74/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Migas)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 74/Pid.Sus/2016/PN Mtw (Migas)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- RAHMADI Als MADI Bin IRAN
1. Menyatakan Terdakwa RAHMADI Als MADI Bin IRAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: ï€ Bahan Bakar Minyak jenis bensin sebanyak + 950 (Sembilan ratus lima puluh) liter. Dirampas untuk Negara ï€ 31(tiga puluh satu) buah jerigen ukuran 35 literan dan 30 literan. Dirampas untuk dimusnahkan ï€ 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Suzuki warna hitam KH 8867 EP; ï€ 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) jenis pick up merk Suzuki warna hitam KH 8867 EP. Nomor rangka MHYGDN4TFJ406194, nomor mesin G15AAID-353739 An. RAHMADI beserta 1 (satu) lembar asli Surat Ketetapan Pajak Daerah. Dikembalikan kepada Terdakwa Rahmadi Als Madi Bin Iran 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
PUTUSAN
Nomor 74/Pid.Sus/2016/PN Mtw
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
| : | RAHMADI Als MADI Bin IRAN |
| : | Muara Teweh |
| : | 44 Tahun/ 10 Oktober 1971 |
| : | Laki-laki |
| : | Indonesia |
| : | Jalan Singa Binsang Rt. 003 Desa Benangin V Kec. Teweh Timur Kab. Barut |
| : | Islam |
| Pekerjaan | : | Petani |
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penuntut Umum sejak tanggal 5 April 2016 sampai dengan tanggal 24 April 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 19 April 2016 sampai dengan tanggal 18 Mei 2016;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 19 Mei 2016 sampai dengan tanggal 17 Juli 2016;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum dan menyatakan menghadap sendiri dalam persidangan;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 74/Pid.Sus/2016/PN Mtw tanggal 20 April 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 74/Pid.Sus/2016/PN Mtw tanggal 20 April 2016tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi - saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa RAHMADI Als MADI Bin IRAN telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana “menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi pemerintah “sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sesuai dakwaan Kesatu kami;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut berupa pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsidair 1 (satu) bulan kurungan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menyatakan barang bukti berupa :
Bahan Bakar Minyak jenis bensin sebanyak + 950 (Sembilan ratus lima puluh) liter.
Dirampas untuk Negara
31 (tiga puluh satu) buah jerigen ukuran 35 literan dan 30 literan.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Suzuki warna hitam KH 8867 EP;
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) jenis pick up merk Suzuki warna hitam KH 8867 EP. Nomor rangka MHYGDN4TFJ406194, nomor mesin G15AAID-353739 An. RAHMADI beserta 1 (satu) lembar asli Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Dikembalikan kepada Terdakwa Rahmadi Als Madi Bin Iran
Menetapkan agar Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan memohon kepada Majelis agar terhadap dirinya dijatuhi putusan yang seadil-adilnya dan seringan-ringannya;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
KESATU:
Bahwa ia terdakwa RAHMADI Als MADI Bin IRAN pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 skj 07.45 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Jalan Cempaka Putih Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barut atau disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, terdakwa telah melakukan tindak pidana “ menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah”, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sesuai yang tesebut diatas saat saksi Imam Anshori Als Imam Bin Suroto bersama dengan saksi M. Wakit Hasim dan saksi Budi Harnoko sedang melaksanakan giat patrol mendapati terdakwa tertangkap tangan sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis bensin (berdasarkan Perpres RI No 191 Tahun 2014 merupakan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) yang disubsidi Pemerintah sebanyak 31 (tiga puluh satu) jerigen dengan ukuran 35 dan 30 liter yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Mega Cary warna hitam Nopol KH 8867 EP tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Usaha Pengangkutan.
