246/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Putusan PN GARUT Nomor 246/Pid.Sus/2014/PN.Grt.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
FAJAR KOSWARA Bin YUSUF KOSWARA
MENGADILI: 1. Menyatakan terdakwa FAJAR KOSWARA Bin YUSUF KOSWARA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT, DALAM RUMAH TANGGA ANTARA SUAMI DAN ISTRI”; 2. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa FAJAR KOSWARA Bin YUSUF KOSWARA selama 4 (empat) bulan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 buah buku Akta Nikah atas nama Suami FAJAR KOSWARA dan isteri; Dikembalikan kepada Saksi Korban. 6. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (du aribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor 246/Pid.Sus/2014/PN-Grt.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Garut yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara Pidana dalam tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan atas perkara terdakwa sebagai berikut :
Nama lengkap : FAJAR KOSWARA Bin YUSUF KOSWARA
Tempat lahir : Garut
Umur / Tgl.lahir : 27 tahun / 16 Agustus 1987
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Kab. Garut
A g a m a : I s l a m
Pekerjaan : Buruh
Pendidikan : SMP
-----Terhadap diri terdakwa tidak dilakukan Penahanan karena Terdakwa ditahan dalam perkara lain;
-----Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa menyatakan tidak perlu didampingi oleh Penasehat Hukum melainkan menghadapi sendiri persidangannya;--------------------
-----PENGADILAN NEGERI TERSEBUT;
-----Setelah membaca berkas perkara; -----------------------------------------------------------------
-----Setelah mendengar keterangan saksi-saksi;------------------------------------------------------
-----Setelah mendengar keterangan terdakwa;--------------------------------------------------------
-----Setelah mendengar uraian Tuntutan (Requisitoir) dari Penuntut Umum yang dibacakan dipersidangan yang pada pokoknya menuntut agar terdakwa oleh Majelis Hakim dijatuhi hukuman sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa FAJAR KOSWARA Bin YUSUF KOSWARA bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tanggayang tidakmenimbulkan penyakitatau halangan untuk menjalankan pekerjaan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat 4 UU No. 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sesuai dengan Dakwaan Alternatif Pertama Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dengan perintah terdakwa tetap ditahan:
Menyatakan barang bukti berupa: 1 buah buku nikah atas nama terdakwa dan Saksi Korban dikembalikan kepada saksi korban;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 1000,00 (seribu rupiah).
-----Setelah mendengar permohonan dari terdakwa yang dilakukan secara lisan di persidangan tertangal 22 Oktober 2014 yang pada pokoknya memohon kepada Majelis Hakim memberikan Putusan yang seringan-riangannya;
----Menimbang, bahwa atas Permohonan dari Terdakwa dan Penasehat Hukum terdakwa tersebut, Penuntut Umum dipersidangan menyatakan tetap pada tuntutannya semula, begitu pula dengan Terdakwa menyatakan tetap memohon keringanan hukuman;
-----Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kedepan persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan sebagai berikut :
PERTAMA :
PRIMAIR
-----Bahwa ia terdakwa FAJAR KOSWARA Bin YUSUF KOSWARA pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa di Kab. Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Kab.Garut yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga.
Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya ketika terdakwa selaku suami sah Saksi Korban berdasarkan Kutipan Akta Nikah dari KUA Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya Nomor 1854548 tanggal 24 Mei 2010, ketika terdakwa sedang berduaan dengan Saksi Korban selaku isteri sah terdakwa, lalu saat itu terdakwa bercanda dengan berkata kepada Saksi Korban “geus ombeh can” (sudah cebok belum), mendengar perkataan terdakwa tersebut, Saksi Korban merasa tersinggung dan marah sehingga Saksi Korban memukulkan HP miliknya ke dahi terdakwa;
Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa langsung membalas pukulan Saksi Korban dengan cara terdakwa memukuli Saksi Korban secara bertubi-tubi mengenai tangan kiri, bagian pipi dekat telinga sebelah kiri, kepala bagian belakang dan atas serta ke bagian punggung dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa hingga Saksi Korban kesakitan ;
Akibat perbuatan terdakwa Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 800/KS/023/PKM/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 09 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana dari Puskesmas DTP Tarogong dengan hasil pemeriksaan di daun telinga sebelah kiri tampak jejas berwarna kemerahan berukuran 3 x 0,2 cm.
Kesimpulan Hal tersebut disebabkan benturan benda tumpul dan keras.
