahan yang digunakan dalam proses pembuatannya, termasuk konsentrat yang mengandung Etil alcohol
Hasil Tembakau, yang meliputi Sigaret, Cerutu, daun rokok, tembakau iris, dan hasil pengolahan tembakau lainnya, dengan tidak mengindahkan digunakan atau tidak bahan pengganti atau bahan pembantu dalam pembuatannya
Sedangkan elemen menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual bersifat alternative sehingga telah terbukti apabila salah satu atau lebih telah terpenuhi;
Berdasarkan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan Terdakwa serta dikuatkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya telah terungkap fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa awalnya sekitar tahun 2016, terdakwa Hamdan Wijaya mengetahui dari teman-temannya di Warung Kopi kalau ada rokok yang harganya jauh lebih murah tapi illegal selanjutnya terdakwa mencari informasi melalui internet dan media social lainnya, dan karena tergiur keuntungan dan harga yang murah maka terdakwa Hamdan Wijaya melakukan transaksi jual beli rokok illegal tersebut dan sudah dipasarkan ke beberapa toko di daerah Maros dan Gowa. Awalnya terdakwa sendiri yang memasarkannya namun karena tidak memiliki mobil dan besarnya biaya pemasaran akhirnya terdakwa hanya menitipkan rokok-rokok tersebut kepada penjual-penjual yang menggunakan motor yang dating mengambil ke rumah terdakwa.
Bahwa selanjutnya pada bulan Januari 2019, terdakwa Hamdan Wijaya memesan rokok merek SUPER BINTANG kepada seseorang yang bernama Andre yang berdomisili di Surabaya sebanyak 10 (sepuluh) karton besar dan 12 (dua belas) koli kecil dimana 1 (satu) karton besar berisi 8 (delapan) bale/800 (delapan ratus) bungkus 1 (satu) koli kecil berisi 4 (empat) bale/400 (empat ratus) bungkus dengan harga Rp. 4.000,- (empat ribu rupiah) per bungkusnya sehingga total harga Rokok yang dipesan terdakwa Hamdan Wijaya adalah Rp. 51.200.000,- (lima puluh satu juta dua ratus ribu rupiah)
Bahwa dari pembelian tersebut, terdakwa Hamdan Wijaya tidak langsung melunasinya melainkan hanya membayar Down Payment (DP) atau uang muka sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan sisanya akan dibayar kemudian setelah rokok tersebut laku terjual.
Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2019 sekitar pukul 04.00 wita rokok pesanan terdakwa Hamdan Wijaya tersebut tiba di Makassar melalui ekspedisi dengan menggunakan kapal Roro Dharma Rucitra VII dan selanjutnya diantar ke rumah terdakwa Hamdan Wijaya di Jl. Kakatua Nomor K.17 RT.002/RW.005 Kel. Pa’batang Kec. Mamajang Kota Makassar oleh saksi Hardi dengan menggunakan mobil Daihatsu S401RP-PMREJJ HA dengan nomor Polisi DD 8576 BF dan tiba sekitar jam 06.40 wita.
Bahwa setelah rokok pesanannya tiba, terdakwa Hamdan Wijaya kemudian menurunkan rokok pesanannya dari mobil Daihatsu S401RP-PMREJJ HA dengan nomor Polisi DD 8576 BF dan menyimpannya di teras rumah terdakwa sebanyak 5 (lima) karton besar dan sisanya 5 (lima) karton besar dan 12 (dua belas) koli kecil disimpan di sebuah mobil Daihatsu Grandmax dengan nomor polisi DD 1527 KB yang diparkir disamping rumah terdakwa,
Bahwa rokok tersebut rencananya akan dijual kembali oleh terdakwa Hamdan Wijaya dengan harga Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) per bungkusnya,
Namun sebelum rokok tersebut terjual pada hari Selasa tanggal 26 Pebruari 2019 sekitar pukul 07.00 wita, petugas dari Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar mendatangi rumah terdakwa Hamdan Wijaya dan melakukan pemeriksaan dan menemukan :
5 (lima) karton Rokok jenis SKM merk Super Bintang, yang diduga dilekati Pita cukai Palsu jenis SKM, isi 20 batang, yang disimpan di teras rumah terdakwa Hamdan Wijaya, dan
5 (lima) karton Rokok jenis SKM merk Super Bintang, yang diduga dilekati Pita cukai Palsu jenis SKM, isi 20 batang dan 12 (dua belas) koli Rokok jenis SKM merk Super Bintang, yang diduga dilekati Pita cukai Palsu jenis SKM, isi 20 batang, yang disimpan di sebuah mobil Daihatsu Grandmax dengan Nomor Polisi DD 1527 KB yang di Parkir di Samping rumah terdakwa,
Bahwa selanjutnya dari hasil pemeriksaan tersebut, terdakwa Hamdan Wijaya beserta Barang bukti di bawa ke kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar untuk di proses lebih lanjut;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur menawarkan, menyerahkan, menjual atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai telah terpenuhi;
