51/PID.SUS/2016/PN MME
Putusan PN MAUMERE Nomor 51/PID.SUS/2016/PN MME
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- FRANSISKUS NONA ALIAS DAUD
MENGADILI : 1. Menyatakan terdakwa FRANSISKUS NONA alias DAUD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“ ; 2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ; 5. Memerintahkan barang bukti, berupa : - 3 (tiga) potong kayu kering yang masing-masing berukuran 30 cm, 25 cm dan 14 cm ; - 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari baja besi bergagang kayu dengan panjang keseluruhan 49 cm ; Dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan Nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Mme. Halaman
P U T U S A N
Nomor 51/Pid.Sus/2016/PN.Mme.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Maumere yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam peradilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : FRANSISKUS NONA alias DAUD ;
Tempat lahir : Heo, Kabupaten Sikka ;
Umur/tanggal lahir : 45 tahun / 15 Desember 1970 ;
Jenis Kelamin : Laki-laki ;
Kebangsaan : Indonesia ;
Tempat tinggal : Walwerut, RT.03, RW.06, Desa Wlawerut, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka ;
A g a m a : Katholik ;
Pekerjaan : Petani ;
Terdakwa telah ditahan di Rumah Tahanan Negara di Maumere berdasarkan Surat Perintah / Penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 17 Mei 2016 sampai dengan tanggal 05 Juni 2016 ;
Diperpanjang oleh Penuntut Umum, sejak tanggal 06 Juni 2016 sampai dengan tanggal 15 Juli 2016 ;
Penuntut Umum, sejak tanggal 13 Juli 2016 sampai dengan tanggal 01 Agustus 2016 ;
Hakim Pengadilan Negeri Maumere, sejak tanggal 20 Juli 2016 sampai dengan tanggal 18 Agustus 2016 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum, meskipun Ketua Majelis Hakim telah menjelaskan hak-haknya tentang itu ;
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca :
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Maumere, tanggal 20 Juli 2016, Nomor 51/Pen.Pid/2016/PN.Mme., Tentang Penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini ;
Penetapan Ketua Majelis Hakim, tanggal 20 Juli 2016, Nomor 51/Pen.Pid/2016/PN.Mme., Tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama terdakwa FRANSISKUS NONA alias DAUD dan surat-surat lain yang berhubungan dengan perkara ini ;
Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan ;
Setelah memperhatikan dan menilai barang bukti dan alat bukti surat yang diajukan dipersidangan ;
Setelah mendengar Tuntutan Pidana dari Penuntut Umum yang dibacakan pada persidangan hari Kamis, tanggal 04 Agustus 2016 yang pada pokoknya mohon supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
Menyatakan terdakwa FRANSISKUS NONA alias DAUD telah terbukti secara sah menurut hukum bersalah melakukan Tindak Pidana Melakukan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ;
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa FRANSISKUS NONA alias DAUD dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun, dengan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dan dengan perintah terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) potong kayu kering yang masing-masing dengan ukuran 30 cm, 25 cm dan 14 cm.
1 (satu) bilah parang yang terbuat dari baja besi bergagang kayu dengan panjang keseluruhan 49 cm.
Dirampas untuk dimusnahkan.
4. Menetapkan agar Terdakwa FRANSISKUS NONA alias DAUD, membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000.- (dua ribu rupiah) ;
Setelah mendengar permohonan dari terdakwa yang disampaikan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim supaya menjatuhkan hukuman yang seringan-ringannya, oleh karena terdakwa telah menyesal dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Menimbang, bahwa terhadap permohonan dari terdakwa tersebut Penuntut Umum menyatakan tetap pada Tuntutannya begitu pula terdakwa menyatakan tetap pada permohonannya ;
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dimuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan Dakwaan Alternatif No. Reg. Perkara : PDM-14/Maume/07/2016, tertanggal 19 Juli 2016, sebagai berikut :
KESATU
----------- Bahwa terdakwa FRANSISKUS NONA alias DAUD pada hari Jum’at, tanggal 13 Mei 2016, sekitar pukul 19.00 Wita atau pada waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat bertempat di dalam rumah terdakwa di Waiwerut, RT.03/RW.06, Desa Waiara, Kec. Kewapante, Kabupaten Sikka atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa yang sementara berdiri di dekat pintu kamar anak kandung terdakwa, yaitu saksi korban YUSTINA YULIANTI biasa dipanggil Yul, kemudian terdakwa melihat saksi YUSTINA YULIANTI sedang melihat HP, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi YUSTINA YULIANTI “HP itu milik siapa” dan saksi YUSTINA YULIANTI menjawab bahwa HP tersebut milik nenek, kemudian terdakwa langsung merampas HP tersebut, karena terdakwa merasa cemburu dan mengira saksi YUSTINA YULIANTI sedang sms dengan cowok lain, namun pada saat terdakwa membuka kotak masuk HP yang kosong, sehingga terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa mengambil kayu di dapur dan terdakwa memukul saksi YUSTINA YULIANTI dengan menggunakan kayu ke bagian kaki sebelah kiri, tangan sebelah kanan dan kiri, punggung belakang, pantat dan kepala bagian dahi hingga kayu tersebut patah.
