08/Pid.Sus/2015/PN Kdl
Putusan PN KENDAL Nomor 08/Pid.Sus/2015/PN Kdl
Other Participants (2)
1. BEJO BIN (ALM) TUKIMAN 2. M.RUCHANDI ABDUL ROZAK BIN JUROKHIM
MENGADILI ; 1. Menyatakan Terdakwa I. BEJO BIN (ALM) TUKIMAN dan Terdakwa II. M.RUCHANDI ABDUL ROZAK BIN JUROKHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” SECARA BERSAMA-SAMA MENGANGKUT KAYU HASIL HUTAN TANPA DI LENGAKAPI SURAT KETERANGAN ASAL USUL ” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa : 1). Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. BEJO BIN (ALM) TUKIMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; 2). Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II. M.RUCHANDI ABDUL ROZAK BIN JUROKHIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menetapkan barang bukti berupa : - 3 (tiga) lembar surat keterangan asal usul (SKAU) atas nama SUPRATIKNO Alamat : Dukuh Slento, Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal tertanggal 01 Oktober 2014 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan sdr.Bejo alamat Dusun Slento RT.03 RW.03, Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal tertanggal 01 September 2014; Dirampas untuk dimusnahkan - 1 (satu) lembar foto copy surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2010 atas nama SITI INDRIANA BINTI SUSMIATI alamat Dukuh Slento RT.03 RW.03 Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dengan letak obyek pajak Tegal Gumuk Sanggar RT.01 RW.03, Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dan 1 (satu) lembar foto copy surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2009 atas nama TRI RETNO BINTI SUSMIATI alamat DK.Slento RT.02 RW.03, Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal ; Dikembalikan kepada saksi Susmiyati Binti Sukarmin ; - Barang bukti dengan ukuran : -Batang kayu jati panjang 100x10x0,009 ; -Batang kayu jati panjang 100x13x0,028 ; -Batang kayu jati panjang 100x19x0,030 ; -Batang kayu jati panjang 100x22x0,080 ; -Batang kayu jati panjang 110x10x0,020 ; -Batang kayu jati panjang 120x10x0,011 ; -Batang kayu jati panjang 130x25x0,072 ; -Batang kayu jati panjang 140x13x0,020 ; -Batang kayu jati panjang 150x7x0,007 ; -Batang kayu jati panjang 150x13x0,080 ; -Batang kayu jati panjang 150x25x0,166 ; -Batang kayu jati panjang 160x13x0,096 ; -Batang kayu jati panjang 170x13x0,026 ; -Batang kayu jati panjang 170x07x0,008 ; -Batang kayu jati panjang 180x10x0,034 ; -Batang kayu jati panjang 190x10x0,018 ; -Batang kayu jati panjang 190x7x0,009 ; -Batang kayu jati panjang 190x13x0,087 ; -Batang kayu jati panjang 190x16x0,043 ; -Batang kayu jati panjang 200x7x0,0460 ; -Batang kayu jati panjang 200x10x1,349 ; -Batang kayu jati panjang 200x13x1,116 ; -Batang kayu jati panjang 200x16x720 ; -Batang kayu jati panjang 200x19x0,062 ; -Batang kayu jati panjang 200x22x0,609 ; -Batang kayu jati panjang 200x25x0,555 ; -Batang kayu jati panjang 180x22x0,078 ; -Batang kayu jati panjang 210x4x0,004 ; -Batang kayu jati panjang 210x16x0,048 ; -Batang kayu jati panjang 210x7x0,033 ; -Batang kayu jati panjang 220x10x0,021 ; Total kayu jati tersebut sebanyak 246 (dua ratus empat puluh enam) batang dengan total volume 5,899 M3 ; Dirampas untuk Negara ; - Barang bukti kayu dengan ukuran : -Batang kayu jati panjang 200x4x0,096 ; -Batang kayu jati panjang 100x16x0,063 ; -Batang kayu jati panjang 250x16x0,058 ; -Batang kayu jati panjang 100x25x0,056 ; -Batang kayu jati panjang 190x7x0,036 ; Total kayu jati tersebut sebanyak 5 (lima) batang dengan total volume 0,309 M3 Dikembalikan kepada Perum Perhutani melalui saksi SUGENG HARIYANTO BIN (ALM) ASLUKIN ; -1 (satu) unit truk merk mitsubishi warna kuning No.H-1947-FM Tahun 2012 No.Ka. MHMFE4P5CK074333.Nosin : 4D34TH63005 tanpa STNK, Dikembalikan kepada saksi FATKHUROHMAN BIN FAUZAN ; 6. Membebankan supaya para terdakwa dibebani, untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar : Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor : 08/Pid.Sus/2015/PN Kdl
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kendal yang memeriksa dan mengadili perkara pidana khusus dalam tingkat pertama dengan Majelis Hakim telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara para terdakwa :
Terdakwa I. Nama lengka : BEJO BIN (ALM) TUKIMAN
Tempat lahir : Kendal .
Umur/Tgl lahir : 50 Tahun/15 Oktober 1965
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Selento RT.03/RW.03, Desa Kali Putih Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta
Terdakwa II.. Nama lengkap: : M.RUCHANDI ABDUL ROZAK BIN JUROKHIM
Tempat lahir: : Kendal .
Umur/Tgl lahir : 31 Tahun/31 Agustus 1983
Jenis kelamin : Laki-laki
Kebangsaan : Indonesia.
Tempat tinggal : Dusun Sepetek RT.01/RW.02, Desa Kertosari, Kecamatan Singorjo, Kabupaten Kendal
Agama : Islam.
Pekerjaan : Swasta (sopir)
Para terdakwa ditahan dalam Rumah Tahanan Negara Kendal berdasarkan Penetapan/ Perintah oleh :
Penyidik tanggal, 23 Januari 2015 No.Pol.SP.Han/13/I/2015/Reskrim dan No.Pol.SP.Han/14/I/2015/Reskrim sejak tanggal 23 Januari 2015 s/d tanggal 11 Pebruari 2015 ;
Penuntut Umum, tanggal 27 Januari 2015 Nomor : Prin-160/0.3.27/Euh.2/ 1/2015 dan Nomor : Prin-161/0.3.27/Euh.2/ 1/2015 sejak tanggal 27 Januari 2015 s/d tanggal 15 Pebruari 2015 ;
Penahanan dari Hakim Ketua Majelis Pengadilan Negeri Kendal, tanggal 10 Pebruari 2015, No.8/Pen.Pid/2015/PN Kdl, dan No.9/Pen.Pid/2015/PN Kdl sejak tanggal 10 Pebruari 2015 s/d tanggal 11 Maret;
Perpanjangan Penahanan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kendal tanggal 23 Pebruari 2015 No.11/Pen,Pid/2015/PN Kdl dan No.12/Pen.Pid/2015/PN Kdl sejak tanggal 12 Maret 2015 s/d tanggal 5 Mei 2015 ;
Para terdakwa tidak didampingi Penasehat Hukum ;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kendal No.08/ Pen.Pid /2015/PN.Kdl tanggal 10 Pebruari 2015 tentang penunjukkan Majelis Hakim untuk memeriksa dan mengadili perkara ini ;
Setelah membaca surat-surat dalam berkas perkara yang bersangkutan ;
Setelah membaca dan mendengarkan pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal tertanggal 09 Pebruari 2015 No.Reg.Perk : PDM-08/KNDAL/Euh.2/02/2015 ;
Setelah mendengar dan memperhatikan dengan seksama keterangan saksi-saksi dibawah sumpah maupun keterangan para terdakwa dipersidangan ;
Setelah mendengarkan dan membaca tuntutan Jaksa Penuntut Umum No. Reg.Perk : PDM-08/KNDAL//Euh.2/01/2015, tanggal 16 Maret 2015 yang pada pokoknya mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan Terdakwa I. BEJO BIN (ALM) TUKIMAN dan Terdakwa II. M.RUCHNADI ABDUL ROZAK BIN JUROKHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ”BAIK YANG MELAKUKAN, MENYURUH LAKUKAN, ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN PERBUATAN, DENGAN SENGAJA MENGANGKUT, MENGUASAI ATAU MEMILIKI HASIL HUTAN KAYU YANG TIDAK DILENGKAPI SECARA BERSAMA SURAT KETERANGAN SAHNYA HASIL HUTAN”, sebagaimana diatur dalam Kesatu Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor : 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP sebagaimana yang didakwakan pada dakwaan Kesatu Jaksa Penuntutm Umum kepadanya ;
Menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa :
1). Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I.BEJO BIN (ALM) TUKIMAN dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dikurangi selama di tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan;
2). Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II.M.RUCHANDI ABDUL ROZAK BIN JUROKHIM dengan pidana selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan dikurangi selama di tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ;
Menetapkan bukti berupa :
3 (tiga) lembar surat keterangan asal usul (SKAU) atas nama SUPRATIKNO Alamat : Dukuh Slento, Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal tertanggal 01 Oktober 2014 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan sdr.Bejo alamat Dusun Slento RT.03 RW.03, Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal tertanggal 01 September 2014;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar foto copy surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2010 atas nama SITI INDRIANA BINTI SUSMIATI alamat Dukuh Slento RT.03 RW.03 Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dengan letak obyek pajak Tegal Gumuk Sanggar RT.01 RW.03, Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dan 1 (satu) lembar foto copy surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2009 atas nama TRI RETNO BINTI SUSMIATI alamat DK.Slento RT.02 RW.03, Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal ;
Dikembalikan kepada saksi Susmiyati Binti Sukarmin ;
Barang bukti dengan ukuran :
-Batang kayu jati panjang 100x10x0,009 ;
-Batang kayu jati panjang 100x13x0,028 ;
-Batang kayu jati panjang 100x19x0,030 ;
-Batang kayu jati panjang 100x22x0,080 ;
-Batang kayu jati panjang 110x10x0,020 ;