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli dari para pelansir dengan harga Rp. 8.200,- (delapan ribu dua ratus rupiah) per liter dan rencananya BBM tersebut akan dibawa ke Kel. Jambu dan akan dibawa ke Benangin Kec. Teweh Timur yang akan dijual kepada pengecer dengan harga Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) per liter.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
ATAU
KEDUA:
Bahwa ia terdakwa RAHMADI Als MADI Bin IRAN pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 skj 07.45 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Desember tahun 2015 atau setidak-tidaknya pada tahun 2015 bertempat di Jalan Cempaka Putih Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barut atau disuatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, terdakwa telah melakukan tindak pidana “ melakukan Pengangkutan bahan bakar minyak tanpa dilengkapi dengan Surat Usaha Ijin Pengangkutan yang sah dari pihak berwenang”, adapun perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu sesuai yang tesebut diatas saat saksi Imam Anshori Als Imam Bin Suroto bersama dengan saksi M. Wakit Hasim dan saksi Budi Harnoko sedang melaksanakan giat patrol mendapati terdakwa tertangkap tangan sedang mengangkut bahan bakar minyak jenis bensin (berdasarkan Perpres RI No 191 Tahun 2014 merupakan jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan) yang disubsidi Pemerintah sebanyak 31 (tiga puluh satu) jerigen dengan ukuran 35 dan 30 liter yang diangkut dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Mega Cary warna hitam Nopol KH 8867 EP tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Usaha Pengangkutan.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Jo Pasal 23 ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi M. WAKIT H Bin H. MARKABAN, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira pukul 07.45 Wib di Jalan Cempaka Putih Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barut saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan Bripka Imam Anshori dan Brigpol Budi Harnoko sedang melaksanakan giat patrol kemudian di Jalan Cempaka Putih kami menemukan Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Mega Cary warna hitam Nopol KH 8867 EP sedang mengangkut BBM jenis bensin;
Bahwa terdakwa mengangkut BBM jenis bensin sebanyak 31 (tiga puluh satu) jerigen dengan ukuran 35 liter dan 30 liter;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, BBM tersebut rencananya akan dijual/diecer kepada siapa saja yangmau membelinya dan akan dibawa ke Benangin;
Bahwa saat melakukan pengangkutan tersebut terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Usaha Pengangkutan;
Bahwa terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis premium/bensin yang disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa terdakwa mengangkut BBM jenis premium/bensin bisa membahayakan terdakwa dan orang lain karena terdakwa tidak menggunakan alat pengamanan hanya ditutup dengan menggunakan terpal;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;
Saksi BUDI HARNOKO Bin SUNARKO, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira pukul 07.45 Wib di Jalan Cempaka Putih Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barut saksi telah melakukan penangkapan terhadap terdakwa;
Bahwa awalnya saksi bersama dengan Bripka Imam Anshori dan Brigpol Budi Harnoko sedang melaksanakan giat patrol kemudian di Jalan Cempaka Putih kami menemukan Terdakwa dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Mega Cary warna hitam Nopol KH 8867 EP sedang mengangkut BBM jenis bensin;
Bahwa terdakwa mengangkut BBM jenis bensin sebanyak 31 (tiga puluh satu) jerigen dengan ukuran 35 liter dan 30 liter;
Bahwa berdasarkan keterangan Terdakwa, BBM tersebut rencananya akan dijual/diecer kepada siapa saja yangmau membelinya dan akan dibawa ke Benangin;
Bahwa saat melakukan pengangkutan tersebut terdakwa tanpa dilengkapi dengan Surat Ijin Usaha Pengangkutan;
Bahwa terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis premium/bensin yang disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa terdakwa mengangkut BBM jenis premium/bensin bisa membahayakan terdakwa dan orang lain karena terdakwa tidak menggunakan alat pengamanan hanya ditutup dengan menggunakan terpal;
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat tidak keberatan dengan keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
SUKRI, SH. Bin SAERAN yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada saat diperiksa Ahli dalam keadaan sehat Jasmani dan Rohani serta sanggup memberikan keterangan sesuai dengan pengetahuan dan keahlian yang dimilikinya.
Bahwa Saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak memiliki hubungan keluarga diantara mereka.
Bahwa yang dimaksud dengan kegiatan hilir minyak dan gas bumi sebagaimana tercantum pada Pasal 1 angka 10 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan / atau Niaga.
