134/Pid.Sus/2015/PN Mtw (Migas)
Putusan PN MUARA TEWE Nomor 134/Pid.Sus/2015/PN Mtw (Migas)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
- ANDIK TRIYONO Bin KASENO - RIYANTO Bin KASNO - ERIK SUWOYO Bin SLAMET
1. Menyatakan Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO, Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO, Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengangkut bahan bakar minyak jenis minyak tanah tanpa izin usaha pengangkutan bahan bakar minyak”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan agar Para Terdakwa berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa: - Uang tunai sebesar Rp. 4.284.000,- (empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) hasil dari penyisihan barang bukti; - 35 (tiga puluh lima) liter minyak tanah sisa penyisihan barang bukti; - 32 (tiga puluh dua) buah teng/jerigen kosong 35 liter; - 2 (dua) buah teng/jerigen kosong 24 liter; Dirampas untuk negara; - 1 (satu) unit mobil pick up warna putih nomor polisi KH 8828 AD; Dikembalikan kepada yang berhak; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor 134/Pid.Sus/2015/PN.Mtw (Migas)
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Muara Teweh yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Para Terdakwa :
Nama lengkap : ANDIK TRIYONO Bin KASENO;
Tempat lahir : Palangkaraya;
Umur / tgl. Lahir : 31 tahun/ 28 Oktober 1984;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Darmosugondo, RT 02 Kel. Pahandut, Kec. Pahandut, Palangkaraya;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Nama lengkap : RIYANTO Bin KASNO;
Tempat lahir : Lamongan;
Umur / tgl. Lahir : 41 tahun/ 16 Juli 1964;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Brigjen Katamso (KM 3) Muara Teweh, Kab. Barito Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Nama lengkap : ERIK SUWOYO Bin SLAMET;
Tempat lahir : Lamongan;
Umur / tgl. Lahir : 30 tahun/ 24 Juni 1985;
Jenis kelamin : Laki-laki;
Kebangsaan : Indonesia;
Tempat tinggal : Jln. Brigjen Katamso (KM 3) Muara Teweh, Kab. Barito Utara;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Swasta;
Para Terdakwa ditahan dalam tahanan RUTAN oleh:
Penyidik sejak tanggal 05 Juni 2015 sampai dengan tanggal 25 Juni 2015;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 26 Juni 2015 sampai dengan tanggal 08 Juli 2015;
Penuntut Umum sejak tanggal 09 Juli 2015 sampai dengan tanggal 28 Juli 2015;
Majelis Hakim sejak tanggal 23 Juli sampai dengan tanggal 21 Agustus 2015;
Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh sejak tanggal 22 Agustus 2015 sampai dengan tanggal 20 Oktober 2015;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Muara Teweh Nomor 134/Pen.Pid.Sus/2015/Pn.Mtw (Migas) tanggal 23 Juli 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 134/Pen.Pid.Sus/2015/Pn.Mtw (Migas) tanggal 23 Juli 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, Ahli dan Para Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO, Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO, Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak pidana Melakukan Tindak Pidana Melakukan Pengangkutan bahan bakar minyak Tanpa Izin Usaha Pengangkutan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Huruf b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana;
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO, Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO, Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET dengan pidana Penjara selama 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan dengan perintah supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang tunai sebesar Rp. 4.284.000,- (empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) hasil dari penyisihan barang bukti;
35 (tiga puluh lima) liter minyak tanah sisa penyisihan barang bukti;
32 (tiga puluh dua) buah teng/jerigen kosong 35 liter;
2 (dua) buah teng/jerigen kosong 24 liter.
Dirampas untuk negara.
1 (satu) unit mobil pick up warna putih nmor polisi KH 8828 AD
Diikembalikan kepada yang berhak.
