99/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Putusan PN DONGGALA Nomor 99/Pid.Sus/2017/PN Dgl
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Prosecutor (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Terdakwa ADI NANGGE Vs JPU
MENGADILI 1. Menyatakan bahwa Terdakwa ADI NANGGE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak memiliki SIPI”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Memerintahkan barang bukti berupa: ï€ 1 (satu) lembar surat Tanda Pelatihan Keterampilan Khusus Pelaut an. ADI NANGGE Nomor STTPP: APB.01.1003.2092 tanggal 31 Maret 2010; Dikembalikan kepada Terdakwa ADI NANGGE; ï€ 1 (satu) unit kapal KMN. SINAR BAHARI; ï€ 1 (satu) roll jaring penangkap ikan (phursaine); ï€ 1 (satu) lembar Sertifikat Kesempumaan No. 22 / DISHUB - DGL / XI / 2016 tanggal 29 November 2016; ï€ 1 (satu) lembar Surat Izin Penangkapan Ikan No: 045 / 20 - 25 / BPPT - PM / PI / XI / 2015 tanggal 10 Desember 2015; ï€ 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perikanan No: 11 / 20 - 25 / BPPT - PM / SIUP / XII / 2014 tanggal 12 Desember 2014; Dirampas untuk Negara; ï€ Ikan berbagai macam ukuran ± sebanyak 5 Kg; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 99/Pid.Sus/2017/PN Dgl
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara pidana pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa telah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebut di bawah ini dalam perkara atas nama Terdakwa:
Nama lengkap : ADI NANGGE;
Tempat lahir : Donggala;
Umur / Tgl. Lahir : 38 Tahun / 21 Oktober 1978;
Jenis Kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan/Kewarganegaraan : Indonesia;
Tempat tinggal : Desa Labuan Bajo, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Propinsi Sulawesi Tengah;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Nahkoda Kapal KMN. Sinar Bahari;
Pendidikan : SMK
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik: Ditangkap pada tanggal 17 Maret 2017, Ditahan sejak tanggal 18 Maret 2017 s/d tanggal 6 April 2017;
Perpanjangan Penuntut Umum: sejak tanggal 7 April 2017 s/d tanggal 16 April 2017;
Penuntut Umum sejak tanggal 17 April 2017 s/d tanggal 26 April 2017;
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala sejak tanggal 20 April 2017 s/d tanggal 9 Mei 2017;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Donggala sejak tanggal 10 Mei 2017 s/d tanggal 19 Mei 2017;
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri Tersebut;
Telah membaca berita acara pemeriksaan pendahuluan serta surat-surat dalam berkas perkara;
Telah membaca pula:
Surat Pelimpahan Perkara dengan Acara Pemeriksaan Biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Donggala tanggal 19 April 2017 Nomor: B-605/R.2.14/Euh.2/04/2017;
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Donggala tanggal 20 April 2017 Nomor: 99/Pid.Sus/2017/PN.Dgl Tentang Penunjukan Hakim Majelis dan Panitera Pengganti;
Surat Penetapan Hakim Ketua Sidang tanggal 20 April 2017 Nomor: 99/Pid.Sus/2017/PN.Dgl Tentang Penetapan hari sidang;
Telah mendengar surat dakwaan yang dibacakan Penuntut Umum dipersidangan;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan Terdakwa serta telah memperhatikan barang bukti yang diajukan dalam persidangan;
Telah mendengar tuntutan pidana dari penuntut umum yang dibacakan pada tanggal 16 Mei 2017, yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan:
Menyatakan Menyatakan Terdakwa ADI NANGGE bersalah melakukan Tindak Pidana “Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak memiliki SIPI” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu Penuntut Umum;
Menjatuhkan Pidana Penjara terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan, dikurangi dengan masa tahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan;
Menjatuhkan Pidana Denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan Barang Bukti berupa :
1 (satu) lembar surat Tanda Pelatihan Keterampilan Khusus Pelaut an. ADI NANGGE Nomor STTPP : APB.01.1003.2092 tanggal 31 Maret 2010
Dikembalikan kepada Terdakwa ADI NANGGE;
1 (satu) unit kapal KMN. SINAR BAHARI;
1 (satu) roll jaring penangkap ikan (phursaine);
1 (satu) lembar Sertifikat Kesempumaan No. 22 / DISHUB - DGL / XI / 2016 tanggal 29 November 2016;
1 (satu) lembar Surat Izin Penangkapan Ikan No: 045 / 20 - 25 / BPPT - PM / PI / XI / 2015 tanggal 10 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perikanan No: 11 / 20 - 25 / BPPT - PM / SIUP / XII / 2014 tanggal 12 Desember 2014;
Ikan berbagai macam ukuran ± sebanyak 5 Kg;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan Biaya Perkara kepada Terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (Dua Ribu Rupiah.
