Nomor: 59/Pid.Sus/2016/PN.Njk.
Putusan PN NGANJUK Nomor Nomor: 59/Pid.Sus/2016/PN.Njk.
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
AGUS ARMAWAN Alias KEMPOL BIN AHMAD IMRON (Alm)
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa AGUS ARMAWAN Alias KEMPOL BIN AHMAD IMRON (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tanpa Keahlian Dan Kewenangan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan, Khasiat Dan Kemanfaatan”; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Uang tunai sebesar Rp62.000,00 (enam puluh dua ribu rupiah); Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 59/Pid.Sus/2016/PN.Njk.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Nganjuk yang mengadili perkara-perkara pidana pada pengadilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
Nama lengkap : AGUS ARMAWAN Alias KEMPOL BIN AHMAD IMRON;
Tempat lahir : Nganjuk;
Umur / tanggal lahir : 33 Tahun/28 Agustus 1982;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Dsn. Termas Babadan RT. 5 RW. 2 Desa Babadan Kec.
Patianrowo Kab. Nganjuk;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Wiraswasta;
Terdakwa ditangkap pada tanggal 15 Januari 2016;
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara oleh:
Penyidik sejak tanggal 16 Januari 2016 sampai dengan tanggal 4 Pebruari 2016;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 5 Pebruari 2016 sampai dengan tanggal 15
Maret 2016;
Penuntut Umum sejak tanggal 3 Maret 2016 sampai dengan tanggal 22 Maret 2016;
Majelis Hakim sejak tanggal 8 Maret 2016 sampai dengan tanggal 6 April 2016;
Perpanjangan oleh Ketua Pengadilan Negeri Nganjuk sejak tanggal 7 April 2016 sampai
dengan tanggal 5 Juni 2016;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Telah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan;
Telah mendengar keterangan Saksi-Saksi dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan dipersidangan;
Menimbang, bahwa berdasarkan surat dakwaan Penuntut Umum tanggal 3 Maret 2016 No. Register Perkara: PDM-22/NGJK/03/2016 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa AGUS ARMAWAN Alias KEMPOL Bin AHMAD IMRON (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Januari 2016 bertempat di Dusun Termas Babadan Rt. 5 Rw. 2, Desa Babadan, Kecamatan Patianrowo, Kabupaten Nganjuk atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Nganjuk, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan / atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3), perbuatan mana dilakukan Terdakwa antara lain dengan cara sebagai berikut:
Bahwa sebelumnya Terdakwa AGUS ARMAWAN Alias KEMPOL Bin AHMAD IMRON (Alm) pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 sekira jam 11.00 WIB mendapat sms pesanan dari Saksi Veri Ahmad Alias Riwok Bin Sumari dengan kata kata “Bro tolong golekno barang” kemudian dijawab Terdakwa dengan kata kata “iyo engko bar jum’atan tak golekno“ kemudian sekitar jam 13.00 WIB Saksi Veri Ahmad alias Riwok datang kerumah Terdakwa untuk membeli pil double L ,kemudian Saksi Veri Ahmad memberi uang sebesar Rp 140.000,- kepada Terdakwa, selanjutnya oleh Terdakwa dibelikan pil double L ke Sdr. Rahmad Alias Arak di Desa. Jogomerto, kecamatan. Tanjunganom, kabupaten.Nganjuk untuk membeli double L sebanyak 120 butir dengan harga Rp 132.000,- (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan oleh Terdakwa baru dibayar Rp 70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) sedangkan uang sebesar Rp 62.000,- (enam puluh dua ribu rupiah) dibawa oleh Terdakwa, dari menjual pil double L kepada Saksi Veri Ahmad Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp 8.000,- (delapan ribu rupiah), oleh Terdakwa kemudian pil double L tersebut dijual kembali ke Saksi Veri Ahmad sebanyak 120 butir dengan harga Rp 140.000,- (seratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 di tempat pengergajian kayu Dusun Semek, Desa Bukur Kecamatan Patianrowo Kabupaten Nganjuk Anggota Polisi Polsek Patianrowo Nganjuk diantaranya Saksi HARSONO dan