211/Pid. B /Sus/2016 / PN.Bjn
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 211/Pid. B /Sus/2016 / PN.Bjn
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
PANGKI SUWITO Bin WIJI
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa bernama PANGKI SUWITO Bin WIJI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “ Tanpa hak dan / atau tanpa ijin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta untuk penggunaan secara komersial”. Sebagaimana dakwaan kedua dari Penuntut Umum : 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; 5. Menyatakan barang bukti berupa ; - Kepingan VCD dan DVD bajakan sebanyak 205 (dua ratus lima) keping berbagai judul lagu yang berada di dinding los pasar tersebut, 1 (satu) buah TV merk Rubystar ukuran 14 inchi dan 1 (satu) buah DVD Player merk Polytron Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 211/Pid. B /Sus/2016 / PN.Bjn
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa :
Nama lengkap : PANGKI SUWITO BinWIJI.
Tempat lahir : Bojonegoro
Umur/Tanggal lahir : 47 tahun / 16 Juni 1969
Jenis kelamin : Laki-Laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Ds. Pungpungan RT.04 RW. 01 Kec. Kalitidu Kab.Bojonegoro
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta.
Terdakwa ditangkap tanggal : 25 Mei 2016;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah / penetapan penahanan oleh;
Penyidik tidak ditahan;
Penuntut Umum sejak tanggal 11 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 30 Agustus 2016;
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 18 Agustus 2016 sampai dengan tanggal 16 September 2016
Perpanjangan Ketua Pengadilan Bojonegoro sejak tanggal 17 Setember 2016 sampai dengan 15 Nopember 2016 ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasihat Hukum :
PENGADILAN NEGERI TERSEBUT,
Telah membaca surat–surat yang bersangkutan dengan perkara ini;
Telah membaca berkas perkara ;
Telah mendengar keterangan saksi–saksi dan keterangan Terdakwa;
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah mendengar pembacaan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir) dari Penuntut Umum No. Register Perkara ;PDM-66/BOJON/EP/3/VIII/2016, tertanggal 11 Oktober 2016 yang pada pokoknya Penuntut Umum menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskaN ;
Menyatakan terdakwa PANGKI SUWITO Bin WIJI terbukti bersalah melakukan tindak pidana " Tanpa hak dan/atau tanpa van Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta untuk penggunaan secara komersial" melanggar pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta seperti dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PANGKI SUWITO Bin WIJI dengan pidana penjara selama 06 (bulan) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa:
kepingan VCD dan DVD bajakan sebanyak 205 (dua ratus lima) keping berbagai judul lagu, 1 (satu) buah TV merk Rubystar ukuran 14 inchi dan 1 (satu) buah DVD Player merk Polytron DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Menetapkan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Telah mendengar pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh Terdakwa secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa mohon hukuman yang seringan–ringannya karena Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi kembali;
Telah mendengar tanggapan (repliek) Penuntut Umum atas pembelaan Terdakwa, yang diajukan oleh Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Telah mendengar duplik dari Terdakwa yang diajukan secara lisan yang pada pokoknya Terdakwa menyatakan tetap pada pembelaan (pledoi);
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke muka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan No. Register Perkara : PDM-66/BOJON/Ep.3/8/2016 yang pada pokoknya adalah sebagai berikut;
Kesatu ;
---------Bahwa ia terdakwa PANGKI SUWITO bin WIJI pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2016, bertempat di Los Pasar Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, " Tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta untuk penggunaan secara komersial dalam bentuk pembajakan", yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
- Berawal dari pengaduan saksi H. ASMUNI ABDU selaku Ketua Umum APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia) kepada Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro yang mengadukan jika di kios Pasar Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, terdakwa telah menggandakan VCD dan DVD asli menjadi VCD dan DVD bajakan atau tidak asli, selanjutnya petugas dari Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan di Los Pasar Pungpungan tersebut, dan ternyata di dalam los pasar tersebut terdapat kepingan VCD dan DVD bajakan yang siap untuk
diperjualbelikan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa: kepingan VCD dan DVD bajakan sebanyak 205 (dua ratus lima) keping berbagai judul lagu yang berada di dinding los pasar tersgbntr'l (satu) buah TV merk Rubystar ukuran 14 inchi dan 1 (satu) buah DVD Player merk Polytron;
- Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam menggandakan kepingan VCD dan DVD bajakan atau tidak asli tersebut, selanjutnya terdakwa menaruh kepingan VCD dan DVD bajakan tersebut di dinding los pasar dengan maksud agar dapat dilihat orang umum, sehingga membeli kepingan VCD dan DVD bajakan tersebut;
- Bahwa berdasarkan keterangan Ahli TRI PRIYONO, SH terhadap 205 (dua ratus lima) keping yang terdiri dari VCD dan DVD tersebut adalah kualifikasinya produk bajakan hasil perbanyakan tidak sail/ barang hasil pelanggaran Hak Cipta, sebab ciri-ciri visualnya tidak memenuhi ketentuan standarisasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu:
- Tidak teridentifikasi pencantuman Kode Produksi pada cakram bagian dalam;
- Tidak tertempel stiker bukti pembayaran pajak PPN;
- Tidak terdapat Hologram resmi pemegang Hak Cipta;
- Gambar pada cakram optic merupakan hasil tempelan;
- Nilai jual barang dengan harga yang relative lebih murah dibanding harga resmi produk asli, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemegang hak cipta (produsen produk asli).