Sehingga Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari selama kurang lebih 1 minggu.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat 1 UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. –---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
-----Bahwa ia terdakwa FAJAR KOSWARA Bin YUSUF KOSWARA pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa di Kab. Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Kab.Garut yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari.
Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya ketika terdakwa selaku suami sah Saksi Korban berdasarkan Kutipan Akta Nikah dari KUA Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya Nomor 1854548 tanggal 24 Mei 2010, ketika terdakwa sedang berduaan dengan Saksi Korban selaku isteri sah terdakwa, lalu saat itu terdakwa bercanda dengan berkata kepada Saksi Korban “geus ombeh can” (sudah cebok belum), mendengar perkataan terdakwa tersebut, Saksi Korban merasa tersinggung dan marah sehingga Saksi Korban memukulkan HP miliknya ke dahi terdakwa ;
Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa langsung membalas pukulan Saksi Korban dengan cara terdakwa memukuli Saksi Korban beberapa kali mengenai tangan kiri, bagian pipi dekat telinga sebelah kiri, kepala bagian belakang dan atas serta ke bagian punggung dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa hingga Saksi Korban kesakitan ;
Akibat perbuatan terdakwa Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 800/KS/023/PKM/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 09 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana dari Puskesmas DTP Tarogong dengan hasil pemeriksaan di daun telinga sebelah kiri tampak jejas berwarna kemerahan berukuran 3 x 0,2 cm.
Kesimpulan Hal tersebut disebabkan benturan benda tumpul dan keras.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 5 huruf a Jo. Pasal 44 ayat 4 UU RI No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. –---------------------------------------------------------------------------------------------
A T A U
KEDUA :
-----Bahwa ia terdakwa FAJAR KOSWARA Bin YUSUF KOSWARA pada hari Minggu tanggal 04 Mei 2014 sekitar jam 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2014, bertempat di rumah terdakwa di Kab. Garut atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain di Kab.Garut yang masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Garut yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, dengan sengaja telah melakukan penganiayaan yang menimbulkan rasa sakit atau luka.
Perbuatan mana terdakwa lakukan dengan cara-cara sebagai berikut :
Awalnya ketika terdakwa selaku suami sah Saksi Korban berdasarkan Kutipan Akta Nikah dari KUA Kec. Manonjaya Kab. Tasikmalaya Nomor 1854548 tanggal 24 Mei 2010, ketika terdakwa sedang berduaan dengan Saksi Korban selaku isteri sah terdakwa, lalu saat itu terdakwa bercanda dengan berkata kepada Saksi Korban “geus ombeh can” (sudah cebok belum), mendengar perkataan terdakwa tersebut, Saksi Korban merasa tersinggung dan marah sehingga Saksi Korban memukulkan HP miliknya ke dahi terdakwa ;
Kemudian pada waktu dan tempat sebagaimana diuraikan di atas, terdakwa langsung membalas pukulan Saksi Korban dengan cara terdakwa memukuli Saksi Korban beberapa kali mengenai tangan kiri, bagian pipi dekat telinga sebelah kiri, kepala bagian belakang dan atas serta ke bagian punggung dengan menggunakan kepalan tangan kanan terdakwa hingga Saksi Korban kesakitan ;
Akibat perbuatan terdakwa Saksi Korban mengalami luka sebagaimana diuraikan dalam Visum et Repertum Nomor 800/KS/023/PKM/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 09 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana dari Puskesmas DTP Tarogong dengan hasil pemeriksaan di daun telinga sebelah kiri tampak jejas berwarna kemerahan berukuran 3 x 0,2 cm.
Kesimpulan Hal tersebut disebabkan benturan benda tumpul dan keras.
Sehingga Saksi Korban terhalang melakukan aktifitas sehari-hari selama kurang lebih 1 minggu.
----- Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana menurut ketentuan Pasal 351
-----Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan keberatan atau bantahan terhadap dakwaan Penuntut Umum;-----
-----Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi yang telah diangkat sumpahnya menurut agamanya masing-masing yang memberikan keterangan pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
1. Saksi 1:
Bahwa, pada hari dan tanggal tidak diingat lagi di bulan Mei 2014 sekira pukul 22.00 WIB bertempat di rumah saksi di Kp. Haurkoneng Desa Simpangsari Kec. Cisurupan Kab. Garut, saksi mengetahui kejadian pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap Saksi Korban selaku isteri sah terdakwa yang merupakan menantu saksi;
Bahwa, terdakwa merupakan anak kandung saksi;
Bahwa, saat kejadian saksi sedang berada di kamar saksi yang letaknya bersebelahan dengan kamar terdakwa dan isterinya dan seingat saksi awalnya saksi mendengar terdakwa dengan Saksi Korban (isteri terdakwa) seperti sedang bercanda tapi lama kelamaan terdengar cekcok bertengkar;
Bahwa, kemudian saksi keluar dari kamar dengan maksud mengingatkan terdakwa dan isterinya namun saat itu saksi melihat terdakwa memukul Saksi Korban dengan tangan kanan terdakwa mengenai pipi Saksi Korban sebelah kiri lalu saksi melerainya dengan cara memeluk tubuh Saksi Korban;
Bahwa, kemudian saksi menegur terdakwa agar tidak memukul lagi Saksi Korban yang merupakan isteri sah terdakwa ;
Bahwa, setahu saksi status terdakwa dengan Saksi Korban masih terikat hubungan suami isteri dan telah dikaruniai 2 orang anak;
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa merasa tidak pernah memukul kening saksi dan keberatan atas keterangannya tersebut;----------------------------
2. Saksi Korban:
Bahwa, saksi membenarkan keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan di Penyidik Kepolisian ;
Bahwa, pada hari Minggu tgl. 04 Mei 2014 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di rumah mertua saksi di Kab. Garut saksi selaku isteri sah terdakwa telah dianiaya oleh terdakwa selaku suami sah saksi;
Bahwa, terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memukul menggunakan tangan kanan yang dikepalkan mengenai pipi kiri dekat telinga saksi 1 kali kemudian mengenai punggung beberapa kali dan mengani tangan saksi;
Bahwa, latar belakang kejadian awalnya ketika terdakwa mencandai saksi namun terdakwa berkata tidak sopan terhadap saksi sehingga saksi merasa tersinggung lalu spontan saksi memukulkan HP saksi ke dahi terdakwa, akan tetapi terdakwa langsung membalas pukulan saksi secara bertubi-tubi yang kemudian baru berhenti terdakwa memukul saksi setelah dilerai oleh ibu mertua saksi (saksi 1);
Bahwa, saksi menikah dengan terdakwa sekitar 4 tahun lalu tepatnya tgl. 24 Mei 2010 dan telah dikaruniai 2 orang anak ;
Bahwa. saksi telah memaafkan kesalahan terdakwa demi kedua anak saksi yang masih balita;
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa saksi mengalami sakit di telinga kiri selama kurang lebih 1 minggu akan tetapi saksi masih bisa menjalankan kegiatan sehari-hari sebagai ibu rumah tangga;
Bahwa, saksi membenarkan isi Visum et Repertum No. 800/KS/023/PKM/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan tgl. 09 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana dokter pemerintah pada Puskesmas DTP Tarogong yang telah melakukan pemeriksaan luka saksi korban.
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa merasa tidak keberatan dan membenarkannya;------------------------------------------------------------------------
3. Saksi 3:
Bahwa, pada hari Senin tgl. 06 Mei 2014 sekira pukul 19.00 WIB ketika saksi sedang berada di Jakarta, saksi telah mendapat informasi melalui telpon dari seorang laki-laki yang saksi tidak kenal dan yang bersangkutan tidak menyebutkan identitasnya yang mengabarkan agar saksi menyuruh Saksi Korban (anak kandung saksi) untuk pulang ke Tasik karena Saksi Korban dianiaya oleh suaminya;
Bahwa, kemudian saksi mengecek kebenaran informasi tersebut dengan menghubungi Saksi Korban dan ternyata benar, lalu saksi menyuruh Saksi Korban untuk pulang ke Tasik;
Bahwa, setelah saksi bertemu dengan Saksi Korban, saksi melihat luka yang diderita Saksi Korban setelah dipukuli oleh terdakwa yakni di bagian pipi dekat telinga terlihat memar dan di bagian punggung juga memar;