Saksi GATUT WINARKO telah menangkap Saksi Veri Ahmad Alias Riwok Bin Sumari karena kedapatan telah mendapatkan sediaan farmasi berupa pil dobel L sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir sebelum dijual, pada saat ditanyakan tentang asal mula pil dobel L tersebut, Saksi Veri Ahmad Alias Riwok Bin Sumari mengatakan bahwa pil tersebut berasal dari Terdakwa, berdasarkan keterangan dari Saksi Veri Ahmad Alias Riwok Bin Sumari tersebut maka kemudian para Saksi Anggota Polisi langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa, untuk selanjutnya Terdakwa beserta barang buktinya di serahkan ke Kantor Polsek Patianrowo Nganjuk guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut;
Bahwa berdasarkan Hasil Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Laboratorium Forensik Cabang Surabaya Nomor LAB : 0544/NOF/2016 tertanggal 26 Januari 2016 disimpulkan bahwa barang bukti dengan nomor : 0903/2016/NOF berupa tablet warna putih logo LL tersebut diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCl (tidak termasuk narkotika maupun psikotropika tetapi termasuk Daftar Obat Keras);
Bahwa Terdakwa AGUS ARMAWAN Alias KEMPOL Bin AHMAD IMRON (Alm) didalam memiliki, menyimpan serta mengedarkan sediaan farmasi berupa obat keras yaitu tablet warna putih berlogo LL yang biasa disebut pil dobel L tanpa dilengkapi dengan surat ijin dari pihak yang berwenang serta Terdakwa bukan tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk memiliki serta mengedarkan obat keras tersebut;
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, terhadap dakwaan tersebut Terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan eksepsi/keberatan;
Menimbang, bahwa dalam persidangan telah didengar keterangan Saksi-Saksi yaitu:
Saksi Harsono (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau pil jenis dobel L;
Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan pil jenis dobel L tersebut kepada Sdr. VERI AHMAD Alias RIWOK Bin SUMARI sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 jam 13.00 WIB di rumah Sdr. AGUS ARMAWAN Alias KEMPOL Bin AHMAD IMRON (Alm) Rt. 05 Rw.02 Dsn. Termas Babadan Ds. Babadan Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk;
Bahwa Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn. Semek Ds. Bukur Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk sering dijadikan tranSaksi pil jenis dobel L, setelah itu Saksi bersama dengan BRIGADIR GATUT WINARKO melakukan penangkapan terhadap Sdr. VERI AHMAD Alias RIWOK Bin SUMARI di tempat gergajian kayu milik Sdr. AGUS Dsn. Semek Ds. Bukur Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk dimana saat itu Sdr. VERI AHMAD Alias RIWOK Bin SUMARI sedang berada dikamar sambil mendengarkan musik, kemudian setelah digeledah ternyata Sdr. VERI AHMAD Alias RIWOK Bin SUMARI kedapatan menyimpan pil dobel L sebanyak 54 (lima puluh empat) butir dan uang tunai sebesar Rp60.000,00 (Enam puluh ribu rupiah) yang disimpan disaku celananya;
Bahwa awalnya dilakukan penangkapan terhadap Sdr. VERI AHMAD Alias RIWOK Bin SUMARI kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Terdakwa dirumahnya Rt. 05 Rw.02 Dsn. Termas Babadan Ds. Babadan Kec. Patianrowo Kab.Nganjuk;
Bahwa Terdakwa memperoleh pil jenis doble L tersebut membeli dari Sdr. RAHMAD Alias ARAK dengan alamat Ds. Jogomerto Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk;
Bahwa Saksi bersama dengan BRIGADIR GATUT WINARKO melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak menggunakan resep dokter;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil Dobel L tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp8.000,00 (lima ribu rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Gatut Winarko (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Terdakwa telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat atau pil jenis dobel L;