Bahwa pihak yang dapat melakukan kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi adalah :
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ;
Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ;
Koperasi / Usaha kecil ;
Badan Usaha Swasta.
Bahwa Pihak yang berwenang mengeluarkan ijin kegiatan usaha hilir tersebut adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bahwa kegiatan usaha hilir minyak dan gas bumi dapat dilakukan oleh perorangan dengan syarat telah memiliki badan hukum sebagaimana pada Pasal 9 ayat (1) huruf d serta memiliki ijin dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral.
Bahwa BBM bersubsidi adalah BBM milik Pemerintah yang pendistribusiannya menunjuk badan usaha yang memiliki infrastruktur lengkap, dalam hal ini PT. PERTAMINA (Persero) melaksanakan pendistribusiannya melalui Publick Service Obligasi (PSO) sehingga apabila perorangan ingin mendistribusikan BBM bersubsidi haruslah mendapat persetujuan / ijin dari PT. PERTAMINA (Persero) yang menjadi mata rantai pendistribusiannya.
Bahwa yang dimaksud dengan mata rantai distribusi BBM bersubsidi yang mendapat ijin dari PT. PERTAMINA (Persero) adalah estafet distribusi kepada peroranagan yang memiliki Badan Hukum untuk mendistribusikan BBM bersubsidi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) diantaranya SPBU, APMS dan Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan (SPBN) yang telah mendapat ijin kerjasama dengan PT. PERTAMINA (Persero).
Bahwa prosedur untuk mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Daerah dan verifikasi kerjasama dari PT. PERTAMINA adalah dengan mendaftarkan ke Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tentang rencana penyaluran BBM brsubsidi ke daerah terpencil yang wilayah daerahnya sangat jauh dari SPBU, kemudian dilakukan verifikasi kebenerannya pleh PT. PERTAMINA dan apabila pihak PT. PERTAMINA menyetujui rekomendasi dari Pemda tersebut, maka masyarakat atau perorangan dapat dapat ditunjuk oleh PT. PERTAMINA untuk menjadi mata rantai distribusi baru dengan syarat BBM tidak diambil dari SPBU atau APMS yang telah ada di daerah tersebut melainkan langsung dari Depo PERTAMINA.
Menimbang, bahwa Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira jam 07.45 Wib di Jalan Cempaka Putih Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barut terdakwa telah ditangkap oleh pihak kepolisian Polres Barut karena membawa BBM jenis premium/bensin tanpa ijin;
Bahwa terdakwa mengangkut BBM jenis bensin dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Mega Cary warna hitam Nopol KH 8867 EP;
Bahwa BBM jenis bensin sebanyak 31 (tiga puluh satu) jerigen dengan ukuran 35 liter dan 30 liter + 950 liter;
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli dari para pelansir dengan harga Rp. 8.200,- (delapan ribu dua ratus rupiah) per liter dan rencananya BBM tersebut akan dibawa ke Kel. Jambu dan ke Benangin Kec. Teweh Timur yang akan dijual kepada pengecer dengan harga Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) per liter;
Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Usaha Pengangkutan terhadap pengangkutan BBM tersebut;
Bahwa Bahwa terdakwa memiliki dokumen berupa Izin Gangguan (HO), Izin Tempat Usaha dan Izin Pemasangan Reklame yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Barut namun sejak tanggal 29 Januari 2015 dan 09 April 2015 masa berlakunya sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Suzuki warna hitam KH 8867 EP;
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) jenis pick up merk Suzuki warna hitam KH 8867 EP. Nomor rangka MHYGDN4TFJ406194, nomor mesin G15AAID-353739 An. RAHMADI beserta 1 (satu) lembar asli Surat Ketetapan Pajak Daerah;