Telah mendengar pembelaan Terdakwa secara lisan yang pada pokoknya sebagai berikut: Mohon diberikan putusan yang seringan-ringannya dengan alasan Terdakwa menyesali perbuatannya dan Terdakwa adalah tulang punggung keluarga dalam mencari nafkah;
Telah mendengar tanggapan atas pembelaan Terdakwa yang disampaikan oleh Penuntut Umum secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutan pidananya;
Telah mendengar pula tanggapan atas tanggapan Penuntut Umum oleh Terdakwa yang pada pokoknya tetap pada pembelaannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan oleh Penuntut Umum dengan surat dakwaan tanggal 17 April 2017 Nomor. Reg Perk:PDM-28/Dongg/Euh.2/04/2017, yang isinya sebagai berikut:
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa ADI NANGGE pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekitar jam 08.00 Wita atau setidak-tidak pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Wilayah perairan Tanjung Karang Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah pada posisi koordinat 0° 38' 00" N - 119° 45' 00" E atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang memiliki dan/atau mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa ADI NANGGE selaku Nakhoda Kapal, telah mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dengan nama KMN. SINAR BAHARI, yang berukuran 7 GT (tiga puluh gross tonage), yang berlayar pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 dari pelabuhan perikanan Kabupaten Donggala menuju rompon yang berada diperairan Bonioge Kab. Donggala, bersama dengan anak buah kapal antara lain saksi RAFLI ARI AGUSTIAWAN, dan saksi MOH. J AFAR, bahwa pada waktu melayarkan kapal KMN. SINAR BAHARI tersebut Terdakwa dengan menggunakan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) No. 045 / 20 - 25 / BPPT - PM / PI / XI / 2015 tanggal 10 Desember 2015 yang tidak sah oleh karena SIPI yang digunakan habis masa berlakunya pada tanggal 12 desember 2016, bahwa setelah sampai pada tempat untuk melakukan penangkapan ikan, kemudian Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan berupa Jaring phursaine dan mendapatkan ikan sebanyak 5(lima) kg. Bahwa setelah selesai kembali dengan kapal KMN. SINAR BAHARI ke Pelabuhan perikanan Kabupaten Donggala, dan saat berada diperairan Tanjung Karang pada posisi koordinat 0° 38' 00" N - 119° 45' 00" E Kapal KMN. SINAR BAHARI dilakukan pemeriksan oleh saksi MUSPASANDI, dan saksi JECKY PAULUS petugas dari Kepolisian Perairan Daerah Sulawesi Tengah.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa ADI NANGGE pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekitar jam 08.00 Wita atau setidak-tidak pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret tahun 2017 bertempat di Wilayah perairan Tanjung Karang Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah pada posisi koordinat 0" 38' 00" N - 119° 45' 00" E atau setidak-tidaknya pada tempat-tempat lain yang termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, sebagai Nokhoda kapal perikanan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) yaitu (Setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan dan / atau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki surat persetujuan berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar dipelabuhan perikanan), yang dilakukan Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
Bahwa ia Terdakwa ADI NANGGE selaku Nakhoda Kapal, telah mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia dengan nama KMN. SINAR BAHARI, yang berukuran 7 GT (Tujuh gross tonage), yang berlayar pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 dari pelabuhan perikanan Kabupaten Donggala menuju rompon yang berada diperairan Bonioge Kab. Donggala, bersama dengan anak buah kapal antara lain saksi RAFLI ARI AGUSTIAWAN, dan saksi MOH. JAFAR, bahwa pada waktu melayarkan kapal KMN. SINAR BAHARI tersebut untuk melakukan penangkapan ikan, Terdakwa tidak dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Shabandar Perikanan, bahwa setelah sampai pada tempat untuk melakukan penangkapan ikan, kemudian Terdakwa melakukan penangkapan ikan dengan menggunakan alat tangkap ikan berupa Jaring phursaine dan mendapatkan ikan sebanyak 5 (lima) kg. Bahwa setelah selesai melakukan penangkapan ikan, pada tanggal 17 Maret 2017 Terdakwa berlayar kembali dengan kapal KMN. SINAR BAHARI ke Pelabuhan perikanan Kabupaten Donggala, dan saat berada diperairan Tanjung Karang pada posisi koordinat 0° 38' 00" N - 119° 45' 00" E Kapal KMN. SINAR BAHARI dilakukan pemeriksan oleh saksi MUSPASANDI, dan saksi JECKY PAULUS petugas dari Kepolisian Perairan Daerah Sulawesi Tengah.
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 98 Jo. Pasal 42 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan tersebut Terdakwa telah mengerti isi dan maksudnya dan tidak mengajukan keberatan/eksepsi;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya tersebut, Penuntut Umum di persidangan membacakan keterangan saksi-saksi yang masing-masing telah memberikan keterangannya di bawah sumpah menurut cara agamanya, yang pada pokoknya sebagai berikut:
Saksi MUSPASANDI;
Bahwa benar saksi telah melakukan pemeriksaan yang disertai dengan penangkapan terhadap kapal KMN. SINAR BAHARI yang berukuran 17 GT (tujuh belas gross tonnage) pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 diwilayah perairan Tanjung Karang Kab. Donggala Prov. Sulteng sekira jam 08.00 wita tepatnya pada posisi 0° 38' 00" N - 119° 45' 00" E;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KMN. SINAR BAHARI tersebut bersama - sama dengan saudara SUNARTO, saksi JECKY PAULUS, saudara RASID dan saudara VIKRAWAN J AMARULLAH;
Bahwa yang menjadi Nakhoda kapal KMN. SINAR BAHARI tersebut adalah Terdakwa ADI NANGGE;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap KMN. SINAR BAHARI yang berada diatas kapal adalah Sdr. SANDI, Sdr. ASWAR, Sdr. YUSUF, Sdr. ZALDI, Sdr. KIKI, Sdr. AMMA, Sdr. EMMANG, Sdr. RAHMAN, Sdr. TILE, Sdr. PEPE', Sdr. WIWIK, Sdr. RAFLI, saat itu Terdakwa ADI NANGGE selaku nakhoda kapal tidak berada diatas kapal dikarenakan Terdakwa ADI NANGGE turun dari kapal (dikarenakan anaknya sedang sakit) di perairan pesisir pantai Bonioge Kab. Donggala sebelum kapal tersebut sampai dipelabuhan perikanan Kab. Donggala;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 pada saat petugas Ditpolair Polda sulteng melakukan patroli diwilayah perairan Tanjung Karang Kab. Donggala Prov. Sulteng tepatnya pada posisi 0° 38' 00" N - 119° 45' 00" E telah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal KMN. SINAR BAHARI yang saat itu dioperasionalakan oleh saksi YUSUF dikarenakan Terdakwa ADI NANGGE selaku nakhoda kapal turun dari kapal setelah kapal tersebut melakukan penangkapan ikan diwilayah perairan Bonioge Kab. Donggala Prov. Sulteng yang tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan dan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang berada dipelabuhan perikanan;