-Batang kayu jati panjang 120x10x0,011 ;
-Batang kayu jati panjang 130x25x0,072 ;
-Batang kayu jati panjang 140x13x0,020 ;
-Batang kayu jati panjang 150x7x0,007 ;
-Batang kayu jati panjang 150x13x0,080 ;
-Batang kayu jati panjang 150x25x0,166 ;
-Batang kayu jati panjang 160x13x0,096 ;
-Batang kayu jati panjang 170x13x0,026 ;
-Batang kayu jati panjang 170x07x0,008 ;
-Batang kayu jati panjang 180x10x0,034 ;
-Batang kayu jati panjang 190x10x0,018 ;
-Batang kayu jati panjang 190x7x0,009 ;
-Batang kayu jati panjang 190x13x0,087 ;
-Batang kayu jati panjang 190x16x0,043 ;
-Batang kayu jati panjang 200x7x0,0460 ;
-Batang kayu jati panjang 200x10x1,349 ;
-Batang kayu jati panjang 200x13x1,116 ;
-Batang kayu jati panjang 200x16x720 ;
-Batang kayu jati panjang 200x19x0,062 ;
-Batang kayu jati panjang 200x22x0,609 ;
-Batang kayu jati panjang 200x25x0,555 ;
-Batang kayu jati panjang 180x22x0,078 ;
-Batang kayu jati panjang 210x4x0,004 ;
-Batang kayu jati panjang 210x16x0,048 ;
-Batang kayu jati panjang 210x7x0,033 ;
-Batang kayu jati panjang 220x10x0,021 ;
Total kayu jati tersebut sebanyak 246 (dua ratus empat puluh enam) batang dengan total volume 5,899 M3 ;
Dirampas untuk Negara ;
- Barang bukti kayu dengan ukuran :
-Batang kayu jati panjang 200x4x0,096 ;
-Batang kayu jati panjang 100x16x0,063 ;
-Batang kayu jati panjang 250x16x0,058 ;
-Batang kayu jati panjang 100x25x0,056 ;
-Batang kayu jati panjang 190x7x0,036 ;
Total kayu jati tersebut sebanyak 5 (lima) batang dengan total volume 0,309 M3
Dikembalikan kepada Perum Perhutani melalui saksi SUGENG HARIYANTO BIN (ALM) ASLUKIN ;
-1 (satu) unit truk merk mitsubishi warna kuning No.H-1947-FM Tahun 2012 No.Ka. MHMFE4P5CK074333.Nosin : 4D34TH63005 tanpa STNK, Dikembalikan kepada saksi FATKHUROHMAN BIN FAUZAN ;
Membebankan supaya para terdakwa dibebani, untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar : Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Setelah mendengar dan membaca pledoi terdakwa ;
Menimbang, bahwa para terdakwa oleh Penuntut Umum pada pokoknya didakwa sebagai berikut :
D A K W A A N
Kesatu :
--------------Bahwa ia Terdakwa I. BEJO Bin (Alm) TUKIMAN bersama dengan Terdakwa II. M. RUCHANDI ABDUL ROZAK Bin JUROKHIM pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di jalan desa Merbuh turut Desa Banyuringin Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN mengangkut kayu jati milik I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN menggunakan SKAU atas nama saksi SUPRATIKNO dengan alasan saksi SUPRATIKNO merupakan penjual kayu besar sehingga sudah dikenal oleh pembeli di Jepara supaya pembayarannya dipermudah. Namun dalam penggunaan surat SKAU tersebut tanpa seijin saksi SUPRATIKNO, kayu jati milik terdakwa I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN tersebut di muat dari Dusun Selento Desa Kaliputih Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal dan akan dikirim ke daerah Ngabul Jepara dengan menggunakan sarana truk warna kuning dengan No.Pol : H-1947-FM milik saksi FATKUROHMAN yang di kemudikan oleh terdakwa II M. RUCHANDI ABDUL ROZAK Bin JUROKHIM dengan sewa tiap harinya sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan dalam pengangkutan kayu jati tersebut dilengkapi dengan Surat keterangan asal usul (SKAU) kayu, namun pada saat Surat keterangan asal usul (SKAU) tersebut ditunjukan kepada terdakwa II M. RUCHANDI ABDUL ROZAK Bin JUROKHIM Surat keterangan asal usul (SKAU) tersebut terdakwa II M. RUCHANDI ABDUL ROZAK Bin JUROKHIM tidak membacanya sehingga terdakwa II M. RUCHANDI ABDUL ROZAK Bin JUROKHIM tidak mengetahui isi surat tersebut. Bahwa sesuai dengan kesepakatan dalam mengangkut kayu jati milik terdakwa I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN tersebut terdakwa II M. RUCHANDI ABDUL ROZAK Bin JUROKHIM mendapatkan upah dari Terdakwa I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut terdakwa I Bejo kayu jati milik Terdakwa I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN tersebut berasal dari membeli pohon jati milik saksi SUSMIYANTI dengan harga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), namun terdakwa I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN baru membayar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) jadi kekurangan terdakwa I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan akan dibayar setelah pohon jati tersebut laku terjual, pada saat terdakwa I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN membeli kayu jati tersebut, kayu jati tersebut dalam keadaan berdiri atau masih berupa pohon jati yang masih berdiri di atas tanah kemudian terdakwa I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN potong menjadi 291 batang sesuai dengan surat keterangan asal usul (SKAU) dengan Volume 7,239 m3 ;
Bahwa mengenai surat keterangan asal usul (SKAU) tersebut bahwa tanah miliki saksi SUSMIYATI mempunyai luas 4160 M2 dengan terbagi menjadi luas 2080M2 atas nama TRI RETNO ASIH Binti SUSMIYATI dengan SPPT Nomor 33.24.050.003.044.0177.0 dan atas nama SITI ANDRIYANA Binti SUSMIYATI seluas 2080M2 dengan SPPT Nomor 33.24.050.003.0176.0 sedangkan dalam SKAU yang terlampir saat pengangkutan kayu jati tersebut berasal dari tanah yang mempunyai nomor SPPT 33.24.050.001.000.2449.7 atas nama pemilik saksi SUPRATIKNO dan Nomor SPPT 33.24.050.003.028.0035.0 atas nama SUPRATIKNO tersebut yang berisi tentang besarnya Volume kayu yaitu Volumenya sebesar 7,239 M3 dan jumlahnya 291 batang yang dibuat pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Kbm truk warna kuning dengan No.Pol : H-1947-FM yang dikemudikan oleh Terdakwa II M. RUCHANDI ABDUL ROZAK Bin JUROKHIM melintas di jalan kawasan hutan karet PTP IX ikut Desa Kaliputih Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal langsung diberhentikan oleh saksi PITOYO dan saksi SUGITO dan kemudian saksi PITOYO dan saksi SUGITO menanyakan tentang surat angkut dan surat kepemilikan kayu atau SKAU, ternyata didapati SKAU kayu jati tersebut menunjukan surat pemilik kayu jati atas nama saksi SUPRATIKNO tidak ada alamat tempat tinggalnya dan SKAU kayu jati tersebut tidak menunjukkan atas nama Terdawkawa I Bejo selaku pemilik kayu jati yang diangkut oleh Terdakwa I Bejo bersama dengan terdakwa II M. RUCHANDI ABDUL ROZAK Bin JUROKHIM atau pun atas nama saksi SUSMIYATI selaku pemilik kasu sebelum di beli oleh Terdakwa I Bejo.
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut itu saksi PITOYO dan saksi SUGITO bawa menuju Polsek Singorojo untuk mengamankan Terdawkawa I Bejo selaku pemilik kayu jati yang diangkut olehTerdakwa I Bejo bersama dengan terdakwa II M. RUCHANDI ABDUL ROZAK Bin JUROKHIM besrta kayu jati berjumlah 251 batang dengan ukuran 1 (satu) batang kayu jati panjang 100 X 10 X 0,009, 2 (dua) batang kayu jati panjang 100 X 13 X 0,028, 3 (tiga) batang kayu jati panjang 100 X 16 X 0,063,1 (satu) batang kayu jati panjang 100 X 19 X 0,030, 2 (dua) batang kayu jati panjang 100 X 22 X 0,080, 1 (satu) batang kayu jati panjang 100 X 25 X 0,056, 2 (dua) batang kayu jati panjang 110 X 10 X 0,020, 1 (satu) batang kayu jati panjang 120 X 10 X 0,011, 1 (satu) batang kayu jati panjang 130 X 25 X 0,072, 1 (satu) batang kayu jati panjang 140 X 13 X 0,020, 1 (satu) batang kayu jati panjang 150 X 7 X 0,007, 4 (empat) batang kayu jati panjang 150 X 13 X 0,080, 2 (dua) batang kayu jati panjang 150 X 25 X 0,166, 4 (empat) batang kayu jati panjang 160 X 13 X 0,096, 1 (satu) batang kayu jati panjang 170 X 13 X 0,026, 1 (satu) batang kayu jati panjang 170 X 7 X 0,008, 2 (dua) batang kayu jati panjang 180 X 10 X 0,034, 4 (empat) batang kayu jati panjang 190 X 7 X 0,036, 1 (satu) batang kayu jati panjang 190 X 10 X 0,018, 1 (satu) batang kayu jati panjang 190 X 7 X 0,009, 3 (tiga) batang kayu jati panjang 190 X 13 X 0,087, 1 (satu) batang kayu jati panjang 190 X 16 X 0,043, 24 (dua puluh empat) batang kayu jati panjang 200 X 4 X 0,096, 46 (empat puluh enam) batang kayu jati panjang 200 X 7 X 0,460, 71 (tujuh puluh satu) batang kayu jati panjang 200 X 10 X 1,349, 36 (tiga puluh enam) batang kayu jati panjang 200 X 13 X 1,116, 13 (tiga belas) batang kayu jati panjang 200 X 16 X 720, 1 (satu) batang kayu jati panjang 200 X 19 X 0,062, 7 (tujuh) batang kayu jati panjang 200 X 22 X 0,609, 5 (lima) batang kayu jati panjang 200 X 25 X 0,555, 1 (satu) batang kayu jati panjang 210 X 4 X 0,004, 1 (satu) batang kayu jati panjang 210 X 16 X 0,048, 3 (tiga) batang kayu jati panjang 210 X 7 X 0,033, 1 (satu) batang kayu jati panjang 220 X 10 X 0,021, 1 (satu) batang kayu jati panjang 250 X 16 X 0,058, 1 (satu) batang kayu jati panjang 180 X 22 X 0,078 dengan total volume 6,208 M3 dan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning no. Pol. H 1947 FM, tahun 2012, Noka. MHMFE74P5CK074333, Nosin. 4D34TH63005 tanpa STNK.
