223 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rta
Putusan PN RANTAU Nomor 223 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rta
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
-SYAHRUJI Als. UJI Bin RUSLAN
-MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa SYAHRUJI Als. UJI Bin RUSLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dan 4 (EMPAT) BULAN dan denda sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama (1) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 56 (lima puluh enam) butir carnophen zenith yang disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratorium badan pemeriksaan obat dan makanan Banjarmasin, sehingga sisanya sebanyak 52 (lima puluh dua) butir carnophen zenith; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ; Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari : RABU, tanggal 29 OKTOBER 2014, oleh kami : MUSTAJAB, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD ARSYAD, SH dan EDI ROSADI, SH , masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh NOVI SINTA WATI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dan dihadiri oleh GRAHITA FIDIANTO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau serta Terdakwa dan dihadiri penasehat hukumnya.
=
P U T U S A N
Nomor : 223 / Pid.Sus / 2014 / PN.Rta.
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada peradilan tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama : SYAHRUJI Als. UJI Bin RUSLAN;
Tempat lahir : Negara.
Tanggal lahir : 26 Tahun/15 Agustus 1988
Jenis Kelamin : Laki - laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat Tinggal : Desa Sei Bakut Rt. 07 Kec. Kapuas Kuala Kab. Kapuas;
Agama : Islam;
Pekerjaan : Buruh;
Pendidikan : SD kelas II
Terdakwa ditangkap pada tanggal 10 Juli 2014 berdasarkan surat perintah penangkapan No.Pol : SP.Kap/13/VII/2014/Reskrim;
Terdakwa ditahan berdasarkan surat perintah atau penetapan penahanan :
Penyidik, sejak tanggal 11 Juli 2014 s/d tanggal 30 Juli 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Rantau ;
Perpanjangan Kepala Kejaksaan Negeri Rantau, sejak tanggal 31 Juli 2014 s/d tanggal 8 September 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Polres Rantau ;
Jaksa Penuntut Umum, tanggal 3 September 2014 s/d tanggal 22 September 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Rantau ;
Hakim Pengadilan Negeri Rantau, sejak tanggal 17 September 2014 s/d tanggal 16 Oktober 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Rantau;
Ketua Pengadilan Negeri Rantau, sejak tanggal 17 Oktober 2014 s/d tanggal 16 Oktober 2014 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Rantau ;
Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum
Pengadilan Negeri Tersebut ;
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara dan surat-surat dalam perkara ini, yaitu :
1. Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Rantau tanggal : 17 September 2014 Nomor : 223/Pid./2014/PN.Rta, tentang penunjukan Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara Terdakwa tersebut ;
Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis tanggal : 17 September 2014, Nomor : 223 / Pid./ 2014 / PN.Rta, tentang Penetapan Hari Sidang ;
Berkas perkara atas nama Terdakwa SYAHRUJI Als. UJI Bin RUSLAN beserta seluruh lampirannya ;
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa ;
Telah mendengar tuntutan pidana Penuntut Umum, tanggal 22 Oktober 2014 Nomor : Reg Perkara 209 / RNTAU / Euh.2/09/2014 yang pada pokoknya supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan :
Menyatakan Terdakwa SYAHRUJI Als. UJI Bin RUSLAN terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “telah dengan sengaja mengedarkan sediaan faarmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar daripihak yang berwenang” melanggar pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) UURI No.36 tahun 2009 tentang kesehatan sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa SYAHRUJI Als. UJI Bin RUSLAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp. 4.000.000.,00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama selama 3 (tiga) bulan;
Menyatakan barang bukti berupa:
56 (lima puluh enam) butir carnophen zenith yang disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratorium badan pemeriksaan obat dan makanan Banjarmasin, sehingga sisanya sebanyak 52 (lima puluh dua) butir carnophen zenith; Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Menimbang, bahwa terhadap tuntutan pidana yang diajukan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim untuk menjatuhkan putusan yang seringan-ringannya, dengan alasan menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi;
