179_Pid_B_2010_PN_Dmk_HUKUM_14122010_KORUPSI.rtf
Putusan PN DEMAK Nomor 179_Pid_B_2010_PN_Dmk_HUKUM_14122010_KORUPSI.rtf
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
KOEN ENDRO
1. Menyatakan terdakwa KOEN ENDRO NOERTJAHJO,SSos bin SOEGIJARSO secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair ; 2. Membebaskan terdakwa KOEN ENDRO NOERTJAHJO,SSos bin SOEGIJARSO oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ; 3. Menyatakan terdakwa KOEN ENDRO NOERTJAHJO,SSos bin SOEGIJARSO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidiair yaitu :
P U T U S A N
NO : 179/PID.B/2010/PN.DMK
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : KOEN ENDRO NOERTJAHJO.S.Sos bin
SOEGIJARSO ;
Tempat lahir : Demak ;
Umur/tanggal lahir : 37 tahun/ 27 Juni 1973 ;
Jenis kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Perumahan Wijaya Kusuma II, Jl. Cempaka III No. 42,
Kec. Demak, Kab. Demak ;
A g a m a : Islam ;
Pekerjaan : Swasta ;
Pendidikan : S 1 ;
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu SUHARNO,SH dan MUST’AIN, S.Ag, SH, Advokat/Pengacara pada Kantor Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum ( LKBH ) DEMAK BERAMAL yang beralamat di Jl. Raya Semarang-Purwodadi Km. 17, Desa Kuripan, Karangawen, Demak, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 13 Juli 2010 ;
Terdakwa ditahan berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh :
Penyidik tanggal 14 Mei 2010 No : PRINT-01/0.3.31/Fd.1/05/2010, sejak tanggal 14 Mei 2010 sampai tanggal 2 Juni 2010 ;
Perpanjangan Penuntut Umum tanggal 25 Mei 2010 No : 01/0.3.31/Fd.1/5/2010, sejak tanggal 3 Juni 2010 sampai tanggal 12 Juli 2010 ;
3. Penuntut ………….
Penuntut Umum tanggal 12 Juli 2010 No : PRINT-01/0.3.31/Ft.1/07/2010 sejak tanggal 12 Juli 2010 sampai tanggal 31 Juli 2010 ;
Hakim Pengadilan Negeri Demak tangal 27 Juli No : 334/Pen.Pid/2010/PN.DMK, sejak tanggal 27 Juli 2010 sampai tanggal 25 Agustus 2010 ;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Demak tanggal 16 Agustus 2010 No : 376/Pen.Pid/2010/PN.DMK sejak tanggal 26 Agustus 2010 sampai tanggal 24 Oktober 2010 ;
Perpanjangan I Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 11 Oktober 2010 No : 870/Pen.Pid/2010/PT.SMG sejak tanggal 25 Oktober 2010 sampai tanggal 23 Nopember 2010 ;
Perpanjangan II Ketua Pengadilan Tinggi Semarang tanggal 8 Nopember 2010 No : 981/Pen.Pid/2010/PT.SMG sejak tanggal 24 Nopember 2010 sampai tanggal 23 Desember 2010 ;
Pengadilan Negeri tersebut ;
Telah membaca seluruh surat-surat dalam berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan perkara ;
Telah mendengarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa ;
Telah memeriksa barang bukti yang diajukan dipersidangan ;
Telah memperhatikan surat tuntutan Penuntut Umum tertanggal 21 Oktober 2010 yang dibacakan dan disampaikan dipersidangan pada tanggal 21 Oktober 2010 yang pada pokoknya sebagai berikut :
M E N U N T U T
Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan Terdakwa KOEN ENDRO NOERTJAHJO, S.Sos bin SOEGIJARSO tidak terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam dakwaan Kesatu Primair dan membebaskan Terdakwa dari dakwaan Kesatu Primair ;
Menyatakan Terdakwa KOEN ENDRO NOERTJAHJO, S.Sos, bin SOEGIJARSO bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi secara berlanjut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo pasal 18 UU No.
31 tahun 1999…………..
31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu Subsidair ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa KOEN ENDRO NOERTJAHJO, S.Sos bin SOEGIJARSO dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 (enam ) bulan dikurangi selama Terdakwa berada dalam tahanan dan memerintahkan kepada Terdakwa tetap ditahan ;
Menghukum Terdakwa KOEN ENDRO NOERTJAHJO, S.Sos bin SOEGIJARSO untuk membayar denda sebesar Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsidair selama 3 (tiga) bulan kurungan ;
Membayar uang pengganti kepada Pemerintah Kabupaten Demak sebesar Rp.241.570.505,- apabila Terdakwa/terpidana membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1( satu ) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 (enam ) bulan penjara ;
Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua ) lembar fotocopy Keputusan Bupati Demak No. 821.2/149.2/2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang Penunjukkan Sdr. Muh.Muchlis, SE, NIP 500 090 649 Penata Muda Tingkat I ( III b ) Staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Demak sebagai Yang Menjalankan Tugas ( YMT ) Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sub Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Demak ;
- 1 (satu) bendel fotocopy kwitansi dan nota bulan Maret sampai dengan Desember 2005 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy daftar hadir tenaga harian pemeliharaan Rumah Dinas Ketua DPRD Kab. Demak bulan Agustus 2005 ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.54.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No. 024/455 tanggal 1 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No. Pol. H.9838 FE ;
- 1 (satu) lembar………….
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.60.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No.024/479A tanggal 12 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No.Pol.H.787 BE ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.344.500,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No.024/462 tanggal 4 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No.Pol.H.775 BE ;
- 1 (satu) fotocopy nota sebesar Rp.86.000,- ;
- 1 (satu ) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No.024/452 tanggal 2 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No.Pol.H.9950 FE ;
- 1 (satu ) lembar fotocopy nota sebesar Rp.13.830.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.585.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.645.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.445.000,- ;
- 1 (satu ) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No.024/465 tanggal 8 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaran dinas No.Pol.H 2 E ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.3.500.000,- ;
- 1 (satu ) lembar fotocopy nota sebesar Rp.795.000,- ;
- 1 (satu ) lembar fotocopy nota sebesar Rp.690.000,- ;
- 1 (satu ) lembar fotocopy nota sebesar Rp.175.000,- ;
- 1 (satu ) lembar fotocopy nota sebesar Rp.420.000,- ;
- 1 (satu ) lembar fotocopy nota sebesar Rp.2.725.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.1.325.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.1.120.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.835.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.570.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.1.200.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.890.000,- ;
- 1 (satu ) lembar fotocopy nota sebesar Rp.2.600.000,- ;
- Rp.1.625.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.1.390.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.1.150.000,- ;
- 1 (satu) lembar…………..
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.630.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.790.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.765.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.475.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.530.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.12.045.000,- ;
- 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.6.487.200,- ;
- 2 (dua) lembar rekapan kwitansi biaya servis kendaraan dinas ;
- 1 (satu) lembar Surat Perjanjian pihak I M. Yusuf dengan pihak II ( Koen Endro ) tanggal 30 Oktober 2009 ;
- 1 (satu bendel kwitansi bulan Februari 2008 sampai dengan Desember 2008 pembayaran dari Koen Endro Noertjahjo, S.Sos ;
Terlampir dalam berkas ;
- 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab Demak bulan Januari 2005 tahun anggaran 2005 ;
- 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Februari 2005 tahun anggaran 2005 ;
- 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Maret 2005 tahun anggaran 2005 ;
- 1 (satu ) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab Demak bulan April 2005 tahun anggaran 2005 ;
- 1 (satu ) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Mei 2005 lembar IV tahun anggaran 2005 ;
- 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Juli 2005 lembar III tahun anggaran 2005 ;
- 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Agustus 2005 tahun anggaran 2005 ;
- 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan September 2005 lembar III tahun anggaran 2005 ;
Dikembalikan ke Sekretariat DPRD Kab. Demak ;
- Uang sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) terdiri dari :
- Pecahan Rp.100.000,- sebanyak 396 ( tiga ratus sembilan puluh enam ) lembar ;
- Pecahan Rp.50.000,- sebanyak 8 (delapan) lembar ;
Dirampas untuk Negara cq Pemerintah Kab. Demak ;
Telah memperhatikan………
Telah memperhatikan surat pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tertanggal 11 Nopember 2010 yang dibacakan dan disampaikan dipersidangan pada tanggal 11 Nopember 2010 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Berdasarkan uraian-uraian seperti diatas maka kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa berpendapat bahwa unsure-unsur pidana dalam Dakwaan Kesatu Subsidair tidak terpenuhi maka dengan demikian bahwa Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bahwa Terdakwa KOEN ENDRO NOERTJAHJO, S.Sos bin SOEGIJARSO telah bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dan dalam persidangan tidak ditemukan alasan alat bukti yang sah dan meyakinkan sehingga sudah selayaknya Terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya ;
Telah memperhatikan tanggapan Penuntut Umum/Replik atas Pembelaan Terdakwa/Penasihat Hukumnya tertanggal 16 Nopember 2010 yang dibacakan dan disampaikan dipersidangan tanggal 16 Nopember 2010 yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa pembelaan dari Penasihat Hukum Terdakwa Koen Endro Noertjahjo, S.Sos bin Soegijarso tidak ditemukan alasan alat bukti yang sah dan meyakinkan sehingga sudah selayaknya terdakwa harus dibebaskan dari segala tuntutan, menurut kami selaku Jaksa Penuntut Umum adalah tidak beralasan menurut hukum, oleh karenanya terhadap terdakwa Koen Endro Noertjahjo. S.Sos bin Soegijarso tetap dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP dalam dakwaan Kesatu Subsidair ;
Bahwa Penuntut Umum tetap pada tuntutan yang telah kami bacakan pada tanggal 21 Oktober 2010 ;
Telah mendengarkan……..
Telah mendengarkan tanggapan Terdakwa/Penasihat Hukumnya/Duplik atas Replik Penuntut Umum yang disampaikan secara lisan dipersidangan tanggal 22 Nopember 2010 yang pada pokoknya menyatakan tetap pada pembelaaannya yang telah diajukan sebelumnya ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum diajukan kepersidangan berdasarkan Surat Dakwaan No. Reg.Perkara PDS-01/Demak/Ft.1/07/2010, sebagai berikut :
KESATU :
PRIMAIR :
Bahwa ia Terdakwa Koen Endro Noertjahjo, S.Sos bin Soegijarso dalam kedudukannya sebagai Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Demak berdasarkan Keputusan Bupati Demak Nomor : 990/23/2005 tanggal 3 Januari 2005 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Penanggung Jawab Kegiatan, Atasan Langsung Pemegang Kas/Pemimpin Kegiatan, pemegang kas dan pembantu Pemegang Kas pada unit kerja Pengguna Anggaran Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2005 beserta lampirannya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Agustus sampai dengan bulan September tahun 2005 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam tahun 2005, bertempat di Kantor DPRD Kabupaten Demak di Jalan Sultan Trenggono Nomor 45 Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yaitu secara melawan hukum telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Bahwa terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso diangkat sebagai Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Demak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Demak Nomor : 990/23/2005 tanggal 3 Januari 2005 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Penanggung Jawab Kegiatan, Atasan Langsung Pemegang Kas/Pemimpin Kegiatan, pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas pada Unit Kerja Pengguna Anggaran daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2005 ;
- Bahwa pada ………..
- Bahwa pada saat terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso menjabat sebagai Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Demak Tahun 2005, terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso secara bertahap telah mencairkan anggaran untuk DPRD dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2005 yaitu sebesar Rp 1.654.231.958,- (satu milyar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) yang berasal dari dana APBD Kabupaten Demak tahun Anggaran 2005 dengan perincian sebagai berikut :
Bulan Agustus 2005 :
Tanggal 1 Agustus 2005 :
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.01.1
Uang Representasi .................................................... Rp 70.035.000,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.02.1
Uang paket ................................................................ Rp 7.003.500,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.03.1
Tunjangan jabatan ..................................................... Rp 101.550.750,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.04.1
Tunjangan komisi ...................................................... Rp 4.658.850,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.05.1
Tunjangan khusus / PPh 21 ..................................... Rp 13.261.799,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.06.1
Tunjangan panitia musyawarah ................................ Rp 2.298.975,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.07.1
Tunjangan panitia anggaran ...................................... Rp 2.298.975,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.09.1
Tunjangan keluarga ................................................... Rp 9.237.900,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.10.1
Tunjangan beras ........................................................ Rp 4.874.580,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.03.01.1
Gaji dan tunjangan pegawai ...................................... Rp 26.087.800,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.03.01.1
Gaji dan tunjangan pegawai ...................................... Rp 873.900,-
Rek No. 2.01.0004.1.1.03.01.1
Gaji dan tunjangan pegawai ...................................... Rp 3.349.900,-
- Tanggal 2 Agustus..........
Tanggal 2 Agustus 2005 :
Rek No. 2.01.0004.1.1.05.06.1
Biaya seminar anggota DPRD dan staf .................... Rp 2.450.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.03.1
Biaya perangko, meterai dan benda pos ................... Rp 900.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.07.1
Biaya BBM .............................................................. Rp 25.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.01.1
Biaya Listrik .............................................................. Rp 15.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.02.1
Biaya Telepon ........................................................... Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.03.1
Biaya air .................................................................... Rp 200.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.04.1
Biaya surat kabar/majalah ......................................... Rp 750.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.1.03.02.1
Insentip palayanan terhadap Anggota ...................... Rp 7.250.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.01.05.1
Biaya alat tulis .......................................................... Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.02.03.1
Biaya dokumentasi ................................................... Rp 500.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.02.04.1
Biaya dekorasi .......................................................... Rp 1.500.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.03.01.1
Biaya cetak ............................................................... Rp 3.080.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.05.01.1
Biaya makanan dan minuman ................................... Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.01.1
Biaya perjalanan dinas dalam daerah ........................ Rp 35.200.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.02.01.1
Biaya pemeliharaan alat angkutan darat ................... Rp 25.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.03.01.1
Biaya pemeliharaan alat kantor ................................ Rp 5.000.000,-
- Tanggal 11 Agustus..............
Tanggal 11 Agustus 2005 :
Rek No. 2.01.0004.00.000.3.9.01.02.1
Belanja modal alat angkt.darat bermotor .................. Rp 39.750.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.06.01.1
Biaya pakaian sipil harian ......................................... Rp 56.250.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.06.02.1
Biaya pakaian sipil lengkap ...................................... Rp 41.400.000,-
Tanggal 23 Agustus 2005 :
Rek No. 2.01.0004.00.000.3.12.01.01.1
Belanja modal alat-alat kantor .................................. Rp 43.150.000,-
Tanggal 24 Agustus 2005 :
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.01.1
Biaya listrik dan elektronika .................................... Rp 2.030.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.03.1
Biaya perangko, meterai dan benda pos .................. Rp 1.500.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.08.1
Lain-lain bahan habis pakai kantor ........................... Rp 500.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.02.1
Biaya telepon ........................................................... Rp 7.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.03.1
Biaya air ................................................................... Rp 1.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.07.1
Biaya jasa pegawai non PNS .................................... Rp 4.800.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.3.01.02.1
Biaya perjalanan dinas luar daerah ........................... Rp 10.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.1.01.02.1
Honorarium/upah bulanan ........................................ Rp 250.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.1.02.02.1
Uang lembur harian ................................................... Rp 9.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.01.05.1
Biaya alat tulis .......................................................... Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.02.05.1
Lain-lain biaya jasa pihak ketiga .............................. Rp 3.300.000,-
Rek No. 2.01.0004.........
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.03.01.1
Biaya cetak .............................................................. Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.02.1
Biaya perjalanan dinas luar daerah ........................... Rp 20.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.01.01.1
Biaya pemeliharaan bangunan gedung tempat tinggal Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.02.01.1
Biaya pemeliharaan alat angkutan darat ................... Rp 25.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.03.03.1
Biaya pemeliharaan komputer ................................. Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.04.02.1
Biaya pemeliharaan alat komunikasi ........................ Rp 2.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.04.03.1
Biaya pemeliharaan alat listrik .................................. Rp 2.000.000,-
Jumlah Rp 671.291.929,-
Bulan September 2005
Tanggal 1 September 2005 :
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.01.1
Uang representasi ..................................................... Rp 70.035.000,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.02.1
Uang paket ................................................................ Rp 7.003.500,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.03.1
Tunjangan jabatan ..................................................... Rp 101.550.750,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.04.1
Tunjangan komisi ...................................................... Rp 4.658.850,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.05.1
Tunjangan khusus / PPh 21 ....................................... Rp 13.261.799,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.06.1
Tunjangan panitia musyawarah ................................ Rp 2.298.975,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.07.1
Tunjangan panitia anggaran ...................................... Rp 2.298.975,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.09.1
Tunjangan keluarga ................................................... Rp 9.237.900,-
Rek No. 2.01.0001..........
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.10.1
Tunjangan beras ........................................................ Rp 4.874.580,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.03.01.1
Gaji dan tunjangan pegawai ...................................... Rp 26.109.100,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.03.01.1
Gaji dan tunjangan pegawai ...................................... Rp 873.900,-
Tanggal 8 September 2005 :
Rek No. 2.01.0004.1.1.05.06.1
Biaya seminar anggota DPRD dan staf ..................... Rp 2.450.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.03.1
Biaya perangko, meterai dan benda pos ................... Rp 900.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.07.1
Biaya BBM ............................................................... Rp 25.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.01.1
Biaya listrik ............................................................... Rp 4.500.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.02.1
Biaya telepon ............................................................ Rp 6.500.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.03.1
Biaya air .................................................................... Rp 1.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.04.1
Biaya surat kabar/majalah ......................................... Rp 700.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.1.03.02.1
Insentip pelayanan terhadap Anggota ...................... Rp 7.250.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.01.1
Biaya perjalanan dinas dalam daerah ........................ Rp 30.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.01.01.1
Biaya pemeliharaan bangunan gedung tempat tinggal Rp 8.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.02.01.1
Biaya pemeliharaan alat angk. Darat ........................ Rp 30.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.03.03.1
Biaya pemeliharaan komputer ................................... Rp 5.000.000,-
- Tanggal 13 September.........
Tanggal 13 September 2005 :
Rek No. 2.01.0004.00.000.3.6.01.1
Belanja modal bangunan gedung tempat tinggal ...... Rp 79.064.800,-
Tanggal 20 September 2005 :
Rek No. 2.01.0004.1.1.03.09.1
Tunjangan peningkatan kinerja ................................. Rp 12.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.05.02.1
Biaya makanan dan minuman ................................... Rp 4.314.500,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.01.05.1
Biaya alat tulis .......................................................... Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.03.01.1
Biaya cetak ................................................................ Rp 4.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.02.1
Biaya perjalanan dinas luar daerah ........................... Rp 450.000.000,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.08.1
Tunjangan badan kehormatan ................................... Rp 24.664.500,-
Tanggal 22 September 2005 :
Rek No. 2.01.0001.1.1.03.01.1
Gaji dan tunjangan pegawai ...................................... Rp 592.900,-
Tanggal 28 September 2005 :
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.07.1
Biaya jasa pegawai non PNS .................................... Rp 4.800.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.02.1
Biaya perjalanan dinas luar daerah ........................... Rp 25.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.02.01.1
Biaya pemeliharaan alat angkutan darat ................... Rp 10.000.000,-
Jumlah Rp 982.940.029,-
Bahwa pencairan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2005 yang dicairkan oleh terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso untuk bulan Agustus dan September 2005 sebesar
Rp 1.654.231..............
Rp 1.654.231.958,- (satu milyar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh satu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) seharusnya diserahkan kepada Kasir pada Sekretariat DPRD Kabupaten Demak untuk selanjutnya dipergunakan membiayai sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dalam mata anggaran dan oleh terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso seharusnya dibuatkan Surat Pertanggungjawabannya, namun dari pencairan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2005 tersebut, sebesar Rp 281.570.505,- (dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima rupiah) dibawa pulang oleh terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos dan kemudian secara bertahap dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa serta tidak dibuatkan Surat Pertanggungjawabannya ;
Adapun perincian uang sebesar Rp 281.570.505,- (dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima rupiah) yang digunakan untuk kepentingan terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos yaitu :
Rek No. 2.01.0004.1.1.03.09.1
Tunjangan peningkatan kinerja ...................................... Rp 200.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.1.05.06.1
Biaya seminar anggota DPRD dan staf .......................... Rp 2.250.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.01.1
Biaya alat listrik dan elektronika ................................... Rp 1.256.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.03.1
Biaya perangko, meterai dan benda pos ......................... Rp 570.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.07.1
Biaya BBM .................................................................... Rp 28.901.353,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.08.1
Biaya lain-lain habis pakai kantor ................................... Rp 110.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.01.1
Biaya listrik ..................................................................... Rp 3.435.440,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.02.1
Biaya telepon ………………………………………….. Rp 3.364.152,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.03.1
Biaya air........................................................................... Rp 206.380,-
Rek No. 2.01.0004............
