115/Pid.Sus/2012/P.N. PCT
Putusan PN PACITAN Nomor 115/Pid.Sus/2012/P.N. PCT
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
RURIP SUKATNO bin SURYADI
1. Menyatakan Terdakwa RURIP SUKATNO bin SURYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyelundupan Manusia”; 2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: • 1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Isuzu Panther warna metalik Nopol. B 1078 PVB beserta STNK atas nama Heidi Magdalena, Noka. HCTBR54F4K261831, Nosin. E261831, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Edi Purnawan; • 1 (satu) unit Hand Phone (HP) merk Cross tipe PD8 warna merah dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
P U T U S A N
Nomor: 115/Pid.Sus/2012/P.N. PCT.
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Pacitan yang mengadili perkara-perkara pidana pada peradilan tingkat pertama dengan acara pemeriksaan biasa, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa: --------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : RURIP SUKATNO bin SURYADI; ----------------
Tempat lahir : Pacitan; ----------------------------------------------------
Umur/tanggal lahir : 30 tahun/ 27 Februari 1982; ----------------------------
Jenis Kelamin : Laki-laki; -------------------------------------------------
Kebangsaan / Kewarganegaraan : Indonesia; -------------------------------------------------
Tempat Tinggal : R.T. 04/ R.W. 04, Dusun Krajan, Desa Sirnoboyo,
Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan; ------------
A g a m a : Islam; ------------------------------------------------------
Pekerjaan : Swasta; ----------------------------------------------------
Terdakwa didampingi oleh Penasihat Hukum yang bernama SYAHRO EDY WAHYONO, S.H., Advokat, beralamat di Jalan Jawa No. 16 Pacitan, berdasarkan Surat Penetapan Hakim Ketua Majelis Nomor: 33/Pen.Pid/2012/P.N. Pct., tertanggal 01 November 2012; --------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara, berdasarkan Surat Perintah/Penetapan Penahanan oleh:-------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal 08 September 2012 sampai dengan tanggal 27 September 2012; -------------------------------------------------------------------
Perpanjangan Penuntut Umum, sejak tanggal 28 September 2012 sampai dengan tanggal 06 November 2012; -----------------------------------------------
Penuntut Umum, sejak tanggal 11 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 30 Oktober 2012; ----------------------------------------------------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, sejak tanggal 23 Oktober 2012 sampai dengan tanggal 21 November 2012; ------------------------------------------------
Ketua Pengadilan Negeri Pacitan, sejak tanggal 22 November 2012 sampai dengan tanggal 20 Januari 2013; ----------------------------------------------------
Pengadilan Negeri tersebut; ---------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Pacitan Nomor: 115/Pen.Pid/2012/P.N. PCT., tertanggal 23 Oktober 2012, tentang penunjukan Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini;-------------------------------------------
Setelah membaca Surat Penunjukan Tugas Panitera Pengganti Nomor: 115/Pen.Pid/2012/P.N. Pct, tertanggal 24 Oktober 2012, tentang penunjukan Panitera Pengganti; ----------------------------------------------------------------------------
Setelah membaca Surat Penetapan Ketua Majelis Hakim Nomor: 115/Pen.Pid/2012/P.N. PCT., tertanggal 24 Oktober 2012, tentang Penetapan Hari Sidang; -------------------------------------------------------------------------------------------
Setelah mempelajari berkas pemeriksaan pendahuluan atas perkara Terdakwa dan surat-surat lain yang bersangkutan; ---------------------------------------------------------
Setelah mendengarkan keterangan Saksi-saksi dan keterangan Terdakwa di persidangan; ------------------------------------------------------------------------------------
Setelah memperhatikan barang bukti yang dimajukan oleh Penuntut Umum;---------
Setelah memperhatikan Surat Tuntutan Pidana Nomor: PDM-113/PCTN/10/2012 yang diajukan Penuntut Umum pada persidangan hari Senin, tanggal 19 November 2012, yang pada pokoknya menuntut;-------------------------------------
Menyatakan Terdakwa RURIP SUKATNO bin SURYADI, telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Penyelundupan Manusia, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor: 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam dakwaan Primiair; -----
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa karena kesalahannya dengan pidana penjara selama 06 (enam) tahun dikurangi selama Terdakwa dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 4 (empat) bulan kurungan; --------------------------
Barang bukti berupa: -----------------------------------------------------------------
1 unit kendaraan R-4 merk Isuzu Panther warna metalik Nopol: B 1078 PVB, atas nama Heidi Magdalena, Noka: MHCTBR54F4K261831, Nosin: E261831, dikembalikan kepada pemiliknya Saksi EDI PURNAWAN; ------------------------------------
1 unit Hp merk Cross type PD8 warna merah dirampas untuk dimusnahkan; -----------------------------------------------------------------
Menetapkan agar Terpidana dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); ------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap Tuntutan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa in persona maupun melalui Penasihat Hukumnya secara lisan di persidangan memohon keringanan hukuman dengan alasan pada pokoknya Terdakwa menyatakan mengakui terus terang perbuatannya, menyesal, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya; ----------
Setelah memperhatikan replik dari Penuntut Umum yang menyatakan tetap pada tuntutannya dan duplik dari Terdakwa yang tetap memohon keringanan hukuman; ---------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan oleh Penuntut Umum dipersidangan dengan dakwaan sebagaimana terurai dalam Surat Dakwaan Penuntut Umum Nomor: PDM-113/PCTAN/09.12, tertanggal 17 Oktober 2012, sebagai berikut: ----------------------
PRIMIAIR: ---------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Ia Terdakwa RURIP SUKATNO bin SURYADI, pada hari Jumat, tanggal 07 September 2012, sekira jam 02.00 WIB; atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan September 2012, bertempat di Pelabuhan Tamperan Pacitan, masuk Lingkungan Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan atau setidak-tidaknya di tempat lain yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Pacitan, setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak; -----------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------
Bahwa, awalnya pada hari Minggu, tanggal 26 Agustus 2012, Gatot (DPO) datang menemui Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa pada hari Kamis Terdakwa diminta pergi ke Jakarta untuuk menjemput orang asing guna dibawa ke Pacitan dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); -----------------------
Bahwa, kemudian pada hari Rabu, tanggal 29 Agustus 2012 Terdakwa menelpon Edi bermaksud untuk menyewa mobil Isuzu Panther, setelah terjadi kesepakatan selanjutnya mobil tersebut oleh Edi diantarkan kepada Terdakwa dan diserahkan di depan apotik Pacitan pada sekitar jam 23.30 WIB; --------------------------------------
Bahwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 September 2012 sekira jam 04.30 WIB., Terdakwa berangkat ke Jakarta dengan menggunakan mobil Isuzu Panther Nopol B 1078 PVB, STNK atas nama Heidi Magdalena, dan tiba di Jakarta pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekira jam 08.00 WIB, lalu Terdakwa menuju hotel Raja Inn di daerah Kelapa Gading untuk bertemu dengan Siswanto (DPO) dan pada saat itu Terdakwa diberi uang saku sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh Siswanto (DPO); -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, di hotel Raja Inn tersebut Terdakwa juga bertemu dengan Yuwardis, Didik Yulianto dan Choirul yang mendapat pekerjaan yang sama dari Siswanto (DPO); --
Bahwa, Terdakwa oleh Siswanto (DPO) disuruh istirahat di hotel tersebut sambil menunggu waktu penjemputan; --------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 05 September 2012 Terdakwa diberi tambahan uang saku sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Siswanto (DPO) dan diberi arahan tentang tempat penjemputan orang asing; ----------------------------------
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 06.00 WIB Terdakwa menjemput orang asing di KFC daerah Cengkareng Jakarta sebanyak 7 (tujuh) orang asing terdiri dari 6 (enam) orang laki-laki dewasa dan 1 (satu) orang anak perempuan, selanjutnya ke-7 warga Negara asing tersebut masuk ke dalam mobil Isuzu Panther yang dibawa Terdakwa, dan oleh Terdakwa ke-7 (tujuh) warga Negara asing tersebut dibawa menuju Pacitan sesuai dengan perintah Siswanto (DPO); -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui siapa nama ke-7 (tujuh) orang asing yang dibawanya tersebut, dan Terdakwa hanya mengetahui mereka berkebangsaan Timur Tengah; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sesampai di daerah Cikampek Terdakwa bertemu dengan 4 (empat) mobil lain yang juga membawa warga Negara asing untuk dibawa ke Pacitan, lalu bersama-sama secara beriringan menuju Pacitan; -----------------------------------------
Bahwa, menurut keterangan Gatot (DPO) warga Negara asing tersebut menuju Pacitan berencana akan menyeberang ke Australia dengan menggunakan kapal nelayan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekitar jam 02.00 WIB Terdakwa sudah sampai di Pelabuhan Ikan Tamperan Pacitan; -------------------------
