34/Pid.Sus/2015/PN.Pti
Putusan PN PATI Nomor 34/Pid.Sus/2015/PN.Pti
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- PARIMAN bin JASMIN
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa PARIMAN BIN JASMIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah “ Menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PARIMAN BIN JASMIN dengan pidana penjara selama ( ) Tahun; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama ( ); 5. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan; 6. Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 34/Pid.Sus/2015/PN.Pti.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Pati yang mengadili perkara-perkara pidana pada Pengadilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : PARIMAN bin JASMIN.
Tempat lahir : Pati.
Umur/Tanggal Lahir : 38 tahun/ 01 Juli 1976.
Jenis Kelamin : Laki-laki
Kewarganegaraan : Indonesia
Tempat Tinggal : Ds. Larangan Rt.02/II Kec.Tambakromo Kab.Pati.
Agama : Islam.
Pekerjaan : Petani.
Pendidikan : SD tamat
Terdakwa dalam perkara ini ditahan berdasarkan perintah/penetapan penahanan oleh:
Penyidik , sejak tanggal 17 Maret 2015 s/d tanggal 05 April 2015.
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak 06 April 2015 s/d tanggal 15 Mei 2015.
Penuntut Umum, sejak tanggal 07 Mei 2015 s/d 26 Mei 2015.
Hakim Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 18 Mei 2015 sampai dengan tanggal 16 Juni 2015;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Pati sejak tanggal 17 Juni 2015 sampai tanggal 15 Agustusi 2015;
Terdakwa di persidangan tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pati tanggal 18 Mei 2015 No : 34/Pid.Sus/2015/PN.Pti tentang Penunjukan Majelis Hakim yang mengadili perkara ini ;
Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati tanggal 18 Mei 2015 No34/Pid.Sus/2015/PN.Pti tentang penetapan hari sidang;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah melihat barang bukti yang diajukan di persidangan ;
Telah mendengar Tuntutan pidana dari Penuntut Umum No.Reg.Perk.: Pdm-04/PATI/Ep.3/01/2014, tertanggal 12 Maret 2014 yang pada pokoknya menuntut agar Majelis Hakim yang mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan ia terdakwa PARIMAN bin JASMIN bersalah melakukan tindak pidana “ telah Menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah” sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-Undang RI No.18 tahun 2013 dalam surat dakwaan kami;
Menjatuhkan pidana terhadap PARIMAN bin JASMIN berupa pidana penjara selama : 1 (satu) tahun penjara potong tahanan DAN Denda sebesar : Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) Subsidair 2 (dua) bulan kurungan.
Menyatakan barang bukti berupa : Barang Bukti dalam Berkas Perkara Lain atas nama terdakwa Sunarji bin Rustamaji dan terdakwa Suwawi bin Jamari Nomor BP/ 42/IV/2015/Reskrim, nomor perkara : Pid.Sus/2015/PN.Pt, tanggal 09 Maret 2015 dan sudah dilakukan Eksekusi.
Menetapkan agar terdakwa, membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,-(dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang bahwa terhadap tuntutan Penuntut Umum tersebut Terdakwa telah mengajukan pembelaan (Pledooi) secara lesan yang pada pokoknya telah menyesali perbuatanya, berjanji tidak akan mengulangi lagi dan mohon keringanan hukuman ;
Telah mendengar Replik Penuntut Umum serta Duplik Terdakwa yang pada pokoknya masing-masing tetap pada pendiriannya semula ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Surat Dakwaan Penuntut umum tanggal 22 Januari 2014, No.Reg.Perk.Pdm 04/Pati/ Ep.3/01/2014, Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa PARIMAN bin JASMIN pada hari kamis, 27 November 2014 jam 14.00 wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain sekira jam 14.00 wib dalam bulan November 2014 bertempat di jalan desa turut Dk. Selning Ds. Larangan KEC. Tambakromo, setidak-tidaknya pada tempat yang lain dalam kawasan hutan jati kepunyaan pihak perhutani yang tertanam ditanah turuk Dk. Selning Ds. Larangan KEC. Tambakromo yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pati, terdakwa PARIMAN bin JASMIN ditangkap petugas Rismob Polres Pati pada hari selasa 17 maret 2015 jam 14.00 wib dikarenakan menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan atau memiliki hasil hutan kayu jati yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau di pungut secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 huruf m Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:
Bahwa pada pada hari kamis, 27 November 2014 jam 14.00 wib, di dalam kawasan hutan jati kepunyaan pihak perhutani yang tertanam ditanah turuk Dk. Selning Ds. Larangan Kec. Tambakromo terdakwa PARIMAN bin JASMIN ditangkap petugas dari RESMOB Polres Pati pada Selasa, 17 Maret 2015 jam 14.00 dikarenakan pada hari Selasa tanggal 28 Nopvember 2014 jam 16,00 terdakwa PARIMAN bin JASMIN menerima titipan kayu jati dari SURATMAN bin SUGIYONO (yang belum tertangkap) yang didapat dari kawasan hutan Negara Kemantren Larangan Tambakromo, kemudian disimpan dihalaman depan rumahnya terdakwa PARIMAN bin JASMIN dengan cara dicampur dengan kayu jati kampung kepunyaan terdakwa PARIMAN bin JASMIN, selanjutnya setelah kayu jati tsb selesai dicampur dengan kayu jati kampung kemudian terdakwa PARIMAN bin JASMIN menyuruh SUNARJI bin RUSTAMAJI dan SUMAWI bin JAMARI untuk mengangkut kayu yang dicampur tsb diatas dijual kepada H. SUGITO yang sebelumnya telah memesan akan membeli kayu jati. Adapun Kayu jati yang didapat dari kawasan hutan negara kepunyaan perhutani tsb terdiri dari 14 (empat belas) batang milik perhutani dengan ukuran panjang kurang lebih 3m dengan diameter 16cm sampai dengan 19cm yang dicampur dengan kayu kampung milik terdakwa PARIMAN bin JASMIN sebanyak 68 ( enam puluh delapan) batang dengan ukuran panjang 2m s/d 3m, dengan diameter 13cm s/d 22cm, kemudian kayu jati yang dicampur tsb disuruh terdakwa mengangkut SUNARJI bin RUSTAMAJI dan SUWANDI yang akan dijual pada H.SUGITO tsb diatas sebanyak 82 (delapan puluh dua) batang. Akibat perbuatan ia terdakwa PARIMAN bin JASMIN tsb diatas pihak perhutani menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.138.260,- (tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah).
Perbuatan terdakwa PARIMAN bin JASMIN sebagaimana diatur dan diancam pidana penjara dalam Pasal 87 ayat (1) huruf c UU RI No. 18 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan penuntut umum tersebut terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa selanjutnya untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum dalam persidangan telah mengajukan Saksi-saksi yang sudah di dengar keterangannya dibawah sumpah yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut :
Saksi KARTONO
Bahwa saksi adalah anggota Resmob Polres Pati;
Bahwa saksi di mintai keterangan terkait telah melakukan penangkapan terhadap Suwawi dan Sunarji (masing-masing berkas terpisah);
Bahwa pada saat melakukan penangkapan Suwawi dan Sunarji telah kedapatan sedang mengangkut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa saat saksi melakukan penangkapan terhadap tersangka SUWAWI bin JAMARI bahwa tersangka SUWAWI bin JAMARI sedang mengangkut 30 (tiga puluh) batang kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran dengan menggunakan alat angkut 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi FE101, No.Pol. : K-1354-YA,
Bahwa kayu jati sebanyak 30 (tiga puluh) batang yang diangkut oleh tersangka SUWAWI bin JAMARI tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa dari hasil introgasi bahwa tersangka SUWAWI bin JAMARI menerangkan kayu jati sebanyak 30 (tiga puluh) batang berbagai ukuran yang diangkut tersangka SUWAWI bin JAMARI tersebut merupakan milik terdakwa PARIMAN.
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap tersangka SUWAWI bin JAMARI saat itu juga ikut ditangkap tersangka SUNARJI bin RUSTAMAJI, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, jenis kelamin laki-laki, alamat Dk. Slening, Rt. 01/II, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati, yang sedang mengemudikan kendaraan Mitsubishi Truck/Colt Diesel/FE104, No.Pol. : K-1581-WA, warna kuning, tahun 1997, Noka : FE104B045711, Nosin : 4D31C797930 sedang mengangkut 52 (lima puluh dua) batang kau jati berbentuk bulat berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan, dan kayu tersebut juga merupakan milik terdakwa PARIMAN
Bahwa barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan atau kekuasan tersangka SUWAWI bin JAMARI berupa 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi FE101, No.Pol. : K-1354-YA, warna kuning muda, tahun 1984, Noka : FE101B018764, Nosin : 4D30410067, 1 (satu) lembar STNK atas nama SUWAWI, Ds. Larangan, Rt. 02/II, Tambakromo, Kab. Pati dan 30 (tiga puluh) batang kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan tersebut saat sekarang ini berada di Polres Pati dan telah dilakukan penyitaan.