Bahwa, saksi mengetahui jika Saksi Korban masih berstatus isteri sah terdakwa yang menikah sekitar 4 tahun lalu;
Bahwa, saksi selaku orang tua Saksi Korban juga memaafkan kesalahan terdakwa;
Bahwa, sebelum kejadian saksi juga pernah mendengar bahwa antara Saksi Korban dengan terdakwa sering terjadi percekcokan;
-----Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa merasa tidak keberatan dan membenarkannya;------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa di persidangan juga telah di dengar keterangan terdakwa FAJAR KOSWARA Bin YUSUF KOSWARA yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa, terdakwa dan saksi korban menikah berdasarkan Buku Nikah Nomor Induk 1854548 atas nama FAJAR KOSWARA dan Saksi Korban, yang dikeluarkan KUA Kecamatan MANONJAYA Kab. TASIKMALAYA, tertanggal 4 Mei 2010;
Bahwa, pada hari Minggu tgl. 04 Mei 2014 sekira jam 22.00 WIB bertempat di rumah orang tua terdakwa di Kab. Garut terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban yang merupakan isteri sah terdakwa;
Bahwa, terdakwa melakukan kekerasan terhadap Saksi Korban dengan cara memukul pipi kiri dekat telinga sebanyak 1 kali pukulan, bagian dan punggung beberapa kali dengan menggunakan tangan kanan yang dikepalkan ;
Bahwa, yang menjadi latar belakang kejadian, awalnya terdakwa bercanda kepada Saksi Korban (isteri terdakwa) dengan berkata “geus ombeh can?” (udah cebok belum?) akan tetapi Saksi Korban malah memukulkan HP ke dahi terdakwa, lalu karena terdakwa kesal akhirnya terdakwa membalas memukuli Saksi Korban hingga dilerai oleh ibu kandung terdakwa;
Bahwa, saat kejadian terdakwa dengan Saksi Korban masih terikat hubungan suami isteri;
Bahwa, di persidangan sudah meminta maaf kepada saksi korban dan saksi korban sudah memaafkan kesalahan terdakwa;
Bahwa, terdakwa membenarkan visum et repertum yang dibacakan Penuntut Umum atas diri saksi korban;
Bahwa, terdakwa merasa bersalah dan menyesali perbuatannya.
-----Menimbang, bahwa di persidangan Penuntut Umum ada mengajukan barang bukti;-
1 buah buku Akta Nikah atas nama Suami FAJAR KOSWARA dan isteri;
-----Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka barang bukti tersebut dapat dijadikan sebagai alat pembuktian dalam perkara ini;-----------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan di persidangan, baik dari keterangan saksi-saksi, dihubungkan dengan barang bukti, keterangan terdakwa dan dihubungkan fakta-fakta di persidangan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa, benar terdakwa dan saksi korban menikah berdasarkan Buku Nikah Nomor Induk 1854548 atas nama FAJAR KOSWARA dan Saksi Korban, yang dikeluarkan KUA Kecamatan MANONJAYA Kab. TASIKMALAYA, tertanggal 4 Mei 2010;
Bahwa, benar pada hari Minggu tgl. 04 Mei 2014 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di rumah mertua Saksi Korban di Kab. Garut saksi selaku isteri sah terdakwa telah dianiaya oleh terdakwa selaku suami sah Saksi Korban;
Bahwa, terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memukul menggunakan tangan kanan yang dikepalkan mengenai pipi kiri dekat telinga Saksi Korban 1 kali kemudian mengenai punggung beberapa kali dan mengani tangan Saksi Korban;
Bahwa, latar belakang kejadian awalnya ketika terdakwa mencandai Saksi Korban namun terdakwa berkata tidak sopan terhadap Saksi Korban sehingga Saksi Korban merasa tersinggung lalu spontan Saksi Korban memukulkan HP saksi ke dahi terdakwa, akan tetapi terdakwa langsung membalas pukulan Saksi Korban secara bertubi-tubi yang kemudian baru berhenti terdakwa memukul Saksi Korban setelah dilerai oleh ibu mertua Saksi Korban(saksi 1);
Bahwa, Saksi Korban menikah dengan terdakwa sekitar 4 tahun lalu tepatnya tgl. 24 Mei 2010 dan telah dikaruniai 2 orang anak ;
Bahwa, akibat perbuatan terdakwa Saksi Korban mengalami sakit di telinga kiri selama kurang lebih 1 minggu akan tetapi Saksi Korban masih bisa menjalankan kegiatan sehari-hari sebagai ibu rumah tangga;
Bahwa, Saksi Korban dan terdakwa membenarkan isi Visum et Repertum No. 800/KS/023/PKM/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan tgl. 09 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana dokter pemerintah pada Puskesmas DTP Tarogong yang telah melakukan pemeriksaan luka saksi korban.
