2513 K/Pdt/2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2513 K/Pdt/2010
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Desa Sawotratap No.23 RT.02 RW.05
Also in 8 other cases
- 834/Pdt.G/2018/PN Sby (14 March 2019) — PN Surabaya
- 79/G/2018/PTUN.SBY (6 November 2018) — PTUN Surabaya
- 18/B/2019/PT. TUN. SBY (28 March 2019) — PTTUN Surabaya
- 1994 K/Pdt/2020 (13 August 2020) — Mahkamah Agung
- 2028K/PDT/2006 (12 June 2007) — Mahkamah Agung
- 273/Pdt.P/2022/PN Sda (15 February 2023) — PN Sidoarjo
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. MASPION tersebut;
P U T U S A N
No. 2513 K/Pdt/2010
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
M A H K A M A H A G U N G
memeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
PT. MASPION, berkedudukan di Jalan Kembang Jepun No. 38-40 Surabaya, dalam hal ini memberi kuasa kepada Wuryani, SH., MH., Advokat, berkantor di Jalan Pucang Sewu VII/54 Surabaya,
Pemohon Kasasi dahulu Penggugat/Pembanding;
m e l a w a n:
MOKHAMAD IMAM, bertempat tinggal di Kedurus Dukuh 4/85, RT. 003/RW. 004, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karang Pilang, Surabaya;
WISANTO HARIYADI, bertempat tinggal di Jalan Gresik PPI 5/30 A. RT. 008/RW. 004, Kelurahan Krembangan, Surabaya;
EDI SISWANTO, bertempat tinggal di Dukuh Kalisari RT. 01/RW. 02, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Bonowo, Surabaya;
Para Termohon Kasasi dahulu para Tergugat/para Terbanding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat tersebut ternyata bahwa sekarang Pemohon Kasasi dahulu sebagai Penggugat telah menggugat sekarang para Termohon Kasasi dahulu sebagai para Tergugat di muka persidangan Pengadilan Negeri Surabaya pada pokoknya atas dalil-dalil:
Bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, semula adalah para
pekerja Penggugat, di Unit IV, Romokalisari, Surabaya. Selanjutnya berdasarkan pertimbangan yang ada, Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, oleh Penggugat dimutasi ke Unit II, Buduran, Sidoarjo;
Bahwa berturut-turut pada tanggal 26, 27, 28, 31 Oktober 2005 dan tanggal 14, 15, 16 November 2005, telah terjadi unjuk rasa dan demonstrasi yang dilakukan oleh para pekerja Penggugat di Unit IV, Romokalisari, Surabaya yang mengakibatkan terhentinya proses produksi pada pabrik Penggugat di unit tersebut;
Bahwa adanya peristiwa unjuk rasa dan demonstrasi tersebut, menurut Penggugat ternyata telah digerakkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, dengan cara menghasut dan membujuk agar para pekerja Penggugat di Unit IV, Romokalisari, Surabaya tersebut, untuk ikut dalam unjuk rasa dan demonstrasi guna kepentingan dan tujuan yang tidak jelas sama sekali. Unjuk rasa dan demonstrasi yang digerakkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut, ternyata juga tidak memenuhi ketentuan hukum yang ada, kalau tidak boleh dikatakan liar, oleh karena kegiatan tersebut dilakukan tanpa memberikan pemberitahuan terlebih dahulu secara tertulis kepada Kepolisian Republik Indonesia, wilayah setempat, sebelum unjuk rasa dan demonstrasi tersebut dilakukan, sebagaimana yang diatur dalam, Undang-Undang No. 9 Tahun 1998, tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, Pasal 10;
Bahwa atas kejadian unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin dari pihak berwajib, yang digerakkan oleh Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III tersebut, telah menimbulkan proses produksi berhenti total pada pabrik Penggugat di Unit IV, Romokalisari, Surabaya pada tanggal kejadian sebagaimana uraian pada angka 2 di atas, yang mengakibatkan pula kerugian bagi Penggugat, yang nilai kerugiannya cukup signifikan, baik secara materiil maupun immateriil. Kerugian secara materiil berupa hilangnya kapasitas produksi, hilangnya/batalnya order pembelian dari pihak ketiga dan hilangnya keuntungan yang seharusnya diperoleh Penggugat, selama 7 (tujuh) hari, sebagai akibat dari adanya unjuk rasa dan demonstrasi tersebut, sedangkan kerugian secara immateriil berupa hilangnya nama baik, menurunnya kepercayaan, jatuhnya reputasi, Penggugat di mata relasi, pelanggan, masyarakat dan investor, serta merosotnya efisiensi kerja dan produktivitas;
Bahwa sesuai dengan Pasal 1365 juncto Pasal 1366 Kitab Undang-undang Hukum Perdata (KUH Perdata) masing-masing berbunyi sebagai berikut:
Pasal 1365 KUH Perdata:
“Tiap perbuatan melanggar hukum yang membawa kerugian kepada seorang lain, mewajibkan orang yang karena salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut”;
Pasal 1366 KUH Perdata:
“Setiap orang bertanggung jawab tidak saja untuk kerugian yang disebabkan karena perbuatannya, tetapi juga untuk kerugian yang disebabkan karena kelalaian atau kurang hati-hatinya”;
Bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana yang terurai pada angka 1 sampai dengan 5 di atas, terbukti secara sah di hadapan hukum bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap Penggugat, karena Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, selaku penggerak dari aksi unjuk rasa dan demonstrasi tanpa izin tersebut, telah mengakibatkan terhentinya proses produksi dan menimbulkan kerugian bagi Penggugat;
Bahwa karenanya dan sudah seharusnya Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, secara tanggung renteng wajib membayar ganti rugi atas seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat masing-masing berupa kerugian materiil sejumlah Rp4.461.446.000,00 (empat miliar empat ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) dan kerugian immateriil sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Sehingga total keseluruhan ganti rugi adalah sebesar Rp5.461.446.000,00 (lima miliar empat ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah), secara seketika dan sekaligus dengan perincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil:
Pipa PVC;
Harga jual rata-rata/kg = Rp13.479,00;
Total penurunan penjualan selama 7 (tujuh) hari, akibat unjuk rasa/ demonstrasi adalah sebesar : 273.145.23 kg x Rp13.479,00 = Rp3.681,724.555,17 dibulatkan Rp3.681.700.000,00;
Injection;
Harga jual rata-rata/kg = Rp19.221,00
Total penurunan penjualan selama 7 (tujuh) hari, akibat unjuk rasa/ demonstrasi adalah sebesar : 26.998.39kg x Rp19.221,00 = Rp518.936.054,19 dibulatkan Rp518.936.000,00;
Profile;
Harga jual rata-rata/kg = Rp11.219,00;
Total penurunan penjualan selama 7 (tujuh) hari, akibat unjuk rasa/ demonstrasi adalah sebesar : 23.246.76kg x Rp11.219 = Rp260.805.400,4 dibulatkan Rp.260.810.000,00
Total nilai kerugian materiil adalah sebagai berikut:
Total nilai kerugian PVC Rp3.681.700.000,00;
Total nilai kerugian Injection Rp 518.936.000,00;
Total nilai kerugian Profile Rp 260.810.000,00; +
Total Rp4.461.446.000,00;
(empat miliar empat ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Kerugian Immateriil:
Kerugian immateriil akibat adanya unjuk rasa dan demonstrasi selama 7 (tujuh) hari di antaranya hilangnya nama baik, menurunnya kepercayaan, jatuhnya reputasi Penggugat di mata relasi, pelanggan, masyarakat dan investor dengan nilai kerugian sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah);
Sehingga total kerugian Penggugat baik materiil dan immateriil adalah sebagai berikut:
Kerugian materiil sebesar Rp4.461.446.000,00;
Kerugian immateriil sebesar Rp1.000.000.000,00; +
Total Rp5.461.446.000,00
(lima miliar empat ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah);
Bahwa oleh karena itu wajar apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, secara tanggung renteng menurut hukum untuk dijatuhi hukuman pula agar membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat, apabila Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III lalai memenuhi tuntutan ganti rugi terhadap Penggugat sebagaimana uraian angka 7 di atas dengan setiap hari keterlambatan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);
Bahwa untuk menjamin terlaksananya putusan dalam perkara ini dan untuk menghindari agar tuntutan Penggugat tidak sia-sia serta adanya rasa khawatir bahwa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III akan mengalihkan, menjual dan menyewakan serta menjaminkan, harta kekayaan masing-masing ataupun, melakukan tindakan-tindakan lain yang merugikan kepentingan Penggugat, maka Penggugat sangat berkepentingan dan karenanya mohon agar Pengadilan Negeri Surabaya, meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terlebih dahulu terhadap harta kekayaan milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, yaitu berupa:
Sebuah bangunan rumah tinggal permanen beserta seluruh isinya terletak di Kedurus Dukuh 4/85, RT. 003/RW. 004, Kelurahan Kedurus, Kecamatan Karangpilang, Surabaya;
Sebuah bangunan rumah tinggal permanen beserta seluruh isinya terletak di Jalan Gresik PPI 5/30 A, RT. 008/RW. 004, Kelurahan Kemajoran, Kecamatan Krembangan, Surabaya;
Sebuah bangunan rumah tinggal permanen beserta seluruh isinya terletak di Jalan Dukuh Kalisari No. 43, RT. 01/RW. 02, Kelurahan Romokalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya;
Serta harta benda milik Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, lainnya baik yang berupa harta benda tetap maupun bergerak yang rinciannya akan Penggugat sampaikan kemudian;