Bahwa Terdakwa menjual atau mengedarkan pil jenis dobel L tersebut kepada Sdr. VERI AHMAD Alias RIWOK Bin SUMARI sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 jam 13.00 WIB di rumah Sdr. AGUS ARMAWAN Alias KEMPOL Bin AHMAD IMRON (Alm) Rt. 05 Rw.02 Dsn. Termas Babadan Ds. Babadan Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk;
Bahwa Saksi mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dsn. Semek Ds. Bukur Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk sering dijadikan tranSaksi pil jenis dobel L, setelah itu Saksi bersama dengan BRIGADIR GATUT WINARKO melakukan penangkapan terhadap Sdr. VERI AHMAD Alias RIWOK Bin SUMARI di tempat gergajian kayu milik Sdr. AGUS Dsn. Semek Ds. Bukur Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk dimana saat itu Sdr. VERI AHMAD Alias RIWOK Bin SUMARI sedang berada dikamar sambil mendengarkan musik, kemudian setelah digeledah ternyata Sdr. VERI AHMAD Alias RIWOK Bin SUMARI kedapatan menyimpan pil dobel L sebanyak 54 (lima puluh empat) butir dan uang tunai sebesar Rp60.000,00 (Enam puluh ribu rupiah) yang disimpan disaku celananya;
Bahwa awalnya dilakukan penangkapan terhadap Sdr. VERI AHMAD Alias RIWOK Bin SUMARI kemudian dikembangkan dan berhasil menangkap Terdakwa dirumahnya Rt. 05 Rw.02 Dsn. Termas Babadan Ds. Babadan Kec. Patianrowo Kab.Nganjuk;
Bahwa Terdakwa memperoleh pil jenis doble L tersebut membeli dari Sdr. RAHMAD Alias ARAK dengan alamat Ds. Jogomerto Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk;
Bahwa Saksi bersama dengan BRIGADIR Harsono melakukan penangkapan terhadap Terdakwa;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai usaha Apotek maupun toko obat;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan obat pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut tidak menggunakan resep dokter;
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan Pil Dobel L tersebut mendapatkan keuntungan sebesar Rp8.000,00 (lima ribu rupiah);
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa menyatakan benar;
Saksi Veri Ahmad (disumpah), yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa Saksi membeli obat tersebut dari Terdakwa pada hari jum’at tanggal 15 Januari 2016 jam 13.00 WIB sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir pil dobel L dengan harga Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa pil jenis doble L tersebut oleh Saksi selain di konsumsi sendiri juga dijual lagi;
Bahwa pil jenis dobel L tersebut pada saat Terdakwa menyerahkan kepada Saksi, pil doble L tersebut di kemas dalam plastik, tidak ada petunjuk atau aturan pemakaiannya;
Bahwa cara Saksi membeli Pil jenis Doble L dari Terdakwa adalah pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 jam 11.00 WIB Saksi memesan melalui SMS kepada Terdakwa, kemudian jam 13.00 WIB Saksi datang kerumah Terdakwa untuk membeli pil jenis dobel L, sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dengan harga Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) yang dikemas dalam bungkus plastik;
Bahwa Saksi membeli pil dobel L tersebut dari Terdakwa tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa Saksi membeli pil dobel L tersebut dari Terdakwa tidak ada resep dokter;
Bahwa Saksi membeli pil dobel L tersebut dari Terdakwa selain dikonsumsi sendiri juga dijual lagi dan mendapat untung;
Atas keterangan Saksi tersebut diatas Terdakwa membenarkannya;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa obat yang telah diedarkan oleh Terdakwa adalah pil jenis dobel L;
Bahwa Terdakwa menjual pil dobel L tersebut kepada Sdr. VERI AHMAD Alias RIWOK dengan jumlah 120 (seratus dua puluh) butir;
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 jam 13.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Rt. 05 Rw. 02 Dsn. Termas Babadan Ds. Babadan Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk, Terdakwa telah menjual pil dobel L kepada Sdr. Veri Ahmad;
