112/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Putusan PN KOTABARU Nomor 112/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
HARUN Bin (Alm) LAUJI
1. Menyatakan Terdakwa Harun Bin (Alm) Lauji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua ) Tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - Uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu Rupiah) Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
P U T U S A N
Nomor. 112/Pid.Sus/2016/PN.Ktb
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
Pengadilan Negeri Kotabaru yang mengadili perkara pidana dengan acara pemeriksaan biasa dalam tingkat pertama menjatuhkan putusan sebagai berikut dalam perkara Terdakwa:
-
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur/ tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kewarganegaraan
Tempat tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
:
:
:
:
:
:
:
:
:
HARUN Bin (Alm) LAUJI
Pagatan
52 Tahun/ 17 Nopember 1964
Laki-laki
Indonesia
Desa Lontar Utara Rt.08 Kecamatan Pulau laut utara Kabupaten Kotabaru
Islam
Pedagang (Penjual ikan)
SD (Tidak Tamat)
Terdakwa ditangkap berdasarkan Perintah dari Kepoolisian RI Resort Kotabaru tanggal 7 Februari 2016 No Pol : SP-Kap/04/II/2016/Res Narkoba dan ditahan dengan jenis Penahanan Rumah Tahanan Negara (RUTAN) masing-masing oleh :
Penyidik Polres Kotabaru tanggal 8 Februari 2016, Nomor : Pol.SP-Han/04/I/2016/ Res Narkoba, sejak tanggal 8 Februari 2016 sampai dengan tanggal 27 Februari 20016;
Perpanjangan oleh kepala Kejaksaan Negeri Kotabaru, tanggal 25 februari 2016 nomor : B-071/Q.3.12/Euh.1/02/2016, sejak tanggal 28 februari 2016 sampai dengan taggal 07 april 2016;
Perpanjangan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 07 april 2016 Nomor : 21/Pen.Pid.Pol/2016/PN.Ktb sejak tanggal 08 april 2016 sampai dengan tanggal 19 April 2016;
Ditahan oleh Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru tanggal 20 april Nomor : PRINT-69/Q.3.12/Euh.2/04/2016, sejak tanggal 20 april 2016 sampai dengan 2 mei 2016;
Ditahana oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru tanggal 3 Mei 2016 Nomor : 112/Pen.Pid.PHm/2016/PN.Ktb, sejak tanggal 3 mei 2016 sampai dengan tanggal 1 Juni 2016;
Ditahan oleh Ketua Pengadilan Negeri Koranaru tanggal 26 Mei 2016 Nomor : 112/Pen.Pid.PHm/2016/PN.Ktb, sejak tanggal 02 Juni 2016 sampai dengan tanggal 31 Juli 2016;
Terdakwa dalam sidang perkara ini didampingi oleh Advokat Sdri M. N. ASIKIN NGILE, SH yang berdomisili di Jalan Nusa Indah No 58 Rt.05 Rw.03 Desa Semayap Kecamatan Pulau Laut Utara Kabupaten Kotabaru berdasarkan surat Penetapan Majelis Hakim No.112/Pid.Sus/2016 tertanggal 11 Mei 2016;
Pengadilan Negeri tersebut;
Setelah membaca:
Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Kotabaru Nomor. 112/Pid. Sus/2016/PN. Ktb tanggal 03 Mei 2016 tentang penunjukan Majelis Hakim;
Penetapan Majelis Hakim Nomor 112/Pid. Sus/2016/PN. Ktb tanggal 03 Mei 2016 tentang penetapan hari sidang;
Berkas perkara dan surat-surat lain yang bersangkutan;
Setelah mendengar keterangan Saksi-saksi, dan Terdakwa serta memperhatikan barang bukti yang diajukan di persidangan;
Setelah mendengar pembacaan tuntutan pidana yang diajukan oleh Penuntut Umum yang pada pokoknya sebagai berikut:
Menyatakan terdakwa HARUN Bin LAUJI (Alm) bersalah melakukan tindak pidana ” Dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar “ sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 196 dan Pasal 197 Undang-Undang RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum ;
Menjatuhkan pidana penjara terhadap Terdakwa HARUN Bin LAUJI (Alm)dengan pidana penjara selama 2 (dua) Tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa tetap ditahan,
Menjatuhkan pidana berupa pidana denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah ) Subsidiair 3 (tiga ) bulan kurungan ;
Menyatakan barang bukti berupa :
Uang Hasil Penjualan sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu Rupiah)
Dirampas untuk Negara
Menetapkan agar terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.2.500,- (dua ribu lima ratus rupiah).
Menimbang, bahwa atas Tuntutan Pidana Jaksa Penuntut Umum tersebut, Terdakwa mengajukan permohonannya secara lisan di persidangan yang pada pokoknya Terdakwa menyesali perbuatannya dan memohon keringanan hukuman;
Menimbang, bahwa atas pembelaan tersebut, Penuntut Umum juga telah menanggapi secara lisan yang pada pokoknya tetap pada tuntutannya dan Terdakwa pada pokoknya tetap pada permohonannya;
Menimbang, bahwa Terdakwa diajukan ke persidangan oleh Penuntut Umum didakwa berdasarkan surat dakwaan sebagai berikut:
Bahwa terdakwa HARUN Bin (Alm) LAUJI pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 sekitar jam 13.30 wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Februari 2016 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2016 bertempat di Desa Lontar Utara Rt,08 Kecamatan Pulau Laut Barat Kabupaten kotabaru tepatnya dirumah terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabaru, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara – cara sebagai berikut :
Berawal dari saksi BRIGADIR M.DAHRIAN Bin ARDIANSYAH dan saksi BRIGADIR RIZKY MAULANA RAMADHAN Bin RAHMADHANI (kedua saksi Anggota Polsek Pulau Laut Barat) melaksanakan giat operasi pekat di Wilayah Hukum Polsek Pulau Laut Barat ditempat Bilyar desa gosong panjang kecamatan Pulau laut Tanjung selayar, mengamankan sejumlah pemuda RUJIANSYAH Als UJI, MULIADI, FENDY WIBOWO,MUHYAR, dan ADNAN Als DANAG yang sedang mabuk setelah ditanyakan oleh kedua saksi petugas saudara UJI menjelaskan memperoleh obat dengan cara membeli dari saksi DALE Als ABAH TIPO Bin (Alm) TIPO dengan harga Rp.40.000,- untuk 10butir obat Zenith, kemudian kedua saksi petugas langsung menuju rumah saksi DALE Als ABAH TIPO Bin (Alm) TIPO kedua saksi petugas menemukan barang bukti berupa obat Zenith sebanyak 17 (tujuh belas) box/1700 butir zenith dan uang hasil penjualan Rp.5.682.000,-(lima juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah) setelah ditanyakan oleh kedua saksi petugas darimana saksi DALE Als ABAH TIPO Bin (Alm) TIPO memperoleh obat-obatan zenith tersebut dan saksi DALE Als ABAH TIPO Bin (Alm) TIPO menerangkan bahwa memperoleh obat jenis carnophent/Zenith dari terdakwa dengan cara membeli pada hari kamis tanggal 04 februari 2016 jam 13.30 wita dirumah terdakwa dan dengan harga per Box nya Rp.230.000,- (dua ratus tiga puluh ribu rupiah) setelah itu kedua saksi petugas menuju rumah terdakwa dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa dan saat dirumah terdakwa ditemukan barang bukti berupa uang hasil penjualan obat Carnophent/Zenith sebesar Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang disimpan dibawah kasur tempat tidur terdakwa kemudian ditanyakan kedua saksi petugas darimana terdakwa memperoleh obat Zenith dan terdakwa menerangkan memperoleh obat Zenith dengan cara membeli dari seseorang yang tidak terdakwa kenal dengan sebutan “IBU BANJAR” dengan harga Rp.200.000,-(dua ratus ribu rupiah) per box nya dengan cara terdakwa pergi ke Banjarmasin naik travel dan bertemu disuatu tempat, kemudian terdakwa menjual nya kepada saksi DALE Als ABAH TIPO Bin (Alm) TIPO Rp.230.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per box nya sehingga terdakwa memperoleh keuntungan Rp.30.000,-(tiga puluh ribu rupiah) per boxnya.
