117/Pid.Sus/2014/PN Tab
Putusan PN TABANAN Nomor 117/Pid.Sus/2014/PN Tab
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Defendant (1)
I NYOMAN SUPATRA
MENGADILI : 1. Menyatakan Terdakwa I NYOMAN SUPATRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia” ; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun ; 4. Menetapkan barang bukti berupa : - 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Zebra No.pol DK-1553-JQ ; - 1 (satu) lembar STNK No.Pol ;DK-1553-JQ ; - 1 (satu) lembar SIM A atas nama I Nyoman Supatra ; Dikembalikan kepada terdakwa I Nyoman Supatra ; - 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol DK-5335-HR ; - 1 (satu) lembar STNK spm Supra No.Pol. DK-5335-HR ; Dikembalikan kepada saksi I Gst. Gede Sumaharadika,ST. ; 5. Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
P U T U S A N
Nomor : 117/PID.Sus/2014/PN.Tab.
“ DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA ”
Pengadilan Negeri Tabanan, yang mengadili perkara-perkara pidana dengan acara biasa pada tingkat pertama, telah menjatuhkan putusan sebagai berikut dibawah ini dalam perkara Terdakwa :-------------------------------------------------
Nama Lengkap : I NYOMAN SUPATRA ;---------------------------------
Tempat Lahir : Ngis Kaler - Karangasem ;------------------------------
Umur / Tanggal lahir : 37 Tahun/31 Desember 1976 ;------------------------
Jenis Kelamin : Laki–Laki ;-------------------------------------------------
Kebangsaan : Indonesia ;-------------------------------------------------
Tempat Tinggal : Br. Pekandelan, Desa Sading, Kecamatan Sading, Kabupaten Badung ;--------------------------
Agama : Hindu ;-------------------------------------------------------
Pekerjaan : Wiraswasta ;------------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak ditahan :--------------------------------------------
Terdakwa dalam perkara ini tidak didampingi oleh Penasehat Hukum, melainkan menghadapi sendiri perkara ini ;-----------------------------------------------------
Pengadilan Negeri Tabanan ;---------------------------------------------------------------
Setelah membaca berkas perkara ;--------------------------------------------------------
Setelah mendengar keterangan saksi, keterangan Terdakwa serta telah melihat adanya barang bukti dan surat-surat yang diajukan di persidangan ;---
Setelah mendengarkan dan memperhatikan tuntutan pidana (REQUISITOIR) dari Jaksa Penuntut Umum tertanggal 29 Januari 2015, Nomor Reg. PERK : PDM-41/TBNAN/10.2014, yang pada pokoknya mohon agar Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan memutuskan :--------------
Menyatakan terdakwa I NYOMAN SUPATRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia” sebagaimana diatur dan diancam pidana pada pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa INYOMAN SUPATRA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) bulan ;-------------------------------------------------------------------------------------------
Menyatakan barang bukti berupa:-----------------------------------------------------------
1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Zebra No.Pol.: DK-1553-JQ ;------------------
1 (satu) lembar STNK No.Pol.: DK-1553-JQ ;-----------------------------------------
1 (satu) lembar SIM A atas nama I NYOMAN SUPATRA ;-------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak, yakni terdakwa I NYOMAN SUPATRA;
1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol.: DK-5335-HR ;-----------------
1 (satu) lembara STNK No.Pol.: DK-5335-HR ;---------------------------------------
Dikembalikan kepada yang berhak, yakni saksi I GST. GEDE SUMAHARADIKA, ST.;----------------------------------------------------------------------
Menetapkan agar terdakwa dibebani untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;----------------------------------------------------------------
Setelah mendengar Permohonan lisan Terdakwa didepan persidangan yang pada pokoknya “mohon keringanan hukuman” ;----------------------------------------------
Menimbang, Bahwa atas permohonan terdakwa, Penuntut Umum menyatakan tetap pada tuntutannya, Terdakwa tetap pada permohonannya ;-------
Menimbang, bahwa Terdakwa dihadapkan dimuka persidangan berdasarkan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tertanggal 24 Desember 2014, yang pada pokoknya adalah sebagai berikut :---------------------------------------------------------------
Pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014 sekira pukul 08.30 Wita atau setidak-tidaknya sekitar bulan Agustus 2014 bertempat di atas jembatan kembar jalan raya Ir. Soekarno jurusan Denpasar-Gilimanuk KM 19.900 sebelah selatan, yang terletak di Br. Sanggulan, Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Tabanan, terdakwa mengemudikan kendaraan bermotor berupa 1 (satu) unit mobil Daihatsu Zebra warna biru metalik DK-1553-JQ yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia yakni korban I GST. KETUT REBEH pengendara sepeda motor Honda Vario warna hitam DK-5335-HR, yang dilakukan dengan cara-cara antara lain sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Pada waktu terdakwa mengemudikan mobilnya dari arah timur (Denpasar) menuju arah barat (Gilimanuk) hendak ke pasar Dauh Pala, kondisi cuaca cerah, jalan lurus beraspal kering, arus lalu lintas dari arah timur ramai sedang, dimana