60/Pid.Sus/2015/PN Pal
Putusan PN PALU Nomor 60/Pid.Sus/2015/PN Pal
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ABDUL RAHMAN alias RAHMAN
1. Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHMAN alias RAHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL RAHMAN alias RAHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan penjara ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan 5. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
PUTUSAN
Nomor: 60/Pid.Sus/2015/PN. Pal
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Palu yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa :
Nama lengkap : ABDUL RAHMAN alias RAHMAN
Tempat lahir : Pangkep
Umur/tanggal lahir : 40 Tahun/24 April 1974
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia
Tempat tinggal : Jl. Tentena III No. 43 Kel. Silae Kec. Palbar Kota Palu
Agama : Islam
Pekerjaan : Sopir
Terdakwa ditahan dalam tahanan Rumah Tahanan Negara ole h:
Penyidik sejak tanggal 10 Desember 2014 sampai dengan tanggal 29 Desember 2014 ;
Perpanjangan Penuntut Umum sejak tanggal 29 Desember 2014 sampai dengan tanggal 06 Februari 2015 ;
Penuntut Umum sejak tanggal 02 Februari 2015 sampai dengan tanggal 21 Februari 2015 ;
Majelis Hakim sejak tanggal 13 Februari 2015 sampai dengan tanggal 14 Maret 2015 ;
Perpanjangan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Palu sejak tanggal 14 Maret 2015 sampai dengan tanggal 13 Mei 2015 ;
Terdakwa dipersidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor : 60/Pid.Sus/2015/PN.Pal tanggal 13 Februari 2015 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor : 60/Pid.Sus/2015/PN.Pal tanggal 17 Februari 2015 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan ;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan bukti barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHMAN ALIAS RAHMAN secara sah dan meyakinkan telah bersalah melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak berupa 4.000 (empat ribu) liter Bahan Bakar Minyak Berienis Solar yang disubsidi pemerintah sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal55 Undang-Undang Momor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menjatuhkan pidana terhadap ABDUL. RAHMAN ALIAS RAHMAN berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan.
Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) subsidair 1 (satu) bulan penjara;
Menyatakan barang bukti berupa :
4.000 (empat ribu) liter BBM bersubsidi jenis Solar.
Dirampas untuk Negara.
1 (satu) unit mobil Tangki kapasitas 5.000 (liam ribu) liter kepala biru tangki warna putih dan biru yang bertuliskan PT Mitra Utama Sejahtera dengan nomor polisi DN 9262 A
1 (satu) Unit Alkon Merek Honda.
Dikembalikan kepada pemiliknya An. SUPARMAN
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).
Setelah mendengar permohonan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan menyesal dan mohon keringanan hukuman ;
Setelah mendengar tanggapan Penuntut Umum terhadap pembelaan Terdakwa yang pada pokoknya menyatakan tetap pada tuntutannya ;
Setelah mendengar Tanggapan Terdakwa terhadap tanggapan Penuntut Umum yang pada pokoknya menyatakan tetap pada permohonannya semula ;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut :
DAKWAAN:
------ Bahwa ia terdakwa ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN pad a hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekitar jam 18.30 Wita atau pada waktu-waktu lain dalam bulan Desember 2014 bertempat di jalan Cumi-cumi Kel. Kampung Lere Kec. Palu Barat Kota Palu atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Palu, terdakwa telah melakukan menyalahgunakan pengangkutan dan atau niaga bahan bakar minyak berupa 4.000 (empat ribu) liter Bahan Bakar Minyak Berienis Solar yang disubsidi pemerintah Perbuatan mana dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:
Pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekitar jam 18.30 wita, petugas Kepolisian Dit Reskrimsus Polda Sulteng menerima Inforrnasi dari masyarakat bahwa ada pengangkutan bahan bakar minyak jenis solar yang diisi kedalam mobil tangki jenis truk rino 115 wama biru dengan nomor polisi DN 9262 A yang bertuliskan PT. Mitra Utama Sejahtera dari arah Kel. Kayumalue menuju ke arah Loli, atas informasi tersebut petugas kepolisian yakni Bripda Mirwan dan Bripka Aprianus langsung melakukan penyelidikan terhadap informasi tersebut dan sekitar beberapa jam petugas stand by disekitaran pantai talise, petugas melihat mobil tangki tersebut melintas 1 melewati jalan pantai talise kemudian petugas melakukan pengejaran dan memberhentikan mobil tangki yang dicurigai tersebut dan melakukan pengecekan terhadap kendaraan tersebut dan petugas menemukan tangki yang didalamnya berisi bahan bakar minyak jenis solar sebanyak ± 4.000 (empat ribu) liter, kemudian petugas langsung mengamankan barang bukti dan dibawah kekantor kepolisian guna untuk proses lebih lanjut.