Bahwa. Saksi Korban dan terdakwa telah saling memaafkan terdakwa demi kedua anak Saksi Korban yang masih balita sebagaimana surat pernyataan tertanggal 20 September 2014 yang ditandatangani Saksi Korban dan saksi-saksi;
-----Menimbang, bahwa terdakwa diajukan kepersidangan dan didakwa dengan dakwaan dalam bentuk kombinasi atau alternatif subsideritas yaitu dakwaan Kesatu Primair melanggar pasal 5 huruf ‘a” Jo. pasal 44 ayat (1) UU RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga Subsidair melanggar pasl 5 huruf “a” Jo. pasal 44 ayat (4) UU RI. No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ATAU Kedua melanggar pasal 351 ayat (1) KUH Pidana;
-----Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan disusun berbentuk dakwaan alternatif Subsideritas maka sesuai dengan prinsip pembuktian Majelis Hakim akan membuktikan dakwaan yang paling tepat dan sesuai dengan perbuatan terdakwa yaitu dalam hal ini dakwaan Kesatu Subsidair dengan pertimbangan sebagai berikut:
Dakwaan Kesatu disusun berdasarkan Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sehingga dalam hal ini berlaku asas hukum umum yaitu Lex Spesialis Derugat Lex Generalis yang mana dalam hal ini Undang-Undang yang bersifat khusus mengesampingkan Undang-Undang yang bersifat Umum;
Bahwa terdakwa adalah suami dari si saksi korban yang mana antara terdakwa dan saksi korban masih termaksud lingkup hubungan rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf “a” uu. No. 23 Tahun 2004 yakni: “suami, istri dan anak”;
Bahwa terdakwa dan saksi korban tinggal dalam satu rumah dan saksi korban adalah istri sah dari terdakwa;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum No. 800/KS/023/PKM/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan tgl. 09 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana dokter pemerintah pada Puskesmas DTP Tarogong yang telah melakukan pemeriksaan luka saksi korban;
Bahwa demi menjaga tertib hukum maka dalam hal ini Undang-Undang yang bersifat khusus haruslah dikedepankan demi mencegah kekerasan dalam rumah tangga dalam masyarakat;
----Menimbangm bahwa Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama Penuntut Umum yaitu PRIMAIR melanggar pasal pasal 5 huruf “a” Jo. Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang unsur-unsurnya sebagai berikut:
Setiap orang ;
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Yang mengakibatkan korban mengalami rasa sakit atau jatuh sakit.
Setiap orang
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan perbuatan mana dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum kepadanya;------------------------------------
-----Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah menghadapkan terdakwa FAJAR KOSWARA Bin YUSUF KOSWARA yang atas pertanyaan Hakim Ketua, terdakwa FAJAR KOSWARA Bin YUSUF KOSWARA menyatakan sehat jasmani dan rohani, oleh karenanya dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum kepadanya;------
-----Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim Majelis berpendapat unsur ini telah terbukti;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit, atau luka berat;;---------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa, Saksi Korban menikah dengan terdakwa sekitar 4 tahun lalu tepatnya tgl. 24 Mei 2010 dan telah dikaruniai 2 orang anak, sebagaimana Buku Nikah Nomor Induk 1854548 atas nama FAJAR KOSWARA dan Saksi Korban, yang dikeluarkan KUA Kecamatan MANONJAYA Kab. TASIKMALAYA, tertanggal 4 Mei 2010;
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, benar pada hari Minggu tgl. 04 Mei 2014 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di rumah mertua Saksi Korban di Kab. Garut saksi selaku isteri sah terdakwa telah dianiaya oleh terdakwa selaku suami sah Saksi Korban, dimana terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memukul menggunakan tangan kanan yang dikepalkan mengenai pipi kiri dekat telinga Saksi Korban 1 kali kemudian mengenai punggung beberapa kali dan mengani tangan Saksi Korban, adapun yang menjadi latar belakang kejadian awalnya ketika terdakwa mencandai Saksi Korban namun terdakwa berkata tidak sopan terhadap Saksi Korban sehingga Saksi Korban merasa tersinggung lalu spontan Saksi Korban memukulkan HP saksi ke dahi terdakwa, akan tetapi terdakwa langsung membalas pukulan Saksi Korban secara bertubi-tubi yang kemudian baru berhenti terdakwa memukul Saksi Korban setelah dilerai oleh ibu mertua Saksi Korban(saksi 1), akibat dari perbuatan terdakwa Saksi Korban mengalami sakit di telinga kiri selama kurang lebih 1 minggu akan tetapi Saksi Korban masih bisa menjalankan kegiatan sehari-hari sebagai ibu rumah tangga, sebaimana diterangkan Visum et Repertum No. 800/KS/023/PKM/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan tgl. 09 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana dokter pemerintah pada Puskesmas DTP Tarogong yang telah melakukan pemeriksaan luka saksi korban.