31 (tiga puluh satu) buah jerigen ukuran 35 literan dan 30 literan yang berisi Bahan Bakar Minyak jenis bensin sebanyak + 950 (Sembilan ratus lima puluh) liter;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira jam 07.45 Wib di Jalan Cempaka Putih Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barut pihak kepolisian Polres Barut telah menangkap terdakwa karena membawa BBM jenis premium/bensin tanpa ijin;
Bahwa terdakwa mengangkut BBM jenis bensin dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Mega Cary warna hitam Nopol KH 8867 EP;
Bahwa BBM jenis bensin sebanyak 31 (tiga puluh satu) jerigen dengan ukuran 35 liter dan 30 liter + 950 liter;
Bahwa terdakwa mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli dari para pelansir dengan harga Rp. 8.200,- (delapan ribu dua ratus rupiah) per liter dan rencananya BBM tersebut akan dibawa ke Kel. Jambu dan ke Benangin Kec. Teweh Timur yang akan dijual kepada pengecer dengan harga Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) per liter;
Bahwa terdakwa mengangkut bahan bakar minyak jenis premium/bensin yang disubsidi oleh pemerintah;
Bahwa terdakwa mengangkut BBM jenis premium/bensin bisa membahayakan terdakwa dan orang lain karena terdakwa tidak menggunakan alat pengamanan hanya ditutup dengan menggunakan terpal;
Bahwa terdakwa tidak memiliki Surat Ijin Usaha Pengangkutan terhadap pengangkutan BBM tersebut;
Bahwa Bahwa terdakwa memiliki dokumen berupa Izin Gangguan (HO), Izin Tempat Usaha dan Izin Pemasangan Reklame yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu Kab. Barut namun sejak tanggal 29 Januari 2015 dan 09 April 2015 masa berlakunya sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif ke satu sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Unsur barang siapa;
Unsur Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1. Unsur barang siapa;
Menimbang bahwa yang dimaksud dengan barang siapa, yaitu siapa saja sebagai subjek hukum yang dapat diminta pertanggung jawabannya atas suatu peristiwa pidana.
Menimbang bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi dan terdakwa serta setelah Majelis Hakim mengidentifikasi nama Terdakwa, ternyata Terdakwa adalah orang yang disebutkan oleh Jaksa Penuntut Umum dalam Surat Dakwaannya tersebut serta sesuai pula dengan keterangan Terdakwa orang yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum tersebut benar adalah terdakwa sendiri orangnya yaitu RAHMADI Als MADI Bin IRAN.
Menimbang, bahwa sewaktu dilakukan identifikasi, dimana Terdakwa secara jelas dan tegas dapat memberikan jawaban kepada Majelis Hakim dan karena itu Majelis Hakim berpendapat bahwa Terdakwa adalah orang yang sehat jasmani dan rohani serta dapat dipertanggung jawabkan.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas Majelis Hakim berpendapat unsur ini telah terpenuhi menurut hukum.
Ad.2. Unsur Menyalahgunakan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak yang disubsidi Pemerintah;
Menimbang, bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud menyalahgunakan adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan bahwa pada hari Kamis tanggal 03 Desember 2015 sekira jam 07.45 Wib di Jalan Cempaka Putih Kel. Melayu Kec. Teweh Tengah Kab. Barut pihak kepolisian Polres Barut telah menangkap terdakwa karena membawa BBM jenis premium/bensin dengan menggunakan 1 (satu) unit mobil pick up Suzuki Mega Cary warna hitam Nopol KH 8867 EP sebanyak 31 (tiga puluh satu) jerigen dengan ukuran 35 liter dan 30 liter + 950 liter tanpa dilengkapi ijin penyimpanan dan atau izin pengangkutan;
Menimbang, bahwa dalam fakta persidangan juga terungkap bahwa Terdakwa mendapatkan BBM tersebut dengan cara membeli dari para pelansir dengan harga Rp. 8.200,- (delapan ribu dua ratus rupiah) per liter dan rencananya BBM tersebut akan dibawa ke Kel. Jambu dan ke daerah Benangin Kec. Teweh Timur yang akan dijual kepada pengecer dengan harga Rp. 9.000,- (Sembilan ribu rupiah) per liter, dan BBM yang dibawa oleh Terdakwa merupakan jenis Premium / bensin yang disubsidi oleh Pemerintah.