Bahwa selain kepada saksi DALE Als ABAH TIPO Bin (Alm) TIPO terdakwa juga menjual obat Zenith kepada saksi SURIANTI Binti (Alm) KORO sebanyak 2 (dua) box dengan harga Rp.270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box dan kepada saksi IDAWATI Als MAMAK ROTI Binti (Alm) ABDUL KADIR sebanyak 2 (dua) box dengan harga Rp.270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box, selanjutnya terdakwa beserta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Kotabaru guna Proses Hukum lebih lanjut.
Bahwa mengenai ijin mengedarkan obat yang mengandung carnophen/ zenith dan latar belakang pendidikan keahlian terdakwa,, terdakwa tidak memiliki ijin untuk mengedarkan obat yang mengandung carnophen/ zenith dan tidak memiliki latar belakang pendidikan keahlian dalam bidang kefarmasian. Bahwa obat jenis zenith yang ditemukan pada saksi DALE Als ABAH TIPO Bin (Alm) TIPO adalah obat jenis carnophent/Zenith yang berasal dari terdakwa tersebut adalah termasuk jenis obat yang telah dicabut ijin edarnya oleh BPOM RI berdasarkan Surat Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 Jo. Pasal 106 ayat (1) UU. RI. No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Menimbang, bahwa terhadap dakwaan Penuntut Umum, Terdakwa tidak mengajukan keberatan;
Menimbang, bahwa untuk membuktikan dakwaannya Penuntut Umum telah mengajukan saksi-saksi sebagai berikut:
Saksi DALLE Als ABAH TIPO Bin Alm PALE, dibawah sumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan dengan memiliki, menyimpan, mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen Zenith tanpa izin;
Bahwa saksi tertangkap pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekitar jam 01.10 wita di dalam rumah (rumah sewaan) di Desa Lontar Utara RT. 08 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru;
Bahwa saat saksi di tangkap oleh pihak Kepolisian Sektor Pulau Laut barat ditemukan obat jenis CARNOPHEN ZENITH sebanyak kurang lebih 15 (Lima Belas) box / 1500 (Seribu Lima Ratus) butir;
Bahwa saksi menyimpan / menaruh obat jenis CARNOPHEN ZENITH tersebut di atas atap seng dapur rumah;
Bahwa saksi membeli obat jenis CARNOPHEN ZENITH tersebut dari Sdr. HARUN yang beralamat di Desa Lontar Utara RT. 08 Kec. Pulau Laut Barat. Obat CARNOPHEN ZENITH yang saksi beli dari Sdr. HARUN sebanyak 17 BOX(1700 Butir) dengan harga per 1 boxnya Rp. 230.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan total uang yang saksi bayarkan sebesar Rp. 3.910.000,-(tiga juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah).
Bahwa saksi membeli obat jenis CARNOPHEN ZENITH dari Sdr. HARUN pada hari Kamis tangga 04 Februari 2016 sekitar jam 13.30 wita, obat tersebut saksi jual kembali atau saksi edarkan kepada siapa saja orang yang mencari dan membeli kepada saksi
Bahwa saksi telah lima kali membeli obat CARNOPHEN ZENITH dari sdr. HARUN pertama kali saksi beli pertengahan bulan Desember 2015 sebanyak 2 BOX (200 BUTIR), yang kedua seminggu setelahnya saksi membeli 3 BOX (300 BUTIR), yang ketiga seminggu setelahnya 4 BOX (400 BUTIR), yang keempat seminggu setelahnya 5 BOX (500 BUTIR), dan yang kelima saksi beli pada hari kamis tanggal 4 Februari 2016 sebanyak 17 BOX (1700 BOX), setahu saksi BOS HARUN merupakan BOS BESAR
Bahwa sdr. HARUN menjual / membagi obat CARNOPHEN ZENITH tidak hanya kepada saksi melainkan kepada IDAWATI Als MAMAK ROTI juga.
Bahwa saksi tidak tahu darimana sdr. HARUN memasok obat jenis CARNOPHEN ZENITH karena sdr. HARUN tidak pernah cerita kepada saksi.
Bahwa saksi menjual obat jenis CARNOPHEN ZENITH tersebut di daerah Lontar sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) per box atau Rp. 35.000,- (tiga puluh lima ribu rupiah) per keping dan saksi mendapatkan keuntungan dari penjualan obat jenis CARNOPHEN ZENITH tersebut sekitar kurang lebih Rp. 120.000,- (seratus dua puluh ribu rupiah) per box nya atau Rp. 12.000,- (dua belas ribu rupiah) per keping dan seandainya terjual semuanya (17 Box) saksi akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 2.040.000,- (dua juta empat puluh ribu rupiah);
Bahwa hasil keuntungan dari penjualan obat CARNOPHEN ZENITH saksi gunakan untuk makan dan keperluan sehari-hari dan sebagian lagi saksi gunakan untuk membeli ikan kering untuk saksi jual lagi.
Bahwa para pembeli obat CARNOPHEN ZENITH yang saksi juali sebagian saksi kenal dan sebagian tidak saksi kenal, terhadap saudara MULIADI Als MULI dan RUJIANSYAH Als UJI saksi tidak kenal.
Bahwa saksi tidak memiliki ilmu farmasi untuk menjual / mengedarkan obat jenis CARNOPHEN ZENITH.