Bahwa terdakwa melakukan pemuatan BBM jenis solar berasal dari wilayah Kel. Kayumalue Palu Utara dari beberapa orang masyarakat yang awalnya BBM tersebut dari jerigen kemudian ditampung didalam drum lalu disedot dengan menggunakan Alkon kedalam mobil truk tersebut yang mana kendaraan tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen-dokumen sah berupa ijin resmi pengangkutan bahan bakar minyak dari pihak yang berwenang.
----------- Perbuatan terdakwa melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, terdakwa menyatakan mengerti dan membenarkan dakwaan tersebut dan tidak ada mengajukan eksepsi ;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan Saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi VICKY, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi pada saat pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Penangkapan tersebut terjadi pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014, sekitar pukul 18.30 wita di Jln. Cumi- cumi Kel. Kampung Lere Kec. Palu Selatan Kota Palu.
BBM jenis Solar tersebut sepengetahuan saya adalah milik Pak. Risky.
Pada saat Pihak Kepolisian Polda Sulteng Menemukan kendaraan mobil tangki jenis truck rino 115 wama biru dan tangki berwama biru strep putih dengan nomor polisi DN 9262 A yang bertuliskan PT. MITRA UTAMA SEJAHTERA (MUS) yang teradi pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014, sekitar pukul 18.30 wita di Jln. Cumi- cumi Kel. Kampung Lere Kec. Palu Selatan Kota Palu, saat itu saya berada di dalam mobil Avanza yang saya kendarai bersama Sdr. DEDE tepat di depan mobil tangki yang dilakukan penangkapan tersebut.
BBM jenis Solar tersebut sepengetahuan saya adalah milik Pak. Rizky Anggota TNI Angkatan Laut / Lanal Palu
Untuk Jumlah BBM jenis Solar tersebut saya tidak tau persis berapa jumlahnya nanti saya tau ketika dijelaskan oleh penyidik bahwa jumlah Solar yang di muat menggunakan mobil tangki tersebut berjumleh kurang lebih 4.000 ( empat Ribu ) liter
Dapat saya jelaskan mengapa saya tahu bahwa BBM jenis Solar tersebut berasal dari Daerah Kayumalue karena pada saat itu saya ditelpon oleh Pak. RIZKY untuk menjemput Sdr. DEDE di Kel. Tondo, setelah itu saya ke Daerah Kayumalue bersama Sdr. DEDE setelah sampai di Daerah Kayumalue kami berpapasan dengan kendaraan mobil tangki jenis truck rino 115 wama biru dan tangki berwama biru strep putih dengan Nomor Polisi DN 9262 A yang bertuliskan PT. MITRA UTAMA SEJAHTERA (MUS), karena sebelumnya kami di telpon oleh Pak. Rizky untuk mengikuti mobil tersebut maka kami merubah haluan kendaraan dengan mengikuti mobil tersebut menuju arah Kota Palu dan pada saat di pantai talise kami mendahui mobil tangki tersebut temyata pada saat di jalan Cumi - cumi mobil tersebut dicegat / ditahan oleh anggota Kepolisian Polda Sulteng dan diarahkan langsung ke Mako Polda Sulteng selanjutnya kami menghubungi Pak. Rizky dan kami langsung pulang ke rumah di Silae.