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.04.1
Biaya surat kabar/majalah ............................................... Rp 315.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.04.01.1
Biaya sewa rumah jabatan/dinas ………………………. Rp 66.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.3.01.02.1
Biaya perjalanan dinas dalam daerah ………………….. Rp 1.740.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.1.02.02.1
Uang lembur harian ……………………………………. Rp 2.980.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.1.03.02.1
Insentip pelayanan terhadap Anggota …………………. Rp 270.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.01.05.1
Biaya alat tulis …………………………………………. Rp 8.694.295,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.02.03.1
Biaya dokumentasi …………………………………….. Rp 541.200,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.02.04.1
Biaya dekorasi …………………………………………. Rp 288.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.02.05.1
Lain-lain biaya jasa pihak ketiga ……………………… Rp 3.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.03.01.1
Biaya cetak …………………………………………….. Rp 9.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.01.1
Biaya perjalanan dinas dalam daerah ………………….. Rp 30.430.500,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.02.1
Biaya perjalanan dinas luar daerah ……………………. Rp 4.905.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.01.01.1
Biaya pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja ….. Rp 8.277.700,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.01.02.1
Biaya pemeliharaan bangunan gedung tempat tinggal ... Rp 9.435.500,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.02.01.1
Biaya pemeliharaan alat angk darat …………………… Rp 83.065.050,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.03.01.1
Biaya pemeliharaan alat kantor ………………………. Rp 1.053.500,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.03.03.1
Biaya pemeliharaan komputer ………………………… Rp 6.343.000,-
Rek No. 2.01.0004..........
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.04.01.1
Biaya pemeliharaan alat-alat studio …………………… Rp 500.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.04.03.1
Biaya pemeliharaan alat-alat listrik …………………… Rp 1.142.500,-
Jumlah uang APBD Rp 278.274.570,-
PPh Pasal 22 ............................................................ Rp 489.544,-
PPN .......................................................................... Rp 2.806.391,-
Jumlah pajak Rp 3.295.935,-
Jumlah total Rp 281.570.505,-
Bahwa perbuatan terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso tersebut merupakan perbuatan melawan hukum yaitu melanggar Pasal 27 ayat (1) PP No. 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang menyebutkan “setiap pembebanan APBD harus didukung oleh bukti-bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih” ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso tersebut, mengakibatkan kerugian negara cq. Pemerintah Kabupaten Demak sebesar Rp 281.570.505,- (dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Subsidiair :
Bahwa ia terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso dalam kedudukannya sebagai Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Demak berdasarkan Keputusan Bupati Demak Nomor : 990/23/2005 tanggal 3 Januari 2005 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Penanggung Jawab Kegiatan, Atasan Langsung Pemegang Kas/Pemimpin Kegiatan, pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas pada Unit Kerja Pengguna Anggaran daerah Kabupaten Demak
Tahun Anggaran........
Tahun Anggaran 2005 beserta lampirannya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Agustus sampai dengan bulan September Tahun 2005 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun 2005, bertempat Kantor DPRD Kabupaten Demak di Jalan Sultan Trenggono Nomor 45 Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yaitu dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso diangkat sebagai Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Demak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Demak Nomor : 990/23/2005 tanggal 3 Januari 2005 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Penanggung Jawab Kegiatan, Atasan Langsung Pemegang Kas/Pemimpin Kegiatan, pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas pada Unit Kerja Pengguna Anggaran daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2005 ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Demak Nomor : 990/23/2005 tanggal 3 Januari 2005 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Penanggung Jawab Kegiatan, Atasan Langsung Pemegang Kas/Pemimpin Kegiatan, pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas pada Unit Kerja Pengguna Anggaran daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2005, sebagai Pemegang Kas terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso mempunyai tugas, yaitu :
Menyiapkan proses administrasi keuangan terkait dengan Penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
Melaksanakan pembukuan setiap transaksi keuangan pada Buku Kas Umum ;
Mengkoordinir dan mengendalikan pelaksanaan tugas Pembantu Pemegang Kas ;
d. Atas persetujuan............
Atas persetujuan Atasan Langsung Pemegang Kas/Pemimpin Kegiatan mengajukan SPP untuk Pengisian Kas (PK), SPP Beban Tetap (BT) dan SPP Gaji;
Mendistribusikan uang kerja kegiatan kepada pelaksana pada Bagian/Bidang/Subdin sesuai dengan jadwal kegiatan atas persetujuan Atasan Langsung Pemegang Kas/Pemimpin Kegiatan ;
Meneliti, mengoreksi dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penerimaan dan pengeluaran kas beserta lampirannya dan laporan bulanan yang akan diajukan kepada Atasan Langsung/Pemimpin Kegiatan untuk disampaikan kepada Bupati Up. BPKKD ;
Meneliti, mengoreksi dan menandatangani Laporan Triwulan dan akhir tahun anggaran atas realisasi penerimaan dan pengeluaran kas yang akan diajukan kepada Atasan Langsung/Pemimpin Kegiatan untuk disampaikan kepada Bupati Up. BPKKD ;
Dalam melaksanakan tugasnya, Pemegang Kas bertanggung jawab kepada Atasan Langsung/Pemimpin Kegiatannya ;
Bahwa pada saat terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso menjabat sebagai Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Demak Tahun 2005, terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso secara bertahap telah mencairkan anggaran untuk DPRD dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2005 yaitu sebesar Rp 1.654.231.958,- (satu milyar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) yang berasal dari dana APBD Kabupaten Demak tahun Anggaran 2005 dengan perincian sebagai berikut :
Bulan Agustus 2005 :
Tanggal 1 Agustus 2005 :
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.01.1
Uang Representasi .................................................... Rp 70.035.000,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.02.1
Uang paket ................................................................ Rp 7.003.500,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.03.1
Tunjangan jabatan ..................................................... Rp 101.550.750,-
Rek No. 2.01.0001...........
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.04.1
Tunjangan komisi ...................................................... Rp 4.658.850,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.05.1
Tunjangan khusus / PPh 21 ..................................... Rp 13.261.799,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.06.1
Tunjangan panitia musyawarah ................................ Rp 2.298.975,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.07.1
Tunjangan panitia anggaran ...................................... Rp 2.298.975,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.09.1
Tunjangan keluarga ................................................... Rp 9.237.900,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.10.1
Tunjangan beras ........................................................ Rp 4.874.580,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.03.01.1
Gaji dan tunjangan pegawai ...................................... Rp 26.087.800,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.03.01.1
Gaji dan tunjangan pegawai ...................................... Rp 873.900,-
Rek No. 2.01.0004.1.1.03.01.1
Gaji dan tunjangan pegawai ...................................... Rp 3.349.900,-
Tanggal 2 Agustus 2005 :
Rek No. 2.01.0004.1.1.05.06.1
Biaya seminar anggota DPRD dan staf .................... Rp 2.450.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.03.1
Biaya perangko, meterai dan benda pos ................... Rp 900.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.07.1
Biaya BBM .............................................................. Rp 25.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.01.1
Biaya Listrik .............................................................. Rp 15.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.02.1
Biaya Telepon ........................................................... Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.03.1
Biaya air .................................................................... Rp 200.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.04.1
Biaya surat kabar/majalah ......................................... Rp 750.000,-
Rek No. 2.01.0004.............
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.1.03.02.1
Insentip palayanan terhadap Anggota ...................... Rp 7.250.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.01.05.1
Biaya alat tulis .......................................................... Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.02.03.1
Biaya dokumentasi ................................................... Rp 500.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.02.04.1
Biaya dekorasi .......................................................... Rp 1.500.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.03.01.1
Biaya cetak ............................................................... Rp 3.080.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.05.01.1
Biaya makanan dan minuman ................................... Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.01.1
Biaya perjalanan dinas dalam daerah ........................ Rp 35.200.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.02.01.1
Biaya pemeliharaan alat angkutan darat ................... Rp 25.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.03.01.1
Biaya pemeliharaan alat kantor ................................ Rp 5.000.000,-
Tanggal 11 Agustus 2005 :
Rek No. 2.01.0004.00.000.3.9.01.02.1
Belanja modal alat angkt.darat bermotor .................. Rp 39.750.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.06.01.1
Biaya pakaian sipil harian ......................................... Rp 56.250.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.06.02.1
Biaya pakaian sipil lengkap ...................................... Rp 41.400.000,-
Tanggal 23 Agustus 2005 :
Rek No. 2.01.0004.00.000.3.12.01.01.1
Belanja modal alat-alat kantor .................................. Rp 43.150.000,-
Tanggal 24 Agustus 2005 :
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.01.1
Biaya listrik dan elektronika .................................... Rp 2.030.000,-
Rek No. 2.01.0004............
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.03.1
Biaya perangko, meterai dan benda pos .................. Rp 1.500.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.08.1
Lain-lain bahan habis pakai kantor ........................... Rp 500.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.02.1
Biaya telepon ........................................................... Rp 7.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.03.1
Biaya air ................................................................... Rp 1.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.07.1
Biaya jasa pegawai non PNS .................................... Rp 4.800.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.3.01.02.1
Biaya perjalanan dinas luar daerah ........................... Rp 10.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.1.01.02.1
Honorarium/upah bulanan ........................................ Rp 250.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.1.02.02.1
Uang lembur harian ................................................... Rp 9.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.01.05.1
Biaya alat tulis .......................................................... Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.02.05.1
Lain-lain biaya jasa pihak ketiga .............................. Rp 3.300.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.03.01.1
Biaya cetak .............................................................. Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.02.1
Biaya perjalanan dinas luar daerah ........................... Rp 20.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.01.01.1
Biaya pemeliharaan bangunan gedung tempat tinggal Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.02.01.1
Biaya pemeliharaan alat angkutan darat ................... Rp 25.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.03.03.1
Biaya pemeliharaan komputer ................................. Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.04.02.1
Biaya pemeliharaan alat komunikasi ........................ Rp 2.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.04.03.1
Biaya pemeliharaan alat listrik .................................. Rp 2.000.000,-
Jumlah Rp671.291.929,-
Bulan September.........
Bulan September 2005
Tanggal 1 September 2005 :
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.01.1
Uang representasi ..................................................... Rp 70.035.000,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.02.1
Uang paket ................................................................ Rp 7.003.500,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.03.1
Tunjangan jabatan ..................................................... Rp 101.550.750,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.04.1
Tunjangan komisi ...................................................... Rp 4.658.850,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.05.1
Tunjangan khusus / PPh 21 ....................................... Rp 13.261.799,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.06.1
Tunjangan panitia musyawarah ................................ Rp 2.298.975,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.07.1
Tunjangan panitia anggaran ...................................... Rp 2.298.975,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.09.1
Tunjangan keluarga ................................................... Rp 9.237.900,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.10.1
Tunjangan beras ........................................................ Rp 4.874.580,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.03.01.1
Gaji dan tunjangan pegawai ...................................... Rp 26.109.100,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.03.01.1
Gaji dan tunjangan pegawai ...................................... Rp 873.900,-
Tanggal 8 September 2005 :
Rek No. 2.01.0004.1.1.05.06.1
Biaya seminar anggota DPRD dan staf ..................... Rp 2.450.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.03.1
Biaya perangko, meterai dan benda pos ................... Rp 900.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.07.1
Biaya BBM ............................................................... Rp 25.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.01.1
Biaya listrik ............................................................... Rp 4.500.000,-
Rek No. 2.01.0004...............
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.02.1
Biaya telepon ............................................................ Rp 6.500.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.03.1
Biaya air .................................................................... Rp 1.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.04.1
Biaya surat kabar/majalah ......................................... Rp 700.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.1.03.02.1
Insentip pelayanan terhadap Anggota ...................... Rp 7.250.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.01.1
Biaya perjalanan dinas dalam daerah ........................ Rp 30.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.01.01.1
Biaya pemeliharaan bangunan gedung tempat tinggal Rp 8.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.02.01.1
Biaya pemeliharaan alat angk. Darat ........................ Rp 30.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.03.03.1
Biaya pemeliharaan komputer ................................... Rp 5.000.000,-
Tanggal 13 September 2005 :
Rek No. 2.01.0004.00.000.3.6.01.1
Belanja modal bangunan gedung tempat tinggal ...... Rp 79.064.800,-
Tanggal 20 September 2005 :
Rek No. 2.01.0004.1.1.03.09.1
Tunjangan peningkatan kinerja ................................. Rp 12.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.05.02.1
Biaya makanan dan minuman ................................... Rp 4.314.500,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.01.05.1
Biaya alat tulis .......................................................... Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.03.01.1
Biaya cetak ................................................................ Rp 4.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.02.1
Biaya perjalanan dinas luar daerah ........................... Rp 450.000.000,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.08.1
Tunjangan badan kehormatan ................................... Rp 24.664.500,-
- Tanggal 22 September...........
Tanggal 22 September 2005 :
Rek No. 2.01.0001.1.1.03.01.1
Gaji dan tunjangan pegawai ...................................... Rp 592.900,-
Tanggal 28 September 2005 :
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.07.1
Biaya jasa pegawai non PNS .................................... Rp 4.800.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.02.1
Biaya perjalanan dinas luar daerah ........................... Rp 25.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.02.01.1
Biaya pemeliharaan alat angkutan darat ................... Rp 10.000.000,-
Jumlah Rp 982.940.029,-
Bahwa pencairan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp 1.654.231.958,- (satu milyar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh satu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) seharusnya diserahkan kepada Kasir pada Sekretariat DPRD Kabupaten Demak untuk didistribusikan kepada pelaksana sesuai dengan jadwal kegiatan dan oleh terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso selanjutnya diteliti, dikoreksi dan ditandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas pengeluaran kas beserta lampirannya ;
Bahwa dari pencairan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2005 Bulan Agustus dan September 2005 yang telah dicairkan yaitu sebesar Rp 1.654.231.958,- (satu milyar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh satu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) ternyata oleh terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos tidak seluruhnya digunakan untuk membiayai sesuai dengan peruntukannya akan tetapi sebesar Rp 281.570.505,- (dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima rupiah) digunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos ;
Adapun perincian uang sebesar Rp 281.570.505,- (dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima rupiah) yang digunakan untuk kepentingan terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos yaitu :
Rek No. 2.01.0004...........
Rek No. 2.01.0004.1.1.03.09.1
Tunjangan peningkatan kinerja ...................................... Rp 200.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.1.05.06.1
Biaya seminar anggota DPRD dan staf .......................... Rp 2.250.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.01.1
Biaya alat listrik dan elektronika ................................... Rp 1.256.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.03.1
Biaya perangko, meterai dan benda pos ......................... Rp 570.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.07.1
Biaya BBM .................................................................... Rp 28.901.353,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.08.1
Biaya lain-lain habis pakai kantor ................................... Rp 110.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.01.1
Biaya listrik ..................................................................... Rp 3.435.440,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.02.1
Biaya telepon ………………………………………….. Rp 3.364.152,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.03.1
Biaya air........................................................................... Rp 206.380,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.04.1
Biaya surat kabar/majalah ............................................... Rp 315.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.04.01.1
Biaya sewa rumah jabatan/dinas ………………………. Rp 66.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.3.01.02.1
Biaya perjalanan dinas dalam daerah ………………….. Rp 1.740.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.1.02.02.1
Uang lembur harian ……………………………………. Rp 2.980.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.1.03.02.1
Insentip pelayanan terhadap Anggota …………………. Rp 270.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.01.05.1
Biaya alat tulis …………………………………………. Rp 8.694.295,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.02.03.1
Biaya dokumentasi …………………………………….. Rp 541.200,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.02.04.1
Biaya dekorasi …………………………………………. Rp 288.000,-
Rek No. 2.01.0004..........
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.02.05.1
Lain-lain biaya jasa pihak ketiga ……………………… Rp 3.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.03.01.1
Biaya cetak …………………………………………….. Rp 9.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.01.1
Biaya perjalanan dinas dalam daerah ………………….. Rp 30.430.500,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.02.1
Biaya perjalanan dinas luar daerah ……………………. Rp 4.905.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.01.01.1
Biaya pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja ….. Rp 8.277.700,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.01.02.1
Biaya pemeliharaan bangunan gedung tempat tinggal ... Rp 9.435.500,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.02.01.1
Biaya pemeliharaan alat angk darat …………………… Rp 83.065.050,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.03.01.1
Biaya pemeliharaan alat kantor ………………………. Rp 1.053.500,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.03.03.1
Biaya pemeliharaan komputer ………………………… Rp 6.343.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.04.01.1
Biaya pemeliharaan alat-alat studio …………………… Rp 500.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.04.03.1
Biaya pemeliharaan alat-alat listrik …………………… Rp 1.142.500,-
Jumlah uang APBD Rp 278.274.570,-
PPh Pasal 22 ............................................................ Rp 489.544,-
PPN .......................................................................... Rp 2.806.391,-
Jumlah pajak Rp 3.295.935,-
Jumlah total Rp 281.570.505,-
Bahwa perbuatan terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso yang telah menggunakan untuk kepentingan pribadi dari pencairan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2005 yaitu sebesar Rp 281.570.505,- (dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima rupiah) dan tidak mendistribusikan kepada pelaksana sesuai
dengan jadwal..............
dengan jadwal kegiatan serta tidak meneliti, mengkoreksi dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas pengeluaran kas dan penggunaan uang anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak untuk kepentingan pribadi terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso merupakan perbuatan penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada karena jabatan atau kedudukan terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso sebagai Pemegang Kas sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Demak Nomor : 990/23/2005 tanggal 3 Januari 2005 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Penanggung Jawab Kegiatan, Atasan Langsung Pemegang Kas/Pemimpin Kegiatan, pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas pada Unit Kerja Pengguna Anggaran daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2005 di huruf e dan di huruf f ;
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso tersebut, mengakibatkan kerugian negara cq. Pemerintah Kabupaten Demak sebesar Rp 281.570.505,- (dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
ATAU
KEDUA
Bahwa ia terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso dalam kedudukannya sebagai Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Demak berdasarkan Keputusan Bupati Demak Nomor : 990/23/2005 tanggal 3 Januari 2005 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Penanggung Jawab Kegiatan, Atasan Langsung Pemegang Kas/Pemimpin Kegiatan, pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas pada Unit Kerja Pengguna Anggaran daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2005 beserta lampirannya, pada hari dan tanggal yang tidak dapat ditentukan dengan pasti antara bulan Agustus sampai dengan bulan September Tahun 2005 atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam Tahun
2005, .....................
2005, bertempat Kantor DPRD Kabupaten Demak di Jalan Sultan Trenggono Nomor 45 Kabupaten Demak atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Demak yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut, yaitu pegawai negeri yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus menerus atau sementara waktu dengan sengaja menggelapkan uang atau surat berharga yang disimpan karena jabatannya atau membiarkan uang atau surat berharga tersebut diambil atau digelapkan oleh orang lain atau membantu dalam melakukan perbuatan tersebut, perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso diangkat sebagai Pegawai Negeri Sipil pada tahun 1998 dan ditempatkan di Sekretariat Daerah di bagian Ketertiban di sub Keagrariaan. Selanjutnya pada Tahun 2000 dipindah ke Sekretariat DPRD Kabupaten Demak sebagai staf bagian rapat dan risalah ;
Bahwa kemudian terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso pada Tahun 2005 berdasarkan Surat Keputusan Bupati Demak Nomor : 990/23/2005 tanggal 3 Januari 2005 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Penanggung Jawab Kegiatan, Atasan Langsung Pemegang Kas/Pemimpin Kegiatan, pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas pada Unit Kerja Pengguna Anggaran daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2005 ditunjuk sebagai Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Demak sampai kemudian pada tanggal 16 Desember 2005 digantikan oleh saudara H. Muchlis, SE sebagai YMT Kasubbag Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak ;
Bahwa sebagai Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Demak, terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos mempunyai tugas sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bupati Demak Nomor : 990/23/2005 tanggal 3 Januari 2005 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Penanggung Jawab Kegiatan, Atasan Langsung Pemegang Kas/Pemimpin Kegiatan, pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas pada Unit Kerja Pengguna Anggaran Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2005 diantaranya pada huruf e yaitu, ”mendistribusikan uang kerja kegiatan kepada pelaksana pada bagian/bidang/subdin sesuai dengan jadwal kegiatan atas persetujuan atasan langsung pemegang kas/pemimpin kegiatan dan di huruf f yaitu ”meneliti,
mengkoreksi............
mengkoreksi dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban (SPJ) atas penerimaan dan pengeluaran kas beserta lampirannya dan laporan bulanan yang akan diajukan kepada atasan langsung/Pemimpin Kegiatan untuk disampaikan kepada Bupati Up. BPKKD ;
Bahwa pada saat terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso menjabat sebagai Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Demak Tahun 2005, terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso secara bertahap telah mencairkan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Tahun Anggaran 2005 yaitu sebesar Rp 1.654.231.958,- (satu milyar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) yang berasal dari dana APBD Kabupaten Demak tahun Anggaran 2005 dengan perincian sebagai berikut :
Bulan Agustus 2005 :
Tanggal 1 Agustus 2005 :
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.01.1
Uang Representasi .................................................... Rp 70.035.000,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.02.1
Uang paket ................................................................ Rp 7.003.500,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.03.1
Tunjangan jabatan ..................................................... Rp 101.550.750,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.04.1
Tunjangan komisi ...................................................... Rp 4.658.850,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.05.1
Tunjangan khusus / PPh 21 ..................................... Rp 13.261.799,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.06.1
Tunjangan panitia musyawarah ................................ Rp 2.298.975,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.07.1
Tunjangan panitia anggaran ...................................... Rp 2.298.975,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.09.1
Tunjangan keluarga ................................................... Rp 9.237.900,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.10.1
Tunjangan beras ........................................................ Rp 4.874.580,-
Rek No. 2.01.0001..........
Rek No. 2.01.0001.1.1.03.01.1
Gaji dan tunjangan pegawai ...................................... Rp 26.087.800,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.03.01.1
Gaji dan tunjangan pegawai ...................................... Rp 873.900,-
Rek No. 2.01.0004.1.1.03.01.1
Gaji dan tunjangan pegawai ...................................... Rp 3.349.900,-
Tanggal 2 Agustus 2005 :
Rek No. 2.01.0004.1.1.05.06.1
Biaya seminar anggota DPRD dan staf .................... Rp 2.450.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.03.1
Biaya perangko, meterai dan benda pos ................... Rp 900.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.07.1
Biaya BBM .............................................................. Rp 25.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.01.1
Biaya Listrik .............................................................. Rp 15.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.02.1
Biaya Telepon ........................................................... Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.03.1
Biaya air .................................................................... Rp 200.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.04.1
Biaya surat kabar/majalah ......................................... Rp 750.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.1.03.02.1
Insentip palayanan terhadap Anggota ...................... Rp 7.250.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.01.05.1
Biaya alat tulis .......................................................... Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.02.03.1
Biaya dokumentasi ................................................... Rp 500.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.02.04.1
Biaya dekorasi .......................................................... Rp 1.500.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.03.01.1
Biaya cetak ............................................................... Rp 3.080.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.05.01.1
Biaya makanan dan minuman ................................... Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004...............
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.01.1
Biaya perjalanan dinas dalam daerah ........................ Rp 35.200.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.02.01.1
Biaya pemeliharaan alat angkutan darat ................... Rp 25.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.03.01.1
Biaya pemeliharaan alat kantor ................................ Rp 5.000.000,-
Tanggal 11 Agustus 2005 :
Rek No. 2.01.0004.00.000.3.9.01.02.1
Belanja modal alat angkt.darat bermotor .................. Rp 39.750.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.06.01.1
Biaya pakaian sipil harian ......................................... Rp 56.250.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.06.02.1
Biaya pakaian sipil lengkap ...................................... Rp 41.400.000,-
Tanggal 23 Agustus 2005 :
Rek No. 2.01.0004.00.000.3.12.01.01.1
Belanja modal alat-alat kantor .................................. Rp 43.150.000,-
Tanggal 24 Agustus 2005 :
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.01.1
Biaya listrik dan elektronika .................................... Rp 2.030.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.03.1
Biaya perangko, meterai dan benda pos .................. Rp 1.500.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.08.1
Lain-lain bahan habis pakai kantor ........................... Rp 500.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.02.1
Biaya telepon ........................................................... Rp 7.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.03.1
Biaya air ................................................................... Rp 1.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.07.1
Biaya jasa pegawai non PNS .................................... Rp 4.800.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.3.01.02.1
Biaya perjalanan dinas luar daerah ........................... Rp 10.000.000,-
Rek No. 2.01.0004...........
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.1.01.02.1
Honorarium/upah bulanan ........................................ Rp 250.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.1.02.02.1
Uang lembur harian ................................................... Rp 9.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.01.05.1
Biaya alat tulis .......................................................... Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.02.05.1
Lain-lain biaya jasa pihak ketiga .............................. Rp 3.300.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.03.01.1
Biaya cetak .............................................................. Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.02.1
Biaya perjalanan dinas luar daerah ........................... Rp 20.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.01.01.1
Biaya pemeliharaan bangunan gedung tempat tinggal Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.02.01.1
Biaya pemeliharaan alat angkutan darat ................... Rp 25.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.03.03.1
Biaya pemeliharaan komputer ................................. Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.04.02.1
Biaya pemeliharaan alat komunikasi ........................ Rp 2.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.04.03.1
Biaya pemeliharaan alat listrik .................................. Rp 2.000.000,-
Jumlah Rp 671.291.929,-
Bulan September 2005
Tanggal 1 September 2005 :
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.01.1
Uang representasi ..................................................... Rp 70.035.000,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.02.1
Uang paket ................................................................ Rp 7.003.500,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.03.1
Tunjangan jabatan ..................................................... Rp 101.550.750,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.04.1
Tunjangan komisi ...................................................... Rp 4.658.850,-
Rek No. 2.01.0001..........
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.05.1
Tunjangan khusus / PPh 21 ....................................... Rp 13.261.799,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.06.1
Tunjangan panitia musyawarah ................................ Rp 2.298.975,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.07.1
Tunjangan panitia anggaran ...................................... Rp 2.298.975,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.09.1
Tunjangan keluarga ................................................... Rp 9.237.900,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.10.1
Tunjangan beras ........................................................ Rp 4.874.580,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.03.01.1
Gaji dan tunjangan pegawai ...................................... Rp 26.109.100,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.03.01.1
Gaji dan tunjangan pegawai ...................................... Rp 873.900,-
Tanggal 8 September 2005 :
Rek No. 2.01.0004.1.1.05.06.1
Biaya seminar anggota DPRD dan staf ..................... Rp 2.450.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.03.1
Biaya perangko, meterai dan benda pos ................... Rp 900.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.07.1
Biaya BBM ............................................................... Rp 25.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.01.1
Biaya listrik ............................................................... Rp 4.500.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.02.1
Biaya telepon ............................................................ Rp 6.500.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.03.1
Biaya air .................................................................... Rp 1.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.04.1
Biaya surat kabar/majalah ......................................... Rp 700.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.1.03.02.1
Insentip pelayanan terhadap Anggota ...................... Rp 7.250.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.01.1
Biaya perjalanan dinas dalam daerah ........................ Rp 30.000.000,-
Rek No. 2.01.0004..........
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.01.01.1
Biaya pemeliharaan bangunan gedung tempat tinggal Rp 8.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.02.01.1
Biaya pemeliharaan alat angk. Darat ........................ Rp 30.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.03.03.1
Biaya pemeliharaan komputer ................................... Rp 5.000.000,-
Tanggal 13 September 2005 :
Rek No. 2.01.0004.00.000.3.6.01.1
Belanja modal bangunan gedung tempat tinggal ...... Rp 79.064.800,-
Tanggal 20 September 2005 :
Rek No. 2.01.0004.1.1.03.09.1
Tunjangan peningkatan kinerja ................................. Rp 12.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.05.02.1
Biaya makanan dan minuman ................................... Rp 4.314.500,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.01.05.1
Biaya alat tulis .......................................................... Rp 5.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.03.01.1
Biaya cetak ................................................................ Rp 4.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.02.1
Biaya perjalanan dinas luar daerah ........................... Rp 450.000.000,-
Rek No. 2.01.0001.1.1.01.08.1
Tunjangan badan kehormatan ................................... Rp 24.664.500,-
Tanggal 22 September 2005 :
Rek No. 2.01.0001.1.1.03.01.1
Gaji dan tunjangan pegawai ...................................... Rp 592.900,-
Tanggal 28 September 2005 :
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.07.1
Biaya jasa pegawai non PNS .................................... Rp 4.800.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.02.1
Biaya perjalanan dinas luar daerah ........................... Rp 25.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.........
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.02.01.1
Biaya pemeliharaan alat angkutan darat ................... Rp 10.000.000,-
Jumlah Rp 982.940.029,-
Bahwa pencairan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2005 yang dicairkan oleh terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso sebesar Rp 1.654.231.958,- (satu milyar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh satu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) seharusnya diserahkan kepada Kasir pada Sekretariat DPRD Kabupaten Demak untuk selanjutnya dipergunakan membiayai sesuai dengan peruntukannya sebagaimana dalam mata anggaran dan oleh terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso seharusnya dibuatkan Surat Pertanggungjawabannya ;
Bahwa setelah pencairan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2005 sebesar Rp 1.654.231.958,- (satu milyar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh satu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah) oleh terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso tidak sepenuhnya digunakan untuk membiayai sesuai dengan peruntukannya akan tetapi uang sebesar Rp 281.570.505,- (dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima rupiah) dibawa pulang dan kemudian dipergunakan untuk kepentingan pribadi terdakwa serta tidak dibuatkan Surat Pertanggungjawabannya ;
Adapun perincian uang sebesar Rp 281.570.505,- (dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima rupiah) yang digunakan untuk kepentingan terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos yaitu :
Rek No. 2.01.0004.1.1.03.09.1
Tunjangan peningkatan kinerja ...................................... Rp 200.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.1.05.06.1
Biaya seminar anggota DPRD dan staf .......................... Rp 2.250.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.01.1
Biaya alat listrik dan elektronika ................................... Rp 1.256.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.03.1
Biaya perangko, meterai dan benda pos ......................... Rp 570.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.07.1
Biaya BBM .................................................................... Rp 28.901.353,-
Rek No. 2.01.0004...........
Rek No. 2.01.0004.1.2.01.08.1
Biaya lain-lain habis pakai kantor ................................... Rp 110.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.01.1
Biaya listrik ..................................................................... Rp 3.435.440,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.02.1
Biaya telepon ………………………………………….. Rp 3.364.152,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.03.1
Biaya air........................................................................... Rp 206.380,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.02.04.1
Biaya surat kabar/majalah ............................................... Rp 315.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.2.04.01.1
Biaya sewa rumah jabatan/dinas ………………………. Rp 66.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.1.3.01.02.1
Biaya perjalanan dinas dalam daerah ………………….. Rp 1.740.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.1.02.02.1
Uang lembur harian ……………………………………. Rp 2.980.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.1.03.02.1
Insentip pelayanan terhadap Anggota …………………. Rp 270.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.01.05.1
Biaya alat tulis …………………………………………. Rp 8.694.295,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.02.03.1
Biaya dokumentasi …………………………………….. Rp 541.200,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.02.04.1
Biaya dekorasi …………………………………………. Rp 288.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.02.05.1
Lain-lain biaya jasa pihak ketiga ……………………… Rp 3.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.2.03.01.1
Biaya cetak …………………………………………….. Rp 9.000.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.01.1
Biaya perjalanan dinas dalam daerah ………………….. Rp 30.430.500,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.3.01.02.1
Biaya perjalanan dinas luar daerah ……………………. Rp 4.905.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.01.01.1
Biaya pemeliharaan bangunan gedung tempat kerja ….. Rp 8.277.700,-
Rek No. 2.01.0004.........
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.01.02.1
Biaya pemeliharaan bangunan gedung tempat tinggal ... Rp 9.435.500,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.02.01.1
Biaya pemeliharaan alat angk darat …………………… Rp 83.065.050,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.03.01.1
Biaya pemeliharaan alat kantor ………………………. Rp 1.053.500,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.03.03.1
Biaya pemeliharaan komputer ………………………… Rp 6.343.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.04.01.1
Biaya pemeliharaan alat-alat studio …………………… Rp 500.000,-
Rek No. 2.01.0004.00.000.2.4.04.03.1
Biaya pemeliharaan alat-alat listrik …………………… Rp 1.142.500,-
Jumlah uang APBD Rp 278.274.570,-
PPh Pasal 22 ............................................................ Rp 489.544,-
PPN .......................................................................... Rp 2.806.391,-
Jumlah pajak Rp 3.295.935,-
Jumlah total Rp 281.570.505,-
Bahwa akibat perbuatan terdakwa Koen Endro Noertjahjo, SSos bin Soegijarso tersebut, mengakibatkan kerugian negara cq. Pemerintah Kabupaten Demak sebesar Rp 281.570.505,- (dua ratus delapan puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima rupiah) atau setidak-tidaknya sekitar sejumlah itu ;
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 8 jo Pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa atas dakwaan tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa ia sudah mengerti maksud dakwaan, dan melalui Penasihat Hukumnya menyatakan tidak mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah menghadirkan beberapa orang saksi yang telah memberikan keterangan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut :
SAKSI : Drs.TEDJO……….
SAKSI : Drs.TEDJO DIPOYONO bin SISWO TANOYO ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa pada tanggal 16 Mei 2006 saksi sebagai PLT Kepala Bawasda Kab. Demak, baru pada bulan Oktober 2006 saksi secara definitive menjabat sebagai Kepala Bawasda Kab. Demak ;
Bahwa yang menjadi tugas saksi adalah menyiapkan kebijakan pengawasan dan melakukan pemeriksaan sedangkan wilayah pemeriksaannya adalah aparat seluruh wilayah kabupaten Demak termasuk juga Sekretariat DPRD ;
Bahwa selama saksi menjabat sebagai Kepala Bawasda, saksi belum pernah melakukan pemeriksaan pada Sekretariat DPRD ;
Bahwa saksi pernah dipanggil oleh Kejaksaan karena ada masalah Koen Endro dan menurut pemeriksaan Bawasda waktu itu pada tahun 2005 telah terjadi penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Koen Endro berdasarkan hasil pemeriksaan Bawasda tahun 2005 dengan suratnya tertanggal 31 Maret 2006 bahwa ada penyalahgunaan keuangan untuk kepentingan pribadi Koen Endro yang semestinya digunakan untuk kepentingan Sekretariat DPRD ;
Bahwa menurut laporan jumlah uang yang disalahgunakan berdasarkan perhitungan Tim Bawasda sebesar Rp.281.570.505,- ;
Bahwa pada waktu itu jabatan Koen Endro berdasarkan laporan dari Tim Bawasda yaitu Kasubbag Keuangan yang mempunyai tugas merencanakan kebutuhan keuangan di Sekretariat DPRD dan merencanakan kebutuhan anggaran, selain itu Koen Endro juga diangkat sebagai Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD dan tugas pemegang kas adalah menerima, menyimpan dan mengeluarkan uang yang kesemuanya harus sepengetahuan Sekretaris Dewan ;
Bahwa dengan adanya temuan Bawasda tersebut oleh Pejabat lama kemudian dilaporkan ke Bupati dan setelah itu diteruskan kepada Sekretariat Daerah untuk menindaklanjuti hasil temuan Bawasda dan kemudian diadakan rapat di Sekretariat Daerah ;
Bahwa saksi ikut dalam rapat di Sekretariat Daerah pada tanggal 14 September 2006 dan yang dibicarakan adalah masalah hukuman disiplin dan dari Sekretariat Daerah ada teguran pada Sekretariat DPRD tentang
penjatuhan hukuman……..
penjatuhan hukuman disiplin dan pengembalian uang terhadap Koen Endro dan saat rapat itu Koen Endro tidak ikut karena tidak berada ditempat ;
Bahwa sebelum terbit laporan dari Bawasda sudah dilakukan pemeriksaan terhadap Koen Endro dan tim pemeriksa ketemu satu kali dengan Koen Endro yaitu pada tanggal 26 Desember 2005 kemudian karena diperkirakan Koen Endro tidak berada ditempat maka dibuat Surat Pernyataan yang dibuat oleh Koen Endro dihadapan Tim Pemeriksa bermeterai Rp.6.000,- yang intinya adalah Koen Endro telah mengakui menggunakan anggaran daerah dan Koen Endro berjanji akan mengembalikan uang yang telah dipakainya paling lambat 2 (dua ) bulan setelah surat pernyataan dibuat tetapi sampai sekarang surat pernyataan tersebut belum dipenuhi oleh Koen Endro ;
Bahwa setelah dua bulan dari pembuatan surat pernyataan tersebut ternyata tidak dipenuhi oleh Koen Endro ada teguran dari Sekretariat Daerah tiga kali yang pertama 25 September 2006, kedua 20 Desember 2006 dan 26 Februari 2007 dan meskipun ada teguran belum juga ada realisasinya ;
Bahwa saksi belum pernah bertemu dengan Koen Endro dan belum pernah mencari ke Sekretariat DPRD karena menurut informasi Koen Endro sudah tidak aktif bekerja di Sekretariat DPRD sejak surat pernyataan dibuat ;
Bahwa karena kasus ini Koen Endro telah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS oleh Bupati sejak 1 Januari 2009 dan saksi tidak tahu apakah Koen Endro keberatan atas pemberhentian tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp.40.000.000,- ;
Bahwa dari sejumlah uang Rp.281.570.505,- adalah anggaran Sekretariat DPRD tahun 2005 dan uang tersebut hanya beberapa mata anggaran dari seluruh anggaran Sekretariat DPRD yang jumlahnya Rp. 4 milyar lebih ;
Bahwa uang sejumlah Rp.281.570.505,- oleh Koen Endro dipakai untuk apa saksi tidak tahu tetapi dalam surat pernyataan disebutkan dipakai untuk kepentingan pribadi ;
Bahwa uang yang digunakan oleh Koen Endro adalah uang anggaran dari bulan Januari 2005 sampai bulan Oktober 2005 ;
- Bahwa saksi……….
Bahwa saksi tidak tahu secara detail bagaimana aturan keuangan di Sekretariat DPRD, setahu saksi asal SPJ sudah masuk bisa dikeluarkan sesuai dengan mata anggaran dan permintaan berdasarkan mata anggaran yang disusun ;
Bahwa atasan Koen Endro waktu itu adalah Pak Mardiyanto kemudian diganti oleh Pak Wahyudi ;
Bahwa saksi tahu mengenai Permendagri No. 13 tahun 2005 kemudian diganti dengan Permendagri No.59 tahun 2007 namun pada waktu itu belum berlaku dan saksi belum baca secara detail ;
Bahwa sebelum Permendagri tahun 2005 aturan pencairan dana yaitu mengajukan SPP kemudian keluar SPM dan diajukan SPJ kalau sekarang dibatasi minimal 75 % harus di SPJ kan baru bisa dicairkan ;
Bahwa untuk SPJ bulan Agustus pemegang kas dan atasan langsung sebagian tidak tanda tangan dan untuk bulan September atasan langsung tidak tanda tangan yang tanda tangan hanya pemegang kas ;
Bahwa apabila tidak ada tandatangan atasan langsung SPJ dianggap tidak sah karena bila atasan langsung tidak tandatangan berarti tidak menyetujui dan tidak sah ;
Bahwa SPJ harusnya dibuat tiap bulan, untuk bulan Agustus paling lambat tanggal 10 September harus sudah ada, dalam perkara ini untuk SPJ bulan Agustus Pemegang Kas dan Atasan Langsung sebagian tidak tandatangan dan untuk bulan September atasan langsung tidak tandatangan hanya pemegang kas yang tandatangan ;
Bahwa kewenangan saksi memeriksa Koen Endro atas dasar surat dari Sekretaris DPRD tanggal 23 Nopember 2005 Nomor 862/866 tentang laporan pelanggaran disiplin PNS juga karena ada surat pengaduan dari masyarakat ;
Bahwa saksi tidak tahu tentang SK Bupati tanggal 3 Januari 2005 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Penanggungjawab Kegiatan, yang saksi ketahui adalah SK tanggal 26 Oktober 2004 No.821.2/183/2004 sebagai Ymt Kasubag Keuangan Sekretariat DPRD Kab. Demak dan SK tanggal 17 Maret 2005 No.990/146/2005 sebagai Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kab. Demak ;
Bahwa SK Bupati tentang Pemberhentian Koen Endro sebagai PNS Nomor 888/305/2009 tertanggal 5 Maret 2009 tetapi terhitung sejak 1 Januari 2006 ;
Bahwa atas…………..
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi benar dan tidak keberatan ;
Saksi : H.AHMAD NUR WAHYUDI,SH.MH bin H.NUR AHMAD ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi menjabat sebagai staf ahli bidang hukum dan politik sejak Januari 2009 dan sebelumnya Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah dan pada bulan Mei 2005 sampai Mei 2009 merangkap sebagai Ymt Sekretaris DPRD Kab. Demak ;
Bahwa tugas Sekretaris DPRD adalah membantu tugas-tugas administrasi di Sekretariat DPRD dan pada saat saksi menjabat Ymt Sekretaris DPRD, Terdakwa sebagai Ymt Kasubbag Keuangan dan bendaharawan ;
Bahwa bendaharawan dan pemegang kas adalah sama, tugasnya adalah melakukan ketatausahaan keuangan ;
Bahwa sebelum bulan Mei 2005 belum ada masalah, saksi mengetahui ada masalah sekitar bulan Juli – Agustus 2005 yaitu untuk pembuatan SPJ tersendat, maksudnya pengeluaran-pengeluaran yang dilakukan oleh Terdakwa belum di SPJ kan dan belum ditandatangani oleh saksi sebagai atasan langsung untuk dilampirkan pada BKKD ;
Bahwa SPJ yang belum dibuat adalah bulan Juli, Agustus, dan September 2005 ;
Bahwa saksi sebagai atasan langsung pernah memanggil Terdakwa dan mengingatkan kenapa belum di SPJ kan dan Terdakwa beralasan karena tenaga kurang dan ada kuitansi yang belum ketemu dan jumlah yang belum di SPJ kan kurang lebih ratusan juta rupiah ;
Bahwa alasan Terdakwa tidak masuk kerja karena Terdakwa belum bisa menyelesaikan SPJ yang diharapkan sehingga Terdakwa tidak masuk beberapa bulan, tetapi informasi dari teman-teman kalau malam Terdakwa datang mengerjakan SPJ, bukan pada jam kantor karena Terdakwa malu pada teman-teman ;
Bahwa saksi pernah menegur Terdakwa sebanyak tiga kali dan sesudah teguran ketiga saksi melaporkan pada Bupati kemudian Bupati memerintahkan Bawasda untuk melakukan pemeriksaan dan laporan dari
Bawasda…………..
Bawasda bahwa jumlah uang yang dipergunakan Terdakwa untuk kepentingan pribadi Rp.281.570.505,- ;
Bahwa saksi pernah memanggil Terdakwa secara pribadi itupun melalui bantuan orang tuanya karena Terdakwa tidak ada ditempat ;
Bahwa yang saksi tahu mengenai surat pernyataan adalah bahwa Terdakwa menyebutkan kalau ia akan mengembalikan uang sejumlah Rp.281.570.505,-, dan meskipun sudah membuat surat pernyataan tetapi Terdakwa tetap tidak masuk kantor ;
Bahwa penyebab Terdakwa tidak masuk karena sering ditegur oleh saksi tentang kelengkapan SPJ yang belum dibuat karena kata Terdakwa pada orang tuanya “ saya malu pada teman-teman, pada Pak Wahyudi dan pada anggota Dewan ;
Bahwa saksi tidak tahu mengenai barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,-;
Bahwa saksi pernah melihat SPJ yang sudah ditandatangani yaitu bulan Januari sampai Juni tetapi yang belum ditandatangani bulan Juli sampai September baru kali ini ;
Bahwa kenapa saksi tidak tandatangan SPJ karena dari Terdakwa sendiri belum tandatangan dan data pendukung belum ada ;
Bahwa apabila saksi tandatangan tetapi data pendukung belum ada berarti saksi ikut bertanggungjawab ;
Bahwa selama Terdakwa tidak masuk kantor digantikan oleh Muchlis, kemudian Muchlis minta dibuatkan surat serah terima sejak kapan Muchlis bertanggungjawab atas keuangan Sekretariat DRPD, selanjutnya di Berita Acara disebutkan bahwa ada uang sejumlah Rp.281.570.505,- yang belum di SPJ kan ;
Bahwa mengenai jumlah uang sebesar Rp.285.062.204,- menjadi sebesar Rp.281.570.505 dalam surat pernyataan hal itu karena ada kesalahan penghitungan pajak, ada sejumlah pajak yang sudah dibayarkan tetapi belum dilaporkan sehingga dikurangi ;
Bahwa dalam surat pernyataan yang menyatakan kalau Terdakwa telah menggunakan uang sebesar Rp.281.570.505,- saksi ikut bertandatangan ;
Bahwa saksi tidak tahu anggaran apa saja yang belum di SPJ kan oleh Terdakwa ;
- Bahwa sejak………….
Bahwa sejak bulan Oktober saksi tidak pernah bertemu dengan Terdakwa dan saksi tidak mengetahui alasan apa Terdakwa tidak masuk kantor ;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan Terdakwa diberhentikan sebagai PNS yang saksi tahu bahwa sejak Januari 2006 gaji Terdakwa sudah diberhentikan ;
Bahwa saksi tidak hadir pada saat Terdakwa membuat surat pernyataan karena sifatnya saksi hanya mengetahui dan Terdakwa sudah mengakui perbuatannya ;
Bahwa mengenai daftar nama yang tertera dan tandatangan pada SPJ sudah menerima gajinya atau belum saksi tidak tahu apakah orang-orang yang tandatangan dan namanya tertera pada SPJ sudah menerima gajinya atau belum ;
Bahwa untuk pembayaran air, listrik dan PAM bila belum terbayarkan dengan SPJ yang dibawa oleh Terdakwa maka akan dibayarkan dengan uang lain sesuai dengan rekening masing-masing ;
Bahwa saksi tidak tahu rincian apa yang dibawa oleh Terdakwa, saksi tahu setelah ada pemeriksaan dari Bawasda ;
Bahwa untuk honor yang belum terSPJkan saksi tidak tahu apa sekarang sudah terbayarkan atau belum ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang tidak benar yaitu :
Saksi lupa kalau ada kasir sebagai pembantu pemegang kas ;
Saksi lupa kalau di Sekretariat Dewan ada Kabag Umum ;
Yang membendel SPJ bukan Terdakwa sendiri tetapi ada rekan yang membantu dan setelah ditanyakan oleh Terdakwa kenapa atasan langsung tidak mau tandatagan, kata rekan Terdakwa kalau saksi selaku atasan langsung tidak mau tandatangan ;
Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut saksi menanggapi sebagai berikut :
Ada pembantu pemegang kas tetapi juga sebagai juru bayar ;
Kabag Umum ada tetapi tidak terlibat pada keuangan ;
Setahu saksi SPJ tersebut tidak pernah diajukan ;
Saksi : H. MUCHLIS, SE bin MUH. KAMDI ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
- Bahwa saksi………..
Bahwa saksi sebelum menjabat sebagai Kasubbag Keuangan pada Sekretariat DPRD jabatan saksi adalah sebagai staf bagian umum pada Sekretariat DPRD kemudian pada tanggal 16 Desember 2005 saksi ditunjuk sebagai yang menjalankan tugas (YMT) Kasubbag Keuangan Sekretariat DPRD Kab. Demak berdasarkan SK Bupati Demak tanggal 16 Desember 2005 dan pada tanggal 10 Oktober 2006 saksi diangkat dan ditunjuk sebagai Kasubbag Keuangan Sekretariat DPRD Kab. Demak berdasarkan SK Bupati tanggal 10 Oktober 2006 ;
Bahwa tugas saksi sebelum menjabat sebagai Kasubbag Keuangan adalah membantu administrasi umum berkaitan dengan laporan-laporan, persuratan dan perlengkapan ;
Bahwa saksi ditunjuk dan diangkat sebagai Kasubbag Keuangan pada waktu itu karena menggantikan Terdakwa ;
Bahwa yang pertama kali saksi lakukan saat saksi menjabat sebagai Kasubbag Keuangan adalah melapor pada Sekretaris Dewan selaku atasan langsung dan meminta agar dilakukan pemeriksaan keuangan yang ada untuk diketahui berapa yang dikelola sebelumnya dan sesudahnya ;
Bahwa tindak lanjut dari permintaan saksi kemudian dilakukan pemeriksaan oleh Bawasda di kantor Sekretariat DPRD dari tanggal 26 Desember 2005 sampai dengan 30 Desember 2005 ;
Bahwa yang melakukan pemeriksaan adalah Tim yang terdiri dari 4 orang yaitu Pak Lilik Iskandar, sebagai Ketua Tim, Pak Darmanto dan ada yang lain tapi saksi tidak ingat ;
Bahwa tindakan Bawasda terhadap hasil pemeriksaan adalah ada surat peringatan dari Bawasda kepada Terdakwa ;
Bahwa proses pemeriksaan adalah mempertemukan saksi sebagai Kasubbag Keuangan yang baru dan Terdakwa selaku Kasubbag yang lama dan meneliti bukti surat-surat diantaranya SPJ dan terdakwa hadir pada pemeriksaan tanggal 26 Desember 2005 dan saat itu yang dibahas adalah klarifikasi SPJ yaitu mencocokkan data-data kuitansi dan SPJ yang ada kemudian pemeriksaan dilanjutkan dengan merekap kuitansi yang ada ;
Bahwa saksi mengikuti 2 hari pertemuan yaitu tanggal 26 Desember 2005 dan 30 Desember 2005 ;
- Bahwa yang ………….
Bahwa yang saksi dengar pada saat saksi menggantikan posisi Terdakwa adalah waktu itu ada rumor ada uang Rp.400.000.000,- dibawa oleh Terdakwa dan setelah dipertemukan antara Terdakwa dengan Tim Pemeriksa Bawasda diakui oleh Terdakwa Rp. 281. juta seperti yang dicantumkan dalam Surat Pernyataan ;
Bahwa saksi ikut membantu membuat rekap dan memasukkan kode rekening-rekening dan dibuat rincian sebagaimana keterangan di BAP dan ditemukan oleh Tim Pemeriksa Rp. 281.570.505,- dan rincian tersebut dibuat bersama-sama dengan Bawasda ;
Bahwa mengenai perbedaan dari temuan sebelumnya yaitu sebesar Rp.285.062.204 menjadi Rp.281.570.505 dijelaskan bahwa ada selisih empat juta karena ada pajak yang sudah disetor tetapi pada tanggal 26 Desember 2005 belum ditunjukkan dan pada tanggal 30 Desember 2005 baru ditunjukkan sehingga dikurangi yang semula Rp. 285.062.204,- menjadi Rp.281.570.505,- ;
Bahwa saksi tidak tahu digunakan untuk apa uang tersebut oleh Terdakwa ;
Bahwa alasan saksi ditunjuk menjadi Yang menjalankan tugas Kasubbag Keuangan karena Dewan harus dicairkan gaji dan tunjangannya sehingga saksi mengajukan SPP dan yang membantu saksi sebagai Kasubbag Keuangan yaitu Kasir dan Pemegang Kas ;
Bahwa proses pencairan SPP adalah setelah SPP diketahui dan disetujui oleh Sekretaris Dewan dan diproses oleh Sekretariat Daerah kemudian uang dilaporkan dan diserahkan ke kasir, kemudian uang disimpan oleh Kasir dalam brankas untuk melakukan pembayaran-pembayaran dan tagihan-tagihan ;
Bahwa saksi tidak tahu apakah terdakwa sudah mengembalikan uang tersebut atau belum ;
Bahwa alasan sehingga saksi ditunjuk sebagai Kasubbag Keuangan menggantikan Terdakwa karena Terdakwa ada masalah keuangan dan Terdakwa tidak masuk kerja sedangkan Dewan butuh pelayanan keuangan ;
Bahwa saksi tahu ada masalah keuangan di Sekretariat DPRD karena awal Oktober 2005 Dewan minta gaji dan tunjangannya dibayarkan, tagihan-tagihan air, listrik dan telepon yang tidak dibayarkan dan ada tagihan-tagihan lain ;
- Bahwa mengenai………..
Bahwa mengenai tagihan-tagihan listrik, air dan lain-lain saksi tidak tahu apa sudah dibayar apa belum tetapi belum di SPJ kan ;
Bahwa tunjangan perumahan belum dibayarkan dan tunjangan perumahan termasuk penghasilan tetap ;
Bahwa mengenai rehab sewa rumah dinas belum terbayarkan sampai sekarang dan Dewan pernah menagihnya ;
Bahwa mengenai biaya pemeliharaan computer yang telah dirinci saksi tidak dibayarkan ;
Bahwa proses pemeriksaan Bawasda adalah pada tanggal 26 Desember 2005 ada Tim dari Bawasda yang diantar oleh Pak Sekwan, kemudian Tim Bawasda dan Pak Sekwan kemudian memanggil saksi, Setiani dan Toni untuk membantu Tim Pemeriksa ;
Bahwa berkas yang diperiksa adalah berkas SPP dari Januari sampai Desember 2005, SPM dari Januari sampai Desember 2005, SPJ dari Januari sampai Desember 2005 dan dicarikan namun berkas SPJ yang ada Januari sampai Juni dan Oktober sampai Desember 2005, kemudian Tim pemeriksa merekap SPM yang telah dicairkan dari Januari sampai Desember 2005 dan saksi menyiapkan data yang direkap ;
Bahwa saat pemeriksaan terdakwa datang siang jam 10.00 WIB dan dipanggil oleh Tim, Terdakwa membawa berkas pengeluaran bulan Juli sampai September 2005 dan kuitansi kemudian diserahkan dan diteliti oleh Tim namun hari kedua sampai hari kelima pemeriksaan terdakwa tidak datang ;
Bahwa hasil rekap dari Bawasda tidak diperlihatkan kepada saksi dan pada hari ketiga rekapan baru dipelihatkan pada saksi, karena Terdakwa tidak datang maka saksi disuruh untuk memilah-milah kuitansi itu masuk rekening apa dan pada waktu itu ada yang terlewati oleh Tim yaitu penyetoran pajak ;
Bahwa waktu Tim pemeriksa datang, setelah terdakwa diperiksa dilantai dua terdakwa menemui saksi berempat yaitu saksi, Setiani, Toni dan Asiyah dan saling memaafkan karena ada kekhilafan ;
Bahwa pada waktu terdakwa membuat surat pernyataan saksi tidak tahu dan pada hari ketiga baru diperlihatkan ;
Bahwa mengenai barang bukti uang sebesar Rp.40.000.000,-saksi tidak tahu sedangkan realisasi apakah Terdakwa sudah mengembalikan uang seperti dalam surat pernyataan saksi tidak tahu ;
- Bahwa Tim………….
Bahwa Tim meminta saksi secara lisan untuk membuat rekapan dan mengenai tandatangan saksi direkapan waktu itu saksi sempat menolak tandatangan tetapi pada akhir pemeriksaan oleh Ketua Tim saksi diminta untuk tandatangan hasil rekapan ;
Bahwa rekapan waktu saksi akan menggantikan posisi terdakwa lain dengan hasil rekapan yang dijadikan bukti karena waktu saksi akan mengganti terdakwa rekapan yang dibuat hanya sekedar catatan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang tidak yaitu:
Saksi secara struktural di Sub Bag Keuangan ;
Saksi mengatakan kalau terdakwa diperiksa dilantai atas tetapi yang benar terdakwa diperiksa bersama-sama dengan saksi, Setiani, Toni dan Aisyah, yang benar dari Subbag tahu kalau surat pernyataan dibuat dan dikonsep di komputer Dewan dan Terdakwa tandatangan surat pernyataan dihadapan Sekwan ;
Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut, saksi menanggapi bahwa dalam SK saksi sebagai Staf pembukuan untuk membantu Terdakwa tetapi dalam kenyataannya saksi tidak dilibatkan dan mengenai keberatan terdakwa yang lain saksi tetap pada keterangannya ;
Saksi : DARMANTO, SH bin DARONO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi bekerja di Inspektorat Daerah Kab. Demak sejak tahun 1989 sebagai auditor muda, tugas saksi adalah melakukan audit pada SKPD, Puskesmas, Desa, Kecamatan, UPT Dikpora Kecamatan dibawah wilayah I meliputi Kec. Mranggen, Karangawen, Sayung dan Guntur ;
Bahwa pada tahun 2005 saksi mendapat perintah melalui surat tugas dari Kepala Bawasda waktu itu Pak Sulasmono ( alm ) untuk melakukan audit investigasi kasus di Sekretariat DPRD, saksi sendiri , Pak Wilopo dan Pak Suharso sebagai anggota, Pak Lilik Iskandar sebagai Ketua, surat tugas mulai tanggal 26 Desember 2005 sampai tugas pemeriksaan selesai yaitu akhir Desember 2005 ;
- Bahwa benar………….
Bahwa benar mengenai keterangan dalam BAP pada poin 7 saksi diberi tugas untuk melakukan audit investigasi kasus dugaan Terdakwa yang mempergunakan uang sebanyak Rp.400.000.000,- ;
Bahwa dalam melakukan pemeriksaan saksi datang dengan Tim dan bertemu dengan saksi Muchlis yang waktu itu sebagai pembantu bendahara dan kemudian saksi minta data pada Muchlis data tersebut tentang rekap SPMU, SPP, SPJ dari Januari sampai Juni dan hasil rekapan saksi serahkan pada Ketua Tim ;
Bahwa saksi tidak memeriksa anggaran tahun 2005 dan lalu lintas uang tahun 2005 ;
Bahwa selama pemeriksaan saksi hanya bertemu satu kali dengan Terdakwa yaitu pada tanggal 26 Desember 2005 dan mengenai surat pernyataan diakui oleh Terdakwa ada uang yang belum dipertanggungjawabkan sebesar Rp.285.062.204 ternyata ada pajak yang sudah dibayar sehingga menjadi Rp.281.570.505,- dan saat itu Terdakwa mengatakan “uang itu adalah tanggungjawab saya” ;
Bahwa kesimpulan dari hasil pemeriksaan Tim Bawasda adalah Terdakwa mengakui uang yang dipakai oleh Terdakwa dan direkomendasikan pemberhentian Terdakwa sebagai PNS karena tidak masuk kantor ;
Bahwa setahu saksi jumlah kerugian Negara akibat perbuatan Terdakwa adalah Rp.285.062.204,- setelah dikonfirmasi bahwa ada pajak yang sudah dibayar sehingga menjadi Rp.281.570.505,- dasarnya adalah saksi membaca laporan dan Surat Pernyataan dan saksi ikut tandatangan di Surat Pernyataan tersebut ;
Bahwa saksi tidak tahu saat Terdakwa membuat Surat Pernyataan karena yang berhak mensomasi adalah Ketua Tim ;
Bahwa SPJ dari bulan Januari 2005 sampai Juni 2005 ada tandatangan Terdakwa dan Pak Wahyudi sebagai atasan langsungnya ;
Bahwa dalam hal ini Terdakwa diperiksa karena ada kasus bukan karena pemeriksaan rutin dan hasilnya adalah terdakwa menggelapkan uang yang seharusnya dipertanggungjawabkan tetapi digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan ;
Bahwa sumber keuangan Sekretariat DPRD adalah APBD Kab. Demak ;
- Bahwa saksi………….
Bahwa saksi tidak melihat SPJ bulan Juli 2005 sampai September 2005 alasannya adalah Terdakwa mengakui kalau SPJ bulan tersebut belum dibuat ;
Bahwa yang menandatangani Laporan Hasil Pemeriksaan adalah Inspektorat Pak Kartijan dan saksi tidak tahu tindak lanjut LHP tersebut juga saksi tidak tahu apakah Terdakwa sudah mengembalikan uang atau belum ;
Bahwa asal mula ditemukan angka Rp.285.062.204 adalah pengakuan Terdakwa yang dibuatkan rekapan oleh Muchlis dan kemudian diserahkan pada Tim, kenapa saksi minta dari Muchlis karena Tim menyuruh minta rekapan pada Muchlis ;
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2005 sampai 30 Desember 2005 saksi tidak tahu apakah Terdakwa datang sudah membawa surat pernyataan atau datang terus disodori surat pernyataan untuk tandatangan ;
Bahwa waktu ditemukan dalam perincian ada biaya seminar tidak dilakukan konfirmasi kepada anggota dewan yang lain ;
Bahwa saat pemeriksaan Kabag Umum tidak pernah diperiksa ;
Bahwa saksi mengetahui kalau uang yang digunakan Terdakwa adalah Rp.281.570.505,- berdasarkan berita acara, surat pernyataan dan rekapan ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah yaitu pada waktu Terdakwa tandatangan surat pernyataan saksi ada disitu ;
Bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut saksi menanggapi bahwa waktu Terdakwa tandatangan saksi tidak melihat terdakwa tandatangan karena saksi berada ditempat lain ;
Saksi : SETIJANI PUJI ASTUTI binti SUTRISNO :
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa namun tidak ada hubungan keluarga dan pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi sebagai staf Sekretariat DPRD sejak tahun 1991 dan tahun 2005 sebagai Kasir, tugas saksi adalah menerima dan menyimpan uang dari bendahara, membayarkan tagihan atas perintah bendahara dalam hal ini terdakwa ;
Bahwa terdakwa menjabat Kasubbag Keuangan sejak Januari 2005 sampai September 2005 ;
Bahwa setahu………..
Bahwa setahu saksi sebab Terdakwa diberhentikan karena banyak tagihan-tagihan yang belum dibayarkan oleh Terdakwa saksi melihat sendiri ada tagihan dan pimpinan serta anggota dewan menanyakan pembayaran rumah juga ada tagihan air, listrik dan lain-lain ;
Bahwa tagihan muncul sejak September 2005, dari Januari sampai Juni 2005 berjalan normal tidak ada tagihan, tagihan mulai muncul Juli dan Agustus 2005 ;
Bahwa waktu itu sejak Januari 2005 sampai September 2005 yang bertugas untuk penSPJan adalah Terdakwa juga untuk SPP dan SPM ;
Bahwa seharusnya yang bertugas menyimpan uang adalah saksi dan disimpan dalam brankas dan kalau ada tagihan baru dibayarkan atas perintah Bendahara dalam hal ini Terdakwa ;
Bahwa sebelumnya yang menjabat bendahara adalah Ibu Titik pada waktu itu adminitrasi keuangan sesuai prosedur tetapi ketika dipegang terdakwa saksi tidak difungsikan ;
Bahwa saksi tahu Tim Bawasda melakukan pemeriksaan di Sekretariat DPRD pada bulan Desember 2005 tetapi saksi tidak tahu apa yang diperiksa Tim pemeriksa kepada terdakwa karena saksi hanya mendampingi;
Bahwa setahu saksi jumlah yang ditemukan oleh Bawasda adalah sebesar Rp.281.570.505,- ;
Bahwa saksi tidak tahu kalau yang membuat perincian adalah Muchlis dan tentang laporan yang diberikan Muchlis kepada Tim Pemeriksa ;
Bahwa waktu dilakukan pemeriksaan yang hadir adalah saksi, Terdakwa, Muchlis, Toni dan Asiyah, dari Tim Pak Lilik, Pak Darmanto dan yang dua orang saksi tidak tahu namanya ;
Bahwa saksi tidak tahu waktu Terdakwa membuat surat pernyataan ;
Bahwa mekanisme yang sebenarnya mengenai administasi keuangan adalah uang melalui saksi dan dibayarkan oleh saksi tetapi kenyataannya tidak melalui saksi karena oleh Terdakwa uang tidak diserahkan kepada saksi karena yang membelanjakan adalah Terdakwa sendiri ;
Bahwa dari uang sejumlah Rp.281.570.505,- yang banyak belum dibayarkan oleh Terdakwa adalah pos pada Sekretariat Dewan ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang tidak yaitu :
- Selama terdakwa……….
Selama terdakwa menjabat saksi Setiani tidak pernah difungsikan adalah salah padahal kunci yang membawa adalah Setiani ;
Pembayaran bisa dikonfirmasikan pada yang bersangkutan yang menagih, bahwa saksi tidak tahu isi dari SPJ padahal yang memprint adalah diserahkan pada staf Terdakwa yaitu Setiani ;
Waktu terdakwa tandatangan Surat Peryataan saksi mengatakan tidak tahu padahal antara Terdakwa dengan saksi hanya tersekat dengan pintu sehingga saksi Setiani tahu ;
Menimbang bahwa atas keberatan Terdakwa tersebut saksi menanggapi sebagai berikut :
Saksi tidak tahu karena yang belanja dan melakukan pembayaran adalah Terdakwa sendiri dan saksi tidak tahu karena uang dipegang Terdakwa ;
Saksi tidak tahu isi SPJ ;
Saksi tidak tahu waktu Terdakwa tandatangan surat pernyataan ;
Saksi : LILIK ISKANDAR, SH bin .Y.H. SUTARNO :
Bahwa saksi tidak kenal dengan Terdakwa dan tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa sebelum saksi bekerja di Dinas Kelautan saksi bekerja di Catatan Sipil sebagai Sekretaris pada tanggal 29 Januari 2009 kemudian pada tanggal 19 April 2010 saksi bekerja di Dinas Kelautan dan Perikanan sampai sekarang ;
Bahwa sebelum di Catatan Sipil saksi bekerja di Bawasda pada akhir Nopember 2005 sampai Januari 2006 ;
Bahwa tugas saksi di Bawasda adalah melakukan pemeriksaan dan pengawasan yaitu pemeriksaan reguler sesuai dengan program kerja, kedua karena ada kasus, dan ketiga pemeriksaan khusus dan lingkup pemeriksaan adalah lingkup Kabupaten Demak termasuk Sekretariat Dewan ;
Bahwa saksi pernah memeriksa terdakwa karena ada kasus, saksi tahu karena ada pengaduan dari masyarakat dan kedua dari permintaan Sekwan kalau Terdakwa tidak masuk kerja dan ada penyalahgunaan keuangan maksudnya ada permintaan dari Sekwan bahwa ada pegawainya yang beberapa bulan tidak masuk kerja dan ada uang yang harus dipertanggungjawabkan ;
- Bahwa selanjutnya………
Bahwa selanjutnya ada perintah dari Kepala Bawasda tanggal 21 Nopember 2005 yang dimulai awal Desember 2005 kemudian dibentuk Tim Pemeriksa yang terdiri dari saksi sendiri, Pak Darmanto, Pak Wilopo dan Pak Suharso tetapi tidak hadir dalam pemeriksaan ;
Bahwa pada waktu pemeriksaan terdakwa hadir satu kali itupun dari bantuan orang tua terdakwa karena terdakwa tidak berada ditempat ;
Bahwa setelah dihitung ada SPMU dari bulan Juli sampai September 2005 yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa ;
Bahwa saksi sudah pernah menghubungi Terdakwa sebelumnya tetapi tidak berhasil akhirnya saksi minta bantuan orang tua Terdakwa kemudian setelah itu Terdakwa tidak bisa dihubungi lagi ;
Bahwa setelah dilakukan perhitungan dengan pemegang kas yang baru ditemukan uang yang harus dipertanggungjawabkan oleh Terdakwa sejumlah Rp.281.570.505,- ;
Bahwa saksi minta bantuan kepada Muchlis pada hari pertama pemeriksaan;
Bahwa mengenai surat pernyataan yang membuat adalah Tim dan menawarkan dan Terdakwa disuruh tandatangan secara sadar tanpa paksaan dan yang diakui Terdakwa sebesar Rp.285.062.204,- angka itu didapat dari bendahara, saksi hitung-hitungan dan sudah membuat rekapan kemudian untuk bukti pendukung agar sinkron maka saksi minta bantuan kepada Muchlis sebagai bukti pendukung ;
Bahwa sumber keuangan DPRD adalah dari uang Kabupaten Demak ;
Bahwa secara umum anggaran yang diterima DPRD tahun 2005 adalah Rp.10.343.085.527 yang terdiri dari Pos DPRD sendiri dan Sekretariat DPRD;
Bahwa sebelum saksi minta bantuan kepada Muchlis saksi sudah menemukan perhitungan uang sejumlah Rp.281.570.505,- sebelumnya perhitungan saksi adalah Rp.285.062.204,- perbedaan itu karena ada kuitansi yang bisa dipertanggungjawaban dan uang tunai yang dititipkan pada pemegang kas yang baru sejumlah Rp.602.000,- sehingga menjadi Rp.281.570.505,- ;
Bahwa pada pemeriksaan tanggal 26 Desember 2005 terdakwa tidak membawa bukti-bukti, dan pada hari pertama pemeriksaan kemudian langsung dibuat surat pernyataan karena khawatir tidak akan bertemu lagi dengan Terdakwa ;
- Bahwa pada…………..
Bahwa pada waktu tandatangan surat pernyataan ada tim pemeriksa dan terdakwa yang diantar orang tuanya dan pemeriksaan dilakukan di Bawasda karena kalau dilakukan di Sekretariat Dewan terdakwa malu ;
Bahwa bunyi surat pernyataan intinya adalah bahwa Terdakwa mengakui telah menggunakan uang anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab Demak tahun 2005 sebesar Rp.285.062.204,- dan terdakwa berjanji akan mengembalikannya setelah berkonsultasi dengan keluarga paling lambat 2 bulan setelah pernyataan ini yaitu tanggal 26 Februari 2006 dan apabila terdakwa mengingkari janji maka terdakwa sanggup dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maupun diambil tindakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil ;
Bahwa surat pernyataan tersebut diketahui Sekretaris Dewan dan ditandatangani oleh Sekretaris Dewan di kantor Sekretaris Dewan ;
Bahwa mengenai barang bukti yang berupa SPJ bulan Juli adalah benar tapi waktu itu lepas-lepas dan belum dijilid ;
Bahwa rekomendasi dari hasil pemeriksaan adalah diserahkan kepada aparat hukum dan karena terdakwa PNS maka ada penegakan disiplin dan rekomendasi itu ditujukan kepada Bupati ;
Bahwa untuk SPJ bulan Agustus dan September 2005 ada yang sudah ditandatangani oleh anggota dewan dan bendahara tapi belum ditandatangani oleh atasan langsung juga dihitung dalam perincian Rp. 281.570.505,- ;
Bahwa saksi lupa apakah SPJ yang sudah ditandatangani atasan langsung tapi belum ditandatangani oleh terdakwa ikut dihitung atau tidak tapi yang jelas dalam aturan keuangan bila sudah disetujui atasan langsung sudah dianggap sah ;
Bahwa kalau terjadi dobel rekening yang dipakai hanya satu dan dalam kode rekening yang sama bisa digunakan untuk anggaran yang berbeda namun masih dalam satu mata anggaran ;
Menimbang bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang tidak yaitu :
Kesediaan tandatangan pada tanggal 26 Desember 2005 saya diperiksa Sekretariat DPRD lantai 2 dan tandatangan dihadapan Sekretaris DPRD ;
Bahwa atas ……………..
Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut saksi menanggapi bahwa saksi tetap pada keterangannya bahwa terdakwa tandatangan di Bawasda baru dibawa ke Sekwan karena terdakwa sulit diminta kedatangannya ;
Saksi : ASIYAH binti SUMARDI :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan terdakwa ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa pada tahun 2005 karena sekantor di Sekretariat DPRD, saksi bekerja di Sekretariat DPRD sejak tahun 1992 dan sesuai SK Bupati diangkat sebagai juru bayar gaji sejak tahun 1994 sampai 2010, sekarang saksi di bagian umum Sekretariat DPRD ;
Bahwa tugas saksi sebagai jurubayar adalah membayar gaji setiap bulan karyawan Sekretariat DPRD ;
Bahwa sumber keuangan Sekretariat DPRD dari APBD ;
Bahwa untuk pembayaran gaji anggota DPRD saksi tidak tahu karena yang mengurus adalah bendahara rutin ;
Bahwa pada tahun 2005 terdakwa menjabat sebagai Ymt Kasubbag keuangan dan saksi sebagai stafnya ;
Bahwa mekanisme pencairan uang adalah terdakwa dengan SPM kemudian setelah dicairkan diberikan kepada saksi dan yang membuat SPM adalah DPKKD kemudian diberikan pada kantor Sekretariat untuk mengajukan SPP ke DPKKD dan yang mengajukan SPP adalah terdakwa atas pengesahan dari Sekretaris Dewan baru kemudian cair ;
Bahwa terdakwa disidangkan karena masalah penggunaan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan untuk tahun 2005 persisnya bulan Agustus 2005 dan uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan adalah untuk anggota dewan ;
Bahwa saksi mengetahui ada uang yang tidak bisa dipertanggungjawabkan terdakwa pada waktu ada pemeriksaan dari Bawasda pada tanggal 26 sampai 31 Desember 2005 ;
Bahwa tim dari Bawasda yaitu Pak Lilik, Pak Darmanto, Pak Lasmono, dan saat pemeriksaan saksi diminta untuk membantu mengumpulkan berkas SPJ tahun 2005 untuk bulan Agustus ;
Bahwa terdakwa diperiksa di kantor Sekretariat tapi saksi tidak ikut dalam pemeriksaan ;
- Bahwa saksi…………
Bahwa saksi tidak tahu berapa jumlah uang yang digunakan oleh terdakwa dan terdakwa tidak masuk kantor sejak Oktober 2005 tetapi saksi tidak tahu apa alasan terdakwa tidak masuk kantor ;
Bahwa pada bulan Desember 2005 saksi pernah melihat terdakwa masuk kantor satu kali sewaktu dipanggil oleh Bawasda ;
Bahwa pada waktu diperiksa oleh Bawasda saksi tidak ketemu dengan Terdakwa karena pemeriksaan dilakukan diruangan lain ;
Bahwa saksi tidak tahu sejak kapan terdakwa diberhentikan dengan tidak hormat sebagai PNS ;
Bahwa saksi membantu mengetik SPJ semua data-data dari terdakwa hanya berupa konsep kertas tanpa ada lampiran dan waktu saksi menyerahkan kembali SPJ kepada terdakwa belum ada tandatangannya ;
Bahwa mengenai gaji anggota dewan sudah dibayarkan atau belum saksi tidak tahu karena saksi hanya membayarkan gaji PNS di Sekretariat Dewan sedangkan yang non PNS dibayarkan oleh Terdakwa sendiri ;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa menerangkan bahwa keterangan saksi ada yang benar dan ada yang salah yaitu :
Mengenai jurubayar tidak tahu gaji anggota dewan saksi tidak tahu padahal saksi tahu karena setiap kali pembayaran ada diruang saksi ;
Dalam pemeriksaan saksi mengatakan ada diruangan lain padahal saksi berada dalam satu ruangan ;
Pembuatan SPJ yang mengonsep dan memprint adalah staf Terdakwa ;
Yang membuat SPP,SPM untuk non PNS yang membayar melalui saksi ;
Bahwa atas keberatan terdakwa tersebut saksi menanggapi bahwa baik gaji PNS maupun non PNS yang membayar adalah saksi tetapi uangnya dari terdakwa dan yang mengonsep SPJ adalah terdakwa ;
Saksi : H. ABDUL MUNIR, SIP ;
Bahwa saksi kenal dengan Terdakwa tetapi tidak ada hubungan keluarga maupun pekerjaan dengan Terdakwa ;
Bahwa saksi sebagai PNS tahun 1989 di bagian keuangan Sekretariat Daerah dan pada tahun 2005 dibagian umum Sekretariat Daerah kemudian sejak tahun 2006 sampai sekarang dipindah ke Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah ( BPKKD ) ;
- Bahwa mengenai ………..
Bahwa mengenai mekanisme pencairan dana APBD Kab Demak adalah ada permintaan pembayaran SPP dari bendahara untuk diterbitkan SPM dari pengguna anggaran setelah itu BPKKD menerbitkan SP2D kemudian SP2D setelah dicairkan oleh Kas Daerah maka bendahara mempertanggungjawabkannya dan untuk data pendukung SPM harus ada SPP yang biasanya sudah terperinci ;
Bahwa saksi kurang tahu berapa jumlah uang yang dicairkan oleh Terdakwa;
Bahwa setahu saksi kenapa terdakwa dibawa kepersidangan karena ada uang yang belum bisa dipertanggungjawabkan oleh terdakwa, saksi tahu kalau terdakwa menggunakan uang karena ada tagihan SPJ ketempat saksi;
Bahwa untuk jumlah pastinya saksi tidak tahu, saksi tahu dari data administarif saksi kalau ada SPJ yang belum ada data pendukung ;
Bahwa saksi tahu Bawasda memeriksa keuangan di Sekretariat Dewan dan alasan Bawasda memeriksa terdakwa karena ada keuangan yang belum bisa dipertanggungjawabkan ;
Bahwa kegunaan SPJ adalah untuk pengajuan pencairan bulan berikutnya termasuk pertanggungjawaban keuangan ;
Bahwa untuk sahnya SPJ penggunaan sesuai anggaran kantor masing-masing ada bukti yang sah dan lengkap bila tidak ada tandatangan atasan langsung oleh DPKKD dikembalian untuk diperbaiki ;
Bahwa dalam laporan keuangan tahun 2005 memang ada SPJ yang belum dipertanggungjawabkan ;
Bahwa saksi tidak pernah melihat laporan hasil pemeriksaan terdakwa yang dilakukan oleh Bawasda karena disimpan oleh pimpinan ;
Bahwa SPJ yang belum dibayar ada 3 bulan dan sesuai aturan pengajuan SPJ harus melampirkan pertanggungjawaban bulan sebelumnya ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut Terdakwa menyatakan bahwa keterangan saksi tersebut benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dalam perkara ini tidak mengajukan saksi yang menguntungkan atau meringankan bagi dirinya ( saksi a de charge ) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dipersidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Bahwa Terdakwa pernah bekerja di Sekretariat DPRD pastinya lupa, sekitar tahun 2000 dan diangkat sebagai Ymt Kasubbag Keuangan pada Oktober atau Nopember 2004 mulai aktif tahun 2005 sampai sudah tidak masuk kantor pada akhir tahun 2005 ;
- Bahwa Terdakwa………
Bahwa Terdakwa sudah diberhentikan sebagai PNS, dalam surat keputusannya alasannya karena indisipliner tidak masuk kerja selama 6 bulan berturut-turut ;
Bahwa Terdakwa tidak masuk karena belum menyelesaikan pekerjaan kantor yaitu administrasi kantor belum terselesaikan sehingga Terdakwa malu, administrasi kantor maksudnya adalah pembuatan SPJ belum selesai, Terdakwa merasa malu dan tertekan karena didepan apel terdakwa sudah dituduh menggunakan uang kantor ;
Bahwa tugas Kasubbag Keuangan adalah merencanakan keuangan DPRD dan membuat laporan ;
Bahwa Terdakwa sudah melaksanakan tugas dengan baik tetapi belum sesuai aturan karena keadaan tadi ;
Bahwa sebetulnya anggaran A digunakan untuk anggaran B tetapi itu dilakukan oleh Terdakwa ;
Bahwa SPJ yang belum dibuat Terdakwa adalah SPJ bulan Juli sampai September 2005 ;
Bahwa SPJ tersebut belum dibuat contohnya perawatan kendaraan 120 juta padahal maksimal bisa diambil 20 juta, terus sejak Januari sudah melakukan pembiayaan sedangkan bulan Maret baru ambil dari APBD 10 juta yang seharusnya uang itu sudah digunakan bulan Januari ;
Bahwa terdakwa diajukan kepersidangan karena didakwa menggunakan anggaran yang berasal dari uang Negara, sedangkan mengenai uang anggaran apa yang digunakan Terdakwa tidak bisa menjawab secara pasti karena kondisinya seperti yang telah dicontohkan terdakwa yaitu anggaran yang seharusnya digunakan pada bulan Januari tetapi pada bulan Maret uang baru turun ;
Bahwa uang yang digunakan Terdakwa adalah untuk bulan Juli, Agustus, September 2005 ;
Bahwa cara pencairan uang adalah Kasubbag Keuangan membuat SPP kemudian diajukan ke Bupati cq bagian keuangan, setelah itu terbit SPMU dari Bupati, kemudian dicairkan di BPD oleh Kasubbag kemudian dibawa ke kantor, kalau belum bisa dilaksanakan dimasukkan ke brankas setelah itu digunakan sesuai dengan SPP ;
- Bahwa Terdakwa……….
Bahwa Terdakwa lupa anggaran apa saja yang digunakan karena pos-pos yang belum bisa diambil tapi kegiatan sudah dilaksanakan dan setelah dilaksanakan kegiatan dibuat SPJ ;
Bahwa Terdakwa bisa membuat SPP, SPMU tetapi tidak bisa membuat SPJ karena uangnya digunakan untuk Terdakwa sendiri ;
Bahwa dalam satu bulan Terdakwa tidak pasti mengajukan SPP berapa kali tetapi dalam bulan berjalan Terdakwa mengajukan minimal 2 kali mengajukan yaitu satu kali rutin yaitu gaji dan kegiatan minimal satu kali contohnya pembiayaan SPPD, bayar listrik dan lain-lain pokoknya diluar gaji;
Bahwa untuk SPJ rutin seperti gaji setelah uang gaji dibagi langsung dibuat SPJ ;
Bahwa secara global dari Juli sampai September 2005 uang terdakwa pakai terdakwa tidak tahu pasti karena terdakwa sudah pernah melakukan pembayaran-pembayaran ;
Bahwa benar terdakwa pernah diperiksa oleh Bawasda dan Terdakwa datang satu kali tanggal 26 Desember 2005 di lantai 2 DPRD yang memeriksa waktu itu dua orang yaitu Pak Lilik dan Pak Darmanto sedang dari pihak Terdakwa yaitu Terdakwa sendiri, Setijani Puji Astuti, Asiyah dan Toni ;
Bahwa alasan pemeriksaan Bawasda adalah karena SPP belum jadi dan penyalahgunaan anggaran ;
Bahwa mengenai surat pernyataan bahwa Terdakwa menggunakan uang sejumlah Rp.285.062.204 adalah tidak benar karena Terdakwa hanya diperiksa satu kali dan hanya membandingkan uang perincian perhitungan kas ;
Bahwa pada waktu tandatangan surat pernyataan, dilakukan dengan sadar tidak ada yang memaksa tetapi merasa tertekan ;
Bahwa Terdakwa tidak bisa menghitung uang yang telah dipakai untuk kepentingannya sendiri ;
Bahwa alasan atasan langsung tidak mau tandatangan SPJ terdakwa tidak tahu, menurut perasaan mungkin karena alasan pribadi ;
Bahwa sumber dana Sekretariat DPRD adalah uang daerah ;
Bahwa lebih banyak mana anggaran yang terdakwa pakai apakah anggaran untuk anggota dewan atau anggaran untuk karyawan terdakwa tidak tahu pasti tapi untuk hak anggota dewan tidak ada masalah ;
- Bahwa penjelasan………
Bahwa penjelasan mengenai uang Rp.40.000.000,- adalah saat terdakwa diperiksa di Kejaksaaan mulai September 2009 oleh Pak Dedy dan Pak Wisnu, sekitar uang sejumlah itu ( Rp.40.000.000,- ) yang dipakai Terdakwa dan waktu itu minta bantuan kepada saudara-saudara dan kemudian uang tersebut dititipkan sebagai pengganti uang yang terdakwa pakai ;
Bahwa waktu itu terdakwa tidak diberi kesempatan untuk menyelesaikan SPJ karena Terdakwa dihalang-halangi, terdakwa berusaha menyelesaikan SPJ yang tercecer belum terbendel ;
Bahwa benar dalam surat pernyataan Terdakwa diberi kesempatan selama 2 bulan untuk mengembalikan, tetapi setelah pemeriksaan tersebut akses terdakwa ke kantor untuk membuka file-file terdakwa tidak bisa ;
Bahwa setelah ada SK pemberhentian Terdakwa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara ;
Bahwa jumlah pasti uang yang dipakai terdakwa, terdakwa lupa seingat terdakwa hanya sekitar 40 sampai 50 juta rupiah ;
Bahwa selama tidak masuk kerja Terdakwa berada di Semarang, alasan tidak masuk kerja karena malu dan terdakwa merasa bersalah dan menyesal;
Bahwa SPJ bulan September 2005 ada bukti pendukungnya tetapi terdakwa tidak tahu alasan atasan langsung tidak tandatangan dan terdakwa tidak pernah menanyakannya ;
Bahwa yang membuat surat pernyataan terdakwa tidak tahu, terdakwa hanya tandatangan di ruang Sekretaris Dewan dan yang ada disitu Pak Lilik dan Sekretaris Dewan ;
Bahwa yang menentukan terdakwa menggunakan uang sebesar Rp. 285.062.204,- adalah Tim pemeriksa Bawasda dan sebelum Terdakwa menandatangani surat pernyataan sudah terdakwa baca dan pahami ;
Bahwa SPJ dianggap sah apabila benar dilaksanakan, ada bukti, ada tandatangan atasan langsung dan tandatangan pemegang kas ;
Bahwa tidak membuat laporan keuangan bulan Agustus dan September, yang membuat staf terdakwa yaitu Asiyah dan waktu itu terdakwa masih masuk kerja ;
Bahwa tidak benar keterangan terdakwa dalam berita acara penyidikan yang menyebutkan bahwa terdakwa pernah membawa uang kerumah sebesar
Rp 110.000.000,-……….
Rp.110.000.000,-dan tahun 2007 digunakan untuk usaha gadai dengan M. Yusuf yang saat ini bekerja di KODAM IV Diponegoro yang uangnya Terdakwa serahkan pada ybs secara bertahap ( ada bukti kuitansi ) yang disepakati dari uang yang terdakwa serahkan keuntungan bagi hasil, namun hingga saat ini modal dari anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD tahun 2005 yang terdakwa serahkan belum dikembalikan yang benar adalah usaha gadai itu adalah uang dari mertua dan orangtua terdakwa bukan uang dari anggaran DPRD ;
Bahwa tidak benar keterangan terdakwa di Kejaksaan yang menyebutkan bahwa selain uang Rp.110.000.000,- ada uang sebesar Rp.114.584.005,- ada pada terdakwa dan terdakwa menjawab “ seingat saya waktu itu saya gunakan untuk judi bola yang jumlahnya sekitar Rp.50.000.000,- sedangkan sisanya saya gunakan untuk kebutuhan saya oleh karena selama sekitar 4 tahun saya tidak pernah menerima gaji “ ;
Bahwa pada pemeriksaan Bawasda yang diperiksa adalah uang yang diambil dengan yang belum di SPJ kan, uang rutin dan uang kegiatan anggaran dari bulan Januari sampai September 2005 dan yang belum di SPJ kan bulan Juli sampai September 2005 ;
Bahwa pada pemeriksaan di Kejaksaan yang ketiga pada poin 5 terdakwa memberikan keterangan bahwa tidak setuju terhadap rincian tersebut karena ada pengeluaran yang belum di SPJ kan alasannya adalah dari jumlah rincian tersebut ada uang yang sudah dikeluarkan tetapi belum di SPJ kan karena arsip-arsip pembayaran sudah dibendel, sebagian dibawa pulang karena kalau belum selesai dikantor diselesaikan dirumah ;
Bahwa dalam pemeriksaan Bawasda terdakwa sudah dipanggil berkali-kali tetapi tidak pernah hadir karena terdakwa tertekan dan putus asa ;
Bahwa mengenai keterangan di Kejaksaan sehubungan dengan uang yang terdakwa pakai untuk judi bola itu tidak benar, alasan terdakwa memberikan keterangan tersebut karena terdakwa dituntut untuk mengklopkan uang sejumlah Rp.281.570.505,- ;
Bahwa waktu itu ada kandidat lain sebagai pemegang kas selain terdakwa yaitu Sdr. Muchlis ;
Bahwa untuk pembayaran listrik, air, tidak ada masalah, dan terdakwa tidak pernah membayar melainkan orang lain ;
- Bahwa terdakwa……….
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum, menyesal dengan perbuatan ini dan masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan bukti-bukti surat sebagai berikut :
2 ( dua ) lembar fotocopy Keputusan Bupati Demak Nomor 821.2/149.2/2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang Penunjukkan Sdr. Muh. Muchlis, SE NIP 500 090 649 Penata Muda Tingkat I ( III/b) staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Demak sebagai Yang Menjalankan Tugas ( YMT ) Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sub Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Demak ;
1 (satu) bendel fotocopy kwitansi dan nota bulan Maret sampai dengan Desember 2005 ;
1 (satu) lembar fotocopy daftar hadir tenaga harian pemeliharaan rumah dinas Ketua DPRD Kab. Demak bulan Agustus 2005 ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.54.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No. 024/455 tanggal 1 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No.Pol.H-9838-FE ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.60.000.- ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No.024/479 A tanggal 12 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No.Pol H-787-BE ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.344.500,- ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No.024/462 tanggal 04 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No.Pol.H-775-BE ;
1 ( satu) fotocopy nota sebesar Rp.86.000,- ;
1 ( satu ) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No.024/452 tanggal 02 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No.Pol.H-9950-FE ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.13.830.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.585.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.645.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.445.000,- ;
1 (satu) lembar………
16. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No.024/465 tanggal 08 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No.Pol.H-2-E ;
1 (satu ) lembar fotocopy nota sebesar Rp.3.500.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.795.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.690.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.175.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.420.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.2.725.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.1.325.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.1.120.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.835.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.570.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.1.200.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.890.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.2.600.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp. 1.625.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.1.390.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.1.150.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp. 630.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp. 790.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp. 765.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp. 475.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp. 530.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp. 12.045.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp.6.487.200,- ;
2 (dua) lembar rekapan kwitansi biaya servis kendaraan dinas ;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian pihak I M. Yusuf dengan pihak II (Koen Endro) tanggal 30 Oktober 2009 ;
1 (satu) bendel kwitansi bulan Februari 2008 sampai dengan Desember 2008 pembayaran dari Koen Endro Noertjahjo. S.Sos ;
1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Januari 2005 tahun anggaran 2005 ;
1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Februari 2005 tahun anggaran 2005 ;
1 (satu) bendel SPJ………
45. 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Maret 2005 tahun anggaran 2005 ;
1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan April 2005 tahun anggaran 2005 ;
1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Mei 2005 lembar IV tahun anggaran 2005 ;
1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Juli 2005 lembar III tahun anggaran 2005 ;
1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Agustus 2005 tahun anggaran 2005 ;
1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan September 2005 lembar III tahun anggaran 2005 ;
Uang sejumlah Rp.40.000.000,- (empat puluh juta rupiah) terdiri dari pecahan Rp.100.000,- sebanyak 396 ( tiga ratus sembilan puluh enam) lembar dan pecahan Rp.50.000,- sebanyak 8 (delapan) lembar ;
Menimbang, bahwa Penasihat Hukum Terdakwa dipersidangan telah mengajukan bukti surat berupa fotocopy sebagai berikut :
1. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 400.000,-
2. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 150.000,-
3. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 300.000,-
4. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 500.000,-
5. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 300.000,-
6. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 275.000,-
7. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 125.000,-
8. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 150.000,-
9. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 125.000,-
10. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 125.000,-
11. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 350.000,-
12. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 125.000,-
13. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 300.000,-
14. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 450.000,-
15. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 125.000,-
16. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 275.000,-
17. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 75.000,-
18. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 400.000,-
19. Kuitansi penerimaan ……….
19. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 75.000,-
20. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 275.000,-
21. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 400.000,-
22. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 400.000,-
23. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 400.000,-
24. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 100.000,-
25. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 150.000,-
26. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 600.000,-
27. Bon sebesar Rp 300.000,- tanggal 16 September 2006 ;
28. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 3.600.000,-
29. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 3.600.000,-
30. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 3.600.000,-
31. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 4.700.000,-
32. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 2.100.000,-
33. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 400.000,-
34. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 1.000.000,-
35. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 300.000,-
36. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 300.000,-
37. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 300.000,-
38. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 600.000,-
39. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 600.000,-
40. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 600.000,-
41. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 300.000,-
42. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 630.000,-
43. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 600.000,-
44. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 600.000,-
45. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 800.000,-
46. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 600.000,-
47. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 600.000,-
48. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 600.000,-
49. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 600.000,-
50. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 1.400.000,-
51. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 800.000,-
52. Bon sebesar Rp 500.000,-
53. Kuitansi penerimaan……..
53. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 600.000,-
54. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 600.000,-
55. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 800.000,-
56. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 1.400.000,-
57. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 800.000,-
58. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 600.000,-
59. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 800.000,-
60. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 800.000,-
61. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 600.000,-
62. Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 1.000.000,-
63. Surat Perintah Kerja tanggal 8 Agustus 2005 No. 024/465 ;
64. Nota sebesar Rp 3.500.000,- tanggal 10 Agustus 2005 ;
65. Nota sebesar Rp 795.000,- tanggal 8 Agustus 2005 ;
66. Nota sebesar Rp 690.000,- tanggal 15 Agustus 2005 ;
67. Blangko pengajuan penggantian suku cadang dan servis ;
68. Nota sebesar Rp 175.000,- tanggal 24 Agustus 2005 ;
69. Nota sebesar Rp 420.000,- tanggal 22 Agustus 2005 ;
70. Nota sebesar Rp 2.725.000,- tanggal 23 Agustus 2005 ;
71. Nota sebesar Rp 1.325.000,- tanggal 28 Agustus 2005 ;
72. Nota sebesar Rp 1.120.000,- tanggal 1 Agustus 2005 ;
73. Blangko pengajuan penggantian suku cadang dan servis ;
74. Nota sebesar Rp 835.000,- tanggal 2 Agustus 2005 ;
75. Nota sebesar Rp 570.000,- tanggal 1 Agustus 2005 ;
76. Surat dari bengkel Bintang Terang Onderdil tanggal 5 Agustus 2005 No. 1/BT/VIII/2005 perihal biaya service kendaraan dinas serta lampirannya ;
77. Nota sebesar Rp 1.625.000,- tanggal 1 September 2005 ;
78. Nota sebesar Rp 1.390.000,- tanggal 1 September 2005 ;
79. Nota sebesar Rp 1.150.000,- tanggal 5 September 2005 ;
80. Nota sebesar Rp 630.000,- tanggal 6 September 2005 ;
Nota sebesar Rp 1.200.000,- tanggal 7 September 2005 ;
Nota sebesar Rp 890.000,- tanggal 7 September 2005 ;
Nota sebesar Rp 2.600.000,- tanggal 12 September 2005 ;
Nota sebesar Rp 790.000,- tanggal 13 September 2005 ;
Nota sebesar Rp 765.000,- tanggal 13 September 2005 ;
Nota sebesar Rp 475.000,- tanggal 19 September 2005 ;
87. Nota sebesar…………
Nota sebesar Rp 530.000,- tanggal 19 September 2005 ;
Surat pemberitahuan tanggal 30 September 2005 dari Ramayana Motor Service ;
Surat pemberitahuan tanggal 28 Agustus 2005 dari Ramayana Motor Service;
Nota sebesar Rp 585.000,- tanggal 4 Agustus 2005 ;
Nota sebesar Rp 645.000,- tanggal 8 Agustus 2005 ;
Nota sebesar Rp 445.000,- tanggal 5 Agustus 2005 ;
Bon sebesar Rp 54.000,- ;
Surat Perintah Kerja tanggal 1 Agustus 2005 No.024/455 ;
Nota sebesar Rp 60.000,- tanggal 18 Agustus 2005 ;
Surat Perintah Kerja tanggal 12 Agustus 2005 No.024/479 A ;
Nota sebesar Rp 344.500,- tanggal 4 Agustus 2005 ;
Surat Perintah Kerja tanggal 4 Agustus 2005 No.024/462 ;
Nota sebesar Rp 86.000,- tanggal 5 Agustus 2005 ;
Surat Perintah Kerja tanggal 2 Agustus 2005 No.024/452 ;
Kuitansi sebesar Rp 745.000,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp.20.000.000,- ;
Nota sebesar Rp 1.705.000,- tanggal 6 Juni 2005 ;
Nota sebesar Rp 60.750,- tanggal 27 Juni 2005 ;
Nota sebesar Rp 89.500,- tanggal 12 Juli 2005 ;
Nota sebesar Rp 78.750,- tanggal 26 Juli 2005 ;
Bon tanggal 26 Juli 2005 ;
Nota sebesar Rp 124.600,- tanggal 15 Agustus 2005 ;
Bon tanggal 15 Agustus 2005 ;
Nota sebesar Rp 1.439.500,- ;
Faktur Pajak Standar September 2005 ;
Surat Setoran Pajak tanggal 14 September 2005 sebesar Rp 1.437.542,- ;
Surat Setoran Pajak tanggal 14 September 2005 sebesar Rp 7.187.709,- ;
Surat Perintah Membayar ( SPM ) tanggal 12 September 2005 ;
Surat dari Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kab. Demak kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Demak tanggal 6 September 2005 ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 79.064.800,-;
117. Surat Bukti…………
Surat Bukti Pengeluaran sebesar Rp 79.064.800,- ;
Surat Permintaan Pembayaran Beban Tetap Anggaran Belanja tahun anggaran 2005 tanggal 6 September 2005 ;
Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) tanggal 22 Agustus 2005 ;
Surat Perjanjian Pemborongan Pekerjaan (SPPP) No. 027/505/SPPP/2005 tanggal 22 Agustus 2005 ;
Jaminan Uang Muka tanggal 22 Agustus 2005 ;
Jaminan Pelaksanaan tanggal 22 Agustus 2005 ;
Berita Pembayaran Uang Muka Pekerjaan Pembangunan Rumah Dinas Wakil Ketua DPRD Kab. Demak kegiatan APBD Kab. Demak tahun 2005 tanggal 22 Agustus 2005 ;
Berita Acara Pembayaran Uang Muka Pembangunan Jembatan Ploso tahap 3 Kec. Karangtengah, Kab. Demak ( APBD Kab. Demak tahun 2005;
Jaminan Pembayaran Uang Muka tanggal 22 Agustus 2005 ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 1.925.000,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 1.100.000,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 300.000,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 480.000,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 767.750,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 800.000,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 275.000,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 445.000,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 1.570.500,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 1.835.800,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 1.189.800,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 1.725.000,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 1.198.750,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 20.000.000,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 1.373.000,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 665.000,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 700.000,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 665.000,- ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 540.000,- ;
Daftar Hadir Tenaga Harian Pemeliharaan Rumah Dinas Ketua DPRD Kab. Demak bulan Agustus 2005 ;
146. Surat dari Pemegang…..
Surat dari Pemegang Kas Sekretariat DPRD Kab. Demak ( Koen Endro N, S.Sos ) kepada Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Kekayaan Daerah Kab. Demak tanggal 6 September 2005 ;
Kuitansi penerimaan uang sebesar Rp 79.064.800,- ;
Surat Permintaan Pembayaran Beban Tetap Anggaran Belanja tahun anggaran 2005 No. 900/BT/2005 tanggal 6 September 2005 ;
Surat Perintah Mulai Kerja ( SPMK ) No. 027/506/SPMK/2005 tanggal 22 Agustus 2005 ;
Faktur Pajak Standar CV Bagus Putra Konstruksi ;
Surat Setoran Pajak CV Bagus Putra Konstruksi sebesar Rp 1.437.542,- ;
Surat Setoran Pajak CV Bagus Putra Konstruksi sebesar Rp 7.187.709,- ;
Surat Perintah Membayar sebesar Rp. 79.064.800,- tanggal 13 September 2005 ;
Nota sebesar Rp 60.750,- tanggal 27 Juni 2005 ;
Nota sebesar Rp 89.500,- tanggal 12 Juli 2005 ;
Nota sebesar Rp 78.750,- tanggal 26 Juli 2005 ;
Nota sebesar Rp 124.600,- tanggal 15 Agustus 2005 ;
Nota sebesar Rp 1.439.500,- tanggal 15 Agustus 2005 ;
Nota sebesar Rp 1.705.000,- tanggal 6 Juni 2005 ;
Nota sebesar Rp 19.000,- ;
Keputusan Bupati Demak No. 888/305/2009 tanggal 5 Maret 2009 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil a.n. Sdr. Koen Endro Noertjahjo, S.Sos NIP 500105855 ;
Surat Perjanjian KYD Pensiun No. SPK.120093/4100/00-10/04/2008 atas nama Soegijarso beserta lampirannya ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim memeriksa bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penasihat Hukum Terdakwa sebagaimana yang telah disebutkan diatas, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penasihat Hukum terdakwa tidak menjelaskan secara rinci bukti-bukti surat tersebut mengenai hal apa dan tentang hal apa dalam kaitannya dengan perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini dengan demikian bukti-bukti surat tersebut tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut ;
Menimbang, bahwa……..
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa, bukti-bukti surat yang diajukan oleh Penuntut Umum, setelah dihubungkan satu dengan yang lain ternyata saling bersesuaian sehingga didapatlah fakta-fakta sebagai berikut :
Bahwa pada tahun 2000 terdakwa bekerja di Sekretariat DPRD Kab. Demak dan pada tanggal 3 Januari 2005 terdakwa diangkat sebagai Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Demak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Demak No : 990/23/2005 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Penanggung Jawab Kegiatan, Atasan langsung Pemegang Kas/Pemimpin Kegiatan, pemegang kas dan pembantu pemegang kas pada Unit Kerja Pengguna Anggaran Daerah Kabupaten Demak tahun 2005 ;
Bahwa salah satu tugas terdakwa adalah merencanakan keuangan Sekretariat DPRD dan membuat laporan keuangan ;
Bahwa pada tahun 2005 terdakwa secara bertahap telah mencairkan anggaran untuk Sekretariat DPRD dan DPRD sebesar Rp. 1.654.231.958,- ( satu milyar enam ratus lima puluh empat juta dua ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh delapan rupiah ) dana tersebut berasal dari dana APBD Kab. Demak tahun anggaran 2005 ;
Bahwa dalam tugas membuat laporan keuangan terdakwa harus membuat pertanggungjawaban keuangan yang telah dipergunakan dengan membuat SPJ setiap bulannya dengan dilampirkan bukti bukti pendukung kegiatan tersebut sesuai dengan aturan administrasi keuangan ;
Bahwa dalam hal ini SPJ yang sah adalah SPJ yang disertai dengan bukti pendukung dan ditandatangani oleh Terdakwa sebagai pemegang kas dan ditandatangani oleh atasan langsung terdakwa yang pada tahun 2005 dijabat oleh Sekretaris DPRD yaitu saksi H. Ahmad Nur Wahyudi ;
Bahwa berdasarkan surat dari Sekretaris DPRD tanggal 23 Nopember 2005 No. 862/866 tentang laporan pelanggaran disiplin PNS dan penyalahgunaan keuangan pada Sekretariat DPRD serta laporan dari masyarakat yang ditujukan kepada Badan Pengawas Daerah Kab. Demak, berdasarkan Surat Perintah Kepala Bawasda Kab. Demak tanggal 21 Nopember 2005 dibentuk Tim Pemeriksa yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan di Sekretariat DPRD Kab. Demak dan Tim Pemeriksa tersebut telah melakukan pemeriksaan yang dimulai tanggal 26 Desember 2005 sampai selesai ;
7. Bahwa Tim………….
Bahwa Tim Pemeriksa Bawasda Kab. Demak yang ditugaskan untuk melakukan pemeriksaan terdiri dari saksi Lilik Iskandar, SH, sebagai Ketua Tim, saksi Darmanto, Wilopo dan Suharso sebagai anggota Tim ;
Bahwa pada tanggal 26 Desember 2005, Tim pemeriksa melakukan pemeriksaan di Sekretariat DPRD terhadap Terdakwa yang saat itu menjabat sebagai Kasubbag Keuangan, saksi Muchlis, saksi Setijani, Asiyah dan Toni ;
Bahwa pada pemeriksaan tersebut terdakwa membawa berkas pengeluaran bulan Juli sampai September 2005 beserta kuitansi untuk diperiksa dan diteliti oleh Tim dan pada hari pemeriksaan selanjutnya terdakwa sudah tidak pernah datang lagi ;
Bahwa dari hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Bawasda Kab. Demak tersebut pada bulan Juli sampai September 2005 ternyata ada pengeluaran uang yang belum dibuat SPJnya oleh Terdakwa dan selanjutnya atas permintaan Tim Pemeriksa Bawasda, saksi Muchlis membantu membuat rekap berapa jumlah pengeluaran yang belum dibuat pertanggungjawabannya oleh terdakwa tersebut dan berdasarkan rekap yang dibuat oleh saksi Muchlis ditemukan sejumlah Rp. 285.062.204,- yang belum dibuat pertanggungjawabannya oleh terdakwa tetapi setelah dihitung kembali ternyata hanya sebesar Rp. 281.570.505,- karena dikurangi pajak yang ternyata sudah dibayar ;
Bahwa oleh karena ada kekahawatiran dari Tim Pemeriksa Bawasda bahwa terdakwa tidak berada ditempat maka dibuat Surat Pernyataan tertanggal 26 Desember 2005 yang dibuat oleh terdakwa dihadapan Tim Pemeriksa bermeterai Rp.6.000,- yang intinya adalah terdakwa telah mengakui menggunakan anggaran Daerah dan terdakwa berjanji akan mengembalikan uang yang telah dipakainya paling lambat dua bulan setelah surat pernyataan dibuat yaitu 26 Februari 2006 dan apabila terdakwa mengingkari janji maka terdakwa sanggup dituntut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku maupun diambil tindakan hukuman disiplin Pegawai Negeri Sipil ;
Bahwa ternyata setelah waktu dua bulan sebagaimana dituangkan dalam surat pernyataan tersebut, terdakwa tidak memenuhi isi surat pernyataan tersebut kemudian Sekretariat Daerah mengirimkan surat tegoran sebanyak tiga kali yang pertama 25 September 2006, kedua 20 Desember 2006 dan ketiga 26 Februari 2007 ;
13. Bahwa saksi……….
Bahwa saksi H. Ahmad Nur Wahyudi, SH pernah melakukan pendekatan kepada orang tua terdakwa agar terdakwa masuk kantor dan mengenai uang yang sudah dipakai terdakwa juga sudah dibicarakan kepada orang tua terdakwa dan dijawab oleh orangtuanya akan diupayakan ;
Bahwa pada tanggal 10 Oktober 2006 saksi Muchlis diangkat dan ditunjuk sebagai Kasubbag Keuangan Sekretariat DPRD Kab. Demak berdasarkan SK Bupati tanggal 10 Oktober 2006 menggantikan terdakwa ;
Bahwa terdakwa tidak mengetahui berapa pastinya jumlah uang yang telah digunakan untuk kepentingan pribadinya seingat Terdakwa hanya sekitar Rp. 50.000.000,- ( lima puluh juta rupiah ) ;
Bahwa uang tunai sebesar Rp. 40.000.000,- terdakwa serahkan ke Kejaksaan setelah perkara diproses ;
Bahwa keuangan Sekretariat DPRD Kab. Demak tahun 2005 berasal dari dana APBD Kab. Demak tahun 2005 ;
Bahwa seingat terdakwa uang yang dipergunakan untuk kepentingannya sendiri lebih banyak berasal dari anggaran untuk Sekretariat DPRD daripada anggaran untuk anggota DPRD ;
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Bupati Demak No.888/305/ tanggal 5 Maret 2009 terdakwa diberhentikan sebagai PNS ;
Bahwa terdakwa menyesal dan merasa bersalah atas peristiwa ini dan belum pernah dihukum serta masih mempunyai tanggungan keluarga ;
Menimbang, bahwa untuk menyingkat uraian putusan ini agar diperhatikan segala sesuatu yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan persidangan dalam perkara ini karena merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terhadap terdakwa dapat dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diuraikan dalam surat dakwaan Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa………
Menimbang, bahwa untuk dapat menyatakan seseorang terdakwa terbukti bersalah melakukan suatu tindak pidana seluruh unsur-unsur yang terkandung dalam surat dakwaan Penuntut Umum harus terpenuhi dan dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti ada dalam perbuatan seseorang terdakwa tersebut ;
Menimbang, bahwa mengenai materi pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa oleh Majelis Hakim akan dipertimbangkan bersama-sama dengan pertimbangan unsur-unsur dari pasal dakwaan yang didakwakan kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa seluruh fakta dan keadaan yang terungkap dipersidangan tersebut diatas, oleh Majelis Hakim akan dijadikan sebagai dasar dalam mempertimbangkan tentang unsur-unsur hukum dari pasal dakwaan yang ditujukan kepada terdakwa dan juga sekaligus mempertimbangkan materi pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa oleh Penuntut Umum didakwa dengan dakwaan berbentuk alternative subsidairitas, yaitu :
KESATU :
PRIMAIR : Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
SUBSIDAIR : Pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
A T A U
KEDUA : Pasal 8 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara alternative subsidairitas maka Majelis Hakim akan mempertimbangkan lebih dahulu dakwaan Kesatu Primair, apabila seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu Primair terpenuhi dari perbuatan Terdakwa, Terdakwa harus dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana dituangkan
dalam dakwaan……….
dalam dakwaan Kesatu Primair tersebut dengan demikian dakwaan Kesatu Subsidair tidak perlu dipertimbangkan lagi, sebaliknya apabila dakwaan Kesatu Primair tidak terbukti maka dakwaan Kesatu Subsidair harus dipertimbangkan dan apabila dakwaan Kesatu Subsidair tidak terbukti maka dakwaan Kedua harus dipertimbangkan ;
Menimbang, bahwa unsur-unsur yang terkandung dalam pasal yang tercantum dalam dakwaan Kesatu Primair tersebut diatas adalah sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Ad.1. Unsur : Setiap Orang ;
Bahwa pengertian orang disini adalah manusia apakah ia laki-laki atau perempuan secara individu yang kepadanya dapat dipertanggungjawabkan atas delik korupsi, sebagai subjek orang atau manusia dalam Undang-Undang selalu dirumuskan dengan kata-kata “ Hij” atau “ Barangsiapa “ atau “ Setiap orang “ ;
Bahwa dalam perkara ini dipersidangan telah diajukan seorang Terdakwa dengan identitas yang telah disebutkan diatas yang selama dalam pemeriksaan dapat menjawab dengan baik setiap pertanyaan yang diajukan kepadanya, sehat jasmani dan rohaninya dan Majelis Hakim tidak mendapati hal-hal yang menyebabkan bahwa terhadap Terdakwa tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban dari perbuatan yang telah dilakukannya ;
Bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurut pendapat Majelis Hakim unsur kesatu dari dakwaan Kesatu Primair yaitu unsur Setiap Orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur : Secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
- Bahwa tindak……….
Bahwa tindak pidana korupsi dalam undang-undang ini dirumuskan sebagai perbuatan melawan hukum secara formil dan materiel yang mana meskipun perbuatan itu tidak diatur dalam perundang-undangan namun bila perbuatan-perbuatan itu dianggap tercela karena tidak sesuai dengan rasa keadilan atau norma-norma kehidupan sosial dalam masyarakat maka perbuatan tersebut dipidana, hanya disayangkan bahwa dalam undang-undang Tindak Pidana Korupsi ini tidak dirumuskan secara jelas sampai dimana yang dikatakan sebagai perbuatan tercela itu ( penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 ) ;
Bahwa menurut doktrin “ Wederechtelijke “ atau bersifat melawan hukum terdapat dua aliran yaitu :
Wederechtelijke formil ;
Wederechtelijke materiel ;
Bahwa Wederechtelijke formil adalah perbuatan yang bertentangan dengan hukum positif ( tertulis ) sedangkan Wederechtelijke materiel adalah perbuatan yang bertentangan dengan asas-asas umum atau norma-norma hukum yang tidak tertulis ;
Bahwa dalam perkembangan ternyata penjelasan pasal 2 ayat (1) UU No. 31 tahun 1999 tersebut telah dianulir oleh Mahkamah Konstitusi melalui putusannya No : 003/PUU-IV/2006 tanggal 24 Juli 2006 yang intinya bahwa untuk menafsirkan unsure melawan hukum dalam pasal 2 ayat (1) tidak boleh lagi mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum materil dalam fungsinya yang positif tetapi harus mempergunakan ajaran atau konsep melawan hukum formil ;
Bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan bahwa terdakwa diangkat sebagai Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kabupaten Demak berdasarkan Surat Keputusan Bupati Demak No : 990/23/2005 tanggal 3 Januari 2005 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Penanggungjawab Kegiatan, Atasan Langsung Pemegang Kas/Pemimpin Kegiatan, pemegang kas dan pembantu pemegang kas pada unit kerja pengguna anggaran daerah Kabupaten Demak tahun anggaran 2005 ;
Bahwa tugas-tugas terdakwa sesuai dengan Surat Keputusan tersebut adalah :
- Menyiapkan………….
Menyiapkan proses administrasi keuangan terkait dengan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
Melaksanakan pembukuan setiap transaksi keuangan pada Buku Kas Umum ;
Mengkoordinir dan mengendalikan pelaksanaan tugas pembantu pemegang kas ;
Atas persetujuan atasan langsung pemegang kas/pemimpin kegiatan mengajukan SPP untuk pengisian kas (PK ), SPP Beban Tetap (BT) dan SPP gaji ;
Mendistribusikan uang kerja kegiatan kepada pelaksana pada bagian/bidang/subdin, sesuai dengan jadwal kegiatan atas persetujuan atasan langsung pemegang kas/pemimpin kegiatan ;
Meneliti, mengoreksi dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban ( SPJ ) atas penerimaan dan pengeluaran kas beserta lampirannya dan laporan bulanan yang akan diajukan kepada atasan langsung/pemimpin kegiatan untuk disampaikan kepada Bupati Up BPKKD ;
Meneliti, mengoreksi dan menandatangani laporan triwulan dan akhir tahun anggaran atas realisasi penerimaan dan pengeluaran kas yang akan diajukan kepada atasan langsung/pemimpin kegiatan untuk disampaikan kepada Bupati Up BKKD ;
Dalam melaksanakan tugasnya, pemegang kas bertanggungjawab kepada atasan langsung/pemimpin kegiatannya ;
Bahwa pada tahun 2005 terdakwa telah mencairkan anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab. Demak tahun anggaran 2005 untuk bulan Agustus 2005 dan September 2005 sebesar Rp. 1.654.231.958,-, pencairan dana tersebut dilakukan oleh terdakwa karena memang menjadi tugasnya dan dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku ;
Bahwa dengan demikian perbuatan terdakwa selaku pemegang kas pada Sekretariat DPRD Kab. Demak yang telah mencairkan dana anggaran DPRD dan Sekretariat DPRD Kab. Demak tahun anggaran 2005 untuk bulan Agustus dan September 2005 tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku ;
Bahwa dari uraian pertimbangan diatas, menurut Majelis Hakim unsur kedua dari dakwaan Kesatu Primair tidak terpenuhi dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa ;
Menimbang, bahwa……..
Menimbang, bahwa oleh karena salah satu unsure dari dakwaan Kesatu Primair tidak terpenuhi dari perbuatan Terdakwa dengan demikian terdakwa harus dinyatakan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan Kesatu Primair dan terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan Kesatu Subsidair yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut :
Setiap Orang ;
Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, atau orang lain atau suatu korporasi ;
Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan satu persatu unsur-unsur dari dakwaan Kedua Subsidair sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur : Setiap Orang ;
Bahwa dalam mempertimbangkan unsur setiap orang dalam dakwaan Kesatu Subsidair ini, Majelis Hakim berpendapat bahwa oleh karena unsure setiap orang ini telah dipertimbangkan dalam dakwaan Kesatu Primair sebagaimana diuraikan diatas maka untuk menyingkat uraian pertimbangan mengenai unsure tersebut maka pertimbangan tersebut diambil alih dan dinyatakan telah dipertimbangkan dalam membahas unsur setiap orang dalam dakwaan Kesatu Subsidair ini ;
Bahwa dari pertimbangan tersebut diatas menurut Majelis Hakim unsur setiap orang telah terpenuhi ;
Ad.2. Unsur : Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
Bahwa yang dimaksud “ tujuan “ dalam pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 adalah suatu kehendak yang ada dalam pikiran atau dalam bathin sipembuat yang ditujukan untuk memperoleh suatu keuntungan (menguntungkan) bagi dirinya sendiri atau orang lain atau suatu korporasi ;
- Bahwa dari………….
Bahwa dari pengertian tersebut maka unsure “ tujuan “ harus dilihat dari sudut pelaku artinya bahwa “ tujuan “ itu merupakan suatu alat pendorong yang ada dalam diri sipelaku untuk melakukan suatu tindakan, yaitu untuk mencapai idaman yang menjadi tujuannya ;
Bahwa agar dapat tercapainya tujuan pelaku untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, maka pelaku terlebih dahulu melakukan perbuatan menyalahgunakan kewenangan, kedudukan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Bahwa “ memperoleh keuntungan “ artinya memperoleh atau menambah kekayaan dari yang sudah ada dan kekayaan disini bukan hanya dalam arti benda atau uang saja tetapi juga segala sesuatu yang dapat dinilai dengan uang termasuk hak ;
Bahwa selama terdakwa menjabat sebagai Kasubbag Keuangan pada Sekretariat DPRD Kab. Demak pada tahun 2005 ternyata ada Surat Pertanggungjawaban ( SPJ ) untuk Agustus 2005 dan September 2005 yang belum dibuat sebagaimana mestinya oleh terdakwa dan berdasarkan hasil pemeriksaan Tim Bawasda Kab. Demak yang diketuai oleh saksi Lilik Iskandar ditemukan pengeluaran uang sebesar Rp. 281.570.505,- yang tidak dibuat Surat Pertanggungjawabannya oleh terdakwa dan kemudian dibuat Surat Pernyataan pada tanggal 26 Desember 2005 yang intinya bahwa terdakwa mengakui telah menggunakan uang sejumlah tersebut dan berjanji untuk mengembalikannya dalam waktu 2 bulan setelah surat pernyataan dibuat yaitu 26 Februari 2006 akan tetapi uang sejumlah tersebut tidak dikembalikan oleh terdakwa ;
Bahwa terdakwa menerangkan bahwa dirinya tidak merasa telah menggunakan uang sebesar Rp. 281.570.505,- tetapi hanya sebesar kurang lebih Rp. 50.000.000,- namun karena Surat Pernyataan tanggal 26 Desember 2005 ditandatangani oleh terdakwa dalam keadaan sadar bahkan terdakwa sendiri yang berjanji akan mengembalikan uang tersebut dalam waktu 2 bulan setelah tanggal 26 Desember 2005, sedangkan terdakwa tidak dapat membuktikan berapa sesungguhnya jumlah uang yang telah dipergunakan oleh terdakwa, Majelis berpendapat bahwa uang yang telah dipergunakan terdakwa untuk kepentingan pribadinya adalah sebesar Rp. 281.570.505,- seperti apa yang tertuang dalam Surat Pernyataan tanggal 26 Desember 2005 tersebut ;
- Bahwa dari…………
Bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurut Majelis Hakim unsure kedua telah terpenuhi ;
Ad. 3. Unsur : Menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang apa padanya karena jabatan atau kedudukan ;
Bahwa dalam unsur ini ada tiga bentuk perbuatan yaitu :
Menyalahgunakan kewenangan ;
Menyalahgunakan kesempatan ;
Menyalahgunakan sarana ;
Dimana ketiga perbuatan tersebut dapat dibuktikan secara alternative, artinya apabila salah satu perbuatan tersebut diatas telah terbukti maka unsur ini telah terpenuhi ;
Bahwa karena Undang-Undang No. 31 tahun 1999 tidak memberikan pengertian mengenai “ menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, maka Majelis Hakim akan mengacu pada pendapat para ahli ;
Bahwa menurut DR. INDRIANTO SENO ADJI, SH.MH, dalam makalahnya yang berjudul “ Menyalahgunakan kewenangan sebagai strafbarehamdeling “ yang telah mengutip pendapat dari sarjana Perancis JEAN REVERO & JEAN WALINE mengenai pengertian penyalahgunaan kewenangan ada 3 (tiga) wujud yaitu :
Penyalahgunaan kewenangan untuk melakukan tindakan-tindakan yang bertentangan dengan kepentingan umum atau menguntungkan kepentingan pribadi, kelompok atau golongan ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti bahwa tindakan pejabat tersebut adalah benar untuk kepentingan umum tetapi menyimpang dari tujuan apa kewenangan tersebut diberikan oleh Undang-Undang atau peraturan-peraturan lain ;
Penyalahgunaan kewenangan dalam arti menyalahgunakan prosedur yang seharusnya digunakan untuk mencapai tujuan tertentu tetapi telah menggunakan prosedur lain agar terlaksana ( termuat dalam buku Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tahun 2004 halaman 50, diterbitkan oleh Mahkamah Agung RI tahun 2005 ) ;
- Bahwa dalam…………..
Bahwa dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia disebutkan bahwa penyalahgunaan wewenang adalah perbuatan menyalahgunakan hak dan kekuasaan untuk bertindak atau menyalahgunakan kekuasaan untuk membuat keputusan, perbuatan sewenang-wenang adalah melakukan sesuatu dengan tidak mengindahkan hak orang lain, atau melakukan sesuatu dengan semau-maunya, atau dengan kuasa sendiri ( Kamus Besar Bahasa Indonesia, Departeman P&K, Balai Pustaka, Jakarta, Edisi kedua, Edisi kesembilan, 1997, halaman 1128 ) ;
Bahwa menyalahgunakan wewenang dapat didefinisikan sebagai perbuatan yang dilakukan oleh orang yang sebenarnya berhak untuk melakukannya, tetapi dilakukan secara salah atau diarahkan pada hal yang salah dan bertentangan dengan hukum atau kebisaan ( Drs. ADAM CHAZAWI, halaman 51 ) ;
Bahwa kesempatan yaitu keleluasaan, memperoleh peluang dan apabila peluang yang ada ini digunakan untuk melakukan suatu perbuatan lain yang tidak seharusnya dia lakukan, dan justru bertentangan dengan tugas pekerjaannya dalam jabatan atau kedudukan yang dimilikinya, maka disini telah terdapat “ menyalahgunakan kesempatan “ karena jabatan atau kedudukan, sedangkan menyalahgunakan sarana karena jabatan atau kedudukan terjadi apabila pelaku menggunakan sarana ( segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat mencapai tujuan ) yang ada pada dirinya karena jabatan atau kedudukan untuk tujuan-tujuan lain diluar tujuan yang berhubungan dengan tugas pekerjaan yang menjadi kewajibannya ;
Bahwa terdakwa dalam kedudukannya sebagai Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kab. Demak yang diangkat berdasarkan Surat Keputusan Bupati Demak No. 990/23/2005 tanggal 3 Januari 2005 tentang Penunjukkan/Pengangkatan Penanggungjawab Kegiatan, Atasan Langsung Pemegang Kas/Pemimpin Kegiatan, Pemegang Kas dan Pembantu Pemegang Kas pada Unit Kerja Pengguna Anggaran Daerah Kabupaten Demak Tahun Anggaran 2005 yang salah satu tugasnya adalah meneliti, mengkoreksi dan menandatangani Surat Pertanggungjawaban ( SPJ ) atas penerimaan dan pengeluaran kas beserta lampirannya dan laporan bulanan yang akan diajukan kepada atasan langsung/ pemimpin kegiatan untuk disampaikan kepada Bupati Up. BPKKD ternyata tidak membuat Surat Pertanggungjawaban ( SPJ ) untuk bulan Agustus 2005 dan September 2005 sedangkan hal tersebut merupakan tugas dan kewajiban terdakwa ;
- Bahwa dari……….
Bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurut Majelis Hakim terdakwa telah melakukan perbuatan sebagaimana yang terkandung dalam unsur ketiga ini dengan demikian unsur ini telah terpenuhi ;
Ad. 4. Unsur : Dapat merugikan keuangan Negara atau perekonomian Negara ;
Bahwa pengertian keuangan Negara adalah seluruh kekayaan Negara dalam bentuk apapun, yang dipisahkan atau yang tidak dipisahkan , termasuk didalamnya segala bagian kekayaan negara dan segala hak dan kewajiban yang timbul karena (a) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban pejabat lembaga Negara, baik ditingkat pusat maupun didaerah, (b) berada dalam penguasaan, pengurusan dan pertanggungjawaban Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah, yayasan, badan hukum dan perusahaan yang menyertakan modal Negara atau perusahaan yang menyertakan modal pihak ketiga berdasarkan perjanjian dengan Negara sedangkan yang dimaksud dengan perekonomian Negara adalah kehidupan perekonomian yang disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan ataupun usaha rakyat secara mandiri yang didasarkan pada kebijakan Pemerintah, baik di tingkat pusat maupun di daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan yang berlaku yang bertujuan memberikan manfaat, kemakmuran dan kesejahteraan kepada seluruh kehidupan rakyat ( Penjelasan umum Undang-Undang No. 31 tahun 1999 ) ;
Bahwa berdasarkan Laporan Tim Pemeriksa Badan Pengawas Daerah Kabupaten Demak tanggal 6 Maret 2006 Nomor : 356/06/K/2006/RHS menyebutkan bahwa terdakwa yang menjalankan tugas sebagai Kepala Sub.Bagian Keuangan merangkap Pemegang Kas pada Sekretariat DPRD Kab. Demak terbukti menyalahgunakan uang sebesar Rp. 281.570.505,- ;
Bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan keuangan Sekretariat DPRD Kab. Demak tahun anggaran 2005 bersumber dari dana APBD Kab. Demak tahun anggaran 2005 ;
Bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurut Majelis Hakim unsur keempat telah terpenuhi ;
Ad.5. Unsur : Telah melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut ;
- Bahwa yang ……………
Bahwa yang dikatakan tindakan berlanjut adalah apabila tindakan-tindakan itu masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, akan tetapi ada hubungan sedemikian rupa, sehingga harus dipandang sebagai tindakan berlanjut, sedangkan ciri-ciri dari tindakan berlanjut adalah :
Tindakan-tindakan yang terjadi adalah sebagai perwujudan dari satu kehendak jahat ( one criminal intention ) ;
Delik-delik yang terjadi itu sejenis dan
Tenggang waktu antara terjadinya tindakan-tindakan tersebut tidak terlalu lama ( S.R. SIANTURI, SH, Asas-Asas Hukum Pidana Di Indonesia Dan Penerapannya, Alumni AHM PTHM, Jakarta, 1986, halaman 396 ) ;
Bahwa terdakwa dalam menjalankan tugasnya sebagai Kasubbag Keuangan pada Sekretariat DPRD ternyata tidak membuat Surat Pertanggungjawaban untuk kegiatan bulan Agustus 2005 dan September 2005 dengan demikian perbuatan terdakwa sudah memenuhi ciri-ciri tindakan/perbuatan berlanjut seperti dikemukakan diatas ;
Bahwa dari uraian pertimbangan diatas menurut Majelis Hakim unsur kelima dari dakwaan Kesatu Subsidair telah terpenuhi ;
Menimbang, bahwa dengan telah terpenuhinya seluruh unsur dari dakwaan Kesatu Subsidair ini maka dakwaan Kedua tidak perlu dipertimbangkan lagi dengan demikian segala materi pembelaan dari Penasihat Hukum terdakwa yang pada pokoknya menyatakan bahwa masalah ini hanya merupakan persoalan administrasi dan bukan merupakan persoalan korupsi haruslah dinyatakan ditolak dan dikesampingkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur dari dakwaan Kesatu Subsidair telah terpenuhi dan didasarkan pada alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam pasal 184 KUHAP Majelis Hakim berkeyakinan bahwa terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “ KORUPSI SECARA BERLANJUT “
Menimbang, bahwa…………..
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan persidangan dalam perkara ini tidak ditemukan sesuatu bukti bahwa terdakwa adalah orang yang tidak mampu bertanggungjawab atas kesalahannya, dan juga tidak ditemukan suatu alasan baik itu sebagai alasan pemaaf maupun alasan pembenar sebagai suatu alasan penghapusan pidana terhadap diri terdakwa sehingga sudah selayaknya dan seadilnya terdakwa bertanggungjawab atas kesalahannya tersebut ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah , maka sudah seharusnya kepada terdakwa dijatuhi pidana yang sepadan dengan perbuatannya serta dibebani pula untuk membayar biaya perkara ini ;
Menimbang, bahwa pemidanaan yang dijatuhkan kepada seseorang terdakwa bukanlah merupakan balas dendam dari perbuatan seseorang terdakwa tersebut melainkan sebagai upaya untuk perbaikan diri dari seseorang terdakwa agar menjadi lebih baik dari keadaan yang sekarang ini, menurut pendapat Majelis Hakim pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini sudah dirasakan adil dan tepat dijatuhkan kepada terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam proses pemeriksaan dalam perkara ini terdakwa ditahan secara sah menurut hukum maka penahanan tersebut tetap dipertahankan namun masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 3 Undang-Undang No. 31 tahun 1999 terhadap terdakwa juga harus dijatuhi pidana denda yang besarnya akan disebutkan sebagaimana tertuang dalam amar putusan dibawah ini dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan oleh Penuntut Umum dalam perkara ini yang berupa :
1. 2 (dua) lembar………..
2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Bupati Demak No : 821.2/149.2/2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang Penunjukkan Sdr. Muchlis, SE. NIP 500.090.649 Penata Muda Tingkat I ( III/b ) staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Demak sebagai Yang Menjalankan Tugas ( YMT) Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sub Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Demak ;
1 (satu) bendel fotocopy kwitansi dan nota bulan Maret sampai dengan Desember 2005 ;
1 (satu) lembar fotocopy daftar hadir tenaga harian pemeliharaan Rumah Dinas Ketua DPRD Kab. Demak bulan Agustus 2005 ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 54.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No : 024/455 tanggal 1 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No.Pol. H-9838-FE;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 60.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No : 024/479A tanggal 12 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No.Pol. H-787-BE ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 344.500,- ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No : 024/462 tanggal 04 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No.Pol. H-775-BE ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 86.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No : 024/452 tanggal 02 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No.Pol. H-9950-FE ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 13.830.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 585.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 645.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 445.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No : 024/465 tanggal 08 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No.Pol. H-2-E ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 3.500.000,- ;
18. 1 (satu) lembar………
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 795.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 690.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 175.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 420.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 2.725.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 1.325.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 1.120.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 835.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 570.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 1.200.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 890.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 2.600.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 1.625.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 1.390.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 1.150.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 630.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 790.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 765.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 475.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 530.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 12.045.000,- ;
1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 6.487.200,- ;
2 (dua) lembar rekapan kwitansi biaya servis kendaraan dinas ;
1 (satu) lembar Surat Perjanjian pihak I M. Yusuf dengan pihak II (Koen Endro) tanggal 30 Oktober 2009 ;
1 (satu) bendel kwitansi bulan Pebruari 2008 sampai dengan Desember 2008 pembayaran dari Koen Endro Noertjahjo, SSos ;
Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa surat-surat tersebut tetap terlampir dalam berkas perkara ;
43. 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Januari 2005 Tahun Anggaran 2005 ;
44. 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Pebruari 2005 Tahun Anggaran 2005 ;
45. 1 (satu) bendel……….
45. 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Maret 2005 Tahun Anggaran 2005 ;
46 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan April 2005 Tahun Anggaran 2005 ;
47 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Mei 2005 lembar IV Tahun Anggaran 2005 ;
48. 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Juli 2005 lembar III Tahun Anggaran 2005 ;
49. 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Agustus 2005 Tahun Anggaran 2005 ;
50. 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan September 2005 lembar III Tahun Anggaran 2005 ;
Majelis Hakim sependapat dengan Penuntut Umum bahwa barang bukti tersebut dikembalikan kepada Sekretariat DPRD Kab. Demak ;
Sedangkan terhadap barang bukti Uang tunai sejumlah Rp 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) yang terdiri dari :
Pecahan Rp 100.000,- sebanyak 396 (tiga ratus sembilan puluh enam) lembar ;
Pecahan Rp 50.000,- sebanyak 8 (delapan) lembar
sebagaimana diterangkan oleh terdakwa bahwa uang tersebut diserahkan pada proses penyidikan dalam perkara ini dengan kata-kata titipan namun Majelis Hakim berpendapat bahwa uang tersebut adalah pengembalian dari uang yang telah digunakan oleh terdakwa sehingga dengan demikian uang sejumlah tersebut harus dirampas untuk Negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Demak ;
Menimbang, bahwa dalam dakwaan Kesatu Subsidair ini juga dihubungkan dengan ketentuan pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dengan mendasarkan ketentuan pada pasal 18 ayat (1) huruf b UU tersebut dalam menentukan pembayaran uang pengganti Majelis Hakim berpegang pada hasil pemeriksaan Tim Pemeriksa Bawasda yang menyebutkan bahwa terdakwa terbukti telah menggunakan uang negara sebesar
Rp. 281.570.505,-………….
Rp. 281.570.505,- dan terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp. 40.000.000,- maka uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa adalah kerugian Negara yang timbul dikurangi dengan uang pengembalian dari terdakwa dengan demikian uang yang harus dibayar oleh terdakwa adalah sebesar Rp. 241.570.505,- ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan putusan pemidanaan terhadap diri terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu akan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa, agar pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa merupakan suatu pemidanaan yang memenuhi rasa keadilan, kemanfaatan, serta menjamin kepastian hukum ;
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan Negara cq Pemerintah Kabupaten Demak ;
Terdakwa telah menikmati hasil perbuatannya tersebut ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya ;
Terdakwa sangat menyesal atas perbuatannya ;
Terdakwa masih muda dan masih mempunyai tanggungan keluarga serta belum pernah dijatuhi pidana ;
Terdakwa telah mengembalikan uang sebesar Rp. 40.000.000,- (empat puluh juta rupiah ) ;
Mengingat ketentuan pasal 3 jo pasal 18 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KUHP, Undang-Undang No. 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berkaitan ;
M E N G A D I L I
1. Menyatakan terdakwa KOEN ENDRO NOERTJAHJO,SSos bin SOEGIJARSO secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Primair ;
2. Membebaskan................
2. Membebaskan terdakwa KOEN ENDRO NOERTJAHJO,SSos bin SOEGIJARSO oleh karena itu dari dakwaan Kesatu Primair tersebut ;
3. Menyatakan terdakwa KOEN ENDRO NOERTJAHJO,SSos bin SOEGIJARSO secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan dalam dakwaan Kesatu Subsidiair yaitu : ” KORUPSI SECARA BERLANJUT” ;
4. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa KOEN ENDRO NOERTJAHJO,SSos bin SOEGIJARSO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;
5. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
6. Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
7. Menghukum terdakwa untuk membayar denda sebesar Rp 50.000.000,-(lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ;
8. Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kepada Pemerintah Kabupaten Demak sebesar Rp 241.570.505,- (dua ratus empat puluh satu juta lima ratus tujuh puluh ribu lima ratus lima rupiah) apabila terdakwa / terpidana membayar uang pengganti maka jumlah uang pengganti yang dibayarkan tersebut akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar uang pengganti, jika terpidana tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
9. Memerintahkan barang bukti berupa :
1. 2 (dua) lembar fotocopy Keputusan Bupati Demak Nomor : 821.2/149.2/2005 tanggal 16 Desember 2005 tentang Penunjukan Sdr. Muh. Muchlis, SE NIP. 500 090 649 Penata Muda Tingkat I (III/b) Staf Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Demak sebagai Yang Menjalankan Tugas (YMT) Kepala Sub Bagian Keuangan pada Sub Bagian Umum Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kab. Demak ;
2. 1 (satu) bendel………
2. 1 (satu) bendel fotocopy kwitansi dan nota bulan Maret sampai dengan Desember 2005 ;
3. 1 (satu) lembar fotocopy daftar hadir tenaga harian pemeliharaan Rumah Dinas Ketua DPRD Kab. Demak bulan Agustus 2005 ;
4. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 54.000,- ;
5. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No : 024/455 tanggal 1 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No.Pol. H-9838-FE;
6. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 60.000,- ;
7. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No : 024/479A tanggal 12 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No.Pol. H-787-BE ;
8. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 344.500,- ;
9. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No : 024/462 tanggal 04 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No.Pol. H-775-BE ;
10. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 86.000,- ;
11. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No : 024/452 tanggal 02 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No.Pol. H-9950-FE ;
12. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 13.830.000,- ;
13. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 585.000,- ;
14. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 645.000,- ;
15. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 445.000,- ;
16. 1 (satu) lembar fotocopy Surat Perintah Kerja No : 024/465 tanggal 08 Agustus 2005 perihal service dan penggantian oli kendaraan dinas No.Pol. H-2-E ;
17. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 3.500.000,- ;
18. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 795.000,- ;
19. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 690.000,- ;
20. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 175.000,- ;
21. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 420.000,- ;
22. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 2.725.000,- ;
23. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 1.325.000,- ;
24. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 1.120.000,- ;
25. 1 (satu) lembar……….
25. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 835.000,- ;
26. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 570.000,- ;
27. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 1.200.000,- ;
28. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 890.000,- ;
29. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 2.600.000,- ;
30. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 1.625.000,- ;
31. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 1.390.000,- ;
32. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 1.150.000,- ;
33. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 630.000,- ;
34. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 790.000,- ;
35. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 765.000,- ;
36. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 475.000,- ;
37. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 530.000,- ;
38. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 12.045.000,- ;
39. 1 (satu) lembar fotocopy nota sebesar Rp 6.487.200,- ;
40. 2 (dua) lembar rekapan kwitansi biaya servis kendaraan dinas ;
41. 1 (satu) lembar Surat Perjanjian pihak I M. Yusuf dengan pihak II (Koen Endro) tanggal 30 Oktober 2009 ;
42. 1 (satu) bendel kwitansi bulan Pebruari 2008 sampai dengan Desember 2008 pembayaran dari Koen Endro Noertjahjo, SSos ;
Tetap terlampir dalam berkas ;
43. 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Januari 2005 Tahun Anggaran 2005 ;
44. 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Pebruari 2005 Tahun Anggaran 2005 ;
45. 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Maret 2005 Tahun Anggaran 2005 ;
46 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan April 2005 Tahun Anggaran 2005 ;
47 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Mei 2005 lembar IV Tahun Anggaran 2005 ;
48. 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Juli 2005 lembar III Tahun Anggaran 2005 ;
49. 1 (satu) bendel…………
49. 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan Agustus 2005 Tahun Anggaran 2005 ;
50. 1 (satu) bendel SPJ Sekretariat DPRD Kab. Demak bulan September 2005 lembar III Tahun Anggaran 2005 ;
Dikembalikan kepada Sekretariat DPRD Kab. Demak ;
51. Uang sejumlah Rp 40.000.000,-(empat puluh juta rupiah) terdiri dari :
Pecahan Rp 100.000,- sebanyak 396 (tiga ratus sembilan puluh enam) lembar ;
Pecahan Rp 50.000,- sebanyak 8 (delapan) lembar ;
Dirampas untuk Negara cq. Pemerintah Kabupaten Demak ;
10. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 7.500,- (tujuh ribu lima ratus rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Demak pada hari : KAMIS, tanggal 2 Desember 2010 oleh kami: SOEHARTONO, SH.M.Hum, sebagai Hakim Ketua Majelis, SABAR PRIHANTORO, SH dan BAMBANG SETYO WIDJONARKO, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari SELASA, tanggal 14 Desember 2010 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh HANIK MAGHFIROH,SH Panitera Pengganti, dihadiri oleh DEDDY FIRMANSYAH, SH Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Demak , serta Terdakwa yang didampingi oleh Penasihat Hukumnya yaitu MUSTA’IN, S.Ag. SH ;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
SABAR PRIHANTORO, SH SOEHARTONO, SH.M.Hum
BAMBANG SETYO WIDJONARKO, SH
Panitera Pengganti,
HANIK MAGHFIROH, SH