Bahwa saksi tidak memiliki izin edar untuk memiliki, menjual / mengedarkan obat-obatan jenis CARNOPHEN ZENITH.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa kegunaan dan khasiat dari obat jenis CARNOPHEN ZENITH tersebut namun saksi ketahui obat tersebut sering digunakan oleh orang untuk mabuk-mabukan.
Bahwa rumah atau tempat dimana saksi menyimpan, menjual / mengedarkan obat jenis CARNOPHEN ZENITH tersebut bukan toko obat, apotek atau tempat yang di tunjuk oleh pihak berwenang melainkan hanya rumah tinggal.
Bahwa saksi menjual / mengedarkan obat jenis CARNOPHEN ZENITH tersebut sejak pertengahan bulan Desember 2015 sampai dengan ditangkap oleh petugas Kepolisian Sektor Pulau Laut Barat.
Bahwa saksi mengetahui jika memiliki, menjual / mengedarkan obat jenis CARNOPHEN ZENITH tanpa izin edar dapat dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku dan saksi menyesali atas perbuatan saksi serta saksi tidak akan mengulanginya di kemudian hari.
Terhadap keterangan saksi, Terdakwa memberikan pendapat yang pada pokoknya tidak berkeberatan dan membenarkan keterangan saksi tersebut;
Saksi IDAWATI Als MAMAK ROTI Binti (Alm) ABDUL KADIR, dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi mengerti diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini sehubungan dengan dengan memiliki, menyimpan, mengedarkan obat-obatan jenis Carnophen Zenith tanpa izin;
Bahwa saksi tertangkap pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekitar jam 03.00 wita pada saat saksi sedang tidur di rumah Desa Lontar Utara RT. 08 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru;
Bahwa saksi pada saat tertangkap oleh anggota kepolisian saksi sedang berada di dalam rumah;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dari penguasaan saksi yaitu obat Zenith sebanyak 1 butir, Dextro sebanyak 72 bungkus/paket yang masing-masing bungkus/paket berisi 9 butir dan total keseluruhan sebanyak 648 butir;
Bahwa saat petugas kepolisian dating kerumah, saksi buang obat jenis carnophent Zenith dan Dextro ke jendela samping rumah;
Bahwa uang hasil penjualan sebesar Rp. 140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah) yang saksi simpan dibawah tempat tidur;
Bahwa uang hasil penjualan obat jenis carnophent Zenith dan Dextro tersebut saksi gunakan untuk membayar hutang cicilan di bank dan sebagian untuk keperluan hidup sehari-hari;
Bahwa saksi menjual / mengedarkan obat jenis carnophent zenith dan Dextro kepada siapa saja yang datang membeli kepada saksi baik yang saksi kenal maupun tidak saksi kenal dan salah satu pembeli yang saksi kenal yaitu sdr. KUDIANSYAH.
Bahwa saksi menjual / mengedarkan obat jenis carnophent zenith tersebut kepada sdr. KUDIANSYAH sebanyak 2 kali. Seminggu sebelumnya pernah membeli 1 keping (10 butir), kemudian tanggal 06 februari 2016 jam 19.00 Wita juga membeli 1 keping (10 butir). Selain KUDIANSYAH masih banyak orang lain yang membeli obat ZENIT dan DEXTRO kepada saksi, tapi saksi tidak mengenalinya satu persatu;
Bahwa saksi menjual Obat carnophent Zenith seharga Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah) per keeping dan Obat Dextro saksi jual dengan harga Rp. 10.000,-(sepuluh ribu rupiah) per bungkusnya (9 butir);
Bahwa para pembeli Dextro dan Zenith ada yang cash ada yang berhutang.
Bahwa saksi mendapatkan obat jenis carnophent zenith dan dextro dari BOS HARUN, dengan cara memesan terlebih dahulu dengan uang cash sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box untuk zenith dan Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per box Dextro. Dan ada juga saksi membeli dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box jika langsung datang tanpa mesan atau titip uang terlebih dahulu;
Bahwa obat jenis carnophen zenith habis terjual saksi mendapat keuntungan Rp. 150.000,- per box dan jika Dextro habis terjual per box mendapat keuntungan Rp. 500.000,-;
Bahwa saksi membeli Obat Zenith dan BOS HARUN pada hari Kamis tanggal 04 Februari 2016 di rumahnya Desa Lontar Utara 2015 Kec. PUlau Laut Barat, saat itu saksi membeli 2 box(200 Butir) dengan harga Rp.500.000,-(lima ratus ribu rupiah), dan saksi membeli awal bulan Desember 2015 5 box, yang kedua 20 box(2000 butir), yang ketiga 10 box(1000 butir), 10 box(1000 butir), 4 box(400 butir), 2 box(200 butir) dan yang terakhir saat ditangkap petugas sebanyak 2 box (200 butir), dengan harga Rp. 250.000,- per box;
Bahwa saksi tidak memiliki izin serta keahlian khusus dibidang farmasi dalam mengedarkan obat jenis carnophent zenith dan dextro;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa manfaat, khasiat serta kegunaan dari obat jenis carnophent zenith dan dextro;
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwanya menyatakan benar dan tidak keberatan;
Saksi SURIANTI Binti KORO (Alm), dibawah disumpah pada pokoknya menerangkan sebagai berikut:
Bahwa saksi tertangkap pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekitar jam 02.15 wita pada saat saksi sedang tidur di rumah Desa Lontar Utara RT. 08 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru;
Bahwa saksi ditangkap oleh anggota kepolisian saksi sedang berada di rumah saksi sendiri sedang tidur;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dari penguasaan saksi yaitu obat jenis carnophent zenith sebanyak 14 (empat belas) keping 140 (seratus empat puluh) butir dan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) ;
Bahwa pada saat penangkapan obat jenis carnophent zenith sebanyak 14 (empat belas) keping 140 (seratus empat puluh) butir yang sempat saksi buang dibelakang rumah saksi adalah milik saksi dan uang sebesar Rp. 30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) yang ditemukan dari tempat uang dirumah saksi tersebut adalah sisa uang dari hasil penjualan / edar obat jenis carnophent zenith;
bahwa saksi menjual / mengedarkan obat jenis carnophent zenith tersebut kepada siapa saja yang datang kepada saksi terutama kepada pekerja buruh sawit, bias juga obat jenis carnophent zenith dikonsumsi buat suami saksi dan saksi mengedarkan obat jenis carnophent zenith kurang lebih sudah tiga bulan;
Bahwa saksi tidak memiliki izin serta keahlian khusus dibidang farmasi dalam mengedarkan obat jenis carnophent zenith;
Bahwa saksi menerangkan cara saksi mengedarkan obat jenis canophent zenith tersebut yaitu pembeli yang saksi kenal saja yang datang ke rumah saksi kemudian menjelaskan ingin membeli obat jenis carnophent zenith lalu menyerahkan uang kepada saksi kemudian saksi mengambil obat jenis carnophent zenith sesuai dengan keinginan dari pembeli lalu saksi serahkan kepada pembeli, dan saksi mengedarkan / menjual obat jenis carnophent zenith hanya per keping/ 10 (sepuluh) butir saksi jual dengan harga Rp. 40.000,-(empat puluh ribu rupiah).