Bahwa selanjutnya saksi SUGITO bersama dengan saksi FX YUDI UTOMO melakukan pengecekan dan pencocokan terhadap tunggak kayu jati milik Perum Perhutani KPH kedu utara dengan kayu jati milik Terdakwa I bejo yang dititipkan di TPK Gambilangu ternyata didapati ada 5 (lima) tunggak kayu jati yang sama persis dengan 5 (lima) batang pohon kayu jati milik Terdakwa I bejo yang dititipkan di TPK Gambilangu sehingga di simpulkan kelimanya merupakan satu kesatuan pohon yang berasal dari tunggak kayu jati Perum Perhutani KPH kedu utara.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi SUPRATIKNO tidak pernah memberikan Izin kepada Terdakwa I Bejo atau di mintai izin olehTerdakwa I Bejo untuk dipinjam atau meminjamkan surat SKAU milik saksi SUPRATIKNO kepada Terdakwa I Bejo untuk di pergunakan mengangkut kayu jati milik Terdakwa I Bejo.
Adapun akibat dari Perbuatan para Terdakwa, pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 81.691.000,- (delapan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
----------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Atau
Kedua
----------Bahwa ia Terdakwa I. BEJO Bin (Alm) TUKIMAN bersama dengan Terdakwa II. M. RUCHANDI ABDUL ROZAK Bin JUROKHIM pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 15.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2014 bertempat di jalan desa Merbuh turut Desa Banyuringin Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kendal, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, baik yang melakukan, menyuruh lakukan, atau turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menerima, membeli, menjual, menerima tukar, menerima titipan, dan/atau memiliki hasil hutan yang diketahui berasal dari pembalakan liar, perbuatan tersebut dilakukan para Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 15.30 Wib Terdakwa I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN mengangkut kayu jati milik I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN menggunakan SKAU atas nama saksi SUPRATIKNO dengan alasan saksi SUPRATIKNO merupakan penjual kayu besar sehingga sudah dikenal oleh pembeli di Jepara supaya pembayarannya dipermudah. Namun dalam penggunaan surat SKAU tersebut tanpa seijin saksi SUPRATIKNO, kayu jati milik terdakwa I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN tersebut di muat dari Dusun Selento Desa Kaliputih Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal dan akan dikirim ke daerah Ngabul Jepara dengan menggunakan sarana truk warna kuning dengan No.Pol : H-1947-FM milik saksi FATKUROHMAN yang di kemudikan oleh terdakwa II M. RUCHANDI ABDUL ROZAK Bin JUROKHIM dengan sewa tiap harinya sebesar Rp 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), dan dalam pengangkutan kayu jati tersebut dilengkapi dengan Surat keterangan asal usul (SKAU) kayu, namun pada saat Surat keterangan asal usul (SKAU) tersebut ditunjukan kepada terdakwa II M. RUCHANDI ABDUL ROZAK Bin JUROKHIM Surat keterangan asal usul (SKAU) tersebut terdakwa II M. RUCHANDI ABDUL ROZAK Bin JUROKHIM tidak membacanya sehingga terdakwa II M. RUCHANDI ABDUL ROZAK Bin JUROKHIM tidak mengetahui isi surat tersebut. Bahwa sesuai dengan kesepakatan dalam mengangkut kayu jati milik terdakwa I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN tersebut terdakwa II M. RUCHANDI ABDUL ROZAK Bin JUROKHIM mendapatkan upah dari Terdakwa I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN sebesar Rp 750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);
Bahwa menurut terdakwa I Bejo kayu jati milik Terdakwa I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN tersebut berasal dari membeli pohon jati milik saksi SUSMIYANTI dengan harga Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), namun terdakwa I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN baru membayar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) jadi kekurangan terdakwa I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dan akan dibayar setelah pohon jati tersebut laku terjual, pada saat terdakwa I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN membeli kayu jati tersebut, kayu jati tersebut dalam keadaan berdiri atau masih berupa pohon jati yang masih berdiri di atas tanah kemudian terdakwa I BEJO Bin (Alm) TUKIMAN potong menjadi 291 batang sesuai dengan surat keterangan asal usul (SKAU) dengan Volume 7,239 m3 ;
Bahwa mengenai surat keterangan asal usul (SKAU) tersebut bahwa tanah miliki saksi SUSMIYATI mempunyai luas 4160 M2 dengan terbagi menjadi luas 2080M2 atas nama TRI RETNO ASIH Binti SUSMIYATI dengan SPPT Nomor 33.24.050.003.044.0177.0 dan atas nama SITI ANDRIYANA Binti SUSMIYATI seluas 2080M2 dengan SPPT Nomor 33.24.050.003.0176.0 sedangkan dalam SKAU yang terlampir saat pengangkutan kayu jati tersebut berasal dari tanah yang mempunyai nomor SPPT 33.24.050.001.000.2449.7 atas nama pemilik saksi SUPRATIKNO dan Nomor SPPT 33.24.050.003.028.0035.0 atas nama SUPRATIKNO tersebut yang berisi tentang besarnya Volume kayu yaitu Volumenya sebesar 7,239 M3 dan jumlahnya 291 batang yang dibuat pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2014;
Bahwa selanjutnya sekira pukul 14.00 Wib Kbm truk warna kuning dengan No.Pol : H-1947-FM yang dikemudikan oleh Terdakwa II M. RUCHANDI ABDUL ROZAK Bin JUROKHIM melintas di jalan kawasan hutan karet PTP IX ikut Desa Kaliputih Kecamatan Singorojo Kabupaten Kendal langsung diberhentikan oleh saksi PITOYO dan saksi SUGITO dan kemudian saksi PITOYO dan saksi SUGITO menanyakan tentang surat angkut dan surat kepemilikan kayu atau SKAU, ternyata didapati SKAU kayu jati tersebut menunjukan surat pemilik kayu jati atas nama saksi SUPRATIKNO tidak ada alamat tempat tinggalnya dan SKAU kayu jati tersebut tidak menunjukkan atas nama Terdawkawa I Bejo selaku pemilik kayu jati yang diangkut oleh Terdakwa I Bejo bersama dengan terdakwa II M. RUCHANDI ABDUL ROZAK Bin JUROKHIM atau pun atas nama saksi SUSMIYATI selaku pemilik kasu sebelum di beli oleh Terdakwa I Bejo.