Bahwa kronologis peristiwa tersebut yaitu bahwa pada hari Kamis, 27 Nopember 2014, kurang lebih pukul : 13.00 wib saat saksi bersama dengan anggota yang lain melakukan Patroli di wilayah Tambakromo, Kab. Pati dan sesampainya di Jalan Desa turut Dk. Slening, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati pelapor bersama team melihat 2 (dua) unit KBM truck Diesel yang sedang mengangkut kayu, selanjutnya diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap muatannya berupa kayu dan saat dilakukan pemeriksaan bahwa kayu tersebut merupakan kayu jati dan pengemudi tidak bisa menunjukan surat sahnya hasil hutan, dan saat diperiksa saksi mengaku bernama SUWAWI bin JAMARI, dan kendarannya berupa 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi FE101, No.Pol. : K-1354-YA, warna kuning muda, tahun 1984, Noka : FE101B018764, Nosin : 4D30410067 sedangkan muatan berupa 30 (tiga puluh) kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran, dan kedua bernama SUNARJI bin RUSTAMAJI, kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck/Colt Diesel/FE104, No.Pol. : K-1581-WA, warna kuning, tahun 1997, Noka : FE104B045711, Nosin : 4D31C797930 sedangkan muatanya berupa 52 (lima puluh dua) batang kau jati berbentuk bulat berbagai ukuran, selanjutnya Suwawi dan SUnarji dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pati guna penyidikan.
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Suwawi dan Sunarji ternyata yang menyuruh untuk mengangkut kayu tersebut adalah terdakwa Pariman bin Jasmin
Keterangan skasi dibenarkan oleh terdakwa
Saksi AHMAD ZAINI, S.H.
Bahwa benar pada saat disumpah saksi dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi adalah anggota Resmob Polres Pati;
Bahwa saksi bersedia di mintai keterangan terkait telah melakukan penangkapan terhadap Suwawi dan Sunarji (masing-masing berkas terpisah);
Bahwa pada saat melakukan penangkapan Suwawi dan Sunarji telah kedapatan sedang mengangkut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap tersangka SUWAWI bin JAMARI bahwa tersangka SUWAWI bin JAMARI sedang mengangkut 30 (tiga puluh) batang kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran dengan menggunakan alat angkut 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi FE101, No.Pol. : K-1354-YA,
Bahwa kayu jati sebanyak 30 (tiga puluh) batang yang diangkut oleh tersangka SUWAWI bin JAMARI tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa dari hasil introgasi bahwa tersangka SUWAWI bin JAMARI menerangkan kayu jati sebanyak 30 (tiga puluh) batang berbagai ukuran yang diangkut tersangka SUWAWI bin JAMARI tersebut merupakan milik terdakwa PARIMAN.
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap tersangka SUWAWI bin JAMARI saat itu juga ikut ditangkap tersangka SUNARJI bin RUSTAMAJI, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, jenis kelamin laki-laki, alamat Dk. Slening, Rt. 01/II, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati, yang sedang mengemudikan kendaraan Mitsubishi Truck/Colt Diesel/FE104, No.Pol. : K-1581-WA, warna kuning, tahun 1997, Noka : FE104B045711, Nosin : 4D31C797930 sedang mengangkut 52 (lima puluh dua) batang kau jati berbentuk bulat berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan, dan kayu tersebut juga merupakan milik terdakwa PARIMAN
Bahwa barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan atau kekuasan tersangka SUWAWI bin JAMARI berupa 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi FE101, No.Pol. : K-1354-YA, warna kuning muda, tahun 1984, Noka : FE101B018764, Nosin : 4D30410067, 1 (satu) lembar STNK atas nama SUWAWI, Ds. Larangan, Rt. 02/II, Tambakromo, Kab. Pati dan 30 (tiga puluh) batang kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan tersebut saat sekarang ini berada di Polres Pati dan telah dilakukan penyitaan.
Bahwa kronologis peristiwa tersebut yaitu bahwa pada hari Kamis, 27 Nopember 2014, kurang lebih pukul : 13.00 wib saat saksi bersama dengan anggota yang lain melakukan Patroli di wilayah Tambakromo, Kab. Pati dan sesampainya di Jalan Desa turut Dk. Slening, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati pelapor bersama team melihat 2 (dua) unit KBM truck Diesel yang sedang mengangkut kayu, selanjutnya diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap muatannya berupa kayu dan saat dilakukan pemeriksaan bahwa kayu tersebut merupakan kayu jati dan pengemudi tidak bisa menunjukan surat sahnya hasil hutan, dan saat diperiksa saksi mengaku bernama SUWAWI bin JAMARI, dan kendarannya berupa 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi FE101, No.Pol. : K-1354-YA, warna kuning muda, tahun 1984, Noka : FE101B018764, Nosin : 4D30410067 sedangkan muatan berupa 30 (tiga puluh) kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran, dan kedua bernama SUNARJI bin RUSTAMAJI, kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck/Colt Diesel/FE104, No.Pol. : K-1581-WA, warna kuning, tahun 1997, Noka : FE104B045711, Nosin : 4D31C797930 sedangkan muatanya berupa 52 (lima puluh dua) batang kau jati berbentuk bulat berbagai ukuran, selanjutnya Suwawi dan SUnarji dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pati guna penyidikan.
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Suwawi dan Sunarji ternyata yang menyuruh untuk mengangkut kayu tersebut adalah terdakwa Pariman bin Jasmin
Keterangan skasi dibenarkan oleh terdakwa
Saksi ABDUL ROSID, SH
Bahwa benar pada saat disumpah saksi dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi adalah anggota Resmob Polres Pati;
Bahwa pada hari
Bahwa saksi bersedia di mintai keterangan terkait telah melakukan penangkapan terhadap Suwawi dan Sunarji (masing-masing berkas terpisah);
Bahwa pada saat melakukan penangkapan Suwawi dan Sunarji telah kedapatan sedang mengangkut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap tersangka SUWAWI bin JAMARI bahwa tersangka SUWAWI bin JAMARI sedang mengangkut 30 (tiga puluh) batang kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran dengan menggunakan alat angkut 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi FE101, No.Pol. : K-1354-YA,
Bahwa kayu jati sebanyak 30 (tiga puluh) batang yang diangkut oleh tersangka SUWAWI bin JAMARI tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa dari hasil introgasi bahwa tersangka SUWAWI bin JAMARI menerangkan kayu jati sebanyak 30 (tiga puluh) batang berbagai ukuran yang diangkut tersangka SUWAWI bin JAMARI
tersebut merupakan milik terdakwa PARIMAN.
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap tersangka SUWAWI bin JAMARI saat itu juga ikut ditangkap tersangka SUNARJI bin RUSTAMAJI, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, jenis kelamin laki-laki, alamat Dk. Slening, Rt. 01/II, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati, yang sedang mengemudikan kendaraan Mitsubishi Truck/Colt Diesel/FE104, No.Pol. : K-1581-WA, warna kuning, tahun 1997, Noka : FE104B045711, Nosin : 4D31C797930 sedang mengangkut 52 (lima puluh dua) batang kau jati berbentuk bulat berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan, dan kayu tersebut juga merupakan milik terdakwa PARIMAN
Bahwa barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan atau kekuasan tersangka SUWAWI bin JAMARI berupa 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi FE101, No.Pol. : K-1354-YA, warna kuning muda, tahun 1984, Noka : FE101B018764, Nosin : 4D30410067, 1 (satu) lembar STNK atas nama SUWAWI, Ds. Larangan, Rt. 02/II, Tambakromo, Kab. Pati dan 30 (tiga puluh) batang kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan tersebut saat sekarang ini berada di Polres Pati dan telah dilakukan penyitaan.
