896/B/PK/PJK/2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 896/B/PK/PJK/2014
Plaintiffs / Applicants (1)
Filing or appealing side
Applicant (1)
Defendants / Respondents (1)
Responding side
Respondent (1)
Desa Gagak Sipat, RT.02, RW.01, Gagak Sipat, Ngemplak
DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SOLO KAWISTARA GARMINDO
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
PUTUSAN
Nomor 896/B/PK/PJK/2014
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
MAHKAMAH AGUNG
Memeriksa permohonan peninjauan kembali perkara pajak telah memutuskan sebagai berikut dalam perkara:
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini memberikan kuasa kepada:
1. Catur Rini Widosari, Direktur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak;
2. Budi Christiadi, Kasubdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan Banding;
3. Heru Marhanto Utomo, Kepala Seksi Peninjauan Kembali, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi Direktorat Keberatan dan Banding;
4. Andri Setiawan, Penelaah Keberatan, Subdit Peninjauan Kembali dan Evaluasi, Direktorat Keberatan dan banding;
Kesemuanya berkantor di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40- 42, Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-860/PJ./2013 tanggal 6 Mei 2013;
Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;
melawan:
PT. SOLO KAWISTARA GARMINDO, tempat kedudukan Desa Gagaksipat RT.02/RW.01, Gagaksipat, Boyolali;
Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;
Mahkamah Agung tersebut;
Membaca surat-surat yang bersangkutan;
Menimbang, bahwa dari surat-surat yang bersangkutan ternyata Pemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukan permohonan peninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 49237/PP/M.I/16/2013, tanggal 28 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Pemohon Banding, dengan posita perkara sebagai berikut:
Bahwa mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-703/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 yang diterbitkan oleh Direktorat jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II yang Pemohon Banding terima pada tanggal 29 Juli 2011 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ( Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa );
Landasan Formal :
Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;
Bahwa atas 1 ( satu ) Keputusan yang dibanding diajukan 1 ( satu ) Surat Banding dengan dilampiri Salinan Keputusan yang dibanding, yang dalam hal ini Surat Banding diajukan oleh pengurus Pemohon Banding, diajukan dalam bahasa Indonesia dan ditandatangani oleh Direktur PT. SOLO KAWISTARA GARMINDO;
Bahwa sesuai penjelasan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (5c) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan disebutkan bahwa : "jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan banding belum merupakan paiak yang terutanq sampai dengan Putusan Banding diterbitkan";
Bahwa namun demikian, terdapat sejumlah pajak yang telah disetujui Pemohon Banding dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan yaitu sebesar Rp12.923.486, ( seperti tercantum dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa No. 00014/207/08/527/10 tertanggal 02 Agustus 2010 ) dan atas jumlah pajak tersebut telah Pemohon Banding bayar lunas (SSP terlampir). Dengan demikian, maka 50 % ( lima puluh persen ) dari jumlah Pajak Terutang (seperti yang disyaratkan dalam Pasal 36 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak ) adalah "NIHIL", sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa Surat Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding telah sesuai Landasan formal dan memenuhi syarat sebagaimana yang diatur dalam Pasal 35, Pasal 36 dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tanggal 12 April 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tanggal 31 Desember 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tanggal 17 Juli 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan;
Landasan Material
Bahwa Banding Pemohon Banding ajukan atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-703/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II karena permohonan Keberatan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar - Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00014/207/08/527/10 tanggal 02 Agustus 2010 Tahun / Masa pajak : Januari - Desember 2008 dari Pemohon Banding hanya di terima sebagian oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II;
Latar belakang masalah
Bahwa belakang penerbitan Surat Keputusan Keberatan yaitu Keputusan Terbanding Nomor KEP — 703/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 adalah sebagai berikut :
Kantor Pelayanan Pajak Pratama Boyolali berdasarkan hasil pemeriksaan pajak yang telah dilakukan menerbitkan SKPKB Nomor 00014/207/08/527/10 tanggal 02 Agustus 2010 Tahun / Masa pajak : Januari-Desember 2008 dengan perincian sebagai berikut :
-