Bahwa setelah mengetahui hal tersebut itu saksi PITOYO dan saksi SUGITO bawa menuju Polsek Singorojo untuk mengamankan Terdawkawa I Bejo selaku pemilik kayu jati yang diangkut olehTerdakwa I Bejo bersama dengan terdakwa II M. RUCHANDI ABDUL ROZAK Bin JUROKHIM besrta kayu jati berjumlah 251 batang dengan ukuran 1 (satu) batang kayu jati panjang 100 X 10 X 0,009, 2 (dua) batang kayu jati panjang 100 X 13 X 0,028, 3 (tiga) batang kayu jati panjang 100 X 16 X 0,063,1 (satu) batang kayu jati panjang 100 X 19 X 0,030, 2 (dua) batang kayu jati panjang 100 X 22 X 0,080, 1 (satu) batang kayu jati panjang 100 X 25 X 0,056, 2 (dua) batang kayu jati panjang 110 X 10 X 0,020, 1 (satu) batang kayu jati panjang 120 X 10 X 0,011, 1 (satu) batang kayu jati panjang 130 X 25 X 0,072, 1 (satu) batang kayu jati panjang 140 X 13 X 0,020, 1 (satu) batang kayu jati panjang 150 X 7 X 0,007, 4 (empat) batang kayu jati panjang 150 X 13 X 0,080, 2 (dua) batang kayu jati panjang 150 X 25 X 0,166, 4 (empat) batang kayu jati panjang 160 X 13 X 0,096, 1 (satu) batang kayu jati panjang 170 X 13 X 0,026, 1 (satu) batang kayu jati panjang 170 X 7 X 0,008, 2 (dua) batang kayu jati panjang 180 X 10 X 0,034, 4 (empat) batang kayu jati panjang 190 X 7 X 0,036, 1 (satu) batang kayu jati panjang 190 X 10 X 0,018, 1 (satu) batang kayu jati panjang 190 X 7 X 0,009, 3 (tiga) batang kayu jati panjang 190 X 13 X 0,087, 1 (satu) batang kayu jati panjang 190 X 16 X 0,043, 24 (dua puluh empat) batang kayu jati panjang 200 X 4 X 0,096, 46 (empat puluh enam) batang kayu jati panjang 200 X 7 X 0,460, 71 (tujuh puluh satu) batang kayu jati panjang 200 X 10 X 1,349, 36 (tiga puluh enam) batang kayu jati panjang 200 X 13 X 1,116, 13 (tiga belas) batang kayu jati panjang 200 X 16 X 720, 1 (satu) batang kayu jati panjang 200 X 19 X 0,062, 7 (tujuh) batang kayu jati panjang 200 X 22 X 0,609, 5 (lima) batang kayu jati panjang 200 X 25 X 0,555, 1 (satu) batang kayu jati panjang 210 X 4 X 0,004, 1 (satu) batang kayu jati panjang 210 X 16 X 0,048, 3 (tiga) batang kayu jati panjang 210 X 7 X 0,033, 1 (satu) batang kayu jati panjang 220 X 10 X 0,021, 1 (satu) batang kayu jati panjang 250 X 16 X 0,058, 1 (satu) batang kayu jati panjang 180 X 22 X 0,078 dengan total volume 6,208 M3 dan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning no. Pol. H 1947 FM, tahun 2012, Noka. MHMFE74P5CK074333, Nosin. 4D34TH63005 tanpa STNK.
Bahwa selanjutnya saksi SUGITO bersama dengan saksi FX YUDI UTOMO melakukan pengecekan dan pencocokan terhadap tunggak kayu jati milik Perum Perhutani KPH kedu utara dengan kayu jati milik Terdakwa I bejo yang dititipkan di TPK Gambilangu ternyata didapati ada 5 (lima) tunggak kayu jati yang sama persis dengan 5 (lima) batang pohon kayu jati milik Terdakwa I bejo yang dititipkan di TPK Gambilangu sehingga di simpulkan kelimanya merupakan satu kesatuan pohon yang berasal dari tunggak kayu jati Perum Perhutani KPH kedu utara.
Bahwa atas kejadian tersebut saksi SUPRATIKNO tidak pernah memberikan Izin kepada Terdakwa I Bejo atau di mintai izin olehTerdakwa I Bejo untuk dipinjam atau meminjamkan surat SKAU milik saksi SUPRATIKNO kepada Terdakwa I Bejo untuk di pergunakan mengangkut kayu jati milik Terdakwa I Bejo.
Adapun akibat dari Perbuatan para Terdakwa, pihak Perhutani mengalami kerugian sebesar Rp. 81.691.000,- (delapan puluh satu juta enam ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) atau sekitar jumlah tersebut.
----------Perbuatan para terdakwa diatur dan diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 87ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum tersebut para terdakwa menyatakan telah mengerti dan tidak mengajukan eksepsi atau keberatan ;
Menimbang, untuk membuktikan dakwaannya, Penuntut Umum juga mengajukan saksi-saksi yang masing-masing memberikan keterangan dibawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut :
1.SAKSI : I : SUGENG HARIYANTO BIN (ALM) ASLUKIN :
Bahwa saksi diajukan disini dimintai keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana kayu jati yang diduga hasil penebangan di hutan milik Perhutani ;
Bahwa saksi bekerja di Perum Perhutani sejak tahun 1990 (± 25 tahun) dan saksi menjabat sebagai KRPH (Kepala Resort Pemangkuan Hutan) Petung BKPH Candiroto KPH Kedu Utara, sedangkan tugas dan tanggung jawab saksi sebagai KRPH adalah sebagai kepanjangan tangan dari asper untuk membantu pengamanan hutan di wilayah KRPH petung ;
Bahwa saksi pertama kali mengetahui kejadian tersebut yaitu saksi dihubungi oleh salah satu Polisi Hutan yang bernama Pitoyo pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 14.00 wib, di Jalan Desa turut Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal;
Bahwa anggota dari Perum Perhutani yang telah melakukan pengamanan truk yang bermuatan kayu jati yang diduga hasil penebangan di hutan milik Perhutani adalah sdr.Pitoyo dan sdr.Sugito ;
Bahwa truk yang telah diamankan dalam kondisi bermuatan kayu jati gelondong berjenis truk Mitsubishi diesel 120 PS warna kuning tahun tidak tahu No.Pol H-1947-FM tanpa ada sopir karena sopir saat itu melarikan diri saat berada di Kantor Polisi Sektor Singorojo ;
Bahwa setahu saksi pemilik kayu jati mengaku bernama sdr.Bejo, sedangkan untuk pemilik truk belum tahu siapa pemiliknya ;
Bahwa pada saat dilakukan pengamankan truk bermuatan kayu jati tersebut oleh Petugas Perhutani untuk pengemudi yang tidak diketahui namanya, hanya menunjukan surat keterangan asali usul kayu yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Kaliputih Suyoto tertanggal 01 Oktober 2014 ;
Bahwa yang saksi ketahui pohon jatinya telah hilang ditebang oleh orang lain tanpa seijin pihak Perhutani adalah hutan Petak 48 E RPH Petung BKPH Candiroto KPH Kedu Utara yang secara geogratis wilayah tersebut ikut di Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal ;
Bahwa setahu saksi untuk tunggak yang sama sebanyak 5 (lima) tunggak sesuai dengan 5 (lima) contoh tunggak yang diajukan untuk pencocokan dengan kayu jati yang diamankan dari pihak perhutani, sedangkan untuk yang lainnya saksi tidak tahu karena pihak perhutani hanya mengajukan 5 (lima) contoh tunggak saja ;
Bahwa untuk prosedur yang dialkukan apabila dalam mengambil kayu jati dari pihak perhutani yang harus dilengkapi adanya surat perintah kerja penerbangan (SPK), surat ijin tebang, surat keterangan asal usul (SKAU), surat angkutan kayu dari hutan ke TPK (DK04) sedangkan untuk kayu jati milik perorangan prosedurnya setahu saksi harus ada surat keterangan asal usul kayu (SKAU) dari Kepala Desa yang ditunjuk memiliki fertifikasi, surat jual beli kayu, pajak SPPT lokasi kayu jati yang di tebang ;
Bahwa untuk umur kayu jati milik Perhutani yang di tebang berumur 10 tahun dengan masa tanam tahun2004 ;
Bahwa yang telah dialami oleh Perhutani akibat hilangnya pohon jati di wilayah RPH Petung yang telah hilang kerugian sebesar ; Rp.81.691.000,- (delapan puluh satu juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Bahwa benar, pada saat dilakukan pengecekan di TKP tunggak yang sama sebanyak 5 (lima) tunggak sesuai dengan 5 (lima) contoh tunggak yang diajukan untuk pencocokan dengan kayu jati yang diamankan dari pihak perhutani,
2.SAKSI II : SUGITO BIN MERTO PRAWIRO: :
Bahwa saksi diajukan disini sehubungan saksi bersama dengan petugas Polhut KPH Kedu telah mengamankan turk yang bermuatan kayu jati yang diduga sebagian diambil dari hutan milik Perhutani ;
Bahwa saksi melakukan pengamanan truk yang bermuatan kayu jati pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2015 sekitar jam 14.00 wib di Jalan Desa turut Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal ;
Bahwa saksi bekerja di Perum Perhutani sejak tahun 2000 dan sekarang ini saksi menjabat Polter (Polisi territorial) KRPH (Kepala Resort Pemangkuan Hutan) Petung BKPH Candiroto KPH Kedu Utara, sedangkan tugas dan tanggung jawab saksi sebagai petugas keamanan yang menjaga keamanan hutan di wilayah KRPH Petung ;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pengamanan truk yang diduga bermuatan kayu jati gelondong hasil penebagan di hutan milik Perhutani tersebut bersama dengan sdr.Pitoyo selaku anggota Polhut dan dibantu dengan beberapa anggota Polhut lainnya ;
Bahwa alasan saksi melakukan mengamankan terhadap truk yang bermuatan kayu jati tersebut, karena saksi menduga bahwa sebagian kayu jati yang dmuat dalam truk dan masih berbentuk gelondong ada yang permukaannya cocok atau identik dengan bentuk dan permukaan kayu tunggak dimana kayu tersebut telah ditebang oleh seseorang tanpa seijin dari pihak Perhutani wilayah Petung sehingga saksi mencurigai bahwa sebagian kayu jati tersebut merupakan hasil penebangan di hutan Perhutani ;
Bahwa yang telah saksi amankan bersama dengan petugas gabungan perhutani antara Polhut KPH Kedu dengan anggota RPH Petung adalah truk berjenis Mitsubishi diesel warna kuning tahun tidak tahu No.Pol.H-1947-FM tanpa ada sopir karena sopir saat itu melarikan diri saat berada di Kantor Polisi Polsek Singorojo ;.