pada waktu itu terdakwa yang mengemudikan mobilnya di lajur kanan melihat iring-iringan sepeda motor yang berjalan pelan karena di depannya terdapat mobil sejenis pick-up berjalan pelan di lajur kiri sehingga terdakwa menambah kecepatan mobilnya menjadi lebih-kurang 60 km/jam pada persneling 4 (empat) dengan tujuan mendahului iring-iringan tersebut; pada jarak lebih-kurang 200m (dua ratus meter) memasuki jembatan kembar dari arah timur, ketika ban depan mobil terdakwa melindas sambungan jembatan yang posisinya lebih rendah dari jalan raya, tiba-tiba “ball joint lower arm” depan kanan mobil terdakwa patah karena tidak bisa menahan tekanan beban kendaraan terhadap kondisi jalan tersebut, sehingga terdakwa menjadi panik dan tidak bisa mengendalikan laju mobil yang dikemudikannya serta menyebabkan laju mobil berbelok ke kiri ;---------
Bahwa pada waktu yang bersamaan di lajur kiri jembatan kembar yang menuju arah barat (Gilimanuk) juga melaju 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK-5335-HR yang dikemudikan korban, dan oleh karena mobil terdakwa berbelok ke kiri memotong lajur yang dilalui korban mengakibatkan laju sepeda motor korban menjadi terhalang sehingga bagian depan sepeda motor korban bersenggolang dengan body mobil terdakwa sebelah kiri, dan selanjutnya mobil terdakwa berhenti melintang setelah menabrak pembatas jalan dengan posisi mobil menghadap ke selatan, sedangkan sepeda motor korban setelah bersenggolan akhirnya jatuh dengan posisi miring dan bagian depan sepeda motor masuk ke bawah bumper mobil sebelah belakang-kiri serta korban terpental jatuh di badan jalan dan tidak sadarkan diri dengan posisi kepala mengarah ke utara ;---
Bahwa terdakwa yang sering melewati jembatan dimaksud sudah mengetahui kondisi sambungan jalan antara jembatan dengan jalan raya tidak rata dan terdakwa menyadari kondisi kendaraannya yang sudah lawas, namun terdakwa tetap melaju dengan kencang sehingga mobil tidak bisa menahan tekanan beban kendaraan terhadap kondisi jalan serta menyebabkan “ball joint lower arm” depan kanan mobil terdakwa patah; kemudian petugas Kepolisian setelah mendapat informasi dari TMC Polres Tabanan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) untuk melakukan olah TKP serta mengamankan terdakwa ke Polres Tabanan sedangkan korban I GST. KETUT REBEH dibawa ke Instalasi Rawat Darurat (IRD) BRSU Tabanan untuk mendapat perawatan lebih lanjut, dan berdasarkan Visum et Repertum No. 445/152/14/BRSU tanggal 12 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. A.A.N. Oka Diatmika, dokter Pemerintah pada BRSU Tabanan dengan KESIMPULAN ;----------------------------------------------
Dari data di atas di dapatkan berupa: CKB (Cedera Kepala Berat) dan Susp Trauma Cervical (diduga trauma pada tulang leher) hal tersebut diduga akibat benturan benda keras dan tumpul, serta korban I GST. KETUT REBEH pada tanggal 04/08/2014 meninggal dunia jam 10.30 wita di IRD BRSU Tabanan ;--------
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 310 ayat (4) UURI No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu-Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) ;----------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa selain mengajukan barang bukti tersebut diatas, Penuntut Umum juga mengajukan 3 (tiga) orang saksi yang keterangannya masing-masing dibawah sumpah sesuai Agama yang dianutnya yang pada pokoknya sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------
I GEDE SUKERANTI, SH.,:-----------------------------------------------------------------------
Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;------
Saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan di BAP tingkat Penyidikan;----------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014 sekira pukul 08.30 wita, terjadi kecelakaan antara mobil Daihatsu Zebra warna biru metalik DK-1553-JQ dengan sepeda motor Honda Vario warna hitam DK-5335-HR bertempat di atas jembatan kembar jalan raya Ir. Soekarno sebelah selatan, jurusan Denpasar-Gilimauk KM 19.900 yang terletak di Br. Sanggulan, Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan;----------------------------------------------------
Saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan pada waktu saksi hendak berangkat tugas dari Gerokgak menuju Pos KTH, sesampainya di TKP, saksi melihat ada kemacetan, setelah saksi datangi ternyata ada kecelakaan, mobil Daihatsu Zebra melintang di jembatan sebelah selatan dan sepeda motor Honda Vario berada di bawah belakang mobil beserta pengendara sepeda motor yang masih tergeletak di jalan, saksi pun bergegas menolong korban dengan mengangkat korban ke pinggir jalan, kemudian saksi mencarikan kendaraan untuk mengantar korban ke rumah sakit, namun saksi tidak ikut ke rumah sakit karena fokus mengatur arus lalu lintas yang tersendat akibat kecelakaan;----------------------------------------