A Dasar Pengenaan Pajak - Ekspor 19.945.487.648,00 B Dasar Pengenaan Pajak — Penyerahan yang PPN nya hams dipungut sendiri 8.184.761.460,00 C Jumlah 28.130.239.108,00 D Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri 818.475.146,00 DIKURANGI E Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 37.032.726,00 F Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00 781.442.420,00 G Jumlah Perhitungan PPN kurang Bayar H Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 9.840.950,00 791.283.370,00 1. PPN Yang Kurang dibayar J. Sanksi administrasi — Bunga Pasal 13 (2) KUP 296.948.119,00 K Sanksi administrasi — Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 9.840.950,00 L. Jumlah PPN yang masih harus dibayar 1.098.072.439,00
Bahwa Penerbitan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00014/207/08/527/10 dilakukan Kantor Pelayanan Pajak Pratama-Boyolali melalui tahapan pemeriksaan pajak. Dalam pemeriksaan yang dilakukan KPP Pratama-Boyolali tersebut, terdapat koreksi hasil pemeriksaan yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan hasil Pemeriksaan Nomor : PHP- 037 / WPJ.32 / KP.1005 / 2010 tanggal 12 Juli 2010 yang kemudian hasil pemeriksaan tersebut dilakukan pembahasan dan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan meliputi hal sebagai berikut :
| No | Uraian | Jumlah (Rp) | Penjelasan koreksi |
| Penyerahan | |||
| 1. | - Penyerahan ekspor menu | ||
| rut SPT / WP | 24.857.387.966,00 | ||
| - Penyerahan ekspor menu | |||
| rut Pemeriksa | 24.857.387.966,00 | Tidak terdapat koreksi. | |
| Selisih ( koreksi ) | NIHIL | ||
| 2• | - Penyerahan kepada pihak | ||
| • | lain menurut SPT / WP | ||
| - Penyerahan kepada pihak lain menurut Pemeriksa | 271.917.763,00 | ||
| Koreksi positip | 8.184.751.460,00 | ||
| 7.912.833.697,00 | - Koreksi positip penyerahan kepada pihak lain dikarenakan terda-pat penyerahan lokal yang belum dilaporkan senilai Rp | ||
| Rp.7.912.833.697,-- terdiri dari : | |||
| Berdasar uji arus‑ | |||
Piutang Rp 4.911.900.318,- Penyerahan / Penjualan | |||
| Bahan baku Rp 3.000.933.379,- | |||
| JUMLAH Rp 7.912.833.967,- | |||
| 3• | - Pajak Masukan Dalam Ne‑ | ||
| geri menurut SPT / WP | 37.032.726,00 | ||
| - Pajak Masukan Dalam Ne‑ | |||
| geri menurut Pemeriksa | 37.032.726,00 | ||
| kOREKSI | NIHIL | Tidak terdapat koreksi | |
Bahwa dengan diterbitkannya SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00014/207/08/527/10, Pemohon Banding kemudian mengajukan keberatan melalui surat dengan nomor : 001/ACC/SKG/X12010 tanggal 25 Oktober 2010 yang diterima oleh KPP Pratama Boyolali tanggal 29 Oktober 2010. Pada dasarnya keberatan diajukan oleh Pemohon Banding atas materi KOREKSI PEREDARAN USAHA SEBESAR Rp 7.912.833.967,00 karena alasan koreksi tersebut tidak dapat diterima oleh Pemohon Banding dalam hal ini adalah PT.SOLO KAWISTARA GARMINDO, sedangkan hasil pemeriksaan yang dapat disetujui oleh Pemohon Banding sesuai hasil pembahasan akhir hasil pemeriksaan hanya atas penyerahan sebesar Rp129.234.860,00;
Alasan Terbanding:
bahwa koreksi penyerahan kepada pihak lain dikarenakan terdapat penyerahan lokal yang belum dilaporkan yang berasal dari :
a. Pengujian arus piutang dengan selisih sebesar Rp 4.911.900.318,00
b. Selisih pengujian bahan baku sebesar Rp 3.000.933.379,00
Rp 7.912.833.697,00
Alasan Pemohon Banding :
Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dan keberatan terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding atas penyerahan kepada pihak lain ( penyerahan lokal ) sebesar Rp 7.912.833.697,00;
Alasan Pemohon Banding adalah bahwa :
Terhadap koreksi penyerahan karena arus piutang ( yang oleh Terbanding ternyata dikoreksi dari penyerahan ekspor menjadi penyerahan lokal) sebesar Rp 4.911.900.318,00 adalah tidak benar, karena dalam tahun 2008 penyerahan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp24.857.387.966,00 dan atas penyerahan tersebut telah dilaporkan dalam Laporan SPT Masa PPN serta atas penyerahan ekspor tersebut telah dilengkapi dengan dokumen ekspor ( Pemberitahuan Ekspor Barang, Invoice, Packing List, Bill of Lading ) yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan;
Terhadap koreksi penyerahan atas selisih pengujian arus bahan baku sebesar Rp3.000.933.379,00 Pemohon Banding tidak setuju karena pengujian arus bahan baku yang dilakukan oleh pemeriksa tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, karena pemeriksa tidah cermat dalam melakukan pemeriksaan;
Surat keberatan Pemohon Banding Nomor : 001/ACC/SKG/X12010 tanggal 25 Oktober 2010 kemudian dijawab oleh Direktorat jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II melalui surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-703/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 yang dalam suratnya MEMUTUSKAN "MENERIMA SEBAGIAN KEBERATAN PEMOHON BANDING";
Pokok masalah yang diajukan banding
Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor : KEP-703/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II, yang pokok masalahnya terletak pada KOREKSI PENYERAHAN SEBESAR Rp 7.912.833.697,00, yang terdiri dari koreksi pengujian arus piutang dengan selisih sebesar Rp 4.911.900.318,00 dan koreksi selisih pengujian bahan baku sebesar Rp 3.000.933.379,00. Terhadap koreksi penyerahan tersebut diatas, sejumlah Rp 129.234.860,00 telah disetujui oleh Pemohon Banding;