Bahwa gugatan ini didasarkan pada fakta-fakta hukum dan didukung pula dengan alat-alat bukti yang kuat dan autentik, oleh karenanya Penggugat mohon agar putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum baik verzet, banding ataupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat mohon kepada Pengadilan Negeri Surabaya agar memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, baik sendiri-
sendiri dan/atau secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana tersebut di atas;Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat sebesar Rp5.461.446.000,00 (lima miliar empat ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) secara tunai dan langsung sebagaimana tersebut di atas;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, secara tanggung
renteng untuk membayar uang paksa (Dwangsom) kepada Penggugat apabila Tergugat II dan Tergugat III lalai tidak membayar ganti rugi kepada Penggugat, untuk setiap hari keterlambatan sebesar Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah);Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding ataupun kasasi;
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk tunduk
dan patuh pada isi putusan ini;Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III, untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini;
Atau apabila Pengadilan Negeri Surabaya berpendapat lain, mohon putusan menurut keadilan yang benar (Ex Aequo Et Bono);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat mengajukan eksepsi pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut:
Bahwa eksepsi gugatan kurang pihak (Exceptio Pliruim Litis Consortium);
Bahwa para Tergugat menolak seluruh dalil-dalil Penggugat kecuali
yang diakui dengan tegas oleh para Tergugat;
Bahwa dalam posita gugatan Penggugat nomor 2 disebutkan, ... telah
terjadi unjuk rasa dan demonstrasi yang dilakukan oleh para pekerja Penggugat di Unit IV Romokalisari, Surabaya yang mengakibatkan terhentinya proses produksi ..., dengan demikian Penggugat sendiri telah mengakui yang melakukan unjuk rasa/demonstrasi adalah para pekerja Penggugat, tetapi para pekerja tersebut tidak dimasukkan sebagai pihak yang digugat dalam perkara a quo, melainkan hanya para Tergugat saja;
Bahwa dasar gugatan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum/
PMH vide Pasal 1365 BW yang dilakukan oleh pekerja Penggugat sendiri, tetapi Penggugat tidak menggugat para pekerja tersebut seluruhnya melainkan hanya para Tergugat saja, padahal seharusnya seluruh pekerja Penggugat yang harus dipertanggungjawabkan karena melakukan demonstrasi quod non. Oleh karena gugatan a quo menjadi kurang pihak yang digugat sehingga harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Eksepsi tentang tidak sahnya surat kuasa Penggugat:
Bahwa untuk melakukan upaya hukum gugatan terhadap para Tergugat, Penggugat memberikan surat kuasa khusus yang didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 06 Maret 2006;
Bahwa surat kuasa yang diberikan Penggugat kepada kuasa hukumnya
tersebut ternyata mengandung cacat hukum yang terdapat di halaman pertama maupun kedua yang menyebutkan:
Penerima kuasa untuk dan atas nama pemberi kuasa menghadap di semua pengadilan, Hakim-Hakim, Pejabat-Pejabat di seluruh Indonesia mewakili pemberi kuasa;
Menjalankan perkara-perkara yang perlu, mengajukan protes atas suatu insiden;
Mengambil segala tindakan jaminan, membuat dan menyuruh mengeluarkan exploid, berita-berita acara, aanzegging-aanzegging;
Menetapkan semua syarat-syarat penjualan lelang (veilcondities), menerima uang, memberi kwitansi, membayar kepada pihak ketiga dan menerima kwitansi, menandatangani berita acara dari penjualan umum (vendusia), meminta faillisissement dari yang berhutang, meminta jaminan perorangan atau barang untuk tagihan pemberi kuasa, menghadiri rapat-rapat verificatie, melawan tagihan kreditur lain atau preferensinya, naik banding atas penetapan-penetapan Hakim Komisaris, mengeluarkan surat atas sesuatu penawaran accord dan failit, mengadakan perdamaian dengan persetujuan terlebih dahulu dari pemberi kuasa;