Bahwa benar, saksi mendapatkan obat jenis carnophent zenith tersebut dari orang dari sdr. HARUN sudah 2 (dua) kali saksi membeli obat jenis carnophent zenith tersebut kepada sdr. HARUN, yang pertama saksi membeli dengan sdr. HARUN dirumahnya pada hari dan tanggalnya saksi tidak ingat yang pastinya pada bulan Januari 2016 dengan cara langsung membeli obat jenis carnophent zenith tersebut sebanyak 3 (tiga) box berisi 30 (tiga puluh) keping 300 (tiga ratus) butir obat jenis carnophent zenith dengan harga 1 boxnya Rp. 270.000,-(dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) jadi saksi membayar kepada sdr. HARUN mengambil 3 box obat jenis carnophent zenith sebesar Rp. 810.000,- (delapan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa saksi menjual / mengedarkan obat jenis carnophent zenith 1(satu) kepingna kepada pembeli sebesar Rp. 40.000,- (empat puluh ribu rupiah) kepada orang sudah habis terjual obat jenis carnophent zenith tersebut mendapatkan uang Rp. 1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) dan saksi mendapat keuntungan sebesar Rp. 390.000,- (tiga ratus Sembilan puluh ribu rupiah). Dan yang kedua kalinya saksi membeli obat jenis carnophent zenith dari sdr. HARUN sebanyak 2 (dua) box berisi 20 (dua puluh) keping 200 (dua ratus) butir obat jenis carnophent zenith dengan harga 1 boxnya Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) pada hari kamis tanggal 04 Februari 2016 sekitar jam 09.00 Wita;
Bahwa saksi kenal dengan Sdr. HARUN sudah lama karena tetangga saksi di Desa Lontar Utara RT. 08 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru dan saksi tidak ada mempunyai hubungan keluarga dengan sdr. HARUN.
Bahwa saksi mengambil obat jenis carnophent zenith dari sdr. HARUN yang pertama 3 (tiga) box dengan uang pembayaran Rp. 810.000,-(Delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dan yang kedua kalinya saksi mengambil kepada sdr. HARUN sebanyak 2 (dua) box obat jenis carnophent zenith dengan membayar Rp. 540.000,-(lima ratus empat puluh ribu rupiah).
Bahwa saksi hanya 5 (lima) kali saja mengambil obat jenis carnophent zenith kepada sdr. HARUN. Setahu saksi Sdr. HARUN sudah lama menjual / mengedarkan obat jenis carnophent zenith tersebut yang pastinya sdr. HARUN terlebih dahulu menjual / mengedarkan obat jenis carnophent zenith dari pada saksi.
Bahwa saksi tidak mengetahui apa menfaat, khasiat serta kegunaan dari obat jenis carnophent zenith dan saksi mengetahui dan sadar jika perbuatan saksi tersebut dapat dihukum sesuai dengan undang-undang.
Terhadap keterangan saksi tersebut, terdakwanya menyatakan benar dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan Ahli sebagai berikut:
1. Saksi Ahli Surya Wahyudi, S.Si., Apt di persidangan di bawah sumpah pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa ahli dalam memberikan keterangan dalam keadaan sehat baik jasmani maupun rohani ;
Bahwa ahli pernah memberikan keterangan dihadapan Penyidik dan tetap pada keterangannya dalam Berita Acara Pemeriksaan ;
Bahwa ahli menerangkan pada saat ini saksi bekerja sebagai Pegawai Negeri Sipil di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru selaku Kepala Seksi Alat Kesehatan dan Litbang pada bidang Farmasi dan Alkes ;
Bahwa ahli mengetahui tentang bidang ke farmasian dan peraturannya yang berlaku di Indonesia, Pengetahuan tersebut saksi peroleh dari bangku kuliah untuk mengambil gelar sarjana sains Apoteker dan selama saksi bertugas di Dinas Kesehatan Kabupaten Kotabaru;
Bahwa ahli menerangkan maksud dari pekerjaan ke Farmasian adalah pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian atau penyaluran obat, pengelolaan obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat, serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional;
Bahwa ahli menerangkan yang berhak mengeluarkan sediaan farmasi tersebut adalah untuk golongan obat bebas, bebas terbatas dapat dikeluarkan oleh toko obat yang mempunyai ijin yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kesehatan di Wilayah masing-masing dan mempunyai penanggung Jawab seorang asisten Apoteker. Bagi yang tidak memiliki ijin dan penanggung jawab seorang asisten apoteker, mereka tidak boleh mengeluarkan obat tersebut;
Bahwa ahli menerangkan syarat untuk mendistribusikan obat bebas dan bebas terbatas adalah toko obat yang telah memiliki ijin tersebut diatas, dimana pendistribusian harus sesuai dengan kondisi sipenderita dan hanya ditunjukan untuk mengobati gejala penyakit yang ringan, jadi pendistribusian juga tidak asal sembarangan jual, harus sesuai dengan keluhan sipenderita. Karena biar bagaimanapun yang namanya obat kalau dipergunakan secara berlebihan dapat menjadi racun bagi sipemakai;
Bahwa ahli menerangkan yang berwenang mengeluarkan obat bebas terbatas adalah toko obat yang telah mempunyai ijin dan mempunyai seorang tenaga ahli farmasi (Asisten Apoteker) dan semua toko obat yang mempunyai ijin hanya boleh mendistribusikan obat bebas dan obat bebas terbatas saja;
Bahwa ahli menerangkan untuk obat bebas terbatas pada kemasannya mempunyai tanda lingkaran biru garis tepi hitam pada setiap produknya;
Bahwa ahli menerangkan tugas dan fungsi asisten Apoteker adalah sebagai penanggung jawab tekhnis toko obat dalam melakukan praktek keFarmasian sesuai dengan kewenangannya;
Bahwa ahli menerangkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar maupun keamanan yaitu adalah sediaan Farmasi yang mempunyai kadar zat berkhasiat dibawah standar yang ditetapkan dalam farmacope Indonesia, baik itu penyimpanan, cara pendistribusian serta pemberiannya;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud tidak memiliki keahlian atau kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian adalah orang yang tidak mempunyai latar belakang pendidikan ke Farmasian baik sebagai apoteker maupun asisten apoteker, sementara kewenangan adalah harus mempunyai sertifikasi uji kompetensi sebagai tenaga farmasi yang mempunyai ijin praktek disarana pelayanan kesehatan;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan memenuhi standar adalah ketetapan yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia yang mengacu pada buku standar seperti Farmacope Indonesia kemudian bila belum tercantum dalam Farmacope tersebut dapat menggunakan US FARMACOPE, BRITISH FARMACOPE, atau INTERNATIONAL FARMACOPE;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud persyaratan keamanan adalah obat disimpan sesuai dengan spesifikasinya yang tertera dalam Farmacope atau brosur / kemasan obat tersebut;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud dengan khasiat / manfaat adalah obat yang beredar harus sesuai standar farmacope dimana kadar obat tersebut tidak boleh kurang/lebih dari dosis yang telah ditetapkan sesuai dengan standar farmacope Indonesia;