Bahwa Pengajuan banding dilakukan Pemohon Banding dengan alasan bahwa terhadap koreksi hasil pemeriksaan atas penyerahan lokal yang dilakukan oleh Pemeriksa dari pengujian arus piutang dan pengujian arus bahan baku menurut Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan, namun hal tersebut hanya di akomodir sebagian saja oleh Peneliti Keberatan seperti tercantum dalam Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP- 703/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 yang dikeluarkan oleh Direktorat jenderal Pajak Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II dalam proses keberatan yang memutuskan menerima sebagian keberatan pemohon Banding;
Bahwa perlu Pemohon banding jelaskan bahwa penyerahan ekspor yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 24.857.387.966,00 dan atas penyerahan tersebut telah dilaporkan dalam Laporan SPT Masa PPN serta atas penyerahan ekspor tersebut telah dilengkapi dengan dokumen ekspor ( Pemberitahuan Ekspor Barang, Invoice, Packing List, Bill of Lading ) yang sah dan dapat dipertanggung jawabkan;
Bahwa untuk pembelian bahan dan pemakaian bahan, Pemohon Banding telah mengadministrasikannya dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dan telah diaudit oleh pihak Bea dan Cukai. Menurut Pemohon Banding atas koreksi penyerahan yang berdasarkan pengujian bahan baku, dalam hal ini pihak fiskus telah keliru dalam mengidentifikasi pembelian dan pemakaian bahan baku;
Bahwa berikut Pemohon Banding sajikan perbandingan perhitungan pembelian dan pemakaian bahan menurut Pemohon Banding dengan menurut Pihak Fiskus ( Pemeriksa ) :
| URAIAN | M/ WAJIB | M/ FISKUS |
| PAJAK | ( YARD ) | |
| ( YARD ) | ||
| PEMBELIAN BAHAN ( TELAH DIAUDIT BEA CUKAI ) | 670.089,50 | |
| PEMBELIAN BAHAN BAKU | 670.140,30 | |
PEMAKAIAN BAHAN : - REKENING PEMBELIAN BAHAN BAKU - REKENING PEMBELIAN BAHAN PEMBANTU - REKENING BIAYA BAHAN BAKU & PEMBANTU | 484.392,94 65.810,44 77.123,51 | 484.393,00 |
| SISA PERSEDIAAN BAHAN | 42.762,61 | 185.747,30 |
| SISA PERSEDIAAN ( MENURUT WAJIB PAJAK ) | 13.901,23 | |
| SELISIH PERHITUNGAN BAHAN ( AFVAL ) | 28.861,38 | |
| HARGA AFVAL PER YARD | Rp 4.478,00 | |
| HARGA RATA-RATA BAHAN BAKU M/ PEMERIKSA | Rp 16.156,00 | |
| KOREKSI PENYERAHAN YANG DISETUJUI WAJIB PAJAK | Rp 129.234.860,00 | |
| KOREKSI HASIL PEMERIKSAAN M / PEMERIKSA PAJAK | Rp 3.000.933.379,00 |
Bahwa Pemohon Banding sudah memberikan bukti-bukti yang mendukung, antara lain : bukti penyerahan ekspor berupa PEB, INVOICE, PACKING LIST, BILL OF LADING dan bukti-bukti perhitungan, penjelasan serta pembukuan selama proses pemeriksaan maupun keberatan, namun hal tersebut tidak dapat diterima seluruhnya. Pemohon Banding berkeyakinan bahwa koreksi penyerahan yang dilakukan oleh pemeriksa pajak dan hanya diakomodir sebagian saja dalam proses keberatan oleh Peneliti Keberatan adalah tidak benar, dan Pemeriksa tidak dapat membuktikan secara kongkrit tentang penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan oleh Pemohon Banding di dalam daerah pabean Indonesia;
Penghitungan Pemohon Banding
Bahwa berdasarkan alasan-alasan keberatan yang Pemohon Banding uraikan di atas, baik alasan formal maupun material, menurut Pemohon Banding penghitungan Pajak Pertambahan Nilai Tahun / Masa pajak: Januari - Desember 2008 PT.SOLO KAWISTARA GARMINDO adalah sebagai berikut:
| A | Dasar Pengenaan Pajak – Ekspor | 24.857.387.966,00 |
| B | Dasar Pengenaan Pajak — Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri | 271.917.763,00 |
| Koreksi yang disetujui wajib pajak | 129.234.860,00 | |
| 401.152.623,00 | ||
| C | Jumlah | 25.258.540.589,00 |
| D | Pajak Keluaran yang harus dipungut / dibayar sendiri 40.115.262,00 DIKURANGI | |
| E | Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 37.032.726,00 |
| F | Dibayar dengan NPWP sendiri | 0,00 |
| G | Jumlah perhitungan PPN kurang Bayar | 3.082.536,00 |
| H | Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 9.840.950,00 |
| I | PPN yang kurang Bayar | 12.923.486,00 |
| J | Sanksi administrasi-Bunga Pasal 13 (2) KUP-38% | 1.171.364,00 |
| K | Sanksi administrasi –Kenaiakn Pasal 13 (3) KUP | 9.840.950,00 |
| L | Jumlah PPN yang masih dibayar | 23.935.800,00 |
Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 49237/PP/M.I/16/2013, tanggal 28 Januari 2013 yang telah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-703/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor: 00014/207/08/527/10 tanggal 2 Agustus 2010, atas nama: PT. Solo Kawistara Garmindo, NPWP: 02.499.553.2-527.000, Alamat: Desa Gagaksipat RT.02/RW.01, Gagaksipat, Boyolali, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagai berikut:
Dasar Pengenaan Pajak Rp 25.785.760.901,00
Pajak Keluaran Rp 92.837.294,00
Pajak Keluaran yang dipungut sendiri Rp 92.837.294,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan (Rp. 37.032.726,00)
PPN yang lebih/kurang dibayar (Rp 55.804.568,00)
Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke
Masa Pajak berikutnya Rp 9.840.950,00
PPN yang kurang dibayar Rp 65.645.518,00
Sanksi Administrasi :
Pasal 13 ayat 2 UU KUP Rp 24.945.296,00
Pasal 13 ayat 3 UU KUP Rp 9.840.950,00
PPN yang masih harus dibayar Rp 100.431.764,00.