Memerintahkan agar terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Para Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan mohon keringanan hukuman dengan alasan Para Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
Pertama:
Bahwa ia Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO, Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO, Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET pada hari Kamis Tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di Pasar Hungan dekat Mesjid Almanar Jln Untung Surapati Kecamatan Murung Kabupaten Murung raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, Menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada pada hari hari Kamis Tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO bersama dengan Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO dan Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET berangkat dari Muara Teweh menuju Puruk cahu dengan Menggunakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8828 AD yang dikemudikan oleh Terdakwa I mengangkut minyak tanah dengan jumlah + 1000 liter di dalam 32 (tiga puluh dua) teng/jerigen yang masing-masing berisikan +35 ( tiga puluh lima ) liter tiap teng/jerigen dengan tujuan untuk menjual minyak tanah tersebut di Puruk Cahu, kemudian sekira pukul 10.00 WIB para Terdakwa tiba di Puruk Cahu dan langsung menuju Pasar Hungan dekat Mesjid Almanar Jln Untung Surapati Kecamatan Murung Kabupaten Murung raya Propinsi Kalimantan Tengah kemudian para Terdakwa menjual minyak tanah yang dibawa dari Muara Teweeh tersebut kebeberapa warga sekitar pasar hungan dengan cara melayani pembelian secara literan dengan harga per liternya Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) (dengan metode penjualan diatas mobil) dan pada saat para terdakwa menjual minyak tanah yang dibawanya kepada masyarakat, para Terdakwa didatangi oleh saksi KRISWANTO Bin YADI dan saksi EKA WILO ATMOKO Bin SABAR bersama anggota kepolisian Polres Murung Raya yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar Minyak (BBM) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas / 33 / V / 2015, yang menanyakan asal usul dari minyak tanah yang dijual oleh para Terdakwa dan menanyakan mengenai izin para Terdakwa untuk melakukan kegiatan mengangkut dan memperjualbelikan minyak tanah tersebut dan para Terdakwa tidak tidak dapat menunjukkan surat izin yang dimaksud.
Bahwa Sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/492/2014 Tentang HET Minyak Tanah di Kab. Murung Raya Tanggal 18 September 2014, HET Mitan pada Kec. Murung Raya Kab. Murung Raya adalah sebesar Rp 5.600,- (lima ribu enam ratus rupiah) dan bahwa Harga minyak tanah pada pangkalan tidak boleh melebihi HET Mitan yang ditetapkan oleh Gubernur Kalteng serta dalam melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah harus mendapat izin Usaha dari Pemerintah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana
Atau
Kedua:
Bahwa ia Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO, Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO, Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET pada hari Kamis Tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 11.30 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2015 bertempat di Pasar Hungan dekat Mesjid Almanar Jln Untung Surapati Kecamatan Murung Kabupaten Murung raya Propinsi Kalimantan Tengah atau setidak-tidaknya ditempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Muara Teweh, Melakukan Pengangkutan Tanpa Izin Usaha Pengangkutan, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
Berawal pada pada hari hari Kamis Tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO bersama dengan Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO dan Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET berangkat dari Muara Teweh menuju Puruk cahu dengan Menggunakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8828 AD yang dikemudikan oleh Terdakwa I mengangkut minyak tanah dengan jumlah + 1000 liter di dalam 32 (tiga puluh dua) teng/jerigen yang masing-masing berisikan +35 ( tiga puluh lima ) liter tiap teng/jerigen dengan tujuan untuk menjual minyak tanah tersebut di Puruk Cahu, kemudian sekira pukul 10.00 WIB para Terdakwa tiba di Puruk Cahu dan langsung menuju Pasar Hungan dekat Mesjid Almanar Jln Untung Surapati Kecamatan Murung Kabupaten Murung raya Propinsi Kalimantan Tengah kemudian para Terdakwa menjual minyak tanah yang dibawa dari Muara Teweh tersebut kebeberapa warga sekitar pasar hungan dengan cara melayani pembelian secara literan dengan harga per liternya Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) (dengan metode penjualan diatas mobil) dan pada saat para terdakwa menjual minyak tanah yang dibawanya kepada masyarakat, para Terdakwa didatangi oleh saksi KRISWANTO Bin YADI dan saksi EKA WILO ATMOKO Bin SABAR bersama anggota kepolisian Polres Murung Raya yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar Minyak (BBM) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas / 33 / V / 2015, yang menanyakan asal usul dari minyak tanah yang dijual oleh para Terdakwa dan menanyakan mengenai izin para Terdakwa untuk melakukan kegiatan mengangkut dan memperjualbelikan minyak tanah tersebut dan para Terdakwa tidak tidak dapat menunjukkan surat izin yang dimaksud.