Bahwa kronologis peristiwa tersebut yaitu bahwa pada hari Kamis, 27 Nopember 2014, kurang lebih pukul : 13.00 wib saat saksi bersama dengan anggota yang lain melakukan Patroli di wilayah Tambakromo, Kab. Pati dan sesampainya di Jalan Desa turut Dk. Slening, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati pelapor bersama team melihat 2 (dua) unit KBM truck Diesel yang sedang mengangkut kayu, selanjutnya diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap muatannya berupa kayu dan saat dilakukan pemeriksaan bahwa kayu tersebut merupakan kayu jati dan pengemudi tidak bisa menunjukan surat sahnya hasil hutan, dan saat diperiksa saksi mengaku bernama SUWAWI bin JAMARI, dan kendarannya berupa 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi FE101, No.Pol. : K-1354-YA, warna kuning muda, tahun 1984, Noka : FE101B018764, Nosin : 4D30410067 sedangkan muatan berupa 30 (tiga puluh) kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran, dan kedua bernama SUNARJI bin RUSTAMAJI, kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck/Colt Diesel/FE104, No.Pol. : K-1581-WA, warna kuning, tahun 1997, Noka : FE104B045711, Nosin : 4D31C797930 sedangkan muatanya berupa 52 (lima puluh dua) batang kau jati berbentuk bulat berbagai ukuran, selanjutnya Suwawi dan SUnarji dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pati guna penyidikan.
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Suwawi dan Sunarji ternyata yang menyuruh untuk mengangkut kayu tersebut adalah terdakwa Pariman bin Jasmin
Keterangan skasi dibenarkan oleh terdakwa
Saksi MOH JAIZ
Bahwa benar pada saat disumpah saksi dalam keadaan sehat jasmani dan sehat rohani;
Bahwa saksi tidak kenal dengan terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;
Bahwa benar saksi adalah anggota Resmob Polres Pati;
Bahwa saksi bersedia di mintai keterangan terkait telah melakukan penangkapan terhadap Suwawi dan Sunarji (masing-masing berkas terpisah);
Bahwa pada saat melakukan penangkapan Suwawi dan Sunarji telah kedapatan sedang mengangkut kayu jati hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan sahnya hasil hutan;
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap tersangka SUWAWI bin JAMARI bahwa tersangka SUWAWI bin JAMARI sedang mengangkut 30 (tiga puluh) batang kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran dengan menggunakan alat angkut 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi FE101, No.Pol. : K-1354-YA,
bahwa kayu jati sebanyak 30 (tiga puluh) batang yang diangkut oleh tersangka SUWAWI bin JAMARI tersebut tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan.
Bahwa dari hasil introgasi bahwa tersangka SUWAWI bin JAMARI menerangkan kayu jati sebanyak 30 (tiga puluh) batang berbagai ukuran yang diangkut tersangka SUWAWI bin JAMARI tersebut merupakan milik terdakwa PARIMAN.
Bahwa saat melakukan penangkapan terhadap tersangka SUWAWI bin JAMARI saat itu juga ikut ditangkap tersangka SUNARJI bin RUSTAMAJI, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, jenis kelamin laki-laki, alamat Dk. Slening, Rt. 01/II, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati, yang sedang mengemudikan kendaraan Mitsubishi Truck/Colt Diesel/FE104, No.Pol. : K-1581-WA, warna kuning, tahun 1997, Noka : FE104B045711, Nosin : 4D31C797930 sedang mengangkut 52 (lima puluh dua) batang kau jati berbentuk bulat berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan surat sahnya hasil hutan, dan kayu tersebut juga merupakan milik terdakwa PARIMAN
Bahwa barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan atau kekuasan tersangka SUWAWI bin JAMARI berupa 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi FE101, No.Pol. : K-1354-YA, warna kuning muda, tahun 1984, Noka : FE101B018764, Nosin : 4D30410067, 1 (satu) lembar STNK atas nama SUWAWI, Ds. Larangan, Rt. 02/II, Tambakromo, Kab. Pati dan 30 (tiga puluh) batang kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan tersebut saat sekarang ini berada di Polres Pati dan telah dilakukan penyitaan.
Bahwa kronologis peristiwa tersebut yaitu bahwa pada hari Kamis, 27 Nopember 2014, kurang lebih pukul : 13.00 wib saat saksi bersama dengan anggota yang lain melakukan Patroli di wilayah Tambakromo, Kab. Pati dan sesampainya di Jalan Desa turut Dk. Slening, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati pelapor bersama team melihat 2 (dua) unit KBM truck Diesel yang sedang mengangkut kayu, selanjutnya diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan terhadap muatannya berupa kayu dan saat dilakukan pemeriksaan bahwa kayu tersebut merupakan kayu jati dan pengemudi tidak bisa menunjukan surat sahnya hasil hutan, dan saat diperiksa saksi mengaku bernama SUWAWI bin JAMARI, dan kendarannya berupa 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi FE101, No.Pol. : K-1354-YA, warna kuning muda, tahun 1984, Noka : FE101B018764, Nosin : 4D30410067 sedangkan muatan berupa 30 (tiga puluh) kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran, dan kedua bernama SUNARJI bin RUSTAMAJI, kendaraan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck/Colt Diesel/FE104, No.Pol. : K-1581-WA, warna kuning, tahun 1997, Noka : FE104B045711, Nosin : 4D31C797930 sedangkan muatanya berupa 52 (lima puluh dua) batang kau jati berbentuk bulat berbagai ukuran, selanjutnya Suwawi dan Sunarji dan barang bukti tersebut dibawa ke Polres Pati guna penyidikan.
Bahwa setelah dilakukan interogasi terhadap Suwawi dan Sunarji ternyata yang menyuruh untuk mengangkut kayu tersebut adalah terdakwa Pariman bin Jasmin
Keterangan saksi dibenarkan oleh terdakwa
Saksi SUNARJI bin RUSTAMAJI
Bahwa Saksi menerangkan pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sanggup diperiksa dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa, sehubungan saksi telah dilakukan penangkapan bersama dengan SUWAWI bin JAMARI, karena kedapatan sedang mengangkut kayu jati tanpa dilengkapi surat –suratnya.
Bahwa penangkapan terhadap SUWAWI bin JAMARI tersebut dilakukan pada hari Kamis, tanggal 27 Nopember 2014, kurang lebih pukul : 14.00 wib, di Jalan Desa, turut Dk. Slening, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati.
Bahwa SUWAWI bin JAMARI saat dilakukan penangkapan tersebut sedang mengangkut 30 (tiga puluh) batang kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran dengan menggunakan alat angkut 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi FE101, No.Pol. : K-1354-YA, sedangkan saksi mengangkut kayu jati sebanyak 52 (lima puluh dua) batang berbentuk bulat dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck/Colt Diesel/FE104, No.Pol. : K-1581-WA, warna kuning, tahun 1997, Noka : FE104B045711, Nosin : 4D31C797930.
Bahwa kayu jati sebanyak 30 (tiga puluh) batang yang diangkut oleh SUWAWI bin JAMARI serta yang diangkut saksi sebanyak 52 (lima puluh dua) batang tersebut tidak dilengkapi dengan surat-suratnya
Bahwa SUWAWI bin JAMARI kayu jati sebanyak 30 (tiga puluh) batang berbagai ukuran yang diangkut SUWAWI bin JAMARI serta yang diangkut saksi sebanyak 52 (lima puluh dua) batang tersebut merupakan milik terdakwa PARIMAN.
Bahwa SUWAWI bin JAMARI serta saksi dalam mengangkut kayu jati tanpa suratnya tersebut disuruh oleh terdakwa PARIMAN, namun tidak dijelaskan tujuan pengangkutannya dan saksi saat itu hanya diberi 2 (dua) lembar SPPT dan 6 (enam) lembar Surat Keterangan Desa Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati.
Bahwa saat SUWAWI bin JAMARI ditangkap saat itu juga bersama-sama saksi ikut ditangkap juga sedang mengemudikan kendaraan Mitsubishi Truck/Colt Diesel/FE104, No.Pol. : K-1581-WA, sedang mengangkut 52 (lima puluh dua) batang kau jati berbentuk bulat berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan surat-suratnya, dan kayu tersebut juga merupakan miliknya terdakwa. PARIMAN, sedangkan SUWAWI bin JAMARI dan saksi mengangkut kayu jati tersebut disuruh oleh terdakwa PARIMAN dan belum mendapat upah atau jasa angkut karena telah ketangkap oleh Petugas.
Bahwa barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan atau kekuasan SUWAWI bin JAMARI berupa 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi FE101, No.Pol. : K-1354-YA, dan 30 (tiga puluh) batang kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan dan saat sekarang ini berada di Polres Pati.