Bahwa, tidak lama kemudian datang petugas dari Polres Pacitan menangkap Terdakwa beserta warga Negara asing tersebut untuk selanjutnya diamankan di Polres Pacitan; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam rombongan tersebut Gatot (DPO) dan Siswanto (DPO) juga ikut dengan membawa kendaraan sendiri, Gatot (DPO) berhasil melarikan diri pada saat penangkapan, sedangkan Siswanto (DPO) pada saat sampai perempatan Bapangan mobilnya tidak ikut belok ke arah pelabuhan namun lurus ke arah timur, sehingga waktu penangkapan Siswanto (DPO) tidak ikut tertangkap; -----------------------------
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-undang R.I. Nomor: 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; ------------
SUBSIDIAIR: -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Ia Terdakwa RURIP SUKATNO bin SURYADI, pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Primiair telah melakukan percobaan melakukan perbuatan yang bertujuan untuk mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak; ---------------------------------------------------------------------------------
Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: --------------
Bahwa, awalnya pada hari Minggu, tanggal 26 Agustus 2012, Gatot (DPO) datang menemui Terdakwa dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa pada hari Kamis Terdakwa diminta pergi ke Jakarta untuuk menjemput orang asing guna dibawa ke Pacitan dengan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); -----------------------
Bahwa, kemudian pada hari Rabu, tanggal 29 Agustus 2012 Terdakwa menelpon Edi bermaksud untuk menyewa mobil Isuzu Panther, setelah terjadi kesepakatan selanjutnya mobil tersebut oleh Edi diantarkan kepada Terdakwa dan diserahkan di depan apotik Pacitan pada sekitar jam 23.30 WIB; --------------------------------------
Bahwa, selanjutnya pada hari Kamis tanggal 30 September 2012 sekira jam 04.30 WIB., Terdakwa berangkat ke Jakarta dengan menggunakan mobil Isuzu Panther Nopol B 1078 PVB, STNK atas nama Heidi Magdalena, dan tiba di Jakarta pada hari Jumat tanggal 31 Agustus 2012 sekira jam 08.00 WIB, lalu Terdakwa menuju hotel Raja Inn di daerah Kelapa Gading untuk bertemu dengan Siswanto (DPO) dan pada saat itu Terdakwa diberi uang saku sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) oleh Siswanto (DPO); -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, di hotel Raja Inn tersebut Terdakwa juga bertemu dengan Yuwardis, Didik Yulianto dan Choirul yang mendapat pekerjaan yang sama dari Siswanto (DPO); --
Bahwa, Terdakwa oleh Siswanto (DPO) disuruh istirahat di hotel tersebut sambil menunggu waktu penjemputan; --------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Rabu tanggal 05 September 2012 Terdakwa diberi tambahan uang saku sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) oleh Siswanto (DPO) dan diberi arahan tentang tempat penjemputan orang asing; ----------------------------------
Bahwa, pada hari Kamis tanggal 06 September 2012 sekira jam 06.00 WIB Terdakwa menjemput orang asing di KFC daerah Cengkareng Jakarta sebanyak 7 (tujuh) orang asing terdiri dari 6 (enam) orang laki-laki dewasa dan 1 (satu) orang anak perempuan, selanjutnya ke-7 warga Negara asing tersebut masuk ke dalam mobil Isuzu Panther yang dibawa Terdakwa, dan oleh Terdakwa ke-7 (tujuh) warga Negara asing tersebut dibawa menuju Pacitan sesuai dengan perintah Siswanto (DPO); -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa tidak mengetahui siapa nama ke-7 (tujuh) orang asing yang dibawanya tersebut, dan Terdakwa hanya mengetahui mereka berkebangsaan Timur Tengah; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sesampai di daerah Cikampek Terdakwa bertemu dengan 4 (empat) mobil lain yang juga membawa warga Negara asing untuk dibawa ke Pacitan, lalu bersama-sama secara beriringan menuju Pacitan; -----------------------------------------
Bahwa, menurut keterangan Gatot (DPO) warga Negara asing tersebut menuju Pacitan berencana akan menyeberang ke Australia dengan menggunakan kapal nelayan; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekitar jam 02.00 WIB Terdakwa sudah sampai di Pelabuhan Ikan Tamperan Pacitan; -------------------------
Bahwa, tidak lama kemudian datang petugas dari Polres Pacitan menangkap Terdakwa beserta warga Negara asing tersebut untuk selanjutnya diamankan di Polres Pacitan; ----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam rombongan tersebut Gatot (DPO) dan Siswanto (DPO) juga ikut dengan membawa kendaraan sendiri, Gatot (DPO) berhasil melarikan diri pada saat penangkapan, sedangkan Siswanto (DPO) pada saat sampai perempatan Bapangan mobilnya tidak ikut belok kea rah pelabuhan namun lurus ke arah timur, sehingga waktu penangkapan Siswanto (DPO) tidak ikut tertangkap; -----------------------------
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 120 ayat (2) Undang-undang R.I. Nomor: 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; ------------
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut, Terdakwa menyatakan mengerti, namun demikian baik Terdakwa maupun Penasihat Hukumnya tidak mengajukan eksepsi; ------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi dan ahli ke depan persidangan, yang memberikan keterangan dibawah sumpah, sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------
Keterangan Saksi DIAN PRAMUDYA ANANTHA: ---------------------------------------
Bahwa, Saksi mendapat informasi tentang akan adanya sekelompok orang asing dari Jakarta yang hendak melakukan persinggahan (transit) di Pacitan untuk menuju Australia dengan menggunakan perahu nelayan tradisional; -------------------
Bahwa, kemudian Saksi bersama-sama tim dari Polres Pacitan melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap Terdakwa, Saksi Yuardis dan Saksi Didik Yulianto (keduanya sebagai Terdakwa dalam perkara terpisah) pada hari Jumat, tanggal 07 September 2012, sekira pukul 02.00 WIB., bertempat di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tamperan, Kelurahan Sidoharjo, Kecamatan Pacitan, Kabupaten Pacitan; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa ditangkap oleh karena mengangkut sekelompok orang asing yang kemudian diketahui sekelompok orang asing tersebut tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang sah; ------------------------------------------------------------
Bahwa, pada saat penangkapan tersebut terdapat 5 (lima) unit mobil sebagai pengangkut yang berhasil disita yaitu 3 (tiga) unit mobil Toyota Inova, Isuzu Panther dan Suzuki APV masing-masing sebanyak 1 (satu) unit; ----------------------
Bahwa, Terdakwa mengangkut sekelompok orang asing tersebut menggunakan satu unit mobil Isuzu Panther warna silver dengan nomor kendaraan B 1978 PVB; ------
Bahwa, setelah tidak dapat menunjukkan surat-surat ataupun dokumen keimigrasian yang sah atas nama sekelompok orang asing tersebut, maka Terdakwa, sekelompok orang asing dan keseluruhan mobil berikut pengemudinya diamankan berikut STNK-nya, khusus mobil yang dikemudikan Terdakwa tercatat atas nama Heidi Magdalena, ke Mapolres Pacitan untuk dimintai keterangan lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, keseluruhan mobil yang berhasil disita sebanyak 9 (sembilan) unit mobil, sebanyak 5 (lima) unit mobil bertempat di Wilayah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Tamperan dan sebanyak 4 (empat) unit mobil di lokasi Kecamatan Donorojo; -------
Bahwa, setelah diperiksa di Mapolres Pacitan, diketahui sekelompok orang asing tersebut kesemuanya adalah berkebangsaan Timur Tengah yang hendak menjadi pengungsi di Australia; ------------------------------------------------------------------------
Bahwa, tugas Terdakwa adalah mengangkut sekelompok orang asing tersebut dari Jakarta menuju Pacitan; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa mendapatkan upah Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) untuk pekerjaan tersebut, yang akan dibayarkan begitu Terdakwa berhasil mengantar sekelompok orang asing tersebut di Pacitan; -----------------------------------------------
Bahwa, yang menyuruh Terdakwa melakukan pekerjaaan tersebut adalah saudara Siswanto (DPO); -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, menurut pengakuan Terdakwa, Ia baru mendapat upah dari Siswanto sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai uang jalan pada saat berangkat ke Jakarta dan sisanya Rp. 3.500.000,- (tiga juta lima ratus ribu rupiah) tidak dibayar oleh Siswanto (DPO); -----------------------------------------------
Bahwa, jumlah keseluruhan sekelompok orang asing tersebut adalah sebanyak 60 (enam puluh) orang, yang meliputi laki-laki, perempuan dan anak-anak; -------------
Bahwa, mobil yang dipergunakan untuk mengangkut sekelompok orang asing oleh Terdakwa tersebut merupakan mobil sewaan dari seseorang yang bernama Edi Purnawan; ---------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, ke-60 (enam puluh) orang asing tanpa dokumen keimigrasian tersebut kemudian diserahkan kepada Kantor Imigrasi Madiun; ----------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan; ------------
Keterangan Ahli USMAN, S.H., M.Hum.: -----------------------------------------------------
Bahwa, Ahli berstatus PNS pada Kantor Imigrasi Klas II Madiun selama 20 (dua puluh) tahun; ------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, jabatan Ahli saat ini adalah sebagai Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian pada kantor tersebut; -------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang dimaksud dengan penyelundupan manusia adalah setiap orang yang melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri atau orang lain dengan membawa seseorang atau sekelompok orang yang tidak memiliki dokumen yang sah untuk memasuki wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia; ----------------------
