359/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Putusan PN MOJOKERTO Nomor 359/Pid.Sus/2014/PN Mjk
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
ISWANTO als. WAWAN Bin AKIYAT
Menyatakan terdakwa yang bernama ISWANTO als. IWAN bin AKIYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar ; Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ; Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan; Menetapkan barang bukti berupa : 95 butir pil double L dirampas untuk dimusnahkan ; Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah);
PUTUSAN
Nomor : 359/Pid.Sus/2014/PN.Mjk
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
-------- Pengadilan Negeri Mojokerto yang mengadili perkara-perkara pidana, dengan acara pemeriksaan biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut, dalam perkara terdakwa : ------------------------------------------------------------------------------------------
Nama lengkap : ISWANTO als. IWAN bin AKIYAT ; -----------------------------------
Tempat / tgl. Lahir : Mojokerto, 14 Januari 1988 ; -----------------------------------------------
U m u r : 26 tahun; ------------------------------------------------------------------------
Jenis kelamin : Laki-laki; ------------------------------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia; ------------------------------------------------------------------------
Tempat tinggal : Dsn. Candisari Rt. 04 Rw. 05 Desa Awang-awang Kec Mojosari Kab. Mojokerto; ----------------------------------------------------------------
Agama : Islam ; ----------------------------------------------------------------------------
Pekerjaan : kuli bangunan ;------------------------------------------------------------------
Dalam perkara ini terdakwa ditahan oleh : -------------------------------------------------------------
Penyidik, sejak tanggal : 23 Mei 2014 s/d 11 Juni 2014 ; ----------------------------------------
Diperpanjang Penuntut Umum, sejak tanggal 12 Juni 2014 s/d 21 Juli 2014 ; -----------------
Penuntut Umum, sejak tanggal : 18 Juli 2014 s/d 6 Agustus 2014 ;----------------------------
Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto, sejak tanggal : 18 Juli 2014 s/d 16 Agustus 2014 ; ---
Perpanjangan oleh Wakil Ketua PN Mojokerto, sejak tanggal 17 Agustus 2014 s/d 15 Oktober 2014 ; -------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Terdakwa tidak didampingi oleh Penasehat Hukum; ----------------------------------------
-------- Pengadilan Negeri tersebut; ----------------------------------------------------------------------
-------- Setelah membaca surat pelimpahan perkara dengan acara pemeriksaan biasa dari Kepala Kejaksaan Negeri Mojokerto, tertanggal 18 Juli 2014, Nomor : 2186/APB/ Ep.1/07/2014 ; --------------------------------------------------------------------------------------------------------Setelah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto Nomor : 359/Pen.Pid/2014/PN.Mjk, tertanggal 18 Juli 2014 tentang penunjukan Hakim Majelis dan Panitera Pengganti untuk memeriksa dan mengadili perkara ini; -------------------------------------------- Setelah membaca Penetapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto No. 359/ Pid.Sus/2014/PN.Mjk., tanggal 18 Juli 2014 tentang Penetapan hari sidang perkara tersebut; --------- Setelah membaca surat-surat beserta lampiran-lampirannya dalam berkas perkara ini; --------- Setelah mendengar keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa serta memperhatikan pula barang bukti yang diajukan di muka persidangan; ----------------------------
-------- Setelah mendengar pembacaan tuntutan hukum (Requisitoir) dari Penuntut Umum; --
-------- Menimbang, bahwa terdakwa dihadapkan ke persidangan atas Dakwaan Penuntut Umum, sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------
DAKWAAN ------------------------------------------------------------------------------------------------