Bahwa terdakwa menggandakan VCD dan DVD bajakan tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi tidak ada izin dari pencipta lagu atau pihak Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI).
---------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (4) jo Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
ATAU
Kedua ;
------- Bahwa ia terdakwa PANGKI SUWITO bin WIJI pada hari Rabu tanggal 25 Mei
2016 sekira jam 10.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di dalam tahun 2016, bertempat di Los Pasar Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Bojonegoro, "Tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta untuk penggunaan secara komersial ", yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara dan rangkaian perbuatan sebagai berikut:
Berawal dari pengaduan saksi H. ASMUNI ABDU selaku Ketua Umum APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia) kepada Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro yang mengadukan jika di kios Pasar Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, terdakwa telah memperjualbelikan VCD dan DVD bajakan atau tidak asli, selanjutnya petugas dari Pokes Bojonegoro melakukan penyelidikan di Los Pasar Pungpungan tersebut, dan ternyata di dalam los pasar tersebut terdapat kepingan VCD dan DVD bajakan yang siap untuk diperjualbelikan, selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa serta mengamankan barang bukti berupa: kepingan VCD dan DVD bajakan sebanyak 205 (dua ratus lima) keping berbagai judul lagu yang berada di dinding los pasar tersebut, 1 (satu) buah TV merk Rubystar ukuran 14 inehi dan 1 (satu) buah DVD Player merk Polytron;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam memperjualbelikan kepingan VCD dan DVD bajakan atau tidak asli tersebut, dan terdakwa mendapatkan VCD dan DVD bajakan tersebut dengan cara membeli atau kulakan dari seseorang yang biasanya terdakwa panggil dengan sebuatan Om yang datang ke Los Pasar Pungpungan, dimana perkeping VCD bajakan tersebut dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp 2.600,00 (dua ribu enam ratus ribu rupiah), sedangkan DVD bajakan tersebut terdakwa membeli dengan harga Rp 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah), selanjutnya VCD bajakan tersebut dijual kepada masyarakat seharga Rp 4.000,00 (empat ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan perkepingnya sebesar Rp 1.400,00 (seribu empat ratus rupiah), sedangkan untuk DVD bajakan tersebut dijual kepada masyarakat seharga Rp 8.000,00 (delapan ribu rupiah), sehingga terdakwa perkepingnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah) dan terdakwa menaruh kepingan VCD dan DVD bajakan tersebut di dinding los pasar dengan maksud agar dapat dilihat orang umum, sehingga membeli kepingan VCD dan DVD bajakan tersebut;
Bahwa berdasarkan keterangan Ahli TRI PRIYONO, SH terhadap 205 (dua ratus lima) keping yang terdiri dari VCD dan DVD tersebut adalah kualifikasinya produk bajakan visualnya tidak memenuhi ketentuan standarisasi sebagaimana ketentuan yang berlaku, yaitu:
Tidak teridentifikasi pencantuman Kode Produksi pada cakram bagian dalam ;
Tidak tertempel stiker bukti pembayaran pajak PPN;
Tidak terdapat Hologram resmi pemegang Hak Cipta;
Gambar pada cakram optic merupakan hasil tempelan;
Nilai jual barang dengan harga yang relative lebih murah dibanding harga resmi produk asli, sehingga menimbulkan kerugian bagi pemegang hak cipta (produsen produk asli).