Bahwa kapal KMN. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE tersebut digunakan untuk menangkap ikan dan alat tangkap yang digunakan kapal KMN. SINAR BAHARI pada saat melakukan penangkapan ikan tersebut adalah jaring (phursaine);
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan kapal KMN. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE pada saat digunakan untuk menangkap ikan tidak dilengkapi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulteng; dan tidak pula dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang berada dipelabuhan perikanan;
Bahwa diatas kapal KMN. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE telah digunakan untuk menangkap ikan dengan hasil tangkapan sebanyak 5 (lima ) Kg;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi JECKY PAULUS;
Bahwa benar saksi telah melakukan pemeriksaan yang disertai dengan penangkapan terhadap kapal KMN. SINAR BAHARI yang berukuran 17 GT (tujuh belas gross tonnage) pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 diwilayah perairan Tanjung Karang Kab. Donggala Prov. Sulteng sekira jam 08.00 wita tepatnya pada posisi 0° 38' 00" N - 119° 45' 00" E;
Bahwa saksi melakukan pemeriksaan dan penangkapan terhadap kapal KMN. SINAR BAHARI tersebut bersama - sama dengan saudara SUNARTO, saksi JECKY PAULUS, saudara RASID dan saudara VIKRAWAN J AMARULLAH;
Bahwa yang menjadi Nakhoda kapal KMN. SINAR BAHARI tersebut adalah Terdakwa ADI NANGGE;
Bahwa pada saat saksi melakukan pemeriksaan terhadap KMN. SINAR BAHARI yang berada diatas kapal adalah Sdr. SANDI, Sdr. ASWAR, Sdr. YUSUF, Sdr. ZALDI, Sdr. KIKI, Sdr. AMMA, Sdr. EMMANG, Sdr. RAHMAN, Sdr. TILE, Sdr. PEPE', Sdr. WIWIK, Sdr. RAFLI, saat itu Terdakwa ADI NANGGE selaku nakhoda kapal tidak berada diatas kapal dikarenakan Terdakwa ADI NANGGE turun dari kapal (dikarenakan anaknya sedang sakit) di perairan pesisir pantai Bonioge Kab. Donggala sebelum kapal tersebut sampai dipelabuhan perikanan Kab. Donggala;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 pada saat petugas Ditpolair Polda sulteng melakukan patroli diwilayah perairan Tanjung Karang Kab. Donggala Prov. Sulteng tepatnya pada posisi 0° 38' 00" N - 119° 45' 00" E telah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal KMN. SINAR BAHARI yang saat itu dioperasionalakan oleh saksi YUSUF dikarenakan Terdakwa ADI NANGGE selaku nakhoda kapal turun dari kapal setelah kapal tersebut melakukan penangkapan ikan diwilayah perairan Bonioge Kab. Donggala Prov. Sulteng yang tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan dan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang berada dipelabuhan perikanan;
Bahwa kapal KMN. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE tersebut digunakan untuk menangkap ikan dan alat tangkap yang digunakan kapal KMN. SINAR BAHARI pada saat melakukan penangkapan ikan tersebut adalah jaring (phursaine);
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan kapal KMN. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE pada saat digunakan untuk menangkap ikan tidak dilengkapi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulteng; dan tidak pula dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang berada dipelabuhan perikanan;
Bahwa diatas kapal KMN. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE telah digunakan untuk menangkap ikan dengan hasil tangkapan sebanyak 5 (lima ) Kg;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi RAFLI ARI AGUSTIAWAN;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 di perairan Tanjung Karang Kab. Donggala sekira jam 08.00 wita telah dilakukan pemeriksaan oleh Ditpolair Polda Sulteng terhadap kapal KM. Sinar Bahari;
Bahwa yang berada diatas kapal KM. SINAR BAHARI pada saat itu adalah Sdr. ALDI, Sdr. ASWAR, Sdr. YUSUF, Sdr. ZALDI, Sdr. KIKI, Sdr. AMMA, Sdr. JAFAR, Sdr. RAHMAN, Sdr. TILE, Sdr. PEPE', Sdr. WIWIK dan Sdr. MANNANG dan saksi;
Bahwa kapal KM. SINAR BAHARI yang kami awaki tersebut kami digunakan untuk menangkap ikan dengan menggunkan alat tangkap jarring;
Bahwa kapal KM. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE tersebut digunakan untuk menangkap ikan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 dari pelabuhan perikanan Kab. Donggala menuju perairan Bonioge Kab. Donggala Prov. Sulteng;
Bahwa setahu saksi pada saat kapal kapal KM. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE tersebut digunakan untuk menangkap ikan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 yang berlayar dari pelabuhan perikanan Kab. Donggala menuju perairan Bonioge Kab. Donggala Prov. Sulteng tersebut tidak dilengkapi atau memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar Perikanan serta tidak dilengkapi atau memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
Bahwa setahu saksi pemilik kapal KM. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE tersebut adalah saksi MIKEL yang beralamatkan di Jl. Petalolo Kec. Banawa Kab. Donggala Prov. Sulteng;
Bahwa peranaan saksi diatas kapal KM. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI tersebut adalah sebagai ABK (anak buah kapal);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MOH. JAFAR;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 di perairan Tanjung Karang Kab. Donggala sekira jam 08.00 wita telah dilakukan pemeriksaan oleh ditpolair Polda Sulteng terhadap kapal KM. Sinar Bahari;
Bahwa yang berada diatas kapal KM. SINAR BAHARI pada saat itu adalah Sdr. ALDI, Sdr. ASWAR, Sdr. YUSUF, Sdr. ZALDI, Sdr. KIKI, Sdr. AMMA, Sdr. RAFLI, Sdr. RAHMAN, Sdr. TILE, Sdr. PEPE', Sdr. WIWIK dan Sdr. MANNANG dan saksi;
Bahwa kapal KM. SINAR BAHARI yang kami awaki tersebut kami digunakan untuk menangkap ikan dengan menggunkan alat tangkap jarring;
Bahwa kapal KM. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE tersebut digunakan untuk menangkap ikan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 dari pelabuhan perikanan Kab. Donggala menuju perairan Bonioge Kab. Donggala Prov. Sulteng;