-----Menimbang, bahwa selanjutnya saksi korban membuat laporan ke Polisi, dimana akibat perbuatan terdakwa saksi koban menjadi merasa ketakutan atas perbuatan terdakwa tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim Majelis berpendapat unsur ini juga telah terbukti;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Yang mengakibatkan korban mengalami rasa sakit atau jatuh sakit.
-----Menimbang, bahwa dalam Visum et Repertum Nomor 800/KS/023/PKM/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan tanggal 09 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana dari Puskesmas DTP Tarogong dengan hasil pemeriksaan di daun telinga sebelah kiri tampak jejas berwarna kemerahan berukuran 3 x 0,2 cm. Kesimpulan Hal tersebut disebabkan benturan benda tumpul dan keras;
-----Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yaitu saksi 3 dan Saksi 1 dan pengakuan saksi korban sendiri di persidangan bahwa setelah Saksi Korban dianiaya oleh terdakwa selaku suaminya, kondisi Saksi Korban biasa saja tidak sampai jatuh sakit yang mengganggu pekerjaan atau kegiatannya sehari-hari;
-----Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim Majelis berpendapat unsur ini tidak terbukti;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan demikian oleh karena salah satu unsur ini tidak terbukti dari perbuatan terdakwa, oleh karenanya maka terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Pertama Primair Penuntut Umum, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Pertama Subsidair Penunt Umum yang yaitu melanggar pasal 5 huruf “a” Jo. Pasal 44 ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga;---------------------------------------------------
------Menimbang, dakwaan Pertama Subsidair yaitu melanggar pasl 5 huruf “a” Jo. pasal 44ayat (4) Undang-Undang No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan unsur-unsur sebagai berikut:
1. Setiap orang;
2. Melakukan kekerasan fisik, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
3. Dilakukan suami terhadap istri;
Ad. 1. Setiap orang;
-----Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Setiap orang adalah siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan perbuatan pidana dan perbuatan mana dapat dimintakan pertanggungjawaban menurut hukum kepadanya;------------------------------------
-----Menimbang, bahwa unsur setiap orang sudah dipertimbangkan dalam dakwaan Primair sehingga tidak akan dipertimbangkan kembali guna menghindari pengulangan, Majelis Hakim mengambil alih seluruh pertimbangan setiap orang dalam uraian unsur dakwaan Primair diatas menjadi pertimbangan setiap orang dalam uraian unsur dalam dakwaan Subsidair ini;---------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim Majelis berpendapat unsur ini telah terbukti;----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 2. Melakukan kekerasan fisik, yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau mata pencaharian atau kegiatan sehari-hari;
-----Menimbang, bahwa, Saksi Korban menikah dengan terdakwa sekitar 4 tahun lalu tepatnya tgl. 24 Mei 2010 dan telah dikaruniai 2 orang anak, sebagaimana Buku Nikah Nomor Induk 1854548 atas nama FAJAR KOSWARA dan Saksi Korban, yang dikeluarkan KUA Kecamatan MANONJAYA Kab. TASIKMALAYA, tertanggal 4 Mei 2010;
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, benar pada hari Minggu tgl. 04 Mei 2014 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di rumah mertua Saksi Korban di Kab. Garut saksi selaku isteri sah terdakwa telah dianiaya oleh terdakwa selaku suami sah Saksi Korban, dimana terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memukul menggunakan tangan kanan yang dikepalkan mengenai pipi kiri dekat telinga Saksi Korban 1 kali kemudian mengenai punggung beberapa kali dan mengani tangan Saksi Korban, adapun yang menjadi latar belakang kejadian awalnya ketika terdakwa mencandai Saksi Korban namun terdakwa berkata tidak sopan terhadap Saksi Korban sehingga Saksi Korban merasa tersinggung lalu spontan Saksi Korban memukulkan HP saksi ke dahi terdakwa, akan tetapi terdakwa langsung membalas pukulan Saksi Korban secara bertubi-tubi yang kemudian baru berhenti terdakwa memukul Saksi Korban setelah dilerai oleh ibu mertua Saksi Korban(saksi HETI), akibat dari perbuatan terdakwa Saksi Korban mengalami sakit di telinga kiri selama kurang lebih 1 minggu akan tetapi Saksi Korban masih bisa menjalankan kegiatan sehari-hari sebagai ibu rumah tangga, sebaimana diterangkan Visum et Repertum No. 800/KS/023/PKM/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan tgl. 09 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana dokter pemerintah pada Puskesmas DTP Tarogong yang telah melakukan pemeriksaan luka saksi korban.