Menimbang, bahwa atas penyampaian Pembelaan ( Pledoi ) dari Terdakwa tersebut, Penuntut Umum menyampaikan Replik atau tanggapannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya tetap pada Tuntutannya, demikian pula Terdakwa menyampaikan Dupliknya secara lisan yang menyatakan tetap pada Pembelaan ( Pledoi ) ;
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan ke persidangan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau berdasarkan Surat Dakwaan Nomor Reg. Perkara : PDM -209 / RNTAU /Euh.2/ 04/2014, tanggal 22 April 2014 Terdakwa telah didakwa sebagai berikut :
DAKWAAN
Primair :
Bahwa terdakwa SYAHRUJI RIDWAN Als. UJI Bin H. RUSLAN, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2014, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2014, bertempat di Perusahaan PT. TBM KM 12 Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, atau setidak-tidaknya paada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi MAULANA yang merupakan karyawan PT.TBM sedang dalam kondisii mabuk karena obat jenis carnohen, kemudian diamankan oleh saksi HIDAYATULLAH yang merupakan anggota Brimob yang sedang melakukan tugas pengamanan di perusahan PT.TBM, selanjutanya saksi HIDAYATULLAH menanyakan kepada saksi MAULANA dari aman mendapatkan obat carnophen tersebut, dan dijawab oleh saksi MAULANA bahwa obat carnophen tersebut dibeli dari terdakwa, kemudian saksi HIDAYATULLAH dan security dari erusahaan PT.TBM mencari terdakwa,dan selanjtnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke knator Polsek Candi Laras Utara;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen tersebut dari Sdr.YADI yang beralamat dii Kapuas dengan cara membeli perkepingnya seharga Rp.29.000 (dua puluh sembilan ribu rupiah), kemudian terdakwa menjualnya kepada masyarakat umum seharga Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis zenith pharmaceutical yang telah ditemukan adalah sebanyak 56 (lima puluh enam) butir dan disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratoruim Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari laboratoruim Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.07.14.0083 LP tanggal 17 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani Manajer teknis Teranokoko oleh Magdalena, Dra,Apt,m.Si menerangkan bahwa tablet wrna putih dengan penandaaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol,Kafeiin dan Karisprodol;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Hj. RENNY HASLINDA, S.Si, Apt menerangkan obat jenis carnophen sebanyak 56 (lima puluh enam) butir yang dikemas dalambentuk strip produksi PT. Zenit Pharmaceutical sudah dibatalkan izin edarnya berdasarkan surat dari Kepala Badan POM RI nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
SUBSIDIAIR
Bahwa terdakwa SYAHRUJI RIDWAN Als. UJI Bin H. RUSLAN, pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 sekitar pukul 12.00 WITA atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih termasuk dalam bulan Juli 2014, atau setidak-tidaknya masih pada tahun 2014, bertempat di Perusahaan PT. TBM KM 12 Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, atau setidak-tidaknya paada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Rantau, yang berhak memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar perbuatan tersebut dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada awalnya saksi MAULANA yang merupakan karyawan PT.TBM sedang dalam kondisii mabuk karena obat jenis carnohen, kemudian diamankan oleh saksi HIDAYATULLAH yang merupakan anggota Brimob yang sedang melakukan tugas pengamanan di perusahan PT.TBM, selanjutanya saksi HIDAYATULLAH menanyakan kepada saksi MAULANA dari aman mendapatkan obat carnophen tersebut, dan dijawab oleh saksi MAULANA bahwa obat carnophen tersebut dibeli dari terdakwa, kemudian saksi HIDAYATULLAH dan security dari erusahaan PT.TBM mencari terdakwa,dan selanjtnya terdakwa beserta barang bukti diserahkan ke knator Polsek Candi Laras Utara;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophen tersebut dari Sdr.YADI yang beralamat dii Kapuas dengan cara membeli perkepingnya seharga Rp.29.000 (dua puluh sembilan ribu rupiah), kemudian terdakwa menjualnya kepada masyarakat umum seharga Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa terhadap barang bukti berupa obat jenis zenith pharmaceutical yang telah ditemukan adalah sebanyak 56 (lima puluh enam) butir dan disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratoruim Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dan berdasarkan laporan pengujian dari laboratoruim Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin dengan surat nomor : PM.01.06.1001.07.14.0083 LP tanggal 17 Juli 2014 yang dibuat dan ditandatangani Manajer teknis Teranokoko oleh Magdalena, Dra,Apt,m.Si menerangkan bahwa tablet wrna putih dengan penandaaan Zenith pada satu sisi dan – pada sisi lainnya adalah positif mengandung Paracetamol,Kafeiin dan Karisprodol;