Bahwa selanjutnya mama kandung saksi YUSTINA YULIANTI, yaitu saksi YASINTA DA BOTA yang melihat hal tersebut menegur terdakwa dengan berkata “jangan kau pukul lagi”, dan saksi YASINTA DA BOTA juga menyampaikan bahwa selama ini saksi YUSTINA YULIANTI tidak mendengarkan omongan saksi YASINTA DA BOTA dikarenakan saksi YUSTINA YULIANTI telah mengambil HP neneknya, selanjutnya terdakwa mengambil parang kemudian terdakwa menarik rambut saksi YUSTINA YULIANTI untuk dipotong dengan parang, namun pada saat terdakwa mengayunkan parang tersebut kemudian saksi YUSTINA YULIANTI langsung menangkis dengan tangan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan jari tengah saksi YUSTINA YULIANTI tergores. setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar dan membuang semua buku yang ada di dalam dos. Karena merasa ketakutan selanjutnya saksi YUSTINA YULIANTI melarikan diri ke Polsek Kewapante.
Bahwa akibat kejadian tersebut mengakibatkan saksi YUSTINA YULIANTI mengalami rasa sakit pembengkakan pada wajah dan memar pada tubuh sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 1019/RSU/St.G/V/2016, tanggal 14 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dari RSU St. Gabriel Kewapante, yaitu dr. Deif Tunggal, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik :
Perlukaan :
Bengkak pad adaerah dahi kanan pasien, ukuran kurang lebih empat centmeter kali lima centimeter permukaan lunak ;
Bengkak padas daerah kepala sebelah kiri pasien, ukuran kurang lebih tiga centimeter kali tiga centimeter permukaan lunak ;
Luka memar pada bahu sebelah kiri pasien, ukuran kurang lebih enam centimeter kali empat centimeter berwarna merah kebiruan ;
Luka memar pada lutut kiri sebelah luar pasien, ukuran lima centimeter kali tiga centimeter warna merah ;
Luka memar pada punggung sebelah kanan pasien, ukuran delapan centimeter kali 7 centimeter warna merah ;
Pemeriksaan Khusus (kemaluan/ vagina).
Bagian Luar : tampak kemerahan , tidak ada luka, tidak ada memar,
Bagian dalam : selaput dara tidak utuh, robekan selaput dara tidak beraturan, tidak ada darah, nampak cairan putih di dalam lubang vagina.
Kesimpulan :
Ditemukan bengkak pada wajah dan memar pada tubuh korban yang diakibatkan oleh trauma benda tumpul ;
Ditemukan robekan lama selaput dara menandakan persetubuhan yang sudah lama terjadi.
----------- Perbuatan terdakwa FRANSISKUS NONA alias DAUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.
ATAU
KEDUA
----------- Bahwa terdakwa FRANSISKUS NONA alias DAUD pada hari Jum’at, tanggal 13 Mei 2016, sekitar pukul 19.00 Wita atau pada waktu tertentu dalam tahun 2016, bertempat bertempat di dalam rumah terdakwa di Waiwerut, RT.03/RW.06, Desa Waiara, Kec. Kewapante, Kabupaten Sikka atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Maumere yang berwenang memeriksa dan mengadili, Melakukan Penganiayaan Kepada Saksi YUSTINA YULIANTI yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat tersebut di atas, awalnya terdakwa yang sementara berdiri di dekat pintu kamar anak kandung terdakwa, yaitu saksi korban YUSTINA YULIANTI biasa dipanggil Yul, kemudian terdakwa melihat saksi YUSTINA YULIANTI sedang melihat HP, kemudian terdakwa menanyakan kepada saksi YUSTINA YULIANTI “HP itu milik siapa” dan saksi YUSTINA YULIANTI menjawab bahwa HP tersebut milik nenek, kemudian terdakwa langsung merampas HP tersebut, karena terdakwa merasa cemburu dan mengira saksi YUSTINA YULIANTI sedang sms dengan cowok lain, namun pada saat terdakwa membuka kotak masuk HP yang kosong, sehingga terdakwa menjadi emosi lalu terdakwa mengambil kayu di dapur dan terdakwa memukul saksi YUSTINA YULIANTI dengan menggunakan kayu ke bagian kaki sebelah kiri, tangan sebelah kanan dan kiri, punggung belakang, pantat dan kepala bagian dahi hingga kayu tersebut patah.
Bahwa selanjutnya mama kandung saksi YUSTINA YULIANTI, yaitu saksi YASINTA DA BOTA yang melihat hal tersebut menegur terdakwa dengan berkata “jangan kau pukul lagi”, dan saksi YASINTA DA BOTA juga menyampaikan bahwa selama ini saksi YUSTINA YULIANTI tidak mendengarkan omongan saksi YASINTA DA BOTA dikarenakan saksi YUSTINA YULIANTI telah mengambil HP neneknya, selanjutnya terdakwa mengambil parang kemudian terdakwa menarik rambut saksi YUSTINA YULIANTI untuk dipotong dengan parang, namun pada saat terdakwa mengayunkan parang tersebut kemudian saksi YUSTINA YULIANTI langsung menangkis dengan tangan sebelah kiri, sehingga mengakibatkan jari tengah saksi YUSTINA YULIANTI tergores. setelah itu terdakwa masuk ke dalam kamar dan membuang semua buku yang ada di dalam dos. Karena merasa ketakutan selanjutnya saksi YUSTINA YULIANTI melarikan diri ke Polsek Kewapante.