Bahwa, yang dimaksud dengan imigran gelap adalah Warga Negara Asing yang berada di Indonesia yang tidak mempunyai surat-surat lengkap siapapun orangnya;
Bahwa, untuk dikatakan sah, setiap orang asing yang masuk ke Indonesia harus memenuhi syarat-syarat memiliki paspor, visa dan tidak termasuk daftar pencarian orang (DPO) serta jelas tujuannya ke Indonesia; ------------------------------------------
Bahwa, tempat-tempat pemeriksaan keimigrasian berada di Bandara, Pelabuhan Laut dan Darat; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dalam perkara ini yang berstatus orang asing tanpa dokumen yang sah adalah orang-orang berkebangsaan Timur Tengah, yang diangkut dengan menggunakan alat transportasi darat; -------------------------------------------------------
Bahwa, keseluruhan orang asing tersebut berjumlah 60 (enam puluh) orang yang terdiri dari 57 (lima puluh tujuh) orang dewasa dan 3 (tiga) anak-anak; yang hendak mencari status sebagai pengungsi di Pulau Christmas Australia; -----------------------
Bahwa, setelah diperiksa dari keenam puluh orang asing tersebut, terdapat 3 (tiga) orang yang sudah dideportasi ke Negara asal oleh karena sama sekali tidak memiliki dokumen, sedangkan sisanya ditempatkan kembali pada penampungan di Surabaya dan Pontianak karena mereka memiliki dokumen berupa asylum seeker; -
Bahwa, menurut hukum internasional para pengungsi tersebut harus mendapat perlindungan dan perlakuan yang menghormati hak asasi manusia; --------------------
Bahwa, dalam perkara ini, yang bertugas mengurusi masalah pengungsi adalah Perserikatan Bangsa-bangsa, dalam hal ini adalah UNHCR (United Nation for High Commissionair for Refugees) dan IOM (International OrganizationforMigration); --------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sekelompok orang asing tersebut berasal dari tempat penampungan di Bogor yang melarikan diri dari tempat penampungan tersebut karena tidak sabar menunggu giliran untuk diberangkatkan ke Negara tujuan mengungsi yaitu Christmas Island Australia; -------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Ahli tersebut, Terdakwa tidak berkeberatan; ------------------------------------
Keterangan Saksi AGUS SUBIANTORO: -----------------------------------------------------
Bahwa, Saksi adalah anggota kepolisian dari Polres Pacitan; ---------------------------
Bahwa, Saksi mendapat informasi dari masyarakat pada hari Kamis, tanggal 06 September 2012 yang menerangkan akan adanya transit pengangkutan orang asing di wilayah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Tamperan Pacitan dengan tujuan ke Australia; ----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi selanjutnya melakukan pengintaian bersama-sama anggota kepolisian dari Polres Pacitan yang lain pada hari Kamis, tanggal 06 September 2012 sejak pukul 22.00 WIB. sampai dengan hari Jumat, sekira pukul 01.30 WIB., di wilayah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Tamperan Pacitan; ---------------------------
Bahwa, benar pada hari Jumat tanggal 07 September 2012, sekira pukul 01.30 WIB, terdapat iring-iringan mobil menuju dan memasuki wilayah Pelabuhan Tamperan Pacitan, selanjutnya Saksi bersama-sama petugas yang lain dari Polres pacitan melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap iring-iringan mobil tersebut; -----------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, dari penyergapan tersebut terdapat 5 (lima) unit mobil yang berhasil ditangkap, sedangkan terdapat 4 (empat) unit mobil lain yang kemudian berbalik arah dan pada akhirnya berhasil ditangkap oleh petugas kepolisian di wilayah Kecamatan Donorojo, Pacitan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa, setelah berhasil menangkap kelima unit mobil berikut pengemudinya di wilayah Pelabuhan Tamperan Pacitan tersebut, dilakukan pemeriksaan dan didapati kelima unit mobil tersebut mengangkut orang asing berkebangsaan Timur Tengah yang tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang sah; ------------------------
Bahwa, Saksi menangkap dan memeriksa dua unit mobil yaitu satu unit mobil Isuzu Panther Nopol. B 1078 PVB berikut STNK-nya beratas nama Heidi Magdalena, yang dikemudikan oleh Terdakwa dan satu unit mobil Suzuki APV yang dikemudikan oleh Choirul Anam, yang kemudian kesemuanya diamankan di Polres Pacitan berikut sekelompok orang asing tersebut, mobil berikut surat-suratnya dan pengemudinya untuk diperiksa lebih lanjut; -------------------------------
Bahwa, mobil Isuzu Panther yang dikemudikan oleh Terdakwa mengangkut 7 (tujuh) orang asing yang terdiri dari 6 (enam) orang laki-laki dewasa dan 1 (satu) anak perempuan; -------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan; ------------
Keterangan Saksi EDI PURNAWAN: ----------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi adalah pemilik satu unit mobil Isuzu Panther Nopol. B 1078 PVB warna silver berikut STNK-nya beratas nama Heidi Magdalena; -----------------------
Bahwa, mobil tersebut disewa oleh Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2012, sekira pukul 23.30 WIB., dan diantarkan sendiri oleh Saksi kepada Terdakwa yang pada saat itu bertempat di depan Apotik Pacitan; -----------------------------------
Bahwa, harga sewa mobil tersebut telah disepakati sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 3 (tiga) hari dan uang sewa sudah dibayar tunai oleh Terdakwa sejumlah tersebut; -------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa sebelumnya pernah menyewa mobil tersebut untuk jangka waktu 4 (empat) hari, sejak tanggal 17 Agustus 2012 sampai dengan tanggal 20 Agustus 2012 dengan harga sewa Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); ----------
Bahwa, pada saat menyewa pada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2012 tersebut, Terdakwa hanya mengatakan keperluannya hendak pergi ke Jakarta tanpa mengatakan kepentingannya di Jakarta tersebut dan Saksi mengizinkan mobilnya untuk disewa oleh Terdakwa karena selain bertetangga juga karena Saksi percaya dengan Terdakwa; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa rencananya hendak menyewa mobil tersebut untuk jangka waktu 3 (tiga) sampai dengan 4 (empat) hari; ------------------------------------------------------
Bahwa, yang menghubungi Saksi untuk menyewa mobil tersebut adalah Terdakwa sendiri; ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi baru mengetahui mobil yang disewa oleh Terdakwa tersebut dipakai untuk mengangkut sekelompok orang asing tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang sah pada saat Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Pacitan; ----------------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan; ------------
Keterangan Saksi DIDIK YULIANTO; ---------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi kenal dengan Terdakwa pada hari Kamis, tanggal 06 September 2012 pada saat di Jakarta ketika hendak mengangkut sekelompok orang asing dari Jakarta menuju Pacitan; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa, tugas Terdakwa menjemput sekelompok orang asing di Restoran Mc Donald Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada hari Kamis, tanggal 06 September 2012, sekira pukul 03.30 WIB., bersama-sama dengan Saksi, Choirul Anam dan Yuwardis, atas perintah Siswanto (DPO) untuk diantar ke Pacitan, Jawa Timur, sedangkan Terdakwa Rurip berangkat terlebih dahulu dan menunggu rombongan di daerah Batang, Jawa Tengah; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi mengendarai mobil Toyota Inova warna hitam, Nopol. L 1842 DN mengangkut 6 (enam) orang asing asal Timur Tengah tersebut beriringan bersama-sama dengan Choirul Anam dan Yuwardis menuju Pacitan melalui Kabupaten Batang, Jawa Tengah untuk bertemu dengan Terdakwa yang menunggu di tempat tersebut, yang untuk selanjutnya Terdakwa memandu rombongan menuju Pacitan; -
Bahwa, antara Saksi dan Terdakwa berangkat ke Jakarta tidak bersama-sama. Saksi berangkat dari Surabaya, sedangkan Terdakwa berangkat sendiri dari Pacitan; ------
Bahwa, sesampai di Jakarta, Saksi bersama-sama keempat temannya yang lain sudah disediakan tempat untuk menginap oleh Siswanto (DPO) dan Saleho (DPO) di Hotel Raja Inn di daerah Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk jangka waktu selama 5 (lima) hari; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang mengatur semuanya adalah saudara Siswanto (DPO) melalui telpon; -
Bahwa, Saksi, Terdakwa maupun teman-teman yang lain dijanjikan upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) netto, sedangkan uang yang sudah dibayarkan oleh Siswanto (DPO) kepada Saksi dan teman-teman yang lain masing-masing sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya operasional dan upahnya akan dibayarkan ketika Terdakwa maupun Saksi sudah menyelesaikan pekerjaannya mengantar sekelompok orang asing tersebut tiba di Pacitan; -----------
Bahwa, jumlah keseluruhan iring-iringan mobil berjumlah 10 (sepuluh) mobil; -----
Bahwa, rencananya sesampai di Pacitan menurut keterangan Terdakwa Rurip, yang akan mengurusi masalah pemberangkatan sekelompok orang asing asal Timur Tengah menuju Pulau Christmas Australia adalah saudara Gatot (DPO); -------------
Bahwa, sesampai di Pelabuhan Tamperan Pacitan pada hari Jumat tanggal 07 September 2012 sekira pukul 02.00 WIB., Saksi beserta rombongan termasuk Terdakwa Rurip ditangkap oleh petugas kepolisian Polres Pacitan; --------------------