Bahwa cara Terdakwa menjual pil dobel L kepada Sdr. VERI AHMAD Alias RIWOK yaitu pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 jam 11.00 WIB Sdr. VERI AHMAD Alias RIWOK memesan pil jenis doble L melalui SMS kepada Terdakwa selanjutnya pada jam 13.00 WIB Sdr. Veri Ahmad datang ke rumah Terdakwa dan mengambil pil jenis dobel L dari Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut dalam kemasan plastik baru kemudian di serahkan kepada Sdr. VERI AHMAD Alias RIWOK;
Bahwa maksud Terdakwa mengedarkan kepada Sdr. VERI AHMAD Alias RIWOK adalah untuk mendapat keuntungan;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) yang dipergunakan Terdakwa untuk membeli rokok;
Bahwa Terdakwa dalam menjual pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa Terdakwa dirumah tidak mempunyai usaha Apotek atau toko obat;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kegunaan dari pil dobel L tersebut untuk mengobati penyakit apa;
Bahwa Terdakwa pada saat menjual pil dobel L kepada Sdr. VERI AHMAD Alias RIWOK tersebut tidak menggunakan resep dokter;
Bahwa Terdakwa selain menjual juga memakai/mengkonsumsi pil dobel L tersebut;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari Sdr. RAHMAD Alias ARAK dengan alamat Ds. Jogomerto Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dengan harga Rp132.000,00 (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan dijual semuanya kepada VERI AHMAD Alias RIWOK;
Bahwa Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 sekitar jam 21.00 WIB ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Patianrowo kedapatan menyimpan uang tunai sebesar Rp62.000,00 (enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa uang tunai sebesar Rp62.000,00 (enam puluh dua ribu rupiah) tersebut merupakan uang hasil penjualan pil dobel L;
Bahwa Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan bukti surat berupa:
Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Puslabfor Bareskrim POLRI Cabang Surabaya No. LAB.: 7933/NOF/2015 tertanggal 3 Nopember 2015 dengan kesimpulan: bahwa barang bukti No. 11774/2015/NOF berupa tablet warna putih logo “LL” diatas adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifenidil HCl mempunyai efek sebagai anti Parkinson, tidak termasuk Narkotika maupun Psikotropika, tetapi termasuk Daftar Obat Keras;
Menimbang, bahwa selain itu oleh Penuntut Umum juga telah diajukan barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp62.000,00 (enam puluh dua ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pada hal-hal yang terungkap dalam persidangan, Penuntut Umum telah mengajukan tuntutan pidana yang dalam akhir uraiannya mohon kepada Majelis agar menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa AGUS ARMAWAN Alias KEMPOL Bin AHMAD IMRON (Alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa memiliki kewenangan dan keahlian dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi“ sebagaimana diatur dalam Pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dalam surat dakwaan kami Jaksa Penuntut Umum;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa AGUS ARMAWAN Alias KEMPOL Bin AHMAD IMRON (Alm) dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsider 2 (dua) bulan kurungan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp62.000,00 (enam puluh dua ribu rupiah) dirampas untuk Negara;
Menetapkan agar terhadap terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Menimbang, bahwa atas tuntutan tersebut Terdakwa tidak mengajukan pembelaan tapi hanya mohon hukuman yang seringan-ringannya;
Menimbang, bahwa untuk mempersingkat uraian putusan ini maka segala sesuatu yang tercatat dalam berita acara persidangan dianggap telah termuat dalam putusan ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti yang satu dengan lainnya saling bersesuaian, maka dapatlah diperoleh fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 jam 13.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di Rt. 05 Rw. 02 Dsn. Termas Babadan Ds. Babadan Kec. Patianrowo Kab. Nganjuk, Terdakwa telah menjual pil dobel L kepada Saksi Veri Ahmad;