Bahwa berdasarkan keterangan ahli Hj. RENNY HASLINDA, S.Si, Apt menerangkan obat jenis carnophen sebanyak 56 (lima puluh enam) butir yang dikemas dalambentuk strip produksi PT. Zenit Pharmaceutical sudah dibatalkan izin edarnya berdasarkan surat dari Kepala Badan POM RI nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan izin edar dan penghentian kegiatan produksi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 198 jo pasal 108 ayat (1) Undang-Undang R.I. Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan telah mengerti isi dakwaan tersebut dan Terdakwa tidak mengajukan keberatan atau eksepsi ;
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan saksi-saksi, yaitu :
Saksi – I. MAULANA Bin JOHANSYAH, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 sekitar pukul 12.00 WITA, bertempat di Perusahaan PT. TBM KM 12 Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, telah terjadi penahanan terhadap terdakwa karena memiliki dan menjual obat jenis carnophen tanpa kewenangan;
Bahwa saksi dan terdakwa saling kenal karena satu tempat dipekerjaan di kapal pengangkut tanah merah ke PT. TBM tempat saksi bekerja;
Bahwa terdakwa pernah menawarkan obat carnophen zenith kepada saksi dan pernah dibeli sebanyak satu kali dengan harga perkepingnya Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa dalam menjual obat tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak ada keahlian dalam hak kefarmasian;
Bahwa selain itu saksi tidak tahu lagi;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin pihak berwenang, bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan saksi mengenal dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi – II. HERMAN Bin MASRANI, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 sekitar pukul 12.00 WITA, bertempat di Perusahaan PT. TBM KM 12 Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, telah terjadi penahanan terhadap terdakwa karena memiliki dan menjual obat jenis carnophen tanpa kewenangan;
Bahwa saksi dan terdakwa saling kenal karena satu tempat dipekerjaan di kapal pengangkut tanah merah ke PT. TBM tempat saksi bekerja;
Bahwa terdakwa pernah menawarkan obat carnophen zenith kepada saksi dan pernah dibeli sebanyak satu kali dengan harga perkepingnya Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa dalam menjual obat tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak ada keahlian dalam hak kefarmasian;
Bahwa selain itu saksi tidak tahu lagi;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin pihak berwenang, bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan saksi mengenal dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi – III. BUDI PRASETYO Bin SUTARJO, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2014 sekira pukul 17.30 WITA, saksi menerima laporan dari anggota Bromib yang bertugas di pengamanan PT. TBM yang menyatakan bahwa terdakwa menjual obat jenis zenith di tempat kerja PT. TBM.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 sekitar pukul 12.00 WITA, bertempat di Perusahaan PT. TBM KM 12 Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, telah terjadi penahanan terhadap terdakwa karena memiliki dan menjual obat jenis carnophen tanpa kewenangan dan menjualnya kepada salah satu karyawan PT. TBM ;
Bahwa awalnya saksi menerima laporan terdakwa telah diamankan oleh petugas pengamanan PT. TBM karena terdakwa telah menjual obat carnophen dan saksi melakukan penyidikan dan ditemukan juga sebanyak 56 (lima puluh enam) butir dan disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratoruim Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin yang diakui miliknya ;
Bahwa terdakwa menawarkan obat carnophen zenith kepada pembeli dengan harga perkepingnya Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa dalam menjual obat tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak ada keahlian dalam hal kefarmasian;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin pihak berwenang, bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan saksi mengenal dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Saksi – IV. HIDAYATULLAH, SH Bin JURIANSYAH, di bawah sumpah yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2014 sekira pukul 17.30 WITA, saksi menerima laporan dari anggota Bromib yang bertugas di pengamanan PT. TBM yang menyatakan bahwa terdakwa menjual obat jenis zenith di tempat kerja PT. TBM.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2014 sekira pukul 17.30 WITA, saksi menerima laporan dari anggota Bromib yang bertugas di pengamanan PT. TBM yang menyatakan bahwa terdakwa menjual obat jenis zenith di tempat kerja PT. TBM.