Bahwa terdakwa menjual VCD dan DVD bajakan tersebut dengan tujuan untuk memperoleh keuntungan ekonomi tidak ada izin dari pencipta lagu atau pihak Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI).
---------Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat
(3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut Terdakwa menyatakan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) sebagaimana diatur dalam pasal 156 KUHAP ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut Penuntut Umum di persidangan telah mengajukan saksi–saksi sebagai berikut yang setelah bersumpah menurut tata cara agamanya, masing-masing memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Saksi AGUS HARIYADI,SH ; yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan permasalahan VCD bajakan.
Bahwa saksi adalah anggota Polres Bojonegoro yang melakukan razia dan penangkapan terhadap terdakawa ;
Bahwa razia dan penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira jam 10.00 Wib, bertempat di Kios Pasar Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa saat melakukan razia dan penangkapan saksi bersama dengan saksi A. ZAENAM NAIM telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena kedapatan menjual atau mengedarkan VCD bajakan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal dari pengaduan saksi H. ASMUNI ABDU selaku Ketua Umum APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia) kepada Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro yang mengadukan jika di kios Pasar Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, terdakwa telah memperjual-belikan VCD bajakan atau tidak asli;
Bahwa selanjutnya petugas dari Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan di kios milik terdakwa tersebut, dan ternyata di dalam kios tersebut terdapat kepingan VCD bajakan yang siap untuk diperjualbelikan;
Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa benar, dari tindakan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa kepingan VCD dan DVD bajakan sebanyak 205 (dua ratus lima) keping berbagai judul lagu yang berada di dinding los pasar tersebut, 1 (satu) buah TV merk Rubystar ukuran 14 inchi dan 1 (satu) buah DVD Player merk Polytron;
Bahwa setelah diamankan kemudian terdakwa dibawa ke kantor polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam memperjualbelikan kepingan VCD bajakan atau tidak asli tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi A. ZAENAM NAIM ; yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan permasalahan VCD bajakan.
Bahwa saksi adalah anggota Polres Bojonegoro yang melakukan razia dan penangkapan terhadap terdakawa ;
Bahwa razia dan penangkapan terjadi pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira jam 10.00 Wib, bertempat di Kios Pasar Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro;
Bahwa saat melakukan razia dan penangkapan saksi bersama dengan saksi AGUS HARIYADI,SH telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena kedapatan menjual atau mengedarkan VCD bajakan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
Bahwa penangkapan terhadap terdakwa berawal dari pengaduan saksi H. ASMUNI ABDU selaku Ketua Umum APPRI (Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia) kepada Kepala Kepolisian Resort Bojonegoro yang mengadukan jika di kios Pasar Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, terdakwa telah memperjual-belikan VCD bajakan atau tidak asli;
Bahwa selanjutnya petugas dari Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan di kios milik terdakwa tersebut, dan ternyata di dalam kios tersebut terdapat kepingan VCD bajakan yang siap untuk diperjualbelikan;
Bahwa selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa benar, dari tindakan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa kepingan VCD dan DVD bajakan sebanyak 205 (dua ratus lima) keping berbagai judul lagu yang berada di dinding los pasar tersebut, 1 (satu) buah TV merk Rubystar ukuran 14 inchi dan 1 (satu) buah DVD Player merk Polytron;
Bahwa setelah diamankan kemudian terdakwa dibawa ke kantor polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam memperjualbelikan kepingan VCD bajakan atau tidak asli tersebut;
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Saksi H.ASMUNI ABDU Bin ABDU ; yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan permasalahan VCD bajakan.
Bahwa saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa saksi bekerja sebagai wiraswasta industry rekaman CV. Sandi Record sejak tahun 2003, dan pada tahun 2006 saksi bergabung dengan APPRI ( Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia ) dengan jabatan Ketua Uraum APPRI sejak 2001.
Bahwa tugas dan tanggung jawab saksi adalah bertanggung jawab semua kegiatan APPRI dan memantau peredaran produksi VCD miulik anggota APPRI dan melaporkan jika diketemukan VCD Bajakan yang diproduksi oleh anggota APPRI.