Bahwa akibat kejadian tersebut mengakibatkan saksi YUSTINA YULIANTI mengalami rasa sakit pembengkakan pada wajah dan memar pada tubuh sebagaimana Visum Et Repertum Nomor : 1019/RSU/St.G/V/2016, tanggal 14 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dari RSU St. Gabriel Kewapante, yaitu dr. Deif Tunggal, dengan hasil pemeriksaan sebagai berikut :
Pemeriksaan Fisik :
Perlukaan :
Bengkak pad adaerah dahi kanan pasien, ukuran kurang lebih empat centmeter kali lima centimeter permukaan lunak ;
Bengkak padas daerah kepala sebelah kiri pasien, ukuran kurang lebih tiga centimeter kali tiga centimeter permukaan lunak ;
Luka memar pada bahu sebelah kiri pasien, ukuran kurang lebih enam centimeter kali empat centimeter berwarna merah kebiruan ;
Luka memar pada lutut kiri sebelah luar pasien, ukuran lima centimeter kali tiga centimeter warna merah ;
Luka memar pada punggung sebelah kanan pasien, ukuran delapan centimeter kali 7 centimeter warna merah ;
Pemeriksaan Khusus (kemaluan/ vagina).
Bagian Luar : tampak kemerahan , tidak ada luka, tidak ada memar,
Bagian dalam : selaput dara tidak utuh, robekan selaput dara tidak beraturan, tidak ada darah, nampak cairan putih di dalam lubang vagina.
Kesimpulan :
Ditemukan bengkak pada wajah dan memar pada tubuh korban yang diakibatkan oleh trauma benda tumpul ;
Ditemukan robekan lama selaput dara menandakan persetubuhan yang sudah lama terjadi.
----------- Perbuatan terdakwa FRANSISKUS NONA alias DAUD sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi) ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan surat dakwaannya, Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan alat bukti saksi yang didengar keterangannya sebagai berikut :
Saksi YUSTINA YULIANTI alias YUL, memberikan keterangan di bawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan tindak pidana penganiayaan atas diri saksi yang terjadi pada hari Jum’at, tanggal 13 Mei 2016, sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di rumah saksi, di Dusun Waiwerut, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka ;
Bahwa yang melakukan penganiayaan kepada saksi adalah terdakwa FRANSISKUS NONA alias DAUD yang merupakan ayah kandung saksi ;
Bahwa awalnya saksi sedang melipat pakaian di dalam kamar sambil membaca konsep di HP, kemudian tidak berselang lama terdakwa masuk ke dalam kamar dan menanyakan kepada saksi ”kamu lagi buat apa” dan saksi menjawab “saya lagi membaca konsep di HP”, namun terdakwa tidak percaya dan terdakwa mengira bahwa saksi sedang mengirimkan SMS kepada seorang laki-laki, setelah itu terdakwa merampas HP dari saksi, selanjutnya membuka kotak masuk di HP tersebut yang memang ternyata kosong (tidak ada pesan) ;
Bahwa setelah terdakwa melihat tidak adanya pesan yang ada di dalam kotak masuk HP tersebut, terdakwa malah marah kepada saksi dan mengambil kayu di dapur lalu memukul tubuh saksi yang mengenai kaki bagian kiri, tangan kanan, punggung bagian belakang, pantat dan kepala di bagian dahi ;
Bahwa pada saat saksi dipukuli oleh terdakwa, saksi melihat mama saksi yang bernama saksi YASINTA DA BOTA sedang berada di belakang rumah dan juga melihat kejadian tersebut, namun mama saksi tidak berani melerai, akan tetapi mama saksi mengatakan kepada terdakwa bahwa selama ini saksi tidak pernah mau mendengar omongan, sehingga membuat terdakwa marah dan mengambil parang hendak memotong rambut saksi, akan tetapi saksi menangkis tebasan parang tersebut, sehingga membuat tangan saksi tergores dan terluka, setelah itu saksi masuk ke dalam kamar dan membuang semua buku yang ada di dalam dos yang akhirnya saksi keluar rumah dan melaporkan hal tersebut ke Polsek Kewapante ;
Bahwa sesampainya di Polsek Kewapante, selanjutnya saksi menghubungi tante saksi yang bernama saksi MARIA PATRISIA RITU alias TRIS untuk menemani saksi di Polsek Kewapante dan untuk menemani saksi guna melakukan Visum et Repertum di rumah Sakit Umum ST Gabriel ;
Bahwa akibat pemukulan tersebut, saksi mengalami luka memar di punggung, lengan sebelah kanan dan kiri, luka lecet di jari tengah, bengkak pada kaki kiri dan bengkak di dahi ;
Bahwa yang melihat kejadian tersebut hanyalah mama saksi yang bernama saksi YASINTA DA BOTA ;
Bahwa terdakwa sering melakukan pemukulan terhadap saksi ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim dipersidangan ;
Bahwa sakit yang dialami oleh saksi sekarang ini telah sembuh dan saksi saat ini telah dapat melakukan pekerjaan seperti biasanya ;
Bahwa terdakwa dalam keadaan sadar saat melakukan perbuatannya terhadap saksi ;
Bahwa saksi juga pernah disetubuhi oleh terdakwa, hal mana pertama kali terdakwa menyetubuhi saksi sejak saksi berusia ± 16 (kurang lebih enam belas) tahun ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Saksi YASINTA DA BOTA alias NONA, memberikan keterangan di bawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi kenal dengan terdakwa yang merupakan suami saksi, sedangkan saksi korban YUSTINA YULIANTI alias YUL adalah anak kandung saksi ;