Bahwa, sekelompok orang asing asal Timur Tengah yang Saksi angkut dari Jakarta menuju Pacitan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang sah; -
Bahwa, kemudian kemudian Saksi berikut mobil yang ia kendarai yaitu mobil Toyota Inova Nopol. L 1842 DN warna hitam berikut sekelompok orang asing yang Saksi angkut, diamankan oleh petugas kepolisian ke Kantor Polres Pacitan untuk diperiksa lebih lanjut; ------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi pernah melakukan hal yang serupa pada hari Minggu, tanggal 19 Agustus 2012, yaitu mengangkut sekelompok orang asing sebanyak 7 (tujuh) orang dari Jakarta menuju Pacitan dan berhasil menaikkan sekelompok orang asing tersebut ke dalam kapal yang kemudian berangkat menuju ke Australia; --------------
Bahwa, atas keberhasilan mengangkut sekelompok orang asing tersebut, Saksi menerima upah dari Siswanto (DPO) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah); ---
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan; ------------
Keterangan Saksi YUWARDIS: -----------------------------------------------------------------
Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 06 September 2012 sekira pukul 02.00 WIB., bertempat di Restoran KFC Kelapa Gading, Jakarta Utara, atas perintah Siswanto (DPO), Saksi melakukan penjemputan terhadap sekelompok orang asing sebanyak 7 (tujuh) orang menggunakan satu unit mobil Toyota Inova warna hitam Nopol. W 1562 BF untuk diangkut menuju Kabupaten Pacitan, Jawa Timur; --------------------
Bahwa, mobil yang Saksi pergunakan untuk mengangkut sekelompok orang asing tersebut adalah milik seseorang tetangga Saksi yang Sugi, bertempat tinggal di Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur, yang disewa oleh Siswanto (DPO) melalui Saksi; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, keseluruhan mobil yang disewa oleh Siswanto (DPO) melalui Saksi dari saudara Sugi tersebut adalah sebanyak 9 (Sembilan) unit, yaitu jenis Toyota Inova sebanyak 5 (lima) unit, Suzuki APV sebanyak 3 (tiga) unit dan Daihatsu Luxio sebanyak satu unit; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, setahu Saksi dari kesembilan unit mobil yang disewa Siswanto (DPO) melalui dirinya tersebut, yang dipergunakan untuk menjemput sekelompok orang asing di Jakarta adalah sebanyak 8 (delapan) unit mobil selain satu unit Suzuki APV, namun demikian siapa dan kegunaan Suzuki APV yang batal dipergunakan ke Jakarta, Saksi tidak mengetahuinya; -----------------------------------------------------
Bahwa, uang sewa atas kesembilan unit mobil tersebut dibayar oleh Siswanto (DPO) melalui transfer bank sejumlah Rp. 18.000.000,- (delapan belas juta rupiah) dengan perincian sewa kesembilan unit mobil tersebut sebesar Rp. 9.000.000,- (Sembilan juta rupiah) sedangkan sisanya dipergunakan sebagai uang operasional para sopir sebanyak 9 (Sembilan) orang, sehingga masing-masing menerima Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah); -----------------------------------------------------------
Bahwa, pemilik mobil tidak mengetahui keperluan kesembilan unit mobil tersebut Saksi sewa, karena tidak pernah Ia beri tahukan kepada Sugi tersebut; ----------------
Bahwa, Saksi pernah melakukan hal serupa yaitu mengangkut sekelompok orang asing dari Jakarta menuju Pacitan sebanyak tujuh orang pada hari Minggu, tanggal 19 Agustus 2012; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Saksi bersama-sama Terdakwa dan teman-teman yang lain berjalan beriring-iringan secara rombongan mengangkut sekelompok orang asing dari Jakarta pada hari Kamis, tanggal 06 September 2012 dan tiba di Pelabuhan Tamperan Pacitan, Jawa Timur, pada hari Jumat, tanggal 07 September 2012 sekira pukul 02.00 WIB.; -----------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sesampai di Pelabuhan Tamperan Pacitan, Jawa Timur tersebut, Saksi bersama-sama Terdakwa Rurip dan Saksi Didik Yulianto ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Pacitan karena mengangkut sekelompok orang asing yang tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang sah; ------------------------------
Bahwa, selanjutnya Saksi, Terdakwa Rurip dan Didik Yulianto berikut mobil dan sekelompok orang asing yang diangkut tersebut, diamankan di Polres Pacitan untuk diperiksa lebih lanjut; --------------------------------------------------------------------------
Atas keterangan Saksi tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan; ------------
Menimbang, bahwa selain keterangan para Saksi tersebut di atas, terdapat 2 (dua) keterangan saksi yang dibacakan di dalam persidangan atas nama Hamad Ali dan Shokoofeh Jan Mohammadi yang bermaterikan sebagaimana termaktub di dalam berita acara pemeriksaan oleh penyidik dan terhadap keterangan para saksi yang dibacakan tersebut, Terdakwa membenarkan dan tidak berkeberatan; ---------------------------------------
Menimbang, bahwa di persidangan telah pula didengar keterangan Terdakwa RURIP SUKATNO bin SURYADI sebagai berikut ; --------------------------------------------
Bahwa, pada hari Kamis, tanggal 06 September 2012, sekira pukul 06.00 WIB., Terdakwa mengangkut sekelompok orang asing dari Jakarta menuju Pacitan dan tiba di lokasi pada hari Jumat, tanggal 07 September 2012, sekira pukul 02.00 WIB.; --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, yang menyuruh melakukan pekerjaan tersebut, berikut mencari sewaan mobil adalah saudara Siswanto (DPO) dan saudara Gatot (DPO) melalui telpon; ----
Bahwa, kemudian Terdakwa mencari sewaan satu unit mobil untuk pekerjaan tersebut dan pada akhirnya berhasil memperoleh satu unit mobil sewaan berupa mobil Isuzu Panther Nopol. B 1078 PVB dengan STNK atas nama Heidi Magdalena milik Saksi Edi Purnawan, seseorang yang bertempat tinggal di Desa Candi, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) untuk jangka waktu 3 (tiga) hari; ---------------------------
Bahwa, uang yang Terdakwa pergunakan untuk membayar sewa satu unit mobil milik Saksi Edi Purnawan tersebut adalah uang milik istri Terdakwa sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah); -----------------------------------------
Bahwa, Terdakwa dijanjikan upah seperti Terdakwa-Terdakwa lain dalam perkara terpisah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) oleh Siswanto (DPO) apabila berhasil mengantar sekelompok orang asing tersebut dari Jakarta ke Pacitan, Jawa Timur; -------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, sampai saat disidangkan, upah yang dijanjikan oleh Siswanto (DPO) sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) tidak dibayarkan. Terdakwa hanya menerima uang sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus rupiah) dari Siswanto (DPO) sebagai biaya operasional dari Jakarta ke Pacitan, sedangkan pengganti uang sewa mobil yang menggunakan uang istri Terdakwa sejumlah Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dijanjikan oleh saudara Gatot (DPO) akan dibayarkan sesampai di Pacitan, akan tetapi tidak dibayarkan karena lebih dahulu ditangkap oleh petugas dari Polres Pacitan; ------------------------------------------------
Bahwa, selama berada di Jakarta, yang memandu adalah Siswanto (DPO) dan saudara Gatot (DPO); --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, berdasarkan keterangan Gatot (DPO), sekelompok orang asing tersebut hendak pergi menuju Australia melalui Pelabuhan Tamperan Pacitan dengan menggunakan perahu nelayan tradisional; --------------------------------------------------
Bahwa, sebelum berangkat mengantar sekelompok orang asing dari Jakarta tersebut, Siswanto (DPO) pernah berpesan agar dalam membawa sekelompok orang asing tersebut untuk berhati-hati, jangan sampai ketahuan orang; ---------------
Bahwa, sekelompok orang asing yang Terdakwa angkut dari Jakarta menuju Pacitan tersebut, tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang sah; ----------
Bahwa, Terdakwa baru sekali ini melakukan perbuatan mengantar orang asing tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang sah tersebut; --------------------
Bahwa, Terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Pacitan di Lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Tamperan Pacitan, pada hari Jumat, tanggal 07 September 2012, sekira pukul 02.00 WIB; ------------------------------------
Bahwa, oleh karena Terdakwa tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian yang sah atas sekelompok orang asing yang Ia angkut tersebut, maka Terdakwa beserta satu unit mobil Isuzu Panther Nopol. B 1078 PVB warna silver berikut STNK-nya atas nama Heidi Magdalena yang Ia kemudikan, berikut sekelompok orang asing yang menumpanginya, diamankan ke Polres Pacitan untuk diperiksa lebih lanjut; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Terdakwa mengetahui apabila perbuatannya tersebut adalah dilarang oleh hukum; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa untuk memperkuat pembuktiannya, Penuntut Umum di persidangan mengajukan pula barang bukti berupa: -----------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan R-4 merk Isuzu Panther warna Metalik Nopol. B 1078 PVB atas nama Heidi Magdalena, Noka. MHCTBR54F4K261831, Nosin. E261831; -----
1 (satu) unit Handphone (HP) merk Cross tipe PD8 warna merah; ---------------------
Menimbang, bahwa terhadap barang-barang bukti tersebut, baik Saksi-sakis maupun Terdakwa mengenalinya sebagai barang-barang yang berhubungan langsung dengan perkara ini; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan Saksi-saksi, Ahli dan keterangan Terdakwa serta dihubungkan dengan barang-barang bukti yang dimajukan di persidangan, yang ternyata satu dengan lainnya saling bersesuaian dan berhubungan, maka diperoleh fakta hukum yang pada pokoknya sebagai berikut: ------------------------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa telah melakukan perbuatan mengangkut sekelompok orang asing berkebangsaan Timur Tengah sebanyak 7 (tujuh) orang dari Jakarta menuju Pacitan, sejak hari Kamis, tanggal 06 September 2012 sekira pukul 06.00 WIB., sampai dengan hari Jumat, tanggal 07 September 2012 sekira pukul 02.00 WIB, tanpa dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang sah; ------------------------------
Bahwa, benar perbuatan Terdakwa tersebut dilakukan atas perintah saudara Siswanto (DPO) dengan diberikan janji upah sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) apabila berhasil mengangkut sekelompok orang asing tersebut dari Jakarta menuju Pacitan, Jawa Timur; ----------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa mendapatkan pekerjaan untuk mengangkut sekelompok orang asing dari Jakarta menuju Pacitan bermula dari tawaran yang diberikan oleh saudara Gatot (DPO) melalui telpon; -------------------------------------------------------
Bahwa, benar oleh karena Terdakwa menyanggupi pekerjaan tersebut, maka untuk selanjutnya Terdakwa berkomunikasi dengan saudara Siswanto (DPO) melalui telpon untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan tertentu; -----------------------------------
Bahwa, benar pekerjaan-pekerjaan tertentu tersebut adalah perintah saudara Siswanto (DPO) kepada Terdakwa untuk mencari sewaan alat angkut berupa mobil berikut sopirnya; -------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar kemudian Terdakwa berhasil menyewa satu unit mobil Isuzu Panther warna silver Nopol. B 1078 PVB berikut STNK-nya atas nama Heidi Magdalena milik Saksi Edi Purnawan yang bertempat tinggal di Desa Candi, Kecamatan Pringkuku, Kabupaten Pacitan, seharga Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) dan sudah dibayar tunai oleh Terdakwa dengan menggunakan uang milik istri Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa menyewa satu unit mobil Isuzu Panther milik Saksi Edi Purnawan tersebut untuk jangka waktu 3 (tiga) hari yang akan dipergunakan ke Jakarta tanpa memberi tahu kepentingannya kepada Saksi Edi Purnawan; ------------
Bahwa, benar setelah memperoleh sewaan mobil tersebut, Terdakwa berangkat menuju Jakarta dari Pacitan pada hari Minggu, tanggal 30 Agustus 2012 dan tiba di Jakarta keesokan harinya dan menginap di Hotel Raja Inn yang sudah dipersiapkan oleh Siswanto (DPO); -------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar bertempat di Hotel Raja Inn tersebut Terdakwa bertemu dengan Terdakwa-Terdakwa lain dalam perkara terpisah untuk bersama-sama melakukan penjemputan terhadap sekelompok orang asing yang hendak diangkut menuju Pacitan, Jawa Timur; --------------------------------------------------------------------------
Bahwa, selama kurang lebih 5 (lima) hari menginap di Hotel Raja Inn tersebut, yang melakukan koordinasi adalah Siswanto (DPO) dan Gatot (DPO); ---------------
Bahwa, benar Terdakwa di hotel tersebut menerima uang dari Siswanto (DPO) melalui Gatot (DPO) sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai biaya operasional pengangkutan sekelompok orang asing tersebut dari Jakarta menuju Pacitan, sedangkan pengeluaran uang pribadi milik istri Terdakwa yang dipergunakan untuk menyewa satu unit mobil Isuzu Panther milik Saksi Edi Purnawan dan upah pekerjaan dijanjikan oleh Gatot (DPO) akan dibayarkan ketika pekerjaan telah selesai di Pacitan; -----------------------------------------------------------
Bahwa, benar pada hari Kamis, tanggal 06 September 2012 sekira pukul 02.30 WIB., Terdakwa melakukan penjemputan terhadap sekelompok orang asing di Restoran Mc Donald di daerah Kelapa Gading Jakarta Utara yang berjumlah 7 (tujuh) orang; -----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar kemudian Terdakwa sekira pukul 06.00 WIB., pada hari itu juga berangkat menuju ke Pacitan dengan mengangkut ketujuh orang asing tersebut dengan menggunakan satu unit mobil Isuzu Panther warna silver Nopol. B 1078 PVB ber-STNK atas nama Heidi Magdalena yang disewa dari pemiliknya yang bernama Edi Purnawan; -----------------------------------------------------------------------
Bahwa, benar Terdakwa yang memandu perjalanan rombongan mobil yang mengangkut sekelompok orang asing dari Jakarta menuju Pacitan; --------------------
Bahwa, benar rombongan penjemput dan pengangkut sekelompok orang asing tersebut tiba di wilayah Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Tamperan Pacitan pada hari Jumat, tanggal 07 September 2012, sekira pukul 01.30 WIB.; -----
Bahwa, benar beberapa saat setelah itu, sekira pukul 02.00 WIB., Terdakwa dan rombongan pengangkut sekelompok orang asing tersebut ditangkap oleh petugas kepolisian dari Polres Pacitan; ---------------------------------------------------------------
Bahwa, benar setelah dilakukan pemeriksaan oleh petugas, Terdakwa dan Terdakwa-Terdakwa yang lain dalam perkara terpisah, tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian atas sekelompok orang asing tersebut yang pada akhirnya diketahui kesemuanya berkebangsaan Timur Tengah; ------------------------------------
Benar, bahwa kemudian Terdakwa beserta rombongan yang lain berikut mobil, STNK dan sekelompok orang asing berkebangsaan Timur Tengah yang tidak dilengkapi dengan dokumen keimigrasian yang sah tersebut, diamankan di Polres Pacitan untuk diperiksa lebih lanjut; --------------------------------------------------------
Bahwa, benar tujuan sekelompok orang asing berkebangsaan Timur Tengah tersebut adalah mencari status sebagai pengungsi ke Christmas Island Australia; ----
Bahwa, benar terhadap sekelompok orang asing yang keseluruhannya berjumlah 60 (enam puluh) orang tersebut, sebanyak 3 (tiga) orang sudah dideportasi karena sama sekali tidak memiliki dokumen keimigrasian, sedangkan sisanya yang berjumlah 57 (lima puluh tujuh) orang asing tersebut oleh karena sudah memiliki kartu Asylum Seeker, maka terhadap mereka mendapatkan fasilitas dan perlindungan yang layak oleh hukum internasional dalam hal ini oleh UNHCR (United Nation for High Commissionair for Refugees) maupun IOM (International Organization for Migrant) dengan ditempatkan pada penampungan pencari suaka atau status pengungsi di penampungan Surabaya dan Pontianak untuk menunggu pemberangkatan di Negara tujuannya yaitu Christmas Island Australia; --------------
Menimbang, bahwa untuk dapat tidaknya Terdakwa dipersalahkan dalam perkara ini, terlebih dahulu Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah perbuatan Terdakwa telah memenuhi keseluruhan unsur delik dalam pasal-pasal yang didakwakan terhadap Terdakwa tersebut; --------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh Penuntut Umum, Terdakwa didakwa telah melakukan kesalahan dengan ancaman pidana sebagaimana termaktub dalam ketentuan-ketentuan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dalam dakwaan Primiair dan Pasal 120 ayat (2) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; --------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Penuntut Umum berbentuk subsidiairitas, maka secara hukum, dakwaan primiair terlebih dahulu yang akan diperrtimbangkan atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut; ------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dakwaan primiair Penuntut Umum adalah Terdakwa dipersalahkan berdasarkan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 06 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang memiliki unsur-unsur sebagai berikut: ----------------------------
Setiap orang; ---------------------------------------------------------------------------
Melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri maupun orang lain; ------
Dengan membawa seseorang atau sekelompok orang, baik terorganisasi maupun tidak terorganisasi atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau sekelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi; --------------------------------------------------------------------------
Yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan baik melalui pemeriksaan Imigrasi maupun tidak; -----------------------------------------------
Ad. 1. Unsur Setiap Orang: --------------------------------------------------------------------------
Menimbang. bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang“ dalam unsur ini adalah siapa saja orangnya baik laki-laki maupun perempuan sebagai subjek hukum yang didakwa melakukan perbuatan pidana dimana ia dapat diminta untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya; -------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan seorang bernama Rurip Sukatno bin Suryadi yang identitasnya sebagaimana tercantum dalam surat dakwaan Penuntut Umum telah diakui kebenarannya sebagi identitas dirinya; ----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta dipersidangan Terdakwa Rurip Sukatno bin Suryadi telah ternyata sehat jasmani maupun rohani dan selama dalam persidangan Terdakwa dapat menjawab semua pertanyaan dengan baik sehingga terhadap diri Terdakwa, Majelis Hakim berpendapat Terdakwa dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya; -------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan Terdakwa Rurip Sukatno bin Suryadi adalah benar yang dimaksud sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana didakwakan kepadanya; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat bahwa unsur ini telah terpenuhi menurut hukum; -----------------------------------
Ad. 2. Unsur melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan baik secara