Saksi tidak melihat kejadian kecelakaan tersebut tapi saksi mendengar dari keterangan terdakwa bahwa mobil Daihatsu Zebra maupun sepeda motor Honda Vario sama-sama datang dari arah timur (Denpasar) menuju arah barat (Gilimanuk) kemudian ketika ban depan mobil terdakwa melindas sambungan jembatan yang posisinya lebih rendah dari jalan raya, tiba-tiba “ball joint lower arm” depan kanan mobil terdakwa patah karena tidak bisa menahan tekanan beban kendaraan terhadap kondisi jalan tersebut, sehingga terdakwa menjadi panik dan tidak bisa mengendalikan laju mobil yang dikemudikannya serta menyebabkan laju mobil berbelok ke kiri, sedangkan di lajur kiri mobil terdakwa melaju 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK-5335-HR yang dikemudikan korban, dan oleh karena mobil terdakwa berbelok ke kiri memotong lajur yang dilalui korban mengakibatkan laju sepeda motor korban menjadi terhalang sehingga bagian depan sepeda motor korban bersenggolang dengan body mobil terdakwa sebelah kiri, sehingga sepeda motor korban setelah bersenggolan akhirnya jatuh dengan posisi miring dan bagian depan sepeda motor masuk ke bawah bumper mobil sebelah belakang-kiri serta korban terpental jatuh di badan jalan;------------------------
Pada waktu di TKP, saksi melihat korban I GST. KETUT REBEH sudah tergeletak di badan jalan sebelah selatan dengan kepala di arah utara dan kaki di arah selatan;----------------------------------------------------------------------
Benar setelah mengalami kecelakaan, terdakwa dalam keadaan selamat sedangkan korban I GST. KETUT REBEH dalam keadaan tidak sadarkan diri, dan saksi kurang memperhatikan korban menderita luka di bagian mana saja, karena pada waktu itu saksi langsung mencarikan kendaraan untuk membawa korban ke rumah sakit;---------------------------------------------
Benar situasi jalan beraspal baik, lurus, jalur dua arah, lalin ramai, pagi hari, cuaca cerah, di atas jembatan tidak ada bahu jalan, namun di sambungan jembatan posisinya tidak rata, yakni posisi sambungan jembatan lebih rendah dari pada badan jalan;-------------------------------------
Benar terdakwa pada waktu mengemudikan mobilnya sudah melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan berupa SIM A dan STNK sesuai dengan jenis kendaraan;---------------------------------------------------------------------------
Saksi membenarkan Sket gambar TKP kecelakaan yang terdapat di dalam Berkas Perkara;---------------------------------------------------------------------------
Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa mobil Daihatsu Zebra warna biru metalik DK-1553-JQ dalam kondisi rusak beserta STNK-nya dan SIM A adalah milik terdakwa, sedangkan motor Honda Vario warna hitam DK-5335-HR dalam keadaan rusak beserta STNK-nya adalah kendaraan yang dikemudikan oleh korban;------------------
Bahwa menurut informasi dari penyidik Polres Tabanan yang saksi dengar, korban meiniggal dunia hari itu juga di BRSU Tabanan ;------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengakui dan membenarkannya ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengakui dan membenarkannya ;------------------------------------------------------------------------------
I WAYAN ARDIKA YASA,:--------------------------------------------------------------------------
Saksi tidak kenal dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa;-------
Saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan di BAP tingkat Penyidikan;---------------------------------------------------------------------------------
Pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014 sekira pukul 08.30 wita, terjadi kecelakaan antara mobil Daihatsu Zebra warna biru metalik DK-1553-JQ dengan sepeda motor Honda Vario warna hitam DK-5335-HR bertempat di atas jembatan kembar jalan raya Ir. Soekarno sebelah selatan, jurusan Denpasar-Gilimauk KM 19.900 yang terletak di Br. Sanggulan, Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan;------------------------------------------------------
Saksi tidak melihat langsung terjadinya kecelakaan, namun saksi mengetahuinya ketika melintas di traffic light Kediri, saksi menerima informasi melalui handy talky dari saksi I GEDE SUKERANTI, SH. bahwa terjadi kecelakaan di jembatan kembar, kemudian saksi langsung menuju TKP;--------------------------------------------------------------------------------------------
Sesampainya di TKP, saksi menandai TKP kemudian mengatur arus lalu lintas agar tidak macet dan berusaha memindahkan kendaraan yang terlibat kecelakaan ke pinggir jalan;---------------------------------------------------
Saksi mendengar dari keterangan terdakwa bahwa bahwa mobil Daihatsu Zebra maupun sepeda motor Honda Vario sama-sama datang dari arah timur (Denpasar) menuju arah barat (Gilimanuk) kemudian ketika ban depan mobil terdakwa melindas sambungan jembatan yang posisinya lebih rendah dari jalan raya, tiba-tiba “ball joint lower arm” depan kanan mobil terdakwa patah karena tidak bisa menahan tekanan beban kendaraan terhadap kondisi jalan tersebut, sehingga terdakwa menjadi panik dan tidak bisa mengendalikan laju mobil yang dikemudikannya serta menyebabkan laju mobil berbelok ke kiri, sedangkan di lajur kiri mobil terdakwa melaju 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK-5335-HR yang dikemudikan korban, dan oleh karena mobil terdakwa berbelok ke kiri memotong lajur yang dilalui korban mengakibatkan laju sepeda motor korban menjadi terhalang sehingga bagian depan sepeda motor korban bersenggolang dengan body mobil terdakwa sebelah kiri, sehingga sepeda motor korban setelah bersenggolan akhirnya jatuh dengan posisi miring dan bagian depan sepeda motor masuk ke bawah bumper mobil sebelah belakang-kiri serta korban terpental jatuh di badan jalan;-----------------------------------------------------------------------------------------