Bahwa antara saksi dengan terdakwa telah menikah secara adat, namun sampai dengan saat ini pernikahan tersebut belum dilakukan pencatatan di gereja dan di Kantor Catatan Sipil ;
Bahwa saksi tinggal serumah bersama dengan terdakwa dan saksi korban di Dusun Waiwerut, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka ;
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 13 Mei 2016, sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di rumah saksi, di Dusun Waiwerut, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, terdakwa telah memukuli saksi korban ;
Bahwa awalnya saksi sedang memasak makanan babi dan saksi mendengar terdakwa marah-marah kepada saksi korban dengan mengatakan “kamu SMS dengan siapa?”, namun saksi korban tidak menjawab pertanyaan tersebut, setelah itu saksi mendengar terdakwa memukuli tubuh saksi korban dengan menggunakan kayu sebanyak 5 (lima) kali ;
Bahwa selanjutnya saksi melihat saksi korban menangis, namun saksi tidak berani untuk melerai, karena saksi juga merasa takut kepada terdakwa ;
Bahwa saksi mendapati terdakwa sedang memukuli saksi korban dibagian lengan kiri dan kanan dengan menggunakan kayu, dimana saksi juga sempat menegur terdakwa agar jangan memukuli saksi korban lagi ;
Bahwa setelah itu saksi korban menangis di dapur, kemudian saksi juga melihat terdakwa di dapur sedang memukuli dahi saksi korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal sebanyak 1 (satu) kali, setelah itu saksi korban berlari keluar rumah menuju jalan raya ;
Bahwa saksi membenarkan barang bukti yang diperlihatkan oleh Majelis Hakim dipersidangan ;
Saksi MARIA PATRISIA RITU alias TRIS, memberikan keterangan di bawah janji yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa saksi mengerti diperiksa dipersidangan ini, terkait dengan pemukulan yang dilakukan oleh terdakwa terhadap saksi korban YUSTINA YULIANTI alias YUL ;
Bahwa terdakwa adalah kakak ipar saksi dan saksi korban adalah keponakan saksi ;
Bahwa peristiwa pemukulan tersebut terjadi pada hari Jum’at, tanggal 13 Mei 2016, sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di rumah saksi korban, di Dusun Waiwerut, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka ;
Bahwa awalnya pada saat kejadian, saksi sedang berada di rumah saksi sendiri, tiba-tiba sekitar pukul 21.00 Wita, saksi menerima pesan singkat (SMS) dari saksi korban yang mengatakan bahwa saksi korban saat ini sedang berada di Polsek Kewapante, karena bapak saksi korban telah memukulinya, hal mana saksi korban meminta saksi untuk menemaninya selama berada di Polsek Kewapante dan meminta saksi untuk membawa uang guna membayar Visum et Repertum di Rumah Sakit ;
Bahwa selanjutnya saksi bersama dengan suami saksi menyusul saksi korban ke Polres Kewapante, ketika saksi tiba di Polsek Kewapante, saksi melihat tubuh saksi korban mengalami pembengkakan pada dahi, memar pada punggung, memar pada lengan sebelah kanan dan kiri, memar pada kaki sebelah kiri dan luka lecet pada jari tengah tangan kiri ;
Bahwa saksi diceritakan oleh saksi korban bahwa terdakwa yang merupakan ayah kandung saksi korban telah memukulinya dengan menggunakan kayu dan parang ;
Bahwa saksi tidak tahu apa yang menyebabkan terdakwa memukuli saksi korban ;
Bahwa akibat dari pemukulan tersebut, saksi korban mengalami pembengkakan pada dahi, memar pada punggung, memar pada lengan sebelah kanan dan kiri, memar pada kaki sebelah kiri dan luka lecet pada jari tengah tangan kiri ;
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan benar dan tidak keberatan ;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (a de charge) meskipun telah dijelaskan hak-haknya ;
Menimbang, bahwa dipersidangan Penuntut Umum telah mengajukan barang bukti, berupa :
3 (tiga) potong kayu kering yang masing-masing berukuran 30 cm, 25 cm dan 14 cm ;
1 (satu) bilah parang yang terbuat dari baja besi bergagang kayu dengan panjang keseluruhan 49 cm ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti tersebut, saksi-saksi bersama dengan terdakwa telah membenarkannya dan barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, oleh karena itu dapat dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara ini ;
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut, Penuntut Umum telah pula mengajukan alat bukti surat, berupa :
1 (satu) lembar foto copi Kutipan Akta Kelahiran No. 423/LD/KTE/2008, tanggal 30 Juni 2008, ditandatangani oleh Kepala Badan Kependudukan, Catatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Sikka ;
1 (satu) lembar Visum et Repertum Nomor : 1019/RSU/St.G/V/2016, tanggal 14 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Deif Tunggal, dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Umum St. Gabriel Kewapante, dengan kesimpulan hasil pemeriksaan :
Ditemukan bengkak pada wajah dan memar pada tubuh korban yang diakibatkan oleh trauma benda tumpul ;
Ditemukan robekan lama selaput dara menandakan persetubuhan yang sudah lama terjadi ;
Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Jum’at, tanggal 13 Mei 2016, sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di rumah terdakwa, di Dusun Waiwerut, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, terdakwa telah memukuli saksi korban YUSTINA YULIANTI alias YUL dengan menggunakan kayu dan parang ;
Bahwa terdakwa merupakan ayah kandung saksi korban YUSTINA YULIANTI alias YUL ;
Bahwa awal kejadian ketika itu Terdakwa berdiri didekat pintu kamar saksi korban yang sementara melipat pakaian, kemudian Terdakwa memanggil saksi korban dan menyuruh memotong batang pisang untuk makanan babi, kemudian saksi korban hanya keluar masuk kamar beberapa kali, namun tidak mengerjakan apa yang disuruh oleh terdakwa, melihat hal tersebut, mama saksi korban akhirnya yang mengerjakan walau kondisi tangannya ada sakit dan Terdakwa juga dalam kondisi sakit juga ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa berdiri di ruang makan sembari melihat ke dalam kamar dan kemudian masuk ke dalam kamar saksi korban, kemudian Terdakwa langsung masuk ke kamar saksi korban dan berkata "di dalam dos itu ada apa kamu lihat terus" dan saksi korban menjawab "saya ada isi pakaian dalam dos", selanjunya Terdakwa mengambil dos itu tetapi saksi korban sudah duluan memasukan tangannya ke dalam dos tersebut, mengambil pakaian dan HP yang ada di dalam pakaian tersebut, sehingga terdakwa langsung merampas pakaian-pakaian yang dipegang oleh saksi korban dan ada HP akhirnya terjatuh ;
Bahwa selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada saksi korban YUL “HP ini milik siapa?” dan sebelum saksi korban YUL menjawab, Terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi korban dengan cara mengayunkan tangan dengan posisi telapak tangan terbuka, kemudian saksi korban berkata “HP ini punya nenek”, lalu Terdakwa menanyakan lagi dengan berkata “HP ini kamu ambil kapan?” dan saksi korban tidak menjawabnya, sehingga Terdakwa menjadi semakin emosi, lalu mengambil sebatang kayu dan memukulkannya ke saksi korban sampai kayu tersebut patah ;
Bahwa terdakwa dengan tangan kirinya menjambak rambut saksi korban dan menariknya ke dalam dapur, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil parang yang ada di dapur dan hendak memotong rambut saksi korban, namun pada saat terdakwa mengayunkan parang ke arah rambut saksi korban, saksi korban menghadangnya sehingga parang tersebut mengenai jari tangan saksi korban ;
Bahwa terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan sebatang kayu sebanyak 5 (lima) kali, yaitu mengenai bagian dahi sebanyak 1 (satu) kali, mengenai bagian punggung belakang sebanyak 2 (dua) kali dan bagian kaki kiri 1 (satu) kali dan kaki kanan 1 (satu) kali ;
Bahwa akibat dari pemukulan tersebut, saksi korban mengalami pembengkakan pada dahi, memar pada punggung, memar pada lengan sebelah kanan dan kiri, memar pada kaki sebelah kiri dan luka lecet pada jari tengah tangan kiri ;
Bahwa terdakwa merasa cemburu dengan saksi korban jika saksi korban berhubungan dengan teman cowoknya, dikarenakan terdakwa pernah menyetubuhi saksi korban sebanyak kurang lebih 12 (duabelas) kali yang dilakukan di dalam rumah terdakwa ;
Bahwa terdakwa membenarkan barang bukti, berupa 3 (tiga) potong kayu kering yang masing-masing dengan ukuran 30 cm, 25 cm dan 14 cm dan 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari baja besi bergagang kayu dengan panjang keseluruhan 49 cm adalah alat yang ada di rumah terdakwa yang digunakan terdakwa untuk memukul saksi korban ;
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, maka telah diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jum’at, tanggal 13 Mei 2016, sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di rumah terdakwa, di Dusun Waiwerut, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, terdakwa telah memukuli saksi korban YUSTINA YULIANTI alias YUL dengan menggunakan kayu dan parang ;
Bahwa benar terdakwa merupakan ayah kandung saksi korban YUSTINA YULIANTI alias YUL ;
Bahwa benar awal kejadian ketika itu Terdakwa berdiri didekat pintu kamar saksi korban yang sementara melipat pakaian, kemudian Terdakwa memanggil saksi korban dan menyuruh memotong batang pisang untuk makanan babi, kemudian saksi korban hanya keluar masuk kamar beberapa kali, namun tidak mengerjakan apa yang disuruh oleh terdakwa, melihat hal tersebut, mama saksi korban akhirnya yang mengerjakan walau kondisi tangannya ada sakit dan Terdakwa juga dalam kondisi sakit juga ;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa berdiri di ruang makan sembari melihat ke dalam kamar dan masuk ke dalam kamar saksi korban serta berkata "di dalam dos itu ada apa kamu lihat terus?" dan saksi korban menjawab "saya ada isi pakaian dalam dos", selanjunya Terdakwa mengambil dos itu tetapi saksi korban sudah duluan memasukkan tangannya ke dalam dos, mengambil pakaian dan HP yang ada di dalam pakaian tersebut, sehingga terdakwa langsung merampas pakaian-pakaian yang dipegang oleh saksi korban dan ada HP akhirnya terjatuh ;