langsung maupun tidak langsung untuk diri sendiri maupun orang lain; -------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap dipersidangan Terdakwa melakukan perbuatan mengangkut orang asing yang telah diketahui tidak memiliki dokumen keimigrasian adalah didasari oleh keinginannya untuk mendapatkan upah yang tinggi sebagimana dijanjikan oleh Siswanto (DPO) melalui Gatot (DPO). Bahwa berdasarkan fakta hukum, Terdakwa dan para sopir yang lain yang dipekerjakan oleh Siswanto (DPO) mengangkut orang asing illegal dari Jakarta menuju Pacitan dijanjikan mendapat upah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah) yang akan dibayarkan setelah penumpang orang asing illegal tersebut diturunkan di Pacitan. Bahwa Terdakwa menerima tawaran tersebut oleh karena pada saat itu Terdakwa tidak mempunyai pekerjaan tetap. Bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut di atas, Terdakwa melakukan perbuatan tersebut atas perintah Siswanto (DPO) melalui Gatot (DPO) dan semua dilakukan dengan pembiayaan yang dikirim oleh Siswanto (DPO) melalui Gatot (DPO) dengan demikian dapat diduga bahwa perbuatan yang Terdakwa lakukan memberikan keuntungan selain bagi Terdakwa sendiri sebagi orang yang langsung membawa orang asing tersebut tetapi juga memberikan keuntungan bagi Siswanto dan jaringannya yang mengkoordinir perjalanan orang-orang asing tersebut; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian prtimbangan tersebut di atas, maka unsur ini pun dinyatakan telah terpenuhi; -------------------------------------------------------------------
Ad. 3. Unsur dengan membawa seseorang atau sekelompok orang, baik terorganisasi
maupun tidak terorganisasi atau memerintahkan orang lain untuk membawa
seseorang atau sekelompok orang baik secara terorganisasi maupun tidak
terorganisasi : ---------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, Terdakwa telah ditangkap oleh anggota Kepolisian Polres Pacitan di lokasi Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pelabuhan Tamperan pada tanggal 07 Setember 2012 sekitar pukul 02.00 WIB., oleh karena membawa orang asing yang berasal dari berbagai Negara Timur Tengah sebanyak 7 (tujuh) orang yang tidak dilengkapi menggunakan dokumen perjalanan/ keimigrasian dengan menggunakan mobil Isuzu Panther warna silnver Nopol. B 1078 PVB. Bahwa orang asing yang diangkut oleh Terdakwa sebelumnya naik dari Restoran Mc Donald yang terletak di daerah Kelapa Gading sekitar pukul 03.30 WIB., pada hari Kamis, tanggal 06 September 2012 dan sampai di Pelabuhan Tamperan Pacitan pada hari Jumat, tanggal 07 September 2012 sekitar pukul 01.30 WIB., akan tetapi sebelum sempat orang-orang asing tersebut diturunkan, Terdakwa telah terlebih dahulu ditangkap oleh anggota Polres Pacitan; --------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum, Terdakwa bersama-sama Sembilan orang sopir lainnya telah dihubungi oleh Gatot (DPO) atas permintaan Siswanto (DPO) untuk mengangkut orang asing dari Jakarta menuju Pacitan. Bahwa kemudian Terdakwa berangkat ke Jakarta dari Pacitan dan menginap di hotel Raja Inn dan setelah beberapa hari mendapat instruksi dari Siswanto (DPO) untuk mengangkut orang asing yang berasal dari Negara Timur Tengah yang telah bersiap di Restoran Mc. Donald yang terletak di daerah Kelapa Gading dan dijemput. Bahwa Terdakwa dan para sopir lain yang mengangkut orang asing tersebut mendapat biaya perjalanan sebesar Rp 1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah) yang digunakan untuk keperluan biaya bahan bakar, makan dan tol selama dalam perjalanan. Sementara untuk upahnya dijanjikan akan diberikan sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang akan dibayarkan setelah orang asing yang diangkut tersebut diturunkan di Pacitan. Bahwa selama dalam perjalanan Terdakwa yang asli penduduk Pacitan memandu sopir-sopir yang lain dan beberapa sopir lainnya dipandu oleh Saleho (DPO) yang merupakan orang asli Pacitan hingga sampai di Pacitan; -----------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum tersebut, perjalanan Terdakwa dan beberapa sopir yang lain dalam mengangkut orang asing asal Timur Tengah dilakukan atas perintah Siswanto (DPO) dan dibiayai oleh uang yang diberikan oleh Siswanto (DPO) melalui Gatot (DPO) sehingga perbuatan Terdakwa tersebut adalah perbuatan yang terkoordinir akan tetapi tidak dapat disebut sebagai perbuatan yang terorganisir oleh karena Terdakwa tidak mengenal secara langsung Siswanto (DPO) dan Terdakwa tidak secara terus menerus bekerja pada Siswanto (DPO) oleh karena Terdakwa tidak memiliki pekerjaan tetap sehari-harinya, sehingga perbuatannya mengangkut orang asing tersebut hanya dilakukan secara insidentil dan tidak ada organisasi yang baku. Dengan demikian dapat disebut bahwa sistem koordinasi mereka adalah sistem jaringan terputus dimana Siswanto (DPO) lebih banyak melibatkan Gatot (DPO) dari mencari kendaraan rental, mendapatkan sopir yang bersedia hingga menerima dan membagikan uang biaya perjalanan dan uang muka rental mobil; -------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan demikian unsur ini dinyatakan telah terpenuhi pula secara hukum; -------------------------------------------------------------------------------------------
Ad. 4. Unsur yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia
atau keluar dari wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah Negara lain yang
orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara
sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu atau
tanpa menggunakan Dokumen Perjalanan baik melalui pemeriksaan Imigrasi
maupun tidak: --------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa yang dimaksud Dokumen Perjalanan adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara, Perserikatan Bangsa-Bangsa, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar negara yang memuat identitas pemegangnya; ---------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian yang bermaterikan hukum: “setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib memiliki Dokumen Perjalanan yang sah dan masih berlaku”. Berdasarkan ketentuan tersebut maka orang yang berhak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari wilayah Indonesia adalah mereka yang memiliki dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku. Bahwa dalam perkara ini Terdakwa pada tanggal 7 September 2012 pukul 01.30 WIB., ditangkap oleh Petugas Kepolisian dari Polres Pacitan karena telah mengangkut orang asing yang tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu Negara, atau organisasi internasional lainnya untuk melakukan perjalanan antar Negara. Bahwa berdasarkan fakta hukum, Terdakwa sebelumnya telah mengetahui bahwa orang asing dari Timur Tengah yang diangkutnya tidak mempunyai dokumen perjalanan yang sah. Akan tetapi Terdakwa tetap melakukan perbuatan tersebut dan mengangkut orang-orang asing tersebut dari Jakarta hingga tiba di Pantai Tamperan Pacitan dimana orang-orang asing tersebut selanjutnya akan meneruskan perjalanan ke Australia melalui perairan Pacitan; --------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Undang-undang nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian bermaterikan hukum: “Setiap orang yang masuk atau keluar Wilayah Indonesia wajib melalui pemeriksaan yang dilakukan oleh Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi”. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut setiap orang yang masuk atau keluar dari wilayah Republik Indonesia wajib melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sedangkan di wilayah Kabupaten Pacitan tidak terdapat tempat pemeriksaan Imigrasi sedangkan orang orang asing yang berasal dari Negara di Timur Tengah tersebut bermaksud untuk keluar dari wilayah Republik Indonesia menuju Australia melalui perairan kabupaten Pacitan; -------------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tersebut di atas, maka unsur inipun dinyatakan telah terpenuhi; --------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa terhadap pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan Penuntut Umum oleh karena Terdakwa baru melakukan percobaan penyelundupan orang oleh karena perbuatan tersebut belum selesai karena orang asing yang akan diselundupkan masih berada di wilayah Indonesia maka Majelis Hakim tidak sependapat dengan dalil pembelaan Penasihat Hukum Terdakwa tersebut oleh karena peran Terdakwa dalam membawa orang asing yang tidak dilengkapi dokumen perjalanan tersebut hanyalah mengangkut dari Jakarta menuju Pacitan sesuai dengan yang diperintahkan oleh Siswanto (DPO) dan perbuatan tersebut telah selesai pada saat Terdakwa beserta orang asing yang diangkut dalam kendaraan yang dikemudikannya telah tiba di Pacitan dan alasan bahwa orang asing tersebut belum keluar dari wilayah Indonesia adalah karena peran yang dilakukan oleh Terdakwa sebatas hanya mengantar dari Jakarta sampai Pantai Tamperan Pacitan saja sedangkan peran yang membawa orang-orang asing tersebut hingga keluar dari wilayah Indonesia dilakukan oleh orang lain; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan terpenuhinya keseluruhan unsur dalam Dakwaan Primiair, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan, yaitu melakukan tindak pidana ”Penyelundupan Manusia”: -------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena dakwaan Primiair Penuntut Umum telah dapat dibuktikan oleh Penuntut Umum, maka dakwaan selebihnya tidak perlu dipertimbangkan lagi; -------------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selama proses pemeriksaan berlangsung tidak dijumpai adanya alasan pembenar maupun alasan pemaaf yang dapat menghilangkan pertanggung jawaban pidana dari perbuatan Terdakwa, oleh karenanya terhadap Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan tindak pidana yang dilakukannya tersebut; ------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti bersalah dan tidak terdapat alasan secara hukum yang dapat membebaskan Terdakwa dari Tahanan, maka Terdakwa dinyatakan tetap berada dalam tahanan untuk menjalani sisa masa pemidanaan yang harus dijalani; -------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa selama proses persidangan dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa haruslah dikurangkan terhadap pidana yang dijatuhkan; --------------