Bahwa pada hari Kamis tanggal 10 Juli 2014 sekitar pukul 12.00 WITA, bertempat di Perusahaan PT. TBM KM 12 Desa Buas Buas Hilir Kec. Candi Laras Utara Kab. Tapin, telah terjadi penahanan terhadap terdakwa karena memiliki dan menjual obat jenis carnophen tanpa kewenangan dan menjualnya kepada salah satu karyawan PT. TBM ;
Bahwa awalnya saksi menerima laporan terdakwa telah diamankan oleh petugas pengamanan PT. TBM karena terdakwa telah menjual obat carnophen dan saksi melakukan penyidikan dan ditemukan juga sebanyak 56 (lima puluh enam) butir dan disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratoruim Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin yang diakui miliknya ;
Bahwa terdakwa menawarkan obat carnophen zenith kepada pembeli dengan harga perkepingnya Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa dalam menjual obat tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak ada keahlian dalam hal kefarmasian;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin pihak berwenang, bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan saksi mengenal dan membenarkannya.
Atas keterangan saksi tersebut terdakwa tidak keberatan;
Menimbang, bahwa selanjutnya telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
TERDAKWA SYAHRUJI Als. UJI Bin RUSLAN menerangkan sebagai berikut :
Bahwa pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2014 sekira pukul 17.30 WITA, terdakwa telah ditangkap dan diamankan oleh anggota Bromib yang bertugas di pengamanan PT. TBM dan diserahkan kepada petugas kepolisian karena terdakwa menjual obat jenis zenith di tempat kerja PT. TBM.
Bahwa terdakwa memang ada menjual obat jenis carnophen dilingkungan kerja PT. TBM kepada para pekerja di lingkungan PT.TBM;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat carnophen dengan membeli kepada Sdr. YADI di Kapuas sebanyak 56 butir dengan membeli perkepingnya seharga Rp.29.000 (dua puluh sembilan ribu rupiah), kemudian terdakwa menjualnya kepada masyarakat umum seharga Rp.40.000 (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa awalnya saksi menerima laporan terdakwa telah diamankan oleh petugas pengamanan PT. TBM karena terdakwa telah menjual obat carnophen dan saksi melakukan penyidikan dan ditemukan juga sebanyak 56 (lima puluh enam) butir dan disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratoruim Badan Pemeriksaan Obat dan Makanan Banjarmasin yang diakui miliknya ;
Bahwa terdakwa menawarkan obat carnophen zenith kepada pembeli dengan harga perkepingnya Rp.40.000,- (empat puluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa dalam menjual obat tersebut tidak ada ijin dari pihak yang berwenang dan terdakwa tidak ada keahlian dalam hal kefarmasian;
Bahwa terdakwa tidak ada memiliki ijin pihak berwenang, bukan bergerak dibidang farmasi maupun penelitian dalam bidang ilmu pengetahuan dan teknologi;
Bahwa barang bukti yang diajukan dan diperlihatkan dipersidangan saksi mengenal dan membenarkannya.