Bahwa Sesuai Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/492/2014 Tentang HET Minyak Tanah di Kab. Murung Raya Tanggal 18 September 2014, HET Mitan pada Kec. Murung Raya Kab. Murung Raya adalah sebesar Rp 5.600,- (lima ribu enam ratus rupiah) dan bahwa Harga minyak tanah pada pangkalan tidak boleh melebihi HET Mitan yang ditetapkan oleh Gubernur Kalteng serta dalam melakukan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah harus mendapat izin Usaha dari Pemerintah.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 53 Huruf b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUH Pidana;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
KRISWANTO Bin YADI dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perbuatan Para Terdakwa yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah tanpa izin;
Bahwa saksi bersama dengan saksi EKA WILO ATMOKO Bin SABAR dan anggota Polres murung raya pada hari Kamis Tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 11.30 Wib sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar Minyak (BBM) di Pasar Hungan dekat Mesjid Almanar Jln Untung Surapati Kec. Murung Kab. Murung raya Prop. Kalteng berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas / 33 / V / 2015 melihat 1 (satu) unit Mobil Pick Up Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8828 AD yang terlihat mencurigakan dan setelah didatangi dan diperiksa ternyata bermuatan Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah didalam Teng Minyak Tanah berjumlah 800 ( delapan ratus ) liter di dalam 32 ( tiga puluh dua ) Teng ;
Bahwa pada saat itu yang berada 1 (satu) unit Mobil Pick Up Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8828 AD adalah Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO bersama dengan Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO dan Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET;
Bahwa ketika ditanyakan mengenai bahan bakar jenis minyak tanah yang berada dalam 1 (satu) unit Mobil Pick Up Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8828 AD dijawab oleh para terdakwa bahwa bahan bakar jenis minyak tanah tersebut dibawa oleh para Terdakwa dari muara teweh untuk dijual di Puruk Cahu yakni di sekitar di Pasar Hungan dekat Mesjid Almanar Jln Untung Surapati Kec. Murung Kab. Murung raya Prop. Kalteng;
Bahwa Para Terdakwa tidak memilik dan tidak dapat menunjukkan izin usaha terhadap kegiatan mengangkut bahan bakar jenis minyak yang dibawa;
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan dibenarkan oleh saksi;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut;
EKA WILO ATMOKO Bin SABAR dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sehubungan dengan perbuatan Para Terdakwa yang mengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis minyak tanah tanpa izin;
Bahwa saksi bersama dengan saksi KRISWANTO Bin YADI dan anggota Polres murung raya pada hari Kamis Tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 11.30 Wib sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar Minyak (BBM) di Pasar Hungan dekat Mesjid Almanar Jln Untung Surapati Kec. Murung Kab. Murung raya Prop. Kalteng berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas / 33 / V / 2015 melihat 1 (satu) unit Mobil Pick Up Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8828 AD yang terlihat mencurigakan dan setelah didatangi dan diperiksa ternyata bermuatan Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah didalam Teng Minyak Tanah berjumlah 800 ( delapan ratus ) liter di dalam 32 ( tiga puluh dua) Teng ;
Bahwa pada saat itu yang berada 1 (satu) unit Mobil Pick Up Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8828 AD adalah Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO bersama dengan Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO dan Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET;
Bahwa ketika ditanyakan mengenai bahan bakar jenis minyak tanah yang berada dalam 1 (satu) unit Mobil Pick Up Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8828 AD dijawab oleh para terdakwa bahwa bahan bakar jenis minyak tanah tersebut dibawa oleh para Terdakwa dari muara teweh untuk dijual di Puruk Cahu yakni di sekitar di Pasar Hungan dekat Mesjid Almanar Jln Untung Surapati Kec. Murung Kab. Murung raya Prop. Kalteng;
Bahwa Para Terdakwa tidak memilik dan tidak dapat menunjukkan izin usaha terhadap kegiatan mengangkut bahan bakar jenis minyak tanah yang dibawa;
Bahwa terhadap barang bukti yang ditunjukkan dalam persidangan dibenarkan oleh saksi;
Terhadap keterangan saksi, Para Terdakwa membenarkan dan tidak keberatan atas keterangan saksi tersebut ;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut : PARLAGUTAN TAMBUNAN, SH Bin TOGI TAMBUNAN yang dibacakan di persidangan pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa saksi adalah PNS pada Kantor Dinas Pertambangan dan Energi Prov. Kalteng sejak tahun 1994 sampai dengan sekarang dengan jabatan sekarang selaku Kepala Seksi Pengawasan Migas, tugas dan tanggung jawab meliputi bidang migas meliputi monitoring dan pengawasan terhadap tata niaga bbm, LPG dan melakukan inventarisasi kebutuhan bbm bersubsidi dan ahli telah menyelesaikan pelatihan Pengawasan/Pengaturan Kegiatan Usaha Hilir Migas yang dibuktikan dengan sertifikat Nomor :0539.Srtf/Apr/BDM/2012.