Bahwa setahu saksi pada saat kapal kapal KM. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE tersebut digunakan untuk menangkap ikan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 yang berlayar dari pelabuhan perikanan Kab. Donggala menuju perairan Bonioge Kab. Donggala Prov. Sulteng tersebut tidak dilengkapi atau memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar Perikanan serta tidak dilengkapi atau memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
Bahwa setahu saksi pemilik kapal KM. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE tersebut adalah saksi MIKEL yang beralamatkan di Jl. Petalolo Kec. Banawa Kab. Donggala Prov. Sulteng;
Bahwa peranaan saksi diatas kapal KM. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI tersebut adalah sebagai ABK (anak buah kapal);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi YUSUF NANGGE;
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 di perairan Tanjung Karang Kab. Donggala sekira jam 08.00 wita telah dilakukan pemeriksaan oleh ditpolair Polda Sulteng terhadap kapal KM. Sinar Bahari;
Bahwa yang berada diatas kapal KM. SINAR BAHARI pada saat itu adalah Sdr. ALDI, Sdr. ASWAR, Sdr. RAFLI, Sdr. ZALDI, Sdr. KIKI, Sdr. AMMA, Sdr. JAFAR, Sdr. RAHMAN, Sdr. TILE, Sdr. PEPE', Sdr. WIWIK dan Sdr. MANNANG dan saksi;
Bahwa kapal KM. SINAR BAHARI yang kami awaki tersebut kami digunakan untuk menangkap ikan dengan menggunkan alat tangkap jarring;
Bahwa kapal KM. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE tersebut digunakan untuk menangkap ikan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 dari pelabuhan perikanan Kab. Donggala menuju perairan Bonioge Kab. Donggala Prov. Sulteng;
Bahwa setahu saksi pada saat kapal kapal KM. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE tersebut digunakan untuk menangkap ikan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 yang berlayar dari pelabuhan perikanan Kab. Donggala menuju perairan Bonioge Kab. Donggala Prov. Sulteng tersebut tidak dilengkapi atau memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar Perikanan serta tidak dilengkapi atau memiliki Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI);
Bahwa setahu saksi pemilik kapal KM. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE tersebut adalah saksi MIKEL yang beralamatkan di Jl. Petalolo Kec. Banawa Kab. Donggala Prov. Sulteng;
Bahwa peranaan saksi diatas kapal KM. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI tersebut adalah sebagai ABK (anak buah kapal);
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MARDI;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan berkenaan dengan peristiwa penangkapan KMN. SINAR BAHARI pada hari Jum’at tanggal 17 Maret 2017 di wilayah perairan Tanjung Karang, Kab. Donggala, Prov. Sulteng, sekira jam 08.00 wita;
Bahwa saat peristiwa tersebut terjadi saksi tidak berada diatas kapal KMN. Sinar Bahari;
Bahwa saksi sebelumnya adalah sebagai nahkoda di KMN. Sinar Bahari sejak bulan Januari tahun 2015 sampai dengan bulan Desember tahun 2016
Bahwa setelah saksi tidak lagi menjadi nahkoda di KMN. Sinar Bahari kemudian digantikan oleh Terdakwa ADI NANGGE;
Bahwa setahu saksi pemilik KMN. Sinar Bahari tersebut adalah saksi MIKEL;
Bahwa mengenai surat-surat kapal yang mengatasnamakan saksi itu berdasarkan permintaan saksi MIKEL;
Bahwa saksi dan saksi MAIKEL tidak membuat surat kuasa pada waktu dikuasakan sepenuhnya kapal KMN. SINAR BAHARI kepada saksi hanya saja semua dokumen perizinan kapal dibuat atas nama saksi sendiri;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Saksi MICHAEL SUNARSO;
Bahwa saksi dihadapkan dipersidangan berkenaan dengan kejadian penangkapan kapal KM. SINAR BAHARI tersebut sekitar jam 10.00 wita dari orang-orang yang berada di pelabuhan perikanan Kab. Donggala, Prov. Sulteng;
Bahwa saksi adalah pemilik kapal KMN. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Sdr. ADI NANGGE;
Bahwa yang membiayai operasional kapal KMN. SINAR BAHARI pada saat kapal tersebut melakukan penangkapan ikan adalah saksi;
Bahwa yang menjadi nakhoda kapal KM. SINAR BAHARI yang diperiksa atau ditangkap oleh Petugas Ditpolair Polda Sulteng tersebut adalah Terdakwa ADI NANGGE;
Bahwa kapal KM. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE tersebut digunakan untuk menangkap ikan;
Bahwa kapal KM. SINAR BAHARI tersebut dalam menangkap ikan menggunakan alat tangkap jaring (phursaine);
Bahwa kapal KM. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Sdr. ADI NANGGE tersebut digunakan untuk menangkap ikan pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 yang berlayar dari pelabuhan perikanan Kab. Donggala;
Bahwa awalnya kapal KMN. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Sdr. ADI NANGGE tersebut adalah milik saksi sendiri yang kemudian kapal tersebut saksi kuasakan sepenuhnya kepada Sdr. MARDI untuk dikelola dan dioperasionalkan untuk menangkap ikan sesuai dengan perizinan perikanan yang berupa SIUP dan SIPI semua tertera atas nama saksi MARDI;
Bahwa kapal KMN. SINAR BAHARI tersebut saksi kuasakan sepenuhnya kepada Sdr. MARDI sejak tahun 2012 sampai sekarang;
Bahwa saksi tidak membuat surat kuasa pada waktu saksi kuasakan sepenuhnya kapal KMN. SINAR BAHARI kepada Sdr. MARDI hanya saja semua dokumen perizinan kapal saksi buat atas nama Sdr. MARDI;
Bahwa setahu saksi kapal KMN. SINAR BAHARI tersebut mempunyai ukuran 7 GT berdasarkan surat-surat kapal KMN. SINAR BAHARI tersebut;
Bahwa atas keterangan saksi tersebut, Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah pula dihadirkan ahli HERDYANTO, S.STPi., M.Si oleh penuntut umum yang keterangannya telah diberikan dibawah sumpah yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa Ahli menjabat sebagai Kepala Seksi Penanganan Pelanggaran pada kantor Dinas Kelautan dan Perikanan Prop. Sulawesi Tengah;
Bahwa sesuai dengan Peraturan Meneteri Kelautan dan Perikanan Nomor: PER. 30 / MEN / 2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap Di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia tepatnya pada Pasal 11 menerangkan bahwa Setiap orang yang melakukan usaha perikanan tangkap di WPP-NRI, wajib memiliki izin usaha perikanan tangkap meliputi:
izin usaha perikanan yang diterbitkan dalam bentukSIUP;
izin penangkapan ikan yang diterbitkan dalam bentuk SIPI; dan
izin kapal pengangkut ikan yang diterbitkan dalam bentuk SIKPI.