Bahwa terdakwa tidak dalam terapi obat-obatan, bukan lembaga farmasi, bukan ahli yang bergerak dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga tidak ada ijin dari pihak berwenang;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini telah diajukan barang bukti berupa 56 (dua) paket klip kecil Narkotika jenis sabu dengan berat 0,2202 gram; 1 (satu) buah SIM card simpati 081255421019,- 1 (satu) buah dompet warna cokelat; 1 (satu) unit handphone blackberry Gemini warna putih dengan menggunakan kondom warna coklat; Uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah) yang telah dikenal dan dibenarkan oleh saksi-saksi dan terdakwa;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan Terdakwa dan barang bukti yang ternyata antara satu dengan yang lainnya saling bersesuaian dan berkaitan, maka diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut :
Bahwa benar dilakukan penangkapan terhadap terdakwa yang dilakukan oleh pihak Kepolisian Polres Tapin terjadi pada hari Kamis tanggal 27 Pebruari 2014 sekira pukul 18.30 WITA terdakwa ditangkap petugas kepolisian bertempat di di Desa Batu balian Rt. 03/01 Kec. Simpang Empat Kab. Banjar tepatnya didalam rumah terdakwa karena ada membawa, menyimpan narkotika;
Bahwa benar terdakwa memiliki shabu-shabu yang dititipi oleh seseorang bernama FAJRI dan disuruh menjualkannya kepada siapa saja yang memerlukan ;
Bahwa paket sabu tersebut berupa dua paket sabu yang disimpan di dalam kondom HP milik terdakwa, yang diperoleh dengan cara dititipi Sdr. FAJRI (DPO) untuk dijual sebanyak 20 (dua puluh) paket, dan sebanyak 10 (sepuluh) paket kecil sudah laku terjual, sisanya 8 (delapan) paket kecil digunakan oleh terdakwa dan sisanya sebanyak 2 (dua) paket kecil, dari penjualan narkotika jenis sabu tersebut terdakwa mendapat keuntungan bisa menggunakan narkotika jenis sabu tersebut secara gratis
Bahwa benar berat 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang ditemukan pada saat penangkapan terhadap terdakwa adalah 0,25 gram kemudian telah disisihkan seberat 0,0298 igram untuk dilakukan pengujian padai Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin, dan sisanya sebesar 0,2202 gram digunakan untuk barang bukti di Pengadilan;
Bahwa berdasarkan laporan hasil pengujian Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin nomor : LP.Nar.K.14.0093 tanggal 05 Maret 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh Deputi manager pengujian Teranokoko Ary Yustianningsih, SSi.Apt.Msi. berkesimpulan sediaan dalam bentuk serbuk kristal, tidak berwarna dan tidak berbau positif mengandung metamfetamine yang termasuk dalam daftar narkotika golongan I UURI No.35 tahun 2009 tentang narkotika.
Bahwa benar terdakwa tidak dalam terapi obat-obatan, bukan lembaga farmasi, bukan ahli yang bergerak dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga tidak ada ijin dari pihak berwenang untuk memakai ataupun menyerahkan kepada orang lain;
Bahwa benar barang bukti yang diajukan dipersidangan ini;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan secara yuridis apakah Terdakwa terbukti bersalah ataukah tidak melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum ;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan yang disusun secara subsidiaritas sebagai berikut :
Primair : Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Subsidiair : Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum disusun secara subsideritas, maka untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan Penuntut Umum tersebut, akan dipertimbangkan terlebih dahulu dakwaan Primair yang apabila dakwaan tersebut telah terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka dakwaan subsidair tidak perlu dipertimbangkan lebih lanjut dan apabila dakwaan primair Penuntut Umum tersebut tidak terbukti dilakukan oleh Terdakwa, maka Terdakwa harus dibebaskan dari dakwaan primair tersebut dan selanjutnya akan dipertimbangkan lebih lanjut dakwaan subsidair dan demikian seterusnya ;