Bahwa cara Terdakwa menjual pil dobel L kepada Saksi VERI AHMAD Alias RIWOK yaitu pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 jam 11.00 WIB Saksi VERI AHMAD Alias RIWOK memesan pil jenis dobel L melalui SMS kepada Terdakwa selanjutnya pada jam 13.00 WIB Saksi Veri Ahmad datang ke rumah Terdakwa dan mengambil pil jenis dobel L dari Terdakwa dan memberikan uang sebesar Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah);
Bahwa Terdakwa dalam mengedarkan pil dobel L tersebut dalam kemasan plastik baru kemudian di serahkan kepada Saksi VERI AHMAD Alias RIWOK;
Bahwa maksud Terdakwa mengedarkan kepada Saksi VERI AHMAD Alias RIWOK adalah untuk mendapat keuntungan;
Bahwa pada saat itu Terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp8.000,00 (delapan ribu rupiah) yang dipergunakan Terdakwa untuk membeli rokok;
Bahwa Terdakwa dalam menjual pil dobel L tersebut tidak mempunyai ijin dari yang berwenang;
Bahwa Terdakwa tidak mempunyai keahlian khusus dibidang kefarmasian atau obat-obatan;
Bahwa Terdakwa dirumah tidak mempunyai usaha Apotek atau toko obat;
Bahwa Terdakwa tidak mengetahui kegunaan dari pil dobel L tersebut untuk mengobati penyakit apa;
Bahwa Terdakwa pada saat menjual pil dobel L kepada Saksi VERI AHMAD Alias RIWOK tersebut tidak menggunakan resep dokter;
Bahwa Terdakwa mendapatkan pil dobel L tersebut dari Sdr. RAHMAD Alias ARAK dengan alamat Ds. Jogomerto Kec. Tanjunganom Kab. Nganjuk sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir dengan harga Rp132.000,00 (seratus tiga puluh dua ribu rupiah) dan dijual semuanya kepada Saksi VERI AHMAD Alias RIWOK;
Bahwa Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 sekitar jam 21.00 WIB ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Patianrowo antara lain Saksi Harsono dan Saksi Gatut Winarko dan kedapatan menyimpan uang tunai sebesar Rp62.000,00 (enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa uang tunai sebesar Rp62.000,00 (enam puluh dua ribu rupiah) tersebut merupakan uang hasil penjualan pil dobel L;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut diatas Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah Terdakwa terbukti atau tidak melakukan perbuatan tersebut, dan apakah Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana atau tidak sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum kepada Terdakwa;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan hukum pidana dan hukum acara pidana bahwa untuk menyatakan seseorang terbukti melakukan tindak pidana, maka keseluruhan unsur-unsur daripada pasal yang didakwakan kepadanya harus terbukti dan terpenuhi seluruhnya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk tunggal, yaitu melanggar Pasal 196 UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan sengaja;
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak
memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3);
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis akan mempertimbangkannya sebagai berikut:
Unsur “Setiap orang”
Menimbang, bahwa unsur setiap orang identik dengan unsur barangsiapa yang pada dasarnya menunjuk pada siapa orangnya yang harus bertanggung jawab atas perbuatan atau kejadian yang didakwakan, atau setidak-tidaknya siapa orangnya yang harus dijadikan Terdakwa dalam perkara ini, hal mana sesuai dengan kaedah dalam putusan Mahkamah Agung RI No. 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, yang menyebutkan bahwa setiap orang adalah sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat dimintai pertanggungjawaban dalam setiap tindakannya;
Menimbang, bahwa menunjuk pada subyek hukum dalam perkara ini, telah dihadapkan ke persidangan seseorang yang bernama Agus Armawan Alias Kempol Bin Ahmad imron (alm), yang telah dibenarkan identitasnya oleh yang bersangkutan dan selama proses pemeriksaan di persidangan Terdakwa menunjukkan sikap dapat mempertanggung jawabkan segala perbuatannya;
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur setiap orang telah terbukti secara sah dan meyakinkan, namun mengenai terbukti atau tidaknya kesalahan Terdakwa masih akan dipertimbangkan unsur-unsur berikutnya;
Unsur “Dengan Sengaja”