Dan kewajiban untuk memiliki SIUP, SIPI dan SIKPI tersebut dikecualikan untuk nelayan kecil yaitu orang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).
Bahwa surat ijin perikanan yang harus berada diatas kapal perikanan pada saat melakukan penangkapan ikan adalah foto copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan), SIPI (Surat Ijin Panangkapan Ikan) yang asli, Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Laik Operasi;
Bahwa setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar dan nakhoda atau pemilik kapal terlebih dahulu membuat permohonan untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar kepada petugas Syahbandar perikanan yang berada dipelabuhan perikanan dengan membawa dokumen kapal dan perijinan perikanan yang berupa SIUP dan SIPI yang masih aktif masa berlakunya yang kemudian petugas perikanan mengeluarkan SLO (Surat Laik Laut) sebagai bukti kalau kapal tersebut laik untuk berlayar dan setelah itu diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar yang berada di Pelabuhan Perikanan;
Bahwa apabila ada sebuah kapal penangkap ikan yang berlayar melakukan penangkapan ikan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan undang - undang perikanan tepatnya Pasal 98 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ahli menjelaskan bahwa yang bertanggung jawab apabila ada sebuah kapal penangkap ikan yang berlayar melakukan penangkapan ikan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar adalah NAKHODA. Ahli menjelaskan bahwa apabila ada sebuah kapal penangkap ikan yang melakukan penangkapan ikan yang tidak memiliki SIPI (Surat Ijin Penagkapan Ikan) adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan undang - undang perikanan tepatnya Pasal 93 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan;
Bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal perikanan yang telah memiliki SIPI tetapi SIPI tersebut sudah mati (tidak berlaku lagi) adalah pemilik kapal tersebut harus memperpanjang kembali Ahli menjelaskan bahwa bahwa pemilik kapal penangkap ikan tidak boleh mengoperasionalkan kapalnya untuk melakukan penangkapan ikan selama SIPI tersebut masih dalam proses pengurusan;
Bahwa SIPI yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat digunakan oleh pemilik kapal penangkap ikan untuk melakukan penangkapan ikan;
Bahwa yang bertanggung jawab apabila ada sebuah kapal penangkap ikan yang berlayar melakukan penangkapan ikan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar adalah NAKHODA;
Menimbang, bahwa Jaksa Penuntut Umum telah menyatakan tidak akan mengajukan saksi-saksi lagi, maka selanjutnya Majelis Hakim melanjutkan pemeriksaan terhadap Terdakwa, yang pada pokoknya memberikan keterangan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa dihadapkan dipersidangan berkenaan dengan ditangkapnya kapal KMN. SINAR BAHARI oleh Ditpolair Polda Sulteng pada hari jum’at tanggal 17 Maret 2017 di wilayah perairan Tanjung Karang, Kab. Donggala, Prov. Sulteng, sekira jam 08.00 wita;
Bahwa kapal KMN. SINAR BAHARI tersebut Terdakwa yang menahkodainya yang mempunyai ukuran 7 GT sesuai dengan dokumen kapal dan kapal tersebut dan dioperasionalkan sebagai kapal penangkap ikan;
Bahwa Terdakwa melayarkan kapal KMN. SINAR BAHARI terakhir kalinya pada hari Kamis tanggal 16 Maret 2017 yang berlayar dari pelabuhan perikanan Kab. Donggala menuju rompon yang berada diperairan Bonioge Kab. Donggala dengan menggunakan alat tangkap pukat (phursaine);
Bahwa kapal KMN. SINAR BAHARI tersebut Terdakwa gunakan untuk menangkap ikan dengan menggunakan alat tangkap phursaine pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 sekira pukul 05.30 wita;
Bahwa setelah selesai menangkap ikan pada saat itu Terdakwa dan awak kapal lainnya langsung menarik kembali pukat keatas kapal dan selanjutnya kembali ke pelabuhan perikanan Kab. Donggala dan sebelum kapal tersebut sampai di pelabuhan perikanan Kab. Donggala terlebih dahulu kapal tersebut singgah dipinggir pantai Desa Bonioge untuk menurunkan Terdakwa pada tanggal 17 Maret 2017;
Bahwa Terdakwa turun dari kapal KMN. SINAR BAHARI di pinggir pantai Bonioge Kab. Donggala sebelum kapal tiba di pelabuhan perikanan dikarenakan saya mendapatkan telephone dari istri saya yang menyampaikan kalau anak saya sedang sakit yang kemudian untuk mempercepat perjalanan tiba dirumah Terdakwa meminta turun di Desa Bonioge yang jarak tempuhnya lebih dekat dari rumah daripada turun di pelabuhan perikanan;
Bahwa ikan yang berhasil kami tangkap kurang lebih sebanyak 30 (tiga puluh) ekor jenis lajang karak dengan berat ± 5 Kg;
Bahwa pada saat kapal KMN. SINAR BAHARI Terdakwa gunakan untuk menangkap ikan dilengkapi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) No. 045 / 20 - 25 / BPPT - PM / PI / XI / 2015 tanggal 10 Desember 2015 yang sudah habis masa berlakunya;
Bahwa setahu Terdakwa pemilik kapal KMN. SINAR BAHARI tersebut adalah Sdr. MARDI yang kemudian beralih ke Sdr. MIKEL yang beralamatkan di jalan Pelabuhan Donggala, Prov. Sulteng;
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dikaitkan dengan keterangan saksi-saksi, Ahli, Terdakwa serta barang bukti, maka diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 diwilayah perairan Tanjung Karang Kab. Donggala Prov. Sulteng sekira jam 08.00 wita tepatnya pada posisi 0° 38' 00" N - 119° 45' 00" E telah dilakukan penangkapan terhadap kapal KMN. SINAR BAHARI yang berukuran 17 GT (tujuh belas gross tonnage) yang dinahkodai oleh Terdakwa ADI NANGGE;