Menimbang, bahwa sesudah putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap yaitu Putusan Pengadilan Pajak Jakarta Nomor 49237/PP/M.I/16/2013, tanggal 28 Januari 2013, diberitahukan kepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 25 Februari 2013, kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali dengan perantaraan kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU-1025/PJ./2012 tanggal 13 Juli 2012, diajukan permohonan peninjauan kembali secara tertulis di Kepaniteraan Pengadilan Pajak Jakarta pada tanggal 10 Mei 2013, dengan disertai alasan-alasannya yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 10 Mei 2013;
Menimbang, bahwa tentang permohonan peninjauan kembali tersebut telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama pada tanggal 07 April 2014, kemudian terhadapnya oleh pihak lawannya diajukan Jawaban yang diterima di Kepaniteraan Pengadilan Pajak tersebut pada tanggal 07 Mei 2014;
Menimbang, bahwa permohonan peninjauan kembali a quo beserta alasan-alasannya telah diberitahukan kepada pihak lawan dengan saksama, diajukan dalam tenggang waktu dan dengan cara yang ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, juncto Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, maka permohonan peninjauan kembali tersebut secara formal dapat diterima;
ALASAN PENINJAUAN KEMBALI
Menimbang, bahwa Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan alasan Peninjauan Kembali yang pada pokoknya sebagai berikut:
Tentang Alasan Pengajuan Permohonan Peninjauan Kembali
Bahwa putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.49237/PP/M.I/16/2013 tanggal 28 Januari 2013 telah dibuat dengan tidak memperhatikan atau mengabaikan fakta yang menjadi dasar pertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusan yang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia. Oleh karenanya Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.49237/PP/M.I/16/2013 tanggal 28 Januari 20132 diajukan Peninjauan Kembali berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU Pengadilan Pajak) :
“Permohonan Peninjauan Kembali dapat diajukan berdasarkan alasan sebagai berikut:
e. Apabila terdapat suatu putusan yang nyata-nyata tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Tentang Formal Jangka Waktu Pengajuan Memori Peninjauan Kembali
Bahwa Salinan Putusan Pengadilan Pajak Nomor Put.49237/PP/M.I/16/2013 tanggal 28 Januari 2013, atas nama PT. Hercules Chemical Indonesia (Termohon Peninjauan Kembali/semula Pemohon Banding), telah diberitahukan secara patut dan dikirimkan oleh Pengadilan Pajak kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dengan cara disampaikan secara langsung kepada Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melalui surat Sekretaris Pengadilan Pajak Nomor P.97/SP.23/2013 tanggal 13 Februari 2013.
Bahwa dengan demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 91 huruf e dan Pasal 92 ayat (3) juncto Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Pengadilan Pajak, maka pengajuan Memori Peninjauan Kembali atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49237/PP/M.I/16/2013 tanggal 28 Januari 2013 ini, masih dalam tenggang waktu yang diijinkan oleh Undang-Undang Pengadilan Pajak atau setidak-tidaknya antara tenggang waktu pengiriman/pemberitahuan Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan Permohonan Peninjauan Kembali ini belum lewat waktu sebagaimana telah ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bahwa oleh karena itu, sudah sepatutnyalah Memori Peninjauan Kembali ini diterima oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Tentang Pokok Sengketa Pengajuan Peninjauan Kembali
Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Peninjauan Kembali ini adalah:
Sengketa tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa berupa reklasifikasi penjualan ekspor menjadi penjualan lokal (reclass) sebesar Rp4.911.900.318,00yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak;
Sengketa tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.498.288.894,00 yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Tentang Pembahasan Pokok Sengketa Peninjauan Kembali
Sengketa tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa berupa reklasifikasi penjualan ekspor menjadi penjualan lokal (reclass) sebesar Rp4.911.900.318,00yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 23 alinea ke-4 dan halaman 24 alinea ke-6:
“bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2008 sebesar Rp 4.911.900.318,00 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut dengan UU Pengadilan Pajak) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 76:
“Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)”;
Penjelasan Pasal 76 alinea ke-1 dan 2:
“Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang-undang perpajakan;
Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak”;
Pasal 78:
“Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan hakim”
Penjelasan Pasal 78:
“Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.”
Bahwa Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000 (selanjutnya disebut dengan UU PPN) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 1 angka 11:
“Ekspor adalah setiap kegiatan mengeluarkan barang dari dalam Daerah Pabean ke luar Daerah Pabean.”
Pasal 1 angka 17:
“Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk menghilung pajak yang terutang”
Pasal 1 angka 18:
“Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.”
Pasal 1 angka 26:
“Nilai Ekspor adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh eksportir.”
Pasal 1Aayat (1) huruf c:
“(1) Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah :
c. penyerahan Barang Kena Pajak kepada pedagang perantara atau melalui juru lelang;”
Penjelasan:
“Yang dimaksud dengan pedagang perantara ialah orang pribadi atau badan yang dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya dengan nama sendiri melakukan perjanjian atau perikatan atas dan untuk tanggungan orang lain dengan mendapat upah atau balas jasa tertentu, misalnya komisioner. Yang dimaksud dengan juru lelang di sini adalah juru lelang Pemerintah atau yang ditunjuk oleh Pemerintah”;
Pasal 4:
“Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas:
penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
impor Barang Kena Pajak;
penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha;
pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean;
pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean; atau
ekspor Barang Kena Pajak oleh Pengusaha Kena Pajak."”
Pasal 7 ayat (1):
“Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).”
Pasal 9 ayat (1):
“Pajak Pertambahan Nilai yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dengan Dasar Pengenaan Pajak”;
Bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 (selanjutnya disebut dengan UU KUP) antara lain mengatur sebagai berikut:
Pasal 4 ayat (1):
“Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.”
Pasal 28 ayat (1):
“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia, wajib menyelenggarakan pembukuan”;
Pasal 28 ayat (3):
“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”;
Pasal 28 ayat (7):
“Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian, sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.”