Bahwa ahli menerangkan yang dimaksud mutu adalah apabila mutu obat tersebut dibawah standar maka khasiat keamanan dan efektifitas obat tersebut tidak bisa dipertanggung jawabkan;
Bahwa ahli menerangkan sediaan farmasi / obat yang diproduksi oleh pabrik harus mempunyai ijin edar dari Badan POM kemudian didistribusikan melalui PBF (Pedagang Besar Farmasi), kemudian sarana pelayanan kesehatan seperti Apotik atau toko obat dapat memesan tersebut kepada PBF melalui surat pesanan resmi berdasarkan ijin yang dimilikinya, setelah obat diperoleh dapat dilakukan penyimpanan dan penyalurannya sesuai dengan peruntukannya dan disimpan sesuai standar obat-obat tersebut;
Bahwa ahli menerangkan kegiatan tersebut merupakan praktek kefarmasian yang meliputi pembuatan termasuk pengendalian mutu sediaan farmasi, pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat, pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional harus dilakukan oleh tenaga kesehatan yang mempunyai keahlian dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yaitu tenaga farmasi, dalam hal jika tidak ada tenaga ke farmasian tenaga kesehatan tertentu dapat melakukan praktek kefarmasian secara terbatas, misalnya antara lain, dokter, dan atau dokter gigi, bidan, dan perawat, yang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
Bahwa ahli menerangkan menurut pengamatan secara organoleptis / Visual / serta perbandingan dngn produk sejenis obat yang diperlihatkan tersebut diduga termasuk golongan obat keras (daftar G) yang bernama carnophent (Zenit) yang mempunyai kegunaan sebagai obat rematik yang bila dikonsumsi secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal;
Bahwa ahli menerangkan orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian bidang Farmasi tidak boleh menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat Daftar G (keras) dan Terdakwa HARUN Bin LAUJI (Alm) tidak memenuhi standar persyaratan keamanan, khasiat, kemanfaatan dan mutu untuk menjual obat tersebut diatas dan golongan obat yang diperlihatkan tersebut diatas adalah golongan obat daftar G (keras);
Bahwa ahli menerangkan yang dilakukan oleh terdakwa HARUN Bin LAUJI (Alm) tersebut jelas tidak berhak / tidak boleh dan terdakwa HARUN Bin LAUJI (Alm) tidak mempunyai kewenangan untuk menjual obat Daftar G (Keras) karena tidak memiliki latar belakang kefarmasian dan tidak berkompetensi di bidang tersebut;
Bahwa ahli menerangkan obat jenis carnophent (Zenit) tidak boleh digunakan / dikonsumsi atau didistribusikan lagi karena telah dibatalkan ijin edarnya sesuai surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga apabila ditemukan dipasaran obat tersebut adalah ilegal dan melanggar hukum yaitu bertentangan dengan pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan yang berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (Lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah) ;
Bahwa ahli menerangkan Alasan pembatalan ijin dan penghentian kegiatan produksi oleh pihak BPOM RI adalah terbukti secara sengaja menyalurkan produk obat keras kepada pihak yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dengan modus melakukan pemutihan dokumen pendistribusian obat melalui kerjasama antara PBF sole distributor PT.Zenit Pharmaceutical semarang dengan pemilik PBF pedagang besar farmasi/apotek;
Bahwa terhadap barang bukti yang diperlihatkan kepada saksi ahli saat sekarang ini adalah barang-barang yang telah disita oleh petugas kepolisian berkaitan dengan perkara yang sekarang dihadapi terdakwa HARUN Bin LAUJI (Alm);
Terhadap keterangan ahli tersebut, terdakwa membenarkan dan tidak keberatan;
Menimbang, bahwa terdakwa di persidangan telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut:
Bahwa terdakwa ditangkap kemudian terdakwa diperiksa karena telah mengedarkan sediaan farmasi berupa obat jenis carnophent zenith;
Bahwa terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekitar jam 02.40 wita pada saat terdakwa sedang tidur di Desa Lontar Utara RT. 08 Kec. Pulau laut Barat kab. Kotabaru tepatnya dirumah terdakwa;
Bahwa barang bukti yang ditemukan dari penguasan terdakwa yaitu uang sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut adalah uang hasil penjualan obat jenis carnophent zenith terdakwa simpan dibawah tempat tidur;
Bahwa terhadap uang sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang ditemukan dibawah tempat tidur terdakwa tersebut adalah sisa uang dari hasil penjualan / edar obat jenis carnophent zenith. Uang tersebut terdakwa pergunakan untuk keperluan sehari-hari;
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan obat jenis carnophent zenith tersebut kepada siapa saja yang datang kepada terdakwa yaitu Sdri. IDAWATI Als MAMA ROTI dan Sdri. SURIANTI langsung terdakwa jual / edarkan obat jenis carnophent zenith tersebut;
Bahwa terdakwa juga menjual / mengedarkan obat jenis carnophent zenith dari orang yang menitipkan uang untuk berpesan obat jenis carnophent zenith kepada terdakwa yaitu sdr. DALE Als ABAH TIPO. Saksi baru tiga bulan menjual / edarkan obat jenis carnophent zenith di Lontar Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru;
Bahwa terdakwa tidak memiliki izin serta keahlian khusus dibidang farmasi dalam mengedarkan obat jenis carnophent zenith tersebut;
Bahwa cara terdakwa mengedarkan obat jenis carnophent yaitu pembeli datang ke rumah terdakwa kemudian menjelaskan ingin membeli obat jenis carnophent zenith lalu menyerahkan uang kepada terdakwa kemudian terdakwa mengambilkan obat jenis carnophent zenith sesuai dengan keinginan dari pembeli lalu terdakwa serahkan kepada pembeli, dan terdakwa mengedarkan obat jenis carnophent zenith hanya perbox dengan langganan tetap terdakwa seperti sdr. DALE als ABAH TIPO;
Bahwa terdakwa mendapatkan obat jenis carnophent zenith tersebut dari Banjarmasin terdakwa sendiri langsung kebanjarmasin menggunakan travel;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis carnophent zenith kebanjarmasin seminggu sekali pasti membeli obat jenis carnophent zenith biasanya sebanyak 20 (dua puluh) box sampai 30 (tiga puluh) box sekali pembelian;