- -------- Bahwa Ia terdakwa ISWANTO als. IWAN bin AKIYAT pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 sekitar jam :18.30 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Mei 2014 bertempat di jalan Raya masuk Dusun Patung Desa Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negri Mojokerto, dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki ijin edar, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut ; --------Awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 sekira pukul 08.00 wib terdakwa dihubungi oleh Dodik melalui handphone dengan maksud untuk memesan pil dobel L dan terdakwa jawab tidak ada, kemudian pada malam harinya sekira pukul 20.00 wib sdr Dodik datang kerumah dengan maksud yang sama dan menyerahkan uang Rp. 100.000,- kemudian pada esok harinya pada hari jumat tanggal 23 Mei 2014 sdr dodik menanyakan pil dobel L tersebut dan sekitar pukul 18.00 wib sdr Dodik datang kerumah terdakwa dan sudah mendapatkan pil dobel L tersebut, kemudian pil dobel L tersebut terdakwa serahkan ke sdr Dodik, kemudian terdakwa dan Dodik berangkat kerumah Dodik dan ditengah perjalanan tersangka dihentikan oleh anggota kepolisiam dan digeledah dan ditemukan barang bukti pil dobel L kemudian dilakukan introgasi dan terdakwa mengaku bahwa pil dobel L tersebut didapat dari terdakwa , terdakwa mendapatkan keuntungan karena terdakwa melakukan peredaran pil dobel L tersebut dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar rp. 15.000,- serta terdakwa mengetahui kalau terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L disamping itu terdakwa tidak mempunyai keahlian farmasi. Sebagaimana berita acara hasil pemeriksaan laboratorium kriminalistik No. LAB : 3249/NOF/2014 an. ISWANTO als. IWAN bin AKIYAT bahwa tablet warna putih logo LL adalah benar tablet dengan bahan aktif Triheksifinidil HCI yang termasuk Daftar Obat Keras ; ----------------------------------------
-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan ; -------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa atas pembacaan surat dakwaan tersebut terdakwa tidak mengajukan eksepsi, karenanya Majelis berpegang pada surat dakwaan sebagai arah dalam pemeriksaan perkara ini;-------------------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil – dalil dakwaan tersebut, Penuntut Umum telah mengajukan alat bukti : --------------------------------------------------------------------
A. Saksi – saksi; ---------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dipersidangan telah didengarkan keterangan saksi Siswahyudi, memberikan keterangan dibawah sumpah, yang pada pokoknya menerangkan sebagai berikut :
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 sekitar jam :18.30 wib bertempat di jalan Raya masuk Dusun Patung Desa Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto, saksi telah menangkap terdakwa karena kedapatan menyimpan pil lexotan sebanyak 95 butir dan dobel L ; ------------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 sekira pukul 08.00 wib terdakwa dihubungi oleh Dodik melalui handphone dengan maksud untuk memesan pil dobel L dan terdakwa jawab tidak ada, kemudian pada malam harinya sekira pukul 20.00 wib sdr Dodik datang kerumah dengan maksud yang sama dan menyerahkan uang Rp. 100.000,- kemudian pada esok harinya pada hari jumat tanggal 23 Mei 2014 sdr dodik menanyakan pil dobel L tersebut dan sekitar pukul 18.00 wib sdr Dodik datang kerumah terdakwa dan sudah mendapatkan pil dobel L tersebut ; ------------------------------------------
Bahwa benar kemudian terdakwa dan Dodik berangkat kerumah Dodik dan ditengah perjalanan tersangka dihentikan oleh anggota kepolisiam dan digeledah dan ditemukan barang bukti pil dobel L kemudian dilakukan introgasi dan terdakwa mengaku bahwa pil dobel L tersebut didapat dari terdakwa , terdakwa mendapatkan keuntungan karena terdakwa melakukan peredaran pil dobel L tersebut dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar rp. 15.000,- serta terdakwa mengetahui kalau terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L disamping itu terdakwa tidak mempunyai keahlian farmasi; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa pil dobel L adalah barang bukti yang disita dari terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa terhadap saksi yang tidak hadir dipersidangan, keterangannya telah dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum serta telah dibenarkan oleh terdakwa ; --------------------
B. Barang bukti yang berupa : ----------------------------------------------------------------------------