Keterangan skasi dibenarkan oleh terdakwa
Saksi SUWAWI bin JAMARI
- Bahwa saksi menerangkan mengerti diperiksa, sehubungan saksi telah dilakukan penangkapan bersama dengan SUNARJI bin RUSTAMAJI tersebut merupakan miliknya sdr. PARIMAN, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, jenis kelamin laki-laki, alamat Dk. Slening, Rt. 02/II, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati, karena kedapatan sedang mengangkut kayu jati tanpa dilengkapin surat -suratnya. Saksi menerangkan bahwa penangkapan terhadap SUNARJI bin RUSTAMAJI tersebut dilakukan pada hari Kamis, tanggal 27 -Nopember 2014, kurang lebih pukul : 14.00 wib, di Jalan Desa, turut Dk. Slening, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati.
- bahwa SUNARJI bin RUSTAMAJI saat dilakukan penangkapan tersebut sedang mengangkut 52 (lima puluh dua) batang kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran dengan menggunakan alat angkut 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck/Colt Diesel/FE104, No.Pol. : K-1581-WA, warna kuning, tahun 1997, Noka : FE104B045711, Nosin : 4D31C797930 sedangkan saksi mengangkut kayu jati sebanyak (lima puluh dua) batang berbentuk bulat dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan Mitsubishi Truck/Colt Diesel/FE104, No.Pol. : K-1581-WA, warna kuning, tahun 1997, Noka : FE104B045711, Nosin : 4D31C797930.
- bahwa kayu jati sebanyak 52 (lima puluh dua) batang yang diangkut oleh SUNARJI bin RUSTAMAJI serta yang diangkut saksi sebanyak 30 (tiga puluh) batang tersebut tidak dilengkapi dengan surat-suratnya.
- bahwa SUNARJI bin RUSTAMAJI kayu jati sebanyak 52 (lima puluh dua) batang berbagai ukuran yang diangkut tersangka SUNARJI bin RUSTAMAJI serta yang diangkut saksi sebanyak 30 (tiga puluh) batang tersebut merupakan miliknya sdr. PARIMAN, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, jenis kelamin laki-laki, alamat Dk. Slening, Rt. 02/II, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati.
- bahwa SUNARJI bin RUSTAMAJI serta saksi dalam mengangkut kayu jati tanpa suratnya tersebut disuruh oleh sdr. PARIMAN, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, jenis kelamin laki-laki, alamat Dk. Slening, Rt. 02/II, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati namun tidak dijelaskan tujuan pengangkutannya dan saksi saat SUNARJI bin RSUTAMAJI hanya diberi surat berupa 2 (dua) lembar SPPT dan 6 (enam) lembar Surat Keterangan Desa Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati.
- bahwa saat SUNARJI bin RSUTAMAJI ditangkap saat itu juga bersama-sama saksi ikut ditangkap juga sedang mengemudikan kendaraan Truck Mitsubishi FE101, No.Pol. : K-1354-YA, warna kuning muda, tahun 1984, Noka : FE101B018764, Nosin : 4D30410067 sedang mengangkut 30 (tiga puluh) batang kau jati berbentuk bulat berbagai ukuran yang tidak dilengkapi dengan surat-suratnya, dan kayu tersebut juga merupakan miliknya sdr. PARIMAN, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, jenis kelamin laki-laki, alamat Dk. Slening, Rt. 02/II, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati, sedangkan SUNARJI bin RUSTAMAJI dan saksi mengangkut kayu jati tersebut disuruh oleh sdr. PARIMAN dan belum mendapat upah atau jasa angkut karena telah ketangkap oleh Petugas.
- bahwa barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan atau kekuasan SUNARJI bin RUSTAMAJI berupa 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi FE104, No.Pol. : K-1581-WA, warna kuning, tahun 1997, Noka : FE104B045711, Nosin : 4D31C797930 , (satu) lembar STNK atas nama SULISWATI alamat Purwokerto 01/02 Kayen Pati, 52 (lima puluh dua) batang kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan, 2 (dua) lembar SPPT dan 6 (enam) lembar Surat Keterangan Desa Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati dan saat sekarang ini berada di Polres Pati.
- Bahwa saksi menerangkan semua keterangan tersebut diatas benar semua, dan tanpa ada tekanan, paksaan dari pihak manapun.
Keterangan skasi dibenarkan oleh terdakwa
Saksi H. SUGITO ABDUL ROZAK
Bahwa Saksi menerangkan pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sanggup diperiksa dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi menerangkan sebelumnya tidak tahu tentang perkara tersebut namun saksi tahu dan mendengar bahwa sdr PARIMAN mengangkut dan akan menjual kayu hutan tanpa surat sahnya hasil hutan, dan kayu tersebut diangkut menggunakan 2 (dua) unit kendaraan Truck namun identitasnya tidak tahu yang dikemudikan oleh sdr. SUWAWI dan sdr. SUNARJI namun kayu serta kendaraannya pada tanggal 27 Nopember 2014, tertangkap Petugas.
Bahwa tahu dan mengerti sdr. PARIMAN bin JASMN ditangkap Petugas pada hari Selasa, 17 Maret 2015 di Dk. Leninbg, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati dan saksi tahunya setelah diberitahu oleh Kepala Desa Mojomulyo, sdr. MAT KOSIM.
Bahwa Saksi menerangkan tidak tahu dan tidak mengerti kayu milik sdr. PARIMAN bin JASMIN yang diangkut oleh SUWAWI dan SUNARJI.
Bahwa saksi sebelumnya tidak pernah membuat kesepakatan dengan sdr. PARIMAN mengenai jual beli kayu antara saksi dengan sdr. PARIMAN, dan saksi pada tanggal 27 Nopember 2014 sedang berada di Semarang dan saksi tidak mengetahui kemana sdr. PARIMAN akan mengangkut menjual kayu tersebut serta saksi tidak mengetahui berapa jumlah kayu yang akan dijualnya.
Bahwa Saksi tidak pernah menyuruh sdr. PARIMAN untuk mencarikan kayu untuk dibeli saksi, namun sebelumnya sdr. PARIMAN pernah sebagai perantara jual beli dan itupun dalam bentuk pohon dan saksi sendiri yang mengecek pohon yang akan dijual yang kemudian kalau harga cocok baru dibeli dan ditebang saksi dan saksi tidak pernah membeli kayu dari. Sdr. PARIMAN dalam bentuk gelontong ataupun papanti.
Bahwa saksi menerangkan semua keterangan sdr. PARIMAN tersebut tidak benar.
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan tersebut sudah benar semua dan saat memberikan keterangan tidak ada tekanan, paksaan dari pihak manapun.
Keterangan skasi dibenarkan oleh terdakwa.
Saksi SARMIN bin SUROMENGGIK
Bahwa Saksi menerangkan pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sanggup diperiksa dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi menerangkan kenal dengan sdr. PARIMAN, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, jenis kelamin laki-laki, alamat Dk. Slening, Rt. 02/II, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa saksi menerangkan tidak mengerti kapan dan dimana sdr. PARIMAN dilakukan penangkapan oleh Petugas.
Bahwa saksi sekitar pertengahan bulan Nopember 2014, kurang lebih pukul : 11.00 wib dirumah saksi sendiri telah jual beli kayu kepada sdr. PARIMAN, dan kayu yang saksi jual tersebut masih berbentuk pohon yang berada ditanah Jambe turut Dk. Slening, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati dan pada saat saksi menjual kayu tersebut sebanyak 9 (sembilan) pohon jati kampung dengan tinggi kurang lebih 10 (sepuluh) meter dan diameter kurang lebih 15 s/d 25 (lima belas sampai dua puluh lima) sentimeter.
Saksi bahwa 9 (sembilan) pohon kayu jati yang saksi jual kepada sdr. PARIMAN tersebut merupakan milik saksi sendiri yang ditanam sekitar tahun 2000 dan kurang lebih umur pohon jati tersebut 14 (empat belas) tahun dan berada di tanah milik saya status Leter C di tanah Jambe turut Dk. Slening, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati.
Bahwa 9 (sembilan) pohon jati dengan tinggi kurang lebih 10 (sepuluh) meter dan diameter kurang lebih 15 s/d 25 (lima belas sampai dua puluh lima) sentimeter tersebut dijual saksi kepada sdr. PARIMAN sebesar Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah).
Bahwa Saksi tidak mengetahui langsung tentang penebangan pohon milik saksi yang dijual kepada sdr. PARIMAN tersebut, dan tidak tahu dipotong jadi berapa dan dijual kepada siapa.