Bahwa setahu saksi pemilik kayu jati tersebut mengaku bernama : Bapak Bejo, sedangkan untuk pemilik truknya belum tahu siapa ;
Bahwa pada saat dilakukan pengamanan truk bermuatan kayu jati tersebut oleh saksi dan beberapa anggota Polhut lainnya, untuk pengemudi yang tidak diketahui namanya hanya menunjukan surat keterangan asal usul kayu yang dikeluarkan oleh Kepala esa Kaliputih yaitu sdr.Suyoto tertanggal 01 Oktober 2014 ;
Bahwa setahu saksi tunggak yang sama sebanyak 5 (lima) tunggak sesuai dengan contoh tunggak yang diajukan untuk pencocokan dengan kayu jati yang diamankan dari Perhutani;
Bahwa untuk prosedur yang dilakukan apabila dalam mengambil kayu jati dari pihak Perhutani yang harus dilengkapi adanya surat perintah penebangan (SPK), surat ijin tebang, surat keterangan asal usul (SKAU), surat angkutan kayu jati hutan ke TKP (DKO4);
Bahwa untuk kayu jati milik perorangan prosedurnya setahu saksi harus ada surat keterangan asal usul kayu (SKAU) dari Kepala Desa yang ditunjuk memiliki ferifikasi, surat jual beli kayu, pajak SPPT lokasi kayu jati yang ditebang ;
Bahwa selama kurun waktu 1 (satu) tahun bulan terakhir RPH Petung BKPH Candiroto KPH Kedu Utara mengalami kehilangan kayu jati sebanyak 2 (dua) kali
Bahwa umur kayu jati milik Perhutani yang telah ditebang tersebut, berumur 10 (sepuluh) tahun dengan masa tanam tahun 2004 ;
Bahwa yang telah dialami oleh Perhutani akibat hilangnya pohon jati di wilayah RPH Petung yang telah hilang kerugian sebesar ; Rp.81.691.000,- (delapan puluh satu juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
3.SAKSI III : FATKHUROHMAN BIN FAUZAN :
Bahwa saksi diajukan disini sehubungan saksi pemilik truk yang telah disewa untuk mengangkut kayu jati ;
Bahwa saksi memiliki truk No.Pol.H-1947-FM warna kuning kombinasi atas nama STNK Muhroib kurang lebih sudah 5 (lima) bulan ;
Bahwa saksi memiliki truk No.Pol.H-1947-FM warna kuning kombinasi atas nama STNK Muhroib tersebut dari menganti uang muka dari sdr.Muhroib, karena tidak bisa meneruskan angsuran ke lising ardira dan saksi menganti uang muka beserta cicilan yang telah diberikan sebesar Rp.72.500.000,- (tujuh puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) dan saksi mneruskan angsuran di lising ardira sejak bulan Mei 2014 ;
Bahwa saksi tahunya pagi harinya tanggal 02 Oktober 2014 pukul 07.00 wib saksi diberitahu hal tersebut, bahwa truk No.Pol.H-1947-FM warna kuning kombinasi milik saksi telah dibawa oleh sdr.Abdul Rozak (terdakwa II) karena membawa kayu jati dan truk tersebut berada di Polsek Singorojo ;
Bahwa sebelumnya sdr.Abdul Rozak (terdakwa II) saat itu hanya ijin kepada saksi untuk bekerja membawa kayu tetapi membawa kayu apa dan milik siapa serta dibawa kemana saksi tidak tahu ;
Bahwa truk milik saksi sehari-harinya berada dirumah sdr.Abdul Rozak (terdakwa II) ;
Bahwa truk milik saksi pulang kerumah 3 (tiga) hari sekali ;
Bahwa sdr.Abdul Rozak (terdakwa II) kalau mendapat muatan setiap harinya setor kepada saksi sebanyak Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) ;
Bahwa truk milik saksi baru kali ini membawa muatan kayu dan biasanya memuat pasir ;
Bahwa saksi mempunyai truk 1 (satu) ;
Bahwa saksi setiap harinya tidak pernah mengecek truk miliknya ;
Bahwa sebelumnya saksi belum pernah kenal dengan Bapak Bejo (terdakwa), baru kali ini;
Bahwa saksi tidak pernah menanyakan kepada sdr.Abdul Rozak (terdakwa II) ;
4.SAKSI IV ; FITRIYANTO, S.H. :
Bahwa saksi diajukan disini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, karena adanya berkaitan laporan dari sdr.Sugeng Haryanto selaku karyawan Perhutani tentang adanya seseorang yang dengan sengaja mengangkut hasil hutan yang tidak dilengkapi dengan surat keterangan sahnya hasil hutan ;
Bahwa saksi ikut dalam pengecekan tunggak yang pohon kayu jati milik perhutani Kedu Utara hilang/ditebang oleh orang, yang saat ini untuk orangnya belum diketahui siapa yang melakukannya ;
Bahwa pada waktu saksi melakukan pengecekan tunggak kayu jati milik Perhutani Kedu tersebut pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 15.00 wib di kawasan hutan kedu utara petak 48 E RPH Petung BKPH Candiroto KPH kedu utara ikut Desa Kali putih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal ;
Bahwa yang menjadikan saksi ikut melakukan pengecekan tunggak karena pada waktu itu saksi sedang melaksanakan piket reskrim di Polres Kendal untuk selanjutnya ada petugas perhutani kedu utara yang datang ke Polres Kendal yang bernama sdr.Sugeng Haryanto, karyawan perhutani kedu, yang bersangkutan telah memberhentikan mobil truk No.Pol.H-1947-FM warna kuning dengan membawa muatan kayu jati yang tidak di lengkapi bersama dengan surat keterangan sahnya hasil hutan yang diduga kayu jati tersebut berasal dari kawasan hutan kedu utara petak 48 E RPH Petung BKPH Candiroto KPH kedu utara ikut Desa Kali putih Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal selanjutnya saksi bersama dengan 1 (satu) unit saksi melakukan pengecekan tunggak kayu jati yang pohonnya sudah di tebang/hilang ;
Bahwa pada pada waktu saksi melakukan pengecekan tunggak kayu jati petak 48 E RPH petung BKPH Candiroto KPH kedu utara ikut Desa Kali putih, Kecamatan Singorojo, kabupaten Kendal, yang pohonnya hilang di tebang oleh orang telah di temukan 24 tunggak, akan tetapi sempel kayu jati yang telah dicocokkan dan sama kurang lebih ada 5 (lima) batang ;
Bahwa tidak pernah datang ke lokasi kebun milik Ibu Susmiyati ;
5.SAKSI V ; SUSMIYATI BINTI SUKARMIN :
Bahwa saksi diajukan disini untuk dimintai keterangannya sebagai saksi, karena saksi telah menjual kayu kepada sdr.Bejo (terdakwa I) ;
Bahwa benar, saksi telah menjual kayu jati kepada sdr.Bejo (terdakwa I) dan kayu jati tersebut yang berada di kebun milik saksi yang terletak di Dusun Selento, Kelurahan Kali putih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal
Bahwa tanah kebun milik saksi yang telah ditanami kayu jati tersebut luasnya keseluruhan setengah hectar dan tanah kebun adalah warisan dari Bapak saksi ;
Bahwa pada saat sdr.Bejo (terdakwa I) melakukan penebangan kayu jati yang di beli dari saksi, waktu itu saksi tidak ikut menyaksikan dalam penebangan kayu jati tersebut karena saksi tidak sempat dan jaraknya cukup jauh disamping itu saksi sedang menengok anak saksi yang sakit berada di pondok pesantren polaman semarang ;;
Bahwa pohon kayu jati milik saksi panen baru kali ini ;
Bahwa saksi tidak tahu, berapa banyak jumlah pohon kayu jati milik saksi
Bahwa saksi tidak tahu, berapa tinggi pohon kayu jati tersebut;
Bahwa pohon kayu jati yang telah saksi jual tersebut berumur 13 (tiga belas) tahun ;
Bahwa pohon kayu jati yang telah dibeli oleh sdr.Bejo (terdakwa I) tersebut, harga keseluruhan sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tapi baru dibayar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sehingga masih kurang Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) ;
Bahwa saksi tidak tahu, kayu jati yang telah diangkut oleh sdr.Bejo (terdakwa I) tersebut, disamping milik saksi ada milik yang lain ;
Bahwa saksi tidak tahu, pada waktu sdr.Bejo (terdakwa I) dalam mengangkut kayu jati tersebut, membawa surat resmi atau tidak ;
Menimbang, bahwa para terdakwa selanjutnya dipersidangan memberikan keterangan sebagai berikut :
TERDAKWA I : BEJO BIN (ALM) TUKIMAN:
Bahwa terdakwa pernah diperiksa didepan Penyidik dan terdakwa masih ingat hasil pemeriksaannya ;
Bahwa dakwaan yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut adalah benar ;
Bahwa truk yang terdakwa gunakan untuk mengangkut kayu jati telah dihentikan oleh petugas perhutani dari kedua utara yang kemudian diamankan di Polsek Singorjo terjadi pada hari Selasa, tanggal 01 Oktober 2014 sekitar pukul 14.00 wib di Jalan desa masuk tengah hutan milik PT.PN IX Merbuh turut Desa Banyuringin, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal ;
Bahwa pemilik kayu jati yang telah terdakwa angkut dengan sarana truk mitsuhbisi diesel warna kuning No.Pol.H-1947-FM tersebut adalah milik terdakwa sendiri ;
Bahwa sopir yang mengangkut kayu jati milik terdakwa tersebut adalah sdr.M.Ruchandi Abdul Rozak (terdakwa II) ;
Bahwa terdakwa mendapatkan kayu jati, yang telah terdakwa angkut tersebut yaitu berasal dari membeli pohon jati milik sdri.Susmiyati sendiri ;