Bahwa benar selanjutnya Terdakwa menanyakan kepada saksi korban YUL “HP ini milik siapa?” dan sebelum saksi korban YUL menjawab, Terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi korban dengan cara mengayunkan tangan dengan posisi telapak tangan terbuka, kemudian saksi korban berkata “HP ini punya nenek”, lalu Terdakwa menanyakan lagi dengan berkata “HP ini kamu ambil kapan?” dan saksi korban tidak menjawabnya, sehingga Terdakwa menjadi semakin emosi, lalu mengambil sebatang kayu dan memukulkannya ke saksi korban sampai kayu tersebut patah ;
Bahwa benar terdakwa dengan tangan kirinya menjambak rambut saksi korban dan menariknya ke dalam dapur, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil parang yang ada di dapur dan hendak memotong rambut saksi korban, namun pada saat terdakwa mengayunkan parang ke arah rambut saksi korban, saksi korban menangkisnya sehingga parang tersebut mengenai jari tangan saksi korban ;
Bahwa benar selanjutnya terdakwa memukul saksi korban dengan menggunakan sebatang kayu sebanyak 5 (lima) kali, yaitu mengenai bagian dahi sebanyak 1 (satu) kali, mengenai bagian punggung belakang sebanyak 2 (dua) kali dan bagian kaki kiri 1 (satu) kali dan kaki kanan 1 (satu) kali ;
Bahwa benar akibat dari pemukulan tersebut, saksi korban mengalami pembengkakan pada dahi, memar pada punggung, memar pada lengan sebelah kanan dan kiri, memar pada kaki sebelah kiri dan luka lecet pada jari tengah tangan kiri ;
Bahwa saksi-saksi maupun terdakwa membenarkan barang bukti, berupa 3 (tiga) potong kayu kering yang masing-masing dengan ukuran 30 cm, 25 cm dan 14 cm dan 1 (satu) bilah parang yang terbuat dari baja besi bergagang kayu dengan panjang keseluruhan 49 cm adalah alat yang ada di rumah terdakwa yang digunakan terdakwa untuk memukul saksi korban ;
Bahwa berdasarkan Visum et Repertum, Nomor Visum et Repertum Nomor : 1019/RSU/St.G/V/2016, tanggal 14 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Deif Tunggal, dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Umum St. Gabriel Kewapante, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang berumur 18 (delapan belas) tahun dan ditemukan :
Bengkak pada wajah dan memar pada tubuh korban yang diakibatkan oleh trauma benda tumpul ;
Robekan lama selaput dara menandakan persetubuhan yang sudah lama terjadi ;
Menimbang bahwa, segala sesuatu yang terjadi dipersidangan dan tercatat dalam Berita Acara Persidangan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari putusan ini dan turut pula dipertimbangkan dalam putusan ini ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa tersebut terbukti memenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam Pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa untuk dapat menentukan apakah dakwaan Penuntut Umum terbukti atau apakah terdakwa patut dipersalahkan telah melakukan perbuatan yang dituduhkan kepadanya sebagaimana termuat dalam uraian surat dakwaan Penuntut Umum, maka Majelis akan mempertimbangkan apakah perbuatan terdakwa memenuhi unsur-unsur pidana yang terkandung dalam Pasal-Pasal pidana yang didakwakan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari pemeriksaan persidangan ;
Menimbang, bahwa para terdakwa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara alternatif, yaitu :
Kesatu : Melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Atau
Kedua : Melanggar ketentuan Pasal 351 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ;
Menimbang, bahwa dakwaan yang disusun secara alternatif memiliki sifat saling mengecualikan antara dakwaan yang satu dengan dakwaan yang lainnya, sehingga dalam hal ini Majelis Hakim diberikan ruang dan kebebasan untuk menentukan dakwaan mana yang terlebih dahulu akan dipertimbangkan dengan mendasarkan pada kualitas persesuaian antara fakta-fakta hukum yang didapat dari pemeriksaan persidangan dengan uraian yang termuat dalam masing-masing dakwaan dan unsur-unsur yang termuat dalam Pasal-Pasal dakwaan Penuntut Umum dengan ketentuan apabila salah satu dakwaan telah terbukti, maka Majelis Hakim tidak perlu mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa dengan mendasarkan pada kwalitas persesuaian antara fakta-fakta hukum yang didapat dari pemeriksaan persidangan dengan uraian yang termuat dalam masing-masing dakwaan dan unsur-unsur yang termuat dalam Pasal-Pasal dakwaan Penuntut Umum, Majelis memandang dakwaan yang lebih memiliki kwalitas persesuaian dengan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan adalah dakwaan Kesatu, yaitu melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur Dakwaan Kesatu tersebut, Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
“Setiap orang“;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah orang atau siapa saja yang menjadi subyek hukum atau pelaku tindak pidana yang dalam hal ini adalah FRANSISKUS NONA alias DAUD yang diajukan oleh Penuntut Umum sebagai terdakwa dalam perkara ini dan setelah dicocokkan identitasnya ternyata sesuai dengan identitas seperti yang tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum tersebut ;
”Telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam rumah tangga” ;
Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga secara jelas diatur bahwa kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ;
Menimbang, bahwa untuk memahami pengertian kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga / keluarga, maka Undang-Undang telah memberi batasan pengertian sebagai berikut :
Menimbang, bahwa menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga ;
Menimbang, bahwa pengertian lingkup rumah tangga sesuai Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga disebutkan bahwa Lingkup Rumah Tangga dalam Undang-Undang ini meliputi :
Suami, isteri dan anak ;
Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan orang sebagaimana dimaksud pada huruf a, karena hubungan darah, perkawinan, persusuan, pengasuhan dan perwalian yang menetap dalam rumah tangga ; dan/atau
Orang yang bekerja membantu rumah tangga dan menetap dalam rumah tangga tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi korban, saksi Yasinta Da Bota dan saksi Maria Patrisia Ritu serta keterangan terdakwa sendiri yang menerangkan bahwa saksi korban adalah anak kandung terdakwa dan saksi Yasinta Da Bota adalah isteri dari terdakwa, sehingga saksi korban dapatlah dikatakan memiliki hubungan keluarga dengan terdakwa, karena hubungan darah dan tinggal serumah, maka dapatlah disimpulkan bahwa antara terdakwa dengan saksi korban adalah ayah dan anak, dengan demikian hal tersebut telah memenuhi rumusan ketentuan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004, Tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga ;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, bahwa pada hari Jum’at, tanggal 13 Mei 2016, sekitar pukul 19.00 Wita, bertempat di rumah terdakwa, di Dusun Waiwerut, Desa Waiara, Kecamatan Kewapante, Kabupaten Sikka, terdakwa telah memukuli saksi korban YUSTINA YULIANTI alias YUL yang merupakan anak kandung terdakwa dengan menggunakan kayu dan parang, hal mana kejadian tersebut berawal ketika terdakwa berdiri didekat pintu kamar saksi korban yang sementara melipat pakaian, kemudian terdakwa memanggil saksi korban dan menyuruh memotong batang pisang untuk makanan babi, namun saksi korban hanya keluar masuk kamar beberapa kali, tidak mengerjakan apa yang disuruh oleh terdakwa, melihat hal tersebut, mama saksi korban akhirnya yang mengerjakan walau kondisi tangannya ada sakit dan terdakwa juga dalam kondisi sakit juga ;
Menimbang, bahwa selanjutnya terdakwa berdiri di ruang makan sembari melihat ke dalam kamar dan masuk ke dalam kamar saksi korban serta berkata "di dalam dos itu ada apa kamu lihat terus?" dan saksi korban menjawab "saya ada isi pakaian dalam dos", selanjunya terdakwa mengambil dos itu tetapi saksi korban sudah duluan memasukkan tangannya ke dalam dos, mengambil pakaian dan HP yang ada di dalam pakaian tersebut, sehingga terdakwa langsung merampas pakaian-pakaian yang dipegang oleh saksi korban dan ada HP akhirnya terjatuh, lalu terdakwa menanyakan kepada saksi korban YUL “HP ini milik siapa?” dan sebelum saksi korban YUL menjawab, terdakwa langsung menampar pipi kiri saksi korban dengan cara mengayunkan tangan dengan posisi telapak tangan terbuka, kemudian saksi korban berkata “HP ini punya nenek”, lalu terdakwa menanyakan lagi dengan berkata “HP ini kamu ambil kapan?” dan saksi korban tidak menjawabnya, sehingga terdakwa menjadi semakin emosi, lalu mengambil sebatang kayu dan memukulkannya ke tubuh saksi korban sampai kayu tersebut patah ;
Menimbang, bahwa terdakwa dengan tangan kirinya menjambak rambut saksi korban dan menarik saksi korban ke dalam dapur, kemudian terdakwa dengan menggunakan tangan kanan mengambil parang yang ada di dapur dan hendak memotong rambut saksi korban, namun pada saat terdakwa mengayunkan parang ke arah rambut saksi korban, saksi korban menangkisnya sehingga parang tersebut mengenai jari tangan saksi korban ;
Menimbang, bahwa perbuatan terdakwa tidak berhenti sampai disitu, terdakwa malah memukul saksi korban dengan menggunakan sebatang kayu sebanyak 5 (lima) kali yang mengenai bagian dahi sebanyak 1 (satu) kali, mengenai bagian punggung belakang sebanyak 2 (dua) kali dan bagian kaki kiri 1 (satu) kali dan kaki kanan 1 (satu) kali, sehingga akibat dari pemukulan tersebut, saksi korban mengalami pembengkakan pada dahi, memar pada punggung, memar pada lengan sebelah kanan dan kiri, memar pada kaki sebelah kiri dan luka lecet pada jari tengah tangan kiri ;
Menimbang, bahwa berdasarkan Visum et Repertum, Nomor Visum et Repertum Nomor : 1019/RSU/St.G/V/2016, tanggal 14 Mei 2016 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. Deif Tunggal, dokter pemeriksa dari Rumah Sakit Umum St. Gabriel Kewapante, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan terhadap seorang perempuan yang berumur 18 (delapan belas) tahun dan ditemukan :
Bengkak pada wajah dan memar pada tubuh korban yang diakibatkan oleh trauma benda tumpul ;