Saksi menerangkan semua keterangan saksi tersebut diatas sudah benar semua, dan saat memberikan keterangan tidak ada tekanan, paksaan dari pihak manapun
Bahwa semua keterangan yang saksi berikan tersebut sudah benar semua dan saat memberikan keterangan tidak ada tekanan, paksaan dari pihak manapun
Saksi SUPARMAN bin SUMO SAYO
Bahwa Saksi menerangkan pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sanggup diperiksa dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa saksi kenal dengan sdr. PARIMAN, umur 35 tahun, agama Islam, pekerjaan tani, jenis kelamin laki-laki, alamat Dk. Slening, Rt. 02/II, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati namun tidak ada hubungan keluarga.
Bahwa Saksi tidak mengerti kapan dan dimana sdr. PARIMAN dilakukan penangkapan oleh Petugas.
Bahwa benar saksi sekitar pertengahan bulan Nopember 2014, dirumah saksi sendiri telah jual beli kayu kepada sdr. PARIMAN, dan kayu yang saksi jual tersebut masih berbentuk pohon berupa kayu kampung yang berada ditanah milik saksi turut Dk. Slening, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati dan pada saat saksi menjual kayu tersebut sebanyak 5 (lima) pohon dengan tinggi kurang lebih 8 (delapan) meter dan diameter kurang lebih 20 (dua puluh) dan kayu jati kampung tersebut merupakan milik saksi.
Bahwa 5 (lima) pohon kayu jati yang saksi jual kepada sdr. PARIMAN tersebut merupakan milik saksi sendiri yang ditanam sekitar tahun 1997 dan kurang lebih umur pohon jati tersebut 17 (tujuh belas) tahun dan berada di tanah milik saya status Leter C di Dk. Slening, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati.
Bahwa 5 (lima) pohon jati dengan tinggi kurang lebih 8 (delapan) meter dan diameter kurang lebih 20 (dua puluh) sentimeter tersebut dijual saksi kepada sdr. PARIMAN sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
Bahwa yang menebang pohon jati tersebut adalah sdr. PARIMAN sendiri setelah uang pembelian diserahkan kepada saksi, namun saksi tidak tahu dipotong jadi berapa dan dijual kepada siapa.
Saksi menerangkan semua keterangan saksi tersebut diatas sudah benar semua, dan saat memberikan keterangan tidak ada tekanan, paksaan dari pihak manapun
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan ahli yang diajukan oleh penuntut umum yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa Ahli menerangkan pada saat diperiksa dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sanggup diperiksa dan bersedia memberikan keterangan dengan sebenarnya.
Bahwa Ahli menerangkan mengerti diperiksa, sehubungan keterangan dari saksi I sdr. AIPDA KARTONO bersama satu Unit Resmob Polres Pati telah melakukan penangkapan terhadap tersangka SUWAWI bin JAMARI, umur 46 tahun, Pekerjaan sopir, Agama Islam, Jenis kelamin Laki-laki, Kebangsaan Indonesia, pendidikan terakhir SMP tamat, alamat Dk. Slening, Rt. 02 Rw. II, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati, dan tersangka SUNARJI bin RUSTAMAJI, umur 34 tahun, agama Islam, pekerjaan swasta, jenis kelamin laki-laki, alamat Dk. Slening, Rt. 01/II, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati, sedang mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat kelengkapan sahnya hasil hutan.
Bahwa Jabatannya sekarang ini adalah Kepala Sub Seksi Produksi dan Pengujian kayu di Perum Perhutani KPH Pati, Tugas dan tanggung jawabnya diantaranya :
Menghimpun laporan produksi se KPH Pati yang meliputi wilayah Kab.Pati, Kab.Jepara dan Kab.Kudus.
Merencanakan Operasional Produksi.
Melakukan Pengawasan serta pengujian kayu Perum Perhutani KPH Pati.
Bahwa karena tugas dan jabatan tersebut memerlukan latihan khusus yang harus dipenuhi dan saksi di didik terlebih dahulu selama 3 bulan di Pusdiklat Madiun yang di selenggarakan oleh Departemen Kehutanan Wilayah VIII Surabaya.
Bahwa ahli menerangkan dari keterangan saksi KARTONO, penangkapan terhadap tersangka SUWAWI bin JAMARI dan tersangka SUNARJI bin RUSTAMAJI tersebut dilakukan pada hari Kamis, tanggal 27 Nopember 2014, kurang lebih pukul : 14.00 wib, di Jalan Desa, turut Dk. Slening, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati, dan setelah tersangka serta barang bukti berada di Polres Pati, kemudian saksi melakukan pengecekan terhadap barang bukti berupa kayu jati yang diangkut oleh tersangka tersebut.
Bahwa kayu jati yang diangkut oleh tersangka SUWAWI bin JAMARI tersebut sebanyak 30 (tiga puluh) batang berbentuk bulat berbagai ukuran dengan menggunakan alat angkut 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi FE101, No.Pol. : K-1354-YA, warna kuning muda, tahun 1984, Noka : FE101B018764, Nosin : 4D30410067 sedangkan kayu jati yang diangkut oleh tersangka JAMARI bin RUSTAMAJI sebanyak 52 (lima puluh dua) batang berbentuk bulat berbagai ukuran dengan menggunakan alat angkut 1 (satu) unit Kbm Truck Engkel, Merk Mitsubishi, No. Pol. : K-1581-WA, Warna Kuning, tahun 1997, Noka : FE104B045711 dan Nosin : 4D31C797930. Dan jumlah kayu jati yang diangkut kedua tersangka tersebut seluruhnya sebanyak 82 (delapan puluh dua) batang dan menurut keterangan saksi V bahwa kayu jati tersebut berasal dari Petak 58, Petak 80 dan Petak 89 RPH Larangan, BKPH Tambakromo, KPH Pati, masuk Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati karena bentuk dan ukuran kayu tersebut banyak yang identik atau sama dengan tunggak yang ditemukan di Petak 58, Petak 80 dan Petak 89 RPH Larangan, BKPH Tambakromo, KPH Pati, masuk Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati.
Bahwa untuk membeli atau memiliki dan atau mengangkut kayu dari Hutan Negara harus dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan), DK304 (Surat Angkutan Interan) atau FA-KB (Faktur Kayu Bulat), FA-KO (Faktur Kayu Olahan), sedangkan untuk kayu hasil Hutan Hak (Rakyat) yang dijual pengangkutannya menggunakan Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU) dan untuk dipakai sendiri memakai Nota Angkut.
Bahwa yang berwenang menerbitkan FA-KB/FA-KO dan SKSHH adalah :
Untuk Hutan Negara (Hutan Produksi) adalah Perhutani.
Untuk Hutan Hak Milik ( rakyat ) dan Hutan Adat adalah Dinas Kabupaten/Kepala Desa setempat yang diberi kewenangan oleh Dinas Kabupaten dalam hal ini Dinas Kehutanan dan Perkebunan (DISHUTBUN).
Bahwa mengenai bentuk Blangko FA-KB/FA-KO/SKSHH sudah ditentukan oleh Dinas Kabupaten.
- Bahwa Ahli menjelaskan kayu jati sebanyak 82 (delapan puluh dua) batang tersebut merupakan kayu dari Hutan Negara dengan rincian :
Bahwa bahwa barang bukti yang berhasil di amankan dari tangan atau kekuasan tersangka SUWAWI bin JAMARI berupa 1 (satu) unit kendaraan Truck Mitsubishi FE101, No.Pol. : K-1354-YA, warna kuning muda, tahun 1984, Noka : FE101B018764, Nosin : 4D30410067, 1 (satu) lembar STNK atas nama SUWAWI, Ds. Larangan, Rt. 02/II, Tambakromo, Kab. Pati dan 30 (tiga puluh) batang kayu jati berbentuk bulat, sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari angan atau kekuasan tersangka SUNARJI bin RUSTAMAJI berupa : 52 (lima puluh dua) batang berbentuk bulat berbagai ukuran dengan menggunakan alat angkut 1 (satu) unit Kbm Truck Engkel, Merk Mitsubishi, No. Pol. : K-1581-WA, Warna Kuning, tahun 1997, Noka : FE104B045711 dan Nosin : 4D31C797930, dan saat sekarang ini berada di Polres Pati dan telah dilakukan penyitaan.