Situasi jalan beraspal baik, lurus, jalur dua arah, lalin ramai, pagi hari, cuaca cerah, di atas jembatan tidak ada bahu jalan, tidak terdapat marka as jalan;---------------------------------------------------------------------------------------
Pada waktu saksi tiba di TKP, saksi sudah tidak melihat keberadaan korban I GST. KETUTU REBEH, karena menurut keterangan saksi I GEDE SUKERANTI, SH. korban sudah dibawa ke rumah sakit;----------------
Benar terdakwa pada waktu mengemudikan mobilnya sudah melengkapi diri dengan surat-surat kendaraan berupa SIM A dan STNK sesuai dengan jenis kendaraan;-----------------------------------------------------------------------------
Saksi membenarkan Sket gambar TKP kecelakaan yang terdapat di dalam Berkas Perkara;----------------------------------------------------------------------------
Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa mobil Daihatsu Zebra warna biru metalik DK-1553-JQ dalam kondisi rusak beserta STNK-nya dan SIM A adalah milik terdakwa, sedangkan motor Honda Vario warna hitam DK-5335-HR dalam keadaan rusak beserta STNK-nya adalah kendaraan yang dikemudikan oleh korban;------------------
Bahwa menurut informasi dari penyidik Polres Tabanan yang saksi dengar, korban meiniggal dunia hari itu juga di BRSU Tabanan ;------------------------
I GUSTI GEDE SUMAHARADIKA, ST., ;-----------------------------------------------------
Saksi kenal terdakwa setelah kejadian kecelakaan dan tidak ada hubungan keluarga dengan terdakwa ;-----------------------------------------------
Saksi Saksi membenarkan keterangan yang saksi berikan di BAP tingkat Penyidikan ;---------------------------------------------------------------------------------
Korban I GST. KETUT REBEH adalah bapak kandung saksi ;------------------
Saksi tidak melihat peristiwa kecelakaan yang dialami oleh korban karena saksi sedang berada di rumah, namun saksi mengetahui telah terjadi kecelakaan yang melibatkan korban setelah salah seorang staf Kelurahan datang ke rumah saksi dan menyampaikan bahwa orang tua saksi mengalami kecelakaan dan dirawat di UGD Tabanan ;---------------------------
Kecelakaan terjadi pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014 sekira pukul 08.30 wita, terjadi kecelakaan antara mobil Daihatsu Zebra warna biru metalik DK-1553-JQ yang dikemudikan terdakwa dengan sepeda motor Honda Vario warna hitam DK-5335-HR yang dikemudikan orang tua saksi, bertempat di atas jembatan kembar jalan raya Ir. Soekarno sebelah selatan, jurusan Denpasar-Gilimauk KM 19.900 yang terletak di Br. Sanggulan, Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan ;----------------------
Pada waktu saksi tiba di RSU Tabanan, saksi melihat korban masih hidup namun tidak lama kemudian saksi diinformasikan oleh dokter bahwa korban sudah meninggal ;----------------------------------------------------------------
Saksi mengetahui kronologis kecelakaan dari keterangan terdakwa pada waktu terdakwa datang melayat ke rumah saksi, yaitu ketika ban depan mobil terdakwa melindas sambungan jembatan yang posisinya lebih rendah dari jalan raya, tiba-tiba “ball joint lower arm” depan kanan mobil terdakwa patah karena tidak bisa menahan tekanan beban kendaraan terhadap kondisi jalan tersebut, sehingga terdakwa menjadi panik dan tidak bisa mengendalikan laju mobil yang dikemudikannya serta menyebabkan laju mobil berbelok ke kiri, sedangkan di lajur kiri mobil terdakwa melaju 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK-5335-HR yang dikemudikan korban, dan oleh karena mobil terdakwa berbelok ke kiri memotong lajur yang dilalui korban mengakibatkan laju sepeda motor korban menjadi terhalang sehingga bagian depan sepeda motor korban bersenggolang dengan body mobil terdakwa sebelah kiri, sehingga sepeda motor korban setelah bersenggolan akhirnya jatuh dengan posisi miring dan bagian depan sepeda motor masuk ke bawah bumper mobil sebelah belakang-kiri serta korban terpental jatuh di badan jalan;-------------------------------------------------------------------------------------------
Bahwa korban pada hari terjadi kecelakaan mengunakan helm ;---------------
Saksi membenarkan Sket gambar TKP kecelakaan yang terdapat di dalam Berkas Perkara;---------------------------------------------------------------------------
Saksi membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa mobil Daihatsu Zebra warna biru metalik DK-1553-JQ dalam kondisi rusak beserta STNK-nya dan SIM A adalah milik terdakwa, sedangkan motor Honda Vario warna hitam DK-5335-HR dalam keadaan rusak beserta STNK-nya adalah kendaraan milik saksi yang dikemudikan oleh korban;----
Bahwa 1 (satu) hari setelah kecelakaan, terdakwa beserta keluarganya datang menemui pihak keluarga korban/saksi untuk meminta maaf dan atas permintaan tersebut, pihak keluarga korban sudah ikhlas dan memaafkan terdakwa;---------------------------------------------------------------------
Benar pihak keluarga terdakwa ada memberikan santunan/bantuan senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang diterima langsung oleh istri korban (ibu kandung saksi);----------------------------------------------------------------------
Benar antara terdakwa dan pihak keluarga korban yang diwakili saksi membuat Surat Pernyataan Damai pada tanggal 6 Agustus 2014 ;------------