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan sengaja adalah perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan Terdakwa dengan diliputi oleh willens (menghendaki) dan wetens (mengetahui) sehingga merupakan perbuatan yang dalam ilmu hukum dapat dikualifikasi sebagai kesengajaan sebagai maksud (opset als oogmerk), kesengajaan dengan kepastian (opset zekerheiddsbewustzinj) dan kesengajaan dengan kemungkinan (dolus eventualis) yang diwujudkan dalam bentuk serangkaian perbuatan Terdakwa memperoleh pil dobel L dari Sdr. Rahmad Alias Arak pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 sekitar jam 12.30 WIB bertempat di rumah Sdr. Rahmad di Desa Jogomerto Kec. Baron Kab. Nganjuk sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir selanjutnya pil dobel L diberikan/diedarkan kepada Saksi Veri Ahmad pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 sekira jam 13.00 WIB bertempat di rumah Terdakwa di RT. 05 RW. 02 Dsn. Termas Babadan Desa Babadan Kec. Patianrowo Kabupaten Nganjuk, Saksi Veri Ahmad menerima pil dobel L dari Terdakwa sebanyak 120 (seratus dua puluh) butir kemudian Saksi Veri Ahmad langsung membayar pil dobel L tersebut dengan harga Rp140.000,00 (seratus empat puluh ribu rupiah) selanjutnya Saksi Veri Ahmad pulang. Bahwa Terdakwa pada hari Jum’at tanggal 15 Januari 2016 sekitar jam 21.00 WIB ditangkap oleh petugas kepolisian Polsek Patianrowo antara lain Saksi Harsono dan Saksi Gatut Winarko dan kedapatan menyimpan uang tunai sebesar Rp62.000,00 (enam puluh dua ribu rupiah);
Bahwa uang tunai sebesar Rp62.000,00 (enam puluh dua ribu rupiah) tersebut merupakan uang hasil penjualan pil dobel L;
Menimbang, bahwa Terdakwa mengetahui manfaat obat LL tersebut untuk menenangkan pikiran serta dosis yang Terdakwa minum adalah 2-3 butir untuk sekali minum adalah rangkaian gambaran dari adanya suatu wetens (pengetahuan) dan willens (kehendak) yang memberikan keyakinan kepada Terdakwa mengetahui dan menghendaki perbuatannya yaitu menerima dan memberikan pil dobel L tersebut diatas dapat dikualifikasikan sebagai kesengajaan akan kepastian, oleh karena itu unsur dengan sengaja telah terbukti;
Unsur “Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/ atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standard dan/ atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan (3)”
Menimbang, bahwa Pasal 98 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan berbunyi:
ayat (2) : “setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang
mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat
dan bahan yang berkhasiat obat”
ayat (3) : “ketentuan mengenai pengadaan, penyimpanan, pengolahan, promosi, peredaran,
sediaan farmasi dan alat kesehatan harus memenuhi standard mutu pelayanan
farmasi yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah”
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan dari keterangan Saksi-Saksi, keterangan Terdakwa dihubungkan dengan bukti surat dan barang bukti bahwa Terdakwa bukanlah seorang dokter, bukan juga seorang apoteker atau asisten apoteker sehingga Terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam bidang farmasi/obat-obatan;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa tidak mempunyai keahlian dalam hal mengedarkan sediaan farmasi tetapi Terdakwa tetap melakukan kegiatan mengedarkan obat-obatan maka Terdakwa jelas tidak mempunyai kewenangan dan ternyata rumah/tempat tinggal Terdakwa bukan merupakan gudang sarana sediaan farmasi;
Menimbang, bahwa berdasarkan bukti surat berupa Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik bahwa obat double L mengandung bahan aktif Triheksifenidil HCl yang termasuk Daftar Obat Keras dan obat double L digunakan untuk pengobatan Parkinson yang mempunyai reaksi untuk menenangkan pikiran dan dapat menimbulkan halusinasi dan obat ini hanya bisa dibeli di Apotik dengan resep dokter sehingga penjualan obat LL yang dilakukan oleh Terdakwa jelas tidak memenuhi standard, persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu karena tidak melalui jalur resmi. Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, ternyata perbuatan Terdakwa telah memenuhi seluruh unsur-unsur dari dakwaan, sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya, yaitu melanggar Pasal 196 UURI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;