Saksi menerangkan atas perbuatan yang dilakukan oleh tersangka SUNARJI bin RUSTAMAJI dan tersangka SUWAWI bin JAMARI tersebut pihak yang dirugikan adalah Perum Perhutani Pati, sedangkan nilai kerugian yang dialami oleh Perum Perhutani Pati berdasarkan SK Direksi Perum Perhutani No. : 664/KPTS/DIR/2010, tanggal 01 Oktober 2010, kerugian total yang dialami oleh perum Perhutani Pati sebesar Rp. 7. 138.260,- (tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah) dengan rincian kayu jati sebanyak 52 (lima puluh dua) batang yang diangkut oleh tersangka SUNARJI bin RUSTAMAJI senilai Rp. 3.545.615,- (tiga juta lima ratus empat
puluh lima ribu enam ratus lima belas rupiah) dan kayu jati sebanyak 30 (tiga puluh) batang yang diangkut oleh tersangka SUWAWI bin JAMARI senilai Rp. 3.592.645,- (tiga juta lima ratus sembilan puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima rupiah).
Bahwa saksi menerangkan semua keterangan tersebut diatas benar semua, dan tanpa ada tekanan, paksaan dari pihak manapun.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang diajukan oleh penuntut umum yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa terdakwa menerangkan mengerti diperiksa, sehubungan telah melakukan membeli, menerima, menyimpan kayu jati berbentuk bulat berbagai ukuran yang diduga dipungut secara tidak sah.
Bahwa terdakwa PARIMAN bin JASMIN menerangkan belum pernah dihukum atau tersangkut perkara.
Bahwa terdakwa ditangkap oleh Petugas pada hari Selasa, tanggal 17 Maret 2015, kurang lebih pukul : 14.00 wib, di Jalan yang berada di dalam kawasan Hutan Negara, turut Dk. Slening, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati dan saat itu tersangka sendirian hendak pulang kerumah setelahnya memanen padi milik adik ipar tersangka sendiri bernama SUNARJI bin RUSTAMAJI.
Bahwa terdakwa menerangkan ditangkap oleh petugas dari Polres Pati karena menerima titipan kayu yang berasal dari Hutan Negara dari Sdr. SURATMAN bin SUGIYONO kemudian kayu tersebut di simpan di halaman depan rumah tersangka dan di campur dengan kayu kampung milik tersangka.
Bahwa selanjutnya terdakwa menyuruh Sdr. SUNARJI bin RUSTAMAJI dan Sdr. SUWAWI bin JAMARI untuk mengangkut kayu yang dititpkan oleh Sdr. SURATMAN bin RUSTAMAJI yang telah dicampur dengan kayu kampung milik terdakwa tersebut guna dijual kepada Sdr. H. SUGITO yang meminta kepada tersangka untuk mencarikan kayu.
Bahwa terdakwa menerangkan yang menitipkan kayu yang berasal dari Hutan Negara kepada tersangka tersebut adalah Sdr. SURATMAN bin SUGIYONO,
Bahwa terdakwa menyuruh untuk mengangkut kayu yang dititipkan oleh Sdr. SURATMAN bin SUGIYONO adalah Sdr. SUNARJI bin RUSTAMAJI, dan Sdr. SUWAWI bin JAMARI, , sedangkan yang menyuruh tersangka untuk mencarikan kayu adalah Sdr. H. SUGITO,
Bahwa terdakwa menerangkan jenis kayu yang dititipkan oleh Sdr. SURATMAN bin SUGIYONO kepada terdakwa yang selanjutnya di simpan dihalaman rumah terdakwa tersebut adalah berupa kayu jati berbentuk gelondongan sebanyak kurang lebih 14 (empat belas) batang dengan ukran panjang kurang lebih 3 meter, dengan diameter 16 cm sampai 19 cm. Kemudian kayu tersebut tersangka campur dengan kayu jati milik terdakwa sebanyak kurang lebih 68 (enam puluh delapan) batang dengan ukuran panjang 2 meter sampai 3 meter, dengan diameter 13 cm sampai 22 cm. Sehingga kayu jati yang diangkut oleh Sdr. SUNARJI bin RUSTAMAJI dan Sdr. SUWAWI bin JAMARI untuk tersangka jual kepada Sdr. H. SUGITO sebanyak kurang lebih 82 (delapan puluh dua) batang.
Bahwa terdakwa menerangkan Sdr. SURATMAN bin SUGIYONO mendapatkan kayu jati sebanyak kurang lebih 14 (empat belas) batang yang dititipkan kepada tersangka tersebut dengan cara menebang sendiri atau mencuri dari Hutan Negara Kemantren Larangan, yang berada di Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati.
Bahwa terdakwa memperoleh kayu jati sebanyak kurang lebih 68 (enam puluh delapan) batang yang terdakwa campur dengan kayu jati yang dititipkan oleh Sdr. SURATMAN bin SUGIYONO tersebut dengan cara membelinya dari Sdr. SUPARMAN als MENIK, dan dari Sdr. SUKAR bin RUSMI, serta dari Sdr. SARMIN, Yang mana sebelum tersangka beli kayu jati tersebut masih tertanam di tanah pemajekan milik ketiga orang tersebut.
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat sdr. SURATMAN bin SUGIYONO menebang kayu jati di Hutan Negara Kemantren Larangan, yang berada di Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati tersebut tidak mendapat izin dari pejabat yang berwenang dan terdakwa mengetahui bahwa kayu jati yang dititpkan oleh Sdr. SURATMAN bin SUGIYONO kepada terdakwa tersebut merupakan kayu jati yang didapatkan oleh Sdr. SURATMAN bin SUGIYONO dengan cara menebang sendiri dari hutan Negara Kemantren larangan tanpa seizin dari pejabat yang berwenang karena setahu terdakwa bahwa Sdr. SURATMAN bin SUGIYONO tidak mempunyai tanaman pohon jati di tanah pemajekan miliknya dan tidak pernah membeli kayu jati milik orang lain/milik warga sekitar yang ditanam di tanah pemajekan.
Bahwa terdakwa menjelaskan selanjutnya kayu tersebut tersangka menyuruh Sdr. SUNARJI bin RUSTAMAJI dan Sdr. SUWAWI bin JAMARI untuk mengangkut kayu jati hasil Hutan Negara yang sudah di campur dengan kayu jati milik tersebut tersebut pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 pukul 13.00 Wib dengan menggunakan 2 (dua) unit kendaraan Truck dan sdr. SUNARJI bin RUSTAMAJI dan Sdr. SUWAWI bin JAMARI mengangkut kayu jati hasil Hutan Negara yang sudah tersangka campur dengan kayu jati milik tersangka tersebut dari halaman depan rumah tersangfka di Dk. Slening, Ds. Larangan, Rt 02 Rw 02, Kec. Tambakromo, Kab. Pati dan akan dibawa ke rumahnya Sdr. H. SUGITO di Dk. Bulu, Ds. Mojomulyo, Kec. Tambakromo, Kab. Pati untuk dijual.
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat tersangka menyuruh Sdr. SUNARJI bin RUSTAMAJI dan Sdr. SUWAWI bin JAMARI untuk mengangkut kayu jati hasil Hutan Negara yang sudah tersangka campur dengan kayu jati milik tersangka guna tersangka jual kepada Sdr. H. SUGITO, sudah atas persetujuan dari Sdr. SURATMAN bin SUGIYONO. Karena sudah ada kesepakatan antara tersangka dengan Sdr. SURATMAN bin SUGIYONO bahwa kayu miliknya sebanyak 14 (empat belas batang) tersebut akan tersangka jual kepada Sdr. H. SUGITO dengan harga per batangnya Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), namun pembayarannya setelah kayu sudah sampai di tempat Sdr. H. SUGITO dan tersangka sudah menerima pembayaran dari Sdr. H. SUGITO. Sedangkan kayu jati milik tersangka akan dibeli oleh Sdr. H. SUGITO dengan harga Rp. 15.000,- (lima belas ribu rupiah) sampai dengan Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah) sesuai dengan ukuran kayunya.
Bahwa terdakwa menerangkan pada saat Sdr. SUNARJI bin RUSTAMAJI dan Sdr. SUWAWI bin JAMARI mengangkut kayu jati hasil Hutan Negara yang sudah tersangka campur dengan kayu jati milik tersangka untuk dibawa dan dijual kepada Sdr. H. SUGITO tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan, namun sudah dilengkapi dengan Surat Keterangan dari Desa.