Bahwa terdakwa membeli kayu jati dari sdri.Susmiyati tersebut sebesar Rp.20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), tetapi baru terdakwa bayar sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah)
Bahwa kondisi kayu jati saat terdakwa beli dari sdri.Susmiyati masih dalam keadaan berdiri atau masih berupa pohon jati yang masih berdiri diatas tanah, yang kemudian terdakwa potong menjadi ukuran sesuai dengan SKAAU ;
Bahwa selain terdakwa membeli dari sdri.Susmiyati, terdakwa tidak menebang pohon jati yang lain ;
Bahwa kayu jati yang telah terdakwa angkut pada waktu itu sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) batang;
Bahwa pada saat terdakwa mengangkut kayu jati tersebut sudah dilengakpi dengan surat keterangan asal usul kayu jati tetapi atas nama Supratikno yang dikeluarkan oleh Kades Kalipuith bernama Suyoto tertanggal 1 Oktober 2014 ;
Bahwa terdakwa tidak tahu, isi surat yang telah dibuat oleh Kepala Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal karena terdakwa tidak membaca dan yang membacakan adalah Bapak Kepala Desa ;
Bahwa terdakwa tidak tahu, karena surat SKAAU tersebut yang menguruskan ke Kepala Desa Kaliputih tersebut adalah sdr.Nur Rokhim ;
Bahwa kayu jati yang telah terdakwa angkut mau dibawa ke Jepara ;
Bahwa terdakwa menebang pohon jati, yang telah terdakwa beli pada waktu itu sampai 2 (dua) hari dan yang menebang ada 2 (dua) orang dari senso ;
Bahwa pada waktu itu terdakwa ikut menebang pohon jati ;
Bahwa terdakwa dari menebang pohon jati sampai dengan mau diangkut selang 5 (lima) hari ;
Bahwa pekerjaan terdakwa sehari-hari adalah petani ;
Bahwa sebelumnya terdakwa belum pernah membeli pohon jati di tempat yang lain, dan baru kali ini ;
Bahwa terdakwa baru saja kenal dengan sdr.M.Ruchandi Absdul Rozak (terdakwa II) ;
Bahwa di Jepara kayu jati yang telah terdakwa angkut tersebut dijual kepada Bapak Sulkhan ;
Bahwa yang mencari truk untuk mengangkut kayu jati tersebut adalah sdr.Cangkruk ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya ;
TERDAKWA II : M.RUCHANDI ABDUL ROZAK BIN JUROCKHIM :
Bahwa terdakwa pernah diperiksa didepan Penyidik dan terdakwa masih ingat hasil pemeriksaannya ;
Bahwa dakwaan yang telah didakwakan oleh Penuntut Umum tersebut adalah benar ;
Bahwa terdakwa telah diberhentikan oleh petugas perhutani pada tanggal 01 Oktober 2014 sekira pukul 15.30 wib di kawasan hutan karet ikut wilayah Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal ;
Bahwa kayu jati yang telah terdakwa angkut tersebut pada waktu itu adalah milik Bapak Bejo (terdakwa I);
Bahwa pada waktu terdakwa (M.Ruchandi Abdul Rozak) mengangkut kayu jati milik sdr.Bejo (terdakwa I), dan saat itu ada surat-surat kelengkapan atas kayu jati tersebut dari sdr.Bejo (terdakwa I), akan tetapi terdakwa (M.Ruchandi Abdul Rozak) tidak baca sehingga terdakwa (M.Ruchandi Abdul Rozak) tidak tahu isi surat tersebut ;
Bahwa terdakwa tidak tahu, jumlah kayu jatinya yang telah terdakwa angkut pada waktu itu ;
Bahwa terdakwa memuat kayu jati milik sdr.Bejo (terdakwa I) tersebut dari Dusun Selento, Desa Kali putih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal ;
Bahwa terdakwa tidak tahu, dari mana sdr.Bejo mendapatkan/membeli kayu jati tersebu;t
Bahwa pada waktu terdakwa mengangkut kayu jati milik sdr.Bejo (terdakwa I) dengan menggunakan mobil truk milik sdr.Fatkhurohman, dan STNK atas nama Muhroib ;
Bahwa mobil truk tersebut kalau disewa setiap harinya sebesar Rp.350.000,-(tiga ratus lima puluh) ;
Bahwa Kayu jati milik sdr.Bejo (terdakwa I) yang telah terdakwa angkut tersebut mau dibawa ke Jepara ;
Bahwa sesuai dengan kesepakatan dalam menngangkut kayu jati milik sdr.Bejo (terdakwa I) yang bersangkutan akan membayar sebesar Rp.750.000,- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) namun waktu itu terdakwa belum dibayar ;
Bahwa terdakwa membawa mobil truk milik sdr.Fatkhurohman baru 1 (satu) bulan;
Bahwa terdakwa tidak tahu, dari mana sdr.Bejo (terdakwa I) nomor telepun terdakwa ; ;
Bahwa sebelumnya terdakwa tidak pernah kenal dengan sdr.Bejo (terdakwa I) ;
Bahwa terdakwa menjadi sopir sudah 1 (satu) tahun ;
Bahwa terdakwa belum pernah dihukum ;
Bahwa terdakwa menyesal atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa di persidangan para terdakwa tidak menghadirkan saksi Ade Charge walaupun kepadanya telah diberi kesempatan;
Menimbang, bahwa dari hasil pemeriksaan dipersidangan berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan para terdakwa serta barang bukti, maka terdapatlah fakta-fakta sebagai berikut:
Bahwa para terdakwa telah mengangkut kayu jati pada hari Rabu, tanggal 01 Oktober 2014 sekira jam 14.00 wib, di jalan Desa Merbuh turut Desa Banyuringin, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal ;
Bahwa kayu jati tersebut milik sdr.Bejo Bin (alm) Tukiman tersebut, dimuat dari Dusun Selento, Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dan akan dikirim ke daerah Ngabul Jepara dengan menggunakan sarana truk warna kuning dengan No.Pol.H-1947-FM ;
Bahwa Terdakwa II bekerja sebagai sopir truk milik sdr Fathurrohman dengan sistem bayar sewa bila ada muatan ;
Bahwa pemilik kendaraan tersebut tidak tahu menahu atas barang barang yang menjadi muatan Terdakwa II ;
Bahwa pemilik kendaraan hanya menerima pembayaran bila ada muatan dan itupun diterima dari Terdakwa II ;
Bahwa para terdakwa mengangkut kayu jati tersebut sebanyak 291 (dua ratus sembilan puluh satu) batang ;
Bahwa dalam mengangkut kayu jati tersebut tidak dilengkapi surat keterangan asal usul kayu ;
Bahwa terdakwa II (M.Ruchandi Abdul Rozak Bin Jurokhim) pengemudi truk yang telah mengangkut kayu jati milik sdr.Bejo (terdakwa I) sekitar pukul 14.00 wib telah melintas di Jalan kawasan hutan karet PTP IX ikut Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal langsung diberhentikan oleh saksi Pitoyo dan saksi Sugito dan kemudian menanyakan tentang surat angkut dan surat kepemilikan kayu atau SKAU, ternyata didapati SKAU kayu jati tersebut menunjukan surat pemilik kayu jati atas nama saksi Supratikno tidak ada alamat tempat tinggalnya dan SKAU kayu jati tersebut tidak menunjukkan atas nama sdr.Bejo (terdakwa I) selaku pemilik kayu jati yang diangkut ; ;
Bahwa Supratikno tidak memberikan izin kepada sdr.Bejo (terdakwa I) atau dimintai izin oleh sdr.Bejo (terdakwa I) unutk dipinjam atau meminjamkan surat SKAU milik sdr.Supratikno kepada sdr.Bejo (terdakwa I) untuk dipergunakan mengangkut kayu jati milik sdr.Bejo (terdakwa I) ;
Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, pihak perhutani mengalami kerugian sebesar Rp.81.691.000,- (delapan puluh satu juta enam ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan meneliti dan mempertimbangkan apakah dari fakta-fakta tersebut apa yang dilakukan oleh para terdakwa merupakan tindak pidana ataukah tidak sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum;
Menimbang, bahwa para Terdakwa diajukan dipersidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Alternatif Kesatu melanggar Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP, Atau Kedua melanggar Pasal 87ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf k Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim berdasarkan fakta fakta yang terungkap dalam persidangan dihubungkan dengan barang barang bukti yang diajukan, Majelis akan mempertimbangkan dakwaan yg lebih tepat dibuktikan atas perbuatan para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan dakwaan kesatu atas diri para Terddakwa yaitu melanggal Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 18 tahun 2013 tentang Pencegahan ddan Pemberantasan Perusakan Hutan Jo.. pasal 55 ayat (1) KUHP ;
Menimbang, bahwa untuk dapat dipersalahkan melanggar Pasal dalam dakwaan kesatu diatas haruslah dipenuhi unsur unsur sebagai berikut :
Setiap orang ;
Dengan sengaja ;
Mengangkut, menguasai atau memiliki kayu hasil hutan tanpa dilengkapi surat keterangan asal usul kayu ;
Yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan ;
Unsur setiap orang ;