Menimbang, bahwa untuk menyatakan terbukti tidaknya dakwaan primair, Majelis Hakim akan terlebih dahulu mempertimbangkan dakwaan Primair yaitu sesuai Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut :
1. Setiap orang ;
2. Secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I ;
ad. 1. Unsur setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan setiap orang adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Terdakwa atas nama SYAHRUJI RIDWAN Als. UJI Bin H. RUSLAN yang diperiksa di persidangan dengan identitas sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa serta selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa SYAHRUJI RIDWAN Als. UJI Bin H. RUSLAN, yang berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan sendiri, dapat disimpulkan bahwa orang yang dihadapkan di persidangan ini benar Terdakwalah orang yang dimaksud oleh Penuntut Umum sesuai identitas yang tercantum dalam surat dakwaan dengan demikian unsur ke-1 ini telah terpenuhi adanya ;
ad. 2. Unsur secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual,
membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan
Narkotika golongan I ;
Menimbang, bahwa sub unsur dalam unsur tersebut bersifat alternatif maka apabila salah satu sub unsur telah terpenuhi maka unsur tersebut telah terpenuhi atau dengan kata lain perbuatan Terdakwa telah terbukti secara hukum memenuhi unsur tersebut ;
Menimbang, bahwa yang dikehendaki dalam unsur tanpa hak dalam pasal ini adalah bahwa sesuatu barang itu tidak diperkenankan oleh Undang-undang yang berlaku untuk dijual,dibeli, diterima atau diserahkan tanpa ada ijin dari pihak yang berwenang untuk mengeluarkan ijin tersebut
Menimbang, bahwa menurut R. Soesilo pengertian “melawan hak atau tanpa hak” adalah bertentangan dengan hak orang lain atau bertentangan dengan hukum misalnya ketentuan perundang-undangan, yang mana suatu perbuatan yang dilakukan oleh seseorang telah bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, dan seseorang tersebut melakukan suatu perbuatan telah diketahui atau disadarinya bahwa perbuatan yang dilakukannya adalah bertentangan dengan hukum ;
Menimbang, bahwa menurut Hoge Raad dalam Arestnya tahun 1911 menyatakan bahwa “tanpa hak” adalah tidak mempunyai hak sendiri atas suatu barang atau benda dan apabila Arest Hoge Raad tersebut dihubungkan dengan kasus perkara ini, maka harus dibuktikan apakah Terdakwa mempunyai hak untuk melakukanperbuatan tersebut ;
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi yang dihadirkan Penuntut Umum di persidangan dan keterangan Terdakwa yang dihubungkan dengan barang bukti serta antara keterangan yang satu dengan yang lainnya saling bersesuaian terungkap fakta bahwa Kamis tanggal 27 Pebruari 2014 sekira pukul 18.30 WITA terdakwa ditangkap petugas kepolisian bertempat di di Desa Batu balian Rt. 03/01 Kec. Simpang Empat Kab. Banjar tepatnya didalam rumah terdakwa karena ada membawa, menyimpan narkotika dan menyerahkan kepada Sdr.ERMANSYAH ALS ANANG narkotika jenis sabu sebanyak 1 (satu) paketn dengan harga Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi tersebut di atas dan Terdakwa dapat disimpulkan bahwa, Terdakwa mengetahui dan mengenal dengan barang bukti berupa shabu-shabu seberat 0,25 gram kemudian telah disisihkan seberat 0,0298 gram untuk dilakukan pengujian padai Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan Banjarmasin, dan sisanya sebesar 0,2202 gram digunakan untuk barang bukti yang ditemukan oleh pihak Kepolisian tersebut, sehingga barang bukti berupa shabu-shabu tersebut adalah dalam kekuasaan Terdakwa, yang dibawa dan diserahkan kepada Sdr. ERMANSYAH ALS ANANG yang mana nantinya akan mendapat uang sebesar Rp.500.000 (lima ratus ribu rupiah), maka berdasarkan fakta-fakta tersebut di atas bahwa paket kecil shabu-shabu tersebut berada pada penguasaan Terdakwa, dan shabu-shabu tersebut yang ditemukan oleh petugas Kepolisian, dan telah jelas diketahui tujuan terdakwa adalah akan menyerahkan sabu-sabu tersebut kepada orang lain dengan mengharapkan mendapatkan keuntungan.