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian diatas jelas terlihat bahwa apa yang telah dilakukan terdakwa merupakan kegiatan pengangkutan BBM jenis Premium / bensin yang mana BBM jenis Premium / bensin tersebut masih disibsidi oleh Pemerintah, dengan demikian maka cukup beralasan bagi Majelis Hakim untuk menyatakan bahwa unsur ini telah terpenuhi oleh perbuatan terdakwa;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif ke satu yaitu “Penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah";
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dalam perkara ini ditahan dalam tahanan rumah dan pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa melebihi masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, maka perlu memerintahkan Terdakwa untuk ditahan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Bahan Bakar Minyak jenis bensin sebanyak + 950 (Sembilan ratus lima puluh) liter, kerana merupakan barang yang disubsidi oleh pemerintah maka barang tersebut sudah selayaknya untuk dinyatakan dirampas untuk Negara, 31 (tiga puluh satu) buah jerigen ukuran 35 literan dan 30 literan, yang telah dipergunakan untuk melakukan kejahatan dan dikhawatirkan akan dipergunakan untuk mengulangi kejahatan perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan, 1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Suzuki warna hitam KH 8867 EP, 1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) jenis pick up merk Suzuki warna hitam KH 8867 EP. Nomor rangka MHYGDN4TFJ406194, nomor mesin G15AAID-353739 An. RAHMADI beserta 1 (satu) lembar asli Surat Ketetapan Pajak Daerah, karena sudah tidak dipergunakan lagi dalam perkara ini maupun dalam perkara lain maka berdasarkan Pasal 46 KUHAP maka haruslah dinyatakan dikembalikan kepada yang berhak yang akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa merugikan kauangan Negara karena BBM yang terdakwa angkut masih disubsidi oleh Pemerintah
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan di persidangan serta mengakui perbuatannya sehingga memperlancar proses persidangan;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa ancaman pidana yang diatur dalam Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi menganut sistem kumulatif, yaitu pidana penjara dan sekaligus pidana denda, sehingga dalam penjatuhan pidana, Majelis Hakim harus menjatuhkan 2 (dua) pidana tersebut sekaligus, karenanya Majelis Hakim akan menjatuhakan pidana penjara dan pidana denda kepada diri terdakwa dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan yang lamanya akan disebut dalam amar putusan.
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa RAHMADI Als MADI Bin IRAN tersebut di atas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Penyalahgunaan pengangkutan bahan bakar minyak yang disubsidi oleh Pemerintah”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Bahan Bakar Minyak jenis bensin sebanyak + 950 (Sembilan ratus lima puluh) liter.
Dirampas untuk Negara
31(tiga puluh satu) buah jerigen ukuran 35 literan dan 30 literan.
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) unit mobil jenis pick up merk Suzuki warna hitam KH 8867 EP;
1 (satu) lembar STNK (Surat Tanda Kendaraan Bermotor) jenis pick up merk Suzuki warna hitam KH 8867 EP. Nomor rangka MHYGDN4TFJ406194, nomor mesin G15AAID-353739 An. RAHMADI beserta 1 (satu) lembar asli Surat Ketetapan Pajak Daerah.
Dikembalikan kepada Terdakwa Rahmadi Als Madi Bin Iran
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah).;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari Kamis, tanggal 16 Juni 2016, oleh SUPARNA, SH. sebagai Hakim Ketua, EKO M.I.Y. SIMANJUNTAK, SH., MH dan AGUS PURWANTO, SH., MH, masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 22 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A. HALIM Z. PASARIBU, SH., MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, serta dihadiri oleh FITRIA IKA RAHMAWATI, SH, Penuntut Umum dan Terdakwa;
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
Ttd Ttd
EKO M.I.Y. SIMANJUNTAK, SH., MH. SUPARNA, SH.
Ttd
AGUS PURWANTO, SH., MH.
Panitera Pengganti,
Ttd
A. HALIM Z. PASARIBU, SH., MH.