Yang dimaksud dengan unsur setiap orang adalah siapa saja yang dapat sebagai subyek hukum yang dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatannya, yang dalam hal ini Para Terdakwa merupakan subyek hukum yang sehat jasmani dan rochani sehingga dapat dimintai pertanggungan jawab atas apa yang telah dilakukannya, namun demikian apakah tanggung jawab perbuatan itu dapat dibebankan pada diri Para Terdakwa hal ini akan dibuktikan kemudian setelah unsur unsur yang lain terpenuhi ;
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis mempertimbangkan unsur dengan sengaja, unsur dengan sengaja tidak secara tegas dijelaskan dalam KUHP, namun dalam teori dikenal ada beberapa kesengajaan, yaitu kesengajaan sebagai maksud, kesengajaan sebagai kepastian dan kesengajaan sebagai kemungkinan ;
Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan adanya permintaan pengakutan kayu oleh Terdakwa I kepada Terdakwa II selaku sopir guna dikirim ketempat lain telah menunjukkan adanya keinginan atau kehendak dari Terdakwa I yang telah mengetahui jelas akibat apa yang akan ditimbulkan bila itu terjadi, sehingga maksudnya bisa tercapai dan kesengajaan itu telah dikehendakinya ;
Menimbang, bahwa selain itu Terdakwa I sendiri sengaja menunjukkan surat surat keterangan asal usul kayu yang seolah olah menandakan darimana kayu diangkut dan ditebang akan tetapi surat SKAU itu ternyata tidak sesuai dengan kenyataan asal usul kayu, sedangkan Terdakwa II juga tidak melakukan ricek atas surat tersebut sedangkan dia tahu untuk mengankut kayu hasil hutan harus disertai surat SKAU, yang pada kenyataannya SKAU itu tidak sesuai dengan faktanya, bahkan diketemukan adanya kayu tebangan yang identik dengan Kayu milik perhutani KPH Kedu Utara ;
Menimbang, bahwa ketika dalam perjalanan membawa kayu sebanyak 251 batang tersebut seolah olah ada SKAU dengan nama pemilik Supratikno namun kenyataannya kayu tersebut milik Terdakwa I yang dibeli dari saksi Susmiyati, akan tetapi saksi susmiyati sendiri tidak mengetahui berapa jumlah batang pohon jati yang dijual maupun ditebang oleh terdakwa, dan dari keterangan Terdakwa pohon jati yang ditebang masih dalam keadaan hidup sehingga batang pohon jati merupakan batang basah akan tetapi yang diangkut Terdakwa batang jati yang sudah kering hal ini menunjukkan pemotongan sudah lama dilakukan ;
Menimbang, bahwa Terdakwa II selaku sopir truk juga tidak melakukan pengecekan atas muatan yang akan diangkut, serta hanya mengharapkan biaya pengangkutan sedang Terdakwa II mestinya ada rasa kecurigaan atas surat surat yang diperlihatkan tanpa membaca isi didalamnya, selain itu Terdakwa II tahu yang minta tolong diangkut kayunya adalah Terdakwa I namun kenyataannya kayu atas nama orang lain ;
Dengan mendasarkan pada hal hal tersebut Majelis berkesimpulan telah adanya niat yang menjadi kesengajaan dari diri Terdakwa I maupun Terdakwa II untuk melakukan pengangkutan kayu hasil hutan tanpa dilengkapi SKAU, karenanya unsur ini telah terbukti ;
Unsur mengangkut, menguasai atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi secara bersama surat keterangan sahnya hasil hutan, berdasarkan keterangan para saksi yang membenarkan bahwa Terdakwa I selaku pemilik kayu yang akan diangkut dengan kendaraan truk oleh Terdakwa II telah menunjukkan adanya penguasaan yang dilakukan Terdakwa I atas kayu kayu jati tersebut ;
Sedangkan upaya sebagai milik telah pula dilakukan Terdakwa I dengan minta dibuatkan SKAU atas nama Supratikno guna dikirim ke pembeli di Jepara, mengingat Supratikno sudah sangat dikenal dan hal itu bermaksud untuk mempermudah dan memperlancar transaksi yang akan dilakukan Terdakwa I, sedang Terdakwa I menyadari atas apa yang dilakukan, sehingga memudahkan Terdakwa I menguasai dan mengangkut kayu kayu tersebut dengan SKAU yang tidak benar dan dipalsukan ;
Menimbang, bahwa upaya mengangkut kayu telah dilakukan oleh Terdakwa I dengan kendaraan truk yang dikemudikan Terdakwa II, serta Terdakwa II juga telah menerima sebagian pembayaran dari Terdakwa I, pengangkutan itu sendiri telah dilaksanakan walau tidak sampai pada tujuan akhir karena adanya penyetopan yang dilakukan petugas Kehutanan dan melakukan pemeriksaan atas dokumen dokumen kayu dimaksud, ternyata dokumen tersebut mencurigakan karena dalam surat tertera pemilik kayu adalah Supratikno akan tetapi pada saat itu diakui sebagai pemilik adalah Terdakwa I, sehingga dilakukan pemeriksaan lebih dalam ;
Menimbang, bahwa upaya mengangkut telah dilakukan oleh Terdakwa I DAN Terdakwa II, berupa pemuatan kayu kayu dari Dusun Selento, Desa Kayuputih, Kecamatan Singorojo, Kendal dengan truk warna kuning nomor polisi H 1947 FM, dan ketika meelintas di jalan kawasan Hutan Karet PTP IX ikut Desa Kaliputih telah dihentikan oleh petugas kehutanan yang kemudian menanyakan surat surat asal usul kayu yang diangkut tersebut ;
Menimbang, bahwa kayu tersebut diakui Terdakwa I membeli dari saksi Susmiyati akan tetapi saksi maupun Terdakwa I tidak mengetahui berapa jumlah batang pohon yang dijual maupun ditebang, selain itu dari 251 potong kayu berbagai ukuran tersebut setelah dicocokkan bagian batangnya ada 5 batang yang identik dengan kayu jati milik KPH Kedu yang hilang, sehingga kayu tersebut diduga dari penebangan liar yang akan diangkut Terdakwa guna dijual ;
Menimbang, bahwa kayu sebanyak berjumlah 251 batang dengan ukuran 1 (satu) batang kayu jati panjang 100 X 10 X 0,009, 2 (dua) batang kayu jati panjang 100 X 13 X 0,028, 3 (tiga) batang kayu jati panjang 100 X 16 X 0,063,1 (satu) batang kayu jati panjang 100 X 19 X 0,030, 2 (dua) batang kayu jati panjang 100 X 22 X 0,080, 1 (satu) batang kayu jati panjang 100 X 25 X 0,056, 2 (dua) batang kayu jati panjang 110 X 10 X 0,020, 1 (satu) batang kayu jati panjang 120 X 10 X 0,011, 1 (satu) batang kayu jati panjang 130 X 25 X 0,072, 1 (satu) batang kayu jati panjang 140 X 13 X 0,020, 1 (satu) batang kayu jati panjang 150 X 7 X 0,007, 4 (empat) batang kayu jati panjang 150 X 13 X 0,080, 2 (dua) batang kayu jati panjang 150 X 25 X 0,166, 4 (empat) batang kayu jati panjang 160 X 13 X 0,096, 1 (satu) batang kayu jati panjang 170 X 13 X 0,026, 1 (satu) batang kayu jati panjang 170 X 7 X 0,008, 2 (dua) batang kayu jati panjang 180 X 10 X 0,034, 4 (empat) batang kayu jati panjang 190 X 7 X 0,036, 1 (satu) batang kayu jati panjang 190 X 10 X 0,018, 1 (satu) batang kayu jati panjang 190 X 7 X 0,009, 3 (tiga) batang kayu jati panjang 190 X 13 X 0,087, 1 (satu) batang kayu jati panjang 190 X 16 X 0,043, 24 (dua puluh empat) batang kayu jati panjang 200 X 4 X 0,096, 46 (empat puluh enam) batang kayu jati panjang 200 X 7 X 0,460, 71 (tujuh puluh satu) batang kayu jati panjang 200 X 10 X 1,349, 36 (tiga puluh enam) batang kayu jati panjang 200 X 13 X 1,116, 13 (tiga belas) batang kayu jati panjang 200 X 16 X 720, 1 (satu) batang kayu jati panjang 200 X 19 X 0,062, 7 (tujuh) batang kayu jati panjang 200 X 22 X 0,609, 5 (lima) batang kayu jati panjang 200 X 25 X 0,555, 1 (satu) batang kayu jati panjang 210 X 4 X 0,004, 1 (satu) batang kayu jati panjang 210 X 16 X 0,048, 3 (tiga) batang kayu jati panjang 210 X 7 X 0,033, 1 (satu) batang kayu jati panjang 220 X 10 X 0,021, 1 (satu) batang kayu jati panjang 250 X 16 X 0,058, 1 (satu) batang kayu jati panjang 180 X 22 X 0,078 dengan total volume 6,208 M3 dan 1 (satu) unit truk merk Mitsubishi warna kuning no. Pol. H 1947 FM, tahun 2012, Noka. MHMFE74P5CK074333, Nosin. 4D34TH63005 tanpa STNK, inilah yang telah diangkut oleh Terdakwa II atas permintaan dari Terdakwa I ;
Dari hal hal tersebut unsur inipun telah terbukti secara sah dan meyakinkan atas diri para Terdakwa ;
Unsur yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, berdasarkan keterangan para saksi yang terungkap pada fakta persidangan terlihat jelas adanya upaya melakukan yang diperbuat oleh Terdakwa I dan pula menyuruh melakukan adanya pengangkutan kayu kepada Terdakwa II, dan apa yang dilakukan oleh Terdakwa II dengan mengendarai kendaraan truk mengangkut kayu kayu tersebut menunjukkan adanya turut serta dalam melakukan tindak pidana tersebut ;
Upaya pemuatan kayu telah diperintahkan oleh Terdakwa I, dengan bantuan tenaga yang diupah oleh Terdakwa I, serta diakuinya kayu kayu tersebut milik Terdakwa I dan perintah mengangkut menunjukkan adanya kesadaran penuh yang dilakukan oleh Terdakwa I atas perbuatannya, walaupun Terdakwa I juga menerangkan kayu kayu itu dibeli dari saksi Susmiyati namun keterangan yang dimuat dalam SKAU menunjukkan lokasi yang berbeda atas kayu yang diangkut serta ada 5 potongan yang identik dengan kayu milik KPH kedu yang banyak hilang ;