Bahwa untuk dapat melakukan kegiatan usaha mengangkut dan melakukan kegiatan usaha niaga bahan bakar minyak termasuk didalamnya adalah jenis minyak tanah berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) UU RI Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi, yang berhak memberikan Izin usaha adalah Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral dengan Izin Usaha yang diperlukan untuk kegiatan usaha Minyak Bumi da/atau kegiatan usaha Gas Bumi meliputi :
a). Izin Usaha Pengolahan
b). Izin Usaha Pengangkutan
c). Izin Usaha Penyimpanan
d). Izin Usaha Niaga
Bahwa di Kab / kota hanya bisa mengusulkan Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah setelah melakukan rapar koordinasi dengan instansi terkait di lingkungan Pemkab / pemkot dan berdasarkan PP 38 Tahun 2007 Pembagian Urusan Pemerintahan untuk dasar Pemerintah Propinsi ( tingkat I) yang bertanggung jawab dalam pengawasan Minyak Tanah, sehingga Pemerintah Kabupaten tidak dapat menentukan HET minyak Tanah.
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gubernur Kalteng Nomor : 188.44/492/2014 Tentang HET Minyak Tanah di Kab. Murung Raya Tanggal 18 September 2014, HET Mitan pada Kec. Murung Raya Kab. Murung Raya adalah sebesar Rp 5.600,- :
Bahwa Jumlah Pangkalan Minyak Tanah yang ada di Kabupaten Murung Raya hanya ada 1 (satu) buah.
Bahwa apabila Bahan Bakar Minyak (BBM) tersebut dikumpulkan dan disimpan dalam jumlah yang banyak kemudian diperjual belikan kepada konsumen tidak sesuai peruntukannya dengan tujuan mendapat keuntungan sendiri dan yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan surat penunjukan sebagai penyalur resmi dari Pertamina maka bisa diindikasikan telah melanggar sesuai Undang - Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 23 huruf b yaitu melakukan pengangkutan Bahan Bakar Minyak (BBM) tanpa izin usaha Niaga;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Terdakwa ANDIK TRIYONO Bin KASENO:
Bahwa pada hari hari Kamis Tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bersama dengan Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO dan Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET berangkat dari Muara Teweh menuju Puruk cahu dengan Menggunakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8828 AD yang dikemudikan oleh Terdakwa mengangkut minyak tanah dengan jumlah + 1000 liter di dalam 32 (tiga puluh dua) teng/jerigen yang masing-masing berisikan +35 ( tiga puluh lima ) liter tiap teng/jerigen dengan tujuan untuk menjual minyak tanah tersebut di Puruk Cahu;
Bahwa sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO dan Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET tiba di Puruk Cahu dan langsung menuju Pasar Hungan dekat Mesjid Almanar Jln Untung Surapati Kecamatan Murung Kabupaten Murung raya Propinsi Kalimantan Tengah kemudian menjual minyak tanah yang dibawa dari Muara Teweeh tersebut kebeberapa warga sekitar pasar hungan dengan cara melayani pembelian secara literan dengan harga per liternya Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) (dengan metode penjualan diatas mobil);
Bahwa pada saat Terdakwa bersama dengan Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO dan Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET menjual minyak tanah yang dibawanya kepada masyarakat, para Terdakwa didatangi oleh saksi KRISWANTO Bin YADI dan saksi EKA WILO ATMOKO Bin SABAR bersama anggota kepolisian Polres Murung Raya yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar Minyak (BBM) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas / 33 / V / 2015, yang menanyakan asal usul dari minyak tanah yang dijual oleh para Terdakwa dan menanyakan mengenai izin para Terdakwa untuk melakukan kegiatan mengangkut dan memperjualbelikan minyak tanah tersebut dan para Terdakwa tidak tidak dapat menunjukkan surat izin yang dimaksud;
Bahwa Terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dan diperlihatkan pada Terdakwa dan terdakwa mengakui dan membenarkannya;
Terdakwa RIYANTO Bin KASNO:
Bahwa pada hari hari Kamis Tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bersama dengan Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO dan Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET berangkat dari Muara Teweh menuju Puruk cahu dengan Menggunakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8828 AD yang dikemudikan oleh Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO dan mengangkut minyak tanah dengan jumlah + 1000 liter di dalam 32 (tiga puluh dua) teng/jerigen yang masing-masing berisikan +35 ( tiga puluh lima ) liter tiap teng/jerigen dengan tujuan untuk menjual minyak tanah tersebut di Puruk Cahu;
Bahwa sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO dan Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET tiba di Puruk Cahu dan langsung menuju Pasar Hungan dekat Mesjid Almanar Jln Untung Surapati Kecamatan Murung Kabupaten Murung raya Propinsi Kalimantan Tengah kemudian menjual minyak tanah yang dibawa dari Muara Teweeh tersebut kebeberapa warga sekitar pasar hungan dengan cara melayani pembelian secara literan dengan harga per liternya Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) (dengan metode penjualan diatas mobil);
Bahwa pada saat Terdakwa bersama dengan Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO dan Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET menjual minyak tanah yang dibawanya kepada masyarakat, para Terdakwa didatangi oleh saksi KRISWANTO Bin YADI dan saksi EKA WILO ATMOKO Bin SABAR bersama anggota kepolisian Polres Murung Raya yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar Minyak (BBM) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas / 33 / V / 2015, yang menanyakan asal usul dari minyak tanah yang dijual oleh para Terdakwa dan menanyakan mengenai izin para Terdakwa untuk melakukan kegiatan mengangkut dan memperjualbelikan minyak tanah tersebut dan para Terdakwa tidak tidak dapat menunjukkan surat izin yang dimaksud.
Bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan sesuai haknya;
BahwaTerhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dan diperlihatkan pada Terdakwa dan terdakwa mengakui dan membenarkannya;
Terdakwa ERIK SUWOYO Bin SLAMET:
Bahwa pada hari hari Kamis Tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa bersama dengan Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO berangkat dari Muara Teweh menuju Puruk cahu dengan Menggunakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8828 AD yang dikemudikan oleh Terdakwa mengangkut minyak tanah dengan jumlah + 1000 liter di dalam 32 (tiga puluh dua) teng/jerigen yang masing-masing berisikan +35 ( tiga puluh lima ) liter tiap teng/jerigen dengan tujuan untuk menjual minyak tanah tersebut di Puruk Cahu;
Bahwa sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa bersama dengan I ANDIK TRIYONO Bin KASENO Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO tiba di Puruk Cahu dan langsung menuju Pasar Hungan dekat Mesjid Almanar Jln Untung Surapati Kecamatan Murung Kabupaten Murung raya Propinsi Kalimantan Tengah kemudian menjual minyak tanah yang dibawa dari Muara Teweeh tersebut kebeberapa warga sekitar pasar hungan dengan cara melayani pembelian secara literan dengan harga per liternya Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) (dengan metode penjualan diatas mobil);
Bahwa pada saat Terdakwa bersama dengan I ANDIK TRIYONO Bin KASENO Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO menjual minyak tanah yang dibawanya kepada masyarakat, para Terdakwa didatangi oleh saksi KRISWANTO Bin YADI dan saksi EKA WILO ATMOKO Bin SABAR bersama anggota kepolisian Polres Murung Raya yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar Minyak (BBM) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas / 33 / V / 2015, yang menanyakan asal usul dari minyak tanah yang dijual oleh para Terdakwa dan menanyakan mengenai izin para Terdakwa untuk melakukan kegiatan mengangkut dan memperjualbelikan minyak tanah tersebut dan para Terdakwa tidak tidak dapat menunjukkan surat izin yang dimaksud.