Menimbang, bahwa dalam persidangan in casu, Penuntut Umum menghadirkan barang bukti berupa satu unit mobil Isuzu Panther warna silver Nopol. B 1078 PVB berikut STNK atas nama Heidi Magdalena dan satu unit Hand Phone (HP) merk Cross tipe PD 8, maka status barang-barang bukti tersebut, sekaligus ditentukan dalam amar putusan di bawah ini; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena telah terbukti bersalah dan harus dijatuhi pidana, maka berdasarkan ketentuan dalam Pasal 222 ayat (1) KUHAP, Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan diputuskan dalam amar putusan di bawah ini; -----------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan hal-hal yang meringankan atas kesalahan yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut; -------------------------
Hal-hal yang memberatkan: ------------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah untuk menanggulangi Penyelundupan Manusia; --------------------------------------------------------------------------
Hal-hal yang meringankan: -------------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan selama pemeriksaan di persidangan; -----------------------------
Terdakwa mengakui terus terang perbuatannya; -----------------------------------------------
Terdakwa menyesali perbuatannya dan mempunyai tanggungan keluarga; ----------------
Terdakwa belum pernah dijatuhi pidana; --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa ancaman pidana dari pasal yang terbukti dalam perbuatan Terdakwa yaitu Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor: 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian adalah bersifat komulatif yaitu pidana penjara dan pidana denda, dimana pidana penjaranya minimal 5 (lima) tahun/minimal khusus dan maksimal 15 (lima belas) tahun, sedangkan pidana denda minimal sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)/ minimal khusus dan maksimal sebesar Rp. 1.500.000.000,- (satu milyar lima ratus juta rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian tersebut membatasi Hakim dalam menjatuhkan pidananya penjara minimal yaitu selama 5 (lima) tahun dan denda minimal Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) terhadap Terdakwa; ---------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa meskipun demikian Majelis Hakim tidak sependapat apabila ancaman pidana minimal khusus tersebut diterapkan secara bulat dan serta-merta terhadap Terdakwa dan memiliki pertimbangan lain terhadap hal tersebut dengan pertimbangan sebagai berikut: ------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa Majelis Hakim tidak semata-mata berfungsi sebagai mulut atau corong undang-undang, Majelis Hakim tidak menilai penerapan pasal peraturan secara stricht/kaku (hanya mempertimbangkan asas kepastian hukum semata-mata), apabila ternyata hal tersebut bertentangan dengan asas keadilan sebagai asas tertinggi dalam penegakan hukum. Bahwa hukum ditegakkan adalah untuk mewujudkan keadilan, dan dalam putusan pengadilanpun oleh karenanya dalam irah-irah putusannya mencantumkan kata-kata: “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”, pendapat Majelis Hakim in casu didasarkan hal-hal sebagai berikut: -------------------------------------------
- Landasan hukum secara umum dalam proses peradilan (penegakan hukum dan keadilan) cukup banyak dijumpai di dalam UUD’45 dan Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, adapun rambu-rambu inti dalam penegakan hukum dan keadilan itu antara lain: ---------------------------------------------
Pasal 24 ayat (1) UUD’45 (amandemen ketiga), yang bermaterikan hukum: -----
“Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan”; -------
Pasal 28D UUD’45 (amandemen kedua) bermaterikan hukum: --------------------
“Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”; ----------------
Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bermaterikan hukum: ------------------------------------------------------
“Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan Pancasila”; ------------------------------------------------------------------
Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bermaterikan hukum: ------------------------------------------------------
“Peradilan dilakukan “DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”; --------------------------------------------------------------------
Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bermaterikan hukum: -------------------------------------------------------
“Pengadilan mengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang”; --------------------------------------------------------------------------------------
Pasal 50 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman bermaterikan hukum: -------------------------------------------------------
“Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan dasar putusan tersebut, juga memuat pula pasal tertentu dari peraturan perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili”; --------------------------------------------------------------------------------
Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, bermaterikan hukum: ------------------------------------------------------
“Hakim dan Hakim Konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat”; ---------
- Hakim merupakan komponen penegak hukum yang diberikan wewenang dalam menerapkan nilai-nilai kepastian hukum, keadilan dan kemanfaatan dalam suatu putusan melalui proses persidangan (in concreto). Keadilan merupakan salah satu tujuan dari setiap sistem hukum, bahkan merupakan tujuannya yang terpenting. Di samping sebagai tujuan hukum, keadilan juga dilihat sebagai nilai (value); -------------
- Menurut Radbruch bahwa hukum itu harus memenuhi nilai-nilai dasar yaitu: kepastian hukum, kegunaan dan keadilan hukum, selanjutnya dinyatakan jika kebangkitan kembali filsafat hukum merupakan tujuan tertinggi dari hukum yaitu keadilan; -------------------------------------------------------------------------------------------
- Para filosof Yunani memandang keadilan sebagai suatu kebijakan yang tertinggi, Plato dan juga Roscoe Pound misalnya menyebutkan keadilan merupakan nilai kebijakan yang tertinggi, sehingga diberikan definisi keadilan yang sangat terkenal itu sebagai suatu tujuan yang kontinyu dan konstan, untuk memberikan kepada setiap orang. Karena keadilan merupakan sasaran utama dari hukum, maka penegakan hukum haruslah diarahkan, antara lain agar tercapai keadilan, baik bagi individu maupun keadilan bagi masyarakat, yang dikenal dengan keadilan sosial (sosial justice); --------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa, Majelis Hakim menilai jika peran dan motivasi dari perbuatan Terdakwa kadarnya tidaklah sejahat dan sebanding dengan ancaman minimal khusus yaitu 5 (lima) tahun penjara, ini dapat dilihat dari hasil pemeriksaan persidangan, dimana perbuatan Terdakwa hanya sebagai sopir pengangkut yang diperintah oleh Siswanto (DPO) dan kawan-kawan yang justru sampai saat ini tidak tertangkap (DPO), selanjutnya Terdakwapun bersedia mengangkut imigran gelap karena tergiur dengan bayaran yang tinggi sebagaimana dijanjikan oleh Siswanto (DPO) yaitu sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) yang faktanya ternyata uang tersebut itupun belum dinikmati Terdakwa di samping itu perbuatan yang dilakukan dikarenakan saat itu, dia tidak mempunyai pekerjaan tetap; ---------------------------------------------------------------
Bahwa, adanya minimal khusus dalam pemidanaan sebagaimana terdapat dalam berbagai undang-undang terbaru (law in book di luar KUHP) termasuk peraturan perundang-undangan tentang Keimigrasian terkadang dalam penerapannya dalam kasus-kasus tertentu (law in action) sangat membatasi kebebasan Hakim dalam menjatuhkan putusan, in-casu apakah adil seorang sopir yang bekerja insidentil atas suruhan seseorang (Siswanto yang sekarang berstatus DPO) mengangkut imigran gelap harus dijatuhi pidana 5 (lima) tahun karena perbuatannya tersebut, terlebih ternyata berdasar keterangan Ahli Usman, S.H,.M.H., bahwa yang membedakan Undang-undang ini dengan Undang-undang Keimigrasian terdahulu adalah adalah Undang-undang lebih menjunjung Hak Asasi Manusia (HAM) akan tetapi ternyata faktanya HAM yang dilindungi adalah HAM orang asing, dengan mengorbankan HAM masyarakat Indonesia sendiri, karena berdasar keterangan Ahli tersebut sebagian kecil dari Para Imigran tersebut telah dideportasi, sedangkan selebihnya tetap mendapatkan fasilitas dan perlindungan oleh hukum internasional dengan tetap menempatkan mereka pada penampungan pengungsi di Surabaya dan Pontianak untuk menunggu waktu berangkat ke Australia, tanpa adanya pemidanaan sama sekali, padahal merekalah akar masalahnya, sementara Warga Negara Indonesia sendiri menjadi terpidana karenanya, padahal jika dilihat secara mendasar/akar masalahnya justru perbuatan WNA tersebut lah sebagai pemicu adanya tindak pidana di samping orang-orang tertentu yang memanfaatkan keadaan seperti Siswanto dan kawan-kawan (sekarang DPO), karenanya Terdakwa sendiri menurut Majelis Hakim, jika mengacu pada ilmu Victimologi adalah disamping sebagai pelaku juga harus dipandang