Bahwa himpunan pengusaha recorder / rekaman dalam pembuatan VCD yang tergabung dalam APPRI berjumlah 12 produser diantaranya : CV. PERDANA RECORD, CV SANDI RECORD, CV. CHGB RECORD, CV. YOC PRODUCTION, CV SANJAYA RECORD, PT. AGLIES RECORD, CV AINI RECORD, DAN PT. WADANK SWARA INDONESIA, dari pengusaha recorder / rekaman tersebut berhak mengeluarkan produk rekaman yang berbentuk VCD untuk dikomersilkan/dipasarkan secara umum;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira jam 07.30 Wib, bertempat di Pasar Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro, saksi telah melakukan peninjauan lapangan dan dari hasil peninjauan tersebut berhasil ditemukan praktek penjualan VCD bajakan sehingga kemudian saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut.
Bahwa selanjutnya saksi bersama petugas Polres Bojonegoro melakukan penyelidikan di kios milik terdakwa tersebut, dan ternyata di dalam kios tersebut terdapat kepingan VCD bajakan yang siap untuk diperjualbelikan dan selanjutnya petugas melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap terdakwa.
Bahwa dari tindakan penggeledahan berhasil ditemukan barang bukti berupa: kepingan VCD dan DVD bajakan sebanyak 205 (dua ratus lima) keping berbagai judul lagu yang berada di dinding los pasar tersebut, 1 (satu) buah TV merk Rubystar ukuran 14 inchi dan 1 (satu) buah DVD Player merk Polytron;
Bahwa kemudian terdakwa diamankan dan dibawa ke kantor polres Bojonegoro untuk proses lebih lanjut;
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam memperjualbelikan kepingan VCD bajakan atau tidak asli tersebut;
Bahwa akibat pembajakan album VCD milik anggota APPRI tersebut, anggota APPRI yang memiliki lisensi terkait album yang dibajak menderita kerugian kurang lebih Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar Rupiah ).
Atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan tidak keberatan;
Ahli TRIPRIYONO. SH ; yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan dengan permasalahan VCD bajakan.
Bahwa saksi bekerja di Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Jawa Timur selaku staf pelaksana pada Subbid Pelayanan Hukum yang mempunyai tugas pokok, fungsi dan tanggung jawab antara lain dalam pelaksanaan Pendaftaran bidang HKI ( yang meliputi Hak Cipta, merk, paten dan desain Industri).
Bahwa saksi diperiksa selaku ahli dalam perkara terdakwa yang menurut keterangan penyidik telah ditangkap pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira jam 10.00 Wib, bertempat di Pasar Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro karena kedapatan menjual atau mengedarkan VCD Bajakan tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta.
Bahwa berdasarkan UU RI Nomor 28 tahun 2014 pasal 40 (1) ciptaan yang dilindungi meliputi ciptaan dalam bidang Ilmu Pengetahuan, seni dan sastra, yang terdiri atas:
buku, pamflet, perwajahan karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lainnya ;
Ceramah, kuliah, pidato dan ciptaan sejenis lainnya ;
alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks;
drama, drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
karya seni rupa dalam segala bentuk seperti lukisan, gambar, ukiran, kaligrafi, seni pahat, patung, atau kolase;
karya seni terapan;
karya arsitektur;
peta;
karya seni batik atau seni motif Iain;
k. karya fotografi;
i.Potret;
karya sinematografi;
terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, basis data, adaptasi, aransemen, modifikasi dan karya lain dari hasil transformasi;
terjemahan, adaptasi, aransemen, transformasi, atau modifikasi ekspresi budaya tradisional;
kompilasi Ciptaan atau data, baik dalam format yang dapat dibaca dengan Program Komputer maupun media lainnya;
kompilasi ekspresi budaya tradisional selama kompilasi tersebut merupakan karya yang asli;
permainan video; dan
s. Program Komputer