-----Menimbang, bahwa selanjutnya saksi korban membuat laporan ke Polisi, dimana akibat perbuatan terdakwa saksi koban menjadi merasa ketakutan atas perbuatan terdakwa tersebut;--------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim Majelis berpendapat unsur ini juga telah terbukti;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Dilakukan Suami terhadap Istri;
-----Menimbang, bahwa benar berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, berdasarkan pengakuan terdakwa dan saksi korban dan saksi-saksi yang lain, terdakwa adalah suami dari korban dan tinggal bersama satu rumah sebelum peristiwa kekerasan itu terjadi;-----------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu dari keterangan para saksi dan barang bukti, menerangkan terdakwa FAJAR KOSWARA Bin YUSUF KOSWARA bersama dengan saksi korban adalah pasangan suami istri yang sah berdasarkan buku nikah sebagaimana Buku Nikah Nomor Induk 1854548 atas nama FAJAR KOSWARA dan Saksi Korban, yang dikeluarkan KUA Kecamatan MANONJAYA Kab. TASIKMALAYA, tertanggal 4 Mei 2010;----------------------
-----Menimbang, bahwa berdasarkan fakta fakta yang terungkap dipersidangan, yaitu dari keterangan para saksi dan keterangan terdakwa serta dihubungkan dengan barang bukti, benar pada hari Minggu tgl. 04 Mei 2014 sekira pukul 22.00 WIB, bertempat di rumah mertua Saksi Korban di Kab. Garut saksi selaku isteri sah terdakwa telah dianiaya oleh terdakwa selaku suami sah Saksi Korban, dimana terdakwa melakukan perbuatannya dengan cara memukul menggunakan tangan kanan yang dikepalkan mengenai pipi kiri dekat telinga Saksi Korban 1 kali kemudian mengenai punggung beberapa kali dan mengani tangan Saksi Korban, adapun yang menjadi latar belakang kejadian awalnya ketika terdakwa mencandai Saksi Korban namun terdakwa berkata tidak sopan terhadap Saksi Korban sehingga Saksi Korban merasa tersinggung lalu spontan Saksi Korban memukulkan HP saksi ke dahi terdakwa, akan tetapi terdakwa langsung membalas pukulan Saksi Korban secara bertubi-tubi yang kemudian baru berhenti terdakwa memukul Saksi Korban setelah dilerai oleh ibu mertua Saksi Korban(saksi HETI), akibat dari perbuatan terdakwa Saksi Korban mengalami sakit di telinga kiri selama kurang lebih 1 minggu akan tetapi Saksi Korban masih bisa menjalankan kegiatan sehari-hari sebagai ibu rumah tangga, sebaimana diterangkan Visum et Repertum No. 800/KS/023/PKM/V/2014 tertanggal 22 Mei 2014 berdasarkan hasil pemeriksaan tgl. 09 Mei 2014 yang dibuat dan ditandatangani atas kekuatan sumpah jabatan oleh dr. Hj. Marlinda Siti Hana dokter pemerintah pada Puskesmas DTP Tarogong yang telah melakukan pemeriksaan luka saksi korban.