Bahwa Terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan sesuai haknya.
Bahwa Terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan dan diperlihatkan pada Terdakwa dan terdakwa mengakui dan membenarkannya;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum mengajukan barang bukti sebagai berikut:
Uang tunai sebesar Rp. 4.284.000,- (empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) hasil dari penyisihan barang bukti;
35 (tiga puluh lima) liter minyak tanah sisa penyisihan barang bukti;
32 (tiga puluh dua) buah teng/jerigen kosong 35 liter;
2 (dua) buah teng/jerigen kosong 24 liter;
1 (satu) unit mobil pick up warna putih nmor polisi KH 8828 AD;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa pada hari Kamis Tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 11.30 Wib anggota Polres murung raya sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar Minyak (BBM) di Pasar Hungan dekat Mesjid Almanar Jln Untung Surapati Kec. Murung Kab. Murung raya Prop. Kalteng berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas / 33 / V / 2015 melihat 1 (satu) unit Mobil Pick Up Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8828 AD yang terlihat mencurigakan dan setelah didatangi dan diperiksa ternyata bermuatan Bahan Bakar Minyak jenis Minyak Tanah didalam Teng Minyak Tanah berjumlah 800 ( delapan ratus ) liter di dalam 32 ( tiga puluh dua ) Teng;
Bahwa pada saat itu yang berada 1 (satu) unit Mobil Pick Up Carry warna putih dengan Nomor Polisi KH 8828 AD adalah Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO bersama dengan Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO dan Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET;
Bahwa awal mulanya pada hari hari Kamis Tanggal 04 Juni 2015 sekira pukul 07.00 WIB Terdakwa ANDIK TRIYONO Bin KASENO bersama dengan Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO dan Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET berangkat dari Muara Teweh menuju Puruk cahu dengan Menggunakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8828 AD yang dikemudikan oleh Terdakwa ANDIK TRIYONO Bin KASENO mengangkut minyak tanah dengan jumlah + 1000 liter di dalam 32 (tiga puluh dua) teng/jerigen yang masing-masing berisikan +35 ( tiga puluh lima ) liter tiap teng/jerigen dengan tujuan untuk menjual minyak tanah tersebut di Puruk Cahu;
Bahwa sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa ANDIK TRIYONO Bin KASENO bersama dengan Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO dan Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET tiba di Puruk Cahu dan langsung menuju Pasar Hungan dekat Mesjid Almanar Jln Untung Surapati Kecamatan Murung Kabupaten Murung raya Propinsi Kalimantan Tengah kemudian menjual minyak tanah yang dibawa dari Muara Teweh tersebut kebeberapa warga sekitar pasar hungan dengan cara melayani pembelian secara literan dengan harga per liternya Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) (dengan metode penjualan diatas mobil);
Bahwa pada saat Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO bersama dengan Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO dan Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET menjual minyak tanah yang dibawanya kepada masyarakat, para Terdakwa didatangi oleh saksi KRISWANTO Bin YADI dan saksi EKA WILO ATMOKO Bin SABAR bersama anggota kepolisian Polres Murung Raya yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar Minyak (BBM) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas / 33 / V / 2015, yang menanyakan asal usul dari minyak tanah yang dijual oleh para Terdakwa dan menanyakan mengenai izin para Terdakwa untuk melakukan kegiatan mengangkut dan memperjualbelikan minyak tanah tersebut dan para Terdakwa tidak tidak dapat menunjukkan surat izin yang dimaksud;
Bahwa Para Terdakwa tidak memilik dan tidak dapat menunjukkan izin usaha terhadap kegiatan mengangkut bahan bakar jenis minyak tanah yang dibawa;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Para Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Para Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang berbentuk alternatif, sehingga Majelis Hakim dengan memperhatikan fakta-fakta hukum tersebut diatas memilih langsung dakwaan alternatif Kesatu sebagaimana diatur dalam Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap Orang;