- 95 butir dan dobel L ; --------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa barang bukti tersebut telah disita menurut peraturan perundang – undangan yang berlaku, dan terdakwa membenarkannya, karenanya secara formal dapat digunakan sebagai bukti dalam perkara ini;--------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dipersidangan telah pula didengar keterangan terdakwa yang pada pokoknya sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan dakwaan Penuntut Umum; ---------------------------------
Bahwa terdakwa membenarkan keterangan saksi-saksi; --------------------------------------- --
Bahwa benar pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 sekitar jam :18.30 wib bertempat di jalan Raya masuk Dusun Patung Desa Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto, terdakwa telah ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan pil lexotan sebanyak 95 butir dan dobel L ; -------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 sekira pukul 08.00 wib terdakwa dihubungi oleh Dodik melalui handphone dengan maksud untuk memesan pil dobel L dan terdakwa jawab tidak ada, kemudian pada malam harinya sekira pukul 20.00 wib sdr Dodik datang kerumah dengan maksud yang sama dan menyerahkan uang Rp. 100.000,- kemudian pada esok harinya pada hari jumat tanggal 23 Mei 2014 sdr dodik menanyakan pil dobel L tersebut dan sekitar pukul 18.00 wib sdr Dodik datang kerumah terdakwa dan sudah mendapatkan pil dobel L tersebut ; ------------------------------------------
Bahwa benar kemudian terdakwa dan Dodik berangkat kerumah Dodik dan ditengah perjalanan tersangka dihentikan oleh anggota kepolisiam dan digeledah dan ditemukan barang bukti pil dobel L kemudian dilakukan introgasi dan terdakwa mengaku bahwa pil dobel L tersebut didapat dari terdakwa , terdakwa mendapatkan keuntungan karena terdakwa melakukan peredaran pil dobel L tersebut dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar rp. 15.000,- serta terdakwa mengetahui kalau terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L disamping itu terdakwa tidak mempunyai keahlian farmasi; -------------------------------------------------------------------------
Bahwa benar barang bukti yang diajukan kepersidangan berupa pil dobel L adalah barang bukti yang disita dari terdakwa ; ----------------------------------------------------------------------
Bahwa atas perbuatan tersebut, terdakwa merasa bersalah dan menyesal ; --------------------
------- Menimbang, bahwa surat tuntutan (Requisitoir) Penuntut Umum sebagaimana telah dibacakan dan diserahkan di persidangan pada tanggal 24 September 2014 , Nomor REG. PDM- /MKRTO/EP/09/2014, yang pada pokoknya berpendapat bahwa kesalahan terdakwa yang didakwakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan, yaitu melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan dalam dakwaan Penuntut Umum dan menuntut agar Majelis memutuskan : --------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan terdakwa ISWANTO als. IWAN bin AKIYAT bersalah telah melakukan tindak pidana mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan ; ------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ISWANTO als. IWAN bin AKIYAT dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun penjara dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp.500.000,- (tigaratus ribu rupiah) subsidair 3 (tiga) bulan kurungan ; ----------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------
- 95 butir pil dobel L dirampas untuk dimusnahkan ; -------------------------------------------
Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah); ---------------------------------------------------------------------------------------
------ Menimbang, bahwa atas tuntutan Penuntut Umum tersebut, terdakwa mengajukan pembelaan secara lisan yaitu memohon kepada Majelis Hakim yang pokoknya mohon dijatuhi hukuman yang seringan-ringannya karena terdakwa merasa bersalah, menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi lagi; ----------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa atas Permohonan tersebut Penuntut umum dalam repliknya secara lisan menyatakan tetap pada tuntutannya; ---------------------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa berdasarkan keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa yang dihubungkan dengan barang-barang bukti yang diajukan di muka persidangan, maka Majelis Hakim dapat menyimpulkan fakta-fakta hukum dan atas fakta-fakta hukum yang didapat tersebut maka perlu dipertimbangkan apakah dakwaan Penuntut Umum dipandang terbukti atau tidak; ----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa terdakwa dibawa kemuka persidangan oleh Penuntut Umum dengan dakwaan tunggal melanggar pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, yang unsur-unsurnya sebagai berikut : ----------------------------------------------------