-----Menimbang, bahwa dengan demikian Hakim Majelis berpendapat unsur ini juga telah terbukti;---------------------------------------------------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa dengan telah terbukti dan terpenuhinya seluruh unsur dakwaan Kesatu Subsidair Penuntut Umum maka Hakim Majelis berpendapat terdakwa pun harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar pasal 5 huruf ‘a” Jo. pasal 44 Ayat (4) UU.RI. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana didakwakan Penuntut Umum dalam dakwaan Pertama Subsidair dan oleh karenanya terdakwa harus dijatuhi hukuman yang setimpal;------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Terdakwa tidak dilakukan Penahanan baik di tingkat Penyidikan, Penuntut Umum maupun selama di Persidangan karena terdakwa sudah ditahan dalam perkara lainnya dan berdasarkan fakta-fakta dipersidangan dan berdasarkan keyakinan Majelis ternyata terdakwa terbukti bersalah sebagaimana dalam dakwaan Pertama Subsidair Penuntut Umum, oleh karenanya terhadap terdakwa sudah sepantasnya dijatuhi hukuman yang setimpal dengan perbuatannya yang lamanya akan disebutkan dalam amar Putusan dibawah ini;
-----Menimbang, bahwa terhadap amar Putusan Pidana yang dijatuhkan dibawah ini akan dijalani terdakwa setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht);
-----Menimbang, bahwa selanjutnya dari hasil pemeriksaan dipersidangan ternyata Majelis tidak melihat/tidak menemukan hal-hal yang menjadi dasar penghapusan/peniadaan pidana (strafuitsluitingsgrondens), baik berupa alasan pembenar dari tindakan (rechtsvardigingsgronden) maupun alasan pemaaf dari kesalahan (schuldsuitsluitinggronden) sehingga terdakwa-terdakwa menurut hukum adalah cakap dan harus mempertanggungjawabkan segala perbuatan yang telah dilakukannya (toerekenbaarheid van het feit);---------------------------------------------------------
-----Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan hukuman, Majelis terlebih dahulu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri para terdakwa;
Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi korban mengalami trauma;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berlaku sopan dalam persidangan;
Terdakwa menyesali peristiwa tersebut;
Terdakwa belum pernah dipidana;
-----Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukan merupakan pembalasan atau merendahkan martabat manusia melainkan harus dipahami sebagai usaha preventif untuk mencegah masyarakat melakukan perbuatan pidana, dan represif agar terdakwa tidak mengulangi perbuatan pidana lagi, atas dasar itu dalam mempertimbangkan berat ringannya hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa Majelis berpendirian sebagai dinyatakan dalam amar Putusan dbawah ini, oleh karena itu Majelis berpendapat lamanya hukuman yang akan dijatuhkan kepada Terdakwa sebagaimana dimuat dalam amar putusan dibawah ini, dipandang telah memenuhi rasa keadilan;
-----Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini yaitu:
1 buah buku Akta Nikah atas nama Suami FAJAR KOSWARA dan isteri;
akan Majelis tetapkan pada bagian amar putusan dibawah ini;
-----Menimbang, bahwa karena Terdakwa bersalah maka berdasarkan pasal 222 KUHAP Terdakwa harus dibebankan membayar biaya perkara;
-----Mengingat pasal 5 huruf “a” Jo. pasal 44 ayat (4) UU. No. 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga , pasal-pasal dari Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang KUHAP, serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkenaan dengan perkara ini;----------------------------------------------------------------------------
M E N G A D I L I:
Menyatakan terdakwa FAJAR KOSWARA Bin YUSUF KOSWARA telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “MELAKUKAN KEKERASAN FISIK YANG TIDAK MENIMBULKAN PENYAKIT,DALAM RUMAH TANGGA ANTARA SUAMI DAN ISTRI”;-----------------------------------------
Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa FAJAR KOSWARA Bin YUSUF KOSWARA selama 4 (empat) bulan;
Menetapkan barang bukti berupa:
1 buah buku Akta Nikah atas nama Suami FAJAR KOSWARA dan isteri;
Dikembalikan kepada Saksi Korban.
Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (du aribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------
-----Demikianlah diputuskan dalam rapat Permusyawaratan Hakim Majelis Pengadilan Negeri GARUT, pada hari RABU, tanggal 29 Oktober 2014 oleh kami: ELIN PUJIASTUTI, SH, MH, sebagai Hakim Ketua Majelis, DANIEL RONALD, SH., M.Hum., dan ISABELA SAMELINA, SH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan mana dibacakan pada hari dan tanggal itu juga, diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota, dibantu oleh TATI KURNIATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri tersebut dengan dihadiri CUCU SULISWATI, SH, Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri GARUT serta dihadapan terdakwa sendiri.
Hakim-Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
DANIEL RONALD, SH., M.Hum. ELIN PUJIASTUTI, SH, MH.
ISABELA SAMELINA, SH.
Panitera Pengganti,
TATI KURNIATI