Bahwa terdakwa membeli obat jenis carnophent zenith 1 (satu) boxnya dengan harga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dari agen dibanjarmasin dengan modal Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah) sekali pembelian. Terdakwa menjual kembali obat jenis carnophent zenith 1 (satu) boxnya kepada pembeli / pemesanan ada dua macam harga yaitu dengan harga Rp. 230.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada sdr. DALE Als ABAH TIPO sudah menitipkan uang kepada terdakwa untuk membeli obat jenis carnophent zenith dan harga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu) kepada langganan yang tidak menitipkan uang kepada terdakwa yaitu sdri. IDAWATI Als MAMA ROTI dan sdri. SURIANTI;
Bahwa terdakwa kenal saudara DALE Als ABAH TIPO, sdri IDAWATI Als MAMA ROTI dan Sdri. SURIANTI tetapi terdakwa tidak ada mempunyai hubungan keluarga. Yang mana sdr. DALE Als ABAH TIPO, sdri IDAWATI Als MAMA ROTI, dan Sdri SURIANTI adalah orang lontar Desa Lontar Utara RT.08 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru yang membeli obat jenis carnophen zenith kepada terdakwa;
Bahwa terdakwa kenal dengan sdr. DALE Als ABAH TIPO sudah lama berteman dikarenakan tetangga terdakwa di Desa Lontar Utara Rt. 08 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru dan terdakwa tidak ada mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa terdakwa menjual/mengedarkan obat jenis carnophent zenith dari sdr. DALE Als ABAH TIPO terakhir pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2016 sekitar jam 20.30 wita sebanyak 17 (tujuh belas) Box dengan harga obat jenis carnophent zenith terdakwa menjual Rp. 230.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) per 1 (satu) boxnya jadi jumlah uang penjualan 17 box dari sdr. DALE Als ABAH TIPO sebesar Rp. 3.910.000,-(tiga juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah) dan mendapat keuntungan sebesar Rp. 510.000,-(Lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa terdakwa menjual / mengedarkan obat jenis carnophent zenith tersebut kepada sdr. DALE Als ABAH TIPO sebanyak 5 (lima) kali. Selain sdr. DALE Als ABAH TIPO ada juga membeli atau mengambil obat jenis carnophent zenith kepada Terdakwa yaitu sdri. IDAWATI Als MAMA ROTI dan Sdri. SURIANTI;
Bahwa saksi kenal dengan sdri IDAWATI Als MAMA ROTI dan Sdri. SURIANRI sudah lama dikarenakan tetangga didekat rumah terdakwa di Desa Lontar Utara RT.08 Kec. Pulau Laut Barat Kab. Kotabaru dan terdakwa tidak mempunyai hubungan keluarga;
Bahwa saksi tidak mengetahui apa menfaat, khasiat serta kegunaan dari obat jenis carnophent zenith dan saksi mengetahui dan sadar jika perbuatan saksi tersebut dapat dihukum sesuai dengan undang-undang;
Menimbang, bahwa terdakwa tidak mengajukan saksi yang meringankan (ade charge) dipersidangan;
Menimbang, bahwa Penuntut Umum telah mengajukan / menyerahkan barang bukti perkara ini: Uang Hasil Penjualan sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu Rupiah) barang bukti mana telah diperlihatkan di persidangan dan terhadap barang bukti tersebut telah dibenarkan oleh saksi-saksi dan Terdakwa, dan penyitaan barang bukti tersebut telah sah menurut hukum, oleh karenanya barang bukti tersebut dapat digunakan untuk membantu membuktikan unsur tindak Pidana yang didakwakan dan dapat digunakan pula untuk menambah keyakinan Majelis Hakim untuk menyatakan apakah Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam surat Dakwaan Penuntut Umum atau tidak;
Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang diajukan diperoleh fakta-fakta hukum sebagai berikut:
Bahwa awalnya saksi BRIGADIR M.DAHRIAN Bin ARDIANSYAH dan saksi BRIGADIR RIZKY MAULANA RAMADHAN Bin RAHMADHANI keduanya anggota Polsek Pulau Laut Barat Kotabaru telah mengamankan pemuda RUJIANSYAH Als UJI, MULIADI, FENDY WIBOWO,MUHYAR, dan ADNAN Als DANAG yang sedang mabuk setelah ditanyakan oleh kedua saksi petugas saudara UJI menjelaskan memperoleh obat dengan cara membeli dari saksi DALE Als ABAH TIPO Bin (Alm) TIPO dan saksi DALE Als ABAH TIPO Bin (Alm) TIPO menerangkan mendapatkan obat carnophen jenis zenith dengan cara membeli dari terdakwa;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi DALLE Als ABAH TIPO Bin Alm PALE saksi membeli obat jenis CARNOPHEN ZENITH tersebut dari terdakwa HARUN yang beralamat di Desa Lontar Utara RT. 08 Kec. Pulau Laut Barat, sebanyak 17 BOX(1700 Butir) dengan harga per 1 boxnya Rp. 230.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) dan total uang yang saksi bayarkan sebesar Rp. 3.910.000,-(tiga juta Sembilan ratus sepuluh ribu rupiah);
Bahwa berdasarkan keterangan saksi IDAWATI Als MAMAK ROTI Binti (Alm) ABDUL KADIR saksi mendapatkan obat jenis carnophent zenith dan DEXTRO dari BOS HARUN, dengan cara memesan terlebih dahulu dengan uang cash sebesar Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box untuk zenith dan Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah) per box Dextro. Dan ada juga saksi membeli dengan harga Rp. 270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah) per box jika langsung datang tanpa mesan atau titip uang terlebih dahulu, saksi pada saat tertangkap oleh anggota kepolisian saksi sedang berada di dalam rumah, dan barang bukti yang ditemukan dari penguasaan saksi yaitu obat Zenith sebanyak 1 butir, Dextro sebanyak 72 bungkus/paket yang masing-masing bungkus/paket berisi 9 butir dan total keseluruhan sebanyak 648 butir yang saksi buang disamping rumah lewat jendela saat petugas kepolisian datang kerumah, serta uang hasil jualan sebesar Rp. 140.000,- (Seratus empat puluh ribu rupiah) yang saksi simpan dibawah tempat tidur;
Bahwa berdasarkan keterangan Saksi SURIANTI Binti KORO (Alm) saksi mengambil obat jenis carnophent zenith dari sdr. HARUN yang pertama 3 (tiga) box dengan uang pembayaran Rp. 810.000,-(Delapan ratus sepuluh ribu rupiah) dan yang kedua kalinya saksi mengambil kepada sdr. HARUN sebanyak 2 (dua) box obat jenis carnophent zenith dengan membayar Rp. 540.000,-(lima ratus empat puluh ribu rupiah);
Berdasarkan keterangan ahli menerangkan yang dilakukan oleh terdakwa HARUN Bin LAUJI (Alm) tersebut jelas tidak berhak / tidak boleh dan terdakwa HARUN Bin LAUJI (Alm) tidak mempunyai kewenangan untuk menjual obat Daftar G (Keras) karena tidak memiliki latar belakang kefarmasian dan tidak berkompetensi di bidang tersebut, obat jenis carnophent (Zenit) tidak boleh digunakan / dikonsumsi atau didistribusikan lagi karena telah dibatalkan ijin edarnya sesuai surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga apabila ditemukan dipasaran obat tersebut adalah ilegal dan melanggar hukum yaitu bertentangan dengan pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan ;