Menimbang, bahwa dari kenyataan yang diperoleh selama persidangan dalam perkara ini, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan Terdakwa dari pertanggung jawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, oleh karenanya Majelis Hakim berkesimpulan bahwa perbuatan yang dilakukan Terdakwa harus dipertanggung jawabkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka Terdakwa harus dinyatakan bersalah atas tindak pidana yang didakwakan kepadanya oleh karena itu harus dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yaitu Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, maka kepada Terdakwa dapat dijatuhi lebih dari satu jenis pidana pokok, yaitu selain dijatuhi pidana pokok berupa pidana penjara juga sekaligus dapat dijatuhi pula pidana pokok berupa pidana denda, dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka akan digantikan (disubsidairkan) dengan pidana kurungan;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan:
Hal yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa dapat membahayakan kesehatan orang lain;
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Hal yang meringankan:
Terdakwa berterus terang dan mengakui perbuatannya;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Terdakwa menyesali perbuatannya;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap diri Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap diri Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa barang bukti yang diajukan di persidangan berupa :
Uang tunai sebesar Rp62.000,00 (enam puluh dua ribu rupiah);
Karena merupakan karena mempunyai nilai ekonomis dan merupakan alat pembayaran yang sah maka statusnya dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana maka Terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Mengingat, Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Undang-undang RI Nomor 8 tahun 1981 tentang KUHAP serta peraturan-peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini;
MENGADILI :
Menyatakan Terdakwa AGUS ARMAWAN Alias KEMPOL BIN AHMAD IMRON (Alm) telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan Sengaja Tanpa Keahlian Dan Kewenangan Mengedarkan Sediaan Farmasi Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Keamanan, Khasiat Dan Kemanfaatan”;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama4 (empat) bulan dan denda sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp62.000,00 (enam puluh dua ribu rupiah);
Dirampas untuk Negara;
Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Demikian diputuskan pada hari Kamistanggal 14 April 2016 dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Nganjuk oleh kami: DYAH NUR SANTI, SH., selaku Hakim Ketua, ANTON RIZAL SETIAWAN, SH., MH. dan ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH., masing-masing selaku Hakim Anggota, putusan mana diucapkan pada hari itu juga dalam sidang yang terbuka untuk umum oleh Ketua Majelis tersebut dengan didampingi Hakim-Hakim Anggota, dengan dibantu oleh ASVIRA DEWI, SH., Panitera Pengganti dan dihadiri oleh ATIK JULIATI, SH.,, Penuntut Umum dan dihadapan Terdakwa.
HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
(Ttd) (Ttd)
ANTON RIZAL SETIAWAN, SH.,MH. DYAH NUR SANTI, SH.
(Ttd)
ANDRIS HENDA GOUTAMA, SH.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
ASVIRA DEWI, SH.
CATATAN : Putusan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena baik Terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum telah menerima baik putusan.
PANITERA PENGGANTI,
(Ttd)
ASVIRA DEWI, SH.
Untuk salinan yang sama bunyinya,
PANITERA PENGADILAN NEGERI NGANJUK,
(Ttd)
MUCH. SJAMSUL ARIFIN, SH.MH
NIP. 19580613 198103 1 004