Pasal 29 ayat (3) huruf a:
“Wajib Pajak yang diperiksa wajib :
memperlihatkan dan atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak;
Pasal 13 ayat (1) huruf a:
“Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:
apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;”
Penjelasan Pasal 13 ayat (1) huruf a:
“.......Pembuktian atas uraian penghitungan yang dijadikan dasar penghitungan secara jabatan oleh Direktur Jenderal Pajak dibebankan kepada Wajib Pajak. Sebagai contoh:
pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 tidak lengkap sehingga penghitungan laba rugi atau peredaran tidak jelas;
dokumen-dokumen pembukuan tidak lengkap sehingga angka-angka dalam pembukuan tidak dapat diuji; atau
dari rangkaian pemeriksaan dan/atau fakta-fakta yang diketahui besar dugaan disembunyikannya dokumen atau data pendukung lain di suatu tempat tertentu sehingga dari sikap demikian jelas Wajib Pajak telah tidak menunjukkan iktikad baiknya untuk membantu kelancaran jalannya pemeriksaan.
Beban pembuktian tersebut berlaku juga bagi ketetapan yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b.”
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.49237/PP/M.I/16/2013 tanggal 28 Januari 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) melakukan koreksi DPP PPN berupa reklasifikasi penjualan ekspor menjadi penjualan lokal sebesar Rp4.911.900.318,00 karena berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui bahwa Purchase order dan penerimaan pembayaran berasal dari perusahaan dalam negeri yaitu dari PT Optima Tigabiru Jaya, PT Asia Trading Paramitra, dan PT Asia Sourcing Pratama, dan juga nilai ekspor sebesar Rp4.911.900.318,00 tidak didukung oleh Nota Kredit Bank / Wesel Ekspor.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) keberatan atas koreksi tersebut dan menyatakan bahwa yang melakukan ekspor kepada pembeli di luar negeri seluruhnya adalah Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yang dibuktikan dengan menunjukkan dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), Invoice, Packing List, Bill of Lading yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan, serta dokumen penjualan lainnya yang ditujukan kepada pembeli di luar negeri.
Bahwa dalam amar pertimbangannya Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan:
Halaman 23 alinea ke-2 dan ke-4:
“bahwa berdasarkan hal-hal tersebut Majelis berpendapat penyerahan yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada pembeli di luar negeri adalah ekspor sebagaimana dimaksud Pasal 1 butir 11 UU Nomor 18 tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;”
“bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Masa Pajak Januari-Desember 2008 sebesar Rp 4.911.900.318,00 tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dengan fakta pembuktian dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa berdasarkan hasil penelitian yang nyata-nyata terungkap di persidangan, diketahui transaksi yang dilakukan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak terkait adalah sebagai berikut:
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menerima PO (Purcahes Order) dari Perusahaan Dalam Negeri ( Pembuat PO : tercatat atas nama PT Asia Trading Paramitra, PT Asia Sourcing Pratama, dan PT Optima Tigabiru Jaya).
Perusahaan Pembuat PO tersebut kemudian memberikan downpayment (uang muka pembelian) kepada Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding).
Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) mengirimkan barang hasil produksi ke pihak di Luar Negeri ( France & United Kingdom ) lengkap dengan dokumentasi berupa PEB, B/L, P/L, Surat Persetujuan Ekspor, dan Surat Jalan.
Perusahaan Pembuat PO tersebut kemudian melunasi sisa pembelian.
Perusahaan Pembuat PO meminta reimbursment atas pembelian tersebut kepada pihak di Luar Negeri ditambah dengan service fee berdasarkan agreement antara mereka dengan pihak Luar Negeri.
Berdasarkan hal tersebut, maka nyata-nyata diketahui bahwa PT Asia Trading Paramitra, PT Asia Sourcing Pratama, dan PT Optima Tigabiru Jaya melakukan order pembelian (Purcahes Order), pembayaran downpayment (DP), dan sekaligus pelunasannya;
Bahwa dalam International Commercial Terms yang merupakan definisi standard perdagangan internasional yang diterbitkan oleh International Chamber of Commerce(ICC) (Kamar Dagang Internasional) yang berkedudukan di Paris, terdapat pengertian “penyerahan” secara umum adalah bahwa “penyerahan dianggap telah terjadi ketika perusahaan penjual telah memindahkan risiko secara signifikan dan telah memindahkan manfaat kepemilikan barang kepada perusahaan pembeli”;
Bahwa berdasarkan pengertian tersebut, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat bahwa pemindahan resiko telah terjadi jika ada pengalihan hak atas barang tersebut.Pengalihan hak dapat berupa penggantian harga (pembelian) atau pemberian secara cuma-cuma. Ini berarti penyerahan telah terjadi jika ada transaksi dari pihak penjual dengan pihak pembeli;
Berdasarkan uraian tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa PT Asia Trading Paramitra, PT Asia Sourcing Pratama, dan PT Optima Tigabiru Jaya merupakan pembeli barang yang dihasilkan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), dengan demikian terbukti telah terjadi penyerahan barang dari Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) kepada PT Asia Trading Paramitra, PT Asia Sourcing Pratama, dan PT Optima Tigabiru Jaya;
Bahwa dari fakta lain yang terungkap diketahui sebagai berikut:
Bahwa apabila terjadi klaim atas barang yang dijual karena cacat produksi, maka yang melakukan klaim adalah PT Asia Trading Paramitra, PT Asia Sourcing Pratama, dan PT Optima Tigabiru Jaya, bukan pihak Luar Negeri;
Bahwa PT Asia Trading Paramitra, PT Asia Sourcing Pratama, dan PT Optima Tigabiru Jaya diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang usaha yang sama dengan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), yaitu industri pakaian jadi dari tekstil;
Bahwa tidak ada korespondensi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan pihak Luar Negeri, yang ada adalah korespondensi antara Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dengan PT Asia Trading Paramitra, PT Asia Sourcing Pratama, dan PT Optima Tigabiru Jaya;
Bahwa berdasarkan penelitian tidak ada data dan atau bukti (Perjanjian) yang dapat menyatakan bahwa PT Asia Trading Paramitra, PT Asia Sourcing Pratama, dan PT Optima Tigabiru Jaya adalah merupakan agen pembelian yang bertindak untuk dan atas nama pihak di Luar Negeri;
Bahwa berdasarkan uraian di atas, telah terbukti bahwa penjualan yang dilaporkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) sebagai penjualan ekspor sebenarnya adalah merupakan penjualan lokal (dalam negeri) kepada PT Asia Trading Paramitra, PT Asia Sourcing Pratama, dan PT Optima Tigabiru Jaya,sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1A ayat (1) huruf c UU PPN, yang kemudian diteruskan kepada pihak Luar Negeri;
Dengan demikian maka amar pertimbangan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dan Pasal 4 huruf a UU PPN;
Sengketa tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa berupa penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp1.498.288.894,00 yang tidakdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak.