Bahwa kegiatan komersial/menjual barang yang diduga bajakan sebanyak 205 keping VCD lagu/musik yang dilakukan oleh terdakwa adalah perbuatan melawan hukum/delik "tindak pidana pelanggaran hak cipta, sebagaimana dimaksud dalam pasal 72 ayat (2) UUCH 2002;
Bahwa berdasarkan UU RI Nomor 28 tahun 2014 pasal 44 (1), Penggunaan, pengambilan, Penggandaan, dan/atau pengubahan suatu Ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan:
pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
Bahwa benar, berdasarkan kronologis perbuatan terdakwa yang memperjualbelikan 205 VCD bajakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum /melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta, karenaberdasarkanUURINomor28tahun2014 pasal 9 ayat (2), (3) :
Setiap Orang yang melaksanakan hak ekonomi wajib mendapatkan izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta
Setiap Orang yang tanpa izin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta dilarang melakukan Penggandaan dan/atau Penggunaan Secara Komersial Ciptaan
- Bahwa benar, berdasarkan ketentuan standarisasi produk cakram optic isi yang asli sah dimaksud melalui mekanisme perbandingan ciri-ciri visual / kasat mata atas barang bukti perkara dengan produk yang asli/sah maka secara umum hasil identifikasi 205 keping VCD barang bukti yang disita kualifikasinya adalah PRODUK BAJAKAN HASIL PERBANYAKAN TIDAK SAH / BARANG HASIL PELANGGARAN HAK CIPTA, sebab secara visual ciri-ciri utama tidak memenuhi ketentuan standarisasi antara lain:
1. Tidak memiliki kode produksi;
2. Tidak merekatkan stiker PPn yang sesuai dengan data pemegang hak cipta ( pihak yang memperbanyak produk karya rekam);
3. Tidak tercantum Hologram (logo pemegang hak cipta ) yang asli.;
4. Gambar pada cakram optic hasil tempelan ;
5. Identinkasi didasarkan aspek pasar, produk bajakan dimaksud dalam pokok perkara ini dijual kepada konsumen dengan harga yang relatif murah dibanding harga penjualan produk asli;
Atas keterangan tersebut terdakwa menyatakan tidak mengerti ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa terdakwa mengerti diperiksa dalam perkara ini sehubungan terdakwa diketahui oleh petugas Kepolisian telah menjual VCD bajakan ;
Bahwa pada hari Rabu tanggal 25 Mei 2016 sekira jam 10.00 Wib, bertempat di Kios Pasar Desa Pungpungan, Kecamatan Kalitidu, Kabupaten Bojonegoro terdakwa telah ditangkap oleh petugas Polres Bojonegoro karena kedapatan menjual atau mengedarkan VCD Bajakan tanpa izin dari pemegang hak cipta.
Bahwa terdakwa mendapatkan VCD dan DVD bajakan tersebut dengan cara membeli atau kulakan dari seseorang yang biasanya terdakwa panggil dengan sebuatan Om yang datang ke Los Pasar Pungpungan;
Bahwa perkeping VCD bajakan tersebut dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp 2.600,00 (dua ribu enam ratus ribu rupiah), sedangkan DVD bajakan tersebut terdakwa membeli dengan harga Rp 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah);
Bahwa selanjutnya VCD bajakan tersebut dijual kepada masyarakat seharga Rp 4.000,00 (empat ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan perkepingnya sebesar Rp 1.400,00 (seribu empat ratus rupiah), sedangkan untuk DVD bajakan tersebut dijual kepada masyarakat seharga Rp 8.000,00 (delapan ribu rupiah), sehingga terdakwa perkepingnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa terdakwa dalam menjual kepingan VCD tersebut dengan menaruh kepingan VCD dan DVD bajakan tersebut di dinding los pasar dengan maksud agar dapat dilihat orang umum, sehingga membeli kepingan VCD dan DVD bajakan tersebut.
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam memperjualbelikan kepingan VCD bajakan atau tidak asli tersebut;
Bahwa keuntungan yang terdakwa peroleh dalam penjualan kepingan VCD bajakan tersebut setiap harinya sekitar Rp. 16.500,- setiap harinya, dan keuntungan tersebut terdakwa pergunakan untuk memenuhi kebutuhan terdakwa dan keluarga terdakwa;
Bahwa terdakwa menjual VCD bajakan tersebut tidak ada ijin dari pihak pemegang royalty dan pencipta lagu atau dikuasakan melalui APPRI.