Bahwa pemberian kuasa oleh Penggugat kepada kuasa hukumnya seperti tersebut di atas menyalahi formulasi surat kuasa khusus yang dapat digunakan beracara di pengadilan, Surat Kuasa berdasarkan SEMA No. 6 Tahun 1994 tertanggal 14 Oktober 1994, harus menyebut dengan jelas dan spesifik surat kuasa digunakan untuk berperan di pengadilan mana yang berwenang baik secara relatif maupun absolut. Sedangkan surat kuasa Penggugat seperti disebutkan pada poin a, b, c, d dan e di atas, merupakan bentuk surat kuasa yang mencampuradukkan kompetensi relatif suatu lembaga peradilan dan mencampuradukkan kompetensi absolut suatu lembaga peradilan dengan lembaga peradilan lainnya, (mohon dilihat kalimat “... naik banding atas penetapan-penetapan Hakim Komisaris, mengeluarkan surat atas sesuatu penawaran accord dan failit...”) jelas mencampuradukkan antara kompetensi absolut peradilan umum dengan peradilan niaga. Dengan demikian surat kuasa Penggugat tersebut tidak memenuhi syarat seperti diatur dalam SEMA No. 6 Tahun 1994 yang mengakibatkan surat kuasa tersebut menjadi tidak sah;
Bahwa pemberian surat kuasa yang tidak sah dari Penggugat kepada kuasa hukumnya, maka berakibat pada tidak berwenangnya kuasa hukum Penggugat mengajukan gugatan a quo, oleh karena itu gugatan Penggugat yang telah diajukan kuasa hukumnya tersebut menjadi cacat hukum dan karenanya harus dinyatakan tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard);
Menimbang, bahwa terhadap gugatan tersebut para Tergugat telah menyangkal dalil-dalil gugatan tersebut dan sebaliknya mengajukan gugatan balik (rekonvensi) yang pada pokoknya atas dalil-dalil sebagai berikut :
Fakta hukum;
Bahwa seluruh dalil para Tergugat yang terurai pada bagian konvensi baik dalam eksepsi maupun dalam pokok perkara mohon dianggap terulang kembali dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dengan uraian dalil-dalil gugatan rekonvensi berikut ini, selanjutnya mohon agar Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III Konvensi disebut sebagai Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III Rekonvensi, sedangkan Penggugat Konvensi selanjutnya disebut sebagai Tergugat Rekonvensi;
Bahwa telah diakui oleh Tergugat Rekonvensi bahwa para Penggugat Rekonvensi adalah sebagai pekerja Tergugat Rekonvensi di PT. Maspion Unit IV Romokalisari, Surabaya, Penggugat Rekonvensi I mulai bekerja sejak tanggal 26 September 1994, Penggugat Rekonvensi II mulai bekerja sejak tanggal 17 September 1996, Penggugat Rekonvensi III mulai bekerja sejak tanggal 05 Agustus 1998;
Bahwa selama bekerja pada Tergugat Rekonvensi, baik Penggugat Rekonvensi I, II dan III dalam satu bulan memperoleh upah seperti dalam perincian di bawah ini:
Komponen Penerimaan Upah per hari | Penggugat Rekonvensi I Rp23.692,00 | Penggugat Rekonvensi Rp23.692,00 | Penggugat Rekonvensi Rp23.692,00 |
| Total upah 1 bulan | Rp710.760,00 | Rp710.760,00 | Rp710.760,00 |
Bahwa berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Cabang Federasi Serikat Pekerja Logam. Elektronik dan Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPC FSP LEM-SPSI) No. KEP-037/SP.LEM-SPSI/SBY/X/2005, tanggal 05 Oktober 2005 telah ditetapkan susunan personalia/pengurus antar waktu Pimpinan Unit Kerja SP-LEM-SPS1 PT. Maspion Unit IV Ds. Romo Kalisari, Benowo, Surabaya periode tahun 2005 sampai dengan 2007. Dalam susunan personalia/pengurus antar waktu tersebut Penggugat Rekonvensi I sebagai Wakil Ketua, Penggugat Rekonvensi II sebagai Wakil Bendahara dan Penggugat Rekonvensi III sebagai Wakil Ketua PUK SP-LEM-SPSI di PT. Maspion IV;
Bahwa dengan demikian berdasarkan surat keputusan tersebut, maka
para Penggugat Rekonvensi sejak tanggal 05 Oktober 2005 telah sah menurut hukum menjadi pengurus PUK SP-LEM-SPSI di PT Maspion Unit IV Romo Kalisari, Surabaya;
Bahwa kemudian Tergugat Rekonvensi pada tanggal 27 Desember 2005 justru melakukan mutasi inprosedural terhadap para Penggugat Rekonvensi ke pabrik PT. Maspion Unit II di Buduran, Sidoarjo dengan mengeluarkan beberapa Surat Mutasi yaitu No. 03A/PVC/HRD-GA/XII/2005 untuk Penggugat Rekonvensi I, No. 03D/PVC/HRD-GA/XII/2005 untuk Penggugat Rekonvensi II dan No. 29/SRT/ISHI/XII/2005 untuk Penggugat Rekonvensi III;
Bahwa para Penggugat Rekonvensi dengan tegas menolak adanya mutasi tersebut karena sebelumnya tidak pernah ada musyawarah, juga karena tindakan mutasi tersebut bertentangan dengan undang-undang, sehingga para Penggugat Rekonvensi tetap masuk kerja seperti biasa. Tetapi ternyata sejak tanggal 28 Desember 2005 Tergugat Rekonvensi melarang para Penggugat Rekonvensi masuk kerja sampai sekarang;
Bahwa selain dilarang masuk kerja sejak tanggal 28 Desember 2005 sampai sekarang, upah para Penggugat Rekonvensi juga tidak pernah dibayarkan, dengan kata lain Tergugat Rekonvensi telah melakukan tindakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) sepihak tanpa izin lembaga yang berwenang menangani PHK saat itu yaitu i.c. Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Daerah (P4D) maupun Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat (P4P);
