614/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Putusan PN BANJARMASIN Nomor 614/Pid.Sus/2015/PN.Bjm
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
Other Participants (1)
Pidana: - Terdakwa: HERIBERTUS HARIS RAHMAN Bin HADRANSYAH - JPU: TB. TAUFIK MUNGGARAN, SH
MENGADILI - Menyatakan Terdakwa HERIBERTUS HARIS RAHMAN Bin HADRANSYAH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa senjata Penusuk, sebagaimana dakwaan Tunggal. - Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 15 (lima belas) hari ; - Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. - Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan. - Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris panjang 25 cm lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari plastik dibalut isolasi lakban. Dirampas untuk dimusnahkan. - Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
P U T U S A N
Nomor : 614/Pid.Sus/2015/PN.Bjm.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA “
Pengadilan Negeri Banjarmasin yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada Pengadilan tingkat pertama telah menjatuhkan Putusan adalah sebagai berikut dalam perkara terdakwa :
Nama Lengkap : HERIBERTUS HARIS RAHMAN Bin HADRANSYAH.
Tempat Lahir : Palangka Raya.
Umur atau Tanggal Lahir : 31 Tahun/11 Juni 1984.
Jenis Kelamin : Laki-laki.
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat Tinggal : Jalan Nusa Indah III RT.17.RW.02 Kelurahan Pekauman Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin.
A g a m a : Katholik.
Pekerjaan : Swasta.
- Terdakwa oleh Penyidik ditahan RUTAN sejak tanggal 15 Maret 2015 sampai dengan tanggal 03 April 2015, kemudian diperpanjang oleh Penuntut Umum sejak tanggal 04 April 2015 sampai dengan tanggal 13 Mei 2015.
- Terdakwa oleh Penuntut Umum ditahan RUTAN sejak tanggal 04 Mei 2015 sampai dengan tanggal 23 Mei 2015.
- Terdakwa oleh Majelis Hakim ditahan RUTAN sejak tanggal 19 Mei 2015 sampai dengan tanggal 17 Juni 2015.
- Terdakwa dalam perkara ini menyatakan menghadap sendiri persidangan tidak didampingi oleh Penasehat Hukum.
Pengadilan Negeri Tersebut.
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Banjarmasin No : 614/Pid.Sus/2015/PN.Bjm, tanggal 19 Mei 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim untuk Memeriksa dan Mengadili Perkara tersebut.
Telah membaca dan mempelajari berkas perkara.
Telah mendengar keterangan saksi-saksi dan Terdakwa dipersidangan.
Telah memperhatikan barang bukti yang diajukan Penuntut Umum.
Telah mendengar Tuntutan Penuntut Umum tertanggal 11 Juni 2015, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
Menyatakan terdakwa HERIBERTUS HARIS RAHMAN Bin HADRANSYAH terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “tanpa hak membawa, memiliki, atau menguasai sesuatu senjata penikam atau senjata penusuk” sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) UU RI Darurat No.12 Tahun 1951 ;
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa karena itu dengan pidana penjara selaam 1 (satu) tahun dikrangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Menetapkan jika ternyata terdakwa dipersalahkan dan dijatuhi pidana supaya dibebani membayar baiay perkara sebesar Rp. 2.500,- (dua ribu lima ratus Rupiah)
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan kepersidangan atas dakwaan Penuntut Umum tertanggal 15 Mei 2015, yang berbunyi adalah sebagai berikut :
Bahwa ia terdakwa HERIBERTUS HARIS RAHMAN Bin HADRANSYAH, pada hari Sabtu 14 Maret 2015 sekira pukul 23.15 wita atau setidaknya pada waktu lain pada bulan Maret dalam tahun 2015 bertempat di pesisir Sungai Martapura di samping tempat pelelangan ikan Jl. RK Ilir Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk ke dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Banjarmasin yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya sesuatu senjata penikam atau penusuk, perbuatan mana dilakukan terdakwa sebagai berikut :
Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut di atas, berawal dari adanya giat Operasi Pekat yang dilaksanakan oleh Satuan Polisi Perairan Resort Kota Banjarmasin, saksi HERMANSYAH dan saksi AKHMAD FAUZI yang keduanya merupakan anggota Satpolair mendatangi terdakwa pada saat itu saksi Hermasnyah melakukan pemeriksaan badan Terdakwa dan ternyata ditemukan senjata tajam jenis keris panjang kurang lebih 25 cm (dua puluh lima sentimeter) yang gagangnya terbuat dari kayu yang ujungnya lancip berupa besi tua, dengan sarung senjata tajam terbuat dari plastic dibalut solasi lakban warna hitamy ang mana terdakwa menyimpan dipinggang sebelah kiri yang tertutup baju dan celana panjangnya. Bahwa dalam membawa dan memiliki senjata tajam tersebut terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dan tidak ada hubungannya dengan pekerjaan terdakwa pada saat itu serta bukan pula merupakan barang pusaka.
Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor. 12 Tahun 1951
Menimbang, bahwa atas dakwaan Penuntut Umum tersebut, terdakwa menyatakan mengerti dan tidak mengajukan keberatan (eksepsi).