Bahwa benar, terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya;
Barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim di persidangan dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum juga telah menghadirkan barang bukti berupa : Kepingan VCD dan DVD bajakan sebanyak 205 (dua ratus lima) keping berbagai judul lagu yang berada di dinding los pasar tersebut, 1 (satu) buah TV merk Rubystar ukuran 14 inchi dan 1 (satu) buah DVD Player merk Polytron;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi di persidangan, keterangan terdakwa serta barang bukti yang diajukan di persidangan, maka Majelis Hakim memperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Pangki Suwito Bin Widji dalah Pemilik warung/Kios di Los Pasar Pungpungan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro ; yang telah menjual VCD dan DVD bajakan berbagai judul lagu di los pasar tersebut ;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas oleh karena telah menjual
VCD berbagai judul lagu hasil perbanyakan ciptaan tanpa hak/ bajakan;
Bahwa terdakwa mendapatkan VCD dan DVD bajakan tersebut dengan cara membeli atau kulakan dari seseorang yang biasanya terdakwa panggil dengan sebuatan Om yang datang ke Los Pasar Pungpungan;
Bahwa perkeping VCD bajakan tersebut dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp 2.600,00 (dua ribu enam ratus ribu rupiah), sedangkan DVD bajakan tersebut terdakwa membeli dengan harga Rp 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah);
Bahwa selanjutnya VCD bajakan tersebut dijual kepada masyarakat seharga Rp 4.000,00 (empat ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan perkepingnya sebesar Rp 1.400,00 (seribu empat ratus rupiah), sedangkan untuk DVD bajakan tersebut dijual kepada masyarakat seharga Rp 8.000,00 (delapan ribu rupiah), sehingga terdakwa perkepingnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam memperjualbelikan kepingan VCD bajakan atau tidak asli tersebut dan terdakwa menjual VCD bajakan tersebut tidak ada ijin dari pihak pemegang royalty dan pencipta lagu atau dikuasakan melalui APPRI.
Bahwa terdakwa menyadari VCD dan DVD yang dijual terdakwa tersebut adalah VCD bajakan;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan dianggap merupakan satu kesatuan dengan putusan ini;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim menghubungkan dan mempersesuaikan satu dengan yang lain dari keterangan saksi – saksi, alat bukti surat, keterangan Terdakwa dan setelah dinilai kebenarannya maka telah diketemukan adanya fakta – fakta hukum yang selanjutnya dari dari fakta – fakta hukum yang terjadi sebagaimana terurai diatas, maka Majelis Hakim perlu mengkaji secara yuridis atas perkara ini, apakah dakwaan Penuntut Umum yang didakwakan kepada Terdakwa dapat diterapkan pada fakta yang terjadi tersebut diatas ataukah tidak;
Menimbang, bahwa Terdakwa hanya dapat dinyatakan terbukti bersalah apabila perbuatan Terdakwa telah memenuhi semua unsur dari pasal tindak pidana yang didakwakan serta kepada Terdakwa dapat pula dimintai pertanggung jawab atas segala perbuatannya menurut hukum;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke depan persidangan ini dengan surat dakwaan SUBSIDARITAS yaitu pertama perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat(4) jo Pasal 9 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau kedua Perbuatan terdakwa sebagamana diatur dan diancam pidana dalam pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan di susun secara alternatif sehingga memberikan kewenaangan bagi majelis untuk memilih dan membuktikan dakwaan yang sesuai dengan fakta-fakta di persidangan ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan kedua yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum dalam surat dakwaannya, maka perbuatan terdakwa haruslah memenuhi unsur-unsur pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Barang siapa;
Tanpa hak dan/ tanpa ijin pencipta atau pemegang hak cipta ;
Melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk penggunaan secara komersial ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan unsur – unsur dakwaan tersebut sebagai berikut ;
Tentang Unsur 1. BARANG SIAPA :