Mengangkut bahan bakar minyak tanpa ada izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad.1 Setiap Orang;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah siapa saja selaku subjek hukum atas siapa didakwa melakukan suatu tindak pidana sebagaimana dalam surat dakwaan Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa dipersidangan diperoleh fakta-fakta yang diajukan sebagai Para Terdakwa oleh Jaksa Penuntut Umum adalah seseorang yang bernama Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO, Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO, Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET yang atas identitasnya telah bersesuaian dengan yang tertera dalam Surat Dakwaan dan dipersidangan telah pula dibenarkan oleh saksi-saksi dan tidak disangkal oleh Para Terdakwa, sehingga tidak terdapat error in persona dalam mengadili perkara ini;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka unsur ini terpenuhi secara sah;
Ad.2Mengangkut bahan bakar minyak tanpa ada izin usaha pengangkutan;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Pengangkutan adalah kegiatan pemindahan Minyak Bumi, Gas Bumi, dan/atau hasil olahannya dari Wilayah Kerja atau dari tempat penampungan dan Pengolahan, termasuk pengangkutan Gas Bumi melalui pipa transmisi dan distribusi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Bahan Bakar Minyak adalah bahan bakar yang berasal dan/atau diolah dari Minyak Bumi;
Menimbang, bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang RI No. 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi yang dimaksud Kegiatan Usaha Hilir adalah kegiatan usaha yang berintikan atau bertumpu pada kegiatan usaha pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/ atau niaga;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 1 angka 20 Ijin Usaha adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba;
Menimbang, bahwa menurut Pasal 9 kegiatan usaha hulu dan hilir sebagaimana dimaksud Pasal 5 angka 1 dan 2 dapat dilaksanakan oleh BUMN, BUMD, Koperasi, Usaha Kecil, dan Badan Usaha Swasta. Izin usaha tersebut diberikan oleh Pemerintah (Pasal 23 UU No. 22 tahun 2001);
Menimbang, bahwa kegiatan Usaha Hilir dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan izin Usaha dari Menteri dan Menteri dapat melimpahkan kewenangan pemberian Izin Usaha untuk kegiatan usaha tertentu yang diatur lebih lanjut dalam Keputusan Menteri (Pasal 13 PP No. 36 Tahun 2004);
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta persidangan yang diperoleh dari keterangan saksi-saksi, Ahli serta keterangan Para Terdakwa sendiri dipersidangan yang menunjukkan bahwa Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO bersama dengan Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO dan Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET pada hari hari Kamis Tanggal 04 Juni 2015 berangkat dari Muara Teweh menuju Puruk cahu dengan Menggunakan 1 (satu) unit Mobil Suzuki APV warna Putih dengan Nomor Polisi KH 8828 AD yang dikemudikan oleh Terdakwa I mengangkut minyak tanah dengan jumlah sebanyak kurang lebih 1000 liter di dalam 32 (tiga puluh dua) jerigen yang masing-masing berisikan 35 ( tiga puluh lima ) liter tiap jerigen dengan tujuan untuk menjual minyak tanah tersebut di Puruk Cahu, kemudian sekira pukul 10.00 WIB para Terdakwa tiba di Puruk Cahu dan langsung menuju Pasar Hungan dekat Mesjid Almanar Jln Untung Surapati Kecamatan Murung Kabupaten Murung raya Propinsi Kalimantan Tengah lalu para Terdakwa kemudian menjual minyak tanah yang dibawa dari Muara Teweh tersebut kebeberapa warga sekitar pasar hungan dengan cara melayani pembelian secara literan dengan harga per liternya Rp. 8.000,- (delapan ribu rupiah) (dengan metode penjualan diatas mobil);
Menimbang, bahwa pada saat Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO bersama dengan Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO dan Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET menjual minyak tanah yang dibawanya kepada masyarakat, para Terdakwa didatangi oleh saksi KRISWANTO Bin YADI dan saksi EKA WILO ATMOKO Bin SABAR bersama anggota kepolisian Polres Murung Raya yang pada saat itu sedang melaksanakan patroli untuk mengantisipasi kenaikan harga bahan bakar Minyak (BBM) berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor : Sprin Gas / 33 / V / 2015, yang menanyakan asal usul dari minyak tanah yang dijual oleh para Terdakwa dan menanyakan mengenai izin para Terdakwa untuk melakukan kegiatan mengangkut dan memperjualbelikan minyak tanah tersebut dan para Terdakwa tidak tidak dapat menunjukkan surat izin yang dimaksud;