Terdakwa menerangkan Sdr. SUNARJI bin RUSTAMAJI dan Sdr. SUWAWI bin JAMARI rencananya apabila mengangkut kayu jati hasil Hutan Negara yang sudah tersangka campur dengan kayu jati milik tersangka sampai ke rumah Sdr. H. SUGITO akan mendapat upah dari Sdr. H. SUGITO masing-masing sebanyak Rp. 275.000,- (dua ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), sedangkan tersangka sendiri akan mendapat upah sebesar Rp. 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) namun Sdr. SUNARJI bin RUSTAMAJI dan Sdr. SUWAWI bin JAMARI belum menerima upah tersebut, karena sebelum sampai ke tujuan sudah diamankan oleh petugas dari Polres Pati.
yang sudah tidak tersangka ingat lagi dalam bulan Pebruari tahun 2014 tersangka membeli pohon jati dari tiga orang yang berbeda yang ditanam ditanah pemajekan dengan rincian dari Sdr. SUKAR bin RUSMI sebanyak 17 (tujuh belas) pohon seharga Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dan langsung tersangka tebang selanjutnya tersangka simpan di halaman rumah tersangka. Kemudian dari Sdr. SUPARMAN als MENIK sebanyak 8 (delapan) pohon dengan harga Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dan dari Sdr. SARMIN sebanyak 9 (sembilan) pohon dengan harga Rp. 1.100.000,- (satu juta seratus ribu rupiah) namun baru tersangka tebang pada bulan November 2014 dan tersangka taruh di halaman depan rumah saya. Pada hari Selasa tanggal 25 November 2014, Sdr. SURATMAN bin SUGIYONO menitipkan kayu jati hasil Hutan Negara sebanyak 14 (empat belas) batang untuk tersangka jualkan. Selanjutnya kayu yang dititipkan oleh Sdr. SURATMAN bin SUGIYONO tersebut tersangka simpan dan di campur dengan kayu jati milik tersangka. Pada hari Kamis tanggal 27 November 2014 kurang lebih pukul 13.00 Wib tersangka menyuruh Sdr. SUNARJI bin RUSTAMAJI dan Sdr. SUWAWI bin JAMARI untuk mengangkut kayu jati hasil Hutan Negara yang telah tersangka campur dengan kayu jati milik tersangka tersebut untuk dibawa dan dijual kepada Sdr. H. SUGITO dengan menggunakan dua unit KBM Truck engkel warna kuning milik Sdr. SUNARJI bin RUSTAMAJI dan Sdr. SUWAWI bin JAMARI Pada saat Sdr. SUNARJI bin RUSTAMAJI dan Sdr. SUWAWI bin JAMARI mengangkut kayu jati tersebut tersangka mengawalnya dengan menaiki KBM TAFT warna hijau milik Sdr. GARUK (Kelapa Desa Keben). Namun setelah berjalan kurang lebih 2 (dua) Km, Sdr. SUNARJI bin RUSTAMAJI dan Sdr. SUWAWI bin JAMARI dihentikan oleh petugas dari Polres Pati sedangkan tersangka melarikan diri karena tersangka mengetahui bahwa kayu yang diangkut oleh Sdr. SUNARJI bin RUSTAMAJI dan Sdr. SUWAWI bin JAMARI terdapat kayu yang berasal dari Hutan Negara dan pada saat mengangkut kayu tersebut tidak dilengkapi dengan Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah ditunjukkan barang bukti kepada saksi-saksi dan terdakwa yang terhadap barang bukti tersebut dibenarkan bahwa barang bukti tersebut berkaitan dengan perkara;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan adanya barang bukti dimana satu dengan yang lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benara pada hari kamis, 27 November 2014 jam 14.00 wib, di dalam kawasan hutan jati kepunyaan pihak perhutani yang tertanam ditanah turuk Dk. Selning Ds. Larangan Kec. Tambakromo terdakwa PARIMAN bin JASMIN ditangkap petugas dari RESMOB Polres Pati pada Selasa, 17 Maret 2015 jam 14.00 dikarenakan pada hari Selasa tanggal 28 Nopvember 2014 jam 16,00 terdakwa PARIMAN bin JASMIN menerima titipan kayu jati dari SURATMAN bin SUGIYONO (yang belum tertangkap) yang didapat dari kawasan hutan Negara Kemantren Larangan Tambakromo;
Bahwa benar kemudian kayu tersebut selanjutnya oleh terdakwa disimpan dihalaman depan rumahnya terdakwa PARIMAN bin JASMIN dengan cara dicampur dengan kayu jati kampung kepunyaan terdakwa PARIMAN bin JASMIN;
Bahwa benar selanjutnya setelah kayu jati tsb selesai dicampur dengan kayu jati kampung kemudian terdakwa PARIMAN bin JASMIN menyuruh SUNARJI bin RUSTAMAJI dan SUMAWI bin JAMARI untuk mengangkut kayu yang dicampur tsb diatas dijual kepada H. SUGITO yang sebelumnya telah memesan akan membeli kayu jati;
Bahwa benar kayu jati yang didapat dari kawasan hutan negara kepunyaan perhutani tsb terdiri dari 14 (empat belas) batang milik perhutani dengan ukuran panjang kurang lebih 3m dengan diameter 16cm sampai dengan 19cm yang dicampur dengan kayu kampung milik terdakwa PARIMAN bin JASMIN sebanyak 68 ( enam puluh delapan) batang dengan ukuran panjang 2m s/d 3m, dengan diameter 13cm s/d 22cm;
Bahwa benar kemudian kayu jati yang dicampur tsb disuruh terdakwa mengangkut SUNARJI bin RUSTAMAJI dan SUWANDI yang akan dijual pada H.SUGITO tsb diatas sebanyak 82 (delapan puluh dua) batang. Akibat perbuatan ia terdakwa PARIMAN bin JASMIN tsb diatas pihak perhutani menderita kerugian kurang lebih sebesar Rp. 7.138.260,- (tujuh juta seratus tiga puluh delapan ribu dua ratus enam puluh rupiah).
Menimbang, bahwa untuk menyatakan seseorang telah melakukan suatu tindak pidana, maka perbuatan orang tersebut haruslah memenuhi seluruh unsur-unsur dari tindak pidana yang didakwakan kepadanya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara tunggal yaitu melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-undang RI No. 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan;
Menimbang bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap dipersidangan tersebut diatas perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur dari pasal yang didakwakan oleh penuntut umum yaitu melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-undang No. 13 tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, maka perbuatan tedakwa haruslah memenuhi unsur-unsur sebagai berikut :
Unsur “ Setiap Orang ” ;
Unsur “ Dengan Sengaja” ;
Unsur menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah:
Menimbang, bahwa selanjutnya akan dipertimbangkan atas unsur-unsur tersebut sebagai berikut:
Ad.1. Unsur “ Setiap Orang “.
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan Barang siapa adalah subjek atau pelaku atas suatu tindak pidana, yakni sesorang tertentu sebagai pribadi (Natuurlijk Persoon) sebagai subjek hukum pendukung hak dan kewajiban, tidak lain daripada orang itu sendiri.
Menimbang, bahwa pengertian “ Setiap Orang “ menurut Pasal 1 butir 21 Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 adalah orang perseorangan dan / atau korporasi yang melakukan perbuatan perusakan hutan secara terorganisasi di wilayah hukum Indonesia dan / atau berakibat hukum di wilayah hukum Indonesia.
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadapkan Terdakwa PARIMAN BIN JASMIN dan berdasarkan keterangan Terdakwa dan para saksi, identitas Terdakwa cocok dan sesuai dengan identitas Terdakwa yang termuat dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum, sehingga yang dimaksud subyek hukum dalam Surat Dakwaan tersebut adalah Terdakwa PARIMAN BIN JASMIN, sehingga dalam perkara ini tidak terdapat kesalahan orang (error in persona) yang diajukan kemuka persidangan, bahwa terdakwa selama mengikuti jalannya persidangan telah memiliki kemampuan memberikan keterangan dengan baik, dan tidak ditemukan pada diri terdakwa adanya perilaku yang tidak sehat baik jasmani maupun rohani . Dan dalam persidangan juga tidak ditemukan alasan-alasan pembenar dan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 ayat 1 KUHP, Pasal 48 KUHP, Pasal 49 ayat 2 KUHP dan Pasal 51 ayat 2 KUHP. Demikian juga dipersidangan tidak diperoleh adanya alasan-alasan yang menghilangkan sifat melanggar hukum yaitu keperluan membela diri atau noodweer (Pasal 49 ayat 1 KUHP) maupun apabila perbuatan yang bersangkutan itu dilakukan untuk melaksanakan suatu perintah jabatan yang diberikan oleh seorang penguasa yang berwenang (Pasal 51 ayat 1 KUHP), sehingga terdakwa tidak dapat melepaskannya dari kemampuan untuk bertanggungjawab.