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 pada saat petugas Ditpolair Polda sulteng melakukan patroli diwilayah perairan Tanjung Karang Kab. Donggala Prov. Sulteng tepatnya pada posisi 0° 38' 00" N - 119° 45' 00" E telah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal KMN. SINAR BAHARI yang saat itu dioperasionalkan oleh saksi YUSUF dikarenakan Terdakwa ADI NANGGE selaku nakhoda kapal turun dari kapal setelah kapal tersebut melakukan penangkapan ikan diwilayah perairan Bonioge Kab. Donggala Prov. Sulteng yang tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang berada dipelabuhan perikanan;
Bahwa kapal KMN. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE tersebut digunakan untuk menangkap ikan dan alat tangkap yang digunakan kapal KMN. SINAR BAHARI pada saat melakukan penangkapan ikan tersebut adalah jaring (phursaine);
Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan kapal KMN. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE pada saat digunakan untuk menangkap ikan tidak dilengkapi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulteng; dan tidak pula dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang berada dipelabuhan perikanan;
Bahwa diatas kapal KMN. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE telah digunakan untuk menangkap ikan dengan hasil tangkapan sebanyak 5 (lima) Kg;
Bahwa surat ijin perikanan yang harus berada diatas kapal perikanan pada saat melakukan penangkapan ikan adalah foto copy SIUP (Surat Ijin Usaha Perikanan), SIPI (Surat Ijin Panangkapan Ikan) yang asli, Surat Persetujuan Berlayar dan Surat Laik Operasi;
Bahwa setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar dan nakhoda atau pemilik kapal terlebih dahulu membuat permohonan untuk penerbitan Surat Persetujuan Berlayar kepada petugas Syahbandar perikanan yang berada dipelabuhan perikanan dengan membawa dokumen kapal dan perijinan perikanan yang berupa SIUP dan SIPI yang masih aktif masa berlakunya yang kemudian petugas perikanan mengeluarkan SLO (Surat Laik Laut) sebagai bukti kalau kapal tersebut laik untuk berlayar dan setelah itu diterbitkan Surat Persetujuan Berlayar oleh Syahbandar yang berada di Pelabuhan Perikanan;
Bahwa apabila ada sebuah kapal penangkap ikan yang berlayar melakukan penangkapan ikan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan undang - undang perikanan tepatnya Pasal 98 UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan. Ahli menjelaskan bahwa yang bertanggung jawab apabila ada sebuah kapal penangkap ikan yang berlayar melakukan penangkapan ikan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar adalah NAKHODA. Ahli menjelaskan bahwa apabila ada sebuah kapal penangkap ikan yang melakukan penangkapan ikan yang tidak memiliki SIPI (Surat Ijin Penagkapan Ikan) adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan undang - undang perikanan tepatnya Pasal 93 ayat (1) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan;
Bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal perikanan yang telah memiliki SIPI tetapi SIPI tersebut sudah mati (tidak berlaku lagi) adalah pemilik kapal tersebut harus memperpanjang kembali Ahli menjelaskan bahwa bahwa pemilik kapal penangkap ikan tidak boleh mengoperasionalkan kapalnya untuk melakukan penangkapan ikan selama SIPI tersebut masih dalam proses pengurusan;
Bahwa SIPI yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat digunakan oleh pemilik kapal penangkap ikan untuk melakukan penangkapan ikan;
Bahwa yang bertanggung jawab apabila ada sebuah kapal penangkap ikan yang berlayar melakukan penangkapan ikan yang tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar adalah NAKHODA;
Menimbang, untuk mempersingkat uraian putusan ini, maka segala sesuatu yang termuat dalam berita acara persidangan serta terlampir dalam berkas perkara ini dianggap sudah terkutip seluruhnya dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini;
Menimbang, bahwa walaupun telah terbukti adanya fakta-fakta hukum sebagaimana telah diuraikan diatas, namun untuk dapatnya Terdakwa dinyatakan bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan tersebut, maka haruslah dibuktikan kalau Terdakwa telah melakukan perbuatan yang memenuhi unsur-unsur dari pasal-pasal tindak pidana yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa di persidangan Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum berdasarkan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu Kesatu: Melanggar Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. Atau Kedua: melanggar Pasal 98 Jo. Pasal 42 ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk alternatif secara teoritis dapat diartikan bahwa Penuntut Umum memberikan keluasan bagi Majelis Hakim untuk mempertimbangkan dan/atau membuktikan salah satu dakwaan yang dapat dikenakan kepada Terdakwa dan mengesampingkan dakwaan yang lain apabila dakwaan yang dipertimbangkan terbukti atau dapat langsung memilih salah satu alternatif dakwaan untuk dipertimbangkan dengan memperhatikan kolerasi antara fakta yang diperoleh dalam persidangan dengan pasal/tindak pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa, oleh karena itu Majelis Hakim akan mempertimbangkan dakwaan alternatif kedua dengan alasan bahwa Terdakwa melakukan perbuatan tersebut;
Menimbang, bahwa menurut Majelis dakwaan yang akan dibuktikan kepada Terdakwa adalah dakwaan alternatif Kesatu yaitu melanggar melanggar Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, yang unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan yang berbendera Indonesia;
Yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas;
Yang tidak memiliki atau wajib memiliki SIPI;