Bahwa berdasarkan keterangan terdakwa terdakwa ditangkap pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekitar jam 02.40 wita pada saat terdakwa sedang tidur di Desa Lontar Utara RT. 08 Kec. Pulau laut Barat kab. Kotabaru tepatnya dirumah terdakwa, terdakwa mendapatkan obat jenis carnophent zenith tersebut dari Banjarmasin terdakwa sendiri langsung kebanjarmasin menggunakan travel dengan cara langsung membeli obat jenis carnophent zenith tersebut, terdakwa membeli obat jenis carnophent zenith kebanjarmasin seminggu sekali pasti membeli obat jenis carnophent zenith biasanya sebanyak 20 (dua puluh) box sampai 30 (tiga puluh) box sekali pembelian, terdakwa membeli obat jenis carnophent zenith 1 (satu) boxnya dengan harga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dari agen dibanjarmasin dengan modal Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah) sekali pembelian. Terdakwa menjual kembali obat jenis carnophent zenith 1 (satu) boxnya kepada pembeli / pemesanan ada dua macam harga yaitu dengan harga Rp. 230.000,-(dua ratus tiga puluh ribu rupiah) kepada sdr. DALE Als ABAH TIPO sudah menitipkan uang kepada terdakwa untuk membeli obat jenis carnophent zenith dan harga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu) kepada langganan yang tidak menitipkan uang kepada terdakwa yaitu sdri. IDAWATI Als MAMA ROTI dan sdri. SURIANTI
Bahwa dalam perkara ini telah disita barang bukti berupa Uang Hasil Penjualan sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus Ribu Rupiah);
Bahwa terdakwa telah menjual obat jenis carnophen/zenith yang telah dicabut ijin edarnya.
Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkan apakah berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut diatas, Terdakwa dapat dinyatakan telah melakukan tindak pidana yang didakwakan kepadanya;
Menimbang, bahwa dipersidangan terdakwa didakwa Penuntut Umum berdasarkan Surat Dakwaan Tunggal yakni melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No. 36 Tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut:
Setiap orang;
Dengan Sengaja
Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memilki Izin edar;
Menimbang, bahwa terhadap unsur-unsur tersebut Majelis Hakim mempertimbangkan sebagai berikut:
Ad. 1. Setiap orang ;
Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan “setiap orang” adalah subjek hukum baik orang pribadi, badan hukum maupun badan usaha yang merupakan unsur terpenting dari setiap peraturan perundang-undangan sebagai pendukung hak dan kewajiban yang dalam perkara ini adalah Terdakwa atas nama HARUN Bin (alm) LAUJI yang diperiksa di persidangan dengan identitas sesuai dengan surat dakwaan Penuntut Umum yang diakui oleh Terdakwa serta selama pemeriksaan berlangsung Terdakwa HARUN Bin (alm) LAUJI mengaku dalam keadaan sehat jasmani dan rohani, oleh karena itu Terdakwa adalah orang yang mampu bertanggung jawab (bekwaam) dan dapat diminta pertanggung jawabannya dan dengan demikian unsur kesatu ini telah terpenuhi;
Ad. 2 Dengan Sengaja :
Menimbang, bahwa mengenai unsur selanjutnya yaitu unsur “Sengaja”, walaupun majelis menempatkan unsur “sengaja” dalam unsur kedua, namun oleh karena unsur “sengaja” tersebut merupakan sifat batin perbuatan dari pelaku, maka Majelis terlebih dahulu akan mempertimbangkan unsur perbuatan materilnya sebelum mempertimbangkan unsur kesengajaan;
Menimbang, berdasarkan fakta- fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan ahli dan keterangan terdakwa sendiri. Bahwa terdakwa tidak memiliki keahlian / kemampuan dibidang ke farmasian hanya asal-asalan saja, dan terdakwa ketahui bahwa menjual obat jenis Zenit tersebut adalah dilarang dan bisa ditangkap oleh petugas namun terdakwa tetap saja menjual kepada siapa saja yang datang kepada terdakwa termasuk sdr. DALE als ABAH TIPO, Sdri. IDAWATI Als MAMA ROTI dan Sdri. SURIANTI sedangkan terdakwa HARUN Bin LAUJI (Alm) tidak mempunyai kewenangan untuk menjual obat Daftar G (Keras) karena tidak memiliki latar belakang kefarmasian dan tidak berkompetensi di bidang tersebut, obat jenis carnophent (Zenit) tidak boleh digunakan / dikonsumsi atau didistribusikan lagi karena telah dibatalkan ijin edarnya sesuai surat BPOM RI Nomor PO.02.01.1.31.3997 tanggal 27 Oktober 2009 perihal pembatalan persetujuan nomor ijin edar dan penghentian kegiatan produksi sehingga apabila ditemukan dipasaran obat tersebut adalah ilegal dan melanggar hukum yaitu bertentangan dengan pasal 197 Jo Pasal 106 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa melakukan dengan sadar karena ingin memperoleh keuntungan dengan demikian unsur kedua dengan sengaja ini telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Ad.3 Memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan / atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar;
Menimbang, bahwa Perbuatan dalam unsur Pasal ini adalah bersifat alternatif, artinya jika salah satu unsur telah terpenuhi maka unsur yang lain tidak perlu dibuktikan lagi;
Menimbang, bahwa yang dimaksud ”mengedarkan” menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah segala kegiatan membawa (menyampaikan) dan sebagainya dari orang yang satu kepada yg lain; membawa berkeliling dalam rangka mendistribusikan suatu barang, dari produsen kepada konsumen
Menimbang, bahwa yang dimaksudkan ”sediaan farmasi” menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehataan, adalah obat, bahan obat, obat tradisional, dan kosmetika;
Menimbang, bahwa menurut pasal 1 angka 8 Undang-Undang RI Nomor 36 Tahun 2009 yang dimaksud Obat adalah bahan atau paduan bahan, termasuk produk biologi yang digunakan untuk mempengaruhi atau menyelidiki sistem fisiologi atau keadaan patologi dalam rangka penetapan diagnosis, pencegahan, penyembuhan, pemulihan, peningkatan kesehatan dan kontrasepsi, untuk manusia;
Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 106 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor : 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yang menyatakan bahwa : Sediaan farmasi dan alat kesehatan hanya dapat diedarkan setelah mendapat izin edar;