Dengan adanya upah yang telah diterima oleh Terdakwa II telah pula menunjukkan adanya turut sertanya terdakwa II dalam pengangkutan hasil hutan tersebut, dengan demikian unsur ini pun telah terbukti ;
Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan pada uraian uraian diatas unsur unsur yang terkandung dalam pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang Undang RI Nomor 18 tahun2013 Jo.. pasal 55 ayat (1) KUHP telah terbukti secara sah dan meyakinkkan, selanjutnya perlu dipertimbangkan apakah kesalahan itu dapat dipertanggungjawabkan pada diri para Terdakwa ;
Menimbang, bahwa Terdakwa I dan Terdakwa II merupakan orang yang sehat jasmani dan rochani serta tidak diketemukan adanya alasan pemaaf atas apa yang telah dilakukan, dalam hal ini Terdakwa I telah menyuruh Terdakwa II untuk mengangkut kayu hasil hutan yang tampa dilengkapi SKAU dan Terdakwa II telah melaksanakan perbuatan pengakutan walaupun tidak selesainya itu tidak dikehendaki oleh para Terdakwa, maka hal ini telah menunjukkan adanya kesalahan dari para Terdakwa, karenanya iya haruslah dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;
Menimbang, bahwa dengan demikian seluruh unsur unsur yang terkandung dalam dakwaan kesatu Jaksa Penuntut Umum telah terbukti maka kepada para Terdakwa haruslah dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana ;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti berupa kayu sebanyak 256 potong berbagai ukuran karena ketidakjelasan asal usulnya dan bernilai ekonomis maka kayu tersebut dirampas untuk negara, sedangkan 5 potong kayu jati yang identik dengan tonggak milik KPH Kedu dikembalikan kepada KPH Kedu, yang perinciannya sebagaimana tertuang dalam amar putusan ini ;
Menimbang, bahwa atas surat bukti berupa SKAU yang diduga fiktif dirampas untuk dimusnahkan, sedangkan surat pembayaran PBB dikembalikan kepada pemiliknya ;
Menimbang, bahwa terhadap bukti truk warna kuning nomor pol. H 1947 FM yang diakui milik saksi fathurohman yang dikemudikan Terdakwa II dengan sistem setoran bila ada muatan dan saksi sendiri tidak mengetahui atau merintahkan untuk mengangkut kayu kayu tersebut dan demi rasa keadilan selayaknya atas barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya ;
Menimbang, bahwa oleh karena selama dalam persidangan para Terdakwa berada dalam tahanan maka pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan sepenuhnya dari masa penahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan para Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
Menimbang, bahwa karena para Terdakwa dinyatakan bersalah makan kepadanya dihukum pula untuk membayar biaya perkara ;
Menimbang, bahwa sebelum Majelis menjatuhkan pidana atas diri Para Terdakwa perlu dipertimbangkan terlebih dahulu hal hal yang memberatkan dan yang meringankan ;
Hal hal yang memberatkan :
Perbuatan para Terdakwa merugikan Perum Perhutani ;
Hal hal yang meringankan :
Para Terdakwa berterus terang dan menyesali perbuatannya ;
Para Terdakwa belum pernah dihukum ;
Mengingat akan ketentuan Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo. Pasal 12 huruf e Undang Undang Nomor 18 tahun 2013 jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP serta peraturan lain yang berkaitan ;
M E N G A D I L I ;
Menyatakan Terdakwa I. BEJO BIN (ALM) TUKIMAN dan Terdakwa II. M.RUCHANDI ABDUL ROZAK BIN JUROKHIM telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ” SECARA BERSAMA-SAMA MENGANGKUT KAYU HASIL HUTAN TANPA DI LENGAKAPI SURAT KETERANGAN ASAL USUL ” ;
Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa :
1). Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. BEJO BIN (ALM) TUKIMAN dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 5 (lima) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
2). Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa II. M.RUCHANDI ABDUL ROZAK BIN JUROKHIM dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,-(lima ratus juta rupiah) subsidair 2 (dua) bulan kurungan ;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
Memerintahkan para terdakwa tetap berada dalam tahanan
Menetapkan barang bukti berupa :
3 (tiga) lembar surat keterangan asal usul (SKAU) atas nama SUPRATIKNO Alamat : Dukuh Slento, Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal tertanggal 01 Oktober 2014 dan 1 (satu) lembar surat pernyataan sdr.Bejo alamat Dusun Slento RT.03 RW.03, Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal tertanggal 01 September 2014;
Dirampas untuk dimusnahkan
1 (satu) lembar foto copy surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2010 atas nama SITI INDRIANA BINTI SUSMIATI alamat Dukuh Slento RT.03 RW.03 Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dengan letak obyek pajak Tegal Gumuk Sanggar RT.01 RW.03, Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal dan 1 (satu) lembar foto copy surat pemberitahuan pajak terhutang pajak bumi dan bangunan tahun 2009 atas nama TRI RETNO BINTI SUSMIATI alamat DK.Slento RT.02 RW.03, Desa Kaliputih, Kecamatan Singorojo, Kabupaten Kendal ;
Dikembalikan kepada saksi Susmiyati Binti Sukarmin ;
Barang bukti dengan ukuran :
-Batang kayu jati panjang 100x10x0,009 ;
-Batang kayu jati panjang 100x13x0,028 ;
-Batang kayu jati panjang 100x19x0,030 ;
-Batang kayu jati panjang 100x22x0,080 ;
-Batang kayu jati panjang 110x10x0,020 ;
-Batang kayu jati panjang 120x10x0,011 ;
-Batang kayu jati panjang 130x25x0,072 ;
-Batang kayu jati panjang 140x13x0,020 ;
-Batang kayu jati panjang 150x7x0,007 ;
-Batang kayu jati panjang 150x13x0,080 ;
-Batang kayu jati panjang 150x25x0,166 ;
-Batang kayu jati panjang 160x13x0,096 ;
-Batang kayu jati panjang 170x13x0,026 ;
-Batang kayu jati panjang 170x07x0,008 ;
-Batang kayu jati panjang 180x10x0,034 ;
-Batang kayu jati panjang 190x10x0,018 ;
-Batang kayu jati panjang 190x7x0,009 ;
-Batang kayu jati panjang 190x13x0,087 ;
-Batang kayu jati panjang 190x16x0,043 ;
-Batang kayu jati panjang 200x7x0,0460 ;
-Batang kayu jati panjang 200x10x1,349 ;
-Batang kayu jati panjang 200x13x1,116 ;
-Batang kayu jati panjang 200x16x720 ;
-Batang kayu jati panjang 200x19x0,062 ;
-Batang kayu jati panjang 200x22x0,609 ;
-Batang kayu jati panjang 200x25x0,555 ;
-Batang kayu jati panjang 180x22x0,078 ;
-Batang kayu jati panjang 210x4x0,004 ;
-Batang kayu jati panjang 210x16x0,048 ;
-Batang kayu jati panjang 210x7x0,033 ;
-Batang kayu jati panjang 220x10x0,021 ;
Total kayu jati tersebut sebanyak 246 (dua ratus empat puluh enam) batang dengan total volume 5,899 M3 ;
Dirampas untuk Negara ;
- Barang bukti kayu dengan ukuran :
-Batang kayu jati panjang 200x4x0,096 ;
-Batang kayu jati panjang 100x16x0,063 ;
-Batang kayu jati panjang 250x16x0,058 ;
-Batang kayu jati panjang 100x25x0,056 ;
-Batang kayu jati panjang 190x7x0,036 ;
Total kayu jati tersebut sebanyak 5 (lima) batang dengan total volume 0,309 M3
Dikembalikan kepada Perum Perhutani melalui saksi SUGENG HARIYANTO BIN (ALM) ASLUKIN ;
-1 (satu) unit truk merk mitsubishi warna kuning No.H-1947-FM Tahun 2012 No.Ka. MHMFE4P5CK074333.Nosin : 4D34TH63005 tanpa STNK, Dikembalikan kepada saksi FATKHUROHMAN BIN FAUZAN ;
Membebankan supaya para terdakwa dibebani, untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar : Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kendal pada hari : KAMIS, TANGGAL 19 MARET 2015 oleh kami : MULYADI, S.H.,M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, KURNIAWAN WIJONARKO, S.H., M.Hum dan RETNO LASTIYANI, S.H. masing – masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum pada hari : SENIN, TANGGAL 23 MARET 2015 oleh Hakim Ketua Majelis tersebut, didampingi oleh Hakim Anggota yang sama, dibantu oleh SRI SEDYO UTAMININGSIH Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kendal dan dihadiri pula oleh AVI YUANTO, S.H. Jaksa / Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kendal, serta dihadiri pula oleh para Terdakwa ;
HAKIM – HAKIM ANGGOTA HAKIM KETUA
KURNIAWAN WIJONARKO, S.H.M.HUM MULYADI, S.H.,M.H
RETNO LASTIANI, S.H
Panitera Pengganti
SRI SEDYO UTAMININGSIH