Menimbang, bahwa atas keterangan saksi tersebut terdakwa mengakui dan membenarkannya ;-----------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dipersidangan Terdakwa telah memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut :-----------------------------------------------------------
Benar pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014 sekira pukul 08.30 wita, terjadi kecelakaan antara mobil Daihatsu Zebra warna biru metalik DK-1553-JQ yang terdakwa kemudikan dengan sepeda motor Honda Vario warna hitam DK-5335-HR bertempat di atas jembatan kembar jalan raya Ir. Soekarno jurusan Denpasar-Gilimauk KM 19.900 sebelah selatan, yang terletak di Br. Sanggulan, Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan;--------
Pada waktu itu terdakwa sedang mengemudikan mobil Daihatsu Zebra DK-1553-JQ seorang diri, membawa muatan roti sebanyak 5 rak, pandangan dan konsentrasi saat itu ke arah depan;--------------------------------------------------------
Benar sebelum terjadi kecelakaan terdakwa mengemudikan mobilnya dari arah timur (Denpasar) yaitu dari Sading menuju ke arah barat (Gilimanuk) yaitu hendak ke Pasar Dauh Pala mengantar pesanan roti, dengan kecepatan lebih-kurang 60 km/jam menggunakan gear 4 (empat) berjalan di lajur kanan badan jalan;---------------------------------------------------------------------
Pada saat mengemudikan mobil tersebut terdakwa dalam keadaan sehat dan tidak mengkonsumsi minuman yang dapat memabukan serta tidak melakukan hal-hal yang dapat mengganggu konsentrasi saat mengemudi;---
Benar jalan di TKP beraspal, dalam kondisi baik, namun pada sambungan jembatan dengan badan jalan aspal posisi badan jalan aspal lebih tinggi dibandingkan badan jalan aspal di atas jembatan, namun sambungannya landai, jalanan lebar terbagi menjadi 2 lajur, datar, cuaca cerah, jalan kering, pagi hari, arus lalu lintas dari arah timur (Denpasar) sedang, dimana sebelum kejadian terdakwa di belakang iring-iringan beberapa sepeda motor dan ada kendaraan sejenis Pick Up warna putih;-------------------------------------------------
Benar sebelum kejadian terdakwa tidak melihat arah datangnya sepeda motor Honda Vario yang terlibat kecelakaan tersebut, namun sesaat setelah kejadian, setelah terdakwa melihat posisi terakhir sepeda motor Honda Vario terjatuh, menurut terdakwa sepeda motor Honda Vario tersebut datang dari arah timur (Denpasar) karena berada di sebelah kiri body mobil terdakwa;----
Benar terdakwa mengemudikan mobilnya berjalan di lajur kanan dari arah Denpasar padahal di depannya tidak ada kendaraan lainnya namun terdakwa melihat ada banyak kendaraan baik itu mobil maupun sepeda motor yang berjalan pelan di lajur kiri karena didepannya ada sejenis kendaraan Pick warna putih yang berjalan pelan di lajur kiri, kemudian lebih-kurang 200 (dua ratus) meter di sebelah timur TKP, terdakwa menambah kecepatan mobilnya dan pada waktu terdakwa melewati kendaraan sejenis Pick Up warna putih tersebut, konsentrasi terdakwa hanya di lajur depan dan tidak memperhatikan kendaraan termasuk sepeda motor di lajur kiri;----------------------------------------
Benar setelah terdakwa sudah sampai di ujung timur jembatan kembar dan pada waktu memasuki jembatan dari timur, terdakwa mengurangi kecepatan dengan cara melakukan pengereman sehingga “ball joint lower arm” depan kanan mobil terdakwa patah karena tidak bisa menahan tekanan beban kendaraan terhadap kondisi jalan tersebut, sehingga terdakwa menjadi panik dan tidak bisa mengendalikan laju mobil yang dikemudikannya serta menyebabkan laju mobil berbelok ke kiri;------------------------------------------------
Terdakwa karena panik tidak menyadari di lajur kiri mobil terdakwa melaju 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK-5335-HR yang dikemudikan korban, dan oleh karena mobil terdakwa berbelok ke kiri memotong lajur yang dilalui korban mengakibatkan laju sepeda motor korban menjadi terhalang sehingga bagian depan sepeda motor korban menabrak body mobil terdakwa sebelah kiri, sehingga sepeda motor korban setelah jatuh dengan posisi miring dan bagian depan sepeda motor masuk ke bawah bumper mobil sebelah belakang-kiri serta korban terpental jatuh di badan jalan;--------------------------------------------------------------------------------------------
Benar akibat dari kecelakaan tersebut terdakwa dalam keadaan selamat, sedangkan pengendara sepeda motor Honda Vario terdakwa lihat dalam keadaan tidak sadar, sepeda motor Honda Vario mengalami kerusakan pada lampu depan pecah, dek depan pecah, lecet body samping kanan, sedangkan kendaraan Daihatsu Zebra yang terdakwa kemudikan mengalami kerusakan pada velg depan kiri pecah, lecet pada body samping kiri di pintu kiri, pojok belakang samping kiri bemper belakang pecah lampu reting belakang kiri dan lampu belakang kiri pecah, sebagai mana barang bukti yang diajukan di persidangan;-------------------------------------------------------------
Terdakwa mengetahui bahwa korban meninggal dunia dari dari keponakannya bernama MADE ROPA;---------------------------------------------------
Benar berselang 1 (satu) hari setelah kejadian tersebut terdakwa datang ke rumah korban untuk meminta maaf dan memberikan santunan kepada keluarga korban senilai Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah);---------------------------