Menimbang, bahwa perbuatan Para Terdakwa yang telah mengangkut BBM jenis minyak tanah bersubsidi dalam jumlah yang banyak tidak sesuai peruntukannya dengan tujuan mendapat keuntungan sendiri dan yang bersangkutan tidak dilengkapi dengan surat penunjukkan pengangkutan resmi dari pertamina;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka keseluruhan unsur ini terpenuhi secara sah;
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Para Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kesatu;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Para Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Para Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Para Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa barang bukti berupa Uang tunai sebesar Rp. 4.284.000,- (empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) hasil dari penyisihan barang bukti, 35 (tiga puluh lima) liter minyak tanah sisa penyisihan barang bukti, 32 (tiga puluh dua) buah teng/jerigen kosong 35 liter dan 2 (dua) buah teng/jerigen kosong 24 liter yang merupakan hasil dari kejahatan serta mempunyai nilai ekonomis, maka perlu ditetapkan agar barang bukti tersebut dirampas untuk negara;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa 1 (satu) unit mobil pick up warna putih nomor polisi KH 8828 AD yang telah disita dari Terdakwa maka dikembalikan kepada yang berhak;
Menimbang, bahwa tujuan pemidanaan bukanlah semata-mata untuk membalas dendam atas perbuatan pidana yang telah dilakukan oleh Para Terdakwa, akan tetapi juga bersifat edukatif yaitu instrumen pembelajaran bagi Para Terdakwa, agar dapat memperbaiki sikap dan perbuatannya di masa yang akan datang dan juga pembelajaran bagi masyarakat yang lain agar tidak melakukan perbuatan pidana sebagaimana yang dilakukan oleh Para Terdakwa);
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Para Terdakwa ;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Para Terdakwa merugikan Negara karena mengangkut Bahan Bakar Minyak jenis minyak tanah tanpa izin dari pejabat yang berwenang;
Perbuatan Para Terdakwa bertentangan dengan program dan kebijakan pemerintah;
Keadaan yang meringankan:
Para Terdakwa belum pernah dihukum;
Para Terdakwa mengakui perbuatannya dan bersikap sopan dalam persidangan dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya;
Para Terdakwa merupakan tulang punggung dari keluarganya;
Menimbang, bahwa oleh karena Para Terdakwa dijatuhi pidana maka haruslah dibebani pula untuk membayar biaya perkara;
Memperhatikan, Pasal 53 huruf b Undang-undang RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa I ANDIK TRIYONO Bin KASENO, Terdakwa II RIYANTO Bin KASNO, Terdakwa III ERIK SUWOYO Bin SLAMET, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ mengangkut bahan bakar minyak jenis minyak tanah tanpa izin usaha pengangkutan bahan bakar minyak”;
Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan dan denda sejumlah Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Memerintahkan agar Para Terdakwa berada dalam tahanan;
Menyatakan barang bukti berupa:
Uang tunai sebesar Rp. 4.284.000,- (empat juta dua ratus delapan puluh empat ribu rupiah) hasil dari penyisihan barang bukti;
35 (tiga puluh lima) liter minyak tanah sisa penyisihan barang bukti;
32 (tiga puluh dua) buah teng/jerigen kosong 35 liter;
2 (dua) buah teng/jerigen kosong 24 liter;
Dirampas untuk negara;
1 (satu) unit mobil pick up warna putih nomor polisi KH 8828 AD;
Dikembalikan kepada yang berhak;
Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Muara Teweh, pada hari senin, tanggal 24 Agustus 2015, oleh YACOB MAHAR, SH., sebagai Hakim Ketua, EKO M.I.Y, SIMANJUNTAK, SH., MH., dan AMIR RIZKI APRIADI, SH.,MM., masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 27 Agustus 2015 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh A. HALIM Z PASARIBU, SH, MH., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Muara Teweh, serta dihadiri oleh ARIEF WAHYUDI, SH, Penuntut Umum dan Para Terdakwa;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
EKO M.I.Y, SIMANJUNTAK, SH., MH.YACOB MAHAR, SH.
AMIR RIZKI APRIADI, SH., MM.
Panitera Pengganti,
A. HALIM Z PASARIBU, SH, MH.