Ad.1. Unsur setiap orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barang siapa menurut hukum pidana ialah setiap orang atau siapa saja sebagai subyek hukum yang melakukan suatu tindak pidana tidak terkecuali termasuk diri Terdakwa ADI NANGGE yang dapat dituntut dan dimintai pertanggungjawaban dalam segala tindakannya;
Menimbang, bahwa dengan diajukannya Terdakwa ADI NANGGE dalam perkara ini, yang identitas lengkapnya sebagaimana tercantum secara jelas dan lengkap dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum hal mana telah dibenarkan oleh saksi-saksi maupun pengakuan Terdakwa sendiri dipersidangan maka Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur pada Ad. 1 telah terbukti menurut hukum;
Ad. 2. Unsur Yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan yang berbendera Indonesia;
Menimbang, bahwa Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan. menjelaskan setiap kapal perikanan berbendera Indonesia dan kapal perikanan berbendera asing, yang melakukan kegiatan perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti yang bersesuaian, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 diwilayah perairan Tanjung Karang Kab. Donggala Prov. Sulteng sekira jam 08.00 wita tepatnya pada posisi 0° 38' 00" N - 119° 45' 00" E telah dilakukan penangkapan terhadap kapal penangkap ikan berbendera Indoneesia dengan nama KMN. SINAR BAHARI yang berukuran 17 GT (tujuh belas gross tonnage) yang dinahkodai oleh Terdakwa ADI NANGGE;
Bahwa kapal KMN. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE tersebut digunakan untuk menangkap ikan dan alat tangkap yang digunakan kapal KMN. SINAR BAHARI pada saat melakukan penangkapan ikan tersebut adalah jaring (phursaine);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat unsur pasal dimaksud telah terpenuhi;
Ad. 3. Unsur Yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau laut lepas;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Ahli, keterangan terdakwa dan adanya barang bukti yang bersesuaian, diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Jumat tanggal 17 Maret 2017 pada saat petugas Ditpolair Polda sulteng melakukan patroli diwilayah perairan Tanjung Karang Kab. Donggala Prov. Sulteng tepatnya pada posisi 0° 38' 00" N - 119° 45' 00" E telah melakukan pemeriksaan terhadap sebuah kapal KMN. SINAR BAHARI yang saat itu dioperasionalkan oleh saksi YUSUF dikarenakan Terdakwa ADI NANGGE selaku nakhoda kapal turun dari kapal setelah kapal tersebut melakukan penangkapan ikan diwilayah perairan Bonioge Kab. Donggala Prov. Sulteng yang tidak dilengkapi dengan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang berada dipelabuhan perikanan;
Bahwa kapal KMN. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE tersebut digunakan untuk menangkap ikan dan alat tangkap yang digunakan kapal KMN. SINAR BAHARI pada saat melakukan penangkapan ikan tersebut adalah jaring (phursaine);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat unsur pasal dimaksud telah terpenuhi;
Ad. 4. Unsur Yang tidak memiliki atau wajib memiliki SIPI;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan Bahwa pada saat dilakukan pemeriksaan kapal KMN. SINAR BAHARI yang dinakhodai oleh Terdakwa ADI NANGGE pada saat digunakan untuk menangkap ikan tidak dilengkapi dengan Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) yang dikeluarkan oleh Dinas Kelautan dan Perikanan Prov. Sulteng; dan tidak pula dilengkapi dengan Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh Syahbandar yang berada dipelabuhan perikanan;
Menimbang, bahwa pada waktu melayarkan kapal KMN. SINAR BAHARI tersebut Terdakwa dengan menggunakan Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI) No. 045/20-25/BPPT-PM/PI/XI/2015 tanggal 10 Desember 2015 yang tidak sah oleh karena SIPI yang digunakan habis masa berlakunya pada tanggal 12 desember 2016;
Menimbang, bahwa kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemilik kapal perikanan yang telah memiliki SIPI tetapi SIPI tersebut sudah mati (tidak berlaku lagi) adalah pemilik kapal tersebut harus memperpanjang kembali SIPI yang sudah mati tersebut ke kantor Dinas Kelautan dan Perikanan atau ke kantor perijinan terpadu dan pemilik kapal penangkap ikan tidak boleh mengoperasionalkan kapalnya untuk melakukan penangkapan ikan selama SIPI tersebut masih dalam proses pengurusan serta SIPI yang sudah habis masa berlakunya tidak dapat digunakan oleh pemilik kapal penangkap ikan untuk melakukan penangkapan ikan apabila ada sebuah kapal penangkap ikan yang melakukan penangkapan ikan yang tidak memiliki SIPI (Surat Ijin Penagkapan Ikan) adalah merupakan perbuatan yang bertentangan dengan undang-undang perikanan tepatnya Pasal 93 ayat ( 1 ) UU No. 45 tahun 2009 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 2004 tentang perikanan
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka Majelis berpendapat unsur pasal dimaksud telah terpenuhi;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan hukum sebagaimana telah dikemukakan di atas, maka seluruh unsur dalam dakwaan Kesatu yaitu Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan telah terpenuhi dalam diri dan perbuatan Terdakwa, sehingga dengan demikian Terdakwa harus dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak memiliki SIPI”;
Menimbang, bahwa Majelis Hakim dalam membuktikan dakwaan Jaksa Penuntut Umum kepada Terdakwa, lebih menjunjung prinsip atau asas keadilan dalam hukum dan perlunya penerapan keadilan hukum dimana prioritas pertama selalu jatuh pada keadilan, baru kemanfaatan dan terakhir kepastian hukum;