Ad.3 Unsur ”Tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya”;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 29 ayat (1) UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai “ Barang Kena CUkai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita CUkai hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai yang diwajibakan. Berdasarkan ketentuan tersebut dihubungkan dengan alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli surat dan keterangan Terdakwa serta dikuatkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya telah terungkap fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pengujian Keaslian Pita Cukai Nomor: BA-025/TTF/III/2019 tanggal 08 Maret 2019 yang dibuat dan ditandatangani oleh Miftah Baehaqi selaku Tim Ahli Identifikasi Keaslian Pita Cukai pada Konsorsium Penyedia Pita Cukai Perum Percetakan Uang RI, PT. Pura Nusapersada, PT. Kertas Padalarang, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan:
Berdasarkan hasil penelitian identifikasi terhadap barang bukti, secara kasat mata dan alat bantu lampu ultra violet, didapatkan hasil:
Telah melakukan pengujian keaslian pita cukai hasil tembakau (PCHT) dilekatkan pada barang kena cukai sebanyak 12.800 (dua belas ribu delapan ratus ) bungkus dengan perincian sebagai berikut :
Sampel PCHT TA-2018 Seri III warna Biru Kombinasi Jingga jenis SKM, HJE Rp. 10.600,/20 Btg dengan personalisasi “GBSJAYT000: yang melekat pada kemasan hasil tembakau merk SUPER BINTANG isi 21 Btg, jenis SKM, produksi PR. MAJU SEJAHTERA INDONESIA dengan jumlah sebnayak 8.000 (delapan ribu) keeping
Sampel yangPCHT TA-2018 seri III warna biru Kombinasi Jingga jenis SKM HJE Rp. 22.400,- yang melekat pada kemasan haisl tembakau merk SUPER BINTANG, isi 21 Btg jenis SKM, produksi PR. MAJU SEJAHTERA INDONESIA dengan jumlah sebanyak 4.800 (empat ribu delapan ratus) keeping
Berdasarkan hasil penelitian identifikasi terhadap sampel pita cukai tersebut secara kasat mata, dengan alat bantu kaca pembesar dan lampu ultraviolet, dapat disimpulkan bahwa Poin 1 dan 2 adalah Bukan produk Konsorsium Perum Peruri (Palsu) karena tidak memiliki cirri-ciri pada kertas, tinta / cetakan, desain dan hologram yang sama dengan specimen / produk asli konsorsium Perum Peruri;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya telah terpenuhi;
Ad. 4 Unsur “melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut”;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi, keterangan ahli, surat dan keterangan Terdakwa serta dikuatkan dengan barang bukti yang saling bersesuaian satu dengan lainnya telah terungkap fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa sejak tahun 2016, dan Terdakwa sudah lebih dari sepuluh kali melakukan transaksi jual beli Barang Kena Cukai Hasil Tembakauillegal;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa Terdakwa memasarkan barang tersebut di daerah Maros. Awalnya Terdakwa sendiri yang memasarkan rokok ke toko-toko. Namun karena Terdakwa tidak memiliki mobil dan besarnya pengeluaran pemasaran akhirnya Terdakwa menitipkan rokok-rokok tersebut kepada motoris yang datang ke rumah Terdakwa;
Bahwa Terdakwa menjelaskan bahwa pada saat awal-awal Terdakwa melakukan bisnis rokok, pada tahun 2016, Terdakwa memasarkan dan menjual sampai ke daerah Jeneponto dan Bantaeng. Saat itu rokok yang Terdakwa jual adalah merk SURYA 9 dan MILDER. Pada tahun 2018, yaitu pada saat sebelum Lebaran, Terdakwa juga pernah menjual di daerah Maros : Toko-Toko di Pasar Sentral Maros; daerah Pangkep : Toko Sinar Pangkep, Toko Asia, Toko Sinar Gowa, Toko Cahaya Palampang, Toko Lempangan Jaya; daerah Gowa : Toko Subur Gowa, Toko Maltim, UD. Rahmat; daerah Takalar : Toko Kalampa Jaya. Pada tahun 2018, merk rokok yang dijual oleh Terdakwa adalah merk MILDER dan SUPER BINTANG;
Bahwa Terdakwa menyatakan bahwa penjualan terakhir Terdakwa adalah di Toko Kalampa Jaya didaerah Takalar sekitar bulan Desember 2018. Saat itu Terdakwa menjual 4 (empat) Karton Rokok merk SUPER BINTANG;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. Pasal 64 ayat (1) ke- 1 KUHP telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “mengedarkan rokok tanpa cukai”;
Menimbang, bahwa karena dakwaan kedua telah terbukti maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan dan sifat melawan hukumnya perbuatan, maka harus dipertanggungjawabkan atas perbuatannya dan dinyatakan bersalah serta harus pula dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa untuk mengadili tuntutan Penuntut Umum agar Terdakwa dihukum, maka harus dilihat kadar kesalahan Terdakwa, sehingga tanggung jawab yang diembannya akan sesuai dengan perbuatannya;
Menimbang, bahwa untuk menentukan besarnya hukuman yang harus dibebankan pada terdakwa maka seluruh uraian tersebut di atas akan berpengaruh terhadap penentuan besaran Pidana yang dirumuskan sebagai hal yang memberatkan maupun yang meringankan;