Saya tidak tahu Pemilik mobil tersebut yang saya tahu bahwa yang menjadi sopir atau driver mobil pada saat itu adalah Sdr. ABDUL RAHMAN @ RAHMAN
Ya, kendaraan tersebut yang digunakan dan dilakukan penangkapan oleh anggota Krimsus Polda Sulteng pada saat itu
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan.
Saksi MIRWAN, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Saksi Menjelaskan bahwa pada saat pemeriksaan saksi dalam keadaan sehat jasmani dan rohani. Saksi menjelaskan bahwa Saya menemukan terjadinya penyalahgunaan Bahan bakar minyak bersubsidi pemerintah jenis solar yaitu pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekitar pukul 18.30 wita di Jalan Cumi-cumi Kel. Kampung Lere Kec. Palu Barat Kota Palu.
Pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekitar puku114.30 wita, saya mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada sebuah mobil tangki wama biru putih sedang melakukan pemuatan bahan bakar minyak jenis solar dari arah Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu menuju ke arah Loli dan sekitar beberapa jam kami stand by di sekitaran pantai talise kami melihat ada sebuah kendaraan mobil tangki kepala cat wama biru dan tangki cat wama biru putih melintas melewati pantai talise kemudian kami melakukan pengejaran dan mencegat atau menghentikan kendaraan tersebut di jl. Cumi - cumi kel. Lere kec. Palu barat sekitar pukul 18.30 wita kemudian kami menanyakan tentang dokumen atau surat surat yang dimiliki pengendara tersebut namun dia mengatakan tidak ada kemudian kami mengamankan barang bukti tersebut dan membawanya ke Mapolda Sulteng untuk di proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Bahan Bakar Minyak yang saya temukan adalah bahan bakar minyak jenis Solar yang diduga bersubsidi Pemerintah
Awalnya kami tidak mengetahui berapa jumlah persis Bahan Bakar Minyak jenis solar yang kami temukan tersebut, namun setelah kami melakukan interogasi terhadap sopir yang mengemudikan mobil tangki tersebut,yang bersangkutan mengatakan bahwa isi bahan bakar minyak jenis solar yang berada didalam mobil tangki berkapasitas 5.000 (lima ribu) liter tersebut adalah sebanyak kurang lebih 4.000 (empat ribu) liter.
Ya saya tahu, bahwa bahan bakar minyak jenis solar tersebut diangkut dengan menggunakan kendaraan mobil tangki jenis truck warna kepala biru dan warna tangki biru strep putih yang bertuliskan PT. MITRA UTAMA SEJAHTERA (MUS), dengan Nomor Polisi DN 9262 A tanpa dilengkapi dengan STNK.
Awalnya kami tidak mengetahui, nanti setelah kami melakukan interogasi dan menanyakan nama sopir yang mengangkut bahan bakar minyak jenis solar tersebut dan yang bersangkutan mengaku bemama ABDUL RAHMAN Alias Rahman.
Ya saya mempunyai Surat Perintah Tugas dari Wakil Direktur Reskrimsus Polda Sulteng Nomor : Sp-Gas / 107/ XII / 2014, tanggal 01 Desember 2014.
Bahwa berdasarkan hasil interogasi kepada Sdr. RAHMAN selaku sopir, yang bersangkutan mengatakan bahwa pemilik BBM bersubsidi jenis Solar sebanyak kurang lebih 4.000 ( empat ribu ) liter tersebut, yang kami temukan di Jalan Cumi-cumi Kel. Kampung Lere Kec. Palu Barat Kota Palu adalah milik Sdr. RIZKY.
Atas keterangan saksi tersebut diatas, terdakwa membenarkan.
Menimbang, bahwa dipersidangan juga telah didengar keterangan ahli atas nama IR. T.B. SALIM yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Saksi pada saat pemeriksaan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani.
Ahli bersedia diperiksa dan akan memberikan keterangan dengan sebenamya, sesuai dengan keahlian yang dia miliki.