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sangat keberatan dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Pajak, yang antara lain berbunyi sebagai berikut:
Halaman 26 alinea terakhir:
“bahwa atas nilai waste / scraft sebanyak 34.333,18 Yard (setara bahan) yang dihitung oleh Pemohon Banding berdasarkan harga jual waste / scraft sebesar Rp. 153.743.980,00, Majelis berpendapat perhitungan tersebut kurang tepat, karena jumlah waste / scraft sebanyak 34.333,18 yard diukur berdasarkan kandungan Bahan Baku dan Bahan Pembantu yang melekat pada waste / scraft yang bersangkutan, oleh karena itu nilai waste / scraft harus dihitung berdasarkan nilai perolehan Bahan Baku dan Bahan Pembantu;”
Halaman 27 alinea ke-2:
“bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat koreksi Terbanding atas DPP PPN Penyerahan Bahan Baku dan Bahan Pembantu sebesar Rp. 2.025.509.206,- koreksi sebesar Rp. 527.220.312,- tetap dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp. 1.498.288.894,- tidak dapat dipertahankan;”
Bahwa dasar hukum yang telah disebutkan pada sengketa bagian A menjadi dasar hukum pula di sengketa bagian B.
Bahwa berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku dan berdasarkan hasil pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak sebagaimana yang telah dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.49237/PP/M.I/16/2013 tanggal 28 Januari 2013 serta berdasarkan penelitian atas dokumen-dokumen milik Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan fakta-fakta yang telah dapat diketahui secara jelas dan nyata-nyata terungkap pada persidangan, yaitu:
Bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak KPP Pratama Boyolali Nomor : LAP- 0107/WPJ.32/KP.1005/2010 tanggal 26 Juli 2010 halaman 6 diketahui terdapat koreksi DPP PPN berupa Penyerahan Bahan Baku yang PPN nya harus dipungut sebesar Rp3.000.933.379,00 ditetapkan dengan perhitungan dan alasan sebagai berikut :
Perhitungan :
-
-
-
Uraian Nilai Pembelian bahan baku cfm. Hasil Audit BC 670.140,30
yard
Bahan baku yang digunakan untuk produksi 484.393,00
yard
Selisih : diserahkan kpd pihak lain 185.747,30
yard
Harga rata-rata bahan baku Rp.
16.165
Penyerahan Bahan Baku Terutang PPN Rp. 3.000.933.379
-
-
Alasan :
bahwa jumlah pembelian bahan baku didasarkan pada hasil audit Ditjen Bea dan Cukai dan jumlah pemakaian bahan baku didasarkan pada uji produksi arus bahan baku
Bahwa atas koreksi DPP PPN: Penyerahan Bahan Baku sebesar Rp3.000.933.379,00 tersebut Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak setuju dan mengajukan permohonan kebaratan dengan alasan:
• bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) telah melakukan pencatatan bahan baku dengan benar;
• bahwa dari perhitungan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding), Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyetujui terdapat penjualan bahan baku sebanyak 28.861,38 yard dengan nilai sebesar = 28.861,38 X Rp. 4.478 = Rp. 129.241.260,00.