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan terdakwa tidak sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan pendapatan Negara dari cukai;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa mengakui terus terang dan menyesali perbuatannya;
Terdakwa bersikap sopan dan tidak menghambat persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa pada dasarnya prinsip pemidanaan adalah sebagai alat korektif, introspektif, edukatif bagi diri Terdakwa, bukan sebagai alat belas dendam atas kesalahan dan perbuatan Terdakwa, sehingga dari hukuman yang dijatuhkan, pada gilirannya Terdakwa diharapkan mampu untuk hidup lebih baik dan taat azas hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena dalam perkara ini sejak dari penyidikan sampai dengan pemeriksaan di persidangan Terdakwa ditahan, maka lamanya Terdakwa berada dalam tahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang akan dijatuhkan;
Menimbang, bahwa untuk menjamin putusan ini dapat dilakssanakan setelah putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, sedangkan status tahanan Terdakwa adalah dalam tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan hingga putusan ini berkekuatan hukum tetap;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang terdiri atas:
10 (sepuluh) karton rokok jenis SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsu jenis SKM isi 20 batang, personalisasi GBSJAYT000, HJE Rp. 10.600,-;
12 (dua belas) karton jenis karton jenis SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsu jensi SKM, isi 20 batang, HJE Rp. 22.400,- ;
Dirampas untuk dimusnakan.
1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU GRAND MAX dengan nomor polisi DD 1527 KB an. HENDRY STIONO dan nomor mesin DCL 2281 dan nomor rangka dan nomor rangka MHKV3CA3JBK009210 Tahun Pembuatan 2011 warna Slver Metalik ;
1 (satu) lembar STNK nomor 01943197 mobil merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DD 1527 KB an. HENDRY STIONO dan nomor mesin DCL2281 dan nomor rangka MHKV3CA3JBK009210 Tahun Pembuatan 2011 warna Slver Metalik;
Barang bukti nomor 3 dan 4 bukan milik Terdakwa dan barang bukti tersebut hanyalah sarana bukan alat untuk melakukan kejahatan maka kedua barang bukti tersebut dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada Saksi Hendry Stiono selaku pemiliknya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka kepada Terdakwa harus dibebani membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 54 Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah menjadi Undang-undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai jo. Pasal 64 ayat (1) ke- 1 KUHP dan UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang KUHAP;
MENGADILI:
Menyatakan terdakwa Hamdan Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah telah melakukan tindak pidana “mengedarkan rokok tanpa cukai”;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 199.067.400,- seratus sembilan puluh sembilan ribu enam puluh tujuh empat ratus rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan.
Memerintahkan barang bukti berupa:
10 (sepuluh) karton rokok jenis SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsu jenis SKM isi 20 batang, personalisasi GBSJAYT000, HJE Rp. 10.600,-;
12 (dua belas) karton jenis karton jenis SKM merk SUPER BINTANG yang diduga dilekati pita cukai palsu jensi SKM, isi 20 batang, HJE Rp. 22.400,- ;
Dirampas untuk dimusnakan.
1 (satu) unit mobil merk DAIHATSU GRAND MAX dengan nomor polisi DD 1527 KB an. HENDRY STIONO dan nomor mesin DCL 2281 dan nomor rangka dan nomor rangka MHKV3CA3JBK009210 Tahun Pembuatan 2011 warna Slver Metalik ;
1 (satu) lembar STNK nomor 01943197 mobil merk Daihatsu Grand Max dengan nomor polisi DD 1527 KB an. HENDRY STIONO dan nomor mesin DCL2281 dan nomor rangka MHKV3CA3JBK009210 Tahun Pembuatan 2011 warna Slver Metalik;
Dikembalikan kepada yang berhak yakni kepada Saksi Hendry Stiono.
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Makassar pada hari Rabu tanggal 31 Juli 2019 oleh Daniel Pratu, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua, Basuki Wiyono, S.H. M.H., dan Widiarso, S.H., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi Hakim Hakim Anggota dibantu oleh Faisal Mustafa, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Makassar serta dihadiri oleh Kasmawati Saleh, SKM, S.H., Penuntut Umum dan Terdakwa didampingi Penasihat Hukumnya;
Hakim-Hakim Anggota, Basuki Wiyono, S.H., M.H. Widiarso, S.H., M.H. | Hakim Ketua, Daniel Pratu, S.H., M.H. |
Panitera Pengganti,
Faisal Mustafa. S.H.