Alasan dan dasar hukum gugatan rekonvensi:
Bahwa tindakan mutasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi terhadap Penggugat Rekonvensi jelas-jelas bertentangan dengan Pasal 28 Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh yang pada intinya mengatakan bahwa : siapa pun dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/serikat buruh dengan cara:
Melakukan Pemutusan Hubungan Kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan atau melakukan mutasi;
Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh;
Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun dst...;
Bahwa dengan demikian mutasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi terhadap para Penggugat Rekonvensi merupakan tindakan menghalang-halangi dan/atau memaksa buruh tidak menjalankan tugas (fungsi) serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf (a) Undang-Undang No. 21 Tahun 2000, artinya tindakan mutasi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa selain itu dalam bab tentang Penempatan dan Pemindahan Pekerja Pasal 10 ayat (2) huruf (c) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2003-2005 ditegaskan bahwa : mengingat operasional perusahaan telah berkembang ke beberapa daerah, maka pekerja baik perorangan maupun secara kelompok dapat dipindahkan/dimutasi ke perusahaan lain dalam Maspion Group dengan tidak merugikan pekerja dan dimusyawarahkan terlebih dahulu oleh kedua belah pihak dan didampingi oleh PUK SP-LEM-SPS1, mutasi yang dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi terhadap para Penggugat Rekonvensi dilakukan tanpa alasan dan bertentangan dengan ketentuan Pasal 10 ayat (2) huruf (c) Perjanjian Kerja Bersama (PKB) tahun 2003-2005 tersebut, karenanya mutasi tersebut tidak sah dan merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi melakukan PHK, tidak membayar upah, dan melakukan mutasi terhadap para Penggugat Rekonvensi, merupakan suatu bentuk perbuatan melawan hukum karena bertentangan dengan Pasal 28 huruf (a) dan (b) Undang-Undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja;
Bahwa selain itu PHK tersebut juga merupakan perbuatan melawan hukum karena dilakukan tanpa adanya penetapan lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 151 Ayat (3) Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Padahal ketentuan tersebut menurut hukum bersifat imperatif artinya pengusaha (i.c. Tergugat Rekonvensi) hanya dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh (i.c. para Penggugat Rekonvensi) setelah adanya penetapan dari Lembaga Penyelesaian Hubungan Industrial, tanpa adanya penetapan tersebut maka PHK tidak dapat dilakukan;
Bahwa karena dilakukan dengan cara melawan hukum, maka PHK tersebut batal demi hukum sehingga berdasarkan pada Pasal 170 Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 Tergugat Rekonvensi wajib mempekerjakan kembali para Penggugat Rekonvensi serta membayarkan seluruh upah dan
hak yang seharusnya diterima;
Bahwa tindakan Tergugat Rekonvensi tidak membayarkan upah para Penggugat Rekonvensi sebagaimana telah disebutkan dalam posita rekonvensi nomor 8, adalah suatu bentuk tindakan menghalang-halangi dan atau memaksa buruh untuk tidak menjalankan serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud Pasal 21 huruf (a) Undang-Undang No. 21 Tahun 2000. Dengan demikian tindakan Tergugat Rekonvensi tidak membayarkan upah para Tergugat Rekonvensi juga merupakan perbuatan melawan hukum;
Bahwa dengan demikian Tergugat Rekonvensi jelas sekali telah melakukan perbuatan melawan hukum vide Pasal 1365 BW yang menimbulkan kerugian di pihak para Penggugat Rekonvensi;
Ganti Kerugian:
Bahwa akibat dari perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat Rekonvensi tersebut di atas, para Penggugat Rekonvensi telah mengalami kerugian baik materiil maupun immateriil dan sosial. Oleh karena itu, Tergugat Rekonvensi harus diberikan hukuman untuk membayar ganti kerugian yang diderita para Penggugat Rekonvensi, dengan rincian sebagai berikut:
Kerugian Materiil
-
Komponen
Penerimaan
Upah per hari
Penggugat
Rekonvensi I
Rp23.692,00
Penggugat
Rekonvensi
Rp23.692,00
Penggugat
Rekonvensi
Rp23.692,00
Total upah 1 bulan Rp710.760,00 Rp710.760,00 Rp710.760,00