Bahwa atas permohonan keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) tersebut telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) Nomor : KEP- 703/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011, dan keputusan untuk keberatan atas koreksi DPP PPN : Penyerahan Bahan Baku sebesar Rp3.000.933.379,00 adalah menerima sebagian keberatan Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dan tetap mempertahankan koreksi atas Penyerahan Bahan Baku sebesar Rp2.154.744.066,00;
Bahwa atas keputusan keberatan yang tetap mempertahankan koreksi penyerahan bahan baku sebesar Rp2.154.744.066,00, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menyatakan tidak setuju dan mengajukan permohonan banding;
Bahwa atas permohonan banding, Majelis berpendapat koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) didasarkan hasil analisis dengan menggunakan asumsi - asumsi, yang tidak didukung dengan bukti - bukti adanya penyerahan Bahan Baku dan Bahan Pembantu kepada pihak ketiga, bukti penerimaan uang atas hasil penjualan Bahan Baku dan Bahan Pembantu dan rincian Bahan Baku dan Bahan Pembantu yang diserahkan kepada pihak ketiga serta bukti - bukti lainnya yang dapat meyakinkan kebenaran koreksi yang dilakukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding);
Bahwa Majelis berpendapat koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas DPP PPN Penyerahan Bahan Baku dan Bahan Pembantu sebesar Rp2.025.509.206,00 koreksi sebesar Rp527.220.312,00 tetap dipertahankan, sedangkan koreksi sebesar Rp1.498.288.894,00 tidak dapat dipertahankan;
Bahwa atas tidak dipertahankannya koreksi DPP PPN sebesar Rp1.498.288.894,00, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) menyatakan keberatan dan tidak sependapat dengan Majelis Hakim dengan alasan sebagai berikut:
Bahwa bahwa jumlah bahan baku yang dibeli menurut Pemeriksa cfm jumlah total pembelian sesuai hasil audit Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang diserahkan oleh Pemohon Banding yaitu sebanyak 670,140.30 yard;
Bahwa hasil rekapitulasi atas dokumen pembelian baik impor maupun pembelian dari dalam negeri mendukung jumlah pembelian bahan baku sebagaimana hasil audit DJBC tersebut;
Bahwa jumlah pemakaian bahan didasarkan pada arus produksi barang jadi yang diterima dari PB yang berisi informasi jumlah bahan baku yang digunakan. Bahan baku yang dimasukkan dalam proses produksi sesuai catatan tersebut adalah sebesar 488,020.00 yard;
Bahwa surat permintaan dokumen / pembuktian telah disampaikan dengan surat nomor : S- 434 / WPJ.32 / BD.0602 / 2010 tanggal 22 Nopember 2010 dan surat nomor : S- 468 / WPJ.32 / BD.0602 / 2010 tanggal 15 Desember 2010, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan pencatatan atas bahan baku dan bahan pembantu yang sebenarnya beserta bukti pendukungnya sehingga tidak dapat dilakukan uji materi terhadap sanggahan dalam surat permohonannya;
Bahwa hasil penelitian terhadap kertas kerja pemeriksaan atas pembelian bahan baku, terdapat pembelian "PADDING" yang merupakan bahan pembantu. Oleh karena itu, jumlah tersebut harus dikurangkan dari jumlah pembelian bahan baku sehingga terhadap perhitungan bahan baku yang keluar dari kawasan berikat menurut Pemeriksa ditinjau kembali. lkhtisar hasil penelitian adalah sebagai berikut :
-
-
Uraian Nilai Bahan Baku (1) Pembelian bahan baku cfm. Hasil Audit BC 670.140,30
Yard
Pembelian PADDING 54.842,60
Yard
Bahan baku yang digunakan untuk produksi 488.020,00
yard
Selisih : diserahkan kpd pihak lain 127.277,70
Yard
Harga rata-rata bahan baku Rp.
16.165
Penyerahan Bahan Baku Terutang PPN Rp. 2.056.298.521 Bahan Pembantu : Padding (2) Jumlah Pembelian Padding 54.842,60
Yard
Pemakaian padding untuk produksi 39.307,15
Yard
Selisih / Diserahkan kepada pihak lain 15.535,45
Yard
Harga rata-rata pembelian padding Rp.
6.336,83
Penyerahan Padding terutang PPN Rp.
98.445.545
Jumlah seluruh penyerahan yang terutang PPN Rp. 2.154.744.066,-
-
Bahwa dalam uji bukti sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Hasil Uji Kebenaran Matriil Data tanggal 16 Juli 2012, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) berpendapat:
bahwa jumlah pembelian bahan baku menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) didasarkan pada hasil Audit Dirjen Bea dan Cukai, dan jumlah pemakaian bahan baku didasarkan pada uji produksi arus bahan baku;
bahwa berdasarkan hal di atas, Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) dapat uraikan hasil sebagai berikut:
Bahan Baku :
pembelian bahan baku cfm hasil audit BC : 670.140,30 yard ;
pembelian PADDING sebagai bahan pembantu : 54.842,60 yard;
jumlah bahan baku (1-2) : 650.297,70 yard;
bahan baku yang digunakan untuk produksi : 488.020,00 yard;
selisih / diserahkan kepada pihak lain (3-4) : 127.277,70 yard;
harga rata-rata pembelian bahan baku : Rp. 16.156 per yard;
nilai selisih / penyerahan bahan baku (5X6) : Rp. 2.056.298.521,-
Bahan Pembantu :
jumlah pembelian padding : 54.842,60 yard
pemakaian padding untuk proses produksi : 39.307,15 yard;
diserahkan kepada pihak lain (1-2) : 15.535,45 yard
harga rata-rata pembelian padding : Rp. 6.336,83 per yard;
nilai penyerahan padding kepada pihak lain (3X4) : Rp. 98.445.545,-
Bahwa sehingga total jumlah penyerahan kepada bukan pemungut adalah sebesar Rp2.154.744.066,00 ( Bahan Baku Rp2.056.298.521,00 ditambah Bahan Pembantu Rp. 98.445.545,00);
Bahwa nilai pemakaian bahan baku menurut Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sebesar 488.020,00 adalah sesuai dengan dokumen arus bahan baku yang diserahkan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada saat pemeriksaan;
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) dalam proses keberatan tidak dapat memberikan dokumen atas pencatatan bahan baku dan bahan pembantu yang sebenarnya disertai bukti – bukti pendukungnya;
Bahwa pada saat uji bukti, Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) hanya membawa/memberikan data berupa Laporan Hasil Audit DJBC;
Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) sudah membedakan antara bahan baku dengan bahan pembantu, baik dalam jumlah kuantitas maupun dalam jumlah harga (harga per yard bahan baku Rp16.156,00 dan harga per yard bahan pembantu Rp6.336,00);
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) menggunakan harga sebesar Rp4.478,00 baik untuk bahan baku maupun untuk bahan pembantu yang tidak diketahui berasal dari mana.