Robekan lama selaput dara menandakan persetubuhan yang sudah lama terjadi ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana tersebut di atas, maka unsur “telah melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga” telah terpenuhi dan terbukti menurut hukum ;
Menimbang, bahwa setelah Majelis mengkaji pengertian dan uraian unsur-unsur tersebut dihubungkan dengan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam pemeriksaan persidangan, maka Majelis berkeyakinan bahwa uraian unsur-unsur dari dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah bersesuaian dengan fakta-fakta hukum yang didapat dari pemeriksaan persidangan, maka Majelis berkesimpulan dakwaan Kesatu Penuntut Umum telah terbukti ;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Kesatu telah terbukti, maka Majelis tidak perlu mempertimbangkan dakwaan Penuntut Umum untuk selain dan selebihnya ;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, Majelis Hakim berpendapat unsur-unsur tindak pidana tersebut telah terpenuhi oleh perbuatan para terdakwa, sehingga dengan demikian para terdakwa haruslah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan, yaitu melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, sebagaimana dakwaan Kesatu Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum tersebut, yaitu melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka terdakwa harus dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa mengenai pidana yang akan dijatuhkan, Majelis Hakim memandang bahwa pidana bukan semata-mata sebagai upaya balas dendam akan tetapi lebih dititikberatkan sebagai upaya pembinaan disamping sifatnya sebagai prevensi umum dan prevensi khusus ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana, Majelis Hakim akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan dalam menjatuhkan pidana kepada terdakwa sebagai berikut :
Hal-hal yang memberatkan :
Perbuatan terdakwa telah menimbulkan luka dan rasa sakit pada diri saksi korban Yustina Yulianti ;
Terdakwa sebagai orang tua kandung seharusnya memberikan perlindungan kepada saksi korban yang merupakan anak kandung terdakwa ;
Hal-hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan secara sah menurut hukum, maka berdasakan pasal 22 ayat (4) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim menetapkan agar lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa tersebut dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama pemeriksaan perkara ini terdakwa berada dalam tahanan Rumah Tahanan Negara di Maumere, maka berdasarkan Pasal 193 ayat (2) huruf b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, Majelis Hakim menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti, berupa :
3 (tiga) potong kayu kering yang masing-masing berukuran 30 cm, 25 cm dan 14 cm ;
1 (satu) bilah parang yang terbuat dari baja besi bergagang kayu dengan panjang keseluruhan 49 cm ;
oleh karena barang bukti tersebut adalah suatu alat / barang yang digunakan oleh terdakwa untuk melakukan tindak pidana, maka Majelis Hakim memerintahkan terhadap barang bukti tersebut untuk selanjutnya dirampas untuk dimusnahkan ;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum, yaitu melanggar ketentuan Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, maka berdasarkan Pasal 222 ayat (1) b Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana, biaya perkara harus dibebankan kepada terdakwa;
Mengingat ketentuan hukum dan Peraturan Perundang-Undangan yang bersangkutan, khususnya Pasal 44 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004, tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga serta Pasal 193 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan terdakwa FRANSISKUS NONA alias DAUD terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”melakukan perbuatan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga“ ;
Menjatuhkan pidana kepada terdakwa, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Memerintahkan barang bukti, berupa :
3 (tiga) potong kayu kering yang masing-masing berukuran 30 cm, 25 cm dan 14 cm ;
1 (satu) bilah parang yang terbuat dari baja besi bergagang kayu dengan panjang keseluruhan 49 cm ;
Dirampas untuk dimusnahkan ;
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Maumere pada hari Senin, tanggal 8 Agustus 2016, oleh kami : I NYOMAN DIPA RUDIANA, SE., SH., MH., sebagai Hakim Ketua Majelis, ARIEF MAHARDIKA, SH. dan I MADE WIGUNA, SH., MH., masing-masing sebagai Hakim Anggota, Putusan tersebut diucapkan pada hari Kamis, tanggal 11 Agustus 2016, dalam persidangan yang terbuka untuk umum oleh Hakim Ketua Majelis yang didampingi oleh Hakim-Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh BLANDINA LEFU-LEFU, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Maumere dan dihadiri oleh DEVI EKO ISTIAWAN, SH., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Sikka serta dihadapan terdakwa.
HAKIM-HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA MAJELIS,
ARIEF MAHARDIKA, SH. I NYOMAN DIPA RUDIANA, SE., SH., MH.
I MADE WIGUNA, SH., MH.
PANITERA PENGGANTI,
BLANDINA LEFU-LEFU.