Menimbang, bahwa menurut pengamatan secara organoleptis / visual obat jenis Carnophen (Zenit) termasuk golongan obat keras (daftar G) yang mempunyai kegunaan sebagai obat rematik yang jika digunakan secara berlebihan akan mengakibatkan gangguan lambung dan ginjal, dan bagi orang yang tidak memiliki ijin dan keahlian di bidang farmasi tidak boleh menjual, mengedarkan atau mendistribusikan obat daftar G (keras) tersebut. Bahwa obat jenis Carnophen (Zenith) sudah tidak diedarkan lagi, sebab ijin edar obat tersebut telah ditarik / dibatalkan oleh Badan POM RI berdasarkan surat Nomo: PO.02.01.1.31.3997, tanggal 27 Oktober 2009, perihal pembatalan persetujuan ijin edar dan penghentian kegiatan produksi, sehingga obat yang dijual oleh Terdakwa tersebut adalah illegal;
Menimbang, berdasarkan fakta- fakta yang terungkap di persidangan yaitu berdasarkan keterangan Saksi-saksi, dan keterangan terdakwa sendiri. Bahwa, terdakwa ditangkap saksi BRIGADIR M.DAHRIAN Bin ARDIANSYAH dan saksi BRIGADIR RIZKY MAULANA RAMADHAN Bin RAHMADHANI keduanya anggota Polsek Pulau Laut Barat Kotabaru pada hari Minggu tanggal 07 Februari 2016 sekitar jam 02.40 wita karena menjual obat carnophent jenis zenith dan dextro dengan barang bukti uang sebesar Rp. 1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) yang mana uang tersebut adalah uang hasil penjualan obat jenis carnophent zenith terdakwa simpan dibawah tempat tidur. Obat carnophent jenis zenith dan dextro terdakwa jual kepada siapa saja yang datang kepada terdakwa termasuk sdr. DALE als ABAH TIPO, Sdri. IDAWATI Als MAMA ROTI dan Sdri. SURIANTI dengan harga berbedan untuk obat jenis carnophent zenith 1 (satu) boxnya terdakwa jual seharga Rp. 250.000,-(dua ratus lima puluh ribu rupiah) per box dan untuk obat jenis dextro terdakwa jual seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu Rupiah) per box.uang hasil penjualan obat jenis carnophen zenith dan dextro dipakai terdakwa untuk keperluan sehari-hari;, dimana perbuatan yeng terdakwa lakukan adalah mengedarkan, menjual sediaan farmasi juga menyimpan dan mendistribusikan obat zenith tersebut terdakwa lakukan tanpa ijin dari petugas yang berwenang. Bahwa terdakwa mendapatkan obat-obat tersebut dengan cara membeli dengan cara membeli dibanjarmasi, yang terdakwa beli seminggu sekali sebanyak 20 (dua puluh) box sampai 30 (tiga puluh) box sekali pembelian. Terdakwa membeli obat jenis carnophent zenith 1 (satu) boxnya dengan harga Rp. 200.000,-(dua ratus ribu rupiah) dari agen dibanjarmasin dengan modal Rp. 6.000.000,-(enam juta rupiah) sekali pembelian;
Menimbang, bahwa berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas sehingga Majelis berkesimpulan bahwa Terdakwa terlibat dalam aktivitas mengedarkan obat carnophen jenis Zenith dextro tersebut, dengan demikian unsur mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar telah terpenuhi secara sah menurut hukum;
Menimbang, bahwa dengan demikian Majelis Hakim berpendapat dari perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa telah memenuhi semua unsur dalam Dakwaan Tunggal Penuntut Umum, sehingga terdakwa haruslah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana melanggar Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU RI No.36 Tahun 2009 ;
Menimbang, bahwa dalam persidangan, Majelis Hakim tidak menemukan hal-hal yang dapat menghapuskan pertanggungjawaban pidana, baik sebagai alasan pembenar dan atau alasan pemaaf, maka Terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa mampu bertanggung jawab, maka harus dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana;
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah ditangkap dan ditahan dan penahanan terhadap Terdakwa dilandasi alasan yang cukup, dan hingga putusan ini tidak ada alasan yang dapat mengeluarkan terdakwa dari tahanan, maka perlu ditetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
Menimbang, bahwa terhadap barang bukti yang diajukan di persidangan untuk selanjutnya dipertimbangkan sebagai berikut:
Menimbang, bahwa ketentuan barang bukti diatur dalam pasal 194 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, didalam perkara ini bahwa barang bukti yang disita, yang dihadirkan dalam perkara ini adalah Uang Hasil Penjualan sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu Rupiah) memiliki nilai ekonomis maka terhadap barang bukti tersebut dirampas untuk Negara;
Menimbang, bahwa untuk menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa, maka perlu dipertimbangkan terlebih dahulu keadaan yang memberatkan dan yang meringankan Terdakwa;
Keadaan yang memberatkan:
Perbuatan Terdakwa meresahkan masyarakat;
Perbuatan Terdakwa bertentangan dengan program Pemerintah dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang;
Keadaan yang meringankan:
Terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulanginya lagi;
Terdakwa bersikap sopan, tidak berbelit-belit, serta mengakui semua perbuatannya didalam persidangan;
Terdakwa belum pernah dihukum;
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dijatuhi pidana, maka kepadanya dibebankan untuk membayar biaya perkara, sesuai Pasal 222 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana;
Memperhatikan, Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UURI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan;
M E N G A D I L I:
Menyatakan Terdakwa Harun Bin (Alm) Lauji telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memiliki izin edar”;
Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (Dua ) Tahun dan denda sejumlah Rp 200.000.000.00 (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
Menetapkan barang bukti berupa:
Uang hasil penjualan sebesar Rp. 1.500.000,- (Satu juta lima ratus ribu Rupiah)
Dirampas untuk Negara;
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah);
Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru, pada hari Senin tanggal 30 Mei 2016, oleh HERU KUNTJORO, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, SH. dan RAYSHA, S.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis, tanggal 2 Juni 2016 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh SURONO Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Kotabaru, serta dihadiri oleh HARISHA CAHYO WIBOWO, S.H. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Kotabaru dan dihadapan Terdakwa tanpa dihadiri oleh Penasehat Hukumnya;
Hakim Anggota, Hakim Ketua Majelis,
T.T.D T.T.D
ARINI LAKSMI NOVIYANDARI, S.H. HERU KUNTJORO, S.H., M.H.
T.T.D
Panitera Pengganti,
RAYSHA, S.H. T.T.D
SURONO