Bahwa dengan demikian koreksi Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) atas Penyerahan Bahan Baku dan Bahan Pembantu dengan jumlah sebesar Rp2.154.744.066,00 telah didukung dengan dokumen yang diberikan oleh Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) pada proses pemeriksaan dan telah sesuai ketentuan yang berlaku, selain itu dalam perhitungannya Pemohon Peninjauan Kembali (semula Terbanding) telah melakukan pemisahan antara bahan baku dan bahan pembantu baik secara kuantitas maupun harganya karena memang secara nyata dalam proses produksinya Termohon Peninjauan Kembali (semula Pemohon Banding) selain menggunakan bahan baku juga menggunakan bahan pembantu;
Bahwa berdasarkan fakta-fakta hukum (fundamentum petendi) tersebut di atas secara keseluruhan telah membuktikan secara jelas dan nyata-nyata bahwa Majelis Hakim Pengadilan Pajak, khususnya dalam sengketa a quo, telah mengabaikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan dasar-dasar hukum perpajakan yang berlaku dalam amar pertimbangan dan amar putusannya tersebut, sehingga pertimbangan dan amar putusan Majelis Hakim pada pemeriksaan sengketa banding di Pengadilan Pajak nyata-nyata telah salah dan keliru serta tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku (contra legem), khususnya dalam bidang perpajakan, sehingga hal tersebut nyata-nyata telah melanggar ketentuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak dan Penjelasannya, maka Putusan Pengadilan Pajak Nomor : Put.49237/PP/M.I/16/2013 Tanggal 28 Januari 2013 tersebut harus dibatalkan;
Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagaimana tertuang dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor: Put.49237/PP/M.I/16/2013 tanggal 28 Januari 2013 yang menyatakan :
Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap keputusan Terbanding Nomor: KEP-703/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor :00014/207/08/527/10 tanggal 2 Agustus 2010, atas nama: PT. Solo Kawistara Garmindo, NPWP: 02.499.553.2-527.000, Alamat: Desa Gagaksipat RT.02/RW.01, Gagaksipat, Boyolali, sehingga jumlah pajak yang masih harus dibayar dihitung kembali menjadi sebagaimana tersebut diatas
adalah tidak benar sama sekali serta telah nyata-nyata bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang, bahwa terhadap alasan-alasan peninjauan kembali tersebut, Mahkamah Agung berpendapat:
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan, karena putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan mengabulkan sebagian permohonan banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor : KEP-703/WPJ.32/BD.06/2011 tanggal 25 Juli 2011 mengenai keberatan atas Surat Ketetpan Pajak Kurang Bayar PPN Barang dan Jasa Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2008 Nomor : 00014/207/08/527/10 tanggal 2 Agustus 2010 atas nama Pemohon banding, NPWP : 01.499.553.2-527.000, sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadi sebesar Rp 100.431.764, adalah sudah benar dengan pertimbangan :
Bahwa alasan-alasan permohonan Peninjauan Kembali dalam butir A tentang koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPN barang dan jasa berupa reklasifikasi penjualan ekspor menjadi penjualan lokal (reklas) sebesar Rp 4.911.900.318,00 dan Butir B atas Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri sebesar Rp. 1.498.288.894,00 tidak dapat dibenarkan, karena dalil-dalil yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali tidak dapat menggugurkan fakta dan bukti-bukti yang terungkap dalam persidangan yang telah teruji dan pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak, karena Pemohon Banding sekarang Termohon Peninjauan Kembali telah melengkapi dokumen yang sangat memadai dalam penyerahan dengan tarif 0% dan terhadap arus kas/bank dan arus piutang, sedangkan terhadap PPN-nya yang harus dipungut sendiri juga tidak dibenarkan karena kekurangan tepatan dalam melakukan penilaian waste/scraft yang haruis dihitung berdasarkan nilai perolehan Bahan Baku dan Bahan Pembantu, dengan demikian, koreksi Terbanding (sekarang Pemohon Peninjauan Kembali) tidak dapat dipertahankan karena dalam perkara a quo tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku;
Bahwa dengan demikian, tidak terdapat putusan Pengadilan Pajak yang nyata-nyata bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91 huruf e Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, maka permohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon Peninjauan Kembali: DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut tidak beralasan sehingga harus ditolak;
Menimbang, bahwa dengan ditolaknya permohonan peninjauan kembali, maka Pemohon Peninjauan Kembali dinyatakan sebagai pihak yang kalah, dan karenanya dihukum untuk membayar biaya perkara dalam peninjauan kembali;
Memperhatikan pasal-pasal dari Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak serta peraturan perundang-undangan yang terkait;
MENGADILI,
Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali : DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tersebut;
Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali untuk membayar biaya perkara dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali ini sebesar Rp2.500.000,00 ( dua juta lima ratus ribu Rupiah);
Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Mahkamah Agung pada hari Rabu, tanggal 21 Januari 2015, oleh Dr. H. Imam Soebechi, S.H.,M.H, Ketua Muda Mahkamah Agung Urusan Lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai Ketua Majelis, Dr. H. M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S dan H. Yulius, S.H.,M.H Hakim-Hakim Agung sebagai Anggota Majelis, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari itu juga oleh Ketua Majelis beserta Hakim-Hakim Anggota Majelis tersebut dan dibantu oleh Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum, Panitera Pengganti dengan tidak dihadiri oleh para pihak.
Anggota Majelis: Ketua Majelis,
ttd/ Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M. ttd/ Dr.H. Imam Soebechi,S.H.,M.H
ttd/ H.Yulius,S.H.,M.H
Panitera Pengganti,
ttd/ Kusman, S.IP.,S.H.,M.Hum
Biaya-biaya
1. Meterai ……...…… Rp 6.000,00
2. Redaksi ………..… Rp 5.000,00
3. Administrasi …... Rp2.489.000,00
Jumlah …………… Rp2.500.000,00
Untuk Salinan
MAHKAMAH AGUNG – RI
a.n. Panitera
Panitera Muda Tata Usaha Negara,
ASHADI, SH
NIP : 220 000 754