Menimbang, bahwa Bahwa benar terdakwa tidak dalam terapi obat-obatan, bukan lembaga farmasi, bukan ahli yang bergerak dalam ilmu pengetahuan dan teknologi dan juga tidak ada ijin dari pihak berwenang untuk memakai ataupun menyerahkan kepada orang lain, sehingga berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap di persidangan sebagaimana tersebut dan terurai di atas, dihubungkan dengan unsur-unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan primair khususnya unsur ke-2 tersebut di atas, maka Majelis Hakim berpendapat unsur tindak pidana tersebut terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa ;
Menimbang, bahwa oleh karena seluruh unsur tindak pidana yang didakwakan pada dakwaan primair telah terbukti terpenuhi oleh perbuatan Terdakwa, maka dakwaan harus dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan dilakukan oleh Terdakwa yaitu melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika;
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan primair telah terbukti maka dakwaan selanjutnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;
Menimbang, bahwa oleh karena selama persidangan terhadap terdakwa perkara ini Majelis hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat melepaskan dan atau menghapuskan pertanggungjawaban pidana atas diri terdakwa, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka kepada terdakwa harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka Majelis akan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal-hal yang memberatkan :
Terdakwa sebelumnya sudah tahu perbuatannya melanggar hukum tetapi tetap melakukannya;
Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat karena banyak generasi muda yang menjadi korban narkoba ;
Terdakwa tidak mendukung anjuran pemerintah yang berusaha memberantas penyalahgunaan narkoba ;
Hal – hal yang meringankan :
Terdakwa bersikap sopan dipersidangan ;
Terdakwa mengakui perbuatannya ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Menimbang, bahwa selama pemeriksaan perkara ini terdakwa telah menjalankan masa penangkapan dan penahanan yang sah, maka lamanya masa penangkapan dan penahanan tersebut akan dikurangkan seluruhnya terhadap lamanya pidana yang dijatuhkan kepadanya;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa ditahan dan lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa ternyata lebih lama dari masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa, serta penahanan terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka kepada terdakwa perlu ditetapkan tetap ditahan;
Menimbang, bahwa barang bukti berupa : 56 (lima puluh enam) butir carnophen zenith yang disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratorium badan pemeriksaan obat dan makanan Banjarmasin, sehingga sisanya sebanyak 52 (lima puluh dua) butir carnophen zenith akan ditentukan dalam amar putusan ini;
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa dijatuhi pidana dan terdakwa sebelumnya tidak mengajukan pembebasan dari pembayaran biaya perkara, maka terdakwa harus dibebankan untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditentukan dalam amar putusan ini ;
Mengingat, Pasal 197 jo pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Narkotika, dan Undang-Undang Nomor : 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lainnya yang berhubungan dengan perkara ini ;
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa SYAHRUJI Als. UJI Bin RUSLAN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, DENGAN SENGAJA MENGEDARKAN SEDIAAN FARMASI YANG TIDAK MEMILIKI IJIN EDAR ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (SATU) TAHUN dan 4 (EMPAT) BULAN dan denda sebesar Rp. 4.000.000.00 (empat juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama (1) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Menetapkan agar Terdakwa tetap di tahanan ;
Menetapkan barang bukti berupa :
56 (lima puluh enam) butir carnophen zenith yang disisihkan sebanyak 4 (empat) butir untuk pengujian laboratorium badan pemeriksaan obat dan makanan Banjarmasin, sehingga sisanya sebanyak 52 (lima puluh dua) butir carnophen zenith; Dirampas untuk dimusnahkan.
Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rantau pada hari : RABU, tanggal 29 OKTOBER 2014, oleh kami : MUSTAJAB, SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, MUHAMMAD ARSYAD, SH dan EDI ROSADI, SH , masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan mana diucapkan dalam sidang yang dinyatakan terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua Majelis tersebut dengan didampingi oleh Hakim-hakim anggota tersebut di atas dengan dibantu oleh NOVI SINTA WATI sebagai Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Rantau dan dihadiri oleh GRAHITA FIDIANTO, SH. Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Rantau serta Terdakwa dan dihadiri penasehat hukumnya.
ANGGOTA MAJELIS HAKIM, KETUA MAJELIS HAKIM,
1. MUHAMMAD ARSYAD, SH MUSTAJAB, SH.MH
2. EDI ROSADI, SH
PANITERA PENGGANTI,
NOVI SINTA WATI