Ahli memberikan keterangan Ahli berdasarkan surat permohonan dari Direktur Reskrimsus Polda Sulteng tentang permohonan keterangan Ahli Dengan nomor B / 374 / XII / 2014 / Dit Reskrimsus Tgl, 11 Desember 2014, dan berdasarkan Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas ESDM Propinsi Sulawesi Tengah Nomor: 090/393 – XII / Migas / APBD / DESDM, tanggal12 Desember 2014. Kegiatan usaha Minyak dan Gas Bumi terdiri atas dua kegiatan yaitu kegiatan Usaha Hulu yang mencakup Ekplorasi dan Eksploitasi sedangkan kegiatan Usaha Hilir yang mencakup Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan dan Niaga.
Ijin Usaha yang diperlukan untuk Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi terdiri atas Izin Usaha Pengolahan, Izin Usaha Pengangkutan, Izin Usaha Penyimpanan dan Izin Usaha Niaga.
Jenis BBM yang disubsidi Pemerintah adalah Premium, Solar dan Minyak Tanah (Kerosene) dan Jenis BBM yang tidak disubsidi Pemerintah adalah Premium, Solar, Kerosene, Pertamax, Pertamax Plus, Avtur, Avgas, dll dengan harga industri.
Ya, dapat di pidana dengan dengan peraturan perundang-undangan Minyak dan gas bumi, karena sudah cukup jelas bahwa saudara ABDUL RAHMAN membeli dan mengangkut BBM bukan dari Agen penjualan BBM yang resmi, melainkan membeli BBM jenis solar yang di subsidi oleh pemerintah dari masyarakat kel. Kayu malue yang tidak memiliki surat ijin resmi dari pihak yang berwenang, sehingga penyimpangan alokasi BBM jenis yang di subsidi pemerintah sudah teriadi. Dapat saya jelaskan bahwa setiap kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga (membeli, menjual) BBM yang di subsidi Pemerintah adalah Tindak pidana, dan dijelaskan pula dalam pasal 55 UU RI No.22 tahun 2001 tentang Migas bahwa yang termasuk penyalahgunaan salah satunya adalah penyimpangan alokasi BBM yang disubsidi pemerintah, seperti kegiatan yang di lakukan olehsaudara ABDUL RAHMAN Alias RAHMAN yakni melakukan pengangkutan dan niaga Bahan Bakar jenis SOLAR tanpa ijin yang sah dari pihak yang berwenang sebanyak kurang lebih 4000 (empat ribu liter) yang di angkut dengan menggunakan kendaraaan mobil tangki jenis truk RIND PS 115 dengan nomor polisi DN 9262 A, kepala tangki wama berwama biru dan tangki bulat berwama putih strep biru yang bertuliskan PT. MITRA UTAMA SEJAHTERA (MUS), yang di beli oleh saudara RIZKI (Anggota TNI AL) dari Tempat pengumpulan BBM oleh masyarakat kel. Kayumalue kota palu.
Menimbang, bahwa Terdakwa ABDUL RAHMAN alias RAHMAN di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :
Terdakwa berada dalam keadaan sehat, baik jasmani maupun rohani, bersedia untuk diperiksa serta akan memberikan keterangan yang benar kepada pemeriksa.
Terdakwa bersedia diperiksa dan memberikan keterangan yang sebenamya kepada pemeriksa Terdakwa menjelaskan bahwa tidak akan menggunakan penasehat hukum dan akan terdakwa hadapi sendiri dan pemeriksaan tetap di lanjutkan tanpa di damping oleh penasehat hukum Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian pada Hari selasa sekitar pukul 18.30 wita di jalan cumi- cumi Kel. Kampung lere Kec. Palu Barat Kota Palu
Bahan bakar minyak jenis solar tersebut sebanyak kurang lebih 4000 (em pat ribu) liter.
Kendaraan yang saya gunakan adalah adalah kendaraan mobil tangki jenis truck rino wama biru putih dengan nomor polisi DN 9262 A dan yang mengemudikan (sopir) kendaraan tersebut adalah saya sendiri
Pemilik bahan bakar minyak jenis solar bersubsidi pemerintah tersebut adalah Sdr. RIZKY.
Ya saya kenal dengan saudara RIZKY sering menggunakan kendaraan saya untuk mengangkut bahan bakar minyak jenis solar, akan tetapi tidak ada hubungan keluarga atau pekerjaan dengan yang bersangkutan.