Benar terdakwa dan pihak keluarga korban yang diwakili oleh saksi I GST. GEDE SUMAHARADIKA, ST. sudah membuat surat penyataan damai;---------
Kendaraan yang terdakwa kemudikan keluaran tahun 1994 yang terdakwa beli dari tangan kedua (bekas), namun terdakwa tidak pernah mengecek keadaan mobilnya ke bengkel resmi Daihatsu untuk melakukan perawatan berkala atau untuk mengetahui kondisi spare part mobil terdakwa;---------------
Terdakwa mengemudikan mobilnya lebih-kurang selama 1 (satu) tahun terakhir dan rutin mengganti oli di bengkel mobil umum;-----------------------------
Terdakwa setiap menuju pasar Dauh Pala, Tabanan selalu melintasi TKP dan sudah tahu bahwa kondisi jalan di jembatan tersebut tidak rata;-------------------
Terdakwa membenarkan Sket gambar TKP kecelakaan yang terdapat di dalam Berkas Perkara;-----------------------------------------------------------------------
Terdakwa membenarkan barang bukti yang diajukan di persidangan berupa mobil Daihatsu Zebra warna biru metalik DK-1553-JQ dalam kondisi rusak beserta STNK-nya dan SIM A adalah milik terdakwa, sedangkan motor Honda Vario warna hitam DK-5335-HR dalam keadaan rusak beserta STNK-nya adalah kendaraan yang dikemudikan oleh korban ;---------------------------
Menimbang, bahwa selain barang bukti tersebut di atas Penuntut Umum juga telah mengajukan bukti surat berupa Visum Et Repertum Nomor : 445/152/14/BRSU tanggal 12 Agustus 2014 yang dibuat dan ditandatangani oleh dr. A.A.N. Oka Diatmika, dokter Pemerintah pada BRSU Tabanan ;---------------------
Menimbang, bahwa selain bukti surat diatas Terdakwa juga mengajukan surat perdamaian antara keluarga Terdakwa dengan keluarga korban dimana telah terlampir didalam berkas perkara ini ;------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Terdakwa didakwa dengan dakwaan tunggal yaitu melanggar pasal 310 Ayat (4) UU. No. 22 tahun 2009 yang unsur-unsurnya adalah sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------------------
Unsur Setiap orang ;-------------------------------------------------------------------------
Unsur Yang mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya menhgakibatkan kecelakaan lalu lintas ;-----------------------------------------
Unsur mengakibatkan orang lain meninggal dunia ;---------------------------------
Menimbang, bahwa untuk mempersalahkan Terdakwa dalam dakwaan tersebut, maka semua unsur-unsur rumusan delik tersebut harus dapat dibuktikan, sehubungan tersebut, berikut ini akan dibahas unsur-unsur dimaksud satu demi satu ;---------------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa Majelis akan mempertimbangkan unsur-unsur tersebut diatas sebagai berikut ;-------------------------------------------------------------------------------
Ad.1 Unsur “Setiap orang” ;--------------------------------------------------------------------
Bahwa yang dimaksud dengan “Barang siapa” menurut ketentuan Undang-Undang adalah subjek hukum, yaitu orang sebagai subjek hukum (Natuurlijke-Persoonen) selaku pendukung hak dan kewajiban serta dapat dipertanggungjawabkan atas perbuatannya ;------------------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta yang teruangkap di persidangan berupa keterangan di bawah sumpah oleh saksi I GEDE SUKERANTI, SH., saksi I WAYAN ARDIKA YASA, dan saksi I GST. GEDE SUMAHARADIKA, ST. yang saling bersesuaian dan membenarkan bahwa yang hadir di depan persidangan adalah terdakwa I NYOMAN SUPATRA sebagai pelaku tindak pidana yang diajukan pada perkara ini ;------------------------------------------------------------------
Selain itu juga sesuai dengan pemeriksaan identitas baik pada saat pemeriksan tersangka dan barang bukti oleh Penuntut Umum maupun pemeriksaan identitas terdakwa di persidangan oleh Ketua Hakim Majelis, dimana terdakwa telah membenarkan identitasnya sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum yang telah dibacakan di persidangan, serta dalam persidangan tersebut terdakwa tampak sehat baik jasmani maupun rohani yang ditunjukan dengan mampunya terdakwa menjawab segala pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan jelas, sehingga ia tidak tergolong pada mereka yang dimaksudkan dalam Pasal 44 KUHP.Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;------------------------------------------------------
Ad.2 Unsur “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecalakaan lalu lintas” ;----------------------------------------------
Berdasarkan fakta-fakta yang teruangkap di persidangan berupa keterangan di bawah sumpah oleh saksi I GEDE SUKERANTI, SH., saksi I WAYAN ARDIKA YASA, dan saksi I GST. GEDE SUMAHARADIKA, ST., serta dari keterangan terdakwa sendiri, dan juga dengan memperhatikan barang bukti yang diajukan di depan persidangan, yang pada kesimpulannya mengemukakan benar mobil yang terdakwa kemudikan sudah berusia 10 (sepuluh) tahun dan selama terdakwa memiliknya, terdakwa tidak pernah mengecek kondisi mobilnya ke bengkel resmi Daihatsu;---------------------------