Tergugat Rekonvensi tidak membayarkan upah dan tunjangan kepada para Penggugat Rekonvensi sejak Januari 2006. Sedangkan pada tanggal 23 Januari 2006, telah berlaku dan mengikat secara hukum Keputusan Gubernur Nomor 188/16/KPTS/013/2006 tentang Perubahan atas Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor : 188/286/KPTS/013/2003 tentang Penetapan Upah Minimum Kota di Jawa Timur. Dalam Surat Keputusan tersebut, ditentukan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) Kota Surabaya terjadi kenaikan sebesar Rp107.000,00 dari jumlah Rp578.500,00 (UMK 2005) menjadi Rp685.500,00. Untuk itu Tergugat Rekonvensi diwajibkan pula untuk membayar kenaikan UMK tersebut kepada para Penggugat Rekonvensi;
Dengan demikian, kerugian materiil para Penggugat Rekonvensi sejak bulan Januari 2006 yang harus diberikan ganti rugi oleh Tergugat Rekonvensi adalah:
Penggugat Rekonvensi I:
Rp710.760,00 + Rp107.000,00 = Rp817.760,00 tiap bulan sampai putusan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap;
Penggugat Rekonvensi II:
Rp710.760,00 + Rp107.000,00 = Rp817.760,00 tiap bulan sampai putusan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap;
Penggugat Rekonvensi III:
Rp710.760,00 + Rp107.000,00 = Rp817.760,00 tiap bulan sampai putusan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap;
Kerugian immateriil (resah karena tidak jelas pekerjaannya);
Kerugian immateriil dan sosial sebagai akibat para Penggugat Rekonvensi kehilangan pekerjaannya/mata pencaharian dan penghasilan, kehilangan hak bekerja (berstatus penganggur), kehilangan kebebasan dalam menjalankan tugas-tugas pengurus PUK SP-LEM-SPSI PT Maspion IV, dilecehkan, diperlakukan sewenang-wenang sehingga mengalami stres (menderita tekanan batin), Namun apabila ditaksir dengan uang, nilai jumlahnya masing-masing tidak akan kurang dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Bahwa untuk menjamin agar gugatan para Penggugat Rekonvensi dapat dilaksanakan, maka para Penggugat Rekonvensi mohon agar Pengadilan Negeri Surabaya agar meletakkan sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap aset-aset milik Tergugat Rekonvensi berupa tanah dan bangunan PT. Maspion Unit I yang terletak di Ds. Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Unit II yang terletak di Ds. Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Unit III di Jalan Raya Sruni 48-50 Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Unit IV di Ds. Romo Kalisari, Kecamatan Benowo, Surabaya, Unit V di Ds. Sukomulyo, Manyar, Gresik dan tanah beserta bangunan di Jalan Kembang Jepun No. 38-40 Surabaya;
Bahwa untuk menghindari Tergugat Rekonvensi menolak atau memperlambat pelaksanaan putusan pengadilan, maka kami mohon pula agar Pengadilan Negeri Surabaya berkenan Tergugat Rekonvensi untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) setiap hari keterlambatan dilaksanakannya putusan a quo oleh Tergugat Rekonvensi;
Bahwa karena gugatan rekonvensi a quo didasarkan pada fakta-fakta dan bukti-bukti otentik, maka mohon agar Pengadilan Negeri Surabaya memutuskan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dulu walaupun ada upaya hukum perlawanan/verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad); Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas Penggugat dalam Rekonvensi menuntut kepada Pengadilan Negeri Surabaya supaya memberikan putusan sebagai berikut:
Menerima dan mengabulkan gugatan para Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslaag) atas
harta milik Tergugat Rekonvensi yang berupa tanah dan bangunan PT. Maspion Unit I dan Unit III, yang terletak di Desa Sawotratap, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Sidoarjo, Unit II di Desa Buduran, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo, Unit IV Ds. Romo Kalisari, Benowo, Surabaya dan Unit V Desa Sukomulyo, Manyar, Gresik, serta tanah dan bangunan di Jalan Kembang Jepun No. 38-40 Surabaya;Menyatakan bahwa perbuatan Tergugat Rekonvensi yang melakukan
mutasi dan PHK serta tidak membayar upah terhadap para Penggugat
Rekonvensi adalah perbuatan melanggar hukum;Menyatakan mutasi dan PHK Tergugat Rekonvensi terhadap para Penggugat Rekonvensi pada petitum ke-3 (tiga) batal demi hukum;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk mempekerjakan kembali para Penggugat Rekonvensi pada tempat, jabatan serta mendapatkan seluruh hak-hak yang selama ini diterima secara rutin oleh para Penggugat Rekonvensi yang jumlahnya sesuai dengan upah yang diberikan oleh Tergugat Rekonvensi kepada pekerjanya yang lain pada posisi dan jabatan yang setara dengan kedudukan para Penggugat Rekonvensi, yang dihitung sejak gugatan rekonvensi perkara a quo sampai dengan adanya putusan berkekuatan hukum tetap;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian materiil kepada para Penggugat Rekonvensi masing-masing secara tunai sebesar Rp817.760,00 (delapan ratus tujuh belas ribu tujuh ratus enam puluh rupiah) tiap bulan sampai putusan perkara a quo memperoleh kekuatan hukum tetap dihitung sejak Januari 2006;