Berasal dari Kel. Kayu Malue Kec. Palu Utara Kota Palu, tepatnya di dalam lorong dekat SMP di bawah pohon kelapa.
Pada saat itu banyak orang dilokasi tempat saya mengambil Bahan bakar minyak jenis solar tersebut, akan tetapi saya tidak kenal dengan orang-orang tersebut.
Dapat saya jelaskan, untuk proses pengisian bahan bakar minya jenis solar tersebut yaitu pertama- tama minyak jenis solar yang berada didalam jerigen dituang kembali kedalam sebuah drum lalu kemudian dari drum tersebut minyak jenis solar disedot lagi kedalam mobil tangki dengan menggunakan ALKON
Awalnya Pada hari Selasa tanggal 09 Desember 2014 sekitar jam 15.00 wita, saya diTelefon oleh Sdr. Riski, kemudian pada saat Ditelfon Sdr. RISKI tersebut menyampaikan kepada saya bahwa Dirinya akan menyewa Mobil Truk milik saya untuk dipergunakan mengangkut BBM jenis solar yang ada di Kelurahan Kayu Malue untuk dibawa ke Kelurahan Tipo, Kemudian saat itu dengan menggunakan Mobil truk tersebut saya langsung menuju Ke Kelurahan Kayu Malue dan pada saat saya tiba Di Kelurahan Kayu Malue saya bertemu dengan Lk.Riski kemudian Lk.Riski tersebut memrintahkan beberapa orang Masyarakat untuk memasukan BBM jenis solar kedalam Tangki Mobil truk tersebut setelah BBM jenis Solar tersebut selesai Di isi kedalam Tangki Mobil truk, saya pun berangkat menuju Kelurahan Tipo kemudian pada saat Posisi Mobil Truk yang saya kendarai tersebut melintas di Jln.Cumi-cumi Kelurahan Kampung Lere Kec.Palu Barat Kota Palu mobil truk yang mengangkut BBM jenis Solar yang saya kendarai tersebut di Hentikan Oleh Dua orang Anggota Kepolisian Polda Sulteng kemudian saat itu juga mobil truk yang saya kendarai tersebut dibawa ke Kantor Polda Sulteng.
Menimbang, bahwa Penuntut Umum dalam perkara ini telah mengajukan barang bukti berupa ;
4.000 (em pat ribu) liter BBM bersubsidi jenis Solar
1 (satu) unit mobil Tangki kapasitas 5.000 (liam ribu) liter kepala biru tangki wama putih dan biru yang bertuliskan PT Mitra Utama Sejahtera dengan nomor polisi DN 9262 A tanpa STNK
1 (satu) Unit Alkon Merek Honda.
Barang bukti tersebut telah disita secara sah sebagaimana penetapan dari Pengadilan Negeri, sehingga dapat dijadikan dasar pembuktian ;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai mana yang telah termuat dalam Berita Acara Persidangan ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa Terdakwa telah didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Tunggal sebagaimana diatur dalam Pasal 55 Undang-undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi ;
Menimbang, bahwa setelah memperhatikan fakta-fakta persidangan, maka unsur-unsur dari pasal 55 Undang-undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi adalah sebagai berikut :
Setiap orang ;
Menyalagunakan pengangkutan dan atau niaga ;
Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah.
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut :
Ad. 1. Unsur setiap orang ;
Yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja sebagai subjek hukum dari pelaku tindak pidana yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan dalam hal ini terdakwa ABDUL RAHMAN ALIAS RAHMAN adalah subjek hukum dari perbuatan pidana sebagaimana didakwakan terhadapnya dan berdasarkan keterangan saksi-saksi, petunjuk dan keterangan terdakwa telah terungkap bahwa para terdakwa benar merupakan pelaku dari tindak pidana sebagaimana didakwakan.