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil Dakwaannya Penuntut Umum dipersidangan telah mengajukan saksi-saksi, masing-masing memberikan keterangan pada pokoknya adalah sebagai berikut :
1. Saksi HERMANSYAH, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi adalah anggota Polisi pada Sat Polair Polresta Banjarmasin.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar jam 23.15 wita di Pesisir Sungai Martapura di samping tempat pelelangan ikan Jalan RK. Ilir Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, saksi bersama anggota Polisi lainnya telah melakukan penangkapan terhdap terdakwa.
- Bahwa pada waktu itu Polisi sedang melakukan Operasi Pekat, melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan lalu Polisi melakukan penggeledahan terhadap dan dari terdakwa yang diselipkan pada pingggangnya telah ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris panjang 25 cm lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari plastik dibalut isolasi lakban.
- Bahwa terdakwa membawa pisau jenis keris tersebut tidak ada ijinnya dan dibawa oleh terdakwa tidak sehubungan dengan pekerjaannya.
- Bahwa barang bukti dibenarkan oleh saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
2. Saksi AKHMAD FAUZI, dibawah sumpah menerangkan :
- Bahwa saksi adalah anggota Polisi pada Sat Polair Polresta Banjarmasin.
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar jam 23.15 wita di Pesisir Sungai Martapura di samping tempat pelelangan ikan Jalan RK. Ilir Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, saksi bersama anggota Polisi lainnya telah melakukan penangkapan terhdap terdakwa.
- Bahwa pada waktu itu Polisi sedang melakukan Operasi Pekat, melihat terdakwa dengan gerak gerik mencurigakan lalu Polisi melakukan penggeledahan terhadap dan dari terdakwa yang diselipkan pada pingggangnya telah ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris panjang 25 cm lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari plastik dibalut isolasi lakban.
- Bahwa terdakwa membawa pisau jenis keris tersebut tidak ada ijinnya dan dibawa oleh terdakwa tidak sehubungan dengan pekerjaannya.
- Bahwa barang bukti dibenarkan oleh saksi.
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut, terdakwa menyatakan tidak keberatan dan membenarkannya.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengar keterangan Terdakwa yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :
- Bahwa pada hari Sabtu tanggal 14 Maret 2015 sekitar jam 23.15 wita di Pesisir Sungai Martapura di samping tempat pelelangan ikan Jalan RK. Ilir Kecamatan Banjarmasin Selatan Kota Banjarmasin, terdakwa telah ditangkap oleh Polisi.
- Bahwa terhadap terdakwa oleh Polisi dilakukan Penggeledahan dan oleh Polisi dari pinggang kiri telah ditemukan 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris panjang 25 cm lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari plastik dibalut isolasi lakban.
- Bahwa terdakwa membawa pisau jenis keris tersebut tidak ada ijinnya.
- Bahwa terdakwa membawa pisau jenis keris tersebut bukan dalam rangka terdakwa sedang melaksanakan pekerjaan terdakwa.
- Bahwa terdakwa membawa pisau jenis keris tersebut hanya untuk menjaga diri.
- Bahwa barang bukti dibenarkan oleh terdakwa.
Menimbang, bahwa dipersidangan oleh Penuntut Umum telah diajukan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris panjang 25 cm lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari plastik dibalut isolasi lakban.
Bahwa barang bukti tersebut telah disita secara sah menurut hukum, saksi-saksi yang bersangkutan dan para terdakwa telah membenarkannya, oleh karena itu dapat dipergunakan untuk memperkuat pembuktian.
Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dihubungkan dengan adanya barang bukti yang diajukan dipersidangan, selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah terdakwa dapat terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh penuntut umum maka Majelis Hakim akan mempertimbangkannya sebagaimana dibawah ini.
Menimbang, bahwa terdakwa diajukan dipersidangan karena didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal yaitu didakwa melakukan tindak pidana melanggar pasal 2 ayat 1 Undang-Undang No. 12/Drt/Tahun 1951, dengan unsure-unsur adalah sebagai berikut :
1. Barang siapa.
2. Dengan tanpa hak.
3. Memasuk ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Ad.1. Unsur Barang Siapa.
Menimbang, bahwa yang dimaksud barang siapa adalah setiap orang/siapa saja, ia adalah subyek hukum, subyek hukum mana harus mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya. Unsur ini bersifat subyektif dari orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu.
Menimbang, bahwa dipersidangan telah dihadapkan terdakwa, berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa, bahwa terdakwa sebagaimana identitasnya dalam berkas perkara, benar sebagai orang yang diduga sebagai pelaku tindak pidana itu. Bahwa dipersidangan terdakwa dapat menjawab dengan tegas dan terang segala sesuatu yang ditanyakan sehubungan dengan dakwaannya tersebut dan terbukti dipersidangan terdakwa tidak sedang terganggu jiwanya.
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas maka menurut Majelis Hakim terdakwa terbukti sebagai subyek hukum dan terdakwa akan mampu bertanggung jawab atas perbuatan yang dilakukannya, bila perbuatan itu terbukti dilakukannya, sehingga berdasarkan hal tersebut unsure kesatu barang siapa terpenuhi terhadap diri terdakwa menurut hukum.