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti kerugian immaterril dan sosial kepada para Penggugat Rekonvensi masing-masing secara tunai sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar secara tunai uang
paksa/dwangsom kepada masing-masing para Penggugat Rekonvensi
sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan dalam pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara ini;Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun Tergugat Rekonvensi melakukan upaya hukum perlawanan, verzet, banding maupun kasasi (Uitvoerbaar Bij Voorraad);
Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya yang timbul
dari perkara ini;
Atau:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Negeri Surabaya telah mengambil putusan, yaitu putusan No. 140/Pdt. G/2006/PN. Sby tanggal 21 September 2006 yang amarnya sebagai berikut:
Dalam Konvensi:
Dalam Eksepsi:
Menolak eksepsi para Tergugat;
Dalam Pokok Perkara:
Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara, yang hingga putusan ini diucapkan diperhitungkan sebesar Rp313.000,00 (tiga ratus tiga belas ribu rupiah);
Dalam Rekonvensi:
Menyatakan gugatan para Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima;
Menghukum para Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar nihil;
Menimbang, bahwa dalam tingkat banding atas permohonan Penggugat putusan Pengadilan Negeri tersebut telah dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Surabaya dengan putusan No. 151/PDT/2008/PT. SBY. tanggal 03 Juli 2008;
Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukan kepada Penggugat/Pembanding pada tanggal 19 November 2008 kemudian terhadapnya oleh Penggugat/Pembanding dengan perantaraan kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 24 November 2008 diajukan permohonan kasasi secara lisan pada tanggal 02 Desember 2008 sebagaimana ternyata dari akta permohonan kasasi No. 140/Pdt.G/2006/PN.Sby jo No. 151/PDT/2008/PT. SBY. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan Negeri Surabaya, permohonan tersebut diikuti oleh memori kasasi yang memuat alasan-alasan yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Negeri tersebut pada tanggal 15 Desember 2008;
Bahwa setelah itu oleh Tergugat/Terbanding yang pada tanggal 18 Februari 2009 telah diberi tahu tentang memori kasasi dari Penggugat/ Pembanding tetapi para Tergugat/para Terbanding tidak mengajukan jawaban memori kasasi;
Menimbang, bahwa permohonan kasasi a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan dalam undang-undang, maka oleh karena itu permohonan kasasi tersebut formal dapat diterima;
Menimbang, bahwa alasan-alasan yang diajukan oleh Pemohon Kasasi/ Penggugat dalam memori kasasinya tersebut pada pokoknya ialah:
Bahwa Pemohon Kasasi sangat keberatan terhadap pertimbangan Judex Facti pada tingkat banding pada halaman 3, yang hanya “dipertahankan dan dikuatkan” begitu saja putusan Judex Facti tingkat pertama, tanpa adanya alasan hukum yang kuat, mengapa putusan Judex Facti tersebut dipertahankan dan dikuatkan? dan selanjutnya menjadikannya pertimbangan utama untuk memutuskan perkara a quo. Sebagaimana termuat dalam putusannya Judex Facti banding pada halaman 3 yang berbunyi:
“Menimbang, bahwa Majelis Hakim Pengadilan Tinggi mempelajari berkas perkara ini dan salinan resmi putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang dimohonkan banding tersebut, Majelis Hakim Pengadilan Tinggi berpendapat bahwa alasan dan pertimbangan Majelis Hakim Tingkat Pertama tersebut sudah tepat dan benar menurut hukum, karenanya dapat dijadikan dasar pertimbangan sendiri oleh Pengadilan Tinggi dalam memutus perkara ini, sehingga putusan Pengadilan Negeri Surabaya tanggal 21 September 2006 No. 140/Pdt. G/2006/PN. Sby. dapat dipertahankan dan dikuatkan”
Bahwa di samping itu Judex Facti Tingkat Pertama didalam membuat pertimbangan hukumnya juga tidak cermat, oleh karena sebagaimana pertimbangan-pertimbangan hukumnya yang termuat dalam putusannya pada halaman 34 yang berbunyi sebagai berikut:
“Menimbang, bahwa perincian kerugian sebesar Rp5.461.446.000,00 (lima miliar empat ratus enam puluh satu juta empat ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang diderita oleh Penggugat dibuat secara intern pihak Maspion Unit IV Romokalisari sendiri, menurut Majelis Hakim perincian tersebut tidak dapat dibenarkan dengan alasan:
bahwa karena persoalan untung rugi suatu Perseroan Terbatas (PT) haruslah diputuskan dan disahkan terlebih dahulu dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan agar hasil neraca untung rugi Perseroan Terbatas (PT) harus diaudit terlebih dahulu oleh seorang akuntan publik sebagai pihak ketiga yang netral, sehingga Penggugat belum waktunya untuk mengajukan gugatan ke pengadilan (vide putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia No. 2743 K/Pdt/1995, tanggal 18 Juni 1996, dimuat pada Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1997)”;
Bahwa adapun alasan-alasan keberatan Pemohon Kasasi adalah sebagai berikut:
Suatu tuntutan ganti rugi perseroan terbatas tidaklah harus menunggu adanya putusan dan pengesahan terlebih dahulu oleh Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan adanya audit dari Kantor Akuntan Publik (KAP). Bahwa pertimbangan hukum tersebut disamping tidak ada dasar hukumnya dan juga Yurisprudensi Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 1997 tersebut, tidak ada keharusan (yang bersifat mengikat) bagi Hakim untuk menganutnya, terhadap yurisprudensi tersebut, untuk dijadikan dasar rujukan, patokan dan pedoman serta pertimbangan guna memutus suatu perkara, sebab situasi, kondisi dan faktanya berbeda serta tidak dapat disamaratakan, suatu peristiwa hukum yang satu dengan yang lainnya (Penelitian Hukum, Prof. Dr. Peter Mahmud Marzuki, SH., MS., LL.M, Halaman 141, Tahun 2005);
Tuntutan ganti rugi yang dilakukan oleh Pemohon Kasasi tersebut, didasarkan pada fakta-fakta hukum yang ada yakni adanya kerugian yang timbul akibat kejadian unjuk rasa tersebut, serta didukung pula adanya alat-alat bukti dan saksi-saksi yang telah memenuhi ketentuan hukum yang ada, tanpa harus menunggu atau melakukan tindakan-tindakan yang tidak ada relevansinya, sebagai mana pertimbangan Judex Facti;
Tuntutan ganti kerugian tersebut, haruslah dipertanggungjawabkan oleh para Termohon kasasi/Terbanding/Tergugat asal, sebab para Termohon Kasasi/Terbanding/Tergugat selaku pihak yang telah menimbulkan kerugian bagi Pemohon Kasasi/Pembanding/Penggugat Asal, dengan adanya unjuk rasa tanpa izin tersebut;
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan tersebut Mahkamah Agung berpendapat bahwa alasan-alasan kasasi tersebut tidak dapat dibenarkan, karena putusan Judex Facti tidak salah menerapkan hukum ;
Bahwa gugatan Penggugat kabur (Obscuur Libel) karena tidak mencantumkan besarnya/nilai kerugian yang diderita Penggugat baik kerugian materiil maupun immateriil;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, lagi pula ternyata bahwa putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atau undang-undang, maka permohonan kasasi yang diajukan oleh Pemohon Kasasi : PT. Maspion tersebut harus ditolak;
Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi/Penggugat ditolak, maka Pemohon Kasasi/Penggugat dihukum membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang No. 48 tahun 2009 dan Undang-Undang No. 14 tahun 1985 sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang No. 5 tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang No. 3 Tahun 2009 serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan ;
M E N G A D I L I:
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi : PT. MASPION tersebut;
Menghukum Pemohon Kasasi/Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 04 Januari 2012 oleh H. M. Imron Anwari, SH., Sp.N., MH., Ketua Muda Urusan Lingkungan Peradilan Militer yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, H. Achmad Yamanie, SH., MH. dan H. Suwardi, SH., MH., Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota tersebut dan dibantu oleh Misnawaty, SH., MH. Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Hakim-Hakim Anggota : Ketua Majelis :
ttd./H. Suwardi, SH., MH. ttd./H.M. Imron Anwari, SH., SpN., MH.
| Biaya-biaya | Panitera Pengganti : | |||
| 1. | Meterai | Rp | 6.000,00 | ttd./Misnawaty, SH., MH. |
| 2. | Redaksi | Rp | 5.000,00 | |
| 3. | Administrasi Kasasi | Rp | 489.000,00 | |
| Jumlah | Rp | 500.000,00 | ||
Untuk Salinan
Mahkamah Agung RI
An. Panitera
Panitera Muda Perdata
PRI PAMBUDI TEGUH, SH., MH.
Nip 19610313 198803 1 003
Oleh karena Hakim Agung H. Achmad Yamani, SH., MH. sebagai Anggota/Pembaca I telah diberhentikan dengan tidak hormat dalam sidang Majelis Kehormatan Hakim pada hari Selasa, tanggal 11 Desember 2012, maka putusan ini ditandatangani oleh Hakim Agung/Pembaca III (Ketua Majelis) H. M. Imron Anwari, SH., SpN., MH. dan Hakim Agung/Pembaca II. H. Suwardi, SH., MH.
Jakarta, 21 Maret 2013.
Ketua Mahkamah Agung RI,
ttd./Dr.H. M. Hatta Ali, SH., MH