Bahwa keadaan terdakwa yang terlihat depresi dan tertekan sehingga terlihat ling lung dan tidak mampu mengikuti persidangan dengan baik bukanlah keadaan yang dapat dijadikan sebagai alasan pemaaf sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 KUHAP sehingga terdakwa ABDUL RAHMAN ALIAS RAHMAN tetap dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad. 2. Unsur menyalagunakan pengangkutan dan atau niaga ;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang dibacakan di depan persidangan serta keterangan Terdakwa ABDUL RAHMAN ALIAS RAHMAN sendiri bahwa terdakwa ABDUL RAHMAN ALIAS RAHMAN yang melakukan pengangkutan dan / atau niaga BBM yang di subsidi pemerintah jenis SOLAR milik saudara RIZKI ( Anggota TNI AL ) yang di beli dari masyarakat kayumalue tanpa surat ijin yang resmi dari pihak yang berwenang, bahan bakar minyak berupa solar sebanyak 4.000 (em pat ribu) liter tersebut dimuat dengan menggunakan alat angkut berupa mobil Tangki kapasitas 5.000 (liam ribu) liter kepala biru tangki warna putih dan biru yang bertuliskan PT Mitra Utama Sejahtera dengan nomor polisi DN 9262 A dari Kayumalue dengan tujuan akan dibawa ke arah Loli tanpa surat ijin yang resmi dari pihak yang berwenang
Bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa sebagaimana tersebut diatas, terdapat persesuaian antara satu dengan lainnya sehingga diperoleh petunjuk bahwa benar terdakwa telah melakukan pengangkutan bahan bakar minyak berupa solar dengan menggunakan mobil Tangki kapasitas 5.000 (liam ribu) liter kepala biru tangki wama putih dan biru yang bertuliskan PT Mitra Utama Sejahtera dengan nomor polisi DN 9262 A.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Ad. 3. Unsur bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah ;
Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan baik dari keterangan saksi-saksi yang dibacakan di de pan persidangan serta keterangan Terdakwa ABDUL RAHMAN ALIAS RAHMAN sendiri bahwa bahan bakar minyak jenis Solar yang dibeli dari masyarakat kemudian dtampung didalam drum lalu disedot dengan menggunakan Alkon merek Honda kemudian untuk dijual kepada kapal-kapal yang berada di Loli Kab. Donggala, yang tidak memiliki ijin dari pemerintah setempat.
Dengan demikian unsur ini telah terbukti secara sah dan meyakinkan.
Menimbang, bahwa oleh karena semua unsur dari Pasal 55 Undang-undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah terpenuhi, maka Terdakwa haruslah dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan alternatif kedua ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa dalam perkara ini terhadap Terdakwa telah dikenakan penangkapan dan penahanan yang sah, maka masa penangkapan dan penahanan tersebut harus dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap tidak ada barang bukti yang diajukan di persidangan maka majelis tidak mempertimbangkan hal tersebut ;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa :
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa tidak mendukung pemerintah mengenai pengaturan efisiensi bahan bakar minyak ;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan ;
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi lagi ;
Terdakwa belum pernah dihukum ;
Terdakwa sebagai tulang punggung keluarga ;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka haruslah dibebani pula untutk membayar biaya perkara yang besarnya akan disebutkan dalam amar putusan dibawah ini ;
Memperhatikan, Pasal 55 Undang-undang Nomor : 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
MENGADILI:
Menyatakan Terdakwa ABDUL RAHMAN alias RAHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana PENYALAHGUNAAN PENGANGKUTAN DAN ATAU NIAGA BAHAN BAKAR MINYAK sebagaimana dalam dakwaan Tunggal ;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa ABDUL RAHMAN alias RAHMAN oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan penjara ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palu, pada hari Rabu, tanggal 01 April 2015 oleh AGNES SINAGA, SH.,MH, sebagai Hakim Ketua, AFS. DEWANTORO, SH.,MH dan MUH. NUR IBRAHIM, SH masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh RAHMAWATY, SH, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Palu, serta dihadiri oleh JUNAIDY.,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Palu dan Terdakwa ;
Hakim-hakim Anggota, Hakim Ketua,
AFS. DEWANTORO, S.H., M.H. AGNES SINAGA, S.H., M.H.
MUH. NUR IBRAHIM, SH.
Panitera Pengganti,
RAHMAWATY, S.H.