Bahwa benar sebelumnya terdakwa sudah sering melintasi jembatan kembar jalan raya Ir. Soekarno sebelah selatan, jurusan Denpasar-Gilimauk KM 19.900 yang terletak di Br. Sanggulan, Ds. Banjar Anyar, Kec. Kediri, Kab. Tabanan sehingga terdakwa sudah mengetahui bahwa keadaan jalan jembatan lebih rendah dari jalan raya, dimana pada hari Senin tanggal 4 Agustus 2014 sekira pukul 08.30 wita, terdakwa yang mengemudikan mobil Daihatsu Zebra warna biru metalik DK-1553-JQ datang dari arah timur (Denpasar) menuju pasar Dauh Pala kemudian ketika ban depan mobil terdakwa melindas sambungan jembatan dari arah timur, tiba-tiba “ball joint lower arm” depan kanan mobil terdakwa patah karena tidak bisa menahan tekanan beban kendaraan terhadap kondisi jalan tersebut, sehingga terdakwa menjadi panik dan tidak bisa mengendalikan laju mobil yang dikemudikannya serta menyebabkan laju mobil berbelok ke kiri, sedangkan terdakwa tidak memperhatikan bahwa di lajur kiri mobil terdakwa melaju 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario warna hitam DK-5335-HR yang dikemudikan korban, dan oleh karena mobil terdakwa berbelok ke kiri memotong lajur yang dilalui korban mengakibatkan laju sepeda motor korban menjadi terhalang sehingga bagian depan sepeda motor korban bersenggolang dengan body mobil terdakwa sebelah kiri, sehingga sepeda motor korban setelah bersenggolan akhirnya jatuh dengan posisi miring dan bagian depan sepeda motor masuk ke bawah bumper mobil sebelah belakang-kiri serta korban terpental jatuh di badan jalan, Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;-----------------------------------------------
Ad.3 Unsur “Mengakibatkan orang lain meninggal dunia” ;---------------------------
Berdasarkan fakta-fakta yang teruangkap di persidangan berupa keterangan di bawah sumpah oleh saksi I GEDE SUKERANTI, SH., saksi I WAYAN ARDIKA YASA, dan saksi I GST. GEDE SUMAHARADIKA, ST., serta dari keterangan terdakwa sendiri, dan juga dengan memperhatikan barang bukti yang diajukan di depan persidangan, benar setelah kecelakaan terjadi, korban I GUSTI KETUT REBEH meninggal dunia pada hari yang sama setelah sempat mendapat perawatan di BRSU Tabanan berdasarkan Visum et Repertum No. 445/152/14/BRSU tanggal 12 Agustus 2014, Dengan demikian unsur ini telah terbukti dan terpenuhi ;----------------------------------
Menimbang, bahwa dari seluruh apa yang telah dipertimbangkan secara seksama di atas, maka jelaslah bahwa apa yang telah dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini telah memenuhi seluruh unsur pasal 310 ayat (4) UU No. 22 tahun 2009 seperti yang didakwakan dalam dakwaan tunggal penuntut umum ;-----
Menimbang, bahwa mengingat unsur sifat melawan hukum tersebut mutlak harus ada pada setiap tindak pidana, sesuai dengan Yurisprudensi Mahkamah Agung RI. Yang menyatakan : Dalam setiap tindak pidana selalu ada unsur sifat melawan hukum dari perbuatan yang dituduhkan, walaupun dalam rumusan delik tidak selalu dicantumkan (Putusan Mahkamah Agung tanggal 6 Juni 1970 No. 30 K/Kr/1969), maka persoalannya sekarang adalah apakah perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini mengandung unsur sifat melawan hukum atau tidak, dan apakah Terdakwa dapat dimintai pertanggungan jawab menurut hukum pidana atas perbuatannya tersebut, atau dengan perkataan lain apakah terdapat alasan–alasan pembenar maupun alasan-alasan pemaaf di dalam diri Terdakwa dalam perkara ini ;--------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa sebagaimana diketahui terdakwa telah melakukan kelalaian yang menyebabkan korban I Gusti Ketut Rebeh meninggal dunia ;--------
Menimbang, bahwa oleh karena itu, tindakan terdakwa, atas kelelaiannya menyebabkan orang lain meninggal dunia merupakan perbuatan melawan hokum;
Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan-pertimbangan yuridis di atas, maka teranglah apa yang dilakukan oleh Terdakwa dalam perkara ini adalah bersifat melawan hukum (wederrechtelijkheid) baik secara formal maupun materiil ;
Menimbang, bahwa dalam pada itu, setelah Majelis Hakim memperhatikan selama dalam persidangan, ternyata tidak melihat adanya hal-hal atau keadaan yang menyebabkan Terdakwa menderita penyakit atau bersifat abnormal, bahkan Terdakwa dapat menjawab dengan baik dan lancar atas pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepadanya, baik oleh Majelis Hakim maupun Penuntut Umum, sehingga dengan demikian, memperkuat pendapat keyakinan Majelis Hakim bahwa Terdakwa mampu bertanggung jawab menurut hukum pidana atas perbuatan yang dilakukannya tersebut ;---------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa oleh karena Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan (beyond a reasonable doubt) bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan oleh Penuntut Umum, dan mampu pula bertanggung jawab menurut hukum pidana, sedangkan Terdakwa ternyata tidak dapat membuktikan hal yang sebaliknya, sementara apa yang telah terbukti tersebut ternyata pula tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku, karenanya Terdakwa haruslah dijatuhi pidana yang setimpal dengan perbuatannya ;-------------
Menimbang, bahwa sebelum menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa terlebih dahulu dipertimbangkan hal-hal yang mempengaruhi pidana yang akan dijatuhkan ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Hal - hal yang memberatkan :-----------------------------------------------------------------------
Perbuatan Terdakwa menyebabkan korban I Gusti Ketut Rebeh meninggal dunia ;-----------------------------------------------------------------------------------------