Menimbang, bahwa oleh karena perbuatan Terdakwa telah terbukti secara sah menurut hukum dan meyakinkan, maka kepadanya harus dinyatakan bersalah dan karenanya itu sudah sepantasnya pula dijatuhi pidana yang setimpal dengan kesalahannya, karena sepanjang pemeriksaan di persidangan pada waktu Terdakwa melakukan perbuatan tersebut dalam keadaan sehat jasmani dan rohani serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf dan pembenar yang dapat membebaskan dan atau melepaskan Terdakwa dari segala tuntutan hukum atas perbuatan dan kesalahannya;
Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan Majelis Hakim bukanlah sekedar untuk melakukan pembalasan atau pengimbalan kepada Terdakwa yang telah melakukan suatu tindak pidana, melainkan lebih ditekankan pada pembinaan dan pendidikan mental yang dengan pemidanaan termaksud Terdakwa akan dapat merenung dan menyadari kesalahannya secara mendalam, sehingga dapat memperbaiki perilakunya dimasa mendatang;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan pidana Pasal 93 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, terhadap Terdakwa yang dinyatakan bersalah selain dijatuhi pidana penjara, juga dihukum untuk membayar sejumlah uang, maka oleh karena Terdakwa telah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, terhadap Terdakwa dihukum pula untuk membayar denda, yang apabila denda tersebut tidak dibayar Terdakwa maka diganti dengan pidana kurungan yang besarnya denda dan pidana kurungan pengganti denda akan ditentukan dalam amar putusan dibawah ini;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penahanan yang sah, maka berdasarkan pasal 22 ayat 4 KUHAP, masa penahanan tersebut harus dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dipidana serta dikhawatirkan Terdakwa akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, dan atau mengulangi tindak pidana sebelum putusan ini berkekuatan hukum tetap adalah beralasan menurut hukum untuk memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana dan Terdakwa sebelumnya tidak ada mengajukan permohonan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka berdasarkan pasal 222 ayat (1) dan (2) KUHAP, kepada Terdakwa dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa: 1 (satu) lembar surat Tanda Pelatihan Keterampilan Khusus Pelaut an. ADI NANGGE Nomor STTPP: APB.01.1003.2092 tanggal 31 Maret 2010; 1 (satu) unit kapal KMN. SINAR BAHARI; 1 (satu) roll jaring penangkap ikan (phursaine); 1 (satu) lembar Sertifikat Kesempumaan No. 22 / DISHUB - DGL / XI / 2016 tanggal 29 November 2016; 1 (satu) lembar Surat Izin Penangkapan Ikan No: 045 / 20 - 25 / BPPT - PM / PI / XI / 2015 tanggal 10 Desember 2015; 1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perikanan No: 11 / 20 - 25 / BPPT - PM / SIUP / XII / 2014 tanggal 12 Desember 2014; Ikan berbagai macam ukuran ± sebanyak 5 Kg; terhadap barang bukti dimaksud statusnya akan ditentukan dalam amar putusan;
Menimbang, bahwa dengan mengacu kepada hal-hal tersebut Majelis Hakim dan berdasarkan pasal 193 ayat 1 KUHAP terhadap diri Terdakwa harus dijatuhi pidana, bahwa sebelum Majelis hakim menjatuhkan pidana, maka perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan bagi diri Terdakwa sebagaimana diuraikan di bawah ini:
Hal-hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa memberikan contah yang tidak baik bagi dalam tertib hukum;
Hal-hal yang meringankan:
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya;
Terdakwa memiliki tanggungan keluarga;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan di atas maka putusan yang akan dijatuhkan atas diri Terdakwa dipandang adil dan setimpal dengan perbuatannya;
Mengingat Pasal 93 ayat (1) Jo. Pasal 27 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2004 Tentang Perikanan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) serta peraturan lain yang berhubungan dengan perkara ini;
M E N G A D I L I
Menyatakan bahwa Terdakwa ADI NANGGE, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengoperasikan Kapal Penangkap Ikan Berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak memiliki SIPI”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan 15 (lima belas) hari dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Memerintahkan barang bukti berupa:
1 (satu) lembar surat Tanda Pelatihan Keterampilan Khusus Pelaut an. ADI NANGGE Nomor STTPP: APB.01.1003.2092 tanggal 31 Maret 2010;
Dikembalikan kepada Terdakwa ADI NANGGE;
1 (satu) unit kapal KMN. SINAR BAHARI;
1 (satu) roll jaring penangkap ikan (phursaine);
1 (satu) lembar Sertifikat Kesempumaan No. 22 / DISHUB - DGL / XI / 2016 tanggal 29 November 2016;
1 (satu) lembar Surat Izin Penangkapan Ikan No: 045 / 20 - 25 / BPPT - PM / PI / XI / 2015 tanggal 10 Desember 2015;
1 (satu) lembar Surat Izin Usaha Perikanan No: 11 / 20 - 25 / BPPT - PM / SIUP / XII / 2014 tanggal 12 Desember 2014;
Dirampas untuk Negara;
Ikan berbagai macam ukuran ± sebanyak 5 Kg;
Dirampas untuk dimusnahkan;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala pada hari Selasa, tanggal 16 Mei 2017, oleh kami ACHMAD RASJID, S.H selaku Hakim Ketua Majelis, TAUFIQURROHMAN, S.H., M.Hum dan MUHAMMAD TAOFIK, S.H selaku Hakim-hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 17 Mei 2017 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut diatas dengan dibantu oleh ABD. KADIR M. DJEN ABBAS, S.H Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Donggala, dihadiri oleh MUHAMMAD RONALD, S.H Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Donggala dan Terdakwa;
HAKIM-HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
ttd ttd
TAUFIQURROHMAN, S.H.,M.Hum ACHMAD RASJID, S.H
ttd
MUHAMMAD TAOFIK, S.H
PANITERA PENGGANTI
ttd
ABD. KADIR M. DJEN ABBAS, S.H