Ad. 2. Unsur tanpa hak.
Menimbang, bahwa yang dimaksud tanpa hak adalah tanpa ijin dari pejabat yang berwenang dalam hal ini Kepolisian R.I.
Menimbang, bahwa terdakwa ditangkap Polisi karena terdakwa membawa senjata tajam berupa pisau jenis keris yang tidak memiliki ijin dari pihak Kepolisian dan terdakwa membawa pisau jenis keris tersebut pada tempat dan waktu yang tidak patut dan maksudnya bukan digunakan sesuai dengan peruntukannya yaitu dibawal untuk menjaga diri.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa membawa pisau jenis keris, tidak ada ijinnya dan pada tempat dan waktu yang tidak patut maka menurut Majelis Hakim, unsur kedua tanpa hak terpenuhi menurut hukum.
Ad. 3. Unsur memasukan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia suatu senjata pemukul, senjata penikam atau senjata penusuk.
Menimbang, bahwa unsur ini bersifat alternative, jadi tidak harus semua perbuatan tersebut terbukti, cukup salah satunya saja terbukti maka terpenuhilah unsur tersebut.
Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa, bahwa terdakwa ditangkap oleh polisi karena terdakwa membawa pisau jenis keris tanpa ijin dan terdakwa membawa pisau jenis keris tersebut pada tempat dan waktu serta maksud yang tidak patut.
Menimbang, bahwa menurut Majelis Hakim bila dilihat dari bentuk pisau jenis keris yang dibawa terdakwa tersebut termasuk jenis senjata penusuk.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti membawa pisau jenis keris sebagai senjata penusuk, tanpa ijin dan pada tempat dan waktu serta maksud yang tidak patut maka menurut Majelis, unsur ketiga menjadi terpenuhi pula menurut hukum.
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut diatas maka Menurut Majelis Hakim, semua unsure yang terkandung dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut terpenuhi menurut hukum.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsure dari dakwaan tunggal Penuntut Umum tersebut terpenuhi menurut hukum maka kepada terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melanggar ketentuan pasal pasal 2 ayat 1 UU No.12/DRT/Tahun 1951.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan selama proses persidangan tidak ditemukan hal-hal yang dapat menghapus kesalahannya, baik alasan pemaaf maupun pembenar maka kepada terdakwa haruslah dijatuhkan pidana sesuai dengan kesalahannya tersebut.
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap terdakwa maka untuk adilnya perlu pula dipertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagaimana dibawah ini :
- Hal-hal yang memberatkan :
- Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat dan dapat membahayakan orang lain maupun diri terdakwa sendiri.
- Hal-hal yang meringankan :
- Terdakwa sopan dipersidangan, mengakui terus terang perbuatannya sehingga memperlancar jalannya sidang.
- Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya.
- Terdakwa mengaku belum pernah dihukum.
- Terdakwa mempunyai tanggungan keluarga.
Menimbang, bahwa oleh kerena terdakwa terbukti bersalah dan terdakwa telah menjalani tahanan Rutan maka lamanya terdakwa ditahan tersebut dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ini.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah dan tidak ada alasan yang sah untuk mengeluarkannya dari tahanan maka ditetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris panjang 25 cm lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari plastik dibalut isolasi lakban.
Oleh Majelis Hakim barang bukti tersebut ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan.
Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa terbukti bersalah maka biaya perkara dibebankan kepada terdakwa yang besarnya sebagaimana amar putusan ini.
Mengingat ketentuan Pasal pasal 2 ayat 1 UU No. 12/DRT/Tahun 1951 dan Peraturan lain bersangkutan.
M E N G A D I L I
- Menyatakan Terdakwa HERIBERTUS HARIS RAHMAN Bin HADRANSYAH terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membawa senjata Penusuk, sebagaimana dakwaan Tunggal.
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karenanya dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan 15 (lima belas) hari ;
- Menetapkan lamanya terdakwa ditahan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bilah senjata tajam jenis keris panjang 25 cm lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari plastik dibalut isolasi lakban.
Dirampas untuk dimusnahkan.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hari KAMIS tanggal 25 JUNI 2015 oleh kami BONNY SANGGAH, SH. M.Hum. sebagai Hakim Ketua Majelis, FEMINA MUSTIKAWATI, SH.MH. dan KAIRUL SOLEH, SH. Masing-masing sebagai Hakim Anggota Majelis, Putusan mana diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari itu juga, oleh Majelis Hakim tersebut dengan dibantu oleh AULIA RAHMI, SH. Panitera Pengganti dengan dihadiri oleh TB. TAUFIK MUNGGARAN, SH. Penuntut Umum dan terdakwa.
Hakim Anggota, Hakim Ketua,
ttd ttd
FEMINA MUSTIKAWATI, SH.,MH BONNY SANGGAH, SH., MHum
ttd
KAIRUL SOLEH, SH
Panitera Pengganti,
ttd
AULIA RAHMI, SH