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan unsur “Barang Siapa” adalah subjek hukum yaitu orang atau badan hukum yaitu pelaku peristiwa atau tindak pidana yang melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh Penuntut Umum dalam perkara yang sedang diadili yang identitasnya sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, maka pelakunya tidaklah memerlukan suatu kriteria tertentu, siapa saja dapat melakukannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa dan keterangan saksi-saksi dipersidangan terbukti bahwa identitas Terdakwa PANGKI SUWITO Bin WIJI tidak disangkal kebenarannya, sehingga tidak terjadi error in persona bahwa Terdakwalah tersangka dalam penyidikan yang diduga telah melakukan tindak pidana yang menjadi dasar dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa oleh karenanya Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwalah orang yang dimaksud dengan “Barang Siapa” dalam Pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, sedang tentang perbuatan pidana yang didakwakan kepadanya akan dipertimbangkan dalam pembuktian unsur–unsur selanjutnya;
Menimbang, bahwa dengan demikian maka unsur ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum ;
Tentang unsur 2. Tanpa hak dan/ tanpa ijin pencipta atau pemegang hak cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi pencipta untuk penggunaan secara komersial ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak/tanpa ijin adalah merupakan bagian dari “melawan hukum” adalah setiap perbuatan yang melanggar hukum tertulis dan atau asas-asas hukum yang umum dari hukum tidak tertulis;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan hak ekonomi pencipta adalah hak ekslusif pencipta atau pemegang hak cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaanya ;
Menimbang, bahwa tanpa hak dalam kaitannya dengan unsur ini adalah tanpa ijin dan atau persetujuan dari pihak yang berwenang untuk itu yakni pencipta atau pemegang hak cipta ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan :
Bahwa terdakwa Pangki Suwito Bin Widji dalah Pemilik warung/Kios di Los Pasar Pungpungan Kecamatan Kalitidu Kabupaten Bojonegoro ; yang telah menjual VCD dan DVD bajakan berbagai judul lagu di los pasar tersebut ;
Bahwa Terdakwa telah ditangkap oleh Petugas oleh karena telah menjual
VCD berbagai judul lagu hasil perbanyakan ciptaan tanpa hak/ bajakan;
Bahwa terdakwa mendapatkan VCD dan DVD bajakan tersebut dengan cara membeli atau kulakan dari seseorang yang biasanya terdakwa panggil dengan sebuatan Om yang datang ke Los Pasar Pungpungan;
Bahwa perkeping VCD bajakan tersebut dibeli oleh terdakwa dengan harga Rp 2.600,00 (dua ribu enam ratus ribu rupiah), sedangkan DVD bajakan tersebut terdakwa membeli dengan harga Rp 5.500,00 (lima ribu lima ratus rupiah);
Bahwa selanjutnya VCD bajakan tersebut dijual kepada masyarakat seharga Rp 4.000,00 (empat ribu rupiah), sehingga terdakwa mendapatkan keuntungan perkepingnya sebesar Rp 1.400,00 (seribu empat ratus rupiah), sedangkan untuk DVD bajakan tersebut dijual kepada masyarakat seharga Rp 8.000,00 (delapan ribu rupiah), sehingga terdakwa perkepingnya mendapatkan keuntungan sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Bahwa pada saat dilakukan penangkapan oleh petugas, terdakwa tidak dapat menunjukkan surat izin dari pihak yang berwenang dalam memperjualbelikan kepingan VCD bajakan atau tidak asli tersebut dan terdakwa menjual VCD bajakan tersebut tidak ada ijin dari pihak pemegang royalty dan pencipta lagu atau dikuasakan melalui APPRI.
Bahwa terdakwa menyadari VCD dan DVD yang dijual terdakwa tersebut adalah VCD bajakan;
Menimbang, bahwa dari fakta tersebut diatas telah ternyata bahwa Terdakwa Pangki Suwito Bin Wiji dalam melakukan perbuatannya menjual VCD bajakan dilakukan tanpa lebih dahulu memperoleh surat-surat izin yang resmi (legal) yang secara hukum memberikan izin kepadanya dari pihak yang berwenang memberi izin untuk dapat menjalankan usaha tersebut dimana jika suatu perbuatan, kegiatan maupun suatu usaha dilakukan tanpa lebih dahulu memperoleh surat-surat maka hal tersebut adalah kegiatan illegal.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Ahli TRIPRIYONO, SH menerangakan bahwa berdasarkan ketentuan standarisasi produk cakram optic isi yang asli/sah dimaksud melalui mekanisme perbandingan ciri-ciri visual / kasat mata atas barang bukti perkara dengan produk yang asli/sah maka secara umum hasil identifikasi 478 keping VCD barang bukti yang disita kualifikasinya adalah PRODUK BAJAKAN HASIL PERBANYAKAN TIDAK SAH / BARANG HASIL PELANGGARAN HAK CIPTA, sebab secara visual ciri-ciri utama tidak memenuhi ketentuan standarisasi antara lain:
Tidak memiliki kode produksi
Tidak merekatkan stiker PPn yang sesuai dengan data pemegang hak cipta ( pihak yang memperbanyak produk karya rekam]
Tidak tercantum Hologram (logo pemegang hak cipta ) yang asli.