Dengan demikian unsur " Setiap Orang ", telah terbukti dan terpenuhi secara sah menurut hukum.
Ad.2. Unsur “ Dengan Sengaja.”.
Menimbang, bahwa sengaja atau dengan kesengajaan biasa disebut dengan istilah “OPZET” atau “DOLUS”. Opzet atau Dolus adalah sesuatu yang bersifat fsikis dari perbuatan seseorang tidak dapat dilihat secara konkrit oleh panca indera karena menyangkut niat atau opzet atau dolus erat sekali hubungannya dengan perbuatan si pelaku tindak pidana.
Dalam Crimineel Wetboek (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Tahun 1908 dicantumkan “Kesengajaan” adalah kemauan untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan-perbuatan yang dilarang atau diperintahkan oleh Undang-undang.
Tentang pengertian “sengaja” dalam Memorie van Toelichting (MvT) Menteri Kehakiman sewaktu mengajukan Crimineel Wetboek tahun 1881 (Kitab Undang-undang Hukum Pidana Indonesia tahun 1915) bahwa kesengajaan adalah dengan sadar berkehendak untuk melakukan suatu kejahatan tertentu (de bewuste richting van den wil op een bepaald misdriff).
Mengenai MvT tersebut diterangkan bahwa yang dimaksud dengan Opzet Welen en Weten yaitu “seseorang yang melakukan sesuatu perbuatan dengan sengaja harus menghendaki (Willen) perbuatan itu serta harus menginsafi atau mengerti (Weten) akan akibat dari perbuatan itu.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi serta keterangan terdakwa dimuka sidang terungkap fakta hukum bahwa terdakwa telah membeli,menerima titipan, menyimpan dan memiliki hasil hutan kayu yang diduga dipungut secara tidak sah dan tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan sebanyak 82 (delapan puluh dua) batang berbentuk gelondong berbagai ukuran dan kayu tersebut dibelinya dari saksi SARMIN bin SUROMENGGIK, dan saksi SUPARMAN bin SUMO SAYO, dan sdr. SUPARMAN bin SUGIYONO serta sdr. SUKAR bin RUSMI selanjutnya oleh terdakwa dimiliki, disimpan dihalaman rumahnya kemudian pada tanggal 27 Nopember 2014 menyuruh saksi SUNARJI bin RUSTAMAJI dan Saksi SUWAWI bin JAMARI mengangkut dengan menggunakan 2 (dua) kendaraan Truck untuk dijual kepada H.Sugito, namun belum terlaksana karena telah tertangkap oleh Petugas, di Jalan Desa Dk. Slening, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo,Kab. Pati;
Menimbang, bahwa terdakwa sudah mengetahui bahwa baik membeli kayu rntmaupun menjual kayu harus ada dokumen surat resmi namun demikian telah ternyata terdakwa baik didalam pembelian maupun penjualan kayu jati yang akan dilakukannya sebanyak 82 batang tanpa dilengkapi dokumen yang sah;
Dengan berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini telah terpenuhi;
Ad 3. Unsur menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi – saksi serta keterangan terdakwa dimuka sidang yaitu Saksi I KARTONO, Saksi II AHMAD ZAENI,SH bin SUHARDI dan saksi III ABDUL ROSID,SH bin SADI, Saksi IV MOH JAIZ bin NOR KHAMID, Saksi V SULIMIN bin TASLIM, saksi VI SUNARJI bin RUSTAMAJI, Saksi VII SUWAWI bin JAMARI, saksi IX SARMIN bin SUROMENGGIK, dan saksi X SUPARMAN bin SUMO SAYO terungkap fakta bahwa tersangka PARIMAN bin JASMIN dengan sengaja membeli, menerima titipan, menyimpan dan memiliki hasil hutan kayu yang diduga dipungut secara tidak sah dan tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan sebanyak 82 (delapan puluh dua) batang berbentuk gelondong berbagai ukuran, kemudian pada tanggal 27 Nopember 2014 terdakwa menyuruh untuk mengangkut saksi SUNARJI bin RUSTAMAJI sebanyak 52 batang gelondong kayu jati dan Saksi SUWAWI bin JAMARI sebanyak 30 batang gelondong kayu jati dengan menggunakan 2 (dua) kendaraan Truck untuk dijual kepada H.Sugito namun pada pukul 14.00 wib tertangkap oleh Saksi KARTONO, Saksi AHMAD ZAENI, SH bin SUHARDI dan saksi ABDUL ROSID,SH bin SADI team dari Polres Pati, di jalan Desa Dk. Slening, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati, dan kedua saksi tersebut tidak dapat menunjukkan surat keterangan sahnya hasil hutannya;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan ahli bahwa dari hasil pengecekan bahwa kayu jati tersebut berasal dari Petak 58, Petak 80 dan Petak 89, turut RPH Larangan, BKPH Tambakromo, KPH Pati, masuk Ds. Larangan, Kec. Tambakromo, Kab. Pati. Untuk kayu jati total sebanyak 82 (delapanpuluh dua) batang, merupakan kayu jati hasil hutan dan ciri-ciri khusus kayu jati hasil hutan adalah :
- Warna coklat lebih tua.
- Putihnya (gubal) lebih tipis.
- Pori-pori kayu lebih halus (rapet).
Menimbang, bahwa untuk membeli atau memiliki dan atau mengangkut kayu dari hutan Negara harus dilengkapi dengan SKSHH (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan), DK304 (Surat angkutan interan) atau FA-KB (Faktur Kayu Bulat), FA-KO (Faktur Kayu Olahan). Untuk kayu hasil hutan Hak (Rakyat) yang dijual pengangkutannya pakai Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU). Untuk dipakai sendiri pakai Nota Angkut.
Menimbang, bahwa Terdakwa PARIMAN bin JASMIN, menerangkan, membenarkan dan mengakui dengan sengaja membeli,menerima titipan, menyimpan dan memiliki hasil hutan kayu yang diduga dipungut secara tidak sah dan tanpa dilengkapi surat sahnya hasil hutan sebanyak 82 (delapan puluh dua) batang berbentuk gelondong berbagai ukuran dan kayu tersebut dibelinya dari saksi IX SARMIN bin SUROMENGGIK, dan saksi X SUPARMAN bin SUMO SAYO, dan sdr. SUPARMAN bin SUGIYONO serta sdr. SUKAR bin RUSMI selanjutnya oleh tersangka dimiliki, disimpan dan diangkut oleh saksi VI SUNARJI bin RUSTAMAJI, Saksi VII SUWAWI bin JAMARI menggunakan 2 (dua) kendaraan Truck untuk dijual, namun belum terlaksana karena telah tertangkap oleh Petugas, tanggal 27 Nopember 2015, di Jalan Desa Dk. Slening, Ds. Larangan, Kec. Tambakromo,Kab. Pati.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka unsure ini telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan subsidiair penuntut umum, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor RI18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggungjawabkan kepadanya ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan terhadap diri Terdakwa oleh karena itu harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan Terdakwa dapat merusak ekosistem hutan dan merugikan Negara ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan menyesali perbuatannya ;
Terdakwa merupakan tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka masa penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena barang bukti dalam berkas perkara lain dan telah dieksekusi maka tidak perlu majelis hakim pertimbangkan tidak akan dtetapkan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, pasal Pasal 87 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I
Menyatakan Terdakwa PARIMAN BIN JASMIN terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana telah “ Menerima, menjual, menerima tukar, menerima titipan, menyimpan dan/atau memiliki hasil hutan kayu yang berasal dari kawasan hutan yang diambil atau dipungut secara tidak sah”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa PARIMAN BIN JASMIN dengan pidana penjara selama.....................(.................) Tahun;
Menetapkan masa penangkapan dan penahan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menjatuhkan pidana denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama ........(...............);
Memerintahkan terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pati pada hari : SENIN, tanggal 13 Juli 2015 oleh kami : WIYANTO, SH.MH. selaku Hakim Ketua, FAJAR KUSUMA AJI, SH. Dan NUNUNG KRISTIYANI, SH.MH. masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari : SELASA, tanggal 14 Juli 2015 dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua dan Hakim-Hakim Anggota tersebut dengan didampingi oleh SAMIYONO Panitera Pengganti dan dihadiri oleh KASTURI, SH. Jaksa Penuntut Umum dan Terdakwa.
Hakim-Hakim Anggota, FAJAR KUSUMA AJI, SH. | Hakim Ketua, WIYANTO, SH. |
| NUNUNG KRISTIYANI, SH.MH. | Panitera Pengganti, SAMIYONO |