sebagai korban; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa jika kita mengacu pada perbandingan hukum dan pemidanaan, maka pidana minimal 5 (lima) tahun penjara merupakan pidana minimal tertinggi yang pernah ada pada peraturan perundang-undangan yaitu sebagaimana terdapat pada ketentuan Pasal 120 Undang-undang Nomor: 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian, hal ini tentu ironis jika kita perbandingkan dengan Undang-undang yang mengatur tentang Tindak Pidana Korupsi atau Undang-undang yang mengatur tentang Narkotika yang telah disepakati dikualifikasikan sebagai tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime), dimana dalam pidana minimal khususnya tidak terdapat pidana penjara minimal selama 5 (lima) tahun, berdasarkan perbandingan hukum (Undang-Undang) dan pemidanaan (Sentencing) tersebut, tentu hal ini menjadi pertanyaan besar apakah patut dan berdasar ancaman minimal 5 (lima) tahun a-quo harus diterapkan dalam perkara in-casu bagi Terdakwa yang melakukan tindak pidana yang tidak masuk pada kejahatan luar biasa, terlebih perannya hanya sebagai sopir pengangkut imigran gelap dengan jaringan yang terputus/insidentil?. Apakah patut Terdakwa dipidana 5 (lima) tahun jika ternyata sudah menjadi pengetahuan umum jika ada pelaku korupsi yang ratusan juta bahkan milyaran rupiah di hukum 2 (dua) atau 3 (tiga) tahun penjara bahkan terkadang kurang dari itu?. Apakah patut Terdakwa dijatuhi pidana 5 (lima) tahun penjara jika ternyata kejahatan yang dilakukannya sesungguhnya menurut Majelis Hakim tidak ditemukan kerugian yang luar biasa pada negara atau orang lain sebagaimana implikasi tindak pidana korupsi dan narkotika (hal ini singkron dengan tuntutan Penuntut Umum yang tidak mencantumkan adanya hal-hal yang memberatkan atas kesalahan Terdakwa tersebut)? Tentunya nurani kita bisa merasakan apakah ancaman pidana tersebut adalah adil apabila secara bulat dan serta merta diterpakan terhadap Terdakwa dibenturkan dengan peran dan kemungkinan kerugian yang ditimbulkan bagi masyarakat ataupun Negara?; ---------------------------------------------------------------------
Bahwa, tujuan pemidanaan telah mengalami perkembangan, dari bertujuan untuk pembalasan telah menuju ke arah pembinaan agar terpidana menjadi manusia yang baik dan berguna bagi masyarakat. Selanjutnya menurut ilmu pengetahuan hukum pidana modern telah mengajarkan bahwa “pemidanaan” bertujuan antara lain: (a). mencegah dilakukannya tindak pidana dengan menegakkan norma hukum demi pengayoman masyarakat, (b). memasyarakatkan terpidana dengan mengadakan pembinaan sehingga menjadi orang yang baik dan berguna, (c). menyelesaikan konflik yang ditimbulkan oleh tindak pidana dan mendatangkan rasa damai dalam masyarakat, dan (d). membebaskan rasa bersalah pada terpidana; -----------------------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan Majelis Hakim berpendapat bahwa pada hakikatnya aktivitas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa adalah mengangkut atau mentransportasikan orang asing yang tidak dilengkapi dengan dokumen perjalanan yang sah dari satu tempat yaitu Jakarta menuju Pelabuhan Tamperan di Pacitan. Bahwa, didalam ketentuan Pasal 114 Undang-undang Nomo 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian itu sendiri, diatur sanksi Penanggung Jawab Alat Angkut yang sengaja menurunkan atau menaikkan penumpang yang tidak melalui pemeriksaan Pejabat Imigrasi atau petugas pemeriksa pendaratan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Bahwa, pada hakikatnya perbuatan pidana yang dilakukan Terdakwa yang telah memenuhi unsur dalam Pasal 120 ayat (1) memiliki kesamaan dengan unsur dalam Pasal 114 ayat (2) meskipun secara khusus Pasal 114 ayat (2) diterapkan bagi penanggung jawab alat angkut yang membawa penumpang ke dalam maupun keluar wilayah Republik Indonesia dimana dalam Pasal 114 ayat (2) tersebut si pelaku telah melakukan perbuatan yang memiliki konsekuensi lebih besar karena melintasi batas teritorial suatu Negara akan tetapi memiliki ancaman pidana yang jauh lebih ringan daripada perbuatan yang diatur dalam Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian yang tidak mengenal gradasi peran pelaku dalam perbutan yang dapat dikualifikasi sebagai penyelundupan manusia sehingga seluruh peran mendapatkan ancaman pidana minimal yang sama; ------- --------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa perbuatan Terdakwa tidak dapat dilepaskan dari peran orang-orang asing sebagai obyek dalam penyelundupan manusia yang pada hakikatnya perbuatan Terdakwa tidak akan terjadi apabila orang-orang asing imigran illegal dari Negara Timur Tengah tersebut menaati ketentuan keberadaannya sebagai pengungsi dibawah naungan UNHCR (United Nation for High Commissionair Refugees) dan IOM (International Organization for Migrant) yang menampung mereka dalam menunggu penempatan di Negara ketiga yang bersedia menerima mereka. Bahwa, berdasarkan fakta hukum keberadaan orang asing sebagai imigran illegal dari Timur Tengah tersebut justru menimbulkan kerawanan sosial, politik dan keamanan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia akan tetapi terhadap mereka tidak pernah dilakukan tindakan pro justisia dan sanksi maksimal yang dilakukan hanya sanksi administratif saja dengan alasan perikemanusian tanpa diketahui motif sesungguhnya dari orang orang yang mengaku dirinya pengungsi adalah benar benar mengungsi dengan motif kemanusian atau mereka yang bermotif mencari kehidupan ekonomi yang lebih baik tanpa melalui prosedur yang seharusnya. Sehingga sanksi administratif saja tidak pernah menimbulkan efek jera bagi mereka untuk mencoba menjadikan wilayah Indonesia sebagai tempat transit menuju Negara tujuan selanjutnya terutama Australia; ------------------------------------------------------
Berdasarkan alasan tersebut, tujuan Negara Republik Indonesia sebagaimana tercantum dalam Pembukaan (Preambule) Undang Undang Dasar 1945 seharusnya dapat dimaknai oleh pembuat undang undang untuk mengedepankan perlindungan dan tidak menjadikan bangsa Indonesia sendiri menjadi korban dan tidak memperdulikam Hak Asasi Manuasia Warga Negara Indonesia dan lebih mengutamakan Hak Asasi Manusia Warga Negara Asing di Negara sendiri yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia; ---------------------------
Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan di atas, Majelis Hakim berpendapat adalah adil dan bijaksana apabila penjatuhan pidana penjara terhadap diri Terdakwa adalah dibawah pidana minimal sebagaimana yang termaktub dalam ketentuan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian; -------------
Menimbang, bahwa dengan memperhatikan perikehidupan Terdakwa tersebut, pidana yang akan dijatuhkan terhadap Terdakwa dapat dirasakan telah memenuhi rasa keadilan baik bagi Terdakwa maupun bagi masyarakat pada umumnya; -----------------------
Menimbang, bahwa segala hal yang termaktub dalam Berita Acara Persidangan, secara mutatis-mutandis dianggap termuat, sekaligus telah turut dipertimbangkan dalam putusan ini sebagai satu kesatuan yang tidak terpisahkan; ---------------------------------------
Mengingat, akan Undang–undang Nomor 8 tahun 1981 Tentang KUHAP dan Pasal 120 ayat (1) Undang-undang Nomor: 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian serta peraturan lain yang bersangkutan: --------------------------------------------------------------------------------
--------------------------------------- M E N G A D I L I : ---------------------------------
Menyatakan Terdakwa RURIP SUKATNO bin SURYADI, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “ Penyelundupan Manusia”; ----
Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan pidana denda sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan; -----------------------------------------------
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa akan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ---------------------------------
Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan; -----------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa: --------------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan roda empat merk Isuzu Panther warna metalik Nopol. B 1078 PVB beserta STNK atas nama Heidi Magdalena, Noka. HCTBR54F4K261831, Nosin. E261831, dikembalikan kepada pemiliknya yaitu Saksi Edi Purnawan; --------------------------------------------------------------------------
1 (satu) unit Hand Phone (HP) merk Cross tipe PD8 warna merah dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa tersebut sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); ----------------------------------------------------------------------------------------------
Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pacitan, pada hari Jumat, tanggal 30 November 2012 oleh kami RAKHMAN RAJAGUKGUK, S.H., M.Hum., sebagai Hakim Ketua Majelis, R. HENDY NURCAHYO SAPUTRO, S.H. dan YOHANES PURNOMO SURYO ADI, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota; Putusan mana diucapkan pada sidang yang terbuka untuk umum pada hari Senin, tanggal 03 Desember 2012 oleh Majelis Hakim tersebut, dibantu oleh SUMARTINI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Pacitan, dengan dihadiri oleh RR. RULIS SUTJI SJAHESTI, S.H., Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pacitan, SYAHRO EDI WAHYONO, S.H., Penasihat Hukum Terdakwa dan dihadapan Terdakwa itu sendiri; ---------------------------------------------------
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
R. HENDY NURCAHYO SAPUTRO, S.H. RAKHMAN RAJAGUKGUK, S.H., M.Hum.
YOHANES PURNOMO SURYO ADI, S.H.
Panitera Pengganti,
SUMARTINI