Gambar pada cakram optic hasil tempelan
Tidak terdapat identifikasi nomor, dan tanggal surat tanda lulus sensor (SLS};
Identifikasi didasarkan aspek pasar, produk bajakan dimaksud dalam poko perkara ini dijual kepada konsumen dengan harga yang relatif murah dibanding harga penjualan produk asli.
Menimbang, bahwa akibat pembajakan album VCD milik anggota APPRI tersebut, menurut saksi H. Asmuni Abdu selaku ketua APPRI menerangkan bahwa anggota APPRI yang memiliki lisensi terkait album yang dibajak menderita kerugian kurang lebih Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah ).
Menimbang, bahwa dari uraian pertimbangan di atas, maka unsur ini telah terpenuhi secara sah dan meyakinkan menurut hukum; Menimbang, bahwa oleh karena oleh karena semua unsur-unsur Pasal pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta sebagaimana dalam Dakwaan Jaksa Penuntut umum telah terpenuhi, maka dengan sendirinya dakwaan tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan, oleh karena itu terdakwa harus dinyatakan bersalah telah melakukan tindak pidana : “Tanpa hak dan / atau tanpa ijin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta untuk penggunaan secara komersial”.
Menimbang, bahwa karena terdakwa dinyatakan bersalah dan dinyatakan mampu bertanggung jawab maka terdakwa harus dijatuhi pidana yang setimpal atas perbuatannya karena tidak ditemukan adanya alasan pemaaf maupun alasan pembenar yang dapat menghapus kesalahan terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana, maka kepada terdakwa harus diperintahkan untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa kepingan VCD dan DVD bajakan sebanyak 205 (dua ratus lima) keping berbagai judul lagu yang berada di dinding los pasar tersebut, 1 (satu) buah TV merk Rubystar ukuran 14 inchi dan 1 (satu) buah DVD Player merk Polytron, akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa sebelum pengadilan menjatuhkan hukuman kepada terdakwa maka terlebih dahulu akan dipertimbangkan hal-hal yang meringankan dan hal-hal yang memberatkan pidana tersebut ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa berterus-terang mengakui perbuatannya, mengaku bersalah dan menyesal serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa bersikap sopan selama dalam persidangan ;
Terdakwa adalah tulang punggung keluarganya dalam mencari nafkah ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa merugikan negara berkaitan dengan pajak dan merugikan Pihak Asosiasi Penyalur dan Pengusaha Rekaman Indonesia (APPRI) ;
Menimbang, bahwa dari keadaan yang memberatkan maupun yang meringankan bagi Terdakwa tersebut diatas, maka pidana yang dijatuhkan sebagaimana disebutkan dalam amar putusan dibawah ini, menurut hemat Majelis telah sepadan dengan kadar kesalahan yang telah dilakukan oleh Terdakwa ;
Memperhatikan segenap peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berhubungan dengan perkara ini, khususnya pasal 113 ayat (3) jo Pasal 9 ayat (1) huruf e Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, KUHAP dan peraturan lain yang bersangkutan dengan perkara ini :
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa bernama PANGKI SUWITO Bin WIJI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tidak pidana “ Tanpa hak dan / atau tanpa ijin Pencipta atau Pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta untuk penggunaan secara komersial”. Sebagaimana dakwaan kedua dari Penuntut Umum :
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan 15 (lima belas) hari;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa ;
Kepingan VCD dan DVD bajakan sebanyak 205 (dua ratus lima) keping berbagai judul lagu yang berada di dinding los pasar tersebut, 1 (satu) buah TV merk Rubystar ukuran 14 inchi dan 1 (satu) buah DVD Player merk Polytron
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bojonegoro pada hari Rabu, tanggal 19 Oktober 2016 oleh kami KHAMIM THOHARI,SH.M.Hum. selaku Hakim Ketua Majelis, SUNOTO,SH.MH. dan ISDARYANTO,SH.MH. masing – masing sebagai hakim anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 20 Oktober 2016 oleh oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim–hakim anggota, dibantu TARMO,SH,-, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bojonegoro, ADI FAKHRUDDIN,SH.MH., sebagai Penuntut Umum, dan Terdakwa ;
Hakim-Hakim Anggota Hakim Ketua
SUNOTO, SH.MH. KHAMIM THOHARI, SH.M.Hum.
ISDARYANTO.SH.MH..