Hal - hal yang meringankan :-----------------------------------------------------------------------
Terdakwa bersikap sopan dalam persidangan dan mengakui terus terang perbuatannya ;---------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa menyesal atas perbuatan yang dilakukannya dan berjanji berhati-hati mengendarai kendaraan bermotor ;------------------------------------------------
Terdakwa belum pernah dihukum ;-------------------------------------------------------
Terdakwa minta maaf dan sudah melakukan perdamaian dengan keluarga korban ;--------------------------------------------------------------------------------------
Terdakwa telah meberikan santunan kepada keluarga korban ;-----------------
Menimbang, bahwa perlu dipertimbangkan bahwa tujuan pemidanaan bukanlah sebagai balas dendam akan tetapi pemidanaan juga dimaksudkan agar Terpidana dapat menjadi orang yang lebih baik dikemudian hari dan demikian pula dalam menjalani masa pemidanaan tidaklah harus seorang terpidana menjalankannya di dalam Lembaga Pemasyarakatan tetapi dengan alasan tertentu berdasarkan hukum dapat dijalankan ditengah-tengah masyarakat dengan persyaratan tertentu ;-------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa dengan pertimbangan tersebut diatas serta tetap memegang teguh rasa keadilan dan kemanfaatan hukum, menurut Majelis Hakim penjatuhan pidana bersyarat terhadap Terdakwa sebagaimana dalam pasal 14a ayat (1) KUHP, telah tepat, patut, dan adil dengan kesalahan yang dilakukan Terdakwa ;--------------------------------------------------------------------------------------------
Menimbang, bahwa mengenai barang bukti dalam perkara ini statusnya akan ditetapkan dalam amar putusan di bawah ini ;------------------------------------------
Menimbang, bahwa karena Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana, maka sesuai dengan ketentuan pasal 222 ayat (1) KUHAP., Terdakwa harus pula dibebani untuk membayar biaya perkara yang besarnya akan ditetapkan dalam amar putusan dibawah ini ;--------------------------------------------------
Mengingat Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku, khususnya pasal 310 ayat (4) Undang-Undang nomor 22 tahun 2009, dan Undang – Undang No. 8 tahun 1981 serta peraturan perundang - undangan lainnya yang bersangkutan ;----
M E N G A D I L I :
Menyatakan Terdakwa I NYOMAN SUPATRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Mengemudikan kendaraan bermotor yang karena kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan lalu lintas menyebabkan orang lain meninggal dunia” ;-----------------------------------------------
Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan ;-------------------------------------------------------------------
Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani oleh terdakwa kecuali dikemudian hari ada putusan Hakim yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan terdakwa melakukan suatu perbuatan pidana sebelum lewat masa percobaan selama 1 (satu) tahun ;------------------------------------------------------------
Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit kendaraan Daihatsu Zebra No.pol DK-1553-JQ ;-----------------------
- 1 (satu) lembar STNK No.Pol ;DK-1553-JQ ;-------------------------------------------
- 1 (satu) lembar SIM A atas nama I Nyoman Supatra ;-------------------------------
Dikembalikan kepada terdakwa I Nyoman Supatra ;--------------------------------
- 1 (satu ) unit sepeda motor Honda Vario No.Pol DK-5335-HR ;------------------
- 1 (satu) lembar STNK spm Supra No.Pol. DK-5335-HR ;-------------------------
Dikembalikan kepada saksi I Gst. Gede Sumaharadika,ST. ;-------------------
Membebankan Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;------------------------------------------------------------------------
Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tabanan pada hari Kamis, tanggal : 29 Januari 2015, oleh kami ; PUTU ENDRU SONATA,SH.,MH. sebagai Hakim Ketua I GDE PERWATA,SH. Dan PULUNG YUSTISIA DEWI,SH.,MH. Masing-masing sebagai hakim anggota yang ditunjuk berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 117/pid.Sus/2014/PN.Tab, Tanggal 30 Desember 2014, putusan tersebut diucapkan dalam siding yang terbuka untuk umum pada hari dan tanggal itu juga oleh Majelis Hakim yang sama dengan dibantu oleh I. G. AG. AYU PUTU ARIWATI, Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Tabanan, Dengan Dihadiri oleh I. G. PUTU RAHADHYAKSA,SH. Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Tabanan dan Terdakwa ;-------------------------------------------------------------------------
HAKIM - HAKIM ANGGOTA, HAKIM KETUA,
I GDE PERWATA,SH. PUTU ENDRU SONATA,SH.,MH.
PULUNG YUSTISIA DEWI,SH.,MH.
PANITERA PENGGANTI,
I G. AG. AYU PUTU ARIWATI
C A T A T A N :
1. Dicatat disini bahwa pada tanggal 29 Januari 2015 baik Terdakwa maupun penuntut Umum telah sama-sama menerima baik Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 117 / Pid.Sus / 2014 / PN.Tab, tanggal 29 Januari 2015 sebagaimana tercatat dalam register;
2. Dicatat disini, bahwa tenggang waktu untuk mengajukan banding telah lampau, maka Putusan Pengadilan Negeri Tabanan Nomor : 117 / Pid.Sus / 2014 / PN.Tab, tanggal 29 Januari 2015 telah mempunyai kekuatan hukum tetap sejak tanggal 6 Pebruari 2015;
Panitera Pengadilan Negeri Tabanan
I GEDE PUTU SUARDIKA,SH.
NIP. 19550217 197511 001.