Barangsiapa;----------------------------------------------------------------------------------------------
Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar ;------------------------------------------------------
ad.1.”Barangsiapa”; ---------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa yang dimaksud dengan barangsiapa adalah setiap orang sebagai subyek hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana dan mampu mempertanggung-jawabkan perbuatannya. Dalam perkara ini Penuntut Umum telah mengajukan terdakwa bernama ISWANTO als. IWAN bin AKIYAT adalah seorang yang sehat jasmani dan rohani, serta telah dewasa pula, karenanya terdakwa adalah subyek hukum pendukung hak dan kewajiban; ---------------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa mulai dari berita acara penyidikan, dalam surat dakwaan, maupun dalam persidangan bahwa subyek hukum dalam hal ini terdakwa mengaku bernama ISWANTO als. IWAN bin AKIYAT dengan identitas lengkap yang bersesuaian, dengan demikian tidak ada kekeliruan subyek hukum, dalam hal ini terdakwa dalam perkara ini; ------ ------- Menimbang berdasarkan pertimbangan–pertimbangan tersebut diatas, unsur “Barangsiapa” telah terbukti menurut hukum; ----------------------------------------------------------
Ad.2 “Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar“ --------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa dari keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa dipersidangan terungkap bahwa pada hari Jumat tanggal 23 Mei 2014 sekitar jam :18.30 wib bertempat di jalan Raya masuk Dusun Patung Desa Pungging Kec. Pungging Kab. Mojokerto, terdakwa telah ditangkap petugas karena kedapatan menyimpan pil lexotan sebanyak 95 butir dan dobel L, awalnya pada hari Kamis tanggal 22 Mei 2014 sekira pukul 08.00 wib terdakwa dihubungi oleh Dodik melalui handphone dengan maksud untuk memesan pil dobel L dan terdakwa jawab tidak ada, kemudian pada malam harinya sekira pukul 20.00 wib sdr Dodik datang kerumah dengan maksud yang sama dan menyerahkan uang Rp. 100.000,- kemudian pada esok harinya pada hari jumat tanggal 23 Mei 2014 sdr dodik menanyakan pil dobel L tersebut dan sekitar pukul 18.00 wib sdr Dodik datang kerumah terdakwa dan sudah mendapatkan pil dobel L tersebut, kemudian terdakwa dan Dodik berangkat kerumah Dodik dan ditengah perjalanan tersangka dihentikan oleh anggota kepolisiam dan digeledah dan ditemukan barang bukti pil dobel L kemudian dilakukan introgasi dan terdakwa mengaku bahwa pil dobel L tersebut didapat dari terdakwa , terdakwa mendapatkan keuntungan karena terdakwa melakukan peredaran pil dobel L tersebut dan terdakwa mendapatkan komisi sebesar rp. 15.000,- serta terdakwa mengetahui kalau terdakwa tidak mempunyai ijin dalam mengedarkan sediaan farmasi berupa pil dobel L disamping itu terdakwa tidak mempunyai keahlian farmasi;-----------------------------------------
------- Menimbang, bahwa dari pertimbangan – pertimbangan tersebut diatas, maka unsur inipun telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum; ----------------------------------
------- Menimbang bahwa dengan terpenuhinya semua unsur dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka kepada terdakwa juga harus dinyatakan telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan tersebut ; -------------------------------------------------
------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana baik dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka terdakwa harus dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum, karenanya haruslah terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan kadar pidana yang dilakukan itu ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------ Menimbang, bahwa selama proses perkara ini majelis sama sekali tidak menemukan adanya alasan pembenar ataupun pemaaf, pada diri terdakwa, karenanya secara hukum terdakwa harus mempertanggungjawabkan perbuatanya itu ;-----------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa telah ditahan sebelum putusan ini diucapkan, maka Majelis Hakim akan menerapkan pasal 22 ayat 4 KUHAP; --------------
-------- Menimbang, bahwa mengenai barang bukti yang diajukan dalam persidangan statusnya akan ditentukan pada amar putusan; --------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa oleh karena terdakwa akan dijatuhi pidana, maka kepadanya harus pula dibebani membayar biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam pasal 222 ayat 1 KUHAP; -----------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan putusannya, Majelis Hakim perlu mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan ataupun yang meringankan hukuman bagi terdakwa, yaitu : ---------------------------------------------------------------------------------------------
Hal-hal Yang Memberatkan : ---------------------------------------------------------------------------
- Perbuatan terdakwa sangat meresahkan masyarakat ;------------------------------------------------- Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkoba ; ---
Hal-hal Yang Meringankan : ---------------------------------------------------------------------------
- Terdakwa mengaku terus terang, dan tidak mempersulit sidang; ----------------------------------
- Terdakwa bersikap sopan dipersidangan; -------------------------------------------------------------
- Terdakwa belum pernah dihukum; ----------------------------------------------------------------------------- Menimbang, bahwa pidana yang dijatuhkan pada diri terdakwa bukanlah merupakan balas dendam dari Majelis Hakim pada diri terdakwa, akan tetapi semata- mata hanya pelajaran bagi terdakwa agar selama menjalani pidananya tersebut terdakwa dapat merenungi kembali bahwa yang ia lakukan itu merupakan suatu tindak pidana yang dapat dijatuhi pidana, dengan harapan setelah selesainya melaksanakan pidananya tersebut dapat kembali ke masyarakat serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi ; ----------------------------------------
-------- Menimbang, bahwa berita acara sidang dan putusan ini merupakan suatu kesatuan yang tidak terpisahkan, karenanya jika ada berita acara sidang yang belum masuk dalam putusan ini, akan tetapi ada relevansinya dengan perkara ini maka guna menyingkat dianggap telah dimuat secara lengkap;-------------------------------------------------------------------------------
------- Mengingat ketentuan hukum yang berlaku dalam pasal 197 UU RI No. 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dan pasal – pasal dari peraturan perundang – undangan lainnya yang berlaku dan berkaitan dengan perkara ini; --------------------------------------------------------------
---------------------------------------- M E N G A D I L I ------------------------------------------------
1. Menyatakan terdakwa yang bernama ISWANTO als. IWAN bin AKIYAT terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar ; ---------------------------------------------------------------------------------------
2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;-------------
Menetapkan bahwa lamanya terdakwa ditahan, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; -----------------------------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan supaya terdakwa tetap berada dalam tahanan; ----------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa : -------------------------------------------------------------------
95 butir pil double L dirampas untuk dimusnahkan ; --------------------------------------------
6. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp.2000,- (dua ribu rupiah); -------
----- Demikianlah diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mojokerto pada hari : Rabu tanggal : 1 Oktober 2014, oleh kami : VONNY TRISANINGSIH, SH., MH. sebagai Hakim Ketua Mejelis dan IA SRI ADRIYANTHI AW, SH.MH serta WAHYUDI SAID, SH.MHum. masing-masing sebagai Hakim Anggota, putusan tersebut diucapkan dalam persidangan yang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Hakim Ketua tersebut didampingi para Hakim Anggota, dibantu KARIMULYATIM, SH. Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Mojokerto tersebut, dihadiri pula RAHMAT HIDAYAT, SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Mojokerto serta dihadiri pula oleh terdakwa. -------------------------------------------------------------------------
Hakim Anggota; Hakim Ketua;
IA SRI ADRIYANTHI AW, SH.MH. VONNY TRISANINGSIH, SH., MH
PANITERA PENGGANTI :
WAHYUDI SAID